321/Pid.Sus/2017/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 321/Pid.Sus/2017/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Herry Irawan Als Hery Tadung Bin Fauziansyah
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HERRY IRAWAN Als.HERY TADUNG bin FAUZIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
PUTUSAN
Nomor 321/Pid.Sus/2017/PN.Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Herry Irawan Als Hery Tadung Bin Fauziansyah ;
Tempat lahir : Kandangan Baru ;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 5 Mei 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Raya Kandangan Baru Kecamatan Panyipatan
Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Pelaihari oleh:
Penyidik melakukan penangkapan sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017 ;
Penyidik melakukan penahanan sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut sejak tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 November 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 6 November 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2018 ;
Terdakwa selama proses persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr Hj Sunarti, SH Advokat-Pengacara dari Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga (YPKH-LKBHUWK), berkantor di Jalan Jendral Sudirman No 1 / Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim berdasarkan penetapan nomor 321/Pid.Sus/2017/PN.Pli tertanggal 15 November 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 321/Pen.Pid/2017/PN.Pli tanggal 6 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 321/Pen.Pid/2017/PN.Pli tanggal 6 November 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat maupun barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERRY IRAWAN Als HERRY TADUNG Bin FAUZIANSYAH, bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan atas diri terdakwa ;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa HERRY IRAWAN AlS HERRY TADUNG BIN FAUZIANSYAH berupa pidana penjara selama 12 ( Dua Belas ) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti bukti berupa:
1 buah kaos dalam singlet warna putih terdapat 2 kancing didada;
1 lembar baju blazer warna hitam lengan panjang terdapat 3 buah kancing di bagian depan;
1 lembar celana legging warna abu-abu;
Dikembalikan kepada saksi Rahmah Binti Ibus;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Atas hal tersebut maka terdakwa melalui Para Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Atas hal tersebut maka Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan hak yang sama disampaikan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa terdakwa HERRY IRAWAN Als HERY TADUNG Bin FAUZIASYAH, pada hari minggu tanggal lupa tahun 2017 sekitar jam 17.30 Wita, di Di perkebunan sawit desa kandangan Baru kec. Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, terhadap saksi RAHMAH Binti IBUS yang berumur 16 (Enam Belas) tahun perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat terdakwa datang kerumah paman saksi Rahmah untuk mengantarkan Sepeda Motor yang sudah di perbaiki terdakwa, kemudian terdakwa minta diantarkan pulang lalu paman saksi Rahmah menyuruh untuk mengantarkan terdakwa. lalu terdakwa pergi bersama saksi Rahmah tetapi sebelum sampai di rumah terdakwa terlebih dahulu terdakwa mengajak saksi Rahmah untuk singgah di rumah Kosong di perkebunan sawit desa kandangan Baru kec. Panyipatan dengan alasan mau mengambil korek api dan rokok yang ketinggalan ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi Rahmah untuk masuk kedalam rumah kosong tersebut dengan mengatakan”kita masuk kedalam rumah situlah setumat”( kita masuk kerumah itu sebentar) tetapi saksi Rahmah hanya diam saja. setelah mencari barang yang dicari yang ketemu hanya korek api, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Rahmah untuk masuk kedalam rumah tersebut dan duduk di meja samping terdakwa duduk, kemudian terdakwa mengatakan”aku handak lawan ikam”( aku suka sama kamu) dan dijawab oleh saksi Rahmah“aku kada handak”setelah mengatakan itu kepada saksi rahmah terdakwa langsung mencium bibir, leher, dan payudara saksi rahmah sambil meremas-remas payudara selanjutnya terdakwa menurukan celanan saksi sebatas lutut lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kiri terdakwa membekap menutup mulut saksi Rahmah;
Bahwa pada saat terdakwa melakukannya kasinya saksi melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan memukul badan terdakwa dan berteriak minta tolong dan posisi saksi rahmah pada waktu itu tidur telentang diatas meja sedangkan posisi terdakwa menindih tubuh saksi Rahmah ;
Bahwa setelah alat kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan atau Vagina saksi Rahmah, saksi rahmah merasakan sakit dan dari kemaluan saksi Rahmah mengeluarkan darah dan saksi bertetiak “sakit “ namun terdakwa tidak menghiraukan ;
Bahwa bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa ada mengatakan kepada saksi Rahmah “ikam jangan bepadah lawan acil” dan dijawab saksi iya ;
Berdasarkan Visum Et Repertum No.445/53/IX/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. SINGGIH SIDARTA, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan pada korban RAHMAH , umur 16 (enam belas) tahun ditemukan :
Kesimpulan ;
Seorang perempuan bernama RAHMAH, Umur 16 tahun ;
Pada tanda-tanda sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
Hasil USG sesuai dengan usia kandungan 26 minggu ;
Robekan lama sampai dasar arah 5,7,9,11,dan 12
Bahwa pada saat terjadinya perbuatan tersebut, korban RAHMAH Binti IBUS masih berusia 16 (enam belas) tahun ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) JO. Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya sehingga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak saksi Rahmah Binti Ibus
Menimbang, bahwa anak saksi yang bernama Rahmah Binti Ibus lahir tanggal tanggal 8 Juni 2001 sehingga saat ini masih berumur 16 (enam belas) tahun dan masih dikatakan anak walaupun anak saksi yang bernama Rahmah Binti Ibus telah menikah sehingga dalam persidangan ini anak saksi yang bernama Rahmah Binti Ibus didampingi oleh orang tuanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena anak saksi saat ini sudah berumur 16 (enam belas) tahun sehingga sebelum memberikan keterangan diambil terlebih dahulu sumpahnya menurut agama dan kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan anak saksi telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Irawan Als Hery Tadung Bin Fauziansyah sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Minggu tanggalnya lupa bulan Maret 2017 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di rumah kosong lokasi perkebunan sawit Desa Kandangan Baru Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa kejadiannya berawal pada saat paman anak saksi menyuruh anak saksi mengantar terdakwa, lalu terdakwa dan anak saksi berangkat dari rumah paman anak saksi menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kemudian di tengah perjalanan antara perbatasan Desa Kandangan Baru dengan Desa Sungai Riam, lalu terdakwa melihat sebuah rumah kosong kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berhenti di rumah kosong tersebut dengan alasan ada ketinggalan lalu terdakwa masuk kedalam rumah kosong tersebut sedangkan anak saksi tinggal di luar lalu anak saksi disuruh masuk ke dalam rumah kosong tersebut setelah itu anak saksi disuruh duduk disebelah terdakwa lalu anak saksi direbahkan oleh terdakwa sambil berkata “aku handak lawan ikam” kemudian anak saksi bilang “tidak mau” kemudian terdakwa memaksa anak saksi dengan mencium leher lalu terdakwa membuka baju anak saksi sambil meremas-remas payudara anak saksi, setelah itu terdakwa memaksa menurunkan celana anak saksi sampai sebatas lutut anak saksi lalu membuka celana dalam anak saksi kemudian terdakwa membuka celana beserta celana dalamnya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak saksi menggunakan tangan kanan lalu tangan kiri terdakwa menutup mulut anak saksi ;
Bahwa pada saat terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak saksi dimana anak saksi merasakan kesakitan ;
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya, terdakwa ada memberitahukan kepada anak saksi “jangan bilang sama acil” ;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui apakah sperma terdakwa keluar atau tidak namun yang anak saksi ketahui setelah selesai lalu anak saksi pulang ke rumah dan anak saksi melihat di celana anak saksi ada keluar cairan bercampur darah ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak saksi tanpa ada ikatan perkawinan ;
Bahwa setelah anak saksi disetubuhi oleh terdakwa kemudian anak saksi hamil dan melahirkan anak namun meninggal akan tetapi baik terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada yang mau bertanggung jawab ;
Bahwa setahu anak saksi, terdakwa telah memiliki istreri dan anak ;
Bahwa anak saksi saat ini telah menikah dengan orang lain ;
Bahwa anak saksi pernah di USG namun Cuma diperiksa di perut saja tidak pernah lewat dubur maupun membentangkan kaki anak saksi ;
Terhadap keterangan anak saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Syarifah Mina Karmila Binti Said Hasyim Assegaf (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap adik sepupu saksi yang bernama anak saksi Rahmah sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal lupa bulan Maret 2017 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di rumah kosong daerah perbatasan Desa Kandangan Baru dengan Desa Sungai Riam ;
Bahwa saksi mengetahuinya berawal dari tetangga memberitahukan kepada saksi kalau perut anak saksi Rahmah membesar dan bertambah gemuk lalu saksi membeli alat tes kehamilan (test pack) dan saksi menyuruh anak saksi Rahmah untuk buang air kecil dan dari hasil tersebut menunjukkan gambar positif yang berarti anak saksi Rahmah hamil lalu saksi menanyakan kepada anak saksi Rahmah siapa yang melakukannya awalnya anak saksi Rahmah tidak mau bicara namun akhirnya anak saksi Rahmah mengakui kalau anak saksi Rahmah disetubuhi oleh terdakwa Herry Irawan Als Hery Tadung Bin Fauziansyah sebanyak 1 (satu) kali setelah itu saksi membawa anak saksi Rahmah ke bidan untuk diperiksa kira-kira berapa bulan janin didalam kandungan anak saksi Rahmah dan dari hasil pemeriksaan tersebut janin didalam kandungan anak saksi Rahmah sudah berumur 6 (enam) bulan setelah itu saksi melapor ke pihak kepolisian mengenai perbuatan terdakwa kepada anak saksi Rahmah ;
Bahwa janin yang didalam kandungan anak saksi telah dilahirkan namun meninggal dunia
Bahwa kondisi anak saksi Rahmah sekarang sudah sehat dan anak saksi Rahmah telah menikah dengan orang lain ;
Bahwa terdakwa sudah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak yakni laki-laki dan perempuan ;
Bahwa pada saat persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi Rahmah tanpa adanya ikatan perkawinan ;
Bahwa setahu saksi, kejadian persetubuhan tersebut usia anak saksi Rahmah pada saat itu berumur 16 (enam belas) tahun ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Norsamdinah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 Wita di Polres Tanah Laut keluarga korban yaitu saksi Syarifah melaporkan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Irawan Als Hery Tadung Bin Fauziansyah terhadap adik sepupunya yakni anak saksi Rahmah ;
Bahwa saksi mendampingi anak saksi Rahmah untuk melakukan visum et repertum di RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Pelaihari namun disarankan oleh dokter RSIA agar di USG terlebih dahulu di Rumah Sakit H. Boejasin setelah itu esok harinya yakni hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 anak saksi Rahmah beserta saksi ke rumah sakit H. Boejasin Pelaihari untuk di visum ;
Bahwa dari hasil visum tersebut adanya robekan lama pukul 5,6,9,11 dan 12 namun sudah di konfirmasi pihak rumah sakit ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh karena telah menyetubuhi anak saksi yang bernama Rahmah Binti Ibus sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggalnya lupa pada bulan Maret 2017 sekira pukul 17.30 Wita bertempat dirumah kosong lokasi perkebunan sawit di Desa Kandangan Baru Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa kejadiannya berawal pada saat paman anak saksi Rahmah menyuruh anak saksi Rahmah mengantar terdakwa, lalu terdakwa dan anak saksi Rahmah berangkat dari rumah paman anak saksi Rahmah menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kemudian di tengah perjalanan antara perbatasan Desa Kandangan Baru dengan Desa Sungai Riam, lalu terdakwa melihat sebuah rumah kosong kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berhenti di rumah kosong tersebut dengan alasan ada ketinggalan lalu terdakwa masuk kedalam rumah kosong tersebut selanjutnya di rumah kosong tersebut terdakwa sempat untuk minum terlebih dahulu obat zenith sedangkan anak saksi Rahmah menunggu di luar lalu terdakwa menyuruh anak saksi Rahmah masuk ke dalam rumah kosong tersebut setelah itu terdakwa suruh anak saksi Rahmah duduk disamping terdakwa lalu terdakwa merebahkan tubuh anak saksi Rahmah sambil berkata “aku handak lawan ikam” kemudian anak saksi Rahmah bilang “tidak mau” kemudian terdakwa memaksa anak saksi Rahmah dengan mencium leher lalu terdakwa membuka baju anak saksi Rahmah sambil meremas-remas payudara anak saksi Rahmah, setelah itu terdakwa memaksa menurunkan celana anak saksi Rahmah sampai sebatas lutut anak saksi Rahmah lalu membuka celana dalam anak saksi Rahmah kemudian terdakwa membuka celana beserta celana dalamnya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak saksi Rahmah menggunakan tangan kanan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh anak saksi Rahmah namun terdakwa bekap mulut anak saksi Rahmah dengan tangan kiri terdakwa lalu badan terdakwa naik turun diatas badan anak saksi Rahmah namun tidak beberapa lama kemudian alat kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) didalam alat kemaluan anak saksi Rahmah setelah selesai kemudian terdakwa dan anak saksi Rahmah pulang lalu terdakwa berkata kepada anak saksi Rahmah “jangan bilang-bilang sama acil” ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak saksi Rahmah tanpa ada ikatan perkawinan dan anak saksi Rahmah masih berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa terdakwa sangat menikmati perbuatan persetubuhan dengan anak saksi Rahmah ;
Bahwa tujuan terdakwa mneyetubuhi anak saksi Rahmah adalah karena terdakwa nafsu melihat anak saksi Rahmah ;
Bahwa terdakwa telah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum No.445/53/VIII/2017, tanggal 23 Agustus 2017, yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. SINGGIH SIDARTA, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan pada korban RAHMAH Binti IBUS, umur 16 (Enam belas) tahun ditemukan :
Kesimpulan :
Seorang perempuan bernama RAHMAH, umur 16 tahun ;
Pada sekitar kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan ;
Hasil USG sesuai dengan kehamilan 26 minggu ;
Didapatkan robekan lama sampai dasar arah pukul 5,7,9 dan 12 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut dimana bukti surat tersebut telah bersesuaian dan juga telah ditanda tangani oleh pejabat yang berhak maka layak dipertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa :
1 buah kaos dalam singlet warna putih terdapat 2 kancing didada ;
1 lembar baju blazer warna hitam lengan panjang terdapat 3 buah kancing di bagian depan ;
1 lembar celana legging warna abu-abu;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa barang bukti tersebut telah bersesuaian dengan surat ijin persetujuan penyitaan dimana saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti tersebut sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang tertuang atau yang termuat didalam tuntutan Penuntut Umum maupun permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya akan dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggalnya lupa pada bulan Maret 2017 sekira pukul 17.30 Wita bertempat dirumah kosong lokasi perkebunan sawit di Desa Kandangan Baru Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat paman anak saksi Rahmah menyuruh anak saksi Rahmah mengantar terdakwa, lalu terdakwa dan anak saksi Rahmah berangkat dari rumah paman anak saksi Rahmah menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kemudian di tengah perjalanan antara perbatasan Desa Kandangan Baru dengan Desa Sungai Riam, lalu terdakwa melihat sebuah rumah kosong kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berhenti di rumah kosong tersebut dengan alasan ada ketinggalan lalu terdakwa masuk kedalam rumah kosong tersebut selanjutnya di rumah kosong tersebut terdakwa sempat untuk minum terlebih dahulu obat zenith sedangkan anak saksi Rahmah menunggu di luar lalu terdakwa menyuruh anak saksi Rahmah masuk ke dalam rumah kosong tersebut setelah itu terdakwa suruh anak saksi Rahmah duduk disamping terdakwa lalu terdakwa merebahkan tubuh anak saksi Rahmah sambil berkata “aku handak lawan ikam” kemudian anak saksi Rahmah bilang “tidak mau” kemudian terdakwa memaksa anak saksi Rahmah dengan mencium leher lalu terdakwa membuka baju anak saksi Rahmah sambil meremas-remas payudara anak saksi Rahmah, setelah itu terdakwa memaksa menurunkan celana anak saksi Rahmah sampai sebatas lutut anak saksi Rahmah lalu membuka celana dalam anak saksi Rahmah kemudian terdakwa membuka celana beserta celana dalamnya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak saksi Rahmah menggunakan tangan kanan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh anak saksi Rahmah namun terdakwa bekap mulut anak saksi Rahmah dengan tangan kiri terdakwa lalu badan terdakwa naik turun diatas badan anak saksi Rahmah namun tidak beberapa lama kemudian alat kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) didalam alat kemaluan anak saksi Rahmah setelah selesai kemudian terdakwa dan anak saksi Rahmah pulang lalu terdakwa berkata kepada anak saksi Rahmah “jangan bilang-bilang sama acil” ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak saksi Rahmah tanpa ada ikatan perkawinan dan anak saksi Rahmah masih berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa setelah anak saksi Rahmah disetubuhi oleh terdakwa kemudian anak saksi Rahmah hamil dan melahirkan namun meninggal akan tetapi baik terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada yang mau bertanggung jawab ;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum No.445/53/VIII/2017, tanggal 23 Agustus 2017, yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. SINGGIH SIDARTA, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan pada korban RAHMAH Binti IBUS, umur 16 (Enam belas) tahun ditemukan :
Kesimpulan :
Seorang perempuan bernama RAHMAH, umur 16 tahun ;
Pada sekitar kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan ;
Hasil USG sesuai dengan kehamilan 26 minggu ;
Didapatkan robekan lama sampai dasar arah pukul 5,7,9 dan 12 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa baik tuntutan Penuntut Umum serta permohonan dari terdakwa akan dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkannya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya seseorang yang bernama Herry Irawan Als Hery Tadung Bin Fauziansyah in casu dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Ad. 2 . Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang di kerasi, mengenai perluasannya, termuat dalam Pasal 89 KUHP berbunyi : “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”,. Suatu contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah, tangannya di pegang kuat-kuat, dagunya ditekan lalu dimasukkan kemaluan si pria tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan” misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari si pemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan si pemaksa itu si terpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak si pemaksa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk didalamnya adalah anak yang masih ada dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah memasukkan kemaluan si pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimana kejadiannya pada hari Minggu tanggalnya lupa pada bulan Maret 2017 sekira pukul 17.30 Wita bertempat dirumah kosong lokasi perkebunan sawit di Desa Kandangan Baru Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat paman anak saksi Rahmah menyuruh anak saksi Rahmah mengantar terdakwa, lalu terdakwa dan anak saksi Rahmah berangkat dari rumah paman anak saksi Rahmah menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kemudian di tengah perjalanan antara perbatasan Desa Kandangan Baru dengan Desa Sungai Riam, lalu terdakwa melihat sebuah rumah kosong kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berhenti di rumah kosong tersebut dengan alasan ada ketinggalan lalu terdakwa masuk kedalam rumah kosong tersebut selanjutnya di rumah kosong tersebut terdakwa sempat untuk minum terlebih dahulu obat zenith sedangkan anak saksi Rahmah menunggu di luar lalu terdakwa menyuruh anak saksi Rahmah masuk ke dalam rumah kosong tersebut setelah itu terdakwa suruh anak saksi Rahmah duduk disamping terdakwa lalu terdakwa merebahkan tubuh anak saksi Rahmah sambil berkata “aku handak lawan ikam” kemudian anak saksi Rahmah bilang “tidak mau” kemudian terdakwa memaksa anak saksi Rahmah dengan mencium leher lalu terdakwa membuka baju anak saksi Rahmah sambil meremas-remas payudara anak saksi Rahmah, setelah itu terdakwa memaksa menurunkan celana anak saksi Rahmah sampai sebatas lutut anak saksi Rahmah lalu membuka celana dalam anak saksi Rahmah kemudian terdakwa membuka celana beserta celana dalamnya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak saksi Rahmah menggunakan tangan kanan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh anak saksi Rahmah namun terdakwa bekap mulut anak saksi Rahmah dengan tangan kiri terdakwa lalu badan terdakwa naik turun diatas badan anak saksi Rahmah namun tidak beberapa lama kemudian alat kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) didalam alat kemaluan anak saksi Rahmah setelah selesai kemudian terdakwa dan anak saksi Rahmah pulang lalu terdakwa berkata kepada anak saksi Rahmah “jangan bilang-bilang sama acil” ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak saksi Rahmah tanpa ada ikatan perkawinan dan anak saksi Rahmah masih berumur 16 (enam belas) tahun ;
Menimbang, bahwa setelah anak saksi Rahmah disetubuhi oleh terdakwa kemudian anak saksi Rahmah hamil dan melahirkan namun meninggal akan tetapi baik terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada yang mau bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum No.445/53/VIII/2017, tanggal 23 Agustus 2017, yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. SINGGIH SIDARTA, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan pada korban RAHMAH Binti IBUS, umur 16 (Enam belas) tahun ditemukan :
Kesimpulan :
Seorang perempuan bernama RAHMAH, umur 16 tahun ;
Pada sekitar kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan ;
Hasil USG sesuai dengan kehamilan 26 minggu ;
Didapatkan robekan lama sampai dasar arah pukul 5,7,9 dan 12 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat anak saksi Rahmah disuruh mengantar terdakwa oleh paman anak saksi Rahmah menaiki motor yang dikendarai oleh terdakwa selanjutnya didalam perjalanan terdakwa melihat sebuah rumah kosong di lintasan kebun sawit lalu terdakwa dengan sengaja menghentikan sepeda motor di rumah kosong tersebut lalu terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut kemudian minum obat zenith lalu menyuruh anak saksi Rahmah masuk kedalam rumah kosong tersebut setelah itu anak saksi Rahmah disuruh duduk lalu tubuh anak saksi Rahmah direbahkan sambil terdakwa berkata sambil berkata “aku handak lawan ikam” kemudian anak saksi Rahmah bilang “tidak mau” selanjutnya terdakwa memaksa anak saksi Rahmah dengan membuka baju anak saksi Rahmah serta meremas-remas payudaranya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam anak saksi Rahmah sampai lututnya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak saksi Rahmah dengan tangan kanan lalu anak saksi Rahmah memberontak namun tidak bisa oleh karena terdakwa membekap mulut anak saksi Rahmah dengan tangan kirinya selanjutnya alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) didalam alat kelamin anak saksi Rahmah yang menyebabkan anak saksi Rahmah hamil, dengan demikian adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap seorang anak yang masih berumur 16 (enam belas) tahun yang bernama Rahmah yang menyebabkan anak saksi Rahmah hamil, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana selain terdakwa dikenakan pidana penjara, terdakwa dikenakan pula pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar pidana denda yang besarannya sebagaimana termuat didalam amar putusan maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 buah kaos dalam singlet warna putih terdapat 2 kancing didada ;
1 lembar baju blazer warna hitam lengan panjang terdapat 3 buah kancing di bagian depan ;
1 lembar celana legging warna abu-abu ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan terhadap anak saksi Rahmah Binti Ibus ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I LI :
Menyatakan terdakwa HERRY IRAWAN Als.HERY TADUNG bin FAUZIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ” ;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HERRY IRAWAN Als.HERY TADUNG bin FAUZIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos dalam singlet warna putih terdapat 2 kancing didada.
1 ( satu ) lembar baju blazer warna hitam lengan panjang terdapat 3 (tiga) buah kancing di bagian depan.
1 ( satu ) lembar celana legging warna abu-abu.
Dikembalikan kepada anak saksi Rahmah binti Ibus.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari KAMIS, tanggal 14 DESEMBER 2017 oleh kami LEO MAMPE HASUGIAN,SH., sebagai Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI,SH., dan AMEILIA SUKMASARI,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas serta SULISTIYANTO., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NATALIA,SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI,SH. LEO MAMPE HASUGIAN, S.H.
AMEILIA SUKMASARI,SH.MH.
Panitera Pengganti
SULISTIYANTO