524 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Kebon Bawang V No 24 B
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI PARADISE
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 524 B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. Ismiransyah M. Zain, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yurnalis Ry, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-615/PJ./2010 tanggal 6 Juli 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. BUMI PARADISE, berkedudukan di Jl. Kebon Bawang V, No. 24 B, Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Mengenai Ketentuan Formal Banding :
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-035/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 23 Februari 2009 tersebut adalah jawaban atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 061/BP/II/08 tanggal 22 Februari 2008 sehingga atas keputusan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dan merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memutus dan memeriksa sengketa banding tersebut sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding dibuat untuk satu keputusan yang dibanding tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding telah dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding tersebut sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Mengenai Materi Banding :
bahwa sehubungan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) namun bukan pengembalian kelebihan pembayaran yang Pemohon Banding terima tetapi berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diterbitkan dengan alasan karena lambatnya jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lain atas Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/507/07/042/08 tanggal 17 Januari 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 adalah :
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Rp. 3.544.125.787,00
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 354.412.579,00
Pajak Keluaran yg dipungut Pemungut PPN Rp. 283.479.259,00
Rp. 70.933.320,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 214.180.106,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 2.426.033,00
Rp. 216.606.139,00
PPN yang kurang/lebih bayar Rp.(145.672.819,00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah yang lebih dibayar Rp.(145.672.819,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-035/WPJ.21/BD.06/2009, tanggal 23 Februari 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari Sampai dengan Agustus 2007 Nomor : 00002/507/07/042/2008 tanggal 17 Januari 2008, atas nama : PT. Bumi Paradise, NPWP : 01.332.228.4-042.000, alamat : Jl. Kebon Bawang V No. 24, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14320, dan menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Rp.3.544.125.787,00
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 354.412.579,00
Pajak Keluaran yg dipungut Pemungut PPN Rp. 283.479.259,00
Rp. 70.933.320,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 214.024.695,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 2.426.033,00
Rp. 216.450.728,00
PPN yang kurang/lebih bayar Rp. (145.497.083,00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah yang lebih dibayar Rp. (145.517.408,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-615/PJ./2010 tanggal 6 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 8 Juli 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 Juli 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Sengketa atas tanggal Surat Ketetapan Pajak dalam amar mengadili yaitu 17 Januari 25008
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari Iebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut
Halaman 24, amar putusan :
"Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-035/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 23 Februari 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 Nomor : 00002/507/07/042/2008 tanggal 17 Januari 25008, atas nama: PT Bumi Paradise, NPWP : 01.332.228.4-042.000";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 76 :
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 69"
Penjelasan :
"Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ber
sangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara tegas dan jelas belum pernah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 Nomor: 00002/507/07/042/2008 yang tertanggal 17 Januari 2008.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak memperhatikan sahnya bukti dan fakta untuk menentukan kebenaran materiil dan formal dalam membuat amar putusan.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak memperhatikan kesahan bukti dan fakta pada amar putusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22733/PP/M.XIII/16/ 2010 tanggal 18 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
B. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp34.161.548,00
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 Alinea ke-5, Alenia ke-8 dan Alenia ke-9:
"bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, karena telah melakukan pembayaran atas Pajak masukan yang dipungut oleh Pihak Penjual"
"bahwa karenanya pemeriksaan ditekankan pada pembuktian secara material atas pembayaran Pajak masukan dimaksud yang dilakukan oleh Pemohon Banding"
Halaman 23 Alenia ke-2 :
"bahwa dari Uji Bukti Data dalam sidang tanggal 26 Nopember 2009, Terbanding mengemukakan bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp74.153.219,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nflai sebesar Rp 73.997.641,00;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) :
"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak ternpat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan"
Penjelasan :
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
harta dan kewajiban;
pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 24
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim"
Pasal 70 huruf d:
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan."
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan' berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan menyebutkan sebagai berikut:
Lampiran I, Poin 1.4.1.3.4 :
"Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu :
Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.
Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.
Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.
Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan."
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.22277/PP/M.III/16/2010 tanggal 23 Februari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa dalam copy Berita Acara Hasil Uji Bukti yang dilakukan 11 November 2009 dan 26 November 2009 antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui atas Pajak Masukan tersebut telah dilakukan uji bukti dengan menunjukkan dokumen dokumen pembayaran dan ralat jawaban konfirmasi, dalam lampiran uji bukti tanggal 26 Nopember 2009 diketahui terdapat 5 (lima) Faktur Pajak Masukan yang dijawab "Tidak Ada" ikut dilakukan uji bukti yaitu :
-
No Nomor-Tanggal Faktur Nama Penjual DPP PPN
(Rp•)PPN (Rp•) 1 010.000.07.00008635 PT Brataco 26.368.000,00 2.636.800,00 Tgl 19 Juli 2007 2 010.000.07.00008637 PT Brataco 166.638.830,00 16.663.883,00 TgI 19 Juli 2007 3 010.000.07.00000062 PT Bhakti Wira 69.384.100,00 6.938.410,00 TgI 26 Juli 2007 Husada 4 010.000.07.0010508 PT Brataco 73.730.550,00 7.373.055,00 Tgl 30 Agustus 2007 5 010.000.07.0010508 PT Brataco 5.494.000,00 549.400,00 Tgl 30 Agustus 2007 Jumlah 341.615.480,00 34.161.548,00
Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Masa PPN adalah salah satu mekanisme sarana pelaporan dan bentuk pertanggungjawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memenuhi ketentuan perpajakan atas usaha yang dilakukan sehingga apa yang telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN masa Januari s.d Agustus 2007 sebesar Rp216.606.139,00 seharusnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa atas lima faktur pajak masukan tersebut setelah dilakukan konfirmasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dijawab "Tidak Ada", sehingga seharusnya tetap dilakukan koreksi karena sesuai dengan KEP-754/PJ.2001 tanggal 26 Desember 2001 point 1.4.1.3.4. dinyatakan bahwa pengujian arus uang dan arus barang hanya dilakukan terhadap jawaban konfirmasi yang belum diterima sehingga atas dua faktur tersebut harus tetap dikoreksi karena jawaban adalah Tidak Ada;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 34.161.548,00 menggunakan bukti Faktur Pajak Standar yang setelah dilakukan konfirmasi dijawab "Tidak Ada", sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan perkara a quo sehingga terbukti telah melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.34.161.548,00 padahal secara jelas dan nyata atas Faktur Pajak Masukan tersebut jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada", sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22733/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dapat diterima untuk pembetulan putusan Pegadilan Pajak yaitu adanya kesalahan tulis yang semula tertulis ” tanggal 17 Januari 25008 ” seharusnya dibaca ” tanggal 17 Januari 2008 ”, hal ini adalah kesalahan administratif yang tidak membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-035/WPJ.21/BD.06/2009, tanggal 23 Februari 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari Sampai dengan Agustus 2007 Nomor : 00002/507/07/042/2008 tanggal 17 Januari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi (Rp. 145.517.408,00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A., dan Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Prof. Dr. H.Ahmad Sukardja, S.H. M.A. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.
ttd/.
Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc.
Panitera Pengganti,
ttd/.
Biaya-biaya: Fitriamina, S.H. M.H.
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. dan Hakim Agung/Pembaca II Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
Jakarta, 8 Juni 2015
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd/.
Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.