1027/ Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 1027/ Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOSEN alias BENG
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : HOSEN alias BENG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HOSEN alias BENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans, Satu buah KTP an Hosen, satu buah SIM an Hosen ; Dikembalikan kepada terdakwa ; ï‚§ 1 (satu) buah sprei warna ungu motif bunga, satu buah selimut warna coklat, satu buah sarung bantal warna biru muda, satu buah celana panjang warna dasar hitam motif bunga, satuu buah celana dalam warna biru putih, satu buah baju kaos lengan panjang warna putih motif garis merah muda ; Dikembalikan kepada saksi korban Puji Lestari Handayani Alias Puput ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 1027/ Pid.Sus/2016/PN Dps.
----- “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”---------
----- Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HOSEN alias BENG ;
Tempat lahir : Probolinggo ;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 22 September 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kab.Tabanan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sales ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Tahanan Rutan, sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan tahanan Rutan, sejak tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2017 ;
----- Pengadilan Negeri tersebut ;
----- Setelah membaca berkas perkara ;
----- Setelah mendengar keterangan Terdakwa dan saksi-saksi ;
----- Di depan persidangan Terdakwa didampingi oleh BENNY HARIYONO, SH. Advokat/Konsultan Hukum, beralamat pada kantor Advokat YANUAR NAHAK dan Rekan, beralamat di Jalan Akasia No.37 A Denpasar, berdasarkan penetapan penunjukan tertanggal 28 November 2016 ;
----- Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HOSEN ALIAS BENG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOSEN ALIAS BENG dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan DAN denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans, Satu buah KTP an Hosen, satu buah SIM an Hosen,
dikembalikan kepada terdakwa
satu buah sprei warna ungu motif bunga, satu buah selimut warna coklat, satu buah sarung bantal warna biru muda, satu buah celana panjang warna dasar hitam motif bunga, satuu buah celana dalam warna biru putih, satu buah baju kaos lengan panjang warna putih motif garis merah muda
Dikembalikan kepada saksi korban Puji Lestari Handayani Alias Puput
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000-,- (dua ribu rupiah) ;
----- Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi tertanggal 10 Januari 2017, yang pada pokoknya apabila Terdakwa terbukti mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
----- Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
----- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 November 2016, NO.REG.PERK. PDM- 1039/DENPA/TPL/10/2016, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HOSEN ALIAS BENG pada hari minggu tanggal 11 september 2016 sekitar jam 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2016 bertempat di dalam kamar saksi korban di jalan pudak sari No 11 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Puji Lesatari Handayani alias Puput alias Putri yang berumur 16 (enam belas ) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 10 september 2016 terdakwa datang kerumah saksi Bayu Arif nugroho alias Bayu yang merupakan majikan saksi korban Puji Lestari Handayani alias Puput alias Putri hendak menitipkan barang dagangan terdakwa yaitu plastic dan saat itu pertama kali terdakwa bertemu dengan saksi korban Puji Lestari Handayani alias Puput alias Putri mengetahui nama terdakwa adalah Hosen dari anak majikan saksi korban yang mengenali terdakwa karena terdakwa sering berkunjung kerumah majikan saksi korban untuk menitipkan barang dagangan ;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari minggu tanggal 11 september 2016 tanggal 07.00 wita dimana saksi Puji Lestari Handayani alias Puput alias Putri sedang membersihkan rumah lalu datang terdakwa mengetok pintu gerbang lalu terdakwa menata barang untuk menaikan ke sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa meminjam pisau sedangkan saksi korban kembali kedalam rumah untuk membersihkan rumah setelah selesai terdakwa lalu masuk kedalam mengembalikan pisau dan menawarkan kepada saksi korban untuk makan kemudian terdakwa pergi membeli makanan setelah itu terdakwa dan saksi korban makan bersama setelah selesai makan terdakwa pamit pulang dan bersalaman dengan saksi korban namun saat bersalaman terdakwa tidak mau melepaskan tangan saksi korban sambil menanyakan nama saksi korban selanjutnya menarik tangan saksi korban dan menggiring saksi korban masuk kedalam kamar saksi korban sesampainya didalam kamar terdakwa lalu menutup pintu kamar lalu terdakwa duduk diatas tempat tidur dan memangku saksi korban dan memeluk saksi korban dari belakang lalu membaringkan saksi korban diatas kasur selanjutnya terdakwa membuka celana panjang yang dipakai terdakwa lalu terdakwa membuka baju kaos serta BH yang di pakai saksi korban dan dinaikan sampe ke leher saksi korban lalu terdakwa naik ke atas tubuh saksi korban dan mencium payudara saksi korban sambil berusaha membuka celana panjang yang dikenakan saksi korban tetapi saksi korban terus menolak namun terdakwa tetap mencium saksi korban serta menindih saksi korban setelah saksi korban dalam keadaan telanjang terdakwa lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan kemaluannya kemudian hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur selanjutnya saksi korban bangun dan lari kekamar mandi karena terdakwa hendak masuk kedalam kamar mandi saksi korban lalu menuju kamar majikan saksi korban dan mengunci pintu kamar majikan saksi korban sambil mengenakan celana saksi korban dan menangis kemudian terdakwa mengetuk pintu kamar majikan terdakwa dan mengatakan minta maaf atas perbuatan terdakwa dan mengaku salah karena telah memaksa saksi korban untuk bersetubuh dengan terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No UK 01.15/IV.E.19/VER/541/2016 tertanggal 15 september 2016 yang ditandatangani oleh Dr Henky Sp.F.MBEth.FACLM dengan kesimpulan ;
Pada korban perempuan berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara yang menunjukan bahwa korban pernah bersetubuh . luka luka pada payudara korban, menurut pola dan gambarannya sesuai dengan hisapan. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh lainnya ;
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
----- Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
----- Menimbang, bahwa segala surat-surat yang terlampir dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan :
Saksi ARIYANI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bahwa perkara persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekira pukul 09.30 wita bertempat di rumah kontrakan PAK BAYU Jl. Raya Pemogan Gg. BPU Pudak Sari No. 11 Denpasar ;
Bahwa yang menjadi korban adalah adik kandung saksi yang nomor 6 atas nama PUJI LESTARI HANDAYANI Als. PUPUT, Pr, 16 tahun, Islam, Swasta (Baby Sitter), Alt. Jl. Mekar II Blok A7 No. 21 Pemogan Denpasar ;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah HOSEN, Lk, 25 Tahun, Islam, Swasta (Penjual plastik), Alt. Probolinggo Jawa Timur ;
Bahwa saksi mengetahui dari cerita tersebut dari ibu kandung saksi yang bernama JUMINI, Pr, 51 tahun, Islam, Wiraswasta, Alt. Jl. Mekar II Blok A7 No. 21 Pemogan Denpasar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 08.00 wita, setelah saksi selesai sholat id bersama dengan ibu saksi, ibu saksi sempat berpesan kepada saksi agar nanti saksi mampir ke tempat bos korban (rumah kontrakan PAK BAYU) di Jl. Raya Pemogan Gg. BPU Pudak Sari No. 11 Denpasar karena korban tidur sendiri di tempat bosnya tersebut dan bosnya tidak ada di rumah. Pada hari itu juga, saksi sempat bertemu dengan korban sekira pukul 12.00 wita saat saksi mengambil daging kurban di rumah ibu kandung saksi namun pada saat itu korban tidak ada bercerita apa-apa dengan saksi. Kemudian pada malam harinya saksi tidak jadi menengok korban, karena adik ipar saksi datang ke rumah saksi ;
Bahwa keesokan harinya (Selasa, tanggal 13 September) sekira pukul 08.00 wita, saksi mampir ke rumah ibu kandung saksi. Saat itu ibu saksi bercerita bahwa tadi malam (Senin tanggal 12 September 2016) sekira pukul 11. 30 wita, ibu saksi dan bapak saksi pergi ke tempat kerjanya korban di Jl. Raya Pemogan Gg. BPU Pudak Sari No. 11 Denpasar untuk menemui korban dengan menggunakan sepeda motor karena pikiran ibu saksi tidak enak terhadap korban. Setiba di tempat kerja korban, suasana rumahnya dan pagar terkunci dan saat itu bapak melihat ada dua bayangan di dalam rumah sehingga bapak takut dan memutuskan untuk masuk ke dalam rumah dengan meloncati pagar rumah. Selanjutnya bapak mencoba masuk ke dalam namun terkunci dan beberapa saat kemudian pintu terbuka dari dalam dan bapak langsung masuk. Saat itu ada seorang laki-laki langsung bersimpuh di depan bapak saksi dan memohon ampun kepada bapak karena sudah melakukan sesuatu terhadap korban serta laki-laki tersebut berjanji akan bertanggung jawab. Bapak saksi kemudian meminta SIM dan KTP laki-laki tersebut selanjutnya laki-laki tersebut pergi dan pada waktu yang sama, korban mengunci dirinya di dalam kamar mandi sambil menangis kemudian bapak menyuruh korban keluar kamar mandi dan saat itu korban keluar hanya memakai handuk saja. Selanjutnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada bapak dan ibu saksi selanjutnya malam itu korban masih menginap di tempat kerjanya (karena malu) sementara bapak dan ibu saksi balik pulang ke rumah. Setelah mendengar cerita tersebut dari kedua orang tua saksi sekira pukul 09.00 wita, saksi dan suami saksi menjemput korban ke tempat kerjanya lalu saksi mengajak korban pulang dan melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, korban sempat mengeluh sakit di bagian kemaluannya dan korban merasa perih saat buang air kecil ;
BahwakKejadian tersebut saksi yang melaporkan kepada Polisi ;
Bahwa menurut ceritra korban, korban bertemu dengan HOSEN baru dua kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 saat HOSEN mengantar barang ke tempat kerja korban dan pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 saat HOSEN menitip barang di tempat kerjanya korban ;
Bahwa menurut cerita korban, bahwa setelah terdakwa ( HOSEN alias BENG ) menyetubuhi korban, terdakwa ( HOSEN alias BENG ) sempat mengatakan kalau HOSEN suka dengan korban tersebut ;
Bahwa menurut Korban lalu Saksi menjelaskan sekitar bulan Juni 2016, korban liburan sekolah (tamat SMP), dan korban memutuskan untuk datang ke Bali untuk bekerja sambil bersekolah. Sekitar seminggu di Bali dan tinggal bersama kedua orang tua saksi, korban mendapat pekerjaan sebagai baby sitter di rumah PAK BAYU Jl. Raya Pemogan Gg. BPU Pudak Sari No. 11 Denpasar hingga saat ini. Saat kejadian, pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 pagi, PAK BAYU dan keluarganya tidak ada di rumah dan saat itu PAK BAYU meminta korban untuk menjaga rumahnya ;
----- Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SaksiPUJI LESTARI HANDAYANI als. PUPUT als. PUTRI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi di Bali tinggal bersama dengan Ibu Kandung saksi yang bernama JUMINI ;
Bahawa korban di Bali bekerja sebagai penjaga bayi di Jalan pudak Sari No 11 Denpasar, korban bekerja sekitar bulan Juli 2016 sampai saat ini. Korban bekerja tidak menginap pulang pergi tetapi jika majikan korban telat pulang korban disuruh menginap di tempat kerja ;
Bahwa saksi korban menjelaskan bahwa memang benar kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 11 september 2016 sekitar 09.30 wita yang bertempat di jalan Pudak sari no.11 Denpasar ( tepatnya di dalam kamar ) ;
Bahwa yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap saksi adalah HOSEN, Laki-laki, 26 tahun, Dsn Acem 022 / 005 Bucor Kulon paskuniran Probolinggo Jawa Timur ( sesuai KTP ), yang di bali korban tidak tahu alamatnya ;
Bahwa saksi korban baru bertemu dengan HOSEN sebanyak dua kali, yang pertama korban bertemu pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 dan yang kedua kali pada hari Minggu tanggal 11 September 2016. Pada saat hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar pukul 15.30 wita korban sedang berada di tempat kerja dengan anak majikannya, tiba-tiba datang orang yang menitipkan barang berupa dus yang berisikan plastik yang mana anak majikan sudah mengenalnya dengan berkata “OH ITU OM HOSEN MAU NITIP BARANG YA” dijawab oleh terdakwa“IYA SAYA INI NITIPKAN BARANG BESOK SAYA AMBIL” selanjutnya terdakwa meminjam pisau untuk melepas tali ikat dus, selanjutnya terdakwa pulang ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar pukul 07.00 wita korban sedang bersih-bersih rumah selanjutnya terdakwa datang mengetok pintu gerbang selanjutnya korban buka pintunya, kemudian korban tinggal bersih-bersih di dalam rumah sedangkan terdakwa menata dus dinaikkan di motor MIO warna merah, terdakwa meminjam pisau, mengembalikan pisau itu ke dalam rumah, selanjutnya terdakwa menanyakan ke korban “SUDAH MAKAN ATAU BELUM” selanjutnya saya jawab : “SUDAH” tetapi terdakwa tidak percaya sehingga terdakwa meminjam sepeda motor milik bos korban untuk pergi membeli makan, setelah terdakwa datang membawa makanan selanjutnya korban dengan terdakwa makan berdua di depan TV, selanjutnya terdakwa di halaman rumah istirahat sambil merokok, korban di dalam sedang mencuci baju kemudian terdakwa masuk meminjam kamar mandi, kemudian saat terdakwa hendak pulang dan bersalaman dengan saksi korban lalu terdakwa menarik tangan saksi korban dan membawa masuk ke dalam kamar lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar, selanjutnya saksi korban dipangku oleh terdakwa sambil memeluk saksi korban dari arah belakang, selanjutnya saksi korban ditidurin di kasur dengan terdakwa sudah membuka bajunya, sambil berkata “ BENTAR DISINI SAJA DULU “ selanjutnya saksi korban memberikan alasan untuk keluar kamar untuk matikan kran air, tetapi terdakwa menyuruh saksi korban hanya diam di kamar dan terdakwa yang mematikan air kran itu. Setelah terdakwa masuk kamar lagi selanjutnya terdakwa membuka celananaya sampai telanjang bulat, kemudian baju kaos dan BH dinaikkin sampai di leher saksi korban selanjutnya saksi korban dinaiki oleh terdakwa dengan posisi saksi korban dibawah dan terdakwa diatas saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi payudara saksi korban sambil berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan tetapi saksi korban terus menolaknya, karena terdakwa terus menciumi saksi korban akhirnya dengan menindih saksi korban, yang saat itu saksi korban sudah berusaha menolak karena merasa capek sehingga saksi korban yang membuka celana sendiri dengan posisi saksi korban sudah berbaring di kasur selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban di kasur kemudian terdakwa menindih saksi korban yang posisinya saksi korban dibawah dan terdakwa diatas, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban yang saksi korban rasakan saat itu sudah merasakan sakit , tiba-tiba terdakwa langsung menyingkirkan saksi korban ke pinggir kasur dan terdakwa langsung terlentang tidur di kasur ;
Bahwa selanjutnya saksi korban bangun dan berlari sambil membawa selimut warna hijau dan celana saksi korban, saksi korban menuju ke kamar mandi di dalam kamar mandi saksi korban memakai celana dalam saksi korban, selanjutnya saksi korban keluar kamar mandi saksi korban melihat terdakwa sudah ada di depan kamar mandi, saksi korban keluar terdakwa masuk ke dalam kamar mandi, selanjutnya saksi korban masuk ke kamar milik bos saksi korban di samping kamar saksi korban, di dalam kamar saksi korban menangis dan mengkunci pintu kamar sambil memakai celana panjang saksi korban ;
Bahwa kemudian terdakwa mengetuk pintu untuk memohon – mohon membuka pintunya dan meminta maaf kepada saksi korban dengan berkata “ TOLONG PINTUNYA DIBUKA IYA SAKSI KORBAN MENGAKU SALAH EMANG SAKSI KORBAN YANG MEMAKSA TADI YA AKU NGAKU SALAH “ saksi korban di dalam kamar tersebut sekitar dua jam saksi korban baru keluar sekitar pukul 12.30 wita setelah saksi korban keluar kamar terdakwa meminta maaf kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban langsung pergi lagi ke kamar mandi untuk mandi, setelah saksi korban mandi saksi korban sudah menggunakan pakaian lengkap, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan dengan berkata “ DIK KAMU SUDAH PERNAH JALAN – JALAN KE PANTAI KUTA BELUM “ saksi korban jawab “ BELUM “ selanjutnya terdakwa terus mengajak saksi korban untuk jalan – jalan, akhirnya saksi korban mengikuti kemauan terdakwa pergi jalan2 disekitaran bedugul Denpasar setelah sampai di Baturiti saksi korban dirayu oleh terdakwa dengan berkata Selanjutnya karena keadaan di Baturiti sudah malam dan ujan deras, sehingga saksi korban menyuruh terdakwa mengantar saksi korban, tetapi terdakwa memberikan alasan sudah malam sehingga keesokan harinya diantar oleh terdakwa ke Kos bos saksi korban di Jalan Pemogan Denpasar ;
Bahwa kessokan harinya datang orang tua saksi korban dan menemukan terdakwa bersama dengan saksi korban berada di dalam rumah saksi Bayu Arid Nugroho alias Bayu lalu saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban kemudian keluarga saksi korban tidak menerima dan keberatan terhadap perbuatan terdakwa ;
Bahwa kakak saksi yaitu saksi Ariyani melaporkan perbuuatan terdakwa ke kantor polisi ;
Bahwa saksi korban pernah bersetubuh sebelumnya dengan pacar saksi yang terdahulu ;
Bahwa benar Visum Et Repertum No UK 01.15/IV.E.19/VER/541/2016 tertanggal 15 september 2016 yang ditandatangani oleh Dr Henky Sp.F.MBEth.FACLM dengan kesimpulan yaitu pada korban perempuan berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara yang menunjukan bahwa korban pernah bersetubuh . luka luka pada payudara korban, menurut pola dan gambarannya sesuai dengan hisapan. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh lainnya ;
Bahwa usia saksi korban sekarang ini adalah 16 (enam belas ) tahun sesuai dengan Akte Kelahiran No 5288/D/2001 tertanggal 5 Juli 2001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur ;
Bahwa benar barang bukti yang diprlihatkan di persidangan tersebut ;
---- Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JUMINI, pada pokoknya di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita anak saksi atas nama PUJI LESTARI HANDAYANI Als. PUPUT pada hari Senin malam tanggal 12 September 2016 , dan saat itu juga saksi melihat korban bersama laki-laki dirumah majikannya ;
Bahwa yang menjadi pelaku dari persetubuhan itu adalah seorang laki-laki yang mengaku bernama HOSEN teman baik dari majikan anak saksi dan yang menjadi korbannya adalah anak saksi yang bernama PUJI LESTARI HANDAYANI Als. PUPUT, Perempuan, 16 tahun, Alamat sama dengan saksi ;
Bahwa sesuai dengan cerita korban, kejadiannya tersebut hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar puul 09.30 wita di rumah majikan korban di Jalan Raya Pemogan Gang Pudak Sari No. 11 Denpasar tepatnya di sebuah kamar kos ;
Bahwa setiap harinya korban bekerja berangkat pagi dan pulangnya sore hari menggunakan sepeda motor, tetapi jika kedua majikannya pulang malam, korban pasti menginap di rumah tersebut ;
Bahwa korban sempat mengatakan kepada saksi jika hari Minggu majikannya pergi ke Cilacap dan Minggu pagi itu korban mau bersih-bersih di rumah majikannya ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 saksi sedang berada dirumah tetapi hati nuraninya sebagai ibu sudah tidak enak memikirkan korban yang tidak pulang-pulang kerumah, sehingga pada malam harinya sekitar pukul 23.30 wita saksi pergi ke tempat korban bekerja bersama suaminya yang bernama MESDI. Setelah sampai ditempat kerja korban, ternyata pintu gerbang terkunci gembok, selanjutnya saksi mengintip lewat lubang pintu gerbang dan saksi melihat lampu di dalam rumah terang, dan saksi melihat ada bayangan orang lari di dalam rumah, selanjutnya saksi memberitahukan kepada suaminya selanjutnya suami saksi langsung lompat dari tembok samping pager, selanjutnya saksi langsung masuk ke dalam rumah setelah suami saksi membukakan pintu gerbang, Bahwa setelah suami saksi masuk dan langsung membuka pintu rumah kemudian suami saksi dan saksi melihat ada laki-laki yang datang dari arah belakang dan langsung menyembah kaki suami saksi dan meminta maaf selanjutnya korban langsung memeluk saksi dan berkata “MAK SAKSI KORBAN TAKUT SAMA ORANG ITU” yang mana kemudian saksi bertanya “EMANG SIAPA ORANG ITU?” korban menjawab “ITU TEMENNYA MAS BAYU NITIP BARANG, MAU DIAMBIL TAPI GAK PULANG-PULANG DIEM DISINI” kemudiann saksi korban berkata “EMANGNYA DIAPAKAN KAMU ? KENAPA KAMU TIDAK SURUH PULANG ? APAKAH KAMU SUDAH PACARAN ?” kemudian dijawab oleh korban “MAK AKU SUDAH DITIDURIN SAMA ORANG ITU KEMAREN” ;
Bahwa setelah saksi mendengar hal tersebut, saksi menjadi emosi dan memarahi korban dan juga memarahi terdakwa dan saat itu juga terdakwa telah mengakui perbuatannya di depan saksi dan suaminya ;
Bahwa selanjutnya suami saksi meminta KTP dan SIM terdakwa dan setelah melihat identitasnya terdakwa bernama HOSEN. Selanjutnya saksi menginap disana sedangkan terdakwa pamit pulang dengan membawa barangnya yang dinaikkan ke sepeda motornya ;
Bahwa keesokan harinya anak saksi yang bernama ARIANI mengetahui kejadian tersebut dari korban sehingga ARIANI tidak terima dengan perbuatan terdakwadan melaporkannya ke kepolisian ;
Bahwa pada saat saksi melihat korban baru keluar dari kamar mandi menggunakan handuk dengan berkata “MAK AKU BARU MAU MANDI” selanjutnya terdakwa langsung berlari dan menyembah kaki suami saksi dan meminta maaf ;
Bahwa saksi tidak terima terdakwa tersebut melakukan persetubuhan dengan anak saksi itu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa menggunakan ancaman atau bujuk rayu, yang saksi ketahui terdakwa hanya sempat membelikan nasi untuk korban ;
Bahwa setelah kejadian tersebut sikap korban menjadi takut sendiri ;
Bahwa terdakwa sempat meminta maaf pada saksi, namun saksi kaget atas kejadian itu dan saksi belum menerima maaf dari terdakwa tersebut ;
----- Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa : HOSEN alias BENG menerangkan pada pokoknya dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sebanyak satu kali yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar pukul 10.00 wita di tempat tinggal teman terdakwa yang bernama BAYU di Jl. Raya Pemogan Gg. Pudak sari No.11 Denpasar ;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan yang menjadi korbannya adalah Puji lestari handayani alias PUPUT Als PUTRI ;
Bahwa Terdakwa mengenal korban sejak hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar pukul 17.00 wita saat terdakwa menitipkan barang dagangan terdakwa (plastik) dirumah BAYU di Jl. Raya Pemogan Gg. Pudak sari No.11 Denpasar. Saat itu terdakwa sepintas bertemu dengan korban namun terdakwa tidak berkenalan dengan korban dan terdakwa hanya meletakkan barang dagangan terdakwa di rumah BAYU. Keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa datang lagi ke rumah BAYU dan langsung bertemu dengan korban dan terdakwa berkenalan dengan korban dan terdakwa sempat meminta nomor handphone. Selanjutnya terdakwa sempat menawari korban makan dan kemudian mereka sempat makan bersama di rumah BAYU. Hubungan terdakwa dengan korban adalah berpacaran, karena pagi itu terdakwa sempat mengatakan suka kepada korban ;
Bahwa Terdakwa menceritakan bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa datang kerumah BAYU di Jl. Raya Pemogan gg. Pudak Sari No.11 Denpasar dan bertemu dengan korban. Saat bertemu dengan korban, terdakwa kemudian mengajak korban berkenalan, mengobrol, dan terdakwa juga meminta nomor handphone milik korban. Saat mengobrol tersebut, terdakwa juga sempat menawarkan korban untuk makan dan terdakwa membelikan makan untuk korban dan saat itu mereka sempat makan bersama. Setelah makan bersama tersebut, terdakwa kemudian merayu korban dengan memegang tangan dan memeluk pinggangnya sambil mengatakan kepada korban bahwa terdakwa serius mengajak korban untuk bertemu dengan kedua orang tuanya dan terdakwa bersumpah mengajaknya menikah ;
Bahwa pada saat mengobrol tersebut, posisi mereka duduk diatas kasur yang mana terdakwa juga mencium pipi dan meraba korban. Awalnya korban menolak perbuatan terdakwa yang meraba dan mencium pipinya dengan cara sedikit menghindari terdakwa (malu-malu kucing) hingga kemudian terdakwa meminta kepada korban untuk membuka pakaiannya dengan mengatakan “AYUK BUKA”. Saat itu korban sempat mengatakan “ENGGAK” dan saat terdakwa akan membuka pakaiannya, korban mengatakan “SAYA BUKA SENDIRI”. Selanjutnya korban melepas sendiri celana kain panjang warna hitam dan celana dalam (warna lupa) miliknya. Karena korban masih menggunakan pakaiannya, terdakwa kemudian meminta korban melepas baju kaos lengan pendek warna PUTIH miliknya, namun korban menolaknya. Selanjutnya terdakwa melepas celana dan pakaiannya hingga telanjang dan kemudian dengan posisi korban terlentang di atas kasur, terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam vagina korban dari atas lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di luar vagina korban. Saat terdakwa mengeluarkan sperma, posisi terdakwa berada di bawah, sedangkan korban berada di atas terdakwayang mana sperma terdakwajatuh di paha terdakwa. Setelah terdakwa mengeluarkan sperma, terdakwa maupun korban kemudian menuju kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah mereka sama-sama mandi, mereka kemudian duduk-duduk dan mengobrol hingga sekitar pukul 14.00 wita terdakwa mengajak korban ke tempat kos terdakwa di Baturiti Tabanan. Awalnya korban menolak ajakan terdakwa, namun setelah terdakwa merayu dengan menunjukkan foto-foto pemandangan di Baturiti, akhirnya korban bersedia ikut dengan tersangka. Sekitar pukul 16.00 wita, mereka sampai di tempat kos tersangka, disana mereka ketiduran dan kemudian bangun pada pukul 19.00 wita ;
Bahwa setelah mereka bangun tersebut, korban memaksa terdakwa untuk mengantarkannya pulang, namun karena cuaca saat itu sedang hujan, maka mereka membatalkan untuk pergi ke Denpasar dan memutuskan untuk menginap dan keesokan harinya mereka berangkat ke Denpasar. Keesokan harinya karena kebetulan hari raya Idhul Adha, terdakwa sembahyang terlebih dahulu dan setelah sembahyang, terdakwa juga sempat memperkenalkan korban kepada ibu kos yang bernama BU ANIK, peremp, umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan Dagang alamat Br. Baturiti Desa Baturiti Kec. Baturiti Tabanan. Sesaat sebelum pulang, mereka sempat berfoto-foto terlebih dahulu di tempat kos terdakwa dan kemudian sekitar pukul 07.30 wita mereka berangkat menuju Denpasar. Kami tiba di Denpasar sekitar pukul 10.00 wita dan terdakwa langsung mengajak korban ke tempat tinggal teman terdakwaa.n. BAYU yang ada di Jl. Raya Pemogan Gg. Pudak Sari No.11 Denpasar disana terdakwa langsung tiduran sedangkan korban bersih-bersih kamar dan melipat baju. Sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa kemudian keluar membeli Bakso ikan dan es teler untuk terdakwa dan korban dan kemudian mereka makan bersama dirumah BAYU. Setelah mereka makan, mereka kemudian tertidur hingga bangun sekitar pukul 18.00 wita yang kemudian korban pamit kepada terdakwa untuk membeli Detergen. Sekitar pukul 20.00 wita, akhirnya korban kembali lagi dan korban sempat mengatakan kepada terdakwa jika dirinya habis dari tempat kos kakaknya dan kakaknya akan datang dan tidur di tempat BAYU ;
Bahwa seingat terdakwa , saat itu terdakwa sempat menonton televisi yang seingat terdakwa mengenai acara AHOK, dan korban menyarankan kepada terdakwa untuk mengunci semua pintu dan mematikan lampu agar kakak korban yang datang membatalkan untuk menginap. Sekitar pukul 22.00 wita, tiba-tiba pintu gerbang di gedor oleh seseorang sambil memanggil nama korban. Saat itu korban kebingungan dan menangis dan menyarankan terdakwa untuk bersembunyi dan pada saat terdakwa akan bersembunyi, ternyata kedua orang tua korban sudah masuk kedalam rumah dan memergoki terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditanya oleh kedua orang tua korban dan terdakwamenjawab jika terdakwa tidak akan lari dari tanggung jawab dan untuk memperjelas identitas tersangka, terdakwa memberikan KTP dan SIM miliknya ;
Bahwa caranya untuk menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu serta menjanjikan kepada korban bahwa terdakwa akan menemui kedua orang tua korban dan kemudian menikahi korban selanjutnya korban bersedia melakukan persetubuhan dengan terdakwa . Dan saat melakukan persetubuhan tersebut terdakwa merasakan keenakan sehingga sampai mengeluarkan sperma ;
Bahwa yang menjadi latar belakang terdakwa melakukan persetubuhan tersebut adalah karena terdakwa tertarik dan nafsu kepada korban selain itu ada hasrat terdakwa ingin menikahi korban ;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut, awalnya posisi terdakwa berada di atas korban yang mana korban terlentang di atas kasur. Dan pada saat pertengahan persetubuhan yang terdakwa lakukan, posisi terdakwa berada di bawah hingga terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa yang melepaskan pakaian korban adalah korban sendiri, namun saat itu korban hanya melepaskan celana panjang warna hitam dan celana dalamnya saja. Sementara terdakwa melepaskan baju dan celananya sendiri ;
Bahwa adapun tujuan terdakwa mengajak korban ke kosnya adalah untuk jalan-jalan ke Danau, namun mereka batalkan karena mereka ketiduran ;
Bahwa pada saat bepergian ke kos terdakwa di Br. Baturiti Desa Baturiti Tabanan, terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya sendiri yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2005 nomor Polisi DK 4602 QX, nomor Mesin 5TL081067 nomor rangka MH35TL0025K081313 STNK atas nama NI MADE WATI ;
Bahwa Terdakwa menambahkan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa menelphone bapak dari korban yang mana bertujuan untuk meminta alamat dari bapak korban untuk Klarifikasi mengenai peristiwa yang telah terdakwa lakukan serta meminta maaf atas perbuatan terdakwa kepada korban. Selain itu juga terdakwa siap untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban, namun saat itu orang tua korban mengatakan bahwa kakak dari korban tidak terima atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi korban ;
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang-barang bukti berupa;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans, Satu buah KTP an Hosen, satu buah SIM an Hosen,
satu buah sprei warna ungu motif bunga, satu buah selimut warna coklat, satu buah sarung bantal warna biru muda, satu buah celana panjang warna dasar hitam motif bunga, satuu buah celana dalam warna biru putih, satu buah baju kaos lengan panjang warna putih motif garis merah muda
Barang bukti mana seluruhnya telah diperlihatkan kapada saksi-saksi dan terdakwa serta telah pula diakui kebenarannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 10 september 2016 terdakwa datang kerumah saksi Bayu Arif nugroho alias Bayu yang merupakan majikan saksi korban Puji Lestari Handayani alias Puput alias Putri hendak menitipkan barang dagangan terdakwa yaitu plastic dan saat itu pertama kali terdakwa bertemu dengan saksi korban Puji Lestari Handayani alias Puput alias Putri mengetahui nama terdakwa adalah Hosen dari anak majikan saksi korban yang mengenali terdakwa karena terdakwa sering berkunjung kerumah majikan saksi korban untuk menitipkan barang dagangan ;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari minggu tanggal 11 september 2016 tanggal 07.00 wita dimana saksi Puji Lestari Handayani alias Puput alias Putri sedang membersihkan rumah lalu datang terdakwa mengetok pintu gerbang lalu terdakwa menata barang untuk menaikan ke sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa meminjam pisau sedangkan saksi korban kembali kedalam rumah untuk membersihkan rumah setelah selesai terdakwa lalu masuk kedalam mengembalikan pisau dan menawarkan kepada saksi korban untuk makan kemudian terdakwa pergi membeli makanan setelah itu terdakwa dan saksi korban makan bersama setelah selesai makan terdakwa pamit pulang dan bersalaman dengan saksi korban namun saat bersalaman terdakwa tidak mau melepaskan tangan saksi korban sambil menanyakan nama saksi korban selanjutnya menarik tangan saksi korban dan menggiring saksi korban masuk kedalam kamar saksi korban sesampainya didalam kamar terdakwa lalu menutup pintu kamar lalu terdakwa duduk diatas tempat tidur dan memangku saksi korban dan memeluk saksi korban dari belakang lalu membaringkan saksi korban diatas kasur selanjutnya terdakwa membuka celana panjang yang dipakai terdakwa lalu terdakwa membuka baju kaos serta BH yang di pakai saksi korban dan dinaikan sampe ke leher saksi korban lalu terdakwa naik ke atas tubuh saksi korban dan mencium payudara saksi korban sambil berusaha membuka celana panjang yang dikenakan saksi korban tetapi saksi korban terus menolak namun terdakwa tetap mencium saksi korban serta menindih saksi korban setelah saksi korban dalam keadaan telanjang terdakwa lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan kemaluannya kemudian hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur selanjutnya saksi korban bangun dan lari kekamar mandi karena terdakwa hendak masuk kedalam kamar mandi saksi korban lalu menuju kamar majikan saksi korban dan mengunci pintu kamar majikan saksi korban sambil mengenakan celana saksi korban dan menangis kemudian terdakwa mengetuk pintu kamar majikan terdakwa dan mengatakan minta maaf atas perbuatan terdakwa dan mengaku salah karena telah memaksa saksi korban untuk bersetubuh dengan terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No UK 01.15/IV.E.19/VER/541/2016 tertanggal 15 september 2016 yang ditandatangani oleh Dr Henky Sp.F.MBEth.FACLM dengan kesimpulan ;
Pada korban perempuan berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara yang menunjukan bahwa korban pernah bersetubuh . luka luka pada payudara korban, menurut pola dan gambarannya sesuai dengan hisapan. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh lainnya ;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja ;
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana karena tidak cacat jiwanya, yang dalam perkara ini adalah HOSEN alias BENG yang secara jasmani maupun rohani adalah sehat, yang identitasnya sudah jelas diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta diakui oleh yang bersangkutan dan selama pemeriksaan
persidangan berlangsung, terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum secara baik dan lancar. Oleh sebab itu semua perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sendiri oleh terdakwa dan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana dari segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang ”, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri, yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ;
Dengan demikian unsur setiap orang telah dapat kami buktikan secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja ;
Yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Jadi seorang yang melakukan tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan mengetahui tindakan tersebut dan atau akibatnya ;
Dalam pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) gradasi kesengajaan yaitu :
a. Yang dimaksud dengankesengajaan yang bersifat tujuan disini adalah kehendak dan akibat dikehendaki oleh si Pelaku (Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 – 65) ,
Baik timbulnya akibat maupun perbuatan yang menimbulkannya harus dilakukan dengan sengaja ;
b. Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ;
c. Yang dimaksud dengan Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan antara lain :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar pukul 07.00 wita korban sedang bersih-bersih rumah selanjutnya terdakwa datang mengetok pintu gerbang selanjutnya korban buka pintunya, kemudian korban tinggal bersih-bersih di dalam rumah sedangkan terdakwa menata dus dinaikkan di motor MIO warna merah, terdakwa meminjam pisau, mengembalikan pisau itu ke dalam rumah, selanjutnya terdakwamenanyakan ke korban “SUDAH MAKAN ATAU BELUM” selanjutnya saya jawab : “SUDAH” tetapi terdakwatidak percaya sehingga terdakwa meminjam sepeda motor milik bos korban untuk pergi membeli makan, setelah terdakwa datang membawa makanan selanjutnya korban dengan terdakwa makan berdua di depan TV, selanjutnya terdakwadi halaman rumah istirahat sambil merokok, korban di dalam sedang mencuci baju kemudian terdakwamasuk meminjam kamar mandi, kemudian saat terdakwa hendak pulang dan bersalaman dengan saksi korban lalu terdakwa menarik tangan saksi korban dan membawa masuk ke dalam kamar lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar, selanjutnya saksi korban dipangku oleh terdakwa sambil memeluk saksi korban dari arah belakang, selanjutnya saksi korban ditidurin di kasur dengan terdakwa sudah membuka bajunya, sambil berkata “ BENTAR DISINI SAJA DULU “ selanjutnya saksi korban memberikan alasan untuk keluar kamar untuk matikan kran air, tetapi terdakwa menyuruh saksi korban hanya diam di kamar dan terdakwa yang mematikan air kran itu. Setelah terdakwa masuk kamar lagi selanjutnya terdakwa membuka celananaya sampai telanjang bulat, kemudian baju kaos dan BH dinaikkin sampai di leher saksi korban selanjutnya saksi korban dinaiki oleh terdakwa dengan posisi saksi korban dibawah dan terdakwa diatas saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi payudara saksi korban sambil berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan tetapi saksi korban terus menolaknya, karena terdakwa terus menciumi saksi korban akhirnya dengan menindih saksi korban, yang saat itu saksi korban sudah berusaha menolak karena merasa capek sehingga saksi korban yang membuka celana sendiri dengan posisi saksi korban sudah berbaring di kasur selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban di kasur kemudian terdakwa menindih saksi korban yang posisinya saksi korban dibawah dan terdakwa diatas, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban yang saksi korban rasakan saat itu sudah merasakan sakit , tiba-tiba terdakwa langsung menyingkirkan saksi korban ke pinggir kasur dan terdakwa langsung terlentang tidur di kasur.;
Bahwa selanjutnya saksi korban bangun dan berlari sambil membawa selimut warna hijau dan celana saksi korban, saksi korban menuju ke kamar mandi di dalam kamar mandi saksi korban memakai celana dalam saksi korban, selanjutnya saksi korban keluar kamar mandi saksi korban melihat terdakwa sudah ada di depan kamar mandi, saksi korban keluar terdakwa masuk ke dalam kamar mandi, selanjutnya saksi korban masuk ke kamar milik bos saksi korban di samping kamar saksi korban, di dalam kamar saksi korban menangis dan mengkunci pintu kamar sambil memakai celana panjang saksi korban ;
Bahwa saksi korban tidak menyukai terdakwa dan baru kenal dengan terdakwa ;
Bahwa benar Visum Et Repertum No UK 01.15/IV.E.19/VER/541/2016 tertanggal 15 september 2016 yang ditandatangani oleh Dr Henky Sp.F.MBEth.FACLM dengan kesimpulan ;
Bahwa korban perempuan berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara yang menunjukan bahwa korban pernah bersetubuh . luka luka pada payudara korban, menurut pola dan gambarannya sesuai dengan hisapan. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh lainnya ;
Bahwa usia saksi korban adalah 16 (enambelas ) tahun sesuai dengan Akte Kelahiran No 5288/D/2001 tertanggal 5 Juli 2001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-faktatersebut diatas unsure dengan sengaja telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan atau kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam tersebut ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan secara fisik ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. P.A.F. Lamintang dalam bukunya Delik-Delik Khusus dalam halaman 115 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan persetubuhan menurut pendapat Van Bemmelen dan Van Hattun menyebutkan bahwa yang di maksudkan dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan, dan tidak di syaratkan adanya Ejaculatio Seminis, bahwa di sebutkan pula terpenuhinya unsur ini adalah antara pelaku dengan korban tidak ada ikatan perkawinan ;
Bahwa menurut pasal 1 butir ke-1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun , termasuk anak yang masih didalam kandungan, dimana saksi korban ni wayan kariniyati saat kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun sehingga dalam hal ini masih dikatagorikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan antara lain:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar pukul 07.00 wita korban sedang bersih-bersih rumah selanjutnya terdakwa datang mengetok pintu gerbang selanjutnya korban buka pintunya, kemudian korban tinggal bersih-bersih di dalam rumah sedangkan terdakwa menata dus dinaikkan di motor MIO warna merah, terdakwa meminjam pisau, mengembalikan pisau itu ke dalam rumah, selanjutnya terdakwamenanyakan ke korban “SUDAH MAKAN ATAU BELUM” selanjutnya saya jawab : “SUDAH” tetapi terdakwatidak percaya sehingga terdakwa meminjam sepeda motor milik bos korban untuk pergi membeli makan, setelah terdakwa datang membawa makanan selanjutnya korban dengan terdakwa makan berdua di depan TV, selanjutnya terdakwadi halaman rumah istirahat sambil merokok, korban di dalam sedang mencuci baju kemudian terdakwamasuk meminjam kamar mandi, kemudian saat terdakwa hendak pulang dan bersalaman dengan saksi korban lalu terdakwa menarik tangan saksi korban dan membawa masuk ke dalam kamar lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar, selanjutnya saksi korban dipangku oleh terdakwa sambil memeluk saksi korban dari arah belakang, selanjutnya saksi korban ditidurin di kasur dengan terdakwa sudah membuka bajunya, sambil berkata “ BENTAR DISINI SAJA DULU “ selanjutnya saksi korban memberikan alasan untuk keluar kamar untuk matikan kran air, tetapi terdakwa menyuruh saksi korban hanya diam di kamar dan terdakwa yang mematikan air kran itu. Setelah terdakwa masuk kamar lagi selanjutnya terdakwa membuka celananaya sampai telanjang bulat, kemudian baju kaos dan BH dinaikkin sampai di leher saksi korban selanjutnya saksi korban dinaiki oleh terdakwa dengan posisi saksi korban dibawah dan terdakwa diatas saksi korban, selanjutnya terdakwa menciumi payudara saksi korban sambil berusaha membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi korban gunakan tetapi saksi korban terus menolaknya, karena terdakwa terus menciumi saksi korban akhirnya dengan menindih saksi korban, yang saat itu saksi korban sudah berusaha menolak karena merasa capek sehingga saksi korban yang membuka celana sendiri dengan posisi saksi korban sudah berbaring di kasur selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban di kasur kemudian terdakwa menindih saksi korban yang posisinya saksi korban dibawah dan terdakwa diatas, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban yang saksi korban rasakan saat itu sudah merasakan sakit , tiba-tiba terdakwa langsung menyingkirkan saksi korban ke pinggir kasur dan terdakwa langsung terlentang tidur di kasur.;
Bahwa selanjutnya saksi korban bangun dan berlari sambil membawa selimut warna hijau dan celana saksi korban, saksi korban menuju ke kamar mandi di dalam kamar mandi saksi korban memakai celana dalam saksi korban, selanjutnya saksi korban keluar kamar mandi saksi korban melihat terdakwa sudah ada di depan kamar mandi, saksi korban keluar terdakwa masuk ke dalam kamar mandi, selanjutnya saksi korban masuk ke kamar milik bos saksi korban di samping kamar saksi korban, di dalam kamar saksi korban menangis dan mengkunci pintu kamar sambil memakai celana panjang saksi korban ;
Bahwa Kemudian terdakwa mengetuk pintu untuk memohon – mohon membuka pintunya dan meminta maaf kepada saksi korban dengan berkata “ TOLONG PINTUNYA DIBUKA IYA SAKSI KORBAN MENGAKU SALAH EMANG SAKSI KORBAN YANG MEMAKSA TADI YA AKU NGAKU SALAH “ saksi korban di dalam kamar tersebut sekitar dua jam saksi korban baru keluar sekitar pukul 12.30 wita setelah saksi korban keluar kamar terdakwa meminta maaf kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban langsung pergi lagi ke kamar mandi untuk mandi, setelah saksi korban mandi saksi korban sudah menggunakan pakaian lengkap, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan dengan berkata “ DIK KAMU SUDAH PERNAH JALAN – JALAN KE PANTAI KUTA BELUM “ saksi korban jawab “ BELUM “ selanjutnya terdakwa terus mengajak saksi korban untuk jalan – jalan, akhirnya saksi korban mengikuti kemauan terdakwa pergi jalan2 disekitaran bedugul denpasar setelah sampai di baturiti saksi korban dirayu oleh terdakwadengan berkata Selanjutnya karena keadaan di baturiti sudah malam dan ujan deras, sehingga saksi korban menyuruh terdakwamengantar saksi korban, tetapi terdakwamemberikan alasan Sudah malam sehingga keesokan harinya diantar oleh terdakwake Kos bos saksi korban di jalan Pemogan Denpasar ;
Bahwa kessokan harinya datang orang tua saksi korban dan menemukan terdakwa bersama dengan saksi korban berada di dalam rumah saksi Bayu arid nugroho alias bayu lalu saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban kemudian keluarga saksi korban tidak menerima dan keberatan terhadap perbuatan terdakwa lalu kakak saksi yaitu saksi ariyani melaporkan perbuuatan terdakwa ke kantor polisi ;
Bahwa saksi korban tidak menyukai terdakwa dan baru kenal dengan terdakwa ;
Bahwa benar Visum Et Repertum No UK 01.15/IV.E.19/VER/541/2016 tertanggal 15 september 2016 yang ditandatangani oleh Dr Henky Sp.F.MBEth.FACLM dengan kesimpulan ;
Bahwa korban perempuan berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara yang menunjukan bahwa korban pernah bersetubuh . luka luka pada payudara korban, menurut pola dan gambarannya sesuai dengan hisapan. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh lainnya ;
Bahwa usia saksi korban adalah 16 (enambelas ) tahun sesuai dengan akte kelahiran No 5288/D/2001 tertanggal 5 juli 2001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dan ditunjukkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, unsur secara tanpa hak atau melawan hokum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tersebut diatas, oleh karenanya atas diri terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan tersebut, maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhkan pidana yang sesuai dan setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa juga selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pemidanaan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan pidana terhadap diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan di masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum dan pembelaan diri terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan Majelis memandang telah adil dan patut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama proses pemeriksan berada dalam tahanan , maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan untuk menjamin pelaksanaan pidana tersebut diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans, Satu buah KTP an Hosen, satu buah SIM an Hosen adalah milik terdakwa ;
satu buah sprei warna ungu motif bunga, satu buah selimut warna coklat, satu buah sarung bantal warna biru muda, satu buah celana panjang warna dasar hitam motif bunga, satuu buah celana dalam warna biru putih, satu buah baju kaos lengan panjang warna putih motif garis merah muda adalah milik saksi korban dengan demikian akan dikembalikan kepada yang berhak ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa telah dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi pidana sesuai dan setimpal dengan kesalahannya, maka kepadanya dihukum juga untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, Khususnya Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU.RI. No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa : HOSEN alias BENG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HOSEN alias BENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama :5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans, Satu buah KTP an Hosen, satu buah SIM an Hosen ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) buah sprei warna ungu motif bunga, satu buah selimut warna coklat, satu buah sarung bantal warna biru muda, satu buah celana panjang warna dasar hitam motif bunga, satuu buah celana dalam warna biru putih, satu buah baju kaos lengan panjang warna putih motif garis merah muda ;
Dikembalikan kepada saksi korban Puji Lestari Handayani Alias Puput ;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari : Selasa, tanggal 10 Januari 2017, oleh kami : I Dewa Gede Suarditha,SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, I Wayan Sukanila, SH.,MH., dan Made Sukereni, SH.,MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini : Selasa, tanggal 17 Januari 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh : I Wayan Deresta, SH, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh : Ni Luh Putu Ari Suparmi, SH. Jaksa / Penuntut Umum serta terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.-
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
1. I Wayan Sukanila, SH.MH, I Dewa Gede Suarditha, SH.,MH.
Hakim Anggota II,
2. Made Sukereni, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
I Wayan Deresta, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan terdakwa pada hari : Selasa, Tanggal 17 Januari 2017 telah menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 17 Januari 2017 Nomor 1027/Pid.Sus/2016/PN.Dps.-
Panitera Pengganti,
I Wayan Deresta,S.H.