Nomor : 23 / Pid.Sus / 2016 / PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 23 / Pid.Sus / 2016 / PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADI JOHANSYAH ALIAS AAN BIN ABDULANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa memiliki Izin”. 2. Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Subsider 1 (satu) bulan kurungan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truk colt diesel merek Isuzu warna putih biru dengan No.Pol BG 8474 EC yang bermuatan komoditas tambang berupa pasir sebanyak ± 2 M ³ Dikembalikan kepada pemilik yakni Sdr Misba melalui saksi Variza Ari Mardani Bin Misba. - 1 (satu) buah kawat penyaring pasir berbentuk persegi empat ; - 1 (satu) unit mesin pompa hisap pasir merk Dong Feng. - 1 (satu) potong pipa peralon berwarna coklat dengan panjang sekira 1 (satu) meter. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 23 / Pid.Sus / 2016 / PN.Lht
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --
Nama Lengkap : HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI ;
Tempat Lahir : Karang Endah ;
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / Februari 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Bunga Mas, Kec. Kikim Timur Kabupaten Lahat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD (Tidak tamat) ;
------------ Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh anggota satuan Polres Lahat sejak tanggal 14 November 2015 ;
Oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Lembaga Pemasyarakatan : sejak tanggal 14 November 2015 s/d tanggal 03 Desember 2015 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 20 November 2015 ;
Oleh Penuntut Umum sejak : tanggal 06 Januari 2016 s/d 26 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat : sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d tanggal 17 Februari 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak 18 Februari 2016 s/d tanggal 17 April 2016 ;
-------- Terdakwa datang menghadapi perkaranya sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;-------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --
Telah membaca berkas perkara ; --
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ------------------------------------------------ Telah mencermati Dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Penambangan tanpa Izin” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI,, dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan, sementara dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk colt diesel merek Isuzu warna putih biru dengan No.Pol BG 8474 EC yang bermuatan komoditas tambang berupa pasir sebanyak ± 2 M³
Dikembalikan kepada Sdr Misba melalui saksi Variza Ari Mardani Bin Misba
1 (satu) buah kawat penyaring pasir berbentuk persegi empat ;
1 (satu) unit mesin pompa hisap pasir merk Dong Feng.
1 (satu) potong pipa peralon berwarna coklat dengan panjang sekira 1 (satu) meter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, pada pokoknya terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya (clementie), dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari serta memohon hukuman yang seringan ringan nya ; ----
Menimbang, bahwa kemudian atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya; ---------------------
Menimbang, bahwa atas replik tersebut, terdakwa juga secara lisan dalam dupliknya pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut ; -------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal yaitu; ---------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa terdakwa HADI JOHANSYAH ALIAS AAN BIN ABDULANI, pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Pinggiran Sungai Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari saksi Indra bersama saksi Edi beserta anggota Polres Lahat melaksanakan Operasi PETI MUSI 2015 ke Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, setelah menempuh perjalanan di Desa Bungamas saksi Indra bersama dengan saksi Edi dan anggota Polres menemukan adanya penambangan pasir di pinggiran sungai Kikim Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, melihat hal tersebut saksi Indra bersama dengan saksi Edi anggota lainnya mendatangi lokasi penambangan dimana ada terdakwa di sekitar tersebut serta mengakui bahwa penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa yang telah dijalankannya selama + 1 (satu) tahun, kemudian saksi Indra bersama dengan saksi Edi dan anggota lainnya menanyakan perizinan lokasi usaha penambangan pasir, namun terdakwa tidak memiliki izin usaha Penambangan dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi Indra bersama dengan saksi Edi dan anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal melakukan penambangan pasir terdakwa dengan cara menggunakan alat mesin pompa hisap pasir yang diapungkan dengan drum-drum kosong yang diletakan diatas permukaan sungai, selanjutnya ujung selang hisap dihubungkan ke pipa yang diletakan didasar sungai sedangkan selang buang mesin di sambungka ke pipa yang diletakan di bak penampungan pasir, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin hisap pasir sehingga pasir yang berada didasar sungai dapat di hisap selanjutnya selang pembuangan yang diarahkan ke bak penampungan mengeluarkan pasir hingga terkumpul ;-------------
Bahwa terdakwa menjual hasil pasir yang ditambangannya seharga + Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) /m3, dimana dalam hal usaha penambangan pasir selama 1 (satu) tahun tersebut terdakwa tidak memiliki izin usaha berupa IUP yang dikeluarkan oleh Bupati ;---------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ---
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibacakan dan dijelaskan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan/eksepsi apapun juga atas Dakwaan tersebut ; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
SAKSI INDRA LESMANA GINTING.
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi dihadirkan terkait masalah penambangan pasir liar tanpa surat Izin yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa, penangkapan yang saksi lakukan bersama rekan-rekan saksi terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 11.00 wib bertempat di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat atau tepatnya di pinggir aliran Sungai yang berada di kecamatan Kikim ;
Bahwa, penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib, saat itu saksi bersama dengan rekan-rekan saksi dari Unit Pidsus Satuan Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh IPD IRSAN,SE. Berangkat dari kantor Polres Lahat menuju ke Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat dalam rangka melaksanakan Operasi PETI MUSI 2015 ;
Bahwa, Kemudian setelah tiba di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, Saksi dan rekan-rekan menemukan adanya lokasi penambangan pasir di pinggir sungai kikim Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat;
Bahwa, Selanjutnya setelah mendatangi lokasi penambangan pasir tersebut ditemukan ada 1 (satu) unit mobil Truck yang sedang muat pasir ;
Bahwa, kegiatan terdakwa Hadi Johansyah adalah termasuk dalam katagori penambangan dengan mengunakan alat mesin penyedot untuk mengambil pasir tersebut ;
Bahwa, Terdakwa mengambil pasir di sungai dilakukan dengan Cara sebuah drum disusun lalu mesin penyedot pasir merek Dong Feng kemudian ditaruk diatas drum tersebut lalu diberi kawat penyaring lalu mesin penyedot diberi Sambungan pipa penghisap sekitar panjang 20 (dua puluh) meter lalu diarahkan ke arah dasar dalam sungai ;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa Hadi Johansyah bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut sudah dilakukanya selama ± 1 (satu) tahun ;
Bahwa, Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa Hadi Johansyah sekaligus menyita alat-alat yang digunakannya dalam penambangan pasir tersebut ke Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------
SAKSI EDI LATERSIA SEMBIRING.
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi dihadirkan terkait masalah penambangan pasir tanpa ada surat Izin yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa, penangkapan yang saksi lakukan bersama rekan-rekan saksi terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 11.00 wib bertempat di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat atau tepatnya di pinggir aliran Sungai yang berada di kecamatan Kikim ;
Bahwa, penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib, saat itu saksi bersama dengan rekan-rekan saksi dari Unit Pidsus Satuan Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh IPD IRSAN,SE. Berangkat dari kantor Polres Lahat menuju ke Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat dalam rangka melaksanakan Operasi PETI MUSI 2015 ;
Bahwa, Kemudian setelah tiba di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, Saksi dan rekan-rekan menemukan adanya lokasi penambangan pasir di pinggir sungai kikim Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat;
Bahwa, Selanjutnya setelah mendatangi lokasi penambangan pasir tersebut ditemukan ada 1 (satu) unit mobil Truck yang sedang muat pasir ;
Bahwa, kegiatan terdakwa Hadi Johansyah adalah termasuk dalam katagori penambangan dengan mengunakan alat mesin penyedot untuk mengambil pasir tersebut ;
Bahwa, Terdakwa mengambil pasir di sungai dilakukan dengan Cara sebuah drum disusun lalu mesin penyedot pasir merek Dong Feng kemudian ditaruk diatas drum tersebut lalu diberi kawat penyaring lalu mesin penyedot diberi Sambungan pipa penghisap sekitar panjang 20 (dua puluh) meter lalu diarahkan ke arah dasar dalam sungai ;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa Hadi Johansyah bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut sudah dilakukanya selama ± 1 (satu) tahun ;
Bahwa, Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa Hadi Johansyah sekaligus menyita alat-alat yang digunakannya dalam penambangan pasir tersebut ke Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------
SAKSI VARIZA ARI MARDANI Bin MISBA.
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa, saksi di hadirkan ke Persidangan sehubungan dengan sebagai supir truck yang memesan serta mengangkut pasir dari Terdakwa ;
Bahwa, setahu saksi pemilik pasir tersebut adalah milik terdakwa Hadi Johansyah alias AAN dan waktu itu saksi membeli sebanyak 2 M³ (dua meter kubik) pasir ;
Bahwa, saksi membeli pasir tersebut dari terdakwa Hadi Johansyah alias AAN pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 09.00 wib bertempat di lokasi pangkalan penambangan pasir milik terdakwa AAN di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat ;
Bahwa, saksi membeli pasir tersebut dari terdakwa AAN adalah seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per M³ (meter kubik) ;
Bahwa, setahu saksi pasir dari sungai diambil oleh terdakwa Hadi alias AAN dengan cara disedot melalui pipa paralon dengan bantuan menggunakan mesin penyedot dari aliran sungai kikim yang berada di wilayah Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat ;
Bahwa, setelah mengambil pasir dari sungai, pasir dikumpulkan terlebih dahulu, dengan cara ditumpuk lalu pasir tersebut dipindahkan/masukkan kedalam mobil truk milik saksi ;
Bahwa, Terdakwa mengambil lalu menjual pasir yang berasal dari sungai, kalau ada permintaan dari pembeli pasir ;
Bahwa, benar Truk merek Isuzu warna putih biru dengan No.Pol 8474 EC yang disita dari Terdakwa adalah milik orang tua saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa 1 (satu) orang ahli telah dipanggil secara sah dan patut telah tidak hadir kepersidangan tanpa alasan yang sah dan patut di duga akan sulit menghadirkan ahli tersebut, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar keterangan ahli yang telah diperiksa oleh Penyidik dapat dibacakan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan dan sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) KUHP, maka keterangan ahli dibawah sumpah di Penyidik atas nama ahli ARIYANSYAH S.T., MT Bin AHMAD SULAIMIN dapat dibacakan dipersidangan dan atas keterangan saksi saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa merasa tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan AHLI ARIANSYAH ST.,MT Bin AHMAD SULAIMAN.
Bahwa, benar ahli sekarang bekerja di Kantor Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan ;
Bahwa, yang dapat diberikan Izin melakukan Pertambangan Rakyat adalah Perseorangan, kelompok masyarakat dan Koperasi sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 4 pasal 67 ayat (1) tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara ;
Bahwa, menurut UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memberikan Izin melakukan Pertambangan Rakyat adalah Gubernur;
Bahwa, benar dalam pelaksanaan usaha pertambangan mineral dapat dilakukan dalam bentuk, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) .
Bahwa, benar yang dimaksud dengan pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan Mineral yang berupa biji atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah ;
Bahwa, benar yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayajkan kontuksi, panambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang ;
Bahwa, terkait peristiwa penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari sabtu tanggal 14 November 2015 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di sungai Kikim Desa Bunga Mas Kabupaten Lahat, telah melakukan penambangan pasir termasuk dalam kategori kegiatan pengisapan pasir termasuk dalam usaha pertambangan mineral dan komoditas tambang batuan ;
Bahwa, bentuk Perizinan dalam hal penggunaan alat/mesin pompa penghisap harus mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa, apabila usaha Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat menunjukkan izin maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa di Persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi saksi yang menguntungkan (a de charge) maupun alat bukti lain meskipun telah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI yang pada pokoknya menerangkan Sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa dihadirkan kepersidangan ini karena masalah penambangan pasir liar tanpa Izin ;
Bahwa, perbuatan Terdakwa melakukan penambangan pasir terjadi Pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 09.00 wib bertempat di lokasi pangkalan pasir milik saya di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat ;
Bahwa, Terdakwa melakukan usaha penambangan pasir di sungai Kikim di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat telah melakukan penambangan liar tanpa surat Izin sudah dilakukan Terdakwa sejak satu tahun yang lalu sampai dengan sekarang;
Bahwa, penambangan pasir dilakukan oleh Terdakwa di sungai Kikim dengan menggunakan alat bantu 1 (Satu) unit mesin pompa hisap pasir merk Dong Feng ( mesin diesel) Rangkaian pipa hisap dan pipa buang dari pipa Paralon, 3 (Tiga) bak penampungan pasir, (1) Satu set kawat penyaring pasir ;
Bahwa, Terdakwa melakukan penambangan pasir dialiran sungai kikim, pada dilakukan mesin pompa hisap pasir dibuat terapung di atas sungai dengan menggunakan rangkaian drum kosong, kemudian pada salah satu ujung mesin pompa hisap pasir dihubungkan dengan rangakian pipa hisap yang terbuat dari paralon, lalu pipa penghisap direndam sampai ke dasar sungai sedangkan pada ujung mesin pompa hisap lainnya dihubungkan dengan rangkaian pipa buang pasir yang diletakkan di dalam bak penampungan pasir, kemudian mesin pompa hisap pasir dihidupkan dengan selanjutnya secara otomatis mesin pompa akan menghisap pasir yang ada di dasar sungai melalui rangkaian pipa hisap, lalu pasir yang dihisap oleh mesin pompa tersebut selanjutnya akan ditampung ke bak penampungan pasir melalui pipa pembuangan pasir , kemudian setelah pasir yang dihisap berada di dalam bak-bak penampungan lalu pasir tersebut disaring menggunakan kawat penyaring untuk selanjutnya dijual kepada konsumen atau pembeli pasir ;
Bahwa, pasir yang saksi jual pada pembeli dijual seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per M³ (meter kubik) dan jumlah pasir yang terjual dalam satu hari rata-rata adalah 4 (empat) M³ (empat meter kubik) ;
Bahwa, dalam 1 (satu) hari jumlah pasir yang berhasil diambil dari dalam sungai kikim dalam satu harinya rata-rata berkisar kurang lebih 10 M³ (sepuluh meter kubik) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan dan diperhatikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truk merek Isuzu warna putih biru dengan No.Pol BG 8474 EC yang bermuatan Pasir sebanyak ± 2 M³ (dua Meter kubik, 1 (satu) 1 (satu) buah kawat penyaring pasir berbentuk persegi empat, 1 (satu) unit mesin pompa hisap pasir merk Dong Feng, 1 (satu) potong pipa peralon berwarna coklat dengan panjang sekira 1 (satu) meter. Barang bukti mana telah disita oleh penyidik dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan sehingga dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa, serta barang bukti di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap dalam Operasi Peti Musi 2015, pada hari sabtu tanggal 14 November 2015 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat ;
Bahwa, perbuatan Terdakwa telah mengambil Pasir didasar sungai Kikim tanpa dapat menunjukkan surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah setempat yakni Gubernur/Walikota atau Bupati ;
Bahwa, dengan menggunakan mesin penghisap pasir merek Dong Feng yang dibuat terapung dengan menggunakan rangkaian beberapa Drum bekas dibuat terapung, dirangkaikan dengan pipa Paralon lalu pipa paralon diarahkan kedasar sungai untuk menyedot Pasir, setelah pasir dapat dihisap dan selanjutnya dengan menggunakan saringan kawat berfungsi memisahkan antara Pasir dan batuan, selanjutnya pasir ditampung ke suatu bak penampungan untuk dijual pada pembeli ;
Bahwa, usaha pengambilan pasir di sungai yang dilakukan oleh Terdakwa dikategorikan Mineral golongan komoditas tambang batuan ;
Bahwa, dalam 1 (satu) hari, Terdakwa dapat menghisap pasir didasar sungai dengan menggunakan mesin penghisap menghasilkan ± 10 M³ (sepuluh meter kubik) perhari ;
Bahwa, dalam 1 (satu) hari, Terdakwa dapat menjual Pasir seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per/M³ (meter kubik), serta rata rata terjual sebanyak ± 4 (empat) M³ (Meter Kubik) ;
Bahwa, dalam hal menjalankan usaha melakukan penambangan Pasir disungai Kikim, tanpa surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah dilakukan Terdakwa sudah berjalan ± 1 (satu) tahun ;
Bahwa, benar barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit mobil Truk merek Isuzu warna putih biru dengan No.Pol BG 8474 EC yang bermuatan Pasir sebanyak ± 2 M³ (dua Meter kubik, 1 (satu) buah kawat penyaring pasir berbentuk persegi empat, 1 (satu) unit mesin pompa hisap pasir merk Dong Feng, 1 (satu) potong pipa peralon berwarna coklat dengan panjang sekira 1 (satu) meter dari tambang pasir milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli keterangan terdakwa, serta barang bukti, yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk “Tunggal” yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 158 Undang Undang RI No.4 Tahun 2009, yang unsure-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------
Unsur Setiap Orang.
Unsur melakukan Penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
A d. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam rumusan KUHP yaitu siapa saja sebagai subyek hukum pidana yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa secara tegas membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, demikian pula dengan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan, mengenal dan membenarkan, bahwa yang dimaksud dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah benar Terdakwa ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti memenuhi unsur pokok pidana sebagaimana yang didakwakan, dan juga apakah Terdakwa termasuk dalam katagori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan tindak pidananya, akan di pertimbangkan setelah dipertimbangkan kesemua unsur pokok pidana dalam dakwaan ini dan oleh karena itu maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;----------------------------------
A d. 2. Unsur melakukan Penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan dalam Pasal 1 butir 19 Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral adalah bagian kegiatan pertambangan yang untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral yang ikutannya, sehingga dalam pengertiannya perbuatan Penambangan tidak hanya terbatas setelah adanya hasil dari kegiatan usaha pertambangan, namun termasuk juga proses dalam kegiatan usaha pertambangan itu sendiri dalam memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya. Sedangkan yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan Investasi terbatas ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli serta Barang bukti yang terungkap di Persidangan, dalam hal ini Terdakwa sebagai pemilik tambang pasir, dalam hal mengambil pasir dari dasar sungai Kikim yang terletak di Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Kabupaten Lahat dilakukan dengan cara menggunakan alat penyedot berupa pipa paralon, di masukkan kedalam dasar sungai, lalu pipa paralon penyedot disambungkan ke mesin hisap/Penyedot pasir merek Dong feng, lalu dipisahkan antara batu dan pasir dengan menggunakan saringan kawat berbentuk persegi panjang, ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta Yuridis usaha kegiatan tambang pasir yang dilakukan Terdakwa HADI JOHANSYAH, selaku pemilik tambang termasuk kedalam pertambangan Mineral Rakyat dan dalam usaha pertambangan pasir yang dilakukan Terdakwa harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat yakni Gubernur/Walikota atau Bupatibahwa dalam 1 (satu) hari usaha tambang pasir milik Terdakwa mengambil pasir didasar sungai Kikim berkisar ± 10 M³ (sepuluh meter kubik), yang mana saat saksi Indra Lesmana Ginting dan saksi Edi Latersia Sembiring yang sedang menggelar operasi Peti Musi 2015 menemukan kegiatan penambangan pasir disungai Kikim milik Terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen kepemilikan izin berupa Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yakni Gubernur/Walikota atau Bupati ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Perizinan berkaitan dengan usaha Pertambangan merupakan hal utama dan wajib dipenuhi sebelum melakukan aktifitas atau kegiatan, hal ini secara Yuridis diatur dalam ketentuan dalam Undang Undang Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010, Pasal 3 ayat 1 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang secara Limitatif mengatur setiap Usaha Pertambangan dilakukan berdasarkan Perizinan dan IUP, hal demikian bersesuaian dengan keterangan Ahli ARIYANSYAH, ST, MT Bin AHMAD SULAIMAN, menyatakan setiap kegiatan penambangan Pasir disungai termasuk kedalam kelompok tambang batuan dan terhadap usaha ini terlebih dahulu wajib memiliki Dokumen Perizinan termasuk IUP, IPR dari Instansi berkompeten sebelum mulai melakukan aktifitas kegiatan ; -------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta fakta Hukum di Persidangan dihubungkan dengan Pasal pasal didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat secara sah dan meyakinkan semua Unsur dalam Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 telah terpenuhi, sehingga adalah patut dan tepat apabila Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa memiliki Izin ” ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dampak yang dapat ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan melakukan Penambangan Pasir secara Mekanis yang dilakukan hanya sekedar mengejar keuntungan belaka serta menghasilkan keuntungan berlipat lipat, selain itu juga Terdakwa dalam hal melakukan eksploitasi atau penambangan pasir sungai Kikim selama ± 1 (satu) hari menghasilkan 10 M³ (sepuluh meter kubik), apabila dikalkulasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan penambangan/eksploitasi dilakukan terus menerus secara berlebihan tanpa menunjukkan surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mana aturan Izin Pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah berfungsi sebagai pengawasan atau kontrol membatasi eksploitasi pengambilan pasir di sungai secara berlebihan, selain itu dampak lingkungan akibat pengerukan/eksploitasi pasir secara mekanis berdampak pula pada gangguan ekosistem lingkungan seperti kerusakan Erosi, sedimentasi sungai, dan tanah menjadi mudah Longsor Cq Undang undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997, oleh karena itu berdasarkan fakta fakta pertimbangan tersebut diatas Majelis menganggap penjatuhan Pidana, terhadap Perbuatan A quo harus memberikan efek jera mengingat maraknya usaha Pertambangan/Eksploitasi tanpa memiliki Dokumen Izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan Pidana yang akan diterapkan terhadap terdakwa bukanlah suatu alat balas dendam pada dirinya tetapi merupakan, upaya terakhir (ultimum remedium) sebagai penjeraan bagi dirinya agar di kemudian hari dapat memperbaiki perilakunya serta sebagai upaya pencegahan bagi orang lain agar tidak terjerumus pada kesalahan termaksud, terutama dengan mengingat maraknya Eksploitasi/Pertambangan pasir liar di sungai tanpa memiliki Izin Usaha, padahal masa depan Ekosistem Lingkungan alam Indonesia bergantung pada para Pelaku Usaha, itu sendiri agar tidak mengejar keuntungan berlipat lipat semata sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan perenungan semua pihak terkait ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (straafmaat) yang akan dijatuhkan ;-------------------------------
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak Ekosistem dan Lingkungan sekitar daerah aliran sungai (DAS) ;
Perbuatan terdakwa secara sadar melakukan Tindak Pidana walaupun belum adanya kerusakan yang nyata terhadap ekosistem lingkungan sekitar;
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Truk merek Isuzu warna putih biru dengan No.Pol BG 8474 EC yang bermuatan Pasir sebanyak ± 2 M³ (dua Meter kubik, 1 (satu) buah kawat penyaring pasir berbentuk persegi empat, 1 (satu) unit mesin pompa hisap pasir merk Dong Feng, 1 (satu) potong pipa peralon berwarna coklat dengan panjang sekira 1 (satu) meter,. Barang bukti mana telah disita oleh penyidik dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan sehingga dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara ini, maka Majelis Hakim berpedoman pada pasal 46 ayat (1) KUHAP, yaitu barang bukti aquo dikembalikan kepada darimana asal barang bukti tersebut disita yakni terdakwa; -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena masa pidana penjara yang akan dijatuhkan lebih lama daripada masa tahanan yang dijalani terdakwa, maka memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukaan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;----------------
Mengingat, Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Jo UU Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997, Jo Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa memiliki Izin”.
Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa HADI JOHANSYAH Alias AAN Bin ABDULANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk colt diesel merek Isuzu warna putih biru dengan No.Pol BG 8474 EC yang bermuatan komoditas tambang berupa pasir sebanyak ± 2 M³
Dikembalikan kepada pemilik yakni Sdr Misba melalui saksi Variza Ari Mardani Bin Misba.
1 (satu) buah kawat penyaring pasir berbentuk persegi empat ;
1 (satu) unit mesin pompa hisap pasir merk Dong Feng.
1 (satu) potong pipa peralon berwarna coklat dengan panjang sekira 1 (satu) meter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2016 oleh kami : EDWIN YUDI PURWANTO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis dengan VERDIAN MARTIN, S.H., dan SAIFUL BROW., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis Tanggal 3 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota., dan dibantu oleh MAHMUD., SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dan dihadiri oleh HERU FADLULLAH., S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dan dihadiri Terdakwa.
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
VERDIAN MARTIN, S.H EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H
SAIFUL BROW, S.H
PANITERA PENGGANTI,
MAHMUD., SH.,