308 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Permata Kuningan Lantai 15, Jalan Kuningan Mulia Kaveling 9C
Also in 4 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KUKUH BARLIYANTO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 308 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
KUKUH BARLIYANTO, bertempat tinggal di RT. 02 RW. 06 Nomor 006 Sukaraya, Karang Bahagia, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nurul Amalia, S.H. dan kawan, Para Advokat, beralamat di Citra Raya Mulya Asri 2 Blok J2 Nomor 8 Citra Raya Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2015, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. MURINDA IRON STEEL, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Budiono Santoso, MBA. sebagai Presiden Direktur, berkedudukan di Kawasan Industri Sarana Terpadu Km. 02, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi, dalam hal memberi kuasa kepada B. Woeryono, S.H., M.M., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Niaga Raya, Kavling AA3, Unit F7, Komplek Ruko CBD, Desa Parisari, Jababeka II, Cikarang Selatan, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2015, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Kedudukan dan kepentingan hukum Para Penggugat;
Penggugat adalah pekerja pada Tergugat dengan status sebagai pekerja tetap yaitu sejak tanggal 15 Juli 2000 yang dipekerjakan pada bagian QC Inspector Dimention dengan upah sebesar Rp2.850.000,00 (terbilang: dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) (bukti P-1);
Penggugat merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) LEM SPSI PT. Murinda Iron Steel, kemudian Penggugat diputuskan hubungan kerjanya pada tanggal 13 November 2013 dengan surat Nomor 05200/PLT-HRD/2013 oleh Tergugat dengan alasan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan (bukti P-2);
Selanjutnya terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut, Penggugat mengajukan upaya bipartit dan dikarenakan bipartit dengan Tergugat mengalami kegagalan, Tergugatpun mengajukan pencatatan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi. Kemudian upaya mediasi pun dianggap gagal dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 567/120/HI- Syaker/I/2014 tertanggal 23 Januari 2014 berbunyi sebagai berikut :
MENGANJURKAN
1. Agar pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha PT. Murinda iron Steel terhadap Sdr. Kukuh Barliyanto dapat diperhitungkan akhir bulan Januari 2014 dengan diberikan kompensasi berupa : uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta upah bulan November, Desember 2013 dan bulan Januari 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Sdr. Kukuh Barlianto:
Pesangon 4 x Rp2.780.000,00 = Rp11.120.000,00
Penghargaan masa kerja = Rp 5.560.000,00
Penggantian perumahan dan
pengobatan 15 % x Rp16.680.000,00 = Rp 2.502.000,00
x Rp2.780.000,00 = Rp27.522.000.00
Terbilang: dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Penggugat adalah pengurus Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pada PT. Murinda Iron Steel (Tergugat) (bukti P-3);
Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini berawal ketika adanya instruksi mogok nasional dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FSP LEM SPSI) kemudian diteruskan oleh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) yaitu diwakili oleh Sdr. Warnardi yang selanjutnya diteruskan ke Pimpinan Unit Kerja (PUK LEM SPSI PT. Murinda Iron Steel (Tergugat ) melalui surat elektronik yang kemudian oleh pengurus PUK disosialisasikan kepada anggota dengan cara menempelkan surat instruksi tersebut di beberapa titik lokasi kerja (bukti P–4);
Pada tanggal 23 Oktober 2013 Penggugat bersama beberapa pengurus PUK FSP LEM SPSI melakukan rapat koordinasi mengenai sikap terhadap instruksi mogok nasional tersebut, hasil dari rapat koordinasi tersebut diputuskan PUK FSP LEM SPSI PT. Murinda Iron Steel mengambil sikap untuk mengajukan kepada Tergugat agar meliburkan para pekerja dengan tujuan untuk mengamankan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Di samping soal instruksi mogok nasional dari organisasi, PUK juga membahas mengenai risalah kenaikan berkala upah 10 Juli 2013, pengajuan kenaikan uang makan dan transport, rekreasi pekerja, permintaan direalisasikannya ruang sekretariat PUK, permintaan agenda bulanan untuk menyampaikan visi dan misi PUK dalam acara tulbox meeting setiap hari Senin satu kali dalam satu bulan, dan mengingatkan perusahaan untuk sesegera mungkin agar menjalankan kesepakatan bersama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang penyediaan alat pelindung diri berupa safety shoes yang sudah sangat dibuthkan pekerja;
Pada tanggal 24 Oktober 2013 dilakukan perundingan (bipartit) antara PUK FSP LEM SPSI dengan Tergugat, tanggapan perusahaan mengenai usulan libur untuk mogok nasional yaitu Tergugat tetap mengintruksikan pekerja tetap bekerja seperti biasa, dan untuk sementara Tergugat belum bisa menjawab beberapa usulan dari PUK FSP LEM SPSI;
Pada tanggal 25 Oktober 2013 perundingan bipartit antara PUK dan Tergugat mengenai instruksi mogok nasional oleh organisasi serikat pekerja dilanjutkan kembali. Adapun hasi dari perundingan tersebut yaitu: Tergugat menolak adanya kegiatan mogok nasional, sehingga menginstruksikan pada tanggal 28, 29 dan 30 Oktober 2013 pekerja tetap masuk kerja seperti biasanya;
Pada tanggal 26 Oktober 2013 terjadi kesepakatan seluruh organisasi FSP LEM SPSI tidak turun dalam aksi mogok nasional tersebut karena sudah ada kesepakatan antara KSPSI dengan APINDO;
Pada tangal 30 Oktober 2013 anggota PUK kebingungan karena beredar kabar mogok nasional dilakukan bukan tanggal 28, 29 dan 30 Oktober 2013 berbeda dengan instruksi dari perangkat dari perangkat organisasi FSP LEM SPSI yaitu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013 bertepatan dengan issu tersebut PUK PT. Murinda Iron Steel pun berkoordinasi dengan PUK perusahaan lain untuk tidak mengikuti mogok nasional. Pada saat itu Penggugat dan pengurus PUK lainnya yaitu Sdr. Daniel dan sdr. Minin mengumpulkan anggota pada tanggal 30 Oktober 2013 sepulang kerja di luar lingkungan perusahaan untuk mensosialisasikan untuk bersepakat tetap satu komando menunggu instruksi selanjutnya, bentuk dari satu komando tersebut adalah dengan melalui jongkok bareng yang diinstruksikan oleh sdr. Daniel;
Pada tanggal 31 Oktober 2013 tepatnya pukul 06.0 WIB para pekerja berkumpul kemudian dibubarkan oleh ormas yang menamakan dirinya MBB. Konsolidasi dilanjutkan di rumah sdr. Daniel yang menginstruksikan pekerja tetap masuk bekerja seperti biasa dan dilanjutkan dengan pesan singkat melalui telpon genggam masing-masing pekerja;
Kemudian keesokan harinya pekerja diresahkan dengan kehadiran orang-orang tak dikenal yang bukan pekerja pada Tergugat berada dalam area perusahaan yaitu TNI, orang-orang berpakaian preman. Orang-orang karang taruna, kepolisian dan hansip. Keresahan semakin menjadi saat melihat Tergugat membagikan rompi operator kepada orang-orang yang bukan pekerja tersebut, padahal pekerja sendiri pun sangat sulit mendapatkan rompi operator tersebut;
Kemudian untuk menghindari keresahan yang dapat terjadi kekisruhan Sdr. Daniel pun menginstruksikan kepada pekerja untuk tetap bekerja seperti biasanya dan situasi saat itupun menjadi kondusif;
Setelah pekerja kondusif melakukan pekerjaannya, PUK mengundang Tergugat untuk mengklarifikasikan masalah tersebut dengan hasil pertemuan pihak PUK dan Tergugat akan bersama-sama untuk introspeksi diri, lebih terbuka dan lebih komunikatif serta mengedepankan diskusi dan musyawarah dalam menanggapi permasalahan yang terjadi. Permasalahanpun dianggap selesai baik oleh Tergugat maupun oleh PUK;
Akan tetapi pada tanggal 6 November 2013 Tergugat memanggil tiga orang pengurus PUK yaitu Penggugat, Sdr. Daniel dan sdr. Minin untuk menyerahkan undangan pemberian keterangan (proses pemeriksaan) terhadap Penggugat dan kedua orang pengurus PUK;
Pada tanggal 8 November 2013 terjadi bipartit antara Penggugat dan kedua orang pengurus PUK dengan Tergugat, inti dari bipartit tersebut, Tergugat secara sepihak menetapkan bahwa Penggugat dan kedua pengurus PUK dianggap telah melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama Pasal 57 ayat 06 yang berbunyi: “Menunjuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan. ”Dan Pasal 57 ayat 11 PKB yang berbunyi: “mengganggu ketentraman pekerja atau membantu orang lain melakukan kejahatan“;
Dengan alasan melakukan kesalahan berat pada Pasal 57 ayat 6 dan ayat 11 tersebut, Penggugat dan kedua orang pengurus PUK di putuskan hubungan kerjanya secara sepihak;
Pada tanggal 13 November 2013 dilakukan perundingan bipartit mengenai PHK terhadap ketiga orang pengurus PUK secara sepihak, hasilnya Tergugat tetap mem PHK per tanggal 14 November 2013 dan terhitung tanggal 15 November 2013 Penggugat tidak diperbolehkan masuk kerja dan mesin kehadiran pun sudah diblokir oleh Tergugat;
Berdasarkan fakta yang terjadi, tidak pernah terbukti Penggugat melakukan kesalahan berat yang melanggar Pasal 57 ayat 6 dan ayat 11 PKB karena tidak ada bukti Penggugat telah membujuk teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, kemudian dalam bipartit pertanggal 1 November 2013 yang menghasilkan telah selesainya permasalahan dengan bipartit yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat karena Tergugatpun sudah menganggap selesai permasalahan mengenai mogok nasional dan faktanya Penggugat serta para pekerja lain tidak ada yang mengikuti aksi mogok nasional karena seluruh pekerja telah masuk kerja seperti biasanya;
Dalam Pasal 57 ayat 6 mengenai sesuatu yang bertentangan hukum, faktanya, Penggugat tidak melakukan perbuatan yang telah bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal tersebut merupakan perasaan subyektif dari Tergugat saja. Di samping Tergugatpun tidak memiliki bukti mengenai perbuatan yang bertentangan hukum mana yang ditelakukan oleh Penggugat;
Mengenai “kesalahan berat“ yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut, pada dasarnya mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah di judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan perkara Nomor 012/PUU-1/2003, hal mana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberlakukan Pasal 158 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/ acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. Sehingga apabila pekerja diduga telah melakukan “kesalahan berat“ berupa tindak pidana maka pengusaha harus memproses secara hukum hingga pekerja tersebut diputuskan dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Tergugat hanya dapat mem PHK Penggugat apabila terkait “kesalahan berat“ Penggugat yang telah diputuskan dalam persidangan pidana sampai putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
Perlu diketahui bersama, putusan Mahkamah Konstitusi PR Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE 13/MENSJ-HK/ 2005 angka 3 huruf a yang berbunyi: “Pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158) maka PHK dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Dengan demikian, sampai perkara ini diperiksa pada Pengadilan Hubungan Industrial belum ada putusan Pengadilan Negeri yang mengikat mengenai kesalahan berat yang dituduhkan oleh Tergugat telah dilakukan oleh Penggugat;”
Kemudian dikarenakan Penggugat memberikan surat kuasa kepada DPC FSP LEM SPSI untuk membantu bipartit dan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi, ternyata telah ada kesepakatan antara Tergugat dengan DPC FSP LEM SPSI yaitu Penggugat dan kedua temannya diberikan pesangon. Dikarenakan tanpa koordinasi dengan Penggugat mengenai kesepakatan pesangon tersebut, Pengugat menolak, meskipun sdr. Daniel dan sdr. Minin menerima pesangon tersebut, maka terjadilah penandatanganan perjanjian bersama tanpa diketahui oleh Penggugat dan Penggugat tidak ikut serta menandatangani perjanjian bersama mengenai kesepakatan PHK dan pemberian pesangon oleh Tergugat. Selanjutnya Penggugat menolak menerima pesangon tersebut dan sampai hari ini pesangon tersebut belum diterima karena Penggugat masih ingin bekerja kembali;
Penggugatpun telah mengirimkan surat klarifikasi dan penolakan uang pesangon secara sepihak oleh DPC FSP LEM SPSI kepada DPC FSP LEM SPSI yang merupakan ketidaksepakatan Penggugat atas penerimaan PHK sepihak dan pemberian pesangon dari Tergugat;
Selanjutnya dikarenakan alasan PHK terhadap Penggugat tidaklah berdasarkan pada fakta hukum yang terbuktikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Pengadilan Hubungan Industrial Bandung demi hukum dapat memutuskan Penggugat tidak layak untuk diputuskan hubungan kerjanya karena tidak melakukan kesalahan yang melanggar aturan PKB dan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan;
Penggugat diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak pada tanggal 15 November 2013 dan seharusnya Penggugat tetap menerima upah proses yang terhitung sejak bulan Desember 2013 sampai dengan bulan November 2014 (yaitu proses perselisihan ini selesai diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yaitu dengan jumlah sebagai berikut : 12 bulan x Rp2.850.000,00 = Rp34.200.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Gugatan Penggugat juga didasarkan atas bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon kepada yang yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet atas kasasi;
Penggugatpun mohon kiranya agar Majelis Hakim menetapkan dwangsom atas keterlambatan Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang dihitung sebesar Rp1.000.000,00 (terbilang satu juta rupiah) per hari keterlambatannya;
Penggugat juga mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses Penggugat selama proses yaitu sejak bulan Desember 2013 s.d bulan Nopember 2014 (12 bulan) untuk keseluruhan sebesar Rp34.200.000,00 (terbilang: tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul verzet atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain:
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini haruslah menolak gugatan Penggugat dalam perkara ini, dikarenakan secara hukum perkara ini telah selesai dengan adanya perdamaian melalui Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan penjelasan fakta–fakta hukum sebagai berikut:
1.1. Bahwa adanya Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2013 dari Penggugat kepada Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat pekerja Logam, Elektronik dan Mesin yang diwakili diantaranya oleh saudara Warnadi Rakasiswi selaku wakil Ketua I DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi;
1.2. Bahwa adanya Perjanjian Bersama tanggal 25 Februari 2014 antara Saudara Agung Joko Wuryanto, SE., HRD & GA Manager yang mewakili PT Murinda Iron Steel, dengan Saudara Warnadi Rakasiwi, Wakil Ketua I DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi yang mewakili Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2013;
1.3. Bahwa adanya permohonan pencatatan akta perjanjian bersama dari saudara Agung Joko Wuryanto, S.E., mewakili PT.Murinda iron Steel ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, menindak lanjuti Perjanjian Bersama antara saudara Agung Joko Wuryanto, S.E., mewakili Tergugat dengan saudara Warnadi Rakasiwi mewakili Penggugat;
1.4. Bahwa adanya Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama melalui Bipartit Nomor 1217/BP/2014/PHI/PN.Bdg tertanggal 27 Februari 2014;
1.5. Bahwa adanya bukti kwitansi penerimaan uang atas nama Penggugat;
Bahwa dengan demikian, sangat beralasan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerbitkan penetapan eksekusi sebagai akibat hukum tidak dilaksanakannya Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung oleh pihak Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg. tanggal 16 Februari 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Nomor 1217/BP/2014/PHI/ PN.BDG tanggal 27 Februari 2014;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp329.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 16 Februari 2015, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Maret 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 16/Kas/G/2015/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 Maret 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 16 Maret 2015, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 25 Maret 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya adalah:
Dalam pertimbangan hukumnya pada putusan halaman 22 alinea pertama yaitu sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi Minin Andriansyah dan Sukanto, serta bukti surat yang diajukan di muka persidangan, tidak pernah terbukti bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan berat yang melanggar Pasal 57 ayat 6 dan ayat 11 PKB karena tidak ada bukti Penggugat telah membujuk teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dan bahwa kemudian dalam bipartite tanggal 1 November 2013 juga telah menghasilkan selesainya permasalahan antara Penggugat karena Tergugat sudah menganggap selesai mengenai mogok nasional dan faktanya Penggugat serta para pekerja lain tidak ada yang mengikuti mogok nasional karena seluruh pekerja telah masuk kerja seperti biasanya”;
Dalam pertimbangan hukumnya tersebut Judex Facti telah membenarkan gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi) mengenai tidak dapat diputuskan hubungan kerjanya oleh Termohon Kasasi karena Pemohon Kasasi tidak pernah terbukti melakukan kesalahan berat sesuai dengan PKB dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Akan tetapi Judex Facti tidak menjadikan pertimbangan hukumnya sebagai dasar dalam memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk dapat dipekerjakan kembali, sehingga sudah sangat jelas antara pertimbangan hukum Judex Facti dan amar putusannya tidaklah bersesuaian;
Judex Facti telah sangat keliru dalam memutuskan perkara Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg tanggal 16 Februari 2015, karena menolak gugatan hanya karena permasalahan surat kuasa yang telah diberikan oleh Penggugat kepada DPC FSP LEM SPSI, padahal inti dari gugatan perselisihan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
2. Pemohon Kasasi sangatlah keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusannya pada halaman 22 alinea terakhir yaitu:
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat kuasa Penggugat kepada kuasanya DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi tanggal 7 Desember 2013 pada paragraph IV baris ke 4 dan 5 terdapat klausul hak kuasa untuk menerima pembayaran uang dan menandatangani segala surat yang berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan perkara yang dikuasakan untuk kepentingan Penggugat selaku pemberi kuasa dan sampai hari ini kuasa tersebut belum dicabut, maka penerimaan uang yang dilakukan oleh kuasanya pada tanggal 25 Februari 2014 adalah sah walaupun Penggugat sendiri belum menerima uang pesangon tersebut;
3. Dalam pertimbangan hukumnya tersebut Judex Facti telah keliru dalam membaca isi dari surat kuasa yang diberikan Pemohon Kasasi kepada DPC FSP LEM SPSI cabang Bekasi, karena surat kuasa tersebut seharusnya dipergunakan oleh DPC FSP LEM SPSI untuk menyelesaikan perselisihan PHK di tahap bipartit, mediasi dan persidangan di PHI, bahkan sudah jelas dalam surat kuasa tersebut disebutkan bahwa surat kuasa digunakan untuk mengajukan dan atau menerima gugatan, replik, duplik, jawaban, kesimpulan. Dalam surat kuasa tersebut karena tidak pernah dicabut oleh Pemohon Kasasi seharusnya pihak penerima kuasa yaitu DPC FSP LEM SPSI cabang Bekasi seharusnya yang menjadi kuasa hukum Pemohon Kasasi pada persidangan di PHI Bandung, akan tetapi justru Pemohon Kasasi harus menggunakan kuasa hukum yang lain karena DPC FSP LEM SPSI tidak menjalankan tugas sebagaimana yang telah tercantum dalam surat kuasa. Hal mana secara otomatis secara diam-diam DPC FSP LEM SPSI cabang Bekasi sebagai penerima kuasa menganggap pemberian kuasa telah berakhir saat kedua rekan kerja Pemohon Kasasi yang di PHK yaitu Sdr. Minin dan Sdr. Daniel telah menerima pesangon sedangkan Pemohon Kasasi tidak pernah menerima pesangon tersebut;
4. Adapun kutipan isi surat kuasa yang diberikan oleh Pemohon Kasasi untuk menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi yaitu sebagai berikut:
”Selanjutnya atas nama pemberi kuasa bertindak menghadapi Pihak PT. Murinda Iron Steel, menghadap perundingan bipartit, sidang mediasi, sidang pengadilan hubungan industrial provinsi Jawa Barat di Bandung, mengajukan dan atau menerima gugatan, replik, duplik, jawaban kesimpulan, mengajukan bukti, menghadirkan maupun menolak saksi yang berkaitan dengan perkara ini, menerima pembayaran, menandatangani segala surat yang berkaitan dengan perkara ini. Menerima keputusan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI serta melakukan segala perbuatan hukum yang dipandang perlu guna kepentingan pemberi kuasa menurut hukum harus dijalankan”;
Dalam surat kuasa tersebut Penerima Kuasa seharusnya menjalankan tugasnya untuk mengajukan gugatan ke PHI Bandung dan sidang perkara perselisihan PHK tersebut, karena terdapat fakta Pemohon Kasasi tidak menandatangani kwitansi penerimaan uang yang seharusnya diartikan oleh Penerima Kuasa yaitu DPC FSP LEM SPSI Cabang Bekasi sebagai ketidakterimaan Pemohon Kasasi terhadap PHK dari Termohon Kasasi, akan tetapi justru tanpa diperintahkan oleh Pemohon Kasasi, penerima kuasa mengambil keputusan sendiri dengan menerima PHK dan uang pesangon, bahkan sampai saat ini pun dalam persidangan di PHI tidak pernah ada bukti penerimaan uang pesangon dari Pemohon Kasasi. Sehingga Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan hukum pada putusannya;
5. Pemohon Kasasi pun menolak pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 24 alinea kedua dan ketiga yang berbunyi:
“Menimbang, bahwa pemberian kuasa menurut kitab undang-undang hukum perdata Pasal 1792 adalah suatu perjanjian, yang mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerima kuasanya, untuk dan atas namanya, menyelesaikan suatu pekerjaan”;
Alinea ketiga berbunyi:
“Menimbang bahwa menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Selanjutnya Pasal 13138 ayat 1 KUH Perdata mengatur dan memberikan kebebasan para pihak untuk antara lain menentukan isi perjanjian dan memilih dengan siapa ia akan membuat perjanjian itu”;
6. Pertimbangan hukum Judex Facti mengenai Pasal 1792 KUH Perdata seharusnya tidak boleh mengabaikan berlakunya pasal-pasal yang lain yaitu Pasal 1796 dan 1797 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahkan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya atau lagi untuk membuat suatu perdamaian atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh seorang pemilik diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata tegas”;
Bahwa dalam surat kuasa yang diberikan Pemohon Kasasi kepada DPC FSP LEM SPSI cabang Bekasi tidak menegaskan adanya pemberian kuasa (tugas) kepada DPC FSP LEM SPSI cabang Bekasi untuk melakukan perdamaian yaitu menerima PHK dan untuk menerima pembayaran pesangon, surat kuasa yang diberikan hanya menegaskan untuk mengurus persilisihan PHK pada tahap bipartite, mediasi, sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dengan demikian sudah sangat keliru Judex Facti menafsirkan surat kuasa tersebut untuk menerima PHK dan menerima uang pesangon. Di samping itu pula dalam persidangan tidak ada bukti kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Pemohon kasasi, hal mana bukti kwitansi yang telah ditandatangani oleh Sdr. Warnardi sebagai kuasa hukum Pemohon Kasasi dari DPC FSP LEM SPSI dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberian kuasa khusus dari Pemohon Kasasi untuk mengambil uang pesangon tersebut;
7. Kemudian Judex Factipun telah tidak mempertimbangkan Pasal 1797 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalan perdamaian, sekali-kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada putusan wasit”;
8. Kemudian Judex Facti pun telah tidak mempertimbangkan Pasal 1802 KUH Perdata yang berbunyi:
“Si kuasa diwajibkan memberikan laporan tentang apa yang telah diperbuatnya dan memberikan perhitungan kepada si pemberi kuasa tentang segala apa yang telah diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterimanya itu tidak seharusnya dibayar kepada si pemberi kuasa;
Berdasarkan fakta persidangan telah ditunjukkan bukti kwitansi dan perjanjian bersama yang sangat jelas tidak pernah ditandatangani oleh Pemohon Kasasi, bahkan saat ini uang pesangon tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon Kasasi;
9. Pemohon Kasasi berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti yang telah salah menafsirkan pasal mengenai perjanjian dalam KUH Perdata yang dipersamakan dengan bentuk perjanjian pada umumnya yang telah diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata;
10. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata dijelaskan bahwa dalam perjanjian harus ada 4 syarat yaitu: (1) Sepakat mereka yang mengikatkan diri, (2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, (3). Suatu hal tertentu (4). Suatu sebab yang halal;
Pemohon Kasasi tidak pernah membuat dan menandatangani surat perjanjian apapun dengan DPC FSP LEM SPSI Cabang Bekasi mengenai persetujuan untuk di PHK oleh Termohon Kasasi dan tidak ada perjanjian apapun yang menunjukkan adanya fakta Pemohon Kasasi mengikatkan diri untuk menerima pesangon dari Termohon Kasasi, bahkan Pemohon Kasasi tidak membuat perjanjian apapun baik dengan Termohon Kasasi maupun dengan DPC FSP LEM SPSI cabang Bekasi untuk menerima PHK dan pesangon dari Termohon Kasasi. Dengan demikian sungguh pertimbangan Judex Facti dalam memutuskan perkara ini sangat jauh dari rasa keadilan dan telah melanggar aturan perundang-undangan dengan memutus tanpa adanya dasar hukum yang jelas;
11. Pertimbangan Judex Facti yang telah tidak tepat, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dalam memutuskan perkara ini telah bertentangan dengan Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
"Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 12 Maret 2015 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 25 Maret 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana halnya dalam pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial a quo yakni telah adanya perdamaian dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo berupa Perjanjian Bersama tertanggal 27 Februari 2014 antara Penggguat yang diwakili oleh kuasanya yang sah dengan Tergugat putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo telah benar penerapan hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KUKUH BARLIYANTO, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KUKUH BARLIYANTO, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, S.H., M.H. dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/Arsyad, S.H., M.H. ttd/H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Untuk Salinan:
ttd/Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H. Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
Nip. 19591207 1985 12 2 002