10/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM alias BAPA SARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM alias BAPA SARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ; 4. Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 356.793.864.-( tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah ) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 7. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa : 1. 1 ( satu ) lembar fotocopy kwitansi/ recept PT. Nengmey Pratama Malut – Maluku Ambon Nomor : 001/ 13 tanggal 14 Januari 2013 ; 2. 1 ( satu ) lembar kwitansi, telah diterima dari saudara Ibrahim Latuconsina uang sejumlah sembilan juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah dinding yang ditanda tangani oleh ikrom ; 3. 1 ( satu ) lembar nota belanja tuan took CV. Indosari Motor tanggal 05 Maret 2013 ; 4. 1 ( satu ) lembar nota belanja No. 080213 tuan took Sekertaris DPRD Buru Selatan tanggal 25 Maret 2013 ; 5 7 ( tujuh ) lembar rekening koran Bank Maluku Cabang batumerah No. 1102068044 atas nama Ibrahim Latuconsina ; 6. 3 ( tiga ) lembar resi pengiriman uang ; 7. 1 ( satu ) lembar foto copy surat pesanan Kendaraan No.00009 tanggal 14 Januari 2013, Hino PT Nengmey Pratama Malut –Maluku Ambon ; 8. Surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 03/ Kep/ Plt/ 2011 tentang pengangkatan pelaksana tugas ( PLT ) Jabatan Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sebanyak 1 lembar ; 9. 1 ( satu ) buah dokumen asli surat perjanjian pemborongan No. 80/ Sekwan- BS/ SPP/ VIII/ 2012 tanggal 31 Agustus 2012 ; 10. 1 ( satu ) bendel Berita Acara pembayaran pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Mini Bus AC pelaksana CV Indosari Motor yang berisi, Surat permintaan pembayaran No. 38/ CV.IM/ SPP/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya, Berita Acara Pembayaran pekerjaan pengadaan No.017/ SEKWAN – BS/ B.A. XII/ 2012, tanggal 10 Desember 2012.Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 548/ XII/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya.Rekomendasi pencairan dana 100 % tanggal 12 Desember 2012 ; 11. 1 ( satu ) buah foto copy Surat Perintah Tugas No. --/ SPT/ 2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang berisi lampiran surat perintah perjalanan dinas No.SPPD/ 2013 tanggal 22 Agustus 2013 ; 12. 1 ( satu ) bendel surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 47 Tahun 2012 tanggal 07 Januari 2012 tentang pembentukan panitia pemeriksaan Barang/ Jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ; 13. 1 ( satu ) bendel surat keputusan Bupati Buru Selatan No. 62 Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang pembentukan unit layanan pengadaan ( ULP ) pada Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ; 14. 1 ( satu ) bendel foto copy surat perintah pencairan dana No.111/ SPM/ L.S.B.J/ SET –DPRD- BS/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 yang berisikan lampiran berupa : Surat pernyataan pengajuan SPP – L – S BJ No.111/ SPP/ L. S – BJ /Set. DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat Perintah Membayar ( SPM ) Tahun Anggaran 2012 No.111/ SPM – LS- BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat perintah membayar langsung barang dan Jasa ( SPP- LS BJ ) Surat pengantar No.111/ SPM- LS BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – SL. BJ ) ringkasan DPA/ DPPA No. 111/ SPM- LS BJ/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – LS BJ)/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 ; 15. 1 ( satu ) buah foto copy Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan No. 19 /KPTS – Plt SEKWAN/ V/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang revisi dan penetapan pejabat pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ; 16. 1 ( satu ) lembar surat pemberitahuan No. 170/ 49 tanggal 23 Oktober ; 17. 1 ( satu ) buah buku dokumentasi barang bukti ; 18. Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atasnama PATTI MARA SELLA dan ABAS LESNUSSA ; 1. 1 ( satu ) buah kunci mobil ; 2. 1 ( satu ) buah Mobil Daihatsu expass warna biru dengan No. Seri DE 401 AC dengan STNK dan BPKB atas nama terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA, yang nilai jualnya tidak mencukupi kerugian Negara ; 3. 1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Milik No. 1228 ; 4. 1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 1007, yang sudah disita oleh Penyidik, dua – duanya sudah dijamin di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon, sesuai dengan Surat pemberitahuan dari PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon Nomor :16/391 -3/348 tanggal 16 Juni 2014, yang isinya, bahwa kedua aset tersebut telah dilakukan pengikatan sepurna Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Syariah Mandiri untuk fasilitas pembiayaan atas nama CV. INDOSARI MOTOR, sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan 20 Desember 2017, semuanya dikembalikan kepada terdakwa ; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 10/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.AB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI
Tempat lahir : Geser
Umur / Tanggal lahir : 50 Tahun / 13 Desember 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : BTN Kanawa Indah Blok C 1 Nomor : 12 RT 003/RW 018 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon
Agama : Islam
Pekerjaan : Kontraktor (Direktur CV INDOSARI MOTOR) ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 08 Februari 2014 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sejak tanggal 09 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Tahap I sejak tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Tahap II sejak tanggal 20 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 07 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kesatu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 September 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya HAMZA WAKANO, SH.MH. dan CAROLINA, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ HAMZA WAKANO,SH.MH& REKAN “ yang beralamat di Jalan AIR BESAR RT 06 RW 17 Desa Batu Merah Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Juni 2014 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register : 261/2014 tanggal 04 Juni 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Mei 2014 Nomor : 10/Pid.Sus/Tpik/2014/PN.AB. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Mei 2014 Nomor : 10/Pid.Sus/Tpik/2014/PN.AB. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 19 Februari 2014 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI bersalah ” Secara bersama-sama “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI dengan Pidana Uang pengganti sebesar Rp. 356. 793.864,00.,- (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar fotocopy kwitansi/ recept PT. Nengmey Pratama Malut – Maluku Ambon Nomor : 001/ 13 tanggal 14 Januari 2013.
1 ( satu ) lembar kwitansi, telah diterima dari saudara Ibrahim Latuconsina uang sejumlah sembilan juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah dinding yang ditanda tangani oleh ikrom.
1 ( satu ) lembar nota belanja tuan took CV. Indosari Motor tanggal 05 Maret 2013.
1 ( satu ) lembar nota belanja No. 080213 tuan took Sekertaris DPRD Buru Selatan tanggal 25 Maret 2013.
7 ( tujuh ) lembar rekening koran Bank Maluku Cabang batumerah No. 1102068044 atas nama Ibrahim Latuconsina.
3 ( tiga ) lembar resi pengiriman uang.
1 ( satu ) lembar foto copy surat pesanan Kendaraan No.00009 tanggal 14 Januari 2013, Hino PT Nengmey Pratama Malut –Maluku Ambon.
Surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 03/ Kep/ Plt/ 2011 tentang pengangkatan pelaksana tugas ( PLT ) Jabatan Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sebanyak 1 lembar ;
1 ( satu ) buah dokumen asli surat perjanjian pemborongan No. 80/ Sekwan- BS/ SPP/ VIII/ 2012 tanggal 31 Agustus 2012 ;
1 ( satu ) bendel Berita Acara pembayaran pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Mini Bus AC pelaksana CV Indosari Motor yang berisi, Surat permintaan pembayaran No. 38/ CV.IM/ SPP/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya, Berita Acara Pembayaran pekerjaan pengadaan No.017/ SEKWAN – BS/ B.A. XII/ 2012, tanggal 10 Desember 2012.Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 548/ XII/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya.Rekomendasi pencairan dana 100 % tanggal 12 Desember 2012 ;
1 ( satu ) buah foto copy Surat Perintah Tugas No. --/ SPT/ 2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang berisi lampiran surat perintah perjalanan dinas No.SPPD/ ---2013 tanggal 22 Agustus 2013 ;
1 ( satu ) bendel surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 47 Tahun 2012 tanggal 07 Januari 2012 tentang pembentukan panitia pemeriksaan Barang/ Jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
1 ( satu ) bendel surat keputusan Bupati Buru Selatan No. 62 Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang pembentukan unit layanan pengadaan ( ULP ) pada Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
1 ( satu ) bendel foto copy surat perintah pencairan dana No.111/ SPM/ L.S.B.J/ SET –DPRD- BS/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 yang berisikan lampiran berupa : Surat pernyataan pengajuan SPP – L – S BJ No.111/ SPP/ L. S – BJ /Set. DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat Perintah Membayar ( SPM ) Tahun Anggaran 2012 No.111/ SPM – LS- BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat perintah membayar langsung barang dan Jasa ( SPP- LS BJ ) Surat pengantar No.111/ SPM- LS BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – SL. BJ ) ringkasan DPA/ DPPA No. 111/ SPM- LS BJ/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – LS BJ)/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 ;
1 ( satu ) buah foto copy Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan No. 19 /KPTS – Plt SEKWAN/ V/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang revisi dan penetapan pejabat pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
1 ( satu ) lembar surat pemberitahuan No. 170/ 49 tanggal 23 Oktober ;
1 ( satu ) buah buku dokumentasi barang bukti ;
Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama PATTI MARA SELLA dan ABAS LESNUSSA ;
1 ( satu ) buah kunci mobil ;
1 ( satu ) buah Mobil Daihatsu expass warna biru dengan No. Seri DE 401 AC dengan STNK dan BPKB atas nama terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA, yang nilai jualnya tidak mencukupi kerugian Negara ;
1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Milik No. 1228 ;
1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 1007, yang sudah disita oleh Penyidik, dua – duanya sudah dijamin di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon, sesuai dengan Surat pemberitahuan dari PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon Nomor :16/391 -3/348 tanggal 16 Juni 2014, yang isinya, bahwa kedua aset tersebut telah dilakukan pengikatan sepurna Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Syariah Mandiri untuk fasilitas pembiayaan atas nama CV. INDOSARI MOTOR ,sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan 20 Desember 2017, semuanya dikembalikan kepada terdakwa ;
5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 23 Juli 2014 yang pada pokoknya mohon keringanan Hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal Mei 2014 Nomor : REG. PERK : PDS – 01/NAMLEA/Fd.1/05/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa . IBRAHIM LATUCONSINA. Alias. IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI. selaku Direktur CV INDOSARI MOTOR alamat BTN Kanawa Blok C 1 Nomor : 12 Air Kuning - Ambon, secara bersama - sama dengan ,SAKSI, PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI, dan SAKSI, ABAS LESNUSSA, SH. MH , ( dilakukan penuntutan secara terpisah ), sebagai orang yang turut melakukan,pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam tahun 2012, bertempat di Ruang Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Jalan Kilo 11 - Namrole atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan mendapat alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang tercantum dalam DPA – SKPD Tahun 2012 Nomor : 1.20.04.02.05.5.2 Belanja Langsung sebesar Rp. 1.018.327.235,00, ( satu milyar delapan belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah ) diantaranya dianggarkan untuk Belanja Modal Pengadaan Alat – alat Angkutan Darat Bermotor sebesar Rp.1.010.531.335,00,( satu milyar sepuluh juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ) Dari anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Bus Mini AC sebesar Rp.398.588.705.00 ;
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2012 Bupati Buru Selatan TAGOP SUDARSONO SOULISA mengeluarkan surat Nomor : 62 Tahun 2012 tentang penetapan keanggotaan panitia pelelangan pada sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | UMAR RADA, S.Sos. | Ketua |
| 2. | HIDAYAT OHORELLA, ST. | Sekretaris |
| 3. | IDRIS LATUCONSINA | Anggota |
| 4. | DANIEL SALEKY, Amd. | Anggota |
| 5. | AISA WASAHUA, SP. | Anggota |
| 6. | PARLIN IPA, SE. | Anggota |
| 7. | ABD. RAJAB LETETUNY, SE. | Anggota |
Bahwa setelah dibentuknya panitia pelelangan pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu ketua panitia lelang UMAR RADA S.Sos, mengadakan rapat pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2012 jam 10.00 WIT sampai selesai bertempat di Kantor Sekertariat DPRD Kabuapten Buru Selatan , yang diikuti oleh semua anggota panitia lelang, Sekwan dan PPK, dalam rapat tersebut dibahas masalah pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2012, lalu Ketua panitia lelang UMAR RADA, S.Sos meminta kepada PPK untuk menyiapkan spec dan dokumen lelang, namun PPK tidak pernah memenuhi permintaan dari Ketua panitia lelang tersebut, akhirnya proses lelang 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC untuk sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak bisa dilaksanakan oleh panitia lelang sampai berakhirnya tahun anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa pada bulan Desember 2012 terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA. Alias.IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI. datang ke Kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan tujuan untuk melengkapi administrasi pencairan uang pembayaran Mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan pakaian olah raga karena terdakwa selaku pihak ketiga untuk pengadaan 1 ( satu ) unit kendaraan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu terdakwa bertemu dengan saksi PATTIMARA SELA, SE, Alias PATTI selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK ) di Kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan tersebut ;
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI di Kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu terdakwa disuruh oleh saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI ,untuk membuat dokumen konterak serta kelengkapan dokumen pencairan uang untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2012 dan surat – surat tersebut agar dibuat mundur yaitu bulan Agustus 2012, karena kalau dibuat bulan Desember 2012, maka uang untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tersebut tidak bisa dicairkan, dengan alasan untuk menghindari pengembalian Anggaran mengingat sudah akhir tahun Anggaran ;
Bahwa setelah terdakwa mendengar permintaan dari saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI tersebut, lalu terdakwa menjawab siap untuk membuat dokumen kontrak serta kelengkapan dokumen pencairan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan permintaan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI tersebut ;
Bahwa setelah mendengar kesanggupan dari terdakwa tersebut, lalu terdakwa diajak oleh saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI untuk menghadap diruangan kerjanya saksi ABBAS LESNUSSA, SH, MH, selaku Sekertaris Dewan di DPRD Kabupaten Buru Selatan dan juga selaku Pengguna Anggara ( PA ) untuk membicarakan tentang penunjukan langsung terdakwa dalam pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI bertemu dengan saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH diruang kerjanya itu, lalu saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI mengatakan kepada saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH bahwa terdakwa ini saya tunjuk secara langsung untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dan saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH menyetujuinya tentang penunjukan langsung terdakwa tersebut, dengan ketentuan setelah pekerjaan selesai supaya ada saling pengertian ;
Bahwa setelah ada kesepakatan antara terdakwa, saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH dan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI tentang penunjukan langsung untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu terdakwa langsung membuat persyaratan untuk bisa mencairkan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, yaitu : Surat perjanjian pemborongan, Berita Acara Pemeriksaan Barang,Berita Acara Penyerahan Barang, Surat Permohonan Pencairan dana 100 %, dan Surat Rekomendasi Pencairan dana 100 % ;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa maupun saksi PATTIMARA SELA, SE Alias PATTI dan saksi ABBAS LESNUSSA, SH.MH jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yaitu Pasal 39 ayat ( 1 ) yang berbunyi : Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;
Bahwa setelah terdakwa selesai membuat surat persyaratan pencairan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, kemudian surat tersebut langsung diserahkan kepada saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI untuk dimintakan tanda tangan kepada Ketua panitia lelang UMAR RADA,S.Sos dan Ketua panitia pemeriksa barang/jasa yaitu saksi MAANAWIYAH TUAPELE, SE Alias IBU WIA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa setelah Ketua panitia lelang dan Ketua panitia pemeriksaan barang/ jasa menandatangani surat – surat tersebut, lalu saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI mengurus pembuatan, SPP , SPM dan SP2D, setelah surat – surat ini selesai lalu SP2D diserahkan kepada terdakwa oleh saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI untuk Pencairan dana 100 % ;
Bahwa setelah terdakwa menerima SP2D dari saksi PATTIMARA SELA,SE, lalu terdakwa pada tanggal 22 Desember 2012 langsung datang ke Bank Pembangunan Daerah Maluku - Namrole sambil membawa SP2D, untuk mencairkan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp. 356.793.864,00,( tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan rataus enam puluh empat rupiah ) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam SP2D tersebut dan terdakwa meminta kepada karyawan Bank Pembangunan Daerah Maluku – Namrole, agar uang tersebut dimasukkan kedalam Rekening Nomor : 1102068044 atas nama terdakwa selaku Direktur CV. INDOSARI MOTOR ;
Bahwa setelah uang tersebut masuk ke Nomor Rekening milik terdakwa, lalu terdakwa langsung mencairkan uang tersebut dan digunakan untuk ;
Untuk penanaman modal pendulangan Emas di Desa Gororia Kab. Namlea milik EDY LUHUKAY dengan cara bagi hasil antara terdakwa dengan EDY LUHUKAY sebesar Rp. 100.000.000,-( seratus juta rupiah ) ;
Membeli maebiler untuk maebel milik terdakwa berupa lemari dan tempat tidur sebesar Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) ;
Membeli 2 ( dua ) buah Meja tenis Meja dan 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah dinding, pesanan dari saksi PATTIMARA SELA,SE, sebesar Rp. 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah ) ;
Membeli 90 ( sembilan puluh ) pasang pakaian dinas Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan atas permintaan saksi PATTIMARA SELA,SE, sebesar Rp.150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah ), sementara sisanya dipergunakan untuk kepentingan peribadinya terdakwa sendiri, sehingga program pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Cq Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan telah dirugikan sebesar 356.793.864,00,( tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan rataus enam puluh empat rupiah ) , sesuai dengan hasil Audit BPKP PERWAKILAN PROPENSI MALUKU Nomor : SR – 50/ PW25/ 5/ 2014 tanggal 12 Februari 2014 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa . IBRAHIM LATUCONSINA. Alias. IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI. selaku Direktur CV INDOSARI MOTOR alamat BTN Kanawa Blok C 1 Nomor : 12 Air Kuning - Ambon, secara bersama – sama dengan ,.SAKSI, PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI, dan SAKSI, ABAS LESNUSSA, SH. MH, ( dilakukan penuntutan secara terpisah ), sebagai orang yang turut melakukan,pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempat atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan mendapat alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang tercantum dalam DPA – SKPD Tahun 2012 Nomor : 1.20.04.02.05.5.2 Belanja Langsung sebesar Rp. 1.018.327.235,00, ( satu milyar delapan belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah ) diantaranya dianggarkan untuk Belanja Modal Pengadaan Alat – alat Angkutan Darat Bermotor sebesar Rp.1.010.531.335,00,( satu milyar sepuluh juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ) Dari anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Bus Mini AC sebesar Rp.398.588.705.00 ;
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2012 Bupati Buru Selatan TAGOP SUDARSONO SOULISA mengeluarkan surat Nomor : 62 Tahun 2012 tentang penetapan keanggotaan panitia pelelang pada sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | UMAR RADA, S.Sos. | Ketua |
| 2. | HIDAYAT OHORELLA, ST. | Sekretaris |
| 3. | IDRIS LATUCONSINA | Anggota |
| 4. | DANIEL SALEKY, Amd. | Anggota |
| 5. | AISA WASAHUA, SP. | Anggota |
| 6. | PARLIN IPA, SE. | Anggota |
| 7. | ABD. RAJAB LETETUNY, SE. | Anggota |
Bahwa setelah dibentuknya panitia pelelangan pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu ketua panitia lelang UMAR RADA S.Sos, mengadakan rapat pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2012 jam 10.00 WIT sampai selesai bertempat di Kantor Sekertariat DPRD Kabuapten Buru Selatan , yang diikuti oleh semua anggota panitia lelang, Sekwan dan PPK, dalam rapat tersebut dibahas masalah pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2012, lalu Ketua panitia lelang UMAR RADA, S.Sos meminta kepada PPK untuk menyiapkan spec dan dokumen lelang, namun PPK tidak pernah memenuhi permintaan dari Ketua panitia lelang tersebut, akhirnya proses lelang 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC untuk sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak bisa dilaksanakan oleh panitia lelang sampai berakhirnya tahun anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa pada bulan Desember 2012 terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA. Alias.IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI. datang ke Kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan tujuan untuk melengkapi administrasi pencairan uang pembayaran Mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan pakaian olah raga karena terdakwa selaku pihak ketiga untuk pengadaan 1 ( satu ) unit kendaraan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu terdakwa bertemu dengan saksi PATTIMARA SELA, SE, Alias PATTI selaku Pejabat Teknis Kegiatan ( PPTK ) di Kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan tersebut ;
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI di Kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu terdakwa disuruh oleh saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI ,untuk membuat dokumen konterak serta kelengkapan dokumen pencairan uang untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2012 dan surat – surat tersebut agar dibuat mundur yaitu bulan Agustus 2012, karena kalau dibuat bulan Desember 2012, maka uang untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tersebut tidak bisa dicairkan, dengan alasan menghindari pengembalian Anggaran mengingat sudah akhir tahun Anggaran ;
Bahwa setelah terdakwa mendengar permintaan dari saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI tersebut, lalu terdakwa menjawab siap untuk membuat dokumen kontrak serta kelengkapan dokumen pencairan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan permintaan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI tersebut ;
Bahwa setelah mendengar kesanggupan dari terdakwa tersebut, lalu terdakwa diajak oleh saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI untuk menghadap diruangan kerjanya saksi ABBAS LESNUSSA, SH, MH, selaku Sekertaris Dewan di DPRD Kabupaten Buru Selatan dan juga selaku Pengguna Anggara ( PA ) untuk membicarakan tentang penunjukan langsung terdakwa dalam pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI bertemu dengan saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH diruang kerjanya itu, lalu saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI mengatakan kepada saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH bahwa terdakwa ini saya tunjuk secara langsung untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dan saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH menyetujuinya tentang penunjukan langsung terdakwa tersebut, dengan ketentuan setelah pekerjaan selesai supaya ada saling pengertian ;
Bahwa setelah ada kesepakatan antara terdakwa , saksi ABBAS LESNUSSA,SH.MH dan saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI tentang penunjukan langsung untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, lalu terdakwa langsung membuat persyaratan untuk bisa mencairkan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, yaitu : Surat perjanjian pemborongan, Berita Acara Pemeriksaan Barang,Berita Acara Penyerahan Barang, Surat Permohonan Pencairan dana 100 %, dan Surat Rekomendasi Pencairan dana 100 % ;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa maupun saksi PATTIMARA SELA, SE Alias PATTI dan saksi ABBAS LESNUSSA, SH.MH jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yaitu Pasal 39 ayat ( 1 ) yang berbunyi : Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;
Bahwa setelah terdakwa selesai membuat surat persyaratan pencairan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, kemudian surat tersebut langsung diserahkan kepada saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI untuk dimintakan tanda tangan kepada Ketua panitia lelang UMAR RADA,S.Sos dan Ketua panitia pemeriksa barang/jasa yaitu saksi MAANAWIYAH TUAPELE, SE Alias IBU WIA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa setelah Ketua panitia lelang dan Ketua panitia pemeriksaan barang/ jasa menandatangani surat – surat tersebut, lalu saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI mengurus pembuatan, SPP , SPM dan SP2D, setelah surat – surat ini selesai lalu SP2D diserahkan kepada terdakwa oleh saksi PATTIMARA SELA,SE Alias PATTI untuk Pencairan dana 100 % ;
Bahwa setelah terdakwa menerima SP2D dari saksi PATTIMARA SELA,SE, lalu terdakwa pada tanggal 22 Desember 2012 langsung datang ke Bank Pembangunan Daerah Maluku - Namrole sambil membawa SP2D, untuk mencairkan uang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp. 356.793.864,00,( tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan rataus enam puluh empat rupiah ) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam SP2D tersebut dan terdakwa meminta kepada karyawan Bank Pembangunan Daerah Maluku – Namrole, agar uang tersebut dimasukkan kedalam Rekening Nomor : 1102068044 atas nama terdakwa selaku Direktur CV. INDOSARI MOTOR ;
Bahwa setelah uang tersebut masuk ke Nomor Rekening milik terdakwa, lalu terdakwa langsung mencairkan uang tersebut dan digunakan untuk :
Untuk penanaman modal pendulangan Emas di Desa Gororia Kab. Namlea milik EDY LUHUKAY dengan cara bagi hasil antara terdakwa dengan EDY LUHUKAY sebesar Rp. 100.000.000,-( seratus juta rupiah ) ;
Membeli maebiler untuk maebel milik terdakwa berupa lemari dan tempat tidur sebesar Rp.70.000.000,-( tujuh puluh juta rupiah ) ;
Membeli 2 ( dua ) buah Meja tenis Meja dan 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah dinding, pesanan dari saksi PATTIMARA SELA,SE, sebesar Rp. 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah ) ;
Membeli 90 ( sembilan puluh ) pasang pakaian dinas Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan atas permintaan saksi PATTIMARA SELA,SE, sebesar Rp.150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah ), sementara sisanya dipergunakan untuk kepentingan peribadinya terdakwa sendiri ;
Bahwa didalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdakwa selaku Direktur CV INDOSARI MOTOR telah menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya sebagai Direktur CV INDOSARI MOTOR dan pelaksana dari CV INDOSARI MOTOR, sehingga program pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Cq Kantor Sekretaris DPRD Kabupaten Buru Selatan telah dirugikan sebesar 356.793.864,00,( tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan rataus enam puluh empat rupiah ) , sesuai dengan hasil Audit BPKP PERWAKILAN PROPENSI MALUKU Nomor : SR – 50/ PW25/ 5/ 2014 tanggal 12 Februari 2014 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.SAKSI AGUSTINUS MUNARA Alias AGUS,
- Bahwa pada Januari 2012 s/d Desember 2012, Terdakwa tidak pernah memesan mobil mini bus AC untuk Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan kepada saksi ;
- Bahwa pada bulan Januari 2013 terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA pernah memesan mobil mini bus AC untuk Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan, kepada saksi yang ukuran 16 set, dan saksi sudah dikasi uang persekot/tanda jadi oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
- Bahwa pertama terdakwa memesan bus yang ukuran kursinya sebanyak 16 set, yang harganya Rp.300. 000.000,-( tiga ratus juta rupiah ) lebih, lalu dirubah lagi menjadi 24 sit yang harganya 460.000.000,- ( empat ratus enam puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa setelah saksi menerima uang muka dari terdakwa, kemudian saksi langsung memesan mobil mini bus AC sesuai dengan permintaan terdakwa,namun setelah mobil mini bus AC itu datang terdakwa tidak ada dia menghilang, akhirnya saksi menghubungi pihak Pemda Kab. Buru Selatan untuk melunasi sisa pembayaran mobil mini bus AC tersebut, namun dari pihak Pemda mengatakan tidak punya uang/ Anggaran untuk membayar mobil tersebut ;
- Bahwar mobil mini bus AC ukuran 24 sit sesuai dengan pesanan terdakwa sekarang sudah ada di Kantor ;
- Bahwa pernah ada dari pihak Pemda yaitu PATTIMARA SELLA dan Sekwan datang ke Kantor untuk mengambil mobil tersebut, namun saksi larang karena belum diselesaikan pembayarnya oleh terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA ;
- Bahwa setelah PATTIMARA SELLA dan Sekwan mendengar penjelasan saksi, meraka marah – marah ;
- Bahwa saksi dengan terdakwa, tidak ada surat perjanjian atau dokumen kontrak terkait dengan pemesanan 1 (satu) unit mobil Bus AC untuk kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 surat / dokumen yang ada hanya berupa Surat Pesanan Kendaraan dengan nomor seri 00009 tanggal, 14 januari 2013 ;
- Bahwa merk, model/type, warna, dan No, chasis serta No Mesin Mobil Bus AC 24 (dua puluh empat) seat yang dipesan terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA di Daeler Hino adalah merk HINO, Model/ Type 110 LDBL BUS AC 6 BAN, Warna Biru Tua, No chasis 78645, No mesin 37874 ;
-Bahwa lama waktu pemesanan yang disepakati antara terdakwa IBRAHIMLATUCONSINA dengan pihak daeler pada saat itu adalah 3 (bulan) terhitung mulai tanggal, 14 Januari 2013 sampai dengan 14 April 2013 ;
- Bahwa harga dan system pembayaran yang disepakati sesuai dengan surat pesanan kendaraan tersebut adalah sebesar 460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan system pembayaran barang adalah tunai (ada barang bayar lunas) dengan memberikan uang tanda jadi (inden) kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
- Bahwa nama faktur/SNK mobil bus Ac 24 (Dua Puluh Empat) yang dipesan oleh terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA pada saat itu adalah PEMERINTAHAN KABUPATEN BURU SELATAN SEKERTARIAT DPRD Jaln,KILO 11 NAMROLE ;
- Bahwa benar pesanan 1 (satu) unit mobil AC 24 (dua puluh empat) seat yang dipesan oleh terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA adalah untuk Pemerintahan kabupaten buru selatan sekertariat DPRD ;
- Bahwa uang tanda jadi yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,-( lima juta rupiah ) sudah disita oleh pihak Penyidik Kepolisian Polda Maluku ;
- Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
2. SAKSI Dra.JEANE RINSAMPESSY alias ANE
- Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Panitia Pemeriksa barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012 berdasarkan SK Bupati Buru Selatan Nomor: 47 Tahun 2012 ;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan Pemeriksaan barang berupa 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012, saksi tidak melakukan pemeriksaan, karena sebagai panitia Pemeriksa Barang saksi tidak Pernah diberitahu oleh pihak pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pemeriksaan barang berupa 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan tersebut ;
- Bahwa mekanisme pemeriksaan Barang / jasa Pemerintah adalah Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Pemerintah terlebih dahulu menerima pemberitahuan atau surat dari pihak yang pengadaan barang dan Jasa pemerintah, kemudian Panitia Pemeriksa Barang turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah di adakan, apakah sudah sesuai dengan spesipikasi pada dokumen kontrak atau tidak ;
- Bahwa Berita acara Pemeriksa Barang / Jasa Pemerintah Nomor: 548 / BAPJB / Sekwan – BS / XII / 2012 tanggal 17 Desember 2012 hasil pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Pemerintah dengan Hasil baik itu mungkin Panitia yang lain, tapi kalau saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 makanya saksi tidak mengetahui hasilnya seperiti apa, bahkan pada berita acara pemeriksaan saksi tidak pernah menandatangani karena sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan tersebut ;
- Bahwa Susunan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Pemerintah Kab. Buruh selatan Tahun 2012 yang diangkat berdasarkan SK Bupati Buruh selatan yaitu :
MAANAWIA TUALEPE, SE (Ketua Panitia);
DOMINGGUS J. SALEKY, SE ( Sekretaris);
UMAR LATUCONSINA, SE ( Anggota);
TAIB SOLISA. (Anggota );
- Bahwa saksi tidak pernah menerima fee sebagai panitia Pemeriksa Barang pada Pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012, karena saya tidak penah melaksanakan pemeriksaan barang berupa 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan, namun berdasarkan SK Bupati saksi pernah mendapatkan Honor sebagai Panitia Pemeriksa Barang / Jasa dengan Rincian 1 Bulan Rp. 750.000.- (Tuju ratus Lima Puluh ribu rupiha) selama 12 Bulan tahun 2012 dengan Jumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan Juta rupiah);
- Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
3. SAKSI UMAR RADA, S.Sos
- Bahwa saksi selaku Ketua panitia pengadaan 1 unit mini bus Ac Sekretaraiat DPRD Kab. Bursel TA 2012, dan saksi diangkat oleh BUPATI Buru Selatan ;
- Bahwa saksi diangkat oleh Bupati Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 62 Tahun 2012,tanggal 29 pebruari 2012 tentang pembentukan unit layanan pengadaan ( ULP) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
- Bahwa susunan, panitia pelelangan yaitu :
Ketua Panitia Lelang : saya sendiri UMAR RADA,S.Sos ;
Sekretaris : HIDAYAT OHORELLA,ST ;
Anggota : IDRIS LATUCONSINA ;
Anggota : DANIEL SELEKY.Amd ;
Anggota : AISA WASAHUA,SP ;
Anggota : PARLIN IPA,SE ;
Anggota :ABD RAJAB LELETUTUNY,SE ;
-Bahwa benar tugas dan tanggungung jawab saksi selaku ketua panitia lelang yaitu :
Menghubungi SKPD dimana panitia di SKPD tersebut terkait dengan paket yang mau dilelangkan ;
Melaksanakan proses lelang ;
Menyediakan dokumen evaluasi terkait hasil pelelangan;
- Bahwa saksi selaku ketua panitia lelang pernah menghubungi SKPD untuk menanyakan terkait dengan paket yang mau dilelangkan, namun dari pihak SKPD tidak ada jawaban, sementara yang lainnya kami tidak melakukannya ;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melakukan rapat interen dengan anggota panitia lelang ;
- Bahwa saksi selaku Ketua panitia lelang yang ditunjuk oleh BUPATI Buru Selatan tidak pernah melaksanakan proses lelang karena kami meminta spesifikasi dari 1(satu) unit Mini Bus Ac dan seluruh persiapan untuk panitia lelang oleh SKPD Sekretariat DPRD Buru selatan tidak pernah disiapkan sehingga kami tidak bisa bekerja ;
- Bahwa langkah- langkah yang saksi sudah tempuh selaku Ketua Panitia Lelang, yaitu menghubungi sdr PATTI MARA SELLA selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan sdr.ABBAS LESNUSSA,SH,MH selaku sekwan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran agar secepatnya memenuhi permintaan kami selaku panitia namun juga tidak dipenuhinya ;
- Bahwa kami tidak pernah melaksanakan proses pelelangan terhadap paket proyek pengadaan 1 (satu) unit Mini Bus Ac , dengan kata lain lelang proyek tersebut tidak ada dan tidak pernah dilaksanakan ;
- Bahwa benar saksi berani menandatangani dokumen yang ada dalam Surat Perjanjian Pemborongan nomor : 80 / SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 karena saksi diberitahukan oleh PPTK sdr PATTI MARA SELLA bahwa tandatangan saja ini tidak ada masalah dan PPTK yang akan bertanggung jawab atas hal tersebut sehingga saksi berani menandatangani dan mengingat sdr PPTK meminta saksi untuk menandatangani dokumen pelelangan yang tertera dalah Surat Perjanjian Pemborongan nomor : 80 / SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sudah sampai ketiga kalinya baru saksi tandatangan pada beberapa surat yang berhubungan dengan proses pelelangan dan saksi tambahkan bahwa sdr PATTI MARA SELLA selaku PPTK menyampaikan kepada saksi bahwa ini juga tidak ada masalah karena kami sudah melakukan penunjukkan langsung ke dieler katanya ;
- Bahwa saksi tidak menolak untuk menandatangani surat – surat tersebut, mengingat sdr PATTI MARA SELLA selaku PPTK menjelaskan kepada saksi bahwa proyek tersebut tidak ada masalah karna yang bersangkutan sudah bicarakan dan menunjuk langsung dengan pihak dieler Hino di Ambon dan juga yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab jika ada masalah ;
- Bahwa semua dokumen pelelangan yang ada dalam surat perjanjian pemborongan nomor : 80 / SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 adalah tidak sah karena itu direkayasa oleh sdr PATTI MARA SELLA selaku PPTK ;
- Bahwa pertama kalinya kami panitia bersama-sama dengan Pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan rapat diruang Sekwan Kab. Buru Selatan, dari rapat tersebut membahas tentang persiapan pelelangan dan hari itu juga untuk PPK siapakan Spec dan Dokumen Lelang ternyata permintaan dari panitia itu tidak dipenuhi dan proses lelang tidak kami dilaksanakan. Selang beberapa bulan kemudian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membawa Berita Acara Kontrak untuk saksi tangdatangani dan pada saat itu saksi menolak dan PPK terus datang di kantor dan di rumah sampai ketiga kalinya PPK menyatakan bahwa sekarang penunjukan langsung dengan dieler dan semua tanggung jawab kegiatan ini adalah saya (PPK) pada saat itulah saksi tangdatangan, setelah saksi dapat panggilan dari Polda Maluku barulah saksi tahu bahwa mobil itu tidak ada ;
- Bahwa benar ketika saksi dimintai tandatangan oleh sdr PATTI MARA SELLA selaku PPK saksi tidak melihat adanya anggota panitia lelang tandatangan dengan kata lain saksi adalah yang pertama menandatanganinya ;
- Bahwa nilai pengadaan 1 unit mini bus Ac Sekretaraiat DPRD Kab. Bursel TA. 2012, tersebut sebesar Rp. 398.450.000,00 yang bersumber dari APBD Buru Selatan dan seingat saksi tidak ada aturan yang membenarkan untuk melakukan penunjukan langsung jika tidak sesuai yang diatur dalam peraturan LKPP ;
- Bahwa benar sesuai dengan surat perjanjian pemborongan nomor : 80 / SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yaitu CV.INDOSARI MOTOR dengan direkturnya bernama terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA dan setahu saksi CV Indosari Motor tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2011 ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat mini bus Ac yang dimiliki oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
- Bahwa dana pengadaan 1 unit mini bus ac tersebut sudah cair 100% mengingat saksi juga turut menandatangani surat rekomendasi pencairan dana 100% ;
- Bahwa benar sebelum saksi menandatangani surat rekomendasi pencairan dana 100% ,saksi tidak pernah melihat fisiknya 1 (satu) unit mini Bus Ac itu dan saksi, menandatangani surat rekomendasi itu karena saksi melihat adanya Berita acara peeriksaan barang/jasa pemerintah nomor 548/BAPBJ/SEKWAN-BS/XII/2012 yang ditandatangani oleh ketua panitia pemeriksa barang yaitu sdri MAANAWIYAH TUALEPE, SE,DOMINGGUS J. SELEKY,SE dan sdr TAIB SOLISSA,SH dan adanya berita acara penyerahan barang/jasa pemerintah Nomor : 548/XII/2012 yang ditandatangani oleh sdr PATTI MARA SELLA,SE, terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA dan Sekwan yaitu sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH dan tandatangan kepala dinas keuangan dan pengelolaan asset daerah ISKANDAR WALLA,SE,Msi. Sehingga saksi juga turut menandatanganinya ;
- Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
4. SAKSI DANIEL SALEKY, Amd Alias DANI
- Bahwa saksi, pernah sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan 1 (satu) unit mini bus Ac di Sekretaraiat DPRD Kab. Bursel TA 2012 ;
- Bahwa saksi, tidak tahu siapa yang mengusulkan saksi menjadi anggota Unit Layanan Pengadaan1 ( satu ) unit mini bus Ac di Sekretaraiat DPRD Kab. Bursel TA 2012 ;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan 1 ( satu ) unit mini bus AC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel ,adalah BUPATI BURU SELATAN an.TAGOP SUDARSONO SOULISA sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 62 tahun 2012, tanggal, 29 Februari 2012 ;
- Bahwa pada waktu saksi diangkat sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan 1 ( satu) unit Mini Bus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Ta.2012, saksi sudah memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu level 1 (Satu) ;
- Bahwa benar tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota Unit Layanan Pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan TA.2012, adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedian barang dan jasa pemerintah.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
Mengumumkan pelaksaan pengadaan barang dan jasa.
Menilai kwalifikasi penyediaan barang dan jasa melalui prakwalifikasi/ pascakwalifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga penawaran yang masuk ;
- Bahwa benar saksi, selaku anggota Unit Layanan Pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan TA.2012, saksi tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut diatas, selama itu juga saksi tidak pernah terlibat sama sekali dalam setiap proses pelelangan penyedia barang dan jasa di sekretariat DPRD Kab, Bursel dalam TA.2012 ;
- Bahwa benar keterlibatan saksi selama ini selaku anggota Unit Layanan Pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Ta.2012 adalah hanya mengikuti rapat koordinasi awal bersama panitia Unit layanan Pengadaan yang lain bersama PPTK dan KPA dikantor sekretariat DPRD Kab, Bursel TA.2012 dan setelah itu saksi tidak pernah terlibat lagi dalam proses pelelangan yang ada ;
- Bahwa benar saksi pernah tanda tangan dalam surat perjanjian pemborongan nomor : 80/SEKWAN-BS/SPP/VII/2012, tanggal, 31 Agustus 2012, tentang pengdaan kendaraan mobil dinas mini bus AC kantor secretariat DPRD KAB, Bursel TA.2012, yaitu pada Berita acara rapat pendahuluan, Berita acara rapat penjelasan pekerjaan, Berita pembukaan penawaran, Berita acara hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa, Berita acara negosiasi harga ;
- Bahwa benar saksi mau menandatangi dokumen tahapan – tahapan pelelangan yang terdapat dalam surat perjanjian pemborongan nomor : 80/SEKWAN-BS/SPP/VII/2012, tanggal, 31 Agustus 2012, tentang pengadaan kendaraan mobil dinas mini bus AC kantor Secretariat DPRD Kab., Bursel TA.2012, adalah karena , saksi melihat ada 2 (dua) anggota dari 5 (lima) anggota Unit layanan Pengadaan sudah menandatangi dokumen tahapan – tahapan pelengan tersebut yaitu Ketua (UMAR RADA,S.Sos) dan Anggota (AISA WASAHUA) sehingga dengan adanya tanda tangan tersebut saksi, berfikir bahwa tahapan – tahapan pelelangan tersebut sudah dilaksanakan dan saksi tanda tangan di Kantor Dinas PU Kab. Bursel pada hari, tanggal, bulan saksi lupa pada akhir tahun 2012, dan surat tersebut dibawa oleh seseorang yang saksi tidak kenal namanya ;
- Bahwa benar saksi tahu ada pengadaan kendaraan mobil dinas mini bus AC kantor secretariat DPRD KAB, Bursel TA.2012, pada saat rapat koordinasi awal unit layanan pengadaan bersama dengan KPA di kantor secretariat DPRD Kab, Bursel ;
- Bahwa benar setahu saksi yang menjabat sebagai PPTK dan KPA pada pengadaan 1 (satu) unit mobil mini bus AC pada kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel TA.2012 adalah PPTK Sdr.PATTI MARA SELLA sedangkan yang menjadi KPA adalah Plt.SEKWAN (ABBAS LESNUSSA) ;
- Bahwa benar pada awalnya saksi tidak tahu siapakah rekanan yang melaksanakan pengadaan 1 (satu) unit mobil mini bus AC pada kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel TA.2012 tersebut ,saksi baru tahu pada saat saksi menandatangani dokumen tahapan – tahapan pelengan tersebut , bahwa rekanan yang melaksanakan pengdaan tersebut adalah CV.INDOSARI MOTOR ;
- Bahwa benar sepengetahuan saksi tidak pernah ada ,pelaksanaan pengadaan 1 (satu) unit mobil mini bus AC di Kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel untuk TA.2012 , dan sampai saat ini saksi tidak pernah melihat 1 (satu) unit mobil mini bus AC pada kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel ;
- Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
5. SAKSI ABAS LESNUSSA SH,MH.
- Bahwa pada tahun 2012 di SKPD Sekretariat DPRD Buru Selatan pernah mengadaan proyek pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus Ac dan saat itu saksi menjabat selaku Pengguna Anggaran(PA) tau Plt Sekwan ;
- Bahwa pada saat itu saksi menjabat selaku Plt. Sekwan diangkat oleh BUPATI Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 03/Kep/Plt/2011, tanggal 23 Juni 2011tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
- Bahwa benar, tugas dan tanggung jawab saksi selaku Plt Skertaris Dewan DPRD Buru Selatan yaitu :
a. Melaksanakan dan memfasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD Buru Selatan ;
b. Mengatur protokuler dan keuangan DPRD serta sekretariat DPRD Buru Selatan ;
c. Menandatangani surat-surat masuk dan keluar yang berhubungan dengan sekretariat DPRD Buru Selatan ;
d. Menandatangani proses peneriman pencairan anggran atau Dana yang terdapat dalam DPA Sekretariat DPRD Buru Selatan ;
e. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap seluruh pegawai di Sekretariat DPRD Buru Selatan ;
- Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan 1(satu)unit mini bus Ac mempunyai tugas yaitu :
a. Mengundang ULP untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan tentang pengadaan 1(satu) unit Mini Bus Ac tersebut ;
b. Memerintahkan ULP untuk melaksanakan Pelelangan yang didampingi oleh PPTK;
- Bahwa yang menjabat sebagai PPTK adalah saudara PATTI MARA SELLA sedangkan PPKnya dijabat oleh YUSRI USBI dan diganti dengan MUHAMMAD MARASABESSY dan untuk pelasanaan proses lelang saksi sendiri tidak mengetahuinya namun saksi pernah tanyakan kepada sdr PATTI MARA SELLA tentang proses lelang dan jawaban oleh PATTI MARA SELA bahwa proses lelang sudah jalan ;
- Bahwa menurut penjelasan dari PATTI MARA SELLA kepada saksi, bahwa yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan pengadaan1(satu) unit mini Bus tersebut adalah CV.INDOSARI MOTOR direkturnya terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA dan untuk jumlah rekanan yang ikut lelang saksi sendiri tidak tahu karena sdr PATTI MARA SELLA tidak melaporkan kepada saksi ;
- Bahwa benar sdr PATTIMARA SELLA tidak pernah menyampaikan kepada saksi tentang panitia lelang bekerja tidak baik, justru PATTI MARA SELLA melaporkan kepada saksi bahwa proses lelang telah dilaksanakan dan saksi tidak pernah memerintahkan sdr PATTIMARA SELLA untuk menerbitkan SPMK, justru PATTI MARA SELLA sudah selesai membuat SPMK dan melaporkan kepada saksi bahwa semua persyaratan lelang sudah dipenuhi katanya ;
- Bahwa benar nilai proyek pengadaan1(satu) unit mini Bus untuk sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan sebesar Rp. 398.450.000,00 dan dana tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam DPA sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan yang bersumber dari APBD TA 2012 ;
- Bahwa benar Dana sebesar Rp 398.450.000 sudah dicairkan 100% oleh terdakwa dan masuk kereningnya terdakwa sendiri pada tanggal 22 Desember 2012 melalui Bank BPDM Cabang Pembantu Namrole ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa kurang lebih 4 – 5 kali, yaitu di Kantor , di Ambon dan rumah kopi dan Hotel Sumber Asian ;
- Bahwa saksi mau menandatangani dokumen – dokumen berupa SPP dan SPM, karena PATTI MARA SELLA mengatakan kepada saksi bahwa, mobilnya sudah ada di Ambon tinggal dikirim, karena cuaca atau ombak besar nanti Januari baru datang ;
- Bahwa panitia pemeriksa barang sudah tanda tangan, 2 (dua) orang dalam dokumen tersebut, begitu juga panitia lelang sudah tanda tangan 2 ( dua ) orang ;
- Bahwa saksi pernah pinjam uang kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ), pada bulan Januari 2012, namun sampai saat ini belum saksi kembalikan kepada terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa, terkait dengan pengadaan 1 ( satu ) uni mini Bus sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
- Bahwa saksi tidak penah menyuruh terdakwa untuk mengirim uang kepada isteri saksi , dan isteri saksi bernama TITIN RUKIAWATI bukan SUKMATIA BEGA dan saksi siap untuk menunjukkan KTP nya kepada Ketua Majelis Hakim ;
Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang salah. Yang salah bahwa saksi pernah menyuruh terdakwa untuk mengirim uang sebanyak 3 ( tiga ) kali masing – masing Rp.10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ) ke No. Rek.2002011443 atas nama SUKMATIA MEGA.
6. SAKSI IDRIS LATUCONSINA, ST Alias IDI.
- Bahwa saksi pernah menjadi anggota panitia lelang pengadaan 1 ( satu ) Uni Mini Bus Ac di Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan Ta. 2012 ;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai anggota panitia lelang pengadaan 1 ( satu ) Uni Mini Bus Ac di Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan Ta. 2012 adalah Bupati Buru Selatan (TAGOB SUDARSONO SOULISA, SH MT), dan saksi lupa tanggal, dan bulannya SK tersebut namun dalam tahun 2012 ;
- Bahwa tugas dan tanggunga jawab saksi sebagai anggota pantia lelang adalah :
Menyusun jadwal pelaksanaan lelang setelah mendapat pemeberitahuan dari SKPD terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah disertai dengan dokumen pengadaan serta HPS (harga perkiraan sendiri) ;
Melakukan proses pelelangan diantaranya proses pengumuman lelang, pendaftaran peserta lelang, anwizing/rapat penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, melakukan evaluasi penawaran, penetapan pemenenang,pengumuman pemenang, dan bersama – sama dengan PPTK untuk menjawab sanggahan bila ada;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab saksi sebagaimana yang saksi jelaskan diatas, karena saksi tidak tahu bahwa di tahun 2012 SKPD Sekertariat DPRD Kab. Bursel melaksanakan kegiatan pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC tersebut ;
- Bahwa susunan Panitia lelang selain saya adalah :
Ketua panitia : UMAR RADA, S.Sos
Sekretaris : HIDAYAT OHORELLA, ST
Anggota : AISYA WASAHUA, SP
Anggota : DANIEL SALEKY
-Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu rekanan siapa yang mengerjakan 1 (satu) Unit Mini Bus AC tersebut namun setelah saksi melihat dokumen kontrak/surat perjanjian pekerjaannya baru saksi mengetahui bahwa rekanan yang mengerjakan pengadaan Bus tersebut yaitu CV. INDOSARI MOTOR direkturnya terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA ;
- Bahwa pengadaan 1 (satu) Unit mini Bus AC pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Sekertariat DPRD Kab. Bursel Ta.2012 tidak pernah dilakukan porses tender atau pelelangan ;
- Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu berapa besar anggaran yang dipergunakan untuk melakukan pengadaan 1 (satu) unit Mini Bus Ac tersebut namun setelah saksi melihat dokumen kontrak/surat perjanjian baru mengetahuinya bahwa, dana untuk pengadaan 1 (satu) unit Bus Mini Ac sebesar Rp 398.500.000 (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sumber dana yang dipergunakan untuk pengadaan bus tersebut yaitu dari DAU (APBD) TA. 2012 ;
- Bahwa pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC AC pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Sekertariat DPRD Kab. Bursel Ta. 2012 belum dilaksanakan karena selama saksi tinggal di Kota Namrole sama sekali saksi belum pernah melihat Mobil Dinas Mini Bus milik Sekertariat DPRD Kab. Bursel dan masalah pencairan dana 100% saksi tidak mengetahuinya ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan semuanya ;
7. SAKSI HIDAYAT OHORELLA,ST Alias DAYAT.
- Bahwa saksi sebagai Sekertaris Panitia Lelang dalam , pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 tersebut ;
- Bahwa benar saksi Sekertaris panitia lelang pernah berkordinasikan dengan Kepala bidang Bagian Umum Sekwan DPRD Kab. Buru Selatan yaitu, PATTIMARA SELA, SE terkait pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 saksi, berkordinasi mengenai kapan dibuatnya HPS (harga Perkiraan sendiri) oleh PPK dan Laporan hasil HPS ke Panitia segera, agar Panitia Bisa Membuat Jadwal pelelangan sampai dengan penetapan Pemenang dan pemberitahuan atau pengumuman kemedia cetak (koran) dan RRI ata LPSE, namun tidak ditanggapi oleh PATTI MARA SELLA,SE ;
- Bahwa saksi sebagai sekretaris Panitia lelang dalam pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus Ac di Sekertariat DPRD Kab. Bursel Ta.2012 tidak pernah melaksanakan peroses lelang terkait dengan pengadaan Mobil tersebut ;
- Bahwa benar yang mengangkat saksi sebagai Sekretaris Panitia pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 adalah Bupati Buru Selatan atas Nama TAGOP SUDARSONO SOULISA ;
- Bahwa benar nama - nama Panitia leleng selain saksi adalah :
UMAR RADA, S.Sos sebagai Ketua Panitia;
IDRIS LATUCONSINA sebabagai anggaota panitia;
DANIEL SALEKY, A.md sebagai Anggota Panitia;
AISYA WASAHUA, SP sebagai Anggota Panitai.
- Bahwa benar dana pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 ,berjumlah Rp. 398.450.000,00- ( tiga ratus sembilan puluh depan juta lima ratus lima puluh rupiah rupiha) dana tersebut bersumber dari APBD TA 2012 ;
- Bahwa benar saksi tidak pernah menandatangani surat – surat atau dokumen – dokumen terkait dengan pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 tersebut ;
- Bahwa benar sampai saat ini tidak ada Mobil milik Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan di Kantornya ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan semuanya ;
8. SAKSI AISAH WASAHUA, SP Alias ICA.
- Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Lelang dalam, pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Di kantor Sekretariat DPRD Kab, Buru Selatan TA 2012 tersebut ;
- Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab saksi segaai anggota Panitia lelang pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
Menetapkan Dokumen Pengadaan ;
Menetapkan besaran Nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional ;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang maksud ;
Bahwa benar yang mengangkat saksi sebagai anggota panitia lelang adalah Bupati Buru Selatan dengan SK Nomor : 62 TAHUN 2012, tanggal 29 Februari 2012 ;
- Bahwa saksi tidak pernah melaksankan tugas pokok sebagai panitia lelang, karena tidak pernah ada kegiatan pelelnagan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Kantor Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan Tahun Anggara 2012 tersebut ;
- Bahwa anggaran Pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC pada Kantor Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan TA. 2012 ,sebesar Rp.398.450.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani, surat perjanjian pemborongan nomor : 80/SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012, tanggal 31 Agustus 2012, tentang pengadaan kendaraan 1 (satu) Unit Mini Bus AC pada Kantor Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan TA. 2012, yaitu pada Berita Acara Rapat Pendahuluan, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, Berita acara Pembukaan Penawaran, Berita Acara Hasil Evaluasi Pengadaan barang dan Jasa, Berita Acara Negosiasi Harga saja ;
- Bahwa saksi menandatangani surat perjanjian pemborongan nomor : 80/SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012, tanggal 31 Agustus 2012, tentang pengadaan kendaraan dinas 1 (satu) Unit Mini Bus AC pada Kantor Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan TA. 2012, karena saksi disuruh oleh saudara PATTIMARA SELLA, SE selaku PPTK, saudara PATTIMARA SELLA, SE mengatakan bahwa tanda tangan saja untuk melengkapi dokumen supaya kegiatan tersebut bisa berjalan, dan karena saksi melihat ada yang sudah menandatanganani dokumen tersebut yaitu KETUA (UMAR RADA, S.Sos) maka dengan alasan tersebut saksi pun ikut menandatangani dokumen tersebut ;
- Bahwa saksi menandatangani surat perjanjian pemborongan nomor : 80/SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012, tanggal 31 Agustus 2012, tentang pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC pada Kantor Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan TA. 2012, tepatnya saksi lupa tatapi sekitar akhir tahun 2012 di Kantor Dinas Pertanian kab. Buru Selatan ;
- Bahwa benar yang menjabat sebagai PPTK dan KPA pada pengadaan 1 (satu) unit mobil mini bus AC pada kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel TA.2012 tersebut adalah saudara PATTIMARA SELLA (PPTK) dan Plt. Sekwan saudara ABAS LASNUSSA (KPA) ;
- Bahwa nama - nama Panitia leleng selain saksi adalah :
UMAR RADA, S.Sos sebagai Ketua Panitia;
IDRIS LATUCONSINA sebabagai anggaota panitia;
DANIEL SALEKY, A.md sebagai Anggota Panitia;
- HIDAYAT OHORELLA,ST Alias DAYAT.
- Bahwa benar sebagai Anggota Panitia lelang pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC, pada kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel TA.2012 tersebut, saksi pernah menerima honor sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saudara PATTIMARA SELLA selaku PPTK ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;
9. SAKSI DOMINGGUS J.SELEKY, SE Alias DEDI.
- Bahwa saksi Pada pengadaan 1 unit Mini Bus Ac Sekretariat DPRD Kab. Bursel TA. 2012 saksi selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang yang diangkat oleh BUPATI Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan BUPATI Buru Selatan Nomor 47 Tahun 2012,tanggal 07 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa diligkungan Pemerintah kabupaten Buru Selatan ;
- Bahwa selain saksi sebagai pemeriksa barang dalam proyek pengadaan 1(unit) Mini bus AC ada juga orang laian yaitu :
MAANAWIYAH TUALEPE,SE PNS (Kepala Bidang akuntasi dan Asset Daerah pada Dinas PPKAD Kabupaten Buru Selatan selaku Ketua;
TAIB SOLISSA,SH PNS ( Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Buru Selatan selaku Anggota ;
UMAR LATUCONSINA,SE PNS( Kepala Seksi Akuntasi Dinas PPKAD Kabupaten Buru Selatan selaku Anggota ;
Dra.JEAN RINSAMPESSY PNS ( Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Buru Selatan) selaku anggota ;
UMAR LATUCONSINA,SE Anggota ;
-Bahwa tugas saksi selaku Sekertaris pemeriksa barang adalah :
a. Melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
b Meneliti Dokumen Kontrak atau Surat perjanjian Kerja (SPK) dengan membandingkan pelaksanaan pekerjaan ;
c. Menghitung jumlah barang/jasa sesuai dengan kontrak ;
d. Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa ;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melaksanakan tugas selaku Sekertaris Pemeriksa barang, mengingat saksi tidak tahu dan belum ada pemberitahuan dari ketua panitia pemeriksa barang yaitu, (MAANAWIYAH TUALEPE,SE) ;
- Bahwa benar saksi berani menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang itu, karena saksi disuruh oleh PATTI MARA SELLA dan dia yang datang ke Kantor sambil membawa Berita Acara Pemeriksa Barang dan PATTI MARA SELLA membentak – bentak saksi agar saksi menandatangani surat tersebut,lalu saksi menghubungi Ketua Panitia Pemeriksa Barang yaitu, MAANAWIYAH TUALEPE,SE dan dia mengatakan tandatangani aja endak apa – apa karena barangnya sudah ada di Ambon katanya, sehingga saksi berani menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut ;
- Bahwa benar saksi tidak pernah menerima uang dari hasil pengadaan 1 ( satu ) Unit Bini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Bursel tersebut, saksi hanya menerima honor dari Pemerintah Daerah Kab. Bursel sebesar Rp.900.000,- (senbilan ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 1 tahun ;
- Bahwa benar pengadaan 1 ( satu ) Unit Bini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Bursel tidak pernah dilaksanakan, dan sampai saat ini Mobil tersebut tidak ada di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan semuanya ;
10. SAKSI MAANAWIYAH TUALEPE, SE Alias IBU WIA.
- Bahwa benar saksi selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang diangkat oleh BUPATI Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan BUPATI Buru Selatan Nomor 47 Tahun 2012,tanggal 07 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa diligkungan Pemerintah kabupaten Buru Selatan ;
- Bahwa benar SK tersebut secara umum, jadi tidak disebut secara sepesifik untuk Panitia Pemeriksa Barang / Jasa tersebut ;
- Bahwa benar nama – nama Panitia Pemeriksa Barang adalah :
MAANAWIYAH TUALEPE,SE saya sendiri selaku Ketua ;
DOMINGGUS J. SELEKY,SE selaku Sekertaris ;
UMAR LATUCONSINA,SE Anggota panitia ;
TAIB SOLISSA,SH selaku Anggota ;
Dra. JEAN RINSAMPESSY selaku anggota ;
-Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan jasa yaitu :
Melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
Meneliti Dokumen Kontrak atau Surat perjanjian Kerja (SPK) dengan membandingkan pelaksanaan pekerjaan ;
Menghitung jumlah barang/jasa sesuai kontrak ;
Membuat Berita Acara Pemeriksaan barang dan jasa ;
Bertanggungjawab kepada Bupati Buru Selatan melalui kepala Dinas Pendapatan,pengelolaan keuangan dan asset daerah selaku pengelolaan keuangan daerah ;
- Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang, terkait dengan pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC pada Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan Tahun Anggara 2012 ;
- Bahwa keterangan saksi dalam BAP yang mengatakan saksi pernah memeriksa barang pada bulan desember 2012 adalah tidak benar, dan saksi mancabut keterangan dalam BAP tersebut, yang benar adalah saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan Barang berupa 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC pada Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, namun surat tersebut dibawa oleh PATTI MARA SELLA, SE dan saksi didesak untuk menandatanganinya surat tersebut karena barangnya sudah ada katanya sambil memperlihat gambar mobil yang bertuliskan Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan, akhirnya saksi mau menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut dan PATTI MARA SELLA, SE mengatakan dia siap bertanggung jawab apa bila terjadi masalah dikemudian hari katanya ;
- Bahwa saksi hanya menanda tangani satu surat saja yaitu, Berita Acara Pemeriksaan Barang itu ;
- Bahwa saksi yang menyuruh DOMINGGUS J. SELEKY,SE untuk menda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, karena PATTI MARA SELLA,SE , mengatakan kepada saksi barangnya ada katanya masih di Ambon karena cuaca tidak bagus belum bisa dikirim, sambil memperlihatkan kepada saksi Foto mobil yang bertuliskan Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
- Bahwa saksi sering bolak balik ke Ambon, dan saksi tidak pernah mengecek ke daeler mobil tersebut ;
- Bahwa benar saksi tidak pernah mendapatkan uang dari PATTI MARA SELLA, terkait dengan pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan semuanya ;
11. SAKSI PATTI MARA SELLA,SE .
- Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2012, Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan pernah menganggarkan pengadaan satu unit Mini Bus AC untuk Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
- Bahwa sumber dana untuk pembelian 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan adalah bersumber dari dana APBD Tahun 2012 ;
- Bahwa pada saat pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan, saksi menjabat selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat DPRD kabupaten Buru Selatan Nomor 19 / KPTS-Plt.SEKWAN/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 dan yang mengangkat saksi adalah Sekwan yaitu sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH ;
- Bahwa tugas saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran kegiatan ;
- Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), sudah melaksanakan tugas dan tanggung saksi dalam pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan tersebut ;
- Bahwa pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan, dana bersumber dari APBD Tahun 2012 sebesar Rp. 398.450.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Bahwa benar pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan tidak melalui peroses lelang, namun saksi langsung menujuk terdakwa selaku Direktur CV INDOSARI MOTOR untuk melaksanakan kegiatan tersebut, karena panitia lelang tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik ;
- Bahwa benar saksi menunjuk langsung terdakwa sebagai Kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan tersebut, karena saksi didesak terus oleh Anggota DPRD Kab. Buru Selatan ;
- Bahwa apa yang saksi lakukan itu jelas bertentangan dengan Undang – undang, namun hal tersebut saksi lakukan karena desakan dari Anggota DPRD Kab. Buru Selatan ;
- Bahwa sebelum pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ini, terdakwa pernah melaksanakan pengadaan 1 ( satu ) Unit mobil Fortuner milik Ketua DPRD Kab. Buru Selatan dan pekerjaan tersebut dikerjakan dengan baik oleh terdakwa, itu sebabnya saksi menunjuk langsung terdakwa sebagai Kontraktor dalam pengadaan mobil Sekwan tersebut ;
- Bahwa benar tidak ada SK menunjukan langsung terdakwa sebagai Kontraktor dalam pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan tersebut ;
- Bahwa benar dana pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan, sudah dicairkan 100 % oleh terdakwa dan uang itu langsung masuk ke rekeningnya terdakwa sendiri ;
- Bahwa benar sesuai dengan surat perjanjian pemborong antara terdakwa dengan saksi, bahwa pembayaran 100 % itu dilakukan setelah 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan itu diterima ditempat ;
- Bahwa benar sampai saat ini terdakwa belum menyerahkan kepada Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan, 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC yang dipesan itu ;
- Bahwa benar saksi bertanggung jawab selaku PPTK terhadap pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan tersebut
Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang salah yang tidak benar ;
Dokumen Konterak yang menyuruh buat adalah saksi sendiri ;
Saksi pernah mengaja terdakwa bertemu dengan ABBAS LESNUSSA,SH,MH selaku Plt Sekwan diruangan kerjanya untuk membicarakan masalah pengadaan mobil tersebut ;
Saksi melalui terdakwa pernah memesan alat olahraga dan pakaian Dinas untuk Anggota DPRD Kab. Buru Selatan ;
12. SAKSI AHLI KILAT, SE.
- Bahwa selaku ahli pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku ahli pernah ditugaskan untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan 1 (satu) unit Mobil Mini Bus Ac pada SKPD Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 tepatnya pada tanggal 23 Januari 2014 dan yang menugaskan ahli adalah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku dengan surat tugas Nomnor : ST-75/PW25/5/2014 tanggal 23 Januari 2014 ;
- Bahwa ahli berpendapat hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus Ac pada SKPD kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan TA.2012 yaitu Sebesar Rp 356.793.864.-;
- Bahwa ahli berpendapat jumlah uang yang diterima oleh terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA selaku Direktur CV. INDOSARI MOTOR sebesar Rp. 356.793.864.- sesuai dengan penerbitan SP2D Nomor :1519/SPD2/LS/2012 tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp. 356.793.864,00,-.Nilai di SPD2 ini adalah nilai setelah dikurangi pajak,PPn dan PPh dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
-
-
Belanja modal pengadaan alat – alat angkutan darat 1 unit. Rp.398.450.000.- PPn Rp.36.222.727.- PPh Rp.5.433.409.- Rp.356.793.864.-
-
-
-
- Bahwa Ahli berpendapat uang yang disita oleh penyidik sebanyak Rp.5.000.000,- tidak ahli kurangi dalam menghitung kerugian Negara, karena uang tersebut masih di diler/ belum disita oleh Penyidik Polda Maluku ;
- Bahwa metode yang ahli pergunakan untuk menentukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus Ac pada SKPD kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan TA.2012 yaitu mengurangkan pengeluaran Negara yang sudah dicairlan oleh rekanan CV. Indosari Motor dengan realisasi fisik pegadaan 1 (satu) Unit Mini bus Ac tersebut ;
- Bahwa ahli berpendapat tidak dibenarkan jika pembayaran atas beban APBN/APBD dilakukan sebelum barang/jasa diterima terlebih dahulu dan ahli juga berpendapat tidak dibenarkan setiap pengeluaran belanja atas bedan APBN/APBD tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah yang mana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentangan perbendaharaan Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proyek pengadaan 1 unit mini bus Ac di Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
- Bahwa yang menunjuk terdakwa selaku penyedia barang berupa 1 unit mini bus Ac tersebut adalah PPTK yaitu sdr PATTI MARA SELLA,SE dan nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp. 398.450.000 (Tigaratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan dananya bersumber dari APBD TA 2012 ;
- Bahwa batasan waktu yang ditetapkan untuk pengadaan 1 Unit Mini Bus AC itu sesuai dengan surat perjanjian pengadaan barang Nomor : 80/Sekwan-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012, dalam Pasal 3 adalah 60 hari kalender ;
- Bahwa sampai saat ini terdakwa belum bisa memenuhi permintaan Sekertaria DPRD Kab. Buru Selatan untuk pengadaan,1 unit mini bus Ac sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat perjanjian pengadaan barang Nomor : 80/Sekwan-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012,dalam pasal 3, yaitu 60 hari kalender mengingat dalam pengadaan 1 unit mini bus Ac tersebut pada dialer tidak bisa ready melainkan pesanan dulu (indent) dan itu membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan ;
- Bahwa yang menyiapkan pormat/ bentuk surat perjanjian pengadaan barang Nomor : 80/Sekwan-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012,Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ), Berita Acara Pembayaran Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penyerahan barang / Jasa, adalah PATTI MARA SELLA terdakwa hanya tinggal mengganti nama saja sesuai dengan contoh surat yang diberikan oleh PATTI MARA SELLA tersebut ;
- Bahwa pada awalnya PPTK yaitu PATTI MARA SELLA dan Sekwan yaitu sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH, menyuruh terdakwa untuk membelikan Mini Bus Ac yang 16 sit sesuai dengan anggaran yang ada, namun ada perubahan dari PATTI MARA SELLA dan Sekwan sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH agar terdakwa memesan untuk tambahan sit sehingga menjadi 24 sit lalu terdakwa mengatakan, bagaimana dengan anggarannya kemudian mereka menjawab kekurangannya akan ditambah pada tahun anggaran 2013, kemudian terdakwa pada tanggal 14 Januari 2013 datang ke Dielar Hino Ambon untuk memasan 1 Unit Mini Bus AC 24 Sit, lalu terdakwa memberikan uang tanda jadi inden selama 4 ( empat ) bulan sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa dari 31 agustus 2012 s/d 31 desember 2012 tidak pernah melakukan pemesanan 1 unit mini bus Ac untuk Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan, namun terdakwa melakukan pemesanan mobil tersebut pada tanggal, 14 januari 2013 setelah melakukan pencairan 100% anggaran tersebut ;
- Bahwa yang memerintahkan terdakwa untuk mencairkan dana 100% adalah PPTK yaitu PATTI MARA SELLA mengingat ketika itu terdakwa juga mau mencairkan dana pengadaan kaos olah raga dan pengandaan 1 (satu) unit mobil Dinas Ketua DPRD Kab, Bursel TA,2012 dan pada saat itu juga terdakwa dipanggil oleh PATTI MARA SELLA dan diminta sekaligus untuk membuat Dokumen Kontrak dan Dokumen Pencairan 100% pengadaan 1 unit mini bus ac tersebut, dimana Dokumen dokumen tersebut sudah disiapkan oleh PATTI MARA SELLA, terdakwa tinggal ganti nama saja ;
- Bahwa jumlah uang yang masuk kerekening terdakwa untuk pengadaan 1 Unit Mini Bus Ac itu sebesar Rp.356.793.864.00 , setelah dipotong pajak, PPn dan PPh nya, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk pembayaran uang muka 1 unit mini bus Ac 24 seat sebesar Rp.5.000.000,00 , untuk penanaman modal pendulangan Emas di Desa gogoria Kab, Namlea ( Oprasinal tambang Emas rakyat pembelian tromol dan lubang galian emas) milik saudara EDY LUHUKAY sekitar Rp.100.000.000 dengan ketentuan hasil pengolahan emas dibagi dua antara saya dengan saudara EDY LUHUKAY,beli mebiler milik terdakwa sebesar Rp. 70.000.000, Membeli / belanja Pesanan yang di sampaikan oleh Pak PATTI MARA SALA untuk pelaralatan kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel berupa 2 ( dua ) buah Meja Tenis Meja dan 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah Dinding dengan Nilai sekitar Rp.40.000.000, membeli 90 ( sembila puluh ) pasang pakian Dina Kantor Sekretarian DPRD Kab. Buru Selatan, pesana dari PATTI MARA SELLA sebesar Rp.150.000.000,-sementara sisanya terdakwa sendiri yang menggunakannya ;
- Bahwa terdakwa pernah mengiriman via ATM kepada sekwan DPRD Kabupaten Buru Selatan sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH sebesar Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) sementara kalau sdr PATTI MARA SELLA, setiap datang ke Ambon terdakwa kasih 2 ( dua ) kali yaitu Rp 500.000,00, jadi totalnya Rp,10,000,000 ;
- Bahwa sampai saat ini terdakwa belum membeli 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC untuk Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan, sementara uangnya sudah terdakwa terima ;
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulagi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) lembar fotocopy kwitansi/ recept PT. Nengmey Pratama Malut – Maluku Ambon Nomor : 001/ 13 tanggal 14 Januari 2013 ;
2. 1 ( satu ) lembar kwitansi, telah diterima dari saudara Ibrahim Latuconsina uang sejumlah sembilan juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah dinding yang ditanda tangani oleh ikrom ;
3. 1 ( satu ) lembar nota belanja tuan took CV. Indosari Motor tanggal 05 Maret 2013 ;
4. 1 ( satu ) lembar nota belanja No. 080213 tuan took Sekertaris DPRD Buru Selatan tanggal 25 Maret 2013 ;
5. 7 ( tujuh ) lembar rekening koran Bank Maluku Cabang batumerah No. 1102068044 atas nama Ibrahim Latuconsina ;
6. 3 ( tiga ) lembar resi pengiriman uang ;
7. 1 ( satu ) lembar foto copy surat pesanan Kendaraan No.00009 tanggal 14 Januari 2013, Hino PT Nengmey Pratama Malut –Maluku Ambon ;
8. Surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 03/ Kep/ Plt/ 2011 tentang pengangkatan pelaksana tugas ( PLT ) Jabatan Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sebanyak 1 lembar ;
9. 1 ( satu ) buah dokumen asli surat perjanjian pemborongan No. 80/ Sekwan- BS/ SPP/ VIII/ 2012 tanggal 31 Agustus 2012 ;
10. 1 ( satu ) bendel Berita Acara pembayaran pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Mini Bus AC pelaksana CV Indosari Motor yang berisi, Surat permintaan pembayaran No. 38/ CV.IM/ SPP/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya, Berita Acara Pembayaran pekerjaan pengadaan No.017/ SEKWAN – BS/ B.A. XII/ 2012, tanggal 10 Desember 2012.Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 548/ XII/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya.Rekomendasi pencairan dana 100 % tanggal 12 Desember 2012 ;
11. 1 ( satu ) buah foto copy Surat Perintah Tugas No. --/ SPT/ 2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang berisi lampiran surat perintah perjalanan dinas No.SPPD/ --2013 tanggal 22 Agustus 2013 ;
12. 1 ( satu ) bendel surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 47 Tahun 2012 tanggal 07 Januari 2012 tentang pembentukan panitia pemeriksaan Barang/ Jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
13. 1 ( satu ) bendel surat keputusan Bupati Buru Selatan No. 62 Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang pembentukan unit layanan pengadaan ( ULP ) pada Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
14. 1 ( satu ) bendel foto copy surat perintah pencairan dana No.111/ SPM/ L.S.B.J/ SET –DPRD- BS/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 yang berisikan lampiran berupa : Surat pernyataan pengajuan SPP – L – S BJ No.111/ SPP/ L. S – BJ /Set. DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat Perintah Membayar ( SPM ) Tahun Anggaran 2012 No.111/ SPM – LS- BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat perintah membayar langsung barang dan Jasa ( SPP- LS BJ ) Surat pengantar No.111/ SPM- LS BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – SL. BJ ) ringkasan DPA/ DPPA No. 111/ SPM- LS BJ/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – LS BJ)/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 ;
15. 1 ( satu ) buah foto copy Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan No. 19 /KPTS – Plt SEKWAN/ V/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang revisi dan penetapan pejabat pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
16. 1 ( satu ) lembar surat pemberitahuan No. 170/ 49 tanggal 23 Oktober ;
17. 1 ( satu ) buah buku dokumentasi barang bukti ;
18. Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
19. 1 ( satu ) buah kunci mobil ;
20. 1 ( satu ) buah Mobil Daihatsu expass warna biru dengan No. Seri DE 401 AC dengan STNK dan BPKB atas nama terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA, yang nilai jualnya tidak mencukupi kerugian Negara ;
21. 1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Milik No. 1228 ;
22. 1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 1007, yang sudah disita oleh Penyidik, dua – duanya sudah dijamin di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon, sesuai dengan Surat pemberitahuan dari PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon Nomor :16/391 -3/348 tanggal 16 Juni 2014, yang isinya, bahwa kedua aset tersebut telah dilakukan pengikatan sepurna Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Syariah Mandiri untuk fasilitas pembiayaan atas nama CV. INDOSARI MOTOR ,sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan 20 Desember 2017 ;
Menimbang, bahwa dari rangaian keterangan saksi-saksi, keterangan saksi Ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada Tahun Angaran 2012 Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) salah satu diantaranya berupa pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC sebesar Rp. 398.588.705.- (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima rupiah) bersumber dari APBD Buru Selatan ;
Bahwa Bupati Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 62 Tahun 2012, tanggal 29 pebruari 2012 tentang pembentukan unit layanan pengadaan ( ULP) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan susunan panitia sebagai berikut ;
1. Ketua Panitia Lelang : saya sendiri UMAR RADA,S.Sos ;
2. Sekretaris : HIDAYAT OHORELLA,ST ;
3. Anggota : IDRIS LATUCONSINA ;
4. Anggota : DANIEL SELEKY.Amd ;
5. Anggota : AISA WASAHUA,SP ;
6. Anggota : PARLIN IPA,SE ;
7. Anggota :ABD RAJAB LELETUTUNY,SE ;
Bahwa setelah panitia dibentuk UMAR RADA,S.Sos selaku ketua panitia mengadakan rapat pada tanggal 14 Agustus 2012 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan yang diikuti oleh semua anggota panitia lelang, Sekwan dan PPTK kemudian Ketua panitia lelang menyampaikan kepada PPTK untuk menyiapkan Spek dan Dokumen Lelang, namun PPTK tidak pernah memenuhi permintaan dari Ketua Panitia Lelang tersebut sehingga proses lelang untuk 1 (satu) Unit Bus Mini AC untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak bisa dilaksanakan oleh panitia lelang sampai berakhirnya tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa panitia lelang tidak pernah melaksanakan proses pelelangan terhadap paket proyek pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC ;
Bahwa saksi UMAR RADA, S.Sos. (Ketua Panitia) berani menandatangani dokumen surat perjanjian pemborongan No. 80/SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 karena saksi UMAR RADA, S.Sos. diberitahukan oleh PPTK (saksi PATTIMARA SELA) bahwa tanda tangan saja tidak ada masalah yang bertanggung jawab adalah PPTK karena kami sudah melakukan penunjukan langsung ke dealer Hino di Ambon ;
Bahwa benar pada saat saksi UMAR RADA selaku ketua panitia tanda tangan perjanjian kontrak kerja tidak melihat adanya anggota lain tanda tangan ;
Bahwa benar panitia lelang menandatangani surat rekomendasi pencairan dana 100% karena panitia lelang melihat adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa No. 548/BAPBJ/SEKWAN-BS/XII/2012 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemeriksa barang sdr. MAANAWIYAH TUALEPE,SE., DOMINGGUS J. SELEKY, SE dan TAIB SOLISSA, SH. dan juga PPTK (PATTIMARA SELA) Terdakwa dan Plt.Sekwan selaku KPA sdr. ABBAS LESNUSSA, SH. dan tanda tangan Kepala Dinas Keuangan dan Pengelolaan Asset Daerah ISKANDAR WALLA, SE.Msi. sehingga ketua panitia lelang menandatanganinya ;
Bahwa benar saksi-saksi panitia pemeriksa barang tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai panitia pemeriksa barang terkait dengan pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi-saksi panitia pemeriksa barang tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara pemeriksa barang tersebut, namun surat tersebut dibawa oleh PATTIMARA SELA, SH. dan mendesak ketua panitia pemeriksa barang untuk menandatangani surat tersebut dengan mengatakan barang tersebut sudah ada sambil memperlihatkan gambar mobil yang bertuliskan Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan sehingga saksi MAANAWIYAH TUALEPE,SE., selaku ketua panitia Pemeriksa Barang mau tanda tangan dan saksi PATTIMARA SELA, SH selaku PPTK mengatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi masalah dikemudian hari ;
Bahwa benar saksi MAANAWIYAH TUALEPE,SE., selaku ketua panitia Pemeriksa Barang menyuruh anggota-anggota pemeriksa barang yang lain untuk tanda tangan karena saksi PATTIMARA SELA, SH selaku PPTK mengatakan kepada saksi MAANAWIYAH TUALEPE,SE., bahwa barangnya ada katanya masih di Ambon karena cuaca tidak bagus belum bisa dikirim sambil memperlihatkan foto mobil yang bertuliskan Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa benar dana pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan sudah dicairkan oleh Terdakwa dan langsung masuk ke nomor rekeningnya dan sampai saat ini pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC tersebut belum ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa batasan waktu yang ditetapkan untuk pengadaan 1 Unit Mini Bus AC itu sesuai dengan surat perjanjian pengadaan barang Nomor : 80/Sekwan-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012, dalam Pasal 3 adalah 60 hari kalender mengingat dalam pengadaan 1 unit mini bus Ac tersebut pada diaeler tidak bisa ready melainkan pesanan dulu (indent) dan itu membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan ;
Bahwa yang menyiapkan pormat/ bentuk surat perjanjian pengadaan barang Nomor 80/Sekwan-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012,Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ), Berita Acara Pembayaran Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penyerahan barang / Jasa, adalah PATTI MARA SELLA terdakwa hanya tinggal mengganti nama saja sesuai dengan contoh surat yang diberikan oleh PATTI MARA SELLA tersebut ;
Bahwa benar pada awalnya PPTK yaitu PATTI MARA SELLA dan Sekwan yaitu sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH, menyuruh terdakwa untuk membelikan Mini Bus Ac yang 16 sit sesuai dengan anggaran yang ada, namun ada perubahan dari PATTI MARA SELLA dan Sekwan sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH agar terdakwa memesan untuk tambahan sit sehingga menjadi 24 sit lalu terdakwa mengatakan, bagaimana dengan anggarannya kemudian mereka menjawab kekurangannya akan ditambah pada tahun anggaran 2013, kemudian terdakwa pada tanggal 14 Januari 2013 datang ke Dielar Hino Ambon untuk memasan 1 Unit Mini Bus AC 24 Sit, lalu terdakwa memberikan uang tanda jadi inden selama 4 ( empat ) bulan sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa dari 31 agustus 2012 s/d 31 desember 2012 tidak pernah melakukan pemesanan 1 unit mini bus Ac untuk Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan, namun terdakwa melakukan pemesanan mobil tersebut pada tanggal, 14 januari 2013 setelah melakukan pencairan 100% anggaran tersebut ;
Bahwa yang memerintahkan terdakwa untuk mencairkan dana 100% adalah PPTK yaitu PATTI MARA SELLA mengingat ketika itu terdakwa juga mau mencairkan dana pengadaan kaos olah raga dan pengandaan 1 (satu) unit mobil Dinas Ketua DPRD Kab, Bursel TA,2012 dan pada saat itu juga terdakwa dipanggil oleh PATTI MARA SELLA dan diminta sekaligus untuk membuat Dokumen Kontrak dan Dokumen Pencairan 100% pengadaan 1 unit mini bus ac tersebut, dimana Dokumen dokumen tersebut sudah disiapkan oleh PATTI MARA SELLA, terdakwa tinggal ganti nama saja ;
Bahwa jumlah uang yang masuk kerekening terdakwa untuk pengadaan 1 Unit Mini Bus Ac itu sebesar Rp.356.793.864.00 , setelah dipotong pajak, PPn dan PPh nya, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk pembayaran uang muka 1 unit mini bus Ac 24 seat sebesar Rp.5.000.000,00 , untuk penanaman modal pendulangan Emas di Desa gogoria Kab, Namlea ( Oprasinal tambang Emas rakyat pembelian tromol dan lubang galian emas) milik saudara EDY LUHUKAY sekitar Rp.100.000.000 dengan ketentuan hasil pengolahan emas dibagi dua antara saya dengan saudara EDY LUHUKAY,beli mebiler milik terdakwa sebesar Rp. 70.000.000, Membeli / belanja Pesanan yang di sampaikan oleh Pak PATTI MARA SALA untuk pelaralatan kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel berupa 2 ( dua ) buah Meja Tenis Meja dan 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah Dinding dengan Nilai sekitar Rp.40.000.000, membeli 90 ( sembila puluh ) pasang pakian Dina Kantor Sekretarian DPRD Kab. Buru Selatan, pesana dari PATTI MARA SELLA sebesar Rp.150.000.000,-sementara sisanya terdakwa sendiri yang menggunakannya ;
Bahwa terdakwa pernah mengiriman via ATM kepada sekwan DPRD Kabupaten Buru Selatan sdr ABBAS LESNUSSA,SH,MH sebesar Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) sementara kalau sdr PATTI MARA SELLA, setiap datang ke Ambon terdakwa kasih 2 ( dua ) kali yaitu Rp 500.000,00, jadi totalnya Rp,10,000,000 ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan tindakan yang luar biasa (extra ordinary measures) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansial dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak pidana korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak - hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencermati surat dakwaan sebagai suatu kejadian yang diajukan Penuntut Umum harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan, dengan itu maka akan ditemukan suatu kebenaran materiel dari beberapa kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga hal-hal yang tidak terungkap di persidangan baik hasil dari suatu penyelidikan, penyidikan atau keterangan yang diberikan di luar persidangan seperti pengakuan atau opini pribadi yang mengejawantah sebagai opini publik akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena bukan dan tidak merupakan fakta persidangan, hal mana merupakan pengejawantahan dari asas praduga tak bersalah dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut ;
PRIMAIR : Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah Terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM Alias BAPA SARI yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa benar terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya direktur CV. INDOSARI MOTOR pada bulan Desember 2012 datang ke kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan tujuan untuk melengkapi administrasi pencairan uang pembayaran mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan pakaian olah raga karena Terdakwa selaku pihak ketiga untuk pengadaan 1 (satu) unit mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan Terdakwa bertemu dengan saksi PATTIMARA SELA selaku PPTK, kemudian Terdakwa disuruh oleh saksi PATTIMARA SELA ( PPTK) untuk membuat dokumen kontrak serta kelengkapan dokumen pencairan uang untuk pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dan surat-surat tersebut dibuat mundur yaitu bulan Agustus 2012 karena kalau dibuat bulan Desesmber 2012 maka uang tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan untuk menghindari pengembalian Anggaran mengingat sudah akhir tahun Anggaran ;
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2012 Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan mendapat alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang tercantum dalam DPA – SKPD Tahun 2012 Nomor : 1.20.04.02.05.5.2 Belanja Langsung sebesar Rp. 1.018.327.235,00, ( satu milyar delapan belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah ) diantaranya dianggarkan untuk Belanja Modal Pengadaan Alat – alat Angkutan Darat Bermotor sebesar Rp.1.010.531.335,00,( satu milyar sepuluh juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ) Dari anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Bus Mini AC sebesar Rp.398.588.705.- ;
Menimbang, bahwa untuk pengadaan pengadaan 1 ( satu ) Unit Bus Mini AC untuk Kantor Sekretariat DPRD Kabupataen Buru Selatan, PPTK telah menunjuk langsung Terdakwa sebagai pihak ketiga dan disetujui oleh saksi Pengguna Anggaran sdr. ABAS LESNUSA, SH.MH. kemudian Terdakwa melengkapi surat-surat dokumen tersebut yang semuanya diurus oleh PPTK ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas, tampak segala perbuatan Terdakwa tersebut tidak akan dapat dilakukan oleh Terdakwa jika dirinya tidak dalam kedudukan sebagai Direktur dari CV. INDOSARI MOTOR yang telah ditunjuk langsung untuk menangkan pengadaan 1 ( satu ) Unit Bus Mini AC, oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakan kewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanya kesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum (Wedderrechtelijk) yang dilakukan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai “persoonlijk” yang sama pengertiaannya dengan “perseorangan” secara pribadi, namun dilakukan dalam kapasitas sebagai Direktur dari CV INDOSARI MOTOR yang ditunjuk langsung oleh PPTK untuk pengadaan 1 (satu) Unit Mini Bus AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2012 ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dimaksudkan setiap orang secara pribadi “persoonlijk”, sementara yang dilakukan oleh terdakwa dari segi ius in causa positum (apa yang secara konkrit terjadi), dilakukan dalam jabatan maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dilakukan sebagai perbuatan melawan hukum secara pribadi, tetapi sudah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi. menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
4. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengann tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa benar pada Tahun Angaran 2012 Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) salah satu diantaranya berupa pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC sebesar Rp. 398.588.705.- (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima rupiah) bersumber dari APBD Buru Selatan
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 pebruari 2012 Bupati Buru Selatan TAGOP SUDARSONO SOULISA telah mengeluarkan surat Nomor 62 Tahun 2012 tentang pembentukan unit layanan pengadaan ( ULP) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan susunan panitia sebagai berikut ;
1. Ketua Panitia Lelang : saya sendiri UMAR RADA,S.Sos ;
2. Sekretaris : HIDAYAT OHORELLA,ST ;
3. Anggota : IDRIS LATUCONSINA ;
4. Anggota : DANIEL SELEKY.Amd ;
5. Anggota : AISA WASAHUA,SP ;
6. Anggota : PARLIN IPA,SE ;
7. Anggota :ABD RAJAB LELETUTUNY,SE ;
Menimbang, bahwa setelah panitia dibentuk UMAR RADA,S.Sos selaku ketua panitia mengadakan rapat pada tanggal 14 Agustus 2012 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan yang diikuti oleh semua anggota panitia lelang, Sekwan dan PPTK kemudian Ketua panitia lelang menyampaikan kepada PPTK untuk menyiapkan Spek dan Dokumen Lelang, namun PPTK tidak pernah memenuhi permintaan dari Ketua Panitia Lelang tersebut sehingga proses lelang untuk 1 (satu) Unit Bus Mini AC untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak bisa dilaksanakan oleh panitia lelang sampai berakhirnya tahun Anggaran 2012 ;
Menimbang, bahwa saksi UMAR RADA, S.Sos. (Ketua Panitia) berani menandatangani dokumen surat perjanjian kontrak No. 80/SEKWAN-BS/SPP/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 karena saksi UMAR RADA, S.Sos. diberitahukan oleh PPTK (saksi PATTIMARA SELA) yang mengatakan tanda tangan saja tidak ada masalah yang bertanggung jawab adalah PPTK karena kami sudah melakukan penunjukan langsung ke dealer Hino di Ambon ;
Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2012 Terdakwa selaku Direktur CV. INDOSARI MOTOR datang ke kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan tujuan untuk melengkapi administrasi pencairan uang pembayaran mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan pakaian olah raga karena Terdakwa selaku pihak ketiga untuk pengadaan 1 (satu) unit mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dan Terdakwa bertemu dengan saksi PATTIMARA SELA selaku PPTK, kemudian Terdakwa disuruh oleh saksi PATTIMARA SELA ( PPTK) untuk membuat dokumen kontrak serta kelengkapan dokumen pencairan uang untuk pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan dan surat-surat tersebut dibuat mundur yaitu bulan Agustus 2012 karena kalau dibuat bulan Desesmber 2012 maka uang tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan untuk menghindari pengembalian Anggaran mengingat sudah akhir tahun Anggaran ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar permintaan saksi PATTIMARA SELA ( PPTK) kemudian Terdakwa mengatakan siap untuk melengkapi dokumen kontrak serta kelengkapan surat-surat lainnya selanjutnya Terdakwa diajak oleh PPTK untuk menghadap di ruangan kerja saksi ABBAS LESNUSSA, SH.MH. selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Buru Selatan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk membicarakan tentang penunjukan langsung kepada terdakwa dalam pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2012 dan saksi ABBAS LESNUSSA, SH.MH. selaku Pengguna Anggaran menyetujuinya kemudian Terdakwa langsung membuat surat pernyataan untuk bisa mencairkan Rekomendasi pencairan dana 100 % ;
Menimbang, bahwa panitia pemeriksa barang tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara pemeriksa barang tersebut, namun surat tersebut dibawa oleh PATTIMARA SELA, SH. dan mendesak ketua panitia pemeriksa barang untuk menandatangani surat tersebut dengan mengatakan barang tersebut sudah ada sambil memperlihatkan gambar mobil yang bertuliskan Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan sehingga saksi MAANAWIYAH TUALEPE,SE., selaku ketua panitia Pemeriksa Barang mau tanda tangan dan saksi PATTIMARA SELA, SH selaku PPTK mengatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi masalah dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa dana pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan sudah dicairkan oleh Terdakwa dan langsung masuk ke nomor rekeningnya dan sampai saat ini pengadaan 1 (satu) Unit Bus Mini AC tersebut belum ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
Menimbang, bahwa yang memerintahkan terdakwa untuk mencairkan dana 100% adalah PPTK yaitu PATTI MARA SELLA mengingat ketika itu terdakwa juga mau mencairkan dana pengadaan kaos olah raga dan pengandaan 1 (satu) unit mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bursel TA,2012 dan pada saat itu juga terdakwa dipanggil oleh PATTI MARA SELLA dan diminta sekaligus untuk membuat Dokumen Kontrak dan Dokumen Pencairan 100% pengadaan 1 unit Mini Bus AC tersebut, dimana Dokumen dokumen tersebut sudah disiapkan oleh PATTI MARA SELLA, terdakwa tinggal ganti nama saja ;
Menimbang, bahwa jumlah uang yang masuk kerekening terdakwa untuk pengadaan 1 Unit Mini Bus Ac itu sebesar Rp.356.793.864.00 , setelah dipotong pajak, PPn dan PPh nya, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk pembayaran uang muka 1 unit mini bus Ac 24 seat sebesar Rp.5.000.000,00, untuk penanaman modal pendulangan Emas di Desa gogoria Kab, Namlea ( Oprasinal tambang Emas rakyat pembelian tromol dan lubang galian emas) milik saudara EDY LUHUKAY sekitar Rp.100.000.000 dengan ketentuan hasil pengolahan emas dibagi dua antara saya dengan saudara EDY LUHUKAY, beli mebiler milik terdakwa sebesar Rp. 70.000.000, Membeli / belanja Pesanan yang di sampaikan oleh Pak PATTI MARA SALA untuk pelaralatan kantor sekretariat DPRD Kab, Bursel berupa 2 ( dua ) buah Meja Tenis Meja dan 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah Dinding dengan Nilai sekitar Rp.40.000.000, membeli 90 ( sembila puluh ) pasang pakian Dinas Kantor Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan, pesana dari PATTI MARA SELLA sebesar Rp.150.000.000,-sementara sisanya terdakwa sendiri yang menggunakannya ;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta-fakta itu saja telah nampak adanya perbuatan yang menyimpang yang dilakukan Terdakwa, baik secara prosedural maupun secara substansial. Olehnya itu telah terjadi pencairan dana-dana yang tidak semestinya karena Terdakwa tidak melaksanakan pengadaan 1 unit Mini Bus AC namun Terdakwa telah menerima dana 100 %, sehingga dana-dana tersebut telah dinikmati Kontraktor dalam hal ini Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dan pada akhirnya pula Negara tidak bisa mendapatkan manfaat yang sepadan dengan anggaran yang sudah dikucurkan. Maka, Majelis berkeyakinan dari serangkaian perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV.INDOSARI MOTOR yang menyimpang dari aturan memang mempunyai tujuan dan nyata-nyata telah untuk menguntungkan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsure telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara “ , di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa bedasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Nomor : SR – 50/PW 25/5/2004 tanggal 12 Februari 2014 ditemukan kerugian Negara / Daerah untuk pengadaan 1 Unit Mini Bus AC Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp.356.793.864.- (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban ;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifisir sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan pernah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 398.588.705.00,- untuk pengadaan 1 ( satu ) Unit Mini Bus AC untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Nomor : 94/SEKWAN –BS /VIII/ 2012 tanggal 28 Agustus 2012.Menunjuk/menetapkan Perusahaan CV INDOSARI MOTOR sebagai pemenang untuk melaksanakan Pengadaan Kendaraan Mobil Dinas Mini Bus di Kabupaten Buru Selatan dengan harga borongan sebesar Rp.398.450.000,- ( tiga ratus sembilan puluh delapan empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa uang untuk Pengadaan Kendaraan Mobil Dinas Mini Bus di Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp.356.793.864,00,-( tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembila puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah ) sudah masuk ke rekening Nomor : 1102068044 atas nama terdakwa selaku Diretur CV. INDOSARI MOTOR yang ada di Bank Pembangunan Daerah Maluku – Namrole ;
Menimbang, bahwa uang itu bisa cair / masuk kerekeningnya terdakwa, kemudian terdakwa bersama – sama dengan PATTI MARA SELLA dan ABAS LESSNUSA telah membuat surat yang tidak benar yaitu, Surat Berita Acara Penyerahan Barang, dimana terdakwa maupun PATTI MARA SELLA dan ABAS LESSNUSA masing – masing telah menadatangani surat tersebut padahal keyataannya tidak ada penyerahan barang/jasa pemerintah dari terdakwa kepada PATTI MARA SELLA maupun kepada ABAS LESSNUSA, karena tanpa ada tandatangan terdakwa maupun PATTI MARA SELLA dan ABAS LESSNUSA, maka uang tersebut tidak bisa dicairkan oleh terdakwa ;
Menimbang, oleh karenanya Majelis berkeyakinan benar telah terjadi kerja sama antara Terdakwa PATTI MARE SELLA dan ABAS LESSNUSA dimana mereka telah mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya terdakwa adalah uang untuk pembelian Kendaraan Mobil Dinas Mini Bus AC di Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan, dan mereka menghendaki agar uang tersebut masuk kerekeningnya terdakwa.Telah terurai dengan jelas pula peran dari masing – masing pelaku.,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menetukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Cq. Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
- Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepilikannya maka akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM alias BAPA SARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
3. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA Alias IM Alias BAPA IM alias BAPA SARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ;
4. Menjatuhkan kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 356.793.864.-( tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah ) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
7. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) lembar fotocopy kwitansi/ recept PT. Nengmey Pratama Malut – Maluku Ambon Nomor : 001/ 13 tanggal 14 Januari 2013 ;
2. 1 ( satu ) lembar kwitansi, telah diterima dari saudara Ibrahim Latuconsina uang sejumlah sembilan juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran 2 ( dua ) buah papan pengumuman, 2 ( dua ) buah majalah dinding yang ditanda tangani oleh ikrom ;
3. 1 ( satu ) lembar nota belanja tuan took CV. Indosari Motor tanggal 05 Maret 2013 ;
4. 1 ( satu ) lembar nota belanja No. 080213 tuan took Sekertaris DPRD Buru Selatan tanggal 25 Maret 2013 ;
5 7 ( tujuh ) lembar rekening koran Bank Maluku Cabang batumerah No. 1102068044 atas nama Ibrahim Latuconsina ;
6. 3 ( tiga ) lembar resi pengiriman uang ;
7. 1 ( satu ) lembar foto copy surat pesanan Kendaraan No.00009 tanggal 14 Januari 2013, Hino PT Nengmey Pratama Malut –Maluku Ambon ;
8. Surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 03/ Kep/ Plt/ 2011 tentang pengangkatan pelaksana tugas ( PLT ) Jabatan Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sebanyak 1 lembar ;
9. 1 ( satu ) buah dokumen asli surat perjanjian pemborongan No. 80/ Sekwan- BS/ SPP/ VIII/ 2012 tanggal 31 Agustus 2012 ;
10. 1 ( satu ) bendel Berita Acara pembayaran pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Mini Bus AC pelaksana CV Indosari Motor yang berisi, Surat permintaan pembayaran No. 38/ CV.IM/ SPP/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya, Berita Acara Pembayaran pekerjaan pengadaan No.017/ SEKWAN – BS/ B.A. XII/ 2012, tanggal 10 Desember 2012.Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 548/ XII/ 2012 yang tidak tertera tanggalnya.Rekomendasi pencairan dana 100 % tanggal 12 Desember 2012 ;
11. 1 ( satu ) buah foto copy Surat Perintah Tugas No. --/ SPT/ 2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang berisi lampiran surat perintah perjalanan dinas No.SPPD/ ---2013 tanggal 22 Agustus 2013 ;
12. 1 ( satu ) bendel surat Keputusan Bupati Buru Selatan No. 47 Tahun 2012 tanggal 07 Januari 2012 tentang pembentukan panitia pemeriksaan Barang/ Jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ;
13. 1 ( satu ) bendel surat keputusan Bupati Buru Selatan No. 62 Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang pembentukan unit layanan pengadaan ( ULP ) pada Sekertariat DPRD Kabupaten Buru Selatan ;
14. 1 ( satu ) bendel foto copy surat perintah pencairan dana No.111/ SPM/ L.S.B.J/ SET –DPRD- BS/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 yang berisikan lampiran berupa : Surat pernyataan pengajuan SPP – L – S BJ No.111/ SPP/ L. S – BJ /Set. DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat Perintah Membayar ( SPM ) Tahun Anggaran 2012 No.111/ SPM – LS- BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012. Surat perintah membayar langsung barang dan Jasa ( SPP- LS BJ ) Surat pengantar No.111/ SPM- LS BJ/ Set. DPRD- BJ/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – SL. BJ ) ringkasan DPA/ DPPA No. 111/ SPM- LS BJ/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012.Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP – LS BJ)/ Set DPRD – BL/ XII/ 2012 tanggal 22 Desember 2012 ;
15. 1 ( satu ) buah foto copy Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kab. Buru Selatan No. 19 /KPTS – Plt SEKWAN/ V/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang revisi dan penetapan pejabat pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Sekertariat DPRD Kab. Buru Selatan ;
16. 1 ( satu ) lembar surat pemberitahuan No. 170/ 49 tanggal 23 Oktober ;
17. 1 ( satu ) buah buku dokumentasi barang bukti ;
18. Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atasnama PATTI MARA SELLA dan ABAS LESNUSSA ;
1. 1 ( satu ) buah kunci mobil ;
2. 1 ( satu ) buah Mobil Daihatsu expass warna biru dengan No. Seri DE 401 AC dengan STNK dan BPKB atas nama terdakwa IBRAHIM LATUCONSINA, yang nilai jualnya tidak mencukupi kerugian Negara ;
3. 1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Milik No. 1228 ;
4. 1 ( satu ) buah Copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 1007, yang sudah disita oleh Penyidik, dua – duanya sudah dijamin di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon, sesuai dengan Surat pemberitahuan dari PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon Nomor :16/391 -3/348 tanggal 16 Juni 2014, yang isinya, bahwa kedua aset tersebut telah dilakukan pengikatan sepurna Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Syariah Mandiri untuk fasilitas pembiayaan atas nama CV. INDOSARI MOTOR, sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan 20 Desember 2017, semuanya dikembalikan kepada terdakwa ;
8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH selaku Hakim Ketua HERY LELIANTONO, SH. dan ABADI, SH. masing-masing selaku Hakim Ad Hoc, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TELINCE RESILOY, SH.MH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AWALUDIN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Namlea dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
HERY LELIANTONO, SH. Hj. HALIDJA WALLY, SH.,MH
A B A D I , SH.
Panitera Pengganti
TELINCE RESILOY, SH. MH.