62/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Suzuki tipe FU 150 (CKD), tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP No.Ka. MH8BG41CA8J-235127, No.Sin G420-ID-235420 atas nama NI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 62/Pid.Sus/2015/PN.Unr.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Kabupten Temanggung ;
Umur/ tanggal lahir : 30 Tahun/ 08 April 1985 ;
Jenis kelamin : Laki –laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Ngadiroso Rt.05 Rw.04 Desa Wonokarso, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung ;
Agama : Budha ;
Pekerjaan : -- ;
Terdakwa ditahan sejak 22 Oktober 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 22 Oktober 2015 Nomor. Pol. : SP.Han / 204 / X / 2015/ Reskrim Narkoba sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d tanggal 10 November 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 November 2015 Nomor: B. 210 / 0.3.42.3 / Euh.1 / 11 / 2015, sejak tanggal 11 November 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015 ;
3. Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2015 Nomor : PRINT-1627 / 0.3.42.3 / Euh.2 / 12 / 2015 sejak tanggal 11 Desember 2015 s/d tanggal 30 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Desember 2015 s/d tanggal 12 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, sejak tanggal tanggal 13 Januari 2016 s/d 12 Maret 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim bernama AGUS MANDONO, S.H. Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum AGUS MANDONO, S.H. & REKAN untuk mendapingi Terdakwa berdasarkan Penetapan Nomor : 62/Pen.Pid/2015/PN/.Unr tertanggal 05 Januari 2016 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perkara : PDM.63/0.3.42/Euh.2/12/2015 tertanggal 25 Februari 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan Kurungan
Menyatakan barang berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI tipe FU 150 (CKD), tahun 2008, warna hitam abu-abu, nopol DK-7993-HP, noka MH8BG41CA8J - 235127, nosin G420 - ID - 235420, atas nama NI NYOMAN SRI ANTINI dikembalikan kepada saksi SAKSI VI
Menetapkan agar Terdakwa TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis dipersidangan perkara pidana Nomor : 62/Pid.Sus/2015/PN.Unr pada pokoknya :
Terdakwa selama ini tidak pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDM-63/0.3.42/Euh.2/12/2015 tertanggal 11 Desember 2015 sebagai berikut :
KE SATU
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.45 wib dan pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di hotel Xxxxx Xxxxx Kelurahan Xxxxx,Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang atau setidak-tidkanya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran. Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.15 wib TERDAKWA mengirim sms ke HP saksi korban SAKSI KORBAN yang lahir pada tanggal 14 Desember 2002 (berdasarkan kutipan akta kelahiran no. AL, 6740109998 tanggal 4 Juni 2008) yang isinya meminta bertemu dan akan mengajak saksi korban jalan jalan, kemudian sekitar pukul 17.20 Wib saksi korban ditemani saksi SAKSI I menunggu Terdakwa di tempat yang telah disepakati di dekat masjid Xxxxx yang berada di kampung saksi korban di Dusun Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang, Setelah Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki tipe FU 150 No.Pol. DK 7993 HP kemudian Terdakwa bersama saksi korban berboncengan sepeda motor tersebut pergi, sedangkan saksi SAKSI I tidak ikut sesampainya di daerah Xxxxx Terdakwa membawa saksi korban ke hotel XXXXX Xxxxx Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang, kemudian Terdakwa memaksa saksi korban masuk ke kamar no 14, dan saksi korban tidak berani melawan dikarenakan takut kemudian Terdakwa didalam kamar Terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan bila Terdakwa mencintai saksi korban dan berniat menikahi saksi korban lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban serta jaket, sedangkan Terdakwa membuka seluruh pakian yang dikenakan (telanjang bulat) sebelum Terdakwa memasukkan penisnya, Terdakwa mencium pipi, dahi, dan menghisap punting payudara saksi korban serta mencium vagina dan meraba raba vagina kemudian Terdakwa menindih saksi korban dan Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa keluar diluar vagina saksi korban setelah selesai Terdakwa mengajak saksi korban ke karaoke dan sekitar pukul 19.45 Wib pulang dari karaoke kembali lagi ke dalam kamar 14 hotel XXXXX Xxxxx kemudian Terdakwa menciumi bibir meremas payudaranya untuk merangsang saksi korban setelah saksi korban terangsang, Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa melepas semua pakiannya lalu menindih saksi korban di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi korban kemudian Terdakwa dan saksi korban berdua tidur.
Bahwa pagi harinya Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 wib masih di hotel Suksari Xxxxx Terdakwa kembali menciumi bibir saksi korban lagi dan meremas payudaranya untuk merangsang saksi korban kemudian Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa melepas semua pakiannya kemudian Terdakwa menjilati vagina saksi korban agar saksi korban lebih terangsang setelah korban Terdakwa menindih saksi korban di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi korban, berdasarkan visum et repertum no. 445/VER/2212/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang dibuat oleh dokter Dian Miraza dari RSUD Ambarawa yang dalam kesimpulannya tidak terdapat tanda tanda persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlndungan anak.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.45 wib dan pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di hotel Xxxxx Xxxxx Kelurahan Xxxxx,Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang atau setidak-tidkanya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran. Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.15 wib TERDAKWA mengirim sms ke HP saksi korban SAKSI KORBAN yang lahir pada tanggal 14 Desember 2002 (berdasarkan kutipan akta kelahiran no. AL, 6740109998 tanggal 4 Juni 2008) yang isinya meminta bertemu dan akan mengajak saksi korban jalan jalan, kemudian sekitar pukul 17.20 Wib saksi korban ditemani saksi SAKSI I menunggu Terdakwa di tempat yang telah disepakati di dekat masjid Xxxxx yang berada di kampung saksi korban di Dusun Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang, Setelah Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki tipe FU 150 No.Pol. DK 7993 HP kemudian Terdakwa bersama saksi korban berboncengan sepeda motor tersebut pergi, sedangkan saksi SAKSI I tidak ikut sesampainya di daerah Xxxxx Terdakwa membawa saksi korban ke hotel XXXXX Xxxxx Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang, kemudian Terdakwa memaksa saksi korban masuk ke kamar no 14, dan saksi korban tidak berani melawan dikarenakan takut kemudian Terdakwa didalam kamar Terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan bila Terdakwa mencintai saksi korban dan berniat menikahi saksi korban lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban serta jaket, sedangkan Terdakwa membuka seluruh pakian yang dikenakan (telanjang bulat) sebelum Terdakwa memasukkan penisnya, Terdakwa mencium pipi, dahi, dan menghisap punting payudara saksi korban serta mencium vagina dan meraba raba vagina kemudian Terdakwa menindih saksi korban dan Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa keluar diluar vagina saksi korban setelah selesai Terdakwa mengajak saksi korban ke karaoke dan sekitar pukul 19.45 Wib pulang dari karaoke kembali lagi ke dalam kamar 14 hotel XXXXX Xxxxx kemudian Terdakwa menciumi bibir meremas payudaranya untuk merangsang saksi korban setelah saksi korban terangsang, Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa melepas semua pakiannya lalu menindih saksi korban di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi korban kemudian Terdakwa dan saksi korban berdua tidur.
Bahwa pagi harinya Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 wib masih di hotel Suksari Xxxxx Terdakwa kembali menciumi bibir saksi korban lagi dan meremas payudaranya untuk merangsang saksi korban kemudian Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa melepas semua pakiannya kemudian Terdakwa menjilati vagina saksi korban agar saksi korban lebih terangsang setelah korban Terdakwa menindih saksi korban di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi korban, berdasarkan visum et repertum no. 445/VER/2212/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang dibuat oleh dokter Dian Miraza dari RSUD Ambarawa yang dalam kesimpulannya tidak terdapat tanda tanda persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlndungan anak.
Atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.45 wib dan pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di hotel Xxxxx Xxxxx Kelurahan Xxxxx,Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang atau setidak-tidkanya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran. Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.15 wib TERDAKWA mengirim sms ke HP saksi korban SAKSI KORBAN yang lahir pada tanggal 14 Desember 2002 (berdasarkan kutipan akta kelahiran no. AL, 6740109998 tanggal 4 Juni 2008) yang isinya meminta bertemu dan akan mengajak saksi korban jalan jalan, kemudian sekitar pukul 17.20 Wib saksi korban ditemani saksi SAKSI I menunggu Terdakwa di tempat yang telah disepakati di dekat masjid Xxxxx yang berada di kampung saksi korban di Dusun Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang, Setelah Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki tipe FU 150 No.Pol. DK 7993 HP kemudian Terdakwa bersama saksi korban berboncengan sepeda motor tersebut pergi, sedangkan saksi SAKSI I tidak ikut sesampainya di daerah Xxxxx Terdakwa membawa saksi korban ke hotel XXXXX Xxxxx Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang, kemudian Terdakwa memaksa saksi korban masuk ke kamar no 14, dan saksi korban tidak berani melawan dikarenakan takut kemudian Terdakwa didalam kamar Terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan bila Terdakwa mencintai saksi korban dan berniat menikahi saksi korban lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban serta jaket, sedangkan Terdakwa membuka seluruh pakian yang dikenakan (telanjang bulat) sebelum Terdakwa memasukkan penisnya, Terdakwa mencium pipi, dahi, dan menghisap punting payudara saksi korban serta mencium vagina dan meraba raba vagina kemudian Terdakwa menindih saksi korban dan Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa keluar diluar vagina saksi korban setelah selesai Terdakwa mengajak saksi korban ke karaoke dan sekitar pukul 19.45 Wib pulang dari karaoke kembali lagi ke dalam kamar 14 hotel XXXXX Xxxxx kemudian Terdakwa menciumi bibir meremas payudaranya untuk merangsang saksi korban setelah saksi korban terangsang, Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa melepas semua pakiannya lalu menindih saksi korban di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi korban kemudian Terdakwa dan saksi korban berdua tidur.
Bahwa pagi harinya Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 wib masih di hotel Suksari Xxxxx Terdakwa kembali menciumi bibir saksi korban lagi dan meremas payudaranya untuk merangsang saksi korban kemudian Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa melepas semua pakiannya kemudian Terdakwa menjilati vagina saksi korban agar saksi korban lebih terangsang setelah korban Terdakwa menindih saksi korban di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi korban, berdasarkan visum et repertum no. 445/VER/2212/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang dibuat oleh dokter Dian Miraza dari RSUD Ambarawa yang dalam kesimpulannya tidak terdapat tanda tanda persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. SAKSI I:
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa TERDAKWA Alias TERDAKWA (Terdakwa) berada dipersidangan karena mengajak pergi SAKSI KORBAN tanpa ijin ;
Bahwa kejadian pada hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2015 pukul 17.00 wib;
Bahwa awalnya saksi di sms oleh SAKSI KORBAN yang isinya agar saksi mengantar SAKSI KORBAN yang sebelumnya bertemu di belakang masjid Xxxxx ;
Bahwa Masjid Xxxxx berada di Dsn Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang ;
Bahwa kejadian dibelakang masjid Xxxxx saksi dan SAKSI KORBAN berada di belakang masjid Aulia datang seorang laki-laki naik sepeda motor mengampiri SAKSI KORBAN dan pergi ke arah Xxxxx ;
Bahwa setelah SAKSI KORBAN sudah membonceng saksi bertanya pada SAKSI KORBAN, “Kuwi sopo Nis?” dijawab oleh SAKSI KORBAN”TERDAKWA”;
Bahwa saksi tidak ikut pergi, dan setelah selesai mengaji pukul 20.00 saya pulang dan diperjalanan bertemu dengan ibunya SAKSI KORBAN, ditanya “SAKSI I tahu SAKSI KORBAN” dan saya jawab “Tahu Mbak, tadi dihampiri anak laki-laki” selanjutnya Ibunya SAKSI KORBAN bertanya lagi “ Apa kamu tahu anak laki-laki itu siapa ?” dan saksi jawab “ tidak tahu” ;
Bahwa saksi pernah mencoba menghubungi SAKSI KORBAN dengan cara sms namun tidak ada balasan ;
Bahwa saksi kenal SAKSI KORBAN karena selain tetangga juga teman satu kelas ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa pada saat kejadian tanggal 18 Oktober 2015 pukul 17.00 wib melalui sms pada SAKSI KORBAN yang berisi bertanya pada SAKSI KORBAN “Dia namanya siapa ?” yang dibalas SAKSI KORBAN bernama “TERDAKWA” melalui sms ;
Bahwa saksi tahu TERDAKWA (Terdakwa) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti dalam perkaea ini berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU 150 (CKD) Tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP an. Nyoman Sri Antini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI II
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu kejadian pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 wib ;
Bahwa saksi tahu kejadian di Masjid Xxxxx di Dsn Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang;
Bahwa awal kejadia pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekita pukul 17.00 SAKSI KORBAN meminta uang pada saksi namun saksi sarankan minta Ibunya, saat itu saksi berfikiran SAKSI KORBAN akan pergi mengaji ;
Bahwa sekitar pukul 18.30 saksi mencoba telp SAKSI KORBAN namun tidak bisa dihubungi lalu saksi dan adik ipar bernama SAKSI III mencari keberadaan SAKSI KORBAN diseputar jalan raya Xxxxx hingga pukul 24.00 tidak ketemu ;
Bahwa hari senin tanggal 19 Oktober 2015 saya sms SAKSI KORBAN tidak dibalas dan dihubungi tidak aktif, kemudian pada pukul 20.00 SAKSI III bersama warga Dsn Xxxxx membawa Terdakwa kerumah saksi dan Terdakwa diserahkan ke Polsek Xxxxx ;
Bahwa saat kejadian saksi dirumah ;
Bahwa SAKSI KORBAN pergi dengan TERDAKWA tidak ijin saksi ;
Bahwa saksi tahu nama Terdakwa setelah berada di Polsek Xxxxx diberitahu oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa yang saksi ketahui hanya SAKSI KORBAN di ajak pergi oleh TERDAKWA tanpa pamit ;
Bahwa saksi tidak tahu tempat kediaman TERDAKWA ;
Bahwa setelah saksi bertemu SAKSI KORBAN kemudian membawa SAKSI KORBAN ke dokter RSUD Ambarawa untuk di visum ;
Bahwa selama SAKSI KORBAN pergi dengan TERDAKWA saksi tidak tahu dimana mereka istirahat ;
Bahwa SAKSI KORBAN tidak berani cerita pada saksi namun SAKSI KORBAN menceriterakan pada Ibunya sebagai berikut, selama SAKSI KORBAN diajak pergi TERDAKWA diajak tidur dihotel Xxxxx Xxxxx dan disetubuhi TERDAKWA sebanyak tiga kali, namun SAKSI KORBAN tidak menceriterakan bagaimana awal mereka kenalan ;
Bahwa saksi bertemu TERDAKWA dan SAKSI KORBAN saat mereka berboncengan di daerah karang lo Xxxxx jalan Sumowono ;
Bahwa TERDAKWA dan SAKSI KORBAN saat berboncengan dihadang oleh SAKSI III, WTN dan AG ;
Bahwa TERDAKWA dan SAKSI KORBAN pergi tidak pamit saksi;
Bahwa TERDAKWA mengendarai sepeda motor Suzuki ;
Bahwa TERDAKWA dan SAKSI KORBAN pergi selama 2 (dua) hari ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU 150 (CKD) Tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP an. Nyoman Sri Antini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI III:
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi berada di persidangan karena adanya tindakan Terdakwa membawa pergi SAKSI KORBAN tanpa ijin ;
Bahwa saksi tahu pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 saat pulang kerja sesampai di jalan Dsn Xxxxx saksi melihat SAKSI KORBAN berboncengan dengan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam nopol tidak jelas ;
Bahwa sesampai dirumah karena saksi masih satu rumah dengan SAKSI KORBAN, saksi menunggu kedatangan SAKSI KORBAN hingga sampai pukul 19.00 tidak pulang kemudian saksi mencarinya sampai pukul 23.00 wib lalu saksi pulang kerumah tetapi SAKSI KORBAN belum pulang ;
Bahwa pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 18.00 wib saksi masih mencarei SAKSI KORBAN, sekitar pukul 20.00 wib di jalan pasar Xxxxx arah Sumowono saya melihat SAKSI KORBAN berboncengan dengan orang yang sama menggunakan Suzuki satria Fu, lalu saksi kejar sesampai di jalan Dsn Karang lo Ds. Xxxxx saksi pepet dan saksi menghentikan, dan Terdakwa saksi bawa ke Polsek Xxxxx ;
Bahwa saksi tahu SAKSI KORBAN pergi dengan TERDAKWA selama dua hari ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang kerja ;
Bahwa SAKSI KORBAN pergi dengan TERDAKWA tidak ijin ;
Bahwa saksi tahu nama Terdakwa setelah berada di Polsek Xxxxx karena diberitahu oleh Petugas Kepolisian ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI KORBAN :
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu TERDAKWA Alias TERDAKWA ada dipersidangan karena mengajak saksi pergi selanjutnya menyetubuhi saksi pada tanggal 18 Oktober 2015 pukul 17.30 wib, minggu tanggal 18 Oktober 2015 pukul 19.00 wib, senin tanggal 18 Oktober 2015 pukul 09.00 wib;
Bahwa saksi masih ingat awal kejadian pergi pada hari minggu Tanggal 18 Oktober 2015 pukul 17.30 wib ;
Bahwa awalnya saksi di sms oleh TERDAKWA Alias TERDAKWA bertemu dibelakang masjid Xxxxx ;
Bahwa masjid Xxxxx berada di Dsn Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang ;
Bahwa setelah saksi dan TERDAKWA berada di belakang masjid Aulia selanjutnya saksi dan TERDAKWA naik sepeda motor pergi ke arah Xxxxx ;
Bahwa SAKSI I melihat pada saat saksi pergi dengan TERDAKWA Alias TERDAKWA ;
Bahwa saksi membonceng TERDAKWA yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria No.Pol DK-7993-HP ;
Bahwa saksi diajak pergi arah Xxxxx selanjutnya masuk ke kamar Hotel Xxxxx Xxxxx ;
Bahwa didalam kamar hotel Xxxxx, TERDAKWA menyetubuhi hingga mengeluarkan cairan dalam vagina saksi ;
Bahwa saksi masih ingat setelah kejadian didalam kamar hotel Xxxxx kemudian saksi dan TERDAKWA pergi ke Karaoke Hallowen dan pulangnya ke Hotel Xxxxx, kemudian TERDAKWA menyetubuhi saksi yang kedua kalinya ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 saksi disetubuhi lagi oleh TERDAKWA selanjutnya saksi diantar pulang pukul 20.00 wib ;
Bahwa pada saat saksi diantar pulang dijalan Dsn Xxxxx Ds. Xxxxx Xxxxx bertemu dengan tetangga saya dihadang dan ditangkap selanjutnya saksi dan TERDAKWA diserahkan oleh warga ke Polsek Xxxxx;
Bahwa saksi bersedia disetubuhi TERDAKWA Alias TERDAKWA karena dirayu atau dibujuk ;
Bahwa saat saksi sedang membonceng TERDAKWA dihadang oleh SAKSI III, WTN dan AG ;
Bahwa saksi dan TERDAKWA pergi selama 2 (dua) hari tanpa ijin orang tua ; Bahwa saksi mengenal barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU 150 (CKD) Tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP an. Nyoman Sri Antini.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI V :
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi karyawan Hotel Xxxxx Xxxxx saat itu sip pagi melihat Terdakwa pesan kamar melihat Terdakwa pesan kamar No. 14 Hotel Xxxxx Xxxxx selama 2 (dua) hari ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pesan kamar seorang diri ;
Bahwa tidak melihat Terdakwa keluar masuk Hotel Xxxxx ;
Bahwa bayar sewa kamar sehari Rp,. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa sewa kamar bermalam dua hari ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa membawa perempuan ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Satria No.Pol DK-7993-HP ;
Bahwa saksi baru tahu setelah ada kejadian perkara karena adanya petugas dari Kepolisian ;
Bahwa saksi masih ingat kejadian pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekita pukul 17.00;
Bahwa Terdakwa saat pesan kamar langsung datang ke Hotel ;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa cek out Hotel Xxxxx Xxxxx ;
Bahwa saksi tidak pernah mengontrol pintu-pintu Hotel Xxxxx karena Hotel tersebut tidak ada kuncinya;
Bahwa pintu kamar hotel tidak bisa dikunci dari luar, hanya saja pintu bisa dikunci dari dalam kamar ;
Bahwa Tamu hortel Xxxxx hanya punya satu pintu keluar Hotel ;
Bahwa saksi dan TERDAKWA pergi selama 2 (dua) hari tanpa ijin orang tua ; Bahwa saksi mengenal barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU 150 (CKD) Tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP an. Nyoman Sri Antini.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI VI:
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa karena sebatas teman, dan saksi tahu karena diberitahu Polisi bahwa korban adalah SAKSI KORBAN dan pelakunya adalah TERDAKWA ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa datang kerumah saksi meminjam sepeda motor Suzuki Satria No.Pol DK-7993-HP dengan alasan akan pergi ke rumah saudaranya ;
Bahwa Terdakwa pinjam sepeda motor Suzuki Satria No.Pol DK-7993-HP selama 2 (dua) hari ;
Bahwa saksi memiliki sepeda motor tersebut karena dibelikan orang tua dan belum sempat balik nama ;
petugas dari Kepolisian ;
Bahwa sepeda motor Suzuki Satria No.Pol DK-7993-HP tidak ada yang rusak;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pergi memboncengkan SAKSI KORBAN;
Bahwa saksi tahu setelah ada kejadian perkara karena diberi tahu oleh petugas dari Kepolisian ;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa keluar masuk kamar Hotel ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU 150 (CKD) Tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP an. Nyoman Sri Antini.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Dr. DIAN MIRAZA :
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada tanggal 18 Oktober 2015;
Bahwa pemeriksaan dilakukan tanggal 19 Oktober 2015 malam, selanjutnya saksi tanya korban kejadian pada tanggal 18 Oktober 2015;
Bahwa saksi dokter yang memeriksa korban dalam perkara ini bernama SAKSI KORBAN, usia 13 tahun, Pelajar kelamin perempuan Alamat Xxxxx Rt.03 Rw.02 Xxxxx Xxxxx, Kab. Semarang;
Bahwa atas permintaan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Semarang dengan surat Nomor : R/43/X/2015/Reskrim selanjutnya saksi keluarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/2212/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 dan memeriksa korban bernama SAKSI KORBAN ;
Bahwa saksi bisa menerangkan hasil dari visum et repertum kalau Anamnesa Penderita mengaku dipaksa berhubungan badan tapi tidak mau, dan diancam akan disebarkan foto-fotonya, maka korban melayani Terdakwa untuk bersetubuh ;
Bahwa pada saat korban datang kelhatan tertekan karena dipaksa oleh Terdakwa ;
Bahwa tidak ada tanda persetubuhan, walau tidak ada tanda persetubuhan tetapi bisa dimungkinkan adanya persetubuhan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap korban ternyata tidak robek;
Bahwa tata cara pemeriksaan posisi lutut diangkat jadi kelihatan, juga dilakukan penekanan perut lutut ditekuk jadi agar naik;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tidak terlihat robekan;
Bahwa maksud pemeriksaan dengan cara lutut diangkat bisa dilihat selaput dara robek atau tidak;
Bahwa pemeriksaan lainnya dengan cara memasukkan alat diagnose pada lubang vagina korban;
Bahwa bekas robek biasanya bisa dilakukan pemeriksaan 1 (satu) hari hingga sampai 2 (dua) hari;
Bahwa bekas robek bisa dilihat selain adanya selaput robek ada darah, bisa hilang karena darah sudah dibersihkan ;
Bahwa saksi menerangkan jika persetubuhan tidak ada paksaan tidak robek, Jika tidak ada paksaan artinya mereka suka melakukan itu bisa robek ;
Bahwa ada selaput dara tidak robek walau telah melakukan persetubuh dan robek saat melahirkan hal tersebut terjadi karena elastis;
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU 150 (CKD) Tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP an. Nyoman Sri Antini.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tanpa ijin telah membawa lari anak gadis orang bernama SAKSI KORBAN Setyowati ;
Bahwa kejadian pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 17.30 wib ;
Bahwa tempat pertemuan Terdakwa dan SAKSI KORBAN di jalan belakang Masjid Xxxxx di Dsn Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds. Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang ;
Bahwa Terdakwa kenal SAKSI KORBAN karena pacaran sudah 2 (dua) bulan ;
Bahwa Terdakwa bertemu SAKSI KORBAN dan mengajak ke Hotel Xxxxx Kec. Xxxxx, Kab. Semarang ;
Bahwa sampai Hotel Xxxxx pukul 18.45 wib Terdakwa pergi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria No.Pol DK-7993-HP milik SAKSI VI ;
Bahwa Terdakwa yang membayar Hotel sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa SAKSI KORBAN tahu maksud Terdakwa ke Hotel ;
Bahwa Terdakwa mengajak SAKSI KORBAN ke Hotel untuk bersetubuh ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap SAKSI KORBAN hingga sampai 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa menerangkan kejadian didalam kamar Hotel menyetubuhi SAKSI KORBAN sebanyak 3 (tiga) kali antara lain pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 18.00 wib, kemudian saya dan SAKSI KORBAN karaoke Xxxxx setelah itu minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 19.45 wib, kemudian pada Senin tanggal 19 Oktober 2015 pukul 09.00 wib ;
Bahwa Terdakwa chek out dari hotel Xxxxx pukul 20.00 wib saya mengantar SAKSI KORBAN pulang, akan tetapi begitu dinjaklan daerah Dsn Xxxxx Ds. Xxxxx, Xxxxx saya ketahuan dengan tetangga SAKSI KORBAN lalu saya diserahkan oleh warga ke Polsek Xxxxx ;
Bahwa Terdakwa tahu usia SAKSI KORBAN masih dibawah umur ;
Bahwa Terdakwa belum berkeluarga ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa pergi anak dibawah umur karena Terdakwa ingin memperistri SAKSI KORBAN ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini Terdakwa berkeinginan kerumah orang tua SAKSI KORBAN untuk melamar akan tetapi orang tua SAKSI KORBAN tidak setuju;
Bahwa awalnya SAKSI KORBAN tidak mau membuka celana karena takut kemudian saya ancam kalau foto SAKSI KORBAN akan Terdakwa sebar luaskan selanjutnya SAKSI KORBAN memperbolehkan celamanya dbuka ;
Bahwa saat melakukan persetubuhan Terdakwa mengeluarkan mengeluarkan air mani didalam vagina SAKSI KORBAN ;
Bahwa Terdakwa tahu SAKSI KORBAN masih bersekolah di SMP ;
Bahwa Terdakwa sekarang berusia 30 Tahun dan Terdakwa pernah bersetubuh di Xxxxx dengan pramunikmat ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU 150 (CKD) Tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP an. Nyoman Sri Antini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan pasal 160 ayat (1) huruf b yaitu “pertama-tama yang didengar keterangannya adalah saksi korban”, dan untuk menilai kebenaran keterangan seorang saksi sesuai dengan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP : ‘Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya, telah mendengar keterangan saksi korban SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa menurut pasal 185 ayat (1) KUHAP Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang pengadilan, demikian pula menurut pasal 189 ayat (1) KUHAP keterangan Terdakwa adalah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta dan keadaan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Kesatu : Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
ATAU :
Kedua : Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
ATAU ;
Ketiga ; Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, dengan susunan dakwaan tersebut, maka dalam hal pembuktiannya Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang memilih dan membuktikan Dakwaan alternatif Kesatu yaitu Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut :
Setiap Orang.
Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa apakah akan terbukti semua unsur yang terkandung dalam dakwaan pasal tersebut, maka akan dibuktikan seperti uraian pertimbangan-pertimbangan dalam setiap unsur dibawah ini :
Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” : adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa TERDAKWA, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan
Unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berumur belum 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sedangkan harus dibujuk untuk melakukan persetubuhan dengannya merupakan syarat untuk dapat di hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” berarti dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh pelaku baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatanya (willens en wettens) ;
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin dari pelaku perbuatan yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, meskipun demikian unsur ini dapat dianalisa, dipelajari, dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatannya selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya;
Menimbang, bahwa menurut SR. Sianturi, SH dalam bukunya KUHP Berikut Uraiannya halaman 229 pada pokoknya menyatakan bahwa bersetubuh adalah masuknya kemaluan pria ke dalam kemaluan wanita, tidak menjadi persoalan berapa dalam atau berapa persen masuknya kemaluan pria, tetapi dengan masuknya kemaluan pria itu dapat terjadi kenikmatan bagi keduanya atau salah seorang dari mereka;
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian dari unsur kedua ini Majelis memberi penekanan pada beberapa hal yaitu;
Bahwa Saksi SAKSI KORBAN lahir pada tanggal 14 Desember 2002 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang tanggal 04 Juni 2009, dengan demikian saksi SAKSI KORBAN masih berusia 14 (Empat belas) tahun saat pertama disetubuhi oleh Terdakwa.
Bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa pada pemeriksaan dipersidangan terungkap bahwa pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar jam 17.45 Wib Terdakwa mengirim sms ke HP saksi SAKSI KORBAN yang lahir pada tanggal 14 Desember 2002 (berdasarkan kutipan akta kelahiran no.Al.674.0109998, tanggal 4 Juni 2002) yang isinya meminta bertemu dan akan mengajak saksi SAKSI KORBAN jalan jalan, kemudian sekitar pukul 17.20 Wib saksi SAKSI KORBAN ditemani saksi SAKSI I menunggu Terdakwa di tempat yang telah disepakati di dekat masjid Xxxxx yang berada di kampung saksi SAKSI KORBAN di Dusun Xxxxx Rt.03 Rw.02 Ds Xxxxx Kec. Xxxxx Kab. Semarang, Setelah Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki tipe FU 150 No.Pol. DK 7993 HP kemudian Terdakwa bersama saksi SAKSI KORBAN berboncengan sepeda motor tersebut pergi, sedangkan saksi SAKSI I tidak ikut sesampainya di daerah Xxxxx Terdakwa membawa saksi SAKSI KORBAN ke hotel XXXXX Xxxxx Kelurahan Xxxxx Kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang, kemudian Terdakwa memaksa saksi SAKSI KORBAN masuk ke kamar no 14, dan saksi SAKSI KORBAN tidak berani melawan dikarenakan takut kemudian Terdakwa didalam kamar Terdakwa membujuk saksi SAKSI KORBAN dengan mengatakan bila Terdakwa mencintai saksi SAKSI KORBAN dan berniat menikahi saksi SAKSI KORBAN lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi SAKSI KORBAN serta jaket, sedangkan Terdakwa membuka seluruh pakian yang dikenakan (telanjang bulat) sebelum Terdakwa memasukkan penisnya, Terdakwa mencium pipi, dahi, dan menghisap punting payudara saksi SAKSI KORBAN serta mencium vagina dan meraba raba vagina kemudian Terdakwa menindih saksi SAKSI KORBAN dan Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN namun sperma Terdakwa keluar diluar vagina saksi SAKSI KORBAN setelah selesai Terdakwa mengajak saksi SAKSI KORBAN ke karaoke dan sekitar pukul 19.45 Wib pulang dari karaoke kembali lagi ke dalam kamar 14 hotel XXXXX Xxxxx kemudian Terdakwa menciumi bibir meremas payudaranya untuk merangsang saksi SAKSI KORBAN, setelah saksi SAKSI KORBAN terangsang, Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi SAKSI KORBAN dan Terdakwa melepas semua pakiannya lalu menindih saksi SAKSI KORBAN di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi SAKSI KORBAN kemudian Terdakwa dan saksi SAKSI KORBAN berdua tidur.
Bahwa pagi harinya Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 wib masih di hotel Suksari Xxxxx Terdakwa kembali menciumi bibir saksi SAKSI KORBAN lagi dan meremas payudaranya untuk merangsang saksi SAKSI KORBAN kemudian Terdakwa melepas celana jins dan celana dalam saksi SAKSI KORBAN dan Terdakwa melepas semua pakiannya kemudian Terdakwa menjilati vagina saksi SAKSI KORBAN agar saksi SAKSI KORBAN lebih terangsang setelah SAKSI KORBAN Terdakwa menindih saksi SAKSI KORBAN di atas tempat tidur dan Terdakwa berusaha memasukkan penis yang sudah tegang ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN namun sperma Terdakwa telah keluar di luar vagina saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tersebut yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lain sehingga diperoleh petunjuk dan dikuatkan dengan surat bukti Visut et Repertum yang diajukan dimuka persidangan yakni : 445/VER/2212/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang dibuat oleh dokter Dian Miraza dari Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas maka unsur ke dua yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban SAKSI KORBAN.
Unsur Telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa Hoge Raad mengartikan voortgezette handeling atau tindakan yang dilanjutkan sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama, sedangkan pendapat Hoge Raad dalam arrest tanggal 19 Oktober 1932, N.J.1932 halaman 1319 W.12390 menyatakan bahwa beberapa perbuatan disebut sejenis atau gelijksoortig jika secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kwalifikasi yang sama;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terbukti Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi SAKSI KORBAN 3 (tiga) kali, diantaranya pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 antara sekitar pukul 17.45 Wib, pada tanggal 18 Oktober 2015 antara sekitar pukul 19.45 Wib dan Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 06.00 wib hal mana ketiga perbuatan tersebut seluruhnya dilakukan di kamar no 14 hotel Xxxxx Xxxxx Kabupaten Semarang;
Menimbang, dengan demikian unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan “ telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur dalam dakwaan Alternatip Kesatu maka terhadap dakwaan selebihnya tidak akan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim sependapat dengan uraian tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum terhadap kesalahan Terdakwa (straaf baarheid) akan tetapi terhadap lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa (straaf maat) Majelis Hakim tidak sependapat dan akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kepada Terdakwa akan diberlakukan pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya.
Menimbang, selain dari hal – hal sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas maka dalam menentukan mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia dengan aspek pokok tujuan pemidanaan yaitu aspek perlindungan masyarakat khususnya dalam arti pencegahan kejahatan dan pengaman masyarakat dan aspek perlindungan individu khususnya dalam arti perbaikan pelaku kejahatan, penjatuhan pidana penjara masih lebih baik daripada tindakan sewenang-wenang di luar hukum;
Bahwa pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya dan dalam membina serta membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri, menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Mengayomi keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi SAKSI KORBAN;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan– pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 20414 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana 1 (satu) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Suzuki tipe FU 150 (CKD), tahun 2008 warna hitam abu-abu No.Pol. DK 7993 HP No.Ka. MH8BG41CA8J-235127, No.Sin G420-ID-235420 atas nama NI
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah) ; -------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Kamis, Tanggal 03 Maret 2016 oleh Kami, ASNI MERIYENTI, SH, MH. Sebagai Hakim Ketua EDUART MP. SIHALOHO, S.H.,M.H dan FITRI RAMADHAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, Tanggal 15 Maret 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu G U N A W A N sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ungaran yang dihadiri YAMSRI HARTINI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
ttd. ttd.
EDUART MP. SIHALOHO, S.H.,M.H. ASNI MERIYENTI, S.H.,M.H.
ttd.
FITRI RAMADHAN, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
G U N A W A N