03/PID.SUS/2014/PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 03/PID.SUS/2014/PT.PTK
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR : 03/PID.SUS/2014/PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IMAM SANTOSO, SH, MM
Tempat lahir : Cirebon
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 19 Juni 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sederhana II K 22/4 Rt. 001 Rw. 006 Kel. Gedong Kecamatan Pasar Rebo Perumahan Angkatan Darat Kotamadya Jakarta Timur.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : PNS pada Kanwil Kemenkumham RI
Pendidikan : S-2
Terhadap terdakwa:
Ditingkat penyidikan oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Ditingkat Penuntutan oleh Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
Ditingkat Pengadilan Negeri Pontianak tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing bernama Djaka Sutrasta, SH, Waldus Situmorang, SH. MH, Kuncoro Adhi Prakosa, SH, dan Supriyadi, SH Advokat/Penasehat Hukum dari kantor hukum Soesilo Ariwibowo & Rekan yang beralamat di Kantor Hukum “ SOESILO ARIWIBOWO & REKAN” Alamat Jl. TB. Simatupang Kav.8 Kebagusan, Jakarta Selatan 12510.
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor ; 19/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK tanggal 20 Mei 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas :
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk . PDS-08/Pid.Sus/K/08/2013 tanggal 13 September 2013 Terdakwa didakwa sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa ia terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM bersama-sama dengan saksi Prof. Abdul Bari Azed, SH. MH dan saksi Johanes Sri Triswoyo, SH, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM saksi Sehono, SH Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Alfiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi G Edy Suyanto, Bc.Ip. pada bulan Mei 2008 sampai dengan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1965 Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Pontianak telah menguasai tanah seluas 157.990 M2 yang berlokasi di pinggir Jalan Adisucipto Kab. Kubu Raya, dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan jalan Lapas / Komplek Rutan;
Selatan berbatasan dengan Gang 822 Famili;
Timur berbatasan dengan parit / Gang 822;
Barat berbatasan dengan Jalan Perintis / Gang Adi Sucipto.
Berdasarkan :
Keputusan Panitia Pembebasan Tanah tanggal 7 Januari 1965 yang antara lain menyatakan bahwa tanah seluas 157.990 M2 yang dikuasai oleh LP Klas IIA Pontianak tersebut berasal dari tanah milik adat yang terkena ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Surat Daftar Pengantar Kepala Sub Direktorat Agraria Kab. Pontianak Nomor : 185/SD/HP/1974 tanggal 8 September 1975 perihal Permohonan Hak Pakai atas nama Drs. Samiyono qq. Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Barat (Up. Kepala Diretorat Agraria Propinsi Kalimantan Barat), yang antara lain menyatakan setuju diberikan Hak Pakai kepada Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar dengan jangka waktu 10 tahun.
Surat Daftar Pengantar Kepala Sub Direktorat Agraria Kab. Pontianak Nomor : 183/SD/HP/1975 tanggal 8 September 1975 perihal Permohonan Hak Pakai atas nama Drs. Samiyono qq. Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar, yang antara lain:
Menyatakan setuju diberikan Hak Pakai kepada Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar;
Pembayaran biaya administrasi sebagaimana yang telah diatur, karena tanah tersebut telah dibayar uang ganti rugi berdasarkan penetapan Panitia Ganti Rugi tanggal 7 Januari 1965;
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pontianak Depertemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Pt.1.4/DDP/531/1981 tanggal 15 Juni 1981 perihal Status Tanah Lembaga Pemasyarakatan di Sei Raya Pontianak, yang antara lain menyatakan bahwa
Tanah tersebut adalah tanah adat yang dikuasai oleh H Said, terkena ketentuan Perpu No. 56/1960;
Berdasarkan hasil keputusan Panitia Pembebasan Tanah tanggal 7 Januari 1965 telah ditetapkan ganti rugi tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya sebesar Rp. 804.410,- (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) kepada H Said, yang berarti tanah tersebut telah dilepaskan haknya secara resmi;
Tanah tersebut telah mempunyai surat ukur No. 44/1968 Daftar Pengukur No. 199/1969 dan diperbaharui dengan Daftar Pengukur No. 346/1975 tanggal 26 Mei 1975;
Atas Surat Permohonan Direktur Daerah Pemasyarakatan Kalimantan Barat tanggal 25 April 1975 telah dimintakan melalui Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Up. Kepala Sub.Dit. Agraria di Mempawah Sertifkat Hak Pakai;
Surat Direktorat Agraria Propinsi Kalimantan Barat No. 1973/Agr-1982 tanggal 5 April 1982 perihal Masalah Tanah di Parit H Said Kampung Sei Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak.
Gambar Situasi Nomor : Gs.581/1989 tanggal 25 April 1989 dari Kantor Agraria Kabupaten Pontianak.
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Nomor : A-PL.02-01-91 tanggal 15 Juni 1992, yang menyatakan bahwa tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan LP Klas IIA Pontianak di Jalan Adi Sucipto tersebut adalah tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan landreform berdasarkan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak tanggal 10 Oktober 1992, yang menyatakan bahwa penguasaan tanah buat kepentingan Negara LP Kalbar asal mulanya tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak Nomor : WII.E2.PL.02.10-775.A tanggal 30 Oktober 1993, yang antara lain menyatakan bahwa tanah Negara tersebut telah terdaftar sebagai asset Departemen Kehakiman Republik Indonesia c.q. LP Klas IIA Pontianak.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak, beserta lampirannya berupa :
Surat daftar pengantar Permohonan Hak Pakai an. Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP. qq Dept. Kehakiman RI (Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak ) yang terletak di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya seluas 57.585 M2 Nomor : 530.1-481-41-1995 tanggal 22 Maret 1995;
Surat Permohonan Hak Pakai . Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP. tanggal 14 November 1994;
Risalah Tim Penelitian Tanah Nomor : 530.1-08-41-1995 tanggal 21 Januari 1995;
Kartu Tanda Penduduk Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP;
Surat Pernyataan menguasai / memiliki sebidang tanah negara tanggal 13 November 1993;
Surat Keterangan Desa Sungai Raya tanggal 23 November 1993;
Gambar situasi Nomor : 9235 / 1994 tanggal 19 Desember 1994;
Laporan Tahunan Inventaris (LTI) Nomor : W11.E2.PL.01.03-2118 tanggal 2 April 1994, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan barang inventaris atau barang-barang milik Negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Buku Inventaris Barang Tahun 2005, yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar sebagai barang inventaris Depkumham RI cq. LP Klas IIA Pontianak.
Laporan Tahunan Inventaris (LTI) tahun 2006 Nomor : W11.E2.PL.01-03-140 tanggal 15 Februari 2007, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan barang inventaris atau barang-barang milik/kekayaan Negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Inventaris Barang / Jasa Milik Kekayaan Negara Barang Tidak Bergerak Nomor : W11.E2.PL.02.10-501 tanggal 26 Juli 2007, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan barang inventaris atau barang-barang milik Negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Bahwa tanah LP Klas IIA Pontianak seluas 157.990 M2 tersebut, pada tahun 1968 dijual ke Kodam XII Tanjung Pura seluas 94.357 M2 secara prosedur melalui Panitia Tetap Ganti Rugi Kabupaten Pontianak;
Bahwa dari sisa tanah LP Klas IIA Pontianak yang telah dijual selanjutnya pada tahun 1981 di atas tanah seluas 57.585 M2 dibangun kantor LP Klas IIA Pontianak dan sampai saat ini bangunan dipergunakan untuk kepentingan Negara, yaitu sebagai Lembaga Pemasyarakatan;
Bahwa pada tahun 2008 Hj. Nursiah mengajukan permohonan sertipikat hak milik atas tanah seluas 6.048 M2 di depan bangunan Lapas tersebut dan terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 29595 tanggal 2 April 2008 an. Hj. Nursiah H.M. Said, sedangkan saksi H Trisanti Hudoyo, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak yang menandatangani penerbitan SHM tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan bagian tanah Lapas Klas IIA Pontianak;
Bahwa melalui surat tertanggal 26 Mei 2008 Hj. Nursiah mengajukan permohonan ganti rugi atas tanah LP Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 tersebut dan ditanggapi oleh Kepala Kantor Wilayah Depkumham (kemudian berubah nama menjadi Kemenkumham) Prop. Kalbar dengan menerbitkan Surat Penugasan Nomor : W.11.KP.04.09-1355 tanggal 28 Mei 2008, yaitu menugaskan Tim yang terdiri dari saksi Sehono, SH sebagai Ketua, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin sebagai Anggota, untuk melakukan pengusutan atas tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak;
Bahwa dari pelaksanaan tugas tersebut saksi Sehono, Sudaryono dan saksi Sholikhin mendapatkan dokumen-dokumen, berupa :
Foto copy surat jual beli tahun 1968 antara Lapas (Kalapas an. MULYONO) dengan Ajen TNI;
Foto copy surat jual beli yang ke dua tahun 1968 antara Lapas (Kalapas an. MULYONO) dengan Ajen TNI juga, alasanya menjual adalah untuk beli beras makanan narapidana;
Foto copy surat ganti rugi Lapas kepada H SAID berupa ganti rugi tanaman karet kurang lebih 4000 pohon, beberapa pohon sagu, pohon pisang dan 3 rumah semi permanen atap daun;
Foto copy surat tim penentu harga tanah dari unsur kelurahan, kecamatan menentukan harga Rp. 50 per meter;
Surat keberatan Hj. Nursiah melalui menantunya M. Amir H. Umar, yaitu surat tertanggal 11 Mei 1981, surat tertanggal 1 Juli 1981, surat tertanggal 15 April 1982, surat tertanggal 28 Juni 1982, surat tertanggal 5 Agustus 1982, surat tertanggal 16 Agustus 1982, surat tertanggal 28 Februari 1983, surat tertanggal 12 September 1984, surat tertanggal 21 Oktober 1991 dan surat tertanggal 18 November 1991;
Bahwa saksi Sehono SH sebagai Ketua Tim juga telah membuat surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Prop. Kalbar Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 5 Juni 2008 perihal Bantuan Penyelesaian Kasus Tanah Lapas Klas IIA Pontianak, surat kepada Camat Sungai Raya Nomor : W11.UM.04.03-1648 tanggal 9 Juli 2008 perihal Taksiran Harga Tanah Ajen dan Lapas Klas IIA Pontianak, surat kepada Gubernur Kalbar c.q. Kepala Biro Perlengkapan Nomor : W11.UM.04.03-1647 tanggal 9 Juli 2008 perihal Penyerahan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak;
Bahwa saksi Sehono SH dalam suratnya kepada Kakanwil BPN Prop. Kalbar Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 5 Juni 2008 menyatakan ”Sehubungan dengan adanya pengaduan dari Saudari Hj. Nursiah tentang Kepemilikan Tanah di lokasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, kami mohon bantuannya untuk membantu penyelesaian kasus tanah dimaksud, mengingat pihak Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Lapas Klas IIA Pontianak) belum mempunyai data-data/kejelasan Hak Atas Tanah”
Bahwa menanggapi surat saksi Sehono SH Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 5 Juni 2008 tersebut, Kakanwil BPN Prop. Kalbar menerbitkan Surat Tugas Nomor : 030-458-41-2008 tanggal 12 Juni 2008 yang menugaskan Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH untuk melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah, bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak yang waktu pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008;
Bahwa Laporan Hasil Penelitian Tanah dibuat oleh saksi Erfan Effendi SH tertanggal 18 Juni 2008 yang pada kesimpulannya antara lain menyatakan ”Bahwa tanah yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan dan tanah yang dijual kepada TNI-AD belum diganti rugi kepada Hj. Nursiah binti H Said”;
Bahwa Laporan Hasil Penelitian Tanah dibuat oleh saksi Erfan Effendi SH tertanggal 18 Juni 2008 tersebut tidak memuat fakta-fakta secara keseluruhan tentang hak Lapas Klas IIA Pontianak, antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak, beserta lampirannya. Padahal warkah dari SK No. 55 tersebut asli dan lengkap ada di Kanwil BPN Prop. Kalbar;
Bahwa saksi Sehono dalam suratnya kepada Camat Sungai Raya Nomor : W11.UM.04.03-1648 tanggal 9 Juli 2008 menyatakan ”Dalam rangka rencana proses penyelesaian ganti rugi atas tanah di Jalan Adisucipto tepatnya lokasi Ajen dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak, dengan hormat dimohon bantuan Saudara untuk dapat memberikan informasi harga dasar tanah yang berlokasi di wilayah tersebut”, keinginan saksi Sehono dalam suratnya tersebut dipenuhi oleh Camat Sungai Raya melalui surat Nomor : 02/231/Sek tanggal 25 Juli 2008 perihal Harga Standar Tanah, yang isi suratnya menyatakan ”Harga standar tanah di lokasi Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya sekitar antara Rp. 200.000,- s.d. Rp. 300.000,- menurut harga jual di masyarakat”;
Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Kakanwil Depkumham Prop. Kalbar Nomor: W.11.KP.04.09-1355 tanggal 28 Mei 2008, tugas Tim yaitu saksi Sehono, SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin adalah untuk melakukan pengusutan atas tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, akan tetapi malahan justru sebaliknya saksi Sehono, SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin melakukan perbuatan yang melebihi wewenang dalam surat tugasnya yaitu meminta taksiran harga tanah ke Camat Sungai Raya dalam rangka rencana proses penyelesaian ganti rugi. Saksi Sehono, SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin malahan sudah berniat agar tanah LP Klas IIA diganti rugi kepada Hj. Nursiah;
Bahwa sesuai dengan Surat Tugas Kakanwil BPN Prop. Kalbar Nomor : 030-458-41-2008 tanggal 12 Juni 2008 Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH seharusnya hanya bertugas melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak yang waktu pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008, akan tetapi dengan dasar Surat Tugas tersebut Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH justru melakukan mediasi;
Bahwa mediasi tersebut dilaksanakan pada 22 Juli 2008 bertempat di Kanwil BPN Prop. Kalbar yang antara lain dihadiri oleh Hj. Nursiah, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Sholikhin, serta Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM selaku Mediator dan saksi Erfan Effendi, SH selaku Notulis;
Bahwa hasil mediasi dibuat dalam bentuk berita acara, yaitu Hasil Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/611/Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008 yang antara lain memuat pada angka romawi IV (Hal-hal yang disepakati para pihak) nomor 1 bahwa “Terhadap tanah yang telah dikuasai oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Pemilik Tanah Hj. Nursiah binti H Said segera diberikan ganti rugi”;
Bahwa mediasi tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis Kepala BPN RI Nomor : 05/Juknis/D.V-2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi, pada angka romawi III Pelaksanaan angka 1 yang menentukan bahwa “Mediasi dilaksanakan oleh Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN atau BPN RI”. Sedangkan mediasi yang dilaksanakan oleh Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH tidak didasarkan pada Surat Tugas untuk melakukan Mediasi, melainkan didasarkan pada Surat Tugas untuk melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan LP Klas IIA Pontianak yang pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008;
Bahwa Hasil Berita Acara Mediasi tersebut dilaporkan kepada Kakanwil Depkumham Prop. Kalbar yang selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI (Sekjen Depkumham) di Jakarta dengan surat Nomor : W11.PL.04.01-2248 tanggal 19 September 2008 perihal Sengketa Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak;
Bahwa untuk menindaklanjuti pengurusan ganti rugi tanah yang telah disepakati dalam berita acara hasil mediasi tersebut Hj. Nursiah memerlukan orang yang dapat membantu pembiayaannya, kemudian Hj. Nursiah menunjuk kuasa yaitu saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha untuk mencari orang dimaksud dan mengurus ganti rugi;
Bahwa saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha kemudian mencari orang yang dapat membantu pembiayaannya dan sekitar Juli 2009 saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha menemui saksi Alfiansyah. Dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha meminta bantuan dana kepada saksi Alfiansyah untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah, lalu saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha memperlihatkan dokumen Berita Acara Hasil Mediasi BAM/611/ Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008 dan Surat Hibah tanggal 1 Mei 1952 yang selanjutnya dibaca oleh saksi Alfiansyah;
Bahwa selanjutnya sekitar Agustus 2009 saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha kembali menemui saksi Alfiansyah, saat itu juga saksi Alfiansyah memperkenalkan Budi Gunawan kepada saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha yang kemudian meminta bantuan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2;
Bahwa sebagai jaminan bantuan uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Hj. Nursiah akan menyerahkan SHM No. 29595 an. Hj. Nursiah kepada saksi Alfiansyah, sedangkan tanah SHM No. 29595 seluas 6.048 M2 tersebut berada dalam lokasi tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 yang telah dikuasai oleh Lapas Klas IIA Pontianak lebih dari 20 tahun;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Yusuf Abdullah memperlihatkan SHM No. 29595 dan Berita Acara Hasil Mediasi BAM/611/Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008 kepada saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan, dan saksi Drs. Yusuf Abdullah meminta saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan membantu Hj. Nursiah dan nanti setelah tanah Lapas Klas IIA Pontianak dibayar ganti ruginya maka uang bantuan akan dikembalikan;
Bahwa kemudian untuk menentukan peran saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan, serta untuk kepastian besarnya pembagian dana ganti rugi tanah setelah nanti dibayar oleh pihak Kemenkumham, maka diadakan perjanjian kerja sama secara tertulis antara Hj. Nursiah selaku Pihak Kesatu dengan saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan selaku Pihak Kedua yang antara lain menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa Pihak Kesatu adalah pemilik tanah Adat yang terletak di Jalan Adisucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, sesuai dengan Surat Hibah tanggal 01 Mei 1952 dari H Muhammad Said bin H Taha dan seluas 15,799 Ha.
Bahwa tanah milik Pihak Kesatu tersebut pada saat ini dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak (Departemen Hukum & HAM Republik Indonesia) yang dipergunakan untuk rumah tahanan;
Bahwa Pihak Kesatu telah mengajukan kepada Departemen Hukum & HAM RI di Jakarta;
Bahwa atas klaim tersebut Departemen Hukum & HAM RI bersedia untuk memberikan ganti rugi atas persil tanah tersebut;
Bahwa untuk pengurusan ganti rugi atas tanah tersebut Pihak Kesatu tidak mempunyai dana untuk mengurus biaya-biaya yang diperlukan;
Bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut antara lain disepakati :
Pasal 1
Pihak Kesatu dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua yang mengakui menerima baik penyerahan dari Pihak Kesatu semua urusan-urusan baik administrasi maupun hukum atas segala hal yang berkaitan dengan klaim ganti rugi hak atas tanah milik Pihak Kesatu yang dikuasai oleh Departemen Hukum & HAM RI.
Pasal 2
Berhubung Pihak Kesatu telah melimpahkan kepada Pihak Kedua pengurusan tanah tersebut di atas, maka Pihak Kedua harus menyiapkan :
Biaya-biaya yang diperlukan
Tenaga-tenaga ahli yang dapat membantu Pihak Kedua agar pengurusan ganti rugi tanah tersebut dapat selesai dan memuaskan Pihak Kesatu.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengurusan tersebut seluruhnya ditanggung dan dibayar Pihak Kedua
Pihak Kesatu akan menyerahkan 1 (satu) buah sertipikat Hak Milik Nomor 29595 atas nama Pihak Kesatu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian pembayaran ganti rugi atas tanah Pihak Kesatu yang dikuasai Lapas Klas IIA Pontianak dibayarkan oleh Departemen Hukum & HAM RI
Pasal 3
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju bahwa apabila dana pembayaran/ganti rugi dari Departemen Hukum & HAM RI telah dibayar maka kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk dibagi dengan perincian sebagai berikut :
Pihak Kesatu sebesar 60% dari dana yang dibayarkan/dicairkan.
Pihak Kedua sebesar 40% dari dana yang dibayarkan/dicairkan.
Pihak Kedua dengan ini berjanji akan menyerahkan kepada Pihak Kesatu uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), jumlah mana diberikan sebagai tanda bukti keseriusan Pihak Kedua di dalam menyelesaikan tanah milik Pihak Kesatu dan jumlah mana akan diperhitungkan oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dari bagian Pihak Kesatu yang sebesar 60% tersebut di atas.
Bahwa setelah adanya Perjanjian Kerja Sama tersebut saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan memberikan bantuan dana untuk pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak kepada Hj. Nursiah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), terdiri dari uang dari saksi Alfiansyah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang dari Budi Gunawan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan menambahnya lagi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah bantuan uang untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak sebesar total Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Hj. Nursiah, selanjutnya Hj. Nursiah menyerahkan SHM No. 29595 kepada saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan;
Bahwa kemudian saksi Drs. Yusuf Abdullah dengan mengatasnamakan Hj. Nursiah meminta bantuan dana lagi kepada saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan beberapa kali lagi saksi Drs. Yusuf Abdullah meminta bantuan dana kepada saksi Alfiansyah maupun Budi Gunawan, sehingga jumlah keseluruhan bantuan dana dari saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak tersebut menjadi sebesar kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa untuk memperlancar urusan pembayaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak tersebut saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan tidak hanya memberikan bantuan dana, bahkan turut bersama-sama dengan saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha menghadap Kepala Kanwil Kemenkumham Prop. Kalbar yaitu saksi Johannes Sri Triswoyo, SH, mengurus tindak lanjut berita acara hasil mediasi tersebut dan mempengaruhi saksi Johannes Sri Triswoyo, SH agar ganti rugi tanah Lapas Klas II A Pontianak segera direalisasikan, saksi Drs. Yusuf Abdullah pernah menjanjikan akan memberikan uacapan terima kasih berupa uang setelah ganti rugi dibayar;
Bahwa selanjutnya saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan bersama dengan saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha juga beberapa kali mendatangi kantor Kemenkumham RI di Jakarta mengurus tindak lanjut berita acara hasil mediasi tersebut dan mempengaruhi saksi Abdul Bari Azed selaku Sekjen Kemenkumham maupun terdakwa Imam Santoso selaku Karo Perencanaan Kemenkum agar ganti rugi tanah Lapas Klas II A Pontianak segera direalisasikan;
Bahwa dalam beberapa kali kedatangan saksi Alfiansyah, Budi Gunawan, saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha di kantor Kemenkumham RI di Jakarta tersebut antara lain bertemu dengan Kepala Biro Perencanaan yaitu terdakwa Imam Santoso yang mengatakan bahwa anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak masuk dalam penganggaran tahun 2010 dan dalam pertemuan tersebut saksi Drs. M Yusuf Abdullah menyampaikan kepada terdakwa Imam Santoso agar proses selanjutnya dapat dibantu dalam penyelesaian masalah ganti rugi ini dan saksi Alfiansyah mengatakan apabila ganti rugi ini cair pihak keluarga akan memberikan tanda ucapan terima kasih kepada Pak Imam, lalu saksi Drs. M Yusuf Abdullah menyambung perkataanya lagi dengan mengatakan “Ya benar Pak Imam, kalau memang dana ganti rugi ini cair pihak keluarga akan memberikan terima kasih kepada bapak”, adapun maksud dari tanda terima kasih tersebut adalah berupa pemberian uang;
Bahwa saksi Alfiansyah, Budi Gunawan, saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha juga menghadap Sekjen yaitu saksi Abdul Bari Azed, yang antara lain saksi Drs. M Yusuf Abdullah menanyakan kepastian pembayaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak dan dijelaskan bahwa ganti rugi tersebut sudah masuk tahun anggaran 2010, adapun terdakwa Imam Santoso selaku Kepala Biro Perencanaan dan saksi Abdul Bari Azed selaku Sekjen Kemenkumham merencanakan anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak kepada Hj. Nursiah didasarkan pada Hasil Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/611/Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008;
Bahwa proses penyusunan rencana jumlah anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak tersebut dilakukan oleh terdakwa Imam Santoso dengan terlebih dahulu terdakwa Imam Santoso menelpon Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar yaitu saksi Johannes Sri Triswoyo, SH untuk menghitung besaran dana ganti rugi dimaksud;
Bahwa untuk kepentingan penyusunan dan penentuan jumlah anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA yang diminta oleh terdakwa Imam Santoso melalui telpon tersebut, saksi Johannes Sri Triswoyo, SH selaku Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar membentuk Tim Negosiasi Harga dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : W11-1949.PL.04.01 Tahun 2009 tanggal 30 Juli 2009 terdiri dari I Ketut Sandiyasa, SH, MH (Ketua), Tarsan Manihuruk, SH. M.Si. (Sekretaris), Susilo Pramono, SH, MH (Anggota), Agus Djoko Hardono, Bc.IP, MM (Anggota) dan Drs. R Sudaryono T.W (Anggota);
Bahwa hasil dari negosiasi harga tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009 untuk negosiasi harga tanah seluas 57.585 M2, perhitungan harga dari tim adalah sebesar total Rp. 12.380.775.000,- dengan rincian yaitu :
NJOP Rp. 243.000,- / M2;
Harga disepakati Rp. 215.000,- / M2 di bawah NJOP;
Luas tanah 57.585 M2;
Total harga = Rp. 215.000 X 57.585 M2 = Rp. 12.380.775.000,-
Bahwa saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha terlibat dalam negosiasi harga tersebut atas nama Hj. Nursiah sesuai dengan berita acara Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009 untuk negosiasi harga tanah;
Bahwa selanjutnya berita acara hasil negosiasi harga sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 57.585 M2, dikirim oleh saksi Johannes Sri Triswoyo, SH selaku Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar kepada terdakwa Imam Santoso selaku Karo Perencanaan Sekjen Kemenkumham RI di Jakarta, kemudian hasil negosiasi harga sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa Imam Santoso dijadikan dasar penentuan harga ganti rugi dan ditambah Rp. 1.589.225.000.- (satu milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya pengurusan, sehingga totalnya menjadi sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa usulan anggaran sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat pembahasan anggaran sampai akhirnya disetujui dan masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekjen Kemenkumham RI Nomor : 0001/013-01.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dengan alokasi anggaran tetap sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa meskipun alokasi anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) sudah disetujui dalam DIPA Sekjen Kemenkumham RI Nomor : 0001/013-01.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009, namun anggaran tersebut diblokir (dibintangi) oleh Dirjen Anggaran yang artinya dana tidak bisa dicairkan;
Bahwa untuk membuka blokir anggaran tersebut saksi Abdul Bari Azed selaku Sekjen Kemenkumham RI mengirim surat kepada Dirjen Anggaran, yaitu surat Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 1 Maret 2010 perihal Usul Revisi/Pembukaan Tanda Blokir DIPA Sekretariat Jenderal (Pusat) Nomor : 0001/013-01.1/-/2010, dalam surat antara lain pada poin I.A.1.a. pihak Sekjen Kemenkumham meminta Dirjen Anggaran membuka blokir anggaran ganti rugi tanah LP Pontianak sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa menanggapi surat Sekjen Kemenkumham Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 1 Maret 2010 tersebut, pihak Dirjen Anggaran c.q. Direktur Anggaran III mengirim undangan kepada 1) Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenkum 2) Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenkum, yaitu melalui surat Nomor : UND-101/AG.5/2010 tanggal 8 Maret 2010 perihal Undangan Penelaahan Usul Revisi II SAPSK TA 2010 Sekretariat Jenderal (Pusat);
Bahwa setelah dilakukan rapat penelaahan dimaksud, kemudian Dirjen Anggaran c.q. Direktur Anggaran III yaitu saksi Sambas Mulyana mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, yaitu surat Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal Permintaan Data Dukung yang dalam surat tersebut antara lain menyatakan bahwa usul revisi dimaksud (pembukaan tanda blokir) belum dapat diproses lebih lanjut mengingat kelengkapan data dukung belum diterima secara lengkap;
Bahwa bersamaan dengan surat Direktur Anggaran III Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut dilampirkan surat yang mengemukakan tentang Daftar Permintaan Data Dukung dari pihak Dirjen Anggaran untuk dapat membuka blokir anggaran ganti rugi tanah LP Pontianak tersebut, yaitu data dukung berupa :
Surat dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan pemilik sah tanah seluas 57.585 M2, yang saat ini digunakan oleh LP Klas IIA Pontianak.
Surat Pernyataan dari pihak Kemenkumham yang menyatakan bahwa tanah yang dipergunakan saat ini adalah seluas 57.585 M2 dan belum pernah diberikan ganti rugi.
Bahwa menanggapi surat Direktur Anggaran III Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 berikut lampirannya tersebut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham mengirim surat kepada Direktur Anggaran III, yaitu surat Nomor : SEK-3/KU/01.04-635 tanggal 26 Maret 2010 perihal Data Dukung Revisi DIPA Tahun 2010 berikut lampirannya berupa Perhitungan Pajak dan Biaya Administrasi Penyelesaian Ganti Rugi Tanah an. Hj. Nursiah binti H Said tertanggal 18 Maret 2010, yang pada pokoknya mengirimkan data dukung untuk menghapus tanda blokir yaitu data dukung berupa perhitungan pajak dan biaya administrasi penyelesaian ganti rugi tanah, sbb.:
Pajak BPHTB – 5% dari (NJOP-RO).
Rincian : 5% X (Rp. 12.380.775.000 – Rp. 12.000.000)
5% (Rp. 12.368.775.000) = Rp. 618.438.750,-
Biaya Panitia
Perhitungan awal s.d. Rp. 10 milyar = Rp. 350.000.000
+ 2% dari sisa yakni Rp. 2.368.775.000 = Rp. 47.375.000
Jumlah Rp. 397.375.000,-
Biaya Notaris Rp. 562.211.250,-
Biaya Pelepasan Hak dan Pensertipikatan Tanah di BPN
Rp. 11.200.000,-
Total Keseluruhan Rp.1.589.225.000,-
Bahwa selanjutnya Dirjen Anggaran (Anny Ratnawati) mengirim surat kepada 1. Direktur Jenderal Perbendaharaan 2. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, yaitu surat Nomor : S-625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Revisi II SAPSK TA 2010 Sekretariat Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM, surat tersebut antara lain menyatakan bahwa usulan pencairan blokir untuk ganti rugi tanah LP Pontianak tidak dapat dipertimbangkan karena tidak dilengkapi data dukung yang relevan;
Bahwa Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham sesuai dengan kewenangannya telah mengirimkan surat data dukung kepada Dirjen Anggaran untuk membuka tanda blokir anggaran tersebut dan Dirjen Anggaran memutuskan bahwa usulan pencairan blokir untuk ganti rugi tanah LP Pontianak tidak dapat dipertimbangkan karena tidak dilengkapi data dukung yang relevan, akan tetapi tanpa sepengetahuan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, terdakwa Imam Santoso selaku Kepala Biro Perencanaan mengirim surat kepada Direktur Anggaran III yaitu surat Nomor : SEK.1.PR.01.06-30 tanggal 26 April 2010 perihal Data Pendukung Pencairan Tanda Bintang, isi surat pada pokoknya menyampaikan data pendukung untuk pencairan blokir anggaran ganti rugi tanah LP Pontianak berupa :
UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Mediasi penyelesaian yang dilegalisir Pengadilan Negeri.
Pernyataan pemilik tanah yang dilegalisir Pengadilan Negeri.
NJOP / harga standar tanah Kec. Sungai Raya.
Surat Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM atas nama Prof. Abdul Bari Azed tanggal 22 Maret 2010 yang menyatakan :
Tanah H. Nursiah binti H. Said yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Pontianak (seluas 57.585 m2) sejak 1965 belum pernah mendapat pembayaran ganti rugi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pembayaran ganti rugi yang akan dibayarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada H. Nursiah binti H. Said adalah untuk tanah seluas 57.585 m2 yang saat ini di atasnya telah dibangun gedung Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Bahwa selanjutnya Dirjen Anggaran mengirim surat kepada 1. Direktur Jenderal Perbendaharaan 2. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, yaitu surat Nomor : S-950/AG/2010 tanggal 3 Mei 2010 perihal Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak Kemenkumham. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa usulan pencairan blokir anggaran ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 13.970.000.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) dapat dipertimbangkan sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dana ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak selanjutnya dialihkan kepada unit kerja Lapas Klas IIA Pontianak melalui Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) Sekjen Kemenkumham RI Nomor : 045/WPB.11/KP.05/2010 tanggal 8 Juni 2010 dengan anggaran sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa data dukung dari terdakwa Imam Santoso yang disampaikan dengan surat Nomor : SEK.1.PR.01.06-30 tanggal 26 April 2010 tersebut tanpa dilengkapi dengan surat dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan pemilik sah tanah seluas 57.585 M2, sebagaimana dimaksud surat Dirjen Anggaran Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010, bahkan sebaliknya pihak BPN RI c.q. BPN Kanwil Prop. Kalbar tidak pernah menyatakan bahwa pemilik sah tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 tersebut adalah Hj. Nursiah;
Bahwa Surat Pernyataan saksi Abdul Bari Azed selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tanggal 22 Maret 2010 yang disertakan sebagai data dukung oleh terdakwa Imam Santoso tersebut dibuat tanpa adanya bukti kepemilikan tanah atas nama Hj. Nursiah dan bertentangan dengan antara lain :
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pontianak Depertemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Pt.1.4/DDP/531/1981 tanggal 15 Juni 1981 perihal Status Tanah Lembaga Pemasyarakatan di Sei Raya Pontianak, yang antara lain menyatakan bahwa
Tanah tersebut adalah tanah adat yang dikuasai oleh H Said, terkena ketentuan Perpu No. 56/1960;
Berdasarkan hasil keputusan Panitia Pembebasan Tanah tanggal 7 Januari 1965 telah ditetapkan ganti rugi tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya sebesar Rp. 804.410,- (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) kepada H Said, yang berarti tanah tersebut telah dilepaskan haknya secara resmi;
Tanah tersebut telah mempunyai surat ukur No. 44/1968 Daftar Pengukur No. 199/1969 dan diperbaharui dengan Daftar Pengukur No. 346/1975 tanggal 26 Mei 1975;
Atas Surat Permohonan Direktur Daerah Pemasyarakatan Kalimantan Barat tanggal 25 April 1975 telah dimintakan melalui Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Up. Kepala Sub.Dit. Agraria di Mempawah Sertifkat Hak Pakai;
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Nomor : A-PL.02-01-91 tanggal 15 Juni 1992, yang menyatakan bahwa tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan LP Klas IIA Pontianak di Jalan Adi Sucipto tersebut adalah tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan landreform berdasarkan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak tanggal 10 Oktober 1992, yang menyatakan bahwa penguasaan tanah buat kepentingan Negara LP Kalbar asal mulanya tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak Nomor : WII.E2.PL.02.10-775.A tanggal 30 Oktober 1993, yang antara lain menyatakan bahwa tanah Negara tersebut telah terdaftar sebagai asset Departemen Kehakiman Republik Indonesia c.q. LP Klas IIA Pontianak.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak;
Surat Pernyataan tertanggal 5 Juli 2010 dari 6 orang pegawai LP Klas IIA yang menolak ganti rugi tanah Lapas tersebut yang isinya antara lain menyatakan bahwa proses penyelesaian ganti rugi tanah di lokasi bangunan kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak agar ditinjau atau dikaji ulang, karena Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak telah memiliki data berdasarkan surat Direktorat Agraria Prop. Kalbar Nomor : 1973/Agr-1982 tertanggal 5 April 1982, mereka berpendapat tanah tersebut adalah milik Departemen Kehakiman RI (LP Klas IIA Pontianak);
Bahwa pihak BPN RI c.q. BPN Kanwil Prop. Kalbar tidak pernah menyatakan bahwa pemilik sah tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 tersebut adalah Hj. Nursiah;
Bahwa Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenkumham membuat surat kepada Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tangga 14 September 2010 perihal Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) Nomor : SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tanggal 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa untuk pembayaran ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Pontianak sebesar Rp. 13.526.238.000,- agar tidak melakukan pencairan dana yang terdapat pada SKPA tersebut sebelum dapat rekomendasi hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham;
Bahwa pada 18 Nopember 2010 diadakan pertemuan di Kantor Wilayah Kemenkumham Prop. Kalimantan Barat yang dihadiri oleh :
Pimpinan Rapat : Prof ABDUL BARI AZED, SH,MH (Sekretaris Jenderal).
Peserta :
SAM L.TOBING, SH (Inspektur Jenderal).
IMAM SANTOSO, SH.MM (Kepala Biro Perencanaan).
HARRY PURWANTO (Kakanwil Kemenkumham Kalbar)
I KETUT SANDIYASA, SH.MH ( Kadiv Administrasi)
Drs.YON SUHARYONO, M.Si (Kadiv Pemasyarakatan)
TONNY MARTHIN HUKOM, SH (Kadiv Keimigrasian)
G. EDY SUYANTO, B.c.IP,SH (Kalapas Kelas II.A Pontianak)
Hj. NURSIAH Binti H. SAID (Pemilik Tanah)
KARMILA (Anak kandung Kel.Hj Nursiah Binti H. SAID)
ISMAIL (menantu Hj. Nursiah Binti H. Said )
ANDI THAHA (Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
SORAYAH ( Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
Hj. RUSMIATI (Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
Hj. ZAHRANI (Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
Drs. YUSUF ABDULLAH (Keponakan Hj. Nursiah Binti H. Said).
Notulen : 1. TARSAN MANIHURUK, SH, M.Si
2. Drs. R. SUDARYONO T.W.
Hasil pertemuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Notulen Rapat, yakni :
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional mengenai status tanah milik Hj. Nursiah Binti H. Said dan mendengar kronologis tanah tersebut dari keluarga Hj. Nursiah Binti Said, maka pihak kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia harus segera melakukan ganti rugi.
Bahwa jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai harus mensosialisasikan kepada bawahannya, bahwa hal ini telah melalui prosedur yang sebenarnya.
Bahwa dalam hal pencairannya, uang ganti rugi harus diterimakan lansung oleh Hj. Nursiah Binti H. Said.
Bahwa harga ganti rugi yang disepakati meliputi tanah yang dikuasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Pontianak seluas 57.585 M2. dengan kompensasi terhadap tanah yang dikuasai oleh Kodam XII Tanjung Pura seluas 93.740 M2. dengan demikian, pihak keluarga Hj. Nursiah Binti H. Said tidak akan menuntut ganti rugi lagi terhadap tanah seluas 151.325 M2.
Bahwa apabila ganti rugi telah diterima, pihak Hj.Nursiah Binti H. Said harus mensertipikatkan seluruh tanah termasuk yang dikuasai oleh Kodam XII Tanjung Pura.
Bahwa meskipun Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenkumham RI melalui surat kepada Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 telah mencegah pencairan dana ganti rugi dalam SKPA Nomor : SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tanggal 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,- tersebut dan ada penolakan dari pegawai Lapas Klas IIA Pontianak, namun Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala LP Klas IIA Pontianak) yaitu saksi G Edy Suyanto dan Bendahara yaitu saksi Yuswarini memproses pencairan dananya dengan melengkapi syarat administrasi, antara lain sebagai berikut :
SPM Nomor : 00182 tanggal 14 Desember 2010 senilai Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dipotong PPh ps. 28 sebesar Rp. 619.038.750,0 (enam ratus semb ilan belas juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor : 801516R/042/111 tanggal 16 Desember 2010 senilai Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01 SKPA/406601/2010 tanggal 14 Desember 2010;
Ringkasan Kontrak tanggal 14 Desember 2010;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depkumham Kalbar Nomor : W11-1796.PL.04.01 Tahun 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Penetapan Tanah Milik Hj. Nursiah Yang Dikuasai Oleh Lapas Klas IIA Pontianak, berikut lampiran berupa nama panitia dan berita acara;
Foto copy Surat Hibah tanggal 1 Mei 952;
Kwitansi bukti pembayaran TA 2010 Nomor Bukti : 01/SKPA tanggal 13 Desember 2010;
Surat Nomor : S-314/WPJ.13/KP.009/2010 tanggal 9 Juli 2010 perihal Jawaban Surat No. W1.PL.02.01.2446, yaitu surat dari KP Pajak Pratama Pontianak kepada Kanwil Kemenkumham Prop. Kalbar yang pada pokoknya menentukan bahwa dana ganti rugi tanah tersebut bebas dari PPn;
Keputusan Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar Nomor : W11-1949.PL.04.01 Tahun 2009 tanggal 30 Juli 2009 tentang Pembentukan Tim Negoisasi Harga Atas Tanah Milik Hj. Nursiah Yang Dikuasai Oleh Lapas Klas IIA Pontianak, berikut lampirannya berupa nama-nama tim negosiasi;
Berita Acara Nomor : W11.PL.04.01-2182, yaitu berita acara negosiasi harga tanah seluas 57.585 M2, serta revisi berita acara tersebut berupa Berita Acara Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009 yaitu revisi berita acara negosiasi harga tanah dari seluas 57.585 M2 menjadi 15,79 Ha. Adapun revisi berita acara ini direkayasa, yaitu berita acara dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2010, sedangkan dasar atau hal yang menjadi perhatian sehingga dilakukan revisi adalah Notulen Pertemuan tanggal 18 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa tertanggal 25 Juni 2010, yang dibuat oleh Hj. NURSIAH;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Juni 2010, untuk tanah seluas 57.585 M2;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal Desember 2010;
Bahwa sebelum dilakukan pencairan dana tersebut saksi Alfiansyah menghendaki agar nomor rekening yang akan menerima transfer dana ganti rugi harus mencantumkan nama Alfiansyah, sehingga dibuka nomor rekening 0194125029 atas nama Hj. Nursiah HM Said dan Alfiansyah di Bank BNI 46 Cab. Pontaiank yang selanjutnya nomor rekening tersebut dicantumkan dalam SPM Nomor : 00182 tanggal 14 Desember 2010 sebagai bagian dari syarat administrasi pencairan dana ganti rugi tersebut;
Bahwa dalam proses mempersiapkan syarat administrasi pembayaran ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak tersebut, saksi Drs. M Yusuf Abdullah mendesak dan mempengaruhi Bendahara yaitu saksi Yuswarini untuk mempercepat prosesnya dengan cara saksi Drs. M Yusuf Abdullah memberikan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Yuswarini namun ditolak oleh saksi Yuswarini;
Bahwa anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak yang termuat dalam SKPA Nomor : SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tanggal 8 Juni 2010 dengan alokasi sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut, selanjutnya dicairkan sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp. 619.038.750,- (enam ratus sembilan belas juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu yang sebesar Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke nomor rekening 0194125029 atas nama Hj. Nursiah HM Said dan Alfiansyah di Bank BNI 46 Cab. Pontianak pada 16 Desember 2010;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada 17 Desember 2010 Hj. Nursiah, saksi Alfiansyah, Budi Gunawan, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Ismail Sulaiman datang ke Bank BNI 46 Cab. Pontianak mencairkan uang ganti rugi sebesar Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang terdapat dalam nomor rekening 0194125029 dan sekaligus menutup rekening tersebut, kemudian uang sebesar Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut dibagikan dengan perincian sbb.:
Sebesar Rp. 5.629.326.254,- (lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) dimasukan ke rekening saksi Alfiansyah di BNI 46 Cab. Pontianak yaitu Nomor Rekening 0124987971 atas nama PT J-Plus Malindo Lestari perusahaan milik saksi Alfiansyah, selanjutnya dari uang tersebut saksi Alfiansyah memberikan bagian kepada Budi Gunawan sebesar Rp. 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan kepada saksi Drs. Yusuf Abdullah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sebesar Rp. 6.134.426.250,- (enam milyar seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dimasukkan ke rekening Nomor 0075455622 atas nama Hj. Nursiah HM Said / Surayah M, SH, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening Hj. Nursiah HM Said sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan ditransfer ke rekening saksi Ismail Sulaiman sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Selanjutnya dari uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening saksi Ismail Sulaiman tersebut oleh saksi Ismail Sulaiman dan Andi Taha dibagi-dibagikan lagi sebagai hadiah kepada pihak yang turut mengurus ganti rugi tanah Lapas tersebut, yaitu dengan perincian sebagai berikut :
Saksi Erfan Effendi, SH menerima hadiah uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM menerima hadiah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Saksi Sehono, SH menerima hadiah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo menerima hadiah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Saksi Drs. Sholikhin menerima hadiah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Saksi Nuzirman menerima hadiah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Hj. Nursiah juga memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Akhmad Januar sehubungan dengan perannya sebagai Pejabat Penandatangan SPM yang ketika itu bersama dengan Marmin Kasubbag TU Lapas, datang ke rumah Hj. Nursiah menanyakan pengurusan sertipikat yang menjadi tanggung jawab Hj. Nursiah dan Hj. Nursiah juga memberikan uang kepada saksi Aswin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), adapun saksi Aswin adalah pegawai Kanwil BPN Prop. Kalbar;
Bahwa perbuatan terdakwa Imam Santoso bersama-sama dengan saksi Prof. Abdul Bari Azed SH MH, saksi Johanes Sri Triswoyo, SH, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry MM, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Alfiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi G Edy Suyanto Bc.Ip. sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu :
Bertentangan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 dan penjelasan yang menentukan bahwa ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan : ”Setiap penyelenggara Negara wajib mengelola keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
”Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban”
Bahwa keuangan Negara dalam hal ini uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut, perencanaannya dari sejak awal telah tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, tidak efisien, tidak ekonomis, tidak efektif, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab, serta tanpa memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Karena tanah LP Klas IIA Pontianak telah diganti rugi pada tahun 1965 dan pada tahun 1981 LP Klas IIA Pontianak dibangun dan sampai sekarang digunakan dengan itikad baik untuk kepentingan Negara, yaitu sebagai Lembaga Pemasyarakatan.
Bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti kerugian, yang menyatakan : ”Kepada bekas pemilik dari tanah-tanah yang berdasarkan pasal 1 peraturan ini diambil oleh Pemerintah untuk dibagi-bagikan kepada yang berhak atau dipergunakan oleh Pemerintah sendiri, diberikan ganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama 5 tahun terakhir, yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan kelas tanahnya, dengan menggunakan degresivitet sebagai tertera di bawah ini :
Untuk 5 hektar yang pertama : tiap hektarnya 10 kali hasil bersih setahun;
Untuk 5 hektar yang kedua, ketiga dan keempat : tiap hektarnya 9 kali hasil bersih setahun;
Untuk yang selebihnya : tiap hektarnya 7 kali hasil bersih setahun;
Dengan ketentuan jika harga tanah menurut perhitungan tersebut di atas itu lebih tinggi dari pada harga umum, maka harga umumlah yang dipakai untuk menetapkan ganti kerugian tersebut.
Bahwa tanah LP Klas IIA Pontianak tersebut telah diganti rugi pada tahun 1965 sebesar Rp. 804.410,- (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan :
4.840 pokok tanaman Karet @ Rp. 125,- = Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah)
12 pokok Sagu I @ Rp. 550,- sebesar Rp. 6.000,-
108 pokok Sagu III @ Rp. 300,- sebesar Rp. 32.400,-
5 pokok Pisang @ Rp. 250,- sebesar Rp. 2.250,-
Pemindahan sebuah gudang = Rp. 71.500,-
Pemindahan sebuah rumah induk dan dapur ukuran 30,65 M2 dan 12,75 M2 sebesar Rp. 43.350,-
Pemindahan sebuah rumah ukuran 12,25 M2 dan 10,50 M2 sebesar Rp. 22.750,-
Pemindahan sebuah rumah ukuran 12,96 M2 dan 9,20 M2 sebesar Rp. 22.160,-
Oleh karenanya tanah LP Klas IIA Pontianak tidak perlu diganti rugi lagi.
Bertentangan dengan pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan ”Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pun pihak lainnya.
Bahwa tanah LP Klas IIA Pontianak telah diganti rugi pada tahun 1965 dan pada tahun 1981 LP Klas IIA Pontianak dibangun dan sampai sekarang digunakan dengan itikad baik untuk kepentingan Negara, yaitu sebagai Lembaga Pemasyarakatan.
Bertentangan dengan Petunjuk Teknis Kepala BPN RI Nomor : 05/Juknis/D.V-2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi, pada angka romawi III Pelaksanaan angka 1 yang menentukan bahwa “Mediasi dilaksanakan oleh Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN atau BPN RI”. Sedangkan mediasi yang dilaksanakan oleh terdakwa Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH tidak didasarkan pada Surat Tugas untuk melakukan Mediasi, melainkan didasarkan pada Surat Tugas untuk melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan LP Klas IIA Pontianak yang pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008.
Bahwa perbuatan terdakwa Imam Santoso bersama-sama dengan saksi Prof. Abdul Bari Azed SH MH, saksi Johanes Sri Triswoyo, SH, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry MM, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Alfiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi G Edy Suyanto Bc.Ip. sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau pun orang lain yaitu Hj. Nursiah, saksi Alfiansyah, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry MM, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, saksi Nuzirman, Akhmad Yanuar dan saksi Aswin, dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Kemenkumham RI sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sekitar sejumlah itu, karena seharusnya tanah tersebut tidak perlu diganti rugi lagi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham RI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-03.KP.03.03 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009, bersama-sama dengan saksi Prof. Abdul Bari Azed SH MH dan saksi Johanes Sri Triswoyo, SH, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry MM, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Alfiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi G Edy Suyanto Bc.Ip. pada bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1965 Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Pontianak telah menguasai tanah seluas 157.990 M2 yang berlokasi di pinggir Jalan Adisucipto Kab. Kubu Raya, dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan jalan Lapas / Komplek Rutan;
Selatan berbatasan dengan Gang 822 Famili;
Timur berbatasan dengan parit / Gang 822;
Barat berbatasan dengan Jalan Perintis / Gang Adi Sucipto.
Berdasarkan :
Keputusan Panitia Pembebasan Tanah tanggal 7 Januari 1965 yang antara lain menyatakan bahwa tanah seluas 157.990 M2 yang dikuasai oleh LP Klas IIA Pontianak tersebut berasal dari tanah milik adat yang terkena ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Surat Daftar Pengantar Kepala Sub Direktorat Agraria Kab. Pontianak Nomor : 185/SD/HP/1974 tanggal 8 September 1975 perihal Permohonan Hak Pakai atas nama Drs. Samiyono qq. Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Barat (Up. Kepala Diretorat Agraria Propinsi Kalimantan Barat), yang antara lain menyatakan setuju diberikan Hak Pakai kepada Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar dengan jangka waktu 10 tahun.
Surat Daftar Pengantar Kepala Sub Direktorat Agraria Kab. Pontianak Nomor : 183/SD/HP/1975 tanggal 8 September 1975 perihal Permohonan Hak Pakai atas nama Drs. Samiyono qq. Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar, yang antara lain:
Menyatakan setuju diberikan Hak Pakai kepada Lembaga Pemasyarakatan Daerah Kalbar;
Pembayaran biaya administrasi sebagaimana yang telah diatur, karena tanah tersebut telah dibayar uang ganti rugi berdasarkan penetapan Panitia Ganti Rugi tanggal 7 Januari 1965;
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pontianak Depertemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Pt.1.4/DDP/531/1981 tanggal 15 Juni 1981 perihal Status Tanah Lembaga Pemasyarakatan di Sei Raya Pontianak, yang antara lain menyatakan bahwa :
Tanah tersebut adalah tanah adat yang dikuasai oleh H Said, terkena ketentuan Perpu No. 56/1960;
Berdasarkan hasil keputusan Panitia Pembebasan Tanah tanggal 7 Januari 1965 telah ditetapkan ganti rugi tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya sebesar Rp. 804.410,- (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) kepada H Said, yang berarti tanah tersebut telah dilepaskan haknya secara resmi;
Tanah tersebut telah mempunyai surat ukur No. 44/1968 Daftar Pengukur No. 199/1969 dan diperbaharui dengan Daftar Pengukur No. 346/1975 tanggal 26 Mei 1975;
Atas Surat Permohonan Direktur Daerah Pemasyarakatan Kalimantan Barat tanggal 25 April 1975 telah dimintakan melalui Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Up. Kepala Sub.Dit. Agraria di Mempawah Sertifkat Hak Pakai;
Surat Direktorat Agraria Propinsi Kalimantan Barat No. 1973/Agr-1982 tanggal 5 April 1982 perihal Masalah Tanah di Parit H Said Kampung Sei Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak.
Gambar Situasi Nomor : Gs.581/1989 tanggal 25 April 1989 dari Kantor Agraria Kabupaten Pontianak.
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Nomor : A-PL.02-01-91 tanggal 15 Juni 1992, yang menyatakan bahwa tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan LP Klas IIA Pontianak di Jalan Adi Sucipto tersebut adalah tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan landreform berdasarkan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak tanggal 10 Oktober 1992, yang menyatakan bahwa penguasaan tanah buat kepentingan Negara LP Kalbar asal mulanya tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak Nomor : WII.E2.PL.02.10-775.A tanggal 30 Oktober 1993, yang antara lain menyatakan bahwa tanah Negara tersebut telah terdaftar sebagai asset Departemen Kehakiman Republik Indonesia c.q. LP Klas IIA Pontianak.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak, beserta lampirannya berupa :
Surat daftar pengantar Permohonan Hak Pakai an. Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP. qq Dept. Kehakiman RI (Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak ) yang terletak di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya seluas 57.585 M2 Nomor : 530.1-481-41-1995 tanggal 22 Maret 1995;
Surat Permohonan Hak Pakai . Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP. tanggal 14 November 1994;
Risalah Tim Penelitian Tanah Nomor : 530.1-08-41-1995 tanggal 21 Januari 1995;
Kartu Tanda Penduduk Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP;
Surat Pernyataan menguasai / memiliki sebidang tanah negara tanggal 13 November 1993;
Surat Keterangan Desa Sungai Raya tanggal 23 November 1993;
Gambar situasi Nomor : 9235 / 1994 tanggal 19 Desember 1994;
Laporan Tahunan Inventaris (LTI) Nomor : W11.E2.PL.01.03-2118 tanggal 2 April 1994, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan barang inventaris atau barang-barang milik Negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Buku Inventaris Barang Tahun 2005, yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar sebagai barang inventaris Depkumham RI cq. LP Klas IIA Pontianak.
Laporan Tahunan Inventaris (LTI) tahun 2006 Nomor : W11.E2.PL.01-03-140 tanggal 15 Februari 2007, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan barang inventaris atau barang-barang milik/kekayaan Negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Inventaris Barang / Jasa Milik Kekayaan Negara Barang Tidak Bergerak Nomor : W11.E2.PL.02.10-501 tanggal 26 Juli 2007, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan barang inventaris atau barang-barang milik Negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Bahwa tanah LP Klas IIA Pontianak seluas 157.990 M2 tersebut, pada tahun 1968 dijual ke Kodam XII Tanjung Pura seluas 94.357 M2 secara prosedur melalui Panitia Tetap Ganti Rugi Kabupaten Pontianak;
Bahwa dari sisa tanah LP Klas IIA Pontianak yang telah dijual selanjutnya pada tahun 1981 di atas tanah seluas 57.585 M2 dibangun kantor LP Klas IIA Pontianak dan sampai saat ini bangunan dipergunakan untuk kepentingan Negara, yaitu sebagai Lembaga Pemasyarakatan;
Bahwa pada tahun 2008 Hj. Nursiah mengajukan permohonan sertipikat hak milik atas tanah seluas 6.048 M2 di depan bangunan Lapas tersebut dan terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 29595 tanggal 2 April 2008 an. Hj. Nursiah H.M. Said, sedangkan saksi H Trisanti Hudoyo, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak yang menandatangani penerbitan SHM tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan bagian tanah Lapas Klas IIA Pontianak;
Bahwa melalui surat tertanggal 26 Mei 2008 Hj. Nursiah mengajukan permohonan ganti rugi atas tanah LP Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 tersebut dan ditanggapi oleh Kepala Kantor Wilayah Depkumham (kemudian berubah nama menjadi Kemenkumham) Prop. Kalbar dengan menerbitkan Surat Penugasan Nomor : W.11.KP.04.09-1355 tanggal 28 Mei 2008, yaitu menugaskan Tim yang terdiri dari saksi Sehono, SH sebagai Ketua, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin sebagai Anggota, untuk melakukan pengusutan atas tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak;
Bahwa dari pelaksanaan tugas tersebut saksi Sehono, Sudaryono dan saksi Sholikhin mendapatkan dokumen-dokumen, berupa :
Foto copy surat jual beli tahun 1968 antara Lapas (Kalapas an. MULYONO) dengan Ajen TNI;
Foto copy surat jual beli yang ke dua tahun 1968 antara Lapas (Kalapas an. MULYONO) dengan Ajen TNI juga, alasanya menjual adalah untuk beli beras makanan narapidana;
Foto copy surat ganti rugi Lapas kepada H SAID berupa ganti rugi tanaman karet kurang lebih 4000 pohon, beberapa pohon sagu, pohon pisang dan 3 rumah semi permanen atap daun;
Foto copy surat tim penentu harga tanah dari unsur kelurahan, kecamatan menentukan harga Rp. 50 per meter;
Surat keberatan Hj. Nursiah melalui menantunya M. Amir H. Umar, yaitu surat tertanggal 11 Mei 1981, surat tertanggal 1 Juli 1981, surat tertanggal 15 April 1982, surat tertanggal 28 Juni 1982, surat tertanggal 5 Agustus 1982, surat tertanggal 16 Agustus 1982, surat tertanggal 28 Februari 1983, surat tertanggal 12 September 1984, surat tertanggal 21 Oktober 1991 dan surat tertanggal 18 November 1991;
Bahwa saksi Sehono SH sebagai Ketua Tim juga telah membuat surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Prop. Kalbar Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 5 Juni 2008 perihal Bantuan Penyelesaian Kasus Tanah Lapas Klas IIA Pontianak, surat kepada Camat Sungai Raya Nomor : W11.UM.04.03-1648 tanggal 9 Juli 2008 perihal Taksiran Harga Tanah Ajen dan Lapas Klas IIA Pontianak, surat kepada Gubernur Kalbar c.q. Kepala Biro Perlengkapan Nomor : W11.UM.04.03-1647 tanggal 9 Juli 2008 perihal Penyerahan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak;
Bahwa saksi Sehono SH dalam suratnya kepada Kakanwil BPN Prop. Kalbar Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 5 Juni 2008 menyatakan ”Sehubungan dengan adanya pengaduan dari Saudari Hj. Nursiah tentang Kepemilikan Tanah di lokasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, kami mohon bantuannya untuk membantu penyelesaian kasus tanah dimaksud, mengingat pihak Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Lapas Klas IIA Pontianak) belum mempunyai data-data/kejelasan Hak Atas Tanah”
Bahwa menanggapi surat saksi Sehono SH Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 5 Juni 2008 tersebut, Kakanwil BPN Prop. Kalbar menerbitkan Surat Tugas Nomor : 030-458-41-2008 tanggal 12 Juni 2008 yang menugaskan Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH untuk melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah, bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak yang waktu pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008;
Bahwa Laporan Hasil Penelitian Tanah dibuat oleh saksi Erfan Effendi SH tertanggal 18 Juni 2008 yang pada kesimpulannya antara lain menyatakan ”Bahwa tanah yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan dan tanah yang dijual kepada TNI-AD belum diganti rugi kepada Hj. Nursiah binti H Said”;
Bahwa Laporan Hasil Penelitian Tanah dibuat oleh saksi Erfan Effendi SH tertanggal 18 Juni 2008 tersebut tidak memuat fakta-fakta secara keseluruhan tentang hak Lapas Klas IIA Pontianak, antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak, beserta lampirannya. Padahal warkah dari SK No. 55 tersebut asli dan lengkap ada di Kanwil BPN Prop. Kalbar;
Bahwa saksi Sehono dalam suratnya kepada Camat Sungai Raya Nomor : W11.UM.04.03-1648 tanggal 9 Juli 2008 menyatakan ”Dalam rangka rencana proses penyelesaian ganti rugi atas tanah di Jalan Adisucipto tepatnya lokasi Ajen dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak, dengan hormat dimohon bantuan Saudara untuk dapat memberikan informasi harga dasar tanah yang berlokasi di wilayah tersebut”, keinginan saksi Sehono dalam suratnya tersebut dipenuhi oleh Camat Sungai Raya melalui surat Nomor : 02/231/Sek tanggal 25 Juli 2008 perihal Harga Standar Tanah, yang isi suratnya menyatakan ”Harga standar tanah di lokasi Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya sekitar antara Rp. 200.000,- s.d. Rp. 300.000,- menurut harga jual di masyarakat”;
Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Kakanwil Depkumham Prop. Kalbar Nomor: W.11.KP.04.09-1355 tanggal 28 Mei 2008, tugas Tim yaitu saksi Sehono, SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin adalah untuk melakukan pengusutan atas tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, akan tetapi malahan justru sebaliknya saksi Sehono, SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin melakukan perbuatan yang melebihi wewenang dalam surat tugasnya yaitu meminta taksiran harga tanah ke Camat Sungai Raya dalam rangka rencana proses penyelesaian ganti rugi. Saksi Sehono, SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Drs. Sholikhin malahan sudah berniat agar tanah LP Klas IIA diganti rugi kepada Hj. Nursiah;
Bahwa sesuai dengan Surat Tugas Kakanwil BPN Prop. Kalbar Nomor : 030-458-41-2008 tanggal 12 Juni 2008 Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH seharusnya hanya bertugas melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak yang waktu pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008, akan tetapi dengan dasar Surat Tugas tersebut Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH justru melakukan mediasi;
Bahwa mediasi tersebut dilaksanakan pada 22 Juli 2008 bertempat di Kanwil BPN Prop. Kalbar yang antara lain dihadiri oleh Hj. Nursiah, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo dan saksi Sholikhin, serta Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM selaku Mediator dan saksi Erfan Effendi, SH selaku Notulis;
Bahwa hasil mediasi dibuat dalam bentuk berita acara, yaitu Hasil Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/611/Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008 yang antara lain memuat pada angka romawi IV (Hal-hal yang disepakati para pihak) nomor 1 bahwa “Terhadap tanah yang telah dikuasai oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Pemilik Tanah Hj. Nursiah binti H Said segera diberikan ganti rugi”;
Bahwa mediasi tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis Kepala BPN RI Nomor : 05/Juknis/D.V-2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi, pada angka romawi III Pelaksanaan angka 1 yang menentukan bahwa “Mediasi dilaksanakan oleh Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN atau BPN RI”. Sedangkan mediasi yang dilaksanakan oleh Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH tidak didasarkan pada Surat Tugas untuk melakukan Mediasi, melainkan didasarkan pada Surat Tugas untuk melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan LP Klas IIA Pontianak yang pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008;
Bahwa Hasil Berita Acara Mediasi tersebut dilaporkan kepada Kakanwil Depkumham Prop. Kalbar yang selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI (Sekjen Depkumham) di Jakarta dengan surat Nomor : W11.PL.04.01-2248 tanggal 19 September 2008 perihal Sengketa Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak;
Bahwa untuk menindaklanjuti pengurusan ganti rugi tanah yang telah disepakati dalam berita acara hasil mediasi tersebut Hj. Nursiah memerlukan orang yang dapat membantu pembiayaannya, kemudian Hj. Nursiah menunjuk kuasa yaitu saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha untuk mencari orang dimaksud dan mengurus ganti rugi;
Bahwa saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha kemudian mencari orang yang dapat membantu pembiayaannya dan sekitar Juli 2009 saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha menemui saksi Alfiansyah. Dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha meminta bantuan dana kepada saksi Alfiansyah untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah, lalu saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha memperlihatkan dokumen Berita Acara Hasil Mediasi BAM/611/Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008 dan Surat Hibah tanggal 1 Mei 1952 yang selanjutnya dibaca oleh saksi Alfiansyah;
Bahwa selanjutnya sekitar Agustus 2009 saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha kembali menemui saksi Alfiansyah, saat itu juga saksi Alfiansyah memperkenalkan Budi Gunawan kepada saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha yang kemudian meminta bantuan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2;
Bahwa sebagai jaminan bantuan uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Hj. Nursiah akan menyerahkan SHM No. 29595 an. Hj. Nursiah kepada saksi Alfiansyah, sedangkan tanah SHM No. 29595 seluas 6.048 M2 tersebut berada dalam lokasi tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 yang telah dikuasai oleh Lapas Klas IIA Pontianak lebih dari 20 tahun;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Yusuf Abdullah memperlihatkan SHM No. 29595 dan Berita Acara Hasil Mediasi BAM/611/Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008 kepada saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan, dan saksi Drs. Yusuf Abdullah meminta saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan membantu Hj. Nursiah dan nanti setelah tanah Lapas Klas IIA Pontianak dibayar ganti ruginya maka uang bantuan akan dikembalikan;
Bahwa kemudian untuk menentukan peran saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan, serta untuk kepastian besarnya pembagian dana ganti rugi tanah setelah nanti dibayar oleh pihak Kemenkumham, maka diadakan perjanjian kerja sama secara tertulis antara Hj. Nursiah selaku Pihak Kesatu dengan saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan selaku Pihak Kedua yang antara lain menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa Pihak Kesatu adalah pemilik tanah Adat yang terletak di Jalan Adisucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, sesuai dengan Surat Hibah tanggal 01 Mei 1952 dari H Muhammad Said bin H Taha dan seluas 15,799 Ha.
Bahwa tanah milik Pihak Kesatu tersebut pada saat ini dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak (Departemen Hukum & HAM Republik Indonesia) yang dipergunakan untuk rumah tahanan;
Bahwa Pihak Kesatu telah mengajukan kepada Departemen Hukum & HAM RI di Jakarta;
Bahwa atas klaim tersebut Departemen Hukum & HAM RI bersedia untuk memberikan ganti rugi atas persil tanah tersebut;
Bahwa untuk pengurusan ganti rugi atas tanah tersebut Pihak Kesatu tidak mempunyai dana untuk mengurus biaya-biaya yang diperlukan;
Bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut antara lain disepakati :
Pasal 1
Pihak Kesatu dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua yang mengakui menerima baik penyerahan dari Pihak Kesatu semua urusan-urusan baik administrasi maupun hukum atas segala hal yang berkaitan dengan klaim ganti rugi hak atas tanah milik Pihak Kesatu yang dikuasai oleh Departemen Hukum & HAM RI.
Pasal 2
Berhubung Pihak Kesatu telah melimpahkan kepada Pihak Kedua pengurusan tanah tersebut di atas, maka Pihak Kedua harus menyiapkan :
Biaya-biaya yang diperlukan
Tenaga-tenaga ahli yang dapat membantu Pihak Kedua agar pengurusan ganti rugi tanah tersebut dapat selesai dan memuaskan Pihak Kesatu.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengurusan tersebut seluruhnya ditanggung dan dibayar Pihak Kedua
Pihak Kesatu akan menyerahkan 1 (satu) buah sertipikat Hak Milik Nomor 29595 atas nama Pihak Kesatu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian pembayaran ganti rugi atas tanah Pihak Kesatu yang dikuasai Lapas Klas IIA Pontianak dibayarkan oleh Departemen Hukum & HAM RI
Pasal 3
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju bahwa apabila dana pembayaran/ganti rugi dari Departemen Hukum & HAM RI telah dibayar maka kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk dibagi dengan perincian sebagai berikut :
Pihak Kesatu sebesar 60% dari dana yang dibayarkan/dicairkan.
Pihak Kedua sebesar 40% dari dana yang dibayarkan/dicairkan.
Pihak Kedua dengan ini berjanji akan menyerahkan kepada Pihak Kesatu uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), jumlah mana diberikan sebagai tanda bukti keseriusan Pihak Kedua di dalam menyelesaikan tanah milik Pihak Kesatu dan jumlah mana akan diperhitungkan oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dari bagian Pihak Kesatu yang sebesar 60% tersebut di atas.
Bahwa setelah adanya Perjanjian Kerja Sama tersebut saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan memberikan bantuan dana untuk pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak kepada Hj. Nursiah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), terdiri dari uang dari saksi Alfiansyah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang dari Budi Gunawan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan menambahnya lagi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah bantuan uang untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak sebesar total Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Hj. Nursiah, selanjutnya Hj. Nursiah menyerahkan SHM No. 29595 kepada saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan;
Bahwa kemudian saksi Drs. Yusuf Abdullah dengan mengatasnamakan Hj. Nursiah meminta bantuan dana lagi kepada saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan beberapa kali lagi saksi Drs. Yusuf Abdullah meminta bantuan dana kepada saksi Alfiansyah maupun Budi Gunawan, sehingga jumlah keseluruhan bantuan dana dari saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan untuk biaya pengurusan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak tersebut menjadi sebesar kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa untuk memperlancar urusan pembayaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak tersebut saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan tidak hanya memberikan bantuan dana, bahkan turut bersama-sama dengan saksi Drs. Yusuf Abdullah dan Andi Taha menghadap Kepala Kanwil Kemenkumham Prop. Kalbar yaitu saksi Johannes Sri Triswoyo, SH, mengurus tindak lanjut berita acara hasil mediasi tersebut dan mempengaruhi saksi Johannes Sri Triswoyo, SH agar ganti rugi tanah Lapas Klas II A Pontianak segera direalisasikan, saksi Drs. Yusuf Abdullah pernah menjanjikan akan memberikan uacapan terima kasih berupa uang setelah ganti rugi dibayar;
Bahwa selanjutnya saksi Alfiansyah dan Budi Gunawan bersama dengan saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha juga beberapa kali mendatangi kantor Kemenkumham RI di Jakarta mengurus tindak lanjut berita acara hasil mediasi tersebut dan mempengaruhi saksi Abdul Bari Azed selaku Sekjen Kemenkumham maupun terdakwa Imam Santoso selaku Karo Perencanaan Kemenkum agar ganti rugi tanah Lapas Klas II A Pontianak segera direalisasikan;
Bahwa dalam beberapa kali kedatangan saksi Alfiansyah, Budi Gunawan, saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha di kantor Kemenkumham RI di Jakarta tersebut antara lain bertemu dengan Kepala Biro Perencanaan yaitu terdakwa Imam Santoso yang mengatakan bahwa anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak masuk dalam penganggaran tahun 2010 dan dalam pertemuan tersebut saksi Drs. M Yusuf Abdullah menyampaikan kepada terdakwa Imam Santoso agar proses selanjutnya dapat dibantu dalam penyelesaian masalah ganti rugi ini dan saksi Alfiansyah mengatakan apabila ganti rugi ini cair pihak keluarga akan memberikan tanda ucapan terima kasih kepada Pak Imam, lalu saksi Drs. M Yusuf Abdullah menyambung perkataanya lagi dengan mengatakan “Ya benar Pak Imam, kalau memang dana ganti rugi ini cair pihak keluarga akan memberikan terima kasih kepada bapak”, adapun maksud dari tanda terima kasih tersebut adalah berupa pemberian uang;
Bahwa saksi Alfiansyah, Budi Gunawan, saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha juga menghadap Sekjen yaitu saksi Abdul Bari Azed, yang antara lain saksi Drs. M Yusuf Abdullah menanyakan kepastian pembayaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak dan dijelaskan bahwa ganti rugi tersebut sudah masuk tahun anggaran 2010, adapun terdakwa Imam Santoso selaku Kepala Biro Perencanaan dan saksi Abdul Bari Azed selaku Sekjen Kemenkumham merencanakan anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak kepada Hj. Nursiah didasarkan pada Hasil Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/611/Juli/2008/PPSKP tanggal 22 Juli 2008;
Bahwa proses penyusunan rencana jumlah anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak tersebut dilakukan oleh terdakwa Imam Santoso dengan terlebih dahulu terdakwa Imam Santoso menelpon Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar yaitu saksi Johannes Sri Triswoyo, SH untuk menghitung besaran dana ganti rugi dimaksud;
Bahwa untuk kepentingan penyusunan dan penentuan jumlah anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA yang diminta oleh terdakwa Imam Santoso melalui telpon tersebut, saksi Johannes Sri Triswoyo, SH selaku Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar membentuk Tim Negosiasi Harga dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : W11-1949.PL.04.01 Tahun 2009 tanggal 30 Juli 2009 terdiri dari I Ketut Sandiyasa, SH, MH (Ketua), Tarsan Manihuruk, SH. M.Si. (Sekretaris), Susilo Pramono, SH, MH (Anggota), Agus Djoko Hardono, Bc.IP, MM (Anggota) dan Drs. R Sudaryono T.W (Anggota);
Bahwa hasil dari negosiasi harga tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009 untuk negosiasi harga tanah seluas 57.585 M2, perhitungan harga dari tim adalah sebesar total Rp. 12.380.775.000,- dengan rincian yaitu :
NJOP Rp. 243.000,- / M2;
Harga disepakati Rp. 215.000,- / M2 di bawah NJOP;
Luas tanah 57.585 M2;
Total harga = Rp. 215.000 X 57.585 M2 = Rp. 12.380.775.000,-
Bahwa saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan Andi Taha terlibat dalam negosiasi harga tersebut atas nama Hj. Nursiah sesuai dengan berita acara Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009 untuk negosiasi harga tanah;
Bahwa selanjutnya berita acara hasil negosiasi harga sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 57.585 M2, dikirim oleh saksi Johannes Sri Triswoyo, SH selaku Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar kepada terdakwa Imam Santoso selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenkumham RI di Jakarta, kemudian hasil negosiasi harga sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa Imam Santoso dijadikan dasar penentuan harga ganti rugi dan ditambah Rp. 1.589.225.000.- (satu milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya pengurusan, sehingga totalnya menjadi sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa usulan anggaran sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat pembahasan anggaran sampai akhirnya disetujui dan masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekjen Kemenkumham RI Nomor : 0001/013-01.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dengan alokasi anggaran tetap sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa meskipun alokasi anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) sudah disetujui dalam DIPA Sekjen Kemenkumham RI Nomor : 0001/013-01.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009, namun anggaran tersebut diblokir (dibintangi) oleh Dirjen Anggaran yang artinya dana tidak bisa dicairkan;
Bahwa untuk membuka blokir anggaran tersebut saksi Abdul Bari Azed selaku Sekjen Kemenkumham RI mengirim surat kepada Dirjen Anggaran, yaitu surat Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 1 Maret 2010 perihal Usul Revisi/Pembukaan Tanda Blokir DIPA Sekretariat Jenderal (Pusat) Nomor : 0001/013-01.1/-/2010, dalam surat antara lain pada poin I.A.1.a. pihak Sekjen Kemenkumham meminta Dirjen Anggaran membuka blokir anggaran ganti rugi tanah LP Pontianak sebesar Rp. 13.970.000..000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa menanggapi surat Sekjen Kemenkumham Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 1 Maret 2010 tersebut, pihak Dirjen Anggaran c.q. Direktur Anggaran III mengirim undangan kepada 1) Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenkum 2) Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenkum, yaitu melalui surat Nomor : UND-101/AG.5/2010 tanggal 8 Maret 2010 perihal Undangan Penelaahan Usul Revisi II SAPSK TA 2010 Sekretariat Jenderal (Pusat);
Bahwa setelah dilakukan rapat penelaahan dimaksud, kemudian Dirjen Anggaran c.q. Direktur Anggaran III yaitu saksi Sambas Mulyana mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, yaitu surat Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal Permintaan Data Dukung yang dalam surat tersebut antara lain menyatakan bahwa usul revisi dimaksud (pembukaan tanda blokir) belum dapat diproses lebih lanjut mengingat kelengkapan data dukung belum diterima secara lengkap;
Bahwa bersamaan dengan surat Direktur Anggaran III Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut dilampirkan surat yang mengemukakan tentang Daftar Permintaan Data Dukung dari pihak Dirjen Anggaran untuk dapat membuka blokir anggaran ganti rugi tanah LP Pontianak tersebut, yaitu data dukung berupa :
Surat dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan pemilik sah tanah seluas 57.585 M2, yang saat ini digunakan oleh LP Klas IIA Pontianak.
Surat Pernyataan dari pihak Kemenkumham yang menyatakan bahwa tanah yang dipergunakan saat ini adalah seluas 57.585 M2 dan belum pernah diberikan ganti rugi.
Bahwa menanggapi surat Direktur Anggaran III Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 berikut lampirannya tersebut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham mengirim surat kepada Direktur Anggaran III, yaitu surat Nomor : SEK-3/KU/01.04-635 tanggal 26 Maret 2010 perihal Data Dukung Revisi DIPA Tahun 2010 berikut lampirannya berupa Perhitungan Pajak dan Biaya Administrasi Penyelesaian Ganti Rugi Tanah an. Hj. Nursiah binti H Said tertanggal 18 Maret 2010, yang pada pokoknya mengirimkan data dukung untuk menghapus tanda blokir yaitu data dukung berupa perhitungan pajak dan biaya administrasi penyelesaian ganti rugi tanah, sbb.:
Pajak BPHTB – 5% dari (NJOP-RO).
Rincian : 5% X (Rp. 12.380.775.000) Rp. 12.000.000,-
5% (Rp. 12.368.775.000) = Rp. 618.438.750,-
Biaya Panitia
Perhitungan awal s.d. Rp. 10 milyar = Rp. 350.000.000
+ 2% dari sisa yakni Rp. 2.368.775.000 = Rp. 47.375.000
Jumlah Rp. 397.375.000,-
Biaya Notaris Rp. 562.211.250,-
Biaya Pelepasan Hak dan Pensertipikatan Tana di BPN Rp. 11.200.000,-
Total Keseluruhan Rp. 1.589.225.000,-
Bahwa selanjutnya Dirjen Anggaran (Anny Ratnawati) mengirim surat kepada 1. Direktur Jenderal Perbendaharaan 2. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, yaitu surat Nomor : S-625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Revisi II SAPSK TA 2010 Sekretariat Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM, surat tersebut antara lain menyatakan bahwa usulan pencairan blokir untuk ganti rugi tanah LP Pontianak tidak dapat dipertimbangkan karena tidak dilengkapi data dukung yang relevan;
Bahwa Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham sesuai dengan kewenangannya telah mengirimkan surat data dukung kepada Dirjen Anggaran untuk membuka tanda blokir anggaran tersebut dan Dirjen Anggaran memutuskan bahwa usulan pencairan blokir untuk ganti rugi tanah LP Pontianak tidak dapat dipertimbangkan karena tidak dilengkapi data dukung yang relevan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. 09-PR.07-10-tahun 2007 tanggal 20 April 2007 tugas dan wewenang terdakwa Imam Santoso selaku Kepala Biro Perencanaan, antara lain :
Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan kinerja Kemenkumham.
Mengkoordinasikan ketatalaksanaan Kemenkumham.
Mengkoordinasikan tugas-tugas organisasi Kemenkumham.
Mengkoordinasikan tugas-tugas pengolahan dan pengumpulan data telematika.
Mengkoordinasikan bidang perencanaan & program Kemenkumham.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah Pimpinan.
Akan tetapi di luar kewenangannya tersebut di atas dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang yaitu Ririm Djati Perbawani selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, malahan terdakwa Imam Santoso selaku Kepala Biro Perencanaan mengirim surat kepada Direktur Anggaran III yaitu surat Nomor : SEK.1.PR.01.06-30 tanggal 26 April 2010 perihal Data Pendukung Pencairan Tanda Bintang yang isi surat pada pokoknya menyampaikan data pendukung untuk pencairan blokir anggaran ganti rugi tanah LP Pontianak berupa :
UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Mediasi penyelesaian yang dilegalisir Pengadilan Negeri.
Pernyataan pemilik tanah yang dilegalisir Pengadilan Negeri.
NJOP / harga standar tanah Kec. Sungai Raya.
Surat Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM atas nama Prof. Abdul Bari Azed tanggal 22 Maret 2010 yang menyatakan :
Tanah H. Nursiah binti H. Said yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Pontianak (seluas 57.585 m2) sejak 1965 belum pernah mendapat pembayaran ganti rugi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pembayaran ganti rugi yang akan dibayarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada H. Nursiah binti H. Said adalah untuk tanah seluas 57.585 m2 yang saat ini di atasnya telah dibangun gedung Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Bahwa selanjutnya Dirjen Anggaran mengirim surat kepada 1. Direktur Jenderal Perbendaharaan 2. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, yaitu surat Nomor : S-950/AG/2010 tanggal 3 Mei 2010 perihal Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak Kemenkumham. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa usulan pencairan blokir anggaran ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 13.970.000.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) dapat dipertimbangkan sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dana ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak selanjutnya dialihkan kepada unit kerja Lapas Klas IIA Pontianak melalui Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) Sekjen Kemenkumham RI Nomor : 045/WPB.11/KP.05/2010 tanggal 8 Juni 2010 dengan anggaran sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa data dukung dari terdakwa Imam Santoso yang disampaikan dengan surat Nomor : SEK.1.PR.01.06-30 tanggal 26 April 2010 tersebut tanpa dilengkapi dengan surat dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan pemilik sah tanah seluas 57.585 M2, sebagaimana dimaksud surat Dirjen Anggaran Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010, bahkan sebaliknya pihak BPN RI c.q. BPN Kanwil Prop. Kalbar tidak pernah menyatakan bahwa pemilik sah tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 tersebut adalah Hj. Nursiah;
Bahwa Surat Pernyataan saksi Abdul Bari Azed selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tanggal 22 Maret 2010 yang disertakan sebagai data dukung oleh terdakwa Imam Santoso tersebut dibuat tanpa adanya bukti kepemilikan tanah atas nama Hj. Nursiah dan bertentangan dengan antara lain :
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pontianak Depertemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Pt.1.4/DDP/531/1981 tanggal 15 Juni 1981 perihal Status Tanah Lembaga Pemasyarakatan di Sei Raya Pontianak, yang antara lain menyatakan bahwa
Tanah tersebut adalah tanah adat yang dikuasai oleh H Said, terkena ketentuan Perpu No. 56/1960;
Berdasarkan hasil keputusan Panitia Pembebasan Tanah tanggal 7 Januari 1965 telah ditetapkan ganti rugi tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya sebesar Rp. 804.410,- (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) kepada H Said, yang berarti tanah tersebut telah dilepaskan haknya secara resmi;
Tanah tersebut telah mempunyai surat ukur No. 44/1968 Daftar Pengukur No. 199/1969 dan diperbaharui dengan Daftar Pengukur No. 346/1975 tanggal 26 Mei 1975;
Atas Surat Permohonan Direktur Daerah Pemasyarakatan Kalimantan Barat tanggal 25 April 1975 telah dimintakan melalui Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Up. Kepala Sub.Dit. Agraria di Mempawah Sertifkat Hak Pakai;
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Nomor : A-PL.02-01-91 tanggal 15 Juni 1992, yang menyatakan bahwa tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan LP Klas IIA Pontianak di Jalan Adi Sucipto tersebut adalah tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan landreform berdasarkan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak tanggal 10 Oktober 1992, yang menyatakan bahwa penguasaan tanah buat kepentingan Negara LP Kalbar asal mulanya tanah hasil pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dari tanah adat yang terkena ketentuan Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
Surat Pernyataan Kepala LP Klas IIA Pontianak Nomor : WII.E2.PL.02.10-775.A tanggal 30 Oktober 1993, yang antara lain menyatakan bahwa tanah Negara tersebut telah terdaftar sebagai asset Departemen Kehakiman Republik Indonesia c.q. LP Klas IIA Pontianak.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak;
Surat Pernyataan tertanggal 5 Juli 2010 dari 6 orang pegawai LP Klas IIA yang menolak ganti rugi tanah Lapas tersebut yang isinya antara lain menyatakan bahwa proses penyelesaian ganti rugi tanah di lokasi bangunan kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak agar ditinjau atau dikaji ulang, karena Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak telah memiliki data berdasarkan surat Direktorat Agraria Prop. Kalbar Nomor : 1973/Agr-1982 tertanggal 5 April 1982, mereka berpendapat tanah tersebut adalah milik Departemen Kehakiman RI (LP Klas IIA Pontianak);
Bahwa pihak BPN RI c.q. BPN Kanwil Prop. Kalbar tidak pernah menyatakan bahwa pemilik sah tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2 tersebut adalah Hj. Nursiah;
Bahwa Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenkumham membuat surat kepada Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tangga 14 September 2010 perihal Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) Nomor : SKPA-045 / WPB.11 / KP.05 / 2010 tanggal 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa untuk pembayaran ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Pontianak sebesar Rp. 13.526.238.000,- agar tidak melakukan pencairan dana yang terdapat pada SKPA tersebut sebelum dapat rekomendasi hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham;
Bahwa pada 18 Nopember 2010 diadakan pertemuan di Kantor Wilayah Kemenkumham Prop. Kalimantan Barat yang dihadiri oleh :
Pimpinan Rapat : Prof ABDUL BARI AZED, SH,MH (Sekretaris Jenderal).
Peserta :
SAM L.TOBING, SH (Inspektur Jenderal).
IMAM SANTOSO, SH.MM (Kepala Biro Perencanaan).
HARRY PURWANTO (Kakanwil Kemenkumham Kalbar)
I KETUT SANDIYASA, SH.MH ( Kadiv Administrasi)
Drs.YON SUHARYONO, M.Si (Kadiv Pemasyarakatan)
TONNY MARTHIN HUKOM, SH (Kadiv Keimigrasian)
G. EDY SUYANTO, B.c.IP,SH (Kalapas Kelas II.A Pontianak)
Hj. NURSIAH Binti H. SAID (Pemilik Tanah)
KARMILA (Anak kandung Kel.Hj Nursiah Binti H. SAID)
ISMAIL (menantu Hj. Nursiah Binti H. Said )
ANDI THAHA (Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
SORAYAH ( Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
Hj. RUSMIATI (Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
Hj. ZAHRANI (Anak kandung Hj. Nursiah Binti H. Said)
Drs. YUSUF ABDULLAH (Keponakan Hj. Nursiah Binti H. Said).
Notulen : 1. TARSAN MANIHURUK, SH, M.Si
2. Drs. R. SUDARYONO T.W.
Hasil pertemuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Notulen Rapat, yakni :
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional mengenai status tanah milik Hj. Nursiah Binti H. Said dan mendengar kronologis tanah tersebut dari keluarga Hj. Nursiah Binti Said, maka pihak kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia harus segera melakukan ganti rugi.
Bahwa jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai harus mensosialisasikan kepada bawahannya, bahwa hal ini telah melalui prosedur yang sebenarnya.
Bahwa dalam hal pencairannya, uang ganti rugi harus diterimakan lansung oleh Hj. Nursiah Binti H. Said.
Bahwa harga ganti rugi yang disepakati meliputi tanah yang dikuasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Pontianak seluas 57.585 M2. dengan kompensasi terhadap tanah yang dikuasai oleh Kodam XII Tanjung Pura seluas 93.740 M2. dengan demikian, pihak keluarga Hj. Nursiah Binti H. Said tidak akan menuntut ganti rugi lagi terhadap tanah seluas 151.325 M2.
Bahwa apabila ganti rugi telah diterima, pihak Hj.Nursiah Binti H. Said harus mensertipikatkan seluruh tanah termasuk yang dikuasai oleh Kodam XII Tanjung Pura.
Bahwa meskipun Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenkumham RI melalui surat kepada Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 telah mencegah pencairan dana ganti rugi dalam SKPA Nomor : SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tanggal 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,- tersebut dan ada penolakan dari pegawai Lapas Klas IIA Pontianak, namun Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala LP Klas IIA Pontianak) yaitu saksi G Edy Suyanto dan Bendahara yaitu saksi Yuswarini memproses pencairan dananya dengan melengkapi syarat administrasi, antara lain sebagai berikut :
SPM Nomor : 00182 tanggal 14 Desember 2010 senilai Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dipotong PPh ps. 28 sebesar Rp. 619.038.750,0 (enam ratus semb ilan belas juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor : 801516R/042/111 tanggal 16 Desember 2010 senilai Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01 SKPA/406601/2010 tanggal 14 Desember 2010;
Ringkasan Kontrak tanggal 14 Desember 2010;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depkumham Kalbar Nomor : W11-1796.PL.04.01 Tahun 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Penetapan Tanah Milik Hj. Nursiah Yang Dikuasai Oleh Lapas Klas IIA Pontianak, berikut lampiran berupa nama panitia dan berita acara;
Foto copy Surat Hibah tanggal 1 Mei 952;
Kwitansi bukti pembayaran TA 2010 Nomor Bukti : 01/SKPA tanggal 13 Desember 2010;
Surat Nomor : S-314/WPJ.13/KP.009/2010 tanggal 9 Juli 2010 perihal Jawaban Surat No. W1.PL.02.01.2446, yaitu surat dari KP Pajak Pratama Pontianak kepada Kanwil Kemenkumham Prop. Kalbar yang pada pokoknya menentukan bahwa dana ganti rugi tanah tersebut bebas dari PPn;
Keputusan Kakanwil Kemenkumham Prop. Kalbar Nomor : W11-1949.PL.04.01 Tahun 2009 tanggal 30 Juli 2009 tentang Pembentukan Tim Negoisasi Harga Atas Tanah Milik Hj. Nursiah Yang Dikuasai Oleh Lapas Klas IIA Pontianak, berikut lampirannya berupa nama-nama tim negosiasi;
Berita Acara Nomor : W11.PL.04.01-2182, yaitu berita acara negosiasi harga tanah seluas 57.585 M2, serta revisi berita acara tersebut berupa Berita Acara Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009 yaitu revisi berita acara negosiasi harga tanah dari seluas 57.585 M2 menjadi 15,79 Ha. Adapun revisi berita acara ini direkayasa, yaitu berita acara dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2010, sedangkan dasar atau hal yang menjadi perhatian sehingga dilakukan revisi adalah Notulen Pertemuan tanggal 18 Nopember 2010;
Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa tertanggal 25 Juni 2010, yang dibuat oleh Hj. NURSIAH;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Juni 2010, untuk tanah seluas 57.585 M2;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal Desember 2010;
Bahwa sebelum dilakukan pencairan dana tersebut saksi Alfiansyah menghendaki agar nomor rekening yang akan menerima transfer dana ganti rugi harus mencantumkan nama Alfiansyah, sehingga dibuka nomor rekening 0194125029 atas nama Hj. Nursiah HM Said dan Alfiansyah di Bank BNI 46 Cab. Pontaiank yang selanjutnya nomor rekening tersebut dicantumkan dalam SPM Nomor : 00182 tanggal 14 Desember 2010 sebagai bagian dari syarat administrasi pencairan dana ganti rugi tersebut;
Bahwa dalam proses mempersiapkan syarat administrasi pembayaran ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak tersebut, saksi Drs. M Yusuf Abdullah mendesak dan mempengaruhi Bendahara yaitu saksi Yuswarini untuk mempercepat prosesnya dengan cara saksi Drs. M Yusuf Abdullah memberikan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Yuswarini namun ditolak oleh saksi Yuswarini;
Bahwa anggaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak yang termuat dalam SKPA Nomor : SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tanggal 8 Juni 2010 dengan alokasi sebesar Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut, selanjutnya dicairkan sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp. 619.038.750,- (enam ratus sembilan belas juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu yang sebesar Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke nomor rekening 0194125029 atas nama Hj. Nursiah HM Said dan Alfiansyah di Bank BNI 46 Cab. Pontianak pada 16 Desember 2010;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada 17 Desember 2010 Hj. Nursiah, saksi Alfiansyah, Budi Gunawan, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Ismail Sulaiman datang ke Bank BNI 46 Cab. Pontianak mencairkan uang ganti rugi sebesar Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang terdapat dalam nomor rekening 0194125029 dan sekaligus menutup rekening tersebut, kemudian uang sebesar Rp. 11.761.736.250,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut dibagikan dengan perincian sbb.:
Sebesar Rp. 5.629.326.254,- (lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) dimasukan ke rekening saksi Alfiansyah di BNI 46 Cab. Pontianak yaitu Nomor Rekening 0124987971 atas nama PT J-Plus Malindo Lestari perusahaan milik saksi Alfiansyah, selanjutnya dari uang tersebut saksi Alfiansyah memberikan bagian kepada Budi Gunawan sebesar Rp. 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan kepada saksi Drs. Yusuf Abdullah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sebesar Rp. 6.134.426.250,- (enam milyar seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dimasukkan ke rekening Nomor 0075455622 atas nama Hj. Nursiah HM Said / Surayah M, SH, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening Hj. Nursiah HM Said sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan ditransfer ke rekening saksi Ismail Sulaiman sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Selanjutnya dari uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening saksi Ismail Sulaiman tersebut oleh saksi Ismail Sulaiman dan Andi Taha dibagi-dibagikan lagi sebagai hadiah kepada pihak yang turut mengurus ganti rugi tanah Lapas tersebut, yaitu dengan perincian sebagai berikut :
Saksi Erfan Effendi, SH menerima hadiah uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM menerima hadiah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Saksi Sehono, SH menerima hadiah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo menerima hadiah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Saksi Drs. Sholikhin menerima hadiah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Saksi Nuzirman menerima hadiah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Hj. Nursiah juga memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Akhmad Januar sehubungan dengan perannya sebagai Pejabat Penandatangan SPM yang ketika itu bersama dengan Marmin Kasubbag TU Lapas, datang ke rumah Hj. Nursiah menanyakan pengurusan sertipikat yang menjadi tanggung jawab Hj. Nursiah dan Hj. Nursiah juga memberikan uang kepada saksi Aswin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), adapun saksi Aswin adalah pegawai Kanwil BPN Prop. Kalbar;
Bahwa perbuatan terdakwa Imam Santoso bersama-sama dengan saksi Prof. Abdul Bari Azed SH MH, saksi Johanes Sri Triswoyo, SH, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry MM, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Alfiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi G Edy Suyanto Bc.Ip.) sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu :
Bertentangan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 dan penjelasan yang menentukan bahwa ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan : ” Setiap penyelenggara Negara wajib mengelola keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
”Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban ”
Bahwa keuangan Negara dalam hal ini uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut, perencanaannya dari sejak awal telah tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, tidak efisien, tidak ekonomis, tidak efektif, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab, serta tanpa memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Karena tanah LP Klas IIA Pontianak telah diganti rugi pada tahun 1965 dan pada tahun 1981 LP Klas IIA Pontianak dibangun dan sampai sekarang digunakan dengan itikad baik untuk kepentingan Negara, yaitu sebagai Lembaga Pemasyarakatan.
Bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti kerugian, yang menyatakan : ”Kepada bekas pemilik dari tanah-tanah yang berdasarkan pasal 1 peraturan ini diambil oleh Pemerintah untuk dibagi-bagikan kepada yang berhak atau dipergunakan oleh Pemerintah sendiri, diberikan ganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama 5 tahunterakhir, yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan kelas tanahnya, dengan menggunakan degresivitet sebagai tertera di bawah ini :
Untuk 5 hektar yang pertama : tiap hektarnya 10 kali hasil bersih setahun;
Untuk 5 hektar yang kedua, ketiga dan keempat : tiap hektarnya 9 kali hasil bersih setahun;
Untuk yang selebihnya : tiap hektarnya 7 kali hasil bersih setahun;
Dengan ketentuan jika harga tanah menurut perhitungan tersebut di atas itu lebih tinggi dari pada harga umum, maka harga umumlah yang dipakai untuk menetapkan ganti kerugian tersebut.
Bahwa tanah LP Klas IIA Pontianak tersebut telah diganti rugi pada tahun 1965 sebesar Rp. 804.410,- (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan :
4.840 pokok tanaman Karet @ Rp. 125,- = Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah)
12 pokok Sagu I @ Rp. 550,- sebesar Rp. 6.000,-
108 pokok Sagu III @ Rp. 300,- sebesar Rp. 32.400,-
5 pokok Pisang @ Rp. 250,- sebesar Rp. 2.250,-
Pemindahan sebuah gudang = Rp. 71.500,-
Pemindahan sebuah rumah induk dan dapur ukuran 30,65 M2 dan 12,75 M2 sebesar Rp. 43.350,-
Pemindahan sebuah rumah ukuran 12,25 M2 dan 10,50 M2 sebesar Rp. 22.750,-
Pemindahan sebuah rumah ukuran 12,96 M2 dan 9,20 M2 sebesar Rp. 22.160,-
Oleh karenanya tanah LP Klas IIA Pontianak tidak perlu diganti rugi lagi.
Bertentangan dengan pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan ”Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pun pihak lainnya.
Bahwa tanah LP Klas IIA Pontianak telah diganti rugi pada tahun 1965 dan pada tahun 1981 LP Klas IIA Pontianak dibangun dan sampai sekarang digunakan dengan itikad baik untuk kepentingan Negara, yaitu sebagai Lembaga Pemasyarakatan.
Bertentangan dengan Petunjuk Teknis Kepala BPN RI Nomor : 05/Juknis/D.V-2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi, pada angka romawi III Pelaksanaan angka 1 yang menentukan bahwa “Mediasi dilaksanakan oleh Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN atau BPN RI”. Sedangkan mediasi yang dilaksanakan oleh terdakwa Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan saksi Erfan Effendi, SH tidak didasarkan pada Surat Tugas untuk melakukan Mediasi, melainkan didasarkan pada Surat Tugas untuk melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis atas permasalahan tanah yang dikuasai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dengan tanah hak milik Hj. Nursiah bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak dan LP Klas IIA Pontianak yang pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2008.
Bahwa perbuatan terdakwa Imam Santoso bersama-sama dengan saksi Prof. Abdul Bari Azed SH MH, saksi Johanes Sri Triswoyo, SH, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry MM, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, Andi Taha dan saksi Alfiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi G Edy Suyanto Bc.Ip. sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau pun orang lain yaitu Hj. Nursiah, saksi Alfiansyah, saksi Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry MM, saksi Sehono SH, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, saksi Drs. Sholikhin, saksi Drs. M Yusuf Abdullah, saksi Nuzirman, Akhmad Yanuar dan saksi Aswin, dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sekitar sejumlah itu, karena seharusnya tanah tersebut tidak perlu diganti rugi lagi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk. PDS - 08/Pid.Sus/K/08/2013 tanggal 15 April 2013 terdakwa telah dituntut sebagai berikut.-
Menyatakan membebaskan terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM dari Dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menyatakan agar barang bukti berupa :
Kwitansi Fee Pengurusan Tanah sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima Sdr. Erfan Effendi, SH tanggal. 28 Desember 2010.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Rosmita Yetti, S.Sos nomor rekening 00042.01.50.000217.6 tanggal 28 Desember 2010.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Marmin nomor rekening 304601011377532 tanggal 22 Februari 2011 dan selembar kertas catatan nomor reking Marmin.
Slip Transfer Bank Mandiri atas Drs. Sholikhin nomor rekening 146.00.0558551.3 tanggal 17 Februari 2011 dan selebar kertas catatan nomor rekening Sholikhin.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Sehono nomor rekening 0071.01042587.50.6 tanggal 08 Februari 2011. Dan selembar catatan nomor rekening atas nama Sehono.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Drs. R Sudaryono. nomor rekening 146.00.0461349.8 tangal 12 Januari 2011.
Foto copy 1 (satu) lembar Hasil Opname Fisik Barang Tidak Bergerak dan Alat Angkutan Nama UPB : Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Kode UPB : C06 Tahun 2000.
Foto copy 3 (tiga) lembar Laporan Tahunan Inventaris (LTI) tahun 2006 Nomor : W11.E2.PL.01-03-140 tanggal 15 Februari 2007.
Foto copy 2 (dua) lembar Laporan Tahunan Inventaris (LTI) Nomor : W11.E2.PL.01.03-2118 tanggal 02 April 1994.
Foto copy 1 (satu) lembar Kutipan dari Gs. No. 581 / 1989 tanggal 25 April 1989.
foto copy 1 (satu) lembar Buku Inventaris Barang Tahun 2005.
Foto copy 2 (dua) lembar Inventaris Barang / Jasa Milik Kekayaan Negara Barang Tidak Bergerak Nomor : W11.E2.PL.02.10-501 tanggal 26 Juli 2007.
Foto copy 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Negosiasi Harga Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55 / P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak.beserta lampirannya berupa :
Surat daftar pengantar Permohonan Hak Pakai an. Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP qq Dept. Kehakiman RI (Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak ) yang terletak di Desa Sungai Raya Keca. Sungai Raya seluas 57.585 M2 Nomor : 530.1-481-41-1995 tanggal 22 Maret 1995.
Surat Permohonan Hak Pakai . Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP tanggal 14 November.
Risalah Tim Penelitian Tanah Nomor : 530.1-08-41-1995 tanggal 21 Januari 1995.
Kartu Tanda Penduduk Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP.
Surat Pernyataan menguasai / memiliki sebidang tanah negara tanggal 13 November 1993.
Surat Keterangan Desa Sungai Raya tanggal 23 November 1993.
Gambar situasi Nomor : 9235 / 1994 tanggal 19 Desember 1994.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00083/KEP/FT/13004/08 tanggal 23 Oktober 2008.
Foto copy 2 (dua) lembar Undangan Nomor :570-620.1-41-2008 tanggal 16 Juli 2008 dalam acara membahas penyelesaian kasus tanah milik Lapas Klas II A Pontianak dengan tanah milik adat Hj. Nursiah Binti H. Said.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W11.PL.04.01-2248 tangggal 19 September 2008 perihal sengketa tanah lembaga pemasyarakatan klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) berkas Hasil Berita Acara Mediasi Nomor : BAM / 611 / Juli / 2008 / PPSKP tanggal 22 Juli 2008.
Asli 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hj. SUPRIATI No. Rekening : 141-00-1044572-4 Delta Tama IV/38 RT. 15 / RW. 06 Ngingas Waru Sidoarjo.
Foto copy 1 (satu) lembar print out rekening Taplus Bisnis Perorangan periode tanggal 25/01/2011 s/d 01/08/2012 Nomor : 0075485294 kepada Bapak NUZIRMAN, A. Ptnh atas nama ANNISA TRIXIE RAMADIVA Komp. Batara Indah IV Blok C-36.
Foto copy 1 (satu) lembar Kartu Identitas Pensiun Nomor : 332/No Dosir 24.535 tanggal 24 Desember 2008.
Foto copy 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00093/KEP/FT/6609/08 tanggal 31 Juli 2008 atas nama Drs. M. YUSUF A.B.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Nomor : 882.4/682/BKPSDAD-M/2008 tanggal 31 Mei 2008 perihal Penegasan Masa Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Foto copy 4 (empat) lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-715.KP.03.03 tahun 2008 tanggal 08 September 2008 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II Di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI.
Foto copy Surat Berita Acara Serah Terima jabatan atas nama Drs. WAN MENAK SALIMUDIN, SH dengan JOHANES SRI TRISWOYO, SH Nomor : W11-KP.03.03-2469 tanggal 24 Oktober 2008.
Foto copy Surat Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat atas nama JOHANES SRI TRISWOYO, SH tanggal 01 November 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 perihal Surat Kuasa Pengguna Anggaran No. SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 Tgl 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,-.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK.1.PR.01.06-30 tanggal 26 April 2010 perihal Data Pendukung Pencairan tanda bintang.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Direktur Jenderal Kementerian Keuangan RI Nomor : S- 625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Revisi II SAPSK TA 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM.
Asli 1 (satu) lembar bukti penyetoran Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 23 Desember 2010 oleh ISMAIL SULAIMAN kepada KWEE PWIE HUA dengan No. Rekening 146-00-0496031-1, sejumlah Rp. 293.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 3 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 6 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 12 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penyetoran Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 27 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN kepada IBU FATMAWATI dengan Bank BNI 46 Cab PNK No. Rekening 0212247143 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 27 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 22 Februari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama ISMAIL SULAIMAN pada tanggal 1 Maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari ANDI THAHA.
Asli 1 (satu) bundel Warkah Surat Putusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Kalimantan Barat Nomor : 50/P.1/1995 sampai dengan Nomor : 59/P.1/1995 tentang pemberian Hak Pakai yang didalamnya terdapat SK Hak Pakai Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia atas tanah di Kabupaten Pontianak, yang ditipkan kepada KISWANDI (PNS pada Kanwil BPN Prov. Kalbar) sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 29 Agustus 2012.
Asli Surat Pernyataan atas nama ABDUL BARI AZED tanggal 28 Maret 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 05 Juni 2008 perihal Bantuan Penyelesaian Kasus Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1647 tanggal 09 Juli 2008 perihal Penyerahan Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1648 tanggal 09 Juli 2008 perihal Taksiran Harga Tanah Ajen dan Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu lembar surat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Raya Nomor : 02/231/Sek tanggal 25 Juli 2008 perihal Harga Standar Tanah.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tugas atas nama Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan Erfan Effendi, SH Nomor : 030-458-41-2008 tanggal 12 Juni 2008.
Foto copy 4 (empat) lembar Laporan Hasil Penelitian Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 18 Juni 2008.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 001/KEP/89.6100/IV/2000/05 tanggal 31 Maret 2000 tentang Pemindahtugasan Drs. Sholikhin ke Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Nomor : 11 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 tentang Daftar Riwayat Pekerjaan Drs. Sholikhin.
Foto copy 2 (dua) lembar Notulensi Pertemuan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 18 November 2010
Foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Kerja Sama antara Hj. NURSIAH Binti H. SAID dengan ALFIANSYAH dan BUDI GUNAWAN, ST yang dihadapkan Notaris EDDY DWI PRIBADI, SH tanggal 29 Juli 2009.
Foto copy SK Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak Nomor : W11.E2.PL.04.01-998.A Tahun 2010 tanggal 19 Nopember 2010 beserta lampiran tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Barang Tanah Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak.
Foto copy BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : W.11.E.2.KU.01.02-589 tanggal 29 Juli 2010.
Foto copy Surat Pengantar No. SEK.3.KU.01.04-660 tanggal 14 Juni 2010 beserta lampiran.
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 16 Desember 2010 Nomor 801516R / 042 / 111 Tahun Anggaran 2010 beserta lampiran.
Foto copy Surat Permohonan Hak Pakai an. Drs. Samiyono qq Lembaga Permasyarakatan Daerah Kalimantan Barat Nomor : 185/SD/HP/1974 tanggal 8 September 1975.
Foto copy daftar perhitungan ganti rugi sebesar Rp. 804.410.- tanggal 7 Januari 1965.
Foto copy Surat Perihal Status Tanah Lembaga Permasyarakatan di Sei Raya Pontianak tanggal 15 Juni 1981.
Foto copy Surat Perihal Masalah Tanah di Parit H. Said Kp. Se Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak Nomor : 1973/Agr-1982 tanggal 5 April 1982.
Foto copy Surat Perihal Masalah Tanah di Parit H. Said Kp. Se Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak Nomor : 2785/Agr-1982 tanggal 7 Juni 1982.
Foto copy Surat Pernyataan atas nama Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 10 Oktober 1982.
Foto copy Surat Pernyataan Nomor : W11.E2.PL.02.10-775.a atas nama Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 30 Oktober 1993.
Foto copy Surat Pernyataan Nur Syafi’I, dkk tanggal 05 Juli 2010.
Foto copy Surat Permohonan Hak Milik atas nama. Drs. Sugeng Handriyono, Bc.Ip.
Foto copy Surat Permohonan Hak Milik atas nama. Solihin, SH.
Foto copy Kutipan dari Gs. No. 581 / 1989.
Buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 146-00-0560104-7 atas nama Akhmad Yanuar.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor : W11.KP.03.03-3179 tanggal 31 Agustus 2010 perihal Kronologis Permasalahan Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Kepala Biro Keuangan Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 perihal surat kuasa Pengguna Anggaran No.SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tgl 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,-
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham RI Nomor : SEK.1.FR.01.06.30 tanggal 26 April 2010 perihal Dana Pendukung Pencarian tanda bintang.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 987.1.1600.19-61/IV/2010 tanggal 30 November 2010 perihal penegasan status tanah Negara yang dikuasai Lapas Klas II A Pontianak yang terletak di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Direktur Jenderal Anggaran Direktur Anggaran III Nomor : S-552 /AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal permintaan data dukung.
Foto copy 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama dari anak-anak kandung ibu Hj. Nursiah binti H. Said pada bulan maret 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk pengurusan surat-surat tanah dan pengobatan orang tua dari H. Alfiansyah kepada Hj. Nursiah tanggal 9 Oktober 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi dari Alfiansyah kepada Yusuf Abdullah tanggal 13-08-2009 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pengurusan Lapas dan Setoran Tunai di BNI dari Darmawati kepada Drs. M. Yusuf Abdullah No. Rek. 0209278302 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Asli surat Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 1 Maret 2010 perihal : Usul Revisi / Pembukaan Tanda Blokir DIPA tahun 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) No. 0001/013-01.1/-/2010.
Asli Surat Nomor : UND-101/AG.5/2010 tanggal 8 Maret 2010 perihal : Undangan Penelahaan Usul Revisi II SAPSK TA. 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat).
Asli Surat Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal : Permintaan Data Dukung.
Asli Surat Nomor : S-625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal : Revisi II SAPSK TA. 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM.
Asli Surat Nomor : S-950/AG/2010 tanggal 3 Mei 2010 perihal : Penyelesaian ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Kementerian Hukum dan HAM.
Foto copy 1 (satu) lembar SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-03.KP.03.03 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI yang memutuskan IMAM SANTOSO, SH, MM diangkat menjadi Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI.
Foto copy 3 (tiga) lembar surat Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Prov. Kalbar Nomor : W11.PL.04.01-2185 tanggal 31 Agustus 2009 perihal Berita Acara Negosiasi Harga Atas Tanah Milik Hj. Nursiah Binti H. Said yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak.
Foto copy 3 (tiga) lembar surat Sekjen Kemenkumham RI kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 01 Maret 2010 perihal Usul Revisi / Pembukaan Tanda Blokir DIPA Tahun 2010 Sekretariat Jenderal (Pusat) Nomor : 0001/013-01.1/-/2010.
Foto copy 2 (dua) lembar Nota Dinas dari Kepala Biro Perlengkapan kepada Sekretarias Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-4.PL.05.01-211 tanggal 22 Juni 2009 perihal Sengketa Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat dari Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI kepada Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Prop. Kalbar Nomor : SEK.PL.04.01-06 tanggal 10 Februari 2009 perihal Sengketa Tanah LAPAS Klas II A Pontianak.
Foto copy 3 (tiga) lembar Notulensi Pertemuan Antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak pada Hari KAMIS tanggal 18 Nopember 2010 Pukul 10.00 wib di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Foto copy 3 (tiga) lembar Notulensi Pertemuan Antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak pada Hari KAMIS tanggal 18 Nopember 2010 Pukul 11.00 wib di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Surat Nomor : W11.PL.04.01-689 tanggal 18 Maret 2009.
Surat Nomor : 570-164-41-2009 tanggal 24 Pebruari 2009.
Data-data pada Biro Perlengkapan Departemen Hukum dan HAM mengenai kronologis tanah Lapas Klas II A Pontianak sebagaimana yang dinyatakan dalam poin 3 Nota Dinas dari Kepala Biro Perlengkapan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI Nomor Sek.4.PL.05-01-211 tanggal 22 Juni 2009.
Foto copy 2 (dua) lembar SK Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.121.24-181 tanggal 25 Juli 2006 mengangkat ASWIN, SH sebagai Kasi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kantor Wilayah BPN Prop. Kalimantan Barat.
Uang tunai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang disita dari saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan dititipkan ke Bank Kalbar Cab. Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 15 Agustus 2012.
Digunakan dalam perkara lain.
Sedangkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita dari terdakwa/PH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak (BA-17 tanggal 23 Mei 2013),
Uang tunai sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita dari terdakwa/PH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak (BA-17 tanggal 27 Mei 2013),
Sebagai uang pengganti dari terdakwa yang akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang disita dari saksi Nuzirman dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 15 Agustus 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari Akhmad Yanuar dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 18 Desember 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disita dari saksi Aswin, SH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 22 Maret 2013.
Diserahkan kembali kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan yang berbunyi sebagai berikut.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM SANTOSO, SH, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
Kwitansi Fee Pengurusan Tanah sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima Sdr. Erfan Effendi, SH tanggal. 28 Desember 2010.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Rosmita Yetti, S.Sos nomor rekening 00042.01.50.000217.6 tanggal 28 Desember 2010.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Marmin nomor rekening 304601011377532 tanggal 22 Februari 2011 dan selembar kertas catatan nomor reking Marmin.
Slip Transfer Bank Mandiri atas Drs. Sholikhin nomor rekening 146.00.0558551.3 tanggal 17 Februari 2011 dan selebar kertas catatan nomor rekening Sholikhin.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Sehono nomor rekening 0071.01042587.50.6 tanggal 08 Februari 2011. Dan selembar catatan nomor rekening atas nama Sehono.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Drs. R Sudaryono. nomor rekening 146.00.0461349.8 tangal 12 Januari 2011.
Foto copy 1 (satu) lembar Hasil Opname Fisik Barang Tidak Bergerak dan Alat Angkutan Nama UPB : Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Kode UPB : C06 Tahun 2000.
Foto copy 3 (tiga) lembar Laporan Tahunan Inventaris (LTI) tahun 2006 Nomor : W11.E2.PL.01-03-140 tanggal 15 Februari 2007.
Foto copy 2 (dua) lembar Laporan Tahunan Inventaris (LTI) Nomor : W11.E2.PL.01.03-2118 tanggal 02 April 1994.
Foto copy 1 (satu) lembar Kutipan dari Gs. No. 581 / 1989 tanggal 25 April 1989.
foto copy 1 (satu) lembar Buku Inventaris Barang Tahun 2005.
Foto copy 2 (dua) lembar Inventaris Barang / Jasa Milik Kekayaan Negara Barang Tidak Bergerak Nomor : W11.E2.PL.02.10-501 tanggal 26 Juli 2007.
Foto copy 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Negosiasi Harga Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55 / P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak.beserta lampirannya berupa :
Surat daftar pengantar Permohonan Hak Pakai an. Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP qq Dept. Kehakiman RI (Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak) yang terletak di Desa Sungai Raya Keca. Sungai Raya seluas 57.585 M2 Nomor : 530.1-481-41-1995 tanggal 22 Maret 1995.
Surat Permohonan Hak Pakai . Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP tanggal 14 November.
Risalah Tim Penelitian Tanah Nomor : 530.1-08-41-1995 tanggal 21 Januari 1995.
Kartu Tanda Penduduk Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP.
Surat Pernyataan menguasai / memiliki sebidang tanah negara tanggal 13 November 1993.
Surat Keterangan Desa Sungai Raya tanggal 23 November 1993.
Gambar situasi Nomor : 9235 / 1994 tanggal 19 Desember 1994.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00083/KEP/FT/13004/08 tanggal 23 Oktober 2008.
Foto copy 2 (dua) lembar Undangan Nomor :570-620.1-41-2008 tanggal 16 Juli 2008 dalam acara membahas penyelesaian kasus tanah milik Lapas Klas II A Pontianak dengan tanah milik adat Hj. Nursiah Binti H. Said.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W11.PL.04.01-2248 tangggal 19 September 2008 perihal sengketa tanah lembaga pemasyarakatan klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) berkas Hasil Berita Acara Mediasi Nomor : BAM / 611 / Juli / 2008 / PPSKP tanggal 22 Juli 2008.
Asli 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hj. SUPRIATI No. Rekening : 141-00-1044572-4 Delta Tama IV/38 RT. 15 / RW. 06 Ngingas Waru Sidoarjo.
Foto copy 1 (satu) lembar print out rekening Taplus Bisnis Perorangan periode tanggal 25/01/2011 s/d 01/08/2012 Nomor : 0075485294 kepada Bapak NUZIRMAN, A. Ptnh atas nama ANNISA TRIXIE RAMADIVA Komp. Batara Indah IV Blok C-36.
Foto copy 1 (satu) lembar Kartu Identitas Pensiun Nomor : 332/No Dosir 24.535 tanggal 24 Desember 2008.
Foto copy 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00093/KEP/FT/6609/08 tanggal 31 Juli 2008 atas nama Drs. M. YUSUF A.B.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Nomor : 882.4/682/BKPSDAD-M/2008 tanggal 31 Mei 2008 perihal Penegasan Masa Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Foto copy 4 (empat) lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-715.KP.03.03 tahun 2008 tanggal 08 September 2008 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II Di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI.
Foto copy Surat Berita Acara Serah Terima jabatan atas nama Drs. WAN MENAK SALIMUDIN, SH dengan JOHANES SRI TRISWOYO, SH Nomor : W11-KP.03.03-2469 tanggal 24 Oktober 2008.
Foto copy Surat Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat atas nama JOHANES SRI TRISWOYO, SH tanggal 01 November 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 perihal Surat Kuasa Pengguna Anggaran No. SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 Tgl 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,-.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK.1.PR.01.06-30 tanggal 26 April 2010 perihal Data Pendukung Pencairan tanda bintang.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Direktur Jenderal Kementerian Keuangan RI Nomor : S- 625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Revisi II SAPSK TA 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM.
Asli 1 (satu) lembar bukti penyetoran Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 23 Desember 2010 oleh ISMAIL SULAIMAN kepada KWEE PWIE HUA dengan No. Rekening 146-00-0496031-1, sejumlah Rp. 293.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 3 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 6 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 12 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penyetoran Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 27 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN kepada IBU FATMAWATI dengan Bank BNI 46 Cab PNK No. Rekening 0212247143 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 27 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 22 Februari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama ISMAIL SULAIMAN pada tanggal 1 Maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari ANDI THAHA.
Asli 1 (satu) bundel Warkah Surat Putusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Kalimantan Barat Nomor : 50/P.1/1995 sampai dengan Nomor : 59/P.1/1995 tentang pemberian Hak Pakai yang didalamnya terdapat SK Hak Pakai Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia atas tanah di Kabupaten Pontianak, yang ditipkan kepada KISWANDI (PNS pada Kanwil BPN Prov. Kalbar) sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 29 Agustus 2012.
Asli Surat Pernyataan atas nama ABDUL BARI AZED tanggal 28 Maret 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 05 Juni 2008 perihal Bantuan Penyelesaian Kasus Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1647 tanggal 09 Juli 2008 perihal Penyerahan Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1648 tanggal 09 Juli 2008 perihal Taksiran Harga Tanah Ajen dan Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu lembar surat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Raya Nomor : 02/231/Sek tanggal 25 Juli 2008 perihal Harga Standar Tanah.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tugas atas nama Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan Erfan Effendi, SH Nomor : 030-458-41-2008 tanggal 12 Juni 2008.
Foto copy 4 (empat) lembar Laporan Hasil Penelitian Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 18 Juni 2008.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 001/KEP/89.6100/IV/2000/05 tanggal 31 Maret 2000 tentang Pemindahtugasan Drs. Sholikhin ke Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Nomor : 11 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 tentang Daftar Riwayat Pekerjaan Drs. Sholikhin.
Foto copy 2 (dua) lembar Notulensi Pertemuan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 18 November 2010
Foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Kerja Sama antara Hj. NURSIAH Binti H. SAID dengan ALFIANSYAH dan BUDI GUNAWAN, ST yang dihadapkan Notaris EDDY DWI PRIBADI, SH tanggal 29 Juli 2009.
Foto copy SK Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak Nomor : W11.E2.PL.04.01-998.A Tahun 2010 tanggal 19 Nopember 2010 beserta lampiran tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Barang Tanah Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak.
Foto copy BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : W.11.E.2.KU.01.02-589 tanggal 29 Juli 2010.
Foto copy Surat Pengantar No. SEK.3.KU.01.04-660 tanggal 14 Juni 2010 beserta lampiran.
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 16 Desember 2010 Nomor 801516R / 042 / 111 Tahun Anggaran 2010 beserta lampiran.
Foto copy Surat Permohonan Hak Pakai an. Drs. Samiyono qq Lembaga Permasyarakatan Daerah Kalimantan Barat Nomor : 185/SD/HP/1974 tanggal 8 September 1975.
Foto copy daftar perhitungan ganti rugi sebesar Rp. 804.410.- tanggal 7 Januari 1965.
Foto copy Surat Perihal Status Tanah Lembaga Permasyarakatan di Sei Raya Pontianak tanggal 15 Juni 1981.
Foto copy Surat Perihal Masalah Tanah di Parit H. Said Kp. Se Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak Nomor : 1973/Agr-1982 tanggal 5 April 1982.
Foto copy Surat Perihal Masalah Tanah di Parit H. Said Kp. Se Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak Nomor : 2785/Agr-1982 tanggal 7 Juni 1982.
Foto copy Surat Pernyataan atas nama Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 10 Oktober 1982.
Foto copy Surat Pernyataan Nomor : W11.E2.PL.02.10-775.a atas nama Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 30 Oktober 1993.
Foto copy Surat Pernyataan Nur Syafi’I, dkk tanggal 05 Juli 2010.
Foto copy Surat Permohonan Hak Milik atas nama. Drs. Sugeng Handriyono, Bc.Ip.
Foto copy Surat Permohonan Hak Milik atas nama. Solihin, SH.
Foto copy Kutipan dari Gs. No. 581 / 1989.
Buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 146-00-0560104-7 atas nama Akhmad Yanuar.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor : W11.KP.03.03-3179 tanggal 31 Agustus 2010 perihal Kronologis Permasalahan Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Kepala Biro Keuangan Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 perihal surat kuasa Pengguna Anggaran No.SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tgl 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,-
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham RI Nomor : SEK.1.FR.01.06.30 tanggal 26 April 2010 perihal Dana Pendukung Pencarian tanda bintang.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 987.1.1600.19-61/IV/2010 tanggal 30 November 2010 perihal penegasan status tanah Negara yang dikuasai Lapas Klas II A Pontianak yang terletak di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Direktur Jenderal Anggaran Direktur Anggaran III Nomor : S-552 /AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal permintaan data dukung.
Foto copy 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama dari anak-anak kandung ibu Hj. Nursiah binti H. Said pada bulan maret 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk pengurusan surat-surat tanah dan pengobatan orang tua dari H. Alfiansyah kepada Hj. Nursiah tanggal 9 Oktober 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi dari Alfiansyah kepada Yusuf Abdullah tanggal 13-08-2009 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pengurusan Lapas dan Setoran Tunai di BNI dari Darmawati kepada Drs. M. Yusuf Abdullah No. Rek. 0209278302 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Asli surat Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 1 Maret 2010 perihal : Usul Revisi / Pembukaan Tanda Blokir DIPA tahun 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) No. 0001/013-01.1/-/2010.
Asli Surat Nomor : UND-101/AG.5/2010 tanggal 8 Maret 2010 perihal : Undangan Penelahaan Usul Revisi II SAPSK TA. 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat).
Asli Surat Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal : Permintaan Data Dukung.
Asli Surat Nomor : S-625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal : Revisi II SAPSK TA. 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM.
Asli Surat Nomor : S-950/AG/2010 tanggal 3 Mei 2010 perihal : Penyelesaian ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Kementerian Hukum dan HAM.
Foto copy 1 (satu) lembar SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-03.KP.03.03 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI yang memutuskan IMAM SANTOSO, SH, MM diangkat menjadi Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI.
Foto copy 3 (tiga) lembar surat Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Prov. Kalbar Nomor : W11.PL.04.01-2185 tanggal 31 Agustus 2009 perihal Berita Acara Negosiasi Harga Atas Tanah Milik Hj. Nursiah Binti H. Said yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak.
Foto copy 3 (tiga) lembar surat Sekjen Kemenkumham RI kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 01 Maret 2010 perihal Usul Revisi / Pembukaan Tanda Blokir DIPA Tahun 2010 Sekretariat Jenderal (Pusat) Nomor : 0001/013-01.1/-/2010.
Foto copy 2 (dua) lembar Nota Dinas dari Kepala Biro Perlengkapan kepada Sekretarias Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-4.PL.05.01-211 tanggal 22 Juni 2009 perihal Sengketa Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat dari Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI kepada Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Prop. Kalbar Nomor : SEK.PL.04.01-06 tanggal 10 Februari 2009 perihal Sengketa Tanah LAPAS Klas II A Pontianak.
Foto copy 3 (tiga) lembar Notulensi Pertemuan Antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak pada Hari KAMIS tanggal 18 Nopember 2010 Pukul 10.00 wib di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Foto copy 3 (tiga) lembar Notulensi Pertemuan Antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak pada Hari KAMIS tanggal 18 Nopember 2010 Pukul 11.00 wib di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Surat Nomor : W11.PL.04.01-689 tanggal 18 Maret 2009.
Surat Nomor : 570-164-41-2009 tanggal 24 Pebruari 2009.
Data-data pada Biro Perlengkapan Departemen Hukum dan HAM mengenai kronologis tanah Lapas Klas II A Pontianak sebagaimana yang dinyatakan dalam poin 3 Nota Dinas dari Kepala Biro Perlengkapan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI Nomor Sek.4.PL.05-01-211 tanggal 22 Juni 2009.
Foto copy 2 (dua) lembar SK Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.121.24-181 tanggal 25 Juli 2006 mengangkat ASWIN, SH sebagai Kasi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kantor Wilayah BPN Prop. Kalimantan Barat.
Digunakan dalam perkara tersangka Prof. ABDUL BARI AZED, SH,MH
Uang tunai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang disita dari saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan dititipkan ke Bank Kalbar Cab. Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 15 Agustus 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 1.250. 000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita dari tredakwa/PH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak (BA-17 tanggal 23 Mei 2013);
Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita dari terdakwa/PH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak (BA-17 tanggal 27 Mei 2013);
Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang disita dari saksi Nuzirman dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 15 Agustus 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari AKhmad Yanuar dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 18 Desember 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disita dari saksi Aswin, SH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 22 Maret 2013.
Digunakan dalam perkara tersangka Prof. ABDUL BARI AZED, SH,MH
6) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 26 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor. 04 / Akta. Pid. TP. Korupsi / 2014 / PN. PTK dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Mei 2014.
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 28 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor. 04/Akta.Pid.TP.Korupsi/2014/PN.PTK dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 01 Juli 2014.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 02 Juni 2014 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 01 Juli 2014.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 07 Juli 2014 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Juli 2014.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 Juli 2014 dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Juli 2014 sesuai dengan akta pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding Nomor. 04/Akta.Pid.TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor. W17/U1/1541/Pid.Sus/TP.Korupsi/VII/2013 telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing tanggal 8 Juli 29014 dengan cara seksama.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima. ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara Persidangan, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, memori banding dan kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tertanggal 17 Juni 2013 nomor 03/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak akan memberikan pertimbangan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang membebaskan terdakwa atas Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Primair , karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sependapat dan dapat menyetujui, karena dalam pertimbangannya telah diuraikan secara tepat dan benar menurut hukum, alasan-alasan yang menjai dasar putusan tersebut dan oleh karena itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak mengambil alih semua alasan-alasan yang tepat dalam pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut untuk dijadikan pertimbangan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak dalam memutus perkara ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak sependapat dan tidak menyetujui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” pada dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sbagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana, karena dinilai putusan tersebut tidak tepat, salah menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan yang alasannya saling bertentangan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sepanjang mengenai dakwaan Subsidair haruslah dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak akan memberikan pertimbangan sendiri yang akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan di pidana karena melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, seperti dalam dakwaan Subsidair, karena Terdakwa disebutkan telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena kedudukannya atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Biro Perencana pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Menimbang, bahwa permasalahannya adalah mengenai pembayaran ganti rugi tanah milik Hj. NURSIAH yang telah dikuasai oleh Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pontianak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperkuat oleh bukti-bukti surat Hj. NURSIAH mendasari kepemilikan tanahnya tersebut. Berdasarkan surat Hibah tanggal 1 Mei 1952 dari ayahnya H. SAID BIN THAHA atas tanah seluas 15,7990 M2 yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Pontianak dan telah disertifikatkan berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 29595 tanggal 21 April 2008.
Menimbang, bahwa Hj. NURSIAH telah mengajukan tuntutannya melalui surat sejak tahun 1981 s/d 2008 sebanyak + 15 kali.
Menimbang, bahwa Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pontianak berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa fotocopy salinan dari salinan, pernah memberikan ganti rugi atas tanam tumbuh dan bangunan yang berada diatasnya pada tahun 1965 kepada seseorang bernama M. NUR sebesar Rp. 804.410,- (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah).
Menimbang, bahwa selayaknya tuntutan ganti rugi atas tanah milik Hj. NURSIAH yang dikuasai LP. Klas IIA Pontianak tersebut telah diganti rugi oleh Departemen Hukum dan HAM kepada Hj. NURSIAH melalui DIPA Departemen Hukum dan HAM tahun 2010 sebesar Rp. 11.761.250 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa timbul pertanyaan :
1. Apakah benar telah terjadi 2 (dua) kali pembayaran atas tanah yang dikuasai oleh LP. Klas IIA Pontianak.
2. Apakah dalam proses pembayaran atas tanah yang dikuasai oleh LP. Klas IIA Pontianak telah terjadi penyimpangan sehingga terdakwa IMAM SANTOSO, SH.MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU. RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI No. 31 yahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa pembayaran ganti rugi tanah LP. Klas IIA Pontianak pernah dilakukan berdasarkan bukti surat berupa fotocopy salinan dari salinan, tentang pembayaran dan ppembayaran ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan gudang serta rumah yang terbuat dari kayu sejumlah Rp. 804.410 (delapan ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) tertanggal 7 Januari 1965 dilakukan kepada seseorang bernama MUH. NUR.
Menimbang, bahwa timbul pertanyaan :
Apakah pembayaran ganti rugi terhadap tanah tumbuh dan bangunan gudang serta rumah yang dilakukan tersebut adalah juga merupakan ganti rugi tanahnya ?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi :
1. M. NASIR ALMI, SH.MM (Mantan Kepala Biro Perlengkapan, mantan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat) ; menyatakan bahwa tanah LP. Klas IIA Pontianak belum menjadi Aset Kementrian Hukum dan HAM belum pula disertifikatkan.
2. SEHONO (mantan PLT. Kepala LP. Klas IIA Pontianak tahun 2007) ; menyatakan pernah melihat surat ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan dan tidak ada dokumen lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YOHANES SRI TRISWOYO, SH (mantan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tahun 2008 s/d 2010) sebagai berikut :
Bahwa tanah LP. Klas IIA Pontianak belum disertifikatkan karena belum pernah dibayar kepada pemilik tanah.
Bahwa permohonan untuk penerbitan sertifikat sudah sering diusulkan sejak tahun 1968 s/d 2008 sudah ada 20 (dua puluh) kali di usulkan tapi karena Lapas tidak bisa menunjukkan bukti ganti rugi, maka tidak diproses oleh BPN.
Bahwa tidak terbitnya sertifikat tanah Lapas Klas IIA Pontianak, karena Lapas Klas IIA Pontinanak tidak bisa menunjukkan syarat yang lengkap, hanya bisa menunjukkan fotocpy salinan dari salinan yang berupa salinan perjanjian ganti rugi tanam tumbuh, namun tidak ada pelepasan hak atas tanah.
Bahwa yang menjadi aset Lapas Klas IIA Pontianak adalah hanya Gedung Lapas, sedangkan tanahnya belum menjadi aset Lapas Klas IIA Pontianak.
Bahwa masalah tanah Lapas Klas IIA Pontianak belum pernah ditemukan bukti bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan, hanya ganti rugi tanam tumbuh saja yang sudah dibayar.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. TRISANDI HUDOYO, SH (Kepala Kantor Pertanahan) sebagai berikut :
Bahwa pihak Lapas Klas IIA Pontianak atau Kanwil Hukum dan HAM Kalbar tidak ada menunjukkan bukti-bukti kepemilikkan tanah.
Bahwa Lapas Klas IIA Pontianak belum pernah ada ganti rugi tanah.
Bahwa Lapas Klas IIA Pontianak hanya menguasai tanah, akan tetapi tidak sebagai pemilik tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan skasi SURYANTO ALWI, SH sebagai berikut :
Bahwa yang menguasai tanah Lapas Klas IIA Pontianak sejak tahun 1965 adalah Lapas sendiri, namun sudah tahu dari mana tanah tersebut didapat.
Bahwa saksi tidak pernah melihat bahwa Lapas mengajukan data-data kepemilikan tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi EMMIEL ALBERT EVERT POLUAN ( Kakanwi Depkumham sejak tahun 2008 s/d 2012) ;
Bahwa surat keputusan untuk hak pakai Nomor. 55/P.I/1993 Tanggal 12 Desember 1995 atas Lapas Klas IIA Pontianak telah gugur, karena telah lewat waktu untuk didaftarkan, yaitu selama 6 (enam) bulan dan karena adanya sanggahan/keberatan dari Hj. NURSIAH.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi M. NASIR ALMI, SH.,MM. (Kepala Biro Perlengkapan Kementrian Hukum dan HAM ) :
Bahwa tanah Lapas Klas IIA Pontianak belum menjadi aset Kementrian Hukum dan HAM.
Bahwa tanah Lapas Klas IIA Pontianak tidak bisa dicatatkan sebagai aset karena bermasalah, apalagi Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalbar atas LP Klas IIA Pontianak belum memiliki atas hak (seperti sertifikat).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TARSAN MANUHURUK, SH., M.Si (Kabag Umum Kanwil Hukum dan HAM Kalbar) sebagai berikut ;
Bahwa luas tanah Lapas Klas IIA Pontianak + 5, 7 Ha.
Bahwa bukti perolehan tanah tersebut tidak ada.
Bahwa sudah masuk dalam daftar, tapi dalam kolom keterangan ditulis “ belum ada sertifikat “
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SEHONO ( dari Kemenkumham Kalbar) sebagai berikut ;
Bahwa saksi telah melakukan penelusuran atas Hak Tanah Lapas Klas IIA Pontianak tidak menemukan dokumen Hak Pakai tanah Lapas tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MACHMUD MAHDI, BA ( Kasi Hak-hak atas tanah BPN Pontianak) sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menandatangani Risalah penelitian tanah No. 530.1-08-4-1995 tanggal 21 Januari 1995, yang menerbitkan SK Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Prop Kalbar No. 55/P.I/1995 tanggal 12 Desember 1995 ;
Bahwa tindak lanjut dari SK Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Prop Kalbar No. 55/P.I/1995 tanggal 12 Desember 1995 tidak ada terbit SK Hak Pakai, karena Lapas Klas IIA Pontianak tidak menyelesaikan biaya administrasi dan proses pendaftaran di Kantor BPN Pontianak.
Bahwa dengan tidak adanya tindak lanjut dari SK tersebut, akibatnya haknya menjadi gugur.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ir. ROLAND P. SIJABAT, M. SE. sebagai berikut ;
Bahwa kalau belum terbit sertifikat maka bukti kepemilikan tidak kuat.
Bahwa tidak boleh ada hak milik di atas hak pakai.
Bahwa ahli tidak pernah diberitahu oleh penyidik tentang perolehan tanah Hj. NURSIAH ;
Bahwa ahli tidak mempelajari dokumen berupa salinan dari salinan.
Bahwa menurut ahli, dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang intinya adalah hukum Agraria yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat yang menganut asas pemisahan horizontal yang berarti bahwa tanah dengan tanam tumbuh di atasnya adalah terpisah, dengan demikian pembayaran tanam tumbuh atau bangunan diatas tanah tersebut tidak termasuk pembayaran ganti rugi tanah.
Bahwa menurut saksi ahli, mengenai SK Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Prop Kalbar No. 55/P.I/1995 tanggal 12 Desember 1995 kalau adaa keberatan, maka SK tersebut harus batal.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Prof. DR. PHILIPUS M. HADJON, SH dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa bukti ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak yang berupa salinan dari salinan pada tahun 1965 sudah jelas disebutkan ganti ruginya adalah bangunan dan tanaman, bukan ganti rugi tanah. Dan sebenarnya inipun sudah cacad dalam pemberian ganti rugi karena legalitas bukti yang berupa salinan dari salinan ini di ragukan, apalagi yang menyalin adalah atas nama (bukti surat ganti rugi tanaman dan bangunan berupa fotocopy salinan dari salinan).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas diperoleh fakta-fakta bahwa Kementrian Hukum dan HAM melalui Kakanwil Kemenkumham Kalbar di Pontianak pernah mengajukan permohonan sertifikat Hak Pakai, akan tetapi tidak pernah terkabul, karena surat Keputusan untuk Hak Pakai No. 55/P.I/1995 tanggal 12 Desember 1995 atas tanah Lapas Klas IIA Pontianak legalitasnya gugur sebab tidak pernah didaftarkan dan lewat waktunya selama 6 (enam) bulan dan juga karena adanya sanggahan (keberatan) dari Hj. NURSIAH.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak SK. No. 55/P.I/1995 tanggal 12 Desember 1995 dan Penerapan Pasal 24 ayat (2) a dan b Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, tidak bisa serta merta dijadikan alasan bahwa Lapas Klas IIA Pontianak adalah sebagai pemilik syah atas tanah yang dikuasainya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah maupun Surat Keputusan Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat Nomor. 55/P.I/1995 tanggal 12 Desember 1995 yang telah gugur. Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menggunakan surat tersebut sebagai alas an hak kepemilikan tanah yang dikuasai Lapas Klas IIA Pontianak, sehingga pembayaran ganti rugi tanah kepada Hj. NURSIAH dianggap pembayaran ganti rugi tanah yang kedua kalinya terhadap tanah yang dikuasai Lapas Klas IIA Pontianak.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat, ganti rugi tanaman dan bangunan yang oleh Lapas Klas IIA Pontianak pada tahun 1965 bukan merupakan ganti rugi (jual beli tanahnya. Tanah yang dikuasai oleh Lapas Klas IIA Pontianak tidak ada alas haknya baik berupa surat tanah maupun sertifikatnya yang menyatakan tanah tersebut adalah milik Kementrian hukum dan HAM dan belum pula merupakan Aset Kementrian Hukum dan HAM.
Menimbang, bahwa kepemilikan hak atas tanah milik Hj. NURSIAH yang dikuasi Lapas Klas IIA Pontianak diperoleh dari ayahnya H.SAID, melalui surat hibah tanggal 1 Mei 1952 dan telah didaftar di Pengadilan Agama Propinsi Kalimantan Barat, dimana kepemilikan Hj. NURSIAH tersebut telah memperoleh kekuatan hukum berupa sertifikat Nomor. 29595 tanggal 21 April 2008 an. Hj. NURSIAH yang berada dalam tanah yang dikuasai oleh Lapas Klas IIA Pontianak..
Menimbang, bahwa ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan yang dilakukan pada tahun 1965 oleh Lapas Klas IIA Pontianak kepada seseorang bernama M. NUR bukan merupakan atas hak dang anti rugi tanah, M. NUR bukan orang yang berhak atas tanah tersebut, serta tidak ada hubungannya antara M. NUR dengan Hj. NURSIAH maupun H. SAID (ayah dari Hj. NURSIAH) sebagai yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, ganti rugi yang dilakukan kepada Hj. NURSIAH atas tanah yang dikuasai Lapas Klas IIA Pontianak adalah sah dan bukan merupakan ganti rugi kedua kalinya atas tanah tersebut, karena ganti rugi yang dilakukan oleh Lapas Klas IIA Pontianak pada tahun 1965 kepada M. NUR merupakan ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan, berbeda dengan ganti rugi yang dilakukan kepada Hj. NURSIAH pada tahun 2010 yang merupakan ganti rugi terhadap tanah.
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak akan mempertimbangkan apakah mengenai pembayaran ganti rugi terhadap Hj. NURSIAH atas tanah yang dikuasai oleh Lapas Klas IIA Pontianak, Terdakwa IMAM SANTOSO, SH. MM. dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran pembayaran ganti rugi tanah tersebut.
Menimbang, bahwa menurut keterangan sksi TARSAN MANIHURUK, SH. MSi (Kabag Umum di Kanwil Kemenkumham Kalimantan barat) dibawah sumpah, pada pokoknya sebagi berikut ;
Bahwa saksi hadir pada pertemuan tanggal 18 November 2010 dimana hadir Sekjen Kemenkumham, Terdakwa, BPN dan Ahli waris.
Saksi ditunjuk sebagai notulen oleh Kakanwil dan yang mengumpulkan pertemuan tanggal 18 Nopember 2010 adalah Sekjen Kemenkumham Prof. BARI AZED, SH., MH. sebagai pimpinan rapat dimana dalam bersumpah disebutkan tanah Lapas Klas IIA Pontianak belum jelas.
Bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas juga keberatan Hj. NURSIAH atas tanah Lapas Klas IIA Pontianak.
Bahwa saksi ikut dalam Tim Negosiasi harga tanah seluas 57,585 M2 yang dikuasai Lapas Klas IIA Pontianak.
Bahwa cara tim untuk mendapatkan NJOP harga tanah dengan mengirim surat ke Kanwil Pajak yang kemudian dijawab oleh Kanwil Pajak bahwa harga nilai jual tanah sebesar Rp. 243.300,- (dua ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) per meter.
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi BUDI WIHARDJA ( Kabag di Biro Perencanaan tahun 2009 s/d 2010) dibawah sumpah pada pokoknya sebagi berikut ;
Bahwa saksi pernah diminta terdakwa sebagai atasannya untuk menyusun anggaran ganti rugi.
Bahwa saksi menyusun program untuk ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak atas perintah Sekjen kepadaa Terdakwa berdasarkan Nota Dinas No. Sek. 4.PL.05.01 - 211.
Bahwa untuk menindak lanjuti penyusunan anggaran ganti rugi tanah tersebut, saksi mempelajari data-data yang didapat dari Biro Perlengkapan berupa berita acara No. W11.PL.04.01-2185 tanggal 31 Agustus 2009 dan berdasarkan itu saksi menyusun RKA-KL tahun anggaran 2010 yang tercantum didalamnya ganti rugi untuk Lapas Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 13.970.000.000 (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa dasar membuat RKA-KL adalah Berita Acara Mediasi dan Nota Dinas Biro Perlengkapan.
Bahwa tindak lanjut RKA-KL yang saksi buat tersebut oleh Kemenkumham RI disampaikan ke Kementrian Keuangan sebagai bahan lampiran APBN.
Bahwa usulan tersebut, masih terdapat tanda bintang kemudian Sekjen mengupayakan untuk membuka tanda bintang dengan mengirim surat No. SEK.PR.01.06-18 perihal usulan revisi/pembukaan tanda blokir DIPA tahun anggaran 2010.
Bahwa dikarenakan masih ada tanda bintang maka atas undangan Dirjen Anggaran No. UND-101/AG-05/2010 dilakukan telaah untuk pembukaan tanda blokir.
Bahwa dalam penelaahan tersebut dihadiri Kasubag wilayah IV dalam penelaahan diketahui ada data-data pendukung yang harus dilengkapi guna pencairan tanda bintang.
Bahwa terdakwa tidak pernah hadir dalam penelaahan atas undangan Dirjen Anggaran.
Bahwa terdakwa tidak mungkin bertindak sendiri untuk memutuskan masalah usulan ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak.
Bahwa dalam penyusunan program anggaran untuk ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak sudah sesuai dengan prosedur.
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi SAMBAS MULYANA (Direktur III Anggaran Kementrian Keuangan RI) dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa kapasitas saksi adalah yang memproses ganti rugi tanah Hj. NURSIAH.
Bahwa setelah ditetapkan Pagu di Kementrian masing-masing, Kementrian menyusun RKA-AL dan disana akan muncul untuk apa saja, seperti misalnya antara lain sisa pembebasan tanah.
Bahwa yang muncul di DIPA untuk ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak sebanyak Rp. 13, 9 miyard lebih.
Bahwa adanya tanda bintang karena kesepakatan antara Dirjen Anggaran dengan Kementrian belum tahu kepada siapa dibayar, maka diberikan tanda bintang.
Bahwa saksi ada membuat surat supaya dilengkapi data pendukung, surat tersebuut ditujukan kepada Sekjen.
Bahwa Kementrian Hukum dan HAM dengan suratnya tanggal 20 Maret 2010, disampaikan dokumen pendukung dengan lampiran RAB dan TOR dan ternyata inipun belum lengkap. Maka saksi menyurati lagi tanggal 31 Maret 2010 bahwa data pendukung belum lengkap, karenanya tanda bintang belum bias dipertimbangkan.
Bahwa berdasarkan surat Kementrian Hukum dan HAM tanggal 26 April 2010 disampaikan data pendukung yaitu Berita Acara, Mediasi, NJOP, Harga dasar tanah, surat pernyataan Sekjen bahwa tanah tersebut belum dibayar.
Bahwa saksi membaca Berita Acara, Mediasi, dan dengan adanya pendukung tersebut saksi sebagai Direktur IV Anggaran Kementrian Keuangan RI menganggap Hj. NURSIAH adalah pemilik tanah dan kemudian menerbitkan/membuka tanda bintang atau blokir anggaran tersebut.
Bahwa ketentuan perundang-undangan membolehkan anggaran disetujui walau tidak ada syarat bukti dari BPN, karena Direktur Anggaran/Kementrian hanya memastikan status kepemilikan tanah.
Bahwa saksi menganggap selama ini antara Biro Keuangan dengan Biro Perencanaan atau menjadi satu dan selalu berkoordinasi ; Jika surat ditujukan kepada Sekjen Ub. Biro Keuangan, seharusnya Sekjen dan Biro Keuangan tahu, kemudian memberitahukan kepada Biro Perencanaan jikalau ada hal-hal yang menyangkut adanya tugas-tugas Biro Perencanaan.
Bahwa terkait adanya standar ganda, dimana dalam rapat pembahasan Dirjen Anggaran mengundang Biro Perencanaan dan Biro Keuangan..
Nomor pada surat Dirjen Anggaran No. S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 hanya kepada Biro Keuangan karena selama ini yang hadir dalam rapat pembahasan bisa Biro Keuangan bisa juga Biro Perencanaan, karena kedua Biro tersebut sebenarnya sama-sama di perencanaan ;
Bahwa selama ini diseluruh Kementrian dan Lembaga Biro Keuangan dan Biro Perencanaan itu selalu berkoordinasi dalam penyusunan RKA-KL.
Bahwa jika mengirim surat kepada Biro Keuangan otomatis nanti yang akan terlibat adalah Biro Perencanaan karena ini dalam rangka penyusunan alokasi anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-05.OT.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010. “Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Hukum dan HAM RI, tugas Biro Perencanaan adalah melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan telematika dan evaluasi serta penyusunan laporan kementrian ;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan tugas dimaksud Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi antara lain ;
Koordinasi dan pengelolaan data peerencanaan dan anggaran kementrian ;
Penyusunan rencana pembangunan yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dn rencana pembangunan tahunan;
Penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan anggaran pendapatan dn belanja Negara (RAPBN) Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementrian/lembaga (RKA-KL) ;
Penyusunan dan pengelolaan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL) ;
Penyusunan dan pengelolaan revisi/perubahan rencana strategis rencana kerja dan anggaran kementrian/lembaga (RKA-KL) dilingkungan kementrian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat pembayaran ganti rugi tanah Hj. NURSIAH telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dan terdakwa telah melanjutkan perintah dari Sekjen mengenai penganggaran uang ganti rugi tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi ditentukan pula oleh Tim Daerah yang dibentuk berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat No. W11-1949.PL.0401 Tahun 2009 tanggal 30 Juli 2009 tentang pembentukkan Tim Negoisasi harga atas tanah milik Hj. NURSIAH yang dikuasai oleh Lapas Klas IIA Pontianak.
Menimbang, bahwa kegiatan untuk DIPA Tahun Anggaran 2010, Sekjen melalui surat yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan tanggal 1 Mei 2010, meminta agar tanda bintang/blokir terhadap kegiatan tersebut di buka, lalu kelanjutan dari permintaan Sekjen tersebut .Direktur Anggaran III melalui surat No. UND-101/AG.5/2010 tanggal 8 Maret 2010 mengundang Biro Perencanaan dan Biro Keuangan Kemenkumham tanggal 9 Maret 2010 untuk rapat guna penelaahan DIPA No. 0001/013-011/2010 yang diberi tanda bintang/Blokir. Dimana dalam pembahasan rapat tanggal 9 Maret 2010 disimpulkan untuk pembukaan tanda bintang/blokir atas ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak masih harus dilengkapi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Direktur Anggaran III Kementrian Keuangan telah menyampaikan surat No.252/2010 tanggal 23 Maret 2010 kepada Kepala Biro Keuangan Kementrian Hukum dan HAM yang pada intinya meminta kelengkapan data dukung atas penyelesaian ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak.
Menimbang, bahwa kemudian Kepala Biro Keuangan Kementrian Hukum dan HAM menjawab surat tersebut tanggal 26 Maret 2010 No. SEK.3.KU.01.04.635 yang pada intinya menyampaikan sebagian kelengkapan data pendukung.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dirjen Anggaran No. 625/AG/2010 tanggal 3 Maret 2010, usulan pembukaan tanda bintang dikabulkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan, akan tetapi kegiatan penyelesaian ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak belum dapat dibuka blokir ; sementara data pendukung yang diminta ke daerah disampaikan melalui Kepala Biro Perlengkapan kepada Kepala Biro Perencanaan, dan selanjutnya Kepala Biro Perencanaan melalui surat No. SEK.I.PR.01.06.30 tanggal 26 April 2010 menyampaikan kelengkapan data pendukung Kepala Direktur Anggaran III Kementrian Keuangan meliputi ;
Undang-undang RI No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa.
Mediasi penyelesaian sengketa yang dilegalisir Pengadilan Negeri.
Pernyataan pemilik tanah yang dilegalisir Pengadilan Negeri.
NJOP/harga standar yang dilegalisir Pengadilan Negeri
Surat pernyataan Sekjen Kementrian Hukum dan HAM.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M. HH.05.OT.01 tanggal 30 Desember 2010 , Kepla Biro Perencanaan selaku yang turut diundang dalam rapat penelaahan revisi DIPA atas kegiatan yang dibintangi, mempunyai kewajiban untuk melengkapi kekurangan data pendukung, termasuk data pendukung penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak.
Menimbang, bahwa kemudian Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan (saksi Sambas Mulyana), dengan surat No. 5-950/AG/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang ditujukan kepada Dirjen Perbendaharaan dan Sekjen Kementrian Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kelengkapan data pendukung, dapat menyetujui pencairan blokir/tanda bintang dari usulan Rp. 13.970.000.000,- (tiga belas milyard sembilan ratus tuhuh puluh juta rupiah) menjadi Rp. 13.526.238.000,- (tiga belas milyard lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk penyelesaian dan pembayaran ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak seluas 57.585 M2.
Menimbang, bahwa Direktur Anggaran III sebagai saksi di persidangan dibawah sumpah mengatakan, setelah dipertimbangkan ternyata kelengkapan yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM (terdakwa dapat dipertimbangkan untuk membuka blokir/tanda bintang (berdasarkan surat Dirjen Anggaran No. 5-950/AG/2010 tanggal 3 Mei 2010’
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, prosedur untuk pencairan dana ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak yang dilakukan terdakwa sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM, sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-05.OT.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010. “Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Hukum dan HAM RI ;
Menimbang, bahwa terhadap uang yang diminta dari terdakwa sejumlah 1,5 M pada tanggal 23 Mei dan tanggal 27 Mei 2013 yang disita ole3h Jaksa Penuntut Umumsebagai barang bukti, menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak bahwa uang tersebut bukan merupakan uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa. Menurut terdakwa uang tersebut sebagai jaminan agar tidak ditahan dan merupakan itikad baik dari Terdakwa. Pada waktu itu Terdakwa sedang menjabat sebagai Kakanwil di Kementrian Hukum dan HAM propinsi Banten, sehingga menurut terdakwa kalau ia ditahan akan merepotkan dirinya.
Menurut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya bahwa uang 1,5 M tersebut diperoleh Terdakwa dari tujuan dan dari hasil penjualan barang-barang untuk pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dipersidangan di bawah sumpah yaitu saksi Drs. YUSUF ABDULLAH Bin ABDULLAH menerangkan tidak pernah berjanji kepada Sekjen maupun Terdakwa bahwa ia akan memberikan sesuatu apabila ganti rugi tanah Hj. NURSIAH telah tuntas. Hal ini mematahkan keterangan saksi ERFAN EFFENDI, SH yang mengatakan pernah mendengar saksi Drs. YUSUF ABDULLAH mengatakan bagian 40% yang merupakan bagian ALFIAN AYOK, SE. (pemberi janji dana kepada Hj. NURSIAH untuk pengurusan ganti rugi tanah), sebagaian akan dibagi-bagikan kepada pejabat-pejabat di Pusat.
Menimbang, bahwa adapun ada pihak-pihak lain yang menerima hadiah dari Hj. NURSIAH sebagai rasa syukur atas berhasilnya penyelesaian ganti rugi tersebut, tidak berkaitan dan berhubungan dengan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdaasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, tidak ada menerangkan bahwa Terdakwa telah menerima uang/hadiah dari Hj. NURSIAH dan ANDI TAHA (sebagai kuasa Hj. NURSIAH) atau siapapun juga, atas pencairan dana ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak untuk Hj. NURSIAH.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tidak dapat membuktikan adanya aliran dana yang diterima oleh terdakwa atas pencairan dana ganti rugi tanah Lapas Klas IIA Pontianak untuk Hj. NURSIAH.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi paada Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 2 Juni 2010 yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 2 Juni 2014 yang pada pokoknya memberikan alasan-alasan ;
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang hukum seharusnya yang dijatuhkan sama dengan tuntutan.
Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tidak memuat perintah supaya Terdakwa ditahan ;
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) yang disita dari Terdakwa/Penasihat Hukum merupakan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari Tindak Pidana Korupsi, seharusnya diputus sebagai uang pengganti ;
Bahwa hukuman yang diputus kepada Terdakwa IMAM SANTOSO, SH., MM belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak telah mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, maka terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari memori banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum tertanggal 7 Juli 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 8 Juli 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam memutus perkara a quo tidak didasarkan pada fakta hukum atau alat bukti yang sah yang diungkap dipersidangan ;
Fakta dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengukapkan keberpihakan mediator dalam melaksanakan mediasi adalah tanpa didasarkan pada alat bukti yang sah ;
Terbitnya Hak Milik Nomor. 29595/Sungai Raya seluas 6.048 M2 An. Hj. NURSIAH membuktikan surat hibah tahun 1952 diakui kebenarannya ;
Surat Keputusan Nomo. 55/P.I/1995 tanggal 12 Desember 1995 dan penerapan Pasal 24 ayat (2) a dan b Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak bisa serta merta dijadikan alasan Lapas Klas IIA Pontianak adalah pemilik sah atas tanah yang dikuasainya ;
Dalam mempertimbangkan unsure menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tidak menggunakan fakta bukan yang ada dalam perkara ini ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah keliru dalam mempertimbangkan pengertian dalam perbuatan pidana dengan menggunakan keterangan yang bersifat testimonium de auditu ;
Penerapan hukuman uang pengganti berdasarkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim tidak didasarkan pada bukti yang sah
Menimbang, bahwa setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan apa yang diajukan dalam memori banding tersebut, telah dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sebagaimana pertimbangan tersebut diatas. Oleh karena itu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak dapat menerima apa yang dikemukakan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan dalam pertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat tidak terdapat bukti-bukti yang sah dan meyakinkan untuk menyatakan Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair, oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 19/Pid.Sus/TP. KORUPSI/2013/PN.PTK tanggal 20 Mei 2014 yang menyatakan Terdakwa IMAM SANTOSO, SH., MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Piadana “Korupsi secara bersama-sama” yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair haruslah dibatalkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak telah mengambil keputusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sepanjang mengenai putusan atas dakwaan Primair, sedangkan atas dakwaan kesatu Subsidair Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Subsidair oleh karena itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak akan mengadili sendiri yang amar putusannya akan di sebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyard dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diambil dari terdakwa untuk disita dan dijadikan barang bukti oleh Jkasa Penuntut Umum, karena uang tersebut tidak terbukti merupakan hasil dari kejahatan Korupsi, maka menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, harus dikembalikan kepada IMAM SANTOSO, SH., MM.
Mengingat pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang KUHAP, Pasal 241 KUHAP, Pasal 197 KUHAP dan 97 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 19/Pid.Sus/TP. KORUPSI/2013/PN.PTK tanggal 20 Mei 2014 yang dimintakan banding atas dakwaan Primair.
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 19/Pid.Sus/TP. KORUPSI/2013/PN.PTK tanggal 20 Mei 2014 yang dimintakan banding atas dakwaan Subsidair ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan terdakwa IMAM SANTOSO, SH., MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Subsidair.
Membebaskan terdakwa IMAM SANTOSO, SH., MM dari semua dakwaan baik Primair maupun Subsidair.
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kedudukan kemampuan dan harkat serta martabatnya
Menyatakan barang bukti berupa :
Kwitansi Fee Pengurusan Tanah sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima Sdr. Erfan Effendi, SH tanggal. 28 Desember 2010.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Rosmita Yetti, S.Sos nomor rekening 00042.01.50.000217.6 tanggal 28 Desember 2010.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Marmin nomor rekening 304601011377532 tanggal 22 Februari 2011 dan selembar kertas catatan nomor reking Marmin.
Slip Transfer Bank Mandiri atas Drs. Sholikhin nomor rekening 146.00.0558551.3 tanggal 17 Februari 2011 dan selebar kertas catatan nomor rekening Sholikhin.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Sehono nomor rekening 0071.01042587.50.6 tanggal 08 Februari 2011. Dan selembar catatan nomor rekening atas nama Sehono.
Slip Transfer Bank Mandiri atas nama Drs. R Sudaryono. nomor rekening 146.00.0461349.8 tangal 12 Januari 2011.
Foto copy 1 (satu) lembar Hasil Opname Fisik Barang Tidak Bergerak dan Alat Angkutan Nama UPB : Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Kode UPB : C06 Tahun 2000.
Foto copy 3 (tiga) lembar Laporan Tahunan Inventaris (LTI) tahun 2006 Nomor : W11.E2.PL.01-03-140 tanggal 15 Februari 2007.
Foto copy 2 (dua) lembar Laporan Tahunan Inventaris (LTI) Nomor : W11.E2.PL.01.03-2118 tanggal 02 April 1994.
Foto copy 1 (satu) lembar Kutipan dari Gs. No. 581 / 1989 tanggal 25 April 1989.
foto copy 1 (satu) lembar Buku Inventaris Barang Tahun 2005.
Foto copy 2 (dua) lembar Inventaris Barang / Jasa Milik Kekayaan Negara Barang Tidak Bergerak Nomor : W11.E2.PL.02.10-501 tanggal 26 Juli 2007.
Foto copy 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Negosiasi Harga Nomor : W11.PL.04.01-2182 tanggal 31 Agustus 2009.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 55 / P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia Atas Tanah di Kabupaten Pontianak.beserta lampirannya berupa :
a. Surat daftar pengantar Permohonan Hak Pakai an. Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP qq Dept. Kehakiman RI (Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak) yang terletak di Desa Sungai Raya Keca. Sungai Raya seluas 57.585 M2 Nomor : 530.1-481-41-1995 tanggal 22 Maret 1995.
b. Surat Permohonan Hak Pakai . Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP tanggal 14 November.
c. Risalah Tim Penelitian Tanah Nomor : 530.1-08-41-1995 tanggal 21 Januari 1995.
d. Kartu Tanda Penduduk Drs. SUGENG HENDRIYO Bc. IP.
e. Surat Pernyataan menguasai / memiliki sebidang tanah negara tanggal 13 November 1993.
f. Surat Keterangan Desa Sungai Raya tanggal 23 November 1993.
g. Gambar situasi Nomor : 9235 / 1994 tanggal 19 Desember 1994.
15. Foto copy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00083/KEP/FT/13004/08 tanggal 23 Oktober 2008.
16. Foto copy 2 (dua) lembar Undangan Nomor :570-620.1-41-2008 tanggal 16 Juli 2008 dalam acara membahas penyelesaian kasus tanah milik Lapas Klas II A Pontianak dengan tanah milik adat Hj. Nursiah Binti H. Said.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W11.PL.04.01-2248 tangggal 19 September 2008 perihal sengketa tanah lembaga pemasyarakatan klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) berkas Hasil Berita Acara Mediasi Nomor : BAM / 611 / Juli / 2008 / PPSKP tanggal 22 Juli 2008.
Asli 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hj. SUPRIATI No. Rekening : 141-00-1044572-4 Delta Tama IV/38 RT. 15 / RW. 06 Ngingas Waru Sidoarjo.
Foto copy 1 (satu) lembar print out rekening Taplus Bisnis Perorangan periode tanggal 25/01/2011 s/d 01/08/2012 Nomor : 0075485294 kepada Bapak NUZIRMAN, A. Ptnh atas nama ANNISA TRIXIE RAMADIVA Komp. Batara Indah IV Blok C-36.
Foto copy 1 (satu) lembar Kartu Identitas Pensiun Nomor : 332/No Dosir 24.535 tanggal 24 Desember 2008.
Foto copy 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00093/KEP/FT/6609/08 tanggal 31 Juli 2008 atas nama Drs. M. YUSUF A.B.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Nomor : 882.4/682/BKPSDAD-M/2008 tanggal 31 Mei 2008 perihal Penegasan Masa Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Foto copy 4 (empat) lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-715.KP.03.03 tahun 2008 tanggal 08 September 2008 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II Di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI.
Foto copy Surat Berita Acara Serah Terima jabatan atas nama Drs. WAN MENAK SALIMUDIN, SH dengan JOHANES SRI TRISWOYO, SH Nomor : W11-KP.03.03-2469 tanggal 24 Oktober 2008.
Foto copy Surat Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat atas nama JOHANES SRI TRISWOYO, SH tanggal 01 November 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 perihal Surat Kuasa Pengguna Anggaran No. SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 Tgl 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,-.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK.1.PR.01.06-30 tanggal 26 April 2010 perihal Data Pendukung Pencairan tanda bintang.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Direktur Jenderal Kementerian Keuangan RI Nomor : S- 625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Revisi II SAPSK TA 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM.
Asli 1 (satu) lembar bukti penyetoran Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 23 Desember 2010 oleh ISMAIL SULAIMAN kepada KWEE PWIE HUA dengan No. Rekening 146-00-0496031-1, sejumlah Rp. 293.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 3 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” pada tanggal 6 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 12 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penyetoran Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 27 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN kepada IBU FATMAWATI dengan Bank BNI 46 Cab PNK No. Rekening 0212247143 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 27 Januari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN dengan No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar bukti penarikan Bank Mandiri “SIDAS” tanggal 22 Februari 2011 oleh ISMAIL SULAIMAN No. Rekening 146-0004984865 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan atas nama ISMAIL SULAIMAN pada tanggal 1 Maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari ANDI THAHA.
Asli 1 (satu) bundel Warkah Surat Putusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Kalimantan Barat Nomor : 50/P.1/1995 sampai dengan Nomor : 59/P.1/1995 tentang pemberian Hak Pakai yang didalamnya terdapat SK Hak Pakai Nomor : 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia atas tanah di Kabupaten Pontianak, yang ditipkan kepada KISWANDI (PNS pada Kanwil BPN Prov. Kalbar) sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 29 Agustus 2012.
Asli Surat Pernyataan atas nama ABDUL BARI AZED tanggal 28 Maret 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1417 tanggal 05 Juni 2008 perihal Bantuan Penyelesaian Kasus Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1647 tanggal 09 Juli 2008 perihal Penyerahan Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor : W11.UM.04.03-1648 tanggal 09 Juli 2008 perihal Taksiran Harga Tanah Ajen dan Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu lembar surat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Raya Nomor : 02/231/Sek tanggal 25 Juli 2008 perihal Harga Standar Tanah.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tugas atas nama Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM dan Erfan Effendi, SH Nomor : 030-458-41-2008 tanggal 12 Juni 2008.
Foto copy 4 (empat) lembar Laporan Hasil Penelitian Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 18 Juni 2008.
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 001/KEP/89.6100/IV/2000/05 tanggal 31 Maret 2000 tentang Pemindahtugasan Drs. Sholikhin ke Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Nomor : 11 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 tentang Daftar Riwayat Pekerjaan Drs. Sholikhin.
Foto copy 2 (dua) lembar Notulensi Pertemuan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 18 November 2010
Foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Kerja Sama antara Hj. NURSIAH Binti H. SAID dengan ALFIANSYAH dan BUDI GUNAWAN, ST yang dihadapkan Notaris EDDY DWI PRIBADI, SH tanggal 29 Juli 2009.
Foto copy SK Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak Nomor : W11.E2.PL.04.01-998.A Tahun 2010 tanggal 19 Nopember 2010 beserta lampiran tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Barang Tanah Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak.
Foto copy BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : W.11.E.2.KU.01.02-589 tanggal 29 Juli 2010.
Foto copy Surat Pengantar No. SEK.3.KU.01.04-660 tanggal 14 Juni 2010 beserta lampiran.
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 16 Desember 2010 Nomor 801516R / 042 / 111 Tahun Anggaran 2010 beserta lampiran.
Foto copy Surat Permohonan Hak Pakai an. Drs. Samiyono qq Lembaga Permasyarakatan Daerah Kalimantan Barat Nomor : 185/SD/HP/1974 tanggal 8 September 1975.
Foto copy daftar perhitungan ganti rugi sebesar Rp. 804.410.- tanggal 7 Januari 1965.
Foto copy Surat Perihal Status Tanah Lembaga Permasyarakatan di Sei Raya Pontianak tanggal 15 Juni 1981.
Foto copy Surat Perihal Masalah Tanah di Parit H. Said Kp. Se Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak Nomor : 1973/Agr-1982 tanggal 5 April 1982.
Foto copy Surat Perihal Masalah Tanah di Parit H. Said Kp. Se Raya Kec. Sei Raya Kab. Dati II Pontianak Nomor : 2785/Agr-1982 tanggal 7 Juni 1982.
Foto copy Surat Pernyataan atas nama Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 10 Oktober 1982.
Foto copy Surat Pernyataan Nomor : W11.E2.PL.02.10-775.a atas nama Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pontianak tanggal 30 Oktober 1993.
Foto copy Surat Pernyataan Nur Syafi’I, dkk tanggal 05 Juli 2010.
Foto copy Surat Permohonan Hak Milik atas nama. Drs. Sugeng Handriyono, Bc.Ip.
Foto copy Surat Permohonan Hak Milik atas nama. Solihin, SH.
Foto copy Kutipan dari Gs. No. 581 / 1989.
Buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 146-00-0560104-7 atas nama Akhmad Yanuar.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat Nomor : W11.KP.03.03-3179 tanggal 31 Agustus 2010 perihal Kronologis Permasalahan Tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Kepala Biro Keuangan Nomor : SEK.3.KU.01.04-714 tanggal 14 September 2010 perihal surat kuasa Pengguna Anggaran No.SKPA-045/WPB.11/KP.05/2010 tgl 8 Juni 2010 sebesar Rp. 13.526.238.000,-
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham RI Nomor : SEK.1.FR.01.06.30 tanggal 26 April 2010 perihal Dana Pendukung Pencarian tanda bintang.
Foto copy 1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 987.1.1600.19-61/IV/2010 tanggal 30 November 2010 perihal penegasan status tanah Negara yang dikuasai Lapas Klas II A Pontianak yang terletak di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Foto copy 2 (dua) lembar surat Direktur Jenderal Anggaran Direktur Anggaran III Nomor : S-552 /AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal permintaan data dukung.
Foto copy 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama dari anak-anak kandung ibu Hj. Nursiah binti H. Said pada bulan maret 2010.
Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk pengurusan surat-surat tanah dan pengobatan orang tua dari H. Alfiansyah kepada Hj. Nursiah tanggal 9 Oktober 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi dari Alfiansyah kepada Yusuf Abdullah tanggal 13-08-2009 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pengurusan Lapas dan Setoran Tunai di BNI dari Darmawati kepada Drs. M. Yusuf Abdullah No. Rek. 0209278302 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Asli surat Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 1 Maret 2010 perihal : Usul Revisi / Pembukaan Tanda Blokir DIPA tahun 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) No. 0001/013-01.1/-/2010.
Asli Surat Nomor : UND-101/AG.5/2010 tanggal 8 Maret 2010 perihal : Undangan Penelahaan Usul Revisi II SAPSK TA. 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat).
Asli Surat Nomor : S-552/AG/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal : Permintaan Data Dukung.
Asli Surat Nomor : S-625/AG/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal : Revisi II SAPSK TA. 2010 Sekretaris Jenderal (Pusat) Kementerian Hukum dan HAM.
Asli Surat Nomor : S-950/AG/2010 tanggal 3 Mei 2010 perihal : Penyelesaian ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak Kementerian Hukum dan HAM.
Foto copy 1 (satu) lembar SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-03.KP.03.03 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI yang memutuskan IMAM SANTOSO, SH, MM diangkat menjadi Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI.
Foto copy 3 (tiga) lembar surat Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Prov. Kalbar Nomor : W11.PL.04.01-2185 tanggal 31 Agustus 2009 perihal Berita Acara Negosiasi Harga Atas Tanah Milik Hj. Nursiah Binti H. Said yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak.
Foto copy 3 (tiga) lembar surat Sekjen Kemenkumham RI kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor : SEK.PR.01.06-18 tanggal 01 Maret 2010 perihal Usul Revisi / Pembukaan Tanda Blokir DIPA Tahun 2010 Sekretariat Jenderal (Pusat) Nomor : 0001/013-01.1/-/2010.
Foto copy 2 (dua) lembar Nota Dinas dari Kepala Biro Perlengkapan kepada Sekretarias Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-4.PL.05.01-211 tanggal 22 Juni 2009 perihal Sengketa Tanah Lapas Klas II A Pontianak.
Foto copy 1 (satu) lembar surat dari Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI kepada Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Prop. Kalbar Nomor : SEK.PL.04.01-06 tanggal 10 Februari 2009 perihal Sengketa Tanah LAPAS Klas II A Pontianak.
Foto copy 3 (tiga) lembar Notulensi Pertemuan Antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak pada Hari KAMIS tanggal 18 Nopember 2010 Pukul 10.00 wib di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Foto copy 3 (tiga) lembar Notulensi Pertemuan Antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pihak BPN terhadap tanah milik Hj. NURSIAH Binti H. SAID yang dikuasai oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak pada Hari KAMIS tanggal 18 Nopember 2010 Pukul 11.00 wib di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Surat Nomor : W11.PL.04.01-689 tanggal 18 Maret 2009.
Surat Nomor : 570-164-41-2009 tanggal 24 Pebruari 2009.
Data-data pada Biro Perlengkapan Departemen Hukum dan HAM mengenai kronologis tanah Lapas Klas II A Pontianak sebagaimana yang dinyatakan dalam poin 3 Nota Dinas dari Kepala Biro Perlengkapan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI Nomor Sek.4.PL.05-01-211 tanggal 22 Juni 2009.
Foto copy 2 (dua) lembar SK Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.121.24-181 tanggal 25 Juli 2006 mengangkat ASWIN, SH sebagai Kasi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kantor Wilayah BPN Prop. Kalimantan Barat.
Digunakan dalam perkara tersangka Prof. ABDUL BARI AZED, SH,MH
Uang tunai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang disita dari saksi Drs. M Yusuf Abdullah dan dititipkan ke Bank Kalbar Cab. Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 15 Agustus 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang disita dari saksi Nuzirman dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 15 Agustus 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari AKhmad Yanuar dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 18 Desember 2012.
93. Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disita dari saksi ASWIN, SH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak sesuai dengan Berita Acara penitipan Barang Bukti (BA-17) tanggal 22 Maret 2013.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Sedangkan barang bukti berupa ;
1. Uang tunai sebesar Rp. 1.250. 000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita dari tredakwa/PH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak (BA-17 tanggal 23 Mei 2013);
2. Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita dari terdakwa/PH dan dititipkan ke Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak (BA-17 tanggal 27 Mei 2013);
Dikembalikan kepada IMAM SANTOSO, SH., MM
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tinggi Pontianak pada hari Senin tanggal Oktober 2014 oleh kami ROBERT SIMORANGKIR, S.H., M.H. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Ketua Majelis dengan EDDY WIBISONO, SH., SE., MH. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan ANDI SURYA NUSA, S.H., M.Si. Hakim Ad Hock Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor : 03 / PID.SUS / 2014 / PT.PTK, tanggal 08 Agustus 2014 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh SAWARDI, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
ttd ttd
EDDY WIBISONO, SH., SE., MH.ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH.
ttd
ANDI SURYA NUSA, SH., MSi
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SAWARDI, S.H., M.H.