128/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 128/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NG JUN KIAN Als AKIAN Anak NG AKAU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ng Jun Kian Als Akian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan dan Peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 31 (tiga puluh satu) karung gula pasir Malaysia @50 Kg. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel PS 100 Nopol KB-7016-C warna kuning dengan nomor rangka : F104B-741389, Nosin : A5921780G. Dikembalikan kepada Encup Saputra. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 128 / Pid.Sus / 2015 / PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NG JUN KIAN Als AKIAN Anka NG AKAU.
Tempat lahir : Singkawang
Umur / Tgl lahir : 39 tahun / 21 Februari 1976.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. G.M.Situt No.20 Rt.007 Rw.006 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.
A g a m a : Budha.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Menimbang bahwa, terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Singkawang oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2015 s/d tanggal 12 Juni 2015.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 13 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juli 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2015 s/d tanggal 02 Agustus 2015.
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Juli 2015 s/d tanggal 26 Agustus 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 25 Oktober 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca berkas perkara.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
Setelah melihat barang bukti.
Setelah mendengar keterangan terdakwa.
Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN Anak NG AKAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menyelenggarakan kegiatan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, melanggar pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN Anak NG AKAU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) karung gula pasir Malaysia berat @ 50 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel PS 100 Nopol KB-7016-C warna kuning dengan nomor rangka : F104B-741389, Nosin : A5921780G
Dikembalikan kepada Terdakwa ENCUP SAPUTRA Bin SUKEMI
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri..
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU.
-----Bahwa ia terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN Anak NG AKAU pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2015, bertempat di Gudang milik Terdakwa yang terletak di Jalan Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang, “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika Petugas Kepolisian Resort Singkawang sedang melaksanakan operasi pengamanan BBM bersubsidi di Kota Singkawang, pada saat itu diperoleh informasi dari masyarakat kalau ada pelaku yang mengangkut dan menyimpan gula yang berasal dari Malaysia di daerah Jalan Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan di tempat yang dimaksud;
Bahwa sesampainya di tempat yang dimaksud pada saat ditemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) karung Gula ukuran @50 Kg produksi Negara Malaysia dimana pada saat itu sebanyak 5 (lima) karung gula sudah diturunkan dan disimpan di dalam gudang milk Terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN sedangkan sisanya sebanyak 26 (dua puluh enam ) karung gula masih berada di dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel KB-7016-C milik Sdr. ENCUP SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa NG JUN KIAN diketahui kalau pada saat penangkapan tersebut Terdakwa sedang membeli gula pasir produksi Negara Malaysia sebanyak 5 (lima) karung yang Terdakwa pesan sebelumnya dari Sdr. ENCUP SAPUTRA dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perk karung;
Bahwa tujuan Terdakwa NG JUN KIAN membeli 5 (lima) karung gula pasir produksi Negara Malaysia tersebut adalah untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dimana dari penjualan tersebut Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.700,- (tujuh ratus rupiah) sehingga untuk satu karung ukuran @50 kg keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa NG JUN KIAN diketahui kalau Terdakwa sudah membeli Gula Pasir Produksi Negara Malaysia dari Sdr. ENCUP SAPUTRA sebanyak 3 (tiga) kali dimana pada saat membeli gula pasir tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin apapun yang menyatakan kalau gula pasir tersebut dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat untuk mendapatkan nomor registrasi dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada Kementrian Perdagangan RI, dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibeli terdakwa tidak dilengkapi ijin-ijin tersebut;
Bahwa perbuatan ia terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN Anak NG AKAU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN Anak NG AKAU pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu di atas, “Memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika Petugas Kepolisian Resort Singkawang sedang melaksanakan operasi pengamanan BBM bersubsidi di Kota Singkawang, pada saat itu diperoleh informasi dari masyarakat kalau ada pelaku yang mengangkut dan menyimpan gula yang berasal dari Malaysia di daerah Jalan Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan di tempat yang dimaksud;
Bahwa sesampainya di tempat yang dimaksud pada saat ditemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) karung Gula ukuran @50 Kg produksi Negara Malaysia dimana pada saat itu sebanyak 5 (lima) karung gula sudah diturunkan dan disimpan di dalam gudang milk Terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN sedangkan sisanya sebanyak 26 (dua puluh enam ) karung gula masih berada di dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel KB-7016-C milik Sdr. ENCUP SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa NG JUN KIAN diketahui kalau pada saat penangkapan tersebut Terdakwa sedang membeli gula pasir produksi Negara Malaysia sebanyak 5 (lima) karung yang Terdakwa pesan sebelumnya dari Sdr. ENCUP SAPUTRA dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perk karung;
Bahwa tujuan Terdakwa NG JUN KIAN membeli 5 (lima) karung gula pasir produksi Negara Malaysia tersebut adalah untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dimana dari penjualan tersebut Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.700,- (tujuh ratus rupiah) sehingga untuk satu karung ukuran @50 kg keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa NG JUN KIAN diketahui kalau Terdakwa sudah membeli Gula Pasir Produksi Negara Malaysia dari Sdr. ENCUP SAPUTRA sebanyak 3 (tiga) kali dimana pada saat membeli gula pasir tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin apapun yang menyatakan kalau gula pasir tersebut dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat untuk mendapatkan nomor registrasi dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada Kementrian Perdagangan RI, dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibeli terdakwa tidak dilengkapi ijin-ijin tersebut;
Bahwa perbuatan ia terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN Anak NG AKAU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan huruf j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi- saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
DARSONO.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di gudang milik terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN, yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa.
Bahwa kejadian berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang melakukan jual beli gula pasir asal Malaysia dan selanjutnya saksi bersama tim langsung melakukan pengecekan dan menemukan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel KB 7016 C yang bermuatan gula yang dari kemasannya diproduksi di Malaysia dimana mobil tersebut disupiri oleh Encup Saputra.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 26 (dua puluh enam) karung gula pasir @ 50 Kg sedangkan di dalam gudang ditemukan 5 (lima) kar @ 50 Kg sedangkan di dalam gudang ditemukan 5 (lima) karung sehingga total yang ditemukan adalah 31 (tiga puluh satu) karung.
Bahwa ketika ditanyakan gula tersebut milik siapa, Encup Saputra mengakui bahwa gula tersebut adalah miliknya dan Encup Saputra sedang mengantar pesanan gula pasir milik terdakwaNG JUN KIAN Als AKIAN.
Bahwa Encup Saputra mengakui bahwa gula pasir tersebut dibeli dari Sanggau Ledo dan dijual kembali kepada terdakwa Ng Jun Kian dimana sebelumnya terdakwa sudah ada memesan 5 karung gula pasir produksi Malaysia.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut dan menjual gula pasir produksi Malaysia.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
BONG FUI SIAN Als ASIAN.
Bahwa saksi adalah istri terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di gudang milik saksi, yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, suami saksi telah ditangkap oleh polisi.
Bahwa kejadian berawal ketika saksi disuruh oleh terdakwa untuk membuka pintu gudang karena Encup Saputra akan mengantar gula pesanan suami saksi sebanyak 5 (lima) karung.
Bahwa kemudian saksi membuka pintu gudang dan selanjutnya Encup Saputra menurunkan gula dari mobil Colt Diesel KB 7016 C sebanyak 3 (tiga) karung mendadak polisi datang dan mengamankan Encup Saputra dan kemudian polisi juga mengamankan suami saksi.
Bahwa selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di gudang milik saksi dan menemukan 4 (empat) karung gula pasir asal Malaysia dimana Encup Saputra baru menurunkan 3 karung dan didalam gudang milik saksi tersebut masih ada sisa 1 (satu) karung gula pasir asal Malaysia.
Bahwa saksi tidak tahu berapa suami saksi membeli gula pasir tersebut, namun gula pasir tersebut rencananya akan dijual kembali.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengan keterangan saksi ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
HENDRA UTAMI,A.Md.
Bahwa saksi bekerja di Kantor DinaPerdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang sebagai staf bidang perdagangan pada Seksi Perlindungan Konsumen, Kemetrologian dan Perdagangan Luar Negeri .
Bahwa tugas ahli adalah melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran atau barang-barang baik berupa pangan dan barang jadi yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diproduksi atau didatangkan dari luar negeri khususnya di daerah Kota Singkawang.
Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Bahwa yang dimaksud barang illegal adalah segala macam jenis barang yang keberadaannya atau produksi luar negeri yang dalam peredarannya ke wilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementrian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Bahwa setiap orang diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha pangan yang merupakan produksi luar negeri kemudian mengedarkannya di wilayah Indonesia dengan syarat yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan impor gula, dimana untuk memperoleh ijin tersebut harus memenuhi syarat-syarat antara lain Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Nomor Identitas Kepabeanan (NPIK), Surat Pernyataan Rekapitulasi Impor, Rencana Impor dalam satu tahun.
Bahwa untuk barang-barang yang diproduksi di luar negeri yang diperoleh seseorang dan akan diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Bahwa gula pasir yang dibeli oleh terdakwa dari Encup Saputra adalah gula pasir yang merupakan produksi Malaysia yang dapat dilihat dari bentuk dan kemasannya yang menggunakan bahasa asing dan barang-barang tersebut termasuk dalam jenis pangan.
Bahwa gula pasir buatan Malaysia yang dibeli terdakwa dari Encup Saputra tidak pernah didaftarkan pada Kementrian Perdagangan dan selama ini Dinas Perdagangan Kota Singkawang juga tidak pernah mengeluarkan ijin untuk mengedarkan barang-barang tersebut kepada terdakwa
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
NG JUN KIAN Als AKIAN:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di gudang milik terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN, yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, terdakwa telah ditangkap oleh polisi berkaitan dengan peredaran gula pasir asal Malaysia.
Bahwa kejadian berawal ketika Encup Saputra dengan menggunakan mobil Colt Diesel KB 7016 C bermaksud akan mengantar 5 (lima) karung gula pasir produksi Malaysia yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN.
Bahwa sesampai di gudang terdakwa yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, Encup Saputra menurunkan gula pasir tersebut dari mobilnya tersebut dan saat menurunkan karung yang ke tiga, polisi datang dan langsung menangkap terdakwa dan Encup Saputra.
Bahwa dari gudang milik terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN, polisi menemukan 4 (empat) karung gula pasir dimana 3 karung adalah yang diturunkan oleh Encup Saputra dan didalam gudang tersebut ada sisa 1 karung.
Bahwa kemudian polisi menggeledah mobil Encup Saputra dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula pasir produksi Malaysia.
Bahwa secara keseluruhan polisi berhasil menemukan 31 karung @ 50 Kg gula pasir produksi Malaysia.
Bahwa terdakwa membeli gula pasir tersebut dari Encup Saputra dengan harga Rp.500.000,- per karung dan tujuan terdakwa membeli gula pasir produksi Malaysia tersebut adalah untuk dijual kembali secara eceran.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk menjual gula pasir produksi Malaysia.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) karung gula pasir Malaysia @50 Kg.
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel PS 100 Nopol KB-7016-C warna kuning dengan nomor rangka : F104B-741389, Nosin : A5921780G.
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi- saksi maupun terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di gudang milik terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN, yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, terdakwa telah ditangkap oleh polisi berkaitan dengan peredaran gula pasir asal Malaysia.
Bahwa benar kejadian berawal ketika Encup Saputra dengan menggunakan mobil Colt Diesel KB 7016 C bermaksud akan mengantar 5 (lima) karung gula pasir produksi Malaysia yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN dan sesampai di gudang NG JUN KIAN Als AKIAN yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, Encup Saputra menurunkan gula pasir tersebut dari mobilnya tersebut dan saat menurunkan karung yang ke tiga, polisi datang dan langsung menangkap Encup Saputra dan terdakwa.
Bahwa benar dari gudang milik NG JUN KIAN Als AKIAN, polisi menemukan 4 (empat) karung gula pasir dimana 3 karung adalah yang diturunkan oleh Encup Saputra dan didalam gudang tersebut ada sisa 1 karung dan polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula pasir produksi Malaysia sehingga secara keseluruhan polisi berhasil menemukan 31 karung @ 50 Kg gula pasir produksi Malaysia.
Bahwa benar membeli gula pasir tersebut dari Encup Saputra denagn harga i Rp.500.000,- per karung dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual gula pasir asal Malaysia tersebut.
Bahwa saksi- saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ( MUTATIS MUTANDIS ).
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta- fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 135 jo Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau
Kedua melanggar melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa dan berdasarkan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 135 jo Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa Barang Siapa disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.Dalam hal ini yaitu terdakwa Ng Jun Kian Als Akian yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan terdakwa sendiri mengakuinya.
Dengan demikian maka unsur ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Meimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.
Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di gudang milik terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN, yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, terdakwa telah ditangkap oleh polisi berkaitan dengan peredaran gula pasir asal Malaysia.
Menimbang, bahwa benar kejadian berawal ketika Encup Saputra dengan menggunakan mobil Colt Diesel KB 7016 C bermaksud akan mengantar 5 (lima) karung gula pasir produksi Malaysia yang sebelumnya dipesan oleh terdakwaNG JUN KIAN Als AKIAN dan sesampai di gudang NG JUN KIAN Als AKIAN yang terletak di Jl.Bambang Ismoyo Gang Cempaka No.39 Kelurahan Jawa Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, Encup Saputra menurunkan gula pasir tersebut dari mobilnya tersebut dan saat menurunkan karung yang ke tiga, polisi datang dan langsung menangkap Encup Saputra.
Menimbang, bahwa benar dari gudang milik terdakwa NG JUN KIAN Als AKIAN, polisi menemukan 4 (empat) karung gula pasir dimana 3 karung adalah yang diturunkan oleh Encup Saputra dan didalam gudang tersebut ada sisa 1 karung milik terdakwa yang belum terjual dan polisi menggeledah mobil Encup Saputra dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula pasir produksi Malaysia sehingga secara keseluruhan polisi berhasil menemukan 31 karung @ 50 Kg gula pasir produksi Malaysia.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli gula pasir tersebut dari Encup Saputra dengan harga Rp.500.000,- per karung dan gula pasie tersebut akan dijual secara eceran.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui tidak ada memiliki ijin untuk melakukan penjualan terhadap gula pasir yang berasal dari Malaysia dimana gula- gula tersebut adalah termasuk produk pangan yang berasal dari luar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML dan tanda SNI (standar Nasional Indonesia) dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disamping itu juga didaftarkan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan ijin edar.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Kesatu Penuntut telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan- alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan dimana barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan a quo.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian dalam negeri.
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa tanggungan anak dan istri.
Menimbang, bahwa korelasi antara hal- hal yang memberatkan dengan hal- hal yang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa hal- hal yang yang meringankan lebih dominan dibanding hal- hal yang memberatkan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sudah memenuhi ras keadilan apabila terhadap terdakwa diajtuhi pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.
Mengingat Pasal Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ng Jun Kian Als Akian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan dan Peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) karung gula pasir Malaysia @50 Kg.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel PS 100 Nopol KB-7016-C warna kuning dengan nomor rangka : F104B-741389, Nosin : A5921780G.
Dikembalikan kepada Encup Saputra.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusywaratan Majelis pada hari Jumat, tanggal 11 September 2015 oleh kami ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H., sebagai Ketua Majelis, ERHAMMUDIN, S.H. dan P.H.H.PATRA SIANIPAR, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 128/Pen.Pid/2015/PN.SKW tanggal 28 Juli 2015 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ZURAIDA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HERI SUSANTO, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ERHAMMUDIN,S.H. ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H.
P.H.H.PATRA SIANIPAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ZURAIDA