904/Pid.Sus/2016/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 904/Pid.Sus/2016/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ADI MULYADI Bin JUHARA;
MENGADILI ï€ Menyatakan terdakwa ADI MULYADI Bin JUHARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenanga “; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) bulan, dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; ï€ Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï€ Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï€ Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah tas selendang warna putih loreng didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @ 10 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 300 butir serta 5(lima) toples @ 1000 butir jenis hexymer; ï€ 1(satu) buah tas warna coklat didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastic besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic kecil @ 100 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 700 butir ï€ 1(satu) buah handphone merk asus warna hitam dan 1(satu) buah hanphone merk Samsung warna putih dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 904/Pid. Sus/2016/PN Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : ADI MULYADI Bin JUHARA;
Tempat Lahir : Cimahi ;
Umur / Tgl. Lahir : 28 Tahun / 15 Januari 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal Jalan Sentral Gg Sirnarasa RT.03, RW.21, Kelurhan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tanahan Negara oleh :
Ditangkap oleh Penyidik tanggal 22/08/2016 No.SP.Kap 52/VIII/2016/Sat Res Narkoba
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 23/08/2016, No. SP.Han 54/VII/2016/Sat Res Narkoba, sejak tanggal 23/08/2016 s/d tanggal 11/09/2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 30/08/2016, No. T-96/0.2.38/Epp.1/8/2016, sejak tanggal 12/09/2016 s/d tanggal 21/10/2016;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 12/10/2016, No.Print- 129/0.2.38/Epp.2/10/2016, sejak tanggal 12/10/2016 s/d tanggal 31/10/2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri tanggal 18/10/2016 No.904/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Blb, sejak tanggal 18/10//2016 s/d 16/11//2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Nopember 2016, sampai dengan 15 Januari 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama R.TIRTA SONJAYA,SH, WIWIN,SH.MH dan DIMAS PUTRANTO WIDODO, SH,DANI MULYANA,SH Pengacara/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tanggal 27 Oktober 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor :904/Pid.Sus/2016/PN tanggal 18 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor :904/Pid.Sus/2016/PN/Blb, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADI MULYDI Bin JUHARA bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI MULYADI Bin JUHARA dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) yang apabila Terdakwa tidak membayarmaka diganti dengan hukuman kurungan selama 2(dua) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas selendang warna putih loreng didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @ 10 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 300 butir serta 5(lima) toples @ 1000 butir jenis hexymer;
1(satu) buah tas warna coklat didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastic besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic kecil @ 100 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 700 butir
1(satu) buah handphone merk asus warna hitam dan 1(satu) buah hanphone merk Samsung warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hokum dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuantut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM –62/Cimah/03/2016., tanggal 15 Maret 2016, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa ADI MULYADI Bin JUHARA pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam pada bulan Agustus 2016 bertempat di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bale Bandung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa memesan obat-obatan yang diduga jenis HEXYMER melalui media Online dengan nama Akun Putri Zolam (DPO) sebanyak 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir dengan Harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Putri Zolam melalui ATM, setelah uang pesanan ditransfer Putri Zolam memberi tahu bahwa pesanannya akan segera dikirim dan sampai besok harinya melalui jasa pengirimn JNE di Jl. Soekarno-hatta kota Bandung.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke kantor JNE di Jl. Soekarno-hatta Kota Bandung untuk mengambil paket atas nama diri terdakwa selanjutnya paket kiriman tersebut terdakwa buka di sebuah tolilet SPBU yang isi paket tersebut yang berisi 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir Obat yang diduga Jenis HEXYMER lalu oleh terdakwa isi paket tersebut dimasukan ke dalam tas selendang motif loreng milik terdakwa lalu dibawa pulang kerumah terdakwa di Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.
Sesampainya dirumah terdakwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa membongkar isi paket tersebut dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) sehingga totalnya berjumlah 300 (tiga ratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus Plastik kecil @100 (seratus) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) sehingga totalnya 700 (tujuh ratus) butir lalu dimasukan ke dalam tas warna coklat kemudian terdakwa memasukan kembali kedalam tas selempang motif Loreng dan sisanya 5 (lima) kotak @1000 (seribu) butir obat diduga jenis HEXYMER terdakwa simpan di ruang tamu rumah terdakwa. Maksud terdakwa membagi obat berwarna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) tersebut adalah untuk dijual kedaerah cimahi dan sekitarnya.
Atas informasi dari masyarakat di daerah Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual obat-obatan yang tidak mempunyai izin selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Diko Anggara dan saksi Fifit Fitrianto Anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan kemudian melihat sesorang yang ciri-cirinya sesuai yang di informasikan lalu para saksi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi dan sewaktu dilakukan penggeledahan didapat / ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang motif Loreng yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) totalnya 300 (tiga ratus) butir, dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus Plastik kecil @ 100 (seratus) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) totalnya 700 (tujuh ratus) butir yang disimpan didalam tas warna coklat serta 5 (lima) toples @ 1000 (seribu) butir obat diduga jenis HEXYMER yang disimpan didalam kamar terdakwa dan selain obat-obatan juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk ASUS warna Hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsusng warna Putih yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Putri Zolam (DPO). Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut oleh para saksi dibawa ke kantor satuan reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan / proses lebih lanjut.
Berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak pernah ada izin edarnya atau tidak memiliki izin edar.
Bahwa dari hasil pengujian BPOM RI Bandung Nomor : PM. 01.05.941.09.16 8194, tanggal 08 September 2016 dengan kesimpulan sampel barang bukti Tablet warna kuning, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Diameter : 0,71cm, tebal : 0,38 cm Trihexiphenidyl positif.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JAJAT SETIA PERMANA, Apt., M.Si dari BPOM RI Bandung Obat yang diedarkan oleh terdakwa mengandung bahan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras hanya boleh dijual atau diedarkan oleh tenaga kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian, seperti Apotek, Rumah Sakit, berdasarkan resep dokter, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADI MULYADI Bin JUHARA pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam pada bulan Agustus 2016 bertempat di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bale Bandung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai beriku :
Bahwa berawal pada hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa memesan obat-obatan yang diduga jenis HEXYMER melalui media Online dengan nama Akun Putri Zolam (DPO) sebanyak 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir dengan Harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Putri Zolam melalui ATM, setelah uang pesanan ditransfer Putri Zolam memberi tahu bahwa pesanannya akan segera dikirim dan sampai besok harinya melalui jasa pengirimn JNE di Jl. Soekarno-hatta kota Bandung. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar 15.00 Wib terdakwa pergi ke kantor JNE di Jl. Soekarno-hatta Kota Bandung lalu mengambil paket atas nama diri terdakwa selanjutnya paket kiriman tersebut terdakwa buka di sebuah tolilet SPBU yang isi paket tersebut yang berisi 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir Obat yang diduga Jenis HEXYMER lalu oleh terdakwa isi paket tersebut dimasukan ke dalam tas selendang motif loreng milik terdakwa lalu dibawa pulang kerumah terdakwa di Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. Sesampainya dirumah terdakwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa membongkar isi paket tersebut dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) sehingga totalnya berjumlah 300 (tiga ratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus Plastik kecil @100 (seratus) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) sehingga totalnya 700 (tujuh ratus) butir yang disimpan didalam tas warna coklat kemudian terdakwa memasukan kembali kedalam tas selempang motif Loreng dan sisanya 5 (lima) kotak @1000 (seribu) butir obat diduga jenis HEXYMER terdakwa simpan di ruang tamu rumah terdakwa.
Atas informasi dari masyarakat di daerah Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual obat-obatan yang tidak mempunyai izin selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Diko Anggara dan saksi Fifit Fitrianto Anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan kemudian melihat sesorang yang cirri-cirinya sesuai yang di informasikan lalu para saksi melakukan penagkapan yang disertai penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi dan sewaktu dilakukan penggeledahan didapat / ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang motif Loreng yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) totalnya 300 (tiga ratus) butir, dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus Plastik kecil @ 100 (seratus) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) totalnya 700 (tujuh ratus) butir yang disimpan didalam tas warna coklat serta 5 (lima) toples @ 1000 (seribu) butir obat diduga jenis HEXYMER yang disimpan didalam kamar terdakwa dan selain obat-obatan juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk ASUS warna Hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsusng warna Putih yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Putri Zolam (DPO). Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut oleh para saksi dibawa ke kantor satuan reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan / proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat keras terbatas jenis HEXIMER (ceuceu) tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang apoteker serta obat keras terbatas jenis HEXIMER (ceuceu) tersebut berdasarkan hasil pengujian BPOM RI Bandung Nomor : PM. 01.05.941.09.16 8194, tanggal 08 September 2016 dengan kesimpulan sampel barang bukti Tablet warna kuning, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Diameter : 0,71cm, tebal : 0,38 cm Trihexiphenidyl positif, termasuk obat keras (Daftar G : Gevarlijk : berbahaya) berdasarkan SK Menkes RI No.633/Ph/62/b.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ADI MULYADI Bin JUHARA pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam pada bulan Agustus 2016 bertempat di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bale Bandung, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu tersebut diatas berawal ketika saksi Diko Anggara dan saksi Fifit Fitrianto Anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi sedang melaksanakan tugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual obat-obatan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) yang berlokasi Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi selanjutnya berdasarkan informasi tersebut lalu para saksi mendatangi lokasi tersebut dan setibanya disana para saksi menemukan terdakwa yang ciri-cirinya sesuai yang di informasikan lalu para saksi melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi dan sewaktu dilakukan penggeledahan didapat / ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang motif Loreng yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) totalnya 300 (tiga ratus) butir, dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus Plastik kecil @ 100 (seratus) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) totalnya 700 (tujuh ratus) butir yang disimpan didalam tas warna coklat serta 5 (lima) toples @ 1000 (seribu) butir obat diduga jenis HEXYMER yang disimpan didalam kamar terdakwa dan selain obat-obatan juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk ASUS warna Hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsusng warna Putih yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Putri Zolam (DPO). Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut oleh para saksi dibawa ke kantor satuan reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan / proses lebih lanjut.
Bahwa dari hasil pengujian BPOM RI Bandung Nomor : PM. 01.05.941.09.16 8194, tanggal 08 September 2016 dengan kesimpulan sampel barang bukti Tablet warna kuning, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Diameter : 0,71cm, tebal : 0,38 cm Trihexiphenidyl positif.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JAJAT SETIA PERMANA, Apt., M.Si dari BPOM RI Bandung Obat yang diedarkan oleh terdakwa mengandung bahan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras hanya boleh dijual atau diedarkan oleh tenaga kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian, seperti Apotek, Rumah Sakit, berdasarkan resep dokter, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Z.KRISWOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Bandung dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul, 01.00 Wib dirumah terdakwa di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi saksi bersama-sama dengan saksi Diko Anggara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa berawal informasi dari masyarakat di Daerah Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi ada orang yang sering menjual obat-obatan yang tidak mempunyai izin ;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Saksi Diko Anggara pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di dirumah Terdakwa di Jalan Sentral Rt 03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan, Cimahi Utara Kota Cimahi melakukan penggeledahan;
Bahwa sewaktu melakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang motif loreng yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) total 300 (tiga ratus) butir, dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastik kecil @ 100 (seratus) butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) totalnya 700 (tujuh ratus) butir yang disimpan didalam tas warna coklat serta 5 (lima) toples @ 1000 (seribu) butir obat jenis hexymer , 1(satu) buah hanphone merk asus warna hitam dan 1(satu) buah hanphone merk Samsung warna putih;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat jenis hexymer tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli melalui media social dengan Akun Putri Zolam (DPO). membeli sebanyak 6 (enam) toples @1000 butir pil jenis hexymer seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa saksi pernah melakukan penyelidikan, terhadap pemilik akun media online putri zolan namun terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaaan pemilik media Online Putri Zolan berada, dikarenakan terdakwa tidak mengetahui tempat tinggalnya dan terdakwa hanya mengetahui pemilik media Online Putri Zolan melalui Via Telepon dan belum pernah bertemu secara langsung.
Bahwa pengakuan terdakwa obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah atau dinas terkait untuk mengedarkan obat jenis hexymer tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pernah sekolah atau belajar dibidang ke farmasian karena pendidikan terakhir terdakwa hanya lulusan SMA;
Bahwa berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya obat-obatan yang diedarkaoleh terdakwa tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak ada izin edarnya.
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa atas keteangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi DIKO ANGGARA yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul: 01.00 Wib dirumah terdakwa di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi saksi bersama-sama dengan saksi Z.Kriswoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa berawal informasi dari masyarakat di daerah Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi ada orang yang sering menjual obat-obatan yang tidak mempunyai izin ;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama saksi Z. Kriswoyo pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di dirumah Terdakwa di Jalan Sentral Rt 03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan. Cimahi Utara Kota Cimahi melakukan penggeledahan;
Bahwa sewaktu melakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang motif loreng yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan mf (diduga hexymer) total 300 (tiga ratus) butir, dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastik kecil @ 100 (seratus) butir pil warna kuning bertuliskan mf (diduga hexymer) totalnya 700 (tujuh ratus) butir yang disimpan didalam tas warna coklat serta 5 (lima) toples @ 1000 (seribu) butir obat diduga jenis hexymer , 1(satu) buah hanphone merk asus warna hitam dan 1(satu) buah hanphone merk Samsung warna putih;
Bahwa pengakuan terdakwa obat-obatan tersebut rencannyaakan diperjualbelikan
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat jenis hexymer tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli melalui media social dengan Akun Putri Zolam (DPO),sebanyak 6 (enam) toples @1000 butir Pil Jenis hexymer seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
Bahwa saksi pernah melakukan penyelidikan, terhadap pemilik akun media online putri zolan namun terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaaan pemilik media Online Putri Zolan berada, dikarenakan terdakwa tidak mengetahui tempat tinggalnya dan terdakwa hanya mengetahui pemilik media Online Putri Zolan melalui Via Telepon dan belum pernah bertemu secara langsung.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah atau dinas terkait untuk mengedarkan obat jenis hexymer tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pernah sekolah atau belajar dibidang ke farmasian karena pendidikan terakhir terdakwa hanya lulusan SMA;
Bahwa berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya obat-obatan yang diedarkaoleh terdakwa tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak ada izin edarnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Saksi JAJAT SETIA PERMANA Apt,M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan saksi yaitu SD lulus Tahun 1992, SMP lulus Tahun 1995, SMA lulus Tahun 1998, SI farmasi UNPAD lulus Tahun 2004, Apoteker UNPAD Bandung lulus Tahun 2005, S2 Farmasi ITB Tahun 2015, bekerja tahun 2015 sampai 2012 di Balai POM di Palangkaraya dan Tahun 2012 sampai sekarang bekerja di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, pangan dan produk komplimen di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara Terdakwa dari hasil pengujian BPOM RI Bandung Nomor : PM. 01.05.941.09.16 8194, tanggal 08 September 2016 dengan kesimpulan sampel barang bukti tablet warna kuning, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan diameter: 0,71cm, tebal: 0,38 cm Trihexiphenidyl positif.
Bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang warna putih loreng didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @10 butir pil warna kuning bertuliskan mf ( Hexymer) sebanyak 300 butir, dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastik kecil @ 100 butir pil warna kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 700 butir yang disimpan didalam tas warna coklat termasuk ke dalam produk sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa yang saksi tahu berdasarkan Permenkes No.1010 Tahun 2008 tentang Registrasi obat menyatakan bahwa obat yang memiliki izin edar harus memiliki penandaan pada label kemasan yang jelas, meliputi nama obat, nama pabrik, nomor bets, tanggal daluarsa, indikasi, dosis, dan lain sebagainya.
Bahwa yang saksi tahu obat yang mengandung bahan berkhasiat Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras dan hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter.
Bahwa obat jenis hexymer digunakan dalam pengobatan penyakit parkinson, yaitu untuk mengurangi tremor pada penderita parkinson.
Bahwa tidak diperbolehkan untuk perseorangan yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi mengedarkan obat Trihexyphenidy karena obat tersebut termasuk kedalam obat keras sehingga peredarannya pun terbatas hanya tenaga kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian yang berhak menyimpan dan mengedarkan obat keras dan penjualan obat Trihexyphenidyl dilakukan oleh sarana pelayanan kefarmasian, seperti Apotek kepada konsumen (pasien) berdasarkan resep dokter.
Bahwa pada saat terdakwa mengedarkan obat keras jenis hexymer tidak ada ijin dari Pemerintah atau dinas terkait untuk mengedarkan obat jenis hexymer tersebut;
Bahwa berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak ada izin edarnya
Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk menyimpan atau menjualbelikan obat tersebutm karena Terdakwa yang hanya lulusan sekolah tingkat SMA, bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan tablet kuning bertuliskan mf, karena melanggar ketentuan dalam Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa jenis Hexymer tersebut obat penenang dan pemakaiannya harus tepat sesuai dosis karena dapat membahayakan kesehatan;
Bahwa jenis obat hexymer tersebut untuk tablet kuning bertuliskan mf dan tablet kuning bertuliskan DMP sudah tidak boleh didistribusikan atau diedarkan lagi karena sudah tidak memiliki izin edar dan tablet trihexyphenidyl termasuk kedalam obat golongan obat keras, sehingga peredarannyapun terbatas.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada kantor Kepolisian Resor Bandung dan keterangan yang Terdakwa berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi terdakwa ditanggap oleh saksi Diko Anggara dan saksi Z.Kriswoyo karena menjual obat-obatan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Bahwa terdakwa mendapat obat-obatan tersebut memesan melalui media Online dengan nama Akun Putri Zolam (DPO) sebanyak 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
Bahwa Terdakwa memesan obat jenis hexymer dengan cara mentransfer uang kepada Putri Zolam melalui ATM, setelah uang pesanan ditransfer Putri Zolam memberi tahu bahwa pesanannya akan segera dikirim dan sampai besok harinya melalui jasa pengirimn JNE di Jl. Soekarno-Hatta kota Bandung.
Bahwa setelah menerima pesanan Jenis obat hexymer lalu oleh terdakwa isi paket tersebut dimasukan ke dalam tas selendang motif loreng milik terdakwa lalu dibawa pulang kerumah terdakwa di Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. lalu terdakwa membongkar isi paket dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan mf atau Hexymer sehingga totalnya berjumlah 300 (tiga ratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus pastik kecil @100 (seratus) butir pil warna kuning bertuliskan mf (Hexymer) sehingga totalnya 700 (tujuh ratus) butir lalu dimasukan ke dalam tas warna coklat kemudian terdakwa memasukan kembali kedalam tas selempang motif loreng dan sisanya 5 (lima) kotak @1000 (seribu) butir disimpan di ruang tamu rumah terdakwa.
Bahwa maksud terdakwa membagi obat berwarna kuning bertuliskan mf (Hexymer) tersebut adalah untuk dijual kedaerah Cimahi dan sekitarnya.
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis Hexymer dengan harga Rp. Rp. 15.000,- / bungkus untuk 10 (sepuluh) butir obat keras terbatas jenis hexymer dan harga Rp.150.000,- / bungkus untuk 100 (seratus) butir obat keras terbatas jenis hexymer.
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,-/ bungkus dari hasil menjual obat-obatan pil warna kuning bertuliskan mf (hrxymer) tersebut setiap penjualan sebanyak 1 (satu) bungkus palstik @ 100 butir / bungkus dan jika terjual 1 (satu) toples @ 1000 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang Rp.300.000,- / toples.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan, menguasai sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis Hexymer
Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah tas selendang warna putih loreng didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @ 10 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 300 butir serta 5(lima) toples @ 1000 butir jenis hexymer, 1(satu) buah tas warna coklat didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastic besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic kecil @ 100 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 700 butir, 1(satu) buah handphone merk asus warna hitam dan 1(satu) buah hanphone merk Samsung warna putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat buakti dan barang bukti yang diajaukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pada hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa memesan obat-obatan jenis hexymer melalui media Online dengan nama Akun Putri Zolam (DPO) sebanyak 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir dengan Harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Putri Zolam melalui ATM, setelah uang pesanan ditransfer Putri Zolam memberi tahu bahwa pesanannya akan segera dikirim dan sampai besok harinya melalui jasa pengirimn JNE di Jl. Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke kantor JNE di Jl. Soekarno-hatta Kota Bandung untuk mengambil paket atas nama diri terdakwa selanjutnya paket kiriman tersebut terdakwa buka di sebuah tolilet SPBU yang isi paket tersebut yang berisi 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir Obat Jenis hexymer, lalu oleh terdakwa isi paket tersebut dimasukan ke dalam tas selendang motif loreng milik terdakwa lalu dibawa pulang kerumah terdakwa di Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan mf ( hexymer) sehingga totalnya berjumlah 300 (tiga ratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus Plastik kecil @100 (seratus) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (hexymer) sehingga totalnya 700 (tujuh ratus) butir lalu dimasukan ke dalam tas warna coklat kemudian terdakwa memasukan kembali kedalam tas selempang motif Loreng dan sisanya 5 (lima) kotak @1000 (seribu) butir obat jenis hexymer terdakwa simpan di ruang tamu rumah terdakwa. Maksud terdakwa membagi obat berwarna kuning bertuliskan mf (hexymer) tersebut adalah untuk dijual kedaerah cimahi dan sekitarnya.
Bahwa berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak pernah ada izin edarnya atau tidak memiliki izin edar.
Bahwa dari hasil pengujian BPOM RI Bandung Nomor : PM. 01.05.941.09.16 8194, tanggal 08 September 2016 dengan kesimpulan sampel barang bukti Tablet warna kuning, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan Diameter : 0,71cm, tebal : 0,38 cm Trihexiphenidyl positif;
Bahwa pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Diko Anggara dan saksi Fifit Fitrianto Anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk diproses lembih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berberntuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu , sebagaimana diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa;
2. Dengan sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Ad.1 : “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ADI MULYADI Bin JUHARA membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim dan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Secara tanpa hak mengandung makna bahwa si pelaku oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku ( hukum positif ) tidak di benarkan atau dengan kata lain tidak di berikan wewenang yang sah untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu.
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui dalam doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan didalam Memori Penjelasan (Memori Van Teolichting) bahwa mengenai kesengajaan (opzet) secara tradisional dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni, 1. Sengaja sebagai maksud (opzet als ooggmerk) bentuk sengaja sebagaimana dimaksud ini bentuk yang paling sederhana, apabila se pembuat menghendakai akibat dari perbuatannya ia atidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbutananya tidak pernah terjadi, 2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid), dengan kesadaran tentang kepastian itu terjadi itu pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud. 3.Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn)
Menimbang, bahwa menurut Hazewinkel-Suringga, Sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi, terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi,walaupun akibat (yang sama sekali tidak diinginkan) itu diinginkan daripada menghentikan perbuatannya, maka terjadi pula kesengajaan, berdasarkan keterangan saksi - saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa sendiri di peroleh fakta hukum Terdakwa telah menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer, pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, berawal pada hari Jum'at Tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa memesan obat-obatan jenis hexymer melalui media Online dengan nama Akun Putri Zolam (DPO) sebanyak 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir dengan Harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke kantor JNE di Jl. Soekarno-hatta Kota Bandung untuk mengambil paket atas nama diri terdakwa selanjutnya paket kiriman tersebut terdakwa buka di sebuah tolilet SPBU yang isi paket tersebut yang berisi 6 (enam) toples @1000 (seribu) butir Obat yang diduga Jenis HEXYMER lalu oleh terdakwa isi paket tersebut dimasukan ke dalam tas selendang motif loreng milik terdakwa lalu dibawa pulang kerumah terdakwa di Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, selanjutnya terdakwa membongkar isi paket dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus Plastik kecil @10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan mf hexymer sehingga totalnya berjumlah 300 (tiga ratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 7 (tujuh) bungkus Plastik kecil @100 (seratus) butir Pil warna Kuning bertuliskan mf (diduga HEXYMER) sehingga totalnya 700 (tujuh ratus) butir lalu dimasukan ke dalam tas warna coklat kemudian terdakwa memasukan kembali kedalam tas selempang motif loreng dan sisanya 5 (lima) kotak @1000 (seribu) butir obat jenis hexymer terdakwa simpan di ruang tamu rumah terdakwa. Maksud terdakwa membagi obat berwarna Kuning bertuliskan mf (hexymer) tersebut adalah untuk dijual kedaerah cimahi dan sekitarnya., terdakwa biasanya menjual obat-obatan jenis hexymer dengan harga Rp. Rp.15.000,- rupiah / bungkus untuk 10 (sepuluh) butir obat keras terbatas jenis hexymer dan harga Rp.150.000,- rupiah / bungkus untuk 100 (seratus) butir obat keras terbatas jenis hexymer (ceuceu), terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,-rupiah/ bungkus dari hasil menjual obat-obatan pil warna kuning bertuliskan mf ( hexymer) tersebut setiap penjualan sebanyak 1 (satu) bungkus palstik @ 100 butir / bungkus dan jika terjual 1 (satu) toples @ 1000 butir pil warna kuning bertuliskan mf ( hexymer) tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang Rp.300.000,- rupiah / toples. maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad.3. Unsur "memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persvaratan keamanan. khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh oranpvanp tidak memiliki keahlian dan kewenangan".
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap baik keterangan Saksi - saksi keterangan terdakwa, dan barang bukti bahwa pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Sentral Gg. Sirnarasa Rt.03 Rw.21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, dari hasil pengujian BPOM RI Bandung Nomor : PM. 01.05.941.09.16 8194, tanggal 08 September 2016 dengan kesimpulan sampel barang bukti tablet warna kuning, tanda pada satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah saling berpotongan diameter : 0,71cm, tebal: 0,38 cm Trihexiphenidyl positif., dan berdasarkan keterangan Ahli Jajat Setia Permana, Apt., M.Si dari BPOM RI Bandung obat yang diedarkan oleh terdakwa mengandung bahan Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan obat keras hanya boleh dijual atau diedarkan oleh tenaga kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian, seperti Apotek, Rumah Sakit, berdasarkan resep dokter, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian, terdakwa biasanya menjual obat-obatan jenis HEXIMER dengan harga Rp. Rp.15.000,- rupiah / bungkus untuk 10 (sepuluh) butir obat keras terbatas jenis hexymer (ceuceu) dan harga Rp.150.000,- rupiah / bungkus untuk 100 (seratus) butir obat keras terbatas jenis hexymer (ceuceu), terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,-rupiah/ bungkus dari hasil menjual obat-obatan pil warna kuning bertuliskan mf ( hexymer) tersebut setiap penjualan sebanyak 1 (satu) bungkus palstik @ 100 butir / bungkus dan jika terjual 1 (satu) toples @ 1000 butir pil warna kuning bertuliskan mf ( hexymer) tersebut Tersangka bisa mendapatkan keuntungan berupa uang Rp.300.000,- rupiah / toples, terdakwa dalam mengedarkan, menguasai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis hexymer tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang karena tidak sesuai dengan keahlian terdakwa, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan altenatif ke satu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mepertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertangungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalamperkara ini terhadap Terdakwa tela dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selendang warna putih loreng didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @ 10 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 300 butir serta 5(lima) toples @ 1000 butir jenis hexymer, 1(satu) buah tas warna coklat didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastic besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic kecil @ 100 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 700 butir, 1(satu) buah handphone merk asus warna hitam dan 1(satu) buah hanphone merk Samsung warna putih akan tetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak kesehataan dan masa depan generasi muda;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ADI MULYADI Bin JUHARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenanga “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) bulan, dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas selendang warna putih loreng didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik besar berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kecil @ 10 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 300 butir serta 5(lima) toples @ 1000 butir jenis hexymer;
1(satu) buah tas warna coklat didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastic besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic kecil @ 100 butir pil warna kuning bertuliskan mf (hexymer) sebanyak 700 butir
1(satu) buah handphone merk asus warna hitam dan 1(satu) buah hanphone merk Samsung warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 oleh kami WIYONO,S.H sebagai Hakim Ketua, SUSILO OTOMO,S.H dan FAUZIAH HANUM HARAHAP, S.H,.M.H masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ,dibantu oleh WIWIN WIDARMI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung serta dihadiri oleh FAJRIAN YUSTIARDI,S.H. Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SUSILO UTOMO,S.H., W I Y O N O . S.H.,
FAUZIAH HANUM HARAHAP,S.H.,M.H. Panitera Pengganti
WIWIN WIDARMI