240/Pid.Sus/2014/PN.Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 240/Pid.Sus/2014/PN.Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULIK UTOMO bin KASMONO
P U T U S A N
Nomor 240 / Pid.Sus / 2014 / PN.Tbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili Perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SULIK UTOMO bin KASMONO ;
Tempat lahir : Tuban
Umur / tanggal lahir : 38 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tingga : Dsn. Pencol RT.03 RW.04, Ds. Widang,
Kec. Widang, Kab. Tuban ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Kuli Bangunan) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan :
Penyidik tanggal 04 April Nomor SP.Han/52/IV/2014/ Satreskrim, sejak tanggal : 04 April 2014 s/d tanggal 23 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 16 April 2014 Nomor : B-128/0.5.32.3/Ep.l/IV/2014, tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 02 Juni 2014 ;
Penuntut Umum tanggal : 02 Juni 2014 Nomor : Print- 944/0.5.32.3/ Ep.l/VI/2014, sejak tanggal 02 Juni 2014 s/d tanggal 21 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban, tanggal : 17 Juni 2014 Nomor : 240/Pen. Pid/2014/PN.Tbn, sejak tanggal : 17 Juni 2014 s/d tanggal :16 Juli 2014 ;
- Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban No: 22/VI/Pen.Pid/2014/PN.Tbn. tertanggal 17 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban tertanggal 11 Juni 2014 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum tanggal 10 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa ia terdakwa SULIK UTOMO Bin KASMONO, pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di dalam rumah terdakwa SULIK UTOMO Bin KASMONO turut Dusun Pencol, RT.003/RW.004, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya terdakwa SULIK UTOMO Bin KASMONO menyuruh korban FAISAL ROMADHON Bin LASMIRAN yang berstatus sebagai anak tiri terdakwa SULIK UTOMO Bin KASMONO sebagaimana Kartu Keluarga Nomor : 3523192311130009 tanggal 23 Nopember 2013 untuk mencuci sepatu milik korban yang pada saat itu dalam keadaan kotor namun pada saat itu korban FAISAL ROMADHON Bin LASMIRAN tidak menuruti apa yang diperintah oleh terdakwa sehingga terdakwa merasa kesal dan kemudian menuju ke dapur rumah untuk mengambil sebatang kayu jati jenis Kalimantan dengan Panjang ukuran kurang lebih 90 Cm2 dan kemudian terdakwa kembali menghampiri korban FAISAL ROMADHON Bin LASMIRAN dan kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban FAISAL ROMADHON Bin LASMIRAN dengan cara terdakwa menonjok pundak sebelah kanan korban FAISAL ROMADHON Bin LASMIRAN dengan menggunakan sebatang kayu jati jenis Kalimantan yang diambil oleh terdakwa dari dalam dapur rumahnya tersebut sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan korban FAISAL ROMADHON Bin LASMIRAN mengalami luka-luka sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/689/414.109/2014 tanggal 3 April yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.KHRESTYAWAN LUKMANTORO dokter Pemerintah pada RSUD Dr. KOESMA Tuban, dengan hasil pemeriksaan:
- Tanda tanda patah tulang tertutup pada tulang selangka kanan.
- Perdarahan dibawah kulit pada bahu kanan seluas 2 cm x 1 cm.
Kesimpulan : Kerusakan tersebut disebabkan karena benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdahap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi ( keberatan ) ;.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas Penuntut umum mengajukan barang bukti berupa.;
Sebatang kayu Kalimantan berbentuk persegi panjang, panjang + 90 Cm
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum akan mengajukan / menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI 1. FAISAL ROMADHON bin LASMIRAN:
Bahwa benar saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah Bapak tiri saksi;
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2014, sekitar pukul 08.00 Wib, saat korban nonton TV di dalam rumah bapak tirinya datang dan menyuruh korban untuk mencuci sepatu, dan korban menjawab nanti dulu pak, dan selanjutnya bapak tirinya mendekati korban sambil membawa kayu dengan cara menonjokkan kayu tersebut ke tubuh korban;
Bahwa benar terdakwa menonjok korban memakai kayu mengenai pundak sebelah kanan ;
Bahwa benar terdakwa menonjok korban memakai kayu sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
SAKSI 2. ANITA binti BEJO:
Bahwa benar saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadiannya dari cerita anaknya saksi yaitu (Faisal) ;
Bahwa benar pada hari Senin tangga; 31 Maret 2014 sekira pukul 08.00 Wib, anaknya saksi yaitu (Faisal) telah di tonjok oleh bapak tirinya (Sulik Utomo) ;
Bahwa benar terdakwa menonjok korban dengan kayu kalimantan panjang + 90 Cm karena tidak mau sisuruh mencuci sepatu;
Bahwa benar terdakwa menonjok korban memakai kayu mengenai pundak sebelah kanan
Bahwa benar anak saksi (Faisal) mengeluh kesakitan dan saksi pijitkan dan saran dari tukang pijit anaknya saksi pundaknya disuruh dirontsenkan;
Bahwa benar pundak sebelah kanan anaknya saksi (Faisal) setelah di Rontsen ternya mengalami patah tulang , dan setelah itu saya bawa ke sangkal putung,
Bahwa benar terdakwa dilaporkan oleh saudara ipar saksi dari suaminya yang sudah meninggal yang bernama Lasmiran ke Kepolisian ;
Bahwa benar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
SAKSI .3. LASMINTO bin MUNAJI :
Bahwa benar saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah suaminya adik ipar saksi;
Bahwa benar kasi tidak mengetahui sendiri kejadianya,
Bahwa benar saksi mendengar dari tetangganya di Dsn Bringin RT.01 RW.02, Ds. Minorejo, Kec. Widang, Kab. Tuban ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadiannya pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, bawa keponakan saksi (Faisal) telah tinjok oleh bapak titinya yaitu Sulik Utomo;
Bahwa benar setelah mendengar kabar tersebut saksi berangkat ke rumah keponakannya (Faisal) dan sesampainya disana saya bertemu dengan keponakan saya Faisal dan saminta menunjukan sakitnya yang dialaminya;
Bahwa benaf saksi melihat pundaknya keponakannya (Faisal) memakai sahut yang dipakai untuk patah tulang,
Bahwa benar setelah saksi mengetahui kejadian penonjokan yang dilakukan oleh bapak tirinya terhadap Faisal saksi mengajak tinggal sementara dirumah di Dsn Bringin RT.01 RW.02, Ds. Minorejo, Kec. Widang, Kab. Tuban ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 saksi diajal paman saksi yang tidak terima untuk melaporkan kejadian yang telah dialami Faisal ke Kepolisian ;
Bahwa benar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014, sekira pukul 08.00 Wib, di rumah terdakwa di Dsn. Pencol, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban terdakwa menyuruh anak tiri saya Faisal yang sedang nonton TV untuk mencuci sepatu sekolahnya yang sudah kotor dan anak tiri terdakwa menjawab nanti, selanjutnya terdakwa keluar rumah dan sekembalinya terdakwa melihat Faisal masih tetap nonton TV dan tidak menghiraukan perintah terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa emosi dan selanjutnya terdakda pergi kedapur dan mengambil sebatang kayu jenis Kalimantan ;
Bahwa benar terdakwa setelah mengambil kayu kemudian terdakwa menyodokan kayu tersebut ke pundak sepelah kanan ;
Bahwa benar terdakwa menyodok pundak anak tirinya (Faisol) sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwea benar setelah itu terdakwa mengembalikan kayu tersebut dan terdakwa duduk di teras rumah;
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian di rumah terdakwa di Dsn. Pencol, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban ;
Bahwa benar Bahwa benar setelah terdakwa ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : Sebatang kayu Kalimantan berbentuk persegi panjang, panjang + 90 Cm yang dipakai oleh terdakwa untuk menyodok punggung sebelah kanan korban hingga patah tulang ;
Bahwa benar anak tiri terdakwa yang bernama Faisal Romadhon bin Lasmiran mengalami patah tulang sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/689/414.109/2014 tanggal 3 April yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.KHRESTYAWAN LUKMANTORO dokter Pemerintah pada RSUD Dr. KOESMA Tuban ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 10 Juli 2014 yang pada pokoknya berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah telah bersalah melakukan tindak pidana “..Kekerasan dalam rumah tangga “ sebagaimana diatur dalam pasal : 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004, dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa : SULIK UTOMO Bin KASMONO, bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap SULIK UTOMO Bin KASMONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : Sebatang kayu Kalimantan berbentuk persegi panjang, panjang + 90 Cm dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namum mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan terhadap saksi-saksi, alat bukti surat, dan Terdakwa, setelah dihubungkan satu dengan yang lain dan diambil persesuaiannya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SULIK UTOMO Bin KASMONO, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014, sekira pukul 08.00 Wib, di rumah terdakwa di Dsn. Pencol, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban terdakwa menyuruh anak tirinya yang bernama Faisal yang sedang nonton TV untuk mencuci sepatu sekolahnya yang sudah kotor dan anak tiri terdakwa menjawab nanti, selanjutnya terdakwa keluar rumah dan sekembalinya terdakwa melihat anak tirinya (Faisal) masih tetap nonton TV, terdakwa emosi dan selanjutnya terdakwa pergi ruang kedapur dan mengambil sebatang kayu jenis Kalimantan kemudian terdakwa menyodokan kayu tersebut ke pundak sepelah kanan anak tirinya (Faisal) sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa mengembalikan kayu tersebut ke ruang dapur dan kemudian terdakwa duduk di teras rumah, dan pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian di rumah saya di Dsn. Pencol, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban;
Bahwa benar Terdakwa menonjok anak tirinya yang bernama Faisal mengunakan kayu kalimantan ;
Bahwa benar Terdakwa menonjok anak tirinya (Faisal) dengan kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar terdakwa menonjok anak tirinya (Faisal) dengan kayu mengenai pundak sebelah kanan sampai mengalami patah tulang;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 sekira pukul 11.00 Wib di rumah Terdakwa di Dsn. Pencol, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban;
Bahwa Terdakwa sadar dan tahu,perbuatannya itu tidak dibenarkan oleh Undang Undang sehingga terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu Terdakwa didakwa melanggar pasal . 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangan dakwaan tersebut sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan dan apabila tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum Terdakwa didakwa melanggar 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Setiap orang dilarang;
2. Melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik ;
Menimbang bahwa mengenai unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
AD.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang bahwa, yang dimaksud “ Setiap orang ” dalam pasal ini adalah orang perorangan sebagai subyek hukum baik secara pribadi , badan hukum maupun badan usaha , dan apabila pengertian Orang ini dihubungkan dengan pasal pasal yang didakwakan kepada terdakwa terkandung maksud larangan pada setiap orang untuk melakukan tindak pidana , dan apabila hal tersebut dihubungkan dengan terdakwa ternyata terdakwa termasuk pengertian orang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Maka dengan diajukannya terdakwa dalam persidangan perkara ini ternyata terdakwa termasuk orang orang sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam pengertian setiap orang tersebut diatas, namun apakah terdakwa termasuk orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini masih disyaratkan terpenuhinya unsur lain dari pasal yang didakwakan pada terdakwa , sehingga apabila unsure yang lain dari pasal yang didakwakan pada terdakwa terpenuhi maka terdakwa sebagai subyek hukum dapat dipersalahkan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan pada terdakwa, namun sebaliknya apabila unsure yang lain tidak terpenuhi maka unsure ini tidak terpenuhi pula ;
AD.2. MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA DENGAN CARA KEKERASAN FISIK;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1 FAISAL ROMADHON bin LASMIRAN, Saksi 2. ANITA binti BEJO, Saksi 3. LASMINTO bin MUJANI, yang sama sama memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan bahwa Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014, sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di dalam rumah beralamat di Dsn. Pencol, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban bahwa terdakwa menyuruh anak tiri terdakwa yang bernama Faisal yang sedang nonton TV untuk mencuci sepatu sekolahnya yang sudah kotor dan anak tiri terdakwa menjawab nanti, selanjutnya terdakwa keluar rumah dan sekembalinya terdakwa melihat Faisal masih tetap nonton TV terdakwa emosi dan selanjutnya terdakwa pergi keruang dapur dan mengambil sebatang kayu jenis Kalimantan kemudian terdakwa menyodokan kayu tersebut ke pundak sepelah kanan anak tirinya (Faisal) sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa mengembalikan kayu tersebut ke ruang dapur dan kemudian terdakwa duduk di teras rumah, atas kejadian tersebut Faisal Romadhon bin Lasmiran mengalami patah tulang sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/689/414.109/2014 tanggal 3 April yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.KHRESTYAWAN LUKMANTORO dokter Pemerintah pada RSUD Dr. KOESMA Tuban dan pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian di rumah saya di Dsn. Pencol, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban dan keterangan para saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa , dengan demikian unsur kedua dari pasal ini juga terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang mengakibatkan korban meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : Pasal 5 huruf a Yo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat melepaskan / menghapuskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, dan terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam diktum putusan dibawah nanti.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan dan meresahkan pihak lain;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya sehingga berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa terdakwa mengaku terus terang dan belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa telah dimaafkan keluarga dan anaknya;
Mengingat pasal : 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, UU No. 8 tahun l981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SULIK UTOMO bin KASMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan, 10 (sepuluh) Hari ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebatang kayu Kalimantan berbentuk persegi panjang, panjang + 90 Cm dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;.
Demikianlah putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari: KAMIS, tanggal : 10 JULI 2014 , oleh kami : HARRIS TEWA,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis , DENY IKHWAN, SH.MH. dan. BAYU AGUNG KURNIAWAN,SH ,masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas dibantu oleh JOKO PURNOMO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri pula oleh YUNIATI UNDARTI,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
DENY IKHWAN,SH.MH. HARRIS TEWA, SH.MH
BAYU AGUNG KURNIAWAN,SH
Panitera Pengganti,
JOKO PURNOMO, SH.