190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENTANG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa “ENTANG” tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 lembar Fc sertifikat fidusia; - 1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning; - 1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan; - 2 lembar Fc BPKB An. Abdulatif Bin Satur; - 2 lembar Fc faktur kendaraan No. 008181/02/2011 tanggal 25 Februari 2011; - 1 lembar Fc kwitansi kosong; - 2 lembar Fc surat kuasa dengan No. 001/SK-arj/II/2014; - 1 lembar Fc tanda terima kendaraan dari mahligai motor Jl. Raya Perintis Kemerdekaan Jebrod Cianjur; - 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran pelunasan yang diterima dari PT. Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah); - 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah); - 4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
N
omor: 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Nama lengkap : ENTANG;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/Tgl lahir : 48 Tahun/ 6 Juli 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kampung Neglasari Rt. 004 Rw. 005 Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2015 yaitu Inu Jajuli, S.H, selaku Penasehat Hukum dari Kantor Inu Jajuli, S.H dan rekan yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi No. 178 Cianjur;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Negeri tersebut:
- Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;
- Telah membaca Surat Penetapan Hakim tentang Hari Sidang;
- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
- Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam tuntutan pidananya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan oleh karenanya menuntut agar terdakwa dijatuhi putusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Entang bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana pasal 23 ayat (2) dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti:
2 lembar Fc sertifikat fidusia;
1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;
1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;
2 lembar Fc BPKB An. Abdulatif Bin Satur;
2 lembar Fc faktur kendaraan No. 008181/02/2011 tanggal 25 Februari 2011;
1 lembar Fc kwitansi kosong;
2 lembar Fc surat kuasa dengan No. 001/SK-arj/II/2014;
1 lembar Fc tanda terima kendaraan dari mahligai motor Jl. Raya Perintis Kemerdekaan Jebrod Cianjur;
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran pelunasan yang diterima dari PT. Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Entang bebas murni;
Menyatakan terdakwa Entang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Demi hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan haerkat serta martabatnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi dalam replik pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga halnya dengan Penasehat Hukum menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 25 Juni 2015 dalam No. Reg. Perk: PDM- 29/0.2.18/06/2015, adapun dakwaan dimaksud sebagai berikut;
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa Entang pada hari dan tanggal yang tak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kampung Neglasari Rt. 004 Rw. 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada tahun 2013 bertempat di showroom Mahligay Motor Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Cianjur, terdakwa mendatangi showroom Mahligay Motor milik saksi Jamaludin untuk membeli kendaraan dan oleh saksi Jamaludin, terdakwa telah ditawari 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur, sehingga terdakwa menyetujui untuk membeli kendaraan tersebut, selanjutnya untuk melunasi kendaraan tersebut pada tanggal 24 Juni 2013 bertempat di Kantor PT. Arjuna Finance Jl. Dr. Muwardi No. 150 Bypass Kabupaten Cianjur, terdakwa mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dan setelah dilakukan penelitian/survey oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dan disetujui lalu dibuat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia No. 07010870527695 tanggal 24-06-2013 dengan nilai sebesar Rp. 310.042.000,- (tiga ratus sepuluh juta empat puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu cicilan selama 4 (empat) tahun/48 (empat puluh delapan) bulan dengan jumlah pembayaran Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah) perbulan. Selanjutnya PT. Arjuna Finance melunasi 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur kepada Showroom Mahligai Motor.
Kemudian 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia sebagai jaminan Fidusia sesuai dengan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W11511467.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 30-7-2013 dan setelah terdakwa mendapat kendaraan tersebut dari Showroom Mahligai Motor pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun 2013 bertempat di Kampung Neglasari Rt 004 Rw 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, kendaraan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia oleh terdakwa diserahkan kepada Sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember 2013 terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibat perbuatan terdakwa pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur menderita kerugian Rp. 310.042.000,-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36. Undang-Undang Nomor: 42 tahun 1999 tentang Fidusia;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Entang pada hari dan tanggal yang tak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kampung Neglasari Rt. 004 Rw. 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada tahun 2013 bertempat di showroom Mahligay Motor Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Cianjur, terdakwa mendatangi showroom Mahligay Motor milik saksi Jamaludin untuk membeli kendaraan dan oleh saksi Jamaludin, terdakwa telah ditawari 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur, sehingga terdakwa menyetujui untuk membeli kendaraan tersebut, selanjutnya untuk melunasi kendaraan tersebut pada tanggal 24 Juni 2013 bertempat di kantor PT. Arjuna Finance Jl. Dr. Muwardi No. 150 Bypass Kabupaten Cianjur, terdakwa mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dan setelah dilakukan penelitian/survey oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dan disetujui lalu dibuat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia No. 07010870527695 tanggal 24-06-2013 dengan nilai sebesar Rp. 310.042.000,- (tiga ratus sepuluh juta empat puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu cicilan selama 4 (empat) tahun/48 (empat puluh delapan) bulan dengan jumlah pembayaran Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah) perbulan. Selanjutnya PT. Arjuna Finance melunasi 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur kepada showroom Mahligai Motor.
Kemudian 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia sebagai jaminan Fidusia sesuai dengan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W11511467.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 30-7-2013 dan setelah terdakwa mendapat kendaraan tersebut dari showroom Mahligai Motor pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun 2013 bertempat di Kampung Neglasari Rt 004 Rw 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, kendaraan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia oleh terdakwa diserahkan kepada Sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember 2013 terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibat perbuatan terdakwa pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur menderita kerugian Rp. 310.042.000,-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi). Atas keberatan dimaksud Majelis Hakim pada tanggal 10 Agustus 2015 telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan bahwa:
Menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr atas nama Terdakwa ENTANG tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan. Saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan di persidangan dengan dibawah sumpah. Adapun keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi. 1. I Made Agus Redy Yudana Als Yuda:
Bahwa, saksi memberikan keterangan sehubungan dengan masalah pengalihan kredit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR An. Abdulatif Bin Satur, yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sdr. Ade, pada hal mobil tersebut adalah masih terikat kredit dengan PT. Ajuna Finance. Informasi tersebut saksi peroleh dari PT. Ajuna Finance Cabang Cianjur yang disampaikan oleh Sdr. Iman Kusnadi pada bulan Desember 2013;
Bahwa, pengalihan kredit unit dari terdakwa kepada Sdr. Ade tidak seizin/sepengetahuan dari PT. Ajuna Finance. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bertentangan dengan kontrak kredit yang telah dibuat antara terdakwa dengan PT. Ajuna Finance;
Bahwa, atas laporan dan informasi tersebut maka oleh PT. Ajuna Finance pusat telah mengirimkan somasi I kepada terdakwa melalui Cabang Cianjur dengan isi mengundang terdakwa untuk datang ke PT. Ajuna Finance Cabang Cianjur guna menyelesaikan permasalahan kredit yang sudah macet, namun pada saat itu terdakwa tidak datang menghadap. Selanjutnya oleh PT. Ajuna Finance kembali mengirimkan surat somasi ke II kepada terdakwa setelah 7 hari berselang dari somasi I yang isinya PT. Ajuna Finance telah menegur terdakwa untuk segera menyelesaikan masalah kredit, jika tidak diselesaikan maka akan ditempuh melalui jalur hukum. Atas somasi tersebut terdakwa tidak menanggapinya;
Bahwa, selanjutnya saksi telah melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian (Polda Jawa Barat). Adapun sebab terdakwa dilaporkan ke Polda Jawa Barat adalah karena terdakwa telah melakukan perbuatan pengalihan kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kepada Sdr. Ade dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Ajuna Finance;
Bahwa, pada saat PT. Ajuna Finance Cabang Cianjur membuatkan laporan ke PT. Ajuna Finance Pusat tentang masalah pengalihan kredit yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah dilampirkan surat-surat sebagai berikut:
Kontrak kredit;
Data pribadi nasabah;
Data kendaraan;
Setifikat jaminan fidusia;
Foto kendaraan;
Bahwa, adapun kontrak kredit antara terdakwa dengan PT. Ajuna Finance dibuat pada bulan Juni 2013 dan akan berakhir pada bulan Juni 2017 dengan harga mobil Rp. 256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka (DP) ± sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dengan besaran cicilan setiap bulan adalah sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah) dengan masa kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan. Limit waktu tersebut bisa dipercepat dengan syarat terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut;
Bahwa, pengalihan kredit akan berakhir dengan cara yaitu ada pelunasan kredit, pihak terdakwa telah mengalihkan kredit kepada pihak lain dengan sepengetahuan dari PT. Ajuna Finance, atau karena bencana alam. Apabila pengalihan kredit tersebut tidak dengan sepengetahuan dari PT. Ajuna Finance, maka yang bertanggung jawab adalah terdakwa karena dia yang membuat kontrak dengan PT. Ajuna Finance;
Bahwa, sampai dengan sekarang ini unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa, akibat hilangnya unit tersebut maka pihak PT. Ajuna Finance menderita kerugian sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dengan bunga berjalan;
Bahwa, pembayaran kredit mobil tersebut mengalami macet dan tidak lagi dilakukan pembayaran pada bulan Nopember 2013;
Bahwa, berdasarkan keterangan dari Fauzan (kepala bagian penagihan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur) bahwa terdakwa telah mengalihkan kredit mobil tersebut kepada Sdr. Ade;
Bahwa, mobil tersebut telah dikaryakan (dioperasionalkan) oleh Ade atas suruhan terdakwa, selanjutnya oleh Ade telah mengalihkannya kepada pihak lain seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan pada saat pengalihan tersebut atas sepengetahuan dari terdakwa, namun saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ada menikmati hasil pengalihan kredit tersebut;
Bahwa, terhadap kontrak kredit antara terdakwa dengan PT. Arjuna Finance telah didaftarkan di Dep Kum Ham dan telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia;
Bahwa, saksi tidak mengetahui tentang masalah terdakwa telah pernah meminta berkas/surat-surat yang berhubungan dengan kendaraan tersebut kepada pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, saksi melaporkan terdakwa ke Polda atas dasar ada kuasa dari pihak direksi PT. Arjuna Finance Pusat;
Bahwa, saksi tidak mengetahui setelah kejadian hilang mobil tersebut terdakwa telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibeber;
Bahwa, dulunya berdasarkan hasil surve yang dilakukan oleh pihak petugas dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, maka kepada terdakwa layak untuk diberikan kredit pembiayaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa ada yang dibantahnya yaitu:
Terdakwa tidak pernah mengalihkan kredit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kepada Sdr. Ade, akan tetapi yang benar adalah Ade adalah sopir yang membawa mobil milik terdakwa tersebut;
Terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin kepada Ade untuk mengalihkan kredit mobil tersebut kepada pihak lain;
Terdakwalah yang menjadi korban dan merasa dirugikan akibat perbuatan Ade karena terdakwa telah mengeluarkan uang muka untuk mengambil mobil tersebut;
Saksi. 2. Asep Nasrun:
Bahwa, saksi bekerja pada PT. Arjuna Finance sebagai Colektor;
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan terdakwa di rumah Nanang Guru di daerah Cilaku ketika melakukan pencarian/pelacakan mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR, dan disana saksi bertemu dengan Sdr. Ade dan orang yang saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa, setahu saksi pada tahun 2013 terdakwa telah mengajukan/mengambil kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR pada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan harga ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan masa kontrak selama 48 (empat puluh delapan) bulan;
Bahwa, sekira awal tahun 2014 saksi yang bertugas selaku colector paket 2 (menangani tentang masalah tagihan bagi nasabah yang menunggak pembayaran kredit lebih dari 30 hari), dimana pada awalnya penagihan kredit terhadap terdakwa ditangani oleh Ahmad (colector paket 1) dengan tugas menagih bagi merka yang telah menunggak kredit antara 1 sampai dengan 29 hari tidak melakukan pembayaran. Pada saat itu oleh Ahmad menceritakan kepada saksi bahwa unit telah dipindah tangankan kepada orang lain yang beralamat di Gebrong dan dari orang itu unit dipindahkan/dialihkan lagi ke Nanang Guru. Oleh PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah memerintahkan kepada saksi untuk melanjutkan pekerjaan yang dulunya ditangani oleh Ahmat tersebu. Selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa pergi kerumah Nanang Guru dan juga disana telah juga bertemu dengan Ade dan Nanang Guru. Oleh Nanang guru pada saat itu telah mengakui bahwa unit yang dikreditkan oleh terdakwa telah dialihkan kepada Nanang Guru oleh Sdr. Ade. Pada saat itu terdakwa mengatakan dan menyuruh kepada Ade supaya untuk dapat menebuskan kembali unit tersebut dari Nanang Guru dengan nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada saat itu oleh Ade menjawab “saya akan berusaha menekan Nanag Guru untuk mengembalikan unit kepadanya”, selanjutnya oleh Nanang Guru mengatakan “akan mengkonfirmasi kepada pemegang unit terakhir yang ada di daerah Garut” dan oleh Nanang Guru juga mengatakan bahwa akan mengusahakan mencari. Namun setelah ditunggu-tunggu sampai dengan sekarang mobil tersebut belum juga ditemukan;
Bahwa, menurut saksi dialihankannya kredit mobil tersebut dari Ade kepada Nanang Guru tanpa sepengetahuan dari terdakwa, dan terdakwa juga tidak menyuruh kepada Ade untuk mengalihkan kredit tersebut kepada Nanang Guru;
Bahwa, berdasarkan cerita dari Ahmad kepada saksi dimana unit berada pada Ade karena telah dialihkan pada Ade oleh terdakwa, selanjutnya oleh Ade tidak sanggup melunasi kreditnya, karena sebelumnya yang membayar kredit kepada PT. Arjuna Finance setiap bulannya adalah Ade bukan terdakwa, adapun yang sering mengambil kredit kepada Ade adalah Ahmad;
Bahwa, terdakwa mengalihkan kredit kepada Ade tanpa sepengetahuan dari PT. Arjuna Finance, apabila hal demikian terjadi maka yang bertanggung jawab adalah yang menadatangani kontrak kredit;
Bahwa, hubungan antara Ade dengan terdakwa adalah sebagai teman bisnis;
Bahwa, pihak PT. Arjuna Finance mengetahui tentang masalah pengalihan kredit tersebut karena selama ini yang membayar kredit terhadap mobil tersebut adalah Adeksi tidak mengetahui berapa kali Ade telah membayar kredit;
Bahwa, saksi tidak melihat/mengetahui secara langsung tentang perihal pengalihan kredit dari terdakwa kepada Ade tersebut, namun saksi mengetahuinya berdasarkan cerita dari Ahmad;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa ada yang dibantahnya yaitu:
Terdakwa tidak pernah mengalihkan kredit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kepada Sdr. Ade, akan tetapi yang benar adalah Ade adalah sopir yang membawa mobil milik terdakwa tersebut;
Terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin kepada Ade untuk mengalihkan kredit mobil tersebut kepada pihak lain;
Terdakwa yang menjadi korban dan merasa dirugikan akibat perbuatan Ade karena terdakwa telah mengeluarkan uang muka untuk mengambil mobil tersebut;
Saksi. 3. Iman Kusnadi;
Bahwa, saksi bekerja pada PT. Arjuna Finance sebagai kepala Cabang Cianjur dari tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa, pada tahun 2013 terdakwa telah mengambil kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dari showroom Mahligay Motor, sedangkan lembaga yang membiayai kredit tersebut adalah PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, pada aawalnya terdakwa telah pergi ke pada pihak showroom Mahligay Motor dengan maksud untuk mengambil satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dengan menyerahkan uang muka yang jumlahnya saksi tidak mengetahuinya. Selanjutnya oleh pihak showroom Mahligay Motor telah menghubungi pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai lembaga yang membiayai kredit mobil tersebut dalam hal ini diwakili oleh Dudi, karena antara showroom Mahligay Motor dengan pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah ada kesepakatan/MOU. Selanjutnya oleh Dudi telah melakukan survei dengan pergi ke rumah terdakwa atas perintah Sdr. Ahmad (Kepala Bagian Kredit), selanjutnya telah dilakukan komite kelayakan dan akhirnya oleh PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur memutuskan bahwa terdakwa telah layak untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit tersebut;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2013 telah dibuatkan kontrak kredit antara terdakwa dengan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan jangaka waktu pelunasan selama 48 (empat puluh delapan) bulan/ 4 (empat) tahun dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah), kredit tersebut berakhir pada bulan Juni 2017. Selanjutnya atas perjanjian tersebut telah juga diikatkan dengan akta Fidusia pada Notaris Indra dan selanjutnya telah dibuatkan sertifikat jaminan fidusia;
Bahwa, saksi telah menerima laporan dari Sdr. Asep Nasrun (Kepala Bagian Penagihan) yang mengatakan bahwa unit telah beralih tangan dari terdakwa kepada Ade, pengalihan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Selanjutnya pada bulan Agustus 2013 oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur melakukan pencarian unit tersebut untuk dilakukan klarifikasi, akan tetapi unit tidak juga ditemukan namun pembayaran kredit masih dibayarkan;
Bahwa, berdasarkan laporan adapun yang membayar kredit dari bulan Juli 2013 sampai dengan Nopember 2013 adalah istri Ade karena mobilnya telah beralih kepada Ade dan pada saat itu oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah mengetahui bahwa mobilnya telah beralih kepada Ade, oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah melakukan klarifikasi kepada terdakwa dan berdasarkan informasi dari bagian penagihan bahwa mengenai pembayaran kredit diarahkan kepada Ade, namun yang bertanggung jawab adalah terdakwa;
Bahwa, sejak bulan Desember 2013 kreditnya sudah macet lalu pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tetap menyuruh kepada terdakwa untuk melakukan pembayaran, namu tidak ada hasilnya dimana pada saat itu oleh terdakwa mengatakan bahwa Ade tidak ditemukan, setelah dicek ternyata Ade telah menaglihkan unitnya kepada pihak lain (Nanang Guru). Sampai dengan sekarang kewajiban pembayaran kredit sudah tidak dipenuhi lagi/macet;
Bahwa, pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah mengirimkannya kontrak kredit kepada terdakwa, dimana pada saat itu kepada terdakwa telah diberikan berupa foto copy nya saja. Apabila kontrak atau surat-suratnya hilang maka nasabah berhak memintanya lagi kepada pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, unit adalah masih milik dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur karena kredit belum dilunasi. Terdakwa tidak pernah mencari dan menghubungi Ade setalah mobilnya hilang, namun PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari petugas penagihan (Ahmad);
Bahwa, pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tidak mempermasalahkan siapa orang yang telah melakukan pemyaran kreditnya asalkan pembayarannya lancar, meskipun yang membayarnya itu bukan orang yang mengambil kredit;
Bahwa, oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah memberitahukan kepada terdakwa bahwa unit tidak boleh dialihkan kepada siapun tanpa sepengetahuan/seizin dari pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, Ade merupakan rekan kerja dari terdakwa. Menurut saksi unit bisa saja digunakan/diusahakan oleh orang lain/sopir sepanjang tidak dialihkan;
Bahwa, terdakwa tidak pernah datang ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur untuk meminta surat kontrak;
Bahwa, apabila unitnya telah hilang maka kepada nasabah diberikan hak untuk melaporkannya kepada pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Apabila hal itu terjadi maka oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah mempersiapkan formulir kehilangan dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan atas dasar itu dibuatkan formulir asuransi sehubungan dengan masalah tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa telah membantahnya dalam hal:
Terdakwa sudah pernah memintakan foto copy BPKB dan surat kontrak kepada pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud untuk melaporkan perbuatan Ade yang telah mengalihkan mobil milik terdakwa tersebut kepada Nanang Guru, namun permintaan dari terdakwa tersebut tidak dipenuhi oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, justru oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Barat;
Terdakwa tidak pernah menerima kontrak kredit dari pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, akan tetapi yang terdakwa terima hanya STNK dan kunci mobil;
Survei dilakukan belakangan oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur setelah mobilnya diantarkan ke rumah terdakwa;
Terdakwa tidak pernah mengalihkan kredit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kepada Sdr. Ade, akan tetapi yang benar adalah Ade adalah sopir yang membawa mobil milik terdakwa tersebut;
Terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin kepada Ade untuk mengalihkan kredit mobil tersebut kepada pihak lain;
Justru dalam perkara ini terdakwalah yang menjadi korban dan merasa dirugikan akibat perbuatan Ade karena terdakwa telah mengeluarkan uang muka untuk mengambil mobil tersebut;
Saksi. 4. Ahmad Fauzan;
Bahwa, saksi bekerja pada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Penagihan. Saksi bekerja PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa, saksi memberikan keterangan tentang masalah pengalihan kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, pada tanggal 24 Juni 2013 telah mengambil kredit mobil dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan uang muka/DP sebesar Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulannya Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah) dengan jangka waktu angsuran 48 (empat puluh delapan) bulan dan kredit akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2017;
Bahwa, kredit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR mulai tidak dibayar lagi kepada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sejak tanggal 24 Desember 2013;
Bahwa, berdasarkan laporan dari Ahmad (bagian penagihan) unit tersebut telah di over kredit kepada Ade oleh terdakwa, pada awalnya unit telah dikaryakan/operasionalkan kepada Ade (sopir) oleh terdakwa, adapun yang membayar angsuran kreditnya adalah Ade. Maksud terdakwa mengkaryakan mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kepada Ade adalah untuk disopiri untuk menjalankan usaha mengangkut pasir. Mobil tersebut di over kredit setelah kreditnya macet sejak bulan Desember 2013;
Bahwa, adapun yang membayar kreditnya adalah Ade dengan cara disetorkan ke Kantor PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, namun pada angsuran ke 5 oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah menelpon terdakwa guna menanyakan mengenai masalah pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo, namun oleh terdakwa mengatakan langsung saja ke sopir (Ade), selanjutnya terdakwa telah menyerahkan No Hp Ade dan setelah dihubungi lalu Ade bertemu dijalan dengan Muharam dan pada saat itu oleh Ade telah melakukan pembayaran kreditnya melalui kolektor;
Bahwa, mobil tersebut selanjutnya oleh Ade telah di over kredit kepada Nanang Guru;
Bahwa, adapun harga mobil tersebut adalah Rp. 256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa kreditnya Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
Bahwa, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sehubungan dengan masalah kehilangan unit tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa telah membantahnya dalam hal:
Terdakwa tidak pernah menerima kontrak kredit dari pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, akan tetapi yang terdakwa terima hanya STNK dan kunci mobil;
Terdakwa tidak pernah mengalihkan kredit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kepada Sdr. Ade, akan tetapi yang benar adalah Ade adalah sopir yang membawa mobil milik terdakwa tersebut;
Saksi. 5. Nanang:
Bahwa, saksi adalah sopir dari mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dan menurut pengakuan Ade bahwa mobil tersebut miliknya;
Bahwa, saksi telah disuruh oleh Ade untuk membawa mobil tersebut dan terakhir saksi membawa mobinya ketika Ade meminta kepada saksi mau meminjam uang kepada orang di daerah Cibeber (Kp Mayak Stasion) kepada orang yang bernama Pak Guru kata Ade. Pada saat saksi bersama Ade telah membawa mobil tersebut untuk dibawa kepada Pak Guru;
Bahwa, adapun yang membayar kredit mobil tersebut adalah saksi yaitu selama saksi membawa mobil tersebut. Uangnya saksi setorkan ke pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur perbulannya sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah), adapun orang yang menyuruh kepada saksi menyetorkan kreditnya adalah Ade;
Bahwa, adapun penghasilan yang diperoleh dari mengangkut pasir selama saksi membawa membawa mobil tersebut adalah sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulannya. Adapun sistem penyetorannya dimana setelah dipotong biaya operasional yang ditanggung oleh saksi yang diambil dari uang tersebut, sedangkan keuntungannya diambil oleh Ade;
Bahwa, setahu saksi mobil tersebut milik Ade namun ketika saksi menyetorkan kredit dibayar atas nama Entang;
Bahwa, selama saksi membawa mobil tersebut kreditnya tidak pernah macet;
Bahwa, pada waktu bekerja di daerah Cibeber saksi mengangkut pasir milik Entang dan saksikenal dengan Entang pada waktu membeli pasir;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa telah membantahnya;
Mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR bukan milik Sdr. Ade akan tetapi milik terdakwa. Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk membawa mobil truk tersebut, karena setahu terdakwa sopir mobil truk tersebut adalah Ade;
Saksi. 6. Eri Kurniawan:
Bahwa, sehari-hari bekerja sepagai PNS pada Kanwil Hukum dan Ham Bandung sejak tahun 2007 dengan jabatan fungsional khusus dengan tugas pengharmonisasian reundang-undangan dan perancang Undang-undang, pada saat dimintakan keterangan oleh penyidik;
Bahwa, saksi tidak mengetahui permasahan yang dipersalahkan atas diri terdakwa, akan tetapi saksi dulunya pihak penyidik dari Polda Jawa Barat pernah datang ke kantor saksi dan pada saat itu oleh atasan saksi menyuruh kepada saksi untuk mendampingi merka, lalu oleh penyidik bertanya kepada saksi sehubungan mengenai masalah sertifikat jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia khususnya menyangkut dengan pasal 36 dan juga mengenai ketentuan dalah pasal 24;
Bahwa, pada saat itu oleh penyidik telah memintakan klarifikasi kepada saksi sehubungan dengan masalah sertifikat jaminan fidusia yang sekarang ini dipermasalahkan dalam perkara terdakwa. Saat itu saksi menjelaskan kepada penyidik bahwa mengenai tentang masalah prosedur penerbiatan sertifikat jaminan fidusia tersebut untuk saat sekarang ini telah dilakukan langsung melalui sistem on line oleh pihak notaris yang diberikan kuasa khusus oleh pihak penerima fidusia, sedangkan pihak Kantor Hukum dan Ham hanya mendaftarkan saja dan tidak bertemu langsung dengan para pihak baik itu mengenai pendaftaran itu sendiri maupun tentang masalah biaya (PNBP) dan setelah semua syarat dipenuhi lalu tidak ada kesalah yang timbul, selanjutnya pihak pemohon langsung dapat melakukan pencetakan dengan cara diprintkan dari tempat pemohon;
Bahwa, terhadap bukti surat berupa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W11.511467.AH.05.01 tahun 2013 yaitu berupa satu unit kendaraan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR benar telah surat tersebut telah didaftarkan dan dikeluarkan oleh pihak Kantor Hukum dan Ham Wilayah Jawa Barat;
Bahwa, saksi tidak pernah memberikan keterangan sebelumnya ditingkat penyidikan tentang masalah peristiwa pidana yang dipermasalahkan atas diri terdakwa karena saksi tidak mengetahui, melihat, akan tetapi saksi hanya diberitahukan oleh penyidik ketika saksi diperiksa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan atas diri terdakwa. Keterangan saksi-saksi tersebut telah didengar keterangannya dengan dibawah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi. Choerudin:
Bahwa, Sdr. Ade setahu saksi adalah sopir dari terdakwa dengan tugas membawa dan mengangkut pasir menggunakan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR milik terdakwa;
Bahwa, hal mana saksi ketahui karena terdakwa tinggal bersebelahan dengan Kampung saksi (saksi tinggal di Kp.Pasir Asepan, sedangkan terdakwa di Kp. Neglasari Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber) Selama ini saksi melihat terdakwa sibuk mencari mobil tersebut karena telah dibawa kabur oleh Sdr. Ade;
Bahwa, sehari-hari terdakwa bekerja sebagai petani, pedagang singkong, pisang, tape dan kolang kaling. Salain itu juga pada tahun 2012 sampai dengan 2013 terdakwa juga mempunyai usaha galian pasir diatas lahan miliknya sendiri dengan disuruh kelola sama orang lain;
Bahwa, pada tahun 2013 terdakwa ada mengambil kredit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dengan maksud mengangkut pasir tersebut dan pada saat itu terdakwa telah menyuruh kepada Ade untuk membawanya (sopir) hal tersebut saksi ketahui karena terdakwa sendiri yang menceritakan kepada saksi;
Bahwa, pada awal-awal bulan pertama mobil tersebut diambil, saksi melihat oleh Ade sering memarkirkan mobil tersebut di depan rumah terdakwa setelah pekerjaan mengangkut pasir selesai dan Ade sering mencuci mobil tersebut. Akan tetapi setelah lahan galian pasir milik terdakwa tersebut tidak beroperai lagi, maka oleh Ade telah membawa mobil tersebut mencari muatan keluar;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa Ade sebagai sopir dari terdakwa dan memuat pasir dilahan milik terdakwa karena saksi pada tahun 2012 dan 2013 bekerja sebagai tukang muat pasir ditempat itu dan saksi mengetahui bahwa Ade mendapat/menerima upah dari terdakwa;
Bahwa, saksi juga pernah bertanya kepada Ade mengenai kepemilikan mobil yang dibawanya tersebut dan pada saat itu dia mengakui bahwa mobil yang dibawanya tersebut adalah milik terdakwa, sedangkan dia adalah sopir suruhan terdakwa;
Bahwa, saksi melihat Ade membawa mobil milik terdakwa tersebut ± 6 (enam) bulan, akan tetapi selama 4 (empat) bulan mobil tersebut sering diparkir didepan rumah terdakwa, namun 2 (dua) bulan selanjutnya saksi melihat mobil tersebut sudah mulai jarang-jarang dibawa pulang oleh Ade. Namun setelah 6 (enam) bulan tersebut berlalu saksi tidak melihat lagi mobil milik terdakwa dan pada saat itu saksi melihat terdakwa sibuk kesana kemari untuk mencari mobil tersebut, lalu ketika saksi dan terdakwa sedang duduk dan mberbicara saksi bertanya kepada terdakwa tentang masalah mobil milik terdakwa tersebut, oleh terdakwa menjawab bahwa mobil milik terdakwa tersebut telah dibawa kabur oleh Ade dan tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa, kira-kira 8 (delapan) bulan setelah mobil tersebut dikuasai oleh Ade, lalu terdakwa pernah menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa telah melaporkan Ade ke pihak kepolisian sehubungan dengan telah membawa kabur mobil miliknya tersebut, namun saksi tidak bertanya lebih lanjut apakah laporannya tersebut ada ditindak lanjuti;
Bahwa, saksi bersama-sama dengan terdakwa pernah mecari mobil yang telah dibawa kabur oleh Ade namun tetap tidak diketemukan, begitu juga dengan Ade juga menghilang;
Bahwa, setahu saksi tingkah laku terdakwa sehari-hari dilingkungannya adalah orang yang baik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa telah membenarkannya;
2. Saksi. Amridan Lubis:
Bahwa, saksi sehari-hari di Desa Sukamanah bekerja sebagai Kaur Trantib;
Bahwa, saksi mengetahui dimana Sdr. Ade adalah sopir dari terdakwa dan Ade telah membawa mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR, lebih kurang 6 (enam) bulan dengan tugas mengangkut pasir. Adapun status mobil tersebut adalah masih kredit;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena ianya adalah salah satu warga di daerah saksi. Sehari-hari terdakwa bekerja sebagai pedagang tape, kolang kaling, dan pada tahun 2012 sampai 2013 memiliki galian pasir di Desa Sukamanah;
Bahwa, terdakwa mempunyai 2 (dua) unit mobil yaitu mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WRdan pic up Carry futura. Mobil truk digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut pasir;
Bahwa, mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dibeli oleh terdakwa pada pertengahan tahun 2013 dan mobil tersebut disopiri oleh Sdr. Ade;
Bahwa, oleh Ade pernah mengatakan kepada saksi adapun mobil truk tersebut adalah milik terdakwa dan saksi juga sering melihat setelah mobil milik terdakwa selesai mengangkut pasir lalu oleh Ade telah memarkir dan mencuci mobil tersebut didepan rumah terdakwa;
Bahwa, pada aawalnya Ade bertugas mengangkut pasir milik terdakwa di Daerah Desa Suka Manah antara 4 sampai 5 bulan sedangkan kernetnya berganti-ganti, namun setelah itu saksi tidak melihat lagi keberadaan Ade beserta mobil milik terdakwa tersebut. Hal mana saksi ketahui karena pada saat itu saksi bertugas memungut retribusi pada setiap mobil truk yang mengambil pasir ditempat milik terdakwa;
Bahwa, setahu saksi mobil truk milik terdakwa tidak saksi lihat lagi setelah galian pasir milik terdakwa ditutup;
Bahwa, setelah saksi diberitahukan oleh terdakwa bahwa mobil miliknya tersebut telah hilang karena telah dibawa pergi oleh Ade, lalu terdakwa telah meminta bantuan kepada saksi untuk pergi bersama-sama dengan terdakwa guna melaporkan kejadian tersebut. Namun pada saat itu saksi ada keperluan/kegiatan dengan Kepala Desa sehingga tidak sempat mendampingi terdakwa. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa setelah 1 minggu mobilnya hilang. Setelah 2 minggu kemudian saksi berjumpa kembali dengan terdakwa dan saksi bertanya “sudah beres belum urusannya (laporan polisi)”, oleh terdakwa menjawab “masih dalam urusan”;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa telah membenarkannya;
3. Saksi. H. Didi Suhaeri Budiman:
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sehari-hari berdagang tepe dan kolang kaling dan terdakwa sudah menjadi langganan terdakwa dan juga sering pergi kerumah terdakwa. Oleh terdakwa juga menceritakan kepada saksi bahwa ianya juga mempunyai usaha galian pasir dan mobil truk yang di bawa/disopiri oleh Sdr. Ade. Adapun status mobil tersebut masih terikat kredit pada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, pada awal tahun 2014 terdakwa menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa mau pergi ke Polda Jawa Barat ada urusan “karena terdakwa dulunya ada mengambil kredit mobil, namun mobil tersebut telah dibawa kabur oleh sopirnya yang bernama Ade”. Adapun yang melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Barat adalah PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Mendengar hal tersebut saksi menjadi penasaran dan berkeinginan mengetahuinya, lalu saksi bersama-sama dengan terdakwa pergi ke Polda Jawa Barat, dan sesampai disana ternyata benar terdakwa telah dilaporkan;
Bahwa, atas kejadian tersebut lalu saksi menyarankan kepada terdakwa untuk melaporkan Ade ke Polisi di Cianjur, namun oleh terdakwa mengatakan bahwa “sudah dilaporkan, namun tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak dilengkapi/tidak memiliki data-data atau bukti kepemilikan mobil seperti STNK, BPKB, contrak kredit, rincian tagihan mobil”, selanjutnya saksi menyarankan kembali kepada terdakwa untuk mencari dan mengambil surat-surat tersebut di PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, saksi bersama dengan terdakwa telah pergi ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud meminta foto copy kontrak kredit dan foto copy STNK, BPKB dan rincian tagihan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR. Sesampai di PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur saksi dan terdakwa bertemu dengan Sdr. Arif (Kepala Cabang PT. Arjuna Finance Cianjur), pada saat itu oleh Sdr. Arif mengatakan kepada saksi coba jumpai saja dengan Yuda (kuasa hukum dari PT. Arjuna Finance) dan untuk bertemu dengan Yuda maka saksi pergi ke Bandung, setelah bertemu dengan Yuda, oleh saksi meminta dan mohon kiranya terdakwa dibantu untuk diberikan foto copy surat-surat tersebut diatas, oleh Yuda menjawab “oleh karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, maka nanti tunggu saja kelanjutannya”, karena permintaan dari terdakwa tersebut tidak dikabulkan oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur Sehingga terdakwa tidak bisa melaporkan perbuatan Ade ke pihak kepolisian Polsek Cibeber;
Bahwa, selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa kembali ke Polda Jawa Barat untuk berjumpa dengan penyidik dengan maksud meminta surat-surat berupa foto copy contrak kredit dan foto copy STNK, BPKB dan rincian tagihan mobil, namun setelah bertemu oleh penyidik (Kanit Reskrim) mengatakan bahwa permintaan dari terdakwa tidak bisa dikabulkan karena saat sekarang ini perkara sudah naik ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya saksi mengatakan kepada penyidik bahwa yang telah membawa kabur mobil milik terdakwa adalah Ade, kenapa perkara atas nama terdakwa bisa naik ke Kejaksaan;
Bahwa, saksi tidak mengetahui mengenai siapa yang telah membayar kredit mobil tersebut namun Uang muka dibayar oleh terdakwa begitu juga yang menandatangani kontrak adalah terdakwa, akan tetapi terhadap dokumen berupa surat contrak tidak pernah diberikan kepada terdakwa oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, saksi bersama dengan terdakwa pernah berusaha mencari Ade, namun tidak juga ditemukan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa Entang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa, terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kredit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR;
Bahwa, pada tanggal 24 juni 2013 terdakwa telah mengambil kredit mobil tersebut dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) terdakwa setor kepada pihak Showroom Mahligai Motor dan cicilan perbulan Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) disetor ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Adapun jangka waktu pelunasan kredit selama 48 (empat puluh delapan bulan) dari Juni 2013 sampai dengan Juni 2014;
Bahwa, adapun tujuan terdakwa mengambil mobil tersebut karena terdakwa memiliki lahan tambang pasir di daerah Desa Sukamanah. Setelah terdakwa mengambil mobil tersebut lalu telah menyuruh kepada Sdr. Ade untuk membawanya (sopir);
Bahwa, sebelumnya terdakwa sudah telah kenal dengan Ade, dan sebelum terdakwa mengambil kredit mobil tersebut antara terdakwa dengan Ade sudah sepakat dimana terdakwa sebagai pemilik mobil dan Ade sebagai orang yang membawa (sopir) mobil tersebut. Selain itu juga diantara terdakwa dan Ade telah dibuatkan kesepakatan mengenai masalah gaji dan pembagian hasil, dimana kepada Ade akan mendapatkan bagian sebanyak 30 % dan terdakwa 70 % dari hasil yang peroleh dan pembagian tersebut akan dilakukan setiap hari kerja;
Bahwa, selanjutnya niat terdakwa mengambil mobil telah dilaksanakan dengan cara terdakwa telah dihubungi oleh Sdr. Jamal (karyawan di Showroom Mahligai motor) untuk mempertanyakan mengenai niat terdakwa mau mengambil mobil dan pada saat itu oleh Jamal mengatakan kepada terdakwa bahwa “mobilnya sudah ada”, setelah 2 (dua) hari kemudian oleh pihak Showroom Mahligai motor telah datang ke rumah terdakwa dengan maksud melakukan surve dan pada hari itu juga mobilnya telah merka siapkan;
Bahwa, di STNK mobil tersebut tercatat atas nama Abdulatif Bin Satur. Pada saat terdakwa mengajukan permohonan kredit kepada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah dilampirkan syarat-syarat yaitu KTP terdakwa dan istri, Kartu Keluarga, PBB, Buku Nikah, rekening listrik, surat keterangan usaha;
Bahwa, setelah 3 (tiga) hari kemudian telah datang orang dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur untuk melakukan penandatanganan kontrak kredit antara terdakwa dengan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Bahwa, pada tanggal 18 Juli 2013 bertempat di rumah terdakwa di Kp. Neglasari RT 004 RW 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, terdakwa telah menyerahkan mobil truk tersebut kepada Ade untuk digunakan mengangkut pasir, namun sebelum melaksanakan pekerjaannya tersebut oleh Ade kembali mempertanyakan tentang komitmen pembagian hasil kepada terdakwa apa benar Ade akan mendapatkan bagian hasil sebesar 30% oleh terdakwa mengatakan “ya”, komitmen tersebut hanya disepakati secara lisan;
Bahwa, Setoran kredit pertama yaitu pada bulan Juli 2013 yang membayar adalah terdakwa sendiri, sedangkan bulan-bulan selanjutnya terdakwa menyuruh kepada Ade yang membayarnya;
Bahwa, pada bulan-bulan awal dan sampai 6 (enam) bulan bekerja, oleh Ade telah melakukan setorannya dan membayar kredit dengan lancar dan mobilnyapun setiap harinya dicuci dan diparkirkan di depan rumah terdakwa, melihat pekerjaan dan setorannya yang dilakukan oleh Ade tidak bermasalah dan lancar akhirnya terdakwa menjadi tambah yakin dan mempercayai mobil tersebut kepada Ade untuk menarik muatan pasir. Selanjutnya oleh terdakwa mengatakan kepada Ade kalau ada pekerjaan diluar silakan dikerjakan dan lagi mengingat setiap hari Ade harus kerumah terdakwa untuk melakukan penyetoran. untuk pembayaran setoran kredit setiap bulannya kepada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur terdakwa juga telah mempercayakan kepada Ade untuk melakukannya. Akibat kepercayaan yang diberikan oleh terdakwa tersebut telah menyebabkan Ade menyalah gunakan kepercayaan tersebut, dimana mobilnya sudah mulai jarang kelihatan dan setorannya menjadi tidak jelas lagi. Terakhir-terakhir Ade hanya menghubungi terdakwa melalui telphone;
Bahwa, setelah mobil tidak dibawa pulang dan juga tidak diketahui keberadaannya lalu terdakwa telah ditelphone oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur yang memberitahukan bahwa pembayaran kredit sudah terlambat. Lalu terdakwa menghubungi Ade untuk menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa, mobil milik terdakwa pernah sampai 9 (sembilan) hari tidak dibawa pulang oleh Ade, ketika terdakwa menghubunginya dia mengatakan ada di Bekasi;
Bahwa, setelah kejadian itu oleh Ade tidak pernah membawa pulang lagi mobil milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menghubunginya akan tetapi hand phonnya tidak aktif lagi. Terdakwa telah berusaha mencari Ade beserta mobil milik terdakwa dengan cara pergi ketempat-tempat penggalian pasir, dan rumah Ade, akan tetapi tidak juga ditemukan;
Bahwa, terdakwa baru bertemu dengan Ade ketika dia sedang berada di sebuah warung nasi didaerah Cilaku, dan saat itu terdakwa langsung memegang tangannya namun Ade berusaha kabur namun tidak berhasil karena terdakwa menghalanginya. Kemudian terdakwa bertanya kepada Ade dimana sekarang mobil milik terdakwa, oleh Ade lalu membawa terdakwa ke rumah Nanang Guru, dan sesampainya disana terdakwa telah bertemu dengan Nanang Guru, oleh Nanang Guru dan Ade mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil lagi narik pasir, dan menurut Nanang Guru bahwa mobilnya ada sama Nanang Guru karena telah digadaikan oleh Ade seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pada saat yang sama telah datang 2 (dua) orang petugas dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud untuk mencari mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR. Pada saat itu dengan disaksikan oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, terdakwa telah mendesak supaya Ade mencari dan mengembalikan mobil milik terdakwa tersebut, atas desakan tersebut oleh Ade berjanji akan mencari dan mengembalikan mobil milik terdakwa. Saat itu oleh Nanang Guru juga mengatakan bahwa mobil tersebut sekarang ini ada di daerah Garut;
Bahwa, setelah ditunggu beberapa hari, ternyata Ade tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan mobil milik terdakwa dan Ade telah menghilang;
Bahwa, kemudian terdakwa telah pergi ke Kantor PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud untuk meminta foto copy contrak kredit dan foto copy STNK, BPKB dan rincian tagihan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dengan maksud melaporkan Ade ke pihak kepolisian. namun oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tidak mau memberikannya, sehingga laporan polisi yang terdakwa laporkan ke Polsek Cibeber tidak dapat diproses lebih lanjut;
Bahwa, atas kejadian tersebut terdakwa telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh pihak PT. Arjuna Finance dengan alasan telah mengalihkan kredit kepada Ade. Pada hal terdakwa tidak pernah mengalihkan kredit mobil tersebut kepada Ade dan juga terdakwa tidak pernah menyuruh kepada Ade untuk menggadai atau mengover kredit mobil tersebut kepada orang lainla. Justru dalam hal ini terdakwalah yang menjadi korban dari perbuatan jahatnya Ade tersebut;
Bahwa, terdakwa tidak pernah diberikan turunan, salinan surat kontrak kredit oleh PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur pada saat dibuatkan kontrak, akan tetapi suart yang diserahkan hanya STNK saja dan saat sekarang STNK tersebut telah dibawa oleh Ade;
Bahwa, akibat perbuatan Ade tersebut terdakwa dirugikan sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
2 lembar Fc sertifikat fidusia;
1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;
1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;
2 lembar Fc BPKB An. Abdulatif Bin Satur;
2 lembar Fc faktur kendaraan No. 008181/02/2011 tanggal 25 Februari 2011;
1 lembar Fc kwitansi kosong;
2 lembar Fc surat kuasa dengan No. 001/SK-arj/II/2014;
1 lembar Fc tanda terima kendaraan dari mahligai motor Jl. Raya Perintis Kemerdekaan Jebrod Cianjur;
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran pelunasan yang diterima dari PT. Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Selanjutnya oleh Majelis Hakim telah juga memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang dijukan ke persidangan, Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada tanggal 24 Juni 2013 terdakwa telah mengambil kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan uang muka sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dengan cicilan perbulannya sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah), masa kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan mulai dari tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan 24 Juni 2017;
Bahwa, benar setelah mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR diserah terimakan dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa telah menyuruh kepada Ade untuk membawanya (sopir) untuk mengangkut pasir di tempat ladang galian pasir milik terdakwa. Setelah ladang galian pasir milik terdakwa ditutup, oleh Ade telah mengambil pasir ditempat galian lainnya;
Bahwa, benar antara terdakwa dengan Ade telah dibuatkan kesepakatan secara lisan mengenai pembagian hasil dimana Ade mendapat bagiitan 30% dan terdakwa 70% untuk setiap hari kerja;
Bahwa, benar adapun yang melakukan pembayaran cicilan kredit terhadap mobil tersebut adalah Ade, sedangkan terdakwa pernah membayarnya pada bulan Juli 2013;
Bahwa, benar pada aawalnya sampai dengan bulan ke-enam oleh Ade telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dengan membayar setoran sebagaimana diperjanjikan dan mobilnya sering dibawa pulang ke rumah terdakwa di daerah Kp Neglasari RT. 004 RW. 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur;
Bahwa, benar pada bulan Desember 2013 oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur memberitahukan bahwa cicilan kredit sudah tidak dibayarkan lagi, sehingga terdakwa telah ditelphon oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Selanjutnya terdakwa telah menyuruh Ade untuk membayarnya;
Bahwa, benar terakhir terdakwa menelphon Ade ketika dia berada di daerah Bekasi dan pada saat itu mobil milik terdakwa sudah sembilan hari tidak dibawa pulang, dan setelah itu Ade tidak dapat dihubungi lagi dan mobilnya tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa, benar akibat kejadian tersebut maka pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tidak lagi menerima cicilan kredit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR sejak bulan Desember 2013. Terdakwa tidak lagi membayar kredit mobil tersebut sejak bulan Desember 2013 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini yang menjadi bagian menyatu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah dari hasil pemeriksaan dipersidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan berbentuk Alternatif:
Kesatu:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Atau
Kedua:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu yaitu Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, adapun unsur-unsur dari pasal tersebut sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur pasal tersebut diatas;
Ad .1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksudkan dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Adapun unsur setiap orang dalam unsur ini adalah: Siapapun orangnya (pelaku dari suatu tindak pidana) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Adapun maksud dimasukkan dan dipertimbangkan Unsur ini adalah untuk meneliti lebih lanjut siapakah yang duduk sebagai terdakwa adalah benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana atau bukan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari supaya jangan sampai terjadi adanya kesalahan orang (error in perseno) dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang berkaitan erat dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhan menunjuk pada diri “Terdakwa” sebagai pelaku tindak pidana, lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan dengan memperhatikan identitas terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara aquo adalah orang yang bernama “ENTANG” yang identitasnya sebagaimana tersebut dimuka;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan MA RI Nomor: 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersama-sama dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menyatakan apakah terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan apakah pula kepada diri terdakwa juga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, maka untuk itu Majelis Hakim masih harus menghubungkan dan mengaitkan hal itu dengan unsur-unsur lainnya yang menyusun pasal ini sebagaimana pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad. 2. Unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasakan ketentuan Bab I Pasal 1 tentang ketentuan umum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa:
(1) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
(2) Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
(4) Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
(5) Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(6) Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa berdarkan ketentuan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 “Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Lebih lanjut dalam pasal 5 menyebutkan bahwa:
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
d. Nilai penjaminan; dan
e. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 23.
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan, menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan fidusia.
(2). Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Pasal 20
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 21
(1). Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.
(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yang setara.
(4). Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi obyek Jaminan Fidusia pengganti dari obyek Jaminan fidusia yang dialihkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hak adalah bertentangan hak orang lain atau tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yang sah, pada hal pelaku mengetahui bahwa terhadap benda yang diambil/dialihkannya itu ada pemiliknya yang sah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana fidusia karena telah mengalihkan1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur kepada Sdr. Ade. Pada hal diketahui oleh terdakwa unit tersebut masih terikat kredit dengan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Terdakwa mengalihkan (over kredit) mobil tersebut kepada Sdr. Ade tanpa sepengetahuan dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Menimbang, bahwa guna menguatkan sangkaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi I Made Agus Redy Yudana Als Yuda pada pokoknya menerangkan bahwa:
Menimbang, bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan masalah pengalihan kredit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR An. Abdulatif Bin Satur, yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sdr. Ade, pada hal mobil tersebut adalah masih terikat kredit dengan PT. Ajuna Finance. pengalihan kredit unit dari terdakwa kepada Sdr. Ade tidak seizin/sepengetahuan dari PT. Ajuna Finance. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bertentangan dengan kontrak kredit yang telah dibuat antara terdakwa dengan PT. Ajuna Finance. Informasi tersebut saksi peroleh dari PT. Ajuna Finance Cabang Cianjur yang disampaikan oleh Sdr. Iman Kusnadi pada bulan Desember 2013. Atas laporan tersebut maka oleh PT. Arjuna Finance pusat telah mengirimkan somasi I kepada terdakwa melalui Cabang Cianjur dengan isi mengundang terdakwa untuk datang ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur guna menyelesaikan permasalahan kredit yang sudah macet, namun pada saat itu terdakwa tidak datang menghadap. Selanjutnya oleh PT. Ajuna Finance kembali mengirimkan surat somasi ke II kepada terdakwa setelah 7 hari berselang dari somasi I yang isinya PT. Arjuna Finance telah menegur terdakwa untuk segera menyelesaikan masalah kredit, jika tidak diselesaikan maka akan ditempuh melalui jalur hukum. Atas somasi tersebut terdakwa tidak menanggapinya. Selanjutnya saksi atas dasar kuasa dari pihak Direksi PT. Arjuna Finance Pusat telah melaporkan terdakwa ke Kepolisian (Polda Jawa Barat);
Menimbang, bahwa adapun kontrak kredit antara terdakwa dengan PT. Arjuna Finance dibuat pada bulan Juni 2013 dan akan berakhir pada bulan Juni 2017 dengan harga mobil Rp. 256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka (DP) ± sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dengan besaran cicilan setiap bulan adalah sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah) dengan masa kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Fauzan (kepala bagian penagihan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur) bahwa terdakwa telah mengalihkan kredit mobil tersebut kepada Sdr. Ade dengan cara dikaryakan (dioperasionalkan) oleh Ade atas suruhan terdakwa, selanjutnya oleh Ade telah mengalihkannya kepada pihak lain seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan pada saat pengalihan tersebut atas sepengetahuan dari terdakwa, namun saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ada menikmati hasil pengalihan kredit tersebut;
Menimbang, bahwa sampai dengan sekarang ini unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya. Akibat hilangnya unit tersebut maka pihak PT. Arjuna Finance menderita kerugian sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dengan bunga berjalan;
Menimbang, bahwa hal yang sama juga diterangkan oleh saksi Asep Nasrun sebagai Colektor pada PT. Arjuna Finance. Bahwa pada tahun 2013 terdakwa telah mengajukan/mengambil kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR pada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan harga ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan masa kontrak selama 48 (empat puluh delapan) bulan;
Menimbang, bahwa pada awal tahun 2014 saksi yang bertugas selaku colector paket 2 (menangani tentang masalah tagihan bagi nasabah yang menunggak pembayaran kredit lebih dari 30 hari), dimana pada awalnya penagihan kredit terhadap terdakwa ditangani oleh Ahmad (colector paket 1) dengan tugas menagih bagi mereka yang telah menunggak kredit antara 1 sampai dengan 29 hari tidak melakukan pembayaran. Pada saat itu oleh Ahmad menceritakan kepada saksi bahwa unit telah dipindah tangankan kepada orang lain yang beralamat di Gebrong dan dari orang itu unit dipindahkan/dialihkan lagi ke Nanang Guru. Oleh PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah memerintahkan kepada saksi untuk melanjutkan pekerjaan yang dulunya ditangani oleh Ahmat tersebut. Selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa pergi kerumah Nanang Guru dan juga disana telah juga bertemu dengan Ade dan Nanang Guru. Oleh Nanang guru pada saat itu telah mengakui bahwa unit yang dikreditkan oleh terdakwa telah dialihkan kepada Nanang Guru oleh Sdr. Ade. Pada saat itu terdakwa mengatakan dan menyuruh kepada Ade supaya untuk dapat menebuskan kembali unit tersebut dari Nanang Guru dengan nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada saat itu oleh Ade menjawab “saya akan berusaha menekan Nanang Guru untuk mengembalikan unit kepadanya”, selanjutnya oleh Nanang Guru mengatakan “akan mengkonfirmasi kepada pemegang unit terakhir yang ada di daerah Garut” dan oleh Nanang Guru juga mengatakan bahwa akan mengusahakan mencari. Menurut saksi dialihkannya kredit mobil tersebut dari Ade kepada Nanang Guru tanpa sepengetahuan dari terdakwa, dan terdakwa juga tidak menyuruh kepada Ade untuk mengalihkan kredit tersebut kepada Nanang Guru. Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan sekarang mobil tersebut belum juga ditemukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan cerita dari Ahmad kepada saksi dimana unit berada pada Ade karena telah dialihkan pada Ade oleh terdakwa, selanjutnya oleh Ade tidak sanggup melunasi kreditnya, karena sebelumnya yang membayar kredit kepada PT. Arjuna Finance setiap bulannya adalah Ade bukan terdakwa, adapun yang sering mengambil kredit kepada Ade adalah Ahmad. Pada saat mengalihkan kredit kepada Ade tanpa sepengetahuan dari PT. Arjuna Finance, apabila hal demikian terjadi maka yang bertanggung jawab adalah yang menadatangani kontrak kredit;
Menimbang, bahwa pihak PT. Arjuna Finance mengetahui tentang masalah pengalihan kredit tersebut karena selama ini yang membayar kredit terhadap mobil tersebut adalah Ade saksi tidak mengetahui berapa kali Ade telah membayar kredit. Namun saksi tidak melihat/tidak mengetahui secara langsung tentang perihal pengalihan kredit dari terdakwa kepada Ade tersebut, namun saksi mengetahuinya berdasarkan cerita dari Ahmad;
Menimbang, bahwa saksi Iman Kusnadi sebagai Kepala PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dari tahun 2013 sampai dengan sekarang menerangkan bahwa pada tahun 2013 terdakwa telah mengambil kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dari showroom Mahligay Motor, adapun lembaga pembiayaan yang dipilih adalah PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Menimbang, bahwa setahu saksi pada awalnya terdakwa telah pergi ke pada pihak showroom Mahligay Motor dengan maksud untuk mengambil satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dengan menyerahkan uang muka yang jumlahnya saksi tidak mengetahuinya. Selanjutnya oleh pihak showroom Mahligay Motor telah menghubungi pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai lembaga yang membiayai kredit mobil tersebut dalam hal ini diwakili oleh Dudi, karena antara showroom Mahligay Motor dengan pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah ada kesepakatan/MOU. Selanjutnya oleh Dudi telah melakukan survei dengan pergi ke rumah terdakwa atas perintah Sdr. Ahmad (Kepala Bagian Kredit), selanjutnya telah dilakukan komite kelayakan dan akhirnya oleh PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur memutuskan bahwa terdakwa telah layak untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit tersebut. Pada tanggal 24 Juni 2013 telah dibuatkan kontrak kredit antara terdakwa dengan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan jangka waktu pelunasan selama 48 (empat puluh delapan) bulan/ 4 (empat) tahun dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah), kredit tersebut berakhir pada bulan Juni 2017. Selanjutnya atas perjanjian tersebut telah juga diikatkan dengan akta Fidusia pada Notaris Indra dan selanjutnya telah dibuatkan sertifikat jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa saksi telah menerima laporan dari Sdr. Asep Nasrun (Kepala Bagian Penagihan) yang mengatakan bahwa unit telah beralih tangan dari terdakwa kepada Ade, pengalihan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Selanjutnya pada bulan Agustus 2013 oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur melakukan pencarian unit tersebut untuk dilakukan klarifikasi, akan tetapi unit tidak juga ditemukan namun pembayaran kredit masih dibayarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan adapun yang membayar kredit dari bulan Juli 2013 sampai dengan Nopember 2013 adalah istri Ade karena mobilnya telah beralih kepada Ade dan pada saat itu oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah mengetahui bahwa mobilnya telah beralih kepada Ade, oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah melakukan klarifikasi kepada terdakwa dan berdasarkan informasi dari bagian penagihan bahwa mengenai pembayaran kredit diarahkan kepada Ade, namun yang bertanggung jawab adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa sejak bulan Desember 2013 kreditnya sudah macet lalu pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tetap menyuruh kepada terdakwa untuk melakukan pembayaran, namu tidak ada hasilnya dimana pada saat itu oleh terdakwa mengatakan bahwa Ade tidak ditemukan, setelah dicek ternyata Ade telah menaglihkan unitnya kepada pihak lain (Nanang Guru). Sampai dengan sekarang kewajiban pembayaran kredit sudah tidak dipenuhi lagi/macet;
Menimbang, bahwa unit adalah masih milik dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur karena kredit belum dilunasi. Terdakwa tidak pernah mencari dan menghubungi Ade setalah mobilnya hilang, namun PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari petugas penagihan (Ahmad). Pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tidak mempermasalahkan siapa orang yang telah melakukan pembayaran kreditnya asalkan pembayarannya lancar, meskipun yang membayarnya itu bukan orang yang mengambil kredit;
Menimbang, bahwa oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah memberitahukan kepada terdakwa bahwa unit tidak boleh dialihkan kepada siapun tanpa sepengetahuan/seizin dari pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Ade merupakan rekan kerja dari terdakwa. Dan menurut saksi unit bisa saja digunakan/diusahakan oleh orang lain/sopir sepanjang tidak dialihkan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah datang ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur untuk meminta surat kontrak. Apabila unitnya telah hilang maka kepada nasabah diberikan hak untuk melaporkannya kepada pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Apabila hal itu terjadi maka oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah mempersiapkan formulir kehilangan dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan atas dasar itu dibuatkan formulir asuransi sehubungan dengan masalah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh Ahmad Fauzan sebagai Kepala Bagian Penagihan pada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang, telah menerangkan bahwa telah terjadi pengalihan kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan dari Ahmad (bagian penagihan) unit tersebut telah di over kredit kepada Ade oleh terdakwa, pada awalnya unit telah dikaryakan/operasionalkan kepada Ade (sopir) oleh terdakwa, adapun yang membayar angsuran kreditnya adalah Ade. Adapun maksud dikaryakan kepada Ade adalah untuk disopiri untuk menjalankan usaha mengangkut pasir. Mobil tersebut di over kredit setelah kreditnya macet sejak bulan Desember 2013. Selanjutnya oleh Ade telah di over kredit kepada Nanang Guru;
Menimbang, bahwa adapun yang membayar kreditnya adalah Ade dengan cara disetorkan ke Kantor PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, namun pada angsuran ke 5 oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah menelpon terdakwa guna menanyakan mengenai masalah pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo, namun oleh terdakwa mengatakan langsung saja ke sopir (Ade), selanjutnya terdakwa telah menyerahkan No Hp Ade dan setelah dihubungi lalu Ade bertemu dijalan dengan Muharam dan pada saat itu oleh Ade telah melakukan pembayaran kreditnya melalui kolektor;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Nanang telah disuruh oleh Ade untuk membawa mobil truk merk Mitsubishi type FE 74 tahun 2011 warna kuning No.Pol F 8715 WR dan menurut pengakuan Ade bahwa mobil tersebut miliknya, namun ketika saksi menyetorkan kredit dibayar atas nama Entang. Saksi terakhir kali membawa mobil tersebut ketika Ade meminta kepada saksi mau meminjam uang kepada orang di daerah Cibeber (Kp. Mayak Stasion) kepada orang yang bernama Pak Guru kata Ade. Pada saat saksi bersama Ade telah membawa mobil tersebut untuk dibawa kepada Pak Guru;
Menimbang, bahwa selama saksi membawa mobil tersebut yang membayar kredit adalah saksi. Uangnya saksi setorkan ke pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur perbulannya sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah), adapun orang yang menyuruh kepada saksi menyetorkan kreditnya adalah Ade;
Menimbang, bahwa adapun penghasilan yang diperoleh dari mengangkut pasir selama saksi membawa membawa mobil tersebut adalah sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulannya. Adapun sistem penyetorannya dimana setelah dipotong biaya operasional yang ditanggung oleh saksi yang diambil dari uang tersebut, sedangkan keuntungannya diambil oleh Ade;
Menimbang, bahwa pada waktu bekerja di daerah Cibeber saksi mengangkut pasir milik Entang dan saksi kenal dengan Entang pada waktu membeli pasir. Selama saksi membawa mobil tersebut, kreditnya tidak pernah macet;
Menimbang, bahwa saksi Eri Kurniawan sehari-hari bekerja sebagai PNS pada Kanwil Hukum dan Ham Bandung sejak tahun 2007 dengan jabatan fungsional khusus dengan tugas pengharmonisasian perundang-undangan dan perancang Undang-undang, dan pernah dimintakan keterangan oleh penyidik;
Menimbang, bahwa saksi tidak mengetahui permasahan yang dipersalahkan atas diri terdakwa, akan tetapi saksi dulunya oleh pihak penyidik dari Polda Jawa Barat pernah datang ke kantor saksi dan pada saat itu oleh atasan saksi menyuruh kepada saksi untuk mendampingi mereka, lalu oleh penyidik bertanya kepada saksi sehubungan mengenai masalah sertifikat jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia khususnya menyangkut dengan pasal 36 dan juga mengenai ketentuan dalah pasal 24;
Menimbang, bahwa pada saat itu oleh penyidik telah memintakan klarifikasi kepada saksi sehubungan dengan masalah sertifikat jaminan fidusia yang sekarang ini dipermasalahkan dalam perkara terdakwa. Saat itu saksi menjelaskan kepada penyidik bahwa mengenai tentang masalah prosedur penerbiatan sertifikat jaminan fidusia tersebut untuk saat sekarang ini telah dilakukan langsung melalui sistem on line oleh pihak notaris yang diberikan kuasa khusus oleh pihak penerima fidusia, sedangkan pihak Kantor Hukum dan Ham hanya mendaftarkan saja dan tidak bertemu langsung dengan para pihak baik itu mengenai pendaftaran itu sendiri maupun tentang masalah biaya (PNBP) dan setelah semua syarat dipenuhi lalu tidak ada kesalah yang timbul, selanjutnya pihak pemohon langsung dapat melakukan pencetakan dengan cara diprintkan dari tempat pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat berupa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W11.511467.AH.05.01 tahun 2013 yaitu berupa satu unit kendaraan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR benar telah surat tersebut telah didaftarkan dan dikeluarkan oleh pihak Kantor Hukum dan Ham Wilayah Jawa Barat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah dibantah oleh terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 juni 2013 terdakwa telah mengambil kredit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terdakwa setorkan kepada pihak showroom Mahligai Motor dengan cicilan perbulannya sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) disetor ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Adapun jangka waktu pelunasan kredit selama 48 (empat puluh delapan bulan) dari Juni 2013 sampai dengan Juni 2017. Adapun tujuan terdakwa mengambil mobil tersebut karena terdakwa memiliki lahan tambang pasir di daerah Desa Sukamanah;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa mengambil kredit mobil tersebut antara terdakwa dengan Ade sudah sepakat dimana terdakwa sebagai pemilik mobil dan Ade sebagai orang yang membawa (sopir). Antara terdakwa dan Ade telah membuat kesepakatan mengenai masalah gaji dan pembagian hasil, dimana Sdr. Ade akan mendapatkan bagian sebanyak 30 % dan terdakwa 70 % dari hasil yang peroleh dan pembagian tersebut akan dilakukan setiap hari kerja. Selanjutnya terdakwa mengambil mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dengan cara terdakwa telah dihubungi oleh Sdr. Jamal (karyawan di Showroom Mahligai motor) untuk mempertanyakan mengenai niat terdakwa mau mengambil mobil dan pada saat itu oleh Jamal mengatakan kepada terdakwa bahwa “mobilnya sudah ada”, setelah 2 (dua) hari kemudian oleh pihak Showroom Mahligai Motor telah datang ke rumah terdakwa dengan maksud melakukan surve dan pada hari itu juga mobilnya telah mereka siapkan. Mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR di STNK tercatat atas nama Abdulatif Bin Satur. Pada saat terdakwa mengajukan permohonan kredit kepada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur telah dilampirkan syarat-syarat yaitu KTP terdakwa dan istri, Kartu Keluarga, PBB, Buku Nikah, rekening listrik, surat keterangan usaha. Selanjutnya antara PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan terdakwa telah melakukan penandatanganan kontrak kredit;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juli 2013 bertempat di rumah terdakwa di Kp. Neglasari RT 004 RW 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, terdakwa telah menyerahkan mobil truk tersebut kepada Ade untuk digunakan mengangkut pasir. Setoran kredit pertama yaitu pada bulan Juli 2013 yang membayar adalah terdakwa sendiri, sedangkan bulan-bulan selanjutnya terdakwa menyuruh kepada Ade yang membayarnya;
Menimbang, bahwa pada bulan-bulan awal dan sampai 6 (enam) bulan bekerja oleh Ade telah melakukan setorannya dengan lancar dan mobilnyapun setiap harinya dicuci dan diparkirkan di depan rumah terdakwa, melihat pekerjaan dan setorannya yang dilakukan oleh Ade tidak bermasalah dan lancar akhirnya terdakwa menjadi yakin dan mempercayai mobil tersebut kepada Ade. Selanjutnya oleh terdakwa mengatakan kepada Ade kalau ada pekerjaan diluar silakan dikerjakan dan lagi mengingat setiap hari Ade harus kerumah terdakwa untuk melakukan penyetoran. untuk pembayaran setoran kredit setiap bulannya kepada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur terdakwa juga telah mempercayakan kepada Ade untuk melakukannya. Akibat kepercayaan terdakwa tersebut ternyata telah menyebabkan Ade menyalah gunakan kepercayaan dari terdakwa tersebut, dimana mobilnya sudah mulai jarang kelihatan dan setorannya menjadi tidak jelas lagi. Terakhir-terakhir Ade hanya menghubungi terdakwa melalui telphone;
Menimbang, bahwa setelah mobil tidak dibawa pulang dan juga tidak diketahui keberadaannya lalu terdakwa telah ditelphone oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur yang memberitahukan bahwa pembayaran kredit sudah terlambat. Lalu terdakwa menghubungi Ade untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mobil milik terdakwa pernah sampai 9 (sembilan) hari tidak dibawa pulang oleh Ade, ketika terdakwa menghubunginya dia mengatakan ada di Bekasi. Setelah kejadian itu Ade tidak pernah membawa pulang lagi mobil milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menghubunginya akan tetapi handphonenya tidak aktif lagi. Terdakwa telah berusaha mencari Ade beserta mobil milik terdakwa dengan cara mencarinya ketempat-tempat penggalian pasir, dan rumah Ade akan tetapi tidak juga ditemukan. Terdakwa baru bertemu dengan Ade ketika dia sedang berada di sebuah warung nasi didaerah Cilaku, dan terdakwa langsung memegang tangannya dan pada saat itu dia berusaha kabur namun tidak berhasil, namun terdakwa menghalangi selanjutnya terdakwa bertanya kepada Ade dimana sekarang mobil milik terdakwa, oleh Ade lalu membawa terdakwa ke rumah Nanang Guru, saat itu oleh Ade mengatakan bahwa mobil lagi narik pasir, dan menurut Nanang Guru bahwa mobilnya ada sama Nanang Guru karena telah digadaikan oleh Ade seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pada saat yang sama telah datang juga 2 (dua) orang dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud untuk mencari mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR. Pada saat itu dengan disaksikan oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, terdakwa telah mendesak supaya Ade mencari dan mengembalikan mobil milik terdakwa tersebut, atas desakan tersebut oleh Ade berjanji akan mencari dan mengembalikan mobil milik terdakwa. Saat itu oleh Nanang Guru juga mengatakan bahwa mobil tersebut sekarang ini ada di daerah Garut;
Menimbang, bahwa setelah ditunggu beberapa lama ternyata Ade tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan mobil milik terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh pihak PT. Arjuna Finance dengan alasan telah mengalihkan kredit kepada Ade. Pada hal terdakwa tidak pernah mengalihkan kredit mobil tersebut kepada Ade dan juga terdakwa tidak pernah menyuruh kepada Ade untuk menggadai atau mengover kredit mobil tersebut kepada orang lain;
Menimbang, bahwa Selanjutnya terdakwa telah pergi ke Kantor PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud untuk meminta foto copy contrak kredit dan foto copy STNK, BPKB dan rincian tagihan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dengan maksud melaporkan Ade ke pihak kepolisian. namun oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tidak mau memberikannya, sehingga laporan polisi yang terdakwa laporkan ke Polsek Cibeber tidak dapat diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah diberikan turunan, salinan surat kontrak kredit oleh PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur pada saat dibuatkan kontrak, akan tetapi surat yang diserahkan hanya STNK saja dan saat sekarang STNK tersebut telah dibawa oleh Ade. Akibat perbuatan Ade yang telah membawa pergi mobil milik terdakwa dirugikan sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa tersebut telah dikuatkan dengan keterangan saksi Choerudin pada pokoknya menerangkan bahwa:
Menimbang, bahwa Sdr. Ade adalah sopir dari terdakwa yang bertugas membawa dan mengangkut pasir dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR milik terdakwa, dan saksi pernah bertanya kepada Ade mengenai kepemilikan mobil yang dibawanya tersebut dan pada saat itu dia mengakui bahwa mobil yang dibawanya tersebut adalah milik terdakwa, sedangkan dia adalah sopir suruhan terdakwa. Selain itu pada tahun 2012 sampai dengan 2013 terdakwa juga mempunyai usaha galian pasir diatas lahan miliknya sendiri dengan disuruh kelola sama orang lain. Saksi mengetahui karena terdakwa tinggal bersebelahan dengan Kampung saksi (saksi tinggal di Kp.Pasir Asepan, sedangkan terdakwa di Kp. Neglasari Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber);
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 terdakwa telah mengambil kredit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dengan maksud mengangkut pasir tersebut dan pada saat itu terdakwa telah menyuruh kepada Ade untuk membawanya (sopir) hal tersebut saksi ketahui karena terdakwa sendiri yang menceritakan kepada saksi;
Menimbang, bahwa pada awal-awal bulan pertama mobil tersebut diambil, saksi melihat oleh Ade sering memarkirkan mobil tersebut di depan rumah terdakwa setelah pekerjaan mengangkut pasir selesai dan Ade sering mencuci mobil tersebut. Akan tetapi setelah lahan galian pasir milik terdakwa tersebut tidak beroperasi lagi, maka oleh Ade telah membawa mobil tersebut mencari muatan keluar. Hal mana saksi ketahui karena pada tahun 2012 dan 2013 saksi bekerja sebagai tukang muat pasir ditempat itu dan saksi mengetahui bahwa Ade mendapat/menerima upah dari terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi melihat Ade membawa mobil milik terdakwa tersebut ± 6 (enam) bulan, akan tetapi selama 4 (empat) bulan mobil tersebut sering diparkir didepan rumah terdakwa, namun 2 (dua) bulan selanjutnya saksi melihat mobil tersebut sudah mulai jarang-jarang dibawa pulang oleh Ade. Namun setelah 6 (enam) bulan tersebut berlalu saksi tidak melihat lagi mobil milik terdakwa dan pada saat itu saksi melihat terdakwa sibuk kesana kemari untuk mencari mobil tersebut, lalu ketika saksi dan terdakwa sedang duduk dan berbicara, saksi bertanya kepada terdakwa tentang masalah mobil milik terdakwa tersebut, oleh terdakwa menjawab bahwa mobil miliknya tersebut telah dibawa kabur oleh Ade dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Atas kejadian tersebut terdakwa telah melaporkan Ade ke pihak kepolisian sehubungan dengan telah membawa kabur mobil miliknya tersebut, namun saksi tidak bertanya lebih lanjut apakah laporannya tersebut ada ditindak lanjuti;
Menimbang, bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa pernah mecari mobil tersebut yang telah dibawa kabur oleh Ade namun tetap tidak diketemukan, begitu juga dengan Ade juga menghilang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dikuatkan dengan keterangan saksi Amridan Lubis (Kaur Trantib di Desa Sukamanah), pada pokoknya menerangkan bahwa:
Menimbang, bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ianya adalah salah satu warga di daerah saksi. Sehari-hari terdakwa bekerja sebagai pedagang tape, kolang kaling, dan pada tahun 2012 sampai 2013 memiliki galian pasir di Desa Sukamanah. Terdakwa mempunyai 2 (dua) unit mobil yaitu mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WRdan pic up Carry futura, sedangkan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dibeli oleh terdakwa pada pertengahan tahun 2013 dan mobil tersebut disopiri oleh Sdr. Ade dan Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut pasir. Tentang kepemilikan mobil truk tersebut adalah milik terdakwa juga telah dibenarkan oleh Ade, dan saksi juga sering melihat setelah mobil milik terdakwa selesai mengangkut pasir lalu oleh Ade telah memarkir dan mencuci mobil tersebut didepan rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa pada awalnya Ade bertugas mengangkut pasir milik terdakwa di Daerah Desa Suka Manah antara 4 sampai 5 bulan, sedangkan kernetnya berganti-ganti, namun setelah itu saksi tidak melihat lagi keberadaan Ade beserta mobil milik terdakwa tersebut. Hal mana saksi ketahui karena pada saat itu saksi bertugas memungut retribusi pada setiap mobil truk yang mengambil pasir ditempat milik terdakwa;
Menimbang, bahwa mobil milik terdakwa telah hilang karena telah dibawa pergi oleh Ade, lalu terdakwa telah meminta bantuan kepada saksi untuk pergi bersama-sama dengan terdakwa guna melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun pada saat itu saksi ada keperluan/kegiatan dengan Kepala Desa sehingga tidak sempat mendampingi terdakwa. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa setelah 1 minggu mobilnya hilang. Setelah 2 minggu kemudian saksi berjumpa kembali dengan terdakwa dan saksi bertanya “sudah beres belum urusannya (laporan polisi)”, oleh terdakwa menjawab “masih dalam urusan”;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi H. Didi Suhaeri Budiman pada pokoknya menerangkan bahwa;
Menimbang, bahwa pada awal tahun 2014 terdakwa menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa mau pergi ke Polda Jawa Barat ada urusan “karena terdakwa dulunya ada mengambil kredit mobil, namun mobil tersebut telah dibawa kabur oleh sopirnya yang bernama Ade”. Adapun yang melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Barat adalah pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Mendengar hal tersebut saksi menjadi penasaran dan berkeinginan mengetahuinya, lalu saksi bersama-sama dengan terdakwa pergi ke Polda Jawa Barat, dan sesampai disana ternyata benar terdakwa telah dilaporkan. Atas kejadian tersebut lalu saksi menyarankan kepada terdakwa untuk melaporkan Ade ke pihak kepolisian di Cianjur, namun oleh terdakwa mengatakan bahwa “sudah dilaporkan, namun tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak dilengkapi/tidak memiliki data-data atau bukti kepemilikan mobil seperti STNK, BPKB, contrak kredit, rincian tagihan mobil”, selanjutnya saksi menyarankan kepada terdakwa untuk mencari dan mengambil surat-surat tersebut ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa telah pergi ke PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud meminta foto copy contrak kredit dan foto copy STNK, BPKB dan rincian tagihan mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR. Sesampai di PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur saksi dan terdakwa bertemu dengan Sdr. Arif (Kepala Cabang PT. Arjuna Finance Cianjur), pada saat itu oleh Sdr. Arif mengatakan kepada saksi coba jumpai dengan Yuda (kuasa hukum dari PT. Arjuna Finance) dan untuk bertemu dengan Yuda maka saksi pergi ke Bandung, setelah bertemu dengan Yuda, oleh saksi meminta dan mohon kiranya terdakwa dibantu untuk diberikan foto copy surat-surat tersebut diatas, oleh Yuda menjawab “oleh karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, maka nanti tunggu saja kelanjutannya”, karena permintaan dari terdakwa tersebut tidak dikabulkan oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur Sehingga terdakwa tidak bisa melaporkan perbuatan Ade ke pihak kepolisian Polsek Cibeber;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa kembali ke Polda Jawa Barat untuk berjumpa dengan penyidik dengan maksud meminta surat-surat berupa foto copy contrak kredit dan foto copy STNK, BPKB dan rincian tagihan mobil, namun setelah bertemu oleh penyidik (Kanit Reskrim) mengatakan bahwa permintaan dari terdakwa tidak bisa dikabulkan karena saat sekarang ini perkara sudah naik ke pihak Kejaksaan. Selain itu Saksi bersama-sama dengan terdakwa pernah berusaha mencari Ade, namun tidak ditemukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36. Undang-Undang Nomor: 42 tahun 1999 tentang Fidusia karena telah mengalihkan kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur dari terdakwa kepada Ade. Setelah Majelis Hakim mempelajari keterangan dari saksi I Made Agus Redy Yudana Als Yuda, Asep Nasrun, Iman Kusnadi, Ahmad Fauzan dimana keterangan saksi tersebut khususnya mengenai pengalihan unit mobil berupa kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur dari terdakwa kepada Ade hanya didasarkan pada keterangan yang didengar dari Sdr. Ahmad pada hal dipersidangan keterangan Ahmad tidak pernah didengarkan dipersidangan. Atas dasar tersebut disimpulkan bahwa keterangan saksi yang demikian digolongkan dalam jenis keterangan saksi “testimonium de auauditu”, adapun nilai pembuktian dari keterangan yang demikian tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti. Apabila kita merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP pada intinya menyebutkan bahwa keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian adalah keterangan yang diberikan oleh saksi apa yang saksi lihat sendiri, saksi dengar sendiri dan apa yang saksi alami sendiri;
Bahwa, seharusnya guna meneguhkan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan mengajukan alat bukti baik keterangan saksi, surat dan bukti-bukti lain sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 184 KUHAP untuk menjelaskan bahwa benar terdakwa telah mengalihkan kendaraan roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476, STNK atas nama Abdul Latip Bin Satur kepada Ade. Akan tetapi selama persidangan berlangsung terhadap bukti yang menguatkan bahwa terdakwa telah mengalihkan/over kredit tidak ada bukti yang mengarahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum dimaksud;
Bahwa, disisi lain justru terdakwa dengan dikuatkan oleh keterangan saksi Amridan lubis, Choerudin, dan saksi H. Didi Suhaeri Budiman telah membuktikan sebaliknya, dimana hubungan antara terdakwa dengan Ade hanya sebatas sopir dengan majikan. Terdakwa telah mempercayai Ade selaku sopir yang bekerja sama terdakwa dengan tugas mengangkut pasir dengan pembagian hasil 30 % kepada Ade dan 70 % untuk terdakwa. Terdakwa telah mempercayai Ade untuk pembayaran kredit mobil roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476 kepada PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur terdakwa telah mempercayainya kepada Ade. Ketika mobil tersebut telah hilang dibawa pergi oleh Ade terdakwa telah berusaha mencari dan melaporkan kepada pihak kepolisian, namun laporan dari terdakwa tidak diterima karena tidak ada surat-surat yang mendukungnya yaitu berupa foto copy contrak kredit dan foto copy STNK, BPKB dan rincian tagihan mobil. Hal yang sama juga telah dibenarkan oleh saksi Asep Nasrun dari pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur yang menerangkan bahwa saksi bersama dengan terdakwa pergi kerumah Nanang Guru dan juga disana telah juga bertemu dengan Ade dan Nanang Guru. Oleh Nanang guru pada saat itu telah mengakui bahwa unit yang dikreditkan oleh terdakwa telah dialihkan kepada Nanang Guru oleh Sdr. Ade. Pada saat itu terdakwa mengatakan dan menyuruh kepada Ade supaya untuk dapat menebuskan kembali unit tersebut dari Nanang Guru dengan nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pada saat itu oleh Ade menjawab “saya akan berusaha menekan Nanang Guru untuk mengembalikan unit kepadanya”, selanjutnya oleh Nanang Guru mengatakan “akan mengkonfirmasi kepada pemegang unit terakhir yang ada di daerah Garut” dan oleh Nanang Guru juga mengatakan bahwa akan mengusahakan mencari. Namun setelah ditunggu-tunggu sampai dengan sekarang mobil tersebut belum juga ditemukan. Menurut saksi dialihkannya kredit mobil tersebut dari Ade kepada Nanang Guru tanpa sepengetahuan dari terdakwa, dan terdakwa juga tidak menyuruh kepada Ade untuk mengalihkan kredit tersebut kepada Nanang Guru. Demikian juga keterangan yang sama disampaikan oleh terdakwa pada pokoknya terdakwa baru bertemu dengan Ade ketika dia sedang berada di sebuah warung nasi di daerah Cilaku, dan terdakwa langsung memegang tangan Ade dan pada saat itu Ade berusaha kabur namun tidak berhasil, namun terdakwa menghalangi selanjutnya terdakwa bertanya kepada Ade dimana mobil milik terdakwa sekarang, oleh Ade telah membawa terdakwa ke rumah Nanang Guru, saat itu oleh Ade mengatakan bahwa mobil lagi narik pasir, dan menurut Nanang Guru bahwa mobilnya ada sama Nanang Guru karena telah digadaikan oleh Ade seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pada saat yang sama telah datang juga 2 (dua) orang dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan maksud untuk mencari mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR. Pada saat itu dengan disaksikan oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur, terdakwa telah mendesak Ade supaya mencari dan mengembalikan mobil milik terdakwa tersebut, atas desakan tersebut oleh Ade berjanji akan mencari dan mengembalikan mobil milik terdakwa. Saat itu oleh Nanang Guru juga mengatakan bahwa mobil tersebut sekarang ini ada di daerah Garut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak benar terdakwa telah mengalihkan/mengover kredit, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia berupa mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR, akan tetapi yang terbukti dipersidangan adalah terdakwa telah menyuruh kepada Ade untuk menjadi sopir dan membawa mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR untuk mengangkut pasir dimana kepada Ade telah diberikan upah dengan perbandingan 30% kepada Ade dan 70% kepada terdakwa. Atas kepercayaan yang diberikan oleh terdakwa kepada Ade, selanjutnya oleh Ade telah menggadaikan mobil tersebut kepada Nanang Guru dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari terdakwa. Sehingga atas dasar tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur ke-dua yaitu Unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia , dinyatakan tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang menyusun dari pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penutut Umum tidak terpenuhi atas diri terdakwa, maka dengan demikian Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan satu persatu unsur-unsur tersebut:
Ad .1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksudkan dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Adapun unsur setiap orang dalam unsur ini adalah: Siapapun orangnya (pelaku dari suatu tindak pidana) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Adapun maksud dimasukkan dan dipertimbangkan Unsur ini adalah untuk meneliti lebih lanjut siapakah yang duduk sebagai terdakwa adalah benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana atau bukan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari supaya jangan sampai terjadi adanya kesalahan orang (error in perseno) dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang berkaitan erat dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhan menunjuk pada diri “Terdakwa” sebagai pelaku tindak pidana, lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan dengan memperhatikan identitas terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara aquo adalah orang yang bernama “ENTANG” yang identitasnya sebagaimana tersebut dimuka;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan MA RI Nomor: 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersama-sama dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menyatakan apakah terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan apakah pula kepada diri terdakwa juga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, maka untuk itu Majelis Hakim masih harus menghubungkan dan mengaitkan hal itu dengan unsur-unsur lainnya yang menyusun pasal ini sebagaimana pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa pasal ini dinamakan penggelapan biasa, adapun yang dikatakan dengan penggelapan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dimana barang yang digelapkannya tersebut ada dalam tangan/kekuasaan dari sipelaku dan cara dia perolehnya barang itu bukan melalui kejahatan, namun barang itu telah digelapkannya dengan tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa yang dikatakan dengan barang adalah sesuatu benda baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang didalamnya termasuk binatang, uang, baju, daya listrik, gas, minyak dan lain sebagainya. Perlu ditekankan disini bahwa terhadap perbuatan sebagaimana yang diterangkan diatas dimana barang yang diambil tersebut merupakan kepunyaan orang lain/ada pemiliknya yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan MvT (memorie van toelichting) adapun yang dimaksudkan dengan Pengertian kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) seseorang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Apabila ditinjau dari sudut terbentuknya, maka yang dikatakan dengan kesengajaan adalah suatu kehendak atau keinginan untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu, dengan kata lain kesengajaan itu ditujukan terhadap suatu tindakan. Menurut SIMONS yang dikatakan dengan kesengajaan adalah merupakan kehendak (de wil) ditujukan pada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah adanya kehendak, keinginan, niat yang muncul dari dalam batin/ diri sipelaku untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dan terhadap perbuatan tersebut diinsafi oleh pelaku akan segala akibat yang akan ditimbulkan nantinya
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hak adalah bertentangan hak orang lain atau tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yang sah, pada pelaku mengetahui bahwa terhadap benda yang diambilnya itu ada pemiliknya;
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah terhadap suatu perbuatan yang telah memenuhi rumusan delik (mencocokan dengan rumusan delik) dan terhadap yang demikian haruslah dapat dibuktikan., dan terhadap perbuatan atau sipelaku tidak ada unsur pengecualian seperti daya paksa, pembelaan paksa dana lain-lain sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang. Sedangkan menurut Poernomo pengertian melawan melawan hukum dapat diartikan melawan Undang-undang maupun hukum diluar undang-undang. Andi Hamzah mengemukakan bahwa bukan hanya bertentangan dengan undang-undang saja yang dikatakan sifat melawan hukum dalam hukum Pidana namun juga kepatutan, kelaziman didalam pergaulan masyarakat yang dipandang perbuatan meawan hukum;
Menimbang, bahwa Berdasarkan pendapat dari pakar hukum, bahwa niat disini dapat diartikan dengan kesengajaan (opzettelijk). Sebagaimana diketahui bahwa kesengajaan itu ada tiga macam yaitu:
a. Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) / kesengajaan dalam arti sempit.
b. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn).
c. Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewustzijn).
Para ahli hukum berpendapat bahwa niat adalah kesengajaan dalam semua bentuk sebagaimana disebutkan diatas (kesengajaan dalam arti luas) hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Jonkers, Van Hattum, Simons, Wirjono Prodjodikoro dan Satochid. Bagi Satochid beliau mengatakan bahwa dalam doktrin hukum dan yurisprudensi Voornemen harus ditafsirkan sebagai kehendak, de wil atau lebih tepat dengan kesengajaan (opzet). Sedangkan menurut Hazewinkel Suringa mengatakan bahwa niat adalah suatu rencana untuk mengadakan perbuatan tertentu dalam keadaan yang tertentu pula di dalam pikiran dan dalam rencana itu selain mengandung apa yang dimaksud juga mengandung gambaran tentang cara bagaimana akan dilaksanakannya, dan tentang akibat-akibat tambahan yang tidak diingini tapi yang dapat diperkirakan akan terjadi pula;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap satu unit mobil roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476 yang masih terikat kredit antara terdakwa dengan pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yag terungkap dipersidangan bahwa:
Bahwa, benar pada tanggal 24 Juni 2013 terdakwa telah mengambil kredit berupa satu unit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur dengan uang muka sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dengan cicilan perbulannya sebesar Rp. 6.459.208,- (enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah), masa kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan mulai dari tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan 24 Juni 2017;
Bahwa, benar setelah mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR diserah terimakan dari PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa telah menyuruh kepada Ade untuk membawanya (sopir) untuk mengangkut pasir di tempat ladang galian pasir milik terdakwa. Setelah ladang galian pasir milik terdakwa ditutup, oleh Ade telah mengambil pasir ditempat galian lainnya;
Bahwa, benar antara terdakwa dengan Ade telah dibuatkan kesepakatan secara lisan mengenai pembagian hasil dimana Ade mendapat bagian 30% dan terdakwa 70% untuk setiap hari kerja;
Bahwa, benar adapun yang melakukan pembayaran cicilan kredit terhadap mobil tersebut adalah Ade, sedangkan terdakwa pernah membayarnya pada bulan Juli 2013;
Bahwa, benar pada awalnya sampai dengan bulan ke-enam oleh Ade telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dengan membayar setoran sebagaimana diperjanjikan dan mobilnya sering dibawa pulang ke rumah terdakwa di daerah Kp. Neglasari RT. 004 RW. 005 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
Bahwa, benar pada bulan Desember 2013 oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur memberitahukan bahwa cicilan kredit sudah tidak dibayarkan lagi, sehingga terdakwa telah ditelpon oleh pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Selanjutnya terdakwa telah menyuruh Ade untuk membayarnya;
Bahwa, benar terakhir terdakwa menelpon Ade ketika dia berada di daerah Bekasi dan pada saat itu mobil milik terdakwa sudah sembilan hari tidak dibawa pulang, dan setelah itu Ade tidak dapat dihubungi lagi dan mobilnya tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa, benar akibat kejadian tersebut maka pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur tidak lagi menerima cicilan kredit mobil truk merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan No.Pol F 8715 WR sejak bulan Desember 2013. Terdakwa tidak lagi membayar kredit mobil tersebut sejak bulan Desember 2013 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan para saksi yaitu I Made Agus Redy Yudana Als Yuda, Asep Nasrun, Iman Kusnadi, Ahmad Fauzan pada pokoknya saksi menerangkan bahwa terdakwa telah mengalihkan kredit mobil roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476 yang masih terikat kredit dengan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur. Pada hal diketahui oleh terdakwa bahwa pengalihan kredit tersebut kepada orang lain dalam hal ini adalah Ade adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan kontrak yang telah disepakati antara terdakwa dengan PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah dibantah oleh terdakwa dengan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yaitu Amridan lubis, Choerudin, dan H. Didi Suhaeri Budiman pada pokoknya menerangkan bahwa tidak benar terdakwa telah mengalihkan kredit berupa satu unit mobil roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476 dari terdakwa kepada Ade, justru Ade lah yang telah menggadaikan mobil tersebut kepada Nanang Guru dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari terdakwa seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), hal mana telah dibenarkan oleh keterangan dari Asep Nasrun;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terhadap keterangan saksi I Made Agus Redy Yudana Als Yuda, Asep Nasrun, Iman Kusnadi, Ahmad Fauzan tidak ada satupun yang mengetahui secara pasti baik dengan cara melihat, mendengar langsung atas kebenaran pengalihan/over kredit mobil roda enam jenis Light Truck merk Mitsubishi Type FE. 74 tahun 2011 warna kuning dengan Nomor Polisi F 8715 WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476 dari terdakwa kepada Ade, akan tetapi justru sebaliknya disisi lain justru terdakwalah yang merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Ade, karena yang telah menggadai mobil truk tersebut adalah Ade kepada Nanang Guru. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Ade tersebut telah menyebabkan terdakwa dirugikan. Atas dasar tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur kedua ini yaitu dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannyatermasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, tidak terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang menyusun pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan demikian membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Sebaliknya Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum, maka dengan demikian terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu atau kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dengan demikian Majelis Hakim menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebagaimana sediakala;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Sebaliknya Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa Sama buruknya bagi mereka yang membebaskan orang bersalah sementara disisi lain harus menghukum orang yang tidak bersalah atas dasar tersebut maka Majelis Hakim dengan memegang suatu prinsip hukum “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada harus menghukum satu orang yang tidak bersalah”;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa tidak dapat dipidana dalam perkara ini hal ini tidak berarti membebaskan terdakwa dari tuntutan perdata dengan syarat terlebih dahulu oleh PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur harus membuktikan adanya perbuatan wan prestasi/ perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa, hal ini penting dilakukan karena berhubungan dengan tuntutan ganti rugi yang dimohonkan nantinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan berupa:
2 lembar Fc sertifikat fidusia;
1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;
1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;
2 lembar Fc BPKB An. Abdulatif Bin Satur;
2 lembar Fc faktur kendaraan No. 008181/02/2011 tanggal 25 Februari 2011;
1 lembar Fc kwitansi kosong;
2 lembar Fc surat kuasa dengan No. 001/SK-arj/II/2014;
1 lembar Fc tanda terima kendaraan dari mahligai motor Jl. Raya Perintis Kemerdekaan Jebrod Cianjur;
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran pelunasan yang diterima dari PT. Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum, maka dengan demikian biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat, Pasal 191 ayat (1) Jo Pasal 199 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainya yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa “ENTANG” tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
2 lembar Fc sertifikat fidusia;
1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;
1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;
2 lembar Fc BPKB An. Abdulatif Bin Satur;
2 lembar Fc faktur kendaraan No. 008181/02/2011 tanggal 25 Februari 2011;
1 lembar Fc kwitansi kosong;
2 lembar Fc surat kuasa dengan No. 001/SK-arj/II/2014;
1 lembar Fc tanda terima kendaraan dari mahligai motor Jl. Raya Perintis Kemerdekaan Jebrod Cianjur;
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran pelunasan yang diterima dari PT. Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015, oleh kami SAYED TARMIZI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua NOERISTA SURYAWATI, S.H., M.H. dan VIVI PURNAMAWATI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh CUCU SUKARSIH, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh HENDIKO MEISAN PETRA, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd
NOERISTA SURYAWATI, S.H., M.H. SAYED TARMIZI, S.H., M.H.
Ttd
VIVI PURNAMAWATI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
CUCU SUKARSIH