499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI : I. A. DALAM PROVISI PARA PENGGUGAT 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat ; 2. Memerintahkan kepada Tergugat atau kuasanya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan berwenang darinya atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan yang terdaftar dalam : - SHM No.88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2 ; - SHM No.104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2 ; - SHM No.125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2 ; - SHM No.142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2 ; hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ; 3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dalam perkara pokok ; B. DALAM PROVISI TERGUGAT - Menolak permohonan Provisi Tergugat ; II. DALAM KONPENSI - Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat ; - Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 batal demi hukum ; - Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; III. DALAM REKONPENSI - Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonpensi ; - Dalam Pokok Perkara - Menyatakan Tergugat I Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat I Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) ; - Menyatakan Tergugat II Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat II Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,24 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen) ; - Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; - Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
P U T U S A N
Nomor : 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. EFFENDI TEXTINDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Industri Raya III Blok AE No. 20-21, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang untuk selanjutnya disebut sebagai sebagai PENGGUGAT .I
PT. DJONI TEXTINDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di JI. Industri Raya III Blok AE No. 20-21, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT . II ;
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh Indra Gunawan selaku Direktur Utama yang telah memberi kuasa kepada MADDENLEO T. SIAGIAN, S.H, ANSITUS SIMANGUNSONG, SH dan M. IBRAHIM F.SH. Para advokat yang berkantor pada MS PARTNERSHIP, ATTORNEYS AT LAW, beralamat di taman Chrysant 1 Blok 03/6, Kencana Loka sektor XII.3, Bumi Serpong Damai, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2012, selanjutnya secara bersama-sama keduanya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;
M E L A W A N
PT. BANK CHINATRUST INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tamara Center 15-17th Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 24, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada JANDRI SIADARI, S.H, LL.M., ISKANDAR SIREGAR, SH., WAHYU HIDAYAT, SH., ADE LIANSAH, SH dan ERRY PRADITYA, SH Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di kantor “SIADARI & PARTNERS” Law Firm, berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV, Lantai 7, Ruang 718, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Oktober 2012, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;
DEWI HIMIJATI TANDIKA, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Utara, beralamat di Jl. Boulevard Raya Blok QJ 3 No. 25, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I
PT. BALAI LELANG STAR, beralamat di The Royal Palace Blok A 12-15, JI. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 178A, Jakarta 12810, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT II
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV, beralamat di Jl. Prapatan No. 10, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada LESTARI, SH pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan No. SKU-554/MK.6/2012 tanggal 29 November 2012, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah memperhatikan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 5 September 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 September 2012 dibawah register perkara No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I telah menandatangani suatu Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 (“Perjanjian Kredit No. 30/2010”), dan Penggugat II telah menandatangani suatu Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 (“Perjanjian Kredit No. 36/2010”), yang keduanya dibuat oleh Tergugat di hadapan Turut Tergugat I.
Bahwa dalam Perjanjian Kredit No. 30/2010 dinyatakan Penggugat I telah diberikan fasilitas kredit berupa Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) maksimal sebesar USD 1,524,510.00 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat), dan dalam Perjanjian Kredit No. 36/2010 dinyatakan bagi Penggugat II hal yang sama maksimal sebesar USD 1,852,470.00 (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat), keduanya dengan jangka waktu hingga tanggal 6 September 2012
Bahwa pokok dalam perjanjian kredit tersebut adalah Para Penggugat diwajibkan untuk mengembalikan sejumlah utang pokok kredit tersebut kepada Tergugat pada saat telah jatuh waktu dan disertai dengan bunga pokok dan bunga keterlambatan (denda).
Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 18 Mei 2011, Tergugat secara sekaligus mengirimkan 2 (dua) buah surat, yaitu surat nomor L.045/V/2011/CRU-CRMG kepada Penggugat I dan surat nomor L.048/V/2011/CRU-CRMG kepada Penggugat II, keduanya perihal Surat Peringatan Pertama (“Surat Peringatan”), yang menyatakan Penggugat telah wanprestasi dan harus membayar seluruh tunggakan utang pokok termasuk bunga dan denda.
Bahwa isi dari Surat Peringatan adalah Penggugat diperingatkan untuk membayar seluruh tunggakan baik utang pokok, bunga dan denda, namun ternyata besarnya tunggakan tersebut tidak jelas karena Tergugat menyatakan tunggakan Penggugat I adalah sebesar USD 1,443,514.24 (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus empat belas Dollar Amerika Serikat dan dua puluh empat sen) dan tunggakan Penggugat II adalah sebesar USD 1,753,466.08 (satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam Dollar Amerika Serikat dan nol delapan sen), yang mana jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda.
Bahwa dengan menyatakan jumlah tunggakan Para Penggugat yang demikian belum termasuk bunga dan denda, Para Penggugat pun bingung karena tidak tahu berapa jumlah yang menjadi kewajibannya, namun Tergugat berkeras dan kembali mengirim surat teguran yang terkahir kali dikirimkan kepada Tn. Indra Gunawan selaku penjamin melalui surat nomor L.091/VIII/2011/CRU-CRMG dan surat nomor L.088/VIII/2011/CRU-CRMG dengan tembusan kepada Para Penggugat, yang mengancam akan melakukan eksekusi terhadap aset jaminan melalui Balai Lelang Swasta, termasuk dengan penjualan langsung.
Bahwa dalam keadaan yang tidak jelas seperti ini, Para Penggugat khawatir akan perbuatan sewenang-wenang dari Tergugat tersebut, namun Para Penggugat masih beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan menawarkan untuk menjual sendiri aset jaminan tersebut dan menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada Tergugat, dimana ditanggapi positif oleh Tergugat dan meminta Para Penggugat untuk mencari pembelinya.
Namun demikian, setelah Para Penggugat menemukan calon pembeli aset jaminan dengan harga yang wajar seperti dalam surat nomor 01/PMJ/ET/l/2012 tanggal 7 Februari 2012, dan Para Penggugat sudah mempersiapkan Notaris dan menentukan tanggal transaksi, tibatiba Tergugat menolak kesepakatan tersebut dan berkeras untuk melaksanakan eksekusi dengan nilai tunggakan yang tidak jelas dan sewenang-wenang sesuai kehendaknya sendiri.
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2012 melalui surat nomor L.012/VIII/2012/CRU-CCRMG dan surat nomor L.009/VIII/2012/CRU-CCRMG, Tergugat serta merta menyatakan kepada Para Penggugat akan melakukan Lelang Eksekusi Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 142/jelambar, SHM No. 125/Jelambar, SHM No. 104/Jelambar dan SHM No. 88/Jelambar, tanpa menyampaikan terlebih dahulu jumlah tunggakan yang jelas dan pasti (flxed). Pelelangan dimaksud akan dilakukan oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III pada tanggal 14 September 2012.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dengan perlakuan sewenang-wenang, dimana Tergugat tetap melaksanakan lelang eksekusi namun faktanya: (i) Tergugat tidak memberikan jumlah dan dasar perhitungan yang jelas atas tunggakan Para Penggugat dimaksud; dan (ii) tunggakan Para Penggugat tersebut belum jatuh tempo karena belum mencapai tanggal 6 September 2012.
Bahwa perbuatan Tergugat yang sedemikian rupa termasuk ancaman-ancaman eksekusi yang dilontarkan telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat karena mengakibatkan suatu keadaan yang rancu dan kekhawatiran bagi Para Penggugat dan tentunya berpengaruh pada pelaksanaan perputaran bisnis perusahaannya, serta tidak dapatnya Para Penggugat menikmati sisa fasilitas kredit yang seharusnya dapat dinikmati dari Tergugat, yaitu sebesar USD 80,995.76 (delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima Dollar Amreika Serikat dan tujuh puluh enam sen) bagi Penggugat I dan USD 99,003.92 (sembilan puluh sembilan ribu tiga Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh dua sen).
Bahwa lebih jauh lagi, ternyata hal ini dikarenakan Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 yang dibuat oleh Tergugat di hadapan Turut Tergugat I ternyata mengandung klausul-klausul yang melanggar ketentuan hukum, khususnya mengenai jatuh tempo, serta besarnya bunga dan denda.
Bahwa baik dalam Perjanjian Kredit No. 30/2010 maupun Perjanjian Kredit No. 36/2010, terdapat salah satu klausul, yaitu Pasal 8.2, yang menyatakan jatuh temponya utang adalah berdasarkan kehendak Tergugat sendiri, yakni dengan memberitahukan secara tertulis kepada Para Penggugat dengan alasan apapun. Seperti dinyatakan dalam Pasal 8.2 kalimat ke2 yang dikutip sebagai berikut:
“Bank dapat mengakhiri akta Restrukturisasi ini DENGAN ALASAN APAPUN dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Debitur 15. (lima belas) Hari Kerja sebelumnya, dalam keadaan mana seluruh jumlah yang wajib dibayar pada setiap saat oleh Debitur berdasarkan akta Restrukturisasi ini atau berdasarkan Surat Hutang-Surat Hutang atau instrument-instrumen lain yang sejenis akan jatuh tempo dan wajib dibayar dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengiriman pemberitahuan tersebut”
Bahwa sedangkan mengenai besarnya bunga walaupun telah ditentukan sebesar 6,8%, ternyata dalam Pasal 3.1 Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010, Tergugat dapat mengubah dan menentukan besaran bunga tersebut berdasarkan pertimbangan Tergugat sendiri, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari Para Penggugat Berikut dikutip bunyi pasal tersebut:
“Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) sebesar 6,8% (enam koma delapan persen) per tahun mengambang dihitung dari posisi debet Debitur dan wajib dibayar setiap bulan akan tetapi dengan ketentuan bahwa Bank berwenang untuk menyesuaikan tingkat suku bunga tersebut dari waktu ke waktu ATAS PERTIMBANGAN BANK SENDIRI, TANPA PEMBERITAHUAN TERTULIS KEPADA ATAU PERSETUJUAN TERLEBIH DAHULU DARI DEBITUR, dimana penyesuaian tersebut akan berlaku efektif segera pada saat diberitahukan oleh Bank kepada Debitur “
Begitu pula dengan penalti yang dikenakan kepada Para Penggugat pun ternyata dalam Pasal 3.2 Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010, menjadi tidak pasti karena bergantung kepada suku bunga yang berlaku pada saat tertentu, seperti dikutip di bawah ini:
“Apabila Debitur lalai untuk membayar setiap jumlah yang ditagih atau telah jatuh tempo berdasarkan akta Restrukturisasi ini dan Ketentuan dan Syarat-syarat Umum (baik pada saat jatuh tempo melalui percepatan atau dengan cara lain), Debitur harus dalam batas yang diizinkan oleh hukum, pada saat ditagih, membayar bunga atas jumlah yang telah lewat jatuh tempo tersebut seluruhnya sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 3% (tiga persen) DIATAS SUKU BUNGA YANG BERLAKU atas pinjaman yang telah lewat jatuh tempo. Debitur harus ... dst “
Bahwa ketiga klausul di atas, ternyata telah mengakibatkan suatu ketidak-jelasan atau ketidak-pastian mengenai prestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010, dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 1333 kalimat kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang mengatur bahwa suatu objek perjanjian harus dapat dihitung, seperti dikutip di bawah ini:
“Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian DAPAT DITENTUKAN atau DIHITUNG.”
Bahwa ketentuan Pasal 1333 KUH Perdata merupakan penjelasan dari unsur “objek tertentu” dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang merupakan syarat sah perjanjian, artinya pelanggaran terhadap Pasal 1333 KUH Perdata mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur “objek tertentu” dalam perjanjian tersebut. Lebih lanjut, sebagaimana ditentukan menurut hukum, unsur “objek tertentu” dalam Pasal 1320 KUH Perdata merupakan unsur objektif yang jika tidak dipenuhi maka berimplikasi kepada suatu keadaan “batal demi hukum”.
Dengan demikian, Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 yang dibuat oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo terbukti tidak memenuhi unsur objektif Pasal 1320 KUH Perdata, yakni unsur “objek tertentu”, dan oleh karenanya, termasuk perjanjian-perjanjian turunan (accessoire) dari padanya, demi hukum harus dinyatakan batal.
Dengan demikian, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo mengeluarkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, kuasanya, atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan penagihan berdasarkan Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010, maupun perubahan-perubahan terhadapnya, hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
Menyatakan suatu Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 179,999.68 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan enam delapan sen) dan ganti rugi imateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar Rupiah) kepada Para Penggugat.
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Para Penggugat datang menghadap kuasanya seperti tersebut diatas, untuk Tergugat datang menghadap kuasanya seperti tersebut diatas, dan untuk Turut Tergugat III telah datang menghadap kuasanya seperti tersebut diatas, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah dipanggil dengan sah dan sepatutnya menurut Hukum antara lain :
Untuk Turut Tergugat I :
Relaas Panggilan tanggal 27 September 2012 sidang tanggal 10 Oktober 2012 ;
Relaas Panggilan tanggal 15 Oktober 2012 sidang tanggal 24 Oktober 2012 ;
Relaas Panggilan tanggal 30 Oktober 2012 sidang tanggal 14 Nopember 2012 ;
Untuk Turut Tergugat II
Relaas Panggilan tanggal 26 September 2012 sidang tanggal 10 Nopember 2012 ;
Relaas Panggilan tanggal 11 Oktober 2012 sidang tanggal 24 Oktober 2012 ;
Relaas Panggilan tanggal 1 Nopember 2012 sidang tanggal 14 Nopember 2012 ;
Ternyata Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk itu, serta tidak mengirimkan jawaban sedangkan ketidak hadirannya bukanlah dikarenakan alasan yang sah, maka Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II harus dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk membela kepentingan dalam perkara a quo dan oleh karena itu pemeriksaan dilanjutkan tanpa dihadiri Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008 dengan menunjuk ANDI RISA JAYA, SH., MHum sebagai Hakim Mediator, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 23 Januari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI;
A. Eksepsi Gugatan Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libell)
Bahwa menurut pendapat Tergugat, dari segi formil, gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini adalah tidak jelas atau kabur (obscuur libell), karena uraian posita dan petitum gugatan tidak sinkron dan tidak saling mendukung satu sama lain.
Bahwa sebagaimana diketahui, Penggugat telah menyusun dan mengkonstruksikan gugatannya dalam bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Untuk lebih jelasnya kami tampilkan kutipan bagian dari “posita” dan “petitum” gugatan yang diajukan Para Penggugat, sebagai berikut:
a. Posita Gugatan
Pada salah satu bagian dari posita gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah didalilkan hal sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum dengan perlakuan sewenang-wenang ... dst.
b. Petitum gugatan
Secara keseluruhan petitum gugatan Penggugat adalah berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan guagtan Para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pejanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalaui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Pejanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalaui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 179,999.68 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dollar dan enam puluh delapan sen dan ganti rugi imateriil sebesar Rp. 30.000.000.000.-(tiga puluh milyar rupiah) kepada Para Penggugat;
5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Substansi dari posita atau dalil gugatan Para Penggugat tersebut yaitu Para Penggugat bermaksud hendak menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan yang oleh Tergugat (quad non). Oleh karena pada bagian posita gugatan telah diuraikan dan dikemukakan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat (quad non), maka agar gugatan Penggugat paralel dan sinkron dengan petitum gugatan seharusnya pada bagian petitum gugatan diakhiri dengan permintaan kepada Pengadilan agar Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Akan tetapi ternyata, pada bagian petitum gugatannya, Para Penggugat tidak menuntut agar Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini dapat dilihat dari surat gugatan Para Penggugat pada bagian petitum. Dengan mencermati seluruh petitum gugatan Para Penggugat yang terdiri dari 6 (enam) butir tersebut, dapat diketahui dengan jelas, bahwa tidak terdapat adanya petitum yang mentinta agar Tergugat dinyatakan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai rangkaian dari posita gugatan yang mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat (quad non). Padahal petitum gugatan adalah merupakan dasar yang menjadi landasan bagi pengadilan untuk dapat menentukan status hukum atas suatu keadaan ataupun hak dalam putusannya dalam suatu berperkara.
Dengan kondisi demikian, jelas akan mengakibatkan posita gugatan Para Penggugat bersifat mengambang, sebab tidak jelas arah dan sasarannya, karena tidak jelas apakah sesungguhnya gugatan tersebut dimaksudkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau tidak.
Kemudian, dengan tidak adanya petitum yang memintakan agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka Pengadilan tidak bisa atau tidak dapat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara ini, karena tidak dimintakan oleh Penggugat, sebab Pengadilan dilarang untuk mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh Penggugat. Secara keseluruhan hal tersebut menjadikan gugatan Para Penggugat menjadi sebuah gugatan tidak sempurna.
Sesuai kaidah ataupun ketentuan hukum acara perdata, konsekuensi hukum dari sebuah gugatan yang tidak jelas atau kabur dan tidak sempurna, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, dengan merujuk kepada kaidah atau ketentuan hukum yang dijelaskan tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
B. Penggabungan (Kumulasi) gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat hukum dan melanggar tertib hukum acara
Bahwa berdasarkan fakta, dalam mengajukan gugatan perkara ini, Para Penggugat telah melakukan penggabungan (kumulasi) gugatan, baik menyangkut subjek maupun objek gugatannya.
a. Subjek Gugatan
Dari sisi subjek gugatan, subjek hukum yang menggugat dalam perkara ini adalah Penggugat I dan Penggugat II yang bergabung dan bersatu secara bersamasama mengajukan gugatan terhadap Tergugat.
b. Objek Gugatan
Dari sisi objek gugatan, yang menjadi objek gugatan Para Penggugat dalam perkara ini yaitu berupa:
(1) Perjanjian Kredit No.32, tanggal 11 April 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian No. 30, tanggal 6 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oieh dan di antara Penggugat I dengan Tergugat;
(2) Perjanjian Perjanjian Kredit No.78, tanggal 20 Juli 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian Kredit No. 36, tanggal 6 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara Penggugat II dengan Tergugat;
Kedua perjanjian kredit tersebut digabungkan dan disatukan oleh Para Penggugat sebagai objek gugatannya dalam perkara ini.
Bahwa jika dilihat dari sisi subjek gugatan, yaitu pihak yang menggugat, inkasu Para Penggugat, pada faktanya antara Penggugat I dengan Penggugat II, sesungguhnya tidak terdapat adanya hubungan hukum sama sekali, karena hubungan hukum yang terjadi adalah masing-masing:
Antara Penggugat I dengan Tergugat yaitu masing-masing sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam Perjanjian Kredit No. 32, tanggal 11 April 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian No. 30, tanggal 6 September 2010.
Dan kemudian antara Penggugat II dengan Tergugat, masing -masing sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam Perjanjian Kredit No. 78, tanggal 20 Juli 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian Kredit No. 36, tanggal 6 September 2010.
Tidak ada atau tidak terdapat adanya perjanjian yang dibuat di antara Penggugat I dan Penggugat II sebagai bentuk hubungan hukum yang mengatur hal-hal atau hak dan kewajiban Penggugat I dan Penggugat II yang berkaitan langsung dengan Tergugat.
Bahwa kemudian dari sisi objek gugatan, yaitu berupa Perjanjian Kredit No. 32, tanggal 11 April 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian No. 30, tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78, tanggal 20 Juli 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian Kredit No. 36, tanggal 6 September 2010.
Kedua perjanjian tersebut adalah dibuat secara terpisah dan berdiri sendiri masing-masing sebagai berikut:
(1) Perjanjian Kredit No. 32, tanggal 11 April 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian No. 30, tanggal 6 September 2010 dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara Penggugat I dengan Tergugat;
(2) Perjanjian Kredit No. 78, tanggal 20 Juli 2007 yang direstrukturisasi dengan Perjanjian Kredit No. 36, tanggal 6 September 2010, dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara Penggugat II dengan Tergugat;
Bahwa oleh karena di antara Penggugat I dan Penggugat tidak terdapat hubungan hukum yang erat yang berkaitan dengan Tergugat, dan kemudian peristiwa hukum inkasu Perjanjian Kredit yang menjadi objek gugatan Para Penggugat dalam perkara ini juga berbeda dan dibuat secara terpisah serta berdiri sendiri, maka berdasarkan tertib hukum acara, pengajuan gugatannya tidak dapat disatukan atau dikumulasikan, akan tetapi haruslah diajukan secara terpisah.
Bahwa menurut kaidah atau ketentuan yurisprudensi dinyatakan bahwa untuk dapat mengajukan gugatan secara kumulasi, maka di antara gugatan haruslah terdapat hubungan yang sangat erat (innerlijke samenhang) vide Putusan MA No. 343K/Sip/1975 dan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara No. 1975K/Sip/1984 yang disadur oleh Pakar Hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 107.
Kemudian M. Yahya Harahap, S.H, masih dalam bukunya pada halaman 107 tersebut menyatakan dan mengaskan pula sebagai berikut: “Meskipun gugatan yang digabung sejenis yaitu terdiri dari bebarapa utang piutang, akan tetapi ternyata dan terbukti, masing-masing utang itu berdiri sendiri dan tidak terdapat hubungan erat antara yang satu dengan yang lain, karena itu gugatan terhadapnya tidak bisa digabung “.
Bahwa oleh karena berdasarkan fakta, tidak terdapat adanya hubungan erat di antara gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat sebagai subjek hukum yang menggugat, dan objek gugatan juga merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda dan berdiri sendiri, maka berdasarkan kaidah yurisprudensi dan pendapat pakar hukum M. Yahya Harahap, S.H., yang dijelaskan pada poin 7 (tujuh) tersebut, gugatan yang diajukan Para penggugat dalam perkara ini tidak dapat atau tidak memenuhi syarat untuk digabungkan atau dikumulasikan, akan tetapi harus diajukan secara terpisah. Oleh karena itu kumulasi gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan, hal-hal yang telah dikemukakan oleh Tergugat pada bagian eksepsi di atas mohon dianggap sebagai bagian dan merupakan satu kesatuan yang integral dengan hal-hal yang akan dikemukakan pada bagian pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat pada prinsipnya membantah dan menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam perkara ini secara keseluruhan, kecuali yang diakui dengan tegas dan benar.
A. Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani Para Penggugat dan Tergugat yang menjadi objek gugatan Para Penggugat dalam perkara ini adalah perjanjian yang dibuat secara sah dan tidak melanggar hukum ,
Bahwa berdasarkan fakta, Para Penggugat dengan tegas mengakui telah menandatangani Perjanjian yang menjadi objek gugatan Para Penggugat dalam perkara ini, sebagaimana dikemukakan dan diakui oleh Para Penggugat dalam dalil gugatannya pada poin 1, 2 dan 3. Dengan diakuinya penandatanganan perjanjian oleh Para Penggugat, maka dari perspektif hukum, Para Penggugat haruslah dipandang telah mengetahui isi perjanjian dan menyetujuinya, karena dengan demikian Para penggugat telah menyatakan kehendak bebas dan persetujuannya atas perjanjian tersebut. Sehingga seluruh klausula yang terdapat dalam akta perjanjian yang telah ditandatangani Para Penggugat dan Tergugat berlaku dan mengikat bagi Para Penggugat dan Tergugat.
Kemudian, perlu ditambahkan dan ditegaskan pula, bahwa Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani Para Penggugat dan Tergugat tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaltu:
a. Adanya kesepakatan;
b. Adanya kecakapan untuk membuat perikatan;
c. Adanya suatu hal tertentu;
d. Adanya suatu sebab yang halal.
a. Tentang adanya kesepakatan
Mengenai syarat adanya kesepakatan ini dapat dibuktikan dari fakta pengakuan Para Penggugat yang menyatakan telah ditandatanganinya perjanjian. Artinya dengan ditandatanganinya perjanjian oleh Para Penggugat, maka Para Penggugat telah menyatakan kehendak bebas dan persetujuannya atas perjanjian tersebut. Sehingga dalam hal ini tidak terbantahkan lagi telah terdapat adanya kesepakatan kedua belah pihak inkasu Para Penggugat dan Tergugat inkasu Tergugat dalam membuat dan menandatangani perjanjian.
b. Tentang adanya kecakapan untuk membuat perikatan
Mengenai syarat keharusan adanya kecakapan untuk membuat perikatan ini juga telah terpenuhi, hal ini dibuktikan berdasarkan fakta:
Para Penggugat adalah direktur perseroan;
Mempunyai jasmani dan rohani yang sehat;
Sehingga cakap bertindak menurut hukum. Oleh karena itu, terdapat adanya kecakapan bertindak baik dari pihak Para Penggugat maupun Tergugat dalam Tergugat membuat dan menandatangai perjanjian. Dengan demikian, syarat kecakapan membuat perikatan telah terpenuhi.
c. Tentang adanya suatu hal tertentu
Yang dimaksudkan oleh hukum adanya syarat “suatu hal tertentu” dalam suatu perjanjian adalah objek perjanjian. Hal yang menjadi Objek perjanjian dalam perjanjian yang dibuat oleh dan diantara Para Penggugat dengan Tergugat adalah berupa pemberian pinjaman kepada Para Penggugat dalam bentuk fasilitas kredit, dengan beban bunga dan dengan suatu jangka waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
Perjanjian Restrukturisasi No. 30, tanggal 6 Desember 2010, yang dibuat oleh dan di antara Penggugat I selaku debitur dengan Tergugat selaku kreditur di hadapan Notaris Dewi Himijati, SH, dinyatakan bahwa jumlah fasilitas kredit diberikan dengan Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) sebesar US$ 1,524,5 10.00 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat), beban bunga 6,8 % (enam koma delapan persen) per tahun, untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 6 September 2012.
Perjanjian Restrukturisasi No. 36, tanggal 6 Desember 2010, yang dibuat oleh dan di antara Penggugat II selaku debitur dengan Tergugat selaku kreditur di hadapan Notaris Dewi Himijati, SH, dinyatakan bahwa jumlah fasilitas kredit diberikan dengan Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) sebesar US$ 1,852,470.00 (satu Juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat). beban bunga 6,8 % (enam koma delapan persen) per tahun, untuk jangka vaktu sampai dengan tanggal 6 September 2012.
Dari data-data dan fakta-fakta tersebut jelas bahwa objek perjanjian dalam perjanjian yang dibuat oleh dan di antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah bersifat kongkrit, dapat ditentukan sifat dan jenisnya.
Dengan demikian, dari sisi objek, syarat tersebut juga terpenuhi, karena adanya suatu hal tertentu sebagai objek perjanjian, yaitu pinjaman uang dalam bentuk uang pemberian fasilitas kredit dengan jumlah plafon yang kongkrit, beban bunga dan jangka waktu yang jelas.
d. Tentang adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal mengandung pengertian, bahwa sesuatu yang diperjanjikan tersebut tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan hukum ataupun kesusilaan. Pemberian pinjaman dalam bentuk fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat kepada Para PenggugatI I tidak debitur tidak bertentangan dengan hukum ataupun perundangan-undangan, dan juga tidak bertentangan dengan kesusilaan. Sehingga syarat adanya suatu sebab yang halal yang diperjanjikan sebagaimana ditentukan oleh hukum juga telah terpenuhi.
Oleh karena perjanjian yang dibuat telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian maka eksistensi perjanjian yang meliputi seluruh klausula-klausulanya, termasuk klausula mengenai jatuh tempo perjanjian, pembebanan bunga dan denda mengikat sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak inkasu Para Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan bunyi Ketentuan pasal 1338 KUH Perdata. Oleh karenanya perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak patut serta tidak ada alasan hukum bagi Para Penggugat untuk menuntut pembatalannya.
B. Pelaksanaan Lelang Eksekusi yang dilakukan Tergugat terhadap objek jaminan hutang Para Penggugat bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena Lelang Eksekusi sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat poin 10 halaman 4 (empat), yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tindakan Tergugat dalam melakukan Lelang Eksekusi terhadap objek jaminan hutang Para Penggugat. Tindakan Tergugat dalam melakukan Lelang Eksekusi terhadap objek jaminan adalah sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan hak Tergugat yang diatur dalam perjanjian yang dibuat di antara Para Penggugat dengan Tergugat dan juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa sebagaimana diketahui, Tergugat adalah merupakan pemegang jaminan yaitu pemegang pemegang Hak tanggungan. Sebagai pemegang Jaminan Hak Tanggungan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan, Tergugat berwenang melakukan Lelang Eksekusi atas objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri apabila debitur Wanprestasi. Berdasarkan fakta, Para Pengugat selaku debitur teiah Wanprestasi terhadap Tergugat, sehingga hak Tergugat untuk melakukan Lelang Eksekusi atas kekuasaan sendiri terhadap objek jaminan telah timbul. Sebagai wujud pelaksanaan hak yang dimiliki Tergugat, maka tergugat melakukan Lelang Eksekusi. Akan tetapi sebelum melaksanakan Lelang Eksekusi Tergugat menempuh prosedur hukum dengan terlebih dahulu memberikan peringatan (somasi) kepada Para Penggugat agar memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjamannya tersebut, akantetam pada faktanya tidak dipenuhi Para Penggugat.
Bahwa karena surat peringatan (somasi) tidak dipenuhi oleh Para Penggugat, maka Tergugat memberitahukan kepada Para Penggugat tentang rencana Tergugat untuk melakukan Lelang Eksekusi terhadap objek jaminan yang hasilnya akan diambil oleh tergugat sebagai pembayaran hutang dari Para Penggugat. Surat pemberitahuan untuk melakukan Lelang Eksekusi atas objek jaminan yang disampaikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat, jelas bukan tindakan melawan hukum dan sewenang-wenang, akan tetapi adalah merupakan suatu tindakan yang lazim seharusnya dilakukan oleh Kreditur terhadap seorang debitur yang melalaikan kewajibannya, khususnya dalam dunia perbankan ketika menghadapi permasalahan kredit macet dari debiturnya. Perbuatan Tergugat dalam hal ini jelas tidak dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang eksekusi Penggugat menawarkan untuk menjual sendiri aset jaminan dan menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada Tergugat. Namun Tergugat menolak dilakukannya prosedur semacam ini dengan pertimbangan:
Berdasarkan Surat No. 01/PMI/ET/l/2012 tanggal 7 Februari 2012, Para Penggugat akan menjual aset jaminan SHM No. 125/Jelambar Baru dan SHM No. 142/Jelambar Baru dengan nilai Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta Rupiah) kepada Hani Loekman.
Harga tersebut jauh dari nilai pasar sesuai penilaian appraisal eksternal (Appraisal Report No. APP-P/006.C/KJPP-MPR/IV/11 oleh Martokoesoemo, Prasetyo dan Rekan) yaitu sebesar Rp. 7,542,000,000 (tujuh milyar lima ratus empat puluh dua juta Rupiah).
Hani Loekman sebagai pembeli dicurigai sebagai orang yang masih. mempunyai hubungan dengan manajemen Para Penggugat. Setelah Tergugat telusuri melalui berbagai sumber, Tergugat menemukan jika Hani Loekman adalah General Manager dari PT. Djoni Textindo. Walaupun hal itu masih berdasarkan kecurigaan, Tergugat tidak mau gegabah dalam menyetujui tawaran Penggugat.
Bahwa untuk menilai ada atau tidaknya suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh seseorang atau subjek hukum, maka tolok ukur penilaiannya haruslah mengacu pada pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu sendiri. Seperti kita ketahui bersama, bahwa menurut perkembangan yurisprudensi, kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dinyatakan terdiri dari:
1. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si-pelaku;
2. Perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain;
3. Perbuatan yang melanggar kaidah tata susila;
4. Perbuatan yang melanggar azas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakat atau terhadap harta kekayaan orang lain;
Bahwa berdasarkan fakta, dari ke-empat kategori Perbuatan Melawan Hukum yang disebutkan pada poin 5 (lima) di atas, tidak terdapat adanya satupun fakta perbuatan Tergugat yang memenuhi kategori Perbuatan Melawan Hukum tersebut, karena:
a. Tergugat sama sekali tidak ada melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat. Upaya hukum Lelang Eksekusi atau melakukan penjualan terhadap Objek Jaminan. adalah merupakan hak Tergugat yang lahir dari undang-undang, yaitu dari adanya perjanjian pemberian kredit dan undang-undang, pemberian jaminan dan juga dari Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang atau mengharuskan atau mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan Lelang Eksekusi terhadap Objek Jaminan Pinjaman.
b. Tergugat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, inkasu hak subjektif Tergugat. Tindakan Tergugat melakukan lelang eksekusi atas objek jaminan adalah merupakan menifestasi pelaksanaan hak Tergugat yang dituangkan dalam perjanjian dan juga merupakan hak yang diberikan undang- undang. Objek Jaminan telah diserahkan oleh pihak Penggugat kepada Tergugat sebagai jaminan pelunasan hutangnya, sehingga jika objek jaminan dilelang jelas tidak melanggar hak subjektif Para Penggugat.
c. Tergugat tidak melakukan perbuatan yang melanggar kaidah susila. Tindakan melakukan lelang eksekusi jelas bukan perbuatan susila, akan tetapi adalah merupakan perbuatan atau tindakan hukum dibidang keperdataan, sehingga Tergugat dapat dan diperkenankan oleh hukum ataupun undang-undang melakukannya;
d. Tergugat tidak melakukan tindakan yang melangar azas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakat atau terhadap harta kekayaan orang lain.
Tindakan Tergugat melakukan Lelang Eksekusi adalah merupakan tindakan yang sah dan berlandaskan hukum, yaitu sebagai Kreditur dan juga sebagai Pemegang Hak Tanggungan. Tindakan Lelang Eksekusi tersebut dilakukan Tergugat dikarenakan Para Penggugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji terhadap Tergugat.
Sebelum melakukan Lelang Eksekusi, Tergugat terlebih dahulu telah memberikan peringatan kepada Para Penggugat agar memenuhi kewajibannya yaitu melunasi pembayaran hutang yang telah jatuh tempo. Peringatan yang diberikan Tergugat dilakukan secara bertahap mulai dari Peringatan Pertama sampai dengan Peringatan Ke-empat. Tahapan pemberian peringatan yang dilakukan Tergugat ini adalah jelas merupakan menifestasi dari sikap ketelitian, kehati-hatian dan kepatutan yang dilakukan Tergugat.
Oleh karena pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap objek jaminan adalah berlandaskan hak dan prosedur hukum yang berlaku, dan di samping itu tidak terdapat adanya perbuatan Tergugat yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, maka dapatlah disimpulkan bahwa:
(1) Tindakan Tergugat dalam melaksanakan Lelang Eksekusi atas objek jaminan tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum.
(2) Dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan perbuatan Tergugat melakukan lelang eksekusi terhadap objek jaminan sebagai Perbuatan Melawan Hukum haruslah ditolak karena tidak cukup beralasan secara hukum.
C. Klausula jatuh tempo, bunga dan denda yang terkandung di dalam Perjanjian Kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Tergugat tidak melanggar hukum akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat poin 12 (dua belas) halaman 4 (em pat) yang menyatakan Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 melanggar ketentuan hukum.
“Bahwa lebih jauh lagi, ternyata hal ini dikarenakan Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 yang dibuat oleh Tergugat dihadapan Turut Tergugat I ternyata mengandung klausul-klausul yang melanggar ketentuan hukum, khususnya mengenai jatuh tempo, serta besarnya bunga dan denda. “
Sebelum menanggapi lebih jauh dalil Para Penggugat pada poin 12 (dua belas) ini, Tergugat perlu mengoreksi dan meluruskan dalil Para Penggugat yang berbunyi:
“Perjanjian kredit No. 36/2010 yang dibuat oleh Tergugat dihadapan Turut Tergugat..dst”.
Bunyi dalil gugatan Para Penggugat yang demikian, memberikan kesan seolah-olah yang membuat perjanjian adalah hanya Tergugat sendiri dan tanpa keikutsertaan Para Penggugat sebagai pihak. Perjanjian tersebut bukan dibuat oleh Tergugat sendiri, akan tetapi adalah dibuat oleh dan di antara Para Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa menurut pendapat Tergugat, dari perspektif hukum, perjanjian Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara Para Penggugat dengan Tergugat, tidaklah melanggar hukum, akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum ataupun perundang-undangan yang berlaku.
Seperti telah dijelaskan pada poin 2 (dua) di atas, perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara Para Penggugat dengan Tergugat tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Seluruh klausula perjanjian, termasuk mengenai masalah jatuh tempo perjanjian maupun jumlah bunga dan denda tidak melanggar ketentuan hukum. Klasula-klausula perjanjian yang mengatur mengenai jatuh tempo perjanjian maupun jumlah bunga serta denda adalah merupakan produk atau hasil kesepakatan Para Penggugat dengan Tergugat. Kesepakatan tersebut lahir dari kehendak bebas dan persetujuan dari Para Penggugat dan Tergugat.
Artinya, sebelum Akta Perjanjian ditandatangani, Para Penggugat sudah terlebih dahulu mengetahui dan kemudian menyetujui dan menyepakati bahwa:
Tergugat dapat mengakhiri perjanjian rekstrukturisasi lebih awal dari jangka waktu perjanjian. Sebagai pertimbangannya, Para penggugat juga memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian setiap tanggal pembayaran bunga;
Beban bunga yang akan dipikul atau dibebankan kepada Para Penggugat atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat adalah ditentukan sebesar 6,8 % (enam koma delapan persen) per tahun mengambang yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan kondisi pasar tingkat suku bunga bank yang belaku. Persetujuan Para Penggugat mengenai pengaturan dan pembebanan bunga pinjaman dapat dilihat dari bunyi Pasal 3 Perjanjian yang menyatakan sebagai berikut:
“Debitur setuju untuk membayar bunga Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) sebesar 6,8 % (enam koma delapan persen) per tahun mengambang ... dst.”
Dari klausula perjanjian tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa Para Penggugat telah menyatakan dengan tegas persetujuannya mengenai pembebanan bunga perjanjian dengan kondisi yang dijelaskan dalam perjanjian.
Demikian pula dengan denda, Para Penggugat juga sudah mengetahuinya, menyadarinya dan menyetujuinya.
Setelah mengetahui, menyadari dan menyetujui kewajiban-kewajibannya yang ditentukan sebelumnya selanjutnya barulah Para Penggugat bersama-sama dengan Tergugat menandatangani Akta Perjanjian. Tidak ada paksaan dan tekanan dalam membuat dan menandatangani perjanjian. Sebagai produk kesepakatan, maka dengan demikian seluruh klausula-klasula yang tertuang dalam perjanjian menjadi mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Para Penggugat dan Tergugat.
Bahwa persyaratan jatuh tempo yang dipermasalahkan Penggugat adalah persyaratan jatuh tempo dipercepat. Persyaratan jatuh tempo dipercepat mengkondisikan jika Para Penggugat sebagai debitur lalai/wanprestasi dalam memenuhi kewajiban seperti yang dipersyaratkan dalam perjanjian, perjanjian kredit akan seketika jatuh tempo dan hutang dapat ditagih. Sehingga bunyi pasal 8.2 perjanjian restrukturisasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dari klausula jatuh tempo dipercepat yang sudah jelas diatur di pasal 1 Perjanjian Restrukturisasi masing-masing.
Bunyi klausula tersebut adalah:
“... Apabila ada suatu sebab atau keadaan apapun yang timbul karena alasan apapun berdasarkan pertimbangan mutlak Bank sendiri, bahwa tingkat Kolektbilitas hutang debitur berkurang menjadi kurang lancar, meragukan atau macet, fasilitas kredit akan secara otomatis dibatalkan.”
Bahwa klausula/persyaratan seperti ini diperbolehkan oleh hukum dan praktik perkreditan. Hal ini didasarkan pada ketentuan yurisprudensi maupun pendapat ahli hukum, sebagai berikut:
a. Menurut Suni Widi Purwoko, halaman 70, ada dua jenis jangka waktu di dalam perjanjian kredit yakni: (a) Pasal yang mengatur suatu periode waktu berlakunya perjanjian kredit, serta (b) Pasal yang mengatur perpendekan periode jangka waktu berlakunya perjanjian kredit karena terpenuhinya unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam perjanjian “.
Dengan adanya klausula yang mengatur Jangka Waktu lebih cepat karena adanya kelalaian ini, maka jika keadaan kelalaian itu terjadi, Perjanjian seketika menjadi jatuh tempo.
b. Dalil tersebut diatas juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.43 K/N/1999 tanggal 3 Desember 1999, di mana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Agung dalam tingkat kasasi yang menyatakan:
Bahwa memang dalam perjanjian sindikasi tersebut disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran hutang adalah tanggal 19 Juli 2002, tetapi dalam perjanjian in casu telah dicantumkan klausula “jatuh tempo hutang yang dipercepat”. Sehingga tanpa menunggu jatuh temponya, apabila debitur telah melakukan wanprestasi yaitu tidak membayar hutang pokok dengan bunganya, maka Kreditur dapat mengakhiri fasilitas tanpa pemberitahuan secara khusus;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung No.02 PK/N/1999 tanggal 6 April 1999 juga telah mempertimbangkan adanya klausula “Ketentuan Percepatan Umum “, yang intinya bahwa jatuh tempo dapat diajukan bila terjadi perbuatan cidera janji (asalkan tentang hal percepatan ini diperjanjikan antara kedua belah pihak);
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan dengan jelas, bahwa dari perspektif hukum, Perjanjian Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010. termasuk mengenai jatuh tempo, beban bunga dan denda yang tertuang dalam perjanjian tidak melanggar hukum, akan tetapi telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1338 KUH Perdata serta yurisprudensi.
D. Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh dan diantara Para Penggugat dengan tergugat tidak bertentangan dengan Pasal 1333 KUH Perdata
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil/posita gugatan Para Penggugat poin 16, 17 dan 18 di halaman 6, yang pada prinsipnya menyatakan Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 26/2010 bertentangan dengan Pasal 1333 KUHPerdata.
“Bahwa ketiga klausula di atas, ternyata telah mengakibatkan suatu ketidak jelasan atau ketidakpastian mengenai prestasi dalam pelaksanaan Pejanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010, dan oleh karenanya bertentangan dengan pasal 1333 kalimat kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang mengatur bahwa suatu objek perjanjian harus dapat dihitung, seperti dikutip di bawah ini:
“Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumIah itu terkemudian DAPAT DITENTUKAN atau DIHITUNG “.
Bahwa menurut pendapat Tergugat, dalil/posita gugatan Para Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak benar. Ketentuan Pasal 1333 KUH Perdata memang adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai objek perjanjian. Ketentuan hukum tersebut menjelaskan bahwa bahwa objek perjanjian paling tidak harus dapat ditentukan jenisnya. Berdasarkan fakta, Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1333 KUH Perdata, akan tetapi adalah sesuai dan sejalan, karena objek perjanjian dalam perjanjian yang dibuat oleh dan di antara Para Penggugat dengan Tergugat bersifat kongkrit dan dapat ditentukan sifat atau jenis dan jumlahnya.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Tergugat pada dalil jawaban poin 3 (tiga) di atas, bahwa hal yang menjadi objek perjanjian dalam perjanjian yang dibuat oleh dan di antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah transaksi pemberian pinjaman dalam bentuk fasilitas kredit dengan jumlah, beban bunga dan jangka waktu tertentu. Untuk jelasnya kami kemukakan lagi, yaitu sebagai berikut:
Perjanjian Restrukturisasi No. 30, tanggal 6 Desember 2010, yang dibuat oleh dan di antara Penggugat I selaku debitur dengan Tergugat selaku Kreditur di hadapan Notaris Dewi Himijati, SH. Dalam perjanjian ini dinyatakan bahwa jumlah fasilitas kredit diberikan dengan Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) sebesar USS 1,524,5 10.00 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat), beban bunga 6,8 % (enam koma delapan persen) per tahun, untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 6 September 2012.
Perjanjian Restrukturisasi No. 36, tanggal 6 Desember 2010, yang dibuat oleh dan di antara Penggugat II selaku debitur dengan Tergugat selaku Kreditur dihadapan Notaris Dewi Himijati, SH. Dalam perjanjian ini dinyatakan bahwa jumlah fasilitas kredit diberikan dengan Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) sebesar US$ 1,852,470.00 (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat), beban bunga 6,8% (enam koma delapan persen) per tahun, untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 6 September 2012.
Jumlah atau limit pinjaman, persentase beban bunga dan jangka waktu pinjaman yang ditentukan dan disepakati dalam perjanjian jelas menunjukkan bahwa objek perjanjian dalam perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh Para Penggugat dengan Tergugat tersebut dapat ditentukan dan dihitung jumlahnya, karena mempunyai dasar perhitungan, yaitu merujuk kepada jumlah pinjaman, beban bunga dan j angka waktu pinjaman.
Dengan demikian, jelas bahwa dalil/posita gugatan Para Penggugat yang menyatakan Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010, bertentangan dengan ketentuan Pasal 1333 KUH Perdata adalah tidak benar dan keliru, karenanya dalil/posita gugatan yang dikemukakan para Penggugat tersebut haruslah ditolak.
E. Tuntutan ganti rugi material yang diajukan Para Penggugat dalam gugatan perkara ini tidak bersifat kongkrit dan/atau tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, karenanya harus ditolak
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil posita dart petitum tuntutan ganti rugi materiil sebesar US$ 179,999,68 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Dollar dan enam puluh delapan sen) yang dikemukakan dan diajukan oleh Para Penggugat di dalam surat gugatannya dalam perkara ini, karena tidak berdasarkan fakta yang benar dan tidak beralasan secara hukum, dengan alasan-alasan sbb:
Tidak terdapat adanya hubungan kausal dari kerugian (quad non) yang diklaim dialami Para Penggugat dengan perbuatan Tergugat yang didalilkan Para Penggugat. Sebagaiman dikemukakan pada posita gugatan poin 11, kerugian yang dialami Para Penggugat akibat adanya ancaman-ancaman eksekusi yang dilakukan Tergugat. Pemberitahuan mengenai rencana melaksanakan Lelang Eksekusi bukanlah ancaman, akan tetapi adalah merupakan suatu prosedur standar yang lazim dilakukan oleh seorang kreditur terhadap debiturnya yang wanprestasi, dan hal tersebut juga tidak ada korelasinya dengan kerugian perusahaan. Kemudian, bentuk-bentuk atau wujud kerugian yang dialami juga tidak digambarkan dengan jelas dan terinci.
Tidak terdapat adanya kerugian yang nyata-nyata yang dialami Para Penggugat. Kerugian yang didalilkan tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Tuntutan ganti rugi materiil sebesar US$ 179,999,68 (seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Dollar dan enam puluh delapan sen) adalah mengacu pada sisa fasilitas kredit yang belum dicairkan sebagaimana juga didalilkan para Pengggat.
Karena sifatnya sebagai bagian fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat, maka dengan demikian, jumlah uang tersebut adalah merupakan uang atau dana milik Tergugat yang belum dicairkan atau belum ditarik Para Penggugat, bukan milik Tergugat dana yang dikeluarkan Para Penggugat, sehingga tidak ada pengurangan terhadap harta kekayaan atau harta yang dimiliki Para Penggugat. Kemudian, sisa fasilitas kredit yang tidak dapat dicairkan tersebut adalah akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Penggugat terhadap Tergugat, sehingga fasilitas kredit diakhiri oleh Tergugat sesuai dengan hak Tergugat yang telah disepakati di dalam perjanjian.
Dengan demikian, jelas tidak ada kerugian faktual yang dialami Para Penggugat. Kerugian yang terjadi justru adalah kerugian yang dialami Tergugat sebagai akibat tindakan Wanprestasi yang dilakukan Para Penggugat yang tidak membayar pengembalian fasilitas kredit yang telah jatuh tempo.
Oleh karena tidak terdapat adanya kerugian yang nyata-nyata yang dialami Para Penggugat, maka dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat, sehingga gugatan ganti rugi tersebut haruslah ditolak.
F. Tuntutan ganti rugi immaterial yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini tidak berdasar hukum dan harus ditolak
Bahwa pada bagian petitum angka 4 (empat) dari surat gugatan Para Penggugat, telah diajukan tuntutan kepada Tergugat agar dihukum untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar Rupiah), sebagai berikut:
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) kepada Para Penggugat. “
Bahwa akan tetapi ternyata, jika dicermati bagian posita dari gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat sama sekali tidak terdapat adanya posita yang menyinggung mengenai kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat sebagai argumentasi untuk mengukuhkan tuntutan imateriil yang diajukannya. Tuntutan kerugian immateriil yang diajukan Para Penggugat muncul tanpa dukungan posita, sehingga antara petitum dan posita gugatan, inkasu tuntutan kerugian immateriil tidak saling mendukung.
Bahwa selain itu, tututan ganti rugi immaterlil yang diajukan oleh Para Penggugat adalah tidak kongkrit akan tetapi lebih cenderung bersifat imajinasi. Berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi dinyatakan, bahwa gugatan tidak kongkrit dan tidak terinci harus dinyatakan ditolak karena tidak jelas.
Bahwa oleh karena tuntutan ganti ganti rugi immateniil yang diajukan, oleh Penggugat tidak bersifat kongkrit dan disamping itu juga tidak didukung posita gugatan, maka tuntutan ganti rugi immateriil tersebut haruslah ditolak karena tidak beralasan secara hukum.
G. Gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini dilandasi iktikad tidak baik dan karenanya harus ditolak
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini pada dasarnya adalah dilandasi dengan itikad tidak baik sebagai upaya serta siasat untuk menghindar dari kewajiban membayar utang dan menghalangi upaya penagihan utang yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat. Tergugat dapat mengemukakan fakta-fakta sebagai bukti yang menjadi indikasi kuat adanya itikad tidak baik Para Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut:
Para Penggugat dengan tegas mengakui telah menandatangani Akta Restrukturisasi Kredit No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Akta Restrukturisasi Kredit No. 36 tanggal 6 September 2010 sesuai dengan dalil gugatan Para Penggugat poin 1 dan 2. Artinya Para Penggugat telah sepakat dan setuju mengikatkan diri kedalam perjanjian tersebut, sehingga Para Penggugat harus dipandang telah mengetahui dan menyetujui seluruh klausula perjanjian, karenanya seharusnya melaksanakannya dengan iktikad baik;
Dengan mengakui dan menyetujui perjanjian, selanjutnya Para Penggugat telah menarik, mencairkan dan menikmati fasilitas kredit yang diberikan Tergugat;
Kemudian ternyata Para Penggugat tidak memenuhi kewajibannya dengan baik sesuai dengan yang diperjanjikan, dengan pengertian lain, Para Penggugat telah melakukan tindakan ingkar janji terhadap Tergugat;
Berdasarkan fakta, Tergugat sedang menempuh upaya hukum Lelang Eksekusi atas objek jaminan kredit yang diberikan oleh Tergugat kepada para Penggugat terkait dengan tindakan Wanprestasi yang dilakukan Para Penggugat dan Para Penggugat keberatan terhadap upaya Tergugat tersebut.
Karena Para Penggugat telah mengakui menandatangani perjanjian. maka Para Penggugat seharusnya menghormati eksistensi perjanjian dan melaksanakannya dengan iktikad baik dan secara moral malu menuntut pembatalannya, apalagi Para penggugat sudah menarik, mencairkan dan menikmati dana dari fasilitas kredit yang diberikan Tergugat. Kemudian Para Penugugat juga tidak seharusnya menghalangi upaya Tergugat dalam melakukan eksekusi lelang terhadap objek jaminan kredit yang diberikan Tergugat, karena Para Penggugat telah Wanprestasi.
Namun ternyata Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan alasan yang mengada-ada, yaitu:
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
Menyatakan Perjanjian yang dibuat melanggar hukum ;
Menyatakan Objek perjanjian tidak jelas;
Menyatakan Jatuh tempo pembayaran utang melanggar hukum;
Padahal Tergugat telah mengakui menandatangi perjanjian, karena Para Penggugat sebelumnya telah mengetahui dan menyetujui klausula perjanjian tersebut. Kemudian Para Penggugat juga telah menarik, mencairkan dan menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Jika Para Penggugat mempunyai itikad baik dan beranggapan perjanjian tersebut melanggar hukum dan objek perjanjiannya tidak jelas (quad non), maka idealnya dari semula Para Penggugat seharusnya tidak perlu menandatangani perjanjian dan Juga dengan menjunjung tinggi nilai etika dari moral tidak harus atau tidak perlu menarik mencairkan dan menikmati dana fasilitas kredit tersebut.
Akan tetapi faktanya, Para Penggugat menyetujui dan menandatangani perjanjian serta menarik, mencairkan serta menikmati dana fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat. Namun, ketika Tergugat sedang menjalankan upaya eksekusi atas objek jaminan kredit terkait tindakan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh Para Penggugat, sebagai p,mbayaran pelunasan kewajiban dari para. Penggugat, ternyata Para Penggugat berupaya menghalanginya dengan cara mengajukan gugatan dengan tuntutan meminta Pembatalan Perjanjian, padahal sebagaimana dikemukakan di atas Para Penggugat telah menyetujui dan menandatangani perjanjian serta telah menikmati dan memanfaatkan dana fasilitas kredit.
Fakta-fakta yang dikemukakan tersebut di atas, jelas merupakan bukti dan indikasi yang sangat kuat dan tidak dapat dibantah untuk menyatakan dan menyimpulkan bahwa benar gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini dilandasi dengan itikad yang tidak baik.. Oleh karena itu sangat patut dan layak serta sangat beralasan secara hukum untuk menolak gugatan Para Penggugat dalam perkara ini.
II. REKONPENSI
Dalam REKONPENSI ini, Para Penggugat Konpensi selanjutnya mohon disebut Para Tergugat Rekonpensi, sedangkan Tergugat Konpensi selanjutnya mohon disebut Penggugat Rekonpensi.
Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon agar hal-hal yang telah diuraikan dalam Jawaban Tergugat Konpensi yang Relevan dengan gugatan Rekonpensi ini dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Bahwa berdasarkan fakta, Pengugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi telah menyepakati dan menandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi Kredit, masing-masing sebagai berikut:
a. Akta Perjaniian Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010, antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat I Rekonpensi;
b. Akta Perjanjian Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010, antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi II ;
Perjanjian Restrukturisasi Kredit ini tidak dibantah, bahkan telah diakui dan dinyatakan dengan tegas oleh Para Tergugat Rekonpensi di dalam surat gugatan Konpensi pada poin 1 (satu):
Untuk jelasnya kami kutip bunyi dalil gugatan Penggugat Konpensi tersebut sebagai berikut:
“Para Penggugat telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 (“Perjanjian Kredit No. 30/2010'), dan Penggugat II telah menandatangani suatu Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 (“Perjanjian Kredit No. 36/2010”), yang keduanya dibuat oleh Tergugat di hadapan Turut Tergugat I. “
Bahwa tujuan dari Perjanjian Restrukturisasi tersebut pada dasarnya adalah untuk memberikan kelonggaran kepada Para Tergugat Rekonpensi dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi, karena pada perjanjian sebelumnya Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Sehingga Penggugat rekonpensi memberikan kebijakan untuk merestrukturisasi fasilitas kredit yang TELAH DITERIMA oleh Para Tergugat Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Restruksisasi Kredit tersebut kepada Para Tergugat Rekonpensi diberikan fasilitas pinjaman dan selanjutnya dinyatakan mempunyai hutang masing-masing sebagai berikut:
a. Tergugat Rekonpensi I :
Pinjaman Jangka Menengah sebesar US$ 1,524,5 10.00 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat) dengan jangka waktu 24 bulan sampai dengan tanggal 6 September 2012.
b. Tergugat Rekonpensi II:
Pinjaman Jangka Menengah (Medium Term Loan) sebesar US$ 1,852,470.00 (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu 24 bulan sampai dengan tanggal 6 September 2012.
Bahwa atas perjanjian restukturisasi kredit tersebut, Para Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban:
a. Membayar hutang pokok secara mengangsur per-bulan dengan skema jadwal pembayaran jatuh tempo dan besar pembayaran tiap bulannya yang telah ditentukan dalam perjanjian restrukturisasi masing-masing.
b. Membayar bunga atas hutang pokok sebesar 6,8 % (enam koma delapan persen) pertahun mengambang dihitung dari posisi debet debitur dan wajib dibayar (jatuh tempo) setiap bulan hingga periode perjanjian selesai.
c. Membayar bunga keterlambatan 3 % (tiga persen) di atas suku bunga yang berlaku atas pinjaman yang telah lewat jatuh tempo.
d. Mengindemnifikasi dan mengganti kepada Bank seluruh ongkos-ongkos, pengeluaran-pengeluaran dan kerugian-kerugian Bank yang disebabkan oleh kelalaian debitur untuk membayar pada saat jatuh tempo setiap jumlah-jumlah pokok atau bunga.
Bahwa skema jadwal jatuh tempo pembayaran hutang pokok dan besarnya tiap bulan adalah sebagai berikut:
a. Tergugat Rekonpensi I:
Bulan pertama yang dimulai pada bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan ke delapan sebesar USS 13,500,00 (tiga belas ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per bulan.
Bulan ke sembilan sampai dengan ke empat belas sebesar US$ 18,000.00 (delapan belas ribu Dollar Amerika Serikat) per bulan.
Bulan ke lima belas sampai dengan ke dua pulu sebesar US$ 36,000.00 (tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat) per bulan.
Bulan ke dua puluh satu sampai dengan ke dua puluh tiga sebesar US$ 18, 000.00 (delapan belas ribu Dollar Amerika Serikat) per bulan.
Bulan ke dua puluh empat sebesar US$ 1,038,510.00 (satu juta delapan ribu lima ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat).
b. Tergugat Rekonpensi II:
Bulan pertama yang dimulai pada bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan ke delapan sebesar US$ 16,500,00 (enam belas ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per bulan.
Bulan ke sembilan sampai dengan ke empat belas sebesar US$ 22, 000.00 per bulan.
Bulan ke lima belas sampai dengan ke dua pulu sebesar US$ 44,000.00 (empat puluh empat ribu Dollar Amerika Serikat per bulan.
Bulan ke dua puluh satu sampai dengan ke dua puluh tiga sebesar US$ 22,000.00 (dua puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat) per bulan.
Bulan ke dua puluh empat sebesar US$ 1,258,470.00 (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat).
Bahwa berdasarkan fakta, Para Tergugat Rekonpensi telah ternyata dan terbukti dengan jelas tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Berdasarkan Loan Outstading Report 01BBX116 - Djoni Textindo, PT. (R) dan Loan Outstanding Report 01BBX115 – Effendi Textindo, PT), Para Tergugat mempunyai kewajiban hutang dengan rincian:
a. Hutang Pokok jatuh tempo dan hutang Bunga Jatuh Tempo untuk Tergugat Rekonpensi I adalah sebagai berikut:
Tergugat Rekonpensi I mulai tidak membayar hutang pokok pada 26 April 2011 sampai dengan 28 September 2012. Sedangkan untuk kewajiban bunga mulai tidak membayar sejak 26 Agustus 2011.
-
-
Jadwal Pembayaran Jumlah Hutang Pokok Jumlah Hutang
Bunga
26 Oktober 2010 Dibayarkan Dibayarkan 26 November 2010 Dibayarkan Dibayarkan 27 Desember 2010 Dibayarkan Dibayarkan 28 Januari 2011 Dibayarkan Dibayarkan 28 Februari 2011 Dibayarkan Dibayarkan 26 Maret 2011 Dibayarkan
USS 13,500.00
Dibayarkan 26 April 2011 Dibayarkan 26 Mei 2011 USS 13,500.00 Dibayarkan 27 Juni 2011 USS 18,000.00 Dibayarkan 26 Juli 2011 US$ 18,000.00 Dibayarkan Dibayarkan 26 Agustus 2011 US$ 18,000.00 26 September 2011 US$18,000.00 US$ 7,978.28 26 Oktober 2011 US$ 18,000.00 US$ 7,618.91 28 November 2011 US$ 18,000.00 US$ 8,268.61 26 Desember 2011 US$ 36,000.00 US$ 6,920.59 26 Januari 2012 US$ 36,000.00 US$ 7,451.28 27 Februari 2012 US$ 36,000.00 US$ 7,474.04 26 Maret 2012 US$ 36,000.00 US$ 6,349.39 26 April 2012 US$ 36,000.00 US$ 6,818.88 28 May 2012 US$ 36,000.00 US$ 6,821.24 26 Juni 2012 US$ 18,000.00 US$ 5,984.55 26 Juli 2012 US$18,000.00 US$ 6,088.91 27 Agustus 2012 US$ 18,000.00 US$ 6,386.04 28 September 2012 US$ 1,038,514.24 US$ 6,277.24 TOTAL US$ 1,443,514,24 US$ 98,521.64
-
b. Hutang Pokok jatuh tempo dan hutang Bunga Jatuh Tempo Tergugat Rekonpensi II adalah sebagai berikut:
Tergugat Rekonpensi II mulai tidak membayar hutang pokok pada 26 April 2011 sampai dengan 28 September 2012. Sedangkan untuk kewajiban bunga mulai tidak membayar sejak 26 Agustus 2011.
-
-
Jadwal Pembayaran Jumlah Hutang Pokok Jumlah Hutang
Bunga
26 Oktober 2010 Dibayarkan Dibayarkan 26 Nopember 2010 Dibayarkan Dibayarkan 27 Desember 2010 Dibayarkan Dibayarkan 28 Januari 2011 Dibayarkan Dibayarkan 28 Februari 2011 Dibayarkan Dibayarkan 26 Maret 2011 Dibayarkan Dibayarkan 26 April 2011 US$ 16,500,00 Dibayarkan 26 Mei 2011 US$ 16,500,00 Dibayarkan 27 Juni 2011 US$ 22,000,00 Dibayarkan 26 Juli 2011 US$ 22,000,00 Dibayarkan 26 Agustus 2011 US$ 22,000,00 US$ 9,816.64 26 September 2011 US$ 22,000.00 US$ 9,687.82 26 Oktober 2011 US$ 22,000.00 US$ 9.250.64 28 Nopember 2011 US$ 44,000,00 US$ 10.038.57 26 Desember 2011 US$ 44,000,00 US$ 8.401.32 26 Januari 2012 US$ 44,000,00 US$ 9.043.71 27 Februari 2012 US$ 44,000,00 US$ 9,069,48 26 Maret 2012 US$ 44,000,00 US$ 7,703,09 26 April 2012 US$ 44,000,00 US$ 8,270,77 28 May 2012 US$ 44,000,00 US$ 8,271,62 26 Juni 2012 US$ 22,000,00 US$ 7,255,13 26 Juli 2012 US$ 22,000,00 US$ 7,380,64 27 Agustus 2012 US$ 22,000,00 US$ 7,739,71 28 September 2012 US$ 1,258,466,08 US$ 7,606,73 TOTAL US$ 1,753,466,08 US$ 119,535,77
-
Bahwa total kewajiban PT. Effendi Textindo yang harus dibayarkan sampai tanggal 14 Januari 2013 (dengan catatan jika perhitungan bunga, denda, dan penalty akan terus betambah selama belum terjadi pembayaran oleh debitur kepada Bank) adalah sebagai berikut:
Pokok = US$. 1,443,514.24
Bunga = 151,103.85
Denda = 12,468.80
Penalty 80,970.08+
Total = US$ 1,688,056.97
(Satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh enam point sembilan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat)
Bahwa total kewajiban PT. Djoni Textindo yang harus dibayarkan sampai tanggal 14 Januari 2013 (dengan catatan jika perhitungan bunga, denda, dan penalty akan terus bertambah selama belum terjadi pembayaran oleh debitur kepada Bank) adalah sebagai berikut:
Pokok = US$. 1,753,466.08
Bunga = 183,548.92
Denda = 981348.39
Penalty = 15,128.22+
Total = USD 2,050,491.61
(Dua juta lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh satu point enam puluh satu Dollar Amerika Serikat)
Bahwa jangka waktu perjanjian restrukturisasi kredit adalah sampai dengan tanggal 6 September 2012, sehingga perjanjian telah jatuh tempo secara keseluruhan, sedangkan sampai sekarang seluruh kewajiban hutang tersebut belum dipenuhi.
Bahwa atas wanprestasi Para Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah melayangkan empat kali somasi kepada masing-masing Para Tergugat Rekonpensi dan Penjaminnya. Somasi ke-1 diberikan tanggal 18 Mei 2011, somasi ke-2 tanggal 13 Juni 2011, somasi ke-3 tanggal 22 Juli 2011, dan somasi ke-4 tanggal 5 Agustus 2011. Namun Para Tergugat Rekonpensi tidak pernah memberikan tanggapan atas somasisomasi tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sudah jelas tindakan Para Tergugat Rekonpensi atas perjanjian yang telah disepakatinya memenuhi unsur-unsur cidera janji/wanprestasi sebagaimana yang diatur di pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah aha sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan. “
Dan atas kelalaian tersebut Para Tergugat Rekonpensi harus dituntut untuk memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sesuai ketentuan pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan:
“Penggantian biava, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah diten tukan. “
Bahwa atas wanprestasi Para Tergugat Rekonpensi, sudah seharusnya Penggugat Rekonpensi berhak atas pelunasan hutang dari eksekusi lelang asset jaminan hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan 3356/2007, Sertifikat Hak Tanggungan 7963/2010, Sertifikat Hak Tanggungan 79631/2010, dan Sertifikat Hak Tanggungan 7964/2010 atas Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 142/Jelambar, SHM No. 125/Jelambar, SHM No. 104/Jelambar dan SHM No. 88/Jelambar.
Hal ini adalah berdasarkan ketentuan hukum:
a. Sertifikat Hak Tanggungan yang diatur dalam pasal 14 UUHT, fungsi sertifikat tersebut adalah sebagai tanda bukti vang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan sertifikat tersebut memuat irah-irah dengan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA'. Dengan adanya irah-irah tersebut, maka Sertifikat tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 14 ayat [3] UUHT).
b. Pasal 1 angka 1 UUHT merumuskan pengertian Hak Tanggungan, yaitu : Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda Yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
c. Angka 4 Penjelasan Umum atas UUHT antara lain menyatakan : Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor lain.
Bahwa usaha pemblokiran yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi sesuai surat BPN RI nomor 2586/300-31.73.7/2012 tertanggal 12 September 2012, telah hapus dengan sendirinya dengan memperhatikan ketentuan yang dinyatakan dalam point 3 surat tersebut:
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, pencatatan blokir hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan apabila tidak ditindaklanjuti dengan Sita Jaminan dari Pengadilan, namun karena sertiflikat Hak Milik No. 88, 104, 125 dan No. 142/Jelambar Baru dipasang Hak Tanggungan oleh PT. Bank Chinatrust Indonesia, maka berdasarkan pasal 463 RV dinyatakan terhadap bidang tandah yang sudah dibebani Hak Tanggungan, apabila juru uru sita akan melakukan penyitaan atas bidang tanah tersebut harus dilakukan Sita Persamaan. “
Sehingga dengan telah lewatnya waktu 30 hari sejak tanggal pencatatan dan belum adanya sita jaminan, maka pencatatan permohonan pemblokiran sementara telah hapus dengan sendirinya.
Bahwa usaha pemblokiran yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi tidak menghalangi berlangsungnya kegiatan pelelangan aset jaminan, hal ini jelas diatur di pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan No: 93/PMK.06.2010 yang menyatakan:
“Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau Penetapan Provisional atau Putusan dari Lembaga Peradilan Umum. “
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi teiah berjanji untuk segera mengosongkan setiap obyek hak tanggungan ketika terjadi wanprestasi atas perjanjian kredit, sebagaimana janji tersebut jelas dinyatakan dalam setiap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT No: 801/2007 pasal 2.14, APHT No: 81/2007 pasal 2.15, APHT No: 91/2010 pasal 15, APHT No: 90/2010 pasal 15).
Atas cidera janji pengosongan tersebut Para Tergugat Rekonpensi berkewajiban untuk membayar denda kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaian. Oleh karena itu, sangatlah beralasan apabila denda dihitung sejak tanggal pemberian “surat peringatan pemberitahuan lelang eksekusi jaminan” No: L.009/VIII/2012/CRU-CCRMG tertanggal 31 Agustus 2012.
Sehingga total denda per 23 Januari 2013 adalah sebesar 145 hari x Rp. 1.000.000 x 4 aset jaminan hak tanggungan = Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta Rupiah)
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, maka Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.: 499/Pdt.G/2012/PN.JKT.S, untuk berkenan memeriksa Jawaban dan Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi, dan selanjutnya menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PRIMER
DALAM PROVISI.
Menolak permohonan putusan provisi dari Para Penggugat;
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ATAU setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI:
Menyatakan Penggugat Rekonpensi berhak untuk melakukan lelang eksekusi terhadap aset jaminan hak tanggungan dan melarang Para Tergugat Rekonpensi menghalanghalangi eksekusi hak tanggungan.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010.
Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian restrukturisasi kredit terhadap Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang pokok ditambah bunga, denda dan biaya lainnya sesuai perjanjian restrukturisasi masing-masing sebesar USD 1,688,056.97 (Satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh enam point sembilan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) untuk Tergugat Rekonpensi I dan sebesar USD 2,050,491.61 (Dua juta lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh satu point enam puluh satu Dollar Amerika Serikat) untuk Tergugat Rekonpensi II, secara sekaligus setelah dibacakannya putusan dalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan pengadilan perkara ini.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda kelalaian pengosongan atas 4 (empat) objek tanah yang dijaminkan secara hak tanggungan sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pendapat yang lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Turut Tergugat III telah mengajukan jawaban tertanggal 23 Januari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Provisi
• Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2012 adalah sah menurut hukum dan tidak dapat dibatalkan karena telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh pemohon lelang dan sesuai jenis lelangnya.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa pelaksanaan lelang tanggal 14 September 2012 dan penerbitan Risalah Lelang No. 301/2010 adalah sah menurut hukum dan tidak ada alasan untuk membatalkannya, hal-hal ini didasarkan pada alasan berikut :
a) Bahwa pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan adanya Permohonan Penetapan Jadwal Lelang Hak Tanggungan an. PT. EFFENDI TEXTINDO dari PT. Bank CHINATRUST INDONESIA No. L.025/VII/2012/CLD-ADM tanggal 20 Juli 2012 untuk melaksanakan lelang atas barang jaminan berupa:
Sebidang tanah terletak di Jl. P. Tubagus Angke Blok F Kav 40, 46,38,40, 42, 44, dan 48 dan Blok E No. 45 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 142/Jelambar Baru luas 385 m2 atas nama Ny. CHILY LIANAWATI, Bidang Tanah Ini Dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 3356/2007 dan Peringkat Kedua No. 7964/2010 tercatat atas nama PT. Bank CHINATRUST INDONESIA berkedudukan di Jakarta Selatan;
Sebidang tanah terletak di JI. P. Tubagus Angke Blok F Persil No. 48 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 125/ Jelambar Baru, luas 77 m2 atas nama Ny. CHILY LIANAWATI, Bidang Tanah Ini Dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 3356/2007 dan Peringkat Kedua No. 7964/2010 tercatat atas nama PT. Bank CHINATRUST INDONESIA berkedudukan di Jakarta Selatan;
Sebidang tanah terletak di Jl. P. Tubagus Angke RT 0016/010 Blok E No. 45 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 104/Jelambar Baru luas 100 m2 atas nama INDRA GUNAWAN, Bidang Tanah Ini Dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 3307/2017 dan Peringkat Kedua No. 7963/2010 tercatat atas nama PT. Bank CHINATRUST INDONESIA berkedudukan di Jakarta Selatan;
Sebidang tanah terletak di Jl. P. Tubagus Angke Blok F Persil No. 32&34 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 88/ Jelambar Baru, luas 177 m2 atas nama Ny. CHILY LIANAWATI, Bidang Tanah Ini Dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 3356/2007 dan Peringkat Kedua No. 7964/2010 tercatat atas nama PT. Bank CHINATRUST INDONESIA berkedudukan di Jakarta Selatan;
b) Bahwa bersama dengan Permohonan Lelang tersebut, Tergugat I melampirkan dokumen-dokumen persyaratan lelang sebagai berikut:
Salinan/fotokopi Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007;
Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan No.3307/2007 tanggal 16 Mei 2007 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 80/2007 tanggal 03 Mei 2007;
Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan No.3356/2007 tanggal 16 Mei 2007 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 81/2007 tanggal 03 Mei 2007
Salinan/fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan No.7963/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 91/2010 tanggal 01 Oktober 2010;
Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan No.7964/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 90/2010 tanggal 01 Oktober 2010;
Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Ny. CHILY LIANAWATI;
Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 125/ Jelambar Baru atas nama Ny. CHILY LIANAWATI;
Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama INDRA GUNAWAN;
Salinan/fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Ny. CHILY LIANAWATI;
Salinan/fotokopi Surat Keterangan No. L.026/VII/2012/CLD-ADM tanggal 20 Juli 2012 yang menerangkan tentang perincian jumlah hutang/ jumlah kewajiban kreditur;
Salinan/fotocopy Surat Peringatan Pertama No. L.048/V/2011/CRU-CRMG tanggal 18 Mei 2011;
Salinan/fotokopi Surat Peringatan Kedua No. L.057/VI/2011/CRU-CRMG tanggal 13 Juni 2011;
Salinan/fotokopi Surat Peringatan Ketiga No. L.083/VII/2011/CRU-CRMG tanggal 22 Juli 2011;
Salinan/fotokopi Surat Peringatan Keempat No. L.090/VIII/2011/CRU-CRMG tanggal 5 Agustus 2011;
Salinan/fotokopi Surat Pernyataan No. L.028/VII/2012/CLD-ADM tanggal 20 Juli 2012 yang menerangkan bahwa kreditur selaku pemohon lelang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan pidana maupun perdata yang diajukan oleh pihak manapun;
Salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang dari Kreditur kepada Debitur Nomor:
L.009/VIII/2012/CRU-CCRMG tanggal 31 Agustus 2012
L.OI0/VIII/2012/CRU-CCRM-G tanggal 31Agustus 2012
L.011/VIII/2012/CRU-CCRMG tanggal 31 Agustus 2012
L.012/VIII/2012/CRU-CCRMG tanggal 31 Agustus 2012
c) Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara formil terhadap dokumen yang dilampirkan, dan PT. BANK CHINATRUST INDONESIA (TERGUGAT I) selaku Penjual / Pemohon Lelang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Pasal 6 ayat (2) Perdirjen Piutang dan Lelang Negara No. Per-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, maka Turut Tergugat III mengeluarkan Surat No. S-2419/WKN.07/KNL.04/2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Penetapan Hari / Tanggal Lelang;
d) Bahwa berdasarkan Pasal 7 Vendu Reglement jo. Pasal 12 PMK No.93/PMK.06/2010 Turut Tergugat III tidak dapat menolak permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah memenuhi legalitas subyek dan obyek lelang;
e) Bahwa sebagai tindak lanjut dari rencana pelaksanaan lelang, dan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Turut Tergugat III telah melakukan pengumuman pertama melalui selebaran pada tanggal 15 Agustus 2012 dan pengumuman kedua pada tanggal 30 Agustus 2012 melalui Harian Terbit yang terbit di Jakarta;
f) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat dengan demikian, Turut Tergugat III menolak dalil-dalil Para Penggugat untuk seluruhnya;
g) Bahwa dikarenakan seluruh tahapan pra lelang telah dilakukan sesuai ketentuan lelang yang berlaku maka lelang tetap dilaksanakan pada tanggal 14 September 2012,namun dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak ada peminatnya demikian belum laku terjual ;
h) Bahwa dikarenakan Lelang Tidak Ada Peminat (TAP) / belum laku terjual maka secara hukum belum terjadi peralihan hak atas tanah atas objek termaksud dan oleh karena itu, Turut Tergugat III mohon agar kiranya Majelis Hakim mengeluarkan Turut Tergugat III dari para pihak dalam perkara a quo;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbantah I mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memutus :
Dalam Pokok Perkara
Primair
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 14 September 2012 sah menurut hukum;
Mengeluarkan Turut Tergugat III dari para pihak dalam perkara a quo;
Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.
Sekuder
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequ at bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 6 Februari 2013 dan Tergugat dan Turut Tergugat III telah mengajukan Duplik masing-masing tertanggal 13 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa :
Bukti PP-1 : Akta Perjanjian Kredit Nomor : 32 tanggal 11 April 2007 dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara.(sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-2 : Akta Restrukturisasi Nomor: 30 tanggal 6 September 2010 dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-3 : Akta Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 20 Juli 2007 dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-4 : Akta Restrukturisasi Nomor: 36 tanggal 6 September 2010 dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H, Notaris di Jakarta Utara. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-5 : Surat Nomor. 098/MSP/MD/IX/2012 tertanggal 11 September 2012, Perihal: Permohonan Penundaan Lelang atas SHM No. 142/Jelambar, SHM No. 125/Jelambar, SHM No. 104/Jelambar dan SHM No. 88/Jelambar. (copy)
Bukti PP-6 : Surat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat No. 2586/300- 31.73.7/2012 tanggal 12 September 2012. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-7 : Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV Nomor: S2675/WKN.07/KNL04/2012 tertanggal 12 September 2012, Perihal: Permohonan Penundaan Lelang. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-8 : Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV Nomor : S-2677/WKN.07/KNL04/2012 tertanggal 13 September 2012, Perihal: Konfirmasi Pelaksanaan Lelang. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-9 : Surat PT. Balai Lelang Utama Indonesia Nomor: 451/BLUI/Lgl/XI/2012, Perihal: Pemberitahuan I (Pertama) Pra Lelang Atas Agunan Kredit. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-10 : Surat PT. Balai Lelang Utama Indonesia Nomor. 452/BLUI/Lgl/XI/2012, Perihal: Pemberitahuan I (Pertama ) Pra Lelang Atas Agunan Kredit. (sesuai dengan aslinya)
Bukti PP-11 : Surat Nomor. 189/MSP/MD/XII/2012 tertanggal 21 Desember 2012, Perihal: Surat Tanggapan dan Peringatan. (copy)
Bukti PP-12 : Surat PT. Bank Chinatrust Indonesia Nomor L.088/VIII/2011/CRU-CRMG tertanggal 5 Agustus 2011.
Bukti PP-13 : Surat PT. Bank Chinatrust Indonesia Nomor L091/VIII/2011/CRU-CRMG tertanggal 5 Agustus 2011.
Bukti PP-14 : Surat PT. Bank Chinatrust Indonesia Nomor L009/VIII/2012/CRU-CCRMG tertanggal 31 Agustus 2011.
Bukti PP-15 : Surat PT. Bank Chinatrust Indonesia Nomor L010/VIII/2012/CRU-CCRMG tertanggal 31 Agustus 2011.
Bukti PP-16 : Surat PT. Bank Chinatrust Indonesia Nomor L012/VIII/2012/CRU-CCRMG tertanggal 31 Agustus 2011.
Bukti PP-17 : Surat PT. Bank Chinatrust Indonesia .Nomor L04/II/2013/CRU-CCRMG tertanggal 12 Februari 2013.
Bukti PP-18 : Surat PT. Bank Chinatrust Indonesia Nomor L07/II/2013/CRU-CCRMG tertanggal 12 Februari 2013
Fotocopy surat-surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula dibubuhi materai secukupnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Penggugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa :
Bukti T-1 : Perjanjian Kredit No. 32, tanggal 11 April 2007. (sesuai dengan aslinya)
BuktiT-2 : Perjanjian Kredit No. 78, tanggal 20 Juli 2007.(sesuai dengan aslinya)
BuktiT-3 : Akta Restrukturisasi No. 30, tanggal 6 September 2010; (sesuai dengan aslinya)
BuktiT-4 : Akta Restrukturisasi No. 36, tanggal 6 September 2010;(sesuai dengan aslinya)
BuktiT-5 : Somasi II (kedua) No. L.057/VI/2011/CRU-CRMG, tanggal 13 Juni 2011, kepada PT Effendi Textindo (copy)
BuktiT-6 : Somasi III (tiga) No. L.083/VII/2011/CRU-CRMG, tanggal 22 Juli 2011, kepada PT. Effendi Textindo.(copy)
BuktiT-7 : Somasi IV (empat) No. L.090/VIII/2011 /CRU-CRMG, tanggal 5 Agustus 2011, kepada PT. Effendi Textindo.(copy)
BuktiT-8 : Surat Pemberitahuan Pendaftaran Eksekusi Aset No. L. 122/XI/2011 /CRU-C RMG, tanggal 10 November 2011, kepada PT. Effendi Textindo.(copy)
BuktiT-9 : Somasi II (dua) No. L.060/VI/2011 /CRU-CRMG, tanggal 13 Juni 2011, kepada PT. Djoni Textindo.(copy)
BuktiT-10 : Somasi III (tiga) No. L.080/VII/2011 /CRU-CRMG, tanggal 22 Juli 2011, kepada PT- Djoni Textindo.(copy)
BuktiT-11 : Somasi IV (empat) No: L.087/VIII/2011/CRU-CRMG, tanggal 5 Agustus 2011, kepada PT. Djoni Textindo.(copy)
BuktiT-12 : Surat Pemberitahuan Pendaftaran Eksekusi Aset No. L. 119/XI/2011/CRU-CRMG, tanggal 10 November 2011, kepada PT. Djoni Textindo (copy)
Bukti T-13 : Surat No: L-025/VII/2012/ CLD-ADM, tanggal 20 Juli 2012 perihal Permohonan Penetapan Tanggal Lelang dan Surat Pengantar SKPT.(copy)
Bukti T-14 : Surat Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta IV, KPKNL Jakarta IV, No. S-419/WKN.07/KNL. 04/2012, tanggal 10 Agustus 2012, perihal penetapan hari/tanggal lelang.(copy)
Bukti T-15 : Surat Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, edisi tanggal 15 Agustus 2012.(sesuai dengan aslinya)
Bukti T-16 : Pengumuman lelang melalui surat kabar harian Terbit, hari kamis tangga 30 Agustus 2012.(sesuai dengan aslinya)
Bukti T-17 : Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Jaminan, No. L.009/VIII/2012/CRU-CRMG, tanggal 31 Agustus 2012, kepada PT. Effendi Textindo. (copy)
Bukti T-18 : Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Jaminan No L.012/VIII/2012/CRU-CRMG, tanggal 31 Agustus kepada PT. Djoni Textindo. (copy)
Bukti T-19 : Buku Tanah Hak Milik No. 142. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-20 : Buku Tanah Hak Milik No. 125 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-21 : Buku Tanah Hak Milik No. 88. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-22 : Buku Tanah Hak Milik No. 104 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-23 : Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3356/2007, tanggal 3 Mei 2007 & Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 81/2007, tanggal 3 Mei 2007. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-24 : Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3307/2007, tanggal 16 Mei 2007 & Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 80/2007, tanggal 3 Mei 2007. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-25 : Sertifikat, Hak Tanggungan Nomor 7963/2010, tanggal 26 Oktober 2010 & Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 90/2010, tanggal 1 Oktober 2010; (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-26 : Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 7964/2010, tanggal 26 Oktober 2010 & Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 91/2010, tanggal 1 Oktober 2010. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-27 : Appraisal Report No: APP‑ P/006.A/KJPP-MPR/IV/11 (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-28 : Appraisal Report No: APP‑ P/006.B/KJPP-MPR/IV/11. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-29 : Appraisal Report No: APP‑P/006.0/KJPP-MPR/IV/11. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-30 : Surat No: 01/PMJ/ET/U20 12, tanggal 7 Februari 2012. (copy)
Bukti T-31 : Surat dari Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2596/300-31.73.7/2012, tanggal 12 September 2012, butir 3 dan butir 4.(copy)
Bukti T-32 : Loan-Repayment Schedule tanggal 30 September 2010 kepada PT. Effendi Textindo.(sesuai dengan aslinya)
Bukti T-33 : Loan-Repayment Schedule tanggal 30 September 2010 kepada PT. Djoni Textindo. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-34 : Loan-Outstanding Report PT. Effendi Textindo per-tanggal 5 Maret 2013. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-35 : Loan-Outstanding Report PT. Djoni Textindo per-tanggal 5 Maret 2013. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-36 : Installment Loan (LN‑ Repayment-Insert) Effendi Textindo per-tanggal 14 Januari 2013.(sesuai dengan aslinya)
Bukti T-37 : Installment Loan (LN‑ Repayment-Insert) Djoni Textindo per-tanggal 14 Januari 2013. (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-38 : Jadwal Pembayaran PT. Effendi Textindo berdasarkan Perjanjian Kredit Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010.(sesuai dengan aslinya)
Bukti T-39 : Jadwal Pembayaran PT. Djoni Textindo berdasarkan Perjanjian Kredit Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010. (sesuai dengan aslinya)
Fotocopy surat-surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula dibubuhi materai secukupnya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Turut Tergugat III telah mengajukan bukti surat berupa :
Bukti TT3-1 : Surat Tergugat No.L.025/VIU2012/CLD-ADM Tanggal 20 Juli 2012 tentang permohonan lelang eksekusi hak tanggungan PT. Effendi Textindo (sesuai dengan aslinya)
Bukti TT3-2 : Surat Pernyataan Tergugat nomor L.026/VII/2012/CLD- ADM tanggal 20 Juli 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti TT3-3 : Surat Keterangan Tergugat nomor L.027NII/2012/CLD- ADM tanggal 20 Juli 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti TT3-4 : Surat Keterangan Tergugat nomor L.028/VII/2012/CLD- ADM tanggal 20 Juli 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti TT3-5 : Perjanjian Kredit Nomor 32 tanggal 11 April 2007 (copy)
Bukti TT 3-6a: Sertifikat Hak Milik No.142 seluas 385 m2 (copy)
Bukti TT3-6b : Sertifikat Hak Milik No.125 seluas 7 7 m2 (copy)
Bukti TT3-6c : Sertifikat Hak Milik No.104 seluas 100 m2 (copy)
Bukti TT3-6d : Sertifikat Hak Milik No.88 seluas 177 m2 (copy)
Bukti TT3-7a : Sertifikat Hak Tanggungan No.3307/2007 (copy)
Bukti TT3-7b : Sertifikat Hak Tanggungan No. 33 5- 6/2007 (copy)
Bukti TT3-8 : Surat Turut Tergugat III No. S-2419/WKN.7/KNL.04/2012 tanggal 10 Agustus 2012 Hal: Penetapan Hari/Tanggal Lelang (sesuai dengan aslinya)
Bukti TT3-9a : Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.1487/SKPT30031.73.7/2012 tanggal 13 September 2012 (copy)
Bukti TT3-9b : Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1488/SKPT-300- 31.73.7/2012 tanggal 13 September 2012 (copy)
Bukti TT3-9c : Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1489/SKPT-300-31.73.7/2012 tanggal 13 September 2012 (copy)
BuktiTT3-9d : Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1490/SKPT-300- 31.73.7/2012 tanggal 13 September 2012 (copy)
Bukti TT3-10a: Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di selebaran tanggal 15 Agustus 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti TT3-10b: Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Harta Pailit di Harian Terbit tanggal 30 Agustus 2012 (sesuai dengan aslinya)
Bukti TT3-11 : Surat Tergugat Nomor L.009/VII/2012/CRU-CCRMG tanggal 31 Agustus 2012 hal : pemberitahuan lelang (copy)
Bukti TT3-12 : Surat Tergugat Nomor L.012/VIII/2012/CRU-CCRMG tanggal 31 Agustus 2012 hal pemberitahuan lelang (copy)
Bukti TT3-13 : Risalah Lelang No. 251/2012 tanggal 14 September 2012 (sesuai dengan aslinya)
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat maupun Turut Tergugat III tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat III masing-masing telah mengajukan Kesimpulan tertanggal 21 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya telah mengajukan permohonan Provisi yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat No: 186/MSP/MD/XII/12 tanggal 19 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan keberatan Tergugat dan Turut Tergugat III serta surat-surat bukti yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat
Memerintahkan kepada Tergugat atau kuasanya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan yang terdaftar dalam :
SHM No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 m2
SHM No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 m2
SHM No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 m2
SHM No.142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 m2
Hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dalam perkara pokok.
II. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi gugatan Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel), dengan alasan uraian posita dan petitum gugatan tidak sinkron dan tidak saling mendukung satu sama lain.
Penggabungan (Kumulasi) gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat-syarat hukum dan melanggar tertib hukum acara karena Para Penggugat telah melakukan penggabungan (kumulasi) gugatan, baik menyangkut subyek maupun obyek gugatannya, sedangkan berdasarkan fakta tidak terdapat adanya hubungan hukum yang erat diantara subyek hukum yang menggugat dan obyek gugatan juga merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda dan berdiri sendiri, sehingga tidak memenuhi syarat untuk digabungkan atau di kumulasikan, oleh karena itu gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Replik Para Penggugat dan Duplik dari Tergugat, terhadap eksepsi dari Tergugat tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Eksepsi gugatan tidak jelas / kabur (Obscuur Libel) dengan alasan uraian posita dan petitum gugatan tidak sinkron dan tidak saling mendukung satu sama lain.
Menimbang, bahwa apabila dalam suatu gugatan dalam positanya didalilkan adanya suatu perbuatan melawan hukum sedangkan dalam petitumnya tidak disebutkan suatu pernyataan Perbuatan Melawan Hukum, maka menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak menyebabkan gugatan menjadi cacat formil dan tidak jelas, dan seandainya dalam amar putusan disebutkan pernyataan adanya perbuatan melawan hukum hal tersebut bukanlah menyebabkan terjadinya ultra posita sebagaimana dikemukakan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Juli 1975 No. 425 K/Sip/1975 yang menyebutkan bahwa mengabulkan lebih dari petitum di ijinkan asal saja sesuai dengan posita.
Terlebih dalam perkara ini dalam positanya Para Penggugat telah mendalilkan bahwa Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 termasuk perjanjian-perjanjian turunan daripadanya demi hukum harus dinyatakan batal dan dalam petitum gugatan hal tersebut telah pula dijadikan sebagai salah satu dari petitum gugatan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat dengan alasan seperti tersebut diatas haruslah ditolak ;
Eksepsi dengan alasan Penggabungan (kumulasi) gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat-syarat hukum dan melanggar tertib hukum acara karena Para Penggugat telah melakukan penggabungan (kumulasi) gugatan, baik menyangkut subyek maupun obyek gugatannya
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dengan alasan tersebut, diatas, menurut Majelis Hakim hal tersebut sudah memasuki pokok perkara karena berkaitan dengan masalah fakta dan pembuktian, sehingga eksepsi Tergugat dengan alasan seperti tersebut diatas haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi dari Tergugat haruslah ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut mengenai dalil gugatan dari Para Penggugat dan bantahan dari Tergugat, terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai apakah antara Penggugat I dan Penggugat II mempunyai keterkaitan erat agar suatu gugatan dapat digabungkan, khususnya dalam perkara ini adalah Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang telah direstrukturisasi oleh Perjanjian No. 30 tanggal 6 September 2010 dengan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang telah direstrukturisasi oleh Perjanjian No. 36 tanggal 6 September 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PP-1, PP-2 , PP-3 dan PP-4 yang identik dengan bukti T-1, T-3, T-2 dan T-4 berupa Perjanjian Kredit dan Akta Restrukturisasi diperoleh fakta bahwa yang mengadakan perjanjian atas nama PT. EFFENDI TEXTINDO dan PT. DJONI TEXTINDO adalah INDRA GUNAWAN selaku Direktur Utama yang telah disetujui oleh Komisaris Perseroan yaitu HENDRA GUNAWAN ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian No. 30 tanggal 6 September 2010 yang dibuat oleh Penggugat I dengan Tergugat secara tegas menyatakan suatu kondisi Gross Default terhadap PT. DJONI TEXTINDO (Penggugat II), begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian No. 36 tanggal 6 September 2010 yang dibuat antara Penggugat I dengan Tergugat yang mencantumkan kondisi Gross Default terhadap PT. EFFENDI TEXTINDO (Penggugat I), dengan demikian maka penggabungan gugatan dalam perkara ini tidak melanggar tata tertib hukum acara karena antara Penggugat I dan Penggugat II mempunyai keterkaitan yang erat ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya telah mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada saat dibuatnya Perjanjian Kredit karena obyeknya yang tidak dapat dihitung serta belum jatuh temponya fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 termasuk mengenai jatuh tempo, beban bunga dan denda yang tertuang dalam perjanjian tidak melanggar hukum, akan tetapi telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata serta Yurisprudensi dan tidak bertentangan dengan Pasal 1333 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa mengenai sahnya suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu Hal tertentu ;
Suatu Sebab yang halal ;
Menimbang, bahwa syarat yang pertama dan kedua merupakan syarat subyektif yang apabila tidak dipenuhi dapat dibatalkan, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif yang apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatannya telah mempermasalahkan mengenai salah satu klausul baik dalam Perjanjian Kredit No. 30/2010 maupun Perjanjian Kredit No. 36/2010 yaitu Pasal 3.1 yang menyatakan bahwa Tergugat dapat mengubah dan menentukan besaran bunga tersebut berdasarkan pertimbangan Tergugat sendiri, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari Para Penggugat, hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1333 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok yang paling sedikit ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung ;
Menimbang, bahwa menurut dalil Penggugat ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata merupakan penjelasan dari unsur “ Obyek tertentu” dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang merupakan syarat sahnya perjanjian yang apabila dilanggar dan tidak dipenuhi berimplikasi kepada suatu keadaan batal demi hukum, dengan demikian Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 yang dibuat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo terbukti tidak memenuhi unsur obyektif Pasal 1320 KUHPerdata yakni unsur “ obyek tertentu “ oleh karenanya termasuk perjanjian-perjanjian turunan daripadanya demi hukum harus dinyatakan batal ;
Menimbang, bahwa terlepas dari apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam membuat Perjanjian sebagaimana dalil Para Penggugat ataupun tidak, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai syarat suatu hal tertentu sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa suatu hal tertentu menurut Majelis Hakim adalah obyek dalam perjanjian harus jelas dan terpenuhi atau setidak-tidaknya dapat dipastikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PP-2 yang identik dengan bukti T-3 berupa Akta Restrukturisasi No. 30 tangga; 6 September 2010 dan bukti PP-4 yang identik dengan bukti T-4 berupa Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 dalam Pasal 3.1 disebutkan bahwa Debitur setuju untuk membayar berupa Pinjaman jangka menengah (Medium Term Loan) sebesar 6,8 % pertahun mengambang dihitung dari posisi debet debitur dan wajib dibayar setiap bulan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa Bank berwenang untuk menyesuaikan tingkat suku bunga tersebut dari waktu ke waktu atas pertimbangan Bank sendiri tanpa pemberitahuan tertulis kepada atau persetujuan terlebih dahulu dari Debitur, dimana penyesuaian tersebut akan berlaku efektif segera pada saat diberitahukan oleh Bank kepada Debitur ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuan Pasal 3.1 dalam Akta Restrukturisasi, menurut Majelis Hakim ketentuan bahwa Bank berwenang menyesuaikan tingkat suku bunga berdasarkan atas pertimbangan Bank sendiri tanpa persetujuan dari Debitur terlebih dahulu dapat menimbulkan ketidak pastian mengenai jumlah yang menjadi obyek dalam Perjanjian Kredit karena tidak diatur secara jelas atas dasar apa bank menyesuaikan tingkat suku bunga, lain halnya apabila disebutkan secara tegas disesuaikan berdasarkan suku bunga ekonomi pasar perbankan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam bantahannya mendalilkan bahwa Perjanjian Restrukturisasi Kredit yang dibuat dan ditanda tangani oleh Para Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan Pasal 1333 KUHPerdata karena dari segi jumlah besarnya fasilitas kredit serta beban bunga yang dikenakan sudah diatur dan dapat ditentukan serta dihitung ;
Menimbang, bahwa meskipun benar besarnya fasilitas kredit serta beban bunga yang dikenakan dapat ditentukan serta dihitung namun menurut Majelis Hakim hal tersebut dilakukan secara sepihak khususnya mengenai penentuan suku bunga yang harus dibayar oleh Para Penggugat tanpa persetujuan terlebih dahulu sehingga akibatnya prestasi yang harus dilakukan oleh Para Penggugat berupa pembayaran hutang kepada Tergugat tidak dapat dipastikan jumlahnya karena pembayaran hutang dari Para Penggugat kepada Tergugat berupa hutang pokok, bunga dan denda serta penalti apabila terlambat membayar, sehingga ketidak jelasan atau ketidak pastian tersebut dengan demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam dalil bantahannya menyatakan bahwa dari perspektif hukum, Perjanjian Kredit No. 30/2010 dan Perjanjian Kredit No. 36/2010 termasuk mengenai jatuh tempo, beban bunga dan denda yang tertuang dalam Perjanjian tidak melanggar hukum, akan tetapi telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata serta Yurisprudensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dikenal dengan Azas Kebebasan Berkontrak, namun dalam praktek sering ditemukan bahwa kebebasan berkontrak sering menimbulkan ketidak adilan karena adanya posisi tawar yang tidak berimbang dari para pihak, yang mana pihak yang membutuhkan atau Debitur seringkali menerima semua persyaratan yang diajukan oleh pihak Kreditur dengan harapan kebutuhannya cepat terpenuhi, sehingga pada hakekatnya ada unsur keterpaksaan dalam posisi tawar yang tidak seimbang tersebut ;
Menimbang, bahwa kebebasan berkontrak yang menjadi prinsip umum perjanjian dapat tercapai apabila para pihak yang terlibat memiliki posisi bargaining power yang seimbang agar pelaksanaan perjanjian tersebut dapat memberikan hasil yang sesuai, patut dan adil ;
Menimbang, bahwa ketidak seimbangan kedudukan antara para pihak terjadi apabila pihak yang lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lemah sehingga pihak yang lemah mengikuti saja syarat-syarat perjanjian yang diajukan dan tidak dapat lagi meminta perubahan atas klausul-klausulnya, akibatnya prestasi dan kontra prestasi yang dibebankan kepada para pihak tidak berimbang secara mencolok, bahkan tidak patut ;
Menimbang, bahwa pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dapat mendiktekan kemauannya kepada pihak lawannya dalam perjanjian sehingga hal tersebut merupakan penyalah gunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) dalam membuat perjanjian ;
Menimbang, bahwa praktek peradilan telah menerima penyalah gunaan keadaan sebagai salah satu alasan pembatalan perjanjian disamping alasan yang selama ini telah dikenal yaitu :
Perjanjian dibuat oleh mereka yang tidak cakap (Pasal 1330 KUHPerdata)
Perjanjian bertentangan dengan Undang-undang, Ketertiban Umum atau Kesusilaan (Pasal 1337 KUHPerdata) ;
Perjanjian dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata)
Wanprestasi dalam pelaksaan Perjanjian (Pasal 1266 KUHPerdata)
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan pembatalan perjanjian dikarenakan adanya penyalah gunaan keadaan adalah sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 3641 K/Pdt/2001 tanggal 1 September 2002 ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim setelah mencermati Akte Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Akte Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 dalam Pasal 8.2 dan Pasal 3.1 terlihat adanya ketidak seimbangan kedudukan antara para pihak, dimana Kreditur dalam hal ini Tergugat dapat menyatakan jatuh tempo utang adalah berdasarkan kehendak Bank sendiri yakni dengan memberitahukan secara tertulis kepada Para Penggugat dengan alasan apapun dan walaupun besarnya bunga telah ditentukan sebesar 6,8 % ternyata Tergugat dapat mengubah dan menentukan besaran bunga berdasarkan pertimbangan Tergugat sendiri tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari Para Penggugat, hal mana merupakan cerminan adanya penyalah gunaan keadaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas karena perjanjian sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 30 Tahun 2010 dan Perjanjian Kredit No. 36 Tahun 2010 terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata yang mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur obyek tertentu yang merupakan unsur obyektif dari Pasal 1320 KUHPerdata dan adanya penyalah gunaan keadaan dalam klausul perjanjian maka Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi NO. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No.78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akte Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat III dalam jawabannya menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 14 September 2012 adalah sah menurut hukum belum terjadi peralihan hak atas tanah obyek termaksud dan oleh karena itu mohon agar Turut Tergugat III dikeluarkan dari para pihak dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam repliknya mengatakan bahwa Para Penggugat sama sekali tidak mempersalahkan Tergugat atas tahapan yang ditempuh dalam melaksanakan proses lelang eksekusi, sedangkan ditariknya Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalam perkara ini semata-mata untuk melengkapi pihak-pihak dalam berperkara demi berlangsungnya pemeriksaan peradilan yang adil dan konprehensif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan replik Para Penggugat tersebut diatas dan petitum gugatan angka 5 hanya minta agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III patuh terhadap putusan ini, maka tidak ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan atas jawaban Turut Tergugat III ;
Menimbang, bahwa karena Perjanjian Kredit dinyatakan batal demi hukum maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat satu persatu ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 dan 3 karena Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang telah diperbaharui melalui Akte Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Akte Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 dinyatakan batal demi hukum dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena Perjanjian Kredit dan Akte Restrukturisasi telah dinyatakan batal demi hukum maka petitum angka 4 mengenai pembayaran ganti rugi yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit dan Akte Restrukturisasi haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar dihukum untuk patuh terhadap putusan perkara ini karena beralasan maka dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka gugatan Para Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selain dan selebihnya ;
III. DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi dalam gugatan Rekonpensi telah mengajukan tuntutan provisi agar Penggugat Rekonpensi dinyatakan berhak untuk melakukan lelang eksekusi terhadap aset jaminan hak tanggungan dan melarang Para Tergugat Rekonpensi menghalang-halangi eksekusi tanggungan ;
Menimbang, bahwa karena permohonan provisi dari Penggugat Konpensi dikabulkan, maka permohonan Provisi dari Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Para Tergugat Rekonpensi atas gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi telah mengajukan eksepsi bahwa antara gugatan Konpensi dan gugatan Rekonpensi tidak memiliki koneksitas erat (innerlijke samenhang) yang menghilangkan sifat adminissible dari gugatan Rekonpensi dan mengakibatkan harus dinyatakan tidak dapat diterima, selain itu karena perjanjian yang menjadi tuntutan masih dalam sengketa maka gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima karena diajukan terlalu dini atau prematur serta karena Perjanjian Kredit yang menjadi dasar tuntutan wanprestasi Penggugat Rekonpensi mengandung klausul-klausul yang sedemikian rupa sehingga Para Tergugat Rekonpensi merasa tertipu hal tersebut termasuk dalam kategori Exceptie Dolimali yang mengakibatkan tuntutan dalam gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Perjanjian antara Para Tergugat Rekonpensi dan Penggugat dinyatakan batal demi hukum bukan berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi melainkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif dalam Perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata maka dengan demikian eksepsi Para Tergugat Rekonpensi haruslah dinyatakan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi dalam gugatan Rekonpensi telah mendalilkan bahwa Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Restrukturisasi Kredit terhadap Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Akte Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat Rekonpensi dalam jawabannya menyatakan bahwa gugatan Rekonpensi tidak patut dikabulkan menurut hukum sebab :
Tuntutan wanprestasi tidak cukup alasan untuk dilakukan karena Perjanjian Kredit tidak sah karena tidak memiliki unsur obyek tertentu yang mengakibatkan prestasi Para Tergugat Rekonpensi menjadi tidak dapat diukur atau dihitung serta perjanjian kredit tidak mengandung asas keseimbangan diantara para pihak didalamnya yang mengakibatkan cacatnya unsur kesepakatan ;
Jumlah tuntutan wanprestasi berupa hukuman pembayaran utang ditentukan sepihak dengan cara sewenang-wenang oleh Penggugat Rekonpensi, serta hukuman denda keterlambatan dan hukuman denda kelalaian pengosongan tidak berdasar bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Rekonpensi didasarkan atas Perjanjian Kredit dan Akte Restrukturisasi yang telah dinyatakan batal demi hukum maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya, namun berdasarkan et aequo et bono Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi telah mendalilkan bahwa Para Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mendapat fasilitas kredit sebesar USD 1.524.510.00 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat) untuk Penggugat Konpensi I dan masih ada sisa fasilitas kredit yang belum dinikmati sebesar USD 80.995.76 (Delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat dan tujuh puluh enam sen) sedangkan untuk Penggugat Konpensi II telah mendapat fasilitas kredit sebesar USD 1.852.470.00 (Satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat) dan masih ada sisa kredit yang belum dinikmati sebesar USD 99.003,92 (sembilan puluh sembilan ribu tiga Dollar Amerika Serikat sembilan puluh dua sen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-38 berupa jadwal pembayaran PT. EFFENDI TEXTINDO berdasarkan Perjanjian Kredit Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan T-39 berupa Jadwal Pembayaran PT. DJONI TEXTINDO berdasarkan Perjanjian Kredit Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010, serta bukti T-34 berupa Loan Outstanding Report 01BBX115 – Effendi Textindo PT dan Bukti T-35 berupa Loan Outstanding Report 01BBX116 disebutkan bahwa hutang pokok Tergugat Rekonpensi I adalah USD 1.443.514,24 (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus empat belas Dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen) dan Tergugat Rekonpensi II telah menerima uang dari Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.753.466.08 (Satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam Dollar Amerika Serikat delapan sen) ;
Menimbang, bahwa dalam KUHPerdata Buku III, Bab III tentang Perikatan yang lahir karena Undang-undang dalam Pasal 1359 KUHPerdata disebutkan bahwa : “ Tiap-tiap Pembayaran memperkirakan adanya suatu utang, apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali “
Sedangkan dalam Pasal 1360 KUHPerdata disebutkan bahwa “ Barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak harus dibayarkan itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya “
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas, maka Para Tergugat Rekonpensi wajib mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Penggugat Rekonpensi dan uang tersebut semula berasal dari pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit yang dengan demi hukum perjanjian kredit tersebut batal demi hukum maka pinjaman tersebut menjadi hutang yang timbul berdasarkan perikatan karena undang-undang yang harus dibayar oleh Para Tergugat Rekonpensi yang waktunya terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap secara sekaligus ;
Menimbang, bahwa dalil Tergugat I Rekopensi yang tidak dibantah oleh Penggugat Rekonpensi bahwa Plafond Kredit Tergugat I Rekonpensi adalah USD 1.524.510,00 yang belum diterima sebesar USD 80.995,76 dengan demikian hutang Tergugat I Rekonpensi sebesar : USD 1.524.510,00 - USD 80.995,76 = USD 1.443.514,24 (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus empat belas Dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan T-38, hutang pokok yang sudah dibayar oleh Tergugat I Rekonpensi adalah USD 13.500,00 x 6 = USD 81.000,00 (delapan puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Menimbang, bahwa bunga yang sudah dibayar oleh Tergugat I Rekonpensi adalah :
USD 7.487,06
USD 8.847,83
USD 8.768,78
USD 8.409,41
USD 9.166,21
USD 7.705,99
USD 7.907,25
USD 8.103,41
USD 8.562,04
USD 7.660,75 +
USD 82.618,73 (Delapan puluh dua ribu enam ratus delapan belas Dollar Amerika Serikat tujuh puluh tiga sen)
Menimbang, bahwa jumlah hutang pokok dan bunga yang sudah dibayar oleh Tergugat I Rekonpensi adalah USD 81.000 + USD 82.618,73 = USD 163.618,73 (Seratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan belas Dollar Amerika Serikat tujuh puluh tiga sen)
Menimbang, bahwa berdasarkan T-39 hutang pokok yang sudah dibayar oleh Tergugat II Rekonpensi adalah USD 16.500,00 x 6 = USD 99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat)
Menimbang, bahwa bunga yang sudah dibayar oleh Tergugat II Rekonpensi adalah :
USD 9.097,67
USD 10.750,60
USD 10.653,98
USD 10.216,81
USD 11.135,64
USD 9.361,15
USD 9.605,10
USD 9.842,81
USD 10.399,26
USD 9.303,82 +
USD 100.366,64 (Seratus Ribu tiga ratus enam puluh enam Dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
Menimbang, bahwa jumlah hutang pokok dan bunga yang sudah dibayar oleh Tergugat II Rekonpensi adalah :
USD 99.000,00
USD 100.366,64
USD 199.366,64 (Seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh enam Dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
Menimbang, bahwa dengan demikian sisa hutang yang harus dibayar oleh Tergugat I Rekonpensi adalah :
USD 1.443.514,24
USD 163.618,73 -
USD 1.279.895,51 (Satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen)
Menimbang, bahwa sisa hutang yang harus dibayar oleh Tergugat II Rekonpensi adalah :
USD 1.753.466,08
USD 199.366,84
USD 1.554.099,24 (Satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen)
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti baik yang diajukan Para Penggugat maupun Tergugat yang tidak digunakan sebagai pembuktian oleh Majelis Hakim, haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa karena gugatan Konpensi dari Para Penggugat Konpensi dikabulkan sebagian, demikian pula gugatan Penggugat Rekonpensi juga dikabulkan, maka dirasa adil apabila biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung secara bersama oleh Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi masing-masing separuhnya ;
Mengingat ketentuan dari Pasal-pasal dalam KUHPerdata, HIR dan Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
I. A. DALAM PROVISI PARA PENGGUGAT
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat ;
2. Memerintahkan kepada Tergugat atau kuasanya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan berwenang darinya atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan yang terdaftar dalam :
- SHM No.88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2 ;
- SHM No.104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2 ;
- SHM No.125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2 ;
- SHM No.142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2 ;
hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dalam perkara pokok ;
B. DALAM PROVISI TERGUGAT
- Menolak permohonan Provisi Tergugat ;
II. DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 batal demi hukum ;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
III. DALAM REKONPENSI
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonpensi ;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Tergugat I Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat I Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) ;
- Menyatakan Tergugat II Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat II Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,24 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen) ;
- Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA tanggal 2 APRIL 2013 oleh H A R I O N O, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, U S M A N, SH. dan YUNINGTYAS UPIEK. K, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari RABU tanggal 17 APRIL 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh H A R I O N O, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh U S M A N, SH. dan YUNINGTYAS UPIEK.K,, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, dibantu oleh SUPANDI, SH.MH., selaku Panitera Penggangi dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Kuasa Turut Tergugat III ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
1 U S M A N, SH
H A R I O N O, SH
YUNINGTYAS UPIEK.K,, SH.MH
Panitera Pengganti
SUPANDI, SH.MH
Biaya - biaya :
Pencatatan Rp. 30.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 1.200.000,-
Jumlah Rp. 1.316.000,-