474/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 474/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
JUNAIDI
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 474/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JUNAIDI;
Tempat lahir : Medan;
Umur / Tgl. lahir : 37 Tahun / Oktober 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Brigjen Katamso Gg. Katamso Dalam No. 36 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Jaga Malam;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan 14 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan I sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan II sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 3 Juli 2016;
Hakim sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2077/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 16 Agustus 2016;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Junaidi, pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Suprapto Simpang Waspada Kecamatan Medan Maimun Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis Metamfetamina atau dikenal dengan sebutan shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagi berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut sekira pukul 15.00 wib saksi Wesli Butar-butar, Kenop Tarigan, Ilham Kurniawan, Amrizal (petugas Polsek Medan Timur ) yang sedang berpatroli di Jl. Suprapto Simpang Waspada Kecamatan Medan Maimun Kota Medan melihat Terdakwa sedang berjalan karena merasa curiga dengan Terdakwa kemudian para saksi memberhentikan Terdakwa dan langsung melakukan introgasi dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Medan Baru. Dimana narkotika jenis Metamfetamina Atau dikenal dengan sabu-sabu tersebut Terdakwa beli seharga Rp. 70.000,- (tujuhpuluh ribu rupiah) di jalan Mangkubumi Medan Kota Medan dengan maksud akan Terdakwa gunakan;
Bahwa Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. LAB : 1823/NNF/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulni Erma. dan Deliana Naiborhu, SSi, Apt pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan mengambil kesimpulan bahwa barang bukti berupa (Urine) sebanyak 30 (tiga puluh) ml dan 1(satu) plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang dianalisis milik Terdakwa Junaidi adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Junaidi, pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Suprapto Simpang Waspada Kecamatan Medan Maimun Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I(satu) jenis Metamfetamina atau dikenal dengan sebutan shabu-shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut sekira pukul 15.00 wib saksi Wesli Butar-butar, Kenop Tarigan, Ilham Kurniawan, Amrizal (petugas Polsek Medan Timur ) yang sedang berpatroli di Jl. Suprapto Simpang Waspada Kecamatan Medan Maimun Kota Medan melihat Terdakwa sedang berjalan karena merasa curiga dengan Terdakwa kemudian para saksi memberhentikan Terdakwa dan langsung melakukan introgasi dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu shabu didalam kantong celana milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Medan Baru. Dimana narkotika jenis Metamfetamina Atau dikenal dengan sabu-sabu tersebut Terdakwa beli seharga Rp. 70.000,- (tujuhpuluh ribu rupiah) di Jalan Mangku Bumi Medan Kota Medan dengan maksud akan Terdakwa gunakan;
Bahwa Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. LAB : 1823/NNF/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulni Erma. dan Deliana Naiborhu, SSi, Apt pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan mengambil kesimpulan bahwa barang bukti berupa (Urine) sebanyak 30 (tiga puluh) ml dan 1(satu) plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang dianalisis milik Terdakwa Junaidi adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair/pidana pengganti selama 3 (tiga) bulan penjara;
3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna putih bening berisikan sabu-sabu berbentuj serbuk putih Kristal seberat 0,08 (nol koma nol delapan gram) dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2077/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 16 Agustus 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna putih bening berisikan sabu-sabu berbentuk serbuk putih Kristal seberat 0,08 (nol koma nol delapan gram) dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2077/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 16 Agustus 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 31 Agustus 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Agustus 2016 yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Medan, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2077/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 16 Agustus 2016, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dimana Terdakwa terbukti membeli shabu-shabu tersebut tujuannya adalah untuk digunakan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2077/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 16 Agustus 2016, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 2077/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, tanggal 16 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH.MH. dan PERDANA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 474/PID.SUS/2016/PT-MDN tanggal 21 September 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. BINSAR SIREGAR, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.
Untuk salinan, sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Nip. 040043391.