15/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 15/PDT/2018/PT.BGL
DRS. H SALEHAN BADI MM MELAWAN SRI HASTUTI
MEMBATALKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 30/Pdt,G/2017/PN.Bgl TANGGAL 21 MARET 2018
PUTUSAN
Nomor 15/PDT/2018/PT BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa perkara perdata dalam tingkat banding, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Drs. H. SALEHAN BADI, MM., Umur 59 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Dosen Kopertis pada STIA Bengkulu, tempat tinggal di Jalan Pangeran Natadirja 9 Rt. 07 Rw. 02, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Martoni SHI., dan Edy Sugiarto, SH.MH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Edy Sugiarto, SH.MH. dan Partner berkedudukan di Jalan Timur Indah 1 Kompleks Perumahan Timur Indah Permai II Blok B No.4 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2018 ;
Selanjutnya disebut ………… PEMBANDING semula disebut sebagai TERGUGAT
MELAWAN
SRI HASTUTI, Umur 52 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Jalan Timur Indah I Nomor 69 Rt. 05 Rw. 05, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Sugihan Pribadi, SH., dan Rekan. berkedudukan di Jalan Sungai Rupat 2 No. 01 Rt 38 RW 07 Pagar Dewa Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2018 ;
Selanjutnya disebut ………....... TERBANDING semula disebut sebagai PENGGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 08 Mei 2018, nomor 15 /PEN/PDT/2018/PT.BGL. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang bahwa Surat gugatan Penggugat asal/Terbanding tertanggal 15 September 2017 yang terdaftar pada register perkara perdata nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 3 Oktober 2017 dengan petitum tuntutan sebagai berikut :
PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.03972 Surat Ukur No.01484/Sukarami/2016 Tanggal 07-03-2016 nama PENGGUGAT adalah memiliki kekuatan hukum dan merupakan bukti yang kuat dan sah milik PENGGUGAT;
3..Menyatakan TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan sengaja menguasai tanah milik PENGGUGAT;
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau semua orang yang memperoleh hak dari TERGUGAT untuk mengembalikan dan / atau menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu, seluas +/- 20.110m2 kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT agar membayar ganti kerugian material sebesar Rp. 1.497.700.000,- (satu milyar empat ratus Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT agar membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap hari TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voor baar bij voorraad) meskipun timbul verzet maupun banding;
10. Menghukum TERGUGAT agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Bahwa apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu/ Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bgl.,Yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat yang amar putusannya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 03972 Surat Ukur No. 01484/Sukarami/2016, tanggal 7 Maret 2016 atas nama Sri Hastuti (Penggugat) memiliki kekuatan hukum dan merupakan bukti yang kuat dan sah milik Penggugat ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan sengaja menguasai tanah milik Penggugat ;
Memerintahkan kepada Tergugat atau semua orang yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu tanah seluas ± 20.110 M2 (dua puluh ribu seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 03972 Surat Ukur No. 01484/Sukarami/2016, tanggal 7 Maret 2016 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari, setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1. 391.000.- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas putusan tersebut Tergugat asal sebagai Pemohon Banding mengajukan banding sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 28 Maret 2018;
Menimbang bahwa berdasarkan risalah Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa pada tanggal 4 April 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat;
Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat menyampaikan memori banding tertanggal 18 Maret 2018 yang diterima di kepaniteraan tertanggal 19 April 2018 dan Memori Banding tersebut oleh Juru Sita Pengganti telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 25 April 2018 ;
Menimbang bahwa atas Memori Banding tersebut Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 25 Mei 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 6 Juni 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding semula Tergugat pada tanggal 21 Juni 2018 ;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Pembanding/Tergugat menyampaikan surat permohonan Penambahan Lampiran Bukti Memori Banding tanggal 7 Juni 2018 berupa Foto copy Putusan nomor 3/G/2018/PTUN BKL tanggal 6 Juni 2018 yang diterima pada Sub Bagian TU&RT Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 8 Juni 2018;
Menimbang bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (inzage) perkara Nomor 30/Pdt.G/2017/PN. Bgl. Tanggal 17 dan 19 April 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu kedua belah pihak yaitu Pembanding dan Terbanding telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas (Inzage) kepada pihak Pembanding/Tergugat tanggal 17 April 2018 dan kepada kuasaTerbanding/Penggugat tanggal 19 April 2018;
Menimbang bahwa Pembanding sebagai Tergugat mengajukan banding terhadap putusan nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 21 Maret 2018 sesuai dengan Akte Permohonan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 28 Maret 2018 yang telah diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat telah menyerahkan Memori Banding yang telah pula disampaikan kepada Terbanding/Penggugat serta kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, selanjutnya Terbanding melalui kuasanya mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Mei 2018 yang diterima majelis Hakim Banding tanggal 25 Juni 2018;
Menimbang bahwa Kuasa Pembanding menyampaikankan surat berupa foto copy putusan nomor 3/G/2018/PTUN.BKL tanggal 6 Juni 2018 yang diterima Majelis Hakim Banding tanggal 25 Juni 2018, dan selanjutnya kedua belah pihak tidak menyampaikan bukti tambahan lainnya dalam pemeriksaan tingkat banding ini;
Menimbang bahwa Permohonan Banding tersebut diajukan menurut tata cara dan sesuai dengan ketentuan pasal 199 ayat 1 Rbg yaitu disampaikan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak diucapkan putusan tersebut, sehingga permohonan banding dari Tergugat sebagai Pembanding tersebut haruslah dinyatakan untuk dapat diterima;
Menimbang bahwa di dalam memori bandingnya yang disampaikan oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 3 April 2018 Pembanding/Tergugat asal keberatan terhadap putusan tingkat pertama yang tidak cermat mempertimbangkan serta memutuskan tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut;
- memberikan putusan ultra petitum partium tanpa mempertimbangkan perubahan amar yang melebihi petitum, sehingga tidak memberikan keadilan dan terjadi kesewenang-wenangan dimana terhadap Tergugat/Pembanding banyak dipertimbangkan untuk disalahkan sebaliknya terhadap Penggugat banyak pembenaran /perubahan dengan pertimbangan pembetulan, oleh karena itu putusan harus dibatalkan;
- tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat yang faktanya menguatkan bantahan dan dalil-dalil jawaban Tergugat/Pembanding serta tidak memuat secara lengkap keterangan saksi Ibnu Mas’ud yang pada waktu itu menjabat sebagai camat Selebar kota Bengkulu sebagaimana rekaman kesaksiannya di persidangan bahwa saksi Ibnu Mas’ud mengakui kekeliruannya menandatangani pemberkasan proses pensertifikatan obyek tanah sengketa karena mengetahui tanahnya ada pada penguasan Pembanding/Tergugat yang bermasalah atau status sengketa dan oleh karena terbitnya akte autentik tersebut atas keterangan yang tidak benar maka terhadap perkara ini Pembanding/Tergugat telah mengajukan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu terhadap Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan Sri Astuti sebagai Tergugat Intervensi;
- bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Penggugat maupun Tergugat, serta dari hasil sidang Pemeriksaan setempat tanggal 5 januari 2018, bahwa obyek tanah sejak tahun 2011 ada pada penguasaan Pembanding/Tergugat, sehingga pengukuran tanah sengketa oleh petugas BPN dan pembuatan surat pernyataan Terbanding/Penggugat tanggal 28 januari 2016 bahwa tanahnya tidak pada penguasaan orang lain, serta keterlibatan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam memproses pensertifikatan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan penyerobotan olehTerbanding/Penggugat;
- bahwa pertimbangan putusan yang meragukan terhadap keterangan saksi Muhardin tentang obyek sengketa tidak beralasan karena faktanya saksi Muhardin dan Istijaya maupun Indra Gunawan dalam sidang pemeriksaan setempat telah menunjukan obyek sengketa yang sama: - mempertimbangkan secara tidak konsisten terhadap pihak ketiga yang tidak perlu ditarik karena telah menjadi saksi di persidangan sedangkan pihak BPN yang tidak dihadirkan sebagai saksi maupun pihak penjual seharusnya ditarik sebagai pihak untuk kepastian transaksi maupun kebenaran atas surat yang diterbitkan:
- pertimbangan tidak adanya kekaburan obyek sengketa yang ternyata adanya perbedaan baik batas-batas, luas dan letak rt/rw antara surat bukti P-8, P-7, P-2, P-3 dan P-1, serta dengan tidak ditunjukan bukti aslinya surat bukti P-6, 7 dan 8 dan dalam hal Saksi Mokhtar De’a dan saksi Terbanding/Penggugat lainnya tidak menerangkan asal usul penguasaan atas obyek sengketa dan surat perpindahan haknya dari Nurbayani Bunawi ke Mokhtar De’a dan ke Sri Hastuti maka sebagai dasar alas hak adalah tidak kuat untuk mendukung pertimbangan bahwa sertifikat berkekuatan bukti lahir dan formal:
- pertimbangan perbuatan melawan hukum Tergugat adalah tidak benar karena sertifikat baru keluar setelah obyek sengketa dikuasai Pembanding/Tergugat sejak tahun 2011 berdasarkan akte autentik dan telah dilakukan pengukuran oleh BPN dan untuk pensertifikatan oleh Pembanding/Tergugat karena menunggu biaya:
- tidak mempertimbangkan bukti autentik yang kebenarannya dapat dibuktikan sebaliknya yaitu dari keterangan saksi Ibnu Mas’ud dalam rekaman yang menerangkan dalam pensertifikatan atas nama Sri Hastuti adanya pemaksaan yang tidak sesuai faktanya:
- pertimbangan tidak mencerminkan keadilan, dimana bukti Terbanding/Penggugat yang tanpa asli dan baru dibuat 2015 atas kejadian tahun 1994 yang hanya dibenarkan oleh saksi akan tetapi lebih dikuatkan dari pada bukti Pembanding/Tergugat yang dengan aslinya dibenarkan oleh saksi, yang seharusnya bukti Pembanding/Tergugat tersebut bisa mengalahkan bukti Terbanding/Penggugat;
- pertimbangan yang menyatakan bukti T-2 tidak ada hubungannya dengan obyek sengketa adalah dikuatkan dengan keterangan saksi Muhardin dan Esti jaya di persidangan yang menerangkan ikut membantu pengukuran yang dilakukan petugas BPN sehingga bukti T-2 tersebut merupakan produk surat autentik yang dibuat lebih dahulu daripada bukti P-1;
- mempertimbangan tidak cermat, tidak adil dan terjadi kekeliruan dimana bukti P-1 diterbitkan atas dasar paksaan dari fakta yang tidak benar maka bukti Pembanding dapat mendukung dalil-dalil bantahan gugatan dan menguatkan gugatan rekonpensi, oleh karena itu gugatan konpensi harus dinyatakan ditolak dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Pembanding/Tergugat/Penggugat rekonpensi; Menimbang bahwa di dalam kontra memori bandingnya Terbanding menyatakan pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
- penambahan kata “SRI HASTUTI’ dan kata “sebagaimana sertifikat Hak Milik no. 03972 Surat Ukur no. 01484/Sukarame/2016 tangggal 7 April 2016” dalam amar putusan adalah tugas dan kewajiban bagi hakim yang telah mempertimbangkan dalam putusannya dengan memperbaiki petitum gugatan sesuai dengan adegium Ius curia novit dan tuntutan yang subsidair guna terwujutnya putusan yang baik dan tuntas sepanjang tidak melampaui posita gugatan sehingga penambahan kata; tersebut bukan merupakan Ultra petita;
- bahwa keberatan pembanding telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang berdasarkan fakta hukum dari surat bukti yang autentik berupa sertipikat hak milik yang terbitnya tentunya dengan melampirkan dokumen-dokumen asli dan berdasarkan fakta bahwa pembanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai atas obyek sengketa yang dalam putusan telah dipertimbangkan tidak ada kekaburan pada gugatan, sehingga keberatan Pembanding tersebut merupakan dalil-dalil yang kosong yang diulang-ulang untuk tetap mempertahankan obyeknya pada penguasaannya pembanding;
Menimbang bahwa tentang surat yang disampaikan oleh kuasa Pembanding yang berupa foto copy Putusan nomor 3/G/2018/PTUN.BGL tanggal 6 Juni 2018 adalah surat foto copy dari salinan putusan yang tidak disesuaikan dengan aslinya dan tidak dimetereikan serta penyampaian surat tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawannya yaitu Terbanding/Penggugat asal untuk memberi kesempatan membantahnya, dan selain itu atas putusan tersebut belum dapat diketahui tentang berkekuatan hukum yang pasti maka atas surat tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti berupa surat yang mendukung dalil Pembanding akan tetapi sesuai dengan surat bukti T-11 tentang surat gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu bahwa kedua belah pihak sedang bersengketa mengenai sah tidaknya sertifikat HM nomor 03972
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari serta mencermati gugatan dan pernyataan kedua belah yang berperkara, berita acara persidangan dan salinan putusan serta mempehatikan surat bukti dan keterangan saksi-saksi dipersidangan selanjutnya akan mempertimbangkan keberatan pembanding tersebut sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan perkara nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bgl:
Menimbang bahwa di dalam gugatannya Penggugat asal sebagai Terbanding memdalilkan mempunyai tanah kebun di kelurahan Sukarami kecamatan Selebar kota Bengkulu seluas 20.110 m2 berdasarkan sertifikat HM 03972 dengan batas utara dengan tanah Enny Farida Suryani, selatan dengan tanah Bursih, timur dan barat dengan sungai yang telah ditanami dengan pohon nangka dan kelapa, dan tanah tersebut sebelumnya dibeli dari Mochtar De’ah pada tanggal 20 Agustutus 1994:
Menimbang bahwa di dalam jawabannya selain mengajukan gugatan balik, Tergugat sebagai Pembanding mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan tidak jelas/kabur(obscuur libel) dan kurang pihak, yang juga disampaikan pada keberatan dalam memori bandingnya, oleh karena eksepsi tersebut harus dipertimbangkan terlebih dahulu dan karena menyangkut pokok perkara maka telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama bersama dengan pokok perkaranya dengan putusan menolak eksepsi;
Menimbang bahwa berdasarkan surat bukti P-1 tentang sertifikat tanah kebun seluas 20.110 m2 sesuai surat ukur gambar tanah tidak berupa segi empat, sedangkan sesuai dalilnya Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat rekonvensi bahwa tanah tersebut dibeli dari Mochtar De’ah(bukti P-8) yang sebelumnya telah memperoleh dari Nurhayani Bunawi (bukti P-7) asal tanah ijin garap Bunawi dari depati M Rusli AS(bukti P-6):
Menimbang bahwa sesuai dengan surat bukti P-6 tentang surat keterangan ijin garap tanggal 10 mei 1978 dinyatakan luas tanah 2 ha ukuran 150 m X 135 m dengan batas utara dengan kebon Marbawi, selatan dengan kebon Mahadi, timur dan barat dengan sungai dengan gambar tanah empat persegi panjang sebagaimana dinyatakan sama batas, panjang dan lebarnya pada surat bukti P-7 tentang surat pemindahan penguasaan tanah tanggal 15 juni 1994 dari Nurhayani Bunawi ke Mocktar De’ah yang selanjutnya dengan surat bukti P-8 tentang surat pemindahan penguasaan tanah tanggal 2 juli 2015 dari Mochtar De’ah ke Sri Hastuti dengan pernyataan di dalamnya sesuai dengan bukti P-7 dengan perubahan batas tanah sebelah utara dengan jalan, selatan dengan tanah Ahmad Bursi, timur dan barat tetap dengan sungai, dan perpindahan tersebut sesuai dengan surat pernyataan Mochtar De’ah dan Sri Hastuti tanggal 2 juli 2015 yang menerangkan pada tahun 1994 tanah tersebut dipindahkan ke Sri Hastuti sesuai dengan kwitansi jual beli tanggal 20 Agustus 1994:
Menimbang bahwa dari hasil sidang pemeriksaan setempat yang diadakan tanggal 5 Januari 2018 Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat rekonvensi menunjukan tanah kebun yang menjadi obyek sengketa berbentuk segi empat ukuran 150x135m2 dengan batas sebelah utara tanah Enny Farida, selatan tanah Bursi, timur dan barat dengan sungai, sehingga tanah tersebut masih dalam keadaan yang sama sebagaimana sesuai dengan yang diterangkan pada surat bukti P-6, P-7 dan P-8 hanya diantaranya ada perbedaan batas tanah sebelah Utara dan selatan;
Menimbang bahwa pada posita gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi mendalilkan bahwa Penggugat memiliki tanah kebun berdasarkan sertifikat HM 03972 seluas 20.110 m2 yang secara melawan hukum diserobot oleh Tergugat oleh karena itu Tergugat agar dihukum mengosongkan serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik, aman dan utuh kepada Penggugat;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Penggugat yaitu Masnuni, Ibnu Mas’ud, SH, Mochtar De’ah, Gunawan dan Enny Farida suryani yang masing-masing dibawah sumpah menerangkan yang saling bersesuaian tentang batas tanah kebun yang didalilkan oleh Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi sesuai dengan batas gambar/denah tanah sebagaimana surat bukti P-1 tentang sertifikat HM 03972 atas nama Sri Hastuti, namun terjadi perbedaan gambar/denah tanah yang didalilkan menurut sertifikat tersebut yang tidak berbentuk segi empat ukuran 150x135 m2 sebagai mana yang telah ditunjukan oleh Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi pada sidang pemeriksaan setempat tanggal 5 Januari 2018 yang sesuai dengan surat bukti P-6, P-7 dan P-8;
Menimbang bahwa di dalam bukunya M Yahya Harahap, SH. Yang berjudul Hukum Acara Perdata dengan penerbit SInar Grafika halaman 449 dijelaskan bahwa eksepsi prosesuil yang menyangkut gugatan kabur tentang ketidak jelasan obyek sengketa diantaranya karena ukuran yang disebut dalam gugatan berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat;
Menimbang bahwa selain terjadi perbedaan obyek sengketa antara yang didalilkan dengan yang dibuktikan pada gugatan Penggugat Konvensi/Terbading/Tergugat Rekonvensi terjadi ketidak sesuaian antara posita dan petitum gugatan dimana Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi pada positanya mendalilkan memiliki tanah kebun yang secara melawan hukum diserobot oleh Tergugat Konvensi/Pembanding/Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu Tergugat Konvensi/Pembanding/Penggugat Rekonvensi dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dengan baik, benar dan utuh kepada Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi, namun pada petitumnya hanya dituntut agar Sertifikat disahkan tanpa adanya tuntutan kepemilikan atas obyek yang disengketakan serta diminta agar Tergugat Konvensi/Pembanding/Penggugat Rekonvensi menyerahkan obyek yang disengketakan dalam keadaan kosong dan baik tanpa tuntutan penghukuman yang bersifat kondumnatoir, yang mengandung kekuatan upaya paksa;
Menimbang bahwa sertifikat tanah sebagaimana surat bukti P-1 yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Terbanding/Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut terbit pada tahun 2016 yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan bukti surat dari kedua belah pihak yang berperkara bahwa pada saat itu obyek sengketa berada pada penguasaan/dikerjakan oleh Pembanding/Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan terhadap kesyahannya sertifikat tersebut sebagaimana petitum gugatan yang menjadi dasar kepemilikan Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masih sedang berlangsung penyelesaian-perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu sesuai dengan surat bukti T-11, sehingga tuntutan Terbanding/Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam gugatan yang mendalilkan sebagai pemilik obyek sengketa yang tidak mencantumkan petitum yang jelas tentang kepemilikannya dan hanya mendasarkan kepemilikan atas bukti selembar sertipikat atas tanah yang ternyata dipersidangan ada perbedaan bentuk antara yang diterangkan di sertifikat dengan yang ditunjukkan dan dibuktikan oleh Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah merupakan gugatan yang tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu gugatan menjadi kabur(obscuur libel);
Menimbang bahwa tentang ketidak-sesuaian posita dengan petitum gugatan dijelaskan oleh M Yahya Harahap,S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata dengan penerbit Sinar Grafika halaman 452 bahwa antara posita dan petitum gugatan harus saling mendukung, apabila tidak dipenuhi mengakibatkan gugatan menjadi kabur;
Menimbang bahwa pada gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding/ Tergugat Rekonvensi terjadi ketidak jelasan tentang obyek sengketa dan terjadi ketidak sesuaian antara posita dan petitum gugatan penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi dan pada petitumnya atas tuntutan tentang sahnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sesuai buktI T-11 tentang adanya persengketaan atas terbitnya sertifikat yang telah menetapkan gambar situasi tanah dengan luas tidak berbentuk segi empat yang tidak seperti yang didalilkan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan sidang perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu ,sehingga Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan pertimbangan putusan tingkat pertama, karena sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan surat bukti Penggugat yang saling bersesuaian terebut diatas bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi tersebut tidak jelas dan kabur(obscuur libel) oleh karena itu tentang eksepsi Tergugat Konvensi/Pembanding/Penggugat Rekonvensi harus dinyatakan dapat diterima dan beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa gugatan konvensi Penggugat asal/Terbanding/Tergugat Rekonensi kabur dan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima untuk itu tidak perlu dipertimbangkan dalil-dalil keberatan memori banding selebihnya dan dalil pada kontra memori banding maupun bukti-bukti selebihnya yang menyangkut dalil-dalil pokok gugatan konpensi dan rekonvensi, selanjutnya gugatan dalam konpensi dan dalam rekonvensi tersebut masing-masing harus dinyatakan tidak dapat diterima, serta dalam konpensi dan rekonpensinya oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima maka Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi harus dihukum membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan pada tingkat banding yang jumlahnya akan ditentukan pada dictum putusan ini;
Menimbang bahwa putusan majelis hakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan lagi pada tingkat banding, sehingga putusan nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 21 Maret 2018 haruslah dibatalkan dan Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan sendiri yang amar selengkapnya dibawah ini;
Mengingat pasal 199 ayat 1 RBG pasal 25 dan 26 undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Mengadili
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pdt.G/2017 PN Bgl tanggal 21 Maret 2018;
Mengadili sendiri
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat konvensi/Pembanding /Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konpensi
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat pertama sebesar RP 1.391.000,-(Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat 29 juni 2018 oleh Adi Dachrowi SA, S.H.MH. sebagai Hakim Ketua, Eni Indriyartini, S.H. MH, Winarto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu nomor 15/PEN/PDT/2018/PT BGL tanggal 8 Mei 2018, dan putusan tersebut dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 5 Juli 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu Rizwan Manadi, S.H MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan tanpa hadirnya Pembanding dan Terbanding;
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
ENI INDRIYARTINI, S.H.,M.H. ADI DACHROWI.SA, S.H., M.H.
WINARTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
RIZWAN MANADI, S.H., M.H.
Perincian biaya banding:
Materai ………………………….. : Rp. 6.000,-
Redaksi…………………………… : Rp. 5.000,-
Administrasi…………………… : Rp. 139.000,-