45/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. Hari Liewarnata, MM alias APIN Ir. Bambang Widianto
1. Menyatakan terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM Alias Apin dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM Alias Apin dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM Alias Apin dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana ; 4. Melepaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ; 5. Memulihkan hak-hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 6. Menetapkan barang bukti berupa: ï¶ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah); ï¶ Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010; ï¶ Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST; ï¶ Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa; ï¶ Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010; ï¶ Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00 (Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah) ; ï¶ Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan; ï¶ Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing); ï¶ Evaluasi Hasil Pelelangan; ï¶ Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ; ï¶ Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010; ï¶ Buku 3 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010; ï¶ Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010; ï¶ Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas); ï¶ Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/ 2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) menjadi Rp.11.110.502.400,00 (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah); ï¶ Berkas Hitungan Volume Uitzeet; ï¶ Berkas Hitungan Volume A.B.D; ï¶ Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010; ï¶ Berkas Montlhly Certificate 2 Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010; ï¶ Berkas Montlhly Certificate 3 Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014; ï¶ Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo; ï¶ SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum di addendum; ï¶ SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- (Tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa; ï¶ SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- (Lima ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum; ï¶ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa. ï¶ 1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). ï¶ 1 (Satu) berkas asli dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010. ï¶ Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal – Maret 2010, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/ Barang Jasa Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau. tetap terlampir dalam berkas; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P UTUS A N
Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Ptk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
| I. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Ir. Hari Liewarnata, MM alias APIN. Pemangkat. 45 Tahun/ 10 Agustus 1970. Laki-laki. Indonesia. Jl. Palapa III C No. B-40, RT. 005/ RW. 022, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Katholik. Swasta (Direktur PT. Citra Bangun Adigraha). |
| II. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Ir. Bambang Widianto. Pulau Mandi. 45 Tahun/ 14 Juli 1970. Laki-laki. Indonesia. Jl. Parit H. Husin 2, Komplek Alex Griya III No. B-8, RT. 003/ RW. 002, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Islam. Swasta (Direktur PT. Bima Putra Bangsa). |
Penyidik dalam tahanan Rutan sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015; Dialihkan menjadi tahanan Kota sejak 24 Juni sampai dengan 27 Juni 2015
Perpanjangan Penuntut Umum dalam tahanan kota sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, dalam tahanan kota sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015.;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015.;
Penahanan Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam tahanan Kota sejak tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 03 November 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 04 November 2015 sampai dengan tanggal 02 Januari 2016 ;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 03 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YUDI RELAWANTO,SH.MBA, Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum YUDI.R DAMANIK & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Thamrin Boulevard, Gedung Thamrin City Lantai 3 A Blok C 51 No.32,33,37, Kelurahan Waduk Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta untuk perkara ini beralamat di Jalan Parit H. Husin II, Komplek Alex Griya III D-8, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 07 Oktober 2015 dengan Nomor 168/SK.PID/2015/PN.Ptk dan Nomor 170/SK.PID/2015/PN.Ptk
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 45 / Pen.Pid. Sus / TP.Korupsi / 2015 / PN.Ptk tanggal 15 September tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 45 / Pen.Pid. Sus / TP.Korupsi / 2015/ PN.Ptk tanggal 15 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa I dan Terdakwa II serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa I. Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN dan Terdakwa II. Ir. BAMBANG WIDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Dakwaan Primair).
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa I. Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN dan Terdakwa II. Ir. BAMBANG WIDIANTO bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Subsidiair).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN dan Terdakwa II. Ir. BAMBANG WIDIANTO berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (Enam) bulan kurungan.
Membebankan kepada Terdakwa I. Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN dan Terdakwa II. Ir. BAMBANG WIDIANTO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.092.042.727, 27 (Satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tanggung renteng, dimana untuk Terdakwa I. Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN membayar uang pengganti sebesar Rp. 556.941.790, 92 (Lima ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh dua sen), sedangkan untuk Terdakwa II. Ir. BAMBANG WIDIANTO membayar uang pengganti sebesar Rp. 535.100.934, 91 (Lima ratus tiga puluh lima juta seratus ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah Sembilan puluh satu sen) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa I. Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN dan Terdakwa II. Ir. BAMBANG WIDIANTO di sita untuk di lelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah);
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00 (Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah) ;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Buku 3 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 11.110.502.400,00 (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2 Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3 Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- (Tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- (Lima ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
1 (Satu) berkas asli dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal – Maret 2010, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/ Barang Jasa Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.
Dipergunakan untuk berkas perkara atas nama Terdakwa SIGIT PURNOMO, S. ST.
Menyatakan supaya terdakwa I. Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN dan Terdakwa II. Ir. BAMBANG WIDIANTO di bebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Terdakwa I dan terdakwa II menguraikan kronologi kejadian Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010;
Terdakwa I dan terdakwa II keberatan dan menolak surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum oleh karena dakwaan dan tuntutan tidak didasarkan kepada fakta dan keadaaan yang sebenarnya;
Terdakwa I dan terdakwa II tidak merasa bersalah dan menjadi korban permainan pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek pemerintah karenanya mohon dibebaskan;
Setelah mendengar pembelaan penasehat hukum Terdakwa I dan terdakwa II secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair sehingga haruslah dibebaskan;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan penasehat hukumnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 dan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula dengan duplik terdakwa melalui Penasehat Hukum pada hari Senin tanggal 4 April 2016 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia terdakwa I. Ir. Hari Liewarnata, MM Alias APIN selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana) dan terdakwa II. Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010. bersumber dari APBD program Dana Penguatan Insfratruktur Prasarana Daerah (DPIPD) Ta. 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,00. (empat belas milyar lima ratus juta rupiah), secara bersama-sama dengan Saksi RIVAI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan SK Penunjukkan sebagai Kuasa Pengguna Anggara / Kuasa Pengguna Barang dengan salinan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 348 Tahun 2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, (telah di Vonis dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap), Saksi. SIGIT PURNOMO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010, saksi MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 47 Tahun 2010, Saksi. Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM Direktur PT. MITRABUANA REKANINDO selaku Konsultan Pengawas, dan Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. RASI BUDI UTAMA selaku site Engineer di PT.Mitrabuana Rekanindo sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA- SKPD nomor 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010 untuk Program Pengembangan dan pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/ DPIPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 348 Tahun 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 Sebagai Berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. Ir. Kukuh Triyatmaka, MM 196405261990031005 Pengguna Angaran. 2. RIVAI 195709191989031007 Kuasa Pengguna Angaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sanggau Nomor 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Sigit Purnomo, S,ST.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor 47 Tahun 2007 tanggal 6 September 2010, ditunjuk Panitia Pengadaan Barang /Jasa untuk pelaksanaan pengadaan Pekerjaaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irihgasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 sebagai Berikut :
| No. | Nama | Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa |
| 1. | Mawardi, ST | Ketua |
| 2. | Agus Hidayat,ST., Mec.Deed | Seketaris |
| 3. | Ridwan, St | Anggota |
| 4. | Ellyasa Hidayat, ST | Anggota |
| 5. | Roby Mangara Hutapea.,S,ST | Anggota |
Berdasarkan Surat Penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 610/22/SDA-DPU/2010 tanggal 12 Oktober 2010, telah ditunjuk Pengawas Lapangan atas Pekerjaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 yaiti UCOK Riswanto Sinabutar, ST dan Zulkifli.
Bahwa Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/ Jasa untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 14.497.700.000., 00 (empat belas milyar empat ratus juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 berada di 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) dengan anggaran untuk tiap-tiap Daerah Irigasi (DI) terdiri dari :
Daerah Irigasi (DI) Engkolai sebesar Rp. Rp. 4.499.187.000.- (empat milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Daerah Irigasi (DI) Tanggung Temura sebesar Rp. 4.499.311.000,- (empat miliar empat ratus empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu sebelas ribu rupiah)
Daerah Irigasi (DI) Empiyang sebesar Rp. 1.999.585.000,- (satu miliar Sembilan ratus Sembilan puluh lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Daerah Engkonis sebesar Rp. 3.499.702.000,- (tiga miliar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
Bahwa panitia Lelang melakukan Pengumuman lelang umum dengan metode (pascakualifikasi) dengan nomor 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 tanggal 8 September 2010 dilakukan Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jl. RE Martadinata No. 16 Sanggau dan di media surat kabar Tempo untuk skala nasional dan Harian Borneo Tribun untuk skala propinsi
Bahwa selanjutnya dilakukan Proses Pelelangan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dengan Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi) dengan metode evaluasi sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan Pelelangan Tanggal Keterangan Nomor Dokumen/berita Acara 1. Pengumaman Pelelangan umum 08/9/2010 602.1/01/PPBJ-SDA/20010 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan serta penandatanganan pakta integritas 14/09/2010 – 22/09/2010 3. Penjelasan pekerjaan/Aaanwijzing 17/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 4. Pemasukan Penawaran 14/09/2010 – 23/09/2010 5. Pembukaan Penawaran 23/09/2010 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 6. Koreksi Aritmatika 23/09/2010 602.1/07/PPBJ-SDA/2010 7. Pengumuman koreksi aritmatika 24/09/2010 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 8. Evaluasi Administrasi 27/09/2010 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 9. Evaluasi teknis 27/09/2010 602.1/09/PPBI-SDA/2010 10. Klarifikasi Harga Satuan Timpang dan Evaluasi Harga 28/09/2010 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 11. Evaluasi Kualifikasi Administra 28/09/2010 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 12. Evaluasi Kualifikasi Keuangan 28/09/2010 602.1/13/PPBJ-SDA/2010 13. Evaluasi Kualifikasi Teknis 28/09/2010 602.1/14/PPBJ-SDA/2010 14. Pembuktian kualifikasi/ verifikasi data 29/09/2010 602.1/15/PPBJ-SDA/2010 15. Evaluasi Pembuktian kualifikasi 30/09/2010 602.1/17/PPBJ-SDA/2010 16. Hasil Pelelangan 30/09/2010 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 17. Usulan Penetapan pemenang 30/09/2010 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 18. Penetapan Pemenang Lelang 01/1/2010 610/01/PPBJ-SDA/2010 19. Penggumuman penyedia jasa 01/10/2010 602.1/20/PPBJ-SDA/2010
- Bahwa sejak diumumkan untuk lelang pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Perusahaan yang telah mendaftar, mengambil dokumen lelang, Memasukan Penawaran, dan Menghadiri Rapat Penjelasan adalah :
Perusahaan yang mendaftar 28 Perusahaan
Perusahaan yang mengambil dokumen lelang
dan Dokumen Kwalifikasi 23 Perusahaan
Perusahaan yang memasukan Penawaran 10 Perusahaan
Perusahaan yang menghadiri Rapat Penjelasan 8 Perusahaan.
Bahwa Persyaratan yang tercantum didalam dokumen lelang yang diminta oleh Panitia Pengadaan kepada penyedia barang /jasa Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah :
Memiliki Ijin Usaha jasa kontruksi yang sah dan masih berlaku.
Memiliki sertifikasi badan usaha yang sah dan masih berlaku.
Memiliki tenaga ahli dan terampil sesuai yang disyaratkan;
Menyampaikan dokumen penilaian kwalifikasi yang sudah diisi dan ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangi kontrak
Tidak dalam pengawas pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
Wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi kemitraan (KSO/JO) bagi perusahaan yang melakukan kerjasama operasi
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT)PPH) serta memiliki laporan bualanan PPH pasal 2 atau pasal 21 / pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir atau surat keterangan fiscal.
Selama 4 tahun terakhir pernah memilki pengalaman menyediakan jasa pelaksana kontruksi termasuk pengalaman subkontrak penyedia jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta kecuali bagi penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam berupa surat pernyataan dari penyedia jasa yang bersangkutan
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai dengan paket pekerjaan
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan perawatan serta personil yang diperlukan.
Tidak membuat penyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilki
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan.
Memilki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta sekkurang-kurangnya 10 % dari nulai paket pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Memiliki sisa kemampuan keuangan yang cukup dan sisa kemampuan paket.
Bahwa pada saat penjelasan (aanwijzing) telah disepakti bahwa 7 Personil Ahli yang dipersayaratkan hanya 2 SKA Utama untuk menejemen proyek dan Manajemen Sumber Daya Air diturunkan menjadi SKA Madya dan untuk 5 Personil Ahli tidak berupa (termasuk ahli keselamatan kerja SKA Muda K-3 dengan nilai 1) namun saat pengambilan Berita Acara Penjelasan aanwijzing telah terjadi perubahan yaitu untuk personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 yang telah ditetapkan oleh Panitia pengadaan tanpa adanya kesepakatan dari peserta lelang.
Bahwa perubahan personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 tidak dituangkan dalam Risalah Penjelasan Pekerjaan nomor : 602 .1/05/PPBJ-SDA/2010 tanggal 17 September 2010. dan tidak membuat addendum dokumen lelang dan tidak disyahkan oleh PA sebagimana yang disyaratkan dalam dokumen pelelangan BAB I tentang Intruksi Kepada Peserta lelang Angka 13 mengenai Addedum dokumen Lelang dan dilakukan tanpa mempertimbangkan teknis bahwa pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan dengan resiko keselamatan yang tinggi sehingga perubahan ahli Keselamatan Kerja menjadi SKA Madya K-3 yang memiliki jumlah sedikit dan tidak ada yang berada di Wilayah Kalimantan Barat merupakan persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa untuk melakukan penawaran.
Bahwa Perusahaan yang memasukan penawaran ada 10 perusahaan dengan harga penawaran :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran (RP) 1. PT. Telaga Megabuana 8.657.000.000,00,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 9.999.999.000,00,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.257.428.000.00,- 4. PT. Lince Romauli Raya 11.000.999.999,00,- 5. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.086.935.000,00,- 6. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha 11.185.300,000,00,- 7. PT. Simbaran kirana 12.311.700.000.00,- 8. PT. karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama 13.192.999.000,00,- 9. PT. Guna Karya 13.402.029,000,00,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.000,00,-
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melakukan Pembukaan Penawaran sesuai dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 tanggal 23 September 2010 selanjutnya dilakukan koreksi Aritmatika terhadap penawaran yang masuk yang dituangkan dalam berita acara koreksi Aritmatika Nomor : 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 tanggal 24 September 2010 dengan hasil :
-
No. urut peringkat Nama Perusahaan Nilai/Harga Penawaran (RP) 1. PT. Telaga Megabuana 8.654.825.300,00,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 10.077.510.000,00,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.345.098.000.00,- 4. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.110.177.000,00,- 5. PT. Lince Romauli Raya 12.086.116.000,00,- 6 PT. Simbaran kirana 12,311,792,000,-00 7. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama 13.217.219.000,00,- 8. PT. Guna Karya Nusantara 13.512.804.000,00,- 9. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha 14.466.800,000,00,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.100,00,-
Bahwa Selanjutnya panitia pengadaan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Administrasi nomor 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010 , telah melakukan Evaluasi Administrasi terhadap penawaran yang telah dikoreksi aritmatik urutan terendah dengan uraian yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | Lulus /Gugur /Alasan Gugur |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | Lulus |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan. |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan : Tidak ada analisa biaya peralatan; tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 4. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | Lulus |
| 5. | PT. Lince Romauli Raya | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nam paket pekerjaan |
| 6 | PT. Simbaran kirana | Lulus |
| 7. | PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | Gugur ; Tidak ada rekap daftar harga analisa hargasatuan; tidak ada analisa biaya peralatan |
| 8. | PT. Guna Karya Nusantara | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan; Tidak ada analisa biaya peralatan; Tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 9. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | Lulus |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | Lulus |
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Teknis terhadap Penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Administrasi dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis nomor : 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, jumlah penawaran yang memenuhi syarat teknis adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
PT. Galih Medan Persada
Bahwa setelah melakukan Evaluasi Teknis selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Harga terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor : 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010 adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
PT. Galih Medan Persada
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan Evaluasi kualifikasi Administrasi terhadap penawaran-penawaran yang telah memenuhi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi Harga dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Administrasi nomor : 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010, penawaran yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi administrasi adalah :
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur 1. PT. Telaga Mega Buana Gugur: Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan selama kurun waktu 4 tahun terakhir. 2. Karunia Guna Inti Semesta Gugur; Nilai dukungan keuangan dari Bank tidak cukup (hanya 145 juta dari seharusnya Rp. 1,45 Myliar 3. PT. Simbaran Kirana Gugur: Tidak melaporkan data pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan/kegiatan di DPU Kab. sanggau 4. PT.Galih Medan Persada Gugur : Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 5. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Lulus
Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang, Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, dimana dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha terdapat harga timpang atas pekerjaan “ galian tanah “ dan “Timbunan setempat, namun panitia pengadaan tidak melakukan klarifikasi terhadap perbedaan koefisien analisa harga satuan dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, padahal hal tersebut wajib dilakukan Panitia Pengadaan sesuai dengan Dokumen Pelelangan Evaluasi Harga Bab II Data lelang point 4 Evaluasi Harga huruf b ayat 2.
Bahwa Panitia Pengadaan telah meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha padahal dalam dokumen kualifikasi untuk persyaratan Administrasi penyedia jasa harus memenuhi salah satu syarat yaitu Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun dan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Bahwa PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dalam dokumen penawaran melampirkan data pengalaman perusahaan dan data pengalaman yang sedang dilaksanakan yaitu
Perbaikan dan peningkatan saluran induk , primer dan kolektor proyek irigasi betara Kabupaten tanjung Jabung Barat tahun 2009 dimana PT Citra Bangun Adigraha sebagai Member KSO (bukan sebagai Leader KSO) dengan PT Tobatakas Abadi.
Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years yaitu kotrak tertanggal 17 Desember 2009 dan berakhir tanggal 23 Oktober 2011 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai.
Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah kontrak tahun jamak yaitu kontrak dimulai tanggal 30 Juli 2009 dan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2010 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai dan data pengalaman ini adalah sub bidang/bidang yang berbeda.
Bahwa seharusnya panitia pengadaan tidak dapat meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha karena dalam dokumen kualifikasi dijelaskan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sedangkan PT Citra Bangun Adigraha adalah Lead firm atau yang memimpin kerja sama maka seharusnya data pengalaman perusahaan adalah pengalaman PT Citra Bangun Adigraha bukan pengalaman PT Tobatakas KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Bahwa untuk KD (kemampuan dasar) pengalaman tertinggi untuk data pekerjaan yang sedang dilaksanakan adalah untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sedangkan Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years. dimana yang dihitung sebagai pengalaman adalah apabila telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan (PHO). sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah bidang yang berbeda dalam pekerjaan ini.
Bahwa meskipun demikian Panitia Pengadaan tetap meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan selanjutnya panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis, evaluasi Kewajaran harga, Penilai kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan Verifikasi) data.
Bahwa pada tahap Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi ) data mengenai kebenaran dan keaslian dokumen serifikat Ahli Keselamatan Kerja, PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha diwakili oleh Khotib Muryanto, hanya dapat menunjukan fotocopy ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SKA Madya K-3) karena penggunaan ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) tanpa meminta ijin kepada SaksiIr. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK dan Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK tidak mengetahui bahwa SKA Madya K-3 milik Saksi tersebut dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa untuk persyaratan mengikuti proses lelang.
Bahwa meskipun, saksi Mawardi, ST, saksi Agus HIDAYAT, ST, Mec DEV, saksi Ridwan, SY, saksi ELLYSA Hidayat, ST saksi Robby Manggara Hutapea, S,ST mengetahui bahwa PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa milik terdakwa, tidak layak lulus sebagai pemenang namun kemudian Panitia pengadaan membuat Berita Acara Hasil pelelangan No. 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 dan menetapkan colon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha. milik terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat surat nomor : 602.1/19/PPBJ_SDA/2010 tanggal 30 September 2010 perihal usulan penetapan pemenang kepada Saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau Tahun 2010 yang isinya mengusulkan penetapan calon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha milik terdakwa dan Saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau mengeluarkan Surat nomor 610/01/DPIPD/SDA-DPU tanggal 1 Oktober 2010 perihal Penetapan pemenang Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan saksi Marwadi, ST selakupanitia pengadaan membuat Pengumuman penetapan/penunjukan Penyedian Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/20/PPBJ-SDA/2010 tanggal 1 Oktober 2010 adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka dibuat surat perjanjian pemborongan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000 yang ditandatangi terdakwaIr. HARIanto Liewarnata, MM. ( Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan Saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Adapun Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 500,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 106.184,30 | 50.887.763,93 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,25 | 16.317.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 109.712.250,33 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 452.088.019,89 |
| III. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 112.207.888,52 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP | Unit | 5,00 | 142.686.384,75 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.700,00 | 1.321.130.416,91 |
| VI. | PEK. SALURAN PRIMER | M1 | 4.000,00 | 457.647.520,37 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 3.000,00 | 234.418.531,99 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 5.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.536,19 | 277.540.193,63 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.260,86 | 76.584.443,36 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 354.124.636,99 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 4.000,00 | 40.969.431,26 |
| X. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 3.000,00 | 46.303.130,16 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.232,32 | 619.218.507,80 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 3.890.506.718,97 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 312,54 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 145.435,20 | 69.698.365,25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 14,26 | 18.994.320,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 131.200.171,65 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN PASANGAN | M1 | 800 | 547981.232,29 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 124.393.786,00 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 4,00 | 43.698.518,00 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 8.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 27.206,59 | 430.590.810,02 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 8.161,98 | 118.817.207,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 549.408.017,67 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.500,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.184,30 | 51.161.463,93 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 355,29 | 5.172.098,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 56.333.562,58 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 6.000,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.161,45 | 50.174.349,64 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 348,45 | 5.072.526,03 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 55.246.875,67 | |||
| VIII. | PEK. PEMBUATAN JALAN | M1 | 8.000,00 | 1.872.877.315,11 |
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | - | |
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 3.381.139.478,97 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 127.425,10 | 61.067.204,92 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,42 | 16.543.440,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 120.118.131,32 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 2.000,00 | 1.225.733.676,88 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 317.180.403,85 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 74.461.779,43 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 5.815,00 | 246.178.52854 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 6.606,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.649,74 | 279.337.316,56 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.294,92 | 77.080.268,41 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 356.417.584,97 | |||
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.205,00 | 53.124.233,66 |
| VIII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 7.086,00 | 60.673.543,80 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.573,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 11.359,53 | 1.661.980.005,26 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 4.115.867.887,71 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 20.550,00 | 9.848.382,00 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 57.087.672,60 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 3,00 | 90.482.722,61 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 125.995.134,20 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.000,00 | 598.151.107,32 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 2.569,00 | 103.273.446,10 |
| VI. | PEK. PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.499,00 | 159.108.373,14 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 2.327,00 | 19.926.235,73 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.780,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.170,00 | 610.100.648,70 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.764.125.340,40 | |||
| - | JUMLAH | 13.151.639.426,05 | ||
| - | PPN 10% | 1.315.163.942,60 | ||
| - | TOTAL | 14.466.803.368,65 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 14.466.800.000,00 |
Bahwa selanjutnya saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias APIN selaku PT. Citra Bangun Adigraha dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung tanggal 14 Oktober 2010 selama 75 hari kalender .
Bahwa untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pekerjaan ini telah ditandangani kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Otober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Saksi RIVAI sebagai KPA dengan saksi Ir. Nurcahyon Wiyono, MM (direktur PT Mitra Buana Rekanindo)
Bahwa terhadap pekerjaan ini dilakukan addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 . hal ini berdasarkan berita acara hasil rapat (show Cause meeting) tanggal 8 Desember 2010 yang dihadiri oleh Saksi Rivai, saksi Sigit Purnomo, ST dan Terdakwa Ir. HARIanto Liewarnata, MM dan saksi Ir. R. Nugroho Wiyono, MM. Dan saksi Kukuh Triyatmaka.MM telah disepakati addendum kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi dilapangan serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Bupati Sanggau nomor 903/2019/DP2KAD-PY/ tanggal 6 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan Akhir APBD Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, antara lain memberikan peringatan bahwa batas akhir pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) paling lambat tanggal 17 Desember 2010 dan pengajuan SP2D paling lambat tanggal 22 Desember 2010 (sementara kontrak berakhir tanggal 27 Desember 2010);
Surat Camat Jangkang nomor : 140/368/Ekbang tanggal 1 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang komplek antara lain menyebutkan bahwa dibeberapa lokasi pekerjaan terdapat genangan air/banjir karena curah hujan yang cukup tinggi diatas rata-rata curah hujan pada umumnya dan terdapat penolakan dari beberapa anggota masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan /pekerjaan tersebut . Akibatnya beberapa item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan antara lain : pekerjaan pasangan batu saluran, bending baru, perbuatan pintu-pintu air beserta pengecoran serta perbaikan bendungan yang ada.
Adanya Surat Permohonan Amandemen dari PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA KSO PT. BIMA PUTRA BANGSA dengan Nomor : 006 / CBA-ISO / SEK / XII / 10 tanggal 1 Desember 2010 kepada Saksi Rivai selaku KPA Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I Ir. Hari Liwarnata, MM Alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II. Ir. Bambang Widianto selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa bersama-sama saksi Sigit Purnomo, ST selaku PPTK, Saksi Rivai selaku KPA dan saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM selaku Konsultan Pengawas, Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ir. Kukuh Triyatmaka .MM selaku Pengguna Anggaran, yang menentukan, menetapkan, memutuskan , dalam menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addedum. Adapun pekerjaan setelah addendum kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149.286,50 | 71.544.062,26 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15,65 | 20.845.800,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 134.897.346,66 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 51.750,00 | 819.032.242,50 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46.575,00 | 678.010.905,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.497.043.147,50 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.727,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 7.500,08 | 1.097.315.029,57 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 2.729.255.525,73 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 313.00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181.802,50 | 87.127.030,10 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13,25 | 17.649.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 147.283.516,50 | |||
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15.036,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 67.657,50 | 1.070.795.631,83 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60.891,75 | 886.425.561,45 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.957.221.193,28 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675 | 29.159.831,25 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607,50 | 8.843.620,50 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 38.003.451,75 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.312,50 | 56.699.671,87 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1.181,25 | 17.195.928,75 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 73.895.600,62 | |||
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | 235,00 | |
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2.076,00 | 994.902,24 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3.172,50 | 50.210.237,48 |
| 51.205.139,72 | ||||
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 2.267.608.901,87 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71.856,40 | 34.436.461,14 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10,34 | 13.772.880,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 90.716.827,54 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 13.500,00 | 213.660.585,00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12.150,00 | 176.872.410,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 390.532.995,00 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.550,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 22.475,00 | 3.288.252.297,25 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 3.769.502.199,79 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10.394,00 | 4.981.220,56 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 52.220.511,16 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.124,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 8.761,50 | 1.281.869.744,26 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.334.090.255,42 | |||
| - | JUMLAH | 10.100.456.802,81 | ||
| - | PPN 10% | 1.010.045.680,28 | ||
| - | TOTAL | 11.110.502.483,09 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 11.110.502.400,00 |
Bahwa dalam kontrak awal kegiatan pembangunan dan peningkatan jarigan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 yaitu untuk perkerjaan perbaikan bendung dan pekerjaan saluran pasang yang merupakan pekerjaan utama ditiadakan dalam addendum kontrak, dimana pekerjaan –pekerjaan utama yang harga satuannya dibawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada diatas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi diatas HPS.
Adapun pekerjaan yang harga satuannya berada dibawah dari HPS setelah addendum menjadi diatas HPS adalah :
| No | Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | Satuan | Quantity / Volume | Harga Satuan HPS terhadap Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | ||||
| Sebelum Biaya Umum dan Keuntungan (Rp) | Biaya Umum dan Keuntungan 10% (Rp) | Sebelum PPN (Rp) | PPN 10% (Rp) | Setelah PPN 10% (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 + 6 | 8 | 9 = 7 + 8 |
| A. | D.I. ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||||||
| (Sekarang bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,453,999.99 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149,286.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.24 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15.65 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11,500.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 51,750.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46,575.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,727.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 7,500.08 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| B. | D.I. ENGKONIS | |||||||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 313.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181,802.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13.25 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15,035.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 67,657.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60,891.75 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675.00 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607.50 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1,312.50 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1,181.25 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN NORMALISASI | M1 | 235.00 | |||||
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2,076.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3,172.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| C. | D.I. TANGGUNG TEMURA | |||||||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71,856.40 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10.34 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3,000.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 13,500.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12,150.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7,550.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 22,475.00 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| D. | D.I. EMPIYANG | |||||||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79.89 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10,394.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6.07 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 28.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,124.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 8,761.50 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
Bahwa harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar .
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dan diterima oleh terdakwa selaku penyedia jasa dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha :
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha selaku penyedia jasa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan berupa :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Nomor : 029/CBA-ISO/ SEK / X/10 tangal 15 Oktober 2010, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Persetujuan Pembayaran Nomor : 227/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 1 November 2010.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani KPA.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 033/SPM-LS/ DPU/ 2010 tanggal 22 November 2010 sebesar Rp. 2.893.360.000,00 setelah dipotong ppn dari Rp. 14.466.000.000.,-
Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn I progress 95 % . kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengawas lapangan saksi Ucok Riswanto , mengetahui Sigit Purnamo, S,ST dan disetujui Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha terdakwa Ir. HARIanto Liewarnata, MM.
Berita Acara Serah Terima Perkerjaan Pertama nomor : 263/BASTP/ SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan terdakwa selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/ 2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan terdakwa selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 7,661,617,280.00 dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/ 2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn II (retensi 5 % ). kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/ 2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan terdakwa selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 555.525.120,00.- dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Jaminan Pemeliharaan Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/ 2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Bahwa Koefisien Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam menghitung Harga Perkiraan sendiri (OE) oleh Dinas PU Kabupaten Sanggau sudah memenuhi ketentuan standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS). Dan Penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa dalam proses Addendum seharusnya mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE).
Bahwa dari uraian fakta dan proses kejadian diatas, dapat disimpulkan Bahwa:
Telah menjadi penyimpangan dalam proses pelelangan umum atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Komplesk Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, yaitu kerja sama antara sesama peserta lelang dan panitia yang menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat.
Harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa tidak melaksanakan semua kegiatan di lapangan sebagai mana mestinya dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Addendum dimana harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 , sehingga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu :
Pasal 49 ayat (2) huruf b dan c dari keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang perbuatan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi yaitu :
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain;
Membuat dan/ atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Pasal 11 ayat 1 huruf f dari keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalamn subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lampiran keputusan presiden No. 80 Tahun 2003 Bab II angka 1 .b.1 huruf i), j) dan o) perihal persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa anatara lain menyatakan bahwa :
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Perusahaan yang menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor :43/PRT/14/2007 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi, Buku 2 : Pedoman Kualifikasi a.l. menyatakan bahwa apabila kemampuan dasar (KD) kurang dari Nilai Paket yang akan dilelangkan maka dinyatakan gugur, bahwa peserta yang gugur pada penilaian KD tidak diikuti sertakan pada tahapan penilaian selanjutnya. (KD = 2NPT: NPT diambil dari data pengalaman perusahaan tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dan NPt dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan rumus NPs = Npo x Is/lo)
Pembayaran yang melebihi nilai fisik pekerjaan terpasang, tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 33 ayat (2) berikut penjelasan dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, antara lain menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dan khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan dan alat-alat yang ada dilapangan.
Bahwa Menurut Ahli TANSYAIFUL UDAYA sebagai Ahli Teknis dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar terhadap kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang menyatakan bahwa Standar Penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) pada HPS telah sesuai dengan ketentuan/standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) yang umum di gunakan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, namun penawaran pada uraian jenis pekerjaan dalam Kontrak Addendum tidak mengacu pada Koefisien Analisa Harga Satuan pada HPS, hal tersebut mengakibatkan perbedaan Koefisien Analisa Harga Satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan.
Bahwa Harga wajar pekerjaan menurut ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) sebesar Rp. 9.008.414.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks kabupaten sanggau Surat perjanjian/ kontrak (addendum) nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 desember 2010 Perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah
-
No. Uraian Pekerjaan Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS Quantity Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1 2 8 9 10=8x9 A. D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) I PEKERJAAN PERSIAPAN 200,00 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1,00 59.503.636, 36 59.503.636, 36 2. Pembersihan Lokasi (A) 149.286.50 435,68 65.041413,75 3. Pengukuran Uitzet 15,65 1.210.909,09 18.950.727,27 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 32,00 800,480,46 25.615.374,84 Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong 169.111.152,22 VIII. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER 11.500,00 1. Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar 51.750,00 14.644,95 757.875.927,27 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 46.575,00 13,234,09 616.377.489,09 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong 1.374.253.711,36 XI. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN 2.727,00 1. Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) 7.500,08 122.820,72 921.165.212,02 TOTAL D.I ENTIKONG 2.464530.075,61 B. D.I ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN 313,00 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1,00 59.503.636,36 59.503.636,36 2. Pembersihan Lpkasi (A) 181.802,50 435,68 79.208.043,75 3. Pengukuran Uitzet 13.25 1,210,909.09 16,044,545.45 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 32.00 800,480.46 25,615,374.84 Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis 180,371,600.40 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER 15,035.00 1. Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar 67,657.50 14,644.95 990,840,397.09 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 60.891.75 13,234.09 805,039,710.23 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis 1,796,687,352.20 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG 750.00 1. Galian Tanah Manual (A.I) 675.00 39,273.73 26,509,090.91 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 607.50 13,324.09 8,039,710.23 Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis 34,548,801.14 VII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER 875.00 1. Galian Tanah Manual (A.I) 1,312.50 39,272.73 51,545,454.55 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 1,181.25 13,234.09 15,623,769.89 Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis 67,178,224.43 IX PEKERJAAN NORMALISASI 235.00 1. Pembersihan Lokasi (A) 2,076.00 435.68 904,475.45 2. Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar 3,172.50 14,644.95 46,461,089.45 Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis 47,365,564.91 TOTAL DI ENGKONIS 2,126,151,543.09 C D.I TANGGUNG TEMURA (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) I. PEK PERSIAPAN 274.00 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1.00 59,503,636.36 59,503,636.36 2. Pembersihan Lokasi (A) 71,856.40 435.68 31,306,527.00 3. Pengukuran Uitzet 10.34 1,210,909.09 12,520,800.00 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 32.00 800,480.46 25,615,374.84 Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura 128,946,338.20 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER 3,000.00 1. Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar 13,500.00 14,644.95 197,706,763.64 2. Perapihan Hasil Galian (A.16) 12,150.00 13,234.09 160,794,204.55 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura 358,500,968.18 IX PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN 7,550.00 1. Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) 22,475.00 122,820.72 2,760,395,641.14 TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA 3,247,842,947.52 D DI EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN 79.89 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1.00 59,503,636.36 59,503,636.36 2 Pembersihan Lokasi (A) 10,394.00 435.68 4,528,476.82 3. Pengukuran Uitzet 6.07 1,210,909.09 7,350,218.18 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 28.00 800,480.46 22,413,452.98 Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang 93,795,784.35 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN 2,124.00 1. Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) 8,761.50 122,820.72 1,076,093,722.35 TOTAL DI EMPIYANG 1,169,889,506.70 - Jumlah 9,008,414,072.91 - PPN 10% 900,841,407.29 - Total 9,909,255,480.20 - Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan 9,909,255,400.00 - PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara 900,841,400.00 - Nilai Fisik Pekerjaan 9,008,414,000.00
Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin selaku direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa I. Ir. Heri Liewarnata, MM Alias APIN selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana) dan terdakwa II. Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010. bersumber dari APBD program Dana Penguatan Insfratruktur Prasarana Daerah (DPIPD) Ta. 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,00. (empat belas milyar lima ratus juta rupiah), secara bersama-sama dengan Saksi RIVAI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan SK Penunjukkan sebagai Kuasa Pengguna Anggara / Kuasa Pengguna Barang dengan salinan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 348 Tahun 2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, (telah di Vonis dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap), Saksi. SIGIT PURNOMO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010, saksi MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 47 Tahun 2010, Saksi. Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM Direktur PT. MITRABUANA REKANINDO selaku Konsultan Pengawas, dan Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. RASI BUDI UTAMA selaku site Engineer di PT.Mitrabuana Rekanindo sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yangberwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiahdua puluh tujuh sen),perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA- SKPD nomor 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010 untuk Program Pengembangan dan pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/ DPIPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 348 Tahun 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 Sebagai Berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. Ir. Kukuh Triyatmaka, MM 196405261990031005 Pengguna Angaran. 2. RIVAI 195709191989031007 Kuasa Pengguna Angaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sanggau Nomor 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Sigit Purnomo, S,ST.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor 47 Tahun 2007 tanggal 6 September 2010, ditunjuk Panitia Pengadaan Barang /Jasa untuk pelaksanaan pengadaan Pekerjaaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irihgasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 sebagai Berikut :
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. Mawardi, ST Ketua 2. Agus Hidayat,ST., Mec.Deed Seketaris 3. Ridwan, St Anggota 4. Ellyasa Hidayat, ST Anggota 5. Roby Mangara Hutapea.,S,ST Anggota
Berdasarkan Surat Penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 610/22/SDA-DPU/2010 tanggal 12 Oktober 2010, telah ditunjuk Pengawas Lapangan atas Pekerjaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 yaiti UCOK Riswanto Sinabutar, ST dan Zulkifli.
Bahwa Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/ Jasa untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 14.497.700.000., 00 (empat belas milyar empat ratus juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 berada di 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) dengan anggaran untuk tiap-tiap Daerah Irigasi (DI) terdiri dari :
Daerah Irigasi (DI) Engkolai sebesar Rp. Rp. 4.499.187.000.- (empat milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Daerah Irigasi (DI) Tanggung Temura sebesar Rp. 4.499.311.000,- (empat myliar empat ratus empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu sebeals ribu rupiah)
Daerah Irigasi (DI) Empiyang sebesar Rp. 1.999.585.000,- (satu myliar Sembilan ratus Sembilan puluh lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Daerah Engkonis sebesar Rp. 3.499.702.000,- (tiga myliar empar ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
Bahwa panitia Lelang melakukan Pengumuman lelang umum dengan metode (pascakualifikasi) dengan nomor 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 tanggal 8 September 2010 dilakukan Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jl. RE Martadinata No. 16 Sanggau dan di media surat kabar Tempo untuk skala nasional dan Harian Borneo Tribun untuk skala propinsi
Bahwa selanjutnya dilakukan Proses Pelelangan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dengan Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi) dengan metode evaluasi sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan Pelelangan Tanggal Keterangan Nomor Dokumen/berita Acara 1. Pengumaman Pelelangan umum 08/9/2010 602.1/01/PPBJ-SDA/20010 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan serta penandatanganan pakta integritas 14/09/2010 – 22/09/2010 3. Penjelasan pekerjaan/Aaanwijzing 17/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 4. Pemasukan Penawaran 14/09/2010 – 23/09/2010 5. Pembukaan Penawaran 23/09/2010 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 6. Koreksi Aritmatika 23/09/2010 602.1/07/PPBJ-SDA/2010 7. Pengumuman koreksi aritmatika 24/09/2010 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 8. Evaluasi Administrasi 27/09/2010 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 9. Evaluasi teknis 27/09/2010 602.1/09/PPBI-SDA/2010 10. Klarifikasi Harga Satuan Timpang dan Evaluasi Harga 28/09/2010 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 11. Evaluasi Kualifikasi Administra 28/09/2010 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 12. Evaluasi Kualifikasi Keuangan 28/09/2010 602.1/13/PPBJ-SDA/2010 13. Evaluasi Kualifikasi Teknis 28/09/2010 602.1/14/PPBJ-SDA/2010 14. Pembuktian kualifikasi/ verifikasi data 29/09/2010 602.1/15/PPBJ-SDA/2010 15. Evaluasi Pembuktian kualifikasi 30/09/2010 602.1/17/PPBJ-SDA/2010 16. Hasil Pelelangan 30/09/2010 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 17. Usulan Penetapan pemenang 30/09/2010 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 18. Penetapan Pemenang Lelang 01/1/2010 610/01/PPBJ-SDA/2010 19. Penggumuman penyedia jasa 01/10/2010 602.1/20/PPBJ-SDA/2010
Bahwa sejak diumumkan untuk lelang pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Perusahaan yang telah mendaftar, mengambil dokumen lelang, Memasukan Penawaran, dan Menghadiri Rapat Penjelasan adalah :
Perusahaan yang mendaftar 28 Perusahaan
Perusahaan yang mengambil dokumen lelang
dan Dokumen Kwalifikasi 23 Perusahaan
Perusahaan yang memasukan Penawaran 10 Perusahaan
Perusahaan yang menghadiri Rapat Penjelasan 8 Perusahaan.
Bahwa Persyaratan yang tercantum didalam dokumen lelang yang diminta oleh Panitia Pengadaan kepada penyedia barang /jasa Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah :
Memiliki Ijin Usaha jasa kontruksi yang sah dan masih berlaku.
Memiliki sertifikasi badan usaha yang sah dan masih berlaku.
Memiliki tenaga ahli dan terampil sesuai yang disyaratkan;
Menyampaikan dokumen penilaian kwalifikasi yang sudah diisi dan ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangi kontrak
Tidak dalam pengawas pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
Wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi kemitraan (KSO/JO) bagi perusahaan yang melakukan kerjasama operasi
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT)PPH) serta memiliki laporan bualanan PPH pasal 2 atau pasal 21 /pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir atau surat keterangan fiscal.
Selama 4 tahun terakhir pernah memilki pengalaman menyediakan jasa pelaksana kontruksi termasuk pengalaman subkontrak penyedia jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta kecuali bagi penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam berupa surat pernyataan dari penyedia jasa yang bersangkutan
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai dengan paket pekerjaan
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan perawatan serta personil yang diperlukan.
Tidak membuat penyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilki
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan.
Memilki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta sekkurang-kurangnya 10 % dari nulai paket pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Memiliki sisa kemampuan keuangan yang cukup dan sisa kemampuan paket.
Bahwa pada saat penjelasan (aanwijzing) telah disepakti bahwa 7 Personil Ahli yang dipersayaratkan hanya 2 SKA Utama untuk menejemen proyek dan Manajemen Sumber Daya Air diturunkan menjadi SKA Madya dan untuk 5 Personil Ahli tidak berupa (termasuk ahli keselamatan kerja SKA Muda K-3 dengan nilai 1) namun saat pengambilan Berita Acara Penjelasan aanwijzing telah terjadi perubahan yaitu untuk personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) MudaK-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 yang telah ditetapkan oleh Panitia pengadaan tanpa adanya kesepakatan dari peserta lelang.
Bahwa perubahan personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 tidak dituangkan dalam Risalah Penjelasan Pekerjaan nomor : 602 .1/05/PPBJ-SDA/2010 tanggal 17 September 2010. dan tidak membuat addendum dokumen lelang dan tidak disyahkan oleh PA sebagimana yang disyaratkan dalam dokumen pelelangan BAB I tentang Intruksi Kepada Peserta lelang Angka 13 mengenai Addedum dokumen Lelang dan dilakukan tanpa mempertimbangkan teknis bahwa pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan dengan resiko keselamatan yang tinggi sehingga perubahan ahli Keselamatan Kerja menjadi SKA Madya K-3 yang memiliki jumlah sedikit dan tidak ada yang berada di Wilayah Kalimantan Barat merupakan persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa untuk melakukan penawaran.
Bahwa Perusahaan yang memasukan penawaran ada 10 perusahaan dengan harga penawaran :
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (RP) |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | 8.657.000.000,00,- |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | 9.999.999.000,00,- |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | 10.257.428.000.00,- |
| 4. | PT. Lince Romauli Raya | 11.000.999.999,00,- |
| 5. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | 11.086.935.000,00,- |
| 6. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | 11.185.300,000,00,- |
| 7. | PT. Simbaran kirana | 12.311.700.000.00,- |
| 8. | PT. karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | 13.192.999.000,00,- |
| 9. | PT. Guna Karya | 13.402.029,000,00,- |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | 14.470.094.000,00,- |
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melakukan Pembukaan Penawaran sesuai dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 tanggal 23 September 2010 selanjutnya dilakukan koreksi Aritmatika terhadap penawaran yang masuk yang dituangkan dalam berita acara koreksi Aritmatika Nomor : 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 tanggal 24 September 2010 dengan hasil :
| No. urut peringkat | Nama Perusahaan | Nilai/Harga Penawaran (RP) |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | 8.654.825.300,00,- |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | 10.077.510.000,00,- |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | 10.345.098.000.00,- |
| 4. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | 11.110.177.000,00,- |
| 5. | PT. Lince Romauli Raya | 12.086.116.000,00,- |
| 6 | PT. Simbaran kirana | 12,311,792,000,-00 |
| 7. | PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | 13.217.219.000,00,- |
| 8. | PT. Guna Karya Nusantara | 13.512.804.000,00,- |
| 9. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | 14.466.800,000,00,- |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | 14.470.094.100,00,- |
Bahwa Selanjutnya panitia pengadaan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Administrasi nomor 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010 , telah melakukan Evaluasi Administrasi terhadap penawaran yang telah dikoreksi aritmatik urutan terendah dengan uraian yaitu :
| No | Nama Perusahaan | Lulus /Gugur /Alasan Gugur |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | Lulus |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan. |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan : Tidak ada analisa biaya peralatan; tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 4. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | Lulus |
| 5. | PT. Lince Romauli Raya | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nam paket pekerjaan |
| 6. | PT. Simbaran kirana | Lulus |
| 7. | PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | Gugur ; Tidak ada rekap daftar harga analisa hargasatuan; tidak ada analisa biaya peralatan |
| 8. | PT. Guna Karya Nusantara | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan; Tidak ada analisa biaya peralatan; Tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 9. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | Lulus |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | Lulus |
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Teknis terhadap Penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Administrasi dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis nomor : 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, jumlah penawaran yang memenuhi syarat teknis adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
PT. Galih Medan Persada
Bahwa setelah melakukan Evaluasi Teknis selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Harga terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor : 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010 adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
PT. Galih Medan Persada;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan Evaluasi kualifikasi Administrasi terhadap penawaran-penawaran yang telah memenuhi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi Harga dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Administrasi nomor : 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010, penawaran yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi administrasi adalah :
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur 1. PT. Telaga Mega Buana Gugur: Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan selama kurun waktu 4 tahun terakhir. 2. Karunia Guna Inti Semesta Gugur; Nilai dukungan keuangan dari Bank tidak cukup (hanya 145 juta dari seharusnya Rp. 1,45 Myliar 3. PT. Simbaran Kirana Gugur: Tidak melaporkan data pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan/kegiatan di DPU Kab. sanggau 4. PT.Galih Medan Persada Gugur : Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 5. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Lulus
Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang, Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, dimana dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha terdapat harga timpang atas pekerjaan “ galian tanah “ dan “Timbunan setempat, namun panitia pengadaan tidak melakukan klarifikasi terhadap perbedaan koefisien analisa harga satuan dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, padahal hal tersebut wajib dilakukan Panitia Pengadaan sesuai dengan Dokumen Pelelangan Evaluasi Harga Bab II Data lelang point 4 Evaluasi Harga huruf b ayat 2.
Bahwa Panitia Pengadaan telah meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha padahal dalam dokumen kualifikasi untuk persyaratan Administrasi penyedia jasa harus memenuhi salah satu syarat yaitu Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun dan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Bahwa PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dalam dokumen penawaran melampirkan data pengalaman perusahaan dan data pengalaman yang sedang dilaksanakan yaitu :
Perbaikan dan peningkatan saluran induk, primer dan kolektor proyek irigasi betara Kabupaten tanjung Jabung Barat tahun 2009 dimana PT Citra Bangun Adigraha sebagai Member KSO (bukan sebagai Leader KSO) dengan PT Tobatakas Abadi.
Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years yaitu kotrak tertanggal 17 Desember 2009 dan berakhir tanggal 23 Oktober 2011 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai.
Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah kontrak tahun jamak yaitu kontrak dimulai tanggal 30 Juli 2009 dan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2010 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai dan data pengalaman ini adalah sub bidang/bidang yang berbeda.
Bahwa seharusnya panitia pengadaan tidak dapat meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha karena dalam dokumen kualifikasi dijelaskan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sedangkan PT Citra Bangun Adigraha adalah Lead firm atau yang memimpin kerja sama maka seharusnya data pengalaman perusahaan adalah pengalaman PT Citra Bangun Adigraha bukan pengalaman PT Tobatakas KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Bahwa untuk KD (kemampuan dasar) pengalaman tertinggi untuk data pekerjaan yang sedang dilaksanakan adalah untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sedangkan Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years. dimana yang dihitung sebagai pengalaman adalah apabila telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan (PHO). sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah bidang yang berbeda dalam pekerjaan ini.
Bahwa meskipun demikian Panitia Pengadaan tetap meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan selanjutnya panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis, evaluasi Kewajaran harga, Penilai kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan Verifikasi) data.
Bahwa pada tahap Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi ) data mengenai kebenaran dan keaslian dokumen serifikat Ahli Keselamatan Kerja, PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha diwakili oleh Khotib Muryanto, hanya dapat menunjukan fotocopy ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) karena penggunaan ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) tanpa meminta ijin kepada Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK dan Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK tidak mengetahui bahwa SKA Madya K-3 milik Saksi tersebut dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa untuk persyaratan mengikuti proses lelang.
Bahwa meskipun, saksi Mawardi, ST, saksi Agus HIDAYAT, ST, Mec DEV, saksi Ridwan, SY, saksi ELLYSA Hidayat, ST saksi Robby Manggara Hutapea, S,ST mengetahui bahwa PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa milik terdakwa, tidak layak lulus sebagai pemenang namun kemudian Panitia pengadaan membuat Berita Acara Hasil pelelangan No. 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 dan menetapkan colon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.milik terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat surat nomor : 602.1/19/PPBJ_SDA/2010 tanggal 30 September 2010 perihal usulan penetapan pemenang kepada terdakwa RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau Tahun 2010 yang isinya mengusulkan penetapan calon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha milik terdakwa dan Saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau mengeluarkan Surat nomor 610/01/DPIPD/SDA-DPU tanggal1 Oktober 2010 perihal Penetapan pemenang Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan saksi Marwadi, ST selaku panitia pengadaan membuat Pengumuman penetapan/penunjukan Penyedian Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/20/PPBJ-SDA/2010 tanggal 1 Oktober 2010 adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka dibuat surat perjanjian pemborongan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000 yang ditandatangi terdakwa Ir. HARIanto Liewarnata, MM. ( Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan Saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Adapun Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 500,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 106.184,30 | 50.887.763,93 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,25 | 16.317.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 109.712.250,33 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 452.088.019,89 |
| III. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 112.207.888,52 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP | Unit | 5,00 | 142.686.384,75 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.700,00 | 1.321.130.416,91 |
| VI. | PEK. SALURAN PRIMER | M1 | 4.000,00 | 457.647.520,37 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 3.000,00 | 234.418.531,99 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 5.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.536,19 | 277.540.193,63 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.260,86 | 76.584.443,36 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 354.124.636,99 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 4.000,00 | 40.969.431,26 |
| X. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 3.000,00 | 46.303.130,16 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.232,32 | 619.218.507,80 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 3.890.506.718,97 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 312,54 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 145.435,20 | 69.698.365,25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 14,26 | 18.994.320,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 131.200.171,65 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN PASANGAN | M1 | 800 | 547981.232,29 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 124.393.786,00 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 4,00 | 43.698.518,00 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 8.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 27.206,59 | 430.590.810,02 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 8.161,98 | 118.817.207,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 549.408.017,67 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.500,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.184,30 | 51.161.463,93 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 355,29 | 5.172.098,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 56.333.562,58 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 6.000,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.161,45 | 50.174.349,64 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 348,45 | 5.072.526,03 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 55.246.875,67 | |||
| VIII. | PEK. PEMBUATAN JALAN | M1 | 8.000,00 | 1.872.877.315,11 |
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | - | |
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 3.381.139.478,97 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 127.425,10 | 61.067.204,92 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,42 | 16.543.440,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 120.118.131,32 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 2.000,00 | 1.225.733.676,88 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 317.180.403,85 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 74.461.779,43 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 5.815,00 | 246.178.52854 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 6.606,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.649,74 | 279.337.316,56 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.294,92 | 77.080.268,41 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 356.417.584,97 | |||
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.205,00 | 53.124.233,66 |
| VIII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 7.086,00 | 60.673.543,80 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.573,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 11.359,53 | 1.661.980.005,26 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 4.115.867.887,71 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 20.550,00 | 9.848.382,00 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 57.087.672,60 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 3,00 | 90.482.722,61 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 125.995.134,20 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.000,00 | 598.151.107,32 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 2.569,00 | 103.273.446,10 |
| VI. | PEK. PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.499,00 | 159.108.373,14 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 2.327,00 | 19.926.235,73 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.780,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.170,00 | 610.100.648,70 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.764.125.340,40 | |||
| - | JUMLAH | 13.151.639.426,05 | ||
| - | PPN 10% | 1.315.163.942,60 | ||
| - | TOTAL | 14.466.803.368,65 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 14.466.800.000,00 |
Bahwa selanjutnya saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias APIN selaku PT. Citra Bangun Adigraha dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung tanggal 14 Oktober 2010 selama 75 hari kalender .
Bahwa untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pekerjaan ini telah ditandangani kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Otober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Saksi RIVAI sebagai KPA dengan saksi Ir. Nurcahyon Wiyono, MM (direktur PT Mitra Buana Rekanindo)
Bahwa terhadap pekerjaan ini dilakukan addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 . hal ini berdasarkan berita acara hasil rapat (show Cause meeting) tanggal 8 Desember 2010 yang dihadiri oleh Saksi Rivai , saksi Sigit Purnomo, ST dan Terdakwa Ir. HARIanto Liewarnata, MM dan saksi Ir. R. Nugroho Wiyono, MM. Dan saksi Kukuh Triyatmaka. MM telah disepakati addendum kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi dilapangan serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Bupati Sanggau nomor 903/2019/DP2KAD-PY/ tanggal 6 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan Akhir APBD Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, antara lain memberikan peringatan bahwa batas akhir pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) paling lambat tanggal 17 Desember 2010 dan pengajuan SP2D paling lambat tanggal 22 Desember 2010 (sementara kontrak berakhir tanggal 27 Desember 2010);
Surat Camat Jangkang nomor : 140/368/Ekbang tanggal 1 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang komplek antara lain menyebutkan bahwa dibeberapa lokasi pekerjaan terdapat genangan air/banjir karena curah hujan yang cukup tinggi diatas rata-rata curah hujan pada umumnya dan terdapat penolakan dari beberapa anggota masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan /pekerjaan tersebut . Akibatnya beberapa item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan antara lain : pekerjaan pasangan batu saluran, bending baru, perbuatan pintu-pintu air beserta pengecoran serta perbaikan bendungan yang ada.
Adanya Surat Permohonan Amandemen dari PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA KSO PT. BIMA PUTRA BANGSA dengan Nomor : 006 / CBA-ISO / SEK / XII / 10 tanggal 1 Desember 2010 kepada Saksi Rivai selaku KPA Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I Ir. Hari Liwarnata, MM Alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II. Ir. Bambang Widianto selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa bersama-sama saksi Sigit Purnomo, ST selaku PPTK, Saksi Rivai selaku KPA dan saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM selaku Konsultan Pengawas , Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa , dan Ir. Kukuh Triyatmaka .MM selaku Pengguna Anggaran, yang menentukan, menetapkan, memutuskan , dalam menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addedum. Adapun pekerjaan setelah addendum kontrak adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149.286,50 | 71.544.062,26 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15,65 | 20.845.800,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 134.897.346,66 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 51.750,00 | 819.032.242,50 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46.575,00 | 678.010.905,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.497.043.147,50 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.727,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 7.500,08 | 1.097.315.029,57 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 2.729.255.525,73 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 313.00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181.802,50 | 87.127.030,10 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13,25 | 17.649.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 147.283.516,50 | |||
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15.036,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 67.657,50 | 1.070.795.631,83 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60.891,75 | 886.425.561,45 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.957.221.193,28 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675 | 29.159.831,25 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607,50 | 8.843.620,50 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 38.003.451,75 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.312,50 | 56.699.671,87 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1.181,25 | 17.195.928,75 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 73.895.600,62 | |||
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | 235,00 | |
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2.076,00 | 994.902,24 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3.172,50 | 50.210.237,48 |
| 51.205.139,72 | ||||
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 2.267.608.901,87 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71.856,40 | 34.436.461,14 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10,34 | 13.772.880,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 90.716.827,54 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 13.500,00 | 213.660.585,00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12.150,00 | 176.872.410,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 390.532.995,00 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.550,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 22.475,00 | 3.288.252.297,25 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 3.769.502.199,79 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10.394,00 | 4.981.220,56 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 52.220.511,16 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.124,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 8.761,50 | 1.281.869.744,26 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.334.090.255,42 | |||
| - | JUMLAH | 10.100.456.802,81 | ||
| - | PPN 10% | 1.010.045.680,28 | ||
| - | TOTAL | 11.110.502.483,09 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 11.110.502.400,00 |
Bahwa dalam kontrak awal kegiatan pembangunan dan peningkatan jarigan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 yaitu untuk perkerjaan perbaikan bendung dan pekerjaan saluran pasang yang merupakan pekerjaan utama ditiadakan dalam addendum kontrak, dimana pekerjaan –pekerjaan utama yang harga satuannya dibawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada diatas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi diatas HPS.
Adapun pekerjaan yang harga satuannya berada dibawah dari HPS setelah addendum menjadi diatas HPS adalah :
| No | Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | Satuan | Quantity / Volume | Harga Satuan HPS terhadap Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | ||||
| Sebelum Biaya Umum dan Keuntungan (Rp) | Biaya Umum dan Keuntungan 10% (Rp) | Sebelum PPN (Rp) | PPN 10% (Rp) | Setelah PPN 10% (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 + 6 | 8 | 9 = 7 + 8 |
| A. | D.I. ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||||||
| (Sekarang bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,453,999.99 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149,286.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.24 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15.65 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11,500.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 51,750.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46,575.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,727.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 7,500.08 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| B. | D.I. ENGKONIS | |||||||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 313.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181,802.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13.25 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15,035.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 67,657.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60,891.75 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675.00 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607.50 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1,312.50 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1,181.25 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN NORMALISASI | M1 | 235.00 | |||||
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2,076.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3,172.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| C. | D.I. TANGGUNG TEMURA | |||||||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71,856.40 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10.34 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3,000.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 13,500.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12,150.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7,550.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 22,475.00 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| D. | D.I. EMPIYANG | |||||||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79.89 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10,394.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6.07 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 28.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,124.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 8,761.50 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
Bahwa harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan terjadi perubahan nilaikontrak dari Rp.14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidakmengaju kepadakoefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar .
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dan diterima oleh terdakwa selaku penyedia jasa dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha :
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha selaku penyedia jasa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan berupa :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Nomor : 029/CBA-ISO/ SEK / X/10 tangal 15 Oktober 2010, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Persetujuan Pembayaran Nomor : 227/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 1 November 2010.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani KPA.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 033/SPM-LS/DPU/ 2010 tanggal 22 November 2010 sebesar Rp. 2.893.360.000,00 setelah dipotong ppn dari Rp. 14.466.000.000.,-
Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn I progress 95 % . kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengawas lapangan saksi Ucok Riswanto , mengetahui Sigit Purnamo, S,ST dan disetujui Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha terdakwa Ir. HARIanto Liewarnata, MM.
Berita Acara Serah Terima Perkerjaan Pertama nomor : 263/BASTP/ SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan terdakwa selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/ 2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan terdakwa selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 7,661,617,280.00 dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/ 2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn II (retensi 5 % ). kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan terdakwa selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 555.525.120,00.- dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Jaminan Pemeliharaan Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Bahwa Koefisien Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam menghitung Harga Perkiraan sendiri (OE) oleh Dinas PU Kabupaten Sanggau sudah memenuhi ketentuan standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS). Dan Penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa dalam proses Addendum seharusnya mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE).
Bahwa dari uraian fakta dan proses kejadian diatas, dapat disimpulkan Bahwa:
Telah menjadi penyimpangan dalam proses pelelangan umum atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Komplesk Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, yaitu kerja sama antara sesama peserta lelang dan panitia yang menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat.
Harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa tidak melaksanakan semua kegiatan di lapangan sebagai mana mestinya dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak Addendum dimana harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, sehingga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu:
Pasal 49 ayat (2) huruf b dan c dari keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang perbuatan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi yaitu :
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/ jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain;
Membuat dan/ atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Pasal 11 ayat 1 huruf f dari keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalamn subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lampiran keputusan presiden No. 80 Tahun 2003 Bab II angka 1 .b.1 huruf i), j) dan o) perihal persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa anatara lain menyatakan bahwa :
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Perusahaan yang menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor :43/PRT/14/2007 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi, Buku 2 : Pedoman Kualifikasi a.l. menyatakan bahwa apabila kemampuan dasar (KD) kurang dari Nilai Paket yang akan dilelangkan maka dinyatakan gugur, bahwa peserta yang gugur pada penilaian KD tidak diikuti sertakan pada tahapan penilaian selanjutnya. (KD = 2NPT: NPT diambil dari data pengalaman perusahaan tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dan NPt dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan rumus NPs = Npo x Is/lo)
Pembayaran yang melebihi nilai fisik pekerjaan terpasang, tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(2). Pasal 33 ayat (2) berikut penjelasan dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, antara lain menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dan khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan dan alat-alat yang ada dilapangan.
Bahwa Menurut Ahli TANSYAIFUL UDAYA sebagai Ahli Teknis dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar terhadap kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang menyatakan bahwa Standar Penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) pada HPS telah sesuai dengan ketentuan/standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) yang umum di gunakan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, namun penawaran pada uraian jenis pekerjaan dalam Kontrak Addendum tidak mengacu pada Koefisien Analisa Harga Satuan pada HPS, hal tersebut mengakibatkan perbedaan Koefisien Analisa Harga Satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan.
Bahwa Harga wajar pekerjaan menurut ahli BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) sebesar Rp. 9.008.414.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks kabupaten sanggau surat perjanjian/ kontrak (addendum) nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 desember 2010 perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah
| No. | Uraian Pekerjaan | Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS | ||
| Quantity | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||
| 1 | 2 | 8 | 9 | 10=8x9 |
| A. | D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||
| (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | 200,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636, 36 | 59.503.636, 36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 149.286.50 | 435,68 | 65.041413,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 15,65 | 1.210.909,09 | 18.950.727,27 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32,00 | 800,480,46 | 25.615.374,84 |
| Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong | 169.111.152,22 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 11.500,00 | ||
| 1. | Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar | 51.750,00 | 14.644,95 | 757.875.927,27 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 46.575,00 | 13,234,09 | 616.377.489,09 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong | 1.374.253.711,36 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2.727,00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) | 7.500,08 | 122.820,72 | 921.165.212,02 |
| TOTAL D.I ENTIKONG | 2.464530.075,61 | |||
| B. | D.I ENGKONIS | |||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 313,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636,36 | 59.503.636,36 |
| 2. | Pembersihan Lpkasi (A) | 181.802,50 | 435,68 | 79.208.043,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 13.25 | 1,210,909.09 | 16,044,545.45 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis | 180,371,600.40 | |||
| V | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 15,035.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 67,657.50 | 14,644.95 | 990,840,397.09 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 60.891.75 | 13,234.09 | 805,039,710.23 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis | 1,796,687,352.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | 750.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 675.00 | 39,273.73 | 26,509,090.91 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 607.50 | 13,324.09 | 8,039,710.23 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis | 34,548,801.14 | |||
| VII | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | 875.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 1,312.50 | 39,272.73 | 51,545,454.55 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 1,181.25 | 13,234.09 | 15,623,769.89 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis | 67,178,224.43 | |||
| IX | PEKERJAAN NORMALISASI | 235.00 | ||
| 1. | Pembersihan Lokasi (A) | 2,076.00 | 435.68 | 904,475.45 |
| 2. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 3,172.50 | 14,644.95 | 46,461,089.45 |
| Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis | 47,365,564.91 | |||
| TOTAL DI ENGKONIS | 2,126,151,543.09 | |||
| C | D.I TANGGUNG TEMURA | |||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||
| I. | PEK PERSIAPAN | 274.00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 71,856.40 | 435.68 | 31,306,527.00 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 10.34 | 1,210,909.09 | 12,520,800.00 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura | 128,946,338.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 3,000.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 13,500.00 | 14,644.95 | 197,706,763.64 |
| 2. | Perapihan Hasil Galian (A.16) | 12,150.00 | 13,234.09 | 160,794,204.55 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura | 358,500,968.18 | |||
| IX | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 7,550.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 22,475.00 | 122,820.72 | 2,760,395,641.14 |
| TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA | 3,247,842,947.52 | |||
| D | DI EMPIYANG | |||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 79.89 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | 10,394.00 | 435.68 | 4,528,476.82 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 6.07 | 1,210,909.09 | 7,350,218.18 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 28.00 | 800,480.46 | 22,413,452.98 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 93,795,784.35 | |||
| VIII | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2,124.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 8,761.50 | 122,820.72 | 1,076,093,722.35 |
| TOTAL DI EMPIYANG | 1,169,889,506.70 | |||
| - | Jumlah | 9,008,414,072.91 | ||
| - | PPN 10% | 900,841,407.29 | ||
| - | Total | 9,909,255,480.20 | ||
| - | Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan | 9,909,255,400.00 | ||
| - | PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara | 900,841,400.00 | ||
| - | Nilai Fisik Pekerjaan | 9,008,414,000.00 | ||
Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku direktur PT. Bima Putra Bangsa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diuntungkan karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 45/Pid.Sus/PTK/2015/PN.Ptk tanggal 05 November 2015 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Terdakwa I dan Terdakwa II melalui Penasihat Hukumnya tersebut ditolak untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 45/Pid.Sus/PTK/2015/PN.Ptk atas nama Terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM als. Apin dan Terdakwa II, Ir. Bambang Widianto tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi AGUS SAFRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang Saksi berikan didepan penyidik tersebut benar;
Bahwa yang Saksi ketahui dengan masalah perkara ini mengenai masalah proses lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Asanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau atas nama PT.Nabatindah Sejahtera dan Saksi selaku Direktur Cabang Pontianak ;
Bahwa Saksi mengetahui ada pelelangan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari pengumuman di koran;
Bahwa Saksi tidak ada melihat terdakwa I Ir. Hari Liewarnata,MM alias Apin atas nama PT.Citra Bangun Adigraha dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto atas nama PT. Bima Putra Bangsa mengikuti proses lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi mengetahui para terdakwa ikut serta dalam lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau setelah pengumuman lelang yang menang adalah perusahaan PT. Bumi Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi lupa nilai proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau;
Bahwa Syarat ikut serta dalam pelelangan suatu proyek dengan memasukan dokumen lelang yang meliputi : Surat Badan Usaha (SBU), Akta pendirian perusahaan, Surat ijin jasa kontruksi (SUJK), Surat ijin tempat usaha (SITU) yang Saksi masukan melalui Ketua Panitia lelang sdr. Mawardi;
Bahwa Saksi ada mengambil dokumen lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau yang meliputi penawaran pelelangan, penawaran harga, jumlah personil dan dukungan bank dan jaminan;
Bahwa Saksi lupa kapan memasukan dokumen pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti proses Anwzijing pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya staf Saksi yang ikut ;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan ;
Bahwa Ada dilakukan koreksi arismatik oleh panitia lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan diketahui oleh seluruh peserta lelang yang menilai seluruh penawaran peserta lelang yang memasukan penawaran ;
Bahwa Tindakan yang dilakukan panitia lelang terhadap koreksi arismatik pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan mengecek penawaran dan administrasi peserta lelang;
Bahwa Perusahaan PT.Nabatindah Sejahtera tidak lolos dalam koreksi arismatik terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tidak ada rekap lampiran harga HPS, harga peralatan dan harga alat;
Bahwa Saksi ada keberatan kepada panitia lelang karena tidak lolos dalam koreksi arismatik dengan melakukan sanggahan setelah penetapan pemenang lelang tanggal 1 Oktober 2010 yang diterima oleh panitia lelang;
Bahwa Pemenang dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi lupa harga penawaran yang ditetapkan oleh panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Proses pelelangan yang dilakukan oleh panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sesuai aturan prosedur penggadaan barang dan jasa;
Bahwa Saksi lupa harga penawaran yang Saksi masukan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Perusahaan milik Saksi sudah melengkapi kelengkapan administrasi sesuai prosedur;
Bahwa Saksi ada melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan hasilnya perusahaan Saksi dimenangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
Bahwa Saksi melaporkan panitia lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan cara mengirimkan laporan via pos dan Saksi lupa tanggal pengirimannya;
Bahwa Benar hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak melakukan tindakan apapun setelah memenangkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sanggahan yang Saksi lakukan terhadap panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dijawab oleh panitia lelang;
Bahwa Saksi tidak ingat jawaban dari panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 terhadap sanggahan yang Saksi lakukan;
Bahwa Benar seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 22 Januari 2015;
Bahwa Saat ini Saksi tidak lagi menjabat Direktur PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Staf di perusahaan PT. Nabatindah Sejahtera pada saat mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada 3 (tiga) orang staf yaitu : Setia Bakti, M.Said dan Aswan ;
Bahwa Benar sdr. Aswan secara penuh bekerja dengan perusahaan PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Direktur PT. Nabatindah Sejahtera di Kantor Pusat adalah sdr. Martil Sijabat;
Bahwa Saksi tidak pernah ke Kantor Pusat PT. Nabatindah Sejahtera dan Saksi kenal dengan Martil Sijabat karena dikenalkan oleh sdr. Man di Pontianak ;
Bahwa Alamat kantor PT. Nabatindah Sejahtera di Pontianak pada saat mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di Jl. KH.Wahid Hasyim A.3 Kota Pontianak;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan gaji kepada 3 (tiga) orang staf yang bekerja di PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Benar jawab Saksi pada BAP No.7 yang menerangkan Saksi sendiri dari PT. Nabatindah Sejahtera yang mendaftar sebagai peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan Staf Saksi sdr.Setia Bakti dan Aswan;
Bahwa Saksi tidak ada bersama dengan sdr. Joni pada saat mendaftar lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sdr. Setia Bakti yang hadir dari PT. Nabatindah Sejahtera pada saat Anzwijing proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Setia Bakti hadir pada saat Anzwijing proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan surat kuasa dari PT. Guna Karya;
Bahwa Saksi ada memberikan surat kuasa kepada sdr. Aswan untuk bertindak atas nama PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Aswan hadir pada saat Anzwijing proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan surat kuasa dari PT. Karya Prima Mandiri;
Bahwa Penawaran PT. Nabatindah Sejahtera untuk mengikuti proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dibuatkan oleh orang lain atas permintaan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan gugurnya perusahaan PT. Guna Karya dan PT. Karya Prima Mandiri dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada menerima pemberitahuan pengumuman lelang dari panitia proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa ada melakukan gugatan di PTUN Pontianak kepada panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Joni Isnaini karena sesama rekanan kontraktor;
Bahwa Saksi melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai proses lelang yang tidak benar;
Bahwa Alasan panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 menggugurkan PT. Nabatindah Sejahtera karena rekap analisis harga HPS bukan karena personil;
Bahwa Saksi mengetahui isi dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 antara lain : Perusahaan PT. Bima Putra Bangsa dihukum membayar denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratrus juta rupiah) dan selama 2 (dua) tahun di black list untuk ikut lelang proyek di instansi pemerintah;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa sdr. Aswan bukan staf dari PT. Nabatindah Sejahtera pada saat ikut lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena punya perusahaan sendiri dan selaku Direkturnya;
Bahwa saksi hanya meminjam nama dari PT. Nabatindah Sejahtera bukan selaku Direktur Cabang di Pontianak untuk ikut lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa penawaran dari PT. Nabatindah Sejahtera untuk ikut lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dibuat oleh orang yang sama yang ikut melakukan penawaran atas nama perusahaan lain;
Bahwa gugurnya dalama perusahaan lain dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena hal yang sama menyangkut administrasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi YANUAR KOTO,SH, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang Saksi berikan didepan penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai staf di PT. Karya Dulur Saroha tahun 2009 s/d 2011;
Bahwa Perusahaan PT. Karya Dulur Saroha pernah mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi hadir pada saat saat mendaftar menjadi peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa PT. Karya Dulur Saroha tidak selesai mengikuti tahapan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena sudah gugur dalam administrasi;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian SKA ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian SKA ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh para terdakwa;
Bahwa Benar surat perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing (bukti diperlihatkan) yang kami buat bersama-sama terdakwa Ir. Bambang Widianto dan Saksi tanda tangani;
Bahwa Perusahaan PT. Karya Dulur Saroha gugur dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tidak bisa memnuhi persyaratan yang dibutuhkan;
Bahwa Saksi tidak ingat nilai proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat anzwijing proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dihadiri oleh para terdakwa;
Bahwa Alasan dilakukan perubahan terhadap sertifikat keahlian (SKA) sumber daya air Utama menjadi SKA sumber daya air Madya untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tidak banyak yang mempunyai keahlian dibidang SKA sumber daya air Utama dan sesuai dengan kesepakatan dari peserta lelang dan disetujui oleh panitia lelang;
Bahwa Tahapan dalam sertifikat keahlian (SKA) sumber daya air meliputi keahlian tingkat Muda, Madya dan Utama yang harus melalui tes terlebih dahulu;
Bahwa Para terdakwa mengikuti proses lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 menggunakan perusahaan sendiri;
Bahwa Perubahan sertifikat keahlian (SKA) sumber daya air terhadap lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak direncanakan karena spontanitas dari keinginan peserta lelang;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan ditetapkan perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai pemenang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi tidak mengetahui nilai penawaran perusahaan tersebut;
Bahwa Yang menjadi Direktur PT. Karya Dulur Saroha adalah sdr. Djoko Simanjuntak yang beralamat di jalan Martadinata Kota Pontianak;
Bahwa Saksi selaku staf di PT. Karya Dulur Saroha bertugas mendaftarkan pelelangan proyek yang ada dan Saksi mendapat gaji setiap bulannya;
Bahwa PT. Karya Dulur Saroha ada mendapat pekerjaan pada tahun 2010 untuk pekerjaan jalan di jalan 28 Oktober;
Bahwa Saksi lupa siapa saja staf di PT. Karya Dulur Saroha pada tahun 2010 s/d 2011 karena banyak dilapangan dan seluruh staf mendapat gaji setiap bulannya;
Bahwa Saksi ada bekerja secara free line diperusahaan lain;
Bahwa PT. Karya Dulur Saroha ada mengerjakan proyek irigasi di Kabupaten Ketapang pada tahun 2009 s/d 2011;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Tedy Gunawan selaku Tenaga ahli;
Bahwa Benar Saksi bersama sdr. Gunaawaan Lim ada ikut dalam anzwijing pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sdr. Gunaawaan Lim bukan karyawan di PT. Karya Dulur Saroha;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat tugas dari PT. Karya Dulur Saroha untuk sdr. Dedy Hermanto (bukti diperlihatkan);
Bahwa Tidak ada paksaan dari terdakwa II Ir. Bambang widianto untuk membuat surat permohonan perubahan sertifikat keahlian (SKA) ahli utama pada saat anzwijing untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar Saksi dan peserta lainya yang menunjuk terdakwa untuk membuat surat pernyataan perubahan sertifikat keahlian SKA ahli utama untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa Saksi ada memberikan penjelasan mengenai ketentuan sertifikat keahlian pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena diminta oleh panitia proyek ;
Bahwa Saksi yakin saksi bukan sebagai staf dari PT. Karya Dulur Saroha yang ikut lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi Ir.HERDIANTO, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Saksi PT. Galih Medan Perkasa pernah mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi hadir pada saat saat mendaftar menjadi peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa PT.Galih Medan Perkasa tidak selesai mengikuti tahapan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena sudah gugur dalam administrasi;
Bahwa Pagu proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp.14.000.000.000,-(empat belas milyar rupiah);
Bahwa PT. Galih Medan Perkasa memnuhi semua persyaratan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui ada pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari berita di koran;
Bahwa PT. Galih Medan Perkasa mulai berdiri pada tahun 2010 di Pontianak dengan alamat kantor di rumah Saksi;
Bahwa PT. Galih Medan Perkasa gugur sebagai peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tahap administrasi karena tidak cukup pengalaman pekerjaan di bidang Irigasi;
Bahwa Saksi ada menerima surat dinyatakan gugur sebagai peserta lelang dari panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan seluruh berkas penawaran Saksi diambil pihak panitia lelang;
Bahwa Pemenang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan para terdakwa pada saat mendaftar proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan sanggah terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada yang melakukan sanggah terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan PT. Galih Medan Perkasa sebagai pihak tergugat karena dianggap kerjasama dengan peserta lelang yang lain;
Bahwa Saksi mengetahui isi dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 antara lain : Dihukum membayar denda sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dan selama 2 (dua) tahun di black list untuk ikut lelang proyek di instansi pemerintah;
Bahwa Perusahaan saksi PT. Galih Medan Perkasa tidak ada kerja sama dengan perusahaan para terdakwa;
Bahwa Perusahaan Saksi PT. Galih Medan Perkasa ada mempunyai staf yang membantu tenaga ahli yang dibayar setelah ada pekerjaan ;
Bahwa Alasan PT. Galih Medan Perkasa mengikuti proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya coba-coba saja tidak ada harapan memenangkan tender proyek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tenaga ahli diperusahaan PT. Galih Medan Perkasa bekerja sebagai ahli di perusahaan para terdakwa dan Saksi membatah hal tersebut;
Bahwa Sdr. Ferry yang mendaftar dari perusahaan PT. Galih Medan Perkasa untuk ikut proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tanpa dilengkapi dengan surat tugas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan perusahaan para terdakwa menjadi pemenang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sdr. Ferry dari perusahaan PT. Galih Medan Perkasa tidak ada ikut membuka penawaran pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sdr. Fery yang membuat penawaran perusahaan PT. Galih Medan Perkasa untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada membaca syarat dari pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada syarat tenaga ahli dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Galih Medan Perkasa tidak lolos administrasi dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena diberitahu oleh sdr. Fery;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan surat tugas untuk sdr. Fery membuat penawaran karena sdr. Fery Saksi bayar sesuai dengan pekerjaannya;
Bahwa Alasan perusahaan Saksi mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk alasan keberadaan perusahaan biar ada;
Bahwa Perusahaan PT.Galih Medan Perkasa ada mendapat proyek di wilayah Kalbar sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk pekerjaan gedung;
Bahwa Sejak tahun 2010 Saksi tidak ada melakukan komunikasi dan hubungan bisnis dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Djoko Simanjuntak, Aswan, Joni Isnaini dan Januar Koto;
Bahwa Saksi tidak mengetahui januar koto bekerja sebagai staf pada perusahaan PT. Karya Dulur Saroha;
Bahwa Pada saat Saksi diperiksa oleh penyidik Saksi didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. Khotib Muryanto;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat tugas sdr. Khotib Muryanto yang mengatasnamakan perusahaan PT. Galih Medan Perkasa dan tanda tangan bukan tanda tangan Saksi (bukti diperlihatkan);
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi KHOTIB MURYANTO, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah mengikuti pembukaan panawaran lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau atas nama perusahaan PT. Galih Medan Perkasa ;
Bahwa Saksi hadir ada dilengkapi surat tugas dari PT. Galih Medan Perkasa pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi bukan karyawan dari PT. Galih Medan Perkasa;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP Poin 4 yang menerangkan saksi dan sdr. Iwan Gunawan melakukan kompromi dalam membuat jawaban pada saat pembuktian kualifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar Saksi pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 datang mewakili atas nama PT.Galih Medan Perkasa dan PT.Bima Putra Bangsa pada saat penawaran dan klarifikasi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai staf bagian teknik gedung dan bangunan di PT.Bima Putra Bangsa pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku Pimpinannya;
Bahwa Alasan Saksi hadir pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena disuruh oleh terdakwa II Ir. Bambang Widianto ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan perusahaan PT. Galih Medan Perkasa dangan perusahaan PT.Bima Putra Bangsa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. Fery dari perusahaan PT. Galih Medan Perkasa;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Iwan Gunawan sebagai staf teknis perusahaan PT. Citra Bangun Adigraha pada saat klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada disebut harga penawaran;
Bahwa Tahapan klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi Pembukaan Penawaran, nilai penawaran dan kelengkapan penawaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memasukan penawaran PT. Galih Medan Perkasa dan PT.Bima Putra Bangsa saat mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksi hanya menyerahkan kelengkapan berkas kepada panitia lelang dan Saksi tanda tangan pada saat klarifikasi;
Bahwa Saksi mengikuti klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan sdr. Iwan Gunawan sebagai staf teknis perusahaan PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Jabatan Saksi di PT. Bima Putra Bangsa selaku wakil direktur dan Saksi tidak mengetahui tugas Saksi sebagai wakil direktur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Saksi disuruh terdakwa II untuk mewakili perusahaan PT. Galih Medan Perkasa memasukan kelengkapan berkas untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan PT. Bima Putra Bangsa melakukan KSO dengan PT. Citra Bangun Adigraha untuk pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai pemenang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 semenjak di BAP oleh penyidik polisi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai penawaran dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada memberikan surat tugas dari perusahaan PT. Galih Medan Perkasa kepada panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada staf dari PT. Bima Putra Bangsa mengikuti pembukaan penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa sejak kapan menjadi wakil direktur di PT. Bima Putra Bangsa dan jabatan Saksi tersebut tertuang dalam akta notaris perusahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir pada saat pembukaan penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Bima Putra Bangsa sejak tahun 2002 dan Saksi lulusan STM dengan jurusan bangunan dan gedung ;
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh membuat penawaran dan rencana anggaran biaya (RAB) oleh terdakwa II Ir. Bambang Widianto karena Saksi bertugas dilapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh terdakwa II Ir. Bambang Widianto untuk mendaftarkan lelang proyek atas nama perusahaan PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa Terdakwa II Ir. Bambang Widianto mengerti tata cara mendaftar lelang proyek karena pernah menjadi Ketua LPJK Kalbar;
Bahwa Saksi hanya disuruh terdakwa II untuk mengikuti klarifikasi dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana dibuat dokumen penawaran proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak memasukan penawaran untuk atas nama perusahaan PT. Galih Medan Perkasa untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar Saksi dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin pergi dari kantor PT. Bima Putra Bangsa menggunakan 2 (dua) mobil untuk mengikuti pembukaan penawaran proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada membawa dokumen PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha pada saat pembukaan penawaran proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada memasukan dokumen penawaran PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat diserahkan surat tugas nama perusahaan PT. Galih Medan Perkasa;
Bahwa Saksi tidak ada membuat penawaran atas nama perusahaan PT. Galih Medan Perkasa untuk mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar Saksi diperintah terdakwa II Ir. Bambang Widianto untuk berangkat dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin untuk pergi mengikuti pembukaan penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan sopir sdr. Derry;
Bahwa Benar Saksi ada bertemu dengan sdr. Iwan Gunawan di kantor PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. Ir. Herdianto selaku kepala cabang PT. Galih Medan Perkasa;
Bahwa Saksi mengetahui perusahaan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa II Ir. Bambang Widianto tidak ada memerintahkan Saksi untuk ikut klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 atas nama PT. Galih Medan Perkasa;
Bahwa Saksi ada membawa dokumen SITU, SIUP, TDP, NPWP, AKTE, SPT, PERSONIL, ALAT dan PENGALAMAN atas nama perusahaan PT. Bima Putra Bangsa pada saat klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengerti dengan istilah leader dalam PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengerti alasan terdakwa II Ir. Bambang Widianto memerintahkan saksi pergi dengan sdr. Iwan Gunawan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar tanda tangan Saksi pada surat tugas atas nama perusahaan PT. Galih Medan Perkasa saat pembukaan penawaran proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa tidak benar terdakwa memerintahkan saksi untuk ikut pembukia penawaran atas nama PT. Galih Medan Perkasa pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa saksi datang membawa kelengkapan dokumen PT. Bima Putra Bangsa dan yang diklarifikasi adalah dokumen PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa sdr. Iwan Gunawan mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 atas perintah terdakwa I;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi ROBBY MANGGARA HUTAPEA,S.ST, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Hubungan Saksi dengan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selaku anggota panitia lelang ;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,-(empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Tugas Saksi selaku panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi :
Membuat jadwal pelelangan;
Menyiapkan dokumen pelelangan;
Mengumumkan pelelangan;
Melakukan pendaftaran dan penjelasan kepada peserta lelang;
Menerima dan mebuka penawaran dari peserta lelang;
Melakukan evaluasi koreksi aritmatik, penawaran dan kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi peserta lelang;
Membuat resume hasil lelang;
Membuat usualan calon pemenang lelang;
Bahwa Ada 28 (dua puluh delapan) perusahaan yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 8 (delapan) perusahaan yang lolos administrasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang mengikuti anzwijing;
Bahwa Ada perubahan nilai pagu anggaran pada saat koreksi arismatik proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Ada 5 (lima) perusahaan yang lulus evaluasi administrasi dan teknis lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada sanggahan dari peserta lelang setelah pengumuman pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu perusahan PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Penyebab PT. Nabatindah Sejahtera tidak lolos dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tidak mencantumkan daftar harga satuan dan personil;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing karena resiko pekerjaan yang tinggi;
Bahwa Bukan karena dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing menjadi penyebab peserta lelang banyak yang gugur;
Bahwa Benar pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 perusahaan harus membuat penawaran yang asli;
Bahwa Panitia lelang yang membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan harga satuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau;
Bahwa Saksi ada menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari sdr. Mawardi selaku Ketua Panitia lelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Mawardi selaku Ketua Panitia lelang mendapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Para terdakwa hadir pada saat pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak selalu hadir pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ada diwakilkan pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Para terdakwa hadir pada saat penjelasan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia tidak ada menghitung nilai koefisien nilai harga satuan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah ;
Bahwa Saksi tidak pernah berbicara sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan para terdakwa;
Bahwa Panitia lelang melakukan evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar seluruh hasil koreksi arismatik yang dilakukan panitia lelang terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Dasar panitia lelang melakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43 ahun 2007 tentang standar Pedoman Penggadaan Jasa Kontruksi;
Bahwa Benar penetapan pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan nilai terkoreksi oleh panitia lelang;
Bahwa Ada dasar hukum panitia membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu Keppres 80 tahun 2003 pada ayat 4 yang berbunyi Panitia lelang ada menyampaikan rincian Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Panitia lelang tidak ada memberikan kepada para terdakwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang sama dan mirip dengan peserta lelang;
Bahwa Ada dibuat berita acara rapat penjelasan anzwijing untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar panitia lelang yang bisa merubah persyaratan pelelangan;
Bahwa Sistem gugur yang digunakan dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Benar jika perusahaan yang telah gugur dalam tahap administrasi tidak diperkenankan lagi ikut dalam tahap evaluasi teknis;
Bahwa Perusahaan yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi :
PT. Gemar Karya Mekatama tahap administrasi;
PT. Nabatindah Sejahtera tahap administrasi;
PT. Ide Murni Pratama tahap administrasi;
PT. Telaga Mega Buana tahap kualfikasi;
PT. Galih Medan Perkasa tahap kualfikasi;
PT. Karunia Guna Inti Semesta tahap kualfikasi;
Bahwa Tidak ada peserta lelang yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena masalah personil;
Bahwa Peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 melakukan penawaran wajar 80 % s/d 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;
Bahwa Yang dimaksud dengan penawaran tak wajar dalam Keppres 80 tahun 2003 adalah penawaran dibawah 80 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tidak melakukan penawaran tak wajar yang tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;
Bahwa Saksi mengerti dengan harga satuan timpang adalah harga yang diatas 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ada mempunyai harga satuan timpang dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dilakukan klarifikasi oleh panitia lelang jika ada harga satuan timpang dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dasar hukum mengenai harga satuan timpangdiatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.43 tahun 2007;
Bahwa Benar peserta lelang harus mengacu pada dokumen lelang yang dibuat oleh panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak mungkin Harga Perkiraan Sementara (HPS) peserta lelang sama dengan Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada panitia lelang memberikan Harga Perkiraan Sementara (HPS) kepada para terdakwa karena bersifat rahasia;
Bahwa Benar peserta lelang yang gugur karena masalah administrasi bukan masalah sertifikasi keahlian SKA pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar tidak ada peserta lelang yang gugur karena masalah personil pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada koefisien Harga Perkiraan Sementara (HPS) panitia lelang yang disampaikan kepada peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ikut serta dalam membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) beserta item-itemnya untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada item pada Harga Perkiraan Sementara (HPS) untuk tenaga ahli pada lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tenaga ahli dibayar oleh pemenang lelang;
Bahwa Negara yang membayar biaya mandor, kepala tukang, pekerja dan sopir angkutan dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dilakukan Adendum kontrak terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Boleh dilakukan penggantian tenaga ahli dengan tenaga ahli yang lain dalam suatu proyek dengan seijin Kepala Dinas Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan alasan yang kuat seperti Sakit dan Meninggal dunia;
Bahwa Diperbolehkan jika ada pekerjaan timpang dalam suatu proyek sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.43 tahun 2007 pasal 31 maka harus ada jaminan;
Bahwa Saksi tidak ingat dengan koefisien perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha pada lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa perubahan koefisien pada lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ikut dalam menentukan pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Hampir semua perusahan peserta lelang mempunyai penawaran diatas harga satuan timpang dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 salah satunya PT. Karya Dulur Seroha sebesar 140 % harga timpang;
Bahwa Dasar panitia lelang menetapkan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai pemenang dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi :
Administrasi memnuhi persyaratan yang ditentukan;
Bahwa nilai koefisien perusahaan salah satunya dibawah harga timpang sebesar 140 %;
Bahwa Penyebab gugurnya PT. Telaga Mega Buana dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena pengalaman perusahaan lewat dari 4 (empat) tahun;
Bahwa Perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya 1 (satu) perusahaan saja yaitu PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Panitia lelang mengkoreksi sertifikat keahlian SKA asli dari peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada saat pembuktian;
Bahwa Panitia dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala PU Kab. Sanggau No. 47 tahun 2010 tertanggal 6 September 2010 meliputi :
Ketua Mawardi,ST;
Sekretaris Agus Hidayat,ST.Mdep;
Anggota Ridwan SY;
Anggota Ellysa Hidayat,ST
Anggota Robby Manggara Hutapea,S.st (Saksi sendiri);
Bahwa Saksi ingat susunan personil dari PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha pada saat tahap pembuktian pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu :
Iwan Gunawan,ST sebagai ahli SKA Madya Manajemen Proyek;
Ir. Muhammad Mushanif Mukti ahli SKA Madya K3;
Ir. Anas Zaini Iksan,AH.T ahli Madya SKA Madya K3;
Ir. Wilgia ahli Sumber air;
Bahwa Ada dasar hukum mengenai syarat sertifikat keahlian SKA dalam suatu lelang proyek pada Keppres 80 tahun 2003 bahwa peserta lelang harus membuktikan sertifikat keahlian SKA pada saat tahap pembuktian pada suatu lelang;
Bahwa Panitia lelang untuk mengecek keaslian dari sertifikat keahlian SKA seseorang dengan cara mengecek pada lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK) tau secara online melalui internet;
Bahwa Perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 seluruhnya atas nama Kerjasama Oprerasi (KSO) sesuai dengan dokumen ;
Bahwa Tidak ada syarat dalam dokumen lelang diperbolehkan atau tidak perusahaan Kerjasama Oprerasi (KSO) untuk mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia lelang pada saat koreksi arismatik ada melakukan koreksi harga timpang pada seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pada saat anzwijing ada melengkapi kekurangan kelengkapan personil oleh peserta lelang dengan waktu 7 (tujuh) hari pada persyaratan lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pengumuman lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 oleh panitia lelang dilakukan di Koran Nasional, Koran lokal dan papan pengumuman;
Bahwa Kurang lebih 15 (lima belas) menit waktu yang diberikan kepada peserta lelang untuk memasukan penawaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang selanjutnya diikuti dengan pembukaan penawaran;
Bahwa Saksi tidak ingat perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha memasukan penawaran atas nama Kerjasama Oprerasi (KSO);
Bahwa Alasan panitia lelang mengkosongkan nilai koefisien dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sehubungan dengan kebutuhan alat untuk kesepakatan harga masing-masing peserta lelang;
Bahwa Waktu pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dimulai pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena bukan panitia yang membuat kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kontrak kerja pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bisa dirubah atau tidak karena bukan wewenang panitia lelang;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir. Kukuh Triyatmaka, MM yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha menaikkan jaminan penawaran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada saat negoisasi harga yang dipakai panitia lelang pada saat penawaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan Sertifikat Keahlian SKA pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena Saksi tidak hadir pada saat itu;
Bahwa Benar Sertifikat Keahlian SKA berpengaruh dalam menentukan pemenang lelang;
Bahwa Benar hanya harga satuan yang panitia lelang evaluasi bukan harga koefisien dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia lelang yang menentukan penetapan pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi AGUS HIDAYAT,ST,M.Ec.Dev, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Panitia dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala PU Kab. Sanggau No. 47 tahun 2010 tertanggal 6 September 2010 meliputi :
Ketua Mawardi,ST;
Sekretaris Agus Hidayat,ST.M.Ec.Dev (Saksi sendiri);
Anggota Ridwan SY;
Anggota Ellysa Hidayat,ST
Anggota Robby ManggaraHutapea,S.st;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kegiatan di 4 (empat) lokasi pekerjana meliputi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang ;
Bahwa Panitia lelang menggunakan model prakualifikasi dengan sistem gugur yang digunakan dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Pengumuman lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 oleh panitia lelang dilakukan di Koran Nasional, Koran lokal dan papan pengumuman;
Bahwa Ada 28 (dua puluh delapan) perusahaan yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 23 (dua puluh tiga) perusahaan yang mengambil dokumen lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 10 (sepuluh) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Syarat dalam dokumen penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi dokumen kualifikasi dan Administrasi;
Bahwa Syarat dalam kualifikasi suatu lelang proyek meliputi :
Surat penyataan minat sesuai standar Permen PU No. 43 tahun 2007;
Data Perusahaan ;
Referensi Bank;
Bahwa Dalam dokumen kualifikasi lelang peserta lelang hanya mengisi tanpa ada aslinya;
Bahwa Ada syarat sertifikasi keahlian (SKA) dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing karena ada surat permohonan dari peserta lelang karena syaratnya terlalu berat;
Bahwa Perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) merupakan kewenangan panitia lelang hal ini sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007 dan disahkan oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA);
Bahwa Benar dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 membutuhkan setifikat keahlian (SKA) sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007;
Bahwa Pembuktian dokumen kualifikasi peserta lelang proyek pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa Panitia lelang untuk mengecek keaslian dari sertifikat keahlian (SKA) seseorang dengan cara mengecek pada lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK) tau secara online melalui internet;
Bahwa Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada mengecek surat pernyataan sewa beli peralatan (bukti diperlihatkan) karena sudah ditanda tangani surat pernyataan diatas materai;
Bahwa Semua peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada membuat surat kebenaran data sesuai dengan berita acara;
Bahwa Dalam dokumen penawaran pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 persyaratan sertifikat keahlian (SKA) hanya fotocopy saja dan aslinya ditunjukan pada saat pembuktian dokumen;
Bahwa Saksi mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah ;
Bahwa Saksi tidak pernah berbicara sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dasar panitia lelang melakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43 ahun 2007 tentang standar Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi;
Bahwa Panitia lelang melakukan evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar seluruh hasil koreksi arismatik yang dilakukan panitia lelang terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebelum evaluasi penawaran;
Bahwa Panitia lelang belum mengetahui peserta yang gugur sebelum evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar koreksi arismatik dilakukan penitia lelang untuk membetulkan dan kesalahan pada volume pekerjaan;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Harga penawaran dari perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha setelah koreksi arismatik sebesar Rp. 14.466.800.000,-(empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Ada ditanda tangani oleh peserta lelang pada saat koreksi arismatik dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Engineer Estimate (EE) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dibuat oleh tenaga konsultan ahli;
Bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebagai acuan panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dasar hukum panitia membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu Keppres 80 tahun 2003 pada ayat 4 yang berbunyi Panitia lelang ada menyampaikan rincian Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Panitia lelang tidak ada memberikan kepada para terdakwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena bersifat rahasia;
Bahwa Benar panitia lelang memberikan Bil of Quantity (BQ) Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kosong kepada peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dalam penawaran peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilengkapi dengan jumlah analisa;
Bahwa Koefisien alat setiap peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak sama untuk setiap peserta lelang;
Bahwa Benar Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kosong yang harus diisi oleh peserta lelang;
Bahwa Benar panitia lelang mengacu pada dokumen lelang seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar tidak ada aturan yang mengatur evaluasi koefisien harga hanya ada evaluasi harga satuan saja;
Bahwa Benar Harga Perkiraan Sementara (HPS) PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tidak diatas Harga Perkiraan Sementara (HPS) panitia lelang;
Bahwa Ada dibuat berita acara rapat penjelasan anzwijing untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Panitia lelang tidak boleh merubah syarat pelelangan suatu proyek;
Bahwa Saksi tidak ingat terdakwa II ada menjelaskan mengenai perubahan sertifikat keahlian (SKA) dan great 6 untuk peserta lelang pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Kriteria perusahaan great 6 yang boleh mendaftar sebagai peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar penitia lelang memberikan dokumen yang kosong mengenai alat pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada perusahaan yang membuat harga koefisien alat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia lelang tidak berwenang mengevaluasi harga koefisien alat pada saat pelelangan hanya terhadap harga satuan diperbolehkan;
Bahwa Benar peserta lelang yang telah gugur dalam tahap kewajaran harga tidak boleh ikut dalam tahap lelang selanjutnya;
Bahwa Panitia lelang ada membuat berita acara pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Perusahaan yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi :
PT. Gemar Karya Mekatama tahap administrasi;
PT. Nabatindah Sejahtera tahap administrasi;
PT. Ide Murni Pratama tahap administrasi;
PT. Telaga Mega Buana tahap kualfikasi;
PT. Galih Medan Perkasa tahap kualfikasi;
PT. Karunia Guna Inti Semesta tahap kualfikasi;
Bahwa Tidak ada peserta lelang yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena masalah personil;
Bahwa Peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 melakukan penawaran wajar 80 % s/d 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;
Bahwa Yang dimaksud dengan penawaran tak wajar dalam Keppres 80 tahun 2003 adalah penawaran dibawah 80 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tidak melakukan penawaran tak wajar yang tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;
Bahwa Saksi mengerti dengan harga satuan timpang adalah harga yang diatas 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Ada tahap pekerjaaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang harga satuannya rendah yaitu pekerjaan mobilisasi 23 % dan rumah pintu 17 %;
Bahwa PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ada mempunyai harga satuan timpang dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Diperbolehkan jika ada pekerjaan timpang dalam suatu proyek sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.43 tahun 2007 pasal 31 maka harus ada jaminan;
Bahwa Adanya harga satuan timpang dalam penawaran perusahaan tidak menjadi acuan panitia lelang untuk menggugurkan penawaran;
Bahwa Panitia lelang memeriksa koefisien harga satuan timpang dalam suatu proyek;
Bahwa Mengenai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dibuat panitia lelang diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang penggadaan barang dan jasa;
Bahwa Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mengacu pada kontrak harga satuan;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan perusahaan PT.Bima Putra Bangsa sebagai member KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai leader;
Bahwa Benar perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 seluruhnya atas nama Kerjasama Oprerasi (KSO) sesuai surat pernyataan (bukti diperlihatkan) yang ditunjukan kepada panitia lelang pada saat penawaran;
Bahwa Panitia lelang untuk perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha hanya menghitung penawaran leadernya pointnya 100% sedangkan membernya 30 %;
Bahwa Benar Sertifikat Keahlian SKA asli milik peserta lelang ada ditunjukan kepada panitia lelang pada saat klarifikasi dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar benar kepemilikan dari Sertifikat Keahlian SKA peserta lelang berpengaruh dalam menentukan pemenang lelang;
Bahwa Benar bukti surat klarifikasi oleh panitia lelang terhadap peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti dperlihatkan) yang ditanda tangani oleh peserta lelang dan panitia lelang;
Bahwa Benar sdr. Khotib Muryanto utusan dari perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dibuktikan dengan surat tugas dan surat kuasa terlampir;
Bahwa Para terdakwa tidak hadir pada saat penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Para terdakwa hadir pada saat memasukan penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Para terdakwa tidak hadir pada saat kualifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar sdr. Khotib Muryanto ada hadir atas nama perusahaan PT. Galih Medan Perkasa pada saat penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan surat kuasa yang ditunjukan kepada panitia lelang;
Bahwa Pada saat koreksi arismatik dilakukan panitia lelang untuk harga satuan timpang untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat penjelasan anzwijing ada disampaikan kepada seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan dibuatkan berita acara risalah lelang oleh panitia lelang;
Bahwa Tidak diperbolehkan Sertifikat Keahlian SKA yang sama diajukan oleh 2 (dua) perusahan yang berbeda dalam satu lelang proyek;
Bahwa Tidak ditemukan sertifikat keahlian SKA yang sama yang dimasukan oleh peserta lelang untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ELLYSA HIDAYAT,ST, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Panitia dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala PU Kab. Sanggau No. 47 tahun 2010 tertanggal 6 September 2010 meliputi :
Ketua Mawardi,ST;
Sekretaris Agus Hidayat,ST.M.Ec.Dev
Anggota Ridwan SY;
Anggota Ellysa Hidayat,ST (Saksi sendiri);
Anggota Robby ManggaraHutapea,S.st;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kegiatan di 4 (empat) lokasi pekerjana meliputi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang ;
Bahwa Panitia lelang menggunakan model prakualifikasi dengan sistem gugur yang digunakan dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Pengumuman lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 oleh panitia lelang dilakukan di Koran Nasional, Koran lokal dan papan pengumuman;
Bahwa Ada 28 (dua puluh delapan) perusahaan yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 23 (dua puluh tiga) perusahaan yang mengambil dokumen lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 10 (sepuluh) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Syarat dalam dokumen penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi dokumen kualifikasi dan Administrasi;
Bahwa Syarat dalam kualifikasi suatu lelang proyek meliputi :
Surat penyataan minat sesuai standar Permen PU No. 43 tahun 2007;
Data Perusahaan ;
Referensi Bank;
Bahwa Dalam dokumen kualifikasi lelang peserta lelang hanya mengisi tanpa ada aslinya;
Bahwa Ada syarat sertifikasi keahlian (SKA) dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing karena ada surat permohonan dari peserta lelang karena syaratnya terlalu berat;
Bahwa Perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) merupakan kewenangan panitia lelang hal ini sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007 dan disahkan oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA);
Bahwa Benar dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 membutuhkan setifikat keahlian (SKA) sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007;
Bahwa Pembuktian dokumen kualifikasi peserta lelang proyek pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa Panitia lelang untuk mengecek keaslian dari sertifikat keahlian (SKA) seseorang dengan cara mengecek pada lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK) tau secara online melalui internet;
Bahwa Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada mengecek surat pernyataan sewa beli peralatan (bukti diperlihatkan) karena sudah ditanda tangani surat pernyataan diatas materai;
Bahwa Semua peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada membuat surat kebenaran data sesuai dengan berita acara;
Bahwa Dalam dokumen penawaran pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 persyaratan sertifikat keahlian (SKA) hanya fotocopy saja dan aslinya ditunjukan pada saat pembuktian dokumen;
Bahwa Saksi mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah ;
Bahwa Saksi tidak pernah berbicara sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dasar panitia lelang melakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43 ahun 2007 tentang standar Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi;
Bahwa Panitia lelang melakukan evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar seluruh hasil koreksi arismatik yang dilakukan panitia lelang terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebelum evaluasi penawaran;
Bahwa Panitia lelang belum mengetahui peserta yang gugur sebelum evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar koreksi arismatik dilakukan penitia lelang untuk membetulkan dan kesalahan pada volume pekerjaan;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Harga penawaran dari perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha setelah koreksi arismatik sebesar Rp. 14.466.800.000,-(empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Ada ditanda tangani oleh peserta lelang pada saat koreksi arismatik dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Engineer Estimate (EE) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dibuat oleh tenaga konsultan ahli;
Bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebagai acuan panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dasar hukum panitia membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu Keppres 80 tahun 2003 pada ayat 4 yang berbunyi Panitia lelang ada menyampaikan rincian Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Panitia lelang tidak ada memberikan kepada para terdakwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena bersifat rahasia;
Bahwa Benar panitia lelang memberikan Bil of Quantity (BQ) Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kosong kepada peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dalam penawaran peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilengkapi dengan jumlah analisa;
Bahwa Koefisien alat setiap peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak sama untuk setiap peserta lelang;
Bahwa Benar Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kosong yang harus diisi oleh peserta lelang;
Bahwa Benar panitia lelang mengacu pada dokumen lelang seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar tidak ada aturan yang mengatur evaluasi koefisien harga hanya ada evaluasi harga satuan saja;
Bahwa Benar Harga Perkiraan Sementara (HPS) PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tidak diatas Harga Perkiraan Sementara (HPS) panitia lelang;
Bahwa Ada dibuat berita acara rapat penjelasan anzwijing untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Panitia lelang tidak boleh merubah syarat pelelangan suatu proyek;
Bahwa Saksi tidak ingat terdakwa II ada menjelaskan mengenai perubahan sertifikat keahlian SKA dan great 6 untuk peserta lelang pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Kriteria perusahaan great 6 yang boleh mendaftar sebagai peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar penitia lelang memberikan dokumen yang kosong mengenai alat pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada perusahaan yang membuat harga koefisien alat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia lelang tidak berwenang mengevaluasi harga koefisien alat pada saat pelelangan hanya terhadap harga satuan diperbolehkan;
Bahwa Benar peserta lelang yang telah gugur dalam tahap kewajaran harga tidak boleh ikut dalam tahap lelang selanjutnya;
Bahwa Panitia lelang ada membuat berita acara pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Perusahaan yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi :
PT. Gemar Karya Mekatama tahap administrasi;
PT. Nabatindah Sejahtera tahap administrasi;
PT. Ide Murni Pratama tahap administrasi;
PT. Telaga Mega Buana tahap kualfikasi;
PT. Galih Medan Perkasa tahap kualfikasi;
PT. Karunia Guna Inti Semesta tahap kualfikasi;
Bahwa Tidak ada peserta lelang yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena masalah personil;
Bahwa Peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 melakukan penawaran wajar 80 % s/d 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;
Bahwa Yang dimaksud dengan penawaran tak wajar dalam Keppres 80 tahun 2003 adalah penawaran dibawah 80 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tidak melakukan penawaran tak wajar yang tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;
Bahwa Saksi mengerti dengan harga satuan timpang adalah harga yang diatas 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Ada tahap pekerjaaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang harga satuannya rendah yaitu pekerjaan mobilisasi 23 % dan rumah pintu 17 %;
Bahwa PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ada mempunyai harga satuan timpang dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Diperbolehkan jika ada pekerjaan timpang dalam suatu proyek sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.43 tahun 2007 pasal 31 maka harus ada jaminan;
Bahwa Adanya harga satuan timpang dalam penawaran perusahaan tidak menjadi acuan panitia lelang untuk menggugurkan penawaran;
Bahwa Panitia lelang memeriksa koefisien harga satuan timpang dalam suatu proyek;
Bahwa Mengenai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dibuat panitia lelang diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang penggadaan barang dan jasa;
Bahwa Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mengacu pada kontrak harga satuan;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan perusahaan PT.Bima Putra Bangsa sebagai member KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai leader;
Bahwa Benar perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 seluruhnya atas nama Kerjasama Oprerasi (KSO) sesuai surat pernyataan (bukti diperlihatkan) yangb ditunjukan kepada panitia lelang pada saat penawaran;
Bahwa Panitia lelang untuk perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha hanya menghitung penawaran leadernya pointnya 100% sedangkan membernya 30 %;
Bahwa Benar Sertifikat Keahlian SKA asli milik peserta lelang ada ditunjukan kepada panitia lelang pada saat klarifikasi dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar benar kepemilikan dari Sertifikat Keahlian SKA peserta lelang berpengaruh dalam menentukan pemenang lelang;
Bahwa Benar bukti surat klarifikasi oleh panitia lelang terhadap peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti dperlihatkan) yang ditanda tangani oleh peserta lelang dan panitia lelang;
Bahwa Benar sdr. Khotib Muryanto utusan dari perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dibuktikan dengan surat tugas dan surat kuasa terlampir;
Bahwa Para terdakwa tidak hadir pada saat penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Para terdakwa hadir pada saat memasukan penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Para terdakwa tidak hadir pada saat kualifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar sdr. Khotib Muryanto ada hadir atas nama perusahaan PT. Galih Medan Perkasa pada saat penawaran lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan surat kuasa yang ditunjukn kepada panitia lelang;
Bahwa Pada saat koreksi arismatik dilakukan panitia lelang untuk harga satuan timpang untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat penjelasan anzwijing ada disampaikan kepada seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan dibuatkan berita acara risalah lelang oleh panitia lelang;
Bahwa Tidak diperbolehkan Sertifikat Keahlian (SKA) yang sama diajukan oleh 2 (dua) perusahan yang berbeda dalam satu lelang proyek;
Bahwa Tidak ditemukan sertifikat keahlian (SKA) yang sama yang dimasukan oleh peserta lelang untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ZULKIFLI,S.Sos, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan pemilik perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menunjuk Saksi dan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST selaku pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tugas Saksi selaku pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mengawasi pekerjaan dan membuat laporan kepada atasan Saksi;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010;
Bahwa Sewaktu Saksi mengawasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada bertemu dengan para terdakwa dan pengawas lapangan dari pihak perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.11 yang menerangkan pada saat dilapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bahwa pekerjaan Mayor/Utama tidak dikerjakan sama sekali sehingga saksi tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan hasil lapangan;
Bahwa Saksi ada turun kelapangan bersama dengan terdakwa Sigit Purnomo.S.S.T dan bertemu dengan sdr. Sugimin salah satu staf pengawas perusahaan para terdakwa dan Saksi disuruh tanda tangan BA Pekerjaan 100 % dan Saksi tidak mau;
Bahwa Pekerjaan Mayor/Utama terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak dikerjakan oleh perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha meliputi : pekerjaan bendungan, bangunan bagi, saluran pasangan dan bangunan sulplesi;
Bahwa Benar berita acara pemeriksaan 100 % proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak Saksi tanda tangan (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dilakukan Addendum ;
Bahwa Biasanya terhadap Addendum pekerjaan proyek pihak pengawas lapangan diminta masukan saran;
Bahwa Saksi tidak ada diminta masukan saran oleh Sdr. Rivai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui ada addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah diperiksa oleh penyidik polisi;
Bahwa Saksi selaku pengawas lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada memeriksa laporan harian dan mingguan yang dibuat oleh konsultan pengawas karena tidak diserahkan kepada Saksi selaku pengawas lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada menerima surat pemberhentian secara resmi selaku pengawas lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada melaporkan kepada terdakwa Sigit Purnomo.S.S.T mengenai perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi terakhir turun kelapangan untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal 10 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan Mayor/Utama terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 harus dikerjakan karena untuk menopang air yang digunakan untuk mengairi sawah sekitarnya;
Bahwa Saksi ada menolak untuk menjadi pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang Saksi sampaikan kepada terdakwa Sigit Purnomo.S.S.T tetapi tetap dikeluarkan Surat Keputusan (SK);
Bahwa Pada saat kelapangan Saksi tidak ada memegang kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo.S.S.T yang memegang kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak diperbolehkan tanpa kontrak Saksi turun kelapangan untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi merasa salah tidak meminta kontrak dengan terdakwa Sigit Purnomo.S.S.T;
Bahwa Saksi menolak tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal 23 Desember 2010 diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. Kukuh Triatmaka, sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Sigit Purnomo.S.S.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa Alasan Saksi tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena bisa menimbulkan dampak perubahan sosial terhadap masyarakat karena tidak sesuai dengan dilapangan;
Bahwa Saksi mengetahui tujuan dari ditanda tangani berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk proses pencairan dana ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima laporan dari konsultan pengawas terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah melihat daftar pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada addendum tertanggal 8 Desember 2010 untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi diminta tanda tangan berita acara pemeriksaan lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dananya telah dicairkan 100 %;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak selesai karena hasilnya banyak sawah yang kering karena tidak dialiri oleh air;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan melalui termin;
Bahwa Sdr. Sugimin selaku staf pengawas perusahaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada secara rutin membuat laporan kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui ada pekerjaan Minor terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ditunjukan oleh salah seorang staf para terdakwa ;
Bahwa Selama Saksi berada di lapangan tidak ada bertemu dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi beberapa kali pergi kelapangan untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Perhitungan Saksi terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sekitar 24 % dan Saksi laporkan kepada terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T dan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja pengawas dari perusahaan para terdakwa terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat panjang dari pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Setiap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada bangunan bendungnya di 4 (empat) lokasi;
Bahwa Saksi tidak ada melihat skedul pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.4 yang menerangkan Saksi menerima surat tugas tanggal 11 November 2010 dari terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.5 yang menerangkan Saksi menolak menjadi pengawas lapangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaaban Saksi pada BAP No.7 yang menerangkan tugas Saksi selaku pengawas adalah mengawasi, memeriksa pelaksanaan pekerjaan, memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat kontraktor;
Bahwa Saksi ada menjelaskan kepada sdr. Rivai selaku KPA dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabar Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) mengenai penolakan saksi selaku pengawas lapangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mulai bekerja sebagai pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sejak menerima Surat Keputusan (SK);
Bahwa Saksi tidak ada menghitung koefisien pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.15 yang menerangkan bahwa Saksi bekerja berdasarkan kontrak awal dan tidak mengetahui ada addendum pekerjaan;
Bahwa Saksi ada beberapa kali bersama sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada melakukan pengukuran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Saksi tidak ada membuat catatan pribadi terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada mengukur dengan menggunakan alat bantu pengukuran theodolit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat bobot pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ingat bobot kemajuan pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya 24 % untuk 4 (empat) lokasi;
Bahwa Saksi lupa panjang saluran untuk 4(empat) lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat peletakan batu pertama kali untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada rapat Show Cause Meeting (SCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada papan plang nama proyek di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tetapi tidak gambar skedul kegiatan di basecamp;
Bahwa Saksi tidak ada mengukur elevansi pada tiap kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan metode teknik pengukuran;
Bahwa Cara Saksi dan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST melakukan pengukuran untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan menggunakan meteran di 4 (empat) lokasi dan dicatat oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST dan data tersebut dimasukan dalam laptop oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST untuk mendapatkan hasilnya ;
Bahwa Saksi ada mengukur panjang saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi melakukan pengukuran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selama 2 (dua) hari;
Bahwa Ada permasalahan adat terhadap kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan keterangan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Atasan Saksi dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST secara berjenjang;
Bahwa Saksi ada menanyakan laporan harian kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.14 yang menerangkan ada pekerjaan Mayor/utama yang tidak dikerjakan pelaksana di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan Minor dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 termasuk pekerjaan Inspeksi saluran, Pekerjaan Saluran dan Saluran Tresier;
Bahwa Saksi mengetahui dengan pekerjaan Mayor dan Minor untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ditunjukan oleh sdr. Sugimin selaku staf pengawas dari perusahaan pelakasana;
Bahwa Benar kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.14 yang menerangkan pekerjaan Mayor/Utama meliputi : Pekerjaan Bendungan, Bangunan Bagi, Saluran Pasangan dan Bangunan Sulplesi untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Menurut Saksi pekerjaan Mayor sama dengan pekerjaan Minor untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi pindah dari kantor Pekerjaan Umum Kab. Sanggau awal 2011 ke kantor Badan Pengelola Perbatasan Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI;
Bahwa Melakukan perhitungan progres pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 termasuk tugas Saksi selaku pengawas lapangan;
Bahwa Saksi ada melihat berita acara pemeriksaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Sewaktu Saksi ke lapangan pekerjaan pasangan batu belum dikerjakan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST yang mengajak Saksi untuk turun kelapangan beberapa kali untuk melihat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 penuh dengan curah hujan tapi tidak banjir;
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polisi Sanggau;
Bahwa Saksi kelapangan bersama dengan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST tidak ada membawa gambar proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Kedalaman yang Saksi ukur untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setiap 5 (lima) meter;
Bahwa Benar Saksi mengukur sesuai dengan setiap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak bisa menghitung kemajuan bobot pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar benar berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak Saksi tanda tangani (bukti diperlihatkan);
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan tidak sependapat atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa saksi berhalusinasi tentang pekerjaan Mayor dan Minor dalam Jasa Kontruksi;
Bahwa tidak bisa mengukur panjang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sepanjang 47 Km dalam waktu 2 (dua) hari dengan memakai alat meteran dengan kalibrasi 495 kali mengukur ;
Bahwa saksi tidak bertugas sebagaimana mestinya karena tifdak mengetahi luas dalam suatu pekerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi UCOK RISWANTO SINABUTAR,ST, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Hubungan Saksi selaku pengawas lapangan untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di 4 (empat) desa;
Bahwa Ada dalam kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi : pekerjaan bendungan, bangunan bagi, saluran pasangan dan bangunan sulplesi di 4 (empat) desa;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010;
Bahwa Setiap minggu 1 (satu) kali Saksi turun kelapangan untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010
Bahwa Saksi ada beberapa kali bersama sdr. Zulkifli,S.Sos dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan dilapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mengawasi pekerjaan pelaksana;
Bahwa Pelaksana pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan sdr. Sugimin selaku staf pengawas pelaksana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilapangan pada saat mengecek galian saluran dilokasi;
Bahwa Ada 2 (dua) alat berat yang bekerja pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilapangan;
Bahwa Saksi tidak ada pergi ke basecamp milik pelaksana PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dilapangan;
Bahwa Ada papan plang nama proyek di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tetapi tidak ada time skedul kegiatan dan laporan progres kemajuan pekerjaan;
Bahwa Jarak pinggir jalan kurang lebih 3 Km ke lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Jarak satu desa ke desa yang lain kurang lebih 5 s/d 6 Km pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak saling menyambung dan berhubungan ;
Bahwa Saksi ada melakukan pengukuran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan sdr. Zulkifli,S.Sos dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST dengan ditemani staf dari pelaksana;
Bahwa Saksi ada mengukur dengan menggunakan alat bantu pengukuran theodolit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Cara Saksi mengukur dan kedalaman saluran di 4 (empat) lokasi terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan ujung meteran yang diberi batu untuk mengukur lebar saluran sedangkan kedalaman dengan menggunakan bambu yang ditancapkan kedalam sungai dan hasilnya dicatat oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST dan data tersebut dimasukan dalam laptop oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST untuk mendapatkan hasilnya ;
Bahwa Saksi ada mengukur progres kemajuan pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ingat progres kemajuan pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya 24 % untuk 4 (empat) lokasi kegiatan;
Bahwa Saksi ada mengukur panjang saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi melakukan pengukuran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selama 2 (dua) hari;
Bahwa Saksi tidak ada menghitung koefisien pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Pada saat kelapangan Saksi ada memegang kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dilakukan Addendum kontrak;
Bahwa Saksi bersama terdakwa Sigit Purnomo,S.ST turun kelapangan pada tanggal 9 Oktober 2010 s/d 10 Oktober 2010 untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi turun kelapangan pada tanggal 13 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010 untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan sdr. Zulkifli,S.Sos;
Bahwa Saksi ada ada melaporkan kepada terdakwa mengenai perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Kemajuan pekerjaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang Saksi laporkan kepada terdakwa sebesar 76 % untuk 4 (empat) lokasi;
Bahwa Saksi ada tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Dinas PU Kab.Sanggau diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. Kukuh Triatmaka, sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa Benar tanda tangan Saksi pada berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Terdakwa I Ir.Hari Liewarnata,MM alias Apin yang membawa berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi disuruh tanda tangan ;
Bahwa Hasil dari berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai 100 %;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sesuai dengan kontrak;
Bahwa Benar Saksi tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah melihat Addendum kontrak ;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dilakukan Addendum kontrak karena diberitahu secara lisan oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Ada permasalahan adat terhadap kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan keterangan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyelesaikan permasalahan adat terhadap kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui sdr. Zulkifli,S.Sos tidak tanda tangan pada berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sekarang;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 idak sesuai kontrak sehingga tidak selesai 100 %;
Bahwa Benar setelah tanggal 14 Desember 2010 pekerjaan bendungan dan bangunan batu ada dikerjakan pelaksana di 4 (empat) lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan saluran dan jalan inspeksi ada dikerjakan pelaksana 100 % di 4 (empat) lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui alasan tidak dikerjakan pekerjaan bendungan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ada banjir di lokasi;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan Addendum terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya Addendum hari karena diberitahu oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Saksi menjadi pengawas lapangan baru 2 (dua) kali pekerjaan proyek;
Bahwa Benar dasar Saksi selaku pengawas pekerjaan suatu proyek adalah kontrak;
Bahwa Saksi tidak ada memegang kontrak sewaktu menjadi pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat kelapangan Saksi ada melihat 4 (empat) buah alat berat untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat kelapangan Saksi tidak ada melihat kendaraan Dump Truk untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan penimbunan tanah untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 diambil darimana tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal berapa Addendum kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tugas dari pengawas lapangan adalah mengawasi, memeriksa pelaksanaan pekerjaan, memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat kontraktor ;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perhitungan kembali setelah ada dilakukan Addendum Kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dananya telah dicairkan 100 % ;
Bahwa Pekerjaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak dikerjakan oleh pelaksana meliputi : pekerjaan bendungan, bangunan bagi, saluran pasangan dan bangunan sulplesi;
Bahwa Benar pekerjaan bendungan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merupakan pekerjaan utama yang jika tidak ada maka aliran irigasi tidak ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan sdr. Zulkifli, S.Sos tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar ada gejolak masyarakat dilokasi terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di daerah Desa Empiyang dan Desa Gonis;
Bahwa Pekerjaan awal yang dikerjakan pelaksana untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah pekerjaan pembersihan lahan;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST yang membuat perhitungan kemajuan pekerjaan sebesar 24 % untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari nilai kontrak Addendum;
Bahwa Saksi mengetahui 76 % persen perhitungan total kontrak awal proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dibuat oleh Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Selama Saksi berada di lapangan tidak ada bertemu dengan konsultan pengawas Ir. Nurcahyo untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa I Ir.Hari Liewarnata,MM alias Apin yang membawa hasil perhitungan sudah 100 % untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa sewaktu tanda tangan berita acara 100 % pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr. Sulistiono,ST selaku pengawas dari pelaksana pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada melakukan pengukuran panjang, lebar dan kedalaman secara sampel saja terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat panjang dari pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tugas Saksi selaku pengawas lapangan adalah mengawasi, memeriksa pelaksanaan pekerjaan, memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat kontraktor ;
Bahwa Saksi ada melihat laporan akhit pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada akhir pkerjaan dan pekerjaan bendungan tidak ada di 4 (empat) lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi tanda tangan berita acara pemeriksaan lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada disertai lampirannya;
Bahwa Benar lampiran dalam berita acara pemeriksaan lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mengenai kemajuan pekerjaan 76 % (bukti diperlihatkan) sesuai dengan nilai kontrak awal;
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh para terdakwa untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang sering kelapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui latar belakang pendidikan sdr. Zulkifli,S.Sos adalah tamatan SMEA dan Starata 1 Fisifol;
Bahwa Benar bukti Saksi ada turun kelapangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar Saksi tidak ada mengukur seluruh pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sepanjang 44 Km hanya mengambil sampel saja;
Bahwa Saksi bisa menghitung bobot dan progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar sdr. Zulkifli,S.Sos tidak bisa menghitung bobot dan progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar ada pekerjaan pasangan batu yang tidak dimasukan dalam kontrak Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pekerjaan pasangan batu yang tidak dimasukan dalam kontrak Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Pekerjaan pasangan batu yang tidak dimasukan dalam kontrak Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dikerjakan dilapangan pada saat Saksi dilapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan peraturan pedoman dana DPIPD APBN (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan irigasi untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 menggunakan sistem pekerjaan apa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bentuk penyelesaian konflik dilapangan terhadap pekerjaan irigasi untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menugaskan Saksi selaku pengawas lapangan untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi ada melaporkan mengenai perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada terdakwa Ir. Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Konsultan pengawas yang membuat laporan kemajuan progres perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk proses pembayaran;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan dalam membuat Addendum kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena Saksi tidak bertanggung jawab adanya Addendum kontrak;
Bahwa Ada terjadi banjir terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.15 yang menerangkan pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan Adendum kontrak di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan selesai sesuai dengan Addendum kontrak terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena berdasarkan perhitungan lapmpiran pekerjaan;
Bahwa Saksi ada melihat seluruh rincian per item pekerjaan dan mengecek sesuai dengan pekerjaan dilapangan (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar pekerjaaan jalan merupakan pekerjaan Mayor yang harus dikerjakan dalam proyek peningkatan jaringan irigasi;
Bahwa Saksi mengerti dengan pekerjaan irigasi meliputi : bendungan, saluran dan jalan Inspeksi;
Bahwa Saksi mengerti dengan jalur inspeksi adalah pekerjaan utama yang ada dalam pekerjaan irigasi;
Bahwa Benar pekerjaan bendungan ada dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau dari sisa dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar seluruh pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau telah selesai dikerjakan;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa terdakwa keberatan dengan pekerjaan Mayor dan Minor dari keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi RIVAI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik polisi dan keteranga yang Saksi berikan benar;
Bahwa Hubungan Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di 4 (empat) lokasi pekerjaan meliputi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Tidak ada perubahan dalam dokumen lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada Adendum kontrak terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan alasan pekerjaan harus selesai dalam tahun tersebut dan ada kendala cuaca dan alam;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak selesai sesuai dengan tahun anggaran dan sisa dana dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa Saksi tidak ingat apa saja yang di Adendum kontrak terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada kelapangan mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sewaktu Saksi ke lapangan meliputi : pekerjaan pembuatan saluran, jalan inspeksi dan saluran primer;
Bahwa Ada dasar peraturan hukum dari pekerjaan irigasi adalah Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang irigasi;
Bahwa Saksi mengetahui pengertian dari jaringan irigasi adalah lahan yang dibangun satu kesatuan dengan yang ada didalamnya dan dimanfaatkan petani untuk engairi sawah;
Bahwa Ada bangunan bendung yang dikerjakan dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Di daerah Engkolai tidak ada bangunan bendung yang dikerjakan pelaksana dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena terkendala cuaca hujan yang menyebabkan banjir dan air tergenang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada laporan terjadi banjir dari isntansi yang berwenang;
Bahwa Daerah yang terkena banjir tidak bisa dipasang pekerjaan pasangan batu pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena air tergenang;
Bahwa Pada pekerjaan saluran irigasi tidak ada pekerjaan pasangan batu pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada beberapa kali bersama terdakwa Sigit Purnomo,S.ST untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa ada kelapangan pada tanggal 9 Desember 2010 mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pengawas lapangan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST dan sdr. Zulkifli,S.Sos tidak ada memberikan laporan kepada Saksi mengenai perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tetapi melalui terdakwa Sigit Purnomo,S.ST yang melaporkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat laporan progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dilaporkan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST kapada ;
Bahwa Hanya 1 (satu) kali dilakukan Addendum terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % setelah dilakukan Addendum;
Bahwa Benar berita acara pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar sdr. Zulkifli,S.Sos tidak ada tangan pada berita acara pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % karena ia tidak mengetahui perhitungan volume pekerjaan;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mengangkat sdr. Zulkifli,S.Sos selaku pengawas lapangan untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena kekurangan personil;
Bahwa Benar ada pertemuan di Kantor Kepala Dinas PU Kab.Sanggau pada saat sdr. Zulkifli,S.Sos menolak tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. Kukuh Triatmaka, Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa Ada dilakukan survei dilapangan oleh bagian perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau sebelum dilakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dilakukan rekayasa lapangan setelah kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui ada rapat Show Cause Meeting (SCM) terrhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dihadiri oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan para terdakwa;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas dan terdakwa I Ir.Herry Liwarnata,MM yang melakukan rekayasa lapangan setelah kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan tujuan bisa diketrjakan atau tidak pekerjaan tersebut;
Bahwa Ada dibuat berita acara Show Cause Meeting (SCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan tujuan evaluasi, perubahan volume dan pengurangan serta penambahan pekerjaan dengna pihak pelaksana
Bahwa Benar berita acara Show Cause Meeting (SCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2010 tanpa ada lampiran (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar berita acara Show Cause Meeting (SCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tanggal 8 Desember ada lampiran da dilaksanakan dikantor PU Kab. Sanggau (bukti diperlihatkan);
Bahwa Adanya permasalahan dilapangan dengan masyarakat dibahas dalam Show Cause Meeting (SCM) tetapi tidak masuk dalam berita acara;
Bahwa Benar adanya permasalahan dilapangan dengan masyarakat termasuk alasan dilakukan Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada surat permohonan resmi dari pelaksana tanggal 1 Desember 2010 untuk mengajukan Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tanpa lampiran;
Bahwa Tindakan yang dilakukan setelah ada surat permohonan resmi dari pelaksana untuk mengajukan Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 maka Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas mengeck kelapangan dan membuat berita acara pemeriksaan lapangan dan selanjutnya Saksi membuat surat presetujuan pekerjaan tambah kurang dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan setelah membuat surat persetujuan pekerjaan tambah kurang dari hasil pemeriksaan lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 maka dijadikan dasar Addendum oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas kepada Saksi dan Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ada turun kelapangan setelah dilakukan Addendum pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan membuat laporan kepada Saksi;
Bahwa Tidak ada dibuat berita acara tugas ke lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada laporan harian, mingguan dan bulanan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dibuat oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Saksi ada bertemu dengan konsultan pengawas dilapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010;
Bahwa Saksi dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas serta terdakwa I Ir.Herry Liwarnata,MM yang hadir pada saat tanda tangan berita acara pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % dan Saksi tanda tangani setelah tanggal 15 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berakhir tanggal 28 Desember 2010 dan batas pengajuan SPPD tanggal 14 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 telah selesai karena ada Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) kepada Saksi;
Bahwa Terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak diperkirakan adanya kondisi cuaca, banjir dan gejolak masyarakat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan rumah bandung pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dikerjakan pelaksana;
Bahwa Pekerjaan rumah bendung proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau dikerjakan tahun 2011 dengan swakelola;
Bahwa Proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau sekarang berfungsi dan selesai dikerjakan tahun 2012;
Bahwa Dilapangan ada pelaksana dan konsultan pengawas yang diwakili oleh staf untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tanda tangan Addendum pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Bangunan bendung di 4 (empat) lokasi tidak sama satu dengan yang lainnya untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada rincian untuk setiap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dalam kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada pekerjaan Mayor dan Minor dilihat dari tingi rendah nilai pekerjaannya;
Bahwa Ada gejolak masyarakat dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi dilaporkan oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan pekerjaan utama tidak dikerjakan lebih dahulu oleh pelaksana dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sdr. Zulkifli,S,Sos sebagai pengawas lapangan tidak sampai selesai proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 turun ke lapangan;
Bahwa Pekerjaan sesuai dengan kontrak awal untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan perhitungan kemajuan untuk setiap lokasi sebesar 24 % dan belum selesai untuk semua lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ingat perhitungan progres kemajuan untuk tiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dasar perhitungan pembayaran untuk suatu pekerjaan proyek dihitung dari bobot pekerjaan dan progres kemajuan pekerjaan;
Bahwa Sdr. Zulkifli,S.Sos dan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST tidak mengetahui adanya Addendum terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S,ST dan Konsultan Pewngawas yang menghitung progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yang bertugas membayar dan mencairkan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada pelaksana;
Bahwa Ada pekerjaan yang dinegoisasikan dengan pelaksana untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk pekerjaan penimbunan tanah karena nilainya yang terlalu tinggi dan tanahnya diambil dari daerah sekitar;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau sejak tahun 1989 s/d 1 Oktober 2013 pensiun;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan para terdakwa pada saat kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa II Ir. Bambang Widianto tidak ada mengikuti rapat di kantor Dinas PU Kab. Sanggau untuk membahas pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar dalam BAP Saksi menerangkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa II Ir. Bambang Widianto pada saat awal proyek dan setelah proyek dan mengarahkan saksi dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki sertifikasi penggadaan barang dan jasa karena Saksi selaku Kuasa Pangguna Anggara bukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Benar pekerjaan bangunan bendung dan pelengkapnya tidak dikerjakan pelaksana dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar ada sisa uang kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Sanggau untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan rekomendasi tidak ada kerugian negara;
Bahwa Benar ada jalan inspeksi yang dikerjakan pelaksana seluas 6,250 Km yang tidak masuk Addendum pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ada permintaan masyarakat;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah memenuhi kaidah teknis pekerjaan jaringan irigasi;
Bahwa Jumlah uang yang dibayarkan kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp.11.000.000.000,-(sebelas milyar rupiah)
Bahwa Kelebihan pekerjaan bisa dimintakan pembayaran kepada Dinas PU Kab. Sanggau ;
Bahwa Para terdakwa tidak pernah menjanjikan uang atau hadiah kepada Saksi terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada diberitahu oleh BPKP yang akan melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya dihubingi via telepon oleh penyidik polisi;
Bahwa Pihak BPKP melakukan pengukuran tidak menggunakan alat ukur meteran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa BPKP melakukan pengukuran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya 1 (satu) kali dan langsung dibuat berita acara yang sudah dibuat dahulu dan Saksi disuruh tanda tangan ;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek Irigasi lain;
Bahwa Proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pekerjaan bangunan bendung dibangun 1 (satu) buah dan 3 (tiga) buah yang dilakukan rehab;
Bahwa Benar ada pekerjaan pasangan batu di dearah Engkolai pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dimasukan dalam Addendum dan terdakwa I Ir.Heri Liewarnata,MM alias Aphin ada meminta untuk pembayarannya;
Bahwa Benar sdr. Zulkifli, S.Sos tidak tangan berita acara pemeriksaan 100 % proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di ruangan Pengguna Anggaran (PA) sdr. Ir. Kukuh Triyatmaka,MM tidak ada paksaan;
Bahwa Benar sdr. Zulkifli, S.Sos tidak bisa menghitung progres kemajuan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar Saksi tanda tangan laporan kemajuan pekerjaan berikut lampirannya yang dibuat oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar ada permasalahan adat pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi meminta terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T untuk menyelesaikannya;
Bahwa Benar Show Cause Meeting (PCM) yang pertama dilakukan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah dilakukan Addendum pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Benar Show Cause Meeting (SCM) yang kedua tanggal 18 November 2010 untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau Bpk. Paolus Hadi yang isinya :
Menyetujui adanya perubahan;
Menerima pekerjaan penimbunan tanah untuk dijadikan jembatan penghubung;
Bahwa Benar Show Cause Meeting (SCM) yang kedua tanggal 18 November 2010 untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau Bpk. Paolus Hadi (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar Saksi selalu hadir pada saat Show Cause Meeting (SCM) yang dilakukan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau Bpk. Paolus Hadi dan para terdakwa dan konsultan pengawas;
Bahwa Saksi mengerti dengan vulume dan bobot pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Kontraktor pelaksana tidak bisa melakukan Adedendum sendiri untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pengguna jasa untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;
Bahwa Benar yang berhak tanda tangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 bukan Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Benar tidak ada dibayarkan terlebih dahulu pekerjaan yang tidak dikerjakan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada pekerjaan di daerah Irigasi Entikong dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pekerjaan pasangan batu di daerah Engkolai ditiadakan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil dari Show Cause Meeting (SCM) yang kedua untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui ada pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dibayarkan kurang lebih 1 Milyar yang dikerjakan setelah dilakukan Addendum berdasarkan laporan dari terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T;
Bahwa Saksi tidak ikut menghitung progres pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dibayarkan;
Bahwa Saksi ada mengecek kelapangan mengenai kelebihan pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar negosisasi harga satuan yang berubah sesuai dengan harga kontrak untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) dan benar tanda tangan Saksi;
Bahwa Benar pihak BPKP tidak ada mengukur dengan menggunakan meteran dan alat ukur hanya menggunakan patokan pada spedo meter sepeda motor dan hal tersebut tidak tepat dan tidak akurat;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi sejak tahun 2010 s/d tahun 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi IWAN GUNAWAN,ST, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus sertifikasi ahli madya manajemen proyek;
Bahwa Saksi tidak mengetahui menjadi site manajer pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Benar sertifikasi ahli madya manajemen proyek milik Saksi (bukti diperlihatkan) tetapi Saksi tidak ada memegang aslinya;
Bahwa Saksi pernah mengurus sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK);
Bahwa Para terdakwa tidak ada meminta persetujuan Saksi untuk menggunakan sertifikat ahli madya manajemen proyek milik Saksi untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan selaku personil pada perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk mendapatkan dokumen lelang; dan Saksi tidak mengetahui isi dari dokumen lelang;
Bahwa Saksi ada hadir pada saat klarifikasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mewakili PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak ada dibayar dan digaji oleh PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan tidak pernah bermitra kerja dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan selaku site manejer proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi hadir pada saat klafikasi ahli bersama dengan sdr. Khotib muryanto pada lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena diminta oleh terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Saksi tidak bersedia menjadi Site Manejer pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan keberatan hal ini Saksi sampaikan kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan kontrak sebagai site manajer pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sertifikat ahli madya manajemen milik Saksi dipegang oleh terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan surat pernyataan personil atas nama PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) ini bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi pernah menjadi Sekretaris Umum pada Asosiasi Perawatan Rumah Indonesia di Kalimantan Barat dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku ketuanya;
Bahwa Asosiasi Perawatan Rumah Indonesia di Kalimantan Barat yang memegang sertifikat ahli madya manajemen milik Saksi karena yang mengurus sertifikat tersebut adalah asosiasi;
Bahwa Saksi pernah mengikuti pelatihan sertifikasi keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK) yang dibiayai oleh terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku ketua ikatan pengurus Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura periode tahun 2006 s/d 2010;
Bahwa Saksi pernah menjadi pengurus Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK) Kalbar sebagai Ketua Bidang Perusahaan dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku ketuanya;
Bahwa Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK) Kalbar mempunyai data base Sim Jakun dan Saksi biasa membukanya untuk mengecek Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
Bahwa Alasan Saksi dan sdr. Khotif muryanto pergi pada saat klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena Saksi dianggap mengetahui pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menjawab dan menulis jawaban pada saat klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Boleh sertifikat keahlian (SKA) madya milik saksi digantikan dengan sertifikat keahlian (SKA) madya utama orang lain pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi kenal dengan Perusahaan PT. Andal Asa Abadi yang Direkturnya Yudi Halim;
Bahwa Saksi menghubungi terdakwa II Ir. Bambang Widianto untuk meminta diganti sebagai Site manajer dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah dilakukan klarifikasi lelang;
Bahwa Saksi tidak ada meminjamkan sertifikat keahlian (SKA) milik saksi kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto untuk mengikuti lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) bisa diuruskan perusahaan atau pribadi dan membutuhkan biaya yang besar;
Bahwa Syarat mengurus sertifikat keahlian (SKA) dengan melengkapi Fotocopy Ijasah SI, NPWP dan KTP ;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) hanya melengkapi dokumen tidak secara teknisnya dalam pengurusannya;
Bahwa Saksi mengetahui kegunaan sertfikat keahlian (SKA) dalam suatu proyek untuk melengkapi administrasi proyek dan perkembangan proyek selanjutnya;
Bahwa Mengganti sertifikat keahlian (SKA) pada saat proyek dengan sertfikat keahlian (SKA) yang lainnya diperbolehkan yang penting sesuai dengan kompentensinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sertifikat keahlian (SKA) yang dibutuhkan untk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pengangkatan seseorang menjadi site manjer dalam suatu pekerjaan proyek harus sesuai dengan kemampuannya karena tugas seorang site manajer mengatur pekerjaan proyek;
Bahwa Saksi mengetahui diangkat sebagai site manajer untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada saat klafikasi dan Saksi menolak karena ada pekerjaan lain;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menggantikan Saksi selaku site manajer untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan penggantian tersebut sudah biasa dalam suatu proyek;
Bahwa Saksi biasa mengikuti tender proyek dan Saksi pernah 2 tahun tidak mengikuti tender proyek;
Bahwa Saksi biasa mengikuti lelang proyek dengan ketentuan syarat yang aneh diluar kebiasaan dan Saksi wajib mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh panitia lelang;
Bahwa Peserta lelang tidak bisa merubah syarat dalam pengumuman lelang proyek hanya mengusulkan kepada panitia lelang;
Bahwa Saksi tidak pernah tidak melangkapi data personil dalam lelang proyek;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SULISTIYONO,ST, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah bekerja di perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan pada tahun 2003 Saksi keluar karena tidak cocok;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi pernah punya sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air yang diurus oleh perusahaan PT. Andal Asa Abadi dan sertifikat tersebut ada sama perusahaan;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air milik saksi kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Para terdakwa tidak ada meminta persetujuan saksi untuk menggunakan sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air milik saksi untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan selaku personil pada perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada menyerahkan Ijasah SI dan KTP saksi untuk mengikuti proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan harian proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat laporan harian proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi pernah mengurus sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK);
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin sejak tahun 2003 dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto tahun 1991;
Bahwa Saksi tidak bekerja di perusahan PT. Citra Bangun Adigraha milik terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin sejak tahun 2010 dan Saksi bekerja di PT.Andal Asa Abadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana pengurusan sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi karena Ir. Yudi Halim selaku Direktur PT.Andal Asa Abadi yang mengurusnya dan Saksi hanya menyerahkan KTP, NPWP, Ijasah SI kepadanya;
Bahwa Saksi kenal dengan Ir. Yudi Halim selaku Direktur PT.Andal Asa Abadi;
Bahwa Perusahaan PT.Andal Asa Abadi memegang sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Jaya Hartono ada mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Jaya Hartono ada meminjamkan memegang sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik saksi untuk mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Jaya Hartono ada kerja sama dengan terdakwa II. Ir. Bambang Widianto dan pernah bekerja dengan perusahaannya;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) bisa diuruskan perusahaan atau pribadi dan membutuhkan biaya yang besar;
Bahwa Syarat mengurus sertifikat keahlian (SKA) dengan melengkapi Fotocopy Ijasah SI, NPWP dan KTP ;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) hanya melengkapi dokumen tidak secara teknisnya dalam pengurusannya;
Bahwa Saksi mengetahui kegunaan sertfikat keahlian (SKA) dalam suatu proyek untuk melengkapi administrasi proyek dan perkembangan proyek selanjutnya;
Bahwa Saksi mengetahui teknolosi air, manajemen dan perencanaan bendungan
Bahwa Saksi tidak mengetahui sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi digunakan untuk mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa saksi tidak bekerja di PT. Ansal Asa Abdi karena terdakwa ada data base pegawai perusahaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi Ir. WILGIA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah punya sertifikasi ahli utama pelaksana sumber daya air ;
Bahwa Terdakwa I Ir. Hari Liewarnata,MM alias Apin yang mengurus sertifikasi ahli utama pelaksana sumber daya air milik Saksi tersebut pada tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah bekerja di perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha karena tidak cocok;
Bahwa Saksi mengetahui dengan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi pernah meminjamkan sertifikasi ahli utama pelaksana sumber daya air milik Saksi kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Ada meminta persetujuan Saksi untuk menggunakan sertifikasi ahli utama pelaksana sumber daya air milik Saksi untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada tanda tangan selaku personil pada perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi ada mengikuti lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat laporan harian proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin karena kawan kuliah di Universitas Panca Bakti sejak tahun 1989 dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi tidak pernah bekerja di perusahan PT. Citra Bangun Adigraha milik terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin;
Bahwa Saksi mengetahui syarat mengurus sertifikasi ahli utama pelaksana sumber daya air dengan melengkapi fotocopy KTP, NPWP, dan Ijasah SI ;
Bahwa Saksi ada meminjamkan sertifikasi ahli utama pelaksana sumber daya air milik saksi kepada terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin dan sertifikat yang asli ada padanya;
Bahwa Saksi bersedia menjadi site manajer untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi mundur karena tidak cocok dengan gaji Saksi;
Bahwa Benar hasil scan KTP milik Saksi yang terbaru (bukti diperlihatkan);
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata , MM alias Apin yang memegang sertifikat ahli utama pelaksana sumber daya air milik Saksi;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) bisa diuruskan perusahaan atau pribadi dan membutuhkan biaya yang besar;
Bahwa Syarat mengurus sertifikat keahlian (SKA) dengan melengkapi Fotocopy Ijasah SI, NPWP dan KTP ;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) hanya melengkapi dokumen tidak secara teknisnya dalam pengurusannya;
Bahwa Saksi mengetahui kegunaan sertfikat keahlian (SKA) dalam suatu proyek untuk melengkapi administrasi proyek dan perkembangan proyek selanjutnya;
Bahwa Saksi mengetahui teknolosi air, manajemen dan perencanaan bendungan
Bahwa Saksi mengetahui sertifikat ahli utama pelaksana sumber daya air milik Saksi digunakan untuk mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai pagu dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi Ir. KUKUH TRIYATMAKA,MM, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui dengan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sumber dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berasal dari PABN dan ditransper ke kas APBD daerah Kab. Sanggau pada bulan Mei 2010;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan dalam mendukung terlaksananya proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan menunjuk Kuasa Pengguna Anggran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Panitia lelang;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ditentukan oleh Kementerian Keuangan Dalam DIPA dan telah dibahas dalam APBD perubahan Kab. Sanggau;
Bahwa Ada petunjuk penggunanan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dalam juklak dan juklisnya pada bulan Juni 2010;
Bahwa Alasan dana digunakan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena sudah dibahas dalam rapat Musrembang dan Saksi meminta Kabid Sumber Daya Air (SDA) Bpk. Zulkifli, BE untuk merencanakan perencanaannya dari bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010;
Bahwa Saksi mengetahui alasan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di tunjuk di 4 (empat) desa daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang karena daerah persawahan dan hamparan saling berhubungan satu dengan lainnya;
Bahwa Saksi ada turun kelapangan untuk melihat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T pada akhir tahaun 2010 dan awal tahun 20111;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan untuk melihat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan para terdakwa;
Bahwa Para terdakwa tidak pernah meminta proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebagai pemenang;
Bahwa Para terdakwa pernah meminta proyek dengan Saksi tetapi Saksi tolak dan Saksi suruh ikut lelang saja;
Bahwa Pengumuman lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 oleh panitia lelang dilakukan di Koran Nasional, Koran lokal dan papan pengumuman;
Bahwa Dasar panitia lelang melakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43 ahun 2007 tentang standar Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi;
Bahwa Panitia dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala PU Kab. Sanggau No. 47 tahun 2010 tertanggal 6 September 2010 meliputi :
Ketua Mawardi,ST;
Sekretaris Agus Hidayat,ST.M.Ec.Dev
Anggota Ridwan SY;
Anggota Ellysa Hidayat,ST ;
Anggota Robby ManggaraHutapea,S.st;
Bahwa Panitia lelang ada melaporkan pelaksanaan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada Saksi hanya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Rivai dan Saksi menerima laporannya;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Rivai yang menetapkan pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan melaporkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak mencampuri proses lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah sesuai dengan mekanisme;
Bahwa Saksi tidak ada diminta pendapat oleh panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk menentukan pemenang lelang;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010 yang ditentukan oleh Panitia lelang dan Kuasa Pengguna Anggaran dan waktu tersebut sangat berat dikerjakan kontraktor pelaksana;
Bahwa Dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak bisa dikurangi karena sudah sesuai dengan pekerjaannya;
Bahwa Peranan terdakwa Sigit Purnomo, S.S.T proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo, S.S.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Rivai ada melaporkan permasalahan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi keadaan banjir, permintaan penambahan pekerjaan dan sosial masyarakat dilokasi pekerjaan;
Bahwa Permintaan penambahan pekerjaan oleh masyarakat dipenuhi oleh Dinas PU Kab. Sanggau tidak dipenuhi karena tidak ada anggarannya hanya penbambahan jalan inspeksi ada bertambah karena tanah masyarakat keberatan dilewati proyek tersebut;
Bahwa Ada dilakukan upacara adat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang kami penuhi dan ada yang tidak dipenuhi;
Bahwa Saksi mengetahui ada addendum untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan pada kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada dilaporkan adanya Show Cause Meeting (PCM) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada bukti kwitansi tagihan mengenai upacara adat terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada Saksi pada saat akhir proyek;
Bahwa Saksi ada memerintahkan kepada sdr. Rivai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyelesaikan masalah adat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Ada keluar biaya dalam ganti rugi adat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilapangan yang dikeluarkan pihak kontraktor pelaksana;
Bahwa Permasalahan sosial masyarakat tidak bisa diperhitungkan dalam perencanaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dari pihak konsultan pengawas melaporkan keadaan pekerjaan dilapangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan Saksi dan terdakwa Sigit Purnomo,S,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Sdr. Rivai selaku KPA dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku PPTK yang melaporkan perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada Saksi secara tertulis dan laporan mingguan secara lisan;
Bahwa Benar bukti laporan perkembangan pekerjaan secara mingguan dan bulanan perkembangan kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) yang dilaporkan dalam rapat bulanan perbidang di kantor Dinas PU Kab. Sanggau dan Saksi laporkan kepada Bupati Sanggau;
Bahwa Saksi ada mengecek kebenaran dari laporan mingguan dan bulanan kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan memerintahkan untuk percepatan penyelesaian proyek;
Bahwa Benar ada perbendaan pendapat oleh sdr. Zulkifli,S.Sos selaku pengawas lapangan mengenai laporan kemajuan pekerjaan sebesar 24 % terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST dan Saksi asarankan koordininasikan dengan sdr. Rivai selaku KPA;
Bahwa Data yang diberikan oleh sdr. Zulkifli,S.Sos selaku pengawas lapangan mengenai laporan kemajuan pekerjaan sebesar 24 % terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dilengkapi dengan data pendukung selanjutnya Saksi perintahkan sdr. Rivai (KPA), sdr. Zulkifli,S.Sos (pengawas lapangan) dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST (PPTK) untuk menghitung ulang pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi ada menerima laporan berita acara progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku PPTK dengan progers sebesar 76 % dari Addendum kontrak;
Bahwa Alasan dilakukan Addendum terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena kendala cuaca dan masalah sosial masyarakat ;
Bahwa Saksi ada menyarankan dilakukan Addendum atau CCO terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sesuai dengan kontrak;
Bahwa Nilai pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah dilakukan Addendum menjadi Rp.11.000.000.000,-(sebelas milyar) lebih karena ada pengurangan volume pekerjaan dan penambahan pekerjaan;
Bahwa Pengurangan pekerjaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berupa pekerjaan jalan inspeksi dikurangi dan saluran batu, pemasangan pintu air serta rumah bendung tidak dikerjakan;
Bahwa Dalam pekerjaan irigasi ada yang disebut pekerjaan Mayor yang nilainya besar dan Minor pekerjaan yang nilainya kecil;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan irigasi meliputi bangunan bendung, saluran dan jalan isnpeksi dan jika salah satu tidak dikerjakan maka tidak optimal irigasi tersebut;
Bahwa Ada dalam Addendum kontrak yang tidak dikerjakan oleh kontraktor pelakasana dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berupa pekerjaan bendungan dan saluran pasangan batu;
Bahwa Ada dilakukan audit ileh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan tidak ada temuan dalam laporannya;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan sesuai sebesar 100 % berdasarkan laporan sdr. Rivai selaku KPA, Konsultan Pengawas dan terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku PPTK dengan perhitungan sebesar 76 % dari nilai kontrak Addendum ;
Bahwa Pembayaran pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah dibayarkan sebesar 100 % setelah diverifikasi oleh PPKAD Kab. Sanggau sudah lengkap maka diterbitkan Surat perintah membayar (SPM) hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri wajib dibayarkan;
Bahwa Saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) ada membina Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Saksi ada memproses pencairan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah diverifikasi oleh DPKAD Kab. Sanggau terlebih dahulu;
Bahwa Bupati Kab. Sanggau yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas PU Kab. Sanggau;
Bahwa Di Kab. Sanggau tidak ada dinas Badan Meteolorogi dan Geofisika untuk mengetahui keadaan cuaca;
Bahwa Saksi tidak ada memegang kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan kontrak tersimpan di kesekretariatan Dinas PU Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi kelapangan tidak mengecek secara detail item pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Addendum merupakan satu kesatuan dengan kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dibuat laporan tertulis kendala teknis dan sosial untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada berita acara serah terima barang (BAST) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada penambahan item pekerjaan tetapi volumenya tidak dihitung dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada bertemu 2 (dua) kali dengan para terdakwa di kantor Dinas PU Kab. Sanggau pada saat Show Cause Meeting (SCM) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tifdak ada bertemu dengan para terdakwa diluar jam kerja;
Bahwa Kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berwenang melakukan Show Cause Meeting (SCM);
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST juga menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pekerjaan proyek lainnya juga di Kantor Dinas Kab. Sanggau;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) sudah sesuai Tupoksi untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.ST selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) terhadap pekerjaan lain tidak ada mengalami masalah cuaca dan kendala sosial masyarakat ;
Bahwa Berita acara serah terima barang (BAST) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan pada tahun 2011;
Bahwa Kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mengangkat pengawas lapangan untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan tidak ada surat pemberhentian pengawas lapangan sampai selesai pekerjaan;
Bahwa Dana pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berasal dari dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) yang ditransper ke kas daerah kab. Sanggau;
Bahwa Proses pencairan dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) ke kas daerah Kab. Sanggau untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan 3 (tiga) tahap;
Bahwa Benar pekerjaan proyek yang berasal dari dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) harus habis digunakan dan tidak boleh kembali sesuai dengan Permenkeu No : 113/PMK.07/2010 dalam Pasal 10 yang menerangkan dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) harus habis digunakan tepat waktu;
Bahwa Sisa dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dikembalikan ke kas negara melainkan disetor ke kas daerah Kab. Sanggau;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor pelaksana yang mengatur pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari awal sampai selesai ;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai dan bermanfaat bagi masyarakat hanya belum optimal;
Bahwa Ada pekerjaan yang lebih terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak masuk kontrak karena alat berat eksavator milik kontraktor pelaksana disandera masyarakat setempat dan dipaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak;
Bahwa Sumber dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berasal dari dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) kementerian keuangan No : 113/PMK.07/2010;
Bahwa Saksi laporankan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang telah selesai kepada Bupati Sanggau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Kalbar untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena sudah pindah ke kantor BAPEDA Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan dalam audit oleh BPKP Perwakilan Kalbar pada tahun 2013 untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada dapat laporan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar pada tahun 2013 untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Show Cause Meeting (SCM) untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan 4 (empat) kali dan Saksi hanya hadir 2 (dua) kali saja;
Bahwa Tujuan dilakukan Show Cause Meeting (SCM) untuk memaparkan kendala teknis dan sosial yang terjadi dilapangan;
Bahwa Para terdakwa hadir pada saat Show Cause Meeting (SCM) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan para terdakwa pada saat lelang dan kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pada saat Show Cause Meeting (SCM) pernah dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan wakil Bupati meminta ada penambahan dan pengurangan pekerjaan demi kepentingan masyarakat;
Bahwa Nilai kontrak awal untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah Addendum menjadi sebesar Rp. 11.000.000.000,-(sebelas milyar rupiah);
Bahwa Ada sisa dana yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan dikembalikan ke kas daerah Kab. Sanggau;
Bahwa Pekerjaan bangunan bendung ada dikerjakan pihak kontraktor pelaksana lain terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahap selanjutnya ;
Bahwa Benar sdr. Zulkifli, S.Sos selaku pengawas lapangan mempunyai kemampuan menghitung bobot progres kemajuan pekerjaan;
Bahwa Benar ada kendala cuaca banjir dan masalah sosial terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena Saksi menfdapat laporannya;
Bahwa Saksi tidak ada melihat upacara adat yang dilakukan pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti foto diperlihatkan);
Bahwa Saksi ada melihat kondisi banjir pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti foto diperlihatkan);
Bahwa Saksi ada melihat jalan penghubung di Desa Empiyang yang sudah terhubung dan tidak amasuk dalam kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti foto diperlihatkan);
Bahwa Benar pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebanyak 50 % merupakan pekerjaan mayor;
Bahwa benar kondisi banjir adalah force majeur yang tidak bisa didesain dalam perencanaan awal;
Bahwa benar jika pekerjaan saluran banjir maka pekerjaan bendungan tidak bisa dikerjakan;
Bahwa benar jika pekerjaan saluran tidak dikerjakan maka tidak bisa dikerjakan bangunan bagi;
Bahwa benar pekerjaan saluran inspeksi harus ada terlebih dahulu karena untuk menjangkau pekerjaan seluruhnya;
Bahwa benar pekerjaan proyek mengacu pada kontrak bukan harga HPS hal ini sesuai dengan Keppre no. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa Saksi mengerti dengan kerjasama operasional (KSO) ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi leader dan member terhadap PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi penanggung jawab terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa benar jika ada kendala cuaca maka pekerjaan ditinggalkan terlebih dahulu untuk mengerjakan pekerjaan lainnya ;
Bahwa benar ada dibicarakan mengenai pekerjaan tambah kurang dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tetapi tidak dihitung;
Bahwa Ada masa pemeliharaan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi ada melihat pekerjaan yang tidak ada didalam kontrak di Desa Empiang pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dibayar;
Bahwa Ada dibuat berita acara Show Cause Meeting (SCM) mengenai pekerjaan bendungan yang tidak bisa dikerjakan dan akan dilakukan Addendum kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada ditunjukan penyidik polisi mengenai harga satuan timpang pada saat di BAP;
Bahwa Benar berdasarkan laporan dari KPA dan PPTK tidak ada kerugian secara fisik terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada menjawab dan menulis jawaban pada saat klarifikasi lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Benar ada pekerjaan kelebihan jalan dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak dibayarkan;
Bahwa Para terdakwa selaku kontraktor pelaksana berhak mengambil kelebihan pekerjaan dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak dibayarkan tetapi bukan tanggung jawab Dinas PU Kab. Sanggau;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa terdakwa keberatan dengan kelebihan pekerjaan yang diketahui oleh saksi dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tetapi tidak dimasukan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa I tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa terdakwa telah selesai mengerjakan seluruh item pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI,M.KKK, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik polisi dan keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan Ijasah SI dan KTP Saksi kepada orang lain hanya ada meminjamkan kepada Ir. Anas Zaini Z.Iksan,Ah.T;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan selaku personil pada perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan surat pernyataan personil atas nama PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) ini bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan kontrak kerja pada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik Saksi kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tingkat resiko kerja yang tinggi yang bisa menimbulkan kematian;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan jika pekerjaaan yang memerlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam suatu proyek maka Saksi akan turun kelapangan untuk memastikan dan melihat resikonya;
Bahwa Panitia lelang yang menentukan diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu proyek dengan menentukan tingkat resiko yang sedang, menengah dan tinggi;
Bahwa Besar atau kecilnya nilai pagu proyek tidak menentukan tingkat resiko kerja dalam suatu proyek;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP point 3 yang menyatakan bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I dan kenal dengan terdakwa II sebatas di organisasi Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK) dan terdakwa II selaku ketua LPJK Kalbar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa II menjabat di dewan nasional Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK) ;
Bahwa Saksi mengetahui ketua Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK) Pusat adalah Ir. Anas Zaini Z.Iksan,Ah.T;
Bahwa Keterangan yang Saksi berikan didepan penyidik benar ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) digunakan untuk lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada mendapat uang jika sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) digunakan untuk lelang proyek;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP point 15 yang menyatakan bahwa saksi tidak terima sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dipakai oleh PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat menyerahkan fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) kepada seseorang;
Bahwa Benar fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3), Ijasah SI dan KTP milik Saksi dalam format PDF (bukti diperlihatkan) ;
Bahwa Benar fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3), Ijasah SI dan KTP milik Saksi dalam format PDF (bukti diperlihatkan) ditulis untuk tender di Kalbar tetapi yang mengirim adalah sdr. Ir. Anas Zaini Z.Iksan,Ah.T;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan sertifikat keahlian (SKA) dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar sertifikat keahlian (SKA) dan sertfikat badan usaha (SBU) bisa dicek pada Simjakom milik Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK);
Bahwa Saksi pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik Saksi untuk lelang proyek yang resikonya tinggi;
Bahwa Benar meminjamkan sertifkat keahlian seseorang sudah kebiasaan dalam proses lelang proyek;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek syarat sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) harus digunakan bukan sebagai syarat pelelangan saja;
Bahwa Benar fotocopy asli sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik Saksi yang dikirm melalui format PDF digunakan untuk mengikuti lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan aslinya ada pada Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan asli sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik saksi kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Ir. ANAS ZAINI Z. IKSAN,Ah.T, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik polisi dan keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Saksi pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan selaku personil pada perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan kontrak kerja pada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik Saksi kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tingkat resiko kerja yang tinggi yang bisa menimbulkan kematian;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan jika pekerjaaan yang memerlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam suatu proyek maka Saksi akan turun kelapangan untuk memastikan dan melihat resikonya;
Bahwa Panitia lelang yang menentukan diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu proyek dengan menentukan tingkat resiko yang sedang, menengah dan tinggi;
Bahwa Besar atau kecilnya nilai pagu proyek tidak menentukan tingkat resiko kerja dalam suatu proyek;
Benar jawaban Saksi pada BAP point 3 yang menyatakan bahwa Saksi kenal dengan terdakwa II;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengetahui alasan terdakwa II meminjam sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK digunakan untuk lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan kualifikasi pada saat lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan mengemail sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Benar fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr.Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK yang Saksi kirim dalam format PDF kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto (bukti diperlihatkan) tetapi Saksi lupa tanggal dan jamnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal 23 September 2010 hari terakhir memasukan penawaran untuk lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan terdakwa II Ir.Bambang Widianto meminta fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir.Muhammad Mushanif Mukti,MKKK kepada Saksi;
Bahwa Benar kartu tanda penduduk (KTP) milik saksi dengan status pekerjaan pegawai BUMN (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak ada meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK kepada terdakwa I Ir. Herri Liewarnata,MM alias Apin;
Bahwa Tidak diperbolehkan jika seseorang bekerja selaku konsultan dan menjadi site manajer pada suatu proyek;
Bahwa Benar sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK dipergunakan terdakwa II Ir.Bambang Widianto;
Bahwa Saksi ada mendapat uang dari terdakwa II Ir.Bambang Widianto karena meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK ;
Bahwa Panitia lelang yang menentukan tingkatan untuk seryifkat keahlian dalam suatu proyek;
Bahwa Benar penggunaan alat berat dalam suatu proyek mempunyai resiko pekerjaan yang tinggi;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dipergunakan syarat sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam lelang suatu proyek karena sudah ditentukan oleh panitia lelang sesuai dengan proyeknya;
Bahwa Saksi saksi mengetahui tujuan diperlukan tanda tangan personil dalam mengikuti lelang proyek bahwa personil tersebut akan bekerja pada proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak bisa memprediksi suatu proyek yang memerlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3);
Bahwa Saksi tidak ada memberikan legalisir sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK ;
Bahwa Sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr.Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK ada sama terdakwa II Ir.Bambang Widianto karena Saksi terima email dari sdr.Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK dan Saksi forwad kepada terdakwa II Ir.Bambang Widianto;
Bahwa Saksi tidak ada memprint dan mensrint shoot hasil email sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr.Ir. Muhammad Mushanif Mukti, MKKK kepada Saksi;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi HERRY UTOMO, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik polisi dan keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Alasan Saksi diperiksa dalam perkara ini mengenai sewa beli alat berat;
Bahwa Saksi tidak pernah menyewakan alat berat milik perusahaan saksi kepada milik para terdakwa;
Bahwa Saksi menyimpan alat berat milik Saksi di Workshoop di Kab. Ketapang;
Bahwa Cara peminjaman alat berat untuk lelang proyek harus ada pengajuan surat resmi dari perusahaan peserta lelang kepada perusahaan pemilik alat berat dengan dokumen perjanjian;
Bahwa Saksi tidak ada sama sekali menyewakan alat berat milik Saksi untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan alat berat milik saksi kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak pernah menyewakan alat berat milik saksi di daerah Kab. Sanggau tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan pada surat perjanjian sewa alat berat untuk lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) ini bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui alasan diperlukan surat perjanjian sewa alat berat pada suatu lelang pekerjaan sebagai syarat data pendukung perusahaan dari peserta lelang proyek;
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin dan memberikan surat pernyataan peminjaman alat berat milik perusahaan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan kualifikasi pada saat lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah meminjamkan alat berat milik perusahaan Saksii kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto untuk suatu lelang proyek dan sudah lama;
Bahwa Saksi mengetahui perusahaan alat berat milik Saksi ada meminjamkan alat berat kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada saat diperiksa oleh Penyidik Polisi;
Bahwa Saksi tidak tidak pernah meminjamkan perusahaan alat berat milik Saksi kepada perusahaan untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa II Ir.Bambang Widianto sejak tahun 2006;
Bahwa Saksi pernah kerja sama dengan terdakwa II Ir.Bambang Widianto;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan scan alat berat milik Saksi kepada terdakwa II Ir.Bambang Widianto (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak pernah kerjasama dengan terdakwa II Ir.Bambang Widianto menggunakan alat berat di Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya memobilisaasi alat berat untuk didaerah Kab. Sanggau hanya Kab. Sambas sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
Bahwa Jika terdakwa II Ir.Bambang Widianto meminta dukungan Saksi untuk pekerjaan suatu proyek akan dibantu oleh Saksi;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Ir. RASI BUDI UTAMA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak pernah ikut lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi personil pada perusahaan PT.Mitrabuana Rekanindo;
Bahwa Saksi kenal dengan Ir. Nurcahyo Wiyono,MM sewaktu menjadi Assesor (penguji tenaga kerja konstruksi dilapangan) dan di Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) tahun 2007;
Bahwa Saksi kenal dengan para terdakwa sewaktu di Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat time scedul la[poran harian dan bulanan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) dan tanda tangan pada laporan tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah kerja sebagai site manajer pada perusahaan PT.Mitrabuana Rekanindo;
Bahwa Saksi pernah punya sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air ;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi kepada Ir. Nurcahyo Wiyono,MM;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan PT.Kepuluh Galang Buana dan Saksi selaku Direkturnya dengan alamat rumah Saksi sebagai kantornya ;
Bahwa Saksi tidak saksi pernah kerjasama dengan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi ada sama Saksi dan disimpan dikantor;
Bahwa Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) yang mengeluarkan sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi dan Asosiasi profesi ;
Bahwa Bidang keahlian yang Saksi miliki dibidang bangunan air;
Bahwa Benar dalam dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dipetrlukan keahlian Saksi;
Bahwa Benar fortocopy Ijasah SI, sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air, KTP dan NPWP milik Saksi (bukti diperlihatkan)
Bahwa Terdakwa II Ir. Bambang Widianto pernah menjadi Ketua Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK);
Bahwa Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) ada arisp fortocopy Ijasah SI, sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air, KTP dan NPWP milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui data fortocopy Ijasah SI, sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air, KTP dan NPWP milik saksi ada terdapat dalam kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Banyak yang memiliki sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air di Pontianak selain Saksi;
Bahwa Keahlian sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air diperlukan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 demi optimal pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat uang karena sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik saksi dipergunakan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik saksi dipergunakan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sewaktu diperiksa penyidik;
Bahwa Para terdakwa tidak ada ijin sama Saksi untuk menggunakan sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010
Bahwa Saksi tidak ada mengurus sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air karena diuruskan orang lain ;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) boleh dipergunakan perusahaan lain untuk ikut lelang proyek;
Bahwa Syarat mengurus sertifikat keahlian (SKA) dengan melengkapi Fotocopy Ijasah SI, NPWP dan KTP ;
Bahwa Sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi pernah dipergunakan untuk lelang proyek di Kota Singkawang;
Bahwa Perusahaan milik Saksi pernah dilarang ikut tender proyek selama tahun 2011 s/d 2013 karena ada masalah;
Bahwa Pengawas lapangan yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan kemajuan suatu proyek dan ditanda tangani oleh Site Manajer;
Bahwa Benar sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi diterbitkan oleh Asosiasi Tenaga Konstruksi Indonesia (ATAKI) secara Nasional ;
Bahwa Saksi tidak pernah kerja dengan PT. Mitrabuana Rekanindo selaku konsultan;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi kepada terdakwa II Ir.Bambang Widianto;
Bahwa Saksi bisa membuat laporan harian, mingguan dan bulanan kemajuan suatu proyek;
Bahwa Pengawas lapangan secara rutin membuat laporan kepada konsultan pengawas;
Bahwa Benar konsultan pengawas selalu melaporkan kemajuan pekerjaan kepada kontraktor pelaksana;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Ahli ke persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi TAN SYAIFUL UDAYA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Alasan Saksi memberikan keterangan di penyidik berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalbar tertanggal 11 Februari 2015;
Bahwa Saksi bekerja di PU Propinsi Kalbar dibidang Suber daya air sejak tahun 1996;
Bahwa Saksi pernah turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan pegawai BPKP, Penyidik Polda Kalbar terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin;
Bahwa Saksi tidak ada ditemukan temuan yang Saksi periksa untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena pekerjaan bangunan tersebut sudah tidak bisa diukur lagi ;
Bahwa Acuan Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah kontrak awal dan Addendum;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan surat tugas saksi untuk memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada berita acara hasil pemeriksaan Saksi pada saat memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Lokasi pekerjaan irigasi pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada 4 (empat) lokasi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki sertifikasi keahlian dibidang sumbar daya air;
Bahwa Saksi mengerti dengan pergertian kehalian sumber daya air adalah pengelolaan tata guna air didaerah irigasi dan rawa;
Bahwa Benar membuat saluran dan bangunan air merupakan keahlian dari sumber daya air;
Bahwa Pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksi memeriksa saluran irigasi dan jalan inspeksi yang dilakukan di 4 (empat) tempat lokasi daerah Irigasi;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengukuran terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena secara visual tidak bisa diukur sama sekali;
Bahwa Secara visual ada pekerjaan saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada mengukur pekerjaan saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena dilokasi ada pekerjaan proyek baru;
Bahwa Terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin ada dilapangan bersama Saksi pada saat pengecekan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peranan Terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peranan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sewaktu Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksi tidak ada bertanya dengan terdakwa Sigit Purnomo,S.S.T dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin;
Bahwa Saksi mengetahui perusahaan yang mengerjakan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapasitas terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin turun kelapangan pada saat Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada membaca Addendum kontrak terhadap pekerjaan penimbunan tanah menjadi bertambah;
Bahwa Addendum kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 termasuk untuk 4 (empat) lokasi daerah irigasi;
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada berita acara hasil pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada mengukur koefisien dari pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dibuat Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak bisa menyimpulkan hasil pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pada bagian tertentu pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak bisa dilakukan pengukuran;
Bahwa Pada saat pemeriksaan dilapangan yang membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan oleh BPKP Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan diskusi dengan BPKP Kalbar pada saat membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa selain Erwan rohana dari BPKP Kalbar yang turun kelapangan pada saat memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dilakukan BPKP Kalbar dan Saksi hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa Hasil dari kesimpulan secara fisik terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah tidak bisa dihitung lagi karena sebagian ada pekerjaan baru dan seharusnya ada tenggang waktu pelaksanaan dengan pemeriksaan di lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan rapat dengan pihak BPKP Kalbar setelah dari pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa BPKP Kalbar yang membuat laporan hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksi hanya tanda tangan saja hasilnya;
Bahwa Benar nilai koefisien tidak ada nilai kunatitas karena tidak bisa diukur dimensi volume fisiknya;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tanda tangan hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebelum diperiksa oleh penyidik polisi;
Bahwa Benar keterangan Saksi dalam BAP yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah ada isinya dan Saksi hanya tanda tangan saja berita acara tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada diperiksa oleh penyidik polisi pada Oktober 2013;
Bahwa BPKP Kalbar yang menghitung nilai kerugian terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 1 Milyar lebih bukan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPKP Kalbar ada turun kelapangan lagi untuk memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada diberikan hasil dari pemeriksaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 dari BPKP Kalbar;
Bahwa Saksi mengetahui dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik polisi sebagai ahli dibidang sumber daya air (SDA) bukan perhitungan koefisien;
Bahwa Pada saat Saksi dilapangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 sesuai dengan Addendum kontrak;
Bahwa Menurut pendapat Saksi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 diperlukan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ada pekerjaan tambah kurang pekerjaan timbunan tanah;
Bahwa Saksi lupa letak lokasi pekerjaan sampling pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar Saksi kelapangan pada saat pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 tidak menggunakan alat ukur hanya mengandalkan pengukuran pada spedo meter mobil milik terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin;
Bahwa Saksi tidak ingat ada melihat pekerjaan bendungan dan saluran di daerah irigasi Engkolai ;
Bahwa Saksi bisa membedakan pada daerah irigasi di Empiyang pada kontrak awal tidak ada pekerjaaan bendungan dan setelah Addendum kontrak ada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada kontrak pekerjaan jalan hanya 2,1 Km sedangkan di lapangan pada saat diukur ada kelebihan 3,9 Km dalam pekerjaan jalan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar berita acara hasil pemeriksaan fisik terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 Saksi tanda tangan dilapangan yang laporannya sudah dibuat oleh BPKP Kalbar;
Bahwa Benar terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin awalnya tidak mau tanda tangan berita hasil pemeriksaan fisik terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 tetapi akhirnya tanda tangan Saksi tidak tahu alasannya;
Bahwa Keterangan pekerjaan fisik tidak bisa diukur terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 dalam laporan dibuat oleh BPKP Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada belajar mengenai teknik irigasi;
Bahwa Benar Saksi sebagai staf di bidang Sumber Daya Air pada Dinas Propinsi Pekerjaan Umum Kalbar dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural;
Bahwa Alasan Saksi ditunjuk sebagai ahli dalam pemeriksaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 karena ada kasus;
Bahwa Benar pada saat kelapangan dalam rangka melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 Saksi tidak ada membawa alat ukur;
Bahwa Benar pernyataan Saksi yang menerangkan bahwa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 kuantitas dan kualitas tidak bisa diukur lagi;
Bahwa Saksi mengetahui pengertian bangunan bagi adalah bangunan yang membagi air kelahan pertanian;
Bahwa Benar dalam pekerjaan irigasi yang harus dikerjakan terbelih dahulu adalah pekerjaan saluran;
Bahwa Benar pekerjaan bangunan bendung tidak bisa dikerjakan dalam kondisi banjir;
Bahwa Benar adanya banjir bisa dijadikan alasan dilakukan Addendum kontrak terhadap pekerjaan proyek;
Bahwa Benar tanda tangan Saksi pada berita acara hasil pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 (bukti dipertlihatkan);
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II atas keterangan saksi tersebut akan menanggapi dalam Pledoi/Pembelaan;
Saksi ERWAN RUHANA,SE, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bidang keahlian Saksi selaku auditing akuntansi;
Bahwa Saksi menjadi ahli dalam perkara ini dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Kalbar dengan nomor ST-129/PW14/5/2015 tertanggal 23 Februari 2015;
Bahwa Saksi pernah melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk melakukan perhitungan kerugian negara;
Bahwa Yang turun kelapangan pada saat melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 terdiri dari Penyidik Polda Kalbar, tengaga Teknis PU Propinsi Kalbar, Tim BPKP Kalbar, Kontraktor dan Tenaga teknis PU Kab. Saaggau;
Bahwa Acuan Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah kontrak awal dan kontrak Addendum;
Bahwa Dasar Saksi melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada surat permintaan dari penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Ada dilakukan ekspose terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Metode perhitungan yang Saksi lakukan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
Bahwa Adanya kerugian negara terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Addendum kontrak yang dibayar melebihi harga wajar yang maksimal dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa Perhitungan awal pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 nilai fisiknya sebesar Rp.1.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) setelah dilakukan audit hanya sebesar Rp.9.000.0000.000,-(sembilan milyar rupiah) sehingga ada kelebihan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Jumlah item pekerjaan pada kontrak awal sebanyak 53 (lima puluh tiga) jumlah item pekerjaan setelah Addendum kontrak menjadi 39 (tiga puluh sembilan) item pekerjaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sebagai besar pekerjaan yang dilakukan Addendum adalah pekerjaan pasangannya;
Bahwa Saksi melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada bulan Oktober 2013;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai dikerjakan pihak kontraktor pelaksana pada tahun 2010;
Bahwa Tidak ada dilakukan pemeriksaan fisik oleh tenaga teknis terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi membuat berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah Saksi siapkan dikantor ;
Bahwa Benar berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya tinggal tanda tangan dilapangan (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin ada keberatan tanda tangan berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa terdakwa Sigit Purnomo,S.ST ada keberatan tanda tangan berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Benar yang tanda tangan berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang hadir dilapangan pada saat pemeriksaan lapangan;
Bahwa Isi kuantitatif berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 diperoleh dari kontrak;
Bahwa Saksi tidak ada membuat hasil kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di Pontianak;
Bahwa Saksi ada diberikan hasil Putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi ada mengambil datanya sebagai pembanding;
Bahwa Menurut pandapat Saksi harga yang terdapat dalam kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah harga yang tidak wajar menurut penilaian dari Tim BPKP Kalbar;
Bahwa Benar perhitungan harga yang tidak wajar termasuk salah penyebab timbulnya kerugian negara;
Bahwa Saksi dalam melakukan audit sesuai dengan pedoman penugasan bidang investigasi (PPBI);
Bahwa Dasar dalam melakukan audit adalah bukan audit investigasi dan audit forensik;
Bahwa Data audit yang dimilik Saksi telah cukup terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada diberikan bukti SP2D terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Ada data keuangan dari bendahara yang saksi masukan dalam perhitungan kerugian pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Hasil perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 telah dikurangi dengan PPN dan PPH;
Bahwa Saksi mengecek seluruh harga satuan pekerjaan terhadap perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ada koreksi pada harga satuan tak wajar dalam proses pelelangan proyek;
Bahwa Benar pekerjaan fisik tidak ada masalah dari segi kuantitas terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaban saksi pada BAP no.18 yang menerangkan perhitungan kerugian negara mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP no.19 yang menerangkan perhitungan kerugian negara mengacu pada Perpres 54 tahun 2010 terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pengumpulan data terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa Pelelangan yang dilakukan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sesuai dengan Panggadaan Barang dan Jasa Keppres no.80 tahun 2003 ;
Bahwa Pelaksanaan pelelangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa Saksi tidak ada menggunakan dasar peraturan PP No.29 tahun 2000 tentang penggadaan jasa kontruksi terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui PP No.29 tahun 2000 dalam pasal 29 tentang jenis kontrak berdasarkan harga satuan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 menggunakan kontrak harga satuan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui menggunakan kontrak harga satuan bisa dikoreksi sepanjang tidak sesuai dengan spek;
Bahwa Adanya harga satuan timpang dalam suatu proyek diperbolehkan dilakukan Addendum kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di 3 (tiga) lokasi ada kelebihan harga satuan timpang sebesar 119 % dan sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 maka seharusnya yang dipergunakan adalah harga negoisasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam PP no.29 tahun 2000 tentang penggadaan jasa kontruksi bahwa harga satuan bersifat pasti dan tetap tidak bisa berubah jika tidak ada masalah dalam pelaksanaannya dan bisa berubah jika ada masalah ;
Bahwa Saksi mengetahui dalam Keppres no.80 tahun 2003 dalam Pasal 30 ayat 3 yang menerangkan boleh dilakukan perubahan terhadap harga satuan timpang;
Bahwa Saksi ada menghitung pekerjaan timbunan tanah setempat pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 terdapat pada lampiran I berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) sebagai contoh di Engkolai sejumlah 4232,32 M2 dan diaddendum menjadi 7500 M2;
Bahwa Benar Saksi menyampaikan perhitungan kerugian negara berdasarkan pelelangan yang tidak benar maka tidak ada aturan hanya berdasarkan keilmuan saja;
Bahwa Ada masalah dalam pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sehingga menimbulkan kerugian negara;
Bahwa Perhitungan kerugian yang Saksi lakukan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 berdasarkan pekerjaan sejumlah 29 jenis pekerjaan dikalikan volume Addendum dikalikan harga perkiraan sendiri (HPS) ditambah dengan jumlah kontrak Addenum maka didapat hasil kerugian negara;
Bahwa Tidak ada dasar hukum yang mengatakan alasan perubahan pada proses pelelangan melanggar aturan hanya berdasarkan keilmuan Audit saja;
Bahwa Saksi mengatakan proses pelelangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 tidak benar hanya berdasarkan perkiraan audit saja;
Bahwa Saksi tidak pernah mempunyai pengalaman dalam memeriksa pelelangan yang ada perubahan yang dilakukan oleh panitia lelang yang tidak sesuai ketentuan;
Bahwa Tindakan yang harus dilakukan jika ada perubahan terhadap proses syarat pelelangan suatu proyek maka dilakukan lelang ulang;
Bahwa Tidak ada dilakukan perhitungan terhadap PT.Bima Putra Bangsa selaku member dsalam perhitungan kerugian negara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika member suatu perusahaan akan menjadi member pada pelelangan pekerjaan selanjutnya;
Bahwa BPKP berwenang melakukan audit terhadap penggunaaan dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada monitoring terhadap penggunaaan dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD);
Bahwa Saksi ada mendapat resume BAP dari penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Saksi seorang ahli dalam bidang audit dan akunting;
Bahwa Saksi mendapat perhitungan pekerjaan pembersihan lahan di daerah Engkolai sebesar Rp. 435.000.000,-(empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dalam berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) berdasarkan HPS di kontrak pada pekerjaan di Engkolai;
Bahwa Harga satuan tidak boleh melebihi 110 % dari harga satuan kontrak;
Bahwa Addendum kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Tindakan yang dilakukan jika ada perubahan harga satuan maka dilakukan negoisasi harga;
Bahwa Berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) ditanda tangani saksi dan para pihak yang hadir pada saat pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Harga timpang tidak mengenal istilah fluktuasi awal;
Bahwa Saksi tidak ada melihat berita acara harga negoisasi tertanggal 8 Desember 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan yang ada harga yang tidak wajar maka dihitung kerugian negara dari awal pekerjaan;
Bahwa Benar perhitungan harga tidak wajar yang tidak sesuai dengan pekerjaan dilapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar harga satuan timpang saja yang bisa dilakukan negoisasi harga dalam suatu proyek bukan pekerjaan baru;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ada pekerjaan baru yang tidak dilakukan negoisasi harga;
Bahwa Saksi ada mengambil data dari Penyidik Polda Kalbar dan 26 (dua puluh enam) dokumen untuk menghitung kerugian negara terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada batasan waktu untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa Ada dilakukan audit perhitungan kerugian negara sudah pasti ada ditetapkan tersangka;
Bahwa Ada dilakukan audit investigatif terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 dan tidak ada kerugian negara;
Bahwa Saksi mempunyai sertifikat keahlian sebagai auditor;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa saksi melakukan audit terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010tidak sesuai dengan hukum dan aturan;
Bahwa saksi tidak ahli menilai kerugian negara ;
Bahwa hasil audit terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 terlalu lama keluar hasil perhitungan kerugian negara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa I tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa saksi melakukan audit terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ;
Bahwa pelelangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 sudah benar;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa II tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi SETYA BUDI ARIJANTA,SH.M.KN, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Keahlian Saksi dibidang pengadaan barang dan jasa dengan kualifikasi/sertifikasi keahlian yang Saksi miliki adalah sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah dari Bappenas, Sertifikat TOT pengadaan barang/jasa pemerintah dari LAN, Sertifikasi Training pengadaan barang dan jasa secara elektronik dari Bapennas ;
Bahwa Barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBD/APBN baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 sedangkan Perpres 54 tahun 2010 barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa ;
Bahwa Pengadaan barang dan jasa sebelum tahun 2011 menggunakan Kepres No.80 tahun 2003 ;
Bahwa Sangsi bagi Panitia menurut Kepres No. 80 tahun 2003 adalah saksi berupa administrasi sampai penggantian berupa uang ;
Bahwa Panitia tidak boleh menambah persyaratan untuk peserta lelang untuk mengikuti lelang diluar aturan Kepres atau Undang-Undang ;
Bahwa Dalam Kepres Auvising boleh mengubah isi atau volume pekerjaan tetapi harus disetujui oleh PPK sebagai pemilik pekerjaan ;
Bahwa Panitia harus berdasarkan dokumen dalam menentukan peserta yang lolos dengan cara seleksi ;
Bahwa Harga kontrak harus sesuai dengan harga HPS ;
Bahwa Pemanfaatan sisa uang harus ijin Menteri Keuangan ;
Bahwa Hal tersebut wajib dibuktikan dalam verifikasi jika ternyata dimanipulasi dan terbukti harus digugurkan, apabila telah teken kontrak harus diputus kontraknya dan apabila pekerjaan telah selesai pasti akan ada temuan ;
Bahwa Sesuai dengan Keprres 80 tahun 2003 Persyarat harus dilaksanakan didepan ;
Bahwa Menurut Saksi telah terjadi persekongkolan antara Panitia dan pelaksana dan harus dilakukan pelelangan ulang ;
Bahwa Penyedia jasa harus memiliki KD sebesar nilai proyek yang dilelangkan dan untuk pekerjaan kontruksi dihitung 2 x pengalaman kerja tertinggi pada bidang yang sama dengan pekerjaan yang dilelangkan selama 7 ( tujuh ) tahun terakhir ;
Bahwa Tugas PPTK tidak diatur di Kepres tetapi di atur dalam Kemdagri ;
Bahwa Apabila dalam SK penunjukan PPTK menugaskan PPTK mengevaluasi pekerjaan untuk tambah kurang, maka PPTK wajib ikut menghadiri rapat evaluasi ;
Bahwa Untuk menghitung kerugian Negara terlebih dahulu adanya pelanggaran prosedur dan Saksi melihat dari awal proses perencanaan dan seterusnya sudah menyalahi Prosedur ;
Bahwa Menurut pendapat Saksi hal tersebut sudah salah dari perencanaan dan artinya sama dengan bunuh diri karena pekerjaan dari bulan Oktober sampai dengan Desember cuaca memang tidak memungkinkan dan menggapa Kontraktor masih mau melakukan penawaran ;
Bahwa PPTK harus bekerja sesuai dengan SK saja ;
Bahwa Harga satuan tidak boleh dirubah, tetapi apabila telah tanda tangan kontrak teryata ada harga timbang dapat dinegosiasikan ;
Bahwa Menurut Saksi kalau masih ada kewajaran diperbolehkan saja ;
Bahwa Panitia bertugas hanya mengklarifikasi dan menurut Saksi itu hanya kesalahan Administrasi ;
Bahwa KSO bisa kapan saja saat penawaran pun diperbolehkan ;
Bahwa Boleh dibayarkan 100 % walaupun prestasi belum 100 % tetapi harus ada jaminan pembayaran dari penyedia namun tetapi pekerjaan tidak boleh dinyatakan 100 % ;
Bahwa Berita acara Negosiasi menjadi satu kesatuan dalam Adendum ;
Bahwa Pekerjaan boleh dilakukan terlebih dahulu kalau sudah ada kesepakatan baru dilakukan Adendum ;
Bahwa Adendum dapat dilakukan berkali-kali ;
Bahwa Saksi tidak dapat berpendapat masalah Tehnis ;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan keberatan atas seluruh keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Saksi ahli selaku saksi A de Charge dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUDIRMAN, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan secara Independen atas permintaan dari para terdakwa ;
Bahwa saksi Tidak terdaftar sebagai Ahli dan tidak memiliki sertifikasi keahlian ;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas BPKP sebagai Auditor namun oleh karena tidak bersesuai dengan hati nurani Saksi sehingga Saksi mengundurkan diri sebagai PNS ;
Bahwa Saksi sudah sering kali menjadi ahli dalam perkara Korupsi seperti di Surabaya Bandung, Medan, Jakarta dan Kalimantan ;
Bahwa Standar Audit yang seharusnya dilakukan mengacu para standar Apip ( Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah ;
Bahwa Sesuai dengan Menpan disebut standar APIT (Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah) No Per/05/N.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 ;
Bahwa Auditor tidak boleh menghitung kerugian Negara berdasarkan Opini atau pendapat pribadi tetapi harus sesuai dengan fakta ;
Bahwa Berita acara penyidik dapat dijadian pedoman namun harus kita kaji lagi kebenarnnya sesuai fakta di lapangan ;
Bahwa Selama itu tertuang dalam standar audit boleh-boleh saja dan harus dimuat secara tertulis dan tertuang dalam bentuk laporan kalau tidak sesuai dengan prosedur maka tidak sah sebagai alat bukti;
Bahwa Kalau tidak ada kerugian negara berarti tidak termasuk dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi;
Bahwa Audit dikatakan tidak sah apabila pada saat audit tidak sesuai dengan standar audit;
Bahwa Setiap Audit harus ditanggapi oleh Auditi tentang kebenarannya ;
Bahwa Menurut Saksi ahli yang dihadirkan hanya tamatan STM tidak tepat dikatakan seorang Ahli karena tidak sesuai dengan jenjang pendidikan ;
Bahwa berita acara pemeriksaan yang telah dibuat terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan menurut saksi tidak boleh harus diperiksa fisik dulu baru dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik ;
Bahwa Pengalaman Saksi selaku Auditor ada interpensi dari atasan BPKP atau penyidik dan disitulah yang membuat Saksi menjadi tidak setuju ;
Bahwa Seharusnya diberitahukan kepada Auditi dan menurut Saksi Auditor selalu percaya kepada Penyidik dan tidak pernah mau mencari kebenaran bukti yang diajukan oleh Penyidik ;
Bahwa menurut saksi tidak dibenarkan instansi membuat pedoman sendiri-sendiri dalam melakukan audit ;
Bahwa audit yang dilakukan sepanjang tidak menyimpan dari pedoman diperbolehkan (PP No. 60 tahun 1978 ) ;
Bahwa Menurut Saksi akan bahaya kalau semua instansi membuat pedoman sendiri dan tidak berpedoman pada standar Nasional, kalau dilanggar akan rancu pada hasil akhinya ;
Bahwa Menurut Saksi tidak boleh hal yang sangat fital karena mengubah sendiri dan data diterima oleh penyidik sangat tidak dapat di gunakan ;
Bahwa 10 tahun baru bisa menjadi Ahli minimal S1 pengalaman 20 tahun dan 4 kali pendidikan;
Bahwa Adendum dapat dilakukan pada akhir pekerjaan untuk menghindari pinalti dan menurut pengalaman Saksi memang pada umumnya pada akhir pekerjaan ;
Bahwa Saksi tidak bisa menghitung harga timpang;
Bahwa Harga satuan secara umum sudah pasti dan tidak boleh dirubah ;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah selaku Direktur PT Citra Bangun Adigraha yang ber KSO dengan PT Bima Putra Bangsa yang memenangkan tender proyek tersebut ;-
Bahwa Saat mendaftar kami masih sendiri-sendi setelah melakukan penawaran kami baru ber KSO ;
Bahwa Perusahaan Terdakwa yang membuat dokumen penawaran atas nama PT Citra Bangun Adigraha yang ber KSO dengan PT Bima Putra Bangsa ;
Bahwa PT Citra Bangun Adigraha selaku Leader dan PT Bima Putra Bangsa selaku Member;
Bahwa Tanggung jawab Leader melaksanakan semua pekerjaan di lapangan sedangkan Member hanya melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut ;
Bahwa PT Bima Putra Bangsa tidak pernah turun kelapangan hanya melaksanakan pengawasan dari jarak jauh dengan cara menghubungi Terdakwa atau personil yang berada dilapangan ;
Bahwa PT Citra Bangun Adigraha sebesar 51 % sedangkan PT Bima Putra Bangsa 49 % ;
Bahwa Perjanjian KSO ada disertakan dalam penawaran ;
Bahwa Perusahaan Terdakwa tidak memiliki sertifikasi keahlian SKA Madya dan SKA Muda, namun PT Bima Putra Bangsa dapat memenuhinya;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr Muhammad Mushanif Mukti, MKK, Sulistiyono, ST, Wilgia, ST tetapi Iwan Gunawan, ST Terdakwa kenal;
Bahwa Terdakwa yang menanda tangani ke 4 Surat pernyataan personel tersebut pada bagian mengetahui dan menyetujui tanpa di hadapan ke 4 personel tersebut ;
Bahwa Ke 4 Personel tersebut tidak ada turun kelapangan ;
Bahwa proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 terdapat di 4 ( empat ) lokasi di 2 Dusun ;
Bahwa Semua pekerjaan sesuai dengan kontrak sudah dilaksanakan namun ada pekerjaan yang dikurangi dan ada pekerjaan yang ditambahkan;
Bahwa Pekerjaan telah dibayar sesuai dengan Adendum, namun ada pekerjaan yang telah selesai namun tidak dibayarkan ;
Bahwa DI Enkolai pekerjaan pasangan batu untuk saluran Sekunder, untuk saluran tersier dan Kuarter, DI Tanggu Tempura Jalan Iveksi yang seharusnya 7593 Km tetapi sesuai fakta dilapangan dibuatkan 9 Km, DI Empiang Jalan Inveksi 2780 Km di kontrak tetapi dikerjakan 5600 Km ;
Bahwa Awalnya telah dilakukan Adendum tetapi belum dapat di hitung Volumenya setelah dikerjakan baru dapat dihitung pekerjaan yang harus di Adendum ;
Bahwa Nilai Kontrak awal sebesar Rp.14.466.800.000,- ( empat belas milyar empat ratus enam puluh enak juta delapan ratus ribu rupiah ) tetapi oleh Panitia hanya dikurangi menjadi 11.110.502.400,- ( sebelah milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah ) karena menurut Panitia sisanya akan dipergunakan untuk proyek tahun anggaran 2011 sedangkan pekerjaan yang kami kerjakan banyak lebih dan tidak dibayarkan ;
Bahwa PCM ada dibuatkan Berita Acara ;
Bahwa Masalah kendala dari masyarakat ada seperti telah masuk ke lahan sawah masyarakat dan adanya pohon Karet masyarakat yang kami tebang dan untuk hal tersebut kami harus membayar ganti rugi kepada masyarakat tersebut ;
Bahwa Masalah waktu telah kami laksanakan sebagaimana mestinya dengan cara bekerja sampai malam hari dan membayar uang lembur kepada pekerja ;
Bahwa Penambahan pekerjaan yang kami lakukan sudah tidak dapat dihitung lagi ;
Bahwa Ada dibuat berita acara PCM dan ada pula dihitung penambahan dan pengalihan pekerjaan namun tidak valid ;
Bahwa Terdakwa tidak ada bertemu dengan Panitia setelah kontrak ;
Bahwa Pembayaran langsung masuk kerekening Terdakwa I pribadi ;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberi tugas kepada Khotip Muryanto ;
Bahwa Terdakwa selalu bertemu dengan Nur Cahyo di lapangan ;
Bahwa Terdakwa ada beberapa kali bertemu dengan Sigit saat PCM dan ketika berada dilapangan ;
Bahwa banyak pekerjaan yang sudah dikerjakan namun tidak dapat dibayarkan ;
Bahwa menurut terdakwa tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan melainkan kerugian yang dialami Perusahaan kami ;
Menimbang, bahwa terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah selaku Direktur PT Bima Putra Bangsa yang memenangkan tender proyek lalu ber KSO dengan PT Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saat mendaftar kami masih sendiri-sendiri setelah melakukan penawaran kami baru ber KSO ;
Bahwa Yang memasukkan dokumen penawaran adalah Sdr APHIN atas nama PT Citra Bangun Adigraha ;
Bahwa PT Citra Bangun Adigraha selaku Leader dan PT Bima Putra Bangsa selaku Member;
Bahwa Tanggung jawab Leader melaksanakan semua pekerjaan di lapangan sedangkan Member hanya melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut ;
Bahwa PT Bima Putra Bangsa tidak pernah turun kelapangan hanya melaksanakan pengawasan dari jarak jauh dengan cara menghubungi Sdr Liewarnata Ala Apin atau personil yang berada dilapangan ;
Bahwa modal PT Citra Bangun Adigraha sebesar 51 % sedangkan modal PT Bima Putra Bangsa sebesar 49 % ;
Bahwa Perjanjian KSO ada disertakan dalam penawaran ;
Bahwa Kebetulan Perusahaan Terdakwa memiliki sertifikasi keahlian SKA Madya dan SKA Muda ;
Bahwa Sebelumnya Terdakwa kenal Sdr Muhammad Mushanif Mukti, MKK, Sulistiyono, ST, Wilgia, ST dan Iwan Gunawan, ST ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sertifikat SKA Madya K-3 milik Sdr Muhammad Mushanif Mukti, MKK dari Sdr Anas Zaini melalui Email ;
Bahwa Terdakwa ada memberikan SKA Madya K-3, sertifikat Ahli Madya sumber air dan sertifikat ahli Madya Manajemen Proyek kepada Sdr Ir Liewarnata ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan SKA Madya K-3 milik Ir Muhammad Mushanif dari Sdr Anas Zaini melalui Email ;
Bahwa Terdakwa tidak ada turun kelapangan ;
Bahwa Perusahaan Terdakwa memiliki 3 bidang keahlian tersebut ;
Bahwa Terdakwa baru kenal dengan Sdr Nur Cahyo ketika persidangan Sdr Rivai ;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Panitia Lelang ;
Bahwa Perusahaan Terdakwa sudah tutup sejak timbulnya perkara ini ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Panitia lelang saat Advertising ;
Bahwa Perusahaan Terdakwa belum berpengalaman dalam proyek ini ;
Bahwa Terdakwa hanya ingin mencari pengalaman saja ;
Bahwa Sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan Sdr Aphin ;
Bahwa Pertama kali Sdr Aphin menemui Terdakwa dan mengajak untuk KSO karena Perusahaan Aphin kekurangan personil lalu Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa Yang melakukan penawaran adalah Sdr Aphin ;
Bahwa Terdakwa tidak hadir saat kualifikasi ;
Bahwa Terdakwa tidak ada dihubungi Panitia ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menanda tangani apapun berkaitan dengan proyek ini ;
Bahwa Wajib dilakukan Adendum mengenai pekerjaan tambah kurang ;
Bahwa Terdakwa menginginkan bebas ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah);
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00 (Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah) ;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Buku 3 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 11.110.502.400,00 (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2 Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3 Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- (Tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- (Lima ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
1 (Satu) berkas asli dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal – Maret 2010, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/ Barang Jasa Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan yaitu;
Fotocopy Berita acara serah terima perkerjaan pertama dari pihak kedua PT CITRA BANUN ADIGRAHA KSO PT BIMA PUTRA BANGSA yang ditanda tangani oleh Direktur PT CITRA BANUN ADIGRAHA ( Ir HARYANTO LIEWARNATA, MM ) dengan pihak kesatu oleh Pengguna Anggaran ( RIVAI);
Fotocopy Notulen Rapat Show Cause Meeting (SCM) 1 (satu) dan 2 (dua) ;
Fotocopy Berita acara Negosiasi harga No. 602.1/51/SDA-DPU/2010 yang ditanda tangani oleh Pelaksana PT CITRA BANUN ADIGRAHA KSO PT BIMA PUTRA BANGSA yang ditanda tangani oleh Direktur PT CITRA BANUN ADIGRAHA (Ir HARYANTO LIEWARNATA, MM ) dengan pihak kesatu oleh Pengguna Anggaran ( RIVAI) ;
Fotocopy Naskah perjanjian kontrak Kontrak Adendum dengan No. 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 08 Desember 2010 atas surat perjanjian pemborongan No. 602.1/172/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ;
Fotocopy Surat pengamatan curah hujan No. Stasiun 04, nama Stasiun Balai Sebut pada bulan Oktober, Nopember, Desember 2010 yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pengendalian Banjir dan pengamanan Pantai Kalbar, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Dep PU;
Fotocopy Klarifikasi harga satuan timpang No. 602.1/10/PPBJ-SDA/2010 yang ditanda tangani tanggal 28 September 2010 oleh seluruh Panitia Pengadaan Barang dan jasa tahun anggaran 2010 ;
Fotocopy Laporan dan kronologis kegiatan dana penguatan Infrastruktur dan prasarana daerah dengan kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang komplek dengan lokasi DI Empiyang, DI Engkolis, DI Engkolai dan DI Tanggung Temura di kecamatan Jangkang ;
Fotocopy Resume saksi Ahli AUDIT atas lapora hsil audit BPKP Perwakilan Kalbar tentang perhitungan kerugian Negara ;
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 12/G/2015/PTUN.PTK dalam perkara gugatan TUN antara : Hari Liewarnata, Dkk sebagai Penggugat lawan Kepala Perwakilan dan Pengawasan Keuangan da Pembangunan Kalbar ;
Fotocopy Dessenting Opiniom dari Hakim Ad Hoc Anggota II atas perkara Saudara RIVAI No. 61/Pid. Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK ;
Fotocopy Salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 43/G/PTUN-PTK/2010 dalam perkara antara Agus Safrie Direktur Cabang PT Nabatindah Sejahtera sebagai penggugat lawan Dinas PU Kab Sanggau tanggal 28 Desember 2010;
Fotocopy Risalah pernyataan permohonan Penjauan Kembali No. 387 /Pdt.Sus-KPPU/2014 Jo No.89/PDT.G/2013/PN.PTK tanggal 29 April 2015 ;
Fotocopy Memori Peninjauan kembali terhadap Putusan No. 387 /Pdt.Sus-KPPU/2014 Jo No. 89/PDT.G/2013/PN.PTK yang didaftarkan pada Pengadilan Negei Pontianak tanggal 29 April 2015;
Fotocopy dari asli foto Dokumentasi Kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 ;
Menimbang, bahwa untuk selebihnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang No.8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menentukan; “keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan, keterangan ahli lainnya dan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau pada tahun Anggaran 2010 melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD Nomor 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010 untuk Program Pengembangan dan pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang;
Bahwa penetapan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi dengan menggunakan dana Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/ DPIPD dalam APBD Perubahan Tahun 2010 di daerah Irigasi Jangkang Kab. Sanggau adalah oleh karena hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kabupaten Sanggau dimana pembangunan Irigasi Daerah Jangkang belum tercakup dalam APBD 2010 dan secara tehnis pembangunan Daerah Irigasi Jangkang belum ada dan berpotensi;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau pada bulan Juli s.d Agustus 2010, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air mengadakan kegiatan perencanaan pembangunan Daerah Irigasi Jangkang yang meliputi 4 (empat) Daerah Irigasi (satu hamparan) yang meliputi daerah Irigasi yaitu Daerah Irigasi Empiyang, Engkonis, Engkolay dan Daerah Irigasi Tanggung Temura dan secara tehnis dalam kondisi cuaca hujan normal memungkinkan untuk pelaksanaan proyek;
Bahwa dalam proses pelelangan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, pada saat pendaftaran dan penjelasan (anwizjing), perusahaan terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM., als. Apin, PT. Citra Bangun Adigraha dan perusahaan terdakwa II Ir. Bambang Widianto, PT. Bima Putra Bangsa mendaftarkan masing-masing sebagai sebagai peserta lelang, terdakwa II, Ir. Bambang Widianto pada saat anwizjing memberikan saran kepada panitia agar supaya syarat kualifikasi keahlian personil (ahli site engginer, ahli sumber daya air dan ahli K3) dirubah dan dan oleh panitia lelang syarat kualifikasi keahlian personil (ahli site engginer, ahli sumber daya air dan ahli K3) diubah;
Bahwa pada penawaran dalam proses lelang pekerjaan (setelah anwizjing), perusahaan terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM., als. Apin, PT. Citra Bangun Adigraha dan perusahaan terdakwa II Ir. Bambang Widianto, PT. Bima Putra Bangsa bersepakat untuk mengadakan kerja sama operasional (KSO) dan memasukkan penawaran atas pekerjaan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang pada pokoknya adalah;
Perusahaan terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM., als. Apin, PT. Citra Bangun Adigraha bertindak sebagai leader KSO dan perusahaan terdakwa II Ir. Bambang Widianto, PT. Bima Putra Bangsa sebagai member KSO
Sharing modal 51% (lima puluh satu persen) leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan 49% (empat puluh sembilan persen) member KSO PT. Bima Putra Bangsa;
Pembuatan dokumen penawaran dan RAB kegiatan disusun bersama antara leader dan member KSO;
Leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha bertanggung-jawab kepada pelaksanaan kegiatan dilapangan, member KSO PT. Bima Putra Bangsa menerima laporan dari leader atas pekerjaan lapangan;
Bahwa guna melengkapi syarat administrasi kualifikasi keahlian personil dalam dokumen penawaran, PT. Citra Bangun Adigraha yang sudah ber-KSO dengan PT. Bima Putra Bangsa, dalam hal ini terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., menghubungi saksi Welgia untuk meminjam sertifikat keahlian yang dimiliki beserta dokumen pendukungnya dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto., menghubungi saksi Sulistiyono, saksi Muhammad Musanif untuk mengirimkan sertifikat keahlian yang dimiliki saksi Sulistiono, saksi Muhammad Musanif dan sertifikat keahlian saksi Anas Zaini Iksan beserta dokumen pendukungnya melalui email kepada terdakwa II, Ir. Bambang Widianto;
Bahwa dokumen penawaran pekerjaan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa yang telah dilengkap diantaranya terdiri dari dokumen RAB, sertifikat keahlian personil, surat pernyataan personil, surat pernyataan jaminan kebenaran dokumen) oleh terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., als. Apin dimasukkan kepada Panitia Lelang Pengadaan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 dan selanjutnya mengikuti proses pelelangan yaitu diantaranya koreksi arimatik, klarifikasi dan pembuktian dokumen dan berdasar 610/10/DPIPD/SDA-DPU tanggal 1 Oktober 2010, PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa dinyatakan sebagai Pemenang Lelang oleh Panitia Lelang;
Bahwa Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, dalam pelaksanaanny a dilakukan oleh PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa selaku pemenang lelang dan berdasar Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA.2010 nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ditandatangani terdakwa I Ir. Haryanto Liewarnata, MM. (Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan member PT. Bima Putra Bangsa) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa I Ir.Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 adalah sebagai berikut;
Jangka Waktu perjanjian pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari kerja;
Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 meliputi 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) yaitu; Daerah Irigasi (DI) Engkolai, Tanggung Temura, Empiyang dan Daerah Irigasi (DI) Engkonis yang berupa ;
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 500,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 106.184,30 | 50.887.763,93 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,25 | 16.317.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 109.712.250,33 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 452.088.019,89 |
| III. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 112.207.888,52 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP | Unit | 5,00 | 142.686.384,75 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.700,00 | 1.321.130.416,91 |
| VI. | PEK. SALURAN PRIMER | M1 | 4.000,00 | 457.647.520,37 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 3.000,00 | 234.418.531,99 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 5.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.536,19 | 277.540.193,63 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.260,86 | 76.584.443,36 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 354.124.636,99 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 4.000,00 | 40.969.431,26 |
| X. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 3.000,00 | 46.303.130,16 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.232,32 | 619.218.507,80 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 3.890.506.718,97 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 312,54 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 145.435,20 | 69.698.365,25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 14,26 | 18.994.320,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 131.200.171,65 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN PASANGAN | M1 | 800 | 547981.232,29 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 124.393.786,00 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 4,00 | 43.698.518,00 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 8.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 27.206,59 | 430.590.810,02 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 8.161,98 | 118.817.207,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 549.408.017,67 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.500,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.184,30 | 51.161.463,93 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 355,29 | 5.172.098,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 56.333.562,58 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 6.000,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.161,45 | 50.174.349,64 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 348,45 | 5.072.526,03 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 55.246.875,67 | |||
| VIII. | PEK. PEMBUATAN JALAN | M1 | 8.000,00 | 1.872.877.315,11 |
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | - | |
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 3.381.139.478,97 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 127.425,10 | 61.067.204,92 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,42 | 16.543.440,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 120.118.131,32 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 2.000,00 | 1.225.733.676,88 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 317.180.403,85 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 74.461.779,43 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 5.815,00 | 246.178.52854 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 6.606,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.649,74 | 279.337.316,56 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.294,92 | 77.080.268,41 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 356.417.584,97 | |||
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.205,00 | 53.124.233,66 |
| VIII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 7.086,00 | 60.673.543,80 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.573,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 11.359,53 | 1.661.980.005,26 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 4.115.867.887,71 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 20.550,00 | 9.848.382,00 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 57.087.672,60 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 3,00 | 90.482.722,61 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 125.995.134,20 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.000,00 | 598.151.107,32 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 2.569,00 | 103.273.446,10 |
| VI. | PEK. PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.499,00 | 159.108.373,14 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 2.327,00 | 19.926.235,73 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.780,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.170,00 | 610.100.648,70 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.764.125.340,40 | |||
| - | JUMLAH | 13.151.639.426,05 | ||
| - | PPN 10% | 1.315.163.942,60 | ||
| - | TOTAL | 14.466.803.368,65 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 14.466.800.000,00 |
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pemborongan nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010, pekerjaan utama atau pekerjaan yang harus dikerjakan terlebih dahulu dalam Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek adalah pekerjaan;
perbaikan bendung pada 3 (tiga) lokasi yaitu DI Empiyang, Tanggung Tempura dan DI Engkonis dan pembuatan bendung DI Engkolay;
pembuatan jalan inspeksi pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek);
pembuatan saluran primer pada daerah Irigasi Engkolay dan;
pembuatan saluran sekunder pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek;
dan pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang dikerjakan kemudian adalah;
Daerah Irigasi Engkonis;
pembuatan saluran pasangan (dibuat dengan membuat pasangan batu dan semen untuk menahan longsoran;
perbaikan bendung 1 (satu) buah;
pembuatan saluran pembuang;
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Empiyang;
perbaikan bendung;
pembuatan saluran bagi;
pembuatan saluran pasangan
pembuatan saluran tersier
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
pembuatan saluran pasangan
perbaikan bendung;
perbaikan bangunan bagi
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Engkolay
pembuatan bangunan bagi
pembuatan bangunan pelengkap (talang dan gorong-gorong)
pembuatan saluran pasangan;
pembuatan saluran tersier;
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah kontrak pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010, terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM menugaskan staff PT.Citra Bangun Adigraha yang bernama Sujimin untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan sedangkan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto menerima laporan pekerjaan dilapangan dari terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM;
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010, terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM bersama-sama dengan Sigit Purnomo,SST., selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan, Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran, pada 21 Oktober 2010 melakukan kegiatan Pree Construction Meeting, yang pada pokoknya disimpulkan/disetujui bersama perubahan volume pekerjaan tambah kurang dapat dilakukan dan disetujui bersama untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak, penghitungan tambah kurang volume pekerjaan akan dilaksanakan setelah uitzet selesai dilaksanakan secara keseluruhan dan menambah areal daerah irigasi Jangkang komplek;
Bahwa demikian pula terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM bersama-sama dengan Sigit Purnomo,SST., selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan, Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengadakan show cause meeting untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan yaitu;
Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 18 November 2010;
Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 26 November 2010;
Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa pada show cause meeting tanggal 26 November 2010 diketahui oleh Pengguna Anggaran, atas persoalan social telah diselesaikan sebagian dengan pembayaran-pembayaran denda adat, dipenuhi keinginan masyarakat dengan melakukan pekerjaan tambah kurang, memenuhi permintaan masyarakat berupa melaksanakan pekerjaan tambahan yang diminta masyarakat (saluran dan jalan inspeksi ditambah atau memenuhi keinginan masyarakat agar lahannya tidak dilewati saluran) dan pada prinsipnya Pengguna Anggaran memberi saran agar supaya Sigit Purnomo, SST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyelesaikan masalah dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Camat beserta kontraktor, PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa untuk menyelesaikan persoalan dilapangan;
Bahwa laporan bulanan, mingguan dan harian pada pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010., oleh terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa ada dibuat, namun demikian dalam hal tanda-tangan pada pada laporan bulanan, mingguan dan harian pada pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010, saksi Ir. Resi Budi Utama site Engginer PT. Mitra Buana Rekanindo, selaku Konsultan Pengawas, saksi Sulistiono selaku Pengawas Lapangan Rekanan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan dan tidak pernah membuat laporan laporan bulanan, mingguan dan harian;
Bahwa pekerjaan tambah kurang yang berupa penambahan pekerjaan baru dan atau pengurangan/penambahan volume pekerjaan diperbolehkan dalam sebuah kontrak pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dalam pekerjaan kontruksi dapat dilakukan pekerjaan tambah kurang oleh karena keadaan alam, force majour dan Pejabat Pembuat Komitmen merubah kontruksi pekerjaan yang dituangkan dalam sebuah addendum kontrak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku;
Bahwa pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan pengadaan barang dapat berupa;
Adanya pekerjaan tambahan (pekerjaan baru), dalam hal adanya pekerjaan baru maka harga dinegosiasikan dibuat berita acara
Adanya penambahan volume pekerjaan dengan penawaran tidak timpang, maka harga sesuai dengan harga satuan pada kontrak awal
Adanya penambahan volume pekerjaan dengan penawaran harga timpang (harga diatas 110% harga penawaran) maka harga dikembalikan kepada harga satuan pada harga penawaran;
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2010, dengan surat No.006/CBA-ISO/SEK/XII/10 tertanggal 1 Desember 2010 terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., selaku leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa mengajukan permohonan Addendum Kontrak/contract change order (CCO) kepada Kuasa Pengguna Anggaran tanpa diserta dengan lampiran perubahan harga pada pekerjaan tambah kurang dan pekerjaan yang telah dilakukan;
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010, atas surat terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., selaku leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, diadakan Show Cause Meeting yang dihadiri oleh Sigit Purnomo, SST selaku PPTK, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Konsultan Pengawas PT Mitra Buana Rekanindo, Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM dan mengadakan evaluasi terhadap Surat Perjanjian Pemborongan nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 disesuaikan volume pekerjaan dan disimpulkan terjadinya perubahan volume pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek dapat disetujui menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan batas waktu serta terjadi perubahan nilai kontrak dari dari Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Bahwa terhadap Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010, pada tanggal 8 Desember 2010 dilakukan Addendum Kontrak sebagaimana Surat Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, yang ditanda-tangani oleh terdakwa I I, Ir. Hari Liewarnata, MM., selaku leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dan saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) dengan perubahan volume pekerjaan menjadi;
Daerah Irigasi Engkonis;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan saluran sekunder;
Pekerjaan pembuatan saluran pembuang;
Pekerjaan pembuatan saluran tersier
Pekerjaan normalisasi;
Daerah Irigasi Empiyang;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan jalan inspeksi
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pekerjaan pembuatan jalan inspeksi;
Daerah Irigasi Engkolay
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pembuatan jalan inspeksi
Bahwa pada pengawasan kegiatan pelaksanaan pekerjaan bulan Desember 2010 (9 dan 10 Desember 2010), terdapat perbedaan pendapat antara Pengawas Lapangan (saksi Zulkifli) dengan Sigit Purnomo, SST selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dimana berdasar hasil pengukuran dilapangan, pengawas lapangan (saksi Zulkifli) mengetahui perhitungan progress pekerjaan adalah 24% (dua puluh empat perseratus) dari pekerjaan dalam kontrak, saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang dengan melibatkan pengawas lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan kontraktor, PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, aquo terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan bersama-sama konsultan pengawas lapangan melakukan evaluasi dan perhitungan hasil pekerjaan yang dilakukan pelaksana pekerjaan, Kontraktor PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dan berdasar perhitungan tersebut diperoleh perhitungan pekerjaan yang dilakukan kontraktor adalah 76 % (tujuh puluh enam perseratus) pekerjaan Kontrak sebelum addendum atau 100 % (seratus perseratus) pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak;
Bahwa hasil 76% (tujuh puluh enam perseratus) dari pekerjaan awal (kontrak) pada pemeriksaan terdakwa, konsultan pengawas lapangan pada tanggal 13 Desember 2010 adalah oleh karena adanya pekerjaan tambah kurang pada pembangunan Proyek Daerah Irigasi Jangkang Komplek berupa pengurangan pekerjaan saluran pasangan, pasangan batu, bangunan pintu bendung dan penambahan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak pekerjaan berupa penambahan bangunan saluran dan jalan inspeksi;
Bahwa terjadi perubahan item pekerjaan dalam addendum kontrak dimana dari 50 (lima puluh) item pekerjaan menjadi 29 (dua puluh sembilan) item pekerjaan dan menghilangkan pekerjaan-pekerjaan utama yang mengandung harga satuan di bawah harga satuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengubah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada di bawah total HPS setelah addendum menjadi di atas HPS;
Bahwa dalam Addendum Kontrak tanggal 8 Desember 2010, terhadap pekerjaan utama di Daerah Irigasi Engkonis yaitu pembangunan jalan inspeksi (timbunan tanah setempat) sepanjang 8000,00 M1(delapan ribu meter maju) dengan volume pekerjaan 12.801,00m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik), tidak dikerjakan dan pekerjaan utama pembuatan jalan inspeksi pada DI. Engkolay terjadi perubahan dari semula sepanjang 3.000,00 M1 (tiga ribu meter maju) dalam pelaksanaannya berkurang menjadi 2.272 M1 (dua ribu dua ratus tujuh puluh dua meter maju), jalan inspeksi pada DI. Tanggung Temura semula 7.573,00 m1 (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima meter jalan) berubah menjadi 7.550,00 m1 (tujuh ribu lima ratus lima puluh meter jalan) dan jalan inspeksi pada DI Empiyang berubah dari 2.780,00M1 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter jalan) menjada 2.124, 00 M1 (dua ribu seratus dua puluh empat meter jalan);
Bahwa pekerjaan pembuatan jalan inspeksi pada DI. Engkolay, DI. Tanggung Temura dan Daerah Irigasi Empiyang walaupun perubahannya berkurang jumlahnya, namun dalam hal volume pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” terjadi penambahan (tidak sesuai dengan kontrak awal) yaitu, pada DI.Engkolay bertambah menjadi 7500,00 m3 (tujuh ribu lima ratus ribu meter kubik)dari 4232,00 m3 (empat ribu dua ratus tiga puluh dua meter kubik), DI.Tanggung Temura bertambah menjadi 22.475,00 m3 (dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima meter kubik) dari 11.359,00m3 (sebelas ribu tiga ratus lima puluh sembilan meter kubik), DI. Empiyang bertambah menjadi 8761,50m3 (delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu kima lima meter kubik) dari 4170,00 m3 (empat ribu seratus tujuh puluh meter kubik);
Bahwa Harga satuan timpang adalah apabila harga pekerjaan melebihi 110% (sepuluh persen) dari harga perkiraan sendiri yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan apabila ada terdapat harga satuan timpang maka haruslah dikoreksi ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal dan hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak;
Bahwa harga dalam addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” terdapat harga satuan timpang (melebihi 110% (seratus sepuluh persen) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS, Owner Estimate) dan terjadi penambahan volume pekerjaan sehingga dalam pembayaran harus didasarkan kepada hasil pengukuran atas volume pekerjaan yang benar-benar telah ada dan dilaksanakan oleh penyedia jasa, sedangkan dalam hal penentuan harga pekerjaan tambahan (volume pekerjaan) haruslah dikoreksi yang ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal dan hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 15 Desember 2010 yang ditanda-tangani oleh Sigit Purnomo, SST., Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan, saksi Rivai., Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Ucok Riswanto Sinabutar, Pengawas Lapangan yang pada pokoknya dinyatakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 adalah sudah 100 % (seratus perseratus) pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak, sehingga berdasar Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010 dan Berita Acara Persetujuan Pembayaran tertanggal 16 Desember 2010 dibayarkan kepada terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa uang sejumlah Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keruangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 didasarkan kepada perhitungan harga satuan pekerjaan yang telah dibayarkan dengan harga wajar menurut ahli atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE (Owner Estimate)) dalam kontrak, oleh karena menurut ahli telah terjadi proses pelelangan yang tidak benar sehingga harus dihitung secara menyeluruh dan dibandingkan pekerjaan yang telah dibayarkan dengan harga yang wajar berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE (Owner Estimate));
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli BPKP Propinsi Kalimantan Barat karena adanya permintaan penghitungan kerugian Negara oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan menggunakan Standart Audit Keuangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008 dan Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI) berdasar Peraturan Kepala BPKP No.1314/K/D6/2012 tanggal 16 Oktober 2012;
Bahwa, terdakwa II Ir. Bambang Widianto, selaku member KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, mengetahui seluruh kegiatan Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010., karena langsung mendapat laporaan dari terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., dan karena terdakwa II, Ir. Bambang Widianto mengetahui dalam hal Kontrak Addendum terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, terdakwa II, Ir.Bambang Widianto memberikan memberikan saran kepada terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., untuk ikuti aturan dan yang dikehendaki oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah memenuhi unsure-unsur dalam pasal yang didakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sedangkan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (Pasal 184 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa I dan Terdakwa II didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana (process orde), Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan pernilaian hukum atas dakwaan Primair terlebih dahulu, yang apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis mempertimbangkan dan memberikan pernilaian hukum subsidairnya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.55 ayat 1 ke (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit mengartikan setiap orang adalah perorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) perorangan atau termasuk korporasi yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, serta apakah tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan ancaman pidananya, maka berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi- saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti surat dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan;
Bahwa ternyata terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto telah dihadirkan didepan persidangan dan membenarkan identitasnya masing sebagai sebagaimana dakwaan;
Bahwa terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, dalam kedudukannya sebagai Leader dan member pada Kerjasama Operasional (KSO) PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa pada Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010 adalah pelaksana proyek pengadaan ;
Bahwa terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto selama menjalani proses persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengikuti jalannya persidangan sampai dengan selesainya pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya keadaan dan bukti yang menyatakan bahwa terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto sebagai pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan pada diri terdakwa merupakan subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk ber tanggungjawab;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian terdakwa termasuk orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka telah cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka menurut Majelis unsur unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan berdasar fakta-fakta persidangan berdasar ketentuan hukum acara, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sekalipun antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) dengan unsure penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 tidak memiliki perbedaan (inheren), namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013)
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto (untuk selanjutnya secara bersama-sama dalam putusan ini disebut sebagai terdakwa I dan terdakwa II) pada tanggal 17 September 2010 dalam jabatan masing-masing, terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM sebagai Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto sebaga Direktur PT. Bima Putra Bangsa, untuk kepentingan mengikuti Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, bersepakat untuk ber-KSO (joint operasional) dengan terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., PT. Citra Bangun Adigraha sebagai leader dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, PT. Bima Putra Bangsa sebagai member KSO;
Menimbang, bahwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto sebagai leader dan member KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa, berdasar keterangan saksi Agus Hidayat, saksi Elysa Hidayat dan keterangan terdakwa I dan terdakwa II serta dihubungkan dengan alat bukti yang berupa dokumen penawaran, terdakwa I dan terdakwa II dalam lelang pengadaan kegiatan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun 2010, telah bekerja sama sedemikian rupa menyusun RAB proyek pengadaan, terdakwa II, Ir. Bambang Widianto menyiapkan dokumen pendukung syarat keahlian personil dengan menghubungi personil yang memenuhi kualifikasi keahlian yang disyaratkan, terdakwa I Ir. Hary Liewarnata, MM., yang memasukkan dokumen penawaran dan mengikuti klarifikasi pembuktian dokumen-dokumen;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa I Ir. Harry Liewarnata. MM., bertindak selaku penanggung jawab dan pelaksana proyek pekerjaan di lapangan, menanda-tangani dokumen-dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan kegiatan dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, menerima laporan pelaksanaan kegiatan proyek langsung dari terdakwa I Ir. Harry Liewarnata MM.,;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas perbuatan yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan lebih bersifat sebagai penyalahgunaan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan, oleh karena terdakwa I dan terdakwa II sebagai leader dan member KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa dalam Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, dan karenanya merupakan species dari yang membedakan dengan sifat melawan hukumnya (genus) pasal 2, sehingga dengan demikian unsure secara melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Ad.1.Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, unsur “setiap orang” dan telah dinyatakan, maka Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini dan karenanya unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka menurut Majelis unsur tindak pidana pertama, yaitu unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi ;
Ad.2. UnsurDengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan”, sehingga karenanya haruslah dicari pengertiannya dari istilah bahasa, paturan perundangan dan atau pendapat ahli;
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” sama artinya dengan maksud atau kehendak (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tersebut”.
Menimbang, bahwa menuurut Oxford Advanced Learner's Dictionary, kesengajaan adalah "that which one purposes or plans to do”, sesuatu yang menjadi tujuan atau rencana yang hendak dikerjakan (Hornby, AS, 1995, Oxford Advanced Learner's Dictionary., Oxford University Press, 5th Edition), sehingga dengan pengertian ini, kesengajaan adalah keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu; Dalam bahasa Belanda, kesengajaan (dengan sengaja) ini disebut opzetelijk dari kata opzet (sengaja);
Menimbang, bahwa dengan pengertian tersebut diatas, dihubungkan dengan tindak pidana maka, maka dalam melakukan suatu tindak pidana, menurut CST. Kansil., haruslah ada unsur-unsur yang menyebabkan tindakan tersebut dikatakan kesengajaan melakukan suatu tindak pidana yaitu harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseorang untuk melakukan tindak pidana; orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itu sudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibat-akibat perbuatannya (Kansil, CST., Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta, Sinar Grafika, 1999);
Menimbang, bahwa di dalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (perbuatan pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak. Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya. Seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting); unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui), Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang, SH., dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsure dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif sehingga apabila dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan, apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, maka tidak perlu semua elemen yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum di persidangan, terdakwa I dan terdakwa II selaku leader dan member KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa adalah pemenang lelang pekerjaan kegiatan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010 berdasar Penetapan Panitia Lelang No.602.1/19/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010, terdakwa I dan terdakwa II telah bekerja sama sedemikian rupa menyusun dokumen penawaran dan membuat RAB proyek pengadaan, terdakwa II, Ir. Bambang Widianto menyiapkan dokumen pendukung syarat keahlian personil dengan menghubungi personil yang memenuhi kualifikasi keahlian yang disyaratkan, terdakwa I Ir. Hary Liewarnata, MM., kemudian memasukkan dokumen penawaran dan mengikuti klarifikasi pembuktian dokumen-dokumen (keterangan saksi Agus Hidayat, saksi Elysa Hidayat dan keterangan terdakwa I dan terdakwa II serta dihubungkan dengan alat bukti dokumen-dokumen penawaran);
Menimbang, bahwa berdasar Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 602.1/172/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ditanda-tangani oleh terdakwa I Ir. Haryanto Liewarnata, MM. (Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010, didalam pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa I Ir. Harry Liewarnata. MM., bertindak selaku penanggung jawab dan pelaksana proyek pekerjaan di lapangan, menanda-tangani dokumen-dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan kegiatan dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, menerima laporan pelaksanaan kegiatan proyek langsung dari terdakwa I Ir. Harry Liewarnata MM.,
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa pada tanggal 21 Oktober 2010 bersama-sama Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sigit Purnomo, SST., mengadakan Pree Construction Meeting (PCM) berdasar hasil Uitzet (pengukuran ulang lapangan) pada Daerah Irigasi Jangkang Komplek tanggal 20 Oktober 2010, dimana disimpulkan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dapat dilakukan dan disetujui bersama untuk menyesuaikan kondisi lapangan dan batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, guna membahas dan mengevaluasi terhadap perubahan lokasi, volume pekerjaan dan atau perubahan pekerjaan diadakan Show Cause Meeting (SCM) oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai bersama-sama dengan terdakwa I selaku leader KSO, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, dan Konsultan Pengawas,Ir. Adi Nur Cahyo dan Sigit Purnomo, SST, yaitu;
Show Cause Meeting (SCM) tanggal 18 November 2010;
Show Cause Meeting (SCM) tanggal 26 November 2010
Show Cause Meeting (SCM) tanggal 8 Desember 2010
Menimbang, bahwa dalam Show Cause Meeting (SCM) tersebut, oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai dibuatkan Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) yang ditanda-tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai bersama-sama dengan terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM, leader KSO PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, dan Konsultan Pengawas,Ir. Adi Nur Cahyo dan Sigit Purnomo, SST., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan namun demikian, berita acara Show Cause Meeting (SCM) tidak disertai dengan lampiran-lampiran perubahan pekerjaan dan atau volume pekerjaan tambah kurang yang disepakati;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai dan keterangan terdakwa I dan terdakwa II, dihubungkan dengan alat bukti Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) tanggal 8 Desember 2010 yang ditanda-tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai bersama-sama dengan terdakwa I, Ir. Hary Liewarnata, MM., leader KSO PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa dan Konsultan Pengawas, Ir. Adi Nur Cahyo disepakati adanya addendum kontrak Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Sulistiono, saksi Welgia dan saksi Ir. Rasi Budi Utama serta keterangan terdakwa I, Ir. Hary Liewarnata, MM., leader KSO PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, dalam hal pekerjaan di lapangan, terdakwa I menyerahkan sepenuhnya kepada staff terdakwa I yang bernama Sujimin, sehingga dalam hal pembuatan laporan harian, mingguan atau bulanan pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, tidak dibuat sebagaimana mestinya oleh karena saksi Ir. Resi Budi Utama, site engineer Konsultan Pengawas Lapangan, saksi Sulistiono, Pengawas Lapangan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, tidak pernah tidak tahu menahu proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, tidak pernah ke lapangan dan atau bahkan membuat dokumen-dokumen proyek sedangkan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto menerima laporan pekerjaan dilapangan dari terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM;
Menimbang, bahwa berdasar dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut, terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., selaku leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, dengan surat No.006/CBA-ISO/SEK/XII/10 tanggal 1 Desember 2010, mengajukan permohonan amandemen (contract change order/cco) kepada Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai sesuai dengan pekerjaan tambah kurang dengan menyesuaikan dengan pekerjaan yang dapat dikerjakan dilapangan sesuai waktu dalam kontrak;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, Kuasa Pengguna Anggaran, keterangan terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., dihubungkan dengan alat bukti Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 15 Desember 2010 yang menyatakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 adalah sudah 100% (seratus perseratus) pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak, sehingga berdasar Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010 dan dibayarkan kepada Penyedia Jasa/rekanan, PT. Citra PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, melalui rekening terdakwa I, Ir.Hari Liewarnata, MM., sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukannya sebagai leader dan member dari KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, Majelis berpendapat dalam pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, terdakwa I dan terdakwa II mengetahui dan menyadari serta menginsyafi keadaan hal-hal ;
bahwa pada proses pelelangan terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM sebagai leader KSO bertanggung-jawab atas hal-hal yang terjadi lapangan, memasukkan dokumen penawaran yang telah dipersiapkan oleh terdakwa II, Ir. Bambang Widianto yang telah dilengkapi dengan syarat keahlian personil yang disyaratkan panitia lelang pengadaan;
bahwa antara pekerjaan dan dokumen-dokumen laporan harian, mingguan dan atau laporan bulanan dibuat tidak sesuai dan oleh site engineer Konsultan Pengawas Lapangan saksi Ir. Resi Budi Utama dan Pengawas Lapangan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, saksi Sulistiono;
bahwa berdasar Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010 dan dibayarkan kepada Penyedia Jasa/rekanan, PT. Citra PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, melalui rekening rekening No.1004002578 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa I dan terdakwa II;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, walaupun bersifat inheren dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun mempunyai unsur pembeda yaitu sifat melawan hukum dalam pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim mengambil di dalam doktrin hukum pidana materiil yang dikenal sebagai teori otonomi hukum pidana materiil (deAutonomie van bet Materiele Strafrecht). Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. R. Wiyono mendefinisikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI. No.1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agung memberikan pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, dapat dikwalifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur tersebut diatas, Majelis Hakim kembali mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum di persidangan, terdakwa I dan terdakwa II selaku leader dan member KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa adalah pemenang lelang pekerjaan kegiatan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010 berdasar Penetapan Panitia Lelang No.602.1/19/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 dan berdasar Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 602.1/172/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ditanda-tangani oleh terdakwa I Ir. Haryanto Liewarnata, MM. (Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010, kepada terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa adalah pelaksana Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pelelangaan terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., alias Apin selaku leader KSO, PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dalam mengikuti klarifikasi pembuktian dokumen-dokumen terdakwa I, Ir. Hary Liewarnata, MM., yang mengetahui dokumen pendukung syarat keahlian personil yang dipersiapkan oleh terdakwa II, Ir. Bambang Widianto adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terdakwa I Ir. Hary Liewarnata, MM., menyatakan dan menjamin bahwa data-data syarat keahlian personil adalah benar (keterangan saksi Agus Hidayat dan saksi Elysa Hidayat);
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukannya sebagai leader dan member KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa dalam pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa I Ir. Harry Liewarnata. MM., bertindak selaku penanggung jawab dan pelaksana proyek pekerjaan di lapangan, menanda-tangani dokumen-dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan kegiatan dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, menerima laporan pelaksanaan kegiatan proyek langsung dari terdakwa I Ir. Harry Liewarnata MM.;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010, terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukannya sebagai leader dan member dari KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa mengetahui dan menyadari, bahwa antara pekerjaan dan dokumen-dokumen laporan harian, mingguan dan atau laporan bulanan dibuat tidak sesuai dan oleh site engineer Konsultan Pengawas Lapangan saksi Ir. Resi Budi Utama dan Pengawas Lapangan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, saksi Sulistiono;
Menimbang, bahwa terdakwa II, Ir. Bambang Widianto dalam hal perjanjian Addendum Kontrak tanggal 8 Desember 2010 atas pekerjaan yang telah dilakuan PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa, perkara aquo terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata.MM., sebagaimana Surat Addendum Kontrak No. 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, terdakwa II, Ir. Bambang Widianto mengetahui dan menyarankan kepada terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata untuk ikuti kemauan Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto dalam kronologi kejadian yang menyatakan bahwa proses Addendum sudah dimulai sejak 21 Oktober 2010 yang kemudian hitungannya difinalisasi pada tanggal 8 Desember 2010, sehingga terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, dalam kedudukannya sebagai member KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa seharusnya dapat menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukannya tersebut memberikan saran agar supaya Addendum Kontrak benar-benar disesuaikan dengan pekerjaan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan hukum tersebut, Majelis berkesimpulan terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam kedudukannya sebagai leader KSO, PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto sebagai member KSO, PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa telah menggunakan kesempatan, sarana dan atau keadaan yang ada padanya tersebut sebagai leader dan memberKSO, PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan aquo terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas;
Menimbang, bahwa karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa II yang menyatakan ketentuan pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat dikenakan kepada terdakwa II, oleh karena terdakwa I dan terdakwa II bukan pegawai negeri sipil atau penyelenggara Negara, oleh karena telah terbukti sebagaimana pertimbangan-pertimbangan diatas, terdakwa I dan terdakwa II telah menggunakan kesempatan, sarana dan atau keadaan yang ada padanya tersebut sebagai leader dan memberKSO, PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001adalah bersifat alternatif, sehingga tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa I dan terdakwa II;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa konsep kerugian Negara bukanlah kerugian dalam pengertian di dunia perusahaan/perniagaan, melainkan suatu kerugian yang terjadi karena sebab perbuatan (perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang). Terjadinya kerugian Negara disebabkan dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana baik dilakukan orang perorang, korporasi maupun subjek hukum yang spesifik yakni pegawai Negara atau pejabat (A Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Cet. Pertama, Prestasi Pustaka Publisher, dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa dengan penjelasan tersebut, keuangan Negara mencakup seluruh kekayaan Negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan Negara yang mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan terdakwa baik secara (1) teori a priori (dari sebab ke akibat) ataupun teori aposterior (dari akibat ke sebab). Pembuktian adanya kerugian Negara akan didasarkan kepada hal-hal yang relevan secara yuridis yang muncul secara sah dalam persidangan (Prof. DR.H.Abdul Latif, SH,MH., Hukum Administrasi dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Edisi Pertama, Prenada Media Group, Jakarta, 2014);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasar Ketentuan Pasal 1 ke (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, memberikan definisi tentang “kerugian” Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menimbang, bahwa karenanya dengan pertimbangan tersebut di atas, dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, berdasar Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai kontrak Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah kontrak pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dilakukan Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, oleh karena adanya pekerjaan tambah kurang dan terjadi perubahan nilai kontrak pekerjaan menjadi Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, pendapat ahli Erwan Ruhana, SE., dan keterangan terdakwa I dan terdakwa II, dihubungkan dengan alat bukti Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010, dalam Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010, pekerjaan utamanya adalah;
perbaikan bendung pada 3 (tiga) lokasi yaitu DI Empiyang, DI Tanggung Tempura dan DI Engkonis dan pembuatan bendung DI Engkolay;
pembuatan jalan inspeksi pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek);
pembuatan saluran primer pada daerah Irigasi Engkolay dan;
pembuatan saluran sekunder pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek;
Menimbang, bahwa pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang dikerjakan dalam Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 kemudian adalah;
Daerah Irigasi Engkonis;
pembuatan saluran pasangan (dibuat dengan membuat pasangan batu dan semen untuk menahan longsoran;
perbaikan bendung 1 (satu) buah;
pembuatan saluran pembuang;
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Empiyang;
perbaikan bendung;
pembuatan saluran bagi;
pembuatan saluran pasangan
pembuatan saluran tersier
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
pembuatan saluran pasangan
perbaikan bendung;
perbaikan bangunan bagi
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Engkolay
pembuatan bangunan bagi
pembuatan bangunan pelengkap (talang dan gorong-gorong)
pembuatan saluran pasangan;
pembuatan saluran tersier;
Menimbang bahwa berdasar Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/ SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, pada Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010, terdapat pekerjaan yang dihilangkan dan berubah menjadi pekerjaan;
Daerah Irigasi Engkonis;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan saluran sekunder;
Pekerjaan pembuatan saluran pembuang;
Pekerjaan pembuatan saluran tersier
Pekerjaan normalisasi;
Daerah Irigasi Empiyang;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan jalan inspeksi
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pekerjaan pembuatan jalan inspeksi;
Daerah Irigasi Engkolay
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pembuatan jalan inspeksi
Menimbang, bahwa berdasar keterangan ahli Erwan Ruhana, SE., dan bukti surat Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 dan keterangan terdakwa I dan terdakwa II, pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 sebagaimana alat bukti Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 adalah 50 (lima puluh) item pekerjaan menjadi 29 (dua puluh sembilan) item pekerjaan berupa pekerjaan tambah kurang atas volume pekerjaan aquo pekerjaan galian timbunan tanah setempat (pekerjaan tambah);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, pekerjaan pembuatan jalan inspeksi sepanjang 8000 m1(delapan ribu meter maju) pada DI. Engkonis dengan volume pekerjaan galian timbunan tanah setempat sebesar 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik) dalam Addendum Kontrak dihilangkan dan pada DI. Engkolay, DI. Tanggung Temura dan Daerah Irigasi Empiyang terjadi perubahan pekerjaan pembangunan jalan inspeksi walaupun luasannya berkurang namun dalam hal volume pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” terjadi penambahan (tidak sesuai dengan kontrak awal) yaitu, pada DI.Engkolay bertambah menjadi 7500,00 m3 (tujuh ribu lima ratus ribu meter kubik) dari 4232,00 m3 (empat ribu dua ratus tiga puluh dua meter kubik), DI.Tanggung Temura bertambah menjadi 22.475,00 m3 (dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima meter kubik) dari 11.359,00m3(sebelas ribu tiga ratus lima puluh sembilan meter kubik), DI. Empiyang bertambah menjadi 8761,50m3 (delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu kima lima meter kubik) dari 4170,00 m3 (empat ribu seratus tujuh puluh meter kubik);
Menimbang, bahwa berdasar pendapat Ahli Setia Budi Ariyanto dalam hal terjadi pekerjaan tambah kurang dan terdapat harga satuan timpang (harga satuan pekerjaan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari HPS) dalam suatu pekerjaan pengadaan dengan kontrak harga satuan, atas pekerjaan tambah kurang tersebut harus dilakukan klarifikasi dan negosiasi dan dibuatkan berita acara dan melekat menjadi satu kesatuan dalam Adendum Kontrak pekerjaan (vide Lampiran I Bab II Hurf A.1 f.12 c Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Menimbang, bahwa berdasar pendapat ahli Erwan Ruhana, SE., ahli Setia Budi Ariyanto dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan oleh terdakwa I dan terdakwa II melalui penasehat hukumnya yang berupa bukti surat Berita Acara Negosiasi Harga No.602.1/51/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 negosiasi harga atas pekerjaan-pekerjaan tambah kurang sebagaimana Addendum Kontrak Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 adalah pekerjaan utama dan tidak mengacu atau tidak disertai dengan perhitungan kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) (vide Ketentuan Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sehingga pembayaran yang dilakukan negara atas pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak melebihi harga wajar;
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 adalah mengatur tentang perubahan pada kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal dipenuhinya syarat-syarat umum kontrak dan perubahan kegiatan pekerjaan, dalam perkara aquo permohonan addendum kontrak yang diajukan oleh terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM., selaku leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa tidak disertai dengan perhitungan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan atau pekerjaan satuan timpang dan Berita Acara Negosiasi sebagai satu kesatuan yang melekat dengan Addendum Kontrak;
Menimbang, bahwa ahli Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat melakukan penghitungan harga wajar dengan berdasar kepada harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) atas pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau sebagaimana Surat perjanjian/kontrak Addendum Nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 Desember 2010, diperoleh hasil sebesar Rp. 9.008.414.000,00 (sembilan milyar delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah), dengan perincian ;
| No. | Uraian Pekerjaan | Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS | ||
| Quantity | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||
| 1 | 2 | 8 | 9 | 10=8x9 |
| A. | D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||
| (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | 200,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636, 36 | 59.503.636, 36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 149.286.50 | 435,68 | 65.041413,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 15,65 | 1.210.909,09 | 18.950.727,27 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32,00 | 800,480,46 | 25.615.374,84 |
| Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong | 169.111.152,22 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 11.500,00 | ||
| 1. | Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar | 51.750,00 | 14.644,95 | 757.875.927,27 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 46.575,00 | 13,234,09 | 616.377.489,09 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong | 1.374.253.711,36 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2.727,00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) | 7.500,08 | 122.820,72 | 921.165.212,02 |
| TOTAL D.I ENTIKONG | 2.464530.075,61 | |||
| B. | D.I ENGKONIS | |||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 313,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636,36 | 59.503.636,36 |
| 2. | Pembersihan Lpkasi (A) | 181.802,50 | 435,68 | 79.208.043,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 13.25 | 1,210,909.09 | 16,044,545.45 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis | 180,371,600.40 | |||
| V | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 15,035.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 67,657.50 | 14,644.95 | 990,840,397.09 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 60.891.75 | 13,234.09 | 805,039,710.23 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis | 1,796,687,352.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | 750.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 675.00 | 39,273.73 | 26,509,090.91 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 607.50 | 13,324.09 | 8,039,710.23 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis | 34,548,801.14 | |||
| VII | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | 875.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 1,312.50 | 39,272.73 | 51,545,454.55 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 1,181.25 | 13,234.09 | 15,623,769.89 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis | 67,178,224.43 | |||
| IX | PEKERJAAN NORMALISASI | 235.00 | ||
| 1. | Pembersihan Lokasi (A) | 2,076.00 | 435.68 | 904,475.45 |
| 2. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 3,172.50 | 14,644.95 | 46,461,089.45 |
| Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis | 47,365,564.91 | |||
| TOTAL DI ENGKONIS | 2,126,151,543.09 | |||
| C | D.I TANGGUNG TEMURA | |||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||
| I. | PEK PERSIAPAN | 274.00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 71,856.40 | 435.68 | 31,306,527.00 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 10.34 | 1,210,909.09 | 12,520,800.00 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura | 128,946,338.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 3,000.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 13,500.00 | 14,644.95 | 197,706,763.64 |
| 2. | Perapihan Hasil Galian (A.16) | 12,150.00 | 13,234.09 | 160,794,204.55 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura | 358,500,968.18 | |||
| IX | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 7,550.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 22,475.00 | 122,820.72 | 2,760,395,641.14 |
| TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA | 3,247,842,947.52 | |||
| D | DI EMPIYANG | |||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 79.89 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | 10,394.00 | 435.68 | 4,528,476.82 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 6.07 | 1,210,909.09 | 7,350,218.18 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 28.00 | 800,480.46 | 22,413,452.98 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 93,795,784.35 | |||
| VIII | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2,124.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 8,761.50 | 122,820.72 | 1,076,093,722.35 |
| TOTAL DI EMPIYANG | 1,169,889,506.70 | |||
| - | Jumlah | 9,008,414,072.91 | ||
| - | PPN 10% | 900,841,407.29 | ||
| - | Total | 9,909,255,480.20 | ||
| - | Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan | 9,909,255,400.00 | ||
| - | PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara | 900,841,400.00 | ||
| - | Nilai Fisik Pekerjaan | 9,008,414,000.00 | ||
Menimbang, bahwa berdasar harga wajar yang diperoleh ahli Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat atas pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau TA 2010 yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat sebesar Rp.9.008.414.000,00 (sembilan milyar delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah) dibandingkan dengan jumlah uang yang telah dibayarkan oleh kas negara sejumlah Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dikurangi terdapat selisih sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) sebagai kerugian negara yang nyata dengan perincian;
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Menimbang, bahwa pendapat ahli Erwan Ruhana, SE., dalam penghitungan kerugian pada Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010, ahli menggunakan pola perhitungan kerugian Negara dengan perhitungan harga wajar oleh karena dalam Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 menurut ahli telah terjadi proses pelelangan yang tidak benar dan dalam menentukan Harga Satuan pada Addendum Kontrak tidak didasarkan kepada Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, sehingga dihitung secara menyeluruh dan dibandingkan pekerjaan yang telah dibayarkan dengan harga yang wajar;
Menimbang, bahwa dalam hal penghitungan kerugian Negara menurut Theodorus M. Tuanakotta, terdapat beberapa pola yang dapat digunakan dalam penghitungan kerugian negara antara lain adalah; (1). Kerugian Total ( Total Loss ), (2). Kerugian Total dengan Penyesuaian, (3). Kerugian Bersih ( Net Loss ), (4) Harga Wajar, (5) Harga Pokok, (6). Opportunity Cost, (7). Bunga Sebagai Unsur Kerugian Keuangan Negara, (8). Pola dan Fleksibilitas, (9). Sumber dan Besarnya Kerugian Keuangan Negara (Theodorus M.Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Jakarta : Penerbit Salemba Empat, 2009);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak sependapat dengan pendapat ahli Auditor BPKP yang pada pokoknya menyatakan penentuan harga satuan pekerjaan dalam proses lelang (penentuan Harga Perkiraan Sendiri) tidak benar dan dalam menentukan Harga Satuan pada Addendum Kontrak tidak didasarkan kepada Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, sehingga dalam hal adanya kerugian Negara harus dihitung secara menyeluruh harga satuan pekerjaan sesuai Harga Perkiraan Sendiri dan dibandingkan pekerjaan yang telah dibayarkan dengan harga yang wajar oleh karena ahli auditor BPKP dipersidangan tidak dapat memberikan dasar dan pertimbangan mengapa digunakan perhitungan harga wajar dalam menghitung kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA. 2010;
Menimbang, bahwa Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 adalah pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
Menimbang, bahwa berdasar sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan berdasar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa-terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 dan Addendum Kontrak terdapat satuan pekerjaan dengan harga timpang dan pekerjaan tambah kurang yaitu pada pekerjaan timbunan galian tanah setempat yang berupa penghilangan pekerjaan pembangunan jalan inspeksi pada pada DI. Engkonis sepanjang 8000,00 m1 (delapan ribu meter maju) dengan volume pekerjaan galian timbunan tanah setempat sebesar 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik);
Menimbang, bahwa dalam Addendum Kontrak pada DI. Engkolay, DI. Tanggung Temura dan Daerah Irigasi Empiyang terjadi perubahan pekerjaan pembangunan jalan inspeksi walaupun luasannya berkurang namun dalam hal volume pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” terjadi penambahan yaitu pada DI.Engkolay bertambah menjadi 7500,00 m3 (tujuh ribu lima ratus ribu meter kubik) dari 4232,00 m3 (empat ribu dua ratus tiga puluh dua meter kubik), DI.Tanggung Temura bertambah menjadi 22.475,00 m3 (dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima meter kubik) dari 11.359,00m3(sebelas ribu tiga ratus lima puluh sembilan meter kubik), DI. Empiyang bertambah menjadi 8761,50m3 (delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu kima lima meter kubik) dari 4170,00 m3 (empat ribu seratus tujuh puluh meter kubik);
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat dalam hal pekerjaan tambah kurang, harga satuan atas pekerjaan tambah kurang saja yang diperhitungkan dengan cara dilakukan klarifikasi, diperhitungkan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan atau pekerjaan satuan timpang, dinegosiasikan dan dibuatkan berita acara yang melekat dan menjadi satu kesatuan dalam Addendum Kontrak (Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan dalam Addendum Kontrak Nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 Desember 2010 tidak terdapat perhitungan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan atau pekerjaan satuan timpang sehingga tidak dapat diketahui secara rinci atas perubahan volume pekerjaan tambah kurang, aquo pekerjaan timbunan tanah setempat yang berupa ditiadakannya atau dihilangkannya pekerjaan timbunan tanah setempat pada DI. Engkonis sepanjang 8000,00 m1 (delapan ribu meter maju) dengan volume pekerjaan galian timbunan tanah setempat sebesar 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik) dan penambahan volume pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” pada DI.Engkolay bertambah menjadi 7500,00 m3 (tujuh ribu lima ratus ribu meter kubik) dari 4232,00 m3 (empat ribu dua ratus tiga puluh dua meter kubik), DI.Tanggung Temura bertambah menjadi 22.475,00 m3 (dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima meter kubik) dari 11.359,00m3 (sebelas ribu tiga ratus lima puluh sembilan meter kubik), DI. Empiyang bertambah menjadi 8761,50m3 (delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu kima lima meter kubik) dari 4170,00 m3 (empat ribu seratus tujuh puluh meter kubik);
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan terdakwa II yang telah menghitung adanya selisih pembayaran oleh Negara atas volume pekerjaan tambah kurang “Timbunan Tanah Setempat”, berupa tambahan volume timbunan tanah setempat sebesar 6.173,73 m3(enam ribu seratus tujuh puluh tiga koma tujuh puluh tiga meter kubik) yang telah dikerjakan penyedia jasa (kontraktor) dengan mendasarkan pendapat ahli Setia Budi Ariyanto sejumlah Rp.159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa ternyata dengan perhitungan sebagaimana pembelaan terdakwa II tersebut, pertanyaannya adalah kemana volume pekerjaan timbunan tanah setempat sejumlah 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik) pada DI. Engkonis yang dihilangkan dalam Addendum Kontrak Nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 Desember 2010 namun tetap diperhitungkan sebagai volume pekerjaan tambah kurang sehingga timbul selisih pembayaran sejumlah Rp.159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), apakah dialihkan untuk penambahan volume pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” pada ketiga Daerah Irigasi lainnya dan berapa besaran masing-masing tidak jelas, karena dengan volume pekerjaan tambahan ”timbunan tanah setempat” adalah sebesar 6.173,73 m3(enam ribu seratus tujuh puluh tiga koma tujuh puluh tiga meter kubik), sedangkan volume pekerjaan tambahan yang dihilangkan pada DI Engkonis adalah sejumlah 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik);
Menimbang, bahwa dengan keadaan dan fakta tersebut di atas, dalam hal Addendum Kontrak Nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 Desember 2010 tidak terdapat perhitungan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dan atau pekerjaan satuan timpang sehingga tidak dapat diketahui secara rinci atas perubahan volume pekerjaan tambah kurang, sedangkan sebagaimana perhitungan terdakwa II dalam hal perhitungan pembayaran pekerjaan tambah kurang terdapat selisih pembayaran sampai dengan jumlah Rp.159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dengan pertimbangan tersebut di atas dan berdasar penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat perbuatan, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal kerugian Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, potensi kerugian Negara telah ada ;
Menimbang, bahwa keterangan ahli yang diajukan oleh terdakwa I dan terdakwa II melalui penasehat hukumnya, ahli Sudirman, SE, SH.MM., yang tidak sependapat dengan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Penyimpangan Pada Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat tanggal 10 Maret 2014 sebagaimana bukti tertulis T-8 (resume saksi ahli Audit Atas Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Penyimpangan Pada Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010) yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses dan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat tidak sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/ 03/2008 Tanggal 31 Maret 2008;
Menimbang, bahwa pendapat ahli yang diajukan oleh terdakwa I dan terdakwa II melalui penasehat hukumnya, Sudirman, SE.SH.MM., tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pendapat ahli tersebut diperoleh dari hasil pemikiran ahli saja setelah ahli mempelajari Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Penyimpangan Pada Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat tanggal 10 Maret 2014;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan berdasar pendapat ahli Erwan Ruhana, SE dan Setya Budi Arijanto, SH.,KN., dipersidangan, pemeriksaan audit kerugian Negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dalam rangka penghitungan kerugian negara pada pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 disamping berdasarkan Standart Audit Keuangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/ 03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008, juga berpedoman kepada Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI) Peraturan Kepala BPKP No.1314/K/D6/2012 tanggal 16 Oktober 2012 aquo auditor tidak diwajibkan melakukan pembicaraan akhir dengan auditi dalam Audit Investigatif (Lampiran PPBI PP2015 angka 07), sehingga karenanya pendapat ahli Sudirman, SE.SH.MM., yang diajukan oleh terdakwa I dan terdakwa II., melalui penasehat hukumnya, tersebut diperoleh dari hasil pemikiran ahli saja sehingga bukan merupakan keterangan ahli sebagaimana ketentuan pasal 185 ayat (5) Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan karenanya ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi pula ;
Ad.5. UnsurYang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, perbuatan Terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM., dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, terbukti telah memenuhi unsur-unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah sebagaimana Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal pokok dari dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM., dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa dalam rumusan tersebut diatas terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger) dan yang turut serta melakukan (medepleger), sehingga karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut sertamelakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap deelneming ini terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar/alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana” Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan, menyebutkan bahwa “pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/ unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta akan tetapi oleh rangkaian semua peserta”;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata dalam rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif, tidak harus terpenuhi semuanya kepada pelaku penyertaan sehingga menurut hemat Majelis Hakim dalam perkara ini yang ada relevansinya adalah orang yang melakukan perbuatan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk mengadakan kerja sama operasional (KSO) selaku leader dan member KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa, dan memasukkan penawaran atas pekerjaan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang pada pokoknya adalah;
Sharing modal 51% (lima puluh satu persen) leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan 49% (empat puluh sembilan persen) member KSO PT. Bima Putra Bangsa;
Pembuatan dokumen penawaran dan RAB kegiatan disusun bersama antara leader dan member KSO;
Leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha bertanggung-jawab kepada pelaksanaan kegiatan dilapangan, member KSO PT. Bima Putra Bangsa menerima laporan dari leader atas pekerjaan lapanganpenyedia jasa pada pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010,
Menimbang, bahwa dalam kedudukannya sebagai leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, terdakwa I Ir. Harry Liewarnata, MM., bersama-sama dengan, saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sigit Purnomo, SST. dan Konsultan Pengawas Lapangan, Ir. Nurcahyo Wiyono melakukan kegiatan Show Cause Meeting untuk membahas dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dalam Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek Tahun Anggaran 2010 dan menanda-tangani berita acaranya yaitu; Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 18 November 2010, Show Cause Meeting (SCM) II tanggal 26 November 2010; Show Cause Meeting (SCM) III tanggal 8 Desember 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM., Leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa pada tanggal 1 Desember 2010 dengan Surat No.006/CBA-ISO/SEK/XII/10 tanggal 1 Desember 2010 mengajukan permohonan perubahan kontrak (contract change order/cco);
Menimbang, bahwa terdakwa I Ir. Hari Liewarnata, MM., Leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa bersama-sama dengan Sigit Purnomo, SST (PPTK), saksi Rivai, Kuasa Pengguna Anggaran dan Konsultan Pengawas PT Mitra Buana Rekanindo (Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM) pada Show Cause Meeting tanggal 8 Desember 2010 melakukan evaluasi terhadap Surat Perjanjian Pemborongan nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dan disimpulkan terjadinya perubahan volume pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek dapat disetujui menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan batas waktu serta terjadi perubahan nilai kontrak dari dari Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) dan dibuatlah Addendum Kontrak sebagaimana Perjanjian Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II selaku leader dan member KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa, penyedia jasa pada pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, bersama-sama dengan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK, saksi Sigit Purnomo, SST), Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai telah melakukan perbuatan-perbuatan dalam kedudukan masing-masing tersebut sehingga telah dibayarkan sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) oleh saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran kepada Penyedia Jasa/rekanan, PT. Citra PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, aquo terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM., (Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010);
Menimbang, bahwa terdakwa II, Ir. Bambang Widianto dalam hal perjanjian Addendum Kontrak tanggal 8 Desember 2010 atas pekerjaan yang telah dilakukan PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa, sebagaimana Surat Addendum Kontrak No. 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, terdakwa II, Ir. Bambang Widianto mengetahui dan menyarankan kepada terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata untuk ikuti kemauan Kuasa Pengguna Anggaran, padahal ia terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, dalam kedudukannya sebagai member KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa dapat menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukannya tersebut memberikan saran agar supaya Addendum Kontrak benar-benar disesuaikan dengan pekerjaan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbanga-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa I Hari Liewarnata, MM., dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto tersebut sebagai turut melakukan perbuatan dan bertanggung-jawab atas perbuatan tersebut, sehingga dengan demikian unsur sebagai orang yang turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena atas pembelaan terdakwa I dan terdakwa II dan atau pembelaan penasehat hukumnya selebihnya oleh karena sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum dan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan sebagaimana dakwaan subsidair telah terbukti,maka haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa I Hari Liewarnata, MM., dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto dalam kedudukannya sebagai KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa dalam proyek pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 walaupun berbeda-beda, namun Majelis Hakim menemukan fakta dan atau keadaan sebagai berikut;
Bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, Pejabat Pembuat Komitmen, keterangan saksi Ir. Kukuh Triatmaka, Pengguna Anggaran diperoleh fakta hukum jika perencanaan proyek pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau dilakukan dengan perencanaan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau yang tidak menyeluruh, tidak mempertimbangkan kondisi cuaca alam (hujan, banjir), dampak masalah social yang mungkin timbul dan waktu pelaksanaan;
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah kontrak pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Bahwa dalam hal Addendum Kontrak pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010., sesungguhnya telah diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran, karena telah diadakan pre contruction metting setelah penanda-tanganan kontrak berdasar hasil Uitzet (pengukuran ulang lapangan) pada Daerah Irigasi Jangkang Komplek tanggal 20 Oktober 2010, dimana disimpulkan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dapat dilakukan dan disetujui bersama untuk menyesuaikan kondisi lapangan dan batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa berdasar keterangan saksi Tan Syaiful Hudaya dan Erwan Ruhana, ahli Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang melakukan pemeriksaan lapangan atas pekerjaan pekerjaan proyek pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 dalam rangka menghitung kerugian Negara pada tanggal 17 Oktober 2013 tidak menghitung berapa sesungguhnya volume pekerjaan tambah kurang yang telah dikerjakan oleh penyedia jasa oleh karena menurut ahli pekerjaan sudah tidak dapat dihitung lagi dan sudah terdapat pekerjaan lain yang dilakukan;
Bahwa ahli Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, Erwan Ruhana, berpendapat dalam penentuan harga perkiraan sendiri dan proses lelang pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku (Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003) sehingga kemudian dalam menghitung kerugian Negara menggunakan metode perhitungan kerugian Negara dengan harga wajar dengan membandingkan harga wajar seluruh satuan pekerjaan yang wajar dan harga perkiraan sendiri (owner estimate) dengan memperhitungkan koefisien harga satuan pekerjaan sehingga diperhitungkan atas pembayaran negara sejumlah Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dikurangi Ppn 10% kepada penyedia jasa adalah melebihi harga wajar yang menurut ahli adalah sejumlah Rp. 9.008.414.000,00 (sembilan milyar delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen)
Bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, saksi Kukuh Triatmaka, saksi Tan Syaiful Hudaya dan keterangan terdakwa I serta terdakwa II dalam proyek pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010., pekerjaan timbunan tanah adalah pekerjaan dengan satuan timpang dan terdapat tambah kurang dan dihubungkan dengan pendapat Ahli Setya Budi Arijanto, SH.,KN., atas satuan pekerjaan timpang yang terdapat, dalam hal menentukan harganya harus didasarkan kepada negosiasi atas harga penawaran dan atas penambahan pekerjaan timpang berupa timbunan tanah setempat berdasar Berita Acara Negosiasi Nomor 602.1/51/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 146.307,11 (seratus empat puluh enam rtibutiga ratus tujuh koma sebelas ribu) dan berdasar perhitungan terdakwa II atas pekerjaan satuan timpang tersebut adalah sejumlah Rp.159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasar keterangan saksi Ucok Riswanto Sidabutar, ST Rivai, Kukuh Triatmaka, pendapat ahli Tan Syaiful Hudaya dan Erwan Ruhana, Auditor BPKB Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, telah selesai dikerjakan dan telah dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau secara swakelola yang berdasar pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (barang bukti yang diajukan oleh terdakwa II) dinyatakan tidak ada selisih kurang yang harus dikembalikan kepada ke kas daerah dan keseluruhan pekerjaan Jaringan Irigasi jangkang Komplek telah berfungsi dengan baik;
Bahwa berdasar keterangan terdakwa I dan terdakwa II, dalam hal penentuan nilai kontrak Addendum pekerjaan proyek pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 sejumlah Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) dari perjanjian kontrak sejumlah Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dihubungkan dengan keterangan saksi Zulkifli,SSos., dan Ucok Riswanto Sidabutar, ST., senyatanya tidak dihitung berdasar volume pekerjaan tambah kurang yang telah dilakukan oleh pelaksana proyek, akan tetapi atas pagu sejumlah Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) telah dipotong terlebih dahulu oleh Pengguna Anggaran, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau sejumlah + Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), sehingga saksi Ucok Riswanto, ST dan Zulkifli, SSos., berbeda pendapat pada saat menghitung pekerjaan pada tanggal 9 Desember 2010 setelah adanya addendum kontrak tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa berdasar keterangan terdakwa I dan keterangan terdakwa II, dalam hal pembayaran uang sejumlah sebesar Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dikurangi Ppn 10% adalah untuk pembayaran pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek yang telah dikerjakan dengan kontrak harga satuan tetap termasuk pembayaran volume pekerjaan satuan timpang “timbunan tanah setempat” yang mengalami penambahan volume pekerjaan, terdakwa II hanya bermaksud mencari pengalaman dalam proyek pekerjaan irigasi dan dalam persidangan tidak diperoleh fakta dan keadaan terdakwa I dan terdakwa II memperoleh keuntungan dari pembayaran tersebut;
Bahwa berdasar keterangan saksi Tan Syaiful Hudaya, keterangan ahli Erwan Ruhana, SE., dan keterangan terdakwa I dan terdakwa II, PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dalam pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun 2010, telah mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak diperhitungkan dalam Addendum Kontrak dan karenanya tidak diperhitungkan sebagai pekerjaan dan tidak dihitung oleh auditor;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Vos, Utrecht, dan Sudarto mengemukan tentang ajaran sifat melawan hukum materiil hanya diambil fungsinya yang negative, artinya mengakui kemungkinan adanya hal-hal di luar Undang-Undang yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang memenuhi rumusan Undang-Undang dan dianut oleh Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor Mahkamah Agung RI Nomor: 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perbuatan pada umumnya dapat hilang sifat melawan hukumnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undang, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung (Dasar-dasar Hukum Pidana, Drs. PAF Lamintang, SH., Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Kelima, 2013).
Menimbang, bahwa penerapan sifat melawan hukum dalam arti negative sebagaimana dianut pula dalam Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor: 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 juga diikuti dan dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 81/K/Kr/1973 tanggal 30 Mei 1977 (Lucy K.F.R. Gerungan, Dimensi Dan Implementasi “Perbuatan Melawan Hukum Materiil” Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Mahkamah Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. XIX/No.5/Oktober-Desember/2011);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana telah terbukti dakwaan subsidair telah terbukti, namun demikian Majelis Hakim berpendapat dalam hal pembayaran negara sejumlah Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dikurangi Ppn 10% adalah untuk pembayaran pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun 2010 yang telah dikerjakan dengan kontrak harga satuan tetap termasuk pembayaran volume pekerjaan satuan timpang “timbunan tanah setempat” yang mengalami penambahan volume pekerjaan, Negara aquo Dinas Pekerjaan Kabupaten Sanggau telah menerima pekerjaan, sehingga sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam hal terbuktinya unsure dapat merugikan keuangan Negara adalah berupa adanya potensi kerugian Negara saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, dalam hal pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun 2010 telah selesai dikerjakan, diserah terimakan kepada kepada Pengguna Anggaran dan telah dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau secara swakelola, dimana dasar pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (alat bukti surat yang diajukan oleh terdakwa I) dinyatakan tidak ada selisih kurang yang harus dikembalikan kepada ke kas daerah dan keseluruhan pekerjaan Jaringan Irigasi jangkang Komplek telah berfungsi dengan baik, sehingga menurut hemat Majelis dalam pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun 2010, telah bermanfaat bagi masyarakat di daerah Irigasi Jangkang Komplek dan kepentingan negara (umum) terlayani oleh karena tidak mungkin apabila keseluruhan pekerjaan Jaringan Irigasi jangkang Komplek Tahun 2010 tidak berfungsi dengan baik, proyek pekerjaannya dilanjutkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau dengan proyek swakelola pada tahun 2012 dan telah pula berfungsi dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan mendasarkan kepada pengertian sifat melawan hukum materiil dalam arti negative, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana dakwaan subsidair, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” menjadi hapus sehingga terdakwa I dan terdakwa II harus dilepas dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana asas hukum “actus non facid reum, nisi mens sitrea” (sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum) dengan memperhatikan ketentuan pasal 8 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, terdakwa I dan terdakwa II dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah menurut hukum, maka statusnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa I dan terdakwa II dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Menimbang, bahwa karena terjadi perbedaan pendapat dalam majelis Hakim tentang terbukti atau tidak dakwaan jaksa Penuntut Umum dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh agar tercapai musyawarah bulat, akan tetapi tidak berhasil maka sesuai dengan Pasal 182 Ayat (6) KUHAP, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Menimbang, bahwa karenanya perbedaan pendapat Hakim Anggota II, Hakim Adhoc, tersebut berdasar ketentuan pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan, sehingga karenanya pendapat Hakim Anggota II, Hakim Adhoc yang berbeda dengan mayoritas Hakim lainnya harus dimuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perbedaan pendapat Hakim Anggota II, Hakim Adhoc berkaitan dengan pendapat apakah atas sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” hapus karena atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tidak merugikan Negara, kepentingan umum terlayani dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memperoleh keuntungan sehingga harus dilepaskan dari tuntutan hukum (faham perbuatan melawan hukum materiil dalam arti atau fungsi negative);
Menimbang, bahwa hapusnya sifat melawan hukum atas tindak pidana aquo dalam perkara ini adalah tindak pidana korupsi oleh karena Negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani dan pembuat tidak mendapatkan keuntungan adalah merupakan penafsiran dari sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negative yang mengakui kemungkinan adanya hal-hal di luar Undang-Undang yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang memenuhi rumusan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa penerimaan faham materieelle wederrechtelijk., sebagaimana pendapat Prof. Simons, akan menempatkan putusan pembentuk undang-undang yang telah dituangkan dalam hukum positif berada dibawah keyakinan hukum yang bersifat pribadi Hakim (persoonlijke rechtsovertuiging) (Drs. PAF Lamintang, SH., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013) dan ternyata dianut pula oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan Nomor Mahkamah Agung RI Nomor: 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, sehingga akan sangat bergantung kepada cara pandang, sikap hidup dan keyakinan Hakim dalam melihat suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa, berdasar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan alat dan barang bukti terungkap dalam persidangan fakta hukum dalam hal kerugian Negara menurut ahli auditor BPKP, Erwan Ruhana dalam penghitungan kerugian Negara dengan harga kewajaran ditemukan selisih pembayaran Negara atas pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 selisih sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) sebagai nilai kerugian Negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan terdakwa II dalam menghitung pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010., berdasar perhitungan terdakwa II atas volume pekerjaan tambah kurang yang berupa satuan pekerjaan timbunan tanah setempat terdapat selisih pembayaran sejumlah Rp. 159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa karenanya sebagaimana dalam pembuktian unsure kerugian Negara, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal kerugian Negara pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 adalah berupa potensi kerugian Negara, menurut pendapat Hakim Anggota II, Hakim Adhoc potensi kerugian Negara tersebut telah ada dan terjadi setidak-tidaknya sampai dengan jumlah Rp.159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atas volume pekerjaan tambah kurang “timbunan tanah setempat” sebagaimana perhitungan terdakwa II;
Menimbang, bahwa terungkap dan terbukti dipersidangan atas pekerjaan tambah kurang yang berupa “timbunan tanah setempat” pada Daerah Irigasi Engkonis pekerjaan pembuatan jalan inspeksi sepanjang 8000 m1(delapan ribu meter maju) dengan volume pekerjaan galian timbunan tanah setempat sebesar 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik) dalam Addendum Kontrak dihilangkan dan pada DI. Engkolay, DI. Tanggung Temura serta Daerah Irigasi Empiyang volume pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” terjadi penambahan seluruhnya sejumlah 6.173,73 m3 (enam ribu seratus tujuh puluh tiga koma tujuh puluh tiga meter kubik) (terjadi perubahan pekerjaan pembangunan jalan inspeksi walaupun luasannya berkurang);
Menimbang, bahwa dalam perhitungan pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, sebagaimana dalam pembelaan terdakwa II, walaupun volume pekerjaan “timbunan tanah setempat” pada Daerah Irigasi Engkonis sebesar 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik) pekerjaan pembuatan jalan inspeksi sepanjang 8000 m1(delapan ribu meter maju) dihilangkan, namun tetap diperhitungkan, sehingga dengan perhitungan tersebut terdapat tambahan volume pekerjaan sebesar 6.173,73 m3 (enam ribu seratus tujuh puluh tiga koma tujuh puluh tiga meter kubik), tidak jelas apakah diambilkan pekerjaan timbunan tanah setempat sejumlah 12.801,00 m3 (dua belas ribu delapan ratus satu meter kubik) DI. Engkonis yang dihilangkan dalam Addendum Kontrak, sehingga karenanya disinilah potensi kerugian Negara terjadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa I dan terdakwa II mengetahui dan menyadari dalam hal Addendum Kontrak sebagaimana Perjanjian Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, terdapat pekerjaan-pekerjaan yang tidak dihitung dan perubahan nilai kontrak dari dari Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) karena nilai selebihnya (Rp.3.356.297.600,00,(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) telah dipotong dan akan digunakan oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau untuk proyek berikutnya, terdakwa I dan terdakwa II terpaksa mengikuti keinginan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut adalah perwujudan (actus reus) dari sikap batin (mensrea) dari terdakwa I dan terdakwa II, bukan dan tidak dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa I dan terdakwa II, oleh karena apabila terdakwa I dan terdakwa II konsisten dengan sikap dan keyakinan bahwa ada yang salah pada Addendum kontrak, terdakwa I dan terdakwa II dapat menolak menanda-tangani Addendum Kontrak dengan segala resikonya, pembatalan kontrak sampai dengan di black list Pengguna Anggaran, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau sehingga kedepan sulit memperoleh pekerjaan, karena itulah sesungguhnya sikap meyakini kebenaran sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Attirmidzi dan An Nasa’i; “qulli haq wallaw kanaa murraan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan terdakwa I dan terdakwa II dan dalam pembelaannya menyatakan dalam pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010., terdapat pekerjaan-pekerjaan lain dan atau pekerjaan tambahan yang telah dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa yang tidak dihitung sebagai pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 dan tidak dibayarkan oleh Pengguna Anggaran, adalah perbuatan hukum lain dan apabila terdakwa I dan terdakwa II merasa tidak mendapat untung dalam pekerjaan pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, sebagai warga Negara terdakwa I dan terdakwa II mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar hal tersebut, dengan mempertimbangkan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif sebagaimana dianut juga oleh Mahkamah Agung RI (Putusan Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2477 K/Pid/1988 tanggal 23 Juli 1993, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1571 K/Pid/1993 tanggal 18 Januari 1995), sifat melawan hukum materill dalam fungsi negative dalam hal dan keadaan Negara tidak dirugikan tidak terpenuhi atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sehingga tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap perbuatan dan timbul kesadaran kepada terdakwa I dan terdakwa II atas perbuatannya sehingga tidak harus diukur dengan rasa keadilan, apalagi keadilan subjektif pelaku tindak pidana itu akan tetapi lebih kepada upaya menuju keadilan objektif, karena sesungguhnya yang adil dan Maha Adil adalah Tuhan semesta alam (QS.Athin Ayat (8));
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan adalah bersifat kumulatif alternative; dimana secara nyata dirumuskan dengan frasa “dan/atau”, sehingga dalam hal penjatuhan selain hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dapat dijatuhi hukuman denda;
Menimbang, bahwa pidana denda sebagaimana pasal 10 KUHP adalah merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana sehingga dengan pertimbangan ini cukup untuk menjatuhkan hukuman denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertakan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair, dipertimbangkan hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara lengkap berbunyi;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sudah jelas, sehingga dalam hal penerapannya tidak perlu ditafsirkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dihubungkan dengan alat bukti Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010, dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, pembayaran uang sejumlah Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) oleh saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran kepada Penyedia Jasa/rekanan, PT. Citra PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa aquo terdakwa I, Ir. Hari Liewarnata, MM;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim tentang unsur kerugian yang telah terbukti dan dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 telah dibayarkan dari kas Negara uang sejumlah Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah), sehingga terjadi selisih pembayaran dengan pekerjaan yang telah dikerjakan sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) dengan membandingkan harga seluruh item pekerjaan yang telah dikerjakan dengan harga wajar;
Menimbang, bahwa pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 adalah kontrak pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Menimbang, bahwa dengan keadaan dan fakta tersebut di atas, ternyata Ahli Auditor BPKP dalam menggunakan pola perhitungan harga wajar pada kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, didepan persidangan tidak mampu memberikan dasar dan pertimbangan ahli menggunakan pola perhitungan kerugian Negara dengan harga kewajaran sehingga ditemukan selisih pembayaran sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen), sedangkan berdasar perhitungan terdakwa II atas pekerjaan tambah kurang dalam Addendum Kontrak pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 terdapat selisih pembayaran sampai dengan jumlah Rp.159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa karenanya sebagaimana pembuktian Majelis Hakim dalam hal kerugian Negara adalah berupa potensi kerugian Negara telah ada dan terjadi, sehingga karenanya tidak dapat serta merta pembayaran uang sejumlah Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) dan atau selisih pembayaran dengan pekerjaan yang telah dikerjakan sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau selisih perhitungan volume pekerjaan tambah kurang yang menurut terdakwa II adalah sejumlah Rp.159.498.500,00 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) adalah harta yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan keadaan atau fakta yang membuktikan bahwa terdakwa I telah memperoleh dan atau bahkan menikmati uang sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen), oleh karena pembayaran sejumlah Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) adalah untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan penyedia jasa PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa; Demikian hal nya berdasar keterangan terdakwa II, dalam pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, terdakwa II tidak bermaksud memperoleh keuntungan secara materiil, akan tetapi hanya untuk mencari pengalaman dalam pekerjaan kontruksi irigasi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan hukum di atas, tidaklah cukup dasar hukum dalam perkara ini terdakwa I dan terdakwa II dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan hukum di atas, adalah tidaklah cukup dasar hukum dalam perkara ini terdakwa I dan terdakwa II dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa I Hari Liewarnata, MM., dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto dalam kedudukannya sebagai member KSO PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa dalam proyek pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 adalah berbeda, namun demikian Hakim Anggota II, Hakim Adhoc tidak menemukan fakta dan atau keadaan yang dapat dijadikan bukti bahwa terdakwa I Hari Liewarnata, MM., dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan itu dan tidak menemukan suatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan Pemaaf, sebagai alasan penghapus pidana pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP, maka oleh karena itu sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila terdakwa I Hari Liewarnata, MM., dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto bertanggung jawab atas kesalahannya dan patut di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas, unsur-unsur dari Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi menurut hukum, maka menurut pertimbangan Hakim Anggota II, Hakim Adhoc, terdakwa I dan terdakwa II haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi Bersama-Sama”
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 182 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana, Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM Alias Apin dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM Alias Apin dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa I, Ir. Harry Liewarnata, MM Alias Apin dan terdakwa II, Ir. Bambang Widianto, tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana ;
Melepaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan hak-hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah);
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00 (Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah) ;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Buku 3 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/ 2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) menjadi Rp.11.110.502.400,00 (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2 Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3 Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- (Tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- (Lima ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
1 (Satu) berkas asli dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal – Maret 2010, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/ Barang Jasa Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.
tetap terlampir dalam berkas;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, oleh : CH. RETNO DAMAYANTI, SH sebagai Hakim Ketua, JAHORAS SIRINGO RINGO, S.H., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO, SH., Hakim Ad.Hoc masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh LUSI NURMADIATUN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dihadiri oleh MINDARYU PARTINI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau serta dihadapan para terdakwa didampingi Penasehat Hukum para terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
JAHORAS SIRINGO RINGO, S.H. CH. RETNO DAMAYANTI, SH
BHUDHI KUSWANTO,SH
Panitera Pengganti,
LUSI NURMADIATUN, SH