16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Hukum
p u t u s a n
No. 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MARYANTO Bin WAGIMAN;
Tempat lahir : Gunungkidul ;
Umur atau tanggal lahir : 37 tahun / 21 Januari 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kepek RT. 07 RW 08 Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul Propinsi D.I. Yogykarta ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara Yogyakarta, oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 30 September 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 ;
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, bernama :
EDY HARYANTO, SH adalah Advokat yang beralamat di Jl. Ahmad Jazuli No. 69 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Oktober 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 16 Oktober 2016 di bawah register No. W.13.U1/394/Pid/2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul : Nomor : B-1559/0.4.11/Ft.1/09/2016 dan Surat Dakwaan Nomor . Reg. Perkara : PDS -05/Ft.1/WNSARI/09/2016 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 30 September 2016 Nomor : 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 30 September 2016 Nomor : 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN. Yyk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 22 Nopember 2016, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa MARYANTO bin WAGIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.
Membebaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan Pertama Primair.
Menyatakan Terdakwa Maryanto Bin Wagiman bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pertama Subsidiair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maryanto Bin Wagiman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam rumah tahanan, dan Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair menjalani hukuman selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti :
1. 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Surat Rekomendasi Calon Penerima Dana Bantuan dari Dinas Pertanian ditujukan kepada Gubernur DIY melalui Sekertaris Daerah DIY selaku Ketua tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor : 521/3285 tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Perda DIY Nomor 10 Tahun 2012 tentang APBD Pemda DIY tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD Pemda DIY tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir DPA SKPD Pemda DIY Nomor 5/DPA/2013, tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Keputusan Gubernur DIY Nomor : 27/KEP/2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial tanggal 1 Februari 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR Kepek I Kepek Wonosari Gunung Kidul tertanggal 3 Juni 2012 ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
2 (dua) lembar fotokopiyang dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda DIY dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Nomor : 524/2688, Nomor : 008/KT.SM/GK/VI/ 2013 tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Pakta Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua kelompok SUBUR MAKMUR Sdr. MARYANTO Kepek I Kepek Wonosari tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Buku Tabungan Bank BPD DIY yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cabang Wonosari No. Rekening
002.221.010461 atas nama KELOMPOK TERNAK SAPI SUBUR MAKMUR.
1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir KTP MARYANTO NIK : 3403012101790002.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Bukti Kas Pengeluaran dari DPPKA Pemda DIY selaku PPKD/BUD sebesar Rp. 2.766.400.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengantar Pencairan Dana Hibah dari Dinas Pertanian ditujukan kepada Gubernur DIY Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY tertanggal 28 Juni 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengantar SPM Nomor : 911/05425/AB tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01902/LS/1.20.09.00/07/2013 tanggal 11 Juli 2013
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR Kepek I Kepek Wonosari Gunung Kidul tertanggal 3 Juni 2012 ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda DIY dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Nomor : 524/2688, Nomor : 008/KT.SM/GK/VI/2013 tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR Padukuhan Kepek I Desa Kepek Kec. Wonosari Kab. Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 30 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pakta Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua kelompok SUBUR MAKMUR Sdr. MARYANTO Kepek I Kepek Wonosari tertanggal 4 Juni 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD DIY (002) Cabaang Wonosari dengan Nomor Rekening 002.211.010461 atas nama KELOMPOK TERNAK SAPI SUBUR MAKMUR dengan saldo tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp. 240.033.- (dua ratus empat puluh ribu tiga puluh tiga rupiah) dirampas untuk dimusnahkan dengan cara terlebih dahulu dilakukan pencairan terhadap dana yang tersimpan dalam rekening tersebut dan selanjutnya terhadap uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dana yang dicairkan tersebut, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, dirampas untuk negara cq. Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta.
Uang tunai sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 330 lembar sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) daan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). dititipkan ke Bank BRI Cabang Yogyakarta Wonosari dengan Nomor Rekening : 0153-01-000837-30-1 atas nama RPL 149 Kejari Wonosari (Slip setoran terlampir) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dirampas untuk negara cq. Pemerintah D.I. Yogyakarta.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lesan di persidangan pada tanggal 22 Nopember 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana ini agar menjatuhkan Putusan yang seringan-ringannya serta seadil-adilnya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji akan menjadi kepala keluarga yang lebih baik, sedang Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan Terdakwa sudah menggembalikan uang yang telah dipakai, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan Terdakwa masih punya anak yang masih kecil, dan minta keringanan dari tuntutan, untuk itu mohon Putusan yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Replik atas Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDS. -05/Ft.1/WNsari/09/2016 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 9 Oktober 2016, sebagai berikut :
PERTAMA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN selaku Ketua kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR yang beralamat di Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul,pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2012 sampai dengan tanggal10 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Ketua kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR pada sekitar awal tahun 2012 mengajukan Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR sebagai calon penerima dana bantuan pengembangan ternak sapi kepada Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian atas pengajuan tersebut, Terdakwa dipanggil ke Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyusun proposal guna memperoleh dana hibah pengembangan ternak sapi.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyusun Proposal Permohonan Bantuan Pengembangan Ternak Sapi tertanggal 03 Juni 2012 untuk pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi seharga Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan mencantumkan dalam proposal tersebut bahwa kelompok ternak Subur Makmur telah berdiri sejak tanggal 3 Mei 2011, sudah memiliki 12 (dua belas) unit kandang sapi dan 7 (tujuh) ekor sapi, dengan susunan pengurus dan anggota dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari orang-orang tersebut, yaitu:
Ketua I : MARYANTO
Sekretaris I : SUKIRNO
Bendahara I : MASYONO
Seksi
a. Pemasaran : NGADIMAN
b. Kesehatan/Produksi : SAGIMIN
c. Penghijauan pakan ternak : PARTO SENTONO
Anggota
R.SIGIT BASUKI
PAIMO
SAMIN SISWO S
AGUNG SUHARYADI
KASIYOKO
SAGIMAN
Padahal semua yang tercantum dalam proposal yang dibuat Terdakwa tersebut tidak benar.
Bahwa proposal tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa Kepek dan Camat Wonosari Kab. Gunungkidul dan selanjutnya proposal yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diserahkan Terdakwa ke Kantor Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 7 ayat (1) a Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD :
Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit : memiliki kepengurusan yang jelas.
Bahwa akhirnya berdasarkan proposal yang diajukan Terdakwa tersebut, Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur ditetapkan sebagai salah satu Penerima Dana Hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, dimana untuk Kelompok SUBUR MAKMUR, Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapat dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (PihakPertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua) Nomor: 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013, yang diantaranya menentukan hak dan kewajiban Ketua Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur selaku penerima hibah, yaitu :
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berhak untuk :
menerima dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berkewajiban untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), penggunaan dana hibah tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha tani, dan menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
Bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterimanya;
Berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa untuk pencairan dana hibah dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua Kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR mengajukan permohonan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menelaah dan meneliti kelengkapan administrasi antara lain berupa :
Proposal usulan;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak Kedua);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua kelompok;
Foto copy Rekening Bank;
Pakta Integritas yang ditanda tangani Ketua kelompok.
dan kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Kelompok Ternak tersebut telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan proposal dari Kelompok ternak beserta rekomendasinya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai persyaratan dalam proses pencairan dana hibah Kelompok ternak yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha bagi Kelompok ternak.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dana hibah ditransfer ke rekening Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor Rekening : 002.221.010461 sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian dari dana tersebut diambil oleh Terdakwa sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
Bahwa sesuai proposal/Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Terdakwa, dana tersebut seharusnya digunakan untuk dibelanjakan 7 (tujuh) ekor sapi, namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya, yaitu dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Kelompok Ternak Sapi bahkan Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR juga tidak pernah memiliki usaha ternak sapi. Dana hibah tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), disimpan terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan di dalam rekening nomor :002.221.010461 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 :
Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Pasal 1 ayat (2) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak kedua) Nomor : 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NPHD.
Pedoman Pemanfaatan Dana Bantuan Hibah (BANHI) APBD I TA 2013 tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan :
Tata laksana pembelian ternak sapi potong diantaranya, pengadaan ternak sapi potong betina minimal sebanyak 7 ekor dan bagi peternak yang membelinya dengan harga lebih tinggi dari dana bantuan maka pekernak wajib menambah kekurangannya secara swadaya.
Bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut, terdakwa melaporkan dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan membuat kuitansi pembeliannyaatas nama Maryanto (Terdakwa)/Kelompok ternak SUBUR MAKMUR sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, padahal laporan tersebut fiktif yaitu laporan tersebut isinya tidak benar dan seolah-olah benar adanya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan, yaitu:
Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD yaitu:
Pertanggungjawaban penerima hibahmeliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 15 ayat (4) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial :
Pertanggungjawaban penerima hibah/Bantuan Sosialmeliputi:
Laporan penggunaan hibah/bantuan sosial ;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah/bantuan sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 2 ayat (2) huruf c Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua)Nomor 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pihak Kedua bertanggungjawab penuh terhadap semua penggunaan dana hibah yang telah diterimanya.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau setidak-tidaknya telah menambah aset terdakwa atau pihak-pihak lain sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN selaku Ketua kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR yang beralamat di Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul,pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalampada tahun 2012 sampai dengan tanggal 10 Januari 2014atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Ketua kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR pada sekitar awal tahun 2012 mengajukan Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR sebagai calon penerima dana bantuan pengembangan ternak sapi kepada Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian atas pengajuan tersebut, Terdakwa dipanggil ke Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyusun proposal guna memperoleh dana hibah pengembangan ternak sapi.
Bahwa selanjutnya terdakwa dalam menyusun Proposal Permohonan Bantuan Pengembangan Ternak Sapi tertanggal 03 Juni 2012 untuk pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi seharga Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur yaitu terdakwa mencantumkan dalam proposal tersebut bahwa kelompok ternak Subur Makmur telah berdiri sejak tanggal 3 Mei 2011, sudah memiliki 12 (dua belas) unit kandang sapi dan 7 (tujuh) ekor sapi, dengan susunan pengurus dan anggota dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari orang-orang tersebut, yaitu:
Ketua I : MARYANTO
Sekretaris I : SUKIRNO
Bendahara I : MASYONO
Seksi
a. Pemasaran : NGADIMAN
b. Kesehatan/Produksi : SAGIMIN
c. Penghijauan pakan ternak : PARTO SENTONO
Anggota
R.SIGIT BASUKI
PAIMO
SAMIN SISWO S
AGUNG SUHARYADI
KASIYOKO
SAGIMAN
Padahal semua yang tercantum dalam proposal yang dibuat Terdakwa tersebut tidak benar.
Bahwa proposal tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa Kepek dan Camat Wonosari Kab. Gunungkidul dan selanjutnya proposal yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diserahkan Terdakwa ke Kantor Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 7 ayat (1) a Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD :
Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit : memiliki kepengurusan yang jelas.
Bahwa akhirnya berdasarkan proposal yang diajukan Terdakwa tersebut, Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur ditetapkan sebagai salah satu Penerima Dana Hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, dimana untuk Kelompok SUBUR MAKMUR,Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapat dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua)Nomor: 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013, yang diantaranya menentukan hak dan kewajiban Ketua Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur selaku penerima hibah, yaitu :
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berhak untuk :
menerima dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berkewajiban untuk :
menggunakan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), penggunaan dana hibah tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha tani, dan menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
Bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterimanya;
Berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa untuk pencairan dana hibah dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua Kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR mengajukan permohonan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta menelaah dan meneliti kelengkapan administrasi antara lain berupa :
Proposal usulan;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak Kedua);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua kelompok;
Foto copy Rekening Bank;
Pakta Integritas yang ditanda tangani Ketua kelompok.
dan kemudian merekomendasikankepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Kelompok Ternak tersebut telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan proposal dari Kelompok ternak beserta rekomendasinya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai persyaratan dalam proses pencairan dana hibah Kelompok ternak yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha bagi Kelompok ternak.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dana hibah ditransfer ke rekening Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor Rekening : 002.221.010461 sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian dari dana tersebut diambil oleh Terdakwa sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
Bahwa sesuai proposal/Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Terdakwa, dana tersebut seharusnya digunakan untuk dibelanjakan 7 (tujuh) ekor sapi, namun terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku Ketua Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR, yaitu setelah terdakwa mengambil dana hibah tersebut kemudian dana hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Kelompok Ternak Sapi bahkan Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR juga tidak pernah memiliki usaha ternak sapi. Dana hibah tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), disimpan terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan di dalam rekening nomor :002.221.010461 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 :
Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Pasal 1 ayat (2) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak kedua) Nomor : 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NPHD.
Pedoman Pemanfaatan Dana Bantuan Hibah (BANHI) APBD I TA 2013 tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan :
Tata laksana pembelian ternak sapi potong diantaranya, pengadaan ternak sapi potong betina minimal sebanyak 7 ekor dan bagi peternak yang membelinya dengan harga lebih tinggi dari dana bantuan maka pekernak wajib menambah kekurangannya secara swadaya.
- Bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut, terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur, melaporkan bahwa dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan membuat kuitansi pembeliannyaatas nama Maryanto (Terdakwa)/Kelompok ternak SUBUR MAKMUR sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, padahal laporan tersebut fiktif yaitu laporan tersebut isinya tidak benar dan seolah-olah benar adanya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan, yaitu:
Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD yaitu:
Pertanggungjawaban penerima hibahmeliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 15 ayat (4) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial :
Pertanggungjawaban penerima hibah/Bantuan Sosialmeliputi:
Laporan penggunaan hibah/bantuan sosial ;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah/bantuan sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 2 ayat (2) huruf c Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua)Nomor 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pihak Kedua bertanggungjawab penuh terhadap semua penggunaan dana hibah yang telah diterimanya.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN selaku Ketua kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR yang beralamat di Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul,pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2012 sampai dengan tanggal 10 Januari 2014atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,selaku Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugasmenjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Ketua kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR pada sekitar awal tahun 2012 mengajukan Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR sebagai calon penerima dana bantuan pengembangan ternak sapi kepada Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian atas pengajuan tersebut, Terdakwa dipanggil ke Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyusun proposal guna memperoleh dana hibah pengembangan ternak sapi.
Bahwa selanjutnya terdakwa dalam menyusun Proposal Permohonan Bantuan Pengembangan Ternak Sapi tertanggal 03 Juni 2012 untuk pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi seharga Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), telah memalsukan isi proposal tersebut yaitu terdakwa mencantumkan dalam proposal tersebut bahwa kelompok ternak Subur Makmur telah berdiri sejak tanggal 3 Mei 2011, sudah memiliki 12 (dua belas) unit kandang sapi dan 7 (tujuh) ekor sapi, dengan susunan pengurus dan anggota dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari orang-orang tersebut, yaitu:
Ketua I : MARYANTO
Sekretaris I : SUKIRNO
Bendahara I : MASYONO
Seksi
a. Pemasaran : NGADIMAN
b. Kesehatan/Produksi : SAGIMIN
c. Penghijauan pakan ternak : PARTO SENTONO
Anggota
R.SIGIT BASUKI
PAIMO
SAMIN SISWO S
AGUNG SUHARYADI
KASIYOKO
SAGIMAN
Padahal semua yang tercantum dalam proposal yang dibuat Terdakwa tersebut tidak benar.
Bahwa proposal tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa Kepek dan Camat Wonosari Kab. Gunungkidul dan selanjutnya proposal yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diserahkan Terdakwa ke Kantor Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan :
Pasal 7 ayat (1) a Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD :
Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit : memiliki kepengurusan yang jelas.
Bahwa akhirnya berdasarkan proposal yang diajukan Terdakwa tersebut, Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur ditetapkan sebagai salah satu Penerima Dana Hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, dimana untuk Kelompok SUBUR MAKMUR, Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapat dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (PihakPertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua) Nomor: 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013, yang diantaranya menentukan hak dan kewajiban Ketua Kelompok Ternak Sapi Subur Makmur selaku penerima hibah, yaitu :
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berhak untuk :
menerima dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berkewajiban untuk :
menggunakan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), penggunaan dana hibah tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha tani, dan menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
Bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterimanya;
Berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa untuk pencairan dana hibah dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua Kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR mengajukan permohonan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta menelaah dan meneliti kelengkapan administrasi antara lain berupa :
Proposal usulan;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak Kedua);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua kelompok;
Foto copy Rekening Bank;
Pakta Integritas yang ditanda tangani Ketua kelompok.
dan kemudian merekomendasikankepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Kelompok Ternak tersebut telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan proposal dari Kelompok ternak beserta rekomendasinya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai persyaratan dalam proses pencairan dana hibah Kelompok ternak yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha bagi Kelompok ternak.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dana hibah ditransfer ke rekening Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor Rekening : 002.221.010461 sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian dari dana tersebut diambil oleh Terdakwa sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
Bahwa sesuai proposal/Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Terdakwa, dana tersebut seharusnya digunakan untuk dibelanjakan 7 (tujuh) ekor sapi, namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya, yaitu dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Kelompok Ternak Sapi bahkan Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR juga tidak pernah memiliki usaha ternak sapi.Dana hibah tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), disimpan terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan di dalam rekening nomor : 002.221.010461 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 :
Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Pasal 1 ayat (2) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak Kedua) Nomor : 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NPHD.
Pedoman Pemanfaatan Dana Bantuan Hibah (BANHI) APBD I TA 2013 tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan :
Tata laksana pembelian ternak sapi potong diantaranya, pengadaan ternak sapi potong betina minimal sebanyak 7 ekor dan bagi peternak yang membelinya dengan harga lebih tinggi dari dana bantuan maka pekernak wajib menambah kekurangannya secara swadaya.
Bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut, terdakwa telah memalsukan laporannya yaitu Terdakwa melaporkan dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan memalsukan kuitansi pembeliannyaatas nama Maryanto (Terdakwa)/Kelompok ternak SUBUR MAKMUR sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, padahal laporan tersebut fiktif yaitu laporan tersebut isinya tidak benar dan seolah-olah benar adanya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan, yaitu:
Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD yaitu:
Pertanggungjawaban penerima hibahmeliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 15 ayat (4) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial :
Pertanggungjawaban penerima hibah/Bantuan Sosialmeliputi:
Laporan penggunaan hibah/bantuan sosial ;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah/bantuan sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 2 ayat (2) huruf c Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua)Nomor 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pihak Kedua bertanggungjawab penuh terhadap semua penggunaan dana hibah yang telah diterimanya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang,bahwa terhadapdakwaantersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAGIMIN, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa didesa saksi tidak ada nama kelompok ternak sapi Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa didesa Kepek dapat bantuan hibah;
Bahwa saksi pernah dimitai KTP tapi untuk persyaratan bedah rumah, namunbedah rumah tersebut sampai saat ini belum terlaksana;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi dikatakan menjadi kelompok ternak Andini Makmur ;
Bahwa saksi bukan anggota Kelompok ternak Subur makmur tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kelompok ternak Subur makmur mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah;
Bahwa saksi tidak mempunya ternak sapi sendiri;
Bahwa saksi belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa ;
Bahwa didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap ;
Bahwa saksi belum pernah menerima uang dari Terdakwa;
Bahwa didesa Kepek pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah untuk usaha kelompok Itik dan Lele ;
Bahwa selain usaha kelompok Itik dan Lelemasih ada kelompok lainnya yaitu kelompok tani;
Bahwa di Dusun Kepek tidak cocok untuk ternak sapi ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proposal yang diperlihatkan oleh Hakim Anggota kepada saksi sebagaimana barang bukti No. 6;
Bahwa ditempat tinggal saksi tidak ada kelompok sapi Subur makmur;
Bahwa di daerah tempat tinggal saya tidak ada lahan untuk kandang sapi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui kelompok ternak Subur makmur;
Bahwa masalah ternak sapi Subur makmur inisaksi tidak tahu sama sekali ;
Bahwa masalah Proposal Itik dan Lele memang Terdakwa mempunyai peran ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
AGUNG SUGARYADI, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa didesa saksi tidak ada nama kelompok ternak sapi Subur makmur;
Bahwa saksi juga tidak tahu bahwa didesa Kepek dapat bantuan hibah;
Bahwa saksi pernah dimitai KTP tapi untuk persyaratan bedah rumah, namun bedah rumah tersebut sampai saat ini belum terlaksana ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi dikatakan menjadi kelompok ternak Andini Makmur ;
Bahwa tidak benar saksi masuk dalam Kelompok ternak Subur makmur tersebut, saksi bukan anggota kelompok ternak Subur makmur ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kelompok ternak Subur makmur mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah;
Bahwa saksi tidak punya ternak sapi sendiri;
Bahwa saksi belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa;
Bahwa didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap ;
Bahwa saksi sama sekali belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi belum pernah terima uang dari Terdakwa;
Bahwa didesa Kepek belum pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintahnamun didesa Kepek pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah untuk usaha kelompok Itik dan Lele ;
Bahwa selain untuk usaha kelompok Itik dan Lele masih ada kelompok lainnya yaitu kelompok tani aja ;
Bahwa di Dusun Kepek tidak cocok untuk ternak sapi ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proposal yang diperlihatkan oleh Hakim Anggota kepada saksi sebagaimana barang bukti No. 6;
Bahwa di daerah tempat tinggal saksi tidak ada nama kelompok tersebut ;
Bahwa di daerah tempat tinggal saksi tidak ada lahan untuk kandang sapi ;
Bahwa saksi belum pernah menerima sama sekali bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui kelompok ternak Subur makmur ;
Bahwa masalah ternak sapi Subur makmur inisaksi tidak tahu ;
Bahwa masalah Proposal Itik dan Lele memang Terdakwa mempunyai peran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
R. SIGIT BASUKI, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa didesa saksi tidak ada nama kelompok ternak sapi Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa didesa Kepek dapat bantuan hibah
Bahwa saksi pernah dimitai KTP untuk persyaratan bedah rumah, namun bedah rumah tersebut sampai saat ini belum terlaksana
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi dikatakan menjadi kelompok ternak Subur Makmur ;
Bahwa saksi tidak masuk dalam Kelompok ternak Subur makmur tersebut dan bukan anggota kelompok ternak Subur makmur ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kelompok ternak Subur makmur mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah;
Bahwa saksi tidak mempunya ternak sapi sendiri, dan didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap;
Bahwa saksi belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa;
Bahwa didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap ;
Bahwa saksi sama sekali belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa, saksi belum pernah terima uang dari Terdakwa ;
Bahwa didesa Kepek pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah untuk usaha kelompok Itik dan Lele ;
Bahwa selain usaha kelompok Itik dan Leleya, kelompok tani aja ;
Bahwa di Dusun Kepek tidak cocok untuk ternak sapi ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proposal sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 6;
Bahwa ditempat tinggal saksi tidak ada kelompok sapi Subur makmur .
Bahwa di daerah tempat tinggal saksi tidak ada lahan untuk kandang sapi ;
Bahwa saksi belum pernah menerima bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui kelompok ternak Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ternak sapi Subur makmur ini;
Bahwa untuk masalah Proposal Itik dan Lele Terdakwa mempunyai peran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
SAMIN SISWOSUMPENO, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa didesa saksi tidak ada nama kelompok ternak sapi Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa didesa Kepek dapat bantuan hibah
Bahwa saksi pernah dimitai KTP untuk persyaratan bedah rumah, namun bedah rumah tersebut sampai saat ini belum terlaksana
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwadalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi dikatakan menjadi kelompok ternak Subur Makmur ;
Bahwa saksi tidak masuk dalam Kelompok ternak Subur makmur tersebut dan bukan anggota kelompok ternak Subur makmur ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kelompok ternak Subur makmur mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah;
Bahwa saksi tidak mempunya ternak sapi sendiri, dan didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap;
Bahwa saksi belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa;
Bahwa didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap ;
Bahwa saksi sama sekali belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa, saksi belum pernah terima uang dari Terdakwa ;
Bahwa didesa Kepek pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah untuk usaha kelompok Itik dan Lele ;
Bahwa selain usaha kelompok Itik dan Leleya, kelompok tani aja ;
Bahwa di Dusun Kepek tidak cocok untuk ternak sapi ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proposal sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 6;
Bahwa ditempat tinggal saksi tidak ada kelompok sapi Subur makmur .
Bahwa di daerah tempat tinggal saksi tidak ada lahan untuk kandang sapi ;
Bahwa saksi belum pernah menerima bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui kelompok ternak Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ternak sapi Subur makmur ini;
Bahwa untuk masalah Proposal Itik dan Lele Terdakwa mempunyai peran ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ternak sapi Subur makmur ini;
Bahwa untuk masalah Proposal Itik dan Lele Terdakwa mempunyai peran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
PARTO SENTONO, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa didesa saksi tidak ada nama kelompok ternak sapi Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa didesa Kepek dapat bantuan hibah
Bahwa saksi pernah dimitai KTP untuk persyaratan bedah rumah, namun bedah rumah tersebut sampai saat ini belum terlaksana
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwadalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi dikatakan menjadi kelompok ternak Subur Makmur ;
Bahwa saksi tidak masuk dalam Kelompok ternak Subur makmur tersebut dan bukan anggota kelompok ternak Subur makmur ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kelompok ternak Subur makmur mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah;
Bahwa saksi tidak mempunya ternak sapi sendiri, dan didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap;
Bahwa saksi belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa;
Bahwa didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap ;
Bahwa saksi sama sekali belum pernah dimintai Ktp oleh Terdakwa, saksi belum pernah terima uang dari Terdakwa ;
Bahwa didesa Kepek pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah untuk usaha kelompok Itik dan Lele ;
Bahwa selain usaha kelompok Itik dan Leleya, kelompok tani aja ;
Bahwa di Dusun Kepek tidak cocok untuk ternak sapi ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proposal sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 6;
Bahwa ditempat tinggal saksi tidak ada kelompok sapi Subur makmur .
Bahwa di daerah tempat tinggal saksi tidak ada lahan untuk kandang sapi ;
Bahwa saksi belum pernah menerima bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui kelompok ternak Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ternak sapi Subur makmur ini;
Bahwa untuk masalah Proposal Itik dan Lele Terdakwa mempunyai peran ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ternak sapi Subur makmur ini;
Bahwa untuk masalah Proposal Itik dan Lele Terdakwa mempunyai peran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
SUKIRNO Bin SLAMET SISWO HADI PRANOTO, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa didesa saksi tidak ada nama kelompok ternak sapi Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa didesa Kepek dapat bantuan hibah;
Bahwa saksi pernah dimintai KTP untuk persyaratan bedah rumah, namun bedah rumah tersebut sampai saat ini belum terlaksana
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwadalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksidikatakan menjadi kelompok ternak Subur Makmur ;
Bahwa saksi tidak masuk dalam Kelompok ternak Subur makmur tersebut dan bukan anggota kelompok ternak Subur makmur ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kelompok ternak Subur makmur mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah;
Bahwa saksi tidak mempunya ternak sapi sendiri, dan didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap;
Bahwa saksi belum pernah dimintai KTP oleh Terdakwa;
Bahwa didaerah tempat tinggal saksi tidak ada memelihara sapi karena kotorannya baunya tidak sedap ;
Bahwa saksi sama sekali belum pernah dimintai KTP oleh Terdakwa, saksi belum pernah terima uang dari Terdakwa ;
Bahwa didesa Kepek pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah untuk usaha kelompok Itik dan Lele ;
Bahwa selain usaha kelompok Itik dan Leleya, kelompok tani aja ;
Bahwa di Dusun Kepek tidak cocok untuk ternak sapi ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proposal sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 6;
Bahwa ditempat tinggal saksi tidak ada kelompok sapi Subur makmur .
Bahwa di daerah tempat tinggal saksi tidak ada lahan untuk kandang sapi ;
Bahwa saksi belum pernah menerima bantuan ternak sapi dari Pemerintah melalui kelompok ternak Subur makmur;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ternak sapi Subur makmur ini;
Bahwa untuk masalah Proposal Itik dan Lele Terdakwa mempunyai peran ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ternak sapi Subur makmur ini;
Bahwa untuk masalah Proposal Itik dan Lele Terdakwa mempunyai peran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
SUNARJA, S,IP Bin ATMA UTAMA, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa ditahun tersebut ada dana hibah untuk untuk penmgembangan sapi potong ;
Bahwa alamat ternak sapi potong Subur Makmur tersebut didalam data terletak dikepek Wonosari ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam dana hibah Pemda DIY Tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendaharan pengeluaran pada PPKD sejak awal 2010 sampai sekarang ;
Bahwa tugas pokoksaksi Bendaharan pengeluaran pada PPKD adalah melakukan penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran PPKD pada DPPKA DIY ;
Bahwa Pemda DIY pernah menyalurkan dana hibah untuk pengembangan ternak sapi potong di wilayah DIYdi tahun anggaran 2013 yang pelaksanaanya pada tanggal 11 Juli 2013 ;
Bahwa saksi mengetahui ada kelompok yang memperoleh dana hibah pemda DIY di tahun anggaran 2013 yang untuk pengembangan ternak sapi potong tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) kelompok sedangkan yang direalisasi 52 (lima puluh dua) kelompok aja ;
Bahwa tidak semuanya mendapatkandikarenakan pada saat mau diadakan pemanggilan pendataan tidak datang ;
Bahwa Terdakwa juga mendapatkan dana hibah tersebut dan Terdakwa sebagai ketua kelompoknya yang diberinama Kelompok ternak Subur Makmur ;
Bahwa syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh sipenerima antara lain :
- Proposal usulan
- NPHD penerima Hibah
- Fc. Kartu identitas penanggung jawab penerima hibah
- Fc. Rekening bank
- Pakta intregritas penerima hibah bermaterai Rp. 6.000,-
- Bukti pengeluaran kas dengan materai Rp. 6.000,-
Bahwa jumlah anggota untuk satu kelompok tersebut bermacem-macem tergantung pengusulan ;
Bahwa penyalurah hibah tersebut dengan cara tranfer melalui rekening ketua kelompok ;
Bahwa kewajiban kelompok penerima hibah tercantum dalam naskan perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh ketua kelompok dengan kepala dinas pertanian yang isinya:
Menggunakan dana hibah sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan
Menyampaikan laporan realisasi penggunakaan dana hibah
Menyampaikan perkembangan ternak tersebut setiap 3 bulan.
Bahwa saksi tidak tahu kelompok yang diketuai oleh terdakwa juga membuat laporan seperti itu;
Bahwa pada saat itu kelompok Subur Makmur mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang dimaksud dengan SP2D sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 15 berupa foto copy SP2Dbenar itu yang dimaksud dengan SP2D ;
Bahwa benar ini tanda tangan saksi sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 11 dan 13 berupa foto copy SPP dan bukti kas pengeluaran.
Bahwa dasar pencairan hibah Pemda DIY TA 2013 khususnya kepada kelompok ternak sapiSubur Makmur pada saat itu:
Perda N0. 10 th 2012 tentang APBD 2013
Pergub No.78 tentang penjabaran APBD tah 2013
SK Gubernur tentang penetapan penerimaan hibah dan bantuan sosial.
Bahwa laporan pertanggungjwaban keuangan dan bukti kwitansi telah dibuat kelompok tersebut, untuk hal tersebut saksi tidak tahu karena pelaporan pertanggungjawaban kelompok tersebut hanya sampai SKPD tehnis dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pertanian DIY ;
Bahwa penyaluran dana hibah kepada kelompok ternak sapi Subur Makmur tersebut dilakukan monitoring atau tidak saksi tidak tahu karena hal tersebut adalah tupoksi Dinas Pertanian DIY;
Bahwa tidak semua proposal yang diajukan semuanya disetujui;
Bahwa benar didalam Proposal Subur Makmur ketua Kelompok tersebut Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan saksi tersebut ;
Ir. H. SUTARTNO Bin SUDIYONO, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa berkaitan dengan tugas saksi, sebelumnya saksi tidak pernah melakukan sosialisasi kepada yang akan terima bantuan;
Bahwa untuk buku rekening kelompok tidak ditentukan Banknya ;
Bahwa untuk pengajuan proposal harus melalui Desa dan Kecamatandan harus diketahui Desa dan Kecamatan ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang barang bukti No. 5 sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 5 berupa foto copy Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.27/KEP/ 2013 ;
Bahwa untuk bantuan tersebut harus dibelikan sapi minimal 7 (tujuh) ekor, seandainya bantuan tersebut untuk dibelikan sapi kurang maka untuk kekurangan kelompok harus memenuhi kekurangannya ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013, yang sumber dana bantuan hibah tersebutdari APBD DIY tahun 2013 ;
Bahwa masing-masing kelompok sapi memperoleh bantuan dana hibah berapa sebesar Rp.53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus rupiah) ;
Bahwa realisasi pemberian bantuan tersebut kepada kelompok masing-masingberdasarkan lampiran surat keputusan Gubernur DIY nomor 78 tahun 2013 dari Dinas Pertanian ditugasi untuk dapat memferifikasi dan mencairkan dana bantuan tersebut khususnya dibidang peternakan yang nama dan alamatnya sudah tercantum dalam surat keputusan tersebut ;
Bahwa seluruh kelompok yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban ;
Bahwa isi dari pertanggungjawaban dari kelompokyang diketuai oleh Terdakwa dana yang diterima dipergunakan untuk membeli 7 ekor sapi betina dan sapi tersebut diberikan pada :
1. Maryanto (Terdakwa)
2. Sukirno
3. Masyono
4. Parto Sentono
5. Sagiman
6. Paimo
7. Kasiyoko.
Bahwa saksi tidak pernah mengkroscek ke lokasi data yang diloporkan tersebut sudah benar-benar sesuai dengan apa yang dituangkan dalam pertanggungjawaban dari kelompok, saksi hanya berdasarkan surat laporan pertanggungjawaban saja ;
Bahwa bila ternyata fakta dilapangan ternyata penggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai tindakan saksisebagaimana tugas saksi melakukan pembinaan untuk mengembalikan dana dan dipergunakan untuk sebagaimana mestinya ;
Bahwa saksi tidak tahukelompok ternak sapi potong Subur Makmur sudah mengembalikan dana tersebutyang tidak sesuai dengan penggunakannya;
Bahwa didalam proposal bantuan tersebut nama ketua kelompok ternak sapi potong Subur Makmur adalah Maryanto ( Terdakwa) ;
Bahwa kelompok ternak sapi potong Subur Makmur yang diketuai oleh Terdakwa tersebut mendapatkan bantuan dana hibah berdasarkan usulan dari Dinas Pertanian DIY kelompok tersebut diusulkan memperoleh bantuan pada tanggal 28 Juni 2013 ;
Bahwa untuk pencairan dana kelompok ternak sapi potong Subur Makmur tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi membenarkan yang dimaksud dengan SP2D sebagaimana diperlihatkan kepada saksi di persidangan barang bukti No. 15 berupa foto copy SP2D;
Bahwa saksi membenarkanyang dimaksud dengan Naskah perjanjian hibah sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 17 berupa foto copy NPHD;
Bahwa jabatan saya sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian DIY dari Desember 2012 sampai saat ini ;
Bahwa tugas sasksi sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian DIYantara lain :
Melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang berusaha dibidang peternakan.
Monitoring peleksanaan kegiatan usaha peternakan.
Pendampingan kelompok peternak.
Bahwa saksi belum pernah melakukan Monitoring peleksanaan kegiatan usaha peternakan kelompok ternak sapi potong Subur Makmur tersebut ;
Bahwa tidak semua proposal yang diajukan semuanya disetujui;
Bahwa setelah dana tersebut sudah dicairkan yang seharusnya bertangjawab kelompoknya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan saksi tersebut ;
Ir.SASONGKO Msi Bin SUKARDANI, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa pada saat ini saksi menjabat sebagai Kepala dinas Pertanian DIY, saksi menjabat sebagai Kepala dinas Pertanian DIY tahun 2013 sampai saat ini ;
Bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala dinas Pertanian DIY jabatan saksi
Kabid Tanaman pangan Dinas Pertanian DIY ;
Bahwa pada waktu penandatanganan NPHD penerima hadir namun saksi tidak hadir oleh karena itu saksi tidak tahu karena saksi hanya menerima berkasnya saja ;
Bahwa saksi membenarkan yang dimaksud laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah sebagaimana yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi berupa barang bukti No. 18 ;
Bahwa yang menjadi dasar/syarat kelompok ternak memperoleh bantuan berupa antara lain proposal, nomor rekening ;
Bahwa Terdakwa melakukan pertanggungjawaban ;
Bahwa apabila realisasi pertanggungjawaban jika yang diterima kelompok lebih kecil sedangkan kewajibannya dipergunakan sebagaimana proposal yang membutuhkan anggaran biaya lebih tinggi, maka kekurangannya harus dipenuhi oleh swadaya kelompok masing-masing ;
Bahwa setelah menerima dana hibah kepada masing-masing kelompok kemudian saksi tidak evaluasi semua terhadap penggunaan dana hibah tersebut, tidak semua kelompok dilakukannya mengingat keterbatasan personil dan anggaran ;
Bahwa saksi belum pernah evaluasi terhadap penggunaan dana hibah kelompok ternak sapi potong Subur Makmur karena mengingat keterbatasan personil dan anggarantersebut ;
Bahwa dana hibah TA 2013 murni berasal dari APBD Pemda DIY tahun 2013 ;
Bahwa ketentuan tersebut ada dasarnyasesuai pedoman pemanfaatan dana bantuan hibah APBD TA 2013 pengembangan ternak sapi potong angka 1 huruf c tanggal 4 Maret 2013 ;
Bahwa bunyi dari pedoman tersebut yaitu bagi peternak yang membelinya dengan harga yang lebih tinggi dari dana bantuan tersebut maka peternak wajib menembah kekurangannya secara swadaya ;
Bahwa saksi membenarkan yang dimaksud laporan NPHD sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 7 berupa foto copy benar ini tanda tangan saksi;
Bahwa saksi membenarkanyang dimaksud laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hibah tahun 2013 seperti yang diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 18;
Bahwa kelompok ternak sapi potong Subur Makmur setelah menerima hibah bantuan telah membuat laporan pertanggungjawabannya, namun laporan pertanggungjawabannya hanya secara fiktif aja karena tidak sesuai dengan kenyataanya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan saksi tersebut ;
Ir. NANANG SUWANDI, MMA, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam dana hibah Pemda DIY Tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi menjalankan pensiun sejak Juli 2013 ;
Bahwa proses nama kelompok ternak sapi Subur Makmur dapat tercantum dalam surat nomor. 521/3285 Juli 2012, hal tersebut saksi lupa ;
Bahwa Pemda DIY pernah menyalurkan dana hibah untuk pengembangan ternak sapi potong di wilayah DIYdi tahun anggaran 2013 yang pelaksanaanya pada tanggal 11 Juli 2013 ;
Bahwa saksi mengetahui kelompok yang memperoleh dana hibah pemda DIY di tahun anggaran 2013 yang untuk pengembangan ternak sapi potong tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) kelompok sedangkan yang direalisasi 52 (lima puluh dua) kelompok aja ;
Bahwa saksi tahu bahwa kelompok ternak sapi potong Subur Makmur tersebut sudah mencairkan dana tersebut karena kelompok tersebut sudah ada laporan penggunaannya ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa keberadaan kelompok ternak sapi potong Subur Makmur tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya bahkan laporan pertanggungjawabannya dibuat fiktif, yang menanggung atas kerugian keuangan negaratersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa tidak semua kelompok tidak mendapatkandana hibah dikarenakan pada saat mau diadakan pemanggilan pendataan tidak datang ;
Bahwa Terdakwa juga mendapatkan dana hibah tersebut dan Terdakwa sebagai ketua kelompoknya yang diberinama Kelompok ternak Subur Makmur ;
Bahwa jumlah anggota untuk satu kelompok tersebut bermacem-macem tergantung pengusulan ;
Bahwa penyalurah hibah tersebut dengan cara tranfer melalui rekening ketua kelompok ;
Bahwa kewajiban kelompok penerima hibah tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh ketua kelompok dengan kepala dinas pertanian yang isinya:
Menggunakan dana hibah sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan
Menyampaikan laporan realisasi penggunakaan dana hibah
Menyampaikan perkembangan ternak tersebut setiap 3 bulan.
Bahwa saksi tidak tahu kelompok yang diketuai oleh terdakwa juga membuat laporan seperti itu;
Bahwa pada saat itu kelompok Subur makmur mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan yang dimaksud dengan SP2D sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 15 berupa foto copy SP2D;
Bahwa dasar pencairan hibah Pemda DIY TA 2013 khususnya kepada kelompok ternak sapiSubur makmur pada saat itu:
Perda N0. 10 th 2012 tentang APBD 2013
Pergub No.78 tentang penjabaran APBD tah 2013
SK Gubernur tentang penetapan penerimaan hibah dan bantuan sosial.
Bahwa didalam proposal pengajuan bantuan harus tertulis susunan kepengurusan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan saksi tersebut ;
Drs. ISWANDOYO, MM Bin HADI MARYONO, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa pada saat ini saksi menjabat sebagai Camat Wonosari ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Wonosari tahun 2013 sampai saat ini ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Camat mengkoordinasi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah saksi;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2013 di wilayah Kecamatan Wonosari pernah mendapatkan dana hibah untuk ternak dari Propinsi untuk Peternakan ;
Bahwa sebelum bantuan tersebut turun tidak pernah mendapatkan petunjuk dari Propinsi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kelompok ternak sapi Subur Makmur yang beralamat di wilayah saksi juga mendapatkan bantuan dari Pemda DIY;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti sebagaimana diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 6 berupa foto copy berupa Proposal dan benar ini tanda tangan saksi;
Bahwa prosedur penandatanganan pengajuan Proposal ditingkat Kecamatan, sebelum masuk keruang saksi proposal tersebut diteliti dan diberi paraf oleh staf saksi dan baru saksi tanda tangani ;
Bahwa saksi lupa kapan saksi penandatanganan Proposal tersebut yang jelas pada tahun 2013 ;
Bahwa di Kecamatan tidak menyimpan arsip proposal ;
Bahwa untuk penandatanganan proposal biasanya ditunggui oleh yang mengajukanselama saksi ada di Kantor ;
Bahwa pada saat penendatanganan proposal tersebut sudah ada tanggalnya atau masih kosong, untuk hal tersebut saksi lupa ;
Bahwa besarnya setempel Kecamatan seperti ini diperlihatkan kepada saksi barang bukti No. 6 berupa foto copy berupa Proposal yang ada setempel Kecamatannya, benar itu memang setempel Kecamatan memang bentuknya seperti itu ;
Bahwa saksi tidak tahu proposal yang saksi tandatangani tersebut bantuanya turun;
Bahwa program ternak sapi di Gunungkidul tidak ada sosialisasi ;
Bahwa benar kalau di Gunungkidul memang ada ternak sapi, paling banyak kelompok ternak sapi ;
Bahwa untuk masalah pembinaan kelompok ternak dimana penyuluh saksi undang untuk memberi penyuluhan ;
Bahwa untuk kelompok sapi terorganisir tidak,kalau dari Kecamatan tidak ada penyuluhan tentang ternak sapai yang ada Kecamatan mengundang PPL untuk memberi penyuluhan pada peternak sapi tersebut ;
Bahwa di desa Kepek tidak ada kelompok ternak sapi potong Subur Makmur ;
Bahwa saksi sebelum menandatangani Proposal pada saat itu dibaca dulu;
Bahwa Proposal kelompok ternak Subur Makmur tidak tersimpan di Kecamatan, tapi setelah proposal pengajuan harusnya diserahkan ke Keamatan namun setelah ditahun 2014 harus diarsip semuanya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan saksi tersebut ;
JUMAKIR Bin SUMOREJO, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwaadalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa saksi membenarkan paraf sebagaimana diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi barang bukti No. 6 berupa foto copy berupa Proposal yang ada parafnya, memang benar itu paraf saksi ;
Bahwa saksi lupa kapan saksi memintakan tanda tangan pada Pak Camat, yang jelas pada tahun 2013 ;
Bahwa saksi menjalankan pensiunsejak April 2016 ;
Bahwa proses pengajuan proposal yang berlaku di Kecamatan Wonosari tidak ada ketentuan yang berlaku dari pihak Kecamatan akan tetapi setiap proposal yang diajukan oleh masyarakat melalui pemerintah Desa dan sudah ditandatangai oleh pejabat yang berwenang diajukan untuk mengetahui pemerintah Kecamatan ;
Bahwa pengajukan proposal pada saat itu sudah dianggap lengkapmaka saksi paraf ;
Bahwa Proposal sudah dianggap lenkap jika proposal tersebut sudah ada cap dari Desa beserta lampiranya ;
Bahwasaksi tidak tahu bahwa di Desa Kepek ada kelompok ternak sapi Subur Makmur seperti didalam Proposal tersebut;
Bahwa saksi belum pernah mengecek lokasi kelompok ternak sapi Subur Makmur seperti didalam Proposal tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kelompok ternak sapi Subur makmur sudah mencairkan dana bantuanya;
Bahwa benar sebelum proposal tersebut ditandatangani oleh Pak Camat saksi periksa dulumaka proposal tersebut ada paraf saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan saksi tersebut ;
SURONO, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan sebagaimana diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi barang bukti No. 6 berupa foto copy berupa Proposal, benar itu memang tanda tangan saksi;
Bahwa saksi lupa kapan saksi tanda tangan Proposal tersebut yang jelas pada tahun 2013 ;
Bahwa untuk di Desa tidak ada kelompok Ternak Sapi adanya Kelompok Tani ;
Bahwa untuk laporan penerima hibah tidak dilampirkan ke Desa ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam dana hibah Pemda DIY Tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi sekarang sudah purna tugas;
Bahwa di Desa Kepek Wonosari tidak ada kelompok ternak Subur Makmur ;
Bahwa pada waktu pengajukan proposal saksi sudah baca terlebih dahulu;
Bahwa kondisi di Desa Kepek memungkinkan untuk berternak sapi;
Bahwa untuk kelompok tani memang tercatat di Desa Kepek ;
Bahwa untuk kelompoknya tidak harus satu Desa bisa Desa lain jadi kelompok tani ;
Bahwa ada pertemua rutin bagi kelompok tani, ada juga penyuluan dari PPL juga ;
Bahwa pada waktu pengajuan proposal saksi teliti juga, bahwa sudah ada tanda tangan Pak Dukuh maka saksi percaya langsung tanda tangan juga ;
Bahwa sampai sekarang di Desa Kepek tidak ada kelompok ternaknya, adanya di Sumber Mulyo ;
Bahwa kelompok di Sumber Mulyo anggotanya banyak, kalau kelompok Subur Makmur anggotanya tidak ada ;
Bahwa dana tersebut cair dan tidak ada surat tembusan ke Desa;
Bahwa sebenarnya waktu pengajuan proposal proposal tersebut sadah ada tanggalnya belum, pada saat itu belum ada tanggalnya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan keterangan bahwa pengajuan proposal sudah ada tanggalnyadan saksi tetap pada keteranganya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan AHLI ke persidangan, dibawah sumpah AHLI menerangkan sebagai berikut :
Drs. ASOL KOMAR,Ak,CA, dibawah sumpah menerangkan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa Ahli sekarang bekerja dimana di BPKP Perwakilan DIY ;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli membawa surat tugas Ahli sambil menyerahkan surat tugasnya pada Penuntut Umum;
Bahwa keahlian Ahli dibidang akuntansi dan auditing ;
Bahwa Ahli sudah lebih dari sepuluh kali mengikuti sidang perkara di Pengadilan menjadi saksi Ahli ;
Bahwa Ahli sudah pernah mendapatkan sertifikasi;
Bahwa Keuangan Negara seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisagkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban, kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Bahwa benar dana yang bersumber dari APBD adalah termasuk kerugian Negara ;
Bahwa dalam audit Ahli pernah melakukan ferivikasi pada para saksi, pada saat di Polda Yogyakarta ;
Bahwa kerugian Negara pada perkara ini sebesar Rp. 53.200.000,-sesuai dana yang ditranfer ke kelompok ternak sapi Subur Makmur;
Bahwa dana tersebut diambil oleh Terdakwa Rp. 53.000.000,- jadi direkening masih sisa Rp.200.000,- Menurut Ahli kerugian Negara ya tetap Rp. 53.200.000,-sesuai dana yang ditranfer ke kelompok ternak sapi Subur Makmur;
Bahwa yang meminta audit dalam perkara ini seingat Ahli yang minta dari Polda ;
Bahwa kalau saham yang dimaksukkan oleh Negara yang dimaksukkan ke suatu perusahaan hal tersebut masuk keuangan Negara atau bukan, hal tersebut Ahli tidak tahu karena bukan termasuk dalam kontek perkara ini, tapi menurut saya hal tersebut juga masuk dalam keuangan Negara ;
Bahwa kalau kerugian Negara sangat besar dan setelah 5th baru tertangkap pelakunya dan kemudian pelakunya meninggal dunia, untuk kerugian Negara masih sama dengan waktu dulu bukan dihitung pada saat sekarang ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dana hibah Dinas Pertanian DIY tahun anggaran 2013 ;
Bahwa jabatan ahli di BPKP Perwakilan D.I Yogyakartapada saat ini sebagai Auditor Madya;
Bahwa tugas dan kewenangan ahli sebagai Auditor Madya tersebut dalam suatu penugasan sebagai Pengendali Teknis, dalam setiap penugasan Ahli bertanggung jawab terhadap penyelesaian penugasan sesuai dengan rencana:
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli sampai dengan sekarang ;
Calon Pegawai Negeri Sipil di Perwakilan BPKP Propinsi Bengkulu1988-1989;
Pejabat Pengawas Keuangan Pembangunan Pratama di Perwakilan BPKP Propinsi Bengkulu Tahun 1989-1994 ;
Pengawas Keuangan Pembanguan Pratama di Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Tengah dari Tahun 1994-1996 ;
Menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Tengah Tahun 1996-2004 ;
Menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006;
Menjabat sebagai Auditor Ahli Madya di Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2009 ;
Menjabat sebagai Kepala Bidang Investigasi di Perwakilan BPKP Kalimantan Barat Tahun 2009-2013 ;
Bahwa ahli termasuk dalam mengaudit perkara yang minta mengaudit dalam perkara ini adalah Polda;
Bahwa setelah mengaudit kerugian Negara yang timbul sebesar Rp. 53.200.000,- ;
Bahwa kalau sudah ada pengembalian kerugian Negara dapat dikurangkan ;
Bahwa Ahli sebelum mengaudit tidak konfirmasi dahulu kepada saksi-saksi karena data sudah ada di Penyidik ;
Bahwa Audit Ahli dalam perkara ini audit untuk menghitung kerugian Negara ;
Bahwa dukumen yang dipakai Berita Acara dari Penyidik aja ;
Bahwa hibah tersebut patasanya minimal sama RABnya ;
Bahwa yang berwenang menghitung kerugian Negera dalam perkara Tipikor, BPK, BPKP, Invektorat;
Bahwa dalam audit investigasi sasaranya ada tidaknya penyimpangan ;
Bahwa timbulnya kerugian Negara pada perkara inipada saat membuat laporan tidak benar hal tersebut sudah timbul kerugian Negara, kerugian Negara ada sebesar Rp. 53.200.000,-;
Bahwa dalam audit saksi tidak pernah konvermasi sama Terdakwa ;
Bahwa yang minta audit perkara ini dari Polda;
Bahwa Ahli sama sakali belum pernah ketemu, ketemu dengan Terdakwaya saat ini ;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan saksi a de charge ke persidangan, dibawah sumpah saksi a de charge menerangkan :
DWI WAHYU PRASETYA, S,Si..
Bahwa saksi hadir didalam persidangan ini karena saksi diminta oleh istri Terdakwa menjadi saksi dalam perkara ini ;
Bahwa saksi tahu uang yang telah digunakan Terdakwa sudah dikembalikan;
Bahwa Saksi tahu karena perkara Terdakwa ini saksi pantau terus ;
Bahwa saksi tahu uang sudah dikembalikan buktinya tidak punya, karena saksi percaya pada keluarga Terdakwa tidak mungkin membohongi saksi ;
Bahwa kehidupan dimasyarakat yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa dimasyarakat baik-baik aja dan dia juga rajin di Gereja dan juga dia menjadi tulang punggungnya keluarga ;
Bahwa di LP masih berhungan dengan Terdakwa karena saksi adalah pendampingnya ;
Bahwa Terdakwa dulu aktif di Gereja, untuk pergaulan dimasyarakat ataupun di Gereja Terdakwa baik ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak, sedang pekerjaan Terdakwa wiraswasta ;
Bahwa Terdakwa masih serumah dengan orang tuanya, setelah ada masalah ini yang membiayai anak-anaknya istrinya ;
Bahwa saksi pernah tanya uang yang digunakan Terdakwa katanya uang kelompok ;
Bahwa uang yang digunakan Terdakwa sebesar Rp. 53.200.000,-(lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar atas keterangan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi telah menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa didalam proposal yang menjadi ketua kelompoknya adalah terdakwa sendiri
Bahwa didalam proposal berjumlah 12 anggota beserta pengurusnya ;
Bahwa yang memilih Terdakwa menjadi ketua kelompoknya, terdakwa sendiri ;
Bahwa didalam data proposal semua anggota tidak mengetahui ;
Bahwa didalam proposal foto copy Ktp Terdakwa bisa mendapatkan hal itu dari Pak Sukirno;
Bahwa didalam proposal ada tanda tangan sekretaris yang tanda tangan Pak Sukirno sendiri ;
Bahwa yang mengajukan proposal ke Desa dan Kecamatan Pak Sukirno, sedang yang mengajukan proposal ke Dinas terdakwa sendiri ;
Bahwa lama proposal tersebut masuk dengan pencairan dana bantuannya seingat terdakwa 1 (satu) bulan proposal terdakwa masukkan dana baru cair ;
Bahwa dana cair terdakwa gunakan kepentingan terdakwa sendiri pemilihan Legeslatif ;
Bahwa kalau kwitansi terdakwa beli sendiri dan juga terdakwa isi sendiri ;
Bahwa dana yang Terdakwa pakai sudah dikembalikan pada waktu penyidikan di Polda;
Bahwajumlahnya sebesar Rp. 53,000,000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
Bahwa dana yang Terdakwa gunakan tersebut tidak ada yang dibelikan suatu barang;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa setelah dana turun pemberi hibah tidak pernah cek ke lokasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai pengalaman dibidang peternakan;
Bahwa yang bikin stempel didalam Proposal terdakwa sendiri;
Bahwa setempel tersebut terdakwa pesan di Wonosari ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukumdan Terdakwa mempunyai anak 2 (dua) sekarang kelas 5 dan kelas 1, sekarang yang menafkai anak untuk saat ini ya istri terdakwa;
Bahwa terdakwa belum pernah memberikan uang tersebut pada saksi-saksi ;
Bahwa foto copy ktp tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Sukirno, namun setelah dana turun saksi Sukirno tidak memakai dananya tersebut, dana tersebut yang makai terdakwa sendiri ;
Bahwa uang yang telah terdakwa pergunakan saat ini sudah terdakwa kembalikan ;
Bahwa belum pernah ada klarifikasi dari Dinas ;
Bahwa pencairan dana tersebut lewat rekening Bank BPD, jumlah dana yang turun di dalam rekening Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dana didalam rekening tersebut Terdakwa tidak ambil semua;
Bahwa pengembalian dana yang sudah Terdakwa gunakan berasal menjual perhiasan terdakwa waktu pernikahan dan pinjam sama saudara;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Surat Rekomendasi Calon Penerima Dana Bantuan dari Dinas Pertanian ditujukan kepada Gubernur DIY melalui Sekertaris Daerah DIY selaku Ketua tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor : 521/3285 tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Perda DIY Nomor 10 Tahun 2012 tentang APBD Pemda DIY tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD Pemda DIY tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir DPA SKPD Pemda DIY Nomor 5/DPA/2013, tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Keputusan Gubernur DIY Nomor : 27/KEP/2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial tanggal 1 Februari 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR Kepek I Kepek Wonosari Gunung Kidul tertanggal 3 Juni 2012 ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda DIY dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Nomor : 524/2688, Nomor : 008/KT.SM/GK/VI/ 2013 tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir Pakta Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua kelompok SUBUR MAKMUR Sdr. MARYANTO Kepek I Kepek Wonosari tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Buku Tabungan Bank BPD DIY yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cabang Wonosari No. Rekening 002.221.010461 atas nama KELOMPOK TERNAK SAPI SUBUR MAKMUR.
1 (satu) lembar fotokopiyang dilegalisir KTP MARYANTO NIK : 3403012101790002.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Bukti Kas Pengeluaran dari DPPKA Pemda DIY selaku PPKD/BUD sebesar Rp. 2.766.400.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu tupiah) tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengantar Pencairan Dana Hibah dari Dinas Pertanian ditujukan kepada Gubernur DIY Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY tertanggal 28 Juni 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengantar SPM Nomor : 911/05425/AB tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01902/LS/1.20.09.00/07/2013 tanggal 11 Juli 2013.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR Kepek I Kepek Wonosari Gunung Kidul tertanggal 3 Juni 2012 ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda DIY dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Nomor : 524/2688, Nomor : 008/KT.SM/GK/VI/2013 tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR Padukuhan Kepek I Desa Kepek Kec. Wonosari Kab. Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 30 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pakta Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua kelompok SUBUR MAKMUR Sdr. MARYANTO Kepek I Kepek Wonosari tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD DIY (002) Cabaang Wonosari dengan Nomor Rekening 002.211.010461 atas nama KELOMPOK TERNAK SAPI SUBUR MAKMUR dengan saldo tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp. 240.033.- (dua ratus empat puluh ribu tiga puluh tiga rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 330 lembar sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) daan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada Saksi dan Terdakwa di persidangan, Saksi dan Terdakwa membenarkannya sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini namun telah termuat dalam berita acara persidangan, maka dianggap pula telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah di dakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sahdalambentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksidan Ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge) dan mengajukan bukti surat yang selanjutnya sebagai lampiran dalam Pembelaannya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada Kelompok Ternak sapi, yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Pebruari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013, menetapkan salah satu kelompok ternak sapi yang mendapat bantuan hibah dan bantuan sosial adalah Kelompok SUBUR MAKMUR yang beralamat di Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Bahwa awalnya Terdakwa mendengar adanya bantuan hibah dari temannya kemudian terdakwa membuat surat permohonan hibah bantuan sapi keDinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian atas pengajuan tersebut, Terdakwa dipanggil ke Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyusun proposal guna memperoleh dana hibah pengembangan ternak sapi.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyusun Proposal Permohonan Bantuan Pengembangan Ternak Sapi tertanggal 03 Juni 2012 untuk pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi seharga Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan mencantumkan dalam proposal tersebut bahwa seolah-olah kelompok ternak SUBUR MAKMUR telah berdiri sejak tanggal 3 Mei 2011, sudah memiliki 12 (dua belas) unit kandang sapi dan 7 (tujuh) ekor sapi, dengan susunan pengurus dan anggota dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari orang-orang tersebut, yaitu:
Ketua I : MARYANTO
Sekretaris I : SUKIRNO
Bendahara I : MASYONO
Seksi
a. Pemasaran : NGADIMAN
b. Kesehatan/Produksi : SAGIMIN
c. Penghijauan pakan ternak : PARTO SENTONO
Anggota
R.SIGIT BASUKI
PAIMO
SAMIN SISWO S
AGUNG SUHARYADI
KASIYOKO
SAGIMAN
Padahal semua yang tercantum dalam proposal yang dibuat Terdakwa tersebut tidak benar/fiktif.
Bahwa selanjutnya proposal tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa Kepek yang ditandatangani oleh Kabag Ekobang Saksi SURONO dan Camat Wonosari Kab. Gunungkidul Saksi Drs.ISWANDOYO, MM dan selanjutnya proposal yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diserahkan Terdakwa ke Kantor Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa salah satu syarat kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan dalam proposal adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus maupun anggota kelompok ternak sapi, kemudian terdakwa memintaKTP warga Dusun Kepek I dari Saksi SUKIRNO yang digunakan untuk program bedah rumah, kemudian digunakan terdakwa untuk melengkapi syarat administrasi Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi.
Bahwa seluruh pengurus kelompok ternak sapi yang namanya tercantum di Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama kelompok tani SUBUR MAKMUR adalah fiktif semua, kemudian terdakwa menandatangani sebagai Ketua Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR yang tercantum dalam proposal dan sekretaris yang ditandatangani oleh saksi SUKIRNO.
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Juni 2012 setelah proposal beserta kelengkapannya tersebut selesai dibuat kemudian terdakwa mengajukannya ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa akhirnya berdasarkan proposal yang diajukan Terdakwa tersebut, Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR ditetapkan sebagai salah satu Penerima Dana Hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, dimana untuk Kelompok SUBUR MAKMUR,Dusun Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapat dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua)Nomor: 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013, yang diantaranya menentukan hak dan kewajiban Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR selaku penerima hibah, yaitu :
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berhak untuk menerima dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berkewajiban untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), penggunaan dana hibah tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha tani, dan menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
Bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterimanya;
Berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa untuk pencairan dana hibah dilakukan dengan cara Terdakwa selaku Ketua Kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR mengajukan permohonan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menelaah dan meneliti kelengkapan administrasi antara lain berupa :
Proposal usulan;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak Kedua);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua kelompok;
Foto copy Rekening Bank;
Pakta Integritas yang ditanda tangani Ketua kelompok.
dan kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Kelompok Ternak tersebut telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan proposal dari Kelompok ternak beserta rekomendasinya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai persyaratan dalam proses pencairan dana hibah Kelompok ternak yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha bagi Kelompok ternak.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dana hibah ditransfer ke rekening Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor Rekening : 002.221.010461 sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian dari dana tersebut diambil oleh Terdakwa sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
Bahwa sesuai proposal/Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Terdakwa, dana tersebut seharusnya digunakan untuk dibelanjakan7 (tujuh) ekor sapi, namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya, yaitu dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Kelompok Ternak Sapi bahkan Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR juga tidak pernah memiliki usaha ternak sapi. Dana hibah tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), disimpan terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan di dalam rekening nomor :002.221.010461 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari.
Bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut, terdakwa melaporkan dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan membuat kuitansi pembeliannyaatas nama MARYANTO (Terdakwa) /Kelompok ternak SUBUR MAKMUR yang jumlahnya sebesar Rp.57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, dengan melampirkan kwitansi pembelian sebagai bukti pertanggungjawaban padahal laporan tersebut fiktif yaitu laporan tersebut isinya tidak benar dan seolah-olah benar adanya, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi pengurus dan anggota kelompok ternak sapi yang namanya tercantum dalam proposal tidak pernah menerima bantuan sapi;
Bahwa terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya /fiktif, dana yang diterima seolah-olah untuk beli sapi, faktanya sapinya tidak ada dan kwitansi pembelian sapi fiktif, maka perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, Apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif subsidairitas, yaitu sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
ATAU
KEDUA : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsidaritas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Pertama yang lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa, maka akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Pertama Primair, apabila dakwaan Pertama Primair telah terbukti maka dakwaan Pertama Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, begitu sebaliknya apabila dakwaan Pertama Primair tidak terbukti maka barulah dakwaan Pertama Subsidair dibuktikan ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Pertama Primair Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa MARYANTO bin WAGIMAN. Demikian pula dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Terdakwa adalah MARYANTO bin WAGIMAN selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR yang telah menerima bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosialdari Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disalurkan kepada Kelompok Ternak sapi, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013, sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, Majelis Hakim, berpendapat :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapan yang dimilikinya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, memiliki daya penalaran dan daya tangkap, untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta mampu dan merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh Terdakwa (gebrekkige ontwikkeling), tidak terganggu jiwa karena penyakit (ziekelijke storing);
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;
Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Mahkamah Agung RI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ Melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara melawan hukum ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ;
Menimbang, bahwa Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada Kelompok Ternak sapi, yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Pebruari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013, menetapkan salah satu kelompok ternak sapi yang mendapat bantuan hibah dan bantuan sosial adalah Kelompok SUBUR MAKMUR yang beralamat di Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa mendengar adanya bantuan hibah dari temannya kemudian terdakwa membuat surat permohonan hibah bantuan sapi ke Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian atas pengajuan tersebut, Terdakwa dipanggil ke Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyusun proposal guna memperoleh dana hibah pengembangan ternak sapi dan selanjutnya terdakwa menyusun Proposal Permohonan Bantuan Pengembangan Ternak Sapi tertanggal 03 Juni 2012 untuk pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi seha Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan mencantumkan dalam proposal tersebut bahwa seolah-olah kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR telah berdiri sejak tanggal 3 Mei 2011, sudah memiliki 12 (dua belas) unit kandang sapi dan 7 (tujuh) ekor sapi, dengan susunan pengurus dan anggota dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari orang-orang tersebut, yaitu:
Ketua I : MARYANTO
Sekretaris I : SUKIRNO
Bendahara I : MASYONO
Seksi
a. Pemasaran : NGADIMAN
b. Kesehatan/Produksi : SAGIMIN
c. Penghijauan pakan ternak : PARTO SENTONO
Anggota
R.SIGIT BASUKI
PAIMO
SAMIN SISWO S
AGUNG SUHARYADI
KASIYOKO
SAGIMAN
Menimbang, bahwa selanjutnya proposal tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa Kepek yang ditandatangani oleh Kabag Ekobang Saksi SURONO dan Camat Wonosari Kab. Gunungkidul Saksi Drs.ISWANDOYO, MM dan selanjutnya proposal yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diserahkan Terdakwa ke Kantor Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwa salah satu syarat kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan dalam proposal adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus maupun anggota kelompok ternak sapi, kemudian terdakwa meminta KTP warga Kepek dari Saksi SUKIRNO yang digunakan untuk program bedah rumah, kemudian digunakan terdakwa untuk melengkapi syarat administrasi Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi, dimana seluruh pengurus kelompok ternak sapi yang namanya tercantum di Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama kelompok tani SUBUR MAKMUR adalah fiktif semua, kemudian terdakwa menandatangani sendiri sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR dan sekretaris yang ditandatangani oleh saksi SUKIRNO;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 03 Juni 2012 setelah proposal beserta kelengkapannya tersebut selesai dibuat kemudian terdakwa mengajukannya ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dan akhirnya berdasarkan proposal yang diajukan Terdakwa tersebut, Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR ditetapkan sebagai salah satu Penerima Dana Hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, dimana untuk Kelompok SUBUR MAKMUR,Dusun Kepek I, Desa Kepek,Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapat dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua)Nomor: 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013, yang diantaranya menentukan hak dan kewajiban Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR selaku penerima hibah, yaitu :
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berhak untuk menerima dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berkewajiban untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), penggunaan dana hibah tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha tani, dan menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
Bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterimanya;
Berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dana hibah ditransfer ke rekening Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor Rekening : 002.221.010461 sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian dari dana tersebut diambil oleh Terdakwa sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai proposal/Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Terdakwa, dana tersebut seharusnya digunakan untuk dibelanjakan7 (tujuh) ekor sapi, namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya, yaitu dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Kelompok Ternak Sapi bahkan Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR juga tidak pernah memiliki usaha ternak sapi.Dana hibah tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), disimpan terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan di dalam rekening nomor : 002.221.010461 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari;
Menimbang, bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut, terdakwa melaporkan dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan membuat kuitansi pembeliannya atas nama MARYANTO (Terdakwa) /Kelompok ternak SUBUR MAKMUR yang jumlahnya sebesar Rp.57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, dengan melampirkan kwitansi pembelian sebagai bukti pertanggungjawaban padahal laporan tersebut fiktif yaitu laporan tersebut isinya tidak benar dan seolah-olah benar adanya, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi pengurus dan anggota kelompok ternak sapi yang namanya tercantum dalam proposal tidak pernah menerima bantuan sapi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang membuatlaporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya /fiktif, dana yang diterima seolah-olah untuk beli sapi, faktanya sapinya tidak ada dan kwitansi pembelian sapi fiktif, maka perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas yang telah menggunakan dana hibah dan bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ternak sapi, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa secara tidak sah dan terdakwa telah pula membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktif adalah bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 :
Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Pasal 1 ayat (2) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak kedua) Nomor : 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NPHD.
Pedoman Pemanfaatan Dana Bantuan Hibah (BANHI) APBD I TA 2013 tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan :
Tata laksana pembelian ternak sapi potong diantaranya, pengadaan ternak sapi potong betina minimal sebanyak 7 ekor dan bagi peternak yang membelinya dengan harga lebih tinggi dari dana bantuan maka pekernak wajib menambah kekurangannya secara swadaya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan, yaitu:
Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD yaitu:
Pertanggungjawaban penerima hibahmeliputi:
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 15 ayat (4) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial :
Pertanggungjawaban penerima hibah/Bantuan Sosialmeliputi:
Laporan penggunaan hibah/bantuan sosial ;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah/bantuan sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 2 ayat (2) huruf c Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMURDusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua)Nomor 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 :
Pihak Kedua bertanggungjawab penuh terhadap semua penggunaan dana hibah yang telah diterimanya.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas unsur “melawan hukum”, telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian di atas apabila dihubungkan dengan faktadi persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta bahwa terdakwa telah mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR dan merekayasa pembuatan proposal guna memperoleh dana hibah dan bantan sosial untuk pengembangan ternak sapi dari Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, namun setelah dana hibah tersebut cair dan masuk ke rekening Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebagaimana fakta hukum diatas;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya /fiktif, dana yang diterima seolah-olah untuk membeli sapi, faktanya sapinya tidak ada dan kwitansi pembelian sapi fiktif, maka perbuatan terdakwa tersebut yang secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa uang bantuan hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh dua ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk diberikan kepada para kontituens ketika terdakwa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tidak untuk membeli barang-barang yang bersifat konsumtif, dan kehidupan terdakwa biasa-biasa saja tidak ada peningkatan harta kekayaan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga tidak ada saksi-saksi yang memberi keterangan bahwa kekayaan terdakwa bertambah secara signifikan setelah mendapat bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu ‘’unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’’ tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dalam dakwaan Pertama Primair yaitu “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa MARYANTO bin WAGIMAN harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Subsidair, dimana Terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN di dakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam dakwaan Pertama Primair dan telah terpenuhi pada diri Terdakwa sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut di dalam mempertimbangkan dakwaan Pertama Subsidair ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang,bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer) hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa MARYANTO bin WAGIMAN selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR yang telah menerima bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosialdari Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disalurkan kepada Kelompok Ternak sapi, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013, secara melawan hukum telah menyalah gunakan dana hibah dan bantuan sosial yang diterimanya tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadinya sebagaimana telah dipertimbangkan diatas.
Menimbang, bahwa sesuai proposal/Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Terdakwa, dana tersebut seharusnya digunakan untuk dibelanjakan7 (tujuh) ekor sapi, namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya, yaitu dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Kelompok Ternak Sapi bahkan Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR juga tidak pernah memiliki usaha ternak sapi.Dana hibah tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), disimpan terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan di dalam rekening nomor : 002.221.010461 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari;
Menimbang, bahwa untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut, terdakwa melaporkan dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan membuat kuitansi pembeliannyaatas nama MARYANTO (Terdakwa) /Kelompok ternak SUBUR MAKMUR yang jumlahnya sebesar Rp.57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, dengan melampirkan kwitansi pembelian sebagai bukti pertanggungjawaban padahal laporan tersebut fiktif yaitu laporan tersebut isinya tidak benar dan seolah-olah benar adanya, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi pengurus dan anggota kelompok ternak sapi yang namanya tercantum dalam proposal tidak pernah menerima bantuan sapi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya /fiktif, dana yang diterima seolah-olah untuk beli sapi, faktanya sapinya tidak ada dan kwitansi pembelian sapi fiktif, maka perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Menimbang, bahwa dengan telah dinikmatinya Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk kepentingan pribadi terdakwa maka dengan demikian terdakwa telah mendapatkan keuntungan secara materiil, untuk itu berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum Administrasi Negara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan).
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum secara formil maupun materiil yaitu bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa serta petunjuk dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa MARYANTO bin WAGIMAN selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR yang beralamat di Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidultelah menerima bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosialdari Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disalurkan kepada Kelompok Ternak sapi, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013, secara melawan hukum telah menyalah gunakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagaimana berikut ini;
Menimbang, bahwa hak dan kewajibanterdakwa selaku penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Pihak Kedua) Nomor: 524/2688 Nomor: 008/RT.SM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013, antara lain yaitu :
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berhak untuk menerima dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi berkewajiban untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), penggunaan dana hibah tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha tani, dan menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
Bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterimanya;
Berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menimbang, bahwa terdakwa telah merekayasa pembuatan Kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR dengan cara Terdakwa selaku Ketua Kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR mengajukan permohonan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta menelaah dan meneliti kelengkapan administrasi antara lain berupa :
Proposal usulan;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah DIY (Pihak Pertama) dengan Kelompok SUBUR MAKMUR (Pihak Kedua);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua kelompok;
Foto copy Rekening Bank;
Pakta Integritas yang ditanda tangani Ketua kelompok.
dan kemudian merekomendasikankepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Kelompok Ternak tersebut telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Dinas PertanianDaerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan proposal dari Kelompok ternak beserta rekomendasinya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai persyaratan dalam proses pencairan dana hibah Kelompok ternak yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha bagi Kelompok ternak.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyusun Proposal Permohonan Bantuan Pengembangan Ternak Sapi fiktif tertanggal 03 Juni 2012 untuk pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi seharga Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan mencantumkan dalam proposal tersebut bahwa seolah-olah kelompok ternak sapi SUBUR MAKMUR telah berdiri sejak tanggal 3 Mei 2011, sudah memiliki 12 (dua belas) unit kandang sapi dan 7 (tujuh) ekor sapi, dengan susunan pengurus dan anggota dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari orang-orang tersebut, yaitu:
Ketua I : MARYANTO
Sekretaris I : SUKIRNO
Bendahara I : MASYONO
Seksi
a. Pemasaran : NGADIMAN
b. Kesehatan/Produksi : SAGIMIN
c. Penghijauan pakan ternak : PARTO SENTONO
Anggota
R.SIGIT BASUKI
PAIMO
SAMIN SISWO S
AGUNG SUHARYADI
KASIYOKO
SAGIMAN
Menimbang, bahwa selanjutnya proposal fiktif tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa Kepek yang ditandatangani oleh Kabag Ekobang Saksi SURONO dan Camat Wonosari Kab. Gunungkidul Saksi Drs.ISWANDOYO, MM dan selanjutnya proposal yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diserahkan Terdakwa ke Kantor Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwa salah satu syarat kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan dalam proposal adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus maupun anggota kelompok ternak sapi, kemudian terdakwa meminta KTP warga Kepek dari Saksi SUKIRNO yang digunakan untuk program bedah rumah, kemudian digunakan terdakwa untuk melengkapi syarat administrasi Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi tanpa sepengetahuan dan ijin lebih dahulu dari pemilik KTP tersebut, dimana seluruh pengurus kelompok ternak sapi yang namanya tercantum di Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama kelompok tani SUBUR MAKMUR adalah fiktif semua, kemudian terdakwa menandatangani sendiri sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR dan sekretaris yang ditandatangani oleh saksi SUKIRNO;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 03 Juni 2012 setelah proposal beserta kelengkapannya tersebut selesai dibuat kemudian terdakwa mengajukannya ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dan akhirnya berdasarkan proposal fiktif yang diajukan Terdakwa tersebut, Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR ditetapkan sebagai salah satu Penerima Dana Hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, dimana untuk Kelompok SUBUR MAKMUR ,Dusun Kepek I, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapat dana hibah sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwapada tanggal 12 Juli 2013 dana hibah ditransfer ke rekening Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR di Bank Pembangunan Daerah (BPD)Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor Rekening : 002.221.010461 sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian dari dana tersebut diambil oleh Terdakwa sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai proposal/Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Terdakwa, dana tersebut seharusnya digunakan untuk dibelanjakan 7 (tujuh) ekor sapi, namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana tercantum dalam proposal, yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Kelompok Ternak Sapi bahkan Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR juga tidak pernah memiliki usaha ternak sapi.Dana hibah tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), disimpan terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih tersimpan di dalam rekening nomor : 002.221.010461 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Wonosari;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah mengingkari perjanjian yang telah ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan terdakwa selaku Ketua kelompok SUBUR MAKMUR tertanggal 4 Juni 2013, menyebutkan bahwa penerima dana Hibah dan bantuan sosial berkewajiban menggunakan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), penggunaan dana hibah tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha tani, dan menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2014 dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR dengan cara dana hibah dan bantuan sosial digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibahtidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktif, dan melaporkan bahwa uang dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan membuat kuitansi pembeliannyaatas nama MARYANTO (Terdakwa) /Kelompok ternak SUBUR MAKMUR yang jumlahnya sebesar Rp.57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, dengan melampirkan kwitansi pembelian sebagai bukti pertanggungjawaban padahal laporan tersebut fiktif yaitu laporan tersebut isinya tidak benar dan seolah-olah benar adanya, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi pengurus dan anggota kelompok ternak sapi yang namanya tercantum dalam proposal tidak pernah menerima bantuan sapi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan dana hibah dan bantuan sosial untuk kepentingan pribadi dan juga terdakwa telah membuatlaporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya /fiktif, dana yang diterima seolah-olah untuk beli sapi, faktanya sapinya tidak ada dan kwitansi pembelian sapi fiktif, maka perbuatan terdakwa tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalah gunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada pada terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa adalah penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi tidak menggunakan prosedur tersebut namun sesuai fakta di persidangan Terdakwa tidak menggunakan prosedur dan tidak berpedoman dengan peraturan sebagaimana peraturan yang telah dipertimbangkan dalam unsur melawan hukum diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata laintidak menimbulkankerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian Negara tidak diukur dari berapa banyak uang yang diterima atau dinikmati oleh Terdakwa , namun meliputi seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pidana yang terjadi ;
Menimbang, bahwa danabantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosialdari Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disalurkan kepada Kelompok Ternak sapi, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013, maka oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan, bahwa dana bantuan hibah dan dana sosial tersebut adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR yang telah menerima bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosialdari Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disalurkan kepada Kelompok Ternak sapi, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013, secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR sebagaimana telah dipertimbangkan diatas.
Menimbang, bahwa sesuai proposal yang diajukan oleh terdakwa dana hibah tersebut rencananya digunakan untuk dibelanjakan 7 (tujuh) ekor sapi senilai Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa menggunakannya untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana tercantum dalam proposal yang kemudian telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah fiktif tidak sesuai yang sebenarnya karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana terdakwa melaporkan dana hibah telah digunakan untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi dan membuat kuitansi pembeliannyaatas nama Maryanto (Terdakwa) /Kelompok ternak SUBUR MAKMUR yang jumlahnya sebesar Rp.57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sebagai bukti pertanggungjawaban untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor : 031/KT.SM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, padahal tidak ada pembelian sapi sehingga laporan tersebut isinya fiktif atau tidak benar dan seolah-olah benar adanya, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi pengurus dan anggota kelompok ternak sapi yang namanya tercantum dalam proposal juga tidak pernah menerima bantuan sapi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang membuatlaporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya /fiktif, dana yang diterima seolah-olah untuk beli sapi, faktanya sapinya tidak ada dan kwitansi pembelian sapi fiktif, namun dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa maka perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri sehingga tujuan pemberian dana hibah tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit/Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: SR-1437/PW12/5/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas yang telah menggunakan dana hibah dan bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ternak sapi, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa secara tidak sah dan terdakwa telah pula membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktif, maka dengan telah dinikmatinya dana hibah dan bantuan sosial untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) maka dengan demikian terdakwa telah mendapatkan keuntungan secara materiil, untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “dapat merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsider tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana seseorang baru dapat dipidana terlebih dahulu harus ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan, yang artinya belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku sebagai sendi dari kesalahannya. Hal ini dikenal dengan asas ”geen straf zonder schuld”, yang memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu :
Kemampuan bertanggungjawab dari orang yang melakukan perbuatan ;
Hubungan batin tertentu dari orang yang melakukan perbuatan itu yang dapat berupa kesengajaan atau kealpaan;
Tidak terdapat alasan yang menghapuskan pemidanaan sebagai pertanggungjawaban bagi di pembuat atau perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menggunakan metode analisis yuridis komprehensif dengan penjabaran sebagai berikut : Aspek yuridis sebagai pendekatan pertama dan utama yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; Aspek filosofis yang berintikan kebenaran dan keadilan dan aspek sosiologis yaitu sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Hakim memang harus menerapkan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan.Adanya hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai wujud dari asas legalitas, memang lebih menjamin adanya kepastian hukum.Tetapi Undang-Undang sebagai produk politik tidak mudah untuk diubah dengan cepat mengikuti perubahan masyarakat. Disisi yang lain dalam kehidupan modern dan kompleks serta dinamis seperti sekarang ini masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat semakin banyak dan beragam yang menuntut pemecahan yang segera ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal diatas sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku, Hakim wajib mengutamakan penerapan hukum tertulis kecuali kalau akan menimbulkan ketidakadilan, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, Hakim bukan mulut atau corong undang-undang melainkan mulut atau corong keadilan yang tidak sekadar melekatkan ketentuan undang-undang dalam suatu peristiwa konkrit ;
Menimbang, bahwa dalam posisi seperti ini, Hakim diamanatkan agar selalu menjamin bahwa peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil, apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidakadilan maka Hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemahaman tentang keadilan tersebut diatas, maka sesungguhnya Hakim itu diberikan kewenangan untuk memberikan putusan hukum secara arif dan adil. Putusan yang bebas dan merdeka dari campur tangan penguasa maupun siapapun juga yang fungsi utamanya adalah untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan serta memberi manfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa sebagaimana pula diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 dinyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dalam penjelasan dari pasal tersebut dijelaskan : ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya teori absolut dan teori relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat ;
Menimbang, bahwa menurut teori absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan ;
Menimbang, bahwa menurut teori relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa di negara kita adalah menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan teori gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa dibawah ini tidak menganut salah satu teori dari teori absolut maupun teori relatif melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitikberatkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menjatuhkan pidana tersebut Majelis Hakim akan memperhatikan dan mempertimbangkan sifat, bentuk serta cara-cara tindak pidana dilakukan, keadaan-keadaan yang meliputi perbuatan yang dihadapkan kepadanya serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya sekadar menerapkan kewenangan sebyektif yang tidak terkendali ;
Menimbang, bahwa selain faktor-faktor ekstern tersebut maka perlu pula diperhatikan faktor-faktor intern yaitu berupa kepribadian si pelaku dengan melihat umurnya, tingkat pendidikannya, jenis kelamin, lingkungannya, latar belakang kehidupannya, bakat jahat / tidaknya dan sebagainya agar dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan rasa keadilan yang diyakininya, tidak hanya mempertimbangkan faktor yuridis akan tetapi juga faktor psikologis, sosiologis dan filosofis ;
Menimbang, bahwa didalam putusan ini Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan “ The conscience of the Court “ yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, Ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya ;
Menimbang, bahwa memutus dengan hati nurani menunjukkan bahwa hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para Hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau ” judicial discretion “ karena dengan menerapkan metode ini diharapkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak, karena ada beberapa hal yang menjadi alasan atau pertimbangan, diantaranya :
Kebijakan mengadili harus mengandung tujuan yang tidak bertentangan dengan asas hukum umum terutama asas keadilan ;
Kebijakan mengadili harus dapat menunjukkan penerapan hukum yang ada tanpa suatu diskresi akan menimbulkan pertentangan secara nyata dengan rasa keadilan, terutama rasa keadilan pencari keadilan ;
Kebijakan mengadili dimaksudkan menemukan keseimbangan antara kepentingan pencari keadilan dan kepentingan masyarakat ;
Walaupun ada diskresi putusan Hakim harus semata-mata didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan di persidangan dan tetap memutus menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi rasa keadilan yang berintikan pada kebenaran, keadilan moral dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangandan telah mengakui bersalah.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah kepala keluarga yang masih mempunyai tanggungan;
Kerugian negara sudah dikembalikan
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat ;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) ;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaanharus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikatnya pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya.
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam perkara ini adalah Negara telah dirugikan berdasarkan penghitungan BPKP perwakilan DIY sebesar Rp 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah mengembalikan uang yang digunakan atau dinikmati tersebut sehingga kepada Terdakwa tidak dihukum untuk mengembalikan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap diri Terdakwa tidak akan dibebani untuk membayar uang pengganti sehingga ketentuan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tidak akan diterapkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan Terdakwa MARYANTO Bin WAGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI ” dalam dakwaan Pertama Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Surat Rekomendasi Calon Penerima Dana Bantuan dari Dinas Pertanian ditujukan kepada Gubernur DIY melalui Sekertaris Daerah DIY selaku Ketua tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor : 521/3285 tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Perda DIY Nomor 10 Tahun 2012 tentang APBD Pemda DIY tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD Pemda DIY tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir DPA SKPD Pemda DIY Nomor 5/DPA/2013, tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Keputusan Gubernur DIY Nomor : 27/KEP/2013 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial tanggal 1 Februari 2013.
1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR Kepek I Kepek Wonosari Gunung Kidul tertanggal 3 Juni 2012 ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
2 (dua) lembar foto kopi yang dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda DIY dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Nomor : 524/2688, Nomor : 008/KT.SM/GK/VI/ 2013 tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir Pakta Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua kelompok SUBUR MAKMUR Sdr. MARYANTO Kepek I Kepek Wonosari tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir Buku Tabungan Bank BPD DIY yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cabang Wonosari No. Rekening
002.221.010461 atas nama KELOMPOK TERNAK SAPI SUBUR MAKMUR.
1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir KTP MARYANTO NIK : 3403012101790002.
1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Bukti Kas Pengeluaran dari DPPKA Pemda DIY selaku PPKD/BUD sebesar Rp. 2.766.400.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu tupiah) tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Surat Pengantar Pencairan Dana Hibah dari Dinas Pertanian ditujukan kepada Gubernur DIY Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY tertanggal 28 Juni 2013.
1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Surat Pengantar SPM Nomor : 911/05425/AB tanggal 9 Juli 2013.
1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01902/LS/1.20.09.00/07/2013 tanggal 11 Juli 2013
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Sosial Pengembangan Ternak Sapi atas nama Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR Kepek I Kepek Wonosari Gunung Kidul tertanggal 3 Juni 2012 ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda DIY dengan Kelompok SUBUR MAKMUR Nomor : 524/2688, Nomor : 008/KT.SM/GK/VI/2013 tertanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hibah Tahun 2013 Kelompok Ternak SUBUR MAKMUR Padukuhan Kepek I Desa Kepek Kec. Wonosari Kab. Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 30 Desember 2013.
1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir Pakta Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua kelompok SUBUR MAKMUR Sdr. MARYANTO Kepek I Kepek Wonosari tertanggal 4 Juni 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD DIY (002) Cabaang Wonosari dengan Nomor Rekening 002.211.010461 atas nama Kelompok Ternak Sapi SUBUR MAKMUR dengan saldo tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp. 240.033.- (dua ratus empat puluh ribu tiga puluh tiga rupiah) dirampas untuk dimusnahkan dengan cara terlebih dahulu dilakukan pencairan terhadap dana yang tersimpan dalam rekening tersebut dan selanjutnya terhadap uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dana yang dicairkan tersebut, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, dirampas untuk negara cq. Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta.
Uang tunai sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 330 lembar sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) daan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). dititipkan ke Bank BRI Cabang Yogyakarta Wonosari dengan Nomor Rekening : 0153-01-000837-30-1 atas nama RPL 149 Kejari Wonosari ( Slip setoran terlampir) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dirampas untuk negara cq. Pemerintah D.I. Yogyakarta.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Senin, 5 Desember 2016, oleh kami : Hakim ASEP PERMANA, SH.,MH. pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Majelis, RINA LISTYOWATI, SH. dan SYAMSUL BAHRI, SH. Hakim Adhoc selaku Hakim Anggota, putusan mana pada Hari Selasa, tanggal 6 Desember 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh KISWANTANA,SH. Panitera Pengganti yang dihadiri oleh EDI SURYO HENDARTO, SH.MH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
RINA LISTYOWATI, SH.ASEP PERMANA, SH.,MH.
SYAMSUL BAHRI, SH.
PANITERA PENGGANTI
KISWANTANA, SH.