183/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 183/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUIZ SYAIFUDIN bin SATIRI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI telah terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENAIKAN ATAU MENURUKAN PENUMPANG TIDAK MELALUI PEMERIKSAAN PEJABAT IMIGRASI“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki Futura A ST 150 warna merah metalik tahun 2001 Nomor Polisi B-2714-XK, Noka: MHYESL4151J389, Nosin: G15AIA515389 beserta kunci - 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B-2714-XK an. SURYATNO, Dikembalikan kepada pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. - 1 (satu) buah HP merk Nexian warna putih model Next generation type : NX: G869 M-Imei:358302047322928, S-Imei: 358302047526924 beserta simcard. - Uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa (MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI). 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.-(Lima Ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 183/Pid/B/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI
Tempat Lahir : Serang
Umur/Tgl lahir : 35 tahun/ 14 April 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kebon Pala Rt.003 Rw.014, Kelurahan Penjagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Agama : I s l a m
Pekerjaan : S u p i r.
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara di Pandeglang dengan rincian sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan tanggal 17 April 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 27 Mei 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2012 sampai dengan tanggal 26 Juni 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012.
Penuntut Umum, tanggal sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 08 September 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 09 September 2012 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut .
Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 183/Pid/Sus/2012/PN.Pdg. tertanggal 10 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 183/Pid/Sus/2012/PN. Pdg. tertanggal 10 Agustus 2012 tentang hari sidang .
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan .
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurangan.
3. Barang buti berupa:
1. 1 (satu) unti kendaraan jenis Suzuki Futura A ST 150 warna merah metallic tahun 2001 Nomor Polisi B 2714 XK, Noka: MHYESL4151j51389, Nosin: G15AIA515389 beserta kunci
2. 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 2714 XK an. Suryatno
Dikembalikan kepada pemiliknya (Suryatno)
1. 1 (satu) buah HP merk Nexian warna putih model Next generation type : NX: G869 M-Imei:358302047322928, S-Imei: 358302047526924 beserta simcard.
2. Uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Terdakwa
4. Supaya Terdakwa dibebani member biaya pekara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 06 Juli 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI selaku Penang gung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Taryono (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2012 bertempat di Jalan Raya daerah Sumur, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak gemlike hak secara sah untuk measuring wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjanalan, baik nelalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh temannya yaitu saksi Taryono untuk mengantar imigran dari Cisarua-Bogor menuju Sumur, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten selanjutnya Terdakwa dan saksi Taryono bertemu denganUsup di tempat fitnes yang terletak di Kemayoran, setelah bertemu kemudian Usup menawarkan untuk mengangkut orang asing atau imigran dari Cisarua-Bogor ke Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang dengan biaya sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sebelum Terdakwa mengangkut orang asing atau imigran, terlebih dahulu Usup memerintahkan Terdakwa dan saksi Taryono.
Bahwa karena tartaric selanjutnya Terdakwa menjemput orang asing dari cisarua Bogor dibawa ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki Carry No.Pol B-2714-XK warna merah yang disewa oleh saksi Taryono pada saksi Suryadi sebesar Rp.250.000
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 bersama dengan saksi Taryono berangkat ke Cisarua, sesampainya di sebuah villa tidak lama kemudian 8 (delapan) orang asing yang diduga imigran tersebut masuk kedalam kendaraan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang.
Bahwa sekitar pukul 00.30 saksi Joko Cahyadi dan saksi Rana selaku anggota kepolisian melihat kendaraan merk Suzuki Carry No.Pol.B-2714-XK warna merah yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas didepan Polsek Sumur, karena curiga sebagaimana informasi yang didapat bahwa diduga kendaraan tersebut iguana untuk mengangkut imigran gelap yang akan menyebrang ke Autralia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor, selanjutnya saksi mengajak kendaraan yang dikemudikan oleg Terdakwa hingga berhenti di Kp.Cinibung, Desa Kerta Jaya Kec.Sumur Kabupaten Pandeglang dan pada saat kendaraan Terdakwa berhenti didalam kendaraan terdapat 8 orang asing yang diduga imigran untuk selanjutnya Terdakwa beserta kendaraan dan imigran diamankan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga orang asing yang diduga imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI selaku Penang gung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Taryono (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2012 bertempat di Jalan Raya daerah Sumur, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan Peterman kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh temannya yaitu saksi Taryono untuk mengantar imigran dari Cisarua-Bogor menuju Sumur, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten selanjutnya Terdakwa dan saksi Taryono bertemu denganUsup di tempat fitnes yang terletak di Kemayoran, setelah bertemu kemudian Usup menawarkan untuk mengangkut orang asing atau imigran dari Cisarua-Bogor ke Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang dengan biaya sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sebelum Terdakwa mengangkut orang asing atau imigran, terlebih dahulu Usup memerintahkan Terdakwa dan saksi Taryono.
Bahwa karena tartaric selanjutnya Terdakwa menjemput orang asing dari cisarua Bogor dibawa ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki Carry No.Pol B-2714-XK warna merah yang disewa oleh saksi Taryono pada saksi Suryadi sebesar Rp.250.000
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 bersama dengan saksi Taryono berangkat ke Cisarua, sesampainya di sebuah villa tidak lama kemudian 8 (delapan) orang asing yang diduga imigran tersebut masuk kedalam kendaraan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang.
Bahwa sekitar pukul 00.30 saksi Joko Cahyadi dan saksi Rana selaku anggota kepolisian melihat kendaraan merk Suzuki Carry No.Pol.B-2714-XK warna merah yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas didepan Polsek Sumur, karena curiga sebagaimana informasi yang didapat bahwa diduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut imigran gelap yang akan menyebrang ke Autralia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor, selanjutnya saksi mengajak kendaraan yang dikemudikan oleg Terdakwa hingga berhenti di Kp.Cinibung, Desa Kerta Jaya Kec.Sumur Kabupaten Pandeglang dan pada saat kendaraan Terdakwa berhenti didalam kendaraan terdapat 8 orang asing yang diduga imigran untuk selanjutnya Terdakwa beserta kendaraan dan imigran diamankan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga orang asing yang diduga imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KETIGA
Bahwa ia Terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI selaku Penang gung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Taryono (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2012 bertempat di Jalan Raya daerah Sumur, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mazurka atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana damasked dalam Pasal 17 ayat (2) Penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan dan menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh temannya yaitu saksi Taryono untuk mengantar imigran dari Cisarua-Bogor menuju Sumur, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten selanjutnya Terdakwa dan saksi Teryono bertemu dengan Usup di tempat fitnes yang terletak di Kemayoran, setelah bertemu kemudian Usup menawarkan untuk mengangkut orang asing atau imigran dari Cisarua-Bogor ke Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang dengan biaya sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sebelum Terdakwa mengangkut orang asing atau imigran, terlebih dahulu Usup memerintahkan kepada Terdakwa dan saksi Taryono.
Bahwa karena tertarik selanjutnya Terdakwa menjemput orang asing dari Cisarua-Bogor dibawa ke daerah sumur Kabupaten Pandeglang dengan menggukan kendaraan merk Suzuki Carry No.Pol.B-2714-XK warna merah yang disewa oleh saksi Teryono pada saksi pada saksi Suryadi sebesar Rp.250.000.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 bersama dengan saksi Taryono berangkat ke Cisarua, sesampainya di sebuah villa tidak lama kemudian 8 (delapan) orang asing yang diduga imigran tersebut masuk kedalam kendaraan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang.
Bahwa sekitar pukul 00.30 saksi Joko Cahyadi dan saksi Rana selaku anggota Kepolisian melihat kendaraan merk Suzuki carry No.Pol.B-2714-XK warna merah yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas didepan Polsek Sumur, karena curiga sebagaimana informasi yang didapat bahwa diduga kendaraan tersebut iguana untuk mengangkutimigran gelap yang akan menyebrang ke Australia melalui perairan sumur yang diangkut dari wilyah Bogor, selanjutnya saksi mengajak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa hingga berhenti di Kampung Cinibung, Desa Kerta Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang dan pada saat kendaraan Terdakwa berhenti didalam kendaraan terdapat 8 (delapan) orang asing yang diduga imigran untuk selajutnya Terdakwa beserta kendaraan dan imigran diamankan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga orang asing yang diduga imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. ADE RIZKY YANUAR Bin M.ROHIMAD
- Bahwa ada kejadian tindak pidana imigran gelap yang terjadi di Kp.Cinibung, Desa Kertajaya, Kec.Sumur, Kab.Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 00.30 Wib.
- Bahwa awalnya waktu itu saksi sedang piket, saksi dapat Informasi dari saksi Ahmad Muhaemin dan Ahmad Dimyati bahwa ada imigran gelap menuju wilayah hukum Polsek Sumur terus saksi dan saksi Ahmad Muhaemin patroli ke Pulau Umang lalu saksi titip pesan kepada Satpam, kalau ada kapal yang mencurigakan agar menghubungi Polsek Sumur kemudian saksi dan saksi Ahmad Muhaemin kembali ke Polsek Sumur dan saksi melihat didepan Polsek Sumur ada mobil Avanza yang jalannya pelan dan mencurigakan kemudian oleh saksi mobil tersebut disuruh berhenti bukannya berhenti tetapi mobil tersebut jalannya kencang lalu saksi kejar dan benar didalam mobil tersebut ada imigran gelap, dibelakang mobil Avanza tersebut ada mobil APV dan mobil Suzuki Futura warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa.
- Bahwa saksi amankan berikut dengan supirnya di Polsek Sumur.
- Bahwa terdapat 24 Orang imigran, waktu itu imigran diamankan di Aula sedang supir diamankan disel Polsek Sumur dan saksi meminta data seperti KTP tapi mereka tidak memiliki.
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama saksi Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap.
- Bahwa Terdakwa membawa mobil merk APV namun tidak ada orangnya, katanya sudah diturunkan dipinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya, mau diantar ke Dadaplangu, akan ke Australia lewat selat sunda.
- Bahwa supir tidak ada hubungan melalui HP ke rekannya karena waktu supir mau nelpon HP nya disita oleh saksi.
2. RANA BHAKTI PRATAMA Bin NANANG S.
- Bahwa ada kejadian tindak pidana imigran gelap yang terjadi di Kp.Cinibung, Desa Kertajaya, Kec.Sumur, Kab.Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 00.30 Wib.
- Bahwa awalnya waktu itu saksi sedang piket, saksi dapat Informasi dari saksi Ahmad Muhaemin dan Ahmad Dimyati bahwa ada imigran gelap menuju wilayah hukum Polsek Sumur terus saksi dan saksi Ahmad Muhaemin patroli ke Pulau Umang lalu saksi titip pesan kepada Satpam, kalau ada kapal yang mencurigakan agar menghubungi Polsek Sumur kemudian saksi dan saksi Ahmad Muhaemin kembali ke Polsek Sumur dan saksi melihat didepan Polsek Sumur ada mobil Avanza yang jalannya pelan dan mencurigakan kemudian oleh saksi mobil tersebut disuruh berhenti bukannya berhenti tetapi mobil tersebut jalannya kencang lalu saksi kejar dan benar didalam mobil tersebut ada imigran gelap, dibelakang mobil Avanza tersebut ada mobil APV dan mobil Suzuki Futura warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa
- Bahwa saksi amankan berikut dengan supirnya di Polsek Sumur.
- Bahwa terdapat 24 Orang imigran, waktu itu imigran diamankan di Aula sedangkan supir diamankan disel Polsek Sumur dan saksi meminta data seperti KTP tapi mereka tidak memiliki.
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama saksi Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap.
- Bahwa Terdakwa membawa mobil merk APV namun tidak ada imigrannya, katanya sudah diturunkan dipinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya, mau diantar ke Dadaplangu, mau ke Australia lewat selat sunda.
3. JOKO CAHYADI Bin SURADI
- Bahwa awalnya hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi dan saksi Ahmad Muhaemin dapat kabar dari Ahmad Dimyati bahwa ada mobil membawa imigran gelap terus saksi bersama Ade Rizqy, Joko Cahyadi dan Ahmhad Muhaemin standbay di Polsek Sumur, Kab.Pandeglang, sekitar jam 00.30 Wib ada mobil Avanza didepan Polsek Sumur jalannya pelan-pelan pas didepan Polsek mobil tersebut jalannya cepat lalu saksi bersama saksi Ade Rizqy dan saksiAhmad Muhaemin mengejar mobil tersebut setelah terkejar dan disuruh berhenti saksi lihat, benar didalam mobil tersebut ada imigran gelap.
- Bahwa saksi amankan berikut dengan supirnya di Polsek Sumur.
- Bahwa terdapat 24 Orang imigran, waktu itu imigran diamankan di Aula sedang supir diamankan disel Polsek Sumur dan saksi meminta data seperti KTP tapi mereka tidak memiliki.
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama saksi Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap.
- Bahwa Terdakwa membawa mobil merk APV namun tidak ada imigrannya, katanya sudah diturunkan dipinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya, mau diantar ke Dadaplangu, mau ke Australia lewat selat sunda.
4. AHMAD MUHAEMIN Bin SYARIF HIDAYAT
- Bahwa ada kejadian tindak pidana imigrasi gelap yang terjadi di Kp.Cinibung, Desa Kertajaya, Kec.Sumur, Kab.Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 00.30 Wib.
- Bahwa awalnya saksi dan Ahmad Dimyati mendapat informasi bahwa ada imigran gelap menuju wilayah hukum Polsek Sumur terus saksi dan saksi Ahmad Muhaemin patroli ke Pulau Umang lalu saksi titip pesan kepada Satpam, kalau ada kapal yang mencurigakan agar menghubungi Polsek Sumur kemudian saksi dan saksi Ahmad Muhaemin kembali ke Polsek Sumur dan saksi melihat didepan Polsek Sumur ada mobil Avanza yang jalannya pelan dan mencurigakan kemudian oleh saksi mobil tersebut disuruh berhenti bukannya berhenti tetapi mobil tersebut jalannya kencang lalu saksi kejar dan benar didalam mobil tersebut ada imigran gelap, dibelakang mobil Avanza tersebut ada mobil APV dan mobil Suzuki Futura warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa
- Bahwa saksi amankan berikut dengan supirnya di Polsek Sumur.
- Bahwa terdapat 24 Orang imigran, waktu itu imigran diamankan di Aula sedang supir diamankan disel Polsek Sumur dan saksi meminta data seperti KTP tapi mereka tidak memiliki.
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan dikejar oleh saksi Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap.
- Bahwa Terdakwa membawa mobil merk APV namun tidak ada imigrannya, katanya sudah diturunkan dipinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya, mau diantar ke Dadaplangu, mau ke Australia lewat selat sunda.
5. TARYONO Bin H.CASMARI
- Bahwa saksi membawa borongan orang asing kedaerah Sumur, Kab.Pandeglang, di sewa Rp.1.500.000,- baru dibayar Rp.600.000,- dengan isi penumpang 8 orang.
- Bahwa biasanya setiap harinya hanya dibayar Rp.250.000,- / hari.
- Bahwa hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 15.00 Wib. sekitar jam 24.00 Wib saksi ditangkap sebelum sampai daerah Sumur.
- Bahwa imigran tersebut di ambil dari Cisarua Bogor dan tempat penjemputannya tidak dari tempat yang sama tetapi tempatnya terpisah-pisah.
- Bahwa saksi tidak tahu tapi kata Pak Yusuf nanti turunkan saja kalau sampai didaerah Sumur.
- Bahwa baru 1 (satu) kali ini saksi mengambil borongan seperti ini.
- Bahwa mobil yang saksi bawa adalah Mobil Avanza warna kuning metallic dan yang dibawa Terdakwa Mobil Suzuki Futura warna merah.
- Bahwa yang di terima Terdakwa Sama dengan saksi yaitu Rp.1.500.000,- tapi baru dibayar Rp.600.000,-
- Bahwa saksi hanya disuruh mengantar ke daerah Sumur, dan saksi ditangkap lewat Polsek Sumur.
- Bahwa yang dibawa oleh para imigran adalah Tas plastik ukuran sedang dan saksi tidak tahu apa isinya.
- Bahwa waktu itu saksi mampir dirumah makan lalu ditelfon oleh Yusuf, setelah makan selesai Yusuf datang terus mengajak katanya ”ayo ikut kemudian” saksi dibawa ke tempat Fitza terus datang orang asing lalu naik ke mobil yang saksi kendarai, lalu 1 (satu) orang asing naik kedalam mobil dan kemudian Yusuf turun, lalu orang asing tersebut bilang ”go go go” lalu masuk gang terus orang asing tersebut menghubungi temannya melalui telfon la1u naik 1 (satu) orang asing sampai ada 8 (delapan) orang kemudian berangkat dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur tapi belum sampai tujuan saksi ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur Kab.Pandeglang.
- Bahwa 15 menit kemudian baru Terdakwa ditangkap.
- Bahwa saksi bersama Terdakwa survey kedaerah Sumur lalu dijemput oleh suruhan Yusuf.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, berdasarkan pasal 162 ayat (1 dan 2) KUHAP bahwa saksi yang tidak hadir dapat dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang diberikan dalam tingkat Penyidikan yaitu saksi AAN ASPIANTO, SSI,SH,MH yang untuk selengkapnya termuat dalam berita acara penyidikan.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 8 (delapan) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kab.Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan dibayar Rp.1.500.000,- tapi baru dibayar Rp.600.000,
- Bahwa Terdakwa tahu dari orang sekitar katanya orang asing tersebut dari Afganistan, waktu mau dibawa ke daerah Sumur orang asing tersebut Terdakwa bawa dari beberapa Villa yang Terdakwa lupa namanya didaerah Cisarua Bogor.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu tempat menurunkan imigran tersebut tapi kata Pak Yusuf nanti turunkan saja kalau sampai didaerah Sumur.
- Bahwa baru 1 (satu) kali ini mengantarkan imigran gelap.
- Bahwa Terdakwa membawa Mobil Futura Merah.
- Bahwa saksi Taryono yang terlebih dulu yang ditangkap 15 menit kemudian baru Terdakwa ditangkap.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu karena dari pertama naik mobil dari Cisarua Bogor sampai lewat Polsek Sumur Terdakwa tidak nanya kepada orang asing tersebut.
- Bahwa para imigran gelap tersebut membawa tas plastik ukuran sedang.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unti kendaraan jenis Suzuki Futura A ST 150 warna merah metallic tahun 2001 Nomor Polisi B 2714 XK, Noka: MHYESL4151J51389, Nosin: G15AIA515389 beserta kunci, 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 2714 XK an. Suryatno, 1 (satu) buah HP merk Nexian warna putih model Next generation type : NX: G869 M-Imei: 358302047322928, S-Imei: 358302047526924 beserta simcard., Uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 8 (delapan) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kab.Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur.
- Bahwa saksi membawa borongan orang asing kedaerah Sumur, Kab.Pandeglang, di sewa Rp.1.500.000,- baru dibayar Rp.600.000,- dengan isi penumpang 8 orang.
- Bahwa baru 1 (satu) kali ini saksi mengambil borongan seperti ini.
- Bahwa mobil yang saksi Taryono membawa adalah Mobil Avanza warna kuning metallic dan yang dibawa Terdakwa Mobil Suzuki Futura warna merah.
- Bahwa Terdakwa tahu dari orang sekitar katanya orang asing tersebut dari Afganistan, waktu mau dibawa ke daerah Sumur orang asing tersebut Terdakwa bawa dari beberapa Villa yang Terdakwa lupa namanya didaerah Cisarua Bogor.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu tempat menurunkan imigran tersebut tapi kata Pak Yusuf nanti turunkan saja kalau sampai didaerah Sumur.
- Bahwa saksi Taryono yang terlebih dulu yang ditangkap 15 menit kemudian baru Terdakwa ditangkap.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu karena dari pertama naik mobil dari Cisarua Bogor sampai lewat Polsek Sumur Terdakwa tidak nanya kepada orang asing tersebut.
- Bahwa para imigran gelap tersebut membawa tas plastik ukuran sedang.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Penanggung jawab alat angkut
- Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
- Yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
1. Unsur Penanggung jawab alat angkut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penanggung jawab alat angkut” menurut pasal 1 ayat 37 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa adalah bertugas sebagai supir mobil Futura warna merah yang mengangkut imiran gelap ke daerah Sumur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menurunkan“ adalah membawa/menjadikan turun, “menaikkan” adalah menjadikan naik, “penumpang” adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut, “pemeriksa pejabat imigrasi” adalah pegawai yang telah melalui Pendelikon khusus keimigrasian dan memiliki keahlian tehnis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang ini, “tempat pemeriksa imigrasi” adalah tempat pemeriksa di pelabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 8 (delapan) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kab.Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur. Terdakwa membawa borongan orang asing kedaerah Sumur, Kab.Pandeglang, di sewa Rp.1.500.000,- baru dibayar Rp.600.000,- dengan isi penumpang 8 orang .
Menimbang, bahwa orang asing tersebut Terdakwa bawa dari beberapa Villa yang Terdakwa lupa namanya didaerah Cisarua Bogor dan Terdakwa juga tidak tahu tempat menurunkan imigran tersebut tapi kata Pak Yusuf nanti turunkan saja kalau sampai didaerah Sumur
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
3. Unsur yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “memberi bantuan“ adalah memberikan sarana, atau kesempatan. “Pada waktu kejahatan dilakukan” adalah bersamaan dengan kejahatannya dilakukan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa disuruh oleh seorang yang bernama Yusuf dengan bayaran Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tetapi yang baru dibayarkan baru Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk membawa imigran gelap yang Terdakwa ambil di Villa daerah Cisarua-Bogor dan akan diantarkan ke daerah Sumur yang Terdakwa tidak tahu tempatnya di daerah mana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakankan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan Dilakukan, Menaikan atau Menurukan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi“;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakankan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsideritas yaitu melanggar Pertama Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Atau Kedua Pasal 124 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP Atau Ketiga Pasal 114 ayat
(2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurangan, adalah kurang tepat karena Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, dan sangat menyesali perbuatannya maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) unti kendaraan jenis Suzuki Futura A ST 150 warna merah metallic tahun 2001 Nomor Polisi B 2714 XK, Noka: MHYESL4151j51389, Nosin: G15AIA515389 beserta kunci, 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 2714 XK an. Suryatno, 1 (satu) buah HP merk Nexian warna putih model Next generation type : NX: G869 M-Imei:358302047322928, S-Imei:358302047526924 beserta simcard., Uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membuat resah masyarakat.
- Perbuatan Terdakwa membahayakan keamanan Negara dan ketertiban umum.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI telah terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENAIKAN ATAU MENURUKAN PENUMPANG TIDAK MELALUI PEMERIKSAAN PEJABAT IMIGRASI“.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki Futura A ST 150 warna merah metalik tahun 2001 Nomor Polisi B-2714-XK, Noka: MHYESL4151J389, Nosin: G15AIA515389 beserta kunci
- 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B-2714-XK an. SURYATNO,
Dikembalikan kepada pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah.
- 1 (satu) buah HP merk Nexian warna putih model Next generation type : NX: G869 M-Imei:358302047322928, S-Imei: 358302047526924 beserta simcard.
- Uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Terdakwa (MUIZ SYAIFUDIN Bin SATIRI).
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.-(Lima Ribu Rupiah).
Demikianlah putusan tersebut dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari : R a b u, tanggal 24 Oktober 2012 oleh kami H.SUCIPTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA, SH dan ESTI KUSUMASTUTI, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu SRI TINAH SUDARLINAH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SUKAMTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERWIN EKA SAPUTRA.SH H.SUCIPTO.SH
2. ESTI KUSUMASTUTI.SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
SRI TINAH SUDARLINAH