6/Pid.Sus/2017/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ; 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nopol. AB -2509-JA berikut STNKnya an. AHMAD WAHYUDIN. Dikembalikankepadaterdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI - 1 (Satu) unit Sepeda kayuh unta warna hitam Dikembalikan kepada saksi NUR ROIS Bin PARIMAN 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI
Kebumen
41 Tahun/ 24 Juli 1975
Laki-laki
Indonesia
Dukuh Pesugihan Desa Kalirejo Rt.01 Rw.02, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen
Islam
Pedagang
SD Kelas V
Terdakwadalam hal ini tidak ditahan;
Terdakwa dalam hal ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
PengadilanNegeritersebut;
Setelah membaca:
Surat pelimpahan perkara, Nomor: 005/0.3.25/Euh.2/01//2017, 10 Januari 2017, dari Kejaksaan Negeri Kebumen;
Berkas perkara atas namaterdakwa : AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI
Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM.004/ Kebum /0117, 5 Januari 2017;
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya;
Menyatakan terdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M DALIMI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nopol. AB -2509-JA berikut STNKnya an. AHMAD WAHYUDIN
Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI
1 (Satu) unit Sepeda kayuh unta warna hitam
Dikembalikan kepada saksi NUR ROIS Bin PARIMAN
Menetapkan agar terdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelahmendengarpembelaansecaralisan yang padapokoknyamemohonhukuman yang seringan-ringannyakepadaMajelis Hakim;
SetelahmendengartanggapanPenuntutUmumterhadappembelaanTerdakwayang padapokoknyatetappadatuntutannya;
SetelahmendengarTanggapanTerdakwaterhadap tanggapanPenuntutUmum yang padapokoknyatetappadapembelaannya;
Menimbang, bahwaTerdakwadiajukankepersidanganolehPenuntutUmumdidakwaberdasarkansuratdakwaansebagaiberikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus sekira pukul 21.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Kebumen- Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Unggaran Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen , telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI dalam keadaan kelelahan dan tergesa-gesa mengendarai sepeda motor suzuki shogun Nopol. AB-2509-JA dari arah timur/yogyakarta menuju ke barat/kebumen dengan posisi berjalan pada lajur kiri/selatan dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/jam;
Sesampainya dilokasi kejadian, arus lalu lintas sepi, beraspal harus lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan dan lampu penerangan jalan tidak ada, serta lampu utama sepeda motor yang terdakwa kendarai kurang maksimal/kurang terang sehingga jika berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas kearah depan, sehingga terdakwa baru melihat pertama kali sepeda kayuh pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter yang berjalan searah didepan terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik serta hilang keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak pengendara sepeda kayuh berikut pemboncengnya hingga pengendaranya yang diketahui bernama NUR ROIS dan pemboncengnya diketahui bernama AKHMAD MUKSINO terjatuh dan terpental kearah kiri depan sekitar 10 (sepuluh) meter hingga pemboncengnya yaitu korban AKHMAD MUKSINO mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan lampu utama sepeda motor dalam keadaan kurang maksimal maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati-hati memperhatikan pengguna jalan didepannya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda kayuh yaitu korban AKHMAD MUKSINO meninggal dunia sebagaimana Visum et repertum Nomor : 024/rm.9/rspbk/X/16 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDRI HARTANTO, selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Menimbang, bahwaterhadapdakwaanPenuntutUmum, Terdakwa menyatakan mengerti dantidakmengajukankeberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RASIDIN Bin MADIKRAM, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan mengenai kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 pukul 21.20 wib bertempat di Jalan Raya Kebumen – Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Unggaran Kecamtan Kutowinangun Kabupaten Kebumen antara sepeda motor Suzuki shogun Nopol AB-2509-JA dengan sepeda kayuh;
Bahwa saksi selaku ayah dari pembonceng kayuh yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu korban AHMAD MUKSINO;
Bahwa saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi berada dirumah Dusun Cigintung Rt.01 Rw.20 Desa Adimulyo Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap;
Bahwa dapatnya saksi mengetahui jika korban AHMAD MUKSINO menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi ditelepon oleh teman korban yang mengatakan bahwa anak saksi yaitu korban AHMAD MUKSINO mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa setelah saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian pada pagi harinya yaitu hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 08.00 wib, saksi langsung menuju Rumah sakit Palang Biru Kutoarjo untuk menemui dan melihat kondisi anak saksi tersebut;
Bahwa sesampainya di Rumah saksit Palang Biru Kutoarjo saksi melihat anak saksi yyaitu korban AHMAD MUKSINO sudah meninggal dunia dan berada dikamar mayat dan terdapat luka parah dibagian muka retak sudah dijahit dan pada lutut kaki kanan dan kiri terdapat luka lecet;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi NUR ROIS Bin PARIMAN, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sehubungan mengenai adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 pukul 21.20 wib bertempat di Jalan Raya Kebumen – Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Unggaran Kecamtan Kutowinangun Kabupaten Kebumen antara sepeda motor Suzuki shogun Nopol AB-2509-JA dengan sepeda kayuh;
Bahwa saksi selaku pengendara sepeda kayuh yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa sepeda kayuh unta warna hitam tersebut milik teman saksi di Ponpes Al-ikhsan Babadsari Kecelakaan Kutowinangun;
Bahwa saksi hafal jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan lurus, terdapat marka jalan terputus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, tanpa lampu penerangan jalan, arus lalu lintas sedang, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan;
Bahwa saksi dapat mengendarai sepeda kayuh sejak kelas 1 (satu) SD hingga sekarang, saksi sudah terampil dan mahir dalam mengendarai sepeda kayuh tersebut;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas tesrebut saksi selaku pengendara sepeda kayuh dengan pembonceng korban AHMAD MUKSINO dari arah timur ke barat dengan tujuan akan pulang ke Ponpes Al-ikhsan Desa Babadsari Kutowinangun Kabupaten Kebumen;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena sepeda motor SUZUKI SHOGUN Nopol. AB- 2509-JA saat berada dibelakang sepeda kayuh unta warna hitam yang saksi kendarai tidak kosentrasi dan dalam kecepatan tinggi sehingga saat melihat posisi saksi berada didepan sepeda motor Suzuki shogun Nopol. AB-2509-JA pengendara kaget dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak sepeda kayuh yang saksi kendarai;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, saksi selaku pengendara sepeda kayuh mengalami luka lecet pada kaki dan kepala sedangkan pemboceng sepeda kayuh yaitu yaitu korban AHMAD MUKSINO mengalami luka parah pada bagian muka / kepala dan lecet pada lutur kanan dan kiri hingga meninggal dunia di Rumah Sakit;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas t terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi YAYID MUSTOFA Bin SARIJO, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 pukul 21.20 wib bertempat di Jalan Raya Kebumen – Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Unggaran Kecamtan Kutowinangun Kabupaten Kebumen antara sepeda motor Suzuki shogun Nopol AB-2509-JA dengan sepeda kayuh;
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu saat saksi sedang bekerja di bengkel dan melihat secara langsung kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Suzuki shogun Nopol. Ab-2509-JA dengan sepeda kayuh tersebut dengan jarak dengan TKP sekitar 20 (dua puluh) meter disebelah barat TKP;
Bahwa saksi hafal jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan lurus, terdapat marka jalan terputus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, tanpa lampu penerangan jalan, arus lalu lintas sedang, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suaru klakson maupun pengereman dari sepeda moto Suzuki Shogun Nopol. AB-2509-JA;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. AB-2509-JA saat berada dibelakang sepeda kayuh unta warna hitam tidak konsentrasi dalam mengendarai sepeda motorr dan dalam kecepatan tinggi sehingga saat melihat posisi sepeda kayuh berada didepan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. AB- 2509-JA pengendara kaget dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak sepeda kayuh;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda kayuh mengalami luka lecet pada kaki dan kepala sedangkan pembonceng sepeda kayuh yaitu korban AHMAD MUKSINO mengalami luka parah pada bagian muka/kepala dan lecet pada lutut kanan dan kiri hingga meninggal dunia di Rumah Sakit.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi ROMLI Bin SAJADI, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 pukul 21.20 wib bertempat di Jalan Raya Kebumen – Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Unggaran Kecamtaan Kutowinangun Kabupaten Kebumen antara sepeda motor Suzuki shogun Nopol AB-2509-JA dengan sepeda kayuh;
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu saat saksi sedang bekerja di bengkel dan melihat secara langsung kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. AB-2509-JA dengan sepeda kayuh tersebut dengan jarak dengan TKP sekitar 20 (dua puluh) meter disebelah barat TKP;
Bahwa saksi hafal jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan lurus, terdapat marka jalan terputus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, tanpa lampu penerangan jalan, arus lalu lintas sedang, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suaru klakson maupun pengereman dari sepeda moto Suzuki Shogun Nopol. AB-2509-JA;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. AB-2509-JA saat berada dibelakang sepeda kayuh unta warna hitam tidak konsentrasi dalam mengendarai sepeda motorr dan dalam kecepatan tinggi sehingga saat melihat posisi sepeda kayuh berada didepan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. AB- 2509-JA pengendara kaget dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak sepeda kayuh;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda kayuh mengalami luka lecet pada kaki dan kepala sedangkan pembonceng sepeda kayuh yaitu korban AHMAD MUKSINO mengalami luka parah pada bagian muka/kepala dan lecet pada lutut kanan dan kiri hingga meninggal dunia di Rumah Sakit.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapan sebagai terdakwa dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 pukul 21.20 Wib, bertempat di Jalan Raya Kebumen-Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Ungaran Kecepatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen telah mengemudikn kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Bahwa bermula terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI dalam keadaan kelelahan dan tersegesa-gesa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. AB-2509-JA dari arah timur/ yogyakarta menuju barat / kebumen dengan posisi berjalan pada lahur kiri / selatan dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/ jam;
Bahwa sesampainya dilokasi kejadian, kondisi arus lalu lintas sepi, beraspal halus lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah –tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan dan lampu penerangan jalan tidak ada serta lampu utama sepeda motor yang terdakwa kendarai kurang maksimal / kurang terang sehingga jika berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas kearah depan, sehingga terdakwa baru melihat pertama kali sepeda kayuh pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter yang berjalan searah didepan terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik serta hilang keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak pengendara sepeda kayuh berikut pemboncengnya hingga pengendaranya diketahui bernama NUR ROIS dan pemboncengnya diketahui bernama AKHMAD MUKSINO terjatuh dan terpental kearah kiri depan sekitar 10 (sepuluh) meter hingga pemboncengnya yaitu korban AKHMAD MUKSINO mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan lampu utama sepeda motor dalam keadaan kurang maksimal maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati-hati memperhatikan pengguna jalan didepannya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban AKHAMAD MUKSINO meninggal dunia.
Menimbang, bahwaTerdakwatidakmengajukanSaksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwaPenuntutUmummengajukanbarangbuktisebagaiberikut :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nopol. AB -2509-JA berikut STNKnya an. AHMAD WAHYUDIN
Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI
1 (Satu) unit Sepeda kayuh unta warna hitam
Dikembalikan kepada saksi NUR ROIS Bin PARIMAN
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 024/rm.9/rspbk/X/16, tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ANDRI HARTANTO, selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo
Menimbang, bahwaberdasarkanalatbuktidanbarangbukti yang diajukandiperolehfakta-faktahukumsebagaiberikut :
Bahwa benar Terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus pukul 21.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Kebumen- Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Unggaran Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Bahwa benar bermula terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI dalam keadaan kelelahan dan tergesa-gesa mengendarai sepeda motor suzuki shogun Nopol. AB-2509-JA dari arah timur/yogyakarta menuju ke barat/kebumen dengan posisi berjalan pada lajur kiri/selatan dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/jam;
Bahwa benar sesampainya dilokasi kejadian, arus lalu lintas sepi, beraspal harus lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan dan lampu penerangan jalan tidak ada, serta lampu utama sepeda motor yang terdakwa kendarai kurang maksimal/kurang terang sehingga jika berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas kearah depan, sehingga terdakwa baru melihat pertama kali sepeda kayuh pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter yang berjalan searah didepan terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik serta hilang keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak pengendara sepeda kayuh berikut pemboncengnya hingga pengendaranya yang diketahui bernama NUR ROIS dan pemboncengnya diketahui bernama AKHMAD MUKSINO terjatuh dan terpental kearah kiri depan sekitar 10 (sepuluh) meter hingga pemboncengnya yaitu korban AKHMAD MUKSINO mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri;
Bahwa benar terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan lampu utama sepeda motor dalam keadaan kurang maksimal maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati-hati memperhatikan pengguna jalan didepannya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda kayuh yaitu korban AKHMAD MUKSINO meninggal dunia sebagaimana Visum et repertum Nomor : 024/rm.9/rspbk/X/16 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDRI HARTANTO, selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22. Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsuur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudSetiap Orangadalahmenunjukkepadasetiap orang atausiapasajasebagaisubyekhukum yang dapatdipertanggungjawabkandandapatmempertanggungjawabanperbuatanhukum yangdilakukannya, pertanggungjawabanhukummanatidakhapusdenganalasan-alasan yang ditetapkanundang-undang;
Menimbang, bahwa di persidangantelahdihadapkanseorangterdakwadimanasetelahdiperiksaiamengakubernama AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMIsebagaimanaidentitasnyadalamsuratdakwaan. Dalampemeriksaanterdakwadapatmenjawabsemuapertanyaandenganbaikdanmengertikenapadiadihadapkandipersidangansertaterdakwasehatjasmanidanmentalnya, Hakim tidakmenemukansesuatuhaldalamdirinya yang dapatmenghapuskanpertanggungjawabanpidanasebagaimanaditetapkandalamperaturanperundangan yangberlaku, sehinggadengandemikianMajelisberpendapatbahwaunsur“Setiap Orang”terpenuhiatasdiriterdakwa.
Ad. 2 telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti bahwa terdakwa AHMAD WAHYUDI Bin M. DALIMI, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 pukul 21.20 Wib bertempat di Jalan Raya Kebumen – Purworejo tepatnya didepan tambal ban Goban termasuk Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa bermula terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI dalam keadaan kelelahan dan tergesa-gesa mengendari sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AB-2509-JA dari arah timur / Yogyakarta menuju ke barat / Kebumen dengan posisi berjalan pada lajur kiri/selatan dengan kecepatan kurang lebih sekitar 80 Km/jam;
Menimbang bahwa dilokasi kejadian pada saat itu arus lalu lintas sepi, beraspal, halus lurus terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, cuaca gelap malam hari, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan dan lampu penerangan jalan tidak ada, serta lampu utama sepeda motor yang terdakwa kendarai kurang maksimal / kurang terang sehingga jika berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas kearah depan, sehingga terdakwa baru melihat pertama kali sepeda kayuh pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter yang berjalan searah didepan terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik serta kehilangan keseimbangan dan tidak bisa menguasai kendaraan yang dikendarainya sehingga menabrak pengendara sepeda kayuh berikut pemboncengnya hingga pengendaranya yang diketahui bernama NUR ROIS dan pembocengnya yang bernama AKHAM MUKSINO terjatuh dan terpental kearah kiri depan sekitar 10 (sepuluh) meter hingga pemboncengnya yaitu korban AKHMAD MUKSINO mengalami lukan-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri;
Menimbang bahwa terdakwa pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor dimalam hari dimana lampu penerang jalan tidak ada dan lampu utana sepeda motor dalam keadaan kurang maksimal maka terdakwa seharusnya dalam mengendarai sepeda motor lebih pelan dan lebih berhati-hati memperhatikan pengguna jalan didepannya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa akibat peristiwa tersebut pengendara sepeda kayuh yaitu korban AKHMAD MUKSINO meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 024/rm.9/rspbk/X/16, tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ANDRI HARTANTO, selaku dokter pada Rumah Sakit Paling Biru Kutoarjo, sehinggadengandemikianMajelisberpendapatbahwaunsur“telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”terpenuhiatasdiriterdakwa.
Ad. 3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati;
Menimbang bahwa berdasarakan keterangan saksi, saksi, terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI korban AAKHMAD MUKSINO meninggal dunia sebagaiman Visum Et Repertum Nomor :024/rm./rm.9/rspbk/X/16, tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDRI HARTANTO, selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati terpenuhi atas diri terdakwa”
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “TelahMengemudikanKendaraanBermotor yang karenaKelalaiannyaMenyebabkanKecelakaanLaluLintas yang Mengakibatkan Orang lain MeninggalDunia”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwadalampersidangan, Majelis Hakim tidakmenemukanhal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabanpidana, baiksebagaialasanpembenardanataualasanpemaaf, makaTerdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwaolehkarenaTerdakwamampubertanggungjawab, makaharusdinyatakanbersalahdan dijatuhipidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nopol. AB -2509-JA berikutSTNKnya an. AHMAD WAHYUDIN.
Dikembalikankepadaterdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI
1 (Satu) unit Sepedakayuhuntawarnahitam
Dikembalikan kepada saksi NUR ROIS Bin PARIMAN
Menimbang, bahwauntukmenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwa, makaperludipertimbangkanterlebihdahulukeadaan yang memberatkandan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwatelah memberi santunan kepada keluarga korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD WAHYUDIN Bin M. DALIMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nopol. AB -2509-JA berikut STNKnya an. AHMAD WAHYUDIN.
Dikembalikankepadaterdakwa AHMAD WAHYUDIN bin M. DALIMI
1 (Satu) unit Sepeda kayuh unta warna hitam
Dikembalikan kepada saksi NUR ROIS Bin PARIMAN
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SENIN tanggal 13 Februari 2016, oleh SANTOSA,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, FIRLANDO, S.H., dan NIKENTARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 14 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUWARTI, S.H,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh
Penuntut Umum dan dihadapanTerdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIRLANDO, S.H., SANTOSA,S.H.,M.H
NIKENTARI, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
SUWARTI,S.H,