195/PID.B/2013/PN.PRA
Putusan PN PRAYA Nomor 195/PID.B/2013/PN.PRA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISHAM
1. Menyatakan Terdakwa ISHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISHAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) batang kayu mahoni yang masih dalam bentuk gelondongan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 195/PID.B/2013/PN.PRA.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ISHAM; Lombok Tengah; 31 Tahun/ 25 September 1982; Laki – laki; Indonesia; Dusun Gunung Paok Desa Prean Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur; Islam; Petani; |
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara:
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 5 Agustus 2013, No. Pol.: SP.Han/87/VIII/2013/RESKRIM, sejak tanggal 05 Agustus 2013 s/d 24 Agustus 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 23 Agustus 2013, No.: B-14/P.2.11/Euh.1/08/2013, sejak tanggal 25 Agustus 2013 s/d 3 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Penetapan tertanggal 2 Oktober 2013, Nomor: 398/PEN.PID/2013/PN.PRA, sejak tanggal 4 Oktober 2013 s/d 2 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Penetapan tertanggal 1 November 2013, Nomor: 436/PEN.PID/2013/PN.PRA, sejak tanggal 3 Nopember 2013 s/d 2 Desember 2013;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 3 Desember 2013, Nomor: PRINT-938/P.2.11/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 3 Desember 2013 s/d 22 Desember 2013;
Majelis Hakim berdasarkan Penetapan tertanggal 19 Desember 2013, Nomor: 513/PEN-PID/2013/PN.PRA, sejak tanggal 19 Desember 2013 s/d 17 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Januari 2014, Nomor: 11/PEN.PID/2014/PN.PRA, sejak tanggal 18 Januari 2014 s/d 18 Maret 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya, No. 195/Pen.Pid/2013/PN.PRA, tanggal 19 Desember 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, No. 195/Pen.Pid/2013/PN.PRA, tanggal 19 Desember 2013, tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini;
Telah mendengar dan membaca surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 14 Agustus 2012 Nomor Register Perkara :PDM-51/PRY/12/2013;
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara.: PDM-51/PRAYA/12/2013, tertanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ISHAM bersama-sama dengan Sdr. SUNAR dan Sdr. AMAQ DIWAN (keduanya masih DPO), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2013 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Lingkuk Lima Dsn. Lingkuk Lima Desa Steling Kec. Batu Kliang Utara Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa bersama dengan Sdr. Sunar dan Sdr. Amaq Diwan (keduanya DPO) berangkat dari rumah Amaq Sunar dengan membawa peralatan berupa Gergaji dan lampu Senter menuju hutan Lingkuk Lima di Desa Steling dengan maksud untuk mengambil kayu di dalam hutan. Sesampainya di hutan tersebut kemudian mereka bertiga memilih salah satu batang pohon kayu jenis mahoni yang akan ditebang selanjutnya Sdr. Sunar dan Sdr. Amaq Diwan (keduanya DPO) bertugas menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni selanjutnya setelah pohon tumbang kemudian Sdr. Sunar dan Amaq Diwan memotong pohon kayu tersebut menggunakan gergaji hingga menjadi 3 bagian masing-masing panjangnya sekitar 2,5 meter dan masih dalam bentuk gelondongan sementara terdakwa berjaga-jaga disekitar lokasi penebangan setelah selesai dipotong kemudian terdakwa bertugas mengangkut kayu tersebut satu persatu menggunakan gerobak/kereta dorong dan terdakwa baru dapat mengangkut sebanyak 1 potong/gelondong yang diletakkan di pinggir jalan di dekat rumah warga kemudian ketika terdakwa kembali menuju kawasan hutan Lingkuk Lima untuk mengangkut 2 potong/gelondong kayu mahoni yang masih tersisa di dalam hutan dan akan mengangkut kayu untuk yang kedua kalinya terdakwa dicegat oleh saksi H. Lalu Gita Isku selaku Kepala Desa Steling bersama masyarakat sekitar kemudian terdakwa dibawa dan diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Batu Kliang untuk diproses lebih lanjut. sementara Sdr. Sunar dan Amaq Diwan berhasil melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU,
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ISHAM bersama-sama dengan Sdr. SUNAR dan Sdr. AMAQ DIWAN (keduanya masih DPO), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2013 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Lingkuk Lima Dsn. Lingkuk Lima Desa Steling Kec. Batu kliang Utara Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa bersama dengan Sdr. Sunar dan Sdr. Amaq Diwan (keduanya DPO) berangkat dari rumah Amaq Sunar dengan membawa peralatan berupa Gergaji dan lampu Senter menuju hutan Lingkuk Lima di Desa Steling dengan maksud untuk mengambil kayu di dalam hutan. Sesampainya di hutan tersebut kemudian mereka bertiga memilih salah satu batang pohon kayu jenis mahoni yang akan ditebang selanjutnya Sdr. Sunar dan Sdr. Amaq Diwan (keduanya DPO) bertugas menebang 1 (satu) batang pohon kayu mahoni selanjutnya setelah pohon tumbang kemudian Sdr. Sunar dan Amaq Diwan memotong pohon kayu tersebut menggunakan gergaji hingga menjadi 3 bagian masing-masing panjangnya sekitar 2,5 meter dan masih dalam bentuk gelondongan sementara terdakwa berjaga-jaga disekitar lokasi penebangan setelah selesai dipotong kemudian terdakwa bertugas mengangkut kayu tersebut satu persatu menggunakan gerobak/kereta dorong dan terdakwa baru dapat mengangkut sebanyak 1 potong/gelondong yang diletakkan di pinggir jalan di dekat rumah warga kemudian ketika terdakwa kembali menuju kawasan hutan Lingkuk Lima untuk mengangkut 2 potong/gelondong kayu mahoni yang masih tersisa di dalam hutan dan akan mengangkut kayu untuk yang kedua kalinya terdakwa dicegat oleh saksi H. Lalu Gita Isku selaku Kepala Desa Steling bersama masyarakat sekitar kemudian terdakwa dibawa dan diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Batu Kliang untuk diproses lebih lanjut. sementara Sdr. Sunar dan Amaq Diwan berhasil melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah menerangkan bahwa telah mendengar, mengerti, dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut dan atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang di bawah sumpah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi H. LALU GITA ISKU:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa olch penyidik sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang telah mengangkut, meuguasai alas memiliki kayu mahoni gelondongan/ hutan yang tidak dilengkapi surat dokumen yang sah dengan menggunakan gredekan/gerobak roda dua;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggai 30 Juli 2013 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di hutan Lingkuk Lima Desa Steling Kec. Batu Kliang Utara Kab. Lombok Tengah;
Bahwa jenis yang dikuasai/dimiliki terdakwa adalah jenis kayu mahoni gelondongan sebanyak 3 batang;
Bahwa saksi awalnya mendapat laporan dari masyarakat sering kehilangan pisang dan mangga selanjutnya saksi bersama saksi Lalu Gurun Hartami, saksi Lalu Benoa Kartanom dan 3 orang lainnya mengadakan patroli masuk ke dalam kawasan hutan Lingkuk Lima;
Bahwa benar ketika akan masuk di kawasan hutan tepatnya di pinggir.jalan, saksi melihat ada 2 batang kayu mahoni dalam bentuk gelondongan yang diletakkan di pinggir jalan raya;
Bahwa saksi kemudian melihat terdakwa bersama 2 orang temannya sedang berjalan kaki keluar dari kawasan hutan Lingkuk Lima;
Bahwa saksi langsung mengamankan dan menginterogasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengakui telah menebang dan mengangkut kayu mahoni sebanyak 1 pohon dan sudah dipotong menjadi 3 batang yang masih dalam bentuk gelondongan;
Bahwa terdakwa mengakui ada 3 batang kayu mahoni yang masih disimpan di rumah warga setempat kemudian saksi bersama aparat setempat pergi mengecek kayu yang dimaksud dan memang benar ditemukan 3 batang kayu mahoni masih dalam bentuk gelondongan selanjutnya mengamankan terdakwa beserta 5 batang kayu mahoni tersebut sementara 2 orang temannya berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa menebang dan mengangkut kayu mahoni masih dalam kawasan hutan Lingkuk Lima dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi LALU GURUN HARTAMI:
Bahwa saksi saksi kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki kayu mahoni gelondongan/ hutan yang tidak dilengkapi surat dokumen yang syah dengan menggunakan gredekan/gerobak roda dua;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 30 Jun 2013 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Hutan Lingkuk Lima Desa Steling Kec. Batu Kliang Utara Kab. Lombok Tengah;
Bahwa jenis yang dikuasai/dimiliki terdakwa adalah jenis kayu mahoni gelondongan sebanyak 3 batang;
Bahwa saksi bersama saksi Lalu Gita Isku, Lalu Benoa Kartanom, dan 3 orang Iainnya mengadakan patroli masuk ke dalam kawasan hutan Lingkuk Lima dikarenakan banyak laporan dari masyarakat sering kehilangan buah-buahan yang ditanam di dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa ketika akan masuk di kawasan hutan tepatnya di pinggir jalan, saksi melihat ada 2 batang kayu mahoni dalam bentuk gelondongan yang diletakkan di pinggir jalan raya;
Bahwa saksi kemudian melihat terdakwa bersama 2 orang temannya sedang berjalan kaki keluar dari kawasan hutan Lingkuk Lima;
Bahwa saksi langsung mengamankan dan mengintrogasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengakui telah menebang dan mengangkut kayu mahoni sebanyak 1 pohon dan sudah dipotong menjadi 3 batang dengan panjang sekitar 2,5 meter diameter 40-50 cm yang masih dalam bentuk gelondongan;
Bahwa terdakwa mengakui ada 3 batang kayu mahoni yang masih disimpan dirumah warga setempat kemudian saksi bersama aparat setempat pergi mengecek kayu yang dimaksud dan memang benar ditemukan 3 batang kayu mahoni masih dalam bentuk gelondongan selanjutnya mengamankan terdakwa beserta 5 batang kayu mahoni tersebut sementara 2 orang temannya berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa menebang dan mengangkut kayu mahoni masih dalam kawasan hutan Lingkuk Lima dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan ahli yang di bawah sumpah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli M. BAYU SAMIRUDDIN, S.Hut.:
Bahwa saksi tidak kenal kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Lombok Tengah yang mengerti serta menguasai masalah kayu;
Bahwa saksi sebagai saksi ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kayu mahoni dalam perkara atas nama terdakwa Isham, kayu tersebut adalah kayu jenis mahoni gelondongan sebanyak 3 batang dengan panjang sekitar 2,5 meter dengan diameter 38-40 meter;
Bahwa terdakwa menebang kayu mahoni tersebut di dalam kawasan hutan Lingkuk Lima dan diperkirakan usia kayu mahoni tersebut sekitar 20-an tahun;
bahwa benar seseorang baru dapat mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan harus memperoleh Surat keterangan sahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan;
bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, negara dirugikan ± Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), selain itu mengalami kerugian seperti kerusakan alam yang dapat mengakibatkan atau berdampak keringnya mata air dan berubahnya ekosistem terrnasuk gundulnya kawasan hutan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Kepala Desa Aik Bukak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Hutan Lingkuk Lima Desa Steling Kec. Batu Kliang Utara karena Terdakwa telah mengangkut kayu mahoni gelondongan dengan kereta dorong roda dua;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut, menguasai, dan memiliki kayu tersebut;
Bahwa terdakwa diajak oleh Sunar dan Amaq Diwan menebang kayu mahoni gelondongan sebanyak 3 batang dan bersama-sama dengan Sunar dan. Amaq Diwan mengangkutnya dengan menggunakan kereta dorong jenis Arco roda 2;
Bahwa terdakwa diajak oleh Sunar dan Amaq Diwan menebang kayu hutan Lingkuk Lima dengan membawa peralatan seperti gergaji besi dan lampu senter selanjutnya setelah sampai di kawasan hutan tersebut, Sunar dan Amaq Diwan memilih pohon kayu yang akan ditebang lalu menebang 1 pohon kayu mahoni dan memotongnya menggunakan besi menjadi beberapa batang pohon dengan panjang rnasing-masing sekitar 2.5 meter diameter 40-50 cm;
Bahwa setelah itu terdakwa bertugas mengangkut kayu mahoni tersebut satu persatu menggunakan kereta dorong jenis Arco dan diletakkan di pinggir salah satu rumah warga;
Bahwa ketika terdakwa kembali menuju kawasan hutan Lingkuk Lima untuk mengangkut kayu mahoni yang masih tersisa di dalam hutan, terdakwa dicegat oleh saksi H. Lalu Gita Isku selaku Kepala Desa Aik Bukak bersama masyarakat sekitar kemudian terdakwa dibawa dan diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Batu Kliang;
Bahwa ketika akan ditangkap, Sunar dan Amaq Diwan berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa: 3 (tiga) batang kayu mahoni yang masih dalam bentuk gelondongan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh Penyidik dan penyitaannya telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Praya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan tahap pembuktian dinyatakan selesai, maka Penuntut Umum lalu mengajukan tuntutan pidana (Requesitoir) yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa yaitu terdakwa ISHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISHAM pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) batang kayu mahoni gelondongan,
dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai tanggapan terhadap Requisitoir tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan, dimana pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, dan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta hukum sebagaimana berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Hutan Lingkuk Lima Desa Steling Kec. Batu Kliang Utara Terdakwa telah mengangkut kayu mahoni gelondongan dengan kereta dorong roda dua;
Bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu terdakwa diajak oleh Sunar dan Amaq Diwan menebang kayu mahoni gelondongan sebanyak 3 batang dan bersama-sama dengan Sunar dan Amaq Diwan kemudian mengangkutnya dengan menggunakan kereta dorong jenis Arco roda 2;
Bahwa kayu mahoni gelondongan sebanyak 3 batang tersebut dengan panjang sekitar 2,5 meter dan diameter 38-40 meter;
Bahwa terdakwa menebang dan mengangkut kayu mahoni masih dalam kawasan hutan Lingkuk Lima dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa ketika terdakwa kembali menuju kawasan hutan Lingkuk Lima untuk mengangkut kayu mahoni yang masih tersisa di dalam hutan, terdakwa dicegat oleh saksi H. Lalu Gita Isku selaku Kepala Desa Aik Bukak bersama masyarakat sekitar kemudian terdakwa dibawa dan diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Batu Kliang;
Bahwa ketika akan ditangkap, Sunar dan Amaq Diwan berhasil melarikan diri;
bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, negara dirugikan ± Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), selain itu mengalami kerugian seperti kerusakan alam yang dapat mengakibatkan atau berdampak keringnya mata air dan berubahnya ekosistem terrnasuk gundulnya kawasan hutan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Kesatu: Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka pembuktiannya langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, dalam pemeriksaan perkara ini, baik keterangan saksi maupun Terdakwa, Terdakwa mengaku bernama ISHAM, dengan identitas sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan sehingga dengan demikian tidak terjadi salah orang (“error in persona”);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Terdakwa dapat menjawab secara jelas, lengkap, terang dan terperinci tentang segala sesuatu yang ditanyakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa ISHAM adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkap dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi H. Lalu Gita Isku, saksi Lalu Gurun Hartami dan kererangan Ahli M. Bayu Samiruddin, S.Hut., serta keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Hutan Lingkuk Lima Desa Steling Kec. Batu Kliang Utara Terdakwa telah mengangkut kayu mahoni gelondongan dengan kereta dorong roda dua;
Menimbang, bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu terdakwa diajak oleh Sunar dan Amaq Diwan menebang kayu mahoni gelondongan sebanyak 3 batang masing-masing dengan panjang sekitar 2,5 meter dan diameter 38-40 meter dan bersama-sama dengan Sunar dan Amaq Diwan kemudian mengangkutnya dengan menggunakan kereta dorong jenis Arco roda 2;
Menimbang, bahwa terdakwa menebang dan mengangkut kayu mahoni masih dalam kawasan hutan Lingkuk Lima dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur “Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Isham bersama dengan Sunar dan Amaq Diwan secara bersama-sama mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu mahoni sebanyak 3 (tiga) batang dalam bentuk gelondongan dari kawasan hutan Lingkuk Lima dengan menggunakan kereta dorong jenis Arco menuju pinggir jalan yang diletakkan di salah satu rumah warga di Desa Steling Kee. Batu Kliang. Utara Kab. Lombok Tengah selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang buktinya sementara Sunar dan Amaq Diwan berhasil melarikan diri;
Dengan demikian unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari dakwaan kedua telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif dan dakwaan kedua telah terbukti maka dakwaan kesatu tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, oleh karena unsur dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana karena selama persidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa:
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerusakan hutan;
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp. Rp 301. 000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berkaitan dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap orang yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa maksud suatu pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum juga diharapkan akan membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalani pidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali ke tengah masyarakat untuk menjalani kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum disertai dengan tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati didalam menapaki perjalanan hidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dimana Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa. Dan menurut hemat Majelis Hakim, tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terlalu berat bagi Terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana dibawah tuntutan pidana Penuntut Umum, dan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan, yang apabila pidana denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka pidana tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa untuk memudahkan proses dari pelaksanaan putusan dan untuk menjamin adanya kepastian hukum maka sesuai dengan pasal 197 Ayat 1 huruf (k) KUHAP, Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 3 (tiga) batang kayu mahoni yang masih dalam bentuk gelondongan, berdasarkan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa yang akan dipidana dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ISHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISHAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) batang kayu mahoni yang masih dalam bentuk gelondongan;
dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, pada hari: SENIN, tanggal: 17 FEBRUARI 2014, oleh kami: M. AUNUR ROFIQ, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN HARLOND PALYAMA, SH., dan ALFAN FIRDAUZI KURNIAWAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu DICKY ADITYA HERWINDO, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, dihadiri oleh ROSANA PRASTUTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Praya dan dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA, ERWIN HARLOND PALYAMA, SH. ALFAN FIRDAUZI KURNIAWAN, SH., MH. | HAKIM KETUA, M. AUNUR ROFIQ, SH. |
PANITERA PENGGANTI, DICKY ADITYA HERWINDO, SH., MH. | |