13/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 13/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DA-2912 BAA; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Revo DA-2912 BAA; - 1 (satu) buah Sim C; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No 13/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Mtp
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:-------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP;
Tempat Lahir : Pelajau;----------------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/13 Oktober 1992;-----------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pelajau Rt.002, Rw. 001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah; ------------------------------------------------------
Agama : Islam;------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;----------------------------------------------------------------
Terdakwa telah ditangkap oleh Kepolisian Resort Kabupaten Banjar pada tanggal 3 Desember 2015;------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh;------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 4 Desember 2015 Nomor SP.Han/10/XII/2015/Lantas, sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan 23 Desember 2015;--------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2015 Nomor: 429/Q.3.13/EUH.1/12/2015, sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Februari 2016;-----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2016 Nomor. Print- 019/Q.3.13/Euh.2/2016, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 08 Februari 2016;-------------------------
Oleh Ketua Majelis Hakim tanggal 26 Januari 2016 Nomor 18/Pen.Pid/2016/PN.Mtp, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan 24 Februari 2016;---------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 24 Februari 2016 Nomor 18/Pen.Pid/2016/PN. Mtp, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan 24 April 2016;-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun untuk itu haknya telah ditawarkan kepadanya;---------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 26 Januari 2016 Nomor 13/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;----------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Martapura tanggal 26 Januari 2016 Nomor 13/Pid.Sus/ 2016/PN.Mtp tentang Penetapan Hari Sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;--
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;--------
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-015/Marta/Euh.2/02/2016 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:--------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang UULLAJ dalam Surat dakwaan kami;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DA-2912 BAA;--------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Revo DA-2912 BAA;-----------------------
1 (satu) buah Sim C;--------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Keluarga Terdakw;-------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-019/Q.3.13/Euh.1/01/2016, tertanggal 20 Januari 2016, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 13.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalamtahun 2015 bertempat di Jalan Umum Ahmad Yani Km.14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Martapuraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Mahliana Alias Amah Binti Baderi berdiri dipinggir jalan sebelah kiri dengan arah menuju ke Banjarbaru lalu saksi Mahliana Alias Amah Binti Baderi melihat korban Hafdah yang saat itu sedang berdiri di median jalan ditempat penyeberangan jalan dan untuk menyeberang jalan korban Hafdah lalu berjalan dari median jalan kearah kiri jalan yang menuju kearah Banjarmasin, selanjutnya korban Hafdah yang sedang berjalan menyeberang jalan dengan posisi sudah dijalur jalan bagian tengah menuju Banjarmasin kemudian datang Sepeda Motor Honda Revo DA 2912 BAA yang dikendarai oleh terdakwa yang saksi Mahliana Alias Amah Binti Baderi yang belum kenal dari arah Banjarbaru untuk menuju ke Banjarmasin kemudian saksi Mahliana Alias Amah Binti Baderi mengetahui bahwa Sepeda Motor Honda Revo DA- 2912 BAA menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan karena jaraknya sudah dekat lalu pengendara Sepeda motor Honda Revo DA- 2912 BAA tidak bisa menghindar lagi lalu akhirnya menabrak korban Hafdah yang sedang berjalan menyeberangi jalan dan mengakibatkan korban Hafdah langsung terjatuh ke aspal jalan dan mengalami luka-luka sedangkan terdakwa serta Sepeda Motornya juga terjatuh di aspal jalan kemudian korban Hafdah tergeletak di aspal jalan dengan kondisi pada waktu itu mengalami luka-luka di hidung keluar cairan warna merah dan dagu lecet dengan kondisi tidak sadarkan diri selanjutnya korban Hafdah di bawa ke Puskesmas Gambut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dan korban Hafdah dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin selanjutnya korban Hafdah meninggal Dunia.-------------------------
Bahwa sebagai akibat kelalaian terdakwa sehingga terjadi kecelakan lalu lintas sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ,hingga korban Hafdah menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :VER/161/IPJ/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nila Nirmalasari, M.Sc, Sp.Fdokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin yang telah melakukan pemeriksaan pada Mayat korban Hafdah dengan pemeriksaan ditemukan: ---------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR;-----------------------------------------------------------------
1. Keadaan Jenazah;---------------------------------------------------------------------
Jenazah tidak berlabel terletak diatas meja otopsi ditutup dengan kain batik berwarna coklat setelah tutup dibuka jenazah dalam keadaan memakai baju hem berwarna putih bahan katun, jenazah juga memakai celana panjang bahan jeans warna hijau muda, jenazah menggunakan beha warna hitam dan celana dalam warna ungu. Wajah bagian atas ditutupi kasa, kepala dari dagu sampai puncak kepala diikat kasa dengan simpul hidup, kedua pergelangan tangan, kedua betis, dan kedua pergelangan kaki, masing-masing disatukan dengan kasa dengan simpul hidup;---------------------------------------------------
2. Sikap Jenazah di atas Meja Otopsi;-------------------------------------------------
Jenazah terlentang diatas meja otopsi dengan muka menghadap ke kanan, kedua lengan atas sejajar sumbu tubuh dengan kedua lengan bawah membentuk sudut sembilan puluh derajat terhadap lengan atasnya. Tangan kanan tertelungkup diatas pergelangan tangan kiri dan tangan kiri tertelungkup diatas perut. Kedua tungkai lurus, dengan kedua telapak kaki menghadap ke bawah dan jari-jari kaki menghadap kedepan;-------------------
3. Kaku Jenazah;--------------------------------------------------------------------------
Terdapat kaku mudah digerakkan pada rahang dan leher;------------------------
4. Lebam Jenazah;-----------------------------------------------------------------------
Terdapat lebam Jenazah dibagian leher sampai pinggang belakang, hilang dengan penekanan;--------------------------------------------------------------------
5. Pembusukan Jenazah;-----------------------------------------------------------------
Tidak terdapat pembusukan jenazah;------------------------------------------------
6. Ukuran Jenazah;------------------------------------------------------------------------
Panjang badan seratus lima puluh sentimeter, perawakan sedang;--------------
7. Kepala;----------------------------------------------------------------------------------
a. Rambut;------------------------------------------------------------------------------
Rambut berwarna hitam, tidak beruban, lurus, panjang rambut tiga puluh delapan sentimeter. Rambut sukar dicabut. Rambut dalam keadaan kering
b. Bagian yang tertutup rambut;-----------------------------------------------------
Terdapat benjolan disertai luka memar pada kepala bagian belakang kanan, sejajar telinga, berukuran tujuh kali lima sentimeter, tinggi dua sentimeter;---------------------------------------------------------------------------
c. Dahi;----------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang;--------------------------------------------
d. Mata kanan;--------------------------------------------------------------------------
Menutup, rambut mata tidak mudah tercabut, panjang nol koma enam sentimeter. Kelopakmata bagian luar sewarna kulit. Kelopak mata bagian dalam terdapat bintik perdarahan. Sekitar mata sewarna kulit , tidak teraba derik tulang. Selaput bening mata berwarna jerih, selaput bola mata berwarna putih, manik mata berukuran lima millimeter, bola mata tampak utuh pada perabaan teraba kenyal;-----------------------------------------------
e. Mata kiri;-----------------------------------------------------------------------------
Menutup, rambut mata tidak mudah tercabut, panjang nol koma enam sentimeter. Kelopak mata bagian luar sewarna kulit. Kelopak mata bagian dalam terdapat bintik perdarahan. Sekitar mata sewarna kulit , tidak teraba derik tulang. Selaput bening mata berwarna jerih, selaput bola mata berwarna putih, manik mata berukuran lima millimeter, bola mata tampak utuh pada perabaan teraba kenyal;------------------------------------------------
f. Hidung;-------------------------------------------------------------------------------
Dari kedua lubang hidung keluar cairan warna merah. Tidak terdapat luka dan derik tulang;---------------------------------------------------------------------
g. Mulut;--------------------------------------------------------------------------------
Dalam keadaan tertutup, dengan gigi utuh bagian depan dan belakang. Dari lubang mulut keluar cairan berwarna merah. Bibir tampak pucat. Pada bibir bagian atas tidak terdapat luka dan memar. Pada bibir bagian bawah tidak terdapat luka dan memar. Lidah tidak tergigit, dalam keadaan tidak menjulur keluar, tidak terdapat luka;--------------------------------------
h. Dagu;---------------------------------------------------------------------------------
Terdapat luka lecet geser dibagian tengah dagu, bentuk bulat, warna kemerahan, diameter dua sentimeter. Tidak terdapat derik tulang;-----------
i. Pipi;-----------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang;--------------------------------------------
j. Telinga;-------------------------------------------------------------------------------
Kedua daun telinga tampak utuh. Tidak terdapat luka dan derik tulang;---
8. Leher;------------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang;------------------------------------------------
9. Dada;--------------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang;-----------------------------------------------
10. Perut;-------------------------------------------------------------------------------------
Permukaan perut datar, tinggi dengan permukaan dada sejajar, warna sesuai warna kulit. Tidak terdapat luka pada perabaan teraba kenyal; ----------------
11. Alat kelamin;---------------------------------------------------------------------------
Jenis kelamin Perempuan, dengan rambut kelamin berwarna hitam, tidak beruban, keriting, panjang lima sentimeter, sukar dicabut;-----------------------
12. Anggota Gerak Atas Kanan;----------------------------------------------------------
a. Lengan Atas;-------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
b. Lengan Bawah;---------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
c. Tangan;-------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
13. Anggota Gerak Atas Kiri;-------------------------------------------------------------
a. Lengan Atas;------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
b. Lengan Bawah;----------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
c. Tangan;-------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang;---------------------------------------------
14. Anggota Gerak Bawah Kanan;-------------------------------------------------------
a. Paha;----------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; -------------------------------------------
b. Tungkai Bawah;--------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; -------------------------------------------
c. Kaki;-----------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
15. Anggota Gerak Bawah Kiri;----------------------------------------------------------
a. Paha;----------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
b. Tungkai Bawah;---------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
c. Kaki;-----------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; --------------------------------------------
16. Punggung;-------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat luka dan derik tulang; -----------------------------------------------
17. Pantat;------------------------------------------------------------------------------------
Di atas pantat sebelah kiri, lima belas sentimeter dari garis tengah tubuh, terdapat luka lecet geser berukuran empat kali tiga setimeter. Tidak terdapat derik tulang; ---------------------------------------------------------------------------
18. Dubur;-----------------------------------------------------------------------------------
Tidak keluar kotoran dan tidak terdapat luka;-------------------------------------
19. Bagian tubuh lainnya;------------------------------------------------------------------
Tidak dapat kelainan;------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN DALAM;--------------------------------------------------------------
Tidak dilakukan berdasarkan surat permintaan penyidik;----------------------------
Nomor : B/113/XII/2015/Banjar;----------------------------------------------------
Tanggal : 03 Desember 2015;--------------------------------------------------------
Kepolisian : Resort Banjar;---------------------------------------------------------------
KESIMPULAN;----------------------------------------------------------------------------
1. Telah diperiksa jenazah perempuan, panjangbadan seratus lima puluh sentimeter, perawakan sedang;-----------------------------------------------------
2. Keluar darah dari lubang hidung dan mulut, dan terdapat benjolan disertai memar dibelakang kepala akibat kekerasan tumpul; ----------------------------
3. Terdapat beberapa luka lecet geser dibagian tubuh lain karena kekerasan tumpul;---------------------------------------------------------------------------------
4. Kelainan pada poin dua berhubungan dengan sebab kematian tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;--
5. Saat kematian diperkirakan satu sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan;-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .-------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;--------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DA-2912 BAA;--------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Revo DA-2912 BAA;------------------------------
1 (satu) buah Sim C;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Saksi ke-1: MAHLIANA Als AMAH Binti BADERI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi berdiri di pinggir jalan sebelah kiri arah Banjarbaru dan saksi melihat teman saksi yang bernama Hafdah teman sekampung menyeberang jalan yang ada tempat penyeberang jalan untuk pejalan kaki dengan jarak sekitar 10 (Sepuluh) meter;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi tidak memperhatikan apakah korban meoleh ke kiri atau ke kanan karena korban berjalan di jalur tengah ke kiri jalan arah menuju Banjarmasin dan saksi tidak melihat benturan antara korban dengan sepeda motor;----------------------------
Bahwa saksi melihat korban Hafdah mengalami luka di Dagu, hidung dan telinga dan korban Hafdah tidak sadarkan diri;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi waktu itu ikut mengantarkan korban Hafdah dengan sepeda motor ke Puskesmas Gambut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban Hafdah dirawat di Puskesmas Gambut kurang lebih setengah jam;---------
Bahwa korban Hafdah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin lalu di bawa pulang oleh Keluarganya; -------------------------------------------
Bahwa saksi berada di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin sudah sore;--------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-2: MUGENI, S.Pd Alias IMUK Bin (Alm) H. AKHMAD, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas itu pada waktu saksi pulang dari Martapura dan saksi kenal dengan korban karena korban Hafdah adalah menantu saksi;-
Bahwa yang saksi lakukan waktu itu saksi menolongnya kemudian memangkunya;-----
Bahwa waktu itu korban Hafdah sudah berada dipinggir jalan raya;-------------------------
Bahwa saksi melihat pengendara sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA sebelum menabrak tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman hingga kemudian menabrak korban Hafdah;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat korban ada mengeluarkan cairan darah di mulut, hidung, telinga, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Gambut sekitar setengah jam kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dan akhirnya meninggal dunia;--------
Bahwa korban Hafdah berada di Gambut dalam acara kegiatan pelatihan kursus Hias;---
Bahwa ayas meninggalnya korban Hafdah ada bantuan dari Asuransi Jasaraharja sebeesar Rp.25.000.000,- ( Dua puluh lima juta Rupiah);--------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan Keluarga korban telah ada perdamaian;---------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-3: NOVIYANDI AKHMAD Alias NOVI Bin MUGENI, S.Pd, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan terjadi antara pejalan kaki dan pengendara sepeda motor Honda Revo, dan saksi tahu setelah diberitahu oleh Ibu saksi yang sebelumnya diberitahu oleh Bapak saksi yang bernama MUGENI, S.Pd Alias IMUK Bin (Alm) H. AKHMAD; -----
Bahwa pejalan kaki korban dari kecelakaan bernama Hafdah yang tidak lain istri dari saksi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian saksi sedang berada di rumah di Desa Aluh-aluh Kecil Rt.004 Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar setelah mengetahui kejadian tersebut saksi selanjutnya pergi ketempat kejadian di Gambut;------------------------------------------
Bahwa korban Hafdah mengalami luka keluar darah dari hidungnya dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;--------------------------------------
Bahwa saksi dan korban Hafdah dalam perkawinannya telah dikarunai seorang anak perempuan berumut 8 Tahun;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamainan dengan memberikan santunan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar;-------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakan itu terjadi antara terdakwa dengan Pejalan kaki yang menyeberang jalan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA dari arah Banjarbaru menuju ke Banjarmasin berboncengan dengan adik ipar terdakwa menabrak korban yang sedang menyeberang jalan karena jaraknya dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi lalu akhirnya menabrak korban pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa waktu itu tidak melakukan pengereman maupun mengklason;-----
Bahwa kondisi jalan baik, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah beraspal baik;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian dengan memberikan santunan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 161/IPJ/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nila Nirmalasari, M.Sc, Sp. Fdokter dengan kesimpulan keluar darah dari hidung dan mulut, dan terdapat benjolan disertai memar dibelakang kepala akibat kekerasan tumpul serta terdapat beberapa luka lecet geser dibagian tubuh lain karena kekerasan tumpul dan menyebakan kematian tanpa mengesampingkan sebab lain;--------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan hasil visum et repetum serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu sama lain dihubungkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;-----------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar telah terjadi kecelakan antara terdakwa dengan korban Hafdah;-------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA dari arah Banjarbaru menuju ke Banjarmasin berboncengan dengan adik ipar terdakwa menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan karena jaraknya dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi lalu akhirnya menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa waktu itu tidak melakukan pengereman maupun mengklason;-----
Bahwa kondisi jalan baik, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah beraspal baik;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan keluarga korban Hafdah telah ada perdamaian dengan memberikan santunan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban Hafdah keluar darah dari hidung dan mulut, dan terdapat benjolan disertai memar dibelakang kepala akibat kekerasan tumpul serta terdapat beberapa luka lecet geser dibagian tubuh lain karena kekerasan tumpul dan menyebakan kematian tanpa mengesampingkan sebab lain sebagaimana visum Et Repertum Et Repertum Nomor: Nomor: 161/IPJ/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan tunggal yaitu yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;-----------------------------------------------------
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;-----------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;---------------------------------------------
Mengenai Unsur ke-1 : Setiap Orang;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;-------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Unsur Ke-2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;-----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Berdasarkan pengertian tersebut maka haruslah dibuktikan bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar telah terjadi kecelakan antara terdakwa dengan korban Hafdah;-------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA dari arah Banjarbaru menuju ke Banjarmasin berboncengan dengan adik ipar terdakwa menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan karena jaraknya dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi lalu akhirnya menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 13.45 Wita telah mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA dari Arah Banjarbaru menuju Banjarmasin di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ini telah terpenuhi; ----------------------------------------
Mengenai Unsur Ke-3 Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas;--------
Menimbang, bahwa kelalaian/ kealpaan dalam unsur ini memiliki pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan adalah tidak dimaksudkan atau dikehendaki oleh pelaku tindak pidana. Dalam hal ini tidak terdapat unsur kesengajaan dari pelaku;----------------------------
Dalam kealpaan mengandung 2 (dua) syarat yaitu :---------------------------------------
1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum;-----------
2. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi syarat yang ditentukan dalam kealpaan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar telah terjadi kecelakan antara terdakwa dengan korban Hafdah;------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA dari arah Banjarbaru menuju ke Banjarmasin berboncengan dengan adik ipar terdakwa menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan karena jaraknya dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi lalu akhirnya menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam dari arah Banjarbaru menuju ke Banjarmasin berboncengan dengan adik ipar terdakwa menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan karena jaraknya dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi lalu akhirnya menabrak korban pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka;------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah melihat fakta hukum tersebut, Majelis Hakim memiliki kesimpulan bahwa terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA karena sebagai pengendara yang baik seharusnya berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor apabila ada seseorang yang hendak menyeberang jalan di jalan raya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak hati-hati dalam mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA sebagaimana diharuskan kepada pengendara sepeda motor di jalan raya;-----------------------
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas ini telah terpenuhi; ----------------------
Mengenai Unsur Ke-3; Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 13.45 Wita di Jalan Umum Ahmad Yani Km. 14 Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar telah terjadi kecelakan antara terdakwa dengan korban Hafdah;-------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo DA 2912 BAA dari arah Banjarbaru menuju ke Banjarmasin berboncengan dengan adik ipar terdakwa menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan karena jaraknya dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi lalu akhirnya menabrak korban Hafdah yang sedang menyeberang jalan hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam;----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban Hafdah keluar darah dari hidung dan mulut, dan terdapat benjolan disertai memar dibelakang kepala akibat kekerasan tumpul serta terdapat beberapa luka lecet geser dibagian tubuh lain karena kekerasan tumpul dan menyebakan kematian tanpa mengesampingkan sebab lain sebagaimana visum Et Repertum Et Repertum Nomor: Nomor: 161/IPJ/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Hafdah meninggal dunia dan telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter puskesmas dan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin. Hal ini berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 161/IPJ/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nila Nirmalasari, M.Sc, Sp. Fdokter dengan kesimpulan keluar darah dari hidung dan mulut, dan terdapat benjolan disertai memar dibelakang kepala akibat kekerasan tumpul serta terdapat beberapa luka lecet geser dibagian tubuh lain karena kekerasan tumpul dan menyebakan kematian tanpa mengesampingkan sebab lain;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ini telah terpenuhi;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;---------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan terdakwa maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;--------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa;--------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DA-2912 BAA;---------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Revo DA-2912 BAA;------------------------------
1 (satu) buah Sim C;---------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan permohonan terdakwa, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;-----------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan: --------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hafdah meninggal dunia;----------------------
Hal-hal yang meringankan:---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;-------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban Hafdah; -------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;---------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias UZAN Bin MUHAMMAD APIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DA-2912 BAA;--------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Revo DA-2912 BAA;----------------------------
1 (satu) buah Sim C;--------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa;----------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari JUM’AT, tanggal 26 Februari 2016, oleh SARI SUDARMI, SH. sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN , SH dan EKO ARIEF WIBOWO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 2 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. FAHRUL RIFANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh MARDIANSYAH, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
FIONA IRNAZWEN, SH SARI SUDARMI, SH
EKO ARIEF WIBOWO, SH.,MH
Panitera Pengganti
H. FAHRUL RIFANI, SH