55/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Bersubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit Honda Revo warna biru hitam Nomor Polisi DA 2187 FV ; Dikembalikan kepada terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD. ï‚§ 1 (satu) buah rak terbuat dari besi. Dirampas untuk di musnahkan ï‚§ 7 (Tujuh) buah jerigen warna abu-abu masing-masing berisi 33 (Tiga puluh tiga) liter dengan jumlah 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter minyak jenis solar bersubsidi ; Dirampas untuk negara 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor55/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HERMAN Alias HERI Alias TUYUL
Bin ABDUL SAMAD
Tempat Lahir : Telaga Mas Kabupaten Hulu Sungai Utara
Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / 9 Mei 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / : Indonesia
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal : Desa Cempaka Rt.003 Kecamatan Amuntai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (Tidak tamat)
Terdakwa mengahadap sendiri tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa di tangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik Polres Hulu Sungai Utara, No. Pol : Sp.Kap/48/X/2015/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2015, surat penangkapan berlaku dari tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amuntai, tanggal 3 Februari 2016 Nomor : PRINT-023/Q.3.14/Euh.2/02/2016, surat penahanan berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Februari 2016 ;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 18 Februari 2016, Nomor : 56/Pen.Pid/2016/PN.Amt, surat penahanan berlaku sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 10 Maret 2016, Nomor : 34/Pen.Pid/2016/PN.Amt, surat penahanan berlaku sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 2 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Honda Revo warna biru hitam Nomor Polisi DA 2187 FV ;
Dikembalikan kepada terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD.
1 (satu) buah rak terbuat dari besi.
Dirampas untuk di musnahkan
7 (Tujuh) buah jerigen warna abu-abu masing-masing berisi 33 (Tiga puluh tiga) liter dengan jumlah 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter minyak jenis solar bersubsidi ;
Dirampas untuk negara
Menetapkan supaya mereka para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa datu Kuning Rt. 01 No. 05 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah”. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Polres Hulu Sungai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut / membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Solar dengan menggunakan sepeda motor dari wilayah Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju ke luar wilayah Amuntai, Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 71 / X / 2015 / Reskrim saksi EKO WAHYUDI Bin MAJI S. BANDI dan saksi AHMAD JUNAIDI Bin M. SAID serta Anggota Polres lainnya, berangkat menuju ketempat yang diinformasikan tersebut untuk Patroli rutenya di areal jalan Perbatasan Amuntai-Barabai Desa Halat Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Anggota Polres Hulu Sungai Utara saat melewati daerah Datu Kuning Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Anggota Polres Hulu Sungai Utara menemukan terdakwa yang saat itu sedang menyalin bahan bakar minyak jenis miyak solar (Minyak bersubsidi pemerintah) dari Jerigen ukuran 33 (Tiga puluh tiga) liter ke Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh lima) liter saat ditanyakan terdakwa mengakui sedang menyalin bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk dijual kembali.
Adapun bahan bakar minyak jenis solar milik terdakwa yang ditemukan saat itu berjumlah ± 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter diakui terdakwa diperolehnya dengan cara membelinya di SPBU Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 300 (Tiga ratus) liter seharga 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu) rupiah dengan harga per-liternya Rp. 7.200,- (Tujuh ribu dua ratus rupiah) kemudian dibawa menggunakan sepeda motor merk REVO warna Biru hitam No.Pol DA 2187 FV dengan dipasang rak besi yang berada dibelakang sepeda motor tersebut dan di jual kembali seharga Rp. 8.000,- (Delapan ribu) rupiah keuntungan per-liter sebesar Rp. 800,- (delapan ratus) rupiah, yang mana terdakwa membawa / mengangkut dan atau menjual Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar tersebut tampa memiliki izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk Proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Subsidair
Bahwa terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa datu KuningRt. 01 No. 05 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan kegiatan Usaha Minyak dan gas bumi tampa izin Usaha Niaga” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Polres Hulu Sungai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut / membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Solar dengan menggunakan sepeda motor dari wilayah Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju ke luar wilayah Amuntai, Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 71 / 2015 / Reskrim saksi EKO WAHYUDI Bin MAJI S. BANDI dan saksi AHMAD JUNAIDI Bin M. SAID serta Anggota Polres lainnya berangkat menuju ketempat yang diinformasikan tersebut untuk Patroli rutenya di areal jalan Perbatasan Amuntai-Barabai Desa Halat Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Anggota Polres Hulu Sungai Utara saat melewati daerah Datu Kuning Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Anggota Polres Hulu Sungai Utara menemukan terdakwa yang saat itu sedang menyalin bahan bakar minyak jenis miyak solar (Minyak bersubsidi pemerintah) dari Jerigen ukuran 33 (Tiga puluh tiga) liter ke Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh lima) liter saat ditanyakan terdakwa mengakui sedang menyalin bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk dijual kembali.
Adapun bahan bakar minyak jenis solar milik terdakwa yang ditemukan saat itu berjumlah ± 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter diakui terdakwa diperolehnya dengan cara membelinya di SPBU Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 300 (Tiga ratus) liter seharga 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu) rupiah dengan harga per-liternya Rp. 7.200,- (Tujuh ribu dua ratus rupiah) kemudian dibawa menggunakan sepeda motor merk REVO warna Biru hitam No.Pol DA 2187 FV dengan dipasang rak besi yang berada dibelakang sepeda motor tersebut dan di jual kembali seharga Rp. 8.000,- (Delapan ribu) rupiah keuntungan per-liter sebesar Rp. 800,- (delapan ratus) rupiah, yang mana terdakwa membawa / mengangkut dan atau menjual Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar tersebut tampa memiliki izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk Proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi EKO WAHYUDI Bin MAJI S. BANDI, yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wita Anggota Polres Hulu Sungai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut / membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Solar dengan menggunakan sepeda motor dari wilayah Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju ke luar wilayah Amuntai ;
Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 71 / X / 2015 / Reskrim saksi dan saksi AHMAD JUNAIDI Bin M. SAID serta Anggota Polres lainnya, berangkat menuju ketempat yang diinformasikan tersebut untuk Patroli rutenya di areal jalan Perbatasan Amuntai-Barabai Desa Halat Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa saat kami melewati daerah Datu Kuning Kecamatan Amuntai Tengah kami menemukan terdakwa yang saat itu sedang menyalin bahan bakar minyak jenis miyak solar (Minyak bersubsidi pemerintah) dari Jerigen ukuran 33 (Tiga puluh tiga) ke Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh lima) liter ketika ditanyakan terdakwa mengakui sedang menyalin bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk dijual kembali ;
Bahwa benar Adapun bahan bakar minyak jenis solar milik terdakwa yang ditemukan saat itu berjumlah ± 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter diakui terdakwa diperolehnya dengan cara membelinya di SPBU Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 300 (Tiga ratus) liter seharga 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu) rupiah dengan harga per-liternya Rp. 7.200,- (Tujuh ribu dua ratus rupiah) kemudian dibawa menggunakan sepeda motor merk REVO warna Biru hitam No.Pol DA 2187 FV dengan dipasang rak besi yang berada dibelakang sepeda motor tersebut dan di jual kembali seharga Rp. 8.000,- (Delapan ribu) rupiah keuntungan per-liter sebesar Rp. 800,- (delapan ratus) rupiah ;
Bahwa benar terdakwa membawa / mengangkut dan atau menjual Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar tersebut tampa memiliki izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk Proses hukum lebih lanjut.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi AHMAD JUNAIDI Bin M. SAID, yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wita Anggota Polres Hulu Sungai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut / membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Solar dengan menggunakan sepeda motor dari wilayah Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju ke luar wilayah Amuntai ;
Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 71 / X / 2015 / Reskrim saksi dan saksi AHMAD JUNAIDI Bin M. SAID serta Anggota Polres lainnya, berangkat menuju ketempat yang diinformasikan tersebut untuk Patroli rutenya di areal jalan Perbatasan Amuntai-Barabai Desa Halat Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
Bahwa saat kami melewati daerah Datu Kuning Kecamatan Amuntai Tengah kami menemukan terdakwa yang saat itu sedang menyalin bahan bakar minyak jenis miyak solar (Minyak bersubsidi pemerintah) dari Jerigen ukuran 33 (Tiga puluh tiga) ke Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh lima) liter ketika ditanyakan terdakwa mengakui sedang menyalin bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk dijual kembali ;
Bahwa benar Adapun bahan bakar minyak jenis solar milik terdakwa yang ditemukan saat itu berjumlah ± 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter diakui terdakwa diperolehnya dengan cara membelinya di SPBU Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 300 (Tiga ratus) liter seharga 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu) rupiah dengan harga per-liternya Rp. 7.200,- (Tujuh ribu dua ratus rupiah) kemudian dibawa menggunakan sepeda motor merk REVO warna Biru hitam No.Pol DA 2187 FV dengan dipasang rak besi yang berada dibelakang sepeda motor tersebut dan di jual kembali seharga Rp. 8.000,- (Delapan ribu) rupiah keuntungan per-liter sebesar Rp. 800,- (delapan ratus) rupiah ;
Bahwa benar terdakwa membawa / mengangkut dan atau menjual Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar tersebut tampa memiliki izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk Proses hukum lebih lanjut.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi AHLI : DAMBHA HERVIYANTO TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN Memberikan keterangan dibawah sumpah dalam berkas perkara terdakwa yang dibacakan didalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, Ahli adalah Senior Sales Executive Retail IV-Fuel Retail Marketing Region VI Pertamina Kalimantan Selatan ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan / atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga BBM adalah sebagai berikut :
Badan usaha milik Negara ;
Badan usaha milik daerah ;
Koperasi ;
Usaha kecil ;
Badan usaha swasta.
Dengan persyaratan sebagaimana penjelasan pasal 15 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian Perusahaan / Perubahannya yang mendapat Pengesahan dari Instansi berwenang ;
Profil Perusahaan ;
NPWP ;
TDP ;
Surat Keterangan domisili Perusahaan ;
Surat Informasi Sumber Pendanaan ;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan Operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan ;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan meemnuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Persetujuan Prinsip dari Pemerintah daerah mengena Lokasi yang memrlukan pembangunan fasilitas dan prasarana.
Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengekuarkan Izin Usaha adalah Menteri ESDM, sesuai dengan pasal 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 dan pasal 13 PP nomor 36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenamgan yang diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 tahun 2004 (Cq. Direktoral Jendral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM).
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Saudara HANOR Alias UMBU Bin DAMSI telah memenuhi Unsur Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan aau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan Masyarakat dan Negara, maka patut diduga telah terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah manakala seluruh atau sebagian dari Volume minyak tanah tersebut adalah yang disubsidi pemerintah.
Menimbang, bahwa Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa tertangkap tangan oleh Anggota Polres Hulu Sungai Utara sedang menyalin bahan bakar minyak jenis miyak solar (Minyak bersubsidi pemerintah) dari Jerigen ukuran 33 (Tiga puluh tiga) ke Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh lima) liter ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui Minyak solar tersebut adalah minyak yang bersubsidi pemerintah dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis solar milik terdakwa yang ditemukan saat itu berjumlah ± 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter ;
Bahwa benar Bahan bakar minyak solar yang diketemukan tersebut adalah bahan bakar yang sebelumnya terdakwa beli di SPBU Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 300 (Tiga ratus) liter seharga 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu) rupiah dengan harga per-liternya Rp. 7.200,- (Tujuh ribu dua ratus rupiah) kemudian dibawa menggunakan sepeda motor merk REVO warna Biru hitam No.Pol DA 2187 FV dengan dipasang rak besi yang berada dibelakang sepeda motor tersebut dan di jual kembali seharga Rp. 8.000,- (Delapan ribu) rupiah keuntungan per-liter sebesar Rp. 800,- (delapan ratus) rupiah ;
Bahwa benar terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar tersebut tampa memiliki izin dari Pemerintah;
Bahwa benar terdakwa sudah 1 (satu) tahun menjual minyak solar bersubsidi pemerintah tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
7 (Tujuh) buah jerigen warna abu-abu masing-masing berisi 33 (Tiga puluh tiga) liter dengan jumlah 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter minyak jenis solar bersubsidi ;
1 (satu) unit Honda Revo warna biru hitam Nomor Polisi DA 2187 FV ;
1 (satu) buah rak terbuat dari besi.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut Hukumsesuai dengan Surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita/42/X/2015/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2015, baik terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dijadikan tambahan petunjuk untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahuli dakwaan yang pertama yaitu: Dakwaan Primer Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim / Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “ Barang Siapa “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dimaksud “Barang siapa” dalam hukum pidana, adalah setiap orang sebagai subyek hukum, yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD Terdakwa mempunyai pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan jasmani dan rohani yang sehat, sehingga Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terurai dan telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “setiap orang” dalam delik yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terpenuhi;
Unsur “ Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah “
Menimbang, bahwa Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi ;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan / atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga BBM adalah sebagai berikut :
Badan usaha milik Negara ;
Badan usaha milik daerah ;
Koperasi ;
Usaha kecil ;
Badan usaha swasta.
Dengan persyaratan sebagaimana penjelasan pasal 15 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian Perusahaan / Perubahannya yang mendapat Pengesahan dari Instansi berwenang ;
Profil Perusahaan ;
NPWP ;
TDP ;
Surat Keterangan domisili Perusahaan ;
Surat Informasi Sumber Pendanaan ;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan Operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan ;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan meemnuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Persetujuan Prinsip dari Pemerintah daerah mengena Lokasi yang memrlukan pembangunan fasilitas dan prasarana.
Bahwa berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dan pasal 13 PP Nomor 36 tahun 2004 kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri ESDM, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenamgan yang diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 tahun 2004 (Cq. Direktoral Jendral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM)
Berdasarkan keterangan para saksi yaitu EKO WAHYUDI Bin MAJI S. BANDI, saksi AHMAD JUNAIDI Bin M. SAID, keterangan Ahli DAMBHA HERVIYANTO TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN dan keterangan terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dalam perkara ini diperoleh fakta hukum bahwa pada hari hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wita Anggota Polres Hulu Sungai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut / membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Solar dengan menggunakan sepeda motor dari wilayah Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju ke luar wilayah Amuntai, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 71 / 2015 / Reskrim saksi EKO WAHYUDI Bin MAJI S. BANDI dan saksi AHMAD JUNAIDI Bin M. SAID serta Anggota Polres lainnya berangkat menuju ketempat yang diinformasikan tersebut untuk Patroli rutenya di areal jalan Perbatasan Amuntai-Barabai Desa Halat Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, saat melewati daerah Datu Kuning Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Anggota Polres Hulu Sungai Utara menemukan terdakwa yang saat itu sedang menyalin bahan bakar minyak jenis miyak solar (Minyak bersubsidi pemerintah) dari Jerigen ukuran 33 (Tiga puluh tiga) liter ke Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh lima) liter ketika ditanyakan terdakwa mengakui sedang menyalin bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk dijual kembali.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar milik terdakwa yang ditemukan saat itu berjumlah ± 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter diakui terdakwa diperolehnya dengan cara membeli di SPBU Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 300 (Tiga ratus) liter seharga 2.160.000,- (Dua juta seratus enam puluh ribu) rupiah dengan harga per-liternya Rp. 7.200,- (Tujuh ribu dua ratus rupiah) kemudian dibawa menggunakan sepeda motor merk REVO warna Biru hitam No.Pol DA 2187 FV dengan dipasang rak besi yang berada dibelakang sepeda motor tersebut dan di jual kembali seharga Rp. 8.000,- (Delapan ribu) rupiah keuntungan per-liter sebesar Rp. 800,- (delapan ratus) rupiah, yang mana terdakwa membawa / mengangkut dan atau menjual Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar tersebut tampa memiliki izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah,
Berdasarkan uraian tersebut, maka Unsur “Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang di Subsidi Pemerintah” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Pertanggung jawaban pidana Terdakwa maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan setelah keluar dari penjara Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rumah tahanan Negara maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangan di dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Bersubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Honda Revo warna biru hitam Nomor Polisi DA 2187 FV ;
Dikembalikan kepada terdakwa HERMAN Alias HERI Alias TUYUL Bin ABDUL SAMAD.
1 (satu) buah rak terbuat dari besi.
Dirampas untuk di musnahkan
7 (Tujuh) buah jerigen warna abu-abu masing-masing berisi 33 (Tiga puluh tiga) liter dengan jumlah 231 (Dua ratus tiga puluh satu) liter minyak jenis solar bersubsidi ;
Dirampas untuk negara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, oleh H. BAWONO EFFENDI, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD DZULHAQ,S.H. dan BAYU ADHYPRATAMA S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKHMAD DILLAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
MUHAMMAD DZULHAQ,S.H. H. BAWONO EFFENDI, S.H.,M.H.,
BAYU ADHYPRATAMA S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, S.H.,