198/Pid.Sus/2016/PN CBN
Putusan PN CIREBON Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN CBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana JPU: - USTIKA D,SH Terdakwa: - BAYU IBRAHIM BIN ALM KARMO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu, berbentuk Kristal Putih Kecil yang dibungkus plastik warna putih bening ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : Bayu Ibrahim Bin Alm Karmo;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur / Tgl lahir : 43 tahun / 30 Mei 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok Pengiwakan Gang Jatisari RT.02/RW 01Desa Weru kidul Kec.Weru, Kab.Cirebon;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Juni 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP-Kap/41/VI/2016/Res Narkoba tanggal 23 Juni 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016 ;
3.Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2016;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DIMPOS SIREGAR, S.H. DKK, Penasihat Hukum/Advokad yang berkedudukan di POSBAKUM Pengadilan Negeri Cirebon, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim nomor 223/Pen.Pid.Sus/2016/PN Cbn tanggal 5 Oktober 2016;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM- III- 92/CIREB/09/2016 tanggal 21 November 2016 atas nama Bayu Ibrahim Bin Alm Karmo yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Bayu Ibrahim Bin (Alm) Karmo bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Ibrahim Bin (Alm) Karmo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan dikurangi masa tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu, berbentuk Kristal Putih Kecil yang dibungkus plastik warna putih bening ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pleedoi) Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar Tanggapan Penuntut Umum (replik) secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Telah pula mendengar Tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM- III- 92/Cireb/09/2016 tanggal 15 September 2016 yang selengkapnya berbunyi:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa BAYU IBRAHIM Bin (Alm) KARMO, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 16.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Kesunean di samping Toko Kwaci Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi Dimas Andrian dan saksi Ingga Suseno (Anggota Resnarkoba Kepolisian Cirebon Kota) melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAYU IBRAHIM Bin (Alm) KARMO yang sudah menjadi Target Operasi lalu saksi Dimas Andrian dan saksi Ingga Suseno melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan 1 (satu) paket jenis sabu-sabu berbentuk kristal warna putih yang dibungkus plastik warna bening yang sedang digenggam tangan terdakwa sebelah kanan kemudian saksi Dimas Andrian dan saksi Ingga Suseno menanyakan sabu-sabu tersebut milik siapa lalu terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Johan (Dpo) di Terminal Harjamukti Kota Cirebon seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti lebih lanjut;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 2423/NNF/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditandatangani pemeriksa VITA LUNARTI, S.Si Dkk bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi 1 (satu) buah kotak rokok “Marlboro” berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0562 gram diberi nomor barang bukti 0993/2016/PF dan sisa untuk pemeriksaan seberat 0,0170 gram dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0993/2016/PF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,0562 gram tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dan terdakwa sendiri mengetahui memiliki, menyimpan atau menguasai sabu-sabu yang termasuk narkotika tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
Perbuatan terdakwa BAYU IBRAHIM Bin (Alm) KARMO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BAYU IBRAHIM Bin (Alm) KARMO, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 16.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Kesunean di samping Toko Kwaci Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi Dimas Andrian dan saksi Ingga Suseno (Anggota Resnarkoba Kepolisian Cirebon Kota) melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAYU IBRAHIM Bin (Alm) KARMO yang sudah menjadi Target Operasi lalu saksi Dimas Andrian dan saksi Ingga Suseno melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan 1 (satu) paket jenis sabu-sabu berbentuk kristal warna putih yang dibungkus plastik warna bening yang sedang digenggam tangan terdakwa sebelah kanan kemudian saksi Dimas Andrian dan saksi Ingga Suseno menanyakan sabu-sabu tersebut milik siapa lalu terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Johan (Dpo) di Terminal Harjamukti Kota Cirebon seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi atau dipakai sendiri selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti lebih lanjut;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 2423/NNF/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditandatangani pemeriksa VITA LUNARTI, S.Si Dkk bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi 1 (satu) buah kotak rokok “Marlboro” berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0562 gram diberi nomor barang bukti 0993/2016/PF dan sisa untuk pemeriksaan seberat 0,0170 gram dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0993/2016/PF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/23/VI/2016/Dokkes tanggal 23 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Pemeriksa D. Wahidin, Amd menerangkan bahwa BAYU IBRAHIM Bin (Alm) KARMO telah dilakukan pemeriksaan Anamnese, Fisik serta Tes Urine terhadap Narkoba pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan jenis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Golongan Amphetamine (+) Positif maka yang bersangkutan pada saat pemeriksaan ditemukan : Golongan Amphetamine (+) Positif ;
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Medis dari Institusi Penerima Wajib Lapor RSUD Gunung jati Cirebon Nomor : 36/IPWL/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016 yang mengetahui Dokter Ik Komala, M.Si.Med,
Diagnosis Kerja : Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sabu-sabu dengan tingkat dependence syndrome
Rencana Terapi dan Rehabilitasi :
Resume Masalah :
Klien mengaku konsumsi sabu-sabu sejak tahun 2014, frekwensi 3 kali/seminggu karena klien merasa kurang percaya diri saat bekerja. Pemakaian terakhir sebelum tertangkap;
Klien mengaku ingin berhenti menggunakan sabu-sabu ;
Pada saat ini klien sedang dalam proses penyidikan dari Polres Kota Cirebon ;
Rencana Tindak Lanjut :
Wawancara motivasional;
Konseling Adiksi;
Rehabilitasi Rawat Inap;
Bahwa terdakwa memakai sabu-sabu tersebut untuk diri sendiri sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,0562 gram tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dan terdakwa sendiri mengetahui memakai sabu-sabu yang termasuk narkotika tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa BAYU IBRAHIM Bin (Alm) KARMO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Saksi – Saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing – masing, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1. DIMAS ANDRIAN, Y
Bahwa Saksi dan Sdr. Ingga Suseno beserta Tim dan di saksikan oleh Sdr. Jakaria (masyarakat) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) paket sabu-sabu yang dibungkus plastic klip warna bening yang disimpan dalam kertas putih yang saat itu digenggam dengan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan info dari masyarakat dan Terdakwa sudah lama menjadi Target Operasi (TO);
Bahwa ketika Saksi melakukan penangkapan, Terdakwa sedang duduk dipinggir jalan dengan gelagat seperti ketakutan;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Kesunean di samping Toko Kwaci Kelurahan Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon karena tidak memiliki ijin menyimpan, memiliki, membawa sabu-sabu yang ditemukan di tangan kanannya;
Bahwa barang yang ditemukan pada Terdakwa sebanyak 1(satu) paket kecil berbentuk Kristal putih kecil terbungkus plastik putih bening;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sdr. Johan (DPO) di daerah terminal Harjamukti Kota Cirebon sebesar Rp200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) per paket kecil dengan maksud hanya untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa membeli Sabu-sabu kepada Sdr. Johan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dan langsung tertangkap;
Bahwa Terdakwa mengaku mengenal Sabu-sabu sejak tahun 2014 tetapi Terdakwa tidak mau mencoba tetapi sejak pertengahan tahun 2015 Terdakwa mulai mengkonsumsi Sabu-sabu;
Bahwa menurut Terdakwa saat mengkonsumsi Sabu-sabu alat yang digunakan botol aqua, dua sedotan dan pipet;
Terdakwa ditangkap dan didalam pemeriksaannya dilakukan Test Urine oleh Penyidik dan hasilnya Positif (+);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan;
Saksi 2. INGGA SUSENO
Bahwa Saksi dan Sdr. Dimas Adrian, Y beserta Tim dan di saksikan oleh Sdr. Jakaria (masyarakat) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) paket sabu-sabu yang dibungkus plastic klip warna bening yang disimpan dalam kertas putih yang saat itu digenggam dengan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan info dari masyarakat dan Terdakwa sudah 1 {satu} minggu menjadi Target Operasi (TO);
Bahwa ketika Saksi melakukan penangkapan, Terdakwa sedang duduk dipinggir jalan dengan gelagat seperti ketakutan;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Kesunean di samping Toko Kwaci Kelurahan Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon karena tidak memiliki ijin menyimpan, memiliki atau membawa Sabu-sabu yang ditemukan di tangan kanannya;
Bahwa barang yang ditemukan pada Terdakwa sebanyak 1(satu) paket kecil berbentuk kristal putih kecil terbungkus plastik putih bening;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sabu tersebut di beli dari Sdr. Johan (DPO) di daerah terminal Harjamukti Kota Cirebon sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket kecil dengan maksud hanya untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa membeli Sabu-sabu kepada Sdr. Johan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dan langsung tertangkap;
Bahwa Terdakwa mengaku mengenal Sabu-sabu sejak tahun 2014 tetapi Terdakwa tidak mau mencoba tetapi sejak pertengahan tahun 2015 Terdakwa mulai mengkonsumsi Sabu-sabu;
Bahwa menurut Terdakwa saat mengkonsumsi Sabu-sabu alat yang digunakan botol aqua dua sedotan dan pipet;
Bahwa Terdakwa didalam pemeriksaannya dilakukan Test Urine oleh Penyidik dan hasilnya Positif (+);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan;
Saksi 3. JAKARIA bin BUANG yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap seseorang bernama Bayu Ibrahim pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Kesunean di samping Toko Kwaci Kelurahan Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon;
Bahwa Saksi melihat penangkapan tersebut ketika Saksi dalam perjalanan pulang;
Bahwa terdakwa dibawa oleh Polisi ke kantor Polisi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut,Terdakwa tidak menanggapi;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai karyawan PO. Setia Negara;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Kesunean tepatnya disamping Toko Kwaci Kel. Kesepuhan Kec. lemahwungkuk Kota Cirebon Terdakwa telah tertangkap tangan karena membawa Sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip berwarna bening yang disimpan dalam kertas putih yang sedang digenggam ditangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2014 karena sering ditawarin oleh teman. Terdakwa sering disuruh mencoba gratis tetapi Terdakwa tetap tidak mau, karena sering ditawarin lama-lama Terdakwa terpengaruh untuk mencoba kemudian sekitar pertengahan tahun 2015 Terdakwa mulai mencoba dan Terdakwa mau karena gratis setelah itu sehari sebelum tertangkap Terdakwa membeli sabu-sabu 1 (satu) paket kecil dari sdr. Johan diterminal Harjamukti Cirebon seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa 1(satu) paket sabu-sabu digunakan untuk 6 (enam) kali pemakaian dan Terdakwa biasa mengkonsumsi sabu-sabu di WC umum di terminal Harjamukti;
Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan memakai dua buah sedotan yang dimasukkan ke dalam gelas air mineral, 1 (satu) sedotan dibakar dan yang satu lagi digunakan untuk meniup kemudian sabu-sabu dimasukkan ke pipet dan dimasukkan ke gelas air mineral kemudian di sedot;
Bahwa ketika memakai sabu-sabu, Terdakwa merasa biasa saja, tidak pusing-pusing atau lemas dan juga tidak gemetaran;
Bahwa ketika Terdakwa selesai memakai sabu-sabu badan terasa segar dan bersemangat;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Rumah Sakit Gunung Jati dan bentuk pemeriksaan terhadap Terdakwa hanya bersifat wawancara dan tidak diterapi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki dan membawa sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi – saksi dan Terdakwa, masing – masing membenarkan bahwa barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini. Barang bukti tersebut telah dikeluarkan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kl.1B Nomor : 174/Pen.Pid/2016/PN Cbn tertanggal 29 Juni 2016. Barang bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu, berbentuk Kristal Putih Kecil yang dibungkus plastik warna putih bening;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 2423/NNF/2016 tanggal 9 Agustus 2016;
Laporan Hasil Pemeriksaan Medis Nomor: 36/IPWL/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016 dari RSUD Gunug Jati An. Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo;
Surat Keterangan pemeriksaan Narkoba NO.POL : R /23/VI/2016/Dokkes tanggal 23 Juni 2016 An. Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo;
Menimbang, bahwa dari berdasarkan alat bukti dan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Kesunean tepatnya disamping Toko Kwaci Kel. Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Terdakwa telah tertangkap tangan karena membawa Sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip berwarna bening yang disimpan dalam kertas putih yang sedang digenggam ditangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu 1 (satu) paket kecil dari sdr. Johan diterminal Harjamukti Cirebon seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada hari sesaat sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2014 karena sering ditawarin oleh teman karena sering ditawarin lama-lama Terdakwa terpengaruh untuk mencoba kemudian sekitar pertengahan tahun 2015 Terdakwa mulai mencoba dan Terdakwa mau karena gratis;
Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu digunakan untuk 6 (enam) kali pemakaian dan Terdakwa biasa mengkonsumsi sabu-sabu di WC umum di terminal Harjamukti;
Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan memakai dua buah sedotan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral, 1 (satu) sedotan dibakar dan yang satu lagi digunakan untuk meniup kemudian sabu-sabu dimasukkan ke pipet dan dimasukkan ke botol air mineral kemudian di sedot;
Bahwa ketika Terdakwa tidak memakai sabu-sabu, Terdakwa merasa biasa saja, tidak pusing-pusing atau lemas dan juga tidak gemetaran;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Rumah Sakit Gunung Jati dan bentuk pemeriksaan terhadap Terdakwa hanya bersifat wawancara dan tidak diterapi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, sekarang yang menjadi persoalannya, apakah Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo dapat pula dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dengan dakwaan alternatif yaitu didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana Pertama dalam Pasal 112 ayat {1} Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua dalam Pasal 127 ayat {1} huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternative maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa dakwaan yang akan dibuktikan Majelis Hakim adalah dakwaan Kedua dalam Pasal 127 ayat {1} huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur pokok pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo akan mempertimbangkan unsur – unsur didakwa dalam Pasal 112 ayat {1} Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Ketentuan Pidana untuk menyebutkan pelaku menggunakan penyebutan “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” identik dengan kata “Barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. maka setiap orang ini juga disebut sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo yang identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya serta dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum. Dengan demikian Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penggunaan Narkotika yaitu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7). Sedangkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Namun dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pasal 8);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya yaitu :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Kesunean tepatnya disamping Toko Kwaci Kel. Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Terdakwa tertangkap tangan karena membawa Sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip berwarna bening yang disimpan dalam kertas putih yang sedang digenggam ditangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu 1 (satu) paket kecil dari Sdr. Johan diterminal Harjamukti Cirebon seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada hari sesaat sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2014 karena sering ditawarin oleh teman karena sering ditawarin lama-lama Terdakwa terpengaruh untuk mencoba kemudian sekitar pertengahan tahun 2015 Terdakwa mulai mencoba dan Terdakwa mau karena gratis;
Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu digunakan untuk 6 (enam) kali pemakaian dan Terdakwa biasa mengkonsumsi sabu-sabu di WC umum di terminal Harjamukti;
Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan memakai dua buah sedotan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral, 1 (satu) sedotan dibakar dan yang satu lagi digunakan untuk meniup kemudian sabu-sabu dimasukkan ke pipet dan dimasukkan ke botol air mineral kemudian di sedot;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Sabu-sabu;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut membuktikan Terdakwa telah memiliki dan membawa sabu-sabu yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I. Meskipun dari fakta hukum Terdakwa memperoleh sabu dengan cara membeli namun sabu tersebut semata-mata untuk digunakan oleh terdakwa sendiri karena memang Terdakwa adalah pengguna sabu sejak tahun 2015 sampai dengan tertangkapnya terdakwa hal ini tertuang dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Medis Nomor: 36/IPWL/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016 dari RSUD Gunug Jati;
Menimbang, bahwa terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Medis Nomor: 36/IPWL/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016 dari RSUD Gunung Jati Majelis Hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang dianggap relevan dengan Terdakwa karena pada saat dipersidangan ketika dikonfrontir ternyata tidak seluruhnya sesuai dengan keadaan terdakwa;
Menimbang, bahwa hal-hal yang tidak sesuai antara lain mengenai penilaian pasien yaitu klien membutuhkan intervensi atau pertolongan dalam skala berat ternyata kondisi terdakwa dalam keadaan baik dan tidak merasakan perubahan yang signifikan meskipun tidak lagi menggunakan sabu-sabu setelah ditangkapsehingga berdasarkan fakta hokum tersebut Majelis Hakim tidak mempunyai keyakinan Terdakwa sebagai korban dan pecandu Narkotika sehingga dengan demikian Majelis Hakim tidak berpendapat untuk tidak melakukan rehabilitasi social terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menggunakan sabu-sabu dan tidak juga mempunyai kepentingan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium. Dengan demikian perbuatan menghisap sabu-sabu yang dilakukan Terdakwa merupakan suatu bentuk penyalahgunaan;
Menimbang, bahwa fakta tersebut didukung oleh Surat Keterangan pemeriksaan Narkoba NO.POL : R /23/VI/2016/Dokkes tanggal 23 Juni 2016 terhadap urine Terdakwa yang hasilnya adalah positif mengandung Amphetamine. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa keseluruhan unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo tidak terdapat adanya alasan pemaaf, pembenar maupun pengecualian kejiwaan, maka atas diri Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan tindak pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 33 ayat (1) KUHP maka terhadap penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo tersebut sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini dan pidana penjara dalam amar putusan ini melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo serta untuk mencegah Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo agar tidak melarikan diri, sesuai dengan Pasal 197 Ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Majelis Hakim perlu menetapkan Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa :
1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu, berbentuk Kristal Putih Kecil yang dibungkus plastik warna putih bening;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti ini karena terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang maka barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo sebagai berikut:
KEADAAN YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika di Indonesia;
KEADAAN YANG MERINGANKAN :
Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo belum pernah dihukum;
Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Terdakwa Pemeriksa Perkara aquo mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo sudah pantas, layak dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat maupun keadilan bagi Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu, berbentuk Kristal Putih Kecil yang dibungkus plastik warna putih bening ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa Bayu Ibrahim Bin {Alm} Karmo membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Senin tanggal 28 November 2016 oleh kami Dr.ETIK PURWANINGSIH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, RIA HELPINA S.H. dan, ZOYA HASPITA S.H.,M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu SUGI PURWANTI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh MUSTIKA, D, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Pensihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIA HELPINA, S.H. Dr.ETIK PURWANINGSIH, S.H., M.H.
ZOYA HASPITA S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
SUGI PURWANTI, S.H.