99/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 99/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMITRO Bin SUUD
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 99/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : SUMITRO Bin SUUD
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur/Tanggal lahir : 57 tahun , Tahun 1954
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds. Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD tidak tamat (kelas VI)
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa di tahan dalam Rutan dilakukan oleh :
1. Penyidik terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2011 s/d tanggal 10 Nopember 2011 ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 11 Nopember 2011 s/d tanggal 20 Desember 2011 ;
3. Jaksa Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011 s/d tanggal 07 Januarti 2012 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 21 Desember 2011 s/d tanggal 19 Januari 2012 ;
5. Perpanjangan Ketua PN terhitung sejak tanggal 20 Januari 2012 s/d tanggal 19 Maret 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 21 Desember 2011, No.99/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pkl. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perk.PDM-158 /Kjn/Ep.2/12/2011 tertanggal 19 Januari 2012, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUMITRO BIN SU’UD terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut, menguasai atau memliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat keterangan Sahnya Hasil HUtan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMITRO BIN SU’UD berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan penjara potong masa tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200cm sebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Dikembalikan kepada Perhutani Pekalongan
1 buah kapak bergagang kayu dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar meraka terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa mananggapi permohonan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan tersebut begitu juga Terdakwa menyakan tetap pada permohonan semula ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perk.PDM-158/Kjn/Ep.2/12/2011, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut
Pertama
Bahwa ia terdakwa SUMITRO BIN SUUD pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira puku; 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, bertempat di kawasan hutan Produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan Produksi Ds. Domiyang petak 54 G tahun tanam 61 RPH Paninggaran KPH Pekalongan Timur tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira puku; 14.00 Wib terdakwa datang ke kawasan hutan produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan, terdakwa mencari pohon pinus dan pohon damar ;
Bahwa terdakwa melihat ada pohon damar yang sudah roboh (dalam keadaan kering) selanjutnya terdakwa menebang 1 pohon damar tersebut menggunakan kapak kayu kemudian pohon tersebut terdakwa potong-potong menjadi balok dengan ukuran 16 x 12 x 400 cm;
Bahwa terdakwa membawa kayu damar tersebut ke rumah terdakwa dengan cara dipanggul satu persatu, sampai di rumah terdakwa memotong kayu damar tersebut menjadi 62 batang dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200cmsebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200cmsebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Jumlah 62 batang volume 0,68866 M3.
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekira pukul 10.00 Wib saksi Hadi Purwanto dan saksi Suratno mengadakan patroli selanjutnya di dalam kawasan hutan produksi petak 54 G tahun tanam 61 luas 18,1 Ha RPH Paninggaran BKPH Paninggaran KPH Pekalongan Timur menemukan 1 buah tunggak kayu jenis kayu Damar bekas tebangan dengan ukuran diameter kurang lebih 135 cm, mengetahui hal tersebut saksi Hadi Puirwanto dan saksi Suratno melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa pohon damar tumbuh atau ada dihutan milik perhutani ( hutan produksi ) dan masyarakat setempat atau masyarakat yang berada disekitar Perhutani tidak ada yang menanam dan selanjutnya pada tahun 2002 terdapat program penanaman pohon dan salah satunya adalah pohon Damar, sehingga kayu damar tersebut merupakan tanaman yang langka dan kayu Damar merupakan tanaman yang dilindungi dan setiap warga tidak diperbolehkan menebang dan menyimpan kayu jenis Damar tersebut dari hasil hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung tanpa adanya ijin dari yang berwenang
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011 saksi Darmo Suhardiman dan Saksi Lilik Teguh S dari Polres Pekalongan menindaklanjuti laporan dari pihak Perhutani Paninggaran yang telah kehilangan 1 pohon damar melakukan penyelidikan di daerah sekitar hutan kemudian saksi Darmo Suhardiman dan Saksi Lilik Teguh S melihat di depan rumah terdakwa di Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalonagn ada setumpuk kayu damar di dalam rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa saat ditanya oleh saksi Darmo Suhardiman dan Saksi Lilik Teguh S untuk menunjukkan SKSHH namun terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polre Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas di atur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) huruf e UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa SUMITRO BIN SUUD pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira puku; 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, bertempat di kawasan hutan Produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira puku; 14.00 Wib terdakwa datang ke kawasan hutan produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan, terdakwa mencari pohon pinus dan pohon damar ;
Bahwa terdakwa melihat ada pohon damar yang sudah roboh (dalam keadaan kering) selanjutnya terdakwa menebang 1 pohon damar tersebut menggunakan kapak kayu kemudian pohon tersebut terdakwa potong-potong menjadi balok dengan ukuran 16 x 12 x 400 cm;
Bahwa terdakwa membawa kayu damar tersebut ke rumah terdakwa dengan cara dipanggul satu persatu, sampai di rumah terdakwa memotong kayu damar tersebut menjadi 62 batang dengan Bahwa terdakwa membawa kayu damar tersebut ke rumah terdakwa dengan cara dipanggul satu persatu, sampai di rumah terdakwa memotong kayu damar tersebut menjadi 62 batang dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Jumlah 62 batang volume 0,68866 M3.
Bahwa 62 batang kayu yang telah terdakwa potong-potong kemudian terdakwa simpan di dalam rumah dekat dapur rumah terdakwa, kayu-kayu tersebut akan terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekira pukul 10.00 Wib saksi Hadi Purwanto dan saksi Suratno mengadakan patroli selanjutnya di dalam kawasan hutan produksi petak 54 G tahun tanam 61 luas 18,1 Ha RPH Paninggaran BKPH Paninggaran KPH Pekalongan Timur menemukan 1 buah tunggak kayu jenis kayu Damar bekas tebangan dengan ukuran diameter kurang lebih 135 cm, mengetahui hal tersebut saksi Hadi Puirwanto dan saksi Suratno melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa pohon damar tumbuh atau ada dihutan milik perhutani ( hutan produksi ) dan masyarakat setempat atau masyarakat yang berada disekitar Perhutani tidak ada yang menanam dan selanjutnya pada tahun 2002 terdapat program penanaman pohon dan salah satunya adalah pohon Damar, sehingga kayu damar tersebut merupakan tanaman yang langka dan kayu Damar merupakan tanaman yang dilindungi dan setiap warga tidak diperbolehkan menebang dan menyimpan kayu jenis Damar tersebut dari hasil hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung tanpa adanya ijin dari yang berwenang
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011 saksi Darmo Suhardiman dan Saksi Lilik Teguh S dari Polres Pekalongan menindaklanjuti laporan dari pihak Perhutani Paninggaran yang telah kehilangan 1 pohon damar melakukan penyelidikan di daerah sekitar hutan kemudian saksi Darmo Suhardiman dan Saksi Lilik Teguh S melihat di depan rumah terdakwa di Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalonagn ada setumpuk kayu damar di dalam rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa saat ditanya oleh saksi Darmo Suhardiman dan Saksi Lilik Teguh S untuk menunjukkan SKSHH namun terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polre Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas di atur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyatakan mengerti terhadap dakwaan yang didakwakan padanya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keteraangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan saksi I. HADI PURWANTO Bin SUNARTO
Bahwa bekerja sebagai Karyawan Perum Perhutani tugas dan tanggung jawab sebagai Mandor Polter (Polisi Teretorial) meliputi pengamanan hutan BKPH Paninggaran Kab. Pekalongan ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini ada seseorang melakukan tindak pidana menebang atau memungut kayu hasil hutan tanpa meiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang yang patut berasal dari kawasan hutan ;
Bahwa yang melakukan tindak pidana menebang atau memungut Hasil hutan tanpa memiliki surat ijin atau sah dari pihak berwenang adalah terdakwa Sumitro bin Suud alamat Desa Domoiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa Saksi mengetahui pelaku tindak pidana penebangan atau memungut hasil hutan tanpa sah dari (SKSHH) Polres Pekalongan saksi Darmo Suhardiman dan saksi Lilik Teguh,sebab saksi awalnya melaporkan kepada Polres Pekalongan ketika saksi berpatroli dengan Sdr. Suratno Karyawan Perhutani dikawasan hutan produksi menemukan tunggak sebuah pohan bekas ditebang pohon damar pada tanggal 20 Oktober 2011 ;
Bahwa jenis kayu yang ditebang atau dipungut terdakwa yaitu jenis kayu dammar, yang ada dikawasan hutan produksi dan letaknya ada di Hutan Produksi petak 54 G tahun tanam 1961 luas 18,1 Ha RPH Paninggaran BKPH Paninggaran KPH Pekalongan Timur ;
Bahwa pada waktu Saudara patroli dikawasan hutan produksi tersebut adalah sama kayu yang dimiliki terdakwa dengan bekas tebangan tunggak dikawasan hutan produksi sebab bekas kayu dammar tersebut berdiameter 135 cm, jenis kayunya sama dan telah diakui terdakwa mengambil kayu dammar tersebut dikawasan hutan produksi milik perhutani dan kalau diolah menjadi + 1 M3 ;
Bahwa benar barang bukti yang disita oleh petugas Polres Pekalongan dari rumah terdakwa berupa ada 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pekalongan pada tanggal 21 Oktober 2011 sekira pukul 11.00 Wib, dirumahnya di Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab. Pekalongan, karena telah menebang atau menyimpan kayu sebanyak 62 batang, tanpa dilengkapi surat-sureat yang sah (SKSHH) dari Perhutani ;
Bahwa kerugian pihak Perhutani akibat kehilangan kayu damar yang dilakukan terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1.343.000,- ;
Bahwa benar alat yang digunakan terdakwa untuk menebang kayu damar yaitu sebuah kapak milik terdakwa ;
Keterangan saksi II. SURATNO Bin RAWIN
Bahwa bekerja sebagai Karyawan Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur tugas dan tanggung jawab sebagai Mandor Polter (Polisi Teretorial) sebagai Mandor Polter (Polisi Teretorial) meliputi pengamanan hutan hutan di BKPH Paninggaran RPH Paninggaran ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini ada seseorang melakukan tindak pidana menebang atau memungut kayu hasil hutan tanpa meiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang yang patut berasal dari kawasan hutan ;
Bahwa yang melakukan tindak pidana menebang atau memungut Hasil hutan tanpa memiliki surat ijin atau sah dari pihak berwenang adalah terdakwa Sumitro bin Suud alamat Desa Domoiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa Saksi mengetahui pelaku tindak pidana penebangan atau memungut hasil hutan tanpa sah dari (SKSHH) Polres Pekalongan saksi Darmo Suhardiman dan saksi Lilik Teguh,sebab saksi awalnya melaporkan kepada Polres Pekalongan ketika saksi berpatroli dengan Sdr. Suratno Karyawan Perhutani dikawasan hutan produksi menemukan tunggak sebuah pohan bekas ditebang pohon damar pada tanggal 20 Oktober 2011 ;
Bahwa jenis kayu yang ditebang atau dipungut terdakwa yaitu jenis kayu dammar, yang ada dikawasan hutan produksi dan letaknya ada di Hutan Produksi petak 54 G tahun tanam 1961 luas 18,1 Ha RPH Paninggaran BKPH Paninggaran KPH Pekalongan Timur ;
Bahwa pada waktu Saudara patroli dikawasan hutan produksi tersebut adalah sama kayu yang dimiliki terdakwa dengan bekas tebangan tunggak dikawasan hutan produksi sebab bekas kayu dammar tersebut berdiameter 135 cm, jenis kayunya sama dan telah diakui terdakwa mengambil kayu dammar tersebut dikawasan hutan produksi milik perhutani dan kalau diolah menjadi + 1 M3 ;
Bahwa benar barang bukti yang disita oleh petugas Polres Pekalongan dari rumah terdakwa berupa ada 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pekalongan pada tanggal 21 Oktober 2011 sekira pukul 11.00 Wib, dirumahnya di Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab. Pekalongan, karena telah menebang atau menyimpan kayu sebanyak 62 batang, tanpa dilengkapi surat-sureat yang sah (SKSHH) dari Perhutani ;
Bahwa setiap orang tidak boleh menebang atau memungut kayu di kawasan hutan Produksi dari hasil hutan, diperbolehkan menebang atau memungut harus ada ijin dari pihak Perhutani waluapun kayu tersebut dalam keadaan roboh atau kena bencana ;
Bahwa kerugian pihak Perhutani akibat kehilangan kayu damar yang dilakukan terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1.343.000,- ;
Bahwa benar alat yang digunakan terdakwa untuk menebang kayu damar yaitu sebuah kapak milik terdakwa ;
Keterangan saksi III. DARMO SUHARDIMAN Bin WASLAM DARMO PRAYITNO :
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini , bersama Sdr. Lilik Teguh Anggota Reskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan dan penyiintaan terhadap pelaku tindak pidana yang menyimpan atau memilki kayu hasil hutan yang patut berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah ;
Bahwa pelaku dari tindak pidana yang melakukan illegal logging yaitu Sdr. Sumitro Bin Suud alamat Dk. Sedayu desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan
Bahwa Saksi melakukan penangkapan pelaku tindak pidana illegal logging bersama Sdr.Lilik Teguh Anggota Reskrim Polres Pekalongan Sdr. Sumitroi Bin Suud pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira pukul 10.00 Wib didukuh Sedayu Desa Domiyang Kec. Paninggaran Kab.Pekalongan dan pada saat itu sebelumnya berkoordinasi dengan Perhutani / Polhut setempat ;
Bahwa jenis kayu apa yang dimilki dan disimpan terdakwa jenis kayu damar yang berasal dari kawasan hutan Produksi milik Perhutani ;
Bahwa terdakwa menebang atau memilki kayu damar tersebut menurut keterangan terdakwa kayu damar tersebut diambil dikawasan hutan milik Perhutani pada tanggal 12 Oktober 2011 dalam keadaan roboh kemudian dipotong-potong dengan kapak kayu tersebut dan untuk memudahkan membawa dibentuk balok-balok dengan ukuran 16X12X400 Cm dipanggul dibawa ke rumah ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap kayu tersebut kayu tersebut menurut keterangan terdakwa digunakan untuk merehab rumah dan membuat meja kursi yang nantinya akan dijual kepada orang lain ;
Bahwa ketika Saksi menangkap terdakwa dan menyita kayu tersebut kayu-kayu tersebut ada 62 batang yang disimpan dan ditumpuk diatas tungku rumah dan sebagian ada disamping kanan rumah dan ketika ditanya kepemilikan dan menyimpanan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat yang sah (SKSHH) ;
Bahwa Saksi dapat mengetahui terdakwa melakukan illegal logging mendapat informasi dari masyarakat kalau Desa Domiyang Kec.Paninggaran ada seseorang yang memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tidak sah dan Bahwa Saksi dapat mengetahui terdakwa melakukan illegal logging mendapat informasi dari masyarakat kalau Desa Domiyang Kec.Paninggaran ada seseorang yang memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tidak sah dan laporan dari Perhutani tanggal 20 Oktober 2011 telah kehilangan 1 tunggak kayu damar yang ada dikawasan hutan Produksi yang ada petak 54 G tahun tanam 1961 luas 18,1 Ha RPH Paningaran BKPH Paninggran KPH Pekalongan Timur, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terdakwa telah memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tanpa ada surat sah dari perhutani (SKSHH) ;
setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terdakwa telah memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tanpa ada surat sah dari perhutani (SKSHH) ;
Bahwa benar barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa ada 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sudah melakukan penebangan kayu dikawasan hutan milim Perhutani sudah 4 kali ;
Bahwa ketika Saksi menangkap terdakwa bersama satu tim diantaranya Sdr. Lilik Teguh S dari Polres Pekalongan dan koordinasi dengan Polhut dari Perhutani Sdr. Hadi Purwanto dan Sdr. Suratno ;
Keterangan saksi IV. LILIK TEGUH S Bin PAIMAN
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini , bersama Sdr. Darmo Suhardiman Anggota Reskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan dan penyiintaan terhadap pelaku tindak pidana yang menyimpan atau memilki kayu hasil hutan yang patut berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah ;
Bahwa pelaku dari tindak pidana yang melakukan illegal logging yaitu Sdr. Sumitro Bin Suud alamat Dk. Sedayu desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan
Bahwa Saksi melakukan penangkapan pelaku tindak pidana illegal logging bersama Sdr.Darmo Suhardiman Anggota Reskrim Polres Pekalongan Sdr. Sumitroi Bin Suud pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira pukul 10.00 Wib didukuh Sedayu Desa Domiyang Kec. Paninggaran Kab.Pekalongan dan pada saat itu sebelumnya berkoordinasi dengan Perhutani / Polhut setempat ;
Bahwa jenis kayu apa yang dimilki dan disimpan terdakwa jenis kayu damar yang berasal dari kawasan hutan Produksi milik Perhutani ;
Bahwa terdakwa menebang atau memilki kayu damar tersebut menurut keterangan terdakwa kayu damar tersebut diambil dikawasan hutan milik Perhutani pada tanggal 12 Oktober 2011 dalam keadaan roboh kemudian dipotong-potong dengan kapak kayu tersebut dan untuk memudahkan membawa dibentuk balok-balok dengan ukuran 16X12X400 Cm dipanggul dibawa ke rumah ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap kayu tersebut kayu tersebut menurut keterangan terdakwa digunakan untuk merehab rumah dan membuat meja kursi yang nantinya akan dijual kepada orang lain ;
Bahwa ketika Saksi menangkap terdakwa dan menyita kayu tersebut kayu-kayu tersebut ada 62 batang yang disimpan dan ditumpuk diatas tungku rumah dan sebagian ada disamping kanan rumah dan ketika ditanya kepemilikan dan menyimpanan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat yang sah (SKSHH) ;
Bahwa Saksi dapat mengetahui terdakwa melakukan illegal logging mendapat informasi dari masyarakat kalau Desa Domiyang Kec.Paninggaran ada seseorang yang memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tidak sah dan Bahwa Saksi dapat mengetahui terdakwa melakukan illegal logging mendapat informasi dari masyarakat kalau Desa Domiyang Kec.Paninggaran ada seseorang yang memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tidak sah dan laporan dari Perhutani tanggal 20 Oktober 2011 telah kehilangan 1 tunggak kayu damar yang ada dikawasan hutan Produksi yang ada petak 54 G tahun tanam 1961 luas 18,1 Ha RPH Paningaran BKPH Paninggran KPH Pekalongan Timur, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terdakwa telah memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tanpa ada surat sah dari perhutani (SKSHH) ;
setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terdakwa telah memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tanpa ada surat sah dari perhutani (SKSHH) ;
Bahwa benar barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa ada 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x200cmsebanyak 3 batang
2,5 x 26x200cm sebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sudah melakukan penebangan kayu dikawasan hutan milim Perhutani sudah 4 kali ;
Bahwa ketika Saksi menangkap terdakwa bersama satu tim diantaranya Sdr. Darmo Suhardiman dari Polres Pekalongan dan koordinasi dengan Polhut dari Perhutani Sdr. Hadi Purwanto dan Sdr. Suratno ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang Terdakwa ketahui dalam dalam perkara ini, terdakwa telah menebang atau memungut dan menyimpan atau memiliki hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan saat petugas datang terdakwa tidak bisa menunjukan surat yang sah (SKSHH) ;
Bahwa Terdakwa menebang atau memungut kayu dikawasan hutan milik perhutani pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira pukul 14.00 Wib, tempatnya di kawasan hutan produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan dan jenis kayu yang Terdakwa tebang atau ambil jenis kayu damar ;
Bahwa Terdakwa menebang dan memungut kayu dikawasan hutan tersebut awalnya menuju keawasan hutan milik Perhutani kemudian melihat ada pohon damar yang sudah roboh (dalam keadaan kering) selanjutnya Terdakwa menebang 1 pohon damar yang sudah roboh tersebut menggunakan kapak, lalu pohon kayu damar tersebut dipotong-potong menjadi balok dengan ukuran 16 x 12 x400 cm, selanjutnya terdakwa bawa ke rumah dengan cara dipanggul satu-satu ;
Bahwa setelah sampai rumah kayu damar tersebut oleh Terdakwa potong-potong lagi berbagai bentuk dengan ukuran tertentu menjadi 62 batang yang akan digunakan untuk merehab rumah dan membuat meja dan kursi ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan disita kayu-kayunya oleh Petugas Polres Pekalongan bersama dengan perhutani melakukan pada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2011 jam 11.00 Wib, Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa benar Terdakwa menyimpan dan menumpuk kayu-kayu damar tersebut diatas tungku dalam rumah dan sebagian ditumpuk disebelah kanan samping rumah ;
Bahwa Terdakwa memiliki alat yang digunakan untuk menebang kayu damar yaitu kapak milik Terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah dan Terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan orang lain ;
Bahwa yang menggerajikan kayu tersebut orang lain dari Banjarnegara bernama Din dan biaya penggerajian Rp 20.000,- dari 7 balok menjadi 62 batang dengan berbagai ukuran ;
Bahwa kayu damar yang terdakwa tebang dan pungut dikawasan hutan adalah milik Perhutani dan ketika terdakwa menebang atau memungut kayu damar tersebut dikawasan hutan Produksi milik Perhutani tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari Perhutani ;
Bahwa benar barang bukti kayu ini yang disita oleh petugas Polres Pekalongan dirumah terdakwa ada 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
-11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
- 7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
- 6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
- 3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
- 6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
- 4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
- 5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
- 5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
- 5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
- 2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
- 2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
- 2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
Bahwa Terdakwa dengan perbuatan yang merugikan pihak Perhutani menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti oleh Majelis Hakim barang bukti berupa : 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
-11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
- 7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
- 6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
- 3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
- 6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
- 4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
- 5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
- 5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
- 5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
- 2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
- 2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
- 2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
ternyata baik para saksi maupun terdakwa kesemuanya telah mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti selama dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menebang atau memungut kayu dikawasan hutan milik perhutani pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira pukul 14.00 Wib, tempatnya di kawasan hutan produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan dan jenis kayu yang Terdakwa tebang atau ambil jenis kayu damar ;
Bahwa benar Terdakwa menebang dan memungut kayu dikawasan hutan tersebut awalnya menuju keawasan hutan milik Perhutani kemudian melihat ada pohon damar yang sudah roboh (dalam keadaan kering) selanjutnya Terdakwa menebang 1 pohon damar yang sudah roboh tersebut menggunakan kapak, lalu pohon kayu damar tersebut dipotong-potong menjadi balok dengan ukuran 16 x 12 x400 cm, selanjutnya terdakwa bawa ke rumah dengan cara dipanggul satu-satu dan setelah sampai rumah kayu damar tersebut oleh Terdakwa potong-potong lagi berbagai bentuk dengan ukuran tertentu menjadi 62 batang yang akan digunakan untuk merehab rumah dan membuat meja-kursi ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap dan disita kayu-kayunya oleh Petugas Polres Pekalongan bersama dengan perhutani pada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2011 jam 11.00 Wib, Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa benar kayu damar yang terdakwa tebang dan pungut dikawasan hutan adalah milik Perhutani dan ketika terdakwa menebang atau memungut kayu damar tersebut dikawasan hutan Produksi milik Perhutani tidak ada surat ijinnya muapun surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari Perhutani ;
Bahwa benar barang bukti kayu ini yang disita oleh petugas Polres Pekalongan dirumah terdakwa ada 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
-11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
- 7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
- 6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
- 3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
- 6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
- 4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
- 5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
- 5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
- 5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
- 2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
- 2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
- 2,5 x 26 x 200 cm sebanyak 3 batang
Bahwa benar Terdakwa dengan perbuatan yang merugikan pihak Perhutani menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini , maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa para terdakwa dengan dakwaan secara Alternatif yaitu :Pertama: Pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) huruf e UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang atau Kedua : Pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif ,maka sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majalis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan PERTAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang, , yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menebang pohon atau Memanen atau Memungut Hasil Hutan
Tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab , dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Sumitro Bin Suud, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan telah diketahui bahwa terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Menebang pohon atau Memanen atau Memungut Hasil Hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hadi Purwanto, saksi Suratno, saksi Darmo Suhardiman, saksi Lilik teguh S dan keterangan terdakwa Sumitro Bin Suud sendiri serta adanya barang bukti dipersidangan, maka terungkap fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekira pukul 11.00 Wib saksi Hadi Purwanto dan saksi Suratno mengadakan Patroli di kawasan hutan Produksi petak 54 G tahun tanam 61 luas 18,1 Ha RPH Paninggaran BKPH Paninggaran KPH Pekalongan Timur di Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan dan saksi Hadi Purwanto dan saksi Suratno menemukan 1 buah tunggak kayu jenis kayu Damar bekas tebangan dengan ukuran diameter kurang lebih 135 cm selanjutnya saksi Hadi Purwanto dan saksi Suratno melaporkan kepada pimpinan kemudian dilanjutkan ke Polres Pekalongan ;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011 saksi Darmo Suhardiman dan saksi Lilik melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi di rumah terdakwa ada kayu damar kemudian saksi Darmo Suhardiman dan saksi Lilik teguh S mendatangi rumah terdakwa di ds. Domiyang kec. Paninggaran Kab. Pekalongan, dirumah terdakwa ditemukan 62 batang kayu damar yang disimpan diatas tungku dalam rumah dan sebagian ditumpuk disebelah kanan samping rumah berasal dan dari pengakuan dari Terdakwa menebang atau memungut kayu damar tersebut dikawasan hutan milik perhutani pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira pukul 14.00 Wib, tempatnya di kawasan hutan produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa memungut hasil hutan telah memenuhi unsur ini ,Dengan demikian unsur terpenuhi ;
Ad.3.Unsur Tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hadi Purwanto, saksi Suratno, saksi Darmo Suhardiman, saksi Lilik teguh S dan keterangan terdakwa Sumitro Bin Suud sendiri serta adanya barang bukti dipersidangan, maka terungkap fakta bahwa Terdakwa menebang atau memungut kayu damar tersebut dikawasan hutan milik perhutani pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekira pukul 14.00 Wib, tempatnya di kawasan hutan produksi Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan dan Pihak Perhutani pada tanggal 20 Oktober 2011 berdasarkan keterangan saksi Hadi Purwanto dan saksi Suratno telah kehilangan 1 tunggak pohon jenis kayu damar dikawasan hutan produksi ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menguasai kayu damar hasil hutan milik Perhutani KPH Pekalongan Timur yang berupa 62 batang kayu damar tidak dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), Dengan demikian unsur terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dakwaan pada Pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf f UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang, dinyatakan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memungut Hasil Hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara dan merusak kawasan hutan;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang,bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa tahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam rangka memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf f UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang, dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I LI
1. Menyatakan terdakwa SUMITRO Bin SUUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memungut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam ditahan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 62 batang kayu damar volume 0,68866 M3 dengan perincian :
11 x 10 x 32 cm sebanyak 1 batang
7 x 12 x 410 cm sebanyak 2 batang
6 x 8 x 300 cm sebanyak 3 batang
3 x 32 x 145 cm sebanyak 4 batang
6 x 7 x 300 cm sebanyak 4 batang
4 x 12 x 350 cm sebanyak 1 batang
5 x 5 x 370 cm sebanyak 23 batang
5 x 5 x 300 cm sebanyak 6 batang
5 x 5 x 250 cm sebanyak 6 batang
2 x 25 x 180 cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200cm sebanyak 3 batang
2,5 x 26 x 200cm sebanyak 3 batang
2 x 6 x 200 cm sebanyak 3 batang
Dikembalikan kepada pada pihak Perhutani Pekalongan ;
-1(satu) buah kapak bergagang kayu, dirampas untuk Negara ;
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : SELASA, TANGGAL 24 JANUARI 2012, oleh kami HR. UNGGUL WARSO MURTI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, FRIESKE PURNAMA POHAN,SH. dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH, masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS , TANGGAL 26 JANUARI 2012, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh SUDIRMAN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan dihadiri FARAH DIAN W, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen serta Terdakwa ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis ,
FRIEKE PURNAMA POHAN,SH. H.R.UNGGUL WARSO MURTI, SH.MH.
Hakim Anggota II
NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH
Panitera Pengganti
SUDIRMAN, SH.