- 31/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 31/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TAN ZAHARI Bin. RAZAK
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TAN ZAHARI Bin. RAZAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAN ZAHARI Bin. RAZAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX beserta kunci kontaknya. Dikembalikan kepada Terdakwa TAN ZAHARI Bin. RAZAK (Alm); - 135 (seratus tiga puluh lima) kotak sosis dari Malaysia Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor31/Pid.Sus/2015/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : TAN ZAHARI Bin. RAZAK; ------------------------------------
Tempat lahir : Pontianak; --------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/ 18 Oktober 1969; ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Tritura No. 8 RT. 002 RW. 008 kel. Tanjung
Hilir, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak; -------------
Agama : Islam; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta; ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Terdakwa tidak dilakukan penahanan; -----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri bengkayang sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015; --------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; ---------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 31/ Pen.Pid/ 2015.PN.Bek tanggal 23 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; --------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pen.Pid/2015/PN.Bek tanggal 23 April 2015 tentang penetapan hari sidang; ---------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ---------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum; --------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX beserta kunci kontaknya; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm).
135 (seratus tiga puluh lima) kotak sosis dari Malaysia; ------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga; -----------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada Tuntutannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Depan Kantor Kepolisian Sektor Lumar di Jalan Raya Ledo Dusun Mabak Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang ?Mencoba Melakukan Kejahatan,Jika Niat Untuk itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, dan Tidak Selesainya Pelaksanaan itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/ Jasa Berupa 135 (seratus tiga puluh lima) Kotak yang berisi Sosis Asal Malaysia Yang Tidak Memenuhi Atau Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Dipersyaratkan dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan? Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) berangkat dari Pontianak menuju Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm), sekira pukul 20.00 Wib Wib terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) sampai di Jagoi Babang setelah sampai lalu terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) langsung pergi berangkat menuju Serikin (Malaysia) untuk membeli sosis dari para tukang ojek dengan harga 1 (satu) kotak sosis RM.74,-(tujuh puluh empat ringgit malaysia) untuk sosis ayam madu perkotak yang jika dirupiahkan Rp. 262.700,-(dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan sedangkan untuk sosis ayam bakar harga 1 (satu) kotaknya RM. 64,-(enam puluh empat ringgit Malaysia) yang jika dirupiahkan Rp. 227.200,-(dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan sekira pukul 22.00 Wib setelah terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) selesai memuat sosis dari Malaysia berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak yang terdiri dari 110 (seratus sepuluh) kotak sosis ayam madu dan 25 (dua puluh lima) kotak sosis ayam bakar maka terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) langsung pergi berangkat menuju Pontianak dengan tujuan untuk menjual sosis tersebut di Pontianak dengan harga 1 (satu) kotak sosis Rp. 275.000,-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk sosis ayam madu sedangkan sosis ayam bakarnya akan dijual 1 (satu) kotaknya dengan harga 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian ketika terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) menuju ke Pontianak mengangkut sosis dari Malaysia berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak dengan menggunakan mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX sekira pukul 01.00 Wib tanggal 18 Februari 2015 pada saat melintas didepan Polsek Lumar Kabupaten Bengkayang mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX yang dikendarai terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) diberhentikan dan diperiksa oleh anggota Polsek Lumar yang sedang melakukan Razia, setelah diperiksa ternyata terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) membawa sosis dari Malaysia berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang menyertai sosis dari Malaysia yang berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak tersebut, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap sosis dari Malaysia yang berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Depan Kantor Kepolisian Sektor Lumar di Jalan Raya Ledo Dusun Mabak Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang ?Menyelenggarakan Kegiatan Atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan Berupa 135 (seratus tiga puluh lima) Kotak yang berisi Sosis Asal Malaysia? Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) berangkat dari Pontianak menuju Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm), sekira pukul 20.00 Wib Wib terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) sampai di Jagoi Babang setelah sampai lalu terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) langsung pergi berangkat menuju Serikin (Malaysia) untuk membeli sosis dari para tukang ojek dengan harga 1 (satu) kotak sosis RM.74,-(tujuh puluh empat ringgit malaysia) untuk sosis ayam madu perkotak yang jika dirupiahkan Rp. 262.700,-(dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan sedangkan untuk sosis ayam bakar harga 1 (satu) kotaknya RM. 64,-(enam puluh empat ringgit Malaysia) yang jika dirupiahkan Rp. 227.200,-(dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan sekira pukul 22.00 Wib setelah terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) selesai memuat sosis dari Malaysia berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak yang terdiri dari 110 (seratus sepuluh) kotak sosis ayam madu dan 25 (dua puluh lima) kotak sosis ayam bakar maka terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) langsung pergi berangkat menuju Pontianak dengan tujuan untuk menjual sosis tersebut di Pontianak dengan harga 1 (satu) kotak sosis Rp. 275.000,-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk sosis ayam madu sedangkan sosis ayam bakarnya akan dijual 1 (satu) kotaknya dengan harga 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian ketika terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) menuju ke Pontianak mengangkut sosis dari Malaysia berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak dengan menggunakan mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX sekira pukul 01.00 Wib tanggal 18 Februari 2015 pada saat melintas didepan Polsek Lumar Kabupaten Bengkayang mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX yang dikendarai terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) bersama-sama dengan saksi KUSAINI Alias KUS Bin M. ALI (Alm) dan saksi ABU BAKAR ABDOLLAH Alias BAKAR Bin ABDOLLAH (Alm) diberhentikan dan diperiksa oleh anggota Polsek Lumar yang sedang melakukan Razia, setelah diperiksa ternyata terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) membawa sosis dari Malaysia berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang menyertai sosis dari Malaysia yang berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak tersebut, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap sosis dari Malaysia yang berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa TAN ZAHARI Bin RAZAK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DWI YUDIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 WIB di depan Polsek Lumar Polres Bengkayang, saksi telah mengamankan 1 (satu) mobil pick dengan nomor Polisi KB 1112 XX membawa Sosis yang diduga berasal dari Malaysia; -------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi bersama dengan rekan saksi bernama Brigadir. Hendra Prihartanto dan beberapa anggota Polisi lainnya sedang melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di depan Polsek Lumar dan pada saat itu melintaslah 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor Polisi KB 1112 XX yang dikendarai oleh Terdakwa dan setelah di hentikan saksi bersama anggota lainnya memeriksa muatan mobil tersebut yang ternyata membawa Sosis yang berasal dari Malaysia; ------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa Sosis dari malaysia masuk ke Indonesia tanpa memenuhi syarat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terdakwa berikut barang bukti Mobil dan Sosis diamankan ke Polres bengkayang; --------------------
Bahwa setelah di hitung barang bukti berupa Sosis yang berasal dari Malaysia tersebut seluruhnya berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Sosis tersebut dibeli dari Malaysia diambil di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang dengan tujuan pasar Flamboyan Pontianak untuk dijual; --------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------------------------
HENDRA PRIHARTANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 WIB di depan Polsek Lumar Polres Bengkayang, saksi bersama anggota Polsek Lumar yang lainnya telah mengamankan 1 (satu) mobil pick dengan nomor Polisi KB 1112 XX membawa Sosis yang diduga berasal dari Malaysia; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi bersama dengan rekan saksi bernama Dwi Yudianto dan beberapa anggota Polisi lainnya sedang melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di depan Polsek Lumar dan pada saat itu melintaslah 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor Polisi KB 1112 XX yang dikendarai oleh Terdakwa Tan Zahari dan setelah di hentikan saksi bersama anggota lainnya memeriksa muatan mobil tersebut yang ternyata membawa Sosis yang berasal dari Malaysia; -
Bahwa Terdakwa membawa Sosis dari malaysia masuk ke Indonesia tanpa memenuhi syarat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak dilengkapi dengan dokumen dari pihak yang berwenang, sehingga Terdakwa berikut barang bukti Mobil dan Sosis diamankan ke Polres bengkayang; ---------
Bahwa setelah di hitung barang bukti berupa Sosis yang berasal dari Malaysia tersebut seluruhnya berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) kotak; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik Mobil pick up dengan nomor Polisi KB 1112 XX dan 135 (seratus tiga puluh lima) kotak Sosis tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Sosis tersebut dibeli dari Malaysia diambil di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang dengan tujuan pasar Flamboyan Pontianak untuk dijual; ----------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; --------------------------------------------------------------------------------
KUSAINI Als KUSNI Bin. M. ALI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 WIB di depan Polsek Lumar Polres Bengkayang, saksi telah menyaksikan anggota Polisi Polsek Lumar telah mengamankan 1 (satu) mobil pick dengan nomor Polisi KB 1112 XX yang dikendarai oleh Terdakwa karena membawa Sosis dari Malaysia; ------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi berada di tempat itu karena saksi bersama Terdakwa dan saksi Abubakar ada di mobil Toyota Hiluk KB 1112 XX dari Kecamatan Jagoi Babang menuju Pontianak; -----------------------------
Bahwa sesampai di depan Polsek Lumar mobil Toyota Hiluk KB 1112 XX yang dikendarai oleh Terdakwa dihentikan oleh beberapa orang anggota Polisi lalu memeriksa barang yang ada di atas mobil berupa 110 (seratus sepuluh) kotak Sosis Ayam Madu dan 25 (dua puluh lima) kotak ayam bakar; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanya oleh anggota Polisi tersebut tentang Dokumen-dokumennya, Terdakwa tidak dapat menunjukannya sehingga diamankan ke Polres Bengkayang; -------------------------------------------------
Bahwa Sosis tersebut dibeli oleh Terdakwa di Serikin Malaysia namun saksi tidak tahu siapa nama orang tersebut dan rencananya akan di jual lagi di Pontianak; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa baru pertama kali membawa Sosis dari Malaysia; ----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------------------------------------
ABU BAKAR ABDOLLAH als BAKAR bin ABDOLLAH (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 WIB di depan Polsek Lumar Polres Bengkayang, saksi telah menyaksikan anggota Polisi Polsek Lumar telah mengamankan 1 (satu) mobil pick dengan nomor Polisi KB 1112 XX yang dikendarai oleh Terdakwa karena membawa Sosis dari Malaysia; --------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi berada di tempat itu karena saksi bersama Terdakwa dan saksi Kusaini ada di mobil Toyota Hiluk KB 1112 XX dari Kecamatan Jagoi Babang menuju Pontianak; -----------------------------------
Bahwa awalnya pada pukul 14.00 WIB tanggal 17 Februari 2015 saksi bersama saksi Kusaini dan Terdakwa berangkat dari Pontianak menuju Serikin malaysia menggunakan mobil Toyota Hiluk KB 1112 XX milik Terdakwa dan sampai di Serikin Terdakwa langsung membeli Sosis sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kotak, terdiri dari 110 (seratus sepuluh) kotak Sosis Ayam Madu dan 25 (dua puluh lima) kotak ayam bakar lalu saksi dan saksi Kusaini bersama Terdakwa naikan Sosis tersebut keatas mobil dan selesai pukul 22.00 WIB langsung pulang menuju Pontianak; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di depan Polsek Lumar mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dihentikan oleh beberapa orang anggota Polisi, setelah ditanya oleh anggota Polisi tersebut tentang Dokumen-dokumennya, Terdakwa tidak dapat menunjukannya sehingga Terdakwa diamankan ke Polres Bengkayang; --------------------------------------------------------------
Bahwa Sosis tersebut dibeli oleh Terdakwa di Serikin Malaysia namun saksi tidak tahu siapa nama orang tersebut dan rencananya akan di jual lagi di Pontianak; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa baru pertama kali membawa Sosis dari Malaysia; ----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: KHUSNI bin. SUGIMANSUBAGIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa untuk sosis yang telah diamankan oleh Polisi dalam perkara ini berupa Sosis Ayam Madu dan Sosis ayam Bakar yang di duga dari malaysia merupakan bahan pangan olahan yang berasal dari Hewan; --------
Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Harus ada Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Harus ada izin merk Luar Negeriyang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Harus memenuhi persyaratan karantina.
Bahwa setiap barang pangan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mempunyai kemasan yang didalamnya tercantum label jika barang tersebut berasal dari luar negeri maka importirnya harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP); --
Bahwa dokumen yang diperlukan oleh orang perorangan untuk mengedarkan Sosis dari luar negeri adalah:
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam, keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 WIB di depan Polsek Lumar Polres Bengkayang, Terdakwa telah diamankan bersama 1 (satu) buah mobil HILUX milik Terdakwa dengan nomor Polisi KB 1112 XX yang bermuatan 135 (seratus tiga puluh lima) kotak Sosis dari Malaysia; ----
Bahwa mobil milik Terdakwa tersebut masih baru di beli dengan cara kredit oleh Terdakwa di Pontianak; --------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut awalnya pada pukul 14.00 WIB tanggal 17 Februari 2015 saksi Abu bakar, saksi Kusaini dan Terdakwa berangkat dari Pontianak menuju Serikin Malaysia menggunakan mobil Toyota Hiluk KB 1112 XX milik Terdakwa dan sampai di Serikin Terdakwa langsung membeli Sosis sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kotak, terdiri dari 110 (seratus sepuluh) kotak Sosis Ayam Madu dan 25 (dua puluh lima) kotak ayam bakar lalu dibantu oleh saksi Abu Bakar dan saksi Kusaini, Terdakwa naikan Sosis tersebut keatas mobil dan selesai pukul 22.00 WIB langsung pulang menuju Pontianak; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di depan Polsek Lumar mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dihentikan oleh beberapa orang anggota Polisi, setelah ditanya oleh anggota Polisi tersebut tentang Dokumen-dokumennya, Terdakwa tidak dapat menunjukannya sehingga Terdakwa diamankan ke Polres Bengkayang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sosis tersebut dibeli oleh Terdakwa di Serikin Malaysia seharga 64 RM atau seharga Rp. 3.500 (tiga ribu limaratus) rupiah per kotak dan rencananya akan di jual lagi di Pontianak karena pada waktu itu sedang ada banyak permintaan sosis; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa baru pertama kali membawa Sosis dari Malaysia; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX beserta kunci kontaknya
135 (seratus tiga puluh lima) kotak sosis dari Malaysia
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Lumar pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 WIB bersama barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) mobil HILUX dengan nomor Polisi KB 1112 XX yang bermuatan 135 (seratus tiga puluh lima) kotak Sosis dari Malaysia, kedua barang bukti tersebut seluruhnya adalah milik Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli Sosis Tersebut di Serikin Malaysia, sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kotak, terdiri dari 110 (seratus sepuluh) kotak Sosis Ayam Madu dan 25 (dua puluh lima) kotak ayam bakar dibantu oleh saksi Abu Bakar dan saksi Kusaini, naikan Sosis tersebut keatas mobil mobil pick dengan nomor Polisi KB 1112 XX dan menuju Pontianak; ----------
Bahwa oleh Terdakwa Sosis tersebu akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi karena tidak memiliki Dokumen-dokumen berupa:
Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Persyaratan karantina.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling relefan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut Umum yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan Kedua perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang,
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan
Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang,
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” dalam Pasal ini menunjuk orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yaitu siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud, serta pelaku haruslah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kususnya menurut ukum Pidana; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang yang didakwa dalam perkara ini yaitu TAN ZAHARI Bin. RAZAK yang diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan sebagai Terdakwa telah menerangkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat Dakwaan maupun BAP yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tidak Eror in Persona maka Terdakwalah yang dimaksud pelaku/ subjek dari tindak pidana dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selama dipersidangan Terdakwa TAN ZAHARI Bin. RAZAK sehat secara jasmani dan rohani serta mampu mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik dan lancar maka Majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum dan dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; -------------------------------------------------------------
Ad.2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ke tempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Lumar pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 01.30 WIB bersama barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) mobil Toyota Hilux dengan nomor Polisi KB 1112 XX yang bermuatan 135 (seratus tiga puluh lima) kotak Sosis dari Malaysia yang rencananya akan terdakwa jual di Pontianak dan karena tidak memiliki Dokumen-dokumen persyaratan pengangkutan Pangan berupa:
Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Persyaratan karantina.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
sehingga Terdakwa ditahan oleh Polisi; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------
Ad.3. Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 31 Undang-Undang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan, dimana sanitasi tersebut dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan Terdakwa dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan, Pangan berupa Sosis yang berasal dari Malaysia tidak dilengkapi dengan:
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal, Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX beserta kunci kontaknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah barang milik Terdakwa di beli secara kredit, maka oleh karena barang bukti tersebut masih ada kaitannya dengan pihak lain perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Sedangkan untuk barang bukti berupa 135 (seratus tiga puluh lima) kotak sosis dari Malaysia, sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Februari 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Penyidik bernama Oman Kurnianto barang bukti tersebut telah dimusnahkan sehingga harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; ---
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak memiliki dokumen persyaratan pengangkutan Pangan
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum,
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,
Terdakwa sebgai tulang punggung keluarga,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ----------------------------
Memperhatikan, Pasal 135 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TAN ZAHARI Bin. RAZAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAN ZAHARI Bin. RAZAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; ----------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit mobil HILUX warna hitam Nomor Polisi KB 1112 XX beserta kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada TerdakwaTAN ZAHARI Bin. RAZAK (Alm);
135 (seratus tiga puluh lima) kotak sosis dari Malaysia
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000 (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, oleh SABAR PRIHANTORO, SH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. Dan ERLI YANSAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRSANDI SUSILA ADJIE, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh AMANDA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; -----------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HERU KARYONO, S.H., SABAR PRIHANTORO, S.H.,
ERLI YANSAH, S.H.,
Panitera Pengganti,
IRSANDI SUSILA ADJIE, S.H.,