404/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 404/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PATRICIA INGE >< ANTONIUS SETYADI CS
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Pembanding ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/ 2013/PN.JKT.UT. tanggal 7 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 404/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PATRICIA INGE, bertempat tinggal di Jalan Bisma Timur D/10 RT 010 RW 009, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada REZA PRIANDA WICAKSONO, S.H., dan IMAN JUNAEDI, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum ALIANSI SIMANJUNTAK PRIANDA, berkantor di Gedung Sentral Senayan 2 Lantai 16, Jalan Asia Afrika Nomor 8 Jakata Pusat, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2013, semula PENGGUGAT selanjutnya sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N :
ANTONIUS SETYADI, bertempat tinggal di Jalan Bisma Timur D/10 RT 010 RW 009, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. semula TERGUGAT I, selanjutnya sebagai TERBANDING I ;
EVERFIRST MINING PTE LTD, perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Singapura, berkantor di 120 Telok Ayer Street, Singapore 068589. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDI ZULFIKAR, S.H., ANDI ABDURAHMAN NAWAWI, S.H., DINA RAHMA KARINA, S.H., ALFIN FRANS H. NAINGGOLAN, S.H., JESKA DASLITA SOPAHELUWAKAN, S.H., GINA APRILITASARI, S.H., YULIANA PERTIWI SIAGIAN, S.H., GOMBANG WIRA SATRIA, S.H., LOUIS SIMON HANSEN, S.H., M.H., para Advokat dari Kantor Hukum MATARAM PARTNERS, berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 16 # 1601 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juni 2013 semula TERGUGAT II, selanjutnya sebagai TERBANDING II ;
PT. TEKINDO ENERGI, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Jalan Sunter Permai Raya, Komplek Nirwana Sunter Asri II, Blok J/1 Nomor 1, Jakarta Utara, semula TERGUGAT III, selanjutnya sebagai TERBANDING III ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT. tanggal 7 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Tergugat II ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pada tanggal 20 Januari 2014 Pembanding menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT. tanggal 7 Januari 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I dan Terbanding III pada tanggal 26 Maret 2014 dan Terbanding II pada tanggal 9 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I, Terbanding III dan Pembanding masing-masing pada tanggal 9 Maret 2015 dan pada tanggal 23 Maret 2015 serta Terbanding II pada tanggal 13 April 2015 telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 7 Januari 2014 dengan dihadiri oleh Pembanding, Terbanding I, Terbanding II dan tanpa hadirnya Terbanding III, kemudian pada tanggal 20 Januari 2014 Pembanding mengajukan permohonan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada para Terbanding, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan memperhatikan dengan seksama berita acara sidang dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT. dihubungkan dengan salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT. tanggal 7 Januari 2014, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Pembanding tidak dapat diterima didasarkan pada pertimbangan Perjanjian tanggal 27 Maret 2009 merupakan perjanjian pendahuluan yang belum mengalihkan atau memindahkan hak atas saham Terbanding I yang didalilkan sebagai harta bersama Pembanding dengan Terbanding I, sehingga gugatan Pembanding dinilai prematur ;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat dan benar karena Agreement atau Perjanjian tanggal 27 Maret 2009 sebagaimana tersebut bukti P-7/T.I-1A/T.II-1, merupakan kesepakatan awal dari Terbanding I dan Terbanding III dengan Terbanding II untuk membuat suatu perjanjian lanjutan yang merupakan tujuan pokok para pihak, sehingga selama belum ada dan belum dibuat perjanjian lanjutan i.c. perjanjian mengenai pengalihan hak atas saham yang merupakan tindak lanjut dari agreement atau perjanjian tanggal 27 Maret 2009, maka agreement atau perjanjian tanggal 27 Maret 2009 tersebut tidak menimbulkan pengalihan hak atas saham-saham milik Terbanding I kepada Terbanding II, karena itu gugatan Pembanding yang mendalilkan Agreement atau Perjanjian tanggal 27 Maret 2009 menimbulkan terjadinya pengalihan hak atas saham-saham milik Terbanding I kepada Terbanding II merupakan gugatan yang prematur ;
Menimbang, bahwa lagi pula berdasarkan bukti T.II-5 untuk saham-saham milik Terbanding I tersebut, ternyata hak kepemilikannya telah dialihkan kepada PT Linta Okitse Indonesia, sehingga menimbulkan sengketa yang diselesaikan melalui Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) dan berdasarkan bukti T.II-3, T.II-4 pada tanggal 28 Desember 2011 Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) mengeluarkan putusan yang menghukum Terbanding I dan Terbanding III membayar ganti rugi kepada Terbanding III karena wanprestasi sebesar RMB 20.433.730,50 dan bunga sederhana sebesar RMB 1.645.895, membuktikan bahwa Agreement atau Perjanjian tanggal 27 Maret 2009 tersebut tidak mengalihkan hak atas saham-saham milik Terbanding I kepada Terbanding II ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Pembanding prematur didasarkan pada alasan yang tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan selanjutnya diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara a quo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/2013/ PN.JKT.UT. tanggal 7 Januari 2014 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT. tanggal 7 Januari 2014 dikuatkan, maka Pembanding berada di pihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan ;
Mengingat, H.I.R. dan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 1947 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 128/Pdt.G/ 2013/PN.JKT.UT. tanggal 7 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H. dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 404/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 5 Agustus 2015 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding. Putusan mana pada hari Rabu tanggal 30September 2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRIE ATY MAWIKERE, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H. HERU MULYONO ILWAN, S.H., M.H.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY MAWIKERE, S.H., M.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp.139.000,00+
Jumlah…………………. Rp.150.000,00