79/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 79/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : HELDY RISWANDI Bin HARUN; Tempat Lahir : Tanah Grogot; Umur/ tanggal lahir : 39 Tahun / 07 Juli 1977; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia / Paser; Tempat Tinggal : Desa Tepian Batang RT. 000 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Perusahaan Bongkar Muat); Pendidikan : -
- Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor79/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : HELDY RISWANDI Bin HARUN; Tempat Lahir : Tanah Grogot; Umur/ tanggal lahir : 39 Tahun / 07 Juli 1977; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia / Paser; Tempat Tinggal : Desa Tepian Batang RT. 000 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Perusahaan Bongkar Muat); Pendidikan : -
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ASFIANI RACHMAN, S.H. dan MUHAMAD ALI, S.H. sebagai Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Padat Karya RT. 11 RW. 005 No. 10 Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Januari 2017 yang telah didaftarakan di kepaniteraan pengadilan Negeri No. 27/III/2017/SK pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca, Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 79/PID/2017/PT.SMR tanggal 20 Juni 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 79/Pid/2017/PT.SMR dalam tingkat banding;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017;
Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 21 Desember 2016 No. Reg. Perkara: PDM-19/PASER/12/2016, sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa HELDY RISWANDI Bin HARUN antara bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun 2016 bertempat di Kantor Bongkar Muat Pelabuhan Jl. Pabrik Piring Gang Idola Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Turut serta melakukan perbuatan Gendak (overspel) padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa menghubungi saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm), selanjutnya terdakwa dan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) membuat janji untuk bertemu dan setelah bertemu kemudian Terdakwa dan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) sepakat untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri, kemudian Terdakwa dan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) saling berciuman, selanjutnya Terdakwa dan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) melepaskan pakaian masing-masing hingga tidak menggunakan pakaian/telanjang, selanjutnya Terdakwa menjilat dan meremas payudara saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm), kemudian saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur dan disaat yang bersamaan Terdakwa menindih saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) dengan posisi berhadapan, kemudian Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) dan melakukan gerakan naik turun selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit hingga penis Terdakwa mengeluarkan sperma yang Terdakwa keluarkan di dalam vagina saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm);
Bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) sebanyak 16 (enam belas) kali, yang pertama sekira bulan Juni 2016 sekira jam 01.00 wita bertempat di Hotel Balikpapan dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 24.00 wita bertempat di Kantor Bongkar Muat Pelabuhan Jl. Pabrik Piring Gang Idola Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasanya saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (alm) masih terikat sebuah perkawinan yang sah dengan saksi HOSEA anak dari ONDA sebagaimana Akta Perkawinan No. 474.2 / 122/KCS-KPS tanggal 26 Nopember tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dan terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHPidana;
ATAU, KEDUA
Bahwa Terdakwa HELDY RISWANDI Bin HARUN pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di Kantor Bongkar Muat Pelabuhan Jl. Pabrik Piring Gang Idola Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah “Turut serta melakukan perbuatan Gendak (overspel) padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa akan kembali melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm), selanjutnya Terdakwa dan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) saling berciuman, kemudian payudara saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) Terdakwa remas dan Terdakwa cium, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara ketukan pintu, kemudian Terdakwa buka dan ternyata yang mengetuk pintu adalah saksi HOSEA anak dari ONDA yang merupakan suami saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm), bersama dengan saksi REBIY anak dari ONDA dan beberapa anggota kepolisian Polres Paser sehingga Terdakwa dan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) tidak jadi melakukan hubungan intim layaknya suami isteri;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasanya saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm) masih terikat sebuah perkawinan yang sah dengan saksi HOSEA anak dari ONDA sebagaimana Akta Perkawinan No. 474.2 / 122/KCS-KPS tanggal 26 Nopember tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dan Terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan saksi LILIK ANDAYANI Bin SUKARDI (Alm);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum dengan surat tuntutan tanggal 3 Mei 2017 No. Reg. Perkara: PDM-19/PASER/12/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HELDY RISWANDI Bin HARUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Seorang Pria yang Turut serta melakukan perbuatan Gendak (overspel) padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP dalam surat dakwaan KESATU Penuntut Umum yang disusun dalam surat dakwaan Alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELDY RISWANDI Bin HARUN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana jeans warna hitam;
1 (satu) lembar kaos warna abu-abu bertuliskan DENIM;
1 (satu) lembar celana abu-abu bertuliskan CALVIN;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya hanyalah mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledooi) tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan (replik) secara lisan yang tetap pada tuntutannya dan atas replik Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan pula yang tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Mei 2017 Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Tgt yang amarnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HELDY RISWANDI Bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan zina”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim, Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum lewat masa percobaan selama 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana jeans warna hitam;
1 (satu) lembar kaos warna abu-abu bertuliskan DENIM;
1 (satu) lembar celana abu-abu bertuliskan CALVIN;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 30 Mei 2017 bahwa Andris Budianto, S.H. Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017;
Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Zaenudin Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 30 Mei 2017, tentang permintaan banding dari Penuntut Umum, telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Tanda terima Penyerahan memori banding dari Penuntut Umum yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 7 Juni 2017;
Akta Pemeritahuan dan Penyerahan memori banding yang dibuat oleh Zaenudin Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 7 Juni 2017 kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 31 Mei 2017, yang ditujukan kepada Penuntut Umum pada Kejari Tanah Grogot dan Terdakwa Heldy Riswandi Bin Harun untuk mempelajari berkas perkara tersebut dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
Menimbang, bahwa Terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 tersebut, pada tanggal 30 Mei 2017 Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 6 Juni 2017. Setelah memori banding diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa, sampai saat ini Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding diajukan oleh Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan sbb:
Keberatan terhadap penjatuhan hukuman:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh didalam masyarakat karena lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa hanya berupa “pidana bersyarat” yakni pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanaa lain sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan, padahal perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan Norma Agama, Norma Kesusilaan ditengah-tengah masyarakat;
Bahwa putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan yang tumbuh didalam masyarakat serta tidak mewakili rasa keadilan saksi HOSEA anak dari ONDA (pelapor) yang merupakan suami dari Terdakwa yang sampai saat ini belum memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tidak membuat efek jera pada pelaku dan tidak berdampak sebagai daya tangkal terhadap orang lain jika melakukan tindak pidana yang sama;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan zina tersebut menyebabkan perceraian antara rumah tangga terdakwa dengan saksi HOSEA Anak dari ONDA (pelapor) yang telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda menerima permohonan Banding Penuntut Umum dan mengadili sendiri serta memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Heldy Riswandi bin Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “seorang pria yang turut serta melakukan melakukan perbuatan gendak (overspell) padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUH Pidana dalam surat dakwaan KESATU Penuntut Umum yang disusun dalam surat dakwaan alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heldy Riswandi Bin Harun berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana jeans warna hitam;
1 (satu) lembar kaos berwarna abu abu bertuliskan DENIM;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu abu bertuliskan CALVIN;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sebagaimana dalam tuntutan kami Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017, atau setidak-tidaknya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Majelis hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dipandang sudah tepat dan benar, sepanjang mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menambahkan pertimbangan berikut ini:
Tentang pemberatan hukuman:
Bahwa penjatuhan pidana bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana tertentu yang ancaman pidananya tidak lebih dari setahun, seperti pada perkara ini, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak boleh terkesan sebagai suatu pembalasan dendam tapi sebagai pembelajaran agar tidak melakukan kejahatan dilain waktu;
Bahwa meskipun suami Terdakwa LILIK tidak memaafkan Terdakwa, majelis hakim banding akan menaikkan pidana bagi Terdakwa namun tetap dengan masa percobaan seperti yang akan dicantumkan pada amar putusan dengan maksud agar yang bersangkutan dapat memperbaiki kelakuannya karena perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan perceraian antara Lilik Andayani alias Moy Zahra Ana Andayani bin Sukardi (alm) dengan suaminya dan perbuatan Terdakwa dapat mempengaruhi mental dan moral genersi muda;
Berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat cukup beralasan untuk mengubah pidana yang sudah dijatuhkan kepada Terdakwa, supaya ada efek jera bagi diri Terdakwa, dan juga menjadi peringatan bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan serupa seperti apa yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 tersebut, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda melihat pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah benar, dan oleh karena itu sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternative kesatu yaitu melanggar pasal 284 ayat 1 ke 2 huruf a Kitab undang undang Hukum Pidana, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan Pengadilan Tinggi sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 dapat dipertahankan dengan mengubah sekedar mengenai pemberatan hukuman yang amar selengkapnya tercantum dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, pasal 14 a ayat (1) KUHP;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 48/Pid.B/2017/PN TGT tanggal 24 Mei 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga menjadi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heldy Riswandi bin Harun tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana tersebut diatas melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 9 (Sembilan ) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan negeri Tanah Grogot Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini kepada Terdakwa yang diperhitungkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017, oleh kami Joseph F.E. Fina, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai Hakim Ketua Sidang, Zaeni, S.H., M.H. dan Soesilo Atmoko, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 79/PID/2017/PT.SMR tanggal 20 Juni 2017, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh H. Sakrani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim anggota, Zaeni, S.H., M.H. Soesilo Atmoko, S.H., M.H. | Hakim ketua sidang, Joseph F.E. Fina, S.H., M.H. Panitera pengganti, H. Sakrani, S.H. |