146/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 146/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI (TERDAKWA)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan; 6. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.1.700.000. 000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 7. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa: 1. a. 1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012; b. 1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di : (1) Kecamatan Pageruyung. (2) Kecamatan Plantungan. (3) Kecamatan Patean. (4) Kecamatan Sukorejo. (5) Kecamatan Boja. (6) Kecamatan Gemuh. (7) Kecamatan Ringinarum. (8) Kecamatan Pegandon. (9) Kecamatan Kaliwungu. (10)Kecamatan Patebon. c.1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di : (1) Kecamatan Brangsong; (2) Kecamatan Cepiring; (3) Kecamatan Limbangan; (4) Kecamatan Kendal; (5) Kecamatan Ngampel; (6) Kecamatan Weleri; (7) Kecamatan Rowosari; (8) Kecamatan Singorejo; (9) Kecamatan Kangkung; (10)Kecamatan Kaliwungu Selatan. d.1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya; e. 1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari : 1. Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita; 2. Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012. 3. Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012; 4. Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012; 5. Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga; 6. Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012. 7. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012. 8. Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desemr 2012. 9. Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012; 10. Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012; 11. Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012. 12. Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012. 13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012. 14. Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012. 15. Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012. 16. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012. f. 1 bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa; g. Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa. h. 1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal; i. Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012; j. Surat Keputusan Kepala Dinas kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012; k. Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012; l. 1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita. 2. a. Copy Surat dari CV. AURORA PUSPITA kepada PT. PRIMA DUTA NUSANTARA nomor : 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang; b. Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang; c. Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan; d. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013; e. 1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004; f. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012; g. 1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita; h. Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013; i. Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013. 3.a. Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta b. 1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012. 4. a. Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman. b. Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang; c. Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang; d. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang; e. Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang f. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan g. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan h. Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012 i. Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012 j. Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689 5.1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013 6. a. Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara (1) Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012; (2) Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012. b. Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara (1) Nomor tanda Terima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012; (2) Nomor tanda Terima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012; (3) Nomor tanda Terima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012; (4) Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012. 7. Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010; 8. a. Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013; b. Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014. 9. a. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; b. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; c. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; d. Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 70.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini; k. Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 125.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini; l. Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 140.440.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 16 Desember 2013 guna Perlunasan hutang Ibu Ariyanti Purborini; m. Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono. 10. a. Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012. b. Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012. c. Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012. d. Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014. e. Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012. f. Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013. g. Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012. h. Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013. i. Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013. 11. a. Copy legalisir petikan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; b. Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. c. Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. d. Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal. e. Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011. f. Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011. “Tetap dalam status sita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs. SUDAR dkk”. 8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 146/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI;
Tempat Lahir : Yogyakarta;
Umur/Tgl Lahir : 39 Tahun / 01 April 1976.
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Soekarno-Hatta No 313 RT 4 RW 27, Kel. Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau Dk. Tempelsari DP 264 Desa Ambarukmo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan oleh:
a. Penyidik : tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang : sejak tanggal 11 Nopember 2015 s/d 10 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang : sejak tanggal 11 Desember 2015 s/d 8 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (I) : sejak tanggal : 9 Februari 2016 s/d 9 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (II) : sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Team Penasihat Hukum DWI HERU WISMANTO SIDI, SH., YOHANES WINARTO, SH. MH., BAYU ADI SUSETYO, SH., dan kawan-kawan, masing-masing sebagai Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DWI HERU WISMANTO & Partners di Jalan Imam Bonjol No.23 A Salatiga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Nopember 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 146/Pen Pid.Sus–TPK/2015/PN Smg. tanggal 12 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 146/Pen Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg, tanggal 12 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI dari dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan Terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan SUBSIDAIR, yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Membayar uang pengganti Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana agar disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Menghukum Terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang terdiri dari :
Disita dari saksi SETYO KRISTANTI,S.Sos dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan nomor : 027 / 10235/ Dispendik Tanggal 2 Nofember 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaa alat praktek peraga/ praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
c.1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
2. 1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal nomor : 421 / 797 / 2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
3. 1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012.
berita acara pembayaran nomor : 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari CV. Aurora nomor : 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) nomor :027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita nomor : 0065/SPP/AP/XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1262. g / Dispendik dari CV. Aurora kepada bendahara barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga / praktek Sekolah Dasar nomor :027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027 / 12517.b / Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 nomor : 00805/SPM-LSBL/1.01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohinan penerbitan SP2D nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor : 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor :SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS- Belanja Modal Nomor : 921/13.414a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor : 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
4.1bendel Copy peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 61 tahun 2012 tentyang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa;
5. Buku peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa.
6. 1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri pengadaan alat peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
7. Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 nomor : DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
8. Surat Keputusan Kepala Dinas kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinsas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
9. Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku pengguna anggaran nomor : 027 / 122 b / 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
10.1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan / Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
Disita dari saksi WIDOYO, S.Kom dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
a. Copy Surat dari CV. AURORA PUSPITA kepada PT. PRIMA DUTA NUSANTARA nomor : 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
b. Copy Surat dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA kepada CV. AURORA PUSPITA nomor : 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
c. Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
d. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris Eka Astri Maerisa,SH,MKn nomor 45 tanggal 23 September 2013;
e. 1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris / PPAT Inggrid Lannywaty,SH nomor : 97, Tanggal 9 Desember 2004;
f. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT Novianti, SH, MM nomor : 08, Tanggal 3 Februari 2012;
g. 1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
h. Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA nomor Faktur : 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
i. Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking nomor rekening :1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
Disita dari saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Rekening koran An. CV. AURORA PUSPITA no rekening : 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta;
1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. AURORA PUSPITA kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga / praktek sekolah dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
Disita dari saksi ALFEBIAN YULANDO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi Pembayaran dari Alfebian Yulando kepada Rudi Arman tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp 31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman;
Kwitansi pembayaran dari Rudi Arman kepada Ellen Kurnialis sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
Kwitansi Pembayaran dari Rudi Arman kepada Ellen Kurnialis sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari Ellen Kurnialis kepada Rudi Arman tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
Kwitansi pembayaran dari Ellen Kurnialis kepada Rudi Arman tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp 9.150.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari Ellen Kurnialis kepada Miftahul Kholik tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan;
Kwitansi Pembayaran dari Ellen Kurnialis kepada Akhmad Fauzi sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan;
Copy Surat Jalan dari PT. DUTA NUSANTARA kepada FEBI tanggal 28 November 2012;
Tanda Terima dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012;
Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689.
Disita dari saksi ABDUL MU’IN dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 Nofember 2012 s/d 28 Februari 2013.
6. Disita dari saksi AGUNG WAHYUDI dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
SuratJalan PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 Nofember 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
b. SuratTandaTerimadari PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor tandaTerima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tandaTerima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tandaTerima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012;
Nomor tandaTerima:12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012.
Disita dari saksi MISRI, S.Pi dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya buku rekening tabungan simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal nomorrekening : 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
Disita dari saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA, SE alias ANA dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy rekening koran Bank Mandiri no rekening : 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang nomor rekening : 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
Disita dari saksi AGUNG WAHONO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 50.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 100.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 130.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 70.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 125.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 140.440.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 16 Desember 2013 guna Perlunasan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono.
10. Disita dari saksi PRIYA YULIANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012;
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari Muhammad Djunaidi Adi Purwanto kepada Arianti Purborini, tanggal 26 Nofember 2012;
Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012;
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014;
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012;
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy surat permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012;
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara nomor : 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama Ahmad Dahlan nomor rekening : 0001321182 periode 3 januari 2013 sampai dengan 23 januari 2013;
Disita dari terdakwa Drs. SUDAR, dkk telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
a. Copy legalisir petikan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
Copy legalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
Copy legalisir Daftar Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Copy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1672/BKD tanggal 11 Agustus 2011;
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMKN 5 Kendal Kabupaten Kendal tanggal 16 Agustus 2011;
Dikembalikan pada yang berhak melalui Drs. Sudar.
Menetapkan Terdakwa ARYATI PURBORINI,SE alias MARDIANA alias ANA binti SUMARDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak mempunyai kedudukan apapun di dalam kepengurusan CV. Aurora Puspita, dan terdakwa tidak pernah memperkenalkan diri terdakwa selaku Direktur/Pengurus/Pemilik CV. Aurora Puspita baik kepada saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, maupun kepada saksi Drs. SUDAR dan saksi AGUS WINOTO, S.Pd. selaku Panitia Pengadaan, karena berdasarkan Akte Notaris ARISETYO, SH. Nomor 195 tanggal 20 Juni 2012, yang menjadi Direktur CV. Aurora Puspita adalah MUHAMMAD JUNAEDI ADI PURWANTO.
Bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya penyimpangan dalam perkara a quo
Bahwa bahwa terdakwa sama sekali tidak menikmati uang dalam perkara tersebut, karena uang yang dikirimkan oleh saksi AHMAD DAHLAN adalah uang pribadi saksi AHMAD DAHLAN dan bukan uang yang berasal dari kegiatan pengadaan alat peraga/praktek sekolah dasar.
Bahwa unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa, karena unsur tersebut lebih tepat dikaitkan terhadap diri MUHAMMAD JUNAEDI ADI selaku Direktur CV. Aurora Puspita, saksi WIDOYO selaku Direktur PT. Prima Duta Nusantara, saksi AHMAD DAHLAN, saksi AGUNG WAHONO, saksi ABDUL MUIN, saksi SUBUR HARYANTO dan saksi MURYONO selaku Pengguna Anggaran;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya berketetapan pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya berketetapan pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-04/Kendal/Ft.1/10/ 2015 tanggal .... November 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair:
Bahwa terdakwa ARYATI PURBORINI,SE alias MARDIANA alias ANA binti SUMARDI (istri pemilik CV. Aurora Puspita) selaku penyedia barang/jasa pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan SUCIPTONO, SPd. selaku Pejabat Pembuiat Komitmen (dilakukan penuntutan secara terpisah), SUDAR selaku Ketua panitia lelang dan AGUS WINOTO selaku sekretaris panitia lelang (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2012 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/ XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada tahun Anggaran 2012 telah melaksanakan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.353.340.576 ( enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah ) yang bersumber dari DAK ( APBN ) dan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012 .
- Bahwa metode pelelangan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan umum dengan metode penyampaian penawaran dengan cara sistem gugur serta evaluasi penawaran dengan sistem gugur, dengan nilai HPS sebesar Rp.6.201.870.000 (enam milyar dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) , diumumkan melalui LPSE yang diunggah pada tanggal 19 November 2012 dan dilakukan addendum dokumen lelang yang diunggah pada tanggal 23 November 2012. sedangkan isi addendum tanggal 23 Nopember 2012 yakni pengadaaan Alat Praktek Peraga/Praktek SD
Bab III IKP . Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis
1. Evaluasi teknis yang menggunakan penilaian metode kualifikasi hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
a) Perusahaan yang mengajukan penawaran
- Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40).
- Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0) .
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
c) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100 % sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0) .
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi diminta dalam dokumen ini ( nilai (10 )
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS 0 % sampai ambang 99 %
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
- Bahwa peserta lelang yang mendaftar lelang LPSE sebanyak 58 perusahaan, akan tetapi yang menyampaikan penawaran disertai dengan dokumen ada 5 perusahaan yakni :
CV. AURORA PUSPITA
CV. PRATAMA KARYA SEJATI
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
CV. PRINSA .
- Bahwa setelah melalui proses evaluasi dokumen penawaran oleh Panitia Lelang yang dituangkan dalam bentuk berita acara No : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 ke 5 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, akan tetapi setelah dilakukan Evaluasi teknis dengan metode penilaian sebagaimana yang tercantum dalam addendum yang diunggah AGUS WINOTO, SPd. (Sekretaris panitia Lelang) tanggal 23 Nopember 2012 yang dinyatakan lolos evaluasi teknis adalah CV. Aurora Puspita milik suami terdakwa dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 4 perusahaan yang lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahwa selanjutnya CV Aurora ( milik suami Terdakwa ) ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 , kemudian dilakukan penandatangan kontrak / Surat Perjanjian Nomor : 027/ 12270 / Disdik Tanggal 13 Desember 2012 yang ditandatangani oleh SUCIPTONO , SPd selaku PPK ( pejabat pembuat komitmen) dan MUHAMAD DJUNAIDI ADI .P ( Direktur CV Aurora Puspita ) atas permintaan terdakwa yang sebelumnya telah menjemput MUHAMAD DJUNAIDI ADI .P dari rumahnya di Temanggung diajak ke kendal dalam rangka tandatangan kontrak , dengan nilai sebesar Rp 6.077.700.000 ( enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah ) jangka waktu pekerjaan 7 ( tujuh) hari tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan 19 Desember 2012 .
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak berupa dokumen penawaran berikut Rekap Daftar Kuantitas dan Harga Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO atas perintah terdakwa dengan rincian barang dan harga satua barang yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum di dalam Surat Perjanjian Nomor : 027/ 12270 / Disdik Tanggal 13 Desember 2012 .
- Bahwa sesuai dengan Surat perjanjian 027/12270/Disdik Tanggal 13 Desember 2012, Terdakwa selaku Penyedia Jasa mempunyai hak dan kewajiban antara lain :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak .
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak .
- Bahwa pada awal bulan Nopember 2012, Terdakwa menemui Drs. MURYONO (Kepala Diknas Kab. Kendal) dan saat itu ada rapat di ruangan kepala dinas yang dihadiri oleh SUCIPTONO, SPd. (PPKom) dan beberapa pejabat yang lain pada pertemuan tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan dan mempengaruhi kepada Drs. MURYONO dan pejabat yang hadir di ruangan tersebut agar bisa mendapatkan pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang saat itu baru akan dilelangkan, selanjutnya pada akhir pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis kepada saksi Drs. MURYONO dengan maksud agar file tersebut digunakan oleh panitia lelang.
- Bahwa setelah menerima file CD dari Terdakwa, saksi Drs. MURYONO kemudian memerintahkan saksi ERNA DESYTHIARNI untuk menyerahkan CD tersebut kepada AGUS WINOTO, SPd. selaku sekretaris panitia lelang dengan maksud agar file dalam CD tersebut untuk digunakan, AGUS WINOTO, SPd. kemudian meng- upload dokumen persyaratan lelang pada tanggal 19 Nopember 2012.
- Bahwa Terdakwa melalui SUWINDI dan FEBI telah melakukan protes kepada PPKom (SUCIPTONO) dan Ketua Panitia lelang (SUDAR) karena dalam dalam dokumen RKS yang di-upload oleh panitia lelang pada tanggal 19 Nopember 2012 tidak mencantumkan adanya evaluasi teknis sedangkan file tersebut sebelumnya oleh Terdakwa telah diserahkan kepada Panitia Lelang, karena merasa dalam tekanan Terdakwa, SUDAR (ketua panitia lelang) kemudian menghubungi AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) dan memerintahkan agar file evaluasi teknis di-upload sehingga pada tanggal 22 Nopember 2012 file tersebut di-upload dengan nama file addendum alper SD. Doc, walaupun SUDAR maupun AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang mengetahui jika penambahan persyaratan lelang berupa evaluasi teknis tersebut maka lelang menjadi tidak obyektif dan terkesan diskriminatif secara tidak langsung sudah mengarah pada penyedia jasa tertentu dalam hal ini adalah CV. Aurora Puspita milik suami terdakwa dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 5 huruf f : pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif.
- Bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang Terdakwa sebelumnya telah meminta tolong kepada ABDUL MUIN untuk mengurus CV. Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut dalam meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran atas nama CV. Aurora Puspita untuk itu terdakwa telah memberikan upah kepada ABDUL MUIN sebesar 1 % dari nilai kontrak yakni kurang lebih Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), selain itu ABDUL MUIN juga meminjam 2 bendera/perusahaan yakni PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO dengan maksud 2 perusahaan tersebut juga ikut sebagai peserta lelang jika nantinya CV. Aurora Puspita tidak menang lelang tapi yang menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO, maka yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap Terdakwa dan atas peminjaman 2 bendera tersebut Terdakwa telah membayar Rp.60.000.000 kepada ABDUL MUIN.
- Bahwa pada saat proses seleksi administrasi semestinya CV. Aurora Puspita sudah tidak lolos karena di dalam dokumen penawaran, pada Metode Pelaksanaan 6. Pengiriman Barang ke Gudang di Kabupaten Kukar (Kutai Kertanegara), padahal seharusnya adalah ke Gudang di Kabupaten Kendal.
- Bahwa pada dokumen Penawaran CV. Aurora Puspita terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp.1.781.733,- sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat peraga fase bulan harga Rp.1.205.037,- sehingga setelah masa kontrak berakhir yakni tanggal 16 Mei 2013 AGUS WINOTO (Sekretaris Panitia Lelang) melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp.1.205.03,-7 menjadi Rp.1.781.733,- dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5, tindakan panitia pengadaan tersebut merupakan post bidding dan dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 79 (2) Perpres Nomor 54 tahun 2010.
- Bahwa perbuatan terdakwa untuk memenangkan lelang secara tidak objektif juga dilakukan dengan cara : Terdakwa sebelum dinyatakan sebagai pemenang sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam kontrak kepada PT. Prima Duta Nusantara, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Jenis barang uunit Harga/unit (Rp) Jumlah ( Rp ) 1.Alat peraga pembelajaran matematika a.alat peraga matematika pemula(dasar) 22 5.795.600,00 707.063.200,00 b.alat peraga matematika permainan 22 4.000.000,00 488.000.000,00 2.alat peraga pembela-jaran ilmu pengetahuan alam a.Kit IPA sains 22 4.800.000, 00 585.600.000,00 b.Kit IPBA (ilmu penge-tahuan bumi dan antariksa ) 22 2.100.000,00 256.200.000,00 c.Kit simulasi fase bulan 22 1.400.000,00 170.800.000,00 3. alat peraga pembe-lajaran IPS a.Kit IPS 22 1.330.000,00 162.260.000,00 b. gejala alam 22 2.070.000,00 252.540.000,00 c. bentang alam 22 2.600.000,00 317.200.000,00 4.Alat peraga pembe-lajaran bahasa a.Kit bahasa indonesia interaktif dasar 22 7.500.000,00 915.000.000,00 b.Kit bahasa inggris 22 3.050.000,00 372.100.000,00 5.Alat peraga pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan 22 13.800.000 1.683.600.000,00 6.Alat peraga seni budaya dan ketrampilan 122 3.500.000,00 427.000.000,00 Total 6.337.363.200,00 Discount 40 % 2.534.945.280 Harga faktur 3.802.417.920,00
-
barang-barang tersebut kemudian telah di kirim ke gudang di Jl. Raya Gondang No 81 Cepiring Kendal pada tanggal 27 Nopember 2012 dan tanggal 28 Nopember 2012 dengan penerima FEBI sebagaimana tercantum pada faktur pengiriman barang, padahal CV. Aurora Puspita baru dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 4 Desember 2012 .
- Bahwa Terdakwa kemudian telah meminta kepada WIDOYO, SKom. (Direktur utama PT. Prima Duta Nusantara) agar mengeluarkan sales order yang baru seolah-olah sales order tersebut adalah harga yang sebenarnya dari PT. Prima Duta Nusantara selaku perusahanan pendukung yang ditujukan kepada CV. Aurora Puspita yakni sales order Nomor : 4010116/F1/DN/XII/2012 Tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai Rp.4.816.396.032,00 dengan mengurangi discount barang menjadi 24 %, karena pada saat itu terhadap kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Jateng .
- Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 19 Desember 2012, Terdakwa selaku Penyedia Jasa masih belum mengirim alat peraga sebagaimana ketentuan kontrak dimana masih terdapat kekurangan pada alat peraga senilai Rp.10.908.300,00 (sepuluh juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012, Terdakwa selaku penyedia jasa mengajukan surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PPKom (SUCIPTONO) Nomor : 0074/SK/AP/XII/2012 sebesar Rp.6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas permohonan pencairan pembayaran prestasi kerja dari Terdakwa tersebut kemudian telah diterbitkan SP2D yakni :
- SP2D Nomor : 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.5.652.261.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
- SP2D Nomor : 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.425.439.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
yang selanjutnya ditransfer ke rekening Nomor : 00-22-123 48 atas nama MUHAMMAD DJUNAIDI ADI Aurora Puspita pada Bank Syariat Muamalat Jogjakarta.
Dimana pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan MUHAMMAD DJUNAIDI selaku Direktur CV Aurora Puspita.
- Bahwa atas pembayaran tersebut dengan demikian pihak Penyedia Jasa telah menerima pembayaran 100 % atas pekerjaan yang senyatanya belum selesai dikerjakan 100 % dan pembayaran tersebut melebihi dari harga barang yang sebenarnya .
- Bahwa perbuatan hukum Terdakwa yang tidak mempunyai kedudukan apapaun dalam kepengurusan CV. Aurora Puspita selaku Penyedia Jasa bersama-sama dengan SUCIPTONO (PPKom), SUDAR dan AGUS WINOTO (Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang) merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 21 ayat (1)
“pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 61 (1)
“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih“.
3. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 4 (1 )
“Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah :
- Pasal 1 angka 7 :
Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa .
- Pasal 5 huruf f :
pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif .
- Pasal 6
- Pasal 79 ayat (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
- Pasal 83 (1) huruf e
ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat .
- Lampiran II tata cara pemilihan penyedia barang/jasa : B.1.f 1) , B.1.b.7) , B.1.f. 8) . c) , B.1.f.9) . d)
Perbuatan terdakwa selaku Penyedia Jasa bersama-sama dengan SUCIPTONO sekalu PPK, SUDAR dan AGUS WINOTO selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keungan negara cq keuangan pemerintah Kabupaten Kendal sekitar Rp. 1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Penididkan Kabupaten Kendal TA 2012 Nomor : LHAI–1274/PW11/5/2014 Tanggal 1 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair :
Bahwa terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA binti SUMARDI (istri pemilik CV. Aurora Puspita) selaku penyedia barang/jasa pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan SUCIPTONO, SPd. selaku Pejabat Pembuiat Komitmen (dilakukan penuntutan secara terpisah), SUDAR (ketua panitia lelang) dan AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada tahun Anggaran 2012 telah melaksanakan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.353.340.576,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) yang bersumber dari DAK (APBN) dan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012.
- Bahwa metode pelelangan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan umum dengan metode penyampaian penawaran dengan cara sistem gugur serta evaluasi penawaran dengan sistem gugur, dengan nilai HPS sebesar Rp.6.201.870.000,- (enam milyar dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), diumumkan melalui LPSE yang diunggah pada tanggal 19 November 2012 dan dilakukan addendum dokumen lelang yang diunggah pada tanggal 23 November 2012, sedangkan isi addendum tanggal 23 Nopember 2012 yakni pengadaaan Alat Praktek Peraga/Praktek SD
Bab III IKP . Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis
2) Evaluasi teknis yang menggunakan penilaian metode kualifikasi hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
a. Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40).
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0) .
b. Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100 % sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
d. Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi diminta dalam dokumen ini ( nilai (10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS 0 % sampai ambang 99 %
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
- Bahwa peserta lelang yang mendaftar lelang LPSE sebanyak 58 perusahaan, akan tetapi yang menyampaikan penawaran disertai dengan dokumen ada 5 perusahaan yakni :
CV. AURORA PUSPITA
CV. PRATAMA KARYA SEJATI
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
CV. PRINSA .
Bahwa setelah melalui proses evaluasi dokumen penawaran oleh Panitia Lelang yang dituangkan dalam bentuk berita acara No : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 ke 5 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, akan tetapi setelah dilakukan Evaluasi teknis dengan metode penilaian sebagaimana yang tercantum dalam addendum yang diunggah AGUS WINOTO, SPd. (Sekretaris panitia Lelang) tanggal 23 Nopember 2012 yang dinyatakan lolos evaluasi teknis adalah CV. Aurora Puspita milik suami terdakwa dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 4 perusahaan yang lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahwa selanjutnya CV. Aurora (milik suami Terdakwa) ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012, kemudian dilakukan penandatangan kontrak/ Surat Perjanjian Nomor : 027/12270/Disdik Tanggal 13 Desember 2012 yang ditandatangani oleh SUCIPTONO, SPd. selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan MUHAMAD DJUNAIDI ADI P. (Direktur CV Aurora Puspita) atas permintaan terdakwa yang sebelumnya telah menjemput MUHAMAD DJUNAIDI ADI P. dari rumahnya di Temanggung diajak ke Kendal dalam rangka tandatangan kontrak, dengan nilai sebesar Rp.6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) jangka waktu pekerjaan 7 (tujuh) hari tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan 19 Desember 2012.
- Bahwa berdasarkan dokumen kontrak berupa dokumen penawaran berikut Rekap Daftar Kuantitas dan Harga Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO atas perintah terdakwa dengan rincian barang dan harga satua barang yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum di dalam Surat Perjanjian Nomor : 027/12270/Disdik Tanggal 13 Desember 2012.
- Bahwa sesuai dengan Surat perjanjian 027/12270/Disdik Tanggal 13 Desember 2012, Terdakwa selaku Penyedia Jasa mempunyai hak dan kewajiban antara lain :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak .
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak .
Bahwa pada awal bulan Nopember 2012 Terdakwa menemui Drs. MURYONO (Kepala Diknas Kab. Kendal) dan saat itu ada rapat di ruangan kepala dinas yang dihadiri oleh SUCIPTONO, SPd( PPKom) dan beberapa pejabat yang lain pada pertemuan tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan dan mempengaruhi kepada Drs. MURYONO dan pejabat yang hadir di ruangan tersebut agar bisa mendapatkan pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang saat itu baru akan dilelangkan, selanjutnya pada akhir pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis kepada saksi Drs. MURYONO dengan maksud agar file tersebut digunakan oleh panitia lelang.
- Bahwa setelah menerima file CD dari Terdakwa, saksi Drs. MURYONO kemudian memerintahkan saksi ERNA DESYTHIARNI untuk menyerahkan CD tersebut kepada AGUS WINOTO, SPd. selaku Sekretaris Panitia Llelang dengan maksud agar file dalam CD tersebut bisa digunakan, AGUS WINOTO, SPd. kemdian meng- upload dokumen persyaratan lelang pada tanggal 19 Nopember 2012.
- Bahwa Terdakwa melalui SUWINDI dan FEBI telah melakukan protes kepada PPKom (SUCIPTONO) dan Ketua Panitia lelang (SUDAR) karena dalam dalam dokumen RKS yang di-upload oleh panitia lelang pada tanggal 19 Nopember 2012 tidak mencantumkan adanya evaluasi teknis sedangkan file tersebut sebelumnya oleh Terdakwa telah diserahkan kepada Panitia Lelang, karena merasa dalam tekanan Terdakwa, SUDAR (ketua panitia lelang) kemudian menghubungi AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) dan memerintahkan agar file evaluasi teknis di-upload sehingga pada tanggal 22 Nopember 2012 file tersebut di-upload dengan nama file addendum alper SD. Doc, walaupun SUDAR maupun AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang mengetahui jika penambahan persyaratan lelang berupa evaluasi teknis tersebut maka lelang menjadi tidak obyektif dan terkesan diskriminatif secara tidak langsung sudah mengarah pada penyedia jasa tertentu dalam hal ini adalah CV. Aurora Puspita milik suami terdakwa dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 5 huruf f : pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif.
- Bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang Terdakwa sebelumnya telah meminta tolong kepada saksi ABDUL MUIN untuk mengurus CV. Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut dalam meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran atas nama CV. Aurora Puspita untuk itu terdakwa telah memberikan upah kepada ABDUL MUIN sebesar 1 % dari nilai kontrak yakni kurang lebih Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), selain itu ABDUL MUIN juga meminam 2 bendera/ perusahaan yakni PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO dengan maksud 2 perusahaan tersebut juga ikut sebagai peserta lelang jika nantinya CV. Aurora Puspita tidak menang lelang tapi yang menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO, maka yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap Terdakwa dan atas peminjaman 2 bendera tersebut Terdakwa telah membayar Rp.60.000.000 kepada ABDUL MUIN.
- Bahwa pada saat proses seleksi administrasi semestinya CV. Aurora Puspita sudah tidak lolos karena di dalam dokumen penawaran, pada Metode Pelaksanaan 6. Pengiriman Barang ke Gudang di Kabupaten Kukar (Kutai Kertanegara), padahal seharusnya adalah ke Gudang di Kabupaten Kendal.
- Bahwa pada dokumen Penawaran CV. Aurora Puspita terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp.1.781.733,- sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat peraga fase bulan harga Rp.1.205.037,- sehingga setelah masa kontrak berakhir yakni tanggal 16 Mei 2013 AGUS WINOTO (Sekretaris Panitia Lelang) melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp.1.205.037,- menjadi Rp.1.781.733,- dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5, tindakan panitia pengadaan tersebut merupakan post bidding dan dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 79 (2 ) Perpres Nomor 54 tahun 2010 .
- Bahwa perbuatan terdakwa untuk memenangkan lelang secara tidak objektif juga dilakukan dengan cara : Terdakwa sebelum dinyatakan sebagai pemenang sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam kontrak kepada PT Prima Duta Nusantara, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Jenis barang unit Harga/unit (Rp) Jumlah ( Rp ) 1.Alat peraga pembelajaran matematika a.alat peraga matematika pemula(dasar) 22 5.795.600,00 707.063.200,00 b.alat peraga matematika permainan 22 4.000.000,00 488.000.000,00 2.alat peraga pembela-jaran ilmu pengetahuan alam a.Kit IPA sains 22 4.800.000, 00 585.600.000,00 b.Kit IPBA (ilmu penge-tahuan bumi dan antariksa ) 22 2.100.000,00 256.200.000,00 c.Kit simulasi fase bulan 22 1.400.000,00 170.800.000,00 3. alat peraga pembe-lajaran IPS a.Kit IPS 22 1.330.000,00 162.260.000,00 b. gejala alam 22 2.070.000,00 252.540.000,00 c. bentang alam 22 2.600.000,00 317.200.000,00 4.Alat peraga pembe-lajaran bahasa a.Kit bahasa indonesia interaktif dasar 22 7.500.000,00 915.000.000,00 b.Kit bahasa inggris 22 3.050.000,00 372.100.000,00 5.Alat peraga pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan 22 13.800.000 1.683.600.000,00 6.Alat peraga seni budaya dan ketrampilan 122 3.500.000,00 427.000.000,00 Total 6.337.363.200,00 Discount 40 % 2.534.945.280 Harga faktur 3.802.417.920,00
-
Barang-barang tersebut kemudian telah dikirim ke gudang di Jl. Raya Gondang No 81 Cepiring Kendal atas nama FEBI sebagai penerima (sebagaimana tercantum dalam faktur pengiriman barang) pada tanggal 27 Nopember 2012 dan tanggal 28 Nopember 2012, padahal CV. Aurora Puspita baru dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 4 Desember 2012;
- Bahwa Terdakwa kemudian telah meminta kepada WIDOYO, SKom. (Direktur utama PT. Prima Duta Nusantara) agar mengeluarkan sales order yang baru seolah-olah sales order tersebut adalah harga yang sebenarnya dari PT. Prima Duta Nusantara selaku perusahanan pendukung yang ditujukan kepada CV. Aurora Puspita yakni sales order Nomor : 4010116/F1/DN/XII/2012 Tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai Rp.4.816.396.032,00 dengan mengurangi discount barang menjadi 24 %, karena pada saat itu terhadap kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Jateng .
- Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 19 Desember 2012 Terdakwa selaku Penyedia Jasa masih belum mengirim alat peraga sebagaimana ketentuan kontrak dimana masih terdapat kekurangan pada alat peraga senilai Rp.10.908.300,00 (sepuluh juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012 Terdakwa selaku penyedia jasa mengajukan surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PPKom (SUCIPTONO) Nomor 0074/SK/AP/XII/2012 sebesar Rp.6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas permohonan pencairan pembayaran prestasi kerja dari Terdakwa tersebut kemudian telah diterbitkan SP2D yakni :
SP2D Nomor : 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.5.652.261.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
SP2D Nomor : 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.425.439.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
yang selanjutnya ditransfer ke rekening Nomor : 00-22-123 48 atas nama MUHAMMAD DJUNAIDI ADI Aurora Puspita pada Bank Syariat Muamalat Jogjakarta.
Dimana pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan MUHAMMAD DJUNAIDI selaku Direktur CV Aurora Puspita.
- Bahwa atas pembayaran tersebut dengan demikian pihak Penyedia Jasa telah menerima pembayaran 100 % atas pekerjaan yang senyatanya belum selesai dikerjakan 100 % dan pembayaran tersebut melebihi dari harga barang yang sebenarnya .
- Bahwa perbuatan hukum Terdakwa yang tidak mempunyai kedudukan apapun dalam kepengurusan CV. Aurora Puspita selaku Penyedia Jasa bersama-sama dengan SUCIPTONO (PPKom), SUDAR dan AGUS WINOTO (Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang ) merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 21 ayat (1)
“pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
2. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 61 (1)
“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih“.
3.Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
- Pasal 4 (1 )
“Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
- Pasal 132 ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah :
Pasal 1 angka 7 :
Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa .
Pasal 5 huruf f :
pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif .
Pasal 6
Pasal 79 ayat (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Pasal 83 (1) huruf e
ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat .
Lampiran II tata cara pemilihan penyedia barang/jasa : B.1.f 1) , B.1.b.7) , B.1.f. 8) . c) , B.1.f.9) . d)
Perbuatan terdakwa selaku Penyedia Jasa bersama-sama dengan SUCIPTONO, SPd. sekalu PPK, SUDAR dan AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang telah merugikan keungan negara cq keuangan pemerintah Kabupaten Kendal sekitar Rp 1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Penididkan Kabupaten Kendal TA 2012 Nomor : LHAI – 1274 / PW11/ 5/2014 Tanggal 1 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, serta Barang Bukti berupa:
a. 1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
b. 1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
c. 1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
1 bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
2. a. Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
b. Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
c. Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
d. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013;
e. 1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004;
f. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
g. 1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
h. Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
i. Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
3. a. Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta.
b. 1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
4. a. Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman.
b. Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
c. Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
d. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
e. Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang
f. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan
g. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan
h. Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012
i. Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012
j. Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689
5. 1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013
a. Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
b. Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara
Nomor tanda Terima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tanda Terima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tanda Terima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012;
Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012.
Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
a. Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
b. Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
a. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
b. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
c. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna pelunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono.
a. Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012.
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012.
Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012.
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014.
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012.
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012.
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013.
a. Copy legalisir petikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 33 (tiga puluh tiga) orang saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Drs, HERU PRAMONO, M.Pd.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kendal tahun 2012.
Bahwa nilai kontrak kegiatan tersebut sejumlah Rp.6.077.700.000,- dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD Kabupaten Kendal, dan kedudukan saksi adalah sebagai Anggota Panitia Pengadaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa susunan Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. SUDAR.
Sekretaris : AGUS WINOTO, S.Pd.
Anggota : CIPTO EDI WIBOWO, HERU PRAMONO, S.Pd. M.Pd., NADIRIN S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : MOCH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M.Pd.
Anggota : ISRO’ATUN S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, S.Pd., AHMAD SYAKBAN, S.Pd., Drs. SUTRISNO, M.Pd., SRI WAHYUNI, S.Pd. M.Pd.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan kegiatan DAK pendidikan SD adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan besaran nominal besaran jaminan penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumumam resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai kualitas Penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pada PPK.
Menyimpan dokumen asli Pemilihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.
- Bahwa yang dikerjakan secara riiil selaku Anggota Panitia Pengadaan adalah :
Pada tanggal 26 Nopember 2012, saksi diminta sdr. SUDAR selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memverikasi kelengkapan dokumen administrasi 2 (dua) peserta lelang, namun saksi tidak ingat namanya, di Rumah Dinas Kepala Sekolah SMK 2 Kendal (tempat tinggal sdr. AGUS WINOTO), namun mengenai hasilnya saksi tidak mengetahui.
Pada tanggal 29 Nopember 2012, saksi bersama sdr. SUDAR dan sdr. AGUS WINOTO, memverifikasi pabrikan untuk mengetahui kesiapan pabrik untuk menyediakan barang yaitu PT. Pameterindo Edokatama Aneka di Serpong Tangerang, PT. Prima Duta Nusantara di Ciputat dan CV. Terang Dian Makmur di Cikarang, namun mengenai hasilnya saksi juga tidak mengerti karena saksi hanya sebagai juru potret.
Pada tanggal 2 Desember 2012, saksi bersama sdr. SUDAR dan sdr. AGUS WINOTO melaksanakan pengecekan ketersediaan barang di gudang salah satu peserta lelang yaitu CV. Aurora Puspita. mengenai hasilnya saksi juga tidak mengerti.
Pada tanggal 6 Desember 2012, saksi diperintah sdr. SUDAR bersama semua Anggota Panitia Pengadaan hadir di Rumah Dinas sdr. AGUS WINOTO untuk turut menyusun jawaban sanggahan dari PT. Prinsa.
- Bahwa sewaktu melakukan ketersediaan barang pabrikan, yang mendampingi tim verifikasi adalah:
sdr. APENTUS selaku Direktur PT. Pameterindo Edokatama dan stafnya yang saksi tidak mengetahui namanya.
sdr. DAHLAN selaku Direktur PT. Prima Duta Nusantara didampingi oleh sdr. MUIN dan sdr. SUBUR sebagai karyawan PT. Prima Duta Nusantara.
sdr. TARYAT selaku Direktur CV.Terang Dian Makmur didampingi oleh stafnya.
Bahwa selaku Anggota Panitia, saksi tidak mengetahui pentahapan pada kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 tersebut, saksi bekerja jika ditelpon oleh Sekretaris Panitia Pengadaan yaitu sdr. AGUS WINOTO.
Bahwa pada waktu dilakukan klarifikasi administrasi saksi tidak mengetahui siapa yang mewakili CV. Aurora Puspita, sedangkan pada waktu dilakukan pengecekan di gudang yang mewakili CV. Aurora Puspita adalah BU ANA, jabatan di CV. Aurora saksi tidak tahu, karena yang memperkenalkan bu ANA kepada saksi adalah sdr. SUDAR.
Bahwa saksi tidak mengetahui addendum penambahan syarat teknis dalam pelelangan.
Bahwa yang ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang dalam kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar adalah CV. Aurora Puspita dengan nilai kontrak Rp.6.077.700.000,-
Bahwa pada pelaksanaan lelang kegiatan tersebut, saksi selaku Panitia Pengadaan secara langsung tidak pernah berhubungan dengan Drs. MURYONO, SH. M.Pd., namun saksi pernah diajak oleh sdr. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd. untuk ikut dalam kendaraan mengantar uang kepada Drs. MURYONO dirumahnya pada tanggal 7 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib, dan saat itu saksi dan sdr. SUDAR berangkat dari SMK N 2 Kendal.
Bahwa mengenai jumlah uang saksi tidak mengetahui, karena uang dibungkus tas plastik warna hitam dan ditaruh dalam tas hitam dan diletakkan di samping kiri tempat duduk sopir, yang membawa uang tersebut adalah sdr. SUDAR.
Bahwa mengenai penyerahan uang tersebut saksi tidak mengetahui, karena setelah sampai belokan menuju jalan rumah sdr. MURYONO di Perumahan Griya Praja Mukti saksi turun, dan selanjutnya saksi menyebrang ke jalan dan langsung pulang menuju rumah dengan naik angkutan umum.
Bahwa pada mulanya saksi tidak mengetahui mengenai uang yang dibawa tersebut apakah sudah diserahkan kepada Drs. MURYONO atau belum, namun belakangan ini saksi diberitahu oleh sdr. SUDAR bahwa uang tersebut uang kiriman dari sdr. MUIN untuk diberikan kepada sdr. MURYONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun dan bagaimana cara penyusunan dan menentukan nilai HPS dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga TA. 2012, dan saksi juga tidak dilibatkan dalam penyusunan HPS karena saksi, NADHIRIN, dan CIPTO EDHI WIBOWO baru diberitahu oleh sdr. SUDAR dan sdr. AGUS WINOTO telah ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan pada tanggal 26 November 2012 di Rumah Dinas SNK 2 N Kendal dan Pada saat itu proses lelang sudah pada tahap pembukaan penawaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang telah diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (sdr. SUCIPTONO) kepada Panitia Pengadaan untuk melelangkan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi beserta sdr. CIPTO EDI WIBOWO, sdr. NADHIRIN tidak pernah melaksanakan evaluasi dan hanya diberitahu oleh sdr. AGUS WINOTO bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi harga, dan evaluasi teknis, perusahaan yang lolos yaitu CV. Aurora Puspita, sehingga saksi tidak mengetahui kalau sesungguhnya CV. Aurora Puspita sudah gugur di evaluasi teknis.
Bahwa saksi mengetahui mengenai perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. Aurora Puspita, sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi teknis tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah, berdasarkan informasi dari sdr. AGUS WINOTO.
Bahwa pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tersebut saksi diperintahkan oleh sdr. SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan) untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut, dan yang melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi adalah sdr. AGUS WINOTO dibantu sdr. SUDAR sehingga saksi tidak tahu bahwa ada orang yang bernama MUIN dan SUBUR yang mewakili 3 Perusahaan (CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah perkasa, dan PT. Balige Putra Utama) tanpa surat kuasa, setelah acara selesai kemudian saksi diminta tanda tangan Berita Acara Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi saja dan saksi juga tidak diberitahu apa hasilnya.
Bahwa saksi menerima honor selaku Panitia Pengadaan pada bulan Januari 2013 sebesar Rp 500.000 dipotong pajak 15%.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
2. Saksi NADHIRIN, S.Pd, Bin SAPUWAN (alm).
Bahwa saksi sebagai guru SMK N 4 Kab. Kendal, dan pada tahun 2012 pernah ditunjuk untuk menjadi Panitia Pengadaan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012, dengan susunan sebagai berikut:
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. SUDAR.
Sekretaris : AGUS WINOTO, S.Pd.
Anggota : CIPTO EDI WIBOWO, HERU PRAMONO, S.Pd. M.Pd., NADIRIN S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : MOCH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M.Pd.
Anggota : ISRO’ATUN S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, S.Pd., AHMAD SYAKBAN, S.Pd., Drs. SUTRISNO, M.Pd., SRI WAHYUNI, S.Pd. M.Pd.
Bahwa saksi baru mengetahui kalau saksi termasuk dalam kepanitiaan tersebut setelah mendapat telepon dari sdr. SUDAR pada hari Senin, tanggal 26 November 2012 sekira pukul 11.00 WIB, kemudian saat kuliah siang harinya saksi bertemu dengan sdr. SUDAR di Sekretariat di SMK N 2 Kendal sekitar jam 18.30 Wib, saksi diperlihatkan SK (Surat Keputusan) tersebut. Setelah itu saksi diminta langsung bergabung untuk bekerja karena pada saat itu sedang berjalan proses download dokumen penawaran dan pada saat itu saksi hanya melihat saja karena pada saat itu proses pemasukan data menggunakan laptop dan sdr. AGUS WINOTO sebagai operatornya.
Bahwa saksi baru mulai melaksanakan tugas sebagai panitia pengadaan setelah proses pelelangan berjalan (download dokumen penawaran) pada tanggal 26 November 2012.
Bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pengadaan yaitu :
Pagu Anggaran.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Jadwal lelang.
Dokumen pengadaan meliputi spesifikasi Tehnis,RKS dan ketentuan/ syarat–syarat pengadaan.
Bahwa saksi lupa mengenai besar Pagu Anggaran yang digunakan sedangkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp.6.201.870.000,- dan anggaran tersebut bersumber dari APBN (DAK).
Bahwa metode menggunakan pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi (system gugur), dan metode penyampaian penawaran satu sampul dan menggunakan media LPSE Prov. Jateng.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan kegiatan DAK pendidikan SD adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan besaran nominal besaran jaminan penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumumam resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai kualitas Penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pada PPK.
Menyimpan dokumen asli Pemilihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.
Bahwa proses lelang pengadaan sebagai berikut :
Pengumuman lelang : tanggal 19 Nopember s/d 25 Nopember 2012 lewat LPSE Propinsi Jawa Tengah.
Download dokumen pengadaan oleh peserta : tanggal 19 Nopember s/d 26 Nopember 2015.
Pemberian penjelasan kepada peserta lelang : tanggal 24 Nopember 2012 oleh LPSE.
Upload dokumen penawaran : tanggal 24 s/d 26 Nopember 2012.
Pembukaan dokumen : tanggal 26 – 27 Nopember 2012.
Evaluasi penawaran : tanggal 27 Nopember – 3 Desember 2012.
Evaluasi dokumen kwalifikasi dan pembuktian kualifikasi : tanggal 29 Nopember – 3 Desember 2012.
Upload berita acara hasil pelelangan : tanggal 2 – 4 Desember 2012.
Penetapan pemenang : tanggal 3 – 4 Desember 2012.
Pengumuman pemenang : tanggal 4 Desember 2012.
Masa sanggah hasil lelang : tanggal 4 – 10 Desember 2012.
Surat penunjukan penyedia/jasa : tanggal 11 Desember 2012.
Penandatanganan kontrak pemenang : tanggal 13 – 14 Desember 2012.
Rekanan yang mendaftar ke system : 58 peserta.
Upload dokumen : 6 peserta.
Memasukkan dokumen : 5 peserta.
Aanwijzing : tanggal 24 Nopember 2012 secara online.
- Bahwa saksi tidak tahu dalam kegiatan tersebut apakah ada aanwijzing ataupun terdapat addendum atau tidak.
- Bahwa seingat saksi, dari 58 (lima puluh delapan) peserta/rekanan yang mendaftar, hanya terdapat 6 (enam) perusahaan yang meng- upload dokumen penawaran, yaitu :
-
-
No. Nama Penyedia / rekanan Keterangan Lulus/gugur 1. CV. Aurora Puspita - Lulus 2. PT. Panca Megah Perkasa - Lulus 3. PT. Balige Putra Utama - lulus 4. CV. Pratama Karya Sejati - Lulus 5. CV. Prinsa - Lulus 6. CV. Buana Harapan Gemilang Tidak ada dokumen penawaran Tidak lulus
-
- Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang hadir untuk klarifikasi dokumen dan pembuktian dokumen, karena saksi tidak hadir.
- Bahwa proses pentahapan evaluasi adalah:
Evaluasi Administrasi
Evaluasi Tehnis
Evaluasi Harga
Evaluasi Kuallifikasi
Pembuktian Kualifikasi
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja rekanan yang gugur atau alasan kenapa digugurkan dalam proses evaluasi tersebut karena saksi tidak pernah melaksanakan pengecekan evaluasi tersebut diatas, saksi hanya diberitahu oleh sdr. SUDAR dan sdr. AGUS WINOTO pada saat evaluasi hasil penawaran pada tanggal 30 November 2012 sekitar jam 15.00 WIB di Sekretariat (SMK N 2 Kendal) bahwa “setelah dilakukan evaluasi didapatkan bahwa CV. Aurora Puspita memenuhi syarat (lulus) sebagai calon pemenang/penyedia barang pada pengadaan tersebut, kemudian dengan hasil tersebut sdr. AGUS WINOTO diarahkan oleh sdr. SUDAR membuat undangan melalui LPSE kepada CV. Aurora Puspita untuk melaksanakan Pembuktian Kualifikasi di Sekretariat Pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilaksanakan pembuktian kualifikasi dan siapa saja yang hadir dan apa saja yang di cek oleh panitia pengadaan karena saksi tidak ikut kegiatan tersebut namun saksi menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa saksi pernah menanda tangani Berita acara sebagai berikut :
a. Berita Acara upload dokumen penawaran.
b. Berita Acara evaluasi penawaran.
c. Berita Acara Perubahan Jadwal Pelelangan.
d. Berita Acara Hasil Pelelangan.
e. Berita Acara Pembuktian Kualifikasi.
Semua Berita Acara tersebut saksi tandatangani pada bulan Desember 2012, setelah penandatanganan Kontrak (13 Desember 2012) selesai, di SMK N 2 Kendal, dan yang terakhir di ruang Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
- Bahwa tugas yang saksi lakukan sebagai panitia pengadaan, yaitu :
Tanggal 26 November 2012, saksi menyaksikan download dokumen penawaran dihadiri oleh seluruh panitia, dan yang melaksanakan upload adalah sdr. AGUS WINOTO, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib upload penawaran selesai namun tidak langsung diekstrak dan masih tersimpan di system SPSE (LPSE Provinsi Jateng).
Tanggal 30 November 2012,sekira pukul 13.00 Wib sehabis shalat Jumat saksi ditelpon oleh sdr. SUDAR untuk melaksanakan evaluasi hasil penawaran di Sekretariat (SMKN 2 Kendal) pada pukul 15.00 Wib, namun setelah saksi sampai disana semua kegiatan evaluasi sudah selesai semua sehingga saksi tidak ikut. Evaluasi tersebut dihadiri seluruh Panitia, dan hasil dari evaluasi tersebut didapatkan bahwa CV. Aurora Puspita memenuhi syarat dan diajukan sebagai calon pemenang cadangan dan Panitia membuat undangan melalui LPSE bahwa CV. Aurora Puspita untuk melaksanakan Pembuktian Kualifikasi di Sekretariat Pengadaan di Dinas Pendidikan.
Hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sekitar pukul 16.00 Wib saksi ditelpon oleh sdr. SUDAR, untuk melakukan checking ketersediaan barang di gudang yang ditunjuk oleh CV. Aurora Puspita.
Hari Minggu tanggal 2 Desember 2012, saksi bersama sdr. SUDAR dan sdr. HERU PRAMONO melaksanakan pengecekan ketersediaan barang yang ada di Gudang ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal secara sampling, saat itu ada 4 orang pendamping, dan salah satunya mengaku bernama ANA selaku Perwakilan dari CV. Aurora Puspita.
Tanggal 4 Desember 2012, ikut melaksanakan upload penetapan pemenang dan pengumuman pemenang.
Tanggal 6 Desember 2012, ikut dalam menjawab sanggahan.
Bahwa saksi tidak melakukan kegiatan pengadaan karena antara jadwal pelelangan dan kegiatan Dinas (sekolah) saling berbenturan serta saksi mempunyai kepentingan keluarga (menjaga ayah sakit (stroke).
Bahwa saksi tidak kenal dengan Direktur CV Aurora Puspita, hanya mengetahui nama melalui dokumen kontrak.
Bahwa CV. Aurora Puspita memiliki dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara untuk ketersediaan barang alat peraga.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek kebenaran keberadaan CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang maupun PT. Prima Duta Nusantara selaku produsen/pendukung dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa seingat saksi, ada sanggahan dari CV. Prinsa dan PT. Pratama Karya Sejati, sebagaimana dalam dokumen pendukung kontrak.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
3. Saksi CIPTO EDI WIBOWO, ST. Bin MOH. BUSRO.
Bahwa saksi sejak tahun 2010 menjabat sebagai guru di SMK N 2 Kendal sampai dengan sekarang, dan saksi mengetahui terdakwa adalah Kabid. Dikdas pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga/Alat Praktek Sekolah Dasar pada tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dengan nilai Rp.6.077.700.000,- dimana saksi adalah sebagai Panitia pengadaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012, dan terdakwa adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa sumber dana kegiatan tersebut berasal dari DAK tahun 2012 dan dana pendamping dari APBD tahun 2012.
Bahwa susunan Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sesuai SK Kepala Dinas adalah :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. SUDAR.
Sekretaris : AGUS WINOTO, S.Pd.
Anggota : CIPTO EDI WIBOWO, HERU PRAMONO, S.Pd. M.Pd., NADIRIN S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : MOCH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M.Pd.
Anggota : ISRO’ATUN S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, S.Pd., AHMAD SYAKBAN, S.Pd., Drs. SUTRISNO, M.Pd., SRI WAHYUNI, S.Pd. M.Pd.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan kegiatan DAK pendidikan SD adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan besaran nominal besaran jaminan penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumumam resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai kualitas Penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pada PPK.
Menyimpan dokumen asli Pemilihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.
Bahwa yang saksi lakukan terkait tugas tersebut, saksi hanya melaksanakan evaluasi administrasi dan menjawab sanggahan, karena saksi bergabung dengan Panitia Pengadaan dan mengetahui kalau saksi ditunjuk sebagai Panitia pada saat proses lelang sudah berjalan.
Bahwa setahu saksi, yang melaksanakan tugas Panitia Pengadaan secara lengkap hanya Ketua dan Sekretarisnya.
Bahwa yang meng-upload dokumen pengadaan di LPSE adalah AGUS WINOTO selaku Sekretaris Panitia Pengadaan.
Bahwa aturan yang dipakai dalam kegiatan tersebut adalah Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012, Perka LKPP Nomor 1 tahun 2012 tentang E Tendering, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang Pembentukan Panitia dan PPHP, Addendum dokumen pengadaan Nomor 027/10993/Dispendik, tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kronologis dilakukannya Addendum dokumen pengadaan Nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012, karena saat saksi menjadi Panitia Pengadaan addendum tersebut sudah ada.
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan karena diberitahu oleh sdr. SUDAR dan AGUS WINOTO pada tanggal 26 November 2012 di Rumah Dinas SNK 2 N Kendal, dan pada saat itu proses lelang sudah pada tahap pembukaan penawaran.
Bahwa dokumen yang dipersiapkan untuk perencanaan pengadaan adalah HPS dari PPK, Juknis, SK Kepanitiaan, Spesifikasi Teknis.
Bahwa seingat saksi, nilai HPS dari pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp.6.201.807.000,00 dan saksi tidak dilibatkan dalam penyusunan HPS, sehingga saksi tidak tahu apakah HPS tersebut sudah dibuat berdasarkan hasil survey oleh panitia dengan PPK atau belum.
Bahwa proses lelang pengadaan sebagai berikut :
Pengumuman lelang : tanggal 19 Nopember s/d 25 Nopember 2012 lewat LPSE Propinsi Jawa Tengah.
Download dokumen pengadaan oleh peserta : tanggal 19 Nopember s/d 26 Nopember 2015.
Pemberian penjelasan kepada peserta lelang : tanggal 24 Nopember 2012 oleh LPSE.
Upload dokumen penawaran : tanggal 24 s/d 26 Nopember 2012.
Pembukaan dokumen : tanggal 26 – 27 Nopember 2012.
Evaluasi penawaran : tanggal 27 Nopember – 3 Desember 2012.
Evaluasi dokumen kwalifikasi dan pembuktian kualifikasi : tanggal 29 Nopember – 3 Desember 2012.
Upload berita acara hasil pelelangan : tanggal 2 – 4 Desember 2012.
Penetapan pemenang : tanggal 3 – 4 Desember 2012.
Pengumuman pemenang : tanggal 4 Desember 2012.
Masa sanggah hasil lelang : tanggal 4 – 10 Desember 2012.
Surat penunjukan penyedia/jasa : tanggal 11 Desember 2012.
Penandatanganan kontrak pemenang : tanggal 13 – 14 Desember 2012.
Rekanan yang mendaftar ke system : 58 peserta.
Upload dokumen : 6 peserta.
Memasukkan dokumen : 5 peserta.
Aanwijzing : tanggal 24 Nopember 2012 secara online.
Bahwa seingat saksi, terdapat 5 peserta yang lulus koreksi aritmetika yaitu CV. Aurora Puspita dengan penawaran Rp.6.077.700.000,00, PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa, namun mengenai nilai penawarannya saksi lupa.
Bahwa pemenang lelang kegiatan tersebut adalah CV. Aurora Puspita dengan nilai penawaran Rp.6.077.700.000,00 dan dukungan dari PT. Prima Duta yang bergerak dalam bidang alat peraga, alat laboratorium dan alat multi media/TIK (Tehnologi Informasi dan Komunikasi).
Bahwa panitia melakukan pengecekan dokumen terhadap 5 peserta yang lulus pada hari Sabtu 01 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal, dan panitia yang melakukan pengecekan adalah sdr. SUDAR dan AGUS WINOTO sesuai dengan daftar hadir peserta klarifikasi dan pembuktian dokumen.
Bahwa pengecekan dokumen CV. Aurora Puspita meliputi dokumen administrasi, pabrikan pendukung, lampiran dokumen pendukung lengkap dan untuk PT. Prima Duta Nusantara dokumen lengkap, pabrikan ada dan stok barang ada dan spesifikasi teknis lengkap selain melakukan cek lapangan panitia juga membuat dokumen berupa foto lokasi dan membuat berita acara klarifikasi, namun saksi tidak mengikuti kegiatan klarifikasi dokumen karena memang tidak ada pemberitahuan untuk itu.
Bahwa setahu saksi, yang melakukan pengecekan di PT. Prima Duta Nusantara di tangerang adalah SUDAR, AGUS WINOTO dan HERU PRAMONO, sedangkan untuk yang melakukan pengecekan di CV. Aurora Puspita di Kota Semarang saksi tidak tahu karena saksi tidak ikut melakukan pengecekan baik ke lokasi PT. Prima Duta Nusantara di Tangerang maupun ke CV. Aurora Puspita di Kota Semarang.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi pemilik atau Direktur CV. Auorra Puspita, namun sesuai dokumen bernama sdr. M. DJUNAIDI ADI P, dan saksi belum pernah bertemu.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang telah diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (sdr. SUCIPTONO) kepada Panitia Pengadaan untuk melelangkan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi beserta sdr. CIPTO EDI WIBOWO, dan sdr. HERU PRAMONO tidak pernah melaksanakan evaluasi dan hanya diberitahu oleh sdr. AGUS WINOTO bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi harga, dan evaluasi teknis, perusahaan yang lolos adalah CV. Aurora Puspita sehingga saksi tidak mengetahui bahwa CV. Aurora Puspita sudah gugur di evaluasi tehnis.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pembuktian kualifikasi on the spot pada PT. Pameterindo Edukatama Aneka, PT. Prima Duta Nusantara, dan PT. Terang Dian Makmur karena yang melaksanakan pembuktian kualifikasi tersebut adalah sdr. SUDAR, sdr. AGUS WINOTO, dan sdr. HERU PRAMONO.
Bahwa saksi mengetahui mengenai perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. Aurora Puspita, sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi teknis tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah, berdasarkan informasi dari sdr. AGUS WINOTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penandatanganan daftar hadir peserta klarifikasi dan pembuktian kualifikasi oleh sdr. MUIN dan sdr. SUBUR yang tidak mempunyai surat kuasa.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
4. Saksi ABDUL MU’IN Bin H. ABDUL HALIM.
Bahwa tahun 2010 sampai akhir tahun 2012 sebagai karyawan di PT. Prima Duta Nusantara di Ciputat Tangerang Selatan, dengan jabatan sebagai Manager Warehouse.
Bahwa tugas saksi adalah bertanggung jawab atas stock barang di gudang termasuk pengadministrasian keluar masuk barang dan memberikan laporan mengenai ketersediaan barang dalam gudang kepada Direktur PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa setelah itu saksi mundur secara lisan sebagai karyawan tetap, dan menjadi Marketing Freelance, saksi mendapat tugas dari bapak DAHLAN (mantan Komisaris PT. Prima Duta Nusantara) untuk membantu menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pengadaan alat peraga/praktek sekolah dasar di Kabupaten Kendal..
Bahwa saksi tidak tahu bahwa namanya dimasukan oleh PT. Prima Duta Nusantara sebagai salah satu karyawannya dalam lampiran surat dukungan kepada CV. Aurora Puspita.
Bahwa dalam memasarkan produk dari PT. Prima Duta Nusantara saksi mencari sendiri pihak–pihak yang membutuhkan alat peraga pendidikan.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga Sekolah Dasar kab. Kendal saksi dihubungi oleh sdr. ANA dari CV. Aurora Puspita dan meminta dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara untuk mengikuti lelang kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi rumah sdr. ANA untuk membicarakan dukungan barang yang dimaksud, kemudian saksi melaporkan kepada sdr. SYAHRIL selaku Marketing PT. Prima Duta Nusantara Sdr. SYAHRIL untuk membuat surat dukungan barang yang dimaksud dan mengirimkan melalui email dan untuk aslinya diserahkan sendiri oleh saksi kepada sdr. ANA di Semarang.
Bahwa saksi diperintah oleh sdr. DAHLAN untuk membantu sdr .ANA, untuk meng-upload penawaran pada pelaksanan lelang, pendampingan verifikasi panitia lelang (SUDAR dan AGUS WINOTO) pada saat memeriksa ketersediaan barang di PT. Prima Duta Nusantara dan uji fisik serta pemberian latihan kepada pengajar di SMK PGRI Kendal bersama YUDI dan SUBUR.
Bahwa semua persyaratan admistrasi pada kegiatan pengadaan alat praktek peraga sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal disiapkan oleh saksi dan SUBUR.
Bahwa pelaksanaan Verifikasi yang dilakukan panitia lelang di PT. Prima Duta Nusantara dibiayai oleh saksi sebesar Rp.20.000.000,-dengan harapan PT. Prima Duta Nusantara akan menggantinya.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara mengirim barang untuk kegiatan pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita sebelum adanya penetapan pemenang pada kegiatan tersebut dikarenakan hal tersebut merupakan persyaratan lelang yang mensyaratkan ketersediaan barang sebelum pemasukan dokumen penawaran, dan atas resiko barang–barang yang rusak ditanggung oleh sdr. ANA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada perjanjian tertulis antara PT. Prima Duta Nusantara dengan CV. Aurora Puspita maupun adendum terhadap ketersediaan barang pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi bersama sdr. SUBUR bertemu dengan sdr. MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO di rumah sdr. ANA pada saat persiapan penandatanganan kontrak di Kendal.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembayaran maupun negosiasi harga antara CV. Aurora Puspita dengan PT. Prima Duta Nusantara pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi memperoleh fee dari PT. Prima Duta Nusantara sebesar 2,5 % dari pembayaran CV. Aurora Puspita kurang lebih sebesar Rp.95.000.000,- namun saksi hanya menerima Rp.35.000.000,- setelah dikurangi biaya operasional adapun perinciannya sebagai berikut :
Total fee sebesar Rp.95.000.000 dikurangi Rp.40.000.000 untuk sdr. SUDAR dan biaya operasional selama kegiatan sebesar Rp.20.000.000,00.
Sisa uang yang saksi dapatkan sebesar Rp.35.000.000,00.
Bahwa harga satuan barang dalam dokumen penawaran saksi dapatkan dari sdr. AHMAD SYAHRIL BAIDILLAH sebagai Manager Marketing dari PT. Prima Duta Nusantara selaku produsen barang (alat peraga).
Bahwa nilai penawaran adalah permintaan dari sdr. ANA selaku perwakilan dari CV. Aurora Puspita sebesar Rp.6.077.700.000,- kemudian dari nilai tersebut saksi sesuaikan dengan harga satuan barang yang saksi dapatkan dari PT. Prima Duta Nusantara selaku produsen barang (Alat Peraga).
Bahwa saksi pernah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada SUBUR karena sudah membantu bekerja dalam kegiatan tersebut, dan uang diberikan tersebut diambilkan dari fee yang saksi dapatkan sebesar Rp.95.000.000,-.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
5.Saksi SUBUR HARYANTO Bin KASYAT.
Bahwa saksi sebagai sales freelance dalam memasarkan produk dari PT. Prima Duta Nusantara kepada konsumen, dan saksi tidak ada ikatan maupun perjanjian kerja apapun dengan pihak PT. Prima Duta Nusantara, karena saksi bekerja atas kemauan saksi sendiri dalam mencari konsumen.
Bahwa barang-barang produk dari PT. Prima Duta Nusantara yang saksi pasarkan adalah berupa alat peraga pendidikan sekolah SD, SMP dan SMA.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah dasar kab. Kendal, saksi dihubungi lewat telepon oleh sdr. ABDUL MUIN pada sekitar bulan Nopember yang menyampaikan bahwa akan ada pengadaan Alat peraga SD di Kab. Kendal, dan sdr. MUIN meminta bantuan saksi untuk membantu memasukkan penawaran (upload data) dan distribusi barang berupa alat peraga.
Bahwa yang saksi dalam membantu sdr. MUIN, adalah :
Dokumen yang saksi upload yaitu Dokumen Penawaran dan Dokumen Teknis dari CV. Aurora Puspita dan dari PT. Panca Megah Perkasa dan Dokumen Teknis serta Dokumen Kualifikasi pada saat panitia membuka tahapan–tahapan lelang.
Saksi memasukkan dokumen penawaran di Warnet di sekitar daerah tempat wisata “JUNGLE” di Wilayah Kotamadya Bogor.
Saksi meng-upload dokumen-dokumen tersebut di alamat di LPSE Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran dan yang menentukan besaran nominal penawaran dari PT. Panca Megah Perkasa yaitu saksi dengan sdr. MUIN nominal penawaran Rp.6.108.841.000,- dengan cara HPS – (Harga barang + Pajak + Overhead), sedangkan untuk besaran nominal penawaran dari CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 6.077.700.000,- saksi dapatkan dari sdr. MUIN.
Bahwa pabrikan yang mengeluarkan barang dan kekurangannya saksi dapat dari sdr. MUIN, isi dari Dokumen tersebut adalah tentang legalitas perusahaan (PT. Prima Duta Nusantara sebagai produsen) dan legalitas barang.
Bahwa saksi mendapatkan Dokumen Kualifikasi CV. Aurora Puspita dan PT. Panca Megah Perkasa (legalitas Penyedia Barang/Jasa) dari sdr. MUIN, saksi tidak mengetahui dari mana sdr. MUIN mendapatkan legalitas CV. Aurora Puspita dan PT. Panca Megah Perkasa.
Bahwa dalam meng-upload dokumen, saksi hanya dimintai oleh sdr. MUIN untuk membantunya, saksi tidak tahu apakah sdr. MUIN mendapat perintah lagi dari bu ANA atau tidak.
Bahwa saksi tidak memasukkan dokumen untuk PT. Balige Putra Utama.
Bahwa seingat saksi, setiap saksi meng-upload dokumen saksi memasukkan Username “aurorapuspita” dan Keyword atau kata kuncinya seingat saksi “liaboby”, saksi mendapatkan username dan kata kuncinya dari sdr. MUIN (ABDUL MUIN).
Bahwa saksi juga melakukan pendistribusian alat peraga SD dari gudang (setahu saksi gudang tersebut yang menyewa adalah pak WINDI Kendal) ke SD–SD penerima alat peraga tersebut.
Bahwa sekolah yang mendapat alat peraga SD seingat saksi sebanyak 122 sekolah, tetapi saksi tidak tahu sekolah mana saja yang mendapat alat peraga tersebut, dan saksi hanya menjalankan tugas yang diminta oleh sdr. MUIN untuk mengawasi pengeluaran/pengangkutan barang dari Gudang (Cepiring) untuk dimuat di truck dobel (sebanyak 5 Unit yang 1 unit truknya mengangkut/mendistribusikan ke 5 sekolah.
Bahwa sebelum kegiatan pendistribusian tersebut, pada tanggal 10 Desember pukul 18.30 wib saksi pernah diajak oleh sdr. MUIN dari Jakarta naik kendaraan (naik mobil berempat yaitu : saksi, MUIN, pak YUDI (tenaga ahli PT. PDN) dan pak ABI (karyawan PT. PDN) menuju ke Kendal untuk mengikuti pelatihan pada tanggal 11 Desember 2012 sekaligus mengecek tempat keberadaan Gudang (Cepiring) penyimpanan Alper tersebut.
Bahwa setelah kegiatan tanggal 11 Desember selesai, saksi mengecek barang-barang yang ada di gudang dan juga mendampingi Tim PPHP untuk memeriksa barang, karena Tim PPHP datang kurang persiapan dan tidak membawa bahan-bahan yang dibutuhkan untuk memeriksa spesifikasi alat peraga, maka saksi memberi mereka katalog dan salah satu dari mereka bertanya kepada saksi “pak, apakah barang-barang ini sudah sesuai dengan spesifikasi barang yang ditentukan dalam Juknis?” dan saksi jawab “ya sudah dong bu”.
Bahwa untuk tugas saksi membantu pendistribusian barang, saksi diberikan imbalan oleh pak MUIN sebesar Rp.10.000.000,- bersih (di luar uang makan dan lain-lain), yang diberikan dalam 2 tahapan yaitu sejumlah Rp.8.000.000,- dan Rp.2.000.000,- dan saksi tidak menerima imbalan lain dari siapapun termasuk dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa saksi tidak mempunyai data tentang kapan sekolah-sekolah penerima alat peraga tersebut dan saksi tidak memiliki kertas kerja dari pekerjaan yang saksi lakukan tersebut, karena saksi hanya membantu pendistribusian/pengangkutan alper dari gudang ke truk saja, sedangkan yang bertanggung jawab pendistribusian dari truk-truk menuju ke sekolah penerima adalah pak BROTO, tetapi saksi tidak tahu apakah dia itu pekerja dari CV. Aurora Puspita atau bukan.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa PT. Prima Duta Nusantara telah mengirimkan barang-barang berkaitan dengan kegiatan DAK pendidikan SD kepada CV. Aurora Puspita, padahal penetapan pemenang pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal belum ditetapkan, karena waktu saksi datang ke Gudang (cepiring) barang- barang/alat peraga tersebut sudah ada.
Bahwa saksi tidak mengetahui riwayat diterbitkannya addendum yang isinya adanya ketersediaan barang dalam gudang calon penyedia jasa.
Bahwa penandatanganan Kontrak kegiatan dilakukan di areal parkir masjid agung/sekitar Bank BPD Cabang Kendal, namun saksi lupa tanggal persisnya. Yang berada disitu adalah saksi sendiri, MUIN dan sdr. DJUNAIDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah bu ANA tahu atau tidak atas pemberian uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi dari sdr. MUIN karena dalam kegiatan tersebut saksi bertanggungjawab kepada sdr. MUIN dan bukan kepada sdri. ANA.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
6. Saksi AHMAD DAHLAN Bin AUNILLAH.
Bahwa tahun 2004 – 2012 saksi menjabat sebagai Komisaris dan merangkap sebagai marketing di PT. Prima Duta Nusantara, dengan usaha yang bergerak di bidang produksi dan penjualan alat peraga pendidikan SD dan SMP.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah:
- Mengawasi Direktur dalam menjalankan perusahaan.
- Melakukan penjualan produk dari PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa dasar hukum pendirian PT. Prima Duta Nusantara adalah Akta Notaris/PPAT INGGRID LANYWATY Nomor 97 tanggal 9 Desember 2004, kemudian dirubah dengan Akta Notaris dan PPAT NOVIATI, SH. MM. Nomor 08 tanggal 3 Pebruari 2012.
Bahwa kepemilikan saham PT. Prima Duta Nusantara sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2012 adalah : saksi sejumlah Rp.200.000.000,- WIDOYO sejumlah Rp.150.000.000,- dan MATSU’I sejumlah Rp. 150.000.000,-
Bahwa struktur organisasi di PT. Prima Duta Nusantara sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2012 sebagai berikut :
Komisaris : Saksi.
Direktur : WIDOYO.
Marketing : SYAHRIL.
Operasional : AGUNG.
Keuangan : TEGUH.
Bahwa setelah tanggal 3 Pebruari 2012 berdasarkan Akta Notaris NOVIANTI, SH. MM. Nomor 8 tanggal 3 Februari 2012, saksi telah menjual saham kepada PT. Prima Duta Nusantara selanjutnya saksi keluar dari PT. Prima Duta Nusantara dan mengenai kepengurusan maupun sharing modal saksi tidak mengetahui.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara tahun 2012 adalah perusahaan yang menyediakan barang kepada seluruh rekanan kegatan pekerjaan pengadaan alat peraga, sedangkan untuk Kab. Kendal secara khusus yang pengadaannya di akhir tahun 2012 sudah bukan saksi yang menangani karena saksi sudah melepas saham sejak awal tahun 2012.
Bahwa kronologis sehingga PT. Prima Duta Nusantara menjual alper pada kegiatan pekerjaan pengadaan Alper/praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Juni – Juli 2012, saksi bertemu di suatu tempat di Semarang dengan sdr. ANA yang memperkenalkan diri sebagai Pengusaha Kendal yang akan membeli alper pendidikan dari PT. Prima Duta Nusantara.
Selanjutnya saksi memperkenalkan sdr. MUIN seorang broker penyedia alat peraga pada PT. Prima Duta Nusantara.
Berdasarkan perjanjian saksi dengan PT. Prima Duta Nusantara pada tanggal 20 Januari 2012, yang menyatakan bahwa peminjaman Rekening atas nama saksi adalah pinjaman PT. Prima Duta Nusantara, maka Rekening Bank Muamalat Cab. Yogyakarta Jl. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta 0001321182 atas nama AHMAD DAHLAN dapat digunakan sebagai penerima pembayaran berkaitan dengan pembelian barang alat peraga pendidikan oleh semua rekanan pada PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa saksi tidak tahu jenis barang yang disediakan oleh PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita untuk kegiatan pengadaan Alper di Kendal, dan yang tahu adalah sdr. MUIN.
Bahwa saksi juga tidak tahu mengenai harga dan jumlah barang yang disediakan oleh PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita, dan saksi tidak tahu tentang adanya potongan harga/discount barang dari PT. Prima Duta Nusantara, serta mengenai proses pengiriman barang ke Kendal.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara memperoleh barang sebelum tahun 2012, dengan cara memproduksi sendiri (mengolah bahan baku menjadi alat peraga), ataupun dengan cara memesan dari pihak lain sesuai desain PT. Prima Duta Nusantara, dan selanjutnya yang memberikan merk dan mengemasnya adalah PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa mengenai pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara yang menggunakan rekening saksi di Bank Muamalat Yogyakarta saksi tidak tahu, karena pihak bank muamalat tidak memberikan laporan rekening koran bulanan secara berkala.
Bahwa untuk transaksi keuangan pada rekening tersebut, saksi mempergunakan buku cheque/giro yang saksi tanda tangani, untuk isi nominal tidak saksi cantumkan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan belanja PT. Prima Duta Nusantara. Selanjutnya saksi berikan kepada WIDOYO selaku Direktur PT. Prima Duta Nusantara dengan catatan bahwa tidak melanggar aturan perbankan yang berlaku yaitu tidak melampaui Pagu Kredit Bank Muamalat.
Bahwa mengenai pembukaan rekening bank muamalat an. CV. Aurora Puspita saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan dari kegiatan pengadaan alper di Kendal tersebut.
Bahwa saksi membuka rekening pada bank muamalat Cab. Yogyakarta pada tanggal 20 Januari 2012, alasannya karena saksi mengenal Kepala Cabang Pembantu Bank Muamalat Yogayakarta.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
7. Saksi WIDOYO, S.Kom. Bin KAMBYAH.
- Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Direktur PT. Prima Duta Nusantara sampai sekarang, dengan Akta Notaris/PPAT INGGRID LANYWATY Nomor 97 tanggal 9 Desember 2004, dan selanjutnya dirubah dengan Akta Notaris dan PPAT NOVIATI, SH. MM. Nomor 08 tanggal 3 Pebruari 2012, dan perubahan terakhir dengan Akta Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. Nomor 45 tanggal 23 September 2013, dan bergerak di bidang produsen alat peraga sekolah.
Bahwa saham dari PT. Prima Duta Nusantara berjumlah 1000 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan sharing modal kepemilikan saham adalah :
WIDOYO : Rp.960.000.000,-
MATSU’I : Rp.40.000.000,-
- Bahwa struktur kepengurusan dari PT. Prima Duta Nusantara adalah sebagai berikut :
Komisaris : MATSU’I
Direktur : Saksi
Marketing : SYAHRIL
Operasional : AGUNG
Keuangan : AHMAD
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara pada tahun 2012 pernah menjadi Penyedia Barang kepada CV. Aurora Puspita dalam kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 di Kab. Kendal.
Bahwa harga dan jumlah barang yang disediakan PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita adalah sesuai Faktur penjualan PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013.
Bahwa harga tersebut sudah termasuk pengiriman ke gudang CV. Aurora Puspita garansi 1 tahun dengan discount barang sebesar 40%, sehingga dari harga total sesuai price list sebesar Rp.6.337.363.200,- dan discount sebesar Rp.2.534.945.280,- maka harga jual kepada CV. Aurora Puspita adalah sebesar Rp.3.802.417.920,-.
Bahwa pada waktu PT. Prima Duta Nusantara menyediakan barang pesanan dari CV. Aurora Puspita, perusahaan berhubungan dengan sdr. MU’IN selaku Broker/Rekanan.
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012 berdasarkan Surat dari PT. Prima Duta Nusantara Nomor 1122203/SD-PP/SD/DN/2012 tanggal 22 Nopember 2012 memberikan dukungan barang kepada CV. Aurora Puspita atas permintaan lisan dari sdr. MUIN kepada bagian Marketing sdr. AHMAD SYAHRIL BAIDILAH.
- Bahwa selain CV. Aurora Puspita dalam kegiatan pengadaan Alper di Kab. Kendal tersebut, atas permintaan lisan dari sdr. MUIN, PT. Prima Duta Nusantara juga memberikan surat dukungan kepada :
PT. Balige Putra Utama, dengan surat dukungan Nomor 1122202/ SD-PP/SD/DN/XI/2012 tanggal 22 November 201.
PT. Panca Megah Perkasa, surat dukungan Nomor 1122201/SD-PP/SD/DN/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai hubungan sdr. MUIN dengan CV. Aurora Puspita, PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa, dan sdr. MUIN sebelumnya sudah bekerja sama dengan PT. Prima Duta Nusantara dalam hal penjualan barang milik perusahaan.
Bahwa seingat saksi, harga price list yang diberikan oleh perusahaan kepada sdr. MUIN berkaitan dengan kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Kab. Kendal belum mencantumkan discount.
Bahwa berkaitan dengan price list tersebut pihak Dinas Pendidikan Kab. Kendal dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menanyakan kepada PT. Prima Duta Nusantara mengenai potongan harga atau discount.
Bahwa pada kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 tersebut, saksi mewakilkan sdr. SYAHRIL untuk memantau pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara mengirimkan barang pada tanggal 27 dan 28 Nopember 2012 kepada FEBI dengan alamat Jl. Raya Gondang Nomor 81 Cepiring Kendal, dan saksi mengirim barang sebelum ada pemenang lelang karena atas permintaan sdr. MUIN.
Bahwa mengenai alamat pengiriman ditujukan kepada saudara FEBY saksi tidak tahu alasannya, karena yang membuat surat jalan adalah bagian gudang yaitu sdr. DICKY.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara memperolah barang terkait kegiatan pengadaan Alper 2012 di Kab. Kendal adalah dengan memproduksi sendiri dan memesan dari pihak lain sesuai desain dari PT. Prima Duta Nusantara, dan barang dari PT. Prima Duta Nusantara bersertifikat semua.
Bahwa proses pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara adalah awalnya pada tanggal 8 Januari 2013 saksi ditelpon oleh sdr. ANA untuk mengabarkan kepada saksi bahwa uang pembayaran terkait pengadaan diatas telah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita melalui rekening Bank muamalat an. CV. Aurora Puspita, dan ANA meminta bagian uang untuk CV. Aurora Puspita. Dan setelah itu saksi menelpon sdr. MUKHLIS selaku pihak Bank Muamalat untuk memastikan, kemudian sdr. MUKLIS memberitahukan kepada saksi bahwa uang tersebut memang sudah ditransfer ke Rekening Bank Muamalat an. CV. Aurora Puspita sebesar Rp.5.442.254.091,-
Bahwa selanjutnya atas permintaan bu ANA saksi mentransfer melalui rekening Mandiri an. ARYATI PURBORINI Nomor 135.000.6895658 sebesar Rp.1.700.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
tanggal 8 Januari 2013, sejumlah Rp.450.000.000,-
tanggal 9 Januari 2013 , sejumlah Rp.250.000.000,-
tanggal 9 Januari 2013, sejumlah Rp.1.000.000.000,-
Pembayaran tersebut saksi lakukan selaku perwakilan dari PT. Prima Duta Nusantara yaitu harga price list dan discount barang yang kami berikan kepada CV. Aurora Puspita.
Bahwa tanggal 10 Januari, saksi mengirim faktur penjualan kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA sesuai faktur penjualan Nomor 4010116/Fj/DN/I/2013 kemudian pada hari itu juga (10 Januari 2013) CV. Aurora Puspita mentransfer pembayaran sebesar Rp. 5.442.254.091,- melalui rekening bank muamalat Nomor 0001321182 an. AHMAD DAHLAN yang merupakan rekening milik PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa terkait dokumen Sales Order Nomor 4010116/Fj/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dan kwitansi tanda terima uang pembayaran kepada CV. Aurora Puspita tanggal 11 Nopember 2013 senilai Rp. 625.828.000,00, saksi buat pada awal tahun 2013, yaitu saat kegiatan ini dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng atas permintaan bu ANA dengan tujuan untuk mengaburkan petugas dalam tahap penyelidikan.
Bahwa barang yang dikirim oleh PT Prima Duta Nusantara terkait kegiatan pengadaan Alper 2012 di Dinas Pendidikan kab. Kendal tidak ada kekurangan sesuai dengan faktur pengiriman barang.
- Bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat fee marketing kepada sdr. MUIN sebesar 2,5 % dari uang pembayaran barang yang diterima dari CV. Aurora Puspita sebesar Rp.95.060.448,00.
- Bahwa mengenai keuangan dari PT. Prima Duta Nusantara dalam kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 adalah sebagai berikut :
-
Harga Price List
Rp.6.337.363.200,- Transfer dari CV. Aurora Puspita
Rp. 5.442.254.091,- Pembayaran kepada PT. Prima Duta Nusantara
Rp. 3.802.417/920,- Pengembalian kepada CV. Aurora Puspita (disc. 40%), termasuk permintaan tambahan dari bu ANA sebesar Rp. 60.000.000,-
Rp. 1.700.000.000,- Uang fee kepada sdr. MUIN (2,5 %)
Rp. 95.060.448,-
- Bahwa jenis barang dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita sebagai berikut :
-
-
No Nama alat Jumlah Harga satuan
Rp ... , 00
Total Harga Rp ..., 00 1. Alat Peraga Pembelajaran matematika :
Alper matematika pemula (dasar)
122 5.795.600 707.063.200 Alper matematika permainan
122 4.000.000 488.000.000 2. Alat peraga pebelajaran Ilmu pengetahuan :
KIT IPA (Sains)
122 4.800.000 585.600.000 KIT IPBA
122 2.100.000 256.200.000 KIT Simulasi fase Bulan
122 1.400.000 170.800.000 3. Alat peraga pembelajaran IPS :
KIT IPS
122 1.330.000 162.260.000 Gejala alam
122 2.070.000 252.540.000 Bentang alam
122 2.600.000 317.200.000 4. Alat Peraga Pembelajaran bahasa :
KIT Bahasa Indonesia Interaktif Dasar
122 7.500.000 915.000.000 KIT Bahasa Inggris
122 3.050.000 372.100.000 5. Alat Peraga pendidikan Jasmani 122 13.800.000 1.683.600.000 6. Alat Peraga Seni budaya dan Keterampilan 122 3.500.000 427.000.000 JUMLAH TOTAL 6.337.363.200
-
Bahwa mengenai jumlah potongan harga yang diberikan oleh saksi kepada CV. Aurora Puspita sebesar 40% dari harga price list sebesar Rp.6.337.363.200 sudah diketahui oleh bu ANA dari CV. Aurora Puspita sebelum pelaksanaan lelang melalui sdr. MUIN.
Bahwa mengenai pembayaran Kontrak saat masuk rekening CV. Aurora Puspita atas permintaan sdri. ANA untuk dialihkan ke rekening AHMAD DAHLAN di Bank Muamalat Jogja secara utuh sebesar Rp.5.442.254.091,- dilakukan atas permintaan sdri. ANA, dan uang sebesar Rp.1.700.000.000,- kembali ditransfer ke rekening atas nama ARYATI PURBORINI dan bukan menggunakan rekening CV. Aurora Puspita.
Bahwa sdr. MUIN telah meminta uang kepada saksi sebesar Rp.20.000.000,- untuk membayar biaya akomodasi 3 panitia pengadaan yang melakukan cek on the spot ke PT. Prima Duta Nusantara tanggal 29 Nopember 2012 dan uang tersebut diperhitungkan dengan uang yang diterima oleh sdr. MUIN sebesar Rp.95.000.000,-
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
8. Saksi AHMAD SYAHRIL Bin BADILLAH.
Bahwa saksi adalah Div Marketing PT. Prima Duta Nusantara, dan tugas saksi selaku Div Marketing adalah membuat surat dukungan, surat jaminan barang dan surat pernyataan produsen.
Bahwa pihak Marketing membuat dukungan ketika ada permintaan dari Marketing Lepas atau Freelance yang memberikan data-data perusahaan meliputi nama Direktur, alamat perusahaan, dan berkaitan dengan CV. Aurora Puspita yang memasukkan/meminta dukungan adalah sdr, ABDUL MUIN selaku Marketing Lepas/Rekanan/Broker).
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kapasitas dari ABDUL MUIN karena setahu saksi sudah ada komunikasi antara sdr. ABDUL MUIN dengan Direktur utama PT. Prima Duta Nusantara, dan saksi tinggal menerima perintah untuk membuat surat dukungan untuk CV. Aurora Puspita, PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama, dan yang menandatangi surat Dukungan tersebut adalah saksi sebagai Div Marketing PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa panitia pengadaan Alper Kendal pernah melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan kantor PT. Prima Duta Nusantara dan gudangnya sesuai dengan dokumen yang ada yaitu pada tanggal 29 Nopember 2012, tetapi saksi tidak mengetahui siapa panitia yang melakukan pengecekan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa potongan harga/discount yang diberikan kepada PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. Aurora Puspita karena itu bukan tugas saksi.
Bahwa saksi tidak tahu Kapan CV. Aurora Puspita melakukan pemesanan barang untuk dikirim karena saksi hanya mengurusi tugas saksi sebelum adanya tender.
Bahwa saksi tidak mengetahui rekanan yang memenangkan pengadaan terkait dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar pembayaran resmi yang dibayarkan oleh CV. Aurora Puspita Kepada Pt. Prima Duta Nusantara.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
9. Saksi AGUNG WAHYUDI, ST. Bin KARNO.
Bahwa pada tahun 2011 sampai dengan sekarang, saksi adalah karyawan di PT. Prima Duta Nusantara sebagai operasional gudang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku operasional Gudang PT. Prima Duta Nusantara :
Menerima barang jadi dari produsen untuk di packaging di perusahaan dan ditawarkan lagi dengan label kami, yaitu semua alat peraga pendidikan jasmani dan olahraga diantaranya bola, POA, matras, meja tenis meja, kaki meja tenis, semua poster, semua peta dan Gitar.
Menerima barang baku untuk kemudian assembling di perusahaan kami.
Mempersiapkan semua barang untuk dikirimkan kepada konsumen/ pembeli, antara lain KIT matematika, KIT IPBA, KIT IPA, KIT Bahasa Inggris, KIT Bahasa Indonesia.
Mendistribusikan barang kepada konsumen/pembeli.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara pernah mengirimkan barang berupa alat peraga di Gudang Gondang Cepiring Kab. Kendal.
- Bahwa untuk proses permintaan barang, saksi mendapat perintah dari sdr. WIDOYO selaku Direktur perusahaan melalui SPB (Surat Perintah Keluar Barang) tanggal lupa bulan Nopember 2012, yang isinya barang berupa alat peraga sebanyak 122 paket segera dikirimkan kepada FEBI Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kab. Kendal, yaitu:
-
-
No Kegiatan No. Dus 1. Kit Matematika Pemula Dasar D. 01 2. Papan alat peraga Lantai permainan D. 02 3. Kit Matematika Permainan D. 03 4. Kit IPA SAINS D. 04 5. Kit IPBA D. 05 6. Kit Simulasi Fase Bulan D. 06 7. Kit Poster Fase bulan D. 07 8. Kit IPS Peta Dinding D. 08 9. Kit Gejala Alam D. 09 10 Poster Gejala Alam D. 10 11. Kit Bentang alam D. 11 12. Poster Bentang alam D. 12 13. Peta 3 Dimensi bentang alam D. 13 14. Kit Bahasa Indonesia Interaktif dasar D. 14 15. Papan dan tiang D. 15 16. Kit Bahasa Inggris D. 16 17. Papan klasikal bahasa inggris D. 17 18. Alat peraga pendidikan jasmani olahraga D. 18 19. Peralatan olahraga D. 19 20. Matras D. 20 21. Meja tenis meja D. 21 22. Kaki Tenis Meja D. 22 23. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan D. 23
-
- Bahwa cara pengiriman barang diangkut dengan menggunakan truk yang disediakan oleh konsumen/yang akan dikirim (bukan milik PT. Prima Duta Nusantara).
- Penerimaan barang ke Kendal adalah sbb :
Sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh sdr. YUSUF (operasional gudang) Nomor 12112702/TT/DN/XI/2012, dan Nomor 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012 kepada FEBI, yang kemudian saksi terimakan kepada sdr. BUDI selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (Kendal), yaitu:
Sesuai surat jalan dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh sdr. DICKY (operasional gudang) dengan Nomor mobil/Truk BL 8697 G, tanggal 28 November 2012 kepada FEBI, yang kemudian saksi terimakan kepada sdr. BUDI, yaitu:
Sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh saksi Nomor 1211401/TT/DN/XII/2012, tanggal 11 Desember 2012 kepada Ibu FEBI, yang kemudian saksi terimakan kepada sdr. MUALIMIN yaitu :
| No | No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | D 01 | Kit Matematika Pemula | 2 Set | 122 | 122 koli/ dus |
| 2 | D 02 | Lantai Permainan Elektronik | 1 set | 122 | 122 koli/dus |
| 3 | D 04 | Kit IPA Sains | 2 set | 12 | 122 Koli/dus |
| 4 | D 06 | Kit Fase Bulan | 2 Set | 122 | 122 koli/dus |
| 5 | D 19 | Peralatan Olahraga Anak (POA) | 1 Set | 20 | 20 koli/ dus |
| 6 | D 09 | Kit Gejala Alam | 2 set | 122 | 122 koli/ dus |
| 7 | D 12 | Poster Bentang allam | 2 set | 122 | 122 koli/dus |
| 8 | D 14 | Alat Peraga Bahasa Indonesia | 2 set | 5 | 5 koli/dus |
| 9 | D 15 | Kit Bahasa Inggris | 2 set | 122 | 122 koli/ dus |
| 10 | D 17 | Papan Klasikal Bahasa Inggris | 2 set | 122 | 122 Koli/dus |
| No | No. Dus | Nama alat peraga | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | - | Matematika Permainan | 122 | 244 koli/ dus |
| 2 | Alat Olahraga | 122 | 122 koli/dus | |
| 3 | Peta Dinding | 122 | 122 Koli/dus | |
| 4 | Lantai Permainan | 2 | 2 Koli/dus | |
| 5 | Matematika Pemula | 2 | 2 koli/dus | |
| 6 | Meja Tenis | 8 | 16 koli/ dus | |
| 7 | Pendidikan Olahraga (POA) | 15 | 15 koli/dus |
-
-
No No.
Dus
Nama alat peraga Satuan Jumlah
Paket
Barang yang
dikirimkan
1 D 10 Poster Gejala Alam 2 set 40 40 koli/ dus 2 D 13 Peta 3 Dimensi 2 set 121 121 koli/dus 3 D 15 Tiang Bahasa Indonesia 2 set 112 112 Koli/dus 4 D 19 Peralatan Olahraga Anak (POA) 1 set 52 52 koli/ dus
-
sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh saksi Nomor 12121502/TT/DN/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 kepada FEBI, yang saksi terimakan kepada sdr. WIDODO yaitu :
sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh sdr. DICKY Nomor mobil/truk AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012 kepada FEBI, yaitu:
| No | No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | D 05 | Kit Ilmu Pengetahuan Bumi dan antariksa | 2 Set | 60 | 120 koli/ dus |
| No | No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | - | IPBA | 2 Set | 37 Paket | 74 koli/ dus |
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menerima barang di gudang Kendal karena tanggung jawab saksi hanya sebatas pengeluaran barang dari PT. Prima Duta Nusantara.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
10. Saksi : MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO Bin MUTHAHAYUN (Alm).
- Bahwa sejak tanggal 20 Juni Tahun 2012, saksi menjabat sebagai Direktur II CV. Aurora Puspita, bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa, namun mulai bulan Mei tahun 2013 saksi tidak lagi menjalankan perusahaan tersebut.
- Bahwa proses pendirian CV. Aurora Puspita, adalah pada tahun 1989, saksi bertemu dengan sdr. NURYO yang akan mendirikan perusahaan dan saksi dijadikan direktur di perusahaan tersebut, kemudian tanggal 20 Juni 2012 saksi bersama sdr. NURYO, bu ANA, sdr. RITA ANDRIATI, dan sdr. EDY PRASETYO membuat akte pendirian perusahaan, dan surat–surat perusahaan tersebut dipegang oleh sdr. NURYO, kemudian sekitar bulan September 2012 sdr. NURYO meninggal dunia dan kepengurusan surat–surat terkait perusahaan dipegang oleh Istrinya (sdri. ANA).
- Bahwa pemegang saham/modal perusahaan adalah Ny. RITA ANDRIATI, saksi dan EDY PRASETYO jumlah tidak tercantum dan tak terbatas.
- Bahwa struktur Kepengurusan dari CV. Aurora puspita adalah sebagai berikut :
Persero Komanditer : EDY PRASETYO
Direktur I : RITA ANDRIATI
Direktur II : Saksi sendiri.
Bahwa sebagai Direktur CV. Aurora Puspita saksi tidak tahu apa tugas dan tanggung jawab saksi karena sejak perusahaan tersebut didirikan, kedudukan saksi selaku Direktur II hanya sebagai “status saja”, dan saksi juga tidak pernah datang ke perusahaan tersebut serta melaksanakan tugas saksi sebagai direktur sebagaimana mestinya.
Bahwa sdri. ANA tidak masuk dalam kepengurusan CV. Aurora Puspita namun semua kepengurusan surat–surat terkait perusahaan serta yang menjalankan perusahaan tersebut adalah sdr. ANA sepeninggal suaminya (sdr. NURYO) dan kedudukan kantor CV. Aurora Puspita adalah di rumah milik sdr. ANA.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses pelelangan yang diikuti oleh CV. Aurora Puspita dan saksi juga tidak tahu personil yang ditugaskan untuk mengikuti proses pelelangan, dan saksi tidak pernah mengikuti tahapan apapun dalam proses pelelangan dimaksud.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau CV. Aurora Puspita mengikuti pengadaan di Kendal, saksi tahu pada tanggal 12 Desember 2012 setelah sdri. ANA menelpon saksi dan memberitahukan bahwa CV. Aurora Puspita menjadi pemenang/sebagai penyedia barang pada kegiatan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal, dan meminta agar besok pagi (tanggal 13 Desember 2012) ditunggu di Kendal untuk penandatanganan Kontrak Pekerjaan
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 saksi bertemu dengan sdr. ANA di Dinas Pendidikan Kab. Kendal sekira Pkl. 16.00 Wib dan dikenalkan oleh bu ANA kepada SUBUR, MU’IN, dan SUCIPTONO sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Saat itu saksi, MUIN, dan SUBUR dalam satu mobil, sedangkan Bu ANA dan di mobil yang lain, berangkat menuju SMKN Kendal, yang turun adalah SUBUR, dari SMKN SUBUR membawa dokumen Surat Perjanjian dan lampirannya (Surat Pesanan, Lampiran I Surat Pesanan, Lampiran II Surat Pesanan, Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)), Kemudian sekitar jam 17.30, saksi, MUIN dan SUBUR menuju fotocopy di depan alun-alun Kendal dan Bu ANA beserta sopir pulang ke Semarang. Sekitar jam 18,00, tiga bendel saksi tandatangani di depan fotocopy dan sebagian saksi tanda tangani di dalam mobil dalam perjalanan dari Kendal menuju Semarang. Satu bendel saksi bawa, dan sisanya dibawa SUBUR. Adapun surat yang saksi tandatangani berupa :
Surat Perjanjian Kontrak.
Surat Pesanan
Rekap Daftar Kwantitas dan harga.
- Bahwa Kontrak tersebut adalah antara SUCIPTONO selaku PPK dengan saksi selaku Direktur II CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang dan jasa, dengan waktu pelaksanaan selama 7 (tujuh) hari kalender mulai tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan dan membuat dokumen syarat-syarat dan kelengkapan CV. Aurora Puspita mengikuti pemilihan penyedia jasa kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 Kab. Kendal.
Bahwa selain Dokumen Surat Perjanjian/Kontrak, saksi tidak pernah menandatangani dokumen lain sehubungan dengan kegiatan tersebut, termasuk dokumen daftar hadir peserta klarifikasi dan pembukaan dokumen saat proses pelelangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai perusahaan yang mendukung barang CV. Aurora Puspita terkait kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan atau mengirimkan dokumen apapun terkait pengiriman dan pembayaran pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta selaku Direktur CV. Aurora Puspita atas nama perusahaan maupun atas nama saksi dan saksi juga tidak mengetahui mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan ke rekening an. CV. Aurora Puspita.
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan dan tidak pernah diberikan apapun dari sdr. ANA maupun pihak lain terkait pengadaan dimaksud.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memesan barang atas nama CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara untuk kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
11.Saksi MUSLIKUN, SE.
Bahwa pada Oktober 2010 – Januari 2013, saksi mutasi di Cabang Yogyakarta dan menjabat Operasional Manager Bank Muamalat dan sejak Januari 2013 – sekarang mutasi di Cabang Ambon menjadi Branch Manager.
Bahwa saksi menjabat sebagai Operasional Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan dari Direksi Bank Muamalat Indonesia tahun 2010, dan tugas sebagai Operasional Manager adalah memastikan jalannya operasional Bank Muamalat Cabang Yogyakarta, dan pertanggungjawaban kegiatan operasional kantor langsung kepada Direksi Bank Muamalat .
Bahwa syarat pembukaan rekening di Bank Muamalat adalah:
Pemohon mengisi blanko permohonan pembukaan rekening atau menyampaikan surat permohonan pembukaan rekening
Melampirkan : Fotocopy akte pendirian perusahaan (Badan Usaha), SIUP, NPWP; Fotocopy identitas pemohon.
Prosedur pembukaan rekening.
Pemohon datang atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rekening
Customer Service menerima dokumen dan memverifikasi kebenaran dokumen
Pemohon menandatangani speciment
Customer Service memberikan nomor rekening untuk giro sedangkan untuk tabungan diberikan buku tabungan
Bahwa Rekening Giro Escrow adalah merupakan rekening milik Bank Muamalat yang dijadikan sebagai rekening penampungan bagi nasabah yang memiliki pembiayaan di Bank.
Untuk SOP pembukaan rekening tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Marketing yang disetujui oleh Pimpinan Cabang.
Bahwa rekening Giro Escrow dipergunakan untuk : penampungan dana drooping, pembayaran angsuran pembiayaan kepada Bank, serta pembayaran dari bowheer (pemilik proyek) kepada Nasabah.
Bahwa setiap pencairan dana Giro Escrow berdasarkan permohonan dari Nasabah yang disetujui secara tertulis yang ditandatangani oleh Marketing dan Pimpinan Cabang.
Bahwa pada sekitar bulan November 2012 saksi menerima pengajuan pembukaan rekening dari Acount Manager (NUR MUKHLIS CAHYADI, SE.) dengan kelengkapan administrasi atas nama CV. Aurora Puspita yang menurut NUR MUKHLIS CAHYADI, SE. bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menjadi rekening tampungan pekerjaan/proyek yang sedang dikerjakannya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam pembukaan rekening tersebut yang bersangkutan hadir langsung ke kantor atau tidak, karena proses tersebut merupakan tugas dari Bagian Marketing/Account Manager, dan saksi tidak tahu mengenai alasan CV. Aurora Puspita memilih rekening giro escrow.
Bahwa produk Giro di Bank Muamalat ada 2 yaitu Giro Aktif (giro yang proses transaksinya melalui cek dan BG), dan Giro Escrow (giro yang proses transaksinya melalui permintaan tertulis melalui Marketing).
Bahwa sesuai dokumen yang ada, pengajuan permohonan pembukaan rekening CV. Aurora Puspita adalah dari sdr. ARIANTI PURBORINI dengan Surat Kuasa dari sdr. MUHAMMAD DJUNAIDI ADI tertanggal 26 Nopember 2012, dengan lampiran dokumen berupa:
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro di Bank Muamalat.
Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan.
KTP atas nama MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO.
KTP atas nama ARIANTI PURBORINI.
Surat Pengukuhan PKP dan NPWP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah.
Tanda Daftar Perusahaan.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195 yang dikeluarkan oleh Notaris ARISTYO, SH.
Bahwa sebelumnya CV. Aurora Puspita (ANA atau ARIANTI PURBORINI) tidak pernah memiliki rekening di Bank Muamalat.
Bahwa setelah dokumen pembukaan tersebut diteliti oleh Bagian Marketing dan dinyatakan lengkap kemudian diajukan kepada saksi, dan setelah mendapat penjelasan dari marketing bahwa dokumen sudah lengkap kemudian saksi memerintahkan kepada CS untuk dilakukan pembukaan Rekening tersebut.
Bahwa selaku Operasional Manager, saksi pernah menerima surat dari PT. Duta Nusantara Nomor 512/SI/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 perihal Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita, dan PT. Prima Duta Nusantara adalah salah satu nasabah dari Bank Muamalat Cab. Yogyakarta.
Bahwa pembukaan rekening dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2012 dalam bentuk giro escrow dengan nomor rekening adalah 0002212348 atas nama CV. Aurora Puspita.
Bahwa surat permohonan referensi bank oleh CV. Aurora Puspita diajukan kepada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta tertanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO).
Dari permintaan tersebut kemudian diajukan kepada saksi selaku operasional Manager dengan Surat Referensi Bank Nomor 78/BMI/Jog/ XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa dalam Surat Referensi Bank Nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah nasabah sejak tanggal 30 September 2012, yang ditandatangani oleh MUSLIKUN (Operation Manager) dan NUR MUKHLIS CAHYADI (Acount Manager).
Bahwa CV. Aurora Puspita adalah nasabah sejak tanggal 30 September 2012, hal tersebut adalah karena kesalahan dalam pengetikan yang seharusnya adalah tanggal 30 Nopember 2012 bukan tanggal 30 September 2012 karena berdasarkan pembukaan rekening dari CV. Aurora Puspita yang ada di Bank Muamalat bahwa CV. Aurora Puspita menjadi nasabah bank muamalat sejak tanggal 30 Nopember 2012, dan tidak ada pihak manapun yang meminta untuk diganti menjadi tanggal 30 September 2012.
Bahwa rekening atas nama CV Aurora Puspita pernah ada mutasi kredit sebesar Rp.5.442.304.091,00. melalui dua kali transaksi yaitu tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.425.414.000,00 dan tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp.5.016.840.091,00.
Bahwa ada mutasi debet sebesar Rp.5.442.304.091,- kepada rekening sdr. AHMAD DAHLAN di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182 pada tanggal 10 Januari 2013 dengan keterangan Pemb. Kendal 3, pemindahbukuan tersebut dilakukan atas dasar :
Surat dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor 0010/S.Per/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 perihal permohonan pemindahbukuan dana untuk pembayaran barang yang ditandatangani oleh ARIANTI PURBORINI.
Surat dari PT. Duta Prima Nusantara nomor 623/SI/DN/I/2013 perihal permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani oleh WIDOYO (Direktur).
Bahwa pemindahbukuan dari rekening CV. Aurora Puspita kepada rekening AHAMD DAHLAN di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182, bukan ke Rekening PT. Prima Duta Nusantara Proses tersebut dilakukan setelah saksi konfirmasi ke Bagian Marketing, dan saat itu dijelaskan bahwa rekening 0001321182 atas nama AHMAD DAHLAN adalah milik dari PT. Prima Duta Nusantara karena AHMAD DAHLAN adalah salah satu pemilik dari PT. Prima Duta Nusantara.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DIKA UBAIDILLAH, SE. Bin H. HIDAYAT.
Bahwa PT. Panca Megah Perkasa didirikan pada tanggal 16 Maret 2011 dengan akte pendirian dari Notaris MEISSIE PHOLUAN, SH. Nomor 24 tanggal 16 Maret 2011, dan yang menjadi Direktur utama adalah saksi.
Bahwa PT. Panca Megah Perkasa pada tahun 2012 tidak pernah mengikuti lelang pengadaan Alper bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal, dan saksi mengetahui bahwa PT. Panca Megah Perkasa mengikuti proses lelang di Kendal setelah saksi mendapat undangan dari penyidikan tipikor Dit Reskrimsus Polda Jateng pada bulan Oktober 2013, kemudian saksi menanyakan kepada MUKHTAR HASAN (staf/saudara/kakak ipar) kenapa ada undangan dari Penyelidik tipikor Polda Jateng, dan MUKHTAR HASAN menjelaskan bahwa dokumen perusahaan (foto copy dokumen perusahaan) pernah dipinjam oleh sdr. MUH YAMIN untuk mengikuti lelang di Semarang.
Bahwa saksi tidak kenal MUH. YAMIN dan yang kenal adalah MUKHTAR HASAN.
Bahwa terkait daftar hadir peserta klarifikasi dan pembuktian dokumen pada tanggal 1 Desember 2012 yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal yang terdapat nama dan tanda tangan saksi, saksi tidak tahu dan tidak pernah menandatangani.
Bahwa terkait dengan kegiatan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada sdr. ABDUL MUIN.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUKHTAR HASAN Bin H. HASAN (alm).
Bahwa pada tahun 2012, sdr. MUH YAMIN datang ke kantor PT. Panca Megah Perkasa, dengan maksud untuk meminjam perusahaan untuk diikutkan lelang di Semarang (Jateng), selanjutnya saksi meminjamkan foto copy dokumen perusahaan apabila nanti menang akan diberi fee 0,5 % selanjutnya saksi menyerahkan foto copy dokumen perusahaan tersebut.
Bahwa yang diserahkan berupa foto copy akte pendirian, SIUP, TDP, NPWP, PKP, SKT, SPT Tahunan, ijin domisili surat keterangan fiskal.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Panca Megah Perkasa akan mengikuti lelang dimana tetapi sesuai keterangan dari MUH. YAMIN akan mengikuti lelang di Semarang Jawa Tengah.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti lelang di Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat fee dari peminjaman perusahaan tersebut karena setelah meminjam dokumen, MUH. YAMIN (Direktur CV. Putri Ayu Permata) tidak melakukan tindak lanjut apa-apa.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
14. Saksi MUH YAMIN Bin SYAMSUDIN,
Bahwa saksi menjadi Direktur CV. Putri Ayu Permata sejak tahun 2011 dan pada tahun 2012 saksi pernah meminjam bendera PT. Panca Megah Perkasa untuk mengikuti lelang di Semarang.
Bahwa proses pinjam bendera tersebut awalnya saksi bertemu WANA di Kebon Sirih Jakpus, dan diminta untuk mencarikan file softcopy dokumen perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pengadaan alat peraga untuk mengikuti lelang di Jawa Tengah, WANA menjelaskan bahwa yang meminta dokumen tersebut adalah SUBUR dan apabila perusahaannya menang semua distribusi barang, pajak serta operasional akan dihandel oleh SUBUR dan dijanjikan akan mendapat fee sebesar 1 % dari nilai pekerjaan.
Bahwa saksi meminta kepada MUKHTAR HASAN (PT. Panca Megah Perkasa) untuk meminta copy dokumen perusahaan dan akan diikutikan lelang di Semarang Jawa Tengah, atas permintaan tersebut sdr. MUKHTAR HASAN menyetujui dengan pemintaan PT. Panca Megah Perkasa akan mendapat keuntungan sebesar 0,5 % apabila menang.
Bahwa softcopy dokumen dari PT. Panca Megah Perkasa saksi berikan kepada WANA dan katanya sudah diserahkan kepada SUBUR.
Bahwa saksi tidak kenal SUBUR dan pernah bertemu sekali pada saat saksi mendapat panggilan dari Kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng pada tahun 2013 di bandara Akhmad Yani Semarang bersama DIKA UBAIDILLAH yang dijemput oleh SUBUR dan sebelumnya ditelpon oleh WANA, kemudian kami bersama–sama diajak ke Rukonya di Semarang, dan sdr. SUBUR memerintahkan kami untuk tidak hadir dan menyampaikan nanti semua akan diurus, kemudian kami pulang dan tidak memenuhi undangan penyidik tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ALFEBIAN YULANDO, ST. Bin ALAN DONIE MUDIANTO.
Bahwa tahun 2011–2013, saksi menjabat sebagai Kasi. Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Kab. Kendal.
Bahwa pada kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012, saksi tidak terlibat baik dalam kepanitiaan maupun dalam pelaksanaan.
Bahwa pelaksana kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 adalah CV. Aurora Pustpita.
Bahwa saksi mengenal bu ANA sejak bertemu di Kejaksaan Negeri Kendal pada bulan Nopember 2012 dengan keperluan membicarakan mengenai pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui, siapa pihak yang menjadi inisiator untuk menyelenggarakan pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal, namun yang mengajak saksi untuk menghadiri pertemuan tersebut adalah sdr. SUWINDI.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah :
Sdr. FARID, Kasi Intel Kejari Kendal.
Sdr. ANA, Pihak Calon Penyedia jasa.
Sdr. SUCIPTONO, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Sdr. SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan).
Sdr. SUWINDI (Ketua DPC Partai Demokrat)
Saksi sendiri.
Bahwa untuk menghadiri pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut saksi berangkat dari Kantor DPC Partai Demokrat bersama–sama dengan sdr. SUWINDI, dan terdakwa. Dan sebelum menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri rombongan menghampiri sdr. SUDAR di SMK 5 Kendal di Pagerung dengan menggunakan Kendaraan Toyota ALPHARD warna biru gelap milik sdr. SUWINDI.
Bahwa inti pembicaraan pada pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut adalah bu ANA protes bahwa dirinya sebagai calon penyedia jasa merasa dikerjain oleh Panitia pengadaan, namun kemudian penyelesaiannya bagaimana saksi tidak memperhatikan karena kemudian saksi berdua bersama sdr. SUWINDI pulang tanpa menunggu pertemuan tersebut selesai.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 tersebut saksi juga dimintai bantuan oleh bu ANA untuk mencarikan gudang barang untuk disewa dan menerima pembayaran sewa gudang dimaksud.
Bahwa atas permintaan bu ANA tersebut selanjutnya saksi menghubungi sdr. RUDI, dan akhirnya mendapatkan 2 (dua) gudang di Cepiring dengan harga sewa Rp.5.500.000,- untuk jangka waktu sebulan, yaitu bulan Desember 2012.
Bahwa pengiriman uang sewa gudang ditransfer melalui rekening Mandiri istri saksi sebesar Rp.31.350.000,- termasuk untuk biaya pengiriman ke sekolah-sekolah penerima barang, dan penjagaan dan keamanan gudang.
Bahwa yang melakukan pengiriman barang dari Gudang yang disewa CV. Aurora Puspita adalah sdr. ELEN.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan bu ANA berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai tujuab surat jalan dan tanda terima yang tertulis nama dan Nomor HP saksi, sedangkan alamat yang dituju adalah alamat Gudang yang disewa tersebut diatas.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
16.Saksi ELLEN KURNIALIS Bin MUHAMMAD CHUMAIDI RIDLO (ALM).
Bahwa sejak tahun 2009–sekarang, saksi adalah Manager Pemasaran penjualan baja ringan bersama CV. Bayu Jaya Abadi.
Bahwa saksi pernah diminta oleh sdr. RUDI untuk mencarikan gudang, dan selain itu saksi juga diminta oleh sdr. SUBUR dan sdr. MUIN untuk mengirimkan barang (alat peraga) pada kegiatan pengadaan alper tahun 2012.
Bahwa kronologis permintaaan gedung serta pembayaran gudang, tersebut adalah:
Pada awal bulan Desember 2012, saksi dihubungi oleh sdr. RUDI ARSYIANDI ARMAN melalui telpon, dan diminta untuk mencarikan 2 (dua) Gudang yang akan disewa selama 1 bulan, dan menjelaskan yang akan menyewa adalah sdr. FEBI. Selanjutnya saksi menelpon sdr. ZAKI dan menyampaikan bahwa di daerah Gondang Cepiring ada gudang yang akan disewakan.
Stelah itu saksi memberitahukan informasi tersebut kepada sdr. RUDI, dan sdr. RUDI memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembayaran sewa gudang tersebut.
Keesokan harinya, saksi melakukan pengecekan ke lokasi Gudang Gondang Cepiring yang ternyata milik sdr. AKHMAD FAUZI, dan disepakati harga sewa gudang tersebut Rp.3.000.000,-
Keesokan harinya saksi dan sdr. RUDI bertemu di depan GOR Bahurekso Kendal, dan saksi dikenalkan dengan sdr. FEBI, yang menjelaskan bahwa gudang tersebut permintaan dari bu ANA, dan setelah itu kami bersama–sama pergi ke BPD Jateng Cab. Kendal untuk bertemu bu ANA.
Sesampainya disana sdr. FEBI menemui bu ANA (memakai mobil Avanza Silver), dan setelah berbicara dengan sdr. FEBI, maka orang suruhan bu ANA yaitu sdr. SUBUR dan sdr. MUIN datang ke mobil kami untuk survey ke lokasi serta menjelaskan bahwa gudang yang disewa akan digunakan untuk menampung barang alat peraga, dan sdr. SUBUR menawarkan kepada saksi untuk mengirimkan barang ke sekolah–sekolah dengan kesepakatan pembayaran uang pendistribusian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekolah sebanyak 122 sekolah dan saksi menyanggupinya.
Setelah pertemuan tersebut saksi tanyakan kepada sdr. RUDI terkait tawaran sdr. SUBUR, kemudian sdr. RUDI meminjamkan uang kepada saksi sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk operasional pendistribusian barang tersebut.
Sesuai permintaaan awal, saksi mencari gudang lagi dan mendapat gudang di Karang Suno Cepiring milik MIFTAKHUL KHOLIK kemudian saksi membayar uang sewa gudang pada tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.2.500.000,-.
Bahwa proses pengiriman barang kepada sekolah–sekolah dilakukan dengan cara saksi menyuruh orang (sopir) dengan jumlah truk sekitar 5-6 unit per hari selama 4 hari pengiriman ke 122 sekolah dengan biaya rata–rata Rp.200.000,- dan saksi bayar tunai kepada para sopir tersebut. Proses pendistribusian barang diatur dan diperintah oleh sdr. SUBUR.
Bahwa setelah semua pekerjaan selesai saksi melaporkan rekapitulasi biaya sewa gudang dan pendistribusian barang yaitu:
Sewa gudang milik sdr. AKHMAD FAUZI di Gondang Cepiring sebesar Rp.3.000.000,-
Sewa gudang milik sdr. MIFTAKHUL KHOLIK di Karangsuno Cepiring sebesar Rp.2.500.000,-
Biaya sopir + bongkar muat (pendistribusian barang) @ Rp.200.000,- x 122 sekolah = Rp.24.400.000,-
Jasa pengamanan 2 (dua) gudang @ Rp.725.000,- x 2 = Rp 1.450.000,-
Pengembalian uang (sisa pinjaman) sebesar Rp.4.500.000,- + Rp 9.150.000,- = Rp. 13.650.000,-
Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan apa–apa, karena biaya operasional (pendistribusian barang) melebihi jumlah perkiraaan yang telah saksi sepakati bersama sdr. SUBUR (orang suruhan bu ANA).
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SITI ROKHMIYATI, S.Pd. Binti MOH. CHAMDAN.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan saksi dihadapan penyidik .
Bahwa pada tahun 2012 sekolah saksi (SD N 2 Sumbersari Kec. Ngampel ) telah mendapat bantuan Alper 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421 / 797 / 2012 .
Bahwa untuk kegiatan tanggal 10 Desember 2012 dan 11 Desember 2011 yang hadir adalah saksi sendiri.
Isi kegiatan terebut adalah sebagai berikut :
Kegiatan tanggal 10 Desember 2012 yang membuka adalah Drs. Suyoko (Kasi Sarpras) dan yang memberi arahan adalah Kabid Dikdas (Suciptono, S.Pd),-
Isi pengarahannya adalah
Bahwa sekolah akan mendapat bantuan alper untuk peningkatan mutu dan mendapat SK dari Bupati, pelajari Juknis 2011 tetapi ada perubahan september 2012, barang dicek setelah diterima, ada pelatihan penggunaan barang dan penjelasan nominal harga barang, penerimaan SD 122 sekolah biaya sudah ditangggung CV, tanda tangani berita acara bila kurang jelas tanya kepada bapak Suciptono, pemeriksaan oleh BPK, pelatihan penggunaan barang dapat dihadiri oleh guru.
IPA : Rp. 8.300.000,-
IPS : Rp. 6.000.600,-
Bahasa : Rp. 10.550.000,-
Jaskes : Rp. 13.800.000,-
SBK : Rp. 3.500.000,-
Tanggal 11 Desember 2012.
Untuk kegiatan tersebut saksi datang dengan kegiatan yang dilaksanakan berupa pelatihan / peragaan alat peraga dari penyedia jasa (PT. Prima Duta Nusantara)
Setelah selesai kegiatan tersebut saksi menerima uang transport sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari CV. Aurora Puspita dengan menanda tangani kwitansi.
Barang tersebut dikirim ke SD N 2 Sumbersari Kec. Ngampel Kab. Kendal pada tanggal 19 Desember 2012 pukul 11.00 WIB dan yang menerima adalah saksi sendiri.
Barang tersebut dikirim tanggal 19 Desember 2012 sekitar pukul 11.00 Wib.
Barang tersebut dikirim menggunakan truck oleh 2 orang, kemudian menyampaikan bahwa SD N 2 Sumbersari menerima kiriman alper, kemudian pengirim menyerahkan selembar daftar alat yang dikirim dengan rincian sebagai berikut :
DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH
| No | Kegiatan / Komponen | Jml Set | Jmlh Dus/Koli | No. Dus | Ceklist | |||||
| Kit Matematika Pemula (dasar) | 2 | set | 1 Dus | D.01 | |||||
| Papan peraga + lantai permainan elektronik | 1 | set | 1 Dus | D.02 | ||||||
| Kit Matematika Permainan | 22 | set | 2 Dus | D.03 | |||||
| KIT IPA/Sains | 22 | set | 1 Dus | D.04 | |||||
| Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa) | 22 | set | 2 Dus | D.05 | |||||
| Kit Simulasi Fase Bulan | 22 | set | 1 Dus | D.05 | |||||
| Poster Fase Bulan | 22 | set | 1 Dus | D.07 | ||||||
| Kit IPS Peta Dinding | 11 | set | 1 Dus | D.08 | |||||
| Kit Gejala Alam | 22 | set | 1 Dus | D.09 | |||||
| Poster Gejala Alam | 22 | set | 1 Dus | D.10 | ||||||
| Kit Bentang Alam | 22 | set | 1 Dus | D.11 | |||||
| Poster Bentang Alam | 22 | set | 1 Dus | D.12 | ||||||
| Peta 3 Dimensi Bentang Alam | 22 | set | 1 Dus | D.13 | ||||||
| Kit Bahasa Indonesia Interaktif Dasar | 22 | set | 1 Dus | D.14 | |||||
| papan +tiang bahasa Indonesia | 22 | set | 1 Dus | D.15 | ||||||
| Kit Bahasa Inggris | 22 | set | 1 Dus | D.16 | |||||
| papan klasikal Bahasa Inggris | 22 | set | 1 Dus | D.17 | ||||||
| Alat Peraga Pendidikan Jasmani Orlahraga dan Kesehatan | 11 | set | 1 Dus | D.18 | |||||
| Peralatan Olahraga Anak (POA) | 11 | set | 1 Dus | D.19 | ||||||
| Matras | 11 | set | 2 Dus | D.20 | ||||||
Meja Tenis Meja | 11 | set | 1 Dus | D.21 | ||||||
| Kakimeja tenis | 11 | set | 1 Dus | D.22 | ||||||
| Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan (Gitar Akustik) | 3 | set | 1 Dus | D.23 | |||||
Atas dasar daftar barang tersebut diatas kemudian saksi mengecek barang dengan hasil pemeriksaan adalah barang lengkap, kemudian daftar barang tersebut diminta kembali oleh sopir yang mengantar barang, kemudian saksi tanyakan kepada pengirim barang apakah ada tanda terimanya dan dijawab tanda terima kirim barang akan disusulkan besok pagi.-
Kemudian selang satu hari tanda terima pengiriman barang dititipkan kepada saksi oleh Kepala Sekolah lain yang juga menerima bantuan alper tersebut berupa Berita Acara Serah Terima tertanggal 13 Desember 2013 sebagai pihak ke dua (Penerima Barang) dan pihak ke Satu adalah Direktur CV. Aurora Puspita (Muhamad Djunaidi Adi P) dan mengetahui Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono, S.Pd).
Saksi menerima Berita Acara penerimaan barang dari penyedia jasa CV. Aurora Puspita melalui kepala Sekolah lain penerima bantuan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara tersebut dan saksi kembalikan kepada Kepsek yang dititipi Berita Acara tersebut saat itu saksi tidak memeperhatikan tanggalnya dan berkop surat CV. Aurora Puspita suratnya dan BA Serah terima tersebut sudah ditanda tangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi P);
Berita Acara yang sudah saksi tanda tangani tersebut kemudian dititipkan kepada sesama Kepala Sekolah penerima bantuan yang dikirim kembali ke pengirim tetapi lupa menitipkan kepada siapa.
Kemudian pada Tanggal 21 Desember 2012 juga dilakukan pengecekan barang di SD N 1 Sumbersari bersama Kepala Sekolah Penerima Bantuan yang lain di Kec. Ngampel oleh pemeriksa barang ( Muji W dan Sutrisno) hanya jumlah barang saja kemudian setelah selesai kemudian saksi diminta tanda tangan data alat peraga SD Dana Alokasi Khusus TA. 2012 yang juga ditanda tangan oleh pemeriksa barang ( Surisno, M.Pd dan Muji W , M.Pd) tertanggal 21 Desember 2012 dan saksi diberi copy surat tersebut.
Pengecekan / pemeriksaan alat peraga tersebut saksi lakukan setelah mendapat berita acara serah terima barang dengan hasil barang lengkap, kemudian setelah diperiksa kemudian dalam penggunaan ada barang yang mengalami kerusakan sebagaimana laporan tertanggal Nopember 2013 dan hasilnya telah saksi laporkan ke Dinas sebagai berikut :
-
-
No. Nama barang Kerusakan / Kekurangan Jumlah 1. Bola Sepak Ketika dipakai langsung bocor/ tidak bisa dipompa lagi 2 2. Rocket / Rudal Kurang 1 (jumlah 8 yang ada 7) 7 3. Meja pingpong Kakinya patah saat dipakai/rusak 1
-
- pada saat pemeriksaan /pengecekan oleh PPHP saksi hanya mendasari pada daftar barang sesuai dus barang, sedangkan pemeriksaan barang yang terakhir adalah dilakukan secara menyeluruh / mendetail berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dan didapatkan hasil barang ada kekurangan barang berupa Roket / Rudal pada Peralatan Olahraga Anak (POA) yang seharusnya jumlahnya 8 tetapi yang ada hanya 7 set.
- Atas kekurangan dan kerusakan barang tidak pernah diganti.
Saksi ABDUL JALAL Bin MUCHIBIN (alm).
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2012 SDN 1 Kedungsuren pernah menerima bantuan alat peraga/praktek sekolah Tahun Anggaran 2012, setelah mendapat undangan sosialisasi dan pelatihan tertanggal 10 dan 11 Desember 2012 dari Dinas Pendidikan.
Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2012 dihadiri juga oleh SUCIPTONO selaku pembicara dan para Kepala Sekolah. Inti dari sosialisasi tersebut adalah tentang SD penerima bantuan Alper serta diberikan Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012, tanggal 26 November 2012.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012, saksi menghadiri acara pelatihan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah dan dari PT. Prima Duta Nusantara sebagai pembicara pada pengenalan alat peraga. Setelah selesai acara kemudian saksi diberikan uang transport sebesar Rp.200.000,- dengan menandatangani kuitansi.
Bahwa barang dikirim ke SDN 1 Kedungsuren pada sore hari tanggal 17 Desember 2012, diterima oleh sdr. KHUSNUL KHOTIMAH yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan sekolah. KHUSNUL KHOTIMAH tidak sempat mengecek barang karena pada saat itu barang sudah diturunkan dari truk serta pada saat itu hanya disuruh tanda tangan saja.
Bahwa saksi maupun KHUSNUL KHOTIMAH selaku perwakilan SDN 1 Kedungsuren tidak tahu orang yang mengirimkan barang ke sekolah, saat itu hanya diberikan data untuk pengecekan isi dusnya saja sedangkan untuk ceklist ataupun copy ceklist tidak diperiksa (Berita Acara serah Terima Barang).
Bahwa saksi melaksanakan pengecekan tanggal 18 Desember 2012 bersama SUROSO, barang sesuai data yang diberikan pada saat penerimaan dengan hasil pengecekan terdapat kekurangan barang berupa 1 dus (2 set) Kit Bahasa Inggris).
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012, saksi diminta berkumpul di SDN Magelung 1. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SD penerima di Kec. Kaliwungu Selatan dan ARIS MURTOYONO selaku wakil dari sekolah SDN Magelung 1, dan ISROATUN dan SRI WAHYUNI selaku Tm PPHP dan perwakilan dari penyedia barang.
Bahwa pada pertemuan tersebut ARIS MURTOYONO menyampaikan bahwa SDN 1 Kedungsuren terdapat kekurangan barang berupa 1 dus (2 set) Kit Bahasa Inggris, dan dijanjikan akan segera dilengkapi kekurangannya namun di dalam Daftar Kunjungan Pemeriksaan Barang dituliskan “sesuai” pada kolom temuan, kemudian kami diberikan copy Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa selain itu, barang yang diterimakan tersebut juga ada yang tidak dapat dipasang/dipakai antara lain :
-
-
No Barang Jumlah Spesifikasi barang yang rusak / tidak dapat dipakai/ dipasang 1. Alat Peraga IPBA 1 set Dudukan bola dunia terlalu sempit sehingga tidak dapat dipasang dan dipakai. 2. Bola Volley 2 buah Rusak ( kulit mengelupas ) 3. Bola Tennis 2 buah Rusak (kulit mengelupas /belum dipakai ) serta bola tidak dapat memantul. 4. Gitar 1 buah Rusak ( lem pada gitar lepas sehingga gitar bongkah tidak dapat dipakai)
-
Bahwa terhadap barang yang diberikan semuanya sudah dicoba kecuali Kit Bahasa Inggris karena sekolah belum pernah menerimanya, dan barang yang sudah dipakai saat ini kondisinya banyak yang sudah rusak.
Bahwa terhadap barang–barang yang tidak dapat dipakai/rusak, sudah pernah dilaporkan ke Dinas pada tanggal yang saksi sudah lupa pada bulan November 2013 setelah ada pengecekan dari tim BPKP ke sekolah kami.
Saksi NUR MUKHLIS CAHYADI, SE. Bin ABDUL MANAF.
Bahwa saksi adalah Account Manager pada Bank Muamalat Jogjakarta.
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai Account Manager adalah:
a) Mencari dana dan menyimpan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito serta giro.
b) Mencari nasabah yang membutuhkan pembiayaan.
Bahwa syarat pembukaan rekening di Bank Muamalat adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi blanko permohonan pembukaan rekening atau menyampaikan surat permohonan pembukaan rekening
Melampirkan :
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Badan Usaha), SIUP, NPWP
Fotocopy identitas pemohon.
Prosedur pembukaan rekening:
Pemohon atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rekening datang ke kantor.
Customer Service menerima dokumen dan memverifikasi kebenaran dokumen.
Pemohon menandatangani specimen.
Customer Service memberikan nomor rekening untuk giro sedangkan untuk tabungan diberikan buku tabungan.
Bahwa apabila nasabah tersebut melalui saksi, maka saksi akan menerima data–data dari nasabah yang bersangkutan, kemudian data–data tersebut saksi serahkan ke Bagian Operasional (Customer Service) untuk dilayani pembukaan rekeningnya. Setelah diproses oleh Bagian Customer Service kemudian untuk kelengkapannya baik tanda tangan atau kelengkapan lain dapat disusulkan melalui saksi, setelah lengkap baru saksi berikan kembali ke Bagian Customer Service untuk diproses pembukaan Rekeningnya.
Bahwa sekitar akhir tahun 2012, saksi menerima telpon dari DAHLAN (pihak PT. Prima Duta Nusantara selaku nasabah Bank Muamalat Yogyakarta), bahwa ia ada kerjasama dengan perusahaan di Semarang (CV. Aurora Puspita) dan kerjasama tersebut perlu pembukaan rekening atas nama CV. Aurora Puspita di di Bank Muamalat Cabang Yogakarta, untuk itu DAHLAN meminta saksi untuk memfasilitasi pembukaan rekening tersebut. Pada saat itu DAHLAN juga memberikan nomor HP dari pihak CV. Aurora Puspita yaitu ANA.
Bahwa selang beberapa hari kemudian saksi mendapat telpon dari nomor yang diberikan oleh DAHLAN dan mengaku sebagai ANA yang menjelaskan dia adalah orang dari CV. Aurora Puspita dan menjelaskan akan melakukan kerjasama dengan PT. Prima Duta Nusantara terkait dengan kerjasama tersebut perlu membuat rekening di Bank Muamalat Yogyakarta, atas permintaan tersebut kemudian saksi mengiyakan, dan saksi meminta kepada ANA untuk melengkapi berkas–berkas persyaratannya.
Bahwa seingat saksi, pengajuan permohonan pembukaan rekening CV. Aurora Puspita adalah dari ARIANTI PURBORINI dengan Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan tertanggal 26 Nopember 2012 dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO. Dengan melampirkan dokumen:
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro di Bank Muamalat.
Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan.
KTP atas nama MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO.
KTP atas nama ARIANTI PURBORINI.
Surat Pengukuhan PKP dan NPWP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah.
Tanda Daftar Perusahaan.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Akta Perseroan Komanditer CV. Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195 yang dikeluarkan oleh Notaris ARISTYO, SH
Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita.
- Bahwa dokumen untuk pembukaan rekening tersebut dikirim per surat oleh pemohon (CV. Aurora Puspita) tanpa ada alamat pengirim yang ditujukan kepada saksi (NUR MUKHLIS CAHYADI), dan sebelumnya ARIANTI PURBORINI (ANA) telah menelpon bahwa ia akan mengirim dokumen terkait permohonan pembukaan rekening.
Bahwa selain itu, ARIANTI PURBORINI alias ANA juga mengirimkan dokumen via email dari alamat email [email protected] yang dikirim ke ([email protected]). Pada tanggal 30 November 2012 jam 10.31 Wib.
Bahwa setelah dokumen pembukaan rekening tersebut lengkap kemudian kemudian saksi serahkan kepada bagian Customer Service untuk diproses.
Bahwa selama proses pembukaan rekening tersebut pihak pemohon (CV. Aurora Puspita atau ARIANTI PURBORINI) tidak pernah datang ke kantor karena dalam pengajuan rekening Giro Escrow (nomor rekening 0002212348) pemohon tidak perlu datang ke kantor.
Bahwa rekening giro escrow milik Bank Muamalat adalah rekening yang dibuka oleh nasabah atas permintaan nasabah untuk menerima pembayaran dari pemilik proyek dan digunakan untuk pembayaran kepada supplier.
Bahwa sebelumnya CV. Aurora Puspita (ARIANTI PURBORINI) tidak pernah memiliki rekening di Bank Muamalat.
Bahwa pada saat pembukaan rekening tersebut, tidak ada konfirmasi dari Bank Muamalat kepada Direktur CV. Aurora Puspita (M. DJUNAIDI ADI PURWANTO).
Bahwa seingat saksi, tidak ada nama ARIANTI PURBORINI pada Akta Perseroan Komanditer CV. Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 Nomor 195, saksi tidak mengetahui kaitannya ARIANTI PURBORINI dengan CV. Aurora Puspita. Saksi bersedia mengajukan permohonan pembukaan rekening giro escrow tersebut karena adanya rekomendasi dari pak DAHLAN dan ada surat kuasa pengelolaan Rekening Perusahaan tanggal 26 November 2012 dari M. DJUNAIDI ADI PURWANTO (Direktur CV. Aurora Puspita) kepada ARIANTI PURBORINI.
Bahwa setelah rekening jadi saksi memastikan kepada PT. Prima Duta Nusantara tentang kerjasama yang dikerjakan dengan CV. Aurora Puspita, selanjutnya pihak PT. Prima Duta Nusantara memberikan surat kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cab. Yogyakarta Nomor 512/SI/DN/XII/2012 perihal permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita tertanggal 5 Desember 2012 dan dilampiri Sales Order ke CV. Aurora Puspita Nomor 4010116/II/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012.
Bahwa surat permohonan referensi bank oleh CV. Aurora Puspita diajukan kepada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO), dikirim melalui email dari [email protected] kepada saksi Nur Mukhlis Cahyadi melalui alamat email saksi yaitu ([email protected]).
Bahwa email tersebut kemudian saksi ajukan kepada pimpinan operasional cabang (MUSLIKUN), dan permintaan tersebut disetujui sehingga dibuatkan Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa rekening atas nama CV Aurora Puspita pernah ada mutasi kredit sebesar Rp.5.442.304.091,- melalui dua kali transaksi yaitu tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.425.414.000,- dan tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp.5.016.840.091,-
Bahwa pemindahbukuan tersebut terjadi atas permintaan sdr, ARIANTI PURBORINI dengan surat permohonan nomor 0010/S.Per/2013 tanggal 10 Januari 2013. Pada surat permohonan tersebut, dijelaskan bahwa pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh PT. Duta Nusantara nomor rekening 0001321182 atas nama AHMAD DAHLAN.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DJOKO PURDIANTO, S.Pd. Bin SUPRIYANTO.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang pernah di berikan dihadapan penyidik .
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012.
Bahwa Saksi selaku Kepala Sekalah SDN I Limbangan Kec. Limbangan Kab. Kendal menerima barang dari DAK tersebut pada tanggal 18 Desember 2012 sekira Pkl. 16.00 Wib di di Sekolah SDN I Limbangan Kec. Limbangan Kab. Kendal saksi menerima dari CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa adapun jenis dan jumlah barang dari dana DAK yang dikirim oleh CV. AURORA PUSPITA adalah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah terima Barang No. /AP/ALPER SD 2012/BASTB/XII/2012 Tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa adapun barang dari DAK pendidikan tahun 2012 yang saksi terima baik jenis maupun jumlahnya dalam keadaan lengkap dan namun ada beberapa alat peraga yang rusak dan tidak berfungsi.
Bahwa alat peraga yang diterima dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi adalah sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa tindakan saksi melaporkan ke UPTD Pendidikan pada tanggal 13 Nopember 2013.
Bahwa Pada waktu saksi menerima barang DAK pendidikan tahun 2012 tersebut saksi menanda tangani administrasi penerimaan barang berupa Berita Acara Serah terima Barang No. /AP/ALPER SD 2012/BASTB/XII/2012 Tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa Pihak CV. AURORA PUSPITA yang melakukan pengiriman barang dari DAK pendidikan tahun 2012 tersebut 1 orang sekaligus sopir dari pihak CV. AURORA PUSPITA namun saksi tidak kenal namanya.
Bahwa Sebelum menerima barang dari DAK pendidikan tahun 2012 tersebut telah menerima barang telah menerima pengarahan/penjelasan atau sosialisasi :
Bahwa Pada tanggal 10 Desember 2012 sekira Pkl. 08.00 di Aula SMA PGRI Kendal sosialisasi penerimaan bantuan alat peraga SD dari Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal dari dinas pendidikan kab.kendal
Bahwa Tanggal 11 Desember 2012 sekira 08.00 Wib pelatihan pengenalan penggunan alat peraga dilakukan oleh siapa saksi tidak mengetahui.
Bahwa disamping itu pada tanggal 11 Desember 2012 akhir pelatihan diberikan uang saku sebesar Rp. 200. 000,- dari siapa saksi tidak mengetahui.
Bahwa Semua alat peraga dari DAK pendidikan yang diterima SDN I limbangan tersebut tidak dilakukan uji fungsi hanya pada waktu pelatihan pada tanggal 11 Desember 2013 dilakukan cara penggunaan beberapa sample alat peraga tidak seluruhnya dilakukan uji fungsi.
Pada tanggal 22 Desember 2012 panitia penerima hasil pekerjaan yaitu saudara MUH. ARIFIN, M.Pd., saudari ISROATUN, M.Pd. dan saudari MUJI WAHYUNINGSIH, MP.d telah mengadakan pemeriksaan barang dan hasilnya semua lengkap namun tidak dilakukan uji fungsi alat.
Saksi SUTRIYATI, S.Pd.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009–Pebruari 2014, saksi menjadi Kepala Sekolah SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri Kab. Kendal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati tanggal 21 Desember 2009.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/ 2012 tanggal 26 Nopember 2012, sekolah saksi (SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri) ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal TA. 2012 untuk jenis Alat Peraga dengan nilai total sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Alper Pembelajaran Matematika;
Alper Pembelajaran IPA;
Alper Pembelajaran IPS;
Alper Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
Alper Pendidikan Bahasa;
Alper Seni Budaya dan Ketrampilan
Bahwa tugas dan tanggung jawab SD Penerima bantuan adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Kendal melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi selaku Kepala Sekolah mengetahui bahwa SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri mendapat bantuan alper SD tahun 2012 ketika saksi mendapat undangan dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 7 Desember 2012 tentang Undangan Sosialisasi Kegiatan DAK Bidang Pendidikan TA. 2012 (tanggal 10 Desember 2012) yang dilaksanakan oleh Aula SMA PGRI Kendal.
Bahwa untuk kegiatan tanggal 10 Desember 2012 tersebut, dari SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri saksi sendiri yang hadir, namun saksi datang terlambat, dan ketika absen saksi diberitahu bahwa sekolah saksi mendapat bantuan alper tahun 2012. Yang memberi arahan adalah Kabid Dikdas (SUCIPTONO, S.Pd) dan setelah kegiatan tersebut saksi tidak diberitahu ada kegiatan pelatihan pada tanggal 11 Desember 2012 sehingga saksi tidak ikut pelatihan tersebut.
Bahwa barang tersebut dikirim ke sekolah pada tanggal 15 Desember 2012 sehabis maghrib (sabtu malam minggu), yang mengirim barang adalah sopir dan kernet (tidak tahu namanya) dan diterima oleh saksi, dan SARI MARIA MAGHDALENA (guru kelas/GTT).
Bahwa saksi mengecek kardus barang sesuai dengan tanda Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita tertanggal 13 Desember 2012, ternyata barangnya kurang yaitu : KIT IPBA : 2 set, 2 dus seri D.05, dan setelah diperiksa saksi tandatangani dan stempel penerima tertanggal 15/12-2012 selanjutnya Berita Acara Serah Terima Barang di bagian bawah tanda tangan masing-masing pihak saksi tulis : KET: ”KIT IPBA : 2 SET, 2 DUS SERI D.05 (BELUM ADA), dan saat itu yang mengirim barang menjanjikan akan memenuhi kekurangan barang tersebut.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 barang dikirim kembali oleh satu orang yang saksi tidak tanyakan namanya, dan menjelaskan bahwa dia akan melengkapi kekurangan pengiriman alper. Pada saat pengiriman kekurangan barang tersebut tidak ada tanda terima hanya saksi catat di dalam Berita Acara Serah Terima Barang ”sudah terpenuhi tg 27/12-2012”.
Bahwa setelah barang diterima, pada tanggal 22 Desember 2012 saksi dikumpulkan di SD N 1 Penaruban oleh Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan MUJI WAHYUNINGSIH, M.Pd. (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). Saat itu masing–masing Kepala Sekolah menandatangani cek list barang sesuai jumlah dus dan nomor dus yang sudah disiapkan oleh Tim PPHP.
Bahwa barang tersebut sebagian sudah dipergunakan terutama alat- alat olahraga dan sudah saksi laporkan ke Dinas tertanggal 13 Nopember 2013 dengan perincian kerusakan dan barang kekurangan sebagai berikut :
Bahwa atas kerusakan barang sebagaimana tersebut diatas tidak ada pengganti.
| no | Uraian | Diskripsi Kerusakan/ Kekurangan | Keterangan |
| I | Alat Peraga Matematika Pemula (Dasar) | ||
| Bangun 3 dimensi | Tidak bisa dipergunakan | Retak / pecah | |
| CD | Tidak bisa dipergunakan | Tidak bisa dibuka | |
| II | Alat Peraga Matematika Permainan | ||
| Stop Watch | Rusak / tidak bisa digunakan | ||
| CD | Tidak bisa dipergunakan | Tidak bisa dibuka | |
| III | KIT IPA | ||
| Lampu Senter | Ada 1 | Kurang 1 | |
| Baterai | Tidak bisa digunakan | 4 buah | |
| IV | KIT IPB A | ||
Model Peta Langit Peta langit bumi | Tidak bisa digunakan pada dudukan | ||
| V | ALAT PERAGA PEMBELAJARAN IPS | ||
| Model Pembelajaran | CD tidak bisa dibuka | ||
| VI | KIT IPS | ||
| Peta Indonesia Physical | Rusak/ sobek | ||
| VII | ALATPERAGA BAHASA KIT BAHASA INDONESIA | ||
| Papan Klasikal | Tidak sesuai / tidak bisa masuk | ||
| CD petunjuk guru | Tidak bisa dibuka | ||
| CD Petunjuk pengayaan | Tidak bisa dibuka | ||
| KIT BAHASA INGGRIS | |||
| CD Interaktif | Tidak bisa digunakan | ||
| VIII | ALAT PERAGA PEND JASMANI, OLAHRAGA DAN KESEHATAN | ||
| Meja tenis meja | Permukaan meja tidak keras / tidak dari kayu, bola tidak memantul | Bola tidak memantul | |
| Roket / Rudal | Kurang stabil karena ekor dari karet sehingga tidak bisa dilempar | Hasil lempar tidak maksimal |
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd.
Bahwa saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada kegiatan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DInas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10494.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah:
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : MOH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M,Pd.
Anggota : ISRO’ATUN, S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, M. SAKBAN, SUTRISNO, SRI WAHYUNI.
Bahwa jenis barang, kualitas barang dan spesifikasi barang hasil kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 tersebut adalah sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor 027/10235/DISPENDIK tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau saksi menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp.6.077.700.000,- kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 pada pagi hari saksi ditelepon oleh orang Dinas (saksi lupa siapa namanya), saksi diperintahkan untuk datang ke Dinas Pendidikan kab. Kendal pada pukul 13.00 wib.
Bahwa kemudian saksi datang bersama-sama dengan Anggota PPHP yang lainnya dan diberi penjelasan dari Pak SUYOKO “Ada DAK pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar, bapak ibu yang diundang disini mendapat tugas sebagai Tim pemeriksa barang”.
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012 pukul 08.00 wib, saksi kumpul di Dinas Pendidikan kemudian berangkat ke gudang Gondang Cepiring. Di gudang tersebut sudah ada beberapa orang perwakilan dari CV. Aurora Puspita di Gondang Cepiring (sekitar 8 orang termasuk 1 orang perempuan), dan kegiatan yang kami lakukan disana adalah pemeriksaan barang meliputi :
Pemeriksaan jenis barang per item barang.
Pemeriksaan kuantitas barang (hanya meliputi jumlah perkardusnya saja).
karena kami tidak didampingi oleh tim teknis, dan tidak ada anggota PPHP yang ahli di bidang itu, maka kami tidak memeriksa spesifikasi dari barang yang disediakan oleh penyedia barang.
- Bahwa untuk kuantitas dan jenis barangnya sesuai dengan yang ada di daftar (list) yang di berikan oleh pak SUYOKO (selembar kertas yang berjudul “Data Alat Peraga SD Per Sekolah”, dan saksi hanya melakukan pengecekan sempel/contoh untuk satu SD.
- Bahwa untuk kegiatan tersebut Tim PPHP tidak membuat Berita Acara penerimaan hasil kegiatan.
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012, Tim PPHP memeriksa kembali Alat Peraga di Gudang CV. Aurora Puspita (Gondang Cepiring) sampai siang hari sekitar Pukul 13.00 Wib, kemudian Tim PPHP menuju ke Dinas Pendidikan Kab. Kendal untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang telah disediakan oleh Pak BUDIMAN.
- Bahwa untuk pemeriksaan barang alper SD yang lain dilakukan setelah barang tersebut dikirim ke SD–SD penerima, kemudian PPHP mengumpullkan para Kepala SD perkecamatan, selanjutnya Kepala SD penerima yang melakukan pemeriksaan barang, dan saksi selaku tim PPHP hanya menginventarisir kekurangan barang yang diterima.
- Bahwa barang yang saksi periksa berupa 122 paket alat peraga sesuai dengan yang tertera pada List “Data Alat Peraga SD Per Sekolah” yang terdiri dari :
1. Kit alat peraga matematika dasar;
2. Kit Matematika Permainan;
3. Kit IPA/sains;
4. Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Angkasa);
5. Kit Simulasi Fase Bulan;
6. Kit IPS Peta Dinding;
7. Kit Gejala Alam;
8. Kit bentang alam;
9. Kit bahasa Indonesia Interaktif dasar;
10. Kit Bahasa Inggris;
11. Alat Peraga pendidikan Jasmani olah raga dan kesehatan;
12. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan.
- Bahwa saksi juga memeriksa Alper tersebut (untuk pemeriksaan di masing-masing SD penerima dan untuk memudahkan pemeriksaan, Tim PPHP membagi dalam 3 (tiga) kelompok, dan saksi bersama-sama dengan Drs. SUTRISNO, M.Pd., melakukan pemeriksaan SD di 6 (enam) kecamatan yaitu : Kecamatan Kendal Kota, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Patebon.
- Bahwa terhadap 6 (enam) kecamatan tersebut, saksi tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan di tiap-tiap SD penerima Alper, tetapi saksi melakukan pemeriksaan di 1 (satu) kecamatan dan saksi kumpulkan di 1 (satu) SD yaitu :
Kecamatan Kendal Kota, meliputi : SD N 1 Patukangan, SD N 1 Karangsari, SD N 1 Jotang, SD N 1 Candiroto, SD N 1 Banyutowo dan SD N 1 Bandengan dikumpulkan di SD N 1 Patukangan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2010.
Kecamatan Ngampel, meliputi : SD N 1 Sumbersari, SD N 2 Sumbersari, SD N 1 Banyuurip, SD N 2 banyuurip, SD N 1 Ngampel Kulon dan SD N 2 Ngampel kulon, dikumpulkan di SD N 1 Sumbersari pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012.
Kecamatan Gemuh, meliputi : SD N 1 Gebang, SD N 1 Sojomerto, SDN 1 Poncorejo, SD N 1 Lumansari, SD N 1 Gemuhblanten, SD N 1 Cepokomulyo, dikumpulkan di SD N 1 Gemuhblanten pada hari sabtu, tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Patebon yang meliputi : SD N 3 Bleder, SD N 1 Pidodowetan, SD N 2 Jambearum, SD N 2 Kebonharjo, SD N Lanji, SD N 1 Bulugede dan SD N 1 Bangunsari, dikumpulkan di SD N 2 Kebonharjo pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Pegandon, meliputi : SD N 1 Tegorejo, SD N 1 Karangmulyo, SD N 2 Gubugsari, SD N 1 Pesawahan, SD N 2 Karangmulyo dan SD N 1 Gubugsari, dikumpulkan di SD N 1 Tegorejo pada hari sabut tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Weleri, meliputi : SD N 1 Panaruban, SD N 3 Penyangkringan, SD N 3 Sumberagung, SD N 3 Sidomukti, SD N 3 Manggungsari dan SD N 1 Karanganom, dikumpulkan di SD N 1 Panaruban pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Bahwa terdapat beberapa SD penerima barang yang melaporkan tentang kekurangan barang yang mereka terima yaitu :
SD N 1 Tegorejo Kec. Pegandon kekurangan barang adalah Kotak D.09 Kit Gejala Alam Poster tidak sesuai dengan judul “Sebaran Daeraha Gempa Bumi di Indonesia”, tetapi kenyataanya berjudul “Sebaran Daerah Gunung Berapi di Indonesia”.
SD N 1 Karangmulyo, kekurangan barang yaitu Kotak D-08 Peta Afrika.
SD N 2 Gubugsari, kekurangan barang antara lain : Kotak D-04 dalam Boks kecil tidak ada lempengan, Garputala kurang 1, Stereoform kurang 1, Plat bulat kurang 1, Senar gitar kurang 1.
SD N 1 Pesawahan, kekurangan barang antara lain : Kotak D-03 menghitung waktu dan jaran (model jam, stopwatch, meteran gulungan dan buku petunjuk), Kotak D-10 poster gunung api, modul pembelajaran.
Bahwa pada saat itu saksi membuat daftar “Hasil Kunjungan Pemeriksaan Barang Alat Peraga Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Dasar Kabupaten Kendal Tahun 2012” dan saksi serahkan dan saksi laporkan ke Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa selain itu tidak ada kekurangan barang Alper lainya, karena hanya Kepala SD itu saja yang melaporkan kekurangan barang yang mereka terima dan yang lain mengaku sudah lengkap menerima alper tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AKHMAD SYA’BAN, S.Pd. Bin SARMANI (alm).
Bahwa pada tahun 2012, saksi ditunjuk menjadi Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pengadaan Alat Praktek Peraga/Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp.6.077.700.000,- adapun yang menunjuk /menetapkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : MOH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M,Pd.
Anggota : ISRO’ATUN, S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, M. SAKBAN, SUTRISNO, SRI WAHYUNI.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah:
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa yang menjadi penyedia barang/jasa dalam pengadaan Alat Praktek Peraga/Alat Praktek Sekolah Dasar dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- tersebut adalah CV. Aurora Puspita.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah mengadakan rapat tentang jadwal pemeriksaan terhadap barang– barang yang akan dikirimkan pada pengadaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi barang yang ada pada pengadaan tersebut, saksi hanya diberi blangko yang berisi jumlah dan daftar barang sesuai dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/Dispendik namun pada saat itu daftar yang diterima tidak ada Kop dan Nomor.
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kegiatan tersebut, dan pedoman saksi dalam melaksanakan tugas hanya contoh daftar nama dan jumlah barang serta dokumen yang diperoleh dari staf Sarpras (sdr. SUYOKO) pada saat dipanggil di Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi menjadi Tim PPHP adalah ketika awalnya ditelpon oleh sdr. SUYOKO sekira pukul 13.00 WIB pada tanggal 13 Desember 2012 untuk rapat di ruang Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal, dan di dalam rapat tersebut sdr. SUYOKO menjelaskan bahwa saksi dan peserta yang hadir pada rapat tersebut termasuk sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam kegiatan tersebut, dan selanjutnya saksi mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012. Selain itu sdr. SUYOKO juga memberikan arahan bahwa tanggal 14 Jumat Desember 2012 untuk melaksanakan pengecekan barang di Gudang Gondang Cepiring yang akan didampingi oleh CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Jasa.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, saksi melaksanakan pemeriksaan di Gudang milik CV. Aurora Puspita yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal.
Bahwa saksi hanya memeriksa jenis dan kuantitas secara sampling terhadap barang 1 (satu) set untuk masing–masing item untuk jatah 1 (satu) SD yang akan diterimakan. Saksi dan Tim PPHP tidak mengecek jumlah keseluruhan barang yang berada di gudang (122 SD).
Bahwa terhadap spesifikasi barang kami tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak mempunyai tenaga tehnis maupun yang berkompeten terhadap spesifikasi barang.
Bahwa yang hadir pada saat pemeriksaan adalah seluruh anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang sekitar 8 orang namun saksi tidak tahu siapa namanya, yang saksi ingat salah satu dari perwakilan tersebut ada seorang perempuan.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda terima/berita acara penerimaan barang.
Bahwa pada saat pemeriksaan di gudang Gondang dilakukan uji fungsi dari tim tehnis penyedia jasa untuk alat peraga IPA dan Bahasa Indonesia sedangkan yang lainnya tidak.
Bahwa cara pengujian yang dilakukan oleh tim tehnis :
Pada saat sampai di gudang barang yang akan diperiksa (untuk jatah 1 SD ), sample barang semua sudah dibuka dan telah dipasang oleh penyedia barang, kemudian bersama–sama dilakukan uji fungsi.
Hasil dari uji fungsi terhadap barang tersebut semua bisa digunakan dan dalam keadaan baik.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tanggal 21 – 26 desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lokasi SD/alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 Sekolah Dasar, yang dihadiri oleh PPHP dan penerima barang (Kepala SD Penerima).
Bahwa cara pemeriksaan terhadap 122 SD (Penerima Barang) pada kegiatan tersebut adalah dari 20 kecamatan (122 SD) tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok 1 : MOH. ARIFIN, ISROATUN, dan SRI WAHYUNI.
Kelompok 2 : DWI SIGIT dan AKHMAD SYAKBAN.
Kelompok 3 : SUTRISNO dan MUJI WAHYUNINGSIH.
Bahwa kami tidak memeriksa barang ke masing–masing SD secara langsung, namun hanya mengumpulkan SD penerima pada tiap–tiap kecamatan pada salah satu sekolah SD penerima kemudian menanyakan apakah barang tersebut sudah diterima atau belum dan menanyakan ada kekurangan atau tidak.
Bahwa SD penerima bantuan yang saksi periksa adalah :
-
-
NO Tanggal Kecamatan/ SD Hasil Temuan 1. 21 – 12- 2012 Kec. Cepiring dikumpulkan di SD 1 Gondang
SD 1 Gondang
SD 4 Cepiring
SD 2 Juwiring
SD 1 Damarsari
SD 1 Cepiring
SD 1 Margorejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Rusak (Matras)
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
2. 21 –12 - 2012 Kec. Kangkung dikumpulkan di SD 1 Karangmalang
SD 1 Kadilangu
SD 1 Sukodadi
SD 2 kadilangu
SD 1 Karangmalang
SD 1 Sendangdawung
SD 1 Kalirejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
3. 21 –12 - 2012 Kec. Ringinarum dikumpulkan diKantor UPTD
SD 1 Kedunggading
SD Wungurejo
SD Ngerjo
SD 1 Ringinarum
SD pagerdawung
SD Caruuban
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
4. 22 –12 - 2012 Kec. Rowosari dikumpulkan di SD Tambaksari
SD 2 kebonsari
SD 2 gempolsewu
SD 1 Kebonsari
SD 2 Bulak
SD 1 Pojoksari
SD 1 Tambaksari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
5. 26 –12 - 2012 Kec. Boja dikumpulkan di SD 1 Bebengan
SD 1 Kaligading
SD 1 Boja
SD 1 Campurejo
SD 1 Bebengan
SD 1 Kliris
SD 1 Pasigitan
Dari 6 SD tersebut terdapat kekurangan barang yaitu KIT IPBA untuk Poster Sebaran Daerah Gempa Bumi. 6. 26 –12 - 2012 Kec. Singorojo dikumpulkan di Kantor UPTD
SD 1 Cacaban
SD Cening
SD 1 Getas
SD 1 Kertosari
SD 1 Merbuh
SD 1 Banyuringin
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
7 26 –12 - 2012 Kec. Limbangan dikumpulkan diSD1 Limbangan
SD 1 Limbangan
SD 1 Gonoharjo
SD 1 Ngesreb balong
SD 1 Pagerwojo
SD 1 kedungboto
SD 1 Margosari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
-
Bahwa atas pemeriksaan tersebut saksi membuat laporan hasil pemeriksaan untuk SD penerima yang saksi lakukan pengecekan, kemudian saksi melaporkan kepada sdr. ERNA Staff Sarpras dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga.
Bahwa terhadap kekurangan barang yang sudah dilaporkan saksi tidak tahu apakah sudah diganti atau belum.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Nomor 027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 tersebut, hanya untuk 1 SD bukan 122 SD.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ISROATUN, S.Pd. M.Pd.
Bahwa saksi sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada kegiatan pengadaan alat praktek peraga sekolah tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10494.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah:
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa pihak pelaksana kegiatan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 adalah CV. Aurora Puspita yang berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Nomor 20 Semarang.
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : MOH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M,Pd.
Anggota : ISRO’ATUN, S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, M. SAKBAN, SUTRISNO, SRI WAHYUNI.
Bahwa jenis, kuantitas dan spesifikasi barang hasil kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 sesuai tertera dalam dokumen kontrak Nomor 027/10235/Dispendik tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa saksi belum pernah membaca dokumen kontrak kegiatan tersebut dan pedoman saksi melaksanakan tugas hanya contoh standarisasi/spesifikasi teknis Kit IPS, gejala alam dan bentang alam dokumen tersebut saksi peroleh dari staf Sarpras sdr. SUYOKO yang menjabat sebagai Kasi Sarpras TK/SD.
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah TA 2012, pada tanggal 14 Desember 2012 dan tanggal 17 Desember 2012 di gudang milik CV. Aurora Puspita yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal, dan saksi hanya memeriksa secara sampel untuk 1 (satu) SD jenis dan kuantitas barang saja, sedangkan spesifikasi saksi tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak memiliki tenaga tehnisnya.
Bahwa seingat saksi, pihak penyedia barang/jasa (CV. Aurora Puspita) yang hadir pada pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut adalah satu orang perempuan dan 7 (tujuh) orang laki–laki, yang seluruhnya tidak ada yang saksi tidak ketahui namanya.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di gudang milik CV. Aurora Puspita, pada tanggal 17 – 22 Desember 2012 Panitia Pemerika Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan di lokasi SD/alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 sekolah dasar, yang menghadiri adalah PPHP dan penerima barang yaitu Kepala SD penerima.
Bahwa terhadap barang obyek pemeriksaan dilakukan uji fungsi namun hanya sample saja tidak semua barang dilakukan uji fungsi, yang melakukan uji fungsi adalah dari CV. Aurora Puspita sedangkan dari pihak panitia pengadaan hanya menyaksikan saja.
Bahwa untuk pemeriksaan barang–barang SD yang lain, setelah barang tersebut dikirim ke SD, panitia mengumpulkan para Kepala SD per Kecamatan, selanjutnya kepala sekolah yang melakukan pemeriksaan barang masing–masing, dan Tim Pemeriksa menanyakan kepada Kepala Sekolah, dan mengumpulkan data tentang kekurangan/ kerusakan di masing–masing sekolah pada tanggal 21, 22 dan 24 Desember 2012.
Bahwa laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012, saksi laporkan kepada Kepala Dinas melalui staf perencanaan sdr. ERNA dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga.
Bahwa terhadap kekurangan alat peraga pendidikan tersebut apakah sudah dilengkapi oleh CV. Aurora Puspita atau belum saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan namun hanya menandatanganinya pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal, sedangkan yang menanda- tangani Berita Acara dari pihak CV. Aurora Puspita saksi tidak mengetahui.
Bahwa terhadap kuantitas barang yang diterima oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasarkan Berita Acara Penerimaan Hasil pekerjaan Nomor 07/12517.b/Dispendik tanggal 14 Desember 2012, adalah tidak benar, yang benar kuantitas barang yang diterima riil adalah jumlah tersebut dikalikan 122 sekolah SD.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SRI WAHYUNI, S.Pd. M.Pd. Binti DARSO DHONO DIHARJO.
Bahwa pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai pengawas TK/SD di Kecamatan Gemuh Kab. Kendal sampai sekarang.
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal melaksanakan kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan matematika, IPA, IPS dan Bahasa, Pendidikan Jasmani/Olahraga dan Ketangkasan, Seni Budaya dan Ketrampilan SD, dengan anggaran sebesar Rp.6.077.700.000,- yang bersumber dari DAK tahun 2012.
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : MOH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M,Pd.
Anggota : ISRO’ATUN, S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, M. SAKBAN, SUTRISNO, SRI WAHYUNI.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah:
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa yang menjadi dasar bagi saksi sebagai PPHP adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor 027/10494 a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa kami melaksanakan pengecekan barang di Gudang Lokasi ds Gondang Kecamatan Cepiring Kab. Kendal pada tahun 14 Desember 2012, dan dilanjutkan tanggal 17 Desember 2012, dimana semua anggota Tim PPHP ikut serta didampingi Karyawan CV. Aurora Puspita sekitar 7 orang laki–laki dan 1 orang perempuan.
Bahwa Tim PPHP melakukan pengecekan terhadap masing–masing dus, kemudian dihitung sesuai daftar jumlah barang yang ada, dan dilakukan uji fungsi untuk mengetahui alat tersebut bisa digunakan atau tidak.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan kami hanya melakukan pengecekan secara sampel dari masing–masing barang.
Bahwa saksi baru mengetahui kalau pemenang lelang adalah CV. Aurora Puspita, setelah diberi penjelasan pada saat pemeriksaan.
Bahwa yang melakukan pengiriman barang adalah CV. Aurora Pupsita.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan hasil pengecekan di gudang.
Bahwa selain itu Panitia melakukan pengecekan ke masing–masing SD penerima barang pada tanggal 21, 22 dan 24 Desember 2012, tehnisnya adalah Tim PPHP dibagi menjadi 3 tim, yaitu:
Tim 1 : MOH ARIFIN, S.Pd. M.Pd., ISROATUN, S.Pd. M.Pd. dan saksi sendiri, meliputi kecamatan Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Brangsong, Pageruyung, Plantungan, Sukorejo dan Patean.
Tim 2 : DWI SIGIT SUGIARTO, S.Pd. M.Si., AHMAD SYAKBAN, S.Pd. meliputi kecamatan Ringinarum, Cepiring, Rowosari, Limbangan, Singorojo, Boja dan Kec. Kangkung.
Tim 3 : Drs. SUTRISNO, M.Pd., MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M.Pd. untuk wilayah Kec. Kendal, Ngampel, Gemuh, Patebon, Pegandon, Weleri.
Bahwa dari masing–masing sekolah melaporkan kekurangan, kerusakan untuk direkap oleh Tim Pemeriksa, selanjutnya disampaikan kepada Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Kendal, sehingga untuk barang yang rusak dan kurang sudah dipenuhi menurut keterangan dari Bendahara Pengadaan yaitu ERNA.
Bahwa seingat saksi, untuk Tim 1 menemukan kekurangan di SD 2 Wonorejo Kec. Kaliwungu dan SDN 2 Tamanrejo Kec. Sukorejo, berupa Kotak D10 yang berisi poster gejala alam, dan kekurangan barang tersebut sudah dikirim kepada bu ERNA dan Kepala Sekolah.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat berita acara namun saksi menanda tangani Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2012, dan saksi menandatangani di Ruang Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DWI SIGIT SUGIHARTO, S.Pd. Msi.
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk menjadi Anggota panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pengadaan Alat Praktek Peraga/Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp.6.077.700.000,-.
Bahwa dasar saksi menjadi Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a Dispendik tanggal 9 Nopember 2012, tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : MOH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M,Pd.
Anggota : ISRO’ATUN, S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, M. SAKBAN, SUTRISNO, SRI WAHYUNI.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah:
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa setahu saksi, yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/Alat Praktek Sekolah tersebut adalah CV. Aurora Puspita.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah mengadakan rapat tentang jadwal pemeriksaan terhadap barang–barang yang akan dikirimkan pada pengadaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi barang yang ada pada pengadaan tersebut, saksi hanya diberi blangko yang berisi jumlah dan daftar barang sesuai dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/Dispendik namun pada saat itu daftar yang diterima tidak ada Kop dan nomor.
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kegiatan tersebut dan pedoman melaksanakan tugas hanya contoh daftar nama dan jumlah barang serta dokumen yang diperoleh dari staf Sarpras sdr. SUYOKO pada saat dipanggil di Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi baru mengetahui kalau saksi ditunjuk menjadi Tim PPHP adalah ketika ditelpon oleh sdr. SUYOKO sekira pukul 13.00 WIB tanggal 13 Desember 2012 untuk rapat di ruang Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa dalam rapat tersebut sdr. SUYOKO menjelaskan bahwa saksi dan peserta yang hadir pada rapat tersebut termasuk dalam Kepanitiaan sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan kami mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa selain itu sdr. SUYOKO juga memberikan arahan bahwa tanggal 14 Jumat Desember 2012 untuk melaksanakan pengecekan barang di Gudang Gondang Cepiring yang akan didampingi oleh CV. Aurora PusPita sebagai Penyedia Jasa.
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut pada tanggal 14 Desember 2012 di Gudang milik CV. Aurora Puspita yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal.
Bahwa saksi hanya memeriksa jenis dan kuantitas (sampling) barang 1 (satu) set untuk masing–masing item untuk 1 (satu) SD yang akan diterimakan. Saksi dan Tim Pemeriksa lainnya tidak mengecek jumlah keseluruhan barang yang berada di gudang (122 SD) karena menurut kami pemeriksaan tersebut mewakili seluruh SD (122 SD) penerima barang.
Bahwa terhadap spesifikasi barang kami tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak ada tenaga tehnisnya maupun yang berkompeten terhadap spesifikasi barang.
Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu Seluruh Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dari CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang sekitar 8 orang namun saksi tidak tahu siapa namanya yang saksi ingat salah satu dari perwakilan tersebut ada seorang perempuan.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda terima/berita acara penerimaan barang.
Bahwa pada saat pemeriksaan di gudang Gondang dilakukan uji fungsi dari Tim tehnis penyedia jasa untuk alat peraga IPA dan Bahasa Indonesia sedangkan yang lainnya tidak.
Bahwa cara pengujian uji fungsi yang dilakukan oleh tim tehnis
Pada saat sampai di gudang barang yang akan diperiksa (untuk jatah 1 SD ) sample barang semua sudah dibuka dan telah dipasang oleh penyedia barang kemudian bersama–sama di uji fungsi untuk barang tersebut.
Hasil dari uji fungsi terhadap barang tersebut semua bisa diganakan dan dalam keadaan baik.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tanggal 21 – 26 Desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lokasi SD/alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 Sekolah Dasar, yang menghadiri adalah pihak panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima barang yaitu Kepala sekolah SD penerima.
Bahwa cara pemeriksaan terhadap 122 SD (Penerima Barang) pada kegiatan tersebut adalah :
Dari 20 kecamatan (122 SD) tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok 1 : MOH. ARIFIN, ISROATUN dan SRI WAHYUNI
Kelompok 2 : saksi sendiri dan AKHMAD SYAKBAN
Kelompok 3 : SUTRISNO dan MUJI WAHYUNINGSIH.
Kami tidak memeriksa barang ke masing–masing SD secara langsung namun hanya mengumpulkan SD penerima pada tiap–tiap kecamatan pada salah satu sekolah SD penerima kemudian menanyakan apakah barang tersebut sudah diterima atau belum dan menanyakan ada kekurangan atau tidak.
Bahwa SD penerima bantuan yang saksi periksa adalah :
-
-
NO Tanggal Kecamatan/ SD Hasil Temuan 1. 21 – 12- 2012 Kec. Cepiring dikumpulkan di SD 1 Gondang
SD 1 Gondang
SD 4 Cepiring
SD 2 Juwiring
SD 1 Damarsari
SD 1 Cepiring
SD 1 Margorejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Rusak (Matras)
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
2. 21 –12 - 2012 Kec. Kangkung dikumpulkan di SD 1 Karangmalang
SD 1 Kadilangu
SD 1 Sukodadi
SD 2 kadilangu
SD 1 Karangmalang
SD 1 Sendangdawung
SD 1 Kalirejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
3. 21 –12 - 2012 Kec. Ringinarum dikumpulkan diKantor UPTD
SD 1 Kedunggading
SD Wungurejo
SD Ngerjo
SD 1 Ringinarum
SD pagerdawung
SD Caruuban
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
4. 22 –12 - 2012 Kec. Rowosari dikumpulkan di SD Tambaksari
SD 2 kebonsari
SD 2 gempolsewu
SD 1 Kebonsari
SD 2 Bulak
SD 1 Pojoksari
SD 1 Tambaksari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
5. 26 –12 - 2012 Kec. Boja dikumpulkan di SD 1 Bebengan
SD 1 Kaligading
SD 1 Boja
SD 1 Campurejo
SD 1 Bebengan
SD 1 Kliris
SD 1 Pasigitan
Dari 6 SD tersebut terdapat kekurangan barang yaitu KIT IPBA untuk Poster Sebaran Daerah Gempa Bumi. 6. 26 –12 - 2012 Kec. Singorojo dikumpulkan di Kantor UPTD
SD 1 Cacaban
SD Cening
SD 1 Getas
SD 1 Kertosari
SD 1 Merbuh
SD 1 Banyuringin
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
7 26 –12 - 2012 Kec. Limbangan dikumpulkan diSD1 Limbangan
SD 1 Limbangan
SD 1 Gonoharjo
SD 1 Ngesreb balong
SD 1 Pagerwojo
SD 1 kedungboto
SD 1 Margosari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
-
Bahwa atas pemeriksaan tersebut saksi membuat Laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, di SD penerima yang saksi cek diatas, kemudian saksi laporkan kepada sdr. ERNA Staf Sarpras dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Kendal setelah saksi melaksanakan pemeriksaan pada bulan Desember 2012.
Bahwa terhadap kekurangan barang yang sudah dilaporkan saksi tidak tahu apakah sudah diganti/belum.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan, namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal, sedangkan yang menandatangani Berita Acara dari pihak CV. Aurora Puspita saksi tidak mengetahui karena pada saat itu penandatanganan hanya Tim PPHP saja.
Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 hanya untuk 1 SD bukan 122 SD.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Drs. SUTRISNO, M.Pd. Bin MARTOWIJOYO (Alm).
Bahwa pada kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DInas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10494.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan Panitia dan Pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa, saksi menjabat sebagai Anggota Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah:
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : MOH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M,Pd.
Anggota : ISRO’ATUN, S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, M. SAKBAN, SUTRISNO, SRI WAHYUNI.
Bahwa adapun jenis barang, kwalitas barang dan spesifikasi barang hasil kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 adalah sesuai dengan Dokumen Kontrak Nomor 027/10235/DISPENDIK tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau saksi menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam kegiatan tersebut, kemudian pada tanggal 13 Desember 2012, saksi ditelepon oleh orang Dinas (saksi lupa siapa namanya) dan diperintahkan untuk datang ke Dinas Pendidikan kab. Kendal pada pukul 13.00 wib.
Bahwa kemudian saksi datang pukul 13.00 bersama-sama dengan PPHP yang lainnya dan diberi penjelasan dari Pak SUYOKO “Ada DAK pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar, bapak ibu yang diundang disini mendapat tugas sebagai Tim pemeriksa barang”.
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012 pukul 08.00 wib, yaitu di gudang Gondang Cepiring. Saat itu ada beberapa orang perwakilan dari CV. Aurora Puspita (sekitar 8 orang termasuk 1 orang perempuan yang saksi tidak kenal), kegiatan yang dilakukan meliputi :
Pemeriksaan jenis barang per item barang.
pemeriksaan kuantitas barang (hanya meliputi jumlah perkardusnya saja.
karena saksi tidak didampingi oleh tim teknis dan salah satu dari kami tidak ada yang ahli untuk bidang itu maka kami tidak memeriksa spesifikasi dari masing-masing barang yang disediakan oleh penyedia barang.
- Bahwa kuantitas dan jenis barangnya sesuai dengan yang ada di daftar (list) yang di berikan oleh Pak SUYOKO (selembar kertas yang berjudul “Data Alat Peraga SD Per Sekolah” (sempel/contoh untuk satu SD).
- Bahwa pada akhir kegiatan pemeriksaan itu saksi tidak membuat Berita Acara Penerima Hasil Kegiatan, dan setelah itu selang 3 (tiga) hari (kira-kira tanggal 17 Desember 2012), PPHP dipanggil kembali ke Dinas oleh pak BUDIMAN (staf Sarpras) untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang telah disediakan oleh Pak BUDIMAN, dan PPHP bergantian untuk tandatangan.
- Bahwa untuk pemeriksaan barang alper SD yang lain, dilakukan setelah alper tersebut dikirim ke SD–SD penerima, dengan cara PPHP mengumpullkan para Kepala SD per-kecamatan, dan selanjutnya para Kepala Sekolah yang melakukan pemeriksaan terhadap masing–asing barang yang mereka terima dan saksi selaku Tim PPHP hanya mendata kekurangan barang yang mereka terima.
- Bahwa barang yang saksi periksa yaitu berupa 122 paket alat peraga sesuai yang tertera pada List “Data Alat Peraga SD Per Sekolah” yang terdiri dari :
Kit alat peraga matematika dasar;
Kit Matematika Permainan;
Kit IPA/ sains;
Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Angkasa);
Kit Simulasi Fase Bulan;
Kit IPS Peta Dinding;
Kit Gejala Alam;
Kit bentang alam;
Kit bahasa Indonesia Interaktif dasar;
Kit Bahasa Inggris;
Alat Peraga pendidikan Jasmani olah raga dan kesehatan;
Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan.
- Bahwa untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan di masing-masing SD penerima, Tim PPHP membagi dalam 3 (tiga) kelompok yang kebetulan saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd., M.Pd., mendapat jatah pemeriksaan di 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Kendal Kota, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pegandon, Kecamtan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Patebon.
- Bahwa dari SD-SD di 6 (enam) kecamatan tersebut, tidak saksi lakukan pemeriksaan secara keseluruhan di tiap-tiap SD penerima Alper, tetapi kami kumpulkan di 1 (satu) SD yaitu:
Kecamatan Kendal Kota, meliputi : SD N 1 Patukangan, SD N 1 Karangsari, SD N 1 Jotang, SD N 1 Candiroto, SD N 1 Banyutowo dan SD N 1 Bandengan dikumpulkan di SD N 1 Patukangan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2010.
Kecamatan Ngampel, meliputi : SD N 1 Sumbersari, SD N 2 Sumbersari, SD N 1 Banyuurip, SD N 2 banyuurip, SD N 1 Ngampel Kulon dan SD N 2 Ngampel kulon, dikumpulkan di SD N 1 Sumbersari pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012.
Kecamatan Gemuh, meliputi : SD N 1 Gebang, SD N 1 Sojomerto, SDN 1 Poncorejo, SD N 1 Lumansari, SD N 1 Gemuhblanten, SD N 1 Cepokomulyo, dikumpulkan di SD N 1 Gemuhblanten pada hari sabtu, tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Patebon yang meliputi : SD N 3 Bleder, SD N 1 Pidodowetan, SD N 2 Jambearum, SD N 2 Kebonharjo, SD N Lanji, SD N 1 Bulugede dan SD N 1 Bangunsari, dikumpulkan di SD N 2 Kebonharjo pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Pegandon, meliputi : SD N 1 Tegorejo, SD N 1 Karangmulyo, SD N 2 Gubugsari, SD N 1 Pesawahan, SD N 2 Karangmulyo dan SD N 1 Gubugsari, dikumpulkan di SD N 1 Tegorejo pada hari sabut tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Weleri, meliputi : SD N 1 Panaruban, SD N 3 Penyangkringan, SD N 3 Sumberagung, SD N 3 Sidomukti, SD N 3 Manggungsari dan SD N 1 Karanganom, dikumpulkan di SD N 1 Panaruban pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
- Bahwa terdapat beberapa SD penerima barang yang melaporkan tentang kekurangan barang yang mereka terima yaitu :
SD N 1 Tegorejo Kec. Pegandon, kekurangan Kotak D.09 Kit Gejala Alam Poster tidak sesuai dengan judul “Sebaran Daerah Gempa Bumi di Indonesia” tetapi kenyataanya berjudul “Sebaran Daerah Gunung Berapi di Indonesia”.
SD N 1 Karangmulyo, kekurangan Kotak D-08 Peta Afrika;
SD N 2 Gubugsari, kekurangan :
Kotak D-04 dalam Boks kecil tidak ada lempengan ;
Garputala kurang 1 ;
Stereoform kurang 1 ;
Plat bulat kurang 1 ;
Senar gitar kurang 1.
SD N 1 Pesawahan, kekurangan:
Kotak D-03 menghitung waktu dan jaran (model jam, stopwatch, meteran gulungan dan buku petunjuk) ;
Kotak D-10 poster gunung api, modul pembelajaran.
- Bahwa pada saat itu saksi membuat daftar “Hasil Kunjungan Pemeriksaan Barang Alat Peraga Dana Alokasi Khusus (Dak) Sekolah Dasar Kabupaten Kendal Tahun 2012”, dan saksi serahkan/laporkan ke Dinas pendidikan Kab. Kendal. Selain itu tidak ada kekurangan barang Alper lainya, karena hanya Kepala SD itu saja yang melaporkan kekurangan barang yang mereka terima dan yang lain mengaku sudah lengkap menerima apler tersebut.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Drs. MURYONO, SH. M.Pd. Bin ROESLAN.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2012 – 21 Pebruari 2013 yang menjabat Plt. Kepala Dinas, dan sejak tanggal 21 Pebruari 2013 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal tanggal 21 Pebruari 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan Kab. Kendal sebagaimana tercantum dalm TUPOKSI Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa pada waktu kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp.6.077.700.000,- saksi menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), dasarnya adalah sebagai Plt. Kepala Dinas secara otomatis sebagai Pengguna Anggaran adapun tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertera dalam Pepres 54 tahun 2012.
Bahwa pada tahun 2012 ada kegiatan Pengadaan alat Praktek Peraga/Praktek sekolah Dasar tahun 2012 Kab. Kendal dengan sumber anggaran yang berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2012 dan Dana Pendamping dengan jumlah anggaran sebelum perubahan (DAK) Rp.6.642.128.784,- dengan dana pendamping (APBD) Rp. 635.334.058,- dan setelah perubahan menjadi (DAK) Rp.5.775. 764.160,- dengan dana pendamping (APBD) Rp.577.576.416,- Total sebesar Rp.6.353.340.576,-.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mendapat laporan tentang Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kab. Kendal Tahun 2012, Belanja modal pengadaan alat-alat peraga/praktek sekolah dasar (123 paket) DAK Rp.5.775.764.160,00 dan dana pendamping Rp.577.576.416,00 tetapi yang diadakan hanya 122 paket sebagaimana SK Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012.
Bahwa yang menyusun daftar sekolah tersebut adalah SUCIPTONO selaku Kepala Bidang Dikdas dibantu dengan Seksi Sarpras berdasarkan Survey oleh team tehnis Dinas Pendidikan dengan cara mengecek data yang yang ada di Sarpras sekolah–sekolah mana saja yang membutuhkan/mengajukan bantuan alper dan belum pernah menerima bantuan alper.
Bahwa selaku PA (Pengguna Anggaran), agar kegiatan tersebut berjalan saksi melakukan tindakan sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi menemui SUCIPTONO selaku PPKom untuk membantu saksi untuk menyusun panitia lelang dan panitia pemeriksa hasil kegiatan.
Tanggal 12 Nopember 2012 sekira Pkl. 10.00 saksi mengumpulkan Staf Pendidikan antara lain : SUCIPTONO, S.Pd., Drs. SUYOKO, M.Par., ERNA DESHY TIARNI, A.Md., ACHMAD BUDIMAN, AGUS WINOTO, S.Pd., dan sdr. ANA tanpa diundang datang di Dinas Pendidikan, dengan keperluan untuk membicarakan persiapan pelaksanaan lelang kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp.6.077.700.000,- berikut penyusunan anggota panitia.
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2012 saksi menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diajukan oleh staf saksi.
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012, saksi memerintahkan SUCIPTONO untuk menghadap H. SUWINDI, SE. di Kantor DPC Partai Demokrat terkait kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, saksi hanya menetapkan Panitia Pengadaan dan PPHP adalah saksi sendiri sebagai Plt. Kadinas Pendidikan selaku PA dengan SK nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012, sedangkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan oleh Drs. BIYANTO sebagai Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya selaku PA dengan Surat Keputusan Nomor 027/122-b/2012 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa mengenai Tim Tehnis tidak dibentuk mapun ditetapkan.
Bahwa acuan/dasar hukum yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah Pepres 54/2012 dan Juknis dari Mendiknas Nomor 56/2011.
Bahwa yang mendorong saksi untuk melakukan lelang kegiatan tersebut adalah pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi telah menerima telpon dari sdr. H. SUWINDI, SE. Ketua DPC Partai Demokrat yang juga sebagai pengusaha Kabupaten Kendal yang mengharuskan saksi segera melaksanakan lelang kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dan pada tanggal 21 Nopember 2012 sekira Pkl. 08.30 WITA sewaktu saksi berada di Denpasar ditelpon oleh sdr. H. SUWINDI, SE. yang memprotes mengapa kegiatan tersebut belum ditayangkan di LPSE, sehingga saat itu saksi menelpon sdr. SUCIPTONO selaku PPK untuk menghadap sdr. H. SUWINDI, SE.
Bahwa kapasitas sdr. H. SUWINDI, SE. secara resmi/structural tidak ada hubungannya namun H. SUWINDI, SE. di pemerintahan Kabupaten Kendal adalah orang yang berpengaruh termasuk dalam mutasi jabatan.
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di Ruang Kepala Dinas tersebut saksi tidak tahu siapa yang mengundang sdr. ANA, saksi hanya kenal melalui pembicaraan telpon antara saksi dengan sdr H. SUWINDI, SE. pada tanggal 10 Nopember 2012 yang mengatakan bahwa sdr. ANA adalah calon penyedia jasa yang bonafid yang berasal dari Jakarta.
Bahwa pada saat pertemuan tersebut (tanggal 12 Nopember 2012), Saksi tidak menanyakan apapun kepada sdr. ANA karena tidak ada hubungannya dengan pertemuan yang telah saksi selenggarakan tersebut.
Bahwa pada pertemuan tanggal 12 Nopember 2012, saksi tidak menerima dokumen apapun dari sdr. ANA terkait dengan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, karena pertemuan tersebut membicarakan penyusunan rencana dan pembentukan panitia pengadaan, namun pada waktu diajukan surat Keputusan tersebut belum diberi tanggal, sehingga saksi juga tidak mengetahui mengenai penanggalan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Penunjukan Pembentukan Panitia dan pemeriksa hasil Pekerjaan kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun anggaran 2012 tertanggal 9 Januari 2012.
Bahwa mengenai pertemuan pada tanggal 22 Nopember 2012 saksi sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada yng melaporkan kepada saksi karena pada saat itu saksi sedang berada di NTB dalam rangka Kunker Komisi D DPRD Kab. Kendal.
Bahwa mengenai HPS ditetapkan oleh PPK sebagaimana dalam dokumen HPS pada 31 Oktober 2012, saksi hanya menandatangani selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan tersebut ditetapkan sebesar Rp.6.201.870.000,00 (122 set x Rp 50.835.000,00).
Bahwa Surat Keputusan tersebut terbitnya berawal dari pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi bertemu dengan PPK sdr. SUCIPTONO di lapangan Volley ball di Stadion Madya Kendal menanyakan perihal pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dan selanjutnya saksi meminta saran mengenai yang akan ditunjuk sebegai Panitia Pengadaan, dan sdr. SUCIPTONO menyebut Drs. SUDAR, dan saat itu juga saksi menghubungi Drs. SUDAR dan menyatakan kesanggupannya sebagai panitia dengan syarat sdr. AGUS WINOTO, Spd. diikutsertakan kedalam kepanitiaan.
Bahwa selanjutnya pada pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 ditunjuk anggota panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan, sehingga tersusun personil sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. SUDAR.
Sekretaris : AGUS WINOTO, S.Pd.
Anggota : CIPTO EDI WIBOWO, HERU PRAMONO, S.Pd. M.Pd., NADIRIN S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : MOCH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M.Pd.
Anggota : ISRO’ATUN S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, S.Pd., AHMAD SYAKBAN, S.Pd., Drs. SUTRISNO, M.Pd., SRI WAHYUNI, S.Pd. M.Pd.
Sehingga diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa mengenai Surat Keputusan Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 saksi tidak mengetahui, sebab sewaktu terbitnya Surat keputusan tersebut saksi belum menjabat sebagai Kepala Dinas Kabupaten Kendal.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan lelang, saksi tidak melakukan pemantauan dan tidak pernah mendapat laporan mengenai pelaksanaan lelang kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam kegiatan tersebut adalah CV. Aurora Puspita, saksi mengetahui pemenang lelang pada waktu penandatanganan dokumen pembayaran pada tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa dokumen pembayaran yang telah saksi tandatangani adalah sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2012 kepada CV. Aurora Puspita tanggal 26 Desember 2012.
Berita Acara Pembayaran tanggal 18 Desember 2012 .
Surat Bukti Pengeluaran kepada CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 6.077.700.000,-
Surat Nomor 900/13570/Dispendik tanggal 28 Desember 2012 tentang Permohonan ijin pengajuan SPM-LS Belanja modal ANA adalah Penyedia Jasa tetapi perusahaannya apa saksi tidak tahu.
Bahwa lampiran pengajuan pembayaran adalah sebagai berikut :
Surat perjanjian kontrak.
Surat pesanan.
Permohanan pemeriksaan pekerjan
Berita Acara penerimaan hasil pekerjaan.
Berita acara serah terima barang
Surat permohonan prestasi pekerjaan.
Berita Acara pembayaran.
Permohonan penerbitan SP2D.
Surat pernyataan pengajuan SPP.
SPM.
Penelitian penyampaian Dokumen Kontrak ke DPPKAD.
Bahwa dokumen lampiran pembayaran pada Berita Acara serah terima barang ada kesalahan administrasi mengenai kuantitas barang, dan pada waktu itu saksi kurang cermat.
Bahwa barang-barang yang telah dikirim oleh penyedia jasa CV. Aurora Puspita terdapat kekurangan dan kerusakan alat peraga, hal tersebut diketahui pada sekitar bulan Nopember 2013. Adapun kekurangan alat peraga pendidikan tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan kekurangan/kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK tahun 2012.
Bahwa menindaklanjuti kekurangan/kerusakan tersebut, saksi telah mengklaim melalui surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik tanggal 29 Nopember 2013 tentang Klaim kerusakan.
Bahwa klaim kekurangan/kerusakan yang ditujukan kepada CV. Aurora Puspita sampai saat ini tidak ada tanggapan.
Bahwa pembayaran telah dilakukan 100 % sebesar Rp.6.077.700.000,- dipotong PPN dan PPH, berdasarkan laporan dari PPHP dan PPK telah lengkap yang dituang dalam Berita Acara serah terima barang, kemudian diketahui ada kekurangan/kerusakan setelah waktu kontrak telah selesai.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau barang atau janji untuk diberi uang atau barang atau fasilitas apapun dari siapapun juga.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan sdr. ARYATI PURBORIN, SE. hadir dalam pertemuan tanggal 12 Nopember 2012, dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang mengundang atau menyuruh sdr. ANA hadir dalam pertemuan dimaksud, serta saksi tidak menanyakan atas kehadiran sdr. ANA tersebut, mengingat bahwa pertemuan yang saksi adakan tersebut adalah pertemuan persiapan menyusun panitia pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp.6.077.700.000,00.
Bahwa keterkaitan H. SUWINDI, SE. dan sdr. ARYATI PURBORINI, SE. pada awal kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar secara pasti saksi tidak mengetahui yang saksi ketahui sdr. SUWINDI, SE. mempunyai pengalaman dan pengaruh terhadap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Kendal selebihnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2013 SUDAR tidak pernah menemui saksi di rumah di Perumahan Griya Praja Mukti Kab. Kendal, karena urusan Kantor harus diselesaikan di kantor bukan dirumah.
Bahwa saksi belum pernah bertemu atau kenal dengan sdr. MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO selaku Direktur CV. Aurora Puspita sebagai penyedia jasa kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi FATMIYATI ARBAIN S.Pd. Binti SUMIARSO (Alm).
Bahwa sejak tahun 2008 sampai sekarang saksi menjadi Kepala Sekolah SDN 1 Boja, berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2/1144/2008 tertanggal 28 Agustus 2008.
Bahwa tugas dan tanggung jawab yaitu sebagai edukator, manajerial, supervisor, leader dan inovator, motivator di sekolah yang saksi tempati.
Bahwa pada tahun 2012 SDN 1 Boja menerima bantuan alat peraga/ alat praktek sekolah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa kronologis saksi mendapatkan bantuan tersebut adalah : awalnya saksi mendapat undangan sosialisasi dan pelatihan tertanggal 10 dan 11 Desember 2012 dari Dinas Pendidikan Kendal. Selanjutnya karena pada tanggal 10 Desember 2012 saksi sedang melaksanakan dinas luar, maka saksi memerintahkan sdr. HADI PRIYANTO untuk menghadiri acara sosialisasi tersebut, menurut informasi yang saksi terima, Inti dari sosialisasi tersebut adalah tentang SD penerima bantuan Alper. kemudian sdr. HADI PRIYANTO selaku perwakilan SDN 1 Boja diberikan Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012, tanggal 26 November 2012. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2012 saksi memerintahkan sdr. HADI PRIYANTO untuk menghadiri acara pelatihan pengenalan alat peraga dan tata cara pemakaian alat peraga.
Bahwa alat peraga tersebut diterima oleh SDN 1 Boja pada siang hari tanggal 18 Desember 2012, yaitu barang dikirim ke SDN 1 Boja, namun saksi tidak tahu mengenai siapa yang mengirim barang karena yang menerima adalah sdr. RINI WIDAYATI selaku guru piket (saat itu sedang liburan sekolah).
Bahwa terhadap barang yang diterimakan tersebut sdr. RINI WIDAYATI hanya mengecek dus dan daftar barang alat peraganya saja tidak mengecek apa saja isi dusnya, kemudian sdr. RINI WIDAYATI menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang lalu diberi copy berita acara dari sopir yang mengirim barang tersebut.
Bahwa pada saat droping barang terdapat kekurangan barang yaitu 2 buah globe, namun selang bebarapa hari setelah droping dikirimkan kekurangan tersebut.
Bahwa yang mengecek barang pada bulan Januari 2013 adalah saksi bersama para guru mengecek sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang yang diterimakan kepada saksi, dan hasilnya terdapat kekurangan barang yaitu Poster Peta Sebaran Daerah Gempa Bumi sebanyak 2 buah, Poster Sebaran Daerah gempa Bumi sebanyak 2 buah serta terdapat barang yang sudah rusak atau tidak dapat dipakai.
Bahwa barang–barang yang tidak dapat digunakan, yaitu :
Barang yang diterima oleh SDN 1 Boja sesuai yang tertera dalam copy yang diberikan kepada saksi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang No./AP/Alper SD 2012/BASTB/XII/2012.
Bahwa Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) mengecek keberadaan barang yang diterima oleh SDN 1 Boja.
Bahwa saksi pernah dikumpulkan di SDN 1 Bebengan oleh sdr. AHMAD SYAKBAN dan sdr. SIGIT selaku Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) tanggal 26 Desember 2012, namun hanya menanyakan apakah barang sudah dikirim atau tidak dan menyarankan agar alat peraga tersebut segera digunakan.
| No | Nama barang | Jumlah | Barang Rusak / Tidak dapat dipakai/ tidak dapat digunakan |
| 1. | Poster Peta Sebaran Daerah gempa Bumi | 2 buah | Tidak diterima |
| 2. | Poster Sebaran Daerah gempa Bumi | 2 buah | Tidak diterima |
| 3. | Kit IPA | 2 Set | Rusak karena roda gigi tidak dapat digunakan |
| 4. | Fase Bulan | 1 Set | Saklar rusak sehingga lampu tidak dapat menyala |
| 5. | Globe | 2 buah | Rusak karena tidak dapat diputar |
| 6. | Bola Ayun | 8 buah | Beberapa kali digunakan langsung rusak |
| 7. | Bola kaki | 4 buah | Rusak (kulit mengelupas pada saat dicoba) |
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Drs. H. MOH. SOEWINDI Bin WASIRAN, keterangannya dalam BAP dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tahun 1989 saMpai sekarang menjadi wiraswasta bergerak di bidang bangunan baik gedung maupun jalan dan jembatan, di samping itu dari tahun 2004 hingga sekarang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal.
Bahwa saksi mengetahui pihak pelaksana kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 adalah sdr. ANA, namun saksi tidak mengetahui alamat yang bersangkutan.
Bahwa saksi kenal bu ANA sejak bertemu di Kantor PT. Stadco Prima di Semarang pada bulan Agustus 2012, dengan keperluan menawaran pekerjaan proyek terminal Tingkir Kota Salatiga dan meminta bantuan saksi untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan alat peraga pendidikan di Kendal.
Bahwa atas permintaan sdr. ANA tersebut saksi mengatakan hal tersebut bukan wewenang saksi, dan saksi menyarankan untuk menghubungi yang berwenang saat itu yaitu sdr. Drs. MURYONO selaku Pjs. Kepala Dinas Pendidikan.
Bahwa berkaitan dengan pengadaan alat peraga pendidikan Kabupaten Kendal tahun 2012 tersebut, saksi pernah mengubungi sdr. Drs. MURYONO pada bulan Nopember 2012 melalui Handphone, dan saksi menanyakan apakah sdr. ANA ada menghubungi sdr. Drs. MURYONO, dan saksi menyarankan atas pelaksanaan lelang kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2012 jika cukup waktu dilaksanakan dan jika tidak memungkinkan waktunya saksi menyarankan agar jangan dilaksanakan.
Bahwa pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal dilaksanakan pada bulan Nopember 2012, saksi sendiri hadir karena diajak sdr. FEBI dan sdr. SUCIPTONO yang datang kekantor DPC Partai Demokrat untuk mengadakan pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal berkaitan pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar di Kab. Kendal tahun 2012.
Bahwa seingat saksi, pada bulan Nopember 2012 sekira pukul 19.00 Wib, ada pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal, namun saksi tidak mengetahui kalau pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah sdr. FARID (Kasi Intel Kejari Kendal), bu ANA (Calon Penyedia jasa), SUCIPTONO, Spd. (Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal), SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan), FEBI dan saksi sendiri.
Bahwa pada waktu saksi menghadiri pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut saksi berangkat dari Kantor DPC Partai Demokrat bersama–sama dengan sdr. FEBI, sdr. SUCIPTONO, namun sebelum menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri rombongan menghampiri sdr. SUDAR di SMK 5 Kendal di Pageruyung dengan menggunakan Kendaraan Toyota ALPHARD warna biru gelap milik saksi.
Bahwa mengenai pembicaraan pada pertemuan tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi dan sdr. FEBI mendahului pulang.
Bahwa sdr. FEBI, sdr. FARID dan saksi sendiri dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 tidak mempunyai hubungan/keterkaitan, adapun alasan saksi hadir dalam pertemuan tersebut karena saksi hanya mengikuti sdr. FEBI dan sdr. SUCIPTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui sebabnya sdr. FEBI dan sdr. SUCIPTONO mengajak saksi dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal berkaitan dengan kegiatan alat peraga pendidikan Kabupaten Kendal tahun 2012.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. SUCIPTONO, SPd. (Pejabat Pembuat Komitmen) sejak bulan Nopember 2012 tidak ada hubungan kerja maupun yang lainya selain yang telah saksi jelaskan tersebut diatas tidak mempunyai hubungan keluarga.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AGUNG WAHONO Bin SURATMIN. keterangannya dalam BAP dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terhadap SUCIPTONO, MURYONO, SUDAR dan AGUS WINOTO saksi tidak mengenalnya ;
Bahwa terhadap ANA saksi kenal pada bulan Desember 2012 awalnya kenalan masalah pekerjaan berhubungan dengan pengadaan masalah obat-obatan dan selanjutnya saya dengan ANA menikah secara Siri pada bulan Maret 2013;
Bahwa saksi kenal MU,IN pada bulan Maret 2013 dalam hubungan pekerjaan pengadaan barang ANA dan saksi kenal saudara SUBUR pada bulan Juli 2013 dalam hubungan pekerjaan pengadaan dengan bu ANA.
Bahwa saksi mengetahui perihal pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar Kab. Kendal sejak tanggal lupa bulan Maret 2013 dari yang bersangkutan ANA, MU’IN dan SUBUR yang menceriterakan ada permasalahan hukum / perkara pada pekerjaan dimaksud.
Bahwa adapun peran ANA dalam pekerjaan tersebut sebagai pelaksana dari penyedia barang CV. Aurora puspita dan dibantu oleh SUBUR dan MU’IN.
Bahwa yang menugaskan ANA, SUBUR dan MU’IN untuk dan atas nama CV. AURORA PUSPITA untuk melaksanakan pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar Kabupaten Kendal saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu mengenai keuntungan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa berkaitan dengan pengeluaran dana yang berasal dari saudara ANA yang melalui diri saksi dapat dijelaskan sebagai berikut :
| . | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keperluan | Bukti |
| 09/01/13 | 290.000.000,- | Membayar hutang kepada SUWITO (615.440.000,-) | Kwitansi tgl 10/01/13 |
| 11/01/13 | 50.000.000,- | ||
| 16/01/13 | 50.000.000,- | Kwitansi tgl 16 / 01 /13 | |
| 21/01/13 | 125.000.000,- | Kwitansi tgl 30 / 01 / 13 | |
| 21/01/13 | 50.000.000,- | |||
| 27/02/13 | 35.000.000 | |||
| 7/03/13 | 50.000.000,- | |||
| 15/03/13 | 50.000.000,- | |||
| 26/03/13 | 50.000.000,- | Untuk membayar bunga Hutang saudara Ana di Bank Mandiri (an. PT. AFARIAN) (+ Rp. 96.000.000,-) |
Bahwa ANA memberikan uang untuk keperluan diatasmelalui transfer ke Rekening BanK BCA No. Rek : 08545019937 atas nama AGUNG WAHONO (saksi sendiri);
Bahwa selain yang saksi terangkan tersebut diatas, saksi pernah mengambil uang jumlahnya sudah lupa pada bulan Pebruari/Maret melalui ATM Mandiri milik ANA untuk keperluan sewaktu ANA opname di RS. Elisabeth Semarang;
Bahwa Pada saat saksi kenal dengan ANA alias ARYATI PURBORINI, kegiatan pengadaan alper di Kab. Kendal tahun 2012 sudah selesai, karena pada awal tahun 2013 saudara ANA alias ARYATI PURBORINI menceritakan bahwa perusahaannya (CV. Aurora Puspita) sedang kena masalah hukum atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Dan saksi tidak ada peran apapun dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan SUWITO pada akhir bulan Desember 2012 ketika dia datang kerumah ANA alias ARYATI PURBORINI (Jl. Soekarno Hatta 20 Semarang) untuk menagih hutang kepada ANA atas pengambilan barang / pesanan obat oleh PT. Nilam Jaya Makmur (Perusahaan ANA) kepada SUWITO dengan jumlah hutang sebesar Rp. 350.000.000,- yang sudah 2 tahun tidak dibayar dan pada saat itu ANA tidak mau menemui dan meminta bantuan saksi untuk menemuinya. Pada saat menemui SUWITO saksi sampaikan saksi adalah suami ANA dan atas hutang tersebut akan dibayar dan saksi sebagai jaminannya dan hutang tersebut akan dibayar dengan cara dicicil selama 1 tahun.
Bahwa Saksi berani menjadi jaminan hutang akan dibayar oleh ANA karena pada saat itu ANA menjanjikan apabila tidak bisa membayar hutangnya akan menjual rumahnya (jl. Soekarno hatta 20) yang saat itu juga sudah menjadi jaminan di Bank;
Bahwa ANA mulai mentransfer uang kerekening saksi mulai tanggal 9 Januari 2013 dengang rincian sbb :
a) 9 Januari 2013 Rp. 250.000.000,-
b) 11 Januari 2013 Rp. 50.000.000,-
Hal tersebut terjadi karena
Pembayaran hutang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 10 Januari 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tanggal 16 Januari 2013 sebesar Rp. 130.000.000,-
Tanggal 30 Januari 2013 sebesar Rp. 70.000.000,-
Tanggal 7 Pebruari 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa kemudian ANA pesan barang lagi kepada SUWITO sekitar bulan April 2013 untuk pengadaan obat di Kab. Magelang tahun 2013 dengan total kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- dan atas pemesanan tersebut dilakukan pembayaran hutang kepada SUWITO tersebut melalui saya sebagai berikut :
Tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp. 125.000.000,- dan Tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 140.440.000,-
Sehingga total pembayaran hutang ANA kepada SUWITO adalah sebesar Rp. 615.440.000,- dan tahun 2013 ANA tidak mempunyai hutang kepada SUWITO.
Bahwa uang yang saksi ditransfer oleh ANA kepada saksi tersebut menurut keterangan dari ANA adalah keuntungan dari CV. Aurora Puspita dari kegiatan pengadaan Alper di Kendal.
Bahwa saksi menerima transfer dari ANA karena pembayaran hutang yang saksi lakukan kepada SUWITO berdasarkan tagihan / faktur yang diajukan oleh EDDY BERNARD (staf SUWITO) dan akhir tahun 2013 saksi baru melaporkan kepada ANA bahwa hutang yang ada di SUWITO sudah lunas.
Bahwa SUWITO adalah pengusaha / Distributor Obat di Semarang saya kenal sejak tahun akhir tahun 2012 pada saat dia menagih hutang kepada ANA. Dan EDDY BERNARD adalah staf dari SUWITO yang mengurusi penagihan hutang kepada ANA.
Bahwa selain membayar hutang kepada SUWITO saksi juga membayarkan bunga hutang ANA di Bank Mandiri atas nama PT. AFARIAN (perusahaan ANA) yang sudah tidak terbayarkan 8 bulan dengan jumlah sebesar Rp. 96.000.000,- Dan sisa uang tersebut saksi pergunakan bersama ANA untuk kehidupan sehari – hari sebagai keluarga
Bahwa saksi tidak tahu berapa keuntungan yang didapat oleh CV. Aurora Puspita (ANA) atas kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Bahwa saksi kenal WIDOYO dan AHMAD DAHLAN (dari PT. Prima Duta Nusantara) sejak tahun 2013 ketika mereka ke rumah di Jl. Soekarno Hatta 20 semarang sehabis dimintai keterangan dari penyidik Polda Jateng dan saat itu dikenalkan oleh ANA mereka adalah dari PT. Prima Duta Nusantara.- Kemudian pada tahun 2014 awal mereka menawarkan untuk menjadi Marketing dari PT. Prima Duta Nusantara dan saat ini saksi hanya membantu memasarkan barang dari PT. Prima Duta Nusantara.
Saksi SUWITO Bin TRISNO SUSILO, keterangannya dalam BAP dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal ANA sejak tahun 2004 sebagai rekanan bisnis Farmasi / Obat – obatan dan kenal di Semarang dan hubungan saksi dengan ANA adalah urusan usaha penjualan obat – obatan;
Benar saksi juga mengetahui bahwa ANA selain berbisnis obat juga mempunyai bisnis pengadaan alper sejak tahun 2012 hal tersebut saksi ketahui dari keterangan ANA sendiri;
Bahwa saksi membenarkan bahwa ANA mempunyai hutang kepada saksi berkaitan dengan pembelian obat – obatan yang terakhir pada tahun 2013 pernah mempunyai tanggungan hutang sebesar Rp. 598.436.000,-
Bahwa adapun hutang sebesar Rp. 598.436.000,- berkaitan dengan pembelian obat pada tanggal 22 Desember 2010 seharga Rp. 332.996.000,- dan pembelian obat tertanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 265.440.000,-
Bahwa hutang tersebut pada pertengahan tahun 2014 telah diselesaikan semua oleh AGUNG WAHONO yang mengaku sebagai suami ANA
Bahwa berkaitan dengan penyelesaian tersebut dibuat kwitansi tanda terima uang dari AGUNG WAHONO bermaterai dan ditanggali dengan disesuaikan atas permintaan AGUNG WAHONO;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebab kwitansinya disesuaikan dengan permintaan AGUNG WAHONO;
Bahwa yang membuat kwitansi tersebut adalah EDDY BERNARD (staf saksi)
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan cara pembayaran secara cash/tunai sebanyak 3 kali dengan besaran masing – masing Rp. 200.000.000,- dan atas pembayaran tersebut ada selisih Rp. 17.004.000,- sebagai denda keterlambatan meskipun tidak ada perjanjian sebelumnya;
Bahwa saksi membenarkan tentang kwitansi pembayaran obat yang telah dibuat sebagai berikut :
tanggal 10 Januari 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-
tanggal 16 Januari 2013 sebesar Rp. 130.000.000,-
tanggal 30 Januari 2013 sebesar Rp. 70.000.000,-
tanggal 7 Pebruari 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-
tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp. 125.000.000,-
tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 140.440.000,-
Saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. Bin .
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal berdasarkan:
Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/27/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan/Penunjukan dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon III di Lingkungan Pemkab. Kendal.
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/010/BKD tanggal 2 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Sekda Kab. Kendal.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai berikut :
Merencanakan program pendidikan dasar (TK, SD, SMP);
Mengadakan berbagai sosialisasi mengenai program pendidikan baik dari pusat, propinsi maupun Kabupaten;
Melaksanakan supervisi dan monitoring pelaksanaan kegiatan belajar/mengajar, pelaksanaan kurikulum kegiatan kesiswaan dan sarpras.
Memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan sekolah baru;
Menyusun laporan program tahunan;
Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bahwa selain menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar, saksi juga ditunjuk sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Bidang Dikdas dan Bidang PNFI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122.b /2012 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa tugas pokok dan wewenangnya saksi :
1. Menetapkan rencana pengadaan barang/jasa meliputi ;
Spesifikasi teknis barang/jasa
Harga perkiraan sendiri (HPS)
Rencana Kontrak
2.Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
3.Menanda tangani kontrak.
4.Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
5.Mengendalikan pelaksanaan kontrak
6.Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
7.Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
8.Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
9.Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh LKPP pada April tahun 2012.
Bahwa pada tahun 2012 ada kegiatan pekerjaan Pengadaan alat Praktek Peraga/Praktek sekolah Dasar tahun 2012 Kab. Kendal dengan Nama kegiatan: DAK Pendidikan SD Belanja Modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah dan nama pekerjaan : Pengadaan Alat Praktek peraga/praktek sekolah Dasar.
Bahwa sumber anggarannya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2012 Nomor Rekening kegiatan : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan Dana Pendamping dengan nomor rekening APBD 1.01.1.01.01.16. 83.5.2.3.09.02 dengan jumlah anggaran sebelum perubahan (DAK) Rp.6.642.128.784,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp.635.334. 058,00 dan setelah perubahan menjadi (DAK) Rp.5.775.764.160,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp.577.576.416,00. Total sebesar Rp.6.353.340.576,00.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kab. Kendal Tahun 2012, Belanja modal pengadaan alat-alat peraga/praktek sekolah dasar (123 paket) DAK Rp.5.775.764.160,00 dan dana pendamping Rp.577.576.416,00 tetapi yang diadakan hanya 122 paket sebagaimana SK Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012. Hal tersebut dikarenakan ada kesalahan/kurang teliti dalam pengetikan jumlah sekolah yang menerima bantuan sehingga seharusnya ada 123 sekolah tetapi yang diajukan dan menjadi Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 hanya ada 122 sekolah, sehingga realisasi pekerjaan adalah sesuai dengan SK penetapan sekolah penerima bantuan tersebut.
Bahwa yang menyusun daftar sekolah tersebut adalah saksi selaku Kepala Bidang Dikdas dibantu dengan Seksi Sarpras dengan cara mengecek data yang yang ada di Bagian Sarpras sekolah–sekolah mana saja yang membutuhkan/mengajukan bantuan alper dan belum pernah menerima bantuan alper dari tahun 2009.
Bahwa pada tahun 2012 saksi juga melelangkan pengadaan Alper dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 dan Juknis nomor 61 tahun 2012 baru diluncurkan pertengahan tahun 2012 sehingga kegiatan tersebut dilelangkan pada akhir tahun 2012.
Bahwa saat itu saksi tidak tahu kalau anggaran tersebut bisa digabung untuk dilelangkan bersama–sama sehingga saksi melelangkan kegiatan tahun 2011 yang dilaksanakan 2012 kemudian setelah selesai sekitar akhir September 2012 saksi melaporkan kepada Plt Kepala Dinas (SUTIYONO, S.Sos.) tentang pengadaan alper tahun 2012, dan saat itu Plt. Kepala Dinas menyampaikan agar kegiatan tersebut direncanakan secara baik termasuk koordinasi dengan Panitia kalau bisa dilaksanakan ya dilaksanakan kalau tidak bisa jangan dipaksanakan.
Bahwa hasil koordinasi saksi dengan Kasi Sarpras, staf sarpras dan Panitia setelah menghitung waktu disimpulkan kegiatan tersebut waktunya sangat terbatas sehingga tidak mungkin untuk dilaksanakan, dan selanjutnya saksi meaporkan kepada Plt. Kepala Dinas, dan Plt. Kepala Dinas memberi petunjuk untuk tidak dilaksanakan.
Bahwa tanggal 28 Oktober 2012, ada Pergantian Plt. Kepala Dinas dari SUTIYONO, S.Sos. kepada pejabat baru (Drs. MURYONO, SH. M.Pd).
Bahwa pada saat rapat dengan Plt. Kepala Dinas yang baru (Drs. MURYONO, SH.M.Pd) dijelaskan bahwa untuk pengadaan Alper tahun 2012, kesimpulan dari Bidang Dikdas dan Petunjuk Plt. Kepala Dinas lama (SUTIYONO, S.Sos.) bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan waktu pada saat itu Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO) juga mensetujui pendapat tersebut.
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2012 datang seorang perempuan ke ruang saksi dan mengaku bernama ANA dengan keperluan menawarkan barang Alat Peraga untuk kegiatan tahun 2012, kemudian saksi koordinasi dengan Panitia Pengadaan barang/jasa yang dibentuk dengan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 027/8505.a/Dispendik menyatakan tidak sanggup melaksanakan pelelangan paket pekerjaan alper tahun 2012 dengan alasan keterbatasan waktu.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2012, saksi ditemui oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Drs. MURYONO, SH. M.Pd) di Stadion Madya Kendal pada saat peringatan hari Guru, dalam pertemuan tersebut Drs. MURYONO menyampaikan bahwa dia diperintahkan untuk melelangkan pengadaan Alper tahun 2012, kemudian saksi jawab bahwa panitia pengadaannya tidak sanggup untuk melelangkan kegiatan tersebut karena waktunya terbatas, kemudian Drs. MURYONO memerintahkan untuk mencari panitia lain yang dari Dinas Pendidikan (guru) yang memiliki sertifikasi, kemudian saksi sampaikan dari Dinas Pendidikan yang mempunyai sertifikasi adalah Drs. SUDAR (Kepala SMK N 5 Kendal). Kemudian Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO) menelepon sdr. Drs. SUDAR yang kebetulan sedang berada di Jakarta sebagai Panitia Asean Skill, dan menyampaikan mengenai akan ditunjuknya dia (sdr. Drs. SUDAR ) untuk menjadi Panitia Lelang. Pada saat itu Drs SUDAR menyampaikan sedang berada di Jakarta agar Plt. Kepala Dinas menghubungi AGUS WINOTO, S.Pd.(Guru SMK N 2 Kendal) kalau dia sanggup maka SUDAR pun sanggup, atas permintaan tersebut kemudian Plt. Kepala Dinas menghubungi AGUS WINOTO, S.Pd. tetapi tidak berhasil.
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekitar pukul 15.00 Wib, saat saksi dan staf Sarpras lembur di Seksi Sarpras datanglah Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH. M.Pd) bersama dengan orang yang datang tanggal 9 Nopember 2012 untuk menawarkan barang yang mengaku bernama ANA. Dan saat itu Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH. M.Pd.) menyampaikan sudah mendapat panitia baru yang terdiri dari Drs. SUDAR dan kawan–kawan, tetapi pak SUDAR meminta agar AGUS WINOTO dilibatkan dalam kepanitiaan tetapi sampai saat ini tidak bisa dihubungi kemudian Plt. Kepala Dinas meminta kepada kami untuk menemui AGUS WINOTO dirumahnya, atas permintaan tersebut saksi tidak bisa memenuhi karena sedang menyelesaikan pekerjaan, kemudian Plt. Kepala Dinas menyampaikan ya sudah besok pagi saja.
Bahwa pagi harinya tanggal 12 Nopember 2012, saksi dipanggil Kepala Dinas di ruang Kepala Dinas bersama staf (Drs. SUYOKO, ERNA DHESTIARNI dan BUDIMAN), pada saat masuk ruang Kepala Dinas sudah ada Plt. Kepala Dinas, AGUS WINOTO, S.Pd. dan ANA.
Bahwa kemudian pertemuan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas bahwa panitia pengadaan sudah terbentuk yaitu Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd. kemudian Plt. Kepala Dinas memerintahkan kepada AGUS WINOTO, S.Pd. untuk melelangkan Alper tahun 2012.
Bahwa atas perintah tersebut kemudian saksi menanggapi bahwa untuk proses pelelangan Alper 2012 tersebut perlu disiapkan SK Panitia, SK PPHP, dan SK Sekolah Penerima Bantuan selain itu juga perlu dipersiapkan HPS, Spek dan dokumen pengadaannya.
Bahwa kemudian Plt. Kepala Dinas (Drs, MURYONO, S.Pd.) menyampaikan bahwa untuk SK yang mengurusi sdr. BUDIMAN dan ERNA sedangkan untuk dokumen pengadaan dan HPS yang menyiapkan adalah PPK (saksi sendiri).
Bahwa selain itu Plt. Kepala Dinas juga menunjuk ini penyedia jasanya yang Bonafit (ANA) tetapi tidak menjelaskan perusaahaannya apa.
Bahwa pada pertemuan tersebut ANA juga menyampaikan bahwa dia telah dibekingi dari Kejaksaan Agung sehingga prosesnya aman tetapi tetap harus kulo nuwun dan memperkenalkan diri dan secara non teknis sudah sepaham.
Bahwa kemudian rapat tersebut selesai dan ditutup oleh Plt. Kepala Dinas agar masing–masing pihak melaksanakan tugas–tugasnya.
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di Ruang Kepala Dinas saksi tidak tahu siapa yang mengundang ANA, karena pada saat saksi hadir di ruang Kepala Dinas, yang bersangkutan sudah ada di ruangan.
Bahwa pada saat itu tidak ada penolakan dari saksi dan semua peserta rapat dan tidak ada komitmen apapun dan tidak ada penyerahan dokumen ataupun uang kepada saksi ataupun Plt. Kepala Dinas dari ANA.
Bahwa pada saat datang menawarkan barang tersebut sdr. ANA hanya memberikan CD yang katanya adalah dokumen, tetapi pada saat itu tidak dijelaskan apa isinya, dan tidak memperkenalkan dari distributor mana/pabrikan mana atau perusahaan mana dan saat itu saksi dan staf sudah sepakat untuk tidak melaksanaan kegiatan alper 2012 sehingga atas penawaran tersebut tidak kita tanggapi. Setelah memberikan CD tersebut dia kemudian pergi.
Bahwa awalnya Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO) menyampaikan kepada saksi bahwa dia diperintahkan oleh Bupati Kendal untuk melelangkan kegiatan Alper 2012, tetapi setelah saksi tanyakan kembali kapan perintahnya kemudian dia menjelaskan bahwa perintah tersebut disampaikan melalui telpon dari WINDI (Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Kendal) untuk melelangkan kegiatan Alper tahun 2012.
Bahwa 2-3 hari setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 sdr. ANA datang ke kantor dengan menyerahkan daftar harga dalam bentuk CD yang untuk dipergunakan dalam penyusunan HPS, kemudian CD tersebut saksi serahkan kepada bu ERNA DHESTYARNI.
Bahwa pada saat penyerahan CD tersebut saksi tidak tahu apa isinya kerana saksi tidak pernah membukanya dan sesuai keterangan dari ANA bahwa isinya adalah daftar harga. Kemudian apakah dokumen dari ANA tersebut dipergunakan oleh ERNA atau tidak saksi tidak tahu.
Bahwa setelah pertemuan tersebut tidak ada pertemuan kembali, dan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen segera melaksanakan tugas saksi seperti yang diperintahkan oleh Plt. Kepala Dinas, yaitu menetapkan spesifikasi teknis yang mengacu pada Permendikbud 56 Tahun 2011 kemudian diperbaharui dengan Permendikbud 61 Tahun 2012, dalam penyusunan Spesifikasi Teknis saksi dibantu staf yang bernama ERNA DHESTIARNI, selain spesifikasi Teknis saksi juga juga menyiapkan dokumen HPS dengan mengacu pada contoh HPS kegiatan DAK tahun 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2012 serta price list tahun 2011.
Bahwa cara saksi menyusun HPS dan Spek Teknis Kegiatan Pengadaan Alper tahun 2012 adalah berdasarkan data penyusunan HPS DAK tahun 2011 dilaksanakan tahun 2012 dan data price list tahun 2011 kemudian dari data tersebut saksi ganti judulnya saja, sedangkan untuk isinya tidak ada perubahan, karena untuk Alper Juknis tahun 2011 dan 2012 sama sehingga nilai HPS per paketnya sama tinggal menyesuaikan dengan jumlah SD penerima bantuan, kemudian saksi tinggal menambahkan tanda tangan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan (Drs. MURYONO, SH. M.Pd.) dan untuk penanggalan sesuai perintah Plt. Kepala Dinas saksi sesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa saksi tidak melakukan survey karena keterbatasan waktu dan pada saat penyusunan tersebut sudah ada data HPS untuk kegiatan pengadaan Alper yang bersumber dari DAK tahun 2011 yang dilaksanakan tahun 2012 dengan barang yang sama.
Bahwa HPS tersebut saksi tetapkan pada bulan Nopember 2012 setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di ruang Kepala Dinas tetapi penanggalannya dibuat mundur pada tanggal 31 Oktober 2012 dan untuk tanda tangan Kepala Dinas dilakukan setelah saksi tanda tangan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 6.201.870.000,00 (122 set x Rp 50.835.000,00).-
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebenarnya dibuat setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 oleh Sdr. BUDIMAN sesuai dengan arahan dari Plt. Kepala Dinas bahwa untuk urusan SK yang menyusun adalah BUDIMAN tetapi penanggalannya dibuat tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa proses terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012, tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal TA. 2012 yang menyusun adalah BUDIMAN dan sepengetahuan saksi karena sebelum diajukan kepada Plt. Kadinas surat tersebut diajukan kepada saksi untuk dimintakan paraf.
Bahwa alasan kenapa Surat Keputusan tersebut dibuat mundur karena menyesuaikan dengan jadwal lelang alper 2012.
Bahwa Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012, dengan susunan sebagai berikut ;
Panitia Pengadaan :
-
-
Ketua : Drs. Sudar Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd. Anggota : Cipto Edi Wibowo, S.T. Anggota : Heru Pramono, S.Pd., M.Pd. Anggota : Nadirin, S.Pd.
-
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
-
-
Ketua : Moch Arifin, S.Pd. M.Pd. Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd. M.Pd. Anggota : Isro’atun, S.Pd. M.Pd. Anggota
: Dwi Sigit S. S.Pd. Anggota
: Ahmad Syakban, S.Pd. Anggota
: Drs. Sutrino, M.Pd. Anggota
: Sri Wahyuni, S.Pd. M.Pd.
-
Bahwa untuk panitia pengadaan diberikan pada tanggal 23 Nopember 2012 dan untuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan diberikan sehari sebelum melakukan pemeriksaan barang.
Bahwa dalam penyusunan HPS, Spek teknis yang saksi serahkan kepada Panitia Pengadaan berdasarkan DPA nya adalah 122 sekolah sesuai dengan daftar lampiran SK Bupati, tetapi dalam prosesnya ternyata anggarannya adalah untuk 123 sekolah sehingga untuk kegiatannya tetap memakai pada penyusunan daftar sekolah yang diajukan yaitu 122 sekolah yang telah diajukan kepada Bupati.
Bahwa saksi hanya memantau kegiatan panitia pengadaan dan kegiatan tersebut diumumkan pada tanggal 19 November 2012.
Bahwa pada saat saksi melakukan penyusunan dokumen pengadaan dan HPS sampai dengan pengumuman lelang, sdr. Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH. M.Pd) hanya menanyakan kegiatan sudah dilaksanakan/diumumkan/ditayangkan belum dan saksi jawab sudah.
Bahwa saksi hanya memantau proses lelang, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 sekira jam 08.30 saksi menerima telepon dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Drs. H. MURYONO, SH., M.Pd) yang sedang Kunjungan Kerja bersama DPRD Kab. Kendal ke Mataram NTB, memerintahkan saksi untuk menemui pak SUWINDI, SE., di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal yang beralamat di jalan Tentara Pelajar Kendal.
Bahwa sekitar jam 13.30, saksi dan Pak SUYOKO (Kasi Sarpras) bersama sopir mengendarai mobil Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal menuju ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal untuk bertemu pak SUWINDI, SE. tetapi tidak ada dan oleh seseorang yang ada di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal diminta untuk menunggu.
Bahwa sekitar jam 14.00, pak. SUWINDI, SE. datang, kemudian SUWINDI, SE. meminta saksi untuk dipertemukan dengan Panitia Pengadaan (AGUS WINOTO) tetapi tidak dijelaskan maksud dan tujuan nya apa.
Bahwa kemudian saksi diminta ikut SUWINDI, SE. untuk menemui AGUS WINOTO sedangkan SUYOKO diminta pulang, karena saksi tidak tahu rumahnya AGUS WINOTO maka saksi meminta agar menemui pak SUDAR yang tahu rumahnya AGUS WINOTO, kemudian saksi bersama SUWINDI naik mobil Toyota Alphard warna biru tua dan saat masuk mobil di dalam sudah ada sdr. FEBI (keponakan mantan Bupati Kendal sdr. HENDI BUNDORO) dan sopir, kemudian kami berangkat menuju SMKN 5 Kendal untuk menemui pak SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan), setelah bertemu dengan Drs. SUDAR kemudian dia Ikut dalam Mobil Alpard, selanjutnya kami menuju Desa Tulis–Kab. Batang untuk menemui AGUS WINOTO (Sekretaris Panitia Pengadaan).
Bahwa sekira jam 16.30 sampai di rumah pak AGUS WINOTO tetapi pak AGUS WINOTO tidak ada di rumah dan menunggu sampai sekitar jam 17.00, karena tidak ketemu pak AGUS WINOTO dan di telpon juga tidak bisa karena HP nya dirumah maka kami kembali ke Kendal.
Bahwa dalam perjalanan tersebut SUWINDI selalu berkomunikasi dengan Drs. MURYONO, SH. M.Pd (Plt. Kepala Dinas) menanyakan tentang AGUS WINOTO.
Bahwa kemudian sesampainya di Kendal kemudian mobil langsung ke Kejaksaan Negeri Kendal dan sampai pada sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pak SUDAR menanyakan kepada saksi mengapa masuk di Kejaksaan Negeri Kendal dan saksi jawab tidak mengetahui, selanjutnya saksi dan pak SUDAR langsung sholat maghrib sedangkan WINDI dan FEBI langsung masuk Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, setelah selesai sholat saksi dan pak SUDAR dipanggil ke ruang Kejari Kendal dan sebelum masuk saksi dan pak SUDAR tidak boleh bawa HP dan untuk dimatikan sehingga HP saksi tinggal di mobil Toyota Alphard milik SUWINDI tersebut. Setelah menyimpan HP tersebut kemudian saksi diminta masuk keruangan Kasi Intel Kejari Kendal, didalam ruangan tersebut sudah ada pak FARID (Kasi Intel Kejari Kendal), WINDI, FEBI dan ANA.
Bahwa kemudian sdr. WINDI membuka pembicaraan dengan menyebutkan bahwa “pak AGUS telah bermain Mafia” kemudian Drs. SUDAR menanyakan apa yang dimaksud mafia dan dijawab jawab : “karena RKS belum dimuat komplit yaitu mengenai syarat–syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100%” dan produk di dukung oleh satu Pabrikan.
Bahwa kemudian dijawab oleh Drs. SUDAR “pak RKS nya kan sudah di upload semua dan kalau masalah teknis ketersediaan barang 100% digudang tersebut saksi takut itu mengarah ke salah satu penyedia jasa.
Bahwa kemudian dijawab oleh WINDI “itukan masalah umum dan semua orang penyedia jasa bisa memenuhi dan jawaban Windi tersebut juga diamini oleh FEBI, Kemudian ibu ANA juga menyampaikan hal yang sama kalau supplier barang itu bonafit pasti bisa menyediakan, apalagi kegiatan ini waktunya singkat.
Bahwa kemudian sdr. FARID (kasi Intel Kejari Kendal) menengahi dan menyampaikan kalau sifatnya umum dan tidak mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa ya tidak masalah dan saat ini tidak membicarakan uang tetapi terdakwa hanya akan meluruskan agar pengadaan tersebut bisa berjalan dengan benar.
Bahwa dalam pembahasan tersebut antara ANA, WINDI, FEBI dan FARID dan pak SUDAR masih tetap mempertahankan pendapatnya kemudian sdr. FEBI menyampaikan bahwa ia akan menghubungi temannya yang bernama YUNAN (PNS Pemkab. Kendal) yang pakar dalam hal pengadaan barang dan jasa dan setelah hadir kemudian YUNAN menyarankan agar persyaratan tersebut ditambahkan pada saat proses Aanwijzing karena kalau akan mengunci harus diakhir biar penyedia yang lain tidak bisa memenuhi.
Bahwa ANA tidak mau menerima saran dari YUNAN tersebut dan tetap bersikukuh bahwa syarat teknis dalam RKS harus ditambah tentang barang didukung 1 produsen dan ketersediaan barang digudang 100% pada proses lelang (siap kirim) dan siap cek onthe spot digudang dan hal tersebut diberi indikator nilai sehingga jelas mana penyedia jasa yang bonafit dengan syarat tersebut harus dipersyaratkan dari awal biar lelangnya fair.
Bahwa forum pada saat itu setuju dengan pendapat sdr. ANA dan tetap meminta SUDAR untuk mengganti RKS tersebut, setelah menerima penjelasan yang salah satunya adalah Jaksa (FARID), kemudian sdr. SUDAR akhirnya mensetujui pendapat tersebut dan kemudian meminjam Laptop sdr. FARID untuk mengetik kekurangan RKS yang sedang ditulis dan dibacakan oleh ANA, setelah selesai kemudian SUDAR mau upload tetapi tidak bisa karena tidak tahu passwordnya.
Bahwa karena tidak bisa mengupload maka forum tersebut memerintahkan kepada Drs. SUDAR dan YUNAN untuk upload di tempat lain sambil menghubungi sdr. AGUS WINOTO menanyakan password nya tetapi tetap tidak bisa.
Bahwa kemudian saksi juga ikut keluar ruangan untuk pulang, sekitar pukul 22.30, Wib saksi diantar sopir Bu ANA sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal untuk mengambil sepeda motor.
Bahwa pada saat pertemuan di Ruang Kasi Intel Kejari Kendal tersebut saksi tidak berpendapat karena saksi tidak tahu dokumen apa yang kurang.
Bahwa mereka yang hadir di ruang Kasi Intel Kejari Kendal sebagai berikut :
WINDI adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Kendal, dan orang yang sangat berpengaruh di Pemerintahan Kendal karena dekat dengan Bupati.
FEBI adalah Kepala Bidang di Dinas Sosial dan juga merupakan Kerabat dari Bupati.
YUNAN adalah PNS di Pemkab. Kendal dan teman dekat FEBI.
ANA adalah Penyedia Jasa tetapi perusahaannya apa tersangka tidak tahu.
FARID awalnya setahu tersangka adalah Kasi Intel Kejari Kendal.
Bahwa maksud dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membantu perusahaan dari ANA memenangkan proses lelang Alper 2012.
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi tidak menanyakan atau mendapat laporan dari Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO tentang permintaan untuk penambahan persyaratan yang diminta oleh ANA tersebut.
Bahwa setelah pertemuan tanggal 22 Nopember 2012, saksi sudah melaporkan kepada Kepala Dinas pada Hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 dan tanggapan dari Plt. Kepala Dinas hanya menyarankan agar dipantau.
Bahwa terdakwa baru tahu pada saat Panitia Pengadaan menemui saksi untuk meminta anggaran kaitannya dengan pemeriksaan Pabrikan pendukung barang dan pengecekan gudang penyedia jasa, sehingga saksi berkesimpulan bahwa permintaan dari ANA pada saat di Kejari tersebut telah dipenuhi oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa addendum tersebut tidak diperlukan dan akan mempersulit rekanan yang akan mengajukan penawaran, dan dilakukan karena adanya intervensi dari sdr. ANA dan peserta pertemuan di Kejari Kendal yang meminta dokumen tersebut diadendum.
Bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2012 dan diumumkan pada tanggal 4 Desember 2012 dengan Pengumuman Pemenang Lelang nomor 012/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 dengan pemenang lelang adalah CV. Aurora Puspita, dan harga penawaran Rp. 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa pada saat menerima laporan dari Panitia Pengadaan tersebut terdakwa tidak mempermasalahkan hasilnya karena itu ranah kewenangan Panitia Pengadaan tersangka hanya meminta bantuan kepada panitia Pengadaan untuk membantu mempersiapkan administrasi kontrak.
Bahwa pada saat itu dijelaskan bahwa oleh Panitia pengadaan bahwa yang menang adalah CV. Aurora Puspita (rekanan yang dibawa oleh ANA).
Bahwa tanggapan saksi pada saat itu sesuai dengan laporan dari Panitia Pengadaan bahwa proses yang dilaksanakan sudah sesuai sehingga saksi menerima hasil pelelangan tersebut.
Bahwa saksi melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada Plt. Kepala Dinas dan saat itu Plt. Kadinas hanya menyampaikan apabila sudah dilaksanakan sesuai prosedur agar segera dilakukan langkah–langkah berikutnya sampai pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran. Dan tidak pernah menanyakan siapa pemenangnya.
Bahwa pada tanggal 10 – 11 Desember 2012 telah dilakukan kegiatan sosialiasi dan pelatihan kepada Sekolah – Sekolah Penerima Bantuan dan yang mengagendakan adalah Bidang Dikdas setelah berkoordinasi dengan CV. Aurora Puspita selaku penyedia jasa yang ditunjuk (Pemenang lelang), dilakukan di SMA PGRI 01 Kendal dengan pesertanya seluruh Kepala Sekolah Penerima Bantuan, dan kegiatan tersebut semua dibiayai oleh CV. Aurora Puspita.
Bahwa saksi tidak tahu nama orang–orang dari CV. Aurora Puspita dan PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa alasan saksi melaksanakan pelatihan sebelum kontrak adalah karena keterbatasan waktu dan hasil koordinasi dengan perwakilan dari CV. Aurora Puspita yang datang kekantor (RISNA) bahwa waktunya yang tepat adalah tanggal 10 dan 11 Desember 2012 .
Bahwa yang membuat draft kontrak adalah Panitia Pengadaan (Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO), kemudian draft kontrak tersebut diajukan kepada terdakwa pada tanggal 12 Desember 2012. Dalam draft kontrak tersebut meliputi (Surat Perjanjian, Surat Pesanan, Daftar Rekap Kualitas dan Harga, SSK, SSUK), draf sudah ada nomor dan tanggalnya (13 Desember 2012).
Bahwa tanggal 13 Desember 2012 siang hari setelah saksi baca draft tersebut saksi tanda tangani, kemudian draf kontrak yang sudah saksi tanda tangani tersebut tdiserahkan kepada Panitia untuk dimintakan tanda tangan penyedia jasa (Dir CV. Aurora Puspita/MUHAMAMAD DJUNAIDI ADI P).
Bahwa setelah tanda tangan Kontrak sore hari kemudian datang ANA dan saksi temui di teras dinas dan saat itu ANA memperkenalkan MUIN, SUBUR dan M. DJUNAIDI ADI P sebagai Direktur CV. Aurora Puspita.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyampaikan draft kontrak yang telah saksi tanda tangani tersebut kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) sampai dengan ditanda tangani dan diserahkan kepada Dinas.
Bahwa Surat Perjanjian Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar nomor 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dengan nilai kontrak Rp.6.077.700.000,- ditandatangani oleh saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan MUHAMMAD DJUNAIDI ADI P selaku Direktur CV. Aurora Puspita.
Bahwa Surat Pesanan nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan MUHAMMAD DJUNAIDI ADI P selaku Direktur CV. Aurora Puspita dengan Waktu penyelesaian selama 7 hari kalender dari tanggal 13 Desember 2012 – 19 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagai bagian dari Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 disebutkan bahwa CV Aurora Puspita mempunyai rekening di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta Nomor Rekening 0002212348. Sedangkan Referensi Bank dari Bank Muamalat Cabang Jogyakarta nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012, berdasarkan dokumen penawaran, bahwa dalam penawaran CV Aurora Puspita tidak melampirkan Referensi Bank dan dalam isian kualifikasi, tidak mencantumkan nomor rekening bank, tetapi pada footer surat penawaran tercantum rekening BPD Cabang Utama Jl Pemuda Semarang namun tidak ada nomor rekeningnya, hal tersebut karena SSKK diketik oleh Sdr. AGUS WINOTO, berdasarkan nama bank dan nomor rekening mendapat informasi dari Sdri. ERNA DESTYARNI (Bendahara Pengeluaran Pembantu) tetapi tidak ada referensi bank.
Bahwa saksi tidak tahu tentang permasalahan : data Lampiran II Surat Penawaran dari CV. Aurora Puspita, pada halaman 5 asli (diparaf) harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp.1.205.037,00 sedangkan Lampiran II Surat Penawaran dari CV Aurora Puspita pada Surat Perjanjian halaman kosong dan tidak ada paraf, harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp. 1.781.733,00. Berdasarkan data download panitia pengadaan untuk file Daftar Kuantitas dan Harga RAB tertanggal 16 Maret 2013 sedangkan dokumen lainnnya tertanggal 26 November 2012. Berdasarkan keterangan dari AGUS WINOTO/Panitia Pengadaan dijelaskan, pada saat panitia download penawaran lampiran II hal 5 untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp 1.205.037,00, setelah adanya pencatatan asset oleh Sdri. Erna sekitar bulan April 2013 diketahui adanya lampiran yang tidak sesuai rekapitulasi maka oleh Sdr. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 melakukan perubahan harga menjadi Rp.1.781.733,00. Hal tersebut terjadi karena Panitia Pengadaan tidak teliti dan tidak melakukan koreksi aritmatik.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah dilakukan klaim kelebihan bayar kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita ).
Bahwa pengiriman barang tersebut dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012 dengan cara barang dikirim digudang (desa gondang Kec. Cepiring) saksi selaku PPK mengetahui pengiriman barang dari Jadwal pengiriman yang dikirim oleh CV. Aurora Puspita yang diberikan oleh staf CV. Aurora Puspita yang standby di Dinas. Kemudian setelah mengetahui pelaksanaan pekerjaan/pengiriman barang tanggal 14 Desember 2012, kemudian saksi selaku PPK menyiapkan tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasi Pekerjaan) untuk melakukan pemeriksaan di gudang CV. Aurora Puspita pada tanggal 14 Desember 2012. Barang dikirim pada tanggal 14 Desember 2012 di gudang CV Aurora Puspita kemudian dilakukan pemeriksaan oleh PPHP pada saat itu juga dengan hasil barang kurang, kemudian barang dilengkapi pada tanggal 17 Desember 2012 dan dilakukan pemeriksaan pada saat itu juga oleh tim PPHP. Setelah barang dinyatakan lengkap kemudian dikirim ke SD penerima bantuan mulai tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa saksi tidak tahu barang apa saja yang kurang pada saat pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2012 karena yang lebih tahu adalah PPHP dan hal tersebut tidak dilaporkan kepada saksi. Untuk Pemeriksaan dilakukan terhadap 122 paket bukan 1 paket saja tetapi pada saat membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tim PPHP tidak teliti hanya membuat Berita Acara untuk 1 paket pekerjaan. Pemeriksaan pekerjaan tersebut sudah dilaporkan kepada saksi selaku PPK secara lisan sedangkan laporan secara tertulis dibuat pada saat pengecekan ke SD penerima bantuan.
Bahwa PPHP melakukan pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 18 – 26 Desember 2012, dengan hasil ada beberapa SD yang barang nya masih kurang dan ada beberapa barang yang rusak, kemudian atas kekurangan dan kerusakan barang tersebut tersangka selaku PPK telah mengirim surat ke CV. Aurora Puspita untuk barang tersebut dilengkapi/diganti, kemudian penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) telah melengkapi barang tersebut.
Bahwa atas keterlambatan pengiriman tersebut saksi sudah melakukan denda keterlambatan kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) tetapi tersangka lupa berapa jumlahnya.
Bahwa saksi tidak meneliti dalam memeriksa dokumen sehingga Dalam Lampiran Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh CV. Aurora Puspita terdapat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP nomor : 027/12517.b / Dispendik tertanggal 14 Desember 2012 hanya untuk 1 paket /SD bukan 122 paket, tetapi pembayaran yang dibayarkan adalah 122 paket yaitu sebesar Rp. 6.077.700.000,00.
Bahwa saksi tidak teliti sehingga Dalam Berita Acara Pembayaran nomor : 900/12675.a / Dispendik tanggal 18 Desember 2012 terdapat nomor rekening dari CV. Aurora Puspita di Bank Muamalat Yogyakarta nomor 1.033.00111.4 sedangkan dalam Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan nomor Rekeningnya adalah 0002212348 Bank Muamalat dan Rekening pada SSUK adalah 0002212348 Bank Muamalat, tetapi semua tidak ada referensi Banknya.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Drs. SUDAR Bin YASRODJI.
Bahwa saksi pernah menjadi Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa alat praktek peraga/alat praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012, dan yang memerintahkan adalah Kepala Dinas. Pada saat itu saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang/ jasa yang dikeluarkan oleh LKPP pada tahun 2010 (L2).
Bahwa yang menjadi dasar saksi menjadi Ketua Panitia Pengadaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012.
Bahwa susunan panitia pengadaan sebagai berikut :
Ketua : Drs. SUDAR.
Sekretaris : AGUS WINOTO, S.Pd.
Anggota : CIPTO EDI WIBOWO, HERU PRAMONO, S.Pd. M.Pd., NADIRIN S.Pd.
Dan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah SUCIPTONO, S.Pd.
Bahwa saksi menerima SK Panitia Pengadaan tersebut pada tanggal 23 Nopember 2012, di rumah Dinas SMK N 2 Kendal yang memberikan adalah AGUS WINOTO.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Panitia Pengadaan sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 adalah:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
b. menetapkan dokumen pengadaan.
c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk.
g. menjawab sanggahan.
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa.
i. menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah.
l. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- Bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa pengadaan alat praktek peraga/alat praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 tersebut adalah Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Kepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa tanggal 9 Nopember 2012 saksi ditelpon oleh Kepala Dinas (MURYONO) menggunakan telpon sdr. SUCIPTONO (Kabid Dikdas), saat itu saksi diperintah untuk menjadi Ketua Panitia tetapi saat itu saksi menolak karena saksi masih ada tugas di Jakarta sebagai Panitia Kegiatan Asean Skill Competition sebagaimana Surat Tugas Nomor 094/0483/Dispendik tanggal 8 Nopember 2012, setelah saksi tolak kemudian saksi ditanya siapa yang punya sertifikat yang bisa jadi Panitia Pengadaan kemudian saksi menyampaikan data mengenai personil yang memiliki sertifikat, yaitu: 2 (dua) orang di SMK 1, 4 (empat) orang di SMK 2, 1 (satu) orang di SMK 4, 1 ( satu) orang di SMA Cepiring, serta 1 (satu) orang di SMA Boja.
- Bahwa selanjutnya tanggal 19 Nopember 2012, saksi mendapat telpon dari pak AGUS WINOTO (Guru SMKN 2 Kendal), yang menyampaikan bahwa dokumen sudah komplit dan siap ditayangkan/upload untuk pengumuman lelang kemudian saksi menjawab kalau sudah komplit ya ditayangkan/diumumkan saja, pada saat itu pak AGUS WINOTO tidak memberi tahu saksi kalau saksi adalah Ketua Panitia Pengadaan dan SK Panitia Pengadaan belum ada, sehingga saksi beranggapan pak AGUS WINOTO hanya konsultasi saja kepada saksi.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Nopember 2012 saksi baru pulang dari Jakarta. Dan selanjutnya pada tanggal 22 Nopember 2012 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi di telpon pak SUCIPTONO yang menanyakan nomor telpon dan rumah pak AGUS WINOTO kemudian saksi diminta untuk mengantar ke rumah pak AGUS WINOTO.
Bahwa sekira pukul 16.00 Wib saksi dijemput oleh sdr. SUCIPTONO, S.Pd. yang datang menggunakan mobil Alphard warna hitam yang saksi tidak tahu milik siapa, tetapi pada saat saksi masuk ke mobil sudah ada dua orang yaitu (yang awalnya saya tidak tahu dan setelah saksi tanyakan kepada pak SUCIPTONO, ke-2 orang tersebut adalah WINDI dan FEBI), kemudian rombongan menuju rumah AGUS WINOTO di Batang, dan saat itu tidak ada orangnya dan di telpon juga tidak bisa karena HP ditinggal di rumah kemudian pak SUCIPTONO menitip pesan kepada istrinya agar pak AGUS disuruh ke Kendal.
Bahwa selanjutnya kami kembali ke Kendal, saat di dalam mobil pak SUCIPTONO juga menyampaikan pak MURYONO memantau kegiatan ini.
Bahwa sesampainya di Kendal sekira pukul 18.30 Wib kemudian mobil langsung ke Kejaksaan Negeri Kendal, kemudian saksi bersama pak SUCIPTONO langsung sholat maghrib sedangkan WINDI dan FEBI langsung masuk Kantor Kejaksaan Negeri, setelah selesai sholat saksi dan pak SUCIPTONO dipanggil ke ruang Kejari Kendal dan sebelum masuk saksi dan pak SUCIPTONO tidak boleh bawa HP dan untuk dimatikan sehingga HP saksi tinggal di mobil Toyota Alphard tersebut. Setelah saksi masuk ke ruangan Kasi Intel Kejari Kendal, di ruangan tersebut sudah ada pak FARID (kasi Intel), WINDI, bu ANA, FEBI.
Bahwa setelah itu sdr. WINDI membuka pembicaraan bahwa “pak AGUS telah bermain mafia”, kemudian saksi tanyakan apa yang dimaksud mafia dan dijawab jawab “karena RKS belum dimuat komplit yaitu mengenai syarat–syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100%”.
Bahwa selanjutnya saksi menjawab “pak RKS nya kan sudah di upload semua dan kalau masalah teknis ketersediaan barang 100% di gudang tersebut saya takut itu mengarah ke salah satu penyedia jasa. Selanjutnya dijawab oleh WINDI “itukan masalah umum dan semua orang penyedia jasa bisa memenuhi”, dan jawaban WINDI tersebut juga diamini oleh FEBI.
Bahwa setelah itu bu ANA juga menyampaikan hal yang sama bahwa RKS yang di uplaod tidak ada indikatornya (nilai) dan kalau supplier barang itu bonafit pasti bisa menyediakan, apalagi kegiatan ini waktunya singkat. Dalam perdebatan antara saksi dan (ANA, FEBI, WINDI), kemudian FEBI mengundang temannya yang ahli di bidang pengadaan barang/jasa di Kendal yang bernama YUNAN setelah hadir kemudian menyarankan agar persyaratan tersebut ditambahkan pada saat proses Aanwijzing karena kalau akan mengunci harus diakhir biar penyedia yang lain tidak bisa memenuhi.
Bahwa pendapat tersebut ditolak oleh ANA dan tetap meminta syarat teknis tentang ketersedian barang 100% di gudang tetap dipersyaratkan dari awal biar lelangnya fair. Kemudian FARID (kasi Intel Kejari Kendal) menengahi dan menyampaikan kalau sifatnya umum dan tidak mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa tidak akan menjadi masalah.
Bahwa karena dari perdebatan tersebut saksi merasa terpojok, maka saksi meminta agar penambahan syarat dalam RKS tersebut ditulis, dan selanjutnya bu ANA menuliskan kata–kata syarat teknis yang diminta bahwa calon penyedia jasa harus didukung oleh satu pabrikan diberi nilai 40 dan menyediakan gudang dan barang harus berada digudang 100% saat diklarifikasi diberi nilai 40. Selanjutnya tulisan tersebut diberikan kepada saksi untuk diketik di laptop pak FARID, setelah jadi saksi disuruh meng-upload dan saksi jawab akan saksi komunikasikan dengan AGUS WINOTO, tetapi forum menyampaikan agar segera di upload, kemudian saksimenyampaikan bahwa saksi tidak bisa meng-upload karena password nya hanya diketahui oleh AGUS WINOTO.
Bahwa karena saksi tidak bisa mengupload maka forum tersebut memerintahkan saksi menghubungi AGUS WINOTO untuk meng- upload syarat teknis tersebut, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib saksi bersama SUCIPTONO keluar ruang Kejari dan saksi mengambil HP, untuk menghubungi AGUS WINOTO dan saksi menyampaikan mengenai komplain oleh Tim nya pak MURYONO (Plt. Kepala Dinas) karena syarat teknis tidak di upload semua.
Bahwa pada saat pembicaraan tersebut sdr. SUCIPTONO hanya diam saja dan tidak memberikan komentar/berbicara apapun. Dan setelah menghubungi AGUS WINOTO, saksi berpamitan kepada forum (SUCIPTONO, WINDI, FARID dan ANA), dan diantar oleh sopir menggunakan Mobil Kijang.
Bahwa esok paginya saksi mendapat SMS dari AGUS WINOTO yang berbunyi “sudah saya upload” tetapi saksi tidak tahu apa isi dokumen yang di upload.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui mengenai SUWINDI dan FEBI, dan bu ANA, tetapi setelah pertemuan tersebut saksi baru tahu bahwa SUWINDI adalah Pengurus Partai Demokrat, sedangkan FEBI adalah kerabat Bupati dan PNS di Pemkab. Kendal, dan bu ANA saksi ketahui setelah selesai pertemuan diberitahu oleh pak SUCIPTONO bahwa yang bersangkutan adalah dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa kapasitas mereka dalam pertemuan tersebut awalnya saksi tidak tahu tetapi setelah proses pengadaan barang berjalan saksi baru tahu bahwa maksud dan tujuan pertemuan dengan meng-upload dokumen RKS tersebut adalah untuk pemenangan CV. Aurora Puspita.
Bahwa data dan/atau dokumen yang dipergunakan dalam melaksanakan proses pengadaan, yaitu : Pagu Anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Jadwal lelang, Dokumen pengadaan dan Addendum.
Bahwa setelah pertemuan tanggal 22 Nopember 2012 tidak ada lagi pertemuan dengan PPK dan Kepala Dinas.
Bahwa seingat saksi, AGUS WINOTO mendapat file untuk di upload berupa CD dan flash disk, CD diterima dari bu ERNA di SMKN 2 Kendal pada hari selasa tanggal 13 Nopember 2012, sedangkan untuk flash disk diterima dari orang yang tidak dikenal namanya yang katanya dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal; yang menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan tersebut sampai di upload adalah sdr. AGUS WINOTO.
Bahwa pada saat AGUS WINOTO menerima CD dan Flash Disk sebagai bahan penyusunan dokumen pengadaan untuk di upload ke LPSE tidak pernah melaporkan secara terperinci tetapi pada tanggal 19 Nopember 2012 setelah dokumen jadi melaporkan kepada saksi bahwa dokumen siap di upload.
Bahwa sesuai keterangan dari AGUS WINOTO Nama file yang ada di CD dan flashdisk dan di upload di LPSE yaitu SBD DAK SD TH 2012.doc tanggal 19 November 2012 dan File ADDENDUM ALPER SD.doc. tanggal 22 Nopember 2012.
Bahwa setahu saksi, addendum tersebut sebetulnya tidak diperlukan karena berdasarkan standar bidding LKPP yang diupload sudah dapat dilakukan evaluasi teknis tanpa harus menambah ketentuan lain tetapi karena adanya tekanan dari peserta pertemuan di Kejari Kendal yang salah satunya adalah Kasi Intel Kejari Kendal, dan saat itu ada Pejabat Pembuat Komitmen yang diam saja dan tidak melarang (mengiyakan) sehingga saksi mengikuti perintah tersebut dan menyampaikan agar persyaratan teknis yang diminta tersebut segera di upload.
Bahwa pada waktu itu saksi sempat menyampaikan bahwa tambahan ketentuan evaluasi teknis yang diminta sdr. ANA, WINDI dan FEBI akan mengarah ke rekanan tertentu yang akan mengajukan penawaran tetapi setelah mendengarkan penjelasan dari Kasi Intel Kejari (FARID) bahwa selama itu tidak mengarah kepada pemenangnya maka semua bisa dan persyaratan itu umum karena jangan sampai pemenang tidak bisa menyediakan barang, baru saksi bersedia mengikuti pendapat mereka tentang penambahan evaluasi teknis tersebut.
Bahwa alasan lain mengapa saksi mau menambahkan persyaratan tersebut, adalah karena sejak awal pertemuan di Kejari tersebut Pak WINDI sudah menuduh AGUS WINOTO mafia, dan saat itu pendapat mereka juga didukung oleh Kasi Intel Kejari (FARID) dan Pejabat Pembuat Komitmen, maka terpaksa saksi menuruti permintaan bu ANA untuk mengupload ketentuan tambahan untuk evaluasi teknis.
Bahwa isi dari dokumen yang di upload tersebut adalah:
Addendum dokumen pengadaan Nomor 027/10993/Dispendik
tanggal 19 Nopember 2012 :
Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek SD
Bab III IKP. Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis :
Evaluasi Teknis yang menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
a. Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40)
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa pada saat saksi meminta AGUS WINOTO untuk meng-upload addendum RKS tentang evaluasi teknis, saksi tidak meminta persetujuan kepada PPK, tetapi PPK tahu dan memerintahkan saksi untuk menghubungi pak AGUS agar meng-upload Addendum dokumen tersebut.
Bahwa jadwal pelaksanaannya kegiatan adalah sebagai berikut :
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.6.201.870.000,00.
Bahwa urutan prosedur pemilihan penyedia barang, pasca kualifikasi sebagai berikut :
| Nama Kegiatan | Mulai dari hari ke | Sampai Hari Ke |
| Pengumuman Pascakualifikasi | 19 Nop 2012 | 25 Nop 2012 |
| Download dokumen pemilihan dan kualifikasi | 20 Nop 2012 | 26 Nop 2012 |
| Upload dokumen | 21 Nop 2012 | 27 Nop 2012 Jam 09.00 |
| Anwiyzing | 23 Nop 2012 | 23 Nop 2012 jam 07.00 - 08.00 |
| Pembukaan lelang | 27 Nop 2012 | 27 Nop 2012 jam 09.15 |
| Evaluasi penawaran | 27 Nop 2012 | 27 Nop 2012 |
| Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | 28 Nop 2012 | 28 Nop 2012 |
| Upload berita acara hasil pelelangan | 29 Nop 2012 | 29 Nop 2012 |
| Penetapan pemenang | 30 Nop 2012 | 30 Nop 2012 |
| Pengumuman pemenang | 30 Nop 2012 | 30 Nop 2012 |
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 3 Desember 2012 | 7 Desember 2012 |
| Surat Penunjukan penyedia barang / jasa | 10 Desember 2012 | |
| Penanda tanganan kontrak | 10 Desember 2012 | Sampai tgl 14 Des 2012 |
pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang umum (download dokumen)
pemberian penjelasan;
pemasukan penawaran (upload);
pembukaan penawaran;
evaluasi penawaran;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Sanggahan
penunjukan penyedia barang.
Bahwa pada saat sdr. SUBUR memasukkan dokumen penawaran mewakili CV Aurora Puspita dan sdr. MUIN mewakili PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama, tidak di lengkapi surat kuasanya.
Bahwa biaya perjalanan on the spot ditanggung oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp.2.000.000,- yang diberikan oleh sdr. SUCIPTONO selaku PPK dan sebagian berupa tiket pesawat, taksi dan penginapan berasal dari MUIN.
Bahwa setelah pelaksanaan lelang selesai saksi tidak pernah menerima sesuatu barang/uang dari Penyedia Jasa CV. Aurora Puspita atau dari PT. Prima Duta Nusantara selaku Supplier barang.
Bahwa setelah pengadaan selesai sekitar bulan Januari 2013 ketika saksi sedang di Dinas Pendidikan Kab. Kendal saksi ditemui oleh Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH.M.Pd) yang menyampaikan agar bu ANA suruh menemuinya, kemudian saksi jawab saksi tidak punya nomor HP nya. Selang beberapa hari kemudian saksi kembali bertemu dengan Kepala Dinas (Drs. MURYONO) dan kembali saksi ditanyakan gimana bu ANA kok belum menemui, coba suruh menghubungi, mbok professional wong sudah diberi pekerjaan kok tidak ada kompensasinya, kemudian saksi menyanggupi akan mencoba untuk menghubunginya. Kemudian saksi menyampaikan permintaan Kepala Dinas (Drs. MURYONO) tersebut kepada Anggota Panitia Pengadaan, dan saksi disarankan untuk menghubungi MU’IN, karena Panitia Pengadaan hanya mempunyai nomor HPnya MU’IN saja, dan selanjutnya saksi menghubungi MU’IN dan ditanggapi oleh MU’IN untuk disampaikan kepada Bu ANA.
Bahwa kemudian MU’IN menelpon saksi dan menyampaikan akan mentransfer dan meminta nomor rekening saksi, namun karena saksi dan Panitia Pengadaan tidak ada yang bersedia, maka saksi meminta tolong kepada staf Tata Usaha SMK N 5 Kendal sdr. MISRI untuk meminjam rekeningnya di Bank BRI dengan nomor 5918-01-003425-53-2, dan mengirimkannya kepada MU’IN, dan setelah itu sdr. MUIN tidak pernah menghubungi saksi lagi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2013, saksi menerima laporan dari sdr. MISRI bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2013 ada transfer uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian saksi sampaikan agar segera dicairkan karena akan segera saksi serahkan kepada teman saksi.
Bahwa tanggal 7 Pebruari 2013 siang hari sekitar pukul 12.00 Wib sdr. MISRI menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam bungkus kantong platik hitam, kemudian uang tersebut saksi simpan di tas, sekitar pukul 14.00 Wib saksi pulang dan langsung menuju ke SMKN 2 Kendal dan sampai sekitar pukul 16.30 Wib dan bertemu dengan AGUS WINOTO, S.Pd. dan Drs. HERU PRAMONO, M.Pd. kemudian saksi tunjukkan uang yang dikirim MU’IN sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan mengajak mereka untuk menyerahkan uang tersebut ke Kepala Dinas bersama–sama.
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saksi bersama (AGUS WINOTO, S.Pd. dan Drs. HERU PRAMONO, M.Pd.) menuju rumah Kepala Dinas ( Drs. MURYONO), dan sekitar kurang lebih 200 Meter dari rumah pak Kepala Dinas, sdr. Drs. HERU PRAMONO, M.Pd. ijin mau turun dulu karena takut kemalaman untuk pulang tidak ada angkutan, tetapi sebelum turun saksi sampaikan kepada pak HERU PRAMONO bahwa silahkan pulang duluan tetapi saksi maunya pak AGUS dan pak HERU menyaksikan bahwa uang tersebut sudah saksi serahkan kepada Kepala Dinas.
Bahwa kemudian saksi dan pak AGUS WINOTO melanjutkan ke rumah Kepala Dinas (Drs. MURYONO) dan parkir di depan rumah, kemudian saksi masuk ke rumah dan AGUS WINOTO menunggu di gerbang rumah Drs. MURYONO.
Bahwa pada saat saksi masuk ke halaman rumah pak MURYONO sedang berada di teras dan saksi diterima diteras tersebut, karena waktu itu hampir maghrib saksi langsung menyampaikan kepada pak MURYONO, ini dari stafnya bu ANA transfer hanya Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sambil menyerahkan uang dalam bungkus tas plastik hitam dan diterima oleh Kepala Dinas dan menyampaikan terima kasih. Setelah itu saksi langsung pamit karena sudah mau maghrib, kemudian pak MURYONO menanyakan dengan siapa saksi jawab dengan pak AGUS di depan rumah dekat mobil saksi kemudian saksi meninggalkan rumah Kepala Dinas menuju SMK N 2 Kendal untuk mengantar pak AGUS WINOTO.
Bahwa beberapa hari kemudian ketika bertemu dengan HERU PRAMONO dan saksi sampaikan sudah saksi sampaikan dan diterima oleh Kepala Dinas.
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada PPK (SUCIPTONO, S.Pd.) tetapi saat disuruh tersebut saksi pernah menyampaikan kepada pak MURYONO (Kepala Dinas) kenapa tidak tanya pak SUCIPTONO saja pak, dan dijawab oleh Kepala Dinas “ndak papa lewat bapak saja”. Alasan kenapa saksi yang diperintah oleh Kepala Dinas saksi tidak tahu.
Bahwa yang melakukan pengecekan secara on the spot ke tiga perusahaan tersebut adalah saksi, sdr. AGUS WINOTO, HERU PRAMONO dan dari 3 perusahaan dijelaskan sebagai berikut :
PT. Pameterindo Edukatama Aneka mendukung CV. Prinsa dan yang mendampingi sdr. APENTUS selaku Direktur perusahaan;
PT. Prima Duta Nusantara mendukung CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama, dan yang mendampingi yaitu sdr. MUIN dan sdr. SUBUR;
PT. Terang Dian Makmur mendukung CV. Pratama Karya Sejati yang mendampingi sdr. TARYAT selaku Direktur perusahaan.
Bahwa pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sdr. MUIN dan SUBUR mengaku dari PT. Prima Duta Nusantara yang mendukung dari 3 perusahaan (CV. Aurora Puspita, PT. panca Megah, dan PT. Balige Putra Utama), dan pada saat itu mereka mengaku mewakili 3 perusahaan dan saat itu mereka bisa membuktikan dengan membawa semua administrasi dari 3 perusahaan sehingga Panitia percaya dan tidak menanyakan surat kuasa dari MUIN dan SUBUR.
Bahwa pada saat Panitia Pengadaan meakukan cek On The Spot, sdr. ABDUL MUIN tidak pernah menunjukkan Surat Kuasa dari PT. Prima Duta Nusantara dan hanya mengaku perwakilan dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa berdasarkan evaluasi bahwa perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. Aurora Puspita sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi tehnis yaitu tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walaupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah.
Bahwa saksi menerima honor selaku Panitia Pengadaan tetapi jumlahnya lupa.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI (Alm).
Bahwa tahun 2010 sampai sekarang menjadi PNS di SMK N 2 Kendal dan menjabat sebagai guru, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal tahun 2010.
Bahwa selain tugas sebagai guru SMK N 2 Kendal pada tahun 2012 saksi juga ditugaskan sebagai Panitia Pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 027/ 1204.a/Dispendik tanggal 09 November 2012 dan menjabat sebagai Sekretaris.
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal telah melaksanakan kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.6.353.340. 576,- dan nilai HPS sebesar Rp.6.201.870.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SD tahun 2012 dan dana pendamping dari APBD Kab. Kendal tahun 2012.
Bahwa susunan panitia pengadaan sebagai berikut :
Ketua : Drs. SUDAR.
Sekretaris : AGUS WINOTO, S.Pd.
Anggota : CIPTO EDI WIBOWO, HERU PRAMONO, S.Pd. M.Pd., NADIRIN S.Pd.
Pejabat Pembuat Komitmen sdr. SUCIPTONO, S.Pd.
Bahwa saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh LKPP tahun 2009 dan berlaku sampai 2015.
Bahwa saksi sudah beberapa kali menjadi panitia pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal, antara lain: tahun 2011 sebagai anggota pada pengadaan alat tehnologi Informasi dan Komunikasi SD, pengadaan alat peraga SD, pengadaan alat peraga SMP. Tahun 2012 sebagai Ketua Pengadaan alat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), alat Laboratorium IPA SMA/SMK, alat olah raga SMK, buku sekolah elektronik SMA dan SMK, buku mulok bahasa jawa, multimedia SMK.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Panitia Pengadaan sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 adalah:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
b. menetapkan dokumen pengadaan.
c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk.
g. menjawab sanggahan.
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa.
i. menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah.
l. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa aturan yang dipakai dalam pengadaan tersebut adalah :
Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012.
Permendikbud Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA. 2012 untuk peningkatan mutu pendidikan dasar di SD/SDLB.
Perka LKPP nomor 1 tahun 2012 tentang E Tendering.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 09 Nopember 2012 tentang Pengangkatan Panitia
Dokumen Pengadaan Nomor 027/0993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa nilai HPS nya adalah sebesar Rp.6.201.870.000,- dan dalam penyusunan HPS tersebut saksi tidak pernah dilibatkan tetapi saksi diberitahu total HPS dalam bentuk dokumen tentang nilai HPS yang telah disusun oleh PPK.
Bahwa sebelum mengumumkan lelang saksi pernah mengkonfirmasi kepada PPK tentang HPS tersebut dan PPK menjelaskan bahwa HPS sudah fix baru kemudian diumumkan.
Bahwa ketika koreksi aritmatik dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2012 dengan hasil 5 peserta yang memenuhi syarat.
CV. Aurora Puspita, penawaran Rp.6.077.700.000,-;
PT. Panca Megah Perkasa, penawaran Rp.6.108.841.000,-
PT. Balige Putra Utama, penawaran Rp.5.984.804.000,-
CV. Pratama Karya Sejati, penawaran Rp.4.826.100.000,-
CV. Prinsa, penawaran Rp.4.421.787.000,-
Bahwa panitia memenangkan CV. Aurora Puspita karena CV. Aurora Puspita telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan yaitu syarat administrasi, tehnis dan harga dimana harga penawaran CV. Aurora Puspita dibawah HPS dan wajar.
Bahwa CV. Aurora Puspita mempunyai dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara yang bergerak dalam bidang alat peraga, alat laboratorium dan alat multimedia/TIK.
Bahwa panitia berdasarkan surat tugas nomor : 094/11396/Dispendik tanggal 28 Nopember 2012 telah melaksanakan pengecekan pada tanggal 29 Nopember 2012 sampai dengan 01 Desember 2012 untuk CV. Aurora Puspita dokumen administrasi, dokumen pabrikan pendukung, lampiran dokumen pendukung lengkap dan untuk PT. Prima Duta Nusantara panitia mendatangi Kantor ruko Prima Ciputat Blok A 30 – 31 Jl. Otista Raya Tangerang, dokumennya lengkap, pabrikan ada dan stok barang ada dan spesifikasi tehnis lengkap, pabrikan ada dan stok barang ada dan spesifikasi teknis lengkap, selain melakukan cek lapangan panitia juga membuat dokumen berupa foto lokasi dan membuat berita acara klarifikasi.
Bahwa untuk panitia pengadaan yang ikut adalah SUDAR, saksi sendiri dan HERU PRAMONO untuk yang mendampingi dari PT. Prima Duta Nusantara adalah MUIN.
Bahwa untuk biaya perjalanan tidak ditanggung oleh Dinas namun kemungkinan dibiayai oleh PT. Prima Duta Nusantara atau CV. Aurora Puspita.
Bahwa panitia tidak melakukan uji kelayakan terhadap masing–masing alat peraga tersebut, namun memeriksa dokumen yang dilampirkan dan telah dilakukan pengujian di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPK) Matematika di Kab. Sleman untuk alat peraga matematika, balai pengujian mutu barang di Yogyakarta, badan koordinasi survey dan pemetaan nasional pusat atlas dan tata ruang di Cibinong, Balai Kalibrasi Ciracas Jaktim, dimana masing–masing kantor tersebut memberikan surat keterangan tentang kelayakan dari alat peraga tersebut kemudian panitia melihat fisik barang dan keaslian dokumen.
Bahwa yang meng-upload dokumen adalah saksi pada tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa dokumen Pagu anggaran, HPS, Spek Teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun untuk file nya yang menyerahkan bu ERNA dan dokumen pengadaan, addendum jadwal lelang panitia yang membuat.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 saksi mendapat telpon dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal untuk menghadap dan diberitahu ada tugas untuk menjadi panitia pengadaan, sambil menunggu rekan yang lain, selanjutnya datang bu ERNA, SUCIPTONO dan ANA dan membicarakan tentang pengadaan alper sekolah dasar tahun 2012, saat itu bapak MURYONO mengenalkan bu ANA sebagai penyedia barang dan bu ANA ada kaitannya dengan Kejaksaan dan ditanggung aman serta sudah dipersiapkan semuanya.
Bahwa saat itu bapak MURYONO mengatakan kepada saksi nanti sebagai Sekretaris panitia pengadaan dan Ketuanya SUDAR namun saksi keberatan karena waktu pelaksanaan hanya 7 hari namun bapak MURYONO bilang semuanya sudah diatur, saksi tinggal menjalankan saja.
Bahwa ada perubahan tertuang dalam addendum yang pertama tertanggal 22 Nopember 2012 yang berkaitan dengan evaluasi teknis yaitu :
a. Dukungan pabrik
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40)
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Persedian barang di gudang:
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan:
pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi Teknis :
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10).
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%.
Bahwa saksi meng-upload addendum ini karena pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 sekitar pukul 22;30 Wib, saksi ditelpon SUDAR (Ketua Panitia) untuk menambahkan di dokumen pengadaan untuk file addendum yang saksi dapat pada tanggal 14 Nopember 2012 dari seseorang yang tidak saksi kenal, yang mengatakan suruhan Kepala Dinas, (file diantar di SMK Negeri 2 Kendal saat saksi mengajar) pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012.
Bahwa dari CV. Aurora Puspita Pada pembuktian kualifikasi administrasi yang datang adalah bapak SUBUR, pada saat cek gudang di ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kenal ada bapak SUBUR dan ibu ANA (Penyedia barang).
Bahwa sepengetahuan saksi Direktur CV. Aurora Puspita adalah MUHAMMAD DJUNAIDI DI PURWANTO.
Bahwa secara pribadi saksi tidak pernah menerima pemberian dari rekanan atau pihak lain, namun saksi pernah diberitahu oleh sdr. SUDAR bahwa sekitar bulan Januari 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal pernah meminta kompensasi kepada rekanan (pemenang lelang) lewat SUDAR, selanjutnya sdr. SUDAR menelpon MUIN sehingga MUIN mentransfer uang melalui rekening sdr. MISRI (staf Tata Usaha SMK N 5 Kendal) karena Panitia Pengadaan tidak mau menggunakan rekening mereka.
Bahwa saksi diberitahu oleh SUDAR bahwa MUIN telah mengirim uang ke rekening MISRI sekitar bulan Pebruari 2013 dan besarnya uang yang dikirim sekitar Rp.40.000.000,00 dan uang tersebut diambil sdr. MISRI sekitar bulan Pebruari 2013, dan selanjutnya dibawa dan diserahkan SUDAR kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal sekitar bulan Pebruari 2013 sore hari menjelang maghrib, di rumah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (MURYONO) di Kelurahan Langenharjo Kec. Kab. Kendal.
Bahwa saat itu saksi ikut mengantar bersama SUDAR dan HERU PRAMONO tetapi yang masuk ke rumah MURYONO hanya SUDAR dan saksi menunggu di luar dan HERU PRAMONO turun duluan untuk pulang.
Bahwa dari uang sebesar Rp. 40.000.000,00 saksi dan panitia yang lain tidak ada menerima bagian.
Bahwa biaya Perjalanan on the spot ditanggung oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal sebesar Rp.2.000.000,- diberikan oleh sdr. SUCIPTONO selaku PPK dan untuk tiket pesawat, taksi dan penginapan berasal dari MUIN.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 November 2012 sehari setelah pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan (12 Nofember 2012) saksi didatangi sdr. ERNA staf Dikdas selaku perwakilan dari PPK di SMK N 2 Kendal untuk menyerahkan CD yang berisi File dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spesifikasi tehnis berupa Permendikbud nomor 56 Tahun 2011 untuk ditindak lanjuti guna proses pelelangan.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 saksi didatangi oleh seorang laki–laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai utusan dari Kepala Dinas untuk menyerahkan Flasdisk yang berisi : File contoh bobot penilaian teknis.xls, author PT. Nilam Jaya, modified tanggal 11 Nofember 2012.
Bahwa yang membuat dan mengupload ADENDUM ALPET SD.doc adalah saksi dengan cara mengganti file contoh bobot penilaian teknis.xls author PT. Nilam Jaya dari Ms. Excel menjadi MS. Word dan diganti judulnya menjadi ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nofember 2012 dan Filenya diberi nama ADDENDUM ALPER SD.
Bahwa terkait pemenangan CV. Aurora Puspita yang seharusnya gugur dalam evaluasi teknis awalnya saksi tidak mengetahuinya karena sepengetahuan saksi pada saat dilakukan evaluasi CV. Aurora Puspita memenuhi syarat semua kemudian panitia Pengadaan baru mengetahui bahwa CV. Aurora Puspita yang seharusnya gugur di Evaluasi tehnis pada saat dilakukan penyidikan oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Bahwa yang melakukan pengecekan secara on the spot ke tiga perusahaan tersebut adalah saksi, sdr. SUDAR, dan HERU PRAMONO, dan dari 3 perusahaan yang mendampingi yaitu :
PT. Pameterindo Edukatama Aneka yang mendampingi sdr. APENTUS selaku Direktur perusahaan;
PT. Prima Duta Nusantara yang mendampingi yaitu sdr. MUIN dan sdr. SUBUR;
PT. Terang Dian Makmur yang mendampingi sdr. TARYAT selaku direktur perusahaan.
Bahwa pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sdr. MUIN dan SUBUR mengaku dari PT. Prima Duta Nusantara yang mendukung dari 3 perusahaan (CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah, dan PT. Balige Putra Utama). Pada saat itu mereka mengaku mewakili 3 perusahaan dan membuktikannya dengan membawa semua administrasi dari 3 perusahaan sehingga Panitia percaya dan tidak menanyakan surat kuasa dari MUIN dan SUBUR.
Bahwa pada saat Panitia Pengadaan meakukan cek On The Spot Sdr. ABDUL MUIN tidak pernah menunjukkan Surat Kuasa dari PT. Prima Duta Nusantara dan hanya mengaku perwakilan dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa berdasarkan evaluasi bahwa perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. Aurora Puspita, sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi tehnis yaitu tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walaupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan di bawah sumpah telah didengar keterangan dan pendapat Ahli sebagai berikut :
Ahli DIDI SUWARDI, SE.
- Bahwa sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang, Ahli sebagai PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Jateng.
- Bahwa tupoksi Ahli sebagai fungsional auditor, yaitu melaksanakan tugas audit sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Perwakilan sehubungan dengan adanya Surat Kapolda Jawa Tengah Nomor B/596/I/2015/Reskrimsus tanggal 19 Januari 2015 dan Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-63/PW11/5/2015 tanggal 21 Januari 2015.
- Bahwa Ahli dan Tim pernah melakukan audit investigatif atas Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Aurora Puspita dan nilai kontrak Rp.6.077.700.000,-.
- Bahwa Ahli dan tim melakukan audit investigatif berdasarkan :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/7648/VII/2013/Reskrimsus tanggal 29 Juli 2013.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-6811/PW11/5/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Nomor S-8271/PW11/ 5/2013 tanggal 4 Desember 2013, dan S-155/PW11/5/2014 tanggal 15 Januari 2014.
- Bahwa audit investigatif yang dilakukan mencakup prosedur lelang dan pelaksanaan pengadaan dengan Surat Perjanjian Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik Tanggal 13 Desember 2012, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara.
- Bahwa prosedur audit yang dilakukan adalah:
Penelaahan atas dokumen-dokumen yang terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012.
Melakukan prosedur analitis, konfirmasi, observasi, pemerikaaan fisik dan wawancara kepada pihak-pihak terkait serta prosedur audit lainnya.
Merekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Menghitung kerugian keuangan negara.
- Bahwa penyimpangan yang ditemukan yaitu :
Pra Pelelangan
Sebelum pelelangan, Panitia Pengadaan telah melakukan pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen dan calon penyedia barang (rekanan).
Ketentuan evaluasi teknis dalam dokumen lelang diatur oleh seorang pengusaha yang kemudian menjadi peserta lelang dan terpilih sebagai pemenang lelang. Ketentuan evaluasi teknis tersebut mengarah pada keunggulan penawaran pengusaha yang bersangkutan.
Pelelangan
Metode pelaksanaan yang diajukan PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV Aurora Puspita menyebutkan bahwa pengiriman barang ke Gudang di Kab. Kukar (Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur), seharusnya barang dikirim ke Kendal.
Pembuatan penawaran dan upload atas nama PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV Aurora Puspita dilakukan oleh orang yang sama.
Pelaksanaan Pekerjaan
Adanya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah)
- Bahwa rincian kerugian sebesar Rp.1.742.322.198,00 yaitu :
-
Nilai SP2D setelah dikurangi PPN Rp.5.525.181.818,00 Nilai pembelian barang (faktur) Rp.3.802.417.920,00 Kekurangan barang Rp. 10.908.300,00 Harga beli sesuai rincian faktur Rp.3.791.509.620,00 Selisih harga berdasarkan faktur Rp.1.733.672.198,00 Tambahan potongan harga Rp. 60.000.000,00 Selisih harga berdasarkan faktur setelah tambahan potongan harga Rp.1.793.672.198,00 Biaya pelatihan dan operasional Rp. 20.000.000,00 Biaya distribusi ke sekolah Rp. 31.350.000,00 Jumlah biaya Rp. 51.350.000,00 Kerugian negara setelah dikurangi biaya Rp.1.742.322.198,00
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemasok barang yaitu WIDOYO, S.Kom. selaku Direktur Utama PT. Prima Duta Nusantara didapat sales order dengan nilai Rp.3.802.417.920,00,00.
- Bahwa pada dokumen sales order terdapat rincian harganya yaitu :
-
-
Jenis Barang Unit Harga/Unit (Rp) Jumlah (Rp) 1. Alat Peraga Pembelajaran Matematika a. Alat Peraga Matematika Pemula (Dasar) 122 5.795.600,00 707.063.200,00 b. Alat Peraga Matematika Permainan 122 4.000.000,00 488.000.000,00 2. Alat Peraga Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) a. Kit IPA/Sains 122 4.800.000,00 585.600.000,00 b. Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa) 122 2.100.000,00 256.200.000,00 c. Kit Simulasi Fase Bulan 122 1.400.000,00 170.800.000,00 3. Alat Peraga Pembelajaran IPS a. Kit IPS 122 1.330.000,00 162.260.000,00 b. Gejala Alam 122 2.070.000,00 252.540.000,00 c. Bentang Alam 122 2.600.000,00 317.200.000,00 4. Alat Peraga Pembelajaran Bahasa a. Kit Bahasa Indonesia Interaktif Dasar 122 7.500.000,00 915.000.000,00 b. Kit Bahasa Inggris 122 3.050.000,00 372.100.000,00 5. Alat Peraga Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 122 13.800.000,00 1.683.600.000,00 6. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan 122 3.500.000,00 427.000.000,00 Total 6.337.363.200,00 Discount 40% 2.534.945.280,00 Harga Faktur 3.802.417.920,00
-
Bahwa proses lelang yang tidak sesuai ketentuan dan adanya pembayaran melebihi volume realisasi tersebut, bertentangan dengan:
a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
b) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 1 angka 7
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa
Pasal 5 huruf f
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif.
Pasal 6
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancarandan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 8 (1) g
Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 24 (3)
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang :
- menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
6. Pasal 79 (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
7. Pasal 83 (1) e.
ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
8. Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
B. 1. f. 1) Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik
B. 1. b. 7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen
B. 1. f. 8). c) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.
B. 1. f. 9). d) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta . Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
Ahli SOEPARTONO.
- Bahwa Ahli memiliki sertifikasi sebagai berikut :
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Instruktur TOT Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Instruktur TOT Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
- Bahwa peraturan yang dipergunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ;
- Bahwa tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pengadaan :
Mengusulkan Perubahan HPS dan/atau Spesifikasi Teknis pekerjaan.
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa,
Menetapkan dokumen pengadaan,
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran,
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melaui prakualifikasi/pasca kualifikasi,
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga,
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK,
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa,
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Daerah/Pimpinan Institusi,
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
Melaksanakan Proses Pemilihan dan menetapkan Penyedia Barang/Jasa :
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya sampai dengan Rp.100 miliar,
Seleksi atau Penunjukan Langsung Jasa Konsultasi sampai dengan Rp.10 milyar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen :
Menetapkan rencana pelaksaanaan pengadaan barang/jasa :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Mengusulkan kepada PA/KPA tentang :
Perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwjzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa mekanisme penyusunan dokumen pengadaan :
PA/KPA menyerahkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) kepada PPK, jika dipandang perlu PPK bersama-sama dengan ULP membahas RUP melalui proses Kaji Ulang,
PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi : spesifikasi teknis barang/jasa, HPS dan Rancangan Kontrak berdasarkan dokumen DPA/DIPA;
Dokumen pengadaan disusun dan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan/ Pokja ULP yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan.
Bahwa mekanisme penyusunan HPS :
HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran;
Dasar penyusunan HPS pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakan Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi-informasi :
Informasi biaya yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS (Badan Pusat Statistik);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya atau sedang berjalan;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis dari instansi/pihak lain;
Engineer estimate;
Norma/indeks;
Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa sesuai dengan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (SUCIPTONO, S.Pd) dan ERNA DESTIYARNI bahwa penyusunan HPS hanya berdasarkan data penyusunan HPS DAK tahun 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2012, dan data price list tahun 2011 kemudian dari data tersebut diganti judul nya saja sedangkan untuk isinya tidak ada perubahan karena untuk Alper Juknis tahun 2011 dan 2012 sama sehingga nilai HPS per paketnya sama tinggal menyesuaikan dengan jumlah SD penerima bantuan, kemudian tinggal menambahkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan untuk penanggalan disesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa prinsip dasar penyusunan HPS telah diatur, kalaupun ada juknis Alper tidak serta merta langsung dapat digunakan sebagai HPS karena juknis Alper lebih ditujukan untuk memberikan panduan umum bagi pengelola kegiatan menyangkut nominal pagu anggaran, spesifikasi teknis, kuantitas, kriteria pihak penerima bantuan/program, dll, namun dalam pelaksanaan pengadaannya ketentuan-ketentuan dalam penyusunan HPS pengadaan barang/jasa wajib dilakukan oleh PPK.
Bahwa setelah dokumen pengadaan di up load oleh panitia pengadaan tanggal 19 Nopember 2012 kemudian pada tanggal 22 Nopember 2012 telah dilakukan pertemuan di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal yang dihadiri oleh FARID (Kasi Intel Kejari Kendal), ANA (CV. Aurora Puspita), WINDI (Ketua DPC Demokrat Kendal), FEBI (PNS Kab. Kendal), YUNAN (PNS Pemkab. Kendal), Drs. SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan) dan SUCIPTONO (Pejabat Pembuat Komitmen) inti dari pertemuan tersebut adalah untuk memerintahkan panitia pengadaan menambah persyaratan evaluasi penawaran pada evaluasi teknis sesuai dokumen yang telah diserahkan kepada Panitia Pengadaan dan atas tekanan tersebut panitia pengadaan (Drs. SUDAR) telah memerintahkan kepada AGUS WINOTO, S.Pd untuk mengunggah file yang ada dalam Flash disk terkait evaluasi teknis. Kemudian AGUS WINOTO menemukan file yang diberikan oleh orang yang mengaku utusan Kepala Dinas berupa file contoh bobot penilian teknis.xls, author PT. Nilam Jaya, modified tanggal 11 Nopember 2012. File tersebut ternyata formatnya tidak benar sehingga dimodifikasi dan diberi nama File ADDENDUM ALPER SD.doc kemudian file tersebut di unggah ke alamat lpse.jatengprov.go.id , addendum dokumen tersebut di up load pada tanggal 22 Nopember 2012 dengan isi
Bahwa mengenai diterbitkan Addendum pekerjaan sebagaimana di atas, menurut pendapat Ahli, unsur/kriteria dan pemberian nilai yang ditetapkan dalam Adendum tidak mencerminkan obyektivitas dan terkesan diskriminatif mengarah kepada satu penyedia yang dapat memenuhi kriteria dan penilaian tersebut dan penyedia jasa lainnya sulit memenuhi, semestinya unsur/kriteria lebih difokuskan kepada pemenuhan kualitas barang, seperti : (Perpres 54 Pasal 24 (3).d. dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.9))
Contoh/brosur/gambar produk;
Pemenuhan jadwal waktu agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan;
Jaminan/garansi produk, purna jual atau nama agen/dealer setempat;
Identitas barang (jenis, tipe, lainnya).
Bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar Nomor 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 dengan hasil evaluasi administrasi yang lakukan terhadap 6 rekanan yang mengupload penawaran yaitu :
CV.AURORA PUSPITA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
CV. PRATAMA KARYA SEJATI
CV. PRINSA
CV. BUANA HARAPAN GEMILANG
Dengan hasil Evaluasi Administrasi adalah :
- Jumlah peserta yang lulus : 5 penawaran
- Jumlah peserta yang tidak lulus : 1 penawaran yaitu CV. BUANA HARAPAN GEMILANG tidak ada dokumen penawarannya.
Sesuai Berita Acara Evaluasi Dokumen yang dievaluasi adalah surat penawaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama/pimpinan perusahaan.
Padahal diketahui bahwa dalam surat penawaran PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. Aurora Puspita tidak ditanda tangani oleh Direktur Utama/pimpinan perusahaan.
Pada dasarnya penanda tangan surat penawaran apabila tidak dilakukan oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan dapat dilakukan oleh :
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendidiran atau perubahannya;
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
Pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
BahwaDiperlihatkan kepada Ahli dokumen penawaran CV. Aurora Puspita, pada Metode pelaksanaan “6. Pengiriman barang ke gudang di Kab. Kukar” (seharusnya dikirim ke gudang di Kab. Kendal / sesuai kegiatan), bahwa dari hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan bahwa dokumen penawaran dari CV. Aurora Puspita memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012.
Bahwa Sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.8).c) dan 9).d) bahwa atas kesalahan tersebut Panitia Pengadaan dinilai kurang cermat dalam meneliti/mengevaluasi dokumen penawaran, semestinya terhadap kesalahan tersebut (hal-hal yang kurang jelas dan meragukan) dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada penyedia jasa (penawar) dan hasil klarifikasi tersebut dapat menggugurkan penawaran.
Bahwa persyaratan teknis yang ditetapkan Panitia Pengadaan dalam adendum dokumen pengadaan terkesan diskriminatif dan mengarah kepada kepentingan penyedia jasa tertentu. Penetapan unsur-unsur atau kriteria :
(a) produk didukung oleh satu pabrikan dengan legalitas lengkap’ dan
(b) Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 %
Bahwa dengan dasar penilaian hanya 100 bagi yang memenuhi dan 0 bagi yang tidak memenuhi, menunjukkan bahwa hanya penyedia jasa tertentu yang telah siap saja yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, diperkuat dari hasil evaluasi akhir nilai skor pemenangnya CV Aurora Puspita = 100.
Bahwa berdasarkan Daftar Hadir Peserta Klarifikasi dan Pembuktian dokumen, pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal; acara Klarifikasi dan Pembuktian dokumen terdapat lima rekanan hadir yaitu CV AURORA PUSPITA (M. Djunaidi, AP), PT. PANCA MEGAH PERKASA (Dika Ubaidilah, SE), PT. BALIGE PUTRA UTAMA (Simanjuntak), CV. PRINSA (Harto Sumakto) dan CV. BUANA HARAPAN GEMILANG (tidak ada nama dan tidak tandatangan), namun berdasarkan hasil keterangan dari M. DJUNAIDI AP, dan DIKA UBAIDILAH,SE bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir pada saat Klarifikasi dan Pembuktian Dokumen. Sesuai keterangan dari saksi MU’IN dan SUBUR (staf dari PT. Prima Duta Nusantara/ produsen barang) dia hadir mewakili CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama tanpa ada surat kuasa dari Direktur perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Panitia Pengadaan (Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd) yang hadir pada kegiatan tersebut adalah MU’IN, SUBUR (mewakili CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama tanpa surat kuasa) dan HARTO SUMAKTO mewakili CV. Prinsa.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perpres 54Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, :
a. B.1.7) bahwa “seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen”, sedangkan butir c.3) pasal yang sama “perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas.....”
b. Butir e.3) pasal yang sama “ perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas....”
Bahwa dari uraian diatas, bahwa tidak dibenarkan 1 (satu) orang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam suatu proses pengadaan barang/jasa.
Bahwa menegaskan jawaban Ahli pada tersebut diatas, bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa ini telah terjadi permufakatan para pihak (penyedia jasa) yang mengarah kepada persaingan tidak sehat dan adanya konspirasi para pihak yang mengikuti pengadaan barang/jasa ini yang ditunjukan dengan pihak produsen yang menyusun dokumen penawaran dan melakukan upload penawaran sampai pada mewakili dalam proses pembuktian kualifikasi.
Bahwa jika dalam proses evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadinya persaingan tidak sehat maka pengadaan barang/jasa dapat dinyatakan gagal oleh ULP (Perpres 54 Pasal 83 (1).e.).
Bahwa dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 telah dilakukan koreksi aritmatik dengan harga penawaran dan data kualitas adalah sebagai berikut :
-
Nama Penyedia Nilai Penawaran
(Rp)
Hasil Koreksi Arikmatik(Rp) CV.AURORA PUSPITA 6.077.700.000 6.077.700.000 PT. PANCA MEGAH PERKASA 6.108.841.000 6.108.841.000 PT. BALIGE PUTRA UTAMA 5.984.804.000 5.984.804.000 CV.PRATAMA KARYA SEJATI 4.826.100.000 4.826.100.000 CV. PRINSA 4.421.787.000 4.421.787.000
Berdasarkan keterangan dari panitia pengadaan (Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd) bahwa atas dokumen penawaran tidak dilakukan koreksi aritmatik. Dan dokumen penawaran CV. Aurora Puspita ada perbedaan pada Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga sebesar Rp. 1.781.733,- sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga sebesar Rp.1.205.037,00.
Hal tersebut baru diketahui oleh Panitia Pengadaan setelah adanya pencatatan asset oleh Sdri. Erna Dhesytiarni (staf Diknas) sekitar bulan April 2013 diketahui adanya lampiran yang tidak sesuai rekapitulasi maka Sdr. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp. 1.205.037 menjadi Rp1.781.733 dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5 (tidak ada paraf) dari Rp. 1.205.037 menjadi Rp1.781.733
Bahwa pendapat ahli terkait hal tersebut diatas adalah Tidak dibenarkan Panitia Pengadaan tidak melakukan langkah/tahapan ‘koreksi aritmatik’ dan Panitia Pengadaan dinilai tidak cermat dalam melakukan evaluasi penawaran karena langkah/tahapan koreksi aritmatik bagi seluruh penawaran yang masuk merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukan evaluasi penawaran selanjutnya. (Perpres 54Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.1).
Dalam hal terjadi tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran maka tindakan tersebut merupakan post bidding dan dilarang. (Perpres 54 Pasal 79 (2)).
Bahwa atas proses pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang dimenangkan oleh penyedia Jasa CV. Aurora Puspita dan nilai penawaran sebesar Rp. 6.077.700.000,00.
Jika dalam proses pengadaan barang/jasa terbukti terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum, kolusi, persekongkolan, dls) maka kontrak berpotensi tidak memenuhi syarat obyektif yang diatur KUHPerdata (Pasal 1254 dan 1320) sehingga dapat dinyatakan kontrak batal demi hukum, dan sebagai konsekwensi menurut hemat saksi penyedia jasa yang bersangkutan tidak memiliki hak atas keuntungan kegiatan tersebut.
Masing-masing saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya yang pada pokoknya sebagaimana tertuang di dalam putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan di bawah sumpah telah didengar keterangan dan pendapat Ahli sebagai berikut :
Ahi DIDI SUWARDI, SE.
Ahli SOEPARTONO, ST, MT.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA als. ANA di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa semenjak suami terdakwa meninggal dunia, tahun 2012 sampai sekarang, terdakwa mengelola perusahaan CV. Aurora Puspita bergerak dalam di bidang pengadaan alat kesehatan dan pendidikan.
Bahwa secara hukum terdakwa tidak ada kedudukannya di CV. Aurora Puspita, terdakwa hanya istri pemilik dan pendiri perusahaan CV. Aurora Puspita, dan kedudukan CV. Aurora Puspita di rumah terdakwa di Jl. Soekarno Hatta No. 20 Kelurahan Tlogosari Kota Semarang.
Bahwa dasar pendirian dari CV. Aurora Puspita adalah Akta Perseroan Komanditer Nomor 195 tanggal 20 Juni 2012 Notaris ARISTYO, SH., dan struktur kepemilikan RITA ANDRIATI sebagai Direktur I, MUHAMMAD DJUNAEDI Direktur II, dan EDY PRASETYO sebagai Persero Komanditer.
Bahwa dasar kepemilikan secara de facto adalah suami terdakwa (NURYO almarhum) karena yang mendirikan dan memfasilitasi CV. Aurora Puspita pada saat pembuatan Akta Notaris maupun pendiriannya adalah suami terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga pada akta pendirian CV. Aurora Puspita tidak menyebut/tidak mencantumkan nama suami terdakwa (NURYO) ataupun terdakwa karena terdakwa hanya meneruskan usaha suami.
Bahwa pada tahun 2012 CV. Aurora Puspita telah ikut mendaftar menjadi peserta lelang kegiatan pengadaan alper SD di Dinas Pendidikan Kab. Kendal, dan terpilih menjadi penyedia jasa/barang kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal.
Bahwa sebelum lelang dilaksanakan sekitar bulan Nopember 2012, terdakwa pernah bertemu dengan MURYONO selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan di ruangannya, dan terdakwa menanyakan apakah ada pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan yang bersangkutan menyatakan bahwa akan ada pengadaan dan yang mengurusi adalah sdr. SUCIPTONO, S.Pd. selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal/Pejabat Pembuat Komitmen. Selanjutnya terdakwa menemui sdr. SUCIPTONO untuk memberikan contoh RKS dan mengutarakan maksud terdakwa untuk dijadikan pemenang lelang dalam pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa pada saat itu sdr. SUCIPTONO menyatakan “takut karena pengadaan yang dijalankan sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri karena barang mengalami keterlambatan”, kemudian terdakwa meyakinkan bahwa “apabila terdakwa dijadikan penyedia jasa akan terdakwa jamin bahwa barang yang dikirimkan sesuai jadwal”.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2012, terdakwa datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal untuk bertemu dengan sdr. MURYONO selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan diterima di ruangannya bersama beberapa orang yang terdakwa tidak ingat, dan yang saksi tahu hanya sdr. SUCIPTONO. Maksud dari kedatangan terdakwa adalah untuk mengenalkan diri dan menawarkan produk serta menjamin ketersediaan barang namun pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan apapun.
Bahwa pada pertemuan berikutnya (masih bulan Nopember 2012), pada masa pelelangan terdakwa telah melakukan pertemuan dengan orang yang terkait di Ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal.
Bahwa yang mengadakan pertemuan terdakwa tidak tahu namun pada hari itu terdakwa datang ke Kejaksaan Negeri Kendal ingin melaporkan tentang ketidakjelasan proses pelelangan, pada saat itu juga diadakan pertemuan di Ruang Kasi Intel dan yang hadir saat itu adalah FARID, YUNAN, FEBI, SUWINDI, SUCIPTONO, SUDAR dan terdakwa. Adapun yang dibicarakan bahwa dalam RKS yang dipakai dalam dokumen pengadaan dalam evaluasi tehnis dan harga tertera passing grade minimal 80 % dan maksimal 100% terhadap penawaran harga yang akan dievaluasi berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dan kualitas namun di dalam RKS tersebut tidak disebutkan berapa indikator (nilainya).
Bahwa setelah diadakan pembicaraan tersebut kemudian timbul Addendum Dokumen Pengadaan Nomor 027/10093/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah dasar Kab. Kendal saksi adalah pemilik CV. Aurora Puspita.
Bahwa dari CV. Aurora Puspita yang aktif mengikuti dalam pentahapan pemilihan penyedia barang dan jasa kegiatan DAK pendidikan SD di Kab. Kendal adalah sdr. MU’IN dan SUBUR dan setahu terdakwa mereka adalah Karyawan PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa yang menyiapkan berkas CV. Aurora Puspita untuk memenuhi persyaratan formal adalah untuk mengikuti lelang Alper di Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah sdr. SUBUR dan MU’IN, sedangkan terdakwa hanya menyediakan legalitas perusahaan saja.
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang perusahaan pendamping yaitu PT. Balige Putra Utama, dan PT. Panca Megah Perkasa, dan terdakwa tidak pernah menyuruh MU’IN dan SUBUR untuk mengikutsertakan PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa sebagai pendamping namun terdakwa pernah diminta fee oleh MU’IN sebesar Rp.6.000.000,- setelah selesai proses pengadaan.
Bahwa yang mendukung ketersediaan barang kepada CV. Aurora Puspita adalah PT. Prima Duta Nusantara, dimana yang mencari dukungan barang dalam kegiatan tersebut adalah sdr. MU’IN.
Bahwa sdr. MU’IN bukan sebagai Pengurus CV. Aurora Puspita, dan terdakwa kenal MU’IN pada tanggal lupa pada waktu setelah dibuka portal LPSE Kab. Kendal.
Bahwa kepengurusan CV. Aurora Puspita sudah tidak jelas yang ada hanya Direktur yaitu sdr. MUHAMMAD DJUNAIDI ADI P.
Bahwa terdakwa pernah meminta sdr. M. DJUNAEDI ADI P untuk melakukan penandatangan sebanyak 3 kali, namun terdakwa tidak mengetahui apa saja yang pernah ditandatangani oleh MUHAMMAD DJUNAIDI ADI P, karena terdakwa hanya mengantar sampai ke Dinas Pendidikan Kab. Kendal mengenai waktunya lupa.
Bahwa pada pentahapan pelaksanaan pelelangan Alper Dinas Pendidikan Kab. Kendal 2012, yang terdakwa ikuti hanya pada tahap penjelasan pekerjaan aanwijzing bersama sdr. MU’IN dan pada saat aanwijzing tidak ada perubahan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang addendum RKS yang isinya mengenai penilaian perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap kirim) dengan cek on the spot di gudang 100% (nilai 40).
Bahwa pengiriman barang dari PT. Prima Duta kepada CV. Aurora Puspita pada tanggal 25 Nopember 2012, yaitu sebelum penetapan pemenang, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan ketentuan dokumen (RKS) yang mempersyaratkan adanya ketersediaan barang di gudang pada calon penyedia barang.
Bahwa Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2012 sebagaimana tercantum dalam Kontrak Nomor 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012, waktu pelaksanaan 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012.
Bahwa penyerahan barang dimulai pada tanggal 14 Desember 2012 – 18 Desember 2012, dan telah dibuat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 13 Desember 2012, yang mengurusi penyerahan barang tersebut adalah MU’IN dan SUBUR.
Bahwa pada tanggal 11 dan 12 Desember 2012, PT. Prima Duta Nusantara telah melakukan pelatihan dan yang membiayai adalah terdakwa (CV. Aurora Puspita), namun yang mengurusi pembayaran tersebut adalah SUBUR dan MUIN.
Bahwa terdakwa tidak membuat dokumen permintaan pembayaran dan mengajukan pembayaran kepada Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa terdakwa tidak pernah membuka rekening di Bank Muamalat Cabang Yogyakarta, namun terdakwa pernah dikonfirmasi oleh pihak Bank Muamalat Cab. Yogyakarta yaitu sdr. MUKHLIS yang menyampaikan bahwa terdakwa harus membuka rekening di Bank Muamalat Cab. Yogyakarta atas instruksi sdr. MU’IN, dan karena terdakwa merasa mempunyai hutang dengan PT. Prima Duta Nusantara maka terdakwa setuju atas pembukaan rekening dimaksud.
Bahwa dari kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal, saksi pernah menerima uang sebesar Rp.625.858.000,- pada tanggal 11 Januari 2013 di Kantor PT. Prima Duta Nusantara Jl. Otista Raya Tangerang Selatan, yaitu dari sdr. WIDOYO.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai berdasarkan informasi dari sdr. MU’IN yang melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai, sedangkan keuntungan CV. Aurora Puspita atas pekerjaan tersebut terdakwa tidak bisa menghitungnya karena terdakwa (CV. Aurora Puspita) sudah bekerja sama sehingga terdakwa tidak pernah memperhitungkan berapa keuntungan yang didapatkan oleh CV. Aurora Puspita karena setiap kebutuhan perusahaan selalu cash bon kepada PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa selama periode 2012 – sekarang terdakwa sudah lupa apa saja kerjasama nya dan berapa cash bon yang sudah saksi lakukan kepada PT. Prima Duta Nusantara, dan akan terdakwa jelaskan setelah terdakwa membawa print out rekening koran dari Bank Mandiri atas nama ARYATI PURBORINI norek 1350006895658.
Bahwa adapun penggunaan uang dari kegiatan pengadaan Alper di Diknas Kendal adalah sebagai berikut:
Sebesar 1 % (kurang lebih Rp.60.000.000,-) untuk mempersiapkan dokumen persyaratan lelang diserahkan kepada MUIN dan SUBUR;
Biaya distribusi barang 1% (kurang lebih Rp.6.000.000,-)
Biaya Pelatihan 0,5 %
Ke panti Asuhan di Ketileng sebesar Rp.50.000.000,-
Sisanya sebesar Rp.500.000.000,- untuk membayar hutang pinjaman suami melalui BRI Cabang Utama Patimura.
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang adanya sales order Nomor 401016/ Fj/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA untuk Kab. Kendal Marketing Support ABDUL MU’IN dan Faktur Penjualan Nomor 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA Marketing Support ABDUL MU’IN.
Bahwa terdakwa pernah menerima kiriman uang ke rekening terdakwa di Bank Mandiri norek. 1010006072746 dari WIDOYO (Direktur PT. Prima Duta Nusantara) dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 8 Januari 2013 sebesar Rp.450.000.000,- (Transfer fee Kendal ANA (ARYATI PURBORINI);
Tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp.250.000.000,- (Transfer fee Kendal ANA (ARYATI PURBORINI);
Tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,- (transfer fee Kendal ANA)
Total pengiriman sebesar Rp.1.700.000.000,-
Bahwa uang tersebut adalah sebagian dari permintaan cash bon aktifitas terdakwa dan keluarga kepada PT. Prima Duta Nusantara sebagai bentuk kerjasama dalam kegiatan pengadaan yang salah satunya adalah pengadaan di Diknas Pendidikan Kab. Kendal, dan terdakwa tidak bisa menjelaskan tentang penggunaan uang tersebut karena terdakwa tidak membawa datanya.
Bahwa yang melakukan pemesanan barang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah sdr. MUIN dan SUBUR atas nama CV. Aurora Puspita.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan memperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal telah melaksanakan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.353.340.576,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) yang bersumber dari DAK (APBN) dan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012.
Bahwa mekanisme pelelangan kegiatan tersebut menggunakan metode pelelangan umum dengan penyampaian penawaran dengan sistem gugur serta evaluasi penawaran dengan sistem gugur, dengan nilai HPS sebesar Rp.6.201.870.000 (enam milyar dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), diumumkan melalui LPSE yang diunggah pada tanggal 19 November 2012 dan dilakukan addendum dokumen lelang yang diunggah pada tanggal 23 November 2012.
Bahwa terdakwa adalah isteri Pemilik CV. Aurora Puspita, dan terdakwa telah mengajukan dokumen penawaran untuk mengikuti proses pelelangan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal tersebut.
Bahwa sebelum mengajukan dokumen penawaran pelelangan kegiatan tersebut, terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita menemui MURYONO (Kepala Diknas Kabupaten Kendal), dan saat itu ada rapat di ruangan Kepala Dinas yang dihadiri oleh SUCIPTONO, SPd. (PPKom) dan beberapa pejabat yang lain pada pertemuan tersebut, dimana saat itu terdakwa meminta kepada Drs. MURYONO dan pejabat yang hadir di ruangan tersebut agar bisa mendapatkan pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang saat itu baru akan dilelangkan, dan selanjutnya ditentukan oleh Drs. MURYONO bahwa saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. sebagai Penyedia Barang/Jasa kegiatan tersebut. Pada akhir pertemuan tersebut saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis kepada saksi Drs. MURYANTO dengan maksud agar file tersebut digunakan oleh Panitia Lelang.
Bahwa setelah menerima file CD dari terdakwa, saksi Drs. MURYONO kemudian memerintahkan saksi ERNA DESYTHIARNI untuk menyerahkan CD tersebut kepada AGUS WINOTO, SPd. selaku Sekretaris Panitia Lelang dengan maksud agar file dalam CD tersebut digunakan, dan selanjutnya saksi AGUS WINOTO, SPd. Meng-upload dokumen persyaratan lelang pada tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa metode pelelangan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012, menggunakan metode pelelangan umum dengan metode penyampaian penawaran dengan sistem gugur, dan nilai HPS sebesar Rp.6.201.870.000 (enam milyar dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), diumumkan melalui LPSE yang diunggah pada tanggal 19 November 2012, dan dilakukan addendum dokumen lelang yang diunggah pada tanggal 23 November 2012. Sedangkan isi addendum tanggal 23 Nopember 2012 yakni Bab III IKP. Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis:
Evaluasi teknis yang menggunakan penilaian metode kualifikasi hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40).
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0).
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40).
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % ( nilai 0 )
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100 % sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi diminta dalam dokumen ini ( nilai (10).
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS 0 % sampai ambang 99 %.
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa untuk dapat mengikuti pelaksanaan lelang, terdakwa meminta saksi ABDUL MUIN melakukan pendaftaran, mengunduh dokumen lelang dan membuat penawaran atas nama CV. Aurora Puspita, dan selanjutnya agar CV. Aurora Puspita dapat memenangkan pekerjaan tersebut, saksi ABDUL MUIN meminjam nama/bendera PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO, untuk dijadikan perusahaan pendamping sebagai peserta lelang, sehingga meskipun CV. Aurora Puspita tidak menang lelang maka yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah tetap terdakwa.
Bahwa pada dokumen Penawaran CV. Aurora Puspita terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp.1.781.733,00 sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat peraga fase bulan harga Rp.1.205.037, sehingga setelah masa kontrak berakhir yakni tanggal 16 Mei 2013 saksi AGUS WINOTO (Sekretaris Panitia Lelang) melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp.1.205.037 menjadi Rp.1.781.733 dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5.
Bahwa selanjutnya CV. Aurora Puspita ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012, dan selanjutnya dilakukan penandatangan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Disdik Tanggal 13 Desember 2012 yang ditandatangani oleh SUCIPTONO, SPd. selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MUHAMAD DJUNAIDI ADI P. (Direktur CV. Aurora Puspita) atas permintaan terdakwa.
Bahwa sesuai dengan Surat perjanjian 027/12270/Disdik tanggal 13 Desember 2012, terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa mempunyai hak dan kewajiban antara lain :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak .
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak .
Bahwa karena sebelumnya sudah disepakati bahwa terdakwa yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan, maka sebelum dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, terdakwa sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam Kontrak kepada PT. Prima Duta Nusantara, dengan rincian sebagai berikut :
-
Jenis barang unit Harga/unit (Rp) Jumlah (Rp) Alat peraga pembelajaran matematika
alat peraga matematika pemula(dasar)
122 5.795.600,00 707.063.200,00 alat peraga matematika permainan
122 4.000.000,00 488.000.000,00 alat peraga pembelajaran ilmu pengetahuan alam
Kit IPA sains
122 4.800.000, 00 585.600.000,00 Kit IPBA (ilmu pengetahuan bumi dan antariksa )
122 2.100.000,00 256.200.000,00 Kit simulasi fase bulan
122 1.400.000,00 170.800.000,00 3. alat peraga pembelajaran IPS Kit IPS
122 1.330.000,00 162.260.000,00 b. gejala alam 122 2.070.000,00 252.540.000,00 c. bentang alam 122 2.600.000,00 317.200.000,00 Alat peraga pembelajaran bahasa
Kit bahasa indonesia interaktif dasar
122 7.500.000,00 915.000.000,00 Kit bahasa inggris
122 3.050.000,00 372.100.000,00 Alat peraga pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan
122 13.800.000 1.683.600.000,00 Alat peraga seni budaya dan ketrampilan
122 3.500.000,00 427.000.000,00 Total 6.337.363.200,00 Discount 40 % 2.534.945.280 Harga faktur 3.802.417.920,00
Bahwa barang-barang tersebut kemudian dikirim ke gudang di Jl. Raya Gondang Nomor 81 Cepiring Kendal atas nama FEBI sebagai penerima (sebagaimana tercantum dalam faktur pengiriman barang) pada tanggal 27 Nopember 2012 dan tanggal 28 Nopember 2012 padahal CV. Aurora Puspita baru dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 4 Desember 2012;
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa Kontrak tanggal 19 Desember 2012, terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa masih belum mengirim alat peraga sebagaimana ketentuan kontrak dimana masih terdapat kekurangan pada alat peraga senilai Rp.10.908.300,00 (sepuluh juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012, meskipun terdakwa belum menyelesaikan seluruh pekerjaan yang telah diperjanjikan di dalam Kontrak, terdakwa selaku penyedia jasa mengajukan surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan kepada saksi SUCIPTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 0074/SK/AP/XII/2012 sebesar Rp.6.077.700.000.00 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dan atas permohonan pencairan pembayaran dari erdakwa tersebut telah diterbitkan SP2D yakni :
SP2D Nomor 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.5.652.261.000 (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
SP2D Nomor 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.425.439.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
yang selanjutnya ditransfer ke rekening Nomor 00-22-123 48 atas nama MUHAMMAD DJUNAIDI ADI Aurora Puspita pada Bank Syariat Muamalat Jogjakarta, dimana pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan MUHAMMAD DJUNAIDI selaku Direktur CV. .Aurora Puspita .
Bahwa atas pembayaran tersebut maka CV. Aurora Puspita selaku Penyedia Barang/Jasa telah menerima seluruh dana yang diperuntukkan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga/Alat Praktek Sekolah Dasar, padahal barang-barang yang dikirimkan oleh CV. Aurora Puspita ternyata berkualitas rendah sehingga tidak dapat digunakan secara maksimal oleh sekolah-sekolah penerima bantuan;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) KUHAP, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana fakta-fakta hukum di atas, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut:
Primair : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas seperti tersebut diatas, maka Pengadilan akan memper-timbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, dan apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebaliknya apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Primair, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Secara Melawan Hukum ;
Unsur : Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Pereko-nomian Negara ;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu masing-masing unsur tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang tercantum pada Pasal 1 angka 3 tersebut, maka jelas bahwa yang dapat menjadi Subyek Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah berupa Orang Perorangan (Personenlijke) atau bisa juga berbentuk Korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” disini adalah meliputi semua subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum pidana, baik Hukum Pidana Materil maupun Hukum Pidana Formil;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu pertimbangan tentang unsur “Setiap Orang” disini haruslah ditujukan untuk menentukan “subyek hukum siapa yang telah didakwa” oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukum dimaksud telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Hukum dalam perkara ini adalah Orang Perorangan, yaitu ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI dengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI, dan setelah diteliti oleh Pengadilan tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga jelas bagi Pengadilan bahwa terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah terdakwa sebagaimana yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan telah sesuainya identitas terdakwa yang dihadapkan di persidangan dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan, maka telah cukup pula bagi Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai-mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur pertama yaitu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti Formil” maupun “dalam arti Materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dari penjelasan resmi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu tindak pidana, serta untuk menentukan dapat tidaknya orang yang melakukan perbuatan tersebut dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 di dalam ketentuan Pasal 3 memuat pula unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dimana unsur tersebut juga merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, artinya juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa dengan telah dibedakannya penerapan dari unsur “Secara Melawan Hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” dari ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “Bestanddeel Delict” dalam ketentuan Pasal 3, sedangkan kedua unsur tersebut “inhaeren” (sama), maka dengan sendirinya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “Jabatan” atau “Kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “kewenangan, atau kesempatan atau sarana yang ada padanya” (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1), melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu perbuatan “menyalahgunakan wewenang” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan dan/atau kedudukan seperti diuraikan di atas, maka unsur “secara melawan hukum” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum mengajukan dokumen penawaran pelelangan kegiatan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan, terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita menemui saksi Drs. MURYONO (Plt. Kepala Diknas Kabupaten Kendal), dan meminta kepada Drs. MURYONO agar bisa ditetapkan untuk menjadi pelaksana pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang saat itu baru akan dilelangkan, dan pada akhir pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis, agar file dalam CD tersebut digunakan sebagai dokumen persyaratan lelang.
Bahwa selain itu, terdakwa juga telah meminta saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. untuk mencantumkan syarat-syarat teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh peserta lelang yang lain, yaitu “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, dan menuangkannya dalam addendum pekerjaan.
Bahwa karena sebelumnya sudah disepakati bahwa terdakwa yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan, maka sebelum dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, terdakwa sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam Kontrak kepada PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Kontrak, CV. Aurora Puspita tidak dapat mengirimkan seluruh barang sesuai yang dijanjikan, dan bahkan alat peraga/praktek Sekolah Dasar yang dikirimkan oleh CV. Aurora Puspita dan diterima oleh masing-masing sekolah penerima bantuan, memiliki kualitas yang rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh sekolah penerima bantuan.
Bahwa meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Kontrak, terdakwa telah menerima seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut, yaitu berdasarkan:
SPM Nomor 00005a/SPM-LS/BL/1.01.01/12/2012 tanggal 26 Desember 2012, dan SP2D Nomor 07661/SP2D-LS/1.01.01/ 12/2012 tanggal 28 Desember 2012, setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi Rp.5.016.865.091.000,00.
SPM Nomor 00005b/SPM-LS/BL/1.01.01/12/2012, tanggal 26 Desember 2012, dan SP2D Nomor 07662/SP2D-LS/1.01.01/ 12/2012 tanggal 28 Desember 2012, setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi Rp.425.439.000,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah perbuatan yang bukan dilakukan dalam kapasitas pribadi terdakwa, melainkan dilakukan terdakwa dalam kapasitas jabatan dan kedudukan terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan alat peraga/ praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012;
Menimbang, bahwa karena dasar diberikannya kewenangan untuk melaksanakan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut kepada terdakwa adalah karena terdakwa menduduki “Jabatan” atau “Berkedudukan” sebagai Penyedia Barang/Jasa (Pemilik CV. Aurora Puspita), dan jika dalam melaksanakan “kewenangan” atau menggunakan “kesempatan” atau “sarana” yang ada pada terdakwa dalam kaitannya dengan jabatan atau kedudukannya tersebut ternyata telah tidak sesuai dengan maksud diberikannya “kewenangan” atau “kesempatan” atau “sarana” dimaksud, maka dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” an-sich sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ini), melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan atau kedudukan yaitu selaku Pemilik CV. Aurora Puspita yang ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan yang diembannya, maka menurut pertimbangan Pengadilan ketentuan yang lebih tepat untuk diterapkan kepada terdakwa adalah ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Pengadilan unsur kedua dalam dakwaan Primair ini yaitu unsur “Secara Melawan Hukum” telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair ini telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih jauh lagi tentang unsur-unsur selebihnya yang terdapat dalam dakwaan Primair tersebut, dan oleh karenanya pula terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Unsur : Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan pengertian “Setiap Orang” sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair di atas;
Menimbang, bahwa karena unsur tersebut telah dipertim-bangkan dalam dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Pengadilan mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa frasa kata “dengan tujuan” mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus) dari pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/kesengajaan” ataupun “opzet/dolus” tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “wethistorische interpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “opzet/dolus” atau “dengan sengaja” menurut rumusan Memorie van Toelichting adalah meliputi “willens” yang diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dan “wetens” yang diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki.
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana kedua ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang Lain”, dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur kedua dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian dari “dengan tujuan mengun-tungkan diri sendiri atau orang lain” dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan, kata “dengan tujuan” dalam unsur ke-dua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ini, menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku atau menguntungkan suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta Barang Bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya diketahui bahwa:
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan, terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita telah menemui saksi Drs. MURYONO (Plt. Kepala Diknas Kabupaten Kendal), agar bisa ditetapkan untuk menjadi pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dan menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis, agar file dalam CD tersebut digunakan sebagai dokumen persyaratan lelang.
Bahwa selain itu, terdakwa juga telah meminta saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. untuk mencantumkan syarat-syarat teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh peserta lelang yang lain, melainkan hanya dapat dipenuhi oleh CV. Aurora Puspita, dan menuangkannya dalam addendum pekerjaan.
Bahwa karena sebelumnya sudah disepakati bahwa terdakwa yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan, maka sebelum dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, terdakwa sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam Kontrak kepada PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Kontrak, CV. Aurora Puspita tidak dapat mengirimkan seluruh barang sesuai yang dijanjikan, dan bahkan alat peraga/praktek Sekolah Dasar yang dikirimkan oleh CV. Aurora Puspita dan diterima oleh masing-masing sekolah penerima bantuan, memiliki kualitas yang rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh sekolah penerima bantuan.
Bahwa meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Kontrak, terdakwa telah menerima seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut, yaitu sejumlah Rp.6.077.700.000.00 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka terlihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu menemui saksi Drs. MURYONO (Plt. Kepala Diknas Kabupaten Kendal) dan meminta agar bisa ditetapkan untuk menjadi pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dan perbuatan terdakwa yang meminta agar saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. dan Panitia Pengadaan untuk mencantumkan syarat-syarat teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh peserta lelang yang lain, melainkan hanya dapat dipenuhi oleh CV. Aurora Puspita dan menuangkannya dalam addendum pekerjaan, merupakan perbuatan yang ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri selaku Pemilik CV. Aurora Puspita, dimana dengan dicantumkannya persyaratan teknis yang khusus tersebut akan menutup kemungkinan kesempatan ataupun peluang bagi perusahaan lain untuk dapat memenuhinya, sehingga hanya CV. Aurora Puspita yang dapat menjadi pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun 2012 tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu perbuatan terdakwa yang mengajukan permohonan pembayaran 100% kepada saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012, semata-mata ditujukan agar terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa (pelaksana pekerjaan) dapat menerima dan mencairkan seluruh dana yang diperuntukkan dalam kegiatan pengadaan alat peraga tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa tersebut, jelas dilakukan oleh terdakwa secara disengaja, yaitu agar seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan/pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 dapat cair dan diterima oleh terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa, padahal ternyata di lapangan diketahui bahwa barang-barang yang dikirimkan oleh CV. Aurora Puspita tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Kontrak, karena barang-barang yang diterima oleh sekolah-sekolah penerima bantuan berkualitas rendah dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menimbang, bahwa oleh karena itu perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, jelas merupakan perbuatan “Kesengajaan”, karena perbuatan tersebut telah dilakukan secara sadar oleh terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa, dan terdakwa pasti mengetahui maksud dan tujuan terdakwa melakukan tersebut, sehingga jelas menggambarkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan dalam diri terdakwa untuk terjadinya keuntungan bagi diri terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa di dalam Nota Pembelaannya mengemukakan bahwa terdakwa tidak mempunyai kedudukan apapun di dalam kepengurusan CV. Aurora Puspita, dan terdakwa tidak pernah memperkenalkan diri terdakwa selaku Direktur/Pengurus/Pemilik CV. Aurora Puspita baik kepada saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, maupun kepada saksi Drs. SUDAR dan saksi AGUS WINOTO, S.Pd. selaku Panitia Pengadaan, karena berdasarkan Akte Notaris ARISETYO, SH. Nomor 195 tanggal 20 Juni 2012, yang menjadi Direktur CV. Aurora Puspita adalah MUHAMMAD JUNAEDI ADI PURWANTO, dan selain itu terdakwa tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya penyimpangan dalam perkara a quo, adalah tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan, karena berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD JUNAEDI ADI PURWANTO, saksi MURYONO, saksi SUCIPTONO, saksi SUDAR, saksi AGUS WINOTO, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa CV. Aurora Puspita merupakan perusahaan yang didirikan oleh suami terdakwa dan berkedudukan di rumah terdakwa, dan sejak tahun 2012 sampai tahun 2013, terdakwa meneruskan usaha suami terdakwa untuk mengelola CV. Aurora Puspita, sehingga meskipun saksi MUHAMMAD JUNAEDI ADI yang ditunjuk menjadi Direktur dalam perusahaan tersebut dan terdakwa tidak mempunyai kedudukan apapun di dalam kepengurusan CV. Aurora Puspita, namun seluruh kegiatan perusahaan (CV. Aurora Puspita) tidak pernah dijalankan oleh saksi MUHAMMAD JUNAEDI ADI, melainkan dikelola dan dikendalikan langsung oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya meskipun terdakwa tidak termasuk dalam susunan kepengurusan CV. Aurora Puspita, terdakwa telah berinisiatif untuk menemui saksi MURYONO selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, dan meminta agar CV. Aurora Puspita dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, dan bahkan terdakwa sangat aktif (atas keinginan sendiri) mengikuti pertemuan yang dilaksanakan terkait dengan kegiatan pengadaan alat peraga tersebut, baik pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan maupun pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal, dan ketika CV. Aurora Puspita ditetapkan menjadi Pemenang Lelang, maka terdakwa yang mengajak saksi MUHAMMAD JUNAEDI ADI untuk menandatangani Kontrak, karena secara administrasi terdakwa tidak dapat menandatangani Kontrak karena terdakwa tidak termasuk dalam kepengurusan CV. Aurora Puspita, dan bahkan untuk pentransferan uang sejumlah Rp.1.700.000.000,00 yang dilakukan oleh saksi AHMAD DAHLAN sebagai jatah/bagian terdakwa dalam pengadaan tersebut tidak dikirimkan ke rekening CV. Aurora Puspita melainkan langsung ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, sehingga terdakwa dapat menghandel langsung peruntukan dana tersebut. Oleh karena itu jelas bahwa keterlibatan terdakwa di dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar tersebut dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa mempunyai kepentingan sebagai Pemilik CV. Aurora Puspita;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi seperti dimaksud dalam unsur kedua ini, dan oleh karenanya unsur yang kedua yaitu unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar TA-2012, terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa, dengan tugas dan kewenangan antara lain:
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUCIPTONO, saksi SUDAR, saksi AGUS WINOTO, diketahui bahwa untuk menjadi pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan alat peraga/praktek SD, terdakwa telah mempengaruhi Panitia Pengadaan untuk memasukkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan penawaran, dimana persyaratan tersebut senyatanya hanya dapat dipenuhi oleh terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita, yaitu:
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40).
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40).
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100 % sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi diminta dalam dokumen ini ( nilai (10).
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS 0 % sampai ambang 99 %.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah mempengaruhi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. MURYONO) agar melaksanakan kegiatan pengadaan alat peraga/prakter Sekolah Dasar dan menetapkan CV. Aurora Puspita sebagai rekanan/Penyedia Barang dengan cara yang tidak fair.
Bahwa terdakwa telah meminta PPK dan Panitia Pengadaan untuk mencantumkan syarat-syarat teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan lain yaitu “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, dan menuangkannya dalam addendum dokumen pengadaan Nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa sampai dengan jangka waktu Kontrak berakhir, terdakwa tidak melaksanakan isi Kontrak sesuai yang diperjanjkan, karena pengiriman barang yang dilakukan oleh CV. Aurora Puspita tidak sesuai dengan standar yang ditentukan di dalam Kontrak, yaitu paket alat praktek peraga/peraga SD yang diterima oleh sekolah-sekolah penerima bantuan dalam kondisi rusak dan berkualitas rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Bahwa meskipun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, terdakwa telah permohonan pembayaran pada tanggal 18 Desember 2012, sehingga CV. Aurora Puspita telah menerima seluruh dana kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar sejumlah Rp.5.442.304.901,00.
Menimbang, bahwa selaku pelaksana pekerjaan, seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Penyedia Barang/ Jasa, terdakwa selalu berpedoman pada peraturan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Kontrak, oleh karena itu seharusnya terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh agar didapat hasil yang maksimal dan pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam Surat Perjanjian/Kontrak, sehingga terdakwa dapat melakukan penyerahan hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK secara baik dan lengkap sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Kontrak, sehingga dapat menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo terdakwa telah menerima pembayaran seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, padahal sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa sebagian besar barang yang dikirimkan berkuaitas rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima bantuan, (prosentase pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Aurora Puspita belum 100 % sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak), merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dan bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 yang mensyaratkan bahwa Penyedia Barang/Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta melakukan penyerahan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
Menimbang, bahwa karena dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 tersebut terdakwa telah melaksanakan kewenangan untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan tersebut, dan tidak mempedomani ketentuan-ketentuan yang telah diperuntukan bagi kegiatan tersebut, maka perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Penyedia Barang/Jasa tersebut menurut Pengadilan termasuk sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan dan jabatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalil yang dikemukakan oleh terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa “terdakwa tidak mempunyai kewenangan, kekuasaan yang melekat dalam dirinya yang mampu untuk mengatur pelaksanaan kegiatan perkara a quo”, tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan harus dikesampingkan. Oleh karena perbuatan terdakwa telah termasuk sebagai “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”, maka unsur inipun telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur : “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekono-mian Negara” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke-empat ini adalah bahwa : Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seperti telah dikemukakan di atas, dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, yaitu terdakwa (Pemilik CV. Aurora Puspita) yang ditetapkan selaku Penyedia Barang/Jasa, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam Kontrak, sehingga barang yang dikirimkan berkualitas rendah dan tidak dapat dipergunakan secara maksimal oleh penerima bantuan, yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).;
Menimbang, bahwa karena dana yang digunakan dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut adalah dana DAK yang bersumber dari APBN Tahun 2012 dan dana pendamping yang berasal dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012, yang dalam hal ini adalah termasuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara seperti dimaksud di atas, sehingga dengan diterimanya seluruh dana kegiatan oleh CV. Aurora Puspita selaku Penyedia Barang/Jasa sedangkan barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka jelas bahwa perbuatan terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima seluruh dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut, jelas telah merugikan keuangan daerah dan/atau negara, yang jika dinilai dengan uang sejumlah Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Pengadilan unsur yang ke-empat inipun telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan adanya tindak pidana ”penyertaan”, masing-masing peserta yang terlibat dalam tindak pidana, tidak melakukan perbuatan secara pribadi (sendiri-sendiri), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan peserta lain, dimana masing-masing peserta yang terlibat tidak diharuskan menyelesaikan perbuatan yang memenuhi seluruh syarat/unsur delik secara utuh, akan tetapi cukup apabila masing-masing dari pelaku peserta itu melakukan suatu bagian perbuatan (ada peran) untuk dapat terwujudnya delik tersebut secara utuh, sehingga dalam suatu tindak pidana penyertaan hanya diperlukan adanya kerja sama atau peran serta dari masing-masing pelaku delik;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, tidak dapat diartikan bahwa tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, karena hakekat utama dan terpenting dalam ketentuan ini adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama yang erat antara masing-masing peserta, untuk mewujudkan suatu tujuan yaitu terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa penetapan terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan pengadaan alat peraga TA 2012, dan menetapkan terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang (rekanan pelaksana) dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan dengan cara yang tidak adil dan bersifat diskriminatif, dan selanjutnya sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Kontrak, CV. Aurora Puspita selain belum mengirimkan seluruh barang-barang yang diperjanjikan, ternyata barang-barang yang sudah dikirimkan di lapangan berkualitas rendah dan sebagian besar dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah-sekolah penerima bantuan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Panitia Pengadaan, terlihat adanya hubungan/kerja sama yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, dengan kata lain bahwa perbuatan pidana/delik tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh terdakwa, tanpa ada peran dari pihak lain tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perwujudan dari satu kesatuan kehendak yang sama dengan pihak-pihak lain yaitu agar CV. Aurora Puspita dapat ditetapkan sebagai Penyedia Barang dan agar seluruh dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kerja sama sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju seperti yang diuraikan di atas, nyata bahwa untuk terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, masing-masing pelaku yang terlibat telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang didakwakan, oleh karenanya kedudukan terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan sendirinya unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaannya, terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak menikmati uang dalam perkara tersebut dengan melampirkan fotocopy slip pengiriman uang dari terdakwa kepada pihak lain, rekening koran serta fotocopy kuitansi sebagai bukti pembayaran hutang terdakwa kepada pihak lain, menurut pertimbangan Majelis tidaklah beralasan hukum, karena di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa telah menerima transfer dana dari saksi AHMAD DAHLAN sejumlah Rp.1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Adapun mengenai dana tersebut diserahkan kembali oleh terdakwa kepada orang/pihak lain, adalah merupakan persoalan pribadi terdakwa dan hanya terdakwa saja yang mengetahui mengenai tujuan dan kegunaan pengiriman kembali uang tersebut kepada pihak lain. Selain itu berdasarkan keterangan saksi EDDY BERNARD, diketahui bahwa terdakwa selaku Pemilik CV. Aurora Puspita mempunyai hubungan bisnis lain (dalam bidang obat-obatan) dan tidak berkaitan dengan pengadaan alat peraga/praktek sekolah dalam perkara a quo, oleh karena itu dalil yang dikemukakan oleh terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa terhadap hal ini tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa adapun mengenai Nota Pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya mempermasalahkan keterlibatan pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab secara hukum dalam perkara a quo, Majelis memandang bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Penyidik untuk menindaklanjutinya, karena kewenangan Hakim dalam hal ini adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, dan selain itu dalam perkara a quo, terdakwa tidak dipersalahkan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain melainkan terdakwa dipersalahkan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri yaitu mengarahkan pihak yang berkompeten agar CV. Aurora Puspita ditunjuk menjadi pelaksana kegiatan pengadaaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar dengan cara-cara yang curang, oleh karena itu keterlibatan pihak-pihak lain sebagaimana yang disebutkan oleh terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa tersebut, tidaklah menjadikan hilangnya pertanggungjawaban hukum terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang mohon dijatuhkan putusan dengan hukuman yang seringan-ringannya, maka Pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Pengadilan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena di dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara limitatif telah menentukan tentang pembayaran denda bagi terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tertuang di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut, namun Penuntut Umum di dalam Tuntutan Pidananya tidak menuntut agar terhadap diri para terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pengadilan memperoleh fakta bahwa terdakwa telah memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yaitu setelah terdakwa mengirimkan seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar kepada saksi AHMAD DAHLAN, selanjutnya saksi AHMAD DAHLAN mengirimkan lagi kepada terdakwa uang sejumlah Rp.1.700.000.000,00 yang merupakan discount khusus atas pengiriman alat peraga yang dipesan oleh terdakwa kepada PT. Prima Duta Nusantara, oleh karenanya dalam perkara ini terhadap diri terdakwa akan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang besarnya sebagaimana tertuang di dalam amar putusan; dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana tertuang di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa tentang Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa:
a. 1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
b. 1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
c.1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
d.1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
e.1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
(1) Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
(2) Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
f.1 bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
g. Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
h.1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
i.Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
j.Surat Keputusan Kepala Dinas kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
k.Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
l.1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
a. Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
b. Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
c. Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
d. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013;
e. 1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004;
f. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
g. 1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
h. Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
i. Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
a. Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta
b.1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
4.a. Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman.
b. Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
c. Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
d. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
e. Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang
f. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan
g. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan
h. Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012
i. Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012
j. Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689
5.1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013
a. Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
b. Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara
Nomor tanda Terima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tanda Terima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tanda Terima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012;
Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012.
Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
a.Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
b. Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
a. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
b. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
c. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
d.Kuitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna pelunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono.
a. Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012.
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012.
Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012.
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014.
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012.
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012.
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013.
a. Copy legalisir petikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
b.Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
Karena seluruh dokumen tersebut masih diperlukan untuk pemeriksaan perkara lain atas nama Drs. SUDAR dkk., maka akan diperintahkan untuk tetap dalam status sita untuk “Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Drs. SUDAR dkk.”.
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Sifat dari tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, jelas sangat melukai perasaan hukum masyarakat.
Terdakwa telah memperoleh harta kekayaan dari perbuatan yang dilakukannya dalam perkara a quo.
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan.
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dipidana.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.1.700.000. 000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa:
a. 1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
b. 1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
(10)Kecamatan Patebon.
c.1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
(10)Kecamatan Kaliwungu Selatan.
d.1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
e. 1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012.
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desemr 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
f. 1 bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
g. Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
h. 1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
i. Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
j. Surat Keputusan Kepala Dinas kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
k. Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
l. 1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
a. Copy Surat dari CV. AURORA PUSPITA kepada PT. PRIMA DUTA NUSANTARA nomor : 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
b. Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
c. Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
d. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013;
e. 1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004;
f. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
g. 1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
h. Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
i. Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
3.a. Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta
b. 1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
4. a. Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman.
b. Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
c. Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
d. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
e. Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang
f. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan
g. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan
h. Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012
i. Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012
j. Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689
5.1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013
a. Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
b. Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara
(1) Nomor tanda Terima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tanda Terima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tanda Terima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012;
Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012.
Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
a. Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
b. Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
a. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
b. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
c. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
d. Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 70.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 125.000.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Kwitansi Pembayaran Sebesar Rp 140.440.000,- dari Agung Wahono kepada Eddy Bernard tanggal 16 Desember 2013 guna Perlunasan hutang Ibu Ariyanti Purborini;
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono.
a. Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012.
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012.
Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012.
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014.
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012.
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012.
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013.
11. a. Copy legalisir petikan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
“Tetap dalam status sita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs. SUDAR dkk”.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, oleh kami GATOT SUSANTO, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ALIMIN R SUJONO, SH. MH., Hakim Karir dan KALIMATUL JUMRO, SH. MH., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh TRI SUSIANI, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SRI HERYONO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t t d t t d
1. ALIMIN R SUJONO, SH. MH.GATOT SUSANTO, SH. MH.
t t d
2. KALIMATUL JUMRO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
t t d
TRI SUSIANI.