105/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 105/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPANGAT Bin SINGOMANGUN
1. Menyatakan terdakwa SUPANGAT bin SINGOMANGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”
P U T U S A N
Nomor : 105/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KOTA MADIUN yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------
Nama lengkap : SUPANGAT Bin SINGOMANGUN.
Tempat lahir : Madiun.
Umur atau tanggal lahir : 46 Tahun / 10 Agustus 1966.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Borobudur gang I.No.0 Rt.02/01 Kel.Madiun Lor Kota Madiun.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta.
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum tanggal 8 Mei 2013 2013 No. Prin.61/T-7/Ep.2/05/2013 sejak tanggal 8 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Mei 2013.(tahanan kota)
Penahanan Majelis Hakim PN tanggal 16 Mei 2013 Nomor : 105/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn, sejak tanggal 1 Mei 2013 sampai dengan tanggal 14 Juni 2013; (tahanan kota);
Penahanan KPN tanggal 10 Juni 2013 Nomor :105/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn, sejak tanggal 15 Juni 2013 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2013; ( tahanan Kota);
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin SINGOMANGUN pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 kira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012 bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso tepatnya didepan Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Madiun Lor Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kota Madiun, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa pada waktu tersebut diatas terdakwa yang saat itu dalam mabok karena pengaruh minuman keras/minuman berakhohol jenis arak jawa yang baru diminumnya,mengemudikan sepeda motor Suzuki shogun nopol AE-4515 BL melaju di jalan Yos Sudarso kota Madiun dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam, sehingga melebihi kecepan maksimal mengmudikan kendaraan didalam Kota yakni 40 km/jam,oleh karena terdakwa dalam mengemdarai kendaraan bermotor tersebut terpengaruh oleh minuman berakhohol maka tidak bias mengendalikan sepeda motornya dengan sempurna sehingga sewaktu didepan LP (lembaga Pemasyarakatan) Madiun ada sepeda pancal yang dikendarai oleh korban HERI SETIAWAN melaju didepannya ia tidak memperhatikan,apalagi saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya terlalu kencang sehingga terjadilah tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda pancal yang dikendarai oleh korban;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat terjadinya tersebut,korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Refertum Jenazah yang dikeluarkan oleh rumah sakit Umum Dr Sudono Madiun Nomor:445/2039/303/2012 tertanggal 27 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD DR Sudono Madiun dan ditanda tangani oleh dokter Ivon Bremmy WS;---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ;------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada persidangan ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
1 (satu) lembar SIM C a/n. SUPANGAT ;
1 (satu) Unit sepeda pancal merk Phonix warna merah ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ----------------------------------------------------
Setelah membaca : ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun No.105/Pid.Sus/2013/PN. Kd.Mn tanggal 16-Mei -2013 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa perkara pidana yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kota Madiun No.105/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn., tanggal 16-Mei-2013. tentang penetapan hari sidang pertama ; ---------------------------------------------------
Berkas perkara No.105/Pid.Sus/2013/PN.Kd/Mn ; -----------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; ----------------------
Telah memeriksa barang bukti lain yang diajukan di persidangan ; ----------
Telah mendengar pula tuntutan pidana ( requisitor ) tertanggal 17 Juli 2013, No.Reg.Perkara : PDM-55/MDN/Epp.2/05/2013 dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Supangat bin Singomangun bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban mati sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Supangat bin Singomangun tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ; --------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
- 1 (satu) lembar SIM C a/n. SUPANGAT ;
Dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) Unit sepeda pancal merk Phonix warna merah;
Dikembalikan kepada ahli waris korban;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Telah mendengar pembelaan ( pledooi ) dari Terdakwa di persidangan yang dilakukan secara lisan pada tanggal 24 Juli 2013, yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, karena terdakwa menyesal atas terjadinya perkara ini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 8 Mei 2013, No.Reg.Perkara : PDM-55/MDN/Epp.2/05/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin SINGOMANGUN pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 kira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012 bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso tepatnya didepan Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Madiun Lor Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kota Madiun, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu tersebut diatas terdakwa yang saat itu dalam mabok karena pengaruh minuman keras/minuman berakhohol jenis arak jawa yang baru diminumnya,mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE-4515 BL melaju di jalan Yos Sudarso kota Madiun dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam, sehingga melebihi kecepan maksimal mengmudikan kendaraan didalam Kota yakni 40 km/jam,oleh karena terdakwa dalam mengemdarai kendaraan bermotor tersebut terpengaruh oleh minuman berakhohol maka tidak bias mengendalikan sepeda motornya dengan sempurna sehingga sewaktu didepan LP (lembaga Pemasyarakatan) Madiun ada sepeda pancal yang dikendarai oleh korban HERI SETIAWAN melaju didepannya ia tidak memperhatikan,apalagi saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya terlalu kencang sehingga terjadilah tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda pancal yang dikendarai oleh korban;
Bahwa akibat terjadinya tersebut,korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Refertum Jenazah yang dikeluarkan oleh rumah sakit Umum Dr Sudono Madiun Nomor:445/2039/303/2012 tertanggal 27 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD DR Sudono Madiun dan ditanda tangani oleh dokter Ivon Bremmy WS;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan dan menyatakan t i d a k akan mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, y a i t u :
Saksi-I : ASTUTI, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu kejadian kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember-2013, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun ;
Bahwa anak saksi waktu itu pulang sekolah dan tidak menyeberang ;
Bahwa korban pulang dari Sekolah menuju ke arah Selatan / arah Kota;
Bahwa pada saat itu, saksi sedang berjualan di warung sebelah Pasar Raya Sri Ratu dan saksi dikabari teman anak saksi dan saksi langsung menuju ke lokasi kecelakaan namun korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Soedono kemudian saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Soedono;
Bahwa saat saksi kerumah Sakit melihat anak saksi tidak sadarkan diri dan dibelakang telinga korban mengeluarkan darah;
Bahwa anak saksi baru dirawat di Rumah Sakit Soedono kurang lebih 2 (dua) jam kemudianmeninggal;
Bahwa korban anak kelima dari 6 bersaudara ;
Bahwa saksi mendapat bantuan dari terdakwa yang diserahkan oleh adik terdakwa pertama Rp.1.000.000,- dan kedua saat 7 harinya diberi lagi Rp.1.000.000,- jadi jumlah santunan semua 2 (dua) juta rupiah;
Bahwa atas kejadian musibah ini saksi mohon keadilan ;
Bahwa anak saksi sudah biasa hari-hari kesekolah mengendarai sepeda pancal;
Bahwa anak saksi ditabrak dari arah belakang dan terpental sampai 11 meter;
Bahwa saat terdakwa menabrak anak saksi dalam keadaan mabuk dan saksi tahu karena saat di Rumah Sakit saksi sempat menemui terdakwa masih bau alkhohol;
Bahwa atas kejadian ini dari pihak terdakwa sudah pernah datang kerumah saksi yaitu adik terdakwa ;
Bahwa selain bantuan uang 2 (dua) juta rupiah saksi tidak menerima bantuan lain;
Bahwa korban masuk ke Rumah Sakit pukul 13.30 Wib dan meninggal pukul 15.30 Wib;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan terdakwa lupa ;
Saksi-II : ADY EDWIN KRISTANTO, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah teman sekolah korban ;
Bahwa saksi tahu kejadian kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember-2013, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun ;
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut, terjadi antara sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE-4515-BL yang dikendarai terdakwa dan sepeda pancal yang dikendarai korban sepulang sekolah ;
Bahwa ketika kejadian kecelakaan saksi berada di depan pintu Sekolah yang jaraknya kurang lebih 100 meter ;
Bahwa saat itu saksi melihat pengendara sepeda motor dari arah Utara dalam keadaan oleng kemudian menabrak sepeda korban dari arah belakang hingga korban terpental ;
Bahwa kemudian saksi mendekati tempat kejadian dan korban banyak yang menolong korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa dalam keadaan pingsan ;
Bahwa situasi jalan saat itu biasa saja, rame karena jam pulang sekolah;
Bahwa kondisi jalan halus dan tidak ada lobang ;
Bahwa kecepatan terdakwa dalam mengendarai sepeda motor kira-kira 50-60/jam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi-III : SURYADI, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu kejadian kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember-2013, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun karena dihubungi lewat telphon oleh masyarakat;
Bahwa saksi kemudian mendatangi TKP melihat terdakwa masih dalam keadaan pingsan di trotoar dengan luka pada wajah;
Bahwa saat saksi mendekati terdakwa dari mulut terdakwa masih bau alkhohol;
Bahwa karena terdakwa keluarganya sudah datang kemudian saksi tinggal untuk mengatur/mengamankan lalu lintas;
Bahwa korban sewaktu saksi datang sudah dibawa ke Rumah Sakit Soedono Kota Madiun ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau korban waktu itu meninggal dunia;
Bahwa saksi tahu kalau korban meninggal dunia tahunya besuk harinya ;
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Rumah sakit Soedono;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan baginya ( saksi ad’ charge ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa,tanggal 27-Nopember-2013, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso (depan LP) Kota Madiun, setelah minum-minuman Alkhohol bersama teman-temannya terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun Nopol.AE-4515 BL dan di depan Lapas terdakwa menabrak seorang anak pulang dari sekolah;
Bahwa terdakwa ketika mengendarai sepeda motornya masih dalam keadaan mabuk/pengaruh minuman alkhohol ;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu kalau kecelakaan karena tidak sadar/pingsan dan tahunya kalau kecelakaan dan menabrak orang sampai meninggal setelah saat melihat saksi Purwiyoto hendak berpulang dari Rumah Sakit ;
Bahwa terdakwa berapa km per jam mengendarai sepeda motornya ;
Bahwa terdakwa mengensepeda pancaldarai sepeda motornya dari arah Utara menuju Selatan/menuju ke Kota madiun ;
Bahwa menurut cerita adik terdakwa korban yang terdakwa trabrak anak SMP 12 Kota Madiun mengendari sepeda pancal ;
Bahwa terdakwa sudah memberi santunan melalui adik terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum pernah datang ke rumah korban ;
Bahwa terdakwa sebelumnya sering minum-minuman alkhohol jenis arjo;
Bahwa keadaan jalan saat itu sepi dan agak gelap, karena mau turun hujan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, untuk me- nguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
- 1 (satu) lembar SIM C a/n. SUPANGAT ;
- 1 (satu) Unit sepeda pancal merk Phonix warna merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti lain yang diajukan di persidangan, dengan memperhatikan pula persesuaian alat bukti yang satu dengan lainnya, yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27-Nopember-2013, sekira jam 13.00 WIB telah terjadi tabrakan antara sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol.AE-4515 BL yang dikendarai terdakwa dengan sepeda pancal yang dikendarai korban Heri Setiawan ;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun dari arah Utara ke selatan menuju ke arah Kota Madiun dalam keadaan mabuk karena sehabis minum-minuman keras jenis arjo;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, korban Heri Setiawan meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan melalui adiknya sebesar Rp.2.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan,apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan secara sah serta meyakinkan dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip pembuktian yang dianut Hukum Acara Pidana, yaitu pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( Negatief Wettelijk Stelsel ), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP, maka dalam menentukan kesalahan terdakwa, secara limitatif telah ditetapkan, yaitu didukung oleh 2 ( dua ) dua alat bukti yang sah dan adanya keyakinan Hakim ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah ditentukan pula dalam Pasal 6 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan, “ Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya “ ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “ setiap orang “ sama dengan kata “ barangsiapa “ yang mengandung arti, tiap-tiap orang ataupun sembarang orang dan dalam konteks kalimat dalam unsur ini, tentunya “ setiap orang “ adalah sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum, adalah tiap-tiap orang atau badan hukum yang mampu bertindak dan / atau dapat melakukan suatu perbuatan dalam lapangan hukum ( bekwaam ) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, bahwa orang yang dihadapkan di muka persidangan ini adalah terdakwa-lah, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa halmana sesuai pula dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim, unsur “ setiap orang “ telah t e r p e n u h i ;
ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya
Menimbang, bahwa hukum, khususnya perundang-undangan, sebagai hukum tertulis, tidak merumuskan secara jelas, apa yang dimaksud dengan kelalaian atau alpa ( culpa ) ;
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan pemahaman mengenai kata kelalaian atau alpa tersebut, dalam praktik, salah satunya mengacu pada sejarah ( historia legis ) pembentukan KUHP yang termuat dalam memori penjelasannya ( Memorie van Toelichting ( MvT ) ) ;
Menimbang, bahwa didalam memorie van toelichting ( Mvt ) tersebut, kelalaian disebutkan terletak antara sengaja dan kebetulan, yaitu sebagai suatu sikap bathin dari orang yang menimbulkan keadaan yang dilarang, dimana ia tidak menentang larangan tersebut dan dia tidak pula menghendaki atau menyetujui timbulnya hal yang dilarang tersebut, akan tetapi kesalahannya ada dalam bathinnya sewaktu ia berbuat, sehingga menimbulkan hal-hal yang dilarang ;
Bahwa dalam praktik, ada berbagai macam rumusan kelalaian ( culpa ) sebagai suatu syarat delik, yaitu :
Tidak menduga-duga, yang diharuskan dihukum ;
Tidak mengindahkan larangan ;
Kurang berhati-hati ;
Kurang atau tidak mengambil tindaan pencegahan ;
Lalai, melakukan perbuatan yang mengakibatkan hal-hal yang dilarang ;
( vide Martiman Prodjohamidjojo,SH.,MM, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, PT.Pradnya Paramita, hal.51 ) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 27-Nopember-2012, sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso di depan Lembaga Pemasyarakatan Kota Madiun, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol.AE-4515-BL ( vide keterangan Terdakwa ) ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut, melaju dari arah Utara menuju arah Selatan, dimana suasana jalan ramai karena anak-anak sekolah sedang pulang ( vide keterangan saksi andy Edwin Kristanto, dan terdakwa ) ;
Menimbang, bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa dalam keadaan mabuk karena baru minum-minuman keras jenis Arjo (arak jowo), Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepan tinggi 60 Km/jam sehingga terdakwa tidak bisamenguasai/mengendalikan sepeda motornya sehingga terjadi kecelakaan di depan Lembaga pemasyarakatan Madiun, terdakwa menabrak sepeda pancal yang dikendarai oleh Heri setiawan dan mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian sikap terdakwa dalam mengendarai sepeda motor sebagaimana yang diuraikan di atas, adalah suatu sikap yang tidak hati-hati ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, menurut Majelis Hakim telah t e r p e n u h i pula ;
ad.3. Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah menjadi fakta hukum, akibat perbuatan Terdakwa yang kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya, mengakibatkan terjadi tabrakan dengan sepeda pancal yang dikendarai korban Heri setiawan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Astuti,Ady Edwin Kristanto dan Suryadi serta keterangan Terdakwa, orang yang bernama Heri Setiawan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr.Soedono Madiun, disebabkan banyak menge- luarkan darah di telinga dan hidung. Halmana disebutkan pula dalam surat visum et repertum, tertanggal 17 Desember 2012, No.445/207/303/2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nur Hidayat, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr.Soedono Madiun ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, menurut Majelis Hakim unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia, telah t e r p e n u h i ;
Menimbang, bahwa mengingat unsur melawan hukum mutlak harus ada pada setiap tindak pidana, sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., yang menyatakan, “ Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan ” ( vide Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 6-Juni-1970 No.30 K/Kr/1969 ), maka persoalannya sekarang adalah, apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam per- kara ini, mengandung unsur melawan hukum atau tidak, dan apakah terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya atau tidak, atau dengan perkataan lain, apakah ada alasan alasan pembenar atau pemaaf ( strafuitsluitingsgronden ) dalam diri Terdakwa atau tidak ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara lebih cermat apa yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu dalam keadaan mabuk, kekurang hati-hatiannya didalam mengendarai sepeda motor, dengan tidak memperlambat laju kendaraannya dan/atau membunyikan klakson, pada hakekatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum pidana, yaitu perihal kealpaan atau kelalaian ( culpa ), dimana seseorang dianggap dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, jika tidak hati-hati dalam mengendarai kendaraan ;
Menimbang, bahwa disisi lain, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan dijumpai hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tidak ada tanda-tanda Terdakwa terganggu penyakit tertentu ;
2. Bahwa Terdakwa menginsafi hakekat perbuatannya ;
3. Bahwa Terdakwa dapat menentukan kehendaknya, apakah perbuatannya dilanjutkan
atau tidak ;
4. Bahwa Terdakwa mengetahui ketercelaan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, perbuatan Terdakwa yang bertentangan dengan hukum tersebut, telah terpenuhi dan Terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum pidana, sedangkan Terdakwa, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, tidak dapat membuktikan hal-hal yang sebaliknya, sementara apa yang telah terbukti tersebut, ternyata tidak pula bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( hukum positif ) ;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan di atas, maka jelaslah bahwa apa yang dilakukan Terdakwa, telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa patut pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana adagium dalam penegakkan hukum yang selalu harus diperhatikan, yaitu adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Salah satu tugas dari hukum adalah menciptakan kepastian hukum bagi pencari keadilan, agar terwujud ketertiban dalam masyarakat. Sebaliknya masyarakat mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum, agar masyarakat, terutama pencari keadilan merasakan adanya keadilan ;
Menimbang, bahwa selain itu, pada hakekat dan tujuannya, pemidanaan bukanlah sebagai ajang balas dendam, akan tetapi yang hakiki, hakekat dari pemidanaan haruslah menekankan pada aspek edukasi, yang bersifat mendidik dan membina, agar dikemudian hari Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum serta memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk introspeksi diri dan memperbaiki perilakunya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain menjadi meninggal dunia ;
Terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuat- an yang melanggar hukum ;
Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan, karena telah diakui keberadaannya serta kepemilikannya, maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol:AE-4515-BL ;
- 1 (satu) lembar SIM C a/n. SUPANGAT ;
- 1 (satu) Unit sepeda pancal merk Phonix warna merah;
Akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa jatuhi pidana, maka Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 197 ayat 1 KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUPANGAT bin SINGOMANGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun, dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan Pidana tambahan berupa :dicabut SIM C atas nama terdakwa Supangat bin Singomangun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE-4515-BL dan STNK nya; Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu ) lembar SIM atas nama Supangat bin Singomangun dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) unit sepeda pancal merk Phonix, dikembalikan kepada ahli waris korban ;
Membebankan kepada tedakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada hari : RABU, tanggal 24 Juli 2013, oleh kami,SUPENO,SH.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI,SH.MH., dan MAULIA MARTWENTY INE,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu SITI PATIMAH,SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri EKO WAHYONO,SH., sebagai Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa. -
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUS AKHYUDI,SH.MH SUPENO, SH.,MHum.
MAULIA MARTWENTY,SH.
PANITERA PENGGANTI
SITI PATIMAH,SH.