120/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 120/PID/2015/PT BTN
NURHASAN Bin IMRON;
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 186/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., tanggal 17 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 120/PID/2015/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NURHASAN Bin IMRON;
Tempat Lahir : Panimbang, Pandeglang;
Umur/Tgl. lahir : 26 Tahun/17 Mei 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Ambon Rt/Rw. 02/03 Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. MAHENDRA LESTARI 4);
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2015 s/d tanggal 4 Juni 2015;
2. Penangguhan Penahanan tanggal 20 Mei 2015;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 22 Agustus 2015;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 s/d tanggal 1 September 2015;
5. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 15 September 2015;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 16 September 2015 s/d tanggal 25 September 2015;
7. Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 21 September 2015 s/d tanggal 10 Oktober 2015;
8. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 11 Oktober 2015 s/d tanggal 20 Oktober 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikan dan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015, Nomor : 120/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Agustus 2015, No. Reg.Perk : PDM-03/PANDE/08/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa NURHASAN Bin IMRON selaku Nahkoda KM. MAHENDRA LESTARI 4 pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di sekitar perairan Cibungur-Pandeglang Provinsi Banten pada posisi koordinat 06º27’347”LS-105º 47’ 351” BT atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pandeglang, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan di kapal penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah perairan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekitar jam 04.00 Wib ketika saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi melakukan patroli rutin pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas dan Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Perairan Polda Banten dan sekitarnya sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Direktur Polair Polda Banten dengan No. Sprin/204/IV/2015 tanggal 30 April 2015 dengan menggunakan sarana kapal Patroli XXIII-1007 bersama dengan Briptu Catur Edi Kurniawan yang dipimpin oleh BRIGPOL Abdul Waris selaku Komandan Kapal Patroli Polisi XXIII-107 telah menangkap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron yang sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Jaring Sondong/Pukat Dorong, sehingga saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi Briptu Catur Edi Kurniawan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen Kapal KM
Mahendra Lestari 4 dan terdakwa Nurhasan Bin Imron melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar Perairan Cibungur Pandeglang Provinsi Banten yang termasuk di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang sesuai Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Kemudian saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi dan saksi Catur Edi Kurniawan Bin Isak melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron dan telah dapat menyita barang berupa 1 (satu) set Jaring jenis Sondong/ Pukat Dorong dan ikan hasil tangkapan sebanyak 46 Kg karena ikan cepat busuk kemudian udang tersebut telah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pandeglang sepengetahuan terdakwa Nurhasan Bin Imron seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa alat penangkap ikan jenis Jaring Sondong atau Pukat Dorong adalah salah satu alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Keputusan Menteri KP No. 06 tahun 2010 tentang alat penangkap ikan di tempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER. 02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis Pukat Dorong yang bersifat aktif dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa NURHASAN Bin IMRON selaku Nahkoda KM. MAHENDRA LESTARI 4 pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di sekitar perairan Cibungur-Pandeglang Provinsi Banten pada posisi koordinat 06º27’347”LS-105º 47’ 351” BT atau setidak-tidaknya yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekitar jam 04.00 Wib ketika saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi melakukan patroli rutin pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas dan Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Perairan Polda Banten dan sekitarnya sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Direktur Polair Polda Banten dengan No. Sprin/204/IV/2015 tanggal 30 April 2015 dengan menggunakan sarana kapal Patroli XXIII-1007 bersama dengan Briptu Catur Edi Kurniawan yang dipimpin oleh BRIGPOL Abdul Waris selaku Komandan Kapal Patroli Polisi XXIII-107 telah menangkap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron yang sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Jaring Sondong/Pukat Dorong, sehingga saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi Briptu Catur Edi Kurniawan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen Kapal KM Mahendra Lestari 4 dan terdakwa Nurhasan Bin Imron melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar Perairan Cibungur Pandeglang Provinsi Banten yang termasuk di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang sesuai Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Kemudian saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi dan saksi Catur Edi Kurniawan Bin Isak melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron dan telah dapat menyita barang berupa 1 (satu) set Jaring jenis Sondong/ Pukat Dorong dan ikan hasil tangkapan sebanyak 46 Kg karena ikan cepat busuk kemudian udang tersebut telah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pandeglang sepengetahuan terdakwa Nurhasan Bin Imron seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Nurhasan Bin Imron pada tanggal 14 Mei 2015 sekitar jam 17.00 Wib berlayar dari Dermaga TPI Sidamukti Panimbang
Pandeglang Provinsi Banten untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan sebelum berlayar tidak melapor kepada petugas pengawasan dan
petugas Syahbandar setempat dan terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan tersebut dengan menggunakan Jaring Sondong/Pukat Dorong;
Bahwa alat penangkap ikan jenis Jaring Sondong atau Pukat Dorong adalah salah satu alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Keputusan Menteri KP No. 06 tahun 2010 tentang alat penangkap ikan di tempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis Pukat Dorong yang bersifat aktif dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 98 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa NURHASAN Bin IMRON selaku Nahkoda KM. MAHENDRA LESTARI 4 pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di sekitar perairan Cibungur-Pandeglang Provinsi Banten pada posisi koordinat 06º27’347”LS-105º 47’ 351” BT atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekitar jam 04.00 Wib ketika saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi melakukan patroli rutin pencegahan
terjadinya gangguan Kamtibmas dan Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Perairan Polda Banten dan sekitarnya sesuai dengan Surat Perintah
Tugas dari Direktur Polair Polda Banten dengan No. Sprin/204/IV/2015 tanggal 30 April 2015 dengan menggunakan sarana kapal Patroli XXIII-1007 bersama dengan Briptu Catur Edi Kurniawan yang dipimpin oleh BRIGPOL Abdul Waris selaku Komandan Kapal Patroli Polisi XXIII-107 telah menangkap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron yang sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Jaring Sondong/ Pukat Dorong, sehingga saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi Briptu Catur Edi Kurniawan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen Kapal KM Mahendra Lestari 4 dan terdakwa Nurhasan Bin Imron melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar Perairan Cibungur Pandeglang Provinsi Banten yang termasuk di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang sesuai Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Kemudian saksi Anang Yunianto Bin Slamet Riyadi dan saksi Catur Edi Kurniawan Bin Isak melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Mahendra Lestari 4 yang dinahkodai oleh terdakwa Nurhasan Bin Imron dan telah dapat menyita barang berupa 1 (satu) set Jaring jenis Sondong/ Pukat Dorong dan ikan hasil tangkapan sebanyak 46 Kg karena ikan cepat busuk kemudian udang tersebut telah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pandeglang sepengetahuan terdakwa Nurhasan Bin Imron seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa pada tanggal 14 Mei 2015 sekitar jam 17.00 Wib berlayar dari Dermaga TPI Sidamukti Panimbang Pandeglang Provinsi Banten untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan sebelum berlayar tidak melapor kepada petugas pengawasan dan petugas Syahbandar setempat dan terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan tersebut dengan menggunakan Jaring Sondong/Pukat Dorong;
Bahwa alat penangkap ikan jenis Jaring Sondong atau Pukat Dorong adalah salah satu alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Keputusan Menteri KP No. 06 tahun 2010 tentang alat penangkap ikan di tempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 24 ayat 10 Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis Pukat Dorong yang bersifat aktif dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 100B UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 September 2015, No.Reg.Perk : PDM-04/PANDE/08/2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURHASAN BIN IMRON secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. Mahendra Lestari 4;
Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) set jaring sondong (pukat dorong);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 186/Pid.Sus/2015/PN.Pdl. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURHASAN BIN IMRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Republik Indonesia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa NURHASAN BIN IMRON tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Mahendra Lestari 4;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MAD AMIN Bin ASARI;
Uang hasil lelang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit jaring sondong (pukat dorong);
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding tanggal 21 September 2015, Nomor : 13/Akta.Pid/2015/PN.Pdl., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015 Nomor : 186/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 September 2015;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tanggal 22 September 2015 sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan
menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 186/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 186/Pid.Sus/2015/PN.Pdl. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 186/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., tanggal 17 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari JUM’AT, tanggal 9 OKTOBER 2015, oleh kami : LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015 Nomor : 120/Pen.Pid/2015/ PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh NELIANA SETIAWATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. | KETUA MAJELIS, TTD, LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. |
| TTD, S Panitera Pengganti TTD, NELIANA SETIAWATI, S.H. HARI DJATMIKO, S.H., M.H. |