36/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 36/PDT/2018/PT PAL
Perdata - DJAMRAN LASAMA, Dk (Pembanding) - MASRUDIN SARIBONJO, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat/Terbanding DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebahagian - Menyatakan Penggugat I DJAMRAN LASAMA adalah salah satu ahli waris dari LASAMA dan Penggugat II DJAMRUDIN adalah salah satu ahli waris dari LEKORANO - Menyatakan tanah obyek sengketa + 10. 000 M2 terletak di Tompo Biko, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas : - Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan - Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Samran, sekarang berbatasan dengan Tanahnya Kahala - Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara - Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Masahali/Papa Lasi, sekarang dengan tanah Lasirata (anak dari Masahali) Adalah tanah milik LASAMA yang dikelola oleh LEKORANO hak dari Para Penggugat/Pembanding dan saudara-saudaranya - Menyatakan perbuatan Tergugat memagar keliling tanah obyek sengketa dan menguasai tanah obyek sengketa tersebut adalah suatu perbuatan Melawan Hukum. - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, bila perlu dengan alat kekuasaan Negara/POLRI - Menolak gugatan para Penggugat/para Pembanding selain dan selebihnya - Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 36/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. DJAMRAN LASAMA, bertempat tinggal di Jl. Ramba RT.001/RW 001, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I;
2. DJAMRUDIN, bertempat tinggal di Jl. Saile RT.12/RW 06, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
Dalam hal ini Pembanding I, II semula Penggugat I, II diwakili oleh kuasanya Sujarwadi, S.H., Mohammad Ridwan, S.H., keduanya Advokat & Konsultan Hukum beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No. 27 Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2018 ;
M e l a w a n
MASRUDIN SARIBONJO, bertempat tinggal di Jl. Mangu RT. 012/ RW. 006 Kelurahan Baiya, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
Dalam hal ini Tergugat diwakili Kuasanya Faizal Hizain, S.H., Rahmat Hidayat, S.H., Rahim Atjo, S.H., Advokat yang beralamat dijalan Soeprapto Lorong Nangka Nomor 8 E Kota palu Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2018;
KEPALA KELURAHAN BAIYA, berkedudukan di Jalan Baiya No. 30, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
KEPALA WILAYAH KECAMATAN TAWAELI, berkedudukan di Jalan Djaelangkara No. 67 Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
PengadilanTinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 3 Juli 2018 Nomor 36/PDT/2018/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 Desember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 12 Desember 2017 dalam Register Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Pal, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Samran, sekarang berbatasan dengan Tanahnya Kahala;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Ahli Waris dari Almarhum Lekorano (Djamrudin, Lamomi, Yamarudi, Andi Wida, Siriani, Losirudi, Maswida, Kasrudin, dan Satripa);
Dan bahagian untuk pihak Ahli Waris dari Almarhum LEKORANO seluas + 5.300 Meter Persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Ahli Waris dari Almarhum Lasama (Djamran, Drs. Abdul Djabar, dan SUMARLIN, Spd.)
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Masahali/Papa Lasi, sekarang dengan tanah Lasirata (anak dari Masahali);
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai OBJEK SENGKETA;
Adapun yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa dahulu di Kelurahan Baiya, hidup seorang bernama LASAMA (Almarhum, meninggal dunia pada tanggal 9 Maret 1997) yang pada saat itu menikah dengan MANDUSERA (Almarhumah, meninggal dunia pada tanggal 22 November 1994), dan dalam perkawinan mereka tersebut melahirkan 5 (lima) orang anak, yakni :
MARJUN LASAMA (Almarhum);
TASNI (Almarhumah);
DJAMRAN (PENGGUGAT I);
Drs. ABDUL DJABAR;
SUMARLIN, Spd.;
Bahwa semasa hidupnya LASAMA memiliki sebidang tanah kebun seluas ± 10.100 Meter Persegi (sepuluh ribu seratus meter persegi) yang terletak di Tompo Biko, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Samran, sekarang berbatasan dengan Tanahnya Kahala;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Masahali/Papa Lasi, sekarang dengan tanah Lasirata (anak dari Masahali);
Bahwa asal-usul perolehan tanah (Objek Sengketa) dari LASAMA tersebut, yakni berasal dari pembukaan langsung sekitar Tahun 1942, yang pada saat itu Bangsa Indonesia dijajah oleh Bangsa Jepang, dan waktu itu Bangsa Jepang memerintahkan kepada rakyat Indonesia yang sudah menikah diwajibkan harus membuka lahan pertanian untuk ditanami tanaman kapas untuk kepentingan Negara Jepang, sehingga pada saat itu LASAMA bersama dengan warga di sekitar Kampung Baiya tersebut bersama-sama membuka lahan di Baiya yang saat itu lazim disebut warga nama tempatnya yakni “Tompo Biko”. Dan setelah masa penjajahan Jepang berakhir, LASAMA tetap mengelola lahan Objek Sengketa tersebut sebagai tanah pertanian yang dikelolanya secara terus-menerus, hingga kemudian sekitar Tahun 1987 LASAMA karena sudah tidak mampu mengelola tanah tersebut, ia mencari orang yang bisa mengolah tanah Objek Sengketa tersebut, dan setelah menghubungi beberapa orang, akhirnya seseorang bernama LEKORANO (Almarhum) bersedia mengelola tanah Objek Sengketa tersebut, dengan perjanjian di antara mereka, yakni : Lokasinya dibahagi dua; dan Hasil tanamannya dibahagi dua;
Bahwa kemudian LEKORANO semasa hidupnya, mengelola tanah Objek Sengketa tersebut dengan menanaminya dengan tanaman tahunan yang berupa Pohon Kapuk dan Pohon Jati, serta tanaman jangka pendek untuk keperluan sehari-hari, dan selama tanah Objek Sengketa tersebut dikelola oleh LEKORANO tidak pernah ada pihak lain yang berkeberatan ataupun mempersoalkan, dan setiap tahun berjalan LEKORANO selaku orang yang dipercayakan LASAMA untuk mengelola lahan pertanian tersebut, setiap tahunnya memenuhi kewajiban membayar pajak atas tanah Objek Sengketa kepada pemerintah;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Juni 2015, LEKORANO meninggal dunia dan dalam perkawinannya dengan HAWASAMI (Almarhumah, meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2013), dikaruniai 9 (Sembilan) orang anak, yakni :
DJAMRUDIN (PENGGUGAT II);
LAMOMI;
YAMARUDI;
ANDI WIDA;
SIRIANI;
LOSIRUDI;
MASWIDA;
KASRUDIN;
SATRIPA;
Bahwa oleh karena LASAMA dan LEKORANO telah meninggal dunia, sehingga untuk menindaklanjuti kesepakatan antara LASAMA dan LEKORANO yang mereka buat semasa hidupnya, maka kemudian pihak ahli waris LASAMA dan LEKORANO, pada tanggal 22 Juni 2015 dengan disaksikan oleh Ketua RT 12 Kelurahan Baiya, Lembaga Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda, membuat kesepakatan untuk membagi dua lokasi tanah Objek Sengketa beserta hasil tanaman yang ada berupa Pohon Jati dan Pohon Kapuk yang ada didalam lokasi Obyek sengketa tersebut, dimana pihak Ahli Waris dari Almarhum LASAMA (PENGGUGAT I) mendapatkan bahagian lokasi Objek Sengketa seluas + 4.800 Meter Persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Samran, sekarang berbatasan dengan Tanahnya Kahala;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Ahli Waris dari Almarhum LEKORANO (DJAMRUDIN (PENGGUGAT II), LAMOMI, YAMARUDI, ANDI WIDA, SIRIANI, LOSIRUDI, MASWIDA, KASRUDIN, dan SATRIPA);
dan pihak Ahli Waris dari Almarhum LEKORANO (PENGGUGAT II) mendapatkan bahagian lokasi Objek Sengketa seluas + 5.300 M2, dengan batas-batas berikut :
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Ahli Waris dari Almarhum LASAMA (DJAMRAN (PENGGUGAT I), Drs. ABDUL DJABAR, dan SUMARLIN, Spd.)
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Masahali/Papa Lasi, sekarang dengan tanah Lasirata (anak dari Masahali);
Bahwa kemudian, sekitar bulan November tahun 2016 TERGUGAT dengan cara melawan hukum dan tanpa hak, melakukan klaim sepihak atas tanah Objek Sengketa tersebut dengan cara menyerobot masuk dan menguasai tanah Objek Sengketa dengan cara memasang pagar kawat duri di bagian batas sebelah utara (jalan), serta mendirikan pondok di dalam lokasi tanah Obyek Sengketa tersebut. Padahal baik TERGUGAT maupun almarhum orang tuanya (SARIBONJO) sama sekali tidak memiliki hak, dan pula tidak pernah menguasai maupun mengelola tanah Objek Sengketa, mengingat semenjak penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Lasama sejak Tahun 1942 dan kemudian dilanjutkan oleh Lekorano pada Tahun 1987, tidak ada pihak lain yang mengelola ataupun menyatakan keberatan atas penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh LASAMA dan LEKORANO;
Bahwa karena mengetahui bahwasanya tanah Objek Sengketa di klaim secara sepihak oleh TERGUGAT, dan pihak PARA PENGGUGAT juga tidak menginginkan terjadi keributan dengan TERGUGAT, maka kemudian dengan itikad baik PARA PENGGUGAT melaporkan permasalahan pemasangan pagar kawat duri yang dilakukan oleh TERGUGAT di atas tanah Objek Sengketa tersebut kepada aparat pemerintah setempat, yakni Lurah Baiya (Turut Tergugat I) untuk mendapatkan perlindungan dan solusi atas perbuatan semena-mena dari TERGUGAT, dan kemudian pemerintah Kelurahan Baiya memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di Kantor Kelurahan Baiya, dan pada saat dilakukan pertemuan antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang difasilitasi oleh Lurah Baiya, pihak TERGUGAT bersikeras menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum orang tuanya yang bernama SARIBONJO dengan menunjukkan Surat Keterangan Tahun 1975, yang ditulis tangan di atas kertas buku tulis, yang pada pokoknya isi tulisan dalam kertas buku tulis tersebut menyebutkan bahwa Yabi dan Siti Hara mengkuasakan kepada Samarua untuk menjual kebun kelapa kepada Saribonjo, padahal faktanya ,di atas tanah Objek Sengketa tersebut sama sekali tidak pernah ditanami ataupun ditumbuhi Pohon Kelapa, sehingga dengan demikian surat tersebut tidak memiliki relevansi dengan Objek Sengketa. Dan selain itu pula, Surat Keterangan Tahun 1975, yang ditulis tangan di atas kertas buku tulis tersebut mengandung kejanggalan, dimana pada surat tersebut di bagian nama YABI tertera cap jempol, padahal YABI semasa hidupnya adalah orang yang pernah mengenyam pendidikan formal di bangku sekolah, dan selain itu juga YABI adalah seorang Pemuka Agama / Ustad yang sering memberikan ceramah agama dan mengajar di pengajian, sehingga sangat tidak wajar orang yang mengenal baca-tulis membubuhkan cap jempol;
Bahwa oleh karena penyelesaian permasalahan ini tidak dapat diselesaikan di Kantor Kelurahan Baiya, maka kemudian pihak dari Ahli Waris dari Lasama akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palu untuk mendapatkan keadilan, namun kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam putusan perkara Nomor 136/ PDT.G/2016/PN.Pal, tanggal 14 Maret 2017, menyatakan gugatan tidak dapat di terima, sehingga kemudian karena tetap tidak ada itikad baik dari TERGUGAT untuk keluar dari tanah Objek Sengketa, dan malah mengumbar pernyataan di masyarakat sekitar bahwa ia telah memenangkan perkara di pengadilan atas tanah Objek Sengketa, dan ironisnya lagi Kepala Kelurahan Baiya (Turut Tergugat I) beserta Camat Tawaeli (Turut Tergugat II) malah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593/05-01/PEM/IV/2017, tanggal 6 April 2017 atas nama : MASRUDIN SARIBONJO yang didasari penerbitannya dengan putusan perkara Nomor 136/ PDT.G/2016/PN.Pal, tanggal 14 Maret 2017 padahal isi putusan perkara tersebut menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), yang secara formal dalam putusan tersebut belum memeriksa pokok perkara, sehingga dengan demikian maka tidak ada jalan lain dari pihak Ahli Waris Lasama dan Ahli Waris Lekorano mengajukan kembali gugatan ini untuk mohon keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang merupakan peninggalan orang tua mereka;
Bahwa dengan demikian, perbuatan TERGUGAT yang telah mengambil-alih dan menguasai OBJEK SENGKETA secara sepihak dan tanpa hak dengan cara memasang pagar kawat duri di bagian utara Objek Sengketa dan mendirikan rangka pondok, adalah Perbuatan Melawan Hukum, sehingga patut dan wajar demi Hukum, apabila OBJEK SENGKETA diserahkan kembali kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan Utuh, Aman, Seketika dan Tanpa Syarat serta Tanpa Pembebanan apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum;
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang telah melawan/melanggar Hak PARA PENGGUGAT, sehingga PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian immaterial. Adapun nilai kerugian materil dan immateril yang diderita oleh Penggugat, apabila dirincikan sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Bahwa Kerugian Materil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT tersebut adalah selain berupa kehilangan Hak untuk menguasai/memiliki OBJEK SENGKETA, PARA PENGGUGAT juga kehilangan Hak untuk mengelola tanah Objek Sengketa, dimana PARA PENGGUGAT tidak bisa dengan aman bercocok tanam maupun juga memanen hasil dari tanaman kapuk dan pohon jati yang tumbuh di atas tanah Objek Sengketa terhitung sejak Bulan November 2016 yang diperkirakan nilai panen yang diperoleh dari hasil tanah Objek Sengketa yakni berkisar sekitar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap tahunnya;
Kerugian Immateril :
Adapun jumlah kerugian Immateril yang diderita oleh PARA PENGGUGAT berupa beban pikiran, biaya dan tenaga untuk mengurus masalah terkait OBJEK SENGKETA yang sebenarnya tidak dapat diukur nilainya dengan nominal uang, namun untuk menjamin kepastiannya secara hukum, maka apabila diperhitungkan secara wajar nilainya tidak kurang dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Jadi apabila nilai kerugian Materil dan Immateril ditotalkan, maka nilai kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yakni : Rp.10.000.000.- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah), sehingga patut dan wajar menurut hukum PARA PENGGUGAT menuntut ganti kerugian kepada TERGUGAT yang dibayar secara tanggung renteng sekaligus semenjak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan segala uraian-uraian tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi PARA PENGGUGAT untuk mengajukan Tuntutan Pengembalian Hak atas tanah OBJEK SENGKETA dalam keadaan Utuh, Aman, Seketika dan tanpa syarat serta tanpa Pembebanan apapun, dan bila perlu dengan bantuan alat negara, selain juga Tuntutan Ganti Rugi kepada TERGUGAT yang mengambil alih secara sepihak OBJEK SENGKETA dengan cara Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena dasar hukum dan asal-usul kepemilikan atas OBJEK SENGKETA dari PARA PENGGUGAT adalah sah, maka adalah patut menurut hukum untuk menyatakan segala surat-surat milik TERGUGAT yang berkaitan dengan OBJEK SENGKETA, yang dalam hal ini berupa Surat Keterangan Tahun 1975, yang ditulis tangan di atas kertas buku tulis dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593/05-01/PEM/IV/2017, tanggal 6 April 2017 atas nama : MASRUDIN SARIBONJO yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II adalah Cacat Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
Bahwa oleh karena dalam gugatan ini PARA PENGGUGAT menuntut pengembalian OBJEK SENGKETA secara utuh dan tanpa syarat pembebanan apapun, dan agar di kemudian hari putusan dalam perkara ini dapat dijalankan, dan disamping juga adanya kekhawatiran PARA PENGGUGAT akan itikad buruk TERGUGAT yang akan mengalihkan OBJEK SENGKETA pada pihak lain, maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu in-casu Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan “Sita Jaminan” (Conservatoir Beslag) terhadap OBJEK SENGKETA;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh TERGUGAT, serta mengingat pula tingkah laku TERGUGAT yang senantiasa menebarkan bahwa dirinya memenangkan perkara dengan mengumumkan di masyarakat Baiya bahwa ia menang mutlak, maka sangat wajar dan patut menurut hukum PARA PENGGUGAT juga mohon agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai untuk mememenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan PARA PENGGUGAT ini didasarkan dengan alat bukti yang sah menurut hukum serta adanya keperluan yang mendesak dari PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi dari TERGUGAT (uit voorbar bij voorraad);
Bahwa karena perbuatan dari TERGUGAT tersebut, maka patut menurut hukum segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada TERGUGAT;
Berdasarkan uraian tersebut, selanjutnya dimohonkan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Palu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menetapkan hari persidangan dengan memanggil Para Pihak yang berperkara untuk memeriksa dan mengadili Gugatan PARA PENGGUGAT serta berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
- - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - PRIMAIR : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT I, adalah ahli waris sah dari Almarhum LASAMA;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT II, adalah ahli waris sah dari Almarhum LEKORANO;
Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap OBJEK SENGKETA;
Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA berupa sebidang tanah PERTANIAN seluas + 10.100 Meter Persegi yang terletak di Tompo Biko, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah dibahagi dimana pihak Ahli Waris dari Almarhum LASAMA mendapatkan bahagian lokasi Objek Sengketa seluas + 4.800 Meter Persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Samran, sekarang berbatasan dengan Tanahnya Kahala;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Ahli Waris dari Almarhum LEKORANO (DJAMRUDIN (PENGGUGAT II), LAMOMI, YAMARUDI, ANDI WIDA, SIRIANI, LOSIRUDI, MASWIDA, KASRUDIN, dan SATRIPA);
Adalah sah milik PENGGUGAT I selaku Ahli Waris dari Almarhum LASAMA;
Dan untuk pihak Ahli Waris dari Almarhum LEKORANO mendapatkan bahagian lokasi Objek Sengketa seluas + 5.300 Meter Persegi, dengan batas-batas berikut :
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Ahli Waris dari Almarhum LASAMA (DJAMRAN (PENGGUGAT I), Drs. ABDUL DJABAR, dan SUMARLIN, Spd.);
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Masahali/Papa Lasi, sekarang dengan tanah Lasirata (anak dari Masahali);
Adalah sah milik PENGGUGAT II selaku Ahli Waris dari Almarhum LEKORANO;
Menyatakan bahwa Tindakan TERGUGAT yang menguasai sepihak OBJEK SENGKETA dengan cara memasang pagar kawat duri dan membangun pondok secara tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki TERGUGAT yang berkaitan dengan tanah OBJEK SENGKETA, yang beupa Surat Keterangan Tahun 1975, yang ditulis tangan di atas kertas buku tulis dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593/05-01/PEM/IV/2017, tanggal 6 April 2017 atas nama : MASRUDIN SARIBONJO yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II adalah Cacat Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan Utuh, Aman, Seketika dan Tanpa Syarat serta Tanpa Pembebanan apapun bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;
Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada PARA PENGGUGAT sebagai akibat penguasaan atas OBJEK SENGKETA sebesar Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang pantas dan wajar menurut Hukum;
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, bilamana TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - SUBSIDAIR : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apabila Majelis Hakim yang mengadili berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu tersebut telah diberitahukan kepada Turut Tergugat I, II masing-masing tanggal 16 Mei 2018, sesuai Relas pemberitahuan masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Pal yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta pernyataan permohonan Banding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Pal yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palu tanggal 7 Mei 2018, para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat tanggal 31 Mei 2018, Turut Terbanding I, II semula Tergugat I, II, tanggal 31 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Mei 2018 yang diterima di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Palu tanggal 30 Mei 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat, Kuasa Turut Terbanding I, II semula Turut Tergugat I, II masing-masing tanggal 31 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat maupun Turut Terbanding I, II semula Turut Tergugat I, II tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan pada tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara baik para Pembanding, Terbanding maupun Turut Terbanding I, II, masing-masing telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 30 Mei 2018 dan tanggal 31 Mei 2018, sebagaimana ternyata dari Relas pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Pal ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh para Pembanding semula para Penggugat didalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut ;
Judex Factie tingkat pertama tidak obyektif dalam memberikan pertimbangan hukum atas keseluruhan alat bukti yang diajukan pembanding dalam persidangan ;
Putusan judex factie tingkat pertama telah melegitimasi perbuatan terbanding yang melakukan penguasaan sepihak penyerobotan terhadap obyek sengketa dengan cara yang melawan hukum ;
Putusan Judex Factie tingkat pertama tidak merupakan hasil musyawarah mufakat bulat dalam Majelis, oleh karena terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Ketua Majelis Hakim.
Judex Factie tingkat pertama kurang cukup dalam memberikan pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd)
Menimbang, bahwa terlepas dari Memori banding sebagaimana dikemukakan oleh para pembanding maupun kontra memori banding dari Terbanding, Majelis Hakim Tinggi setelah mencermati hasil persidangan Majelis Hakim Judex Factie tingkat pertama telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa dari bukti P.8 berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas tanah obyek pajak yang terletak di Mangu/Blok Tompobiko, Kelurahan Baiya masih atas nama LEKORANO. Hal ini menunjukkan bahwa tanah obyek sengketa selama ini dikuasai dan dikelola oleh Lekorano;
Keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/Pembanding, antara lain :
- Saksi Sawir, menerangkan bahwa “mengetahui tanah obyek sengketa milik LASAMA adalah diberitahu oleh orang tuanya”
- Saksi Samran dan saksi Djubir Usman, menerangkan bahwa “Tanah sengketa adalah milik LASAMA, akan tetapi para saksi tersebut tidak dapat menjelaskan asal usul tanah sengketa”
- Saksi Summi, menerangkan bahwa “Sering membantu LEKORANO mengolah dan membersihkan obyek sengketa”
- Saksi Hasarela (Saksi yang diajukan oleh Tergugat) yang menerangkan bahwa “pernah melihat LEKORANO (ayah Penggugat II/Pembanding) menggarap tanah obyek sengketa”
- Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut pada umumnya mengetahui bahwa LEKORANO yang menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa, dengan menanam pohon kapuk sebagai tanda batas dan sewaktu diadakan pemeriksaan setempat pohon kapuk tersebut masih ada.
- Bahwa setelah Lekorano yang menggarap atas ijin Lasama meninggal, kemudian pihak ahli waris Lasama dalam hal ini Penggugat I Djamran Lasama dengan pihak ahli Waris Lekorano dalam hal ini Penggugat II Djamrudin sepakat untuk membagi tanah dimaksud. Pihak ahli waris Lasama yaitu Penggugat I Djamran Lasama mendapat bagian dari obyek sengketa seluas + 4.800 M2, sedangkan pihak ahli waris Lekorano yaitu Penggugat II Djamrudin mendapat bagian dari obyek sengketa seluas + 5.300 M2.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan Hakim Ketua Majelis judex factie tingkat pertama yang melakukan dissenting opinion (beda pendapat) dengan Hakim-Hakim Anggota yang memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa dari kebiasaan setempat di Lembah Palu, penguasaan sebidang tanah yang diolah secara terus menerus dan turun temurun oleh seseorang, sudah cukup membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, dan kemudian masyarakat setempat mengakui tanah tersebut sebagai hak milik orang tersebut, kecuali ada bukti lain yang menganulir fakta tersebut.
Bahwa apalagi yang mengetahui tentang penguasaan dan pengolahan secara turun temurun adalah penduduk setempat yang pada umumnya adalah tetangga pemilik tanah disekitar obyek sengketa, sehingga dari keterangan saksi-saksi tersebut cukup membuktikan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik LASAMA yang dikelola oleh LEKORANO.
Menimbang, bahwa oleh karena alas hak kepemilikan atas tanah sengketa telah dapat dibuktikan oleh Penggugat/Pembanding yaitu milik LASAMA yang dikelola oleh LEKORANO, maka penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I dengan memagari keliling dan menduduki tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Pembanding/Penggugat-Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena penguasaan dan pendudukan tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, maka Tergugat wajib meninggalkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada para Penggugat selaku yang berhak, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/POLRI. Oleh karena itu beberapa tuntutan pokok Penggugat-Penggugat/Pembanding layak untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka terhadap putusan Judex Factie Majelis Hakim putusan Pengadilan Negeri Palu harus dibatalkan, dan Majelis Hakim Tinggi mengadili sendiri dengan amar sebagaimana tersebut dibawah ini ; yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dan menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Tergugat sebagai pihak yang kalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat pasal – pasal dari Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat/Terbanding ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebahagian ;
Menyatakan Penggugat I DJAMRAN LASAMA adalah salah satu ahli waris dari LASAMA dan Penggugat II DJAMRUDIN adalah salah satu ahli waris dari LEKORANO;
Menyatakan tanah obyek sengketa + 10.000 M2 terletak di Tompo Biko, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas :
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Tikurano dan lokasi perkebunan pemerintah, sekarang berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Samran, sekarang berbatasan dengan Tanahnya Kahala;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan bukit/Tanah Negara;
Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Masahali/Papa Lasi, sekarang dengan tanah Lasirata (anak dari Masahali)
Adalah tanah milik LASAMA yang dikelola oleh LEKORANO hak dari Para Penggugat/Pembanding dan saudara-saudaranya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat memagar keliling tanah obyek sengketa dan menguasai tanah obyek sengketa tersebut adalah suatu perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, bila perlu dengan alat kekuasaan Negara/POLRI ;
Menolak gugatan para Penggugat/para Pembanding selain dan selebihnya ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis, tanggal 2 Agustus 2018 oleh kami SINUNG HERMAWAN, SH.,MH. selaku Ketua Majelis, MATHEUS SAMIAJI, SH.,MH. dan M. CH. SJAMTRI ENDI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan HODIO POTIMBANG, S.IP.,SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd. ttd.
MATHEUS SAMIAJI, SH.,MH. SINUNG HERMAWAN, SH.,MH
. ttd.
M. CH. SJAMTRI ENDI, SH
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
HODIO POTIMBANG, S.IP.,SH.,MH.
Perincian Biaya
1. Redaksi ………………………..Rp. 5.000,-
2. Meterai ………………………Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan …………………Rp. 139.000,-
Jumlah …………….....Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1047