222pidsus2015pnsbw
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 222pidsus2015pnsbw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINUDDIN Alias LOKI Bin ABU BAKAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Alias LOKI Bin ABU BAKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum telah menggunakan Narkotika golongan I “ sebagaimana Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 2 (dua) buah gunting; • 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi : - 1 (satu) buah korek gas; - 2 (dua) potong pipet; - 1 (satu) lembar klip plastic; - 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet • 1 (satu) buah mascara yang berisi : - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing; - 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok; - 2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil • 1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi : - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca; • 6 (enam) potong pipet; • 5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok; • 1 (satu) buah korek gas Dirampas untuk dimusnahkan. • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Zainuddin Als Loki bin Abu Bakar. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor222 /Pid.Sus./2015/PN.Sbw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZAINUDDIN Alias LOKI Bin ABU BAKAR;
Tempat lahir : Taliwang ;
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/06 April 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT.008 RW.002, Dusun Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015 ;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 03 November 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN-Sbw. tanggal 27 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 222/Pen.Pid/2015/PN-Sbw. Tanggal 27 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gunting;
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastic;
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet
1 (satu) buah mascara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil
1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi :
1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
6 (enam) potong pipet;
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah korek gas
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Zainuddin Als Loki.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KE S A T U :
Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di dalam kamar mess café GRON milik terdakwa yang beralamat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Kamis tanggal 18 uni 2015 sekitar pukul 09.00 wita saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin (ketiganya merupakan anggota Polisi Resor Sumbawa) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pesta Narkotika di kamar mess café GRON di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dan atas informasi tersebut saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin bersama dengan beberapa anggota Kepolisian Resor Sumbawa Barat lainnya kemudian berangkat menuju café GRON untuk membuktikan kebenaran laporan tersbeut.
Bahwa setibanya di depan café GRON yakni sekitar pukul 13.50 wita saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin kemudian melakukan pengintaian disekitar café GRON, dan setelah beberapa lama melakukan pengintaian saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin kemudian memutuskan untuk masuk ke dalam mess café GRON, namun oleh karena pintu masuk halman café GRON tersebut dalam posisi terkunci akhirnya saksi Nengah Winaya, saksi Kamaluddin dan saksi Arisman melompati pagar tembok café GRON tersebut, dan pada waktu saksi Nengah Winaya, saksi Kamaluddin dan saksi Arisman berada di dalam area mess café GRON tiba-tiba ayam yang berada di dalam kandang di sekitar mess café GRON tersebut berontak sambil mengeluarkan suara yang cukup keras, dan mendengar ada suara ayam yang ribut di sekitar café GRON dan mengetahui kedatangan petugas kepolisian Resor Sumbawa Barat, terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR langsung keluar dari dalam kamar mess menuju lorong kamar mess.
Bahwa setibanya saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin di dalam kamar mess café GRON tersebut saksi Arisman memerintahkan terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR bersama dengan 4 (empat) orang temannya yaitu saksi Suhardi S, saksi Agus Lewiyanto, saksi Heri Syahrial Bastama, saksi Supriadin untuk masuk ke dalam kamar mess tempat berkumpul sebelumnya, selanjutnya saksi Arisman mendobrak pintu kamar mandi yang ada di dalam kamar mess tersebut dan didalamnya ditemukan 1 (satu) orang teman terdakwa yaitu saksi Fulqi Als Pak Cik yang sedang bersembunyi.
Bahwa setelah mengumpulkan terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR bersama dengan 5 (lima) orang temannya yaitu saksi Suhardi S, saksi Agus Lewiyanto, saksi Heri Syahrial Bastama, saksi Supriadin dan saksi Fulqi Als Pak Cik di dalam kamar mes tempat berkumpul sebelumnya, saksi Arisman, saksi Nengah Winaya, dan saksi Kamaludin dengan didampingi oleh saksi Zainuddin (Ketua RT) kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar mess cafe GRON tersebut, dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
2 (dua) buah gunting;
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastic;
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet
1 (satu) buah mascara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil
1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
Bahwa setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar mess café GRON tersebut, saksi Arisman, saksi Nengah Winaya, dan saksi Kamaludin dengan didampingi oleh saksi Zainuddin (Ketua RT) juga melakukan penggeledahan di dalam kamar pribadi terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kantung pembungkus kulkas berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
6 (enam) potong pipet;
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah korek gas
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) poket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 0,28 gram tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yeng berwenang, dan berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Balai Besar POM di Mataram Nomor : 15.108.99.20.05.0113.K, tanggal 23 Juni 2015 yang di tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt. Kepala bidang pengujian terapetik, narkotika, obat tradisional, dan produk komplemen, bahwa sampel berupa kristal putih transparan di duga sabu tersebut adalah mengandung Metamfetamine yang termasuk narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------
A T A U
K E D U A :
Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di dalam kamar mess café GRON milik terdakwa yang beralamat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang ia peroleh dari sdr. Sultan Bahri Als Rokam (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana terdakwa menggunakan/ mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas parfum dimana pada tutup botol kaca parfum tersebut terdapat 2 (dua) buah pipet dan botol bekas parpum tersebut diisi dengan air mineral lubang.
Bahwa setelah alat hisap sabu (bong) tersebut selesai dirakit, terdakwa kemudian memasukkan sabu-sabu ke dalam tabung kaca, lalu tabung kaca tersebut terdakwa sambungkan ke dalam sebuah pipet yang terdapat di alat isap sabu (bong) tersebut, kemudian tabung kaca yang sudah berisi bahan narkotika jenis sabu-sabu yang telah disambungkan dengan salah satu pipet yang terdapat dalam bong tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas hingga menghasilkan asap di dalam bong, selanjutnya asap yang ada di dalam bong tersebut terdakwa hisap melalui salah satu pipet yang terhubung dengan bong hingga asap yang ada dalam bong tersebut habis layaknya seperti orang merokok.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 uni 2015 sekitar pukul 09.00 wita saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin (ketiganya merupakan anggota Polisi Resor Sumbawa) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pesta Narkotika di kamar mess café GRON di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dan atas informasi tersebut saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin bersama dengan beberapa anggota Kepolisian Resor Sumbawa Barat lainnya kemudian berangkat menuju café GRON untuk membuktikan kebenaran laporan tersbeut.
Bahwa setibanya di depan café GRON yakni sekitar pukul 13.50 wita saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin kemudian melakukan pengintaian disekitar café GRON, dan setelah beberapa lama melakukan pengintaian saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin kemudian memutuskan untuk masuk ke dalam mess café GRON, namun oleh karena pintu masuk halman café GRON tersebut dalam posisi terkunci akhirnya saksi Nengah Winaya, saksi Kamaluddin dan saksi Arisman melompati pagar tembok café GRON tersebut, dan pada waktu saksi Nengah Winaya, saksi Kamaluddin dan saksi Arisman berada di dalam area mess café GRON tiba-tiba ayam yang berada di dalam kandang di sekitar mess café GRON tersebut berontak sambil mengeluarkan suara yang cukup keras, dan mendengar ada suara ayam yang ribut di sekitar café GRON dan mengetahui kedatangan petugas kepolisian Resor Sumbawa Barat, terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR langsung keluar dari dalam kamar mess menuju lorong kamar mess.
Bahwa setibanya saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin di dalam kamar mess café GRON tersebut saksi Arisman memerintahkan terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR bersama dengan 4 (empat) orang temannya yaitu saksi Suhardi S, saksi Agus Lewiyanto, saksi Heri Syahrial Bastama, saksi Supriadin untuk masuk ke dalam kamar mess tempat berkumpul sebelumnya, selanjutnya saksi Arisman mendobrak pintu kamar mandi yang ada di dalam kamar mess tersebut dan didalamnya ditemukan 1 (satu) orang teman terdakwa yaitu saksi Fulqi Als Pak Cik yang sedang bersembunyi.
Bahwa setelah mengumpulkan terdakwa ZAINUDDIN ALS LOKI BIN ABU BAKAR bersama dengan 5 (lima) orang temannya yaitu saksi Suhardi S, saksi Agus Lewiyanto, saksi Heri Syahrial Bastama, saksi Supriadin dan saksi Fulqi Als Pak Cik di dalam kamar mes tempat berkumpul sebelumnya, saksi Arisman, saksi Nengah Winaya, dan saksi Kamaludin dengan didampingi oleh saksi Zainuddin (Ketua RT) kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar mess cafe GRON tersebut, dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
2 (dua) buah gunting;
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastic;
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet
1 (satu) buah mascara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil
1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
Bahwa setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar mess café GRON tersebut, saksi Arisman, saksi Nengah Winaya, dan saksi Kamaludin dengan didampingi oleh saksi Zainuddin (Ketua RT) juga melakukan penggeledahan di dalam kamar pribadi terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kantung pembungkus kulkas berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
6 (enam) potong pipet;
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah korek gas
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Pemeriksaan Narkoba terhadap terdakwa Nomor Nar- R02576/ LHU/ BLKM-PL/ VI/ 2015 tanggal 20 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh I Made Suadnya, SKM Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sampel urine terdakwa positif (+) mengandung Amphetamin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ARISMAN Bin H. MANSYUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa orang yang saksi tangkap yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di dalam kamar di café GRON yang beralamat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut bersama dengan rekan saksi yang merupakan anggota Keplolisian Resor Sumbawa Barat yakni sdr. I Nengah Winaya dan sdr. Kamaluddin;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki, saksi juga melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang teman terdakwa yaitu sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Fulki, sdr. Suhardi, S, sdr. Supriadin, sdr. Heri Syahrial Bastama, dan sdr. Sultan Bahri;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut berdasarkan informasi/ laporan dari masyarakat bahwa di mes café GRON tersebut sedang terjadi pesta Narkotia, selanjutnya atas informasi tersebut saksi bersama dengan anggota Polisi Resor Sumbawa Barat lainnya langsung menuju café Gron lalu melakukan pengintaian disekitar café Gron;
Bahwa sebelum melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, saksi bersama dengan anggota Kepolisian lainnya melakukan pengintaian terlebih dahulu selama sekitar 2 jam pinggir jalan depan café GRON;
Bahwa setelah beberapa lama melakukan pengintaian yakni sekitar pukul 15.15 wita saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya kemudian masuk ke halaman café GRON melalui pintu gerbang café gron yang pada waktu itu dalam posisi tidak terkunci, dan pada saat saksi hendak masuk ke dalam bangunan café Gron ternyata pintu pagar café Gron tersebut dalam posisi terkunci hingga akhirnya saksi meloncati pintu pagar tersebut;
Bahwa setelah saksi berhasil melompati tembok tersebut saksi mendengar suara ayam dari depan halaman café GRON dan pada saat itulah saksi melihat terdakwa keluar dari dalam kamar dan berjalan ke arah lorong depan mes café GRON yang hendak turun dari tangga, selanjutnya saksi memerintahkan terdakwa untuk kembali ke kamar mes tempat terdakwa dan teman-temannya berkumpul, dan setibanya saksi di dalam kamar mess tersebut saksi melihat teman-teman terdakwa yang sedang berkumpul yaitu Zainuddin Als Loki, saksi juga melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang teman terdakwa yaitu sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Fulki, sdr. Suhardi, S, sdr. Supriadin, sdr. Heri Syahrial Bastama, dan sdr. Sultan Bahri Als Rokam;
Bahwa pada saat saksi melihat ke dalam kamar kecil (tolilet) tersbeut saksi tidak melihat dan menemukan adanya barang-barang yang mencurigakan, selanjutnya saksi keluar untuk mencari ketua RT dan Trantib setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan di dalam kamar dan pakaian sdr. Zainuddin Als Loki dan kawan-kawan;
Bahwa setelah mengamankan terdakwa dan teman-temannya, salah satu dari petugas kepolisian kemudian memanggil Kepala Lingkungan dan masyarakat di Desa Pasir Putih yakni sdr. Jaenudin dan sdr. Saguni untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar mess tersebut, dan setelah sdr. Jaenuddin dan sdr. Saguni tiba di dalam kamar mess tersebut, saksi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar mes tersebut;
Bahwa pada waktu melakukan penggeledahan di dalam kamar/ mes café GRON tersebut, saksi menemukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gunting di atas lemari;
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari the kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastic;
1 (satu) buah tutup botolair mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet;
1 (satu) buah mascara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang kedua ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa setelah melakukan introgasi terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki dan teman-temannya, tidak ada yang mengakuinya kepemilikan barang-barang yang saksi temukan;
Bahwa yang menemukan pertama kali 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic obat transparan tersebut adalah saksi sendiri, dimana 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut saksi temukan di dalam ember tempat sampah yang tercampur dengan potongan kartu remi dan kartu domino bekas;
Bahwa posisi ember bak sampah tempat ditemukan 1 (satu) poket Narkotika tersebut terletak di samping lemari di dalam kamar mess tempat dilakukan penggeledahan tersebut;
Bahw berat Narkotika jenis sabu-sabu yang saksi temukan di dalam ember bak sampah tersebut setelah dilakukan penimbangan di pegadaian adalah seberat 0,28 gram;
Bahwa selain melakukan penggledahan di dalam kamar mes tersebut, saksi bersama dengan petugas kepolisian lainnya dengan disaksikan oleh sdr. Jaenuddin, sdr. Saguni dan terdakwa sendiri juga melakukan penggeledahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki yang ada di sebelah kamar mess yang sudah digeledah terlebih dahulu tersebut, dan setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki, saksi menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca;
6 (enam) potong pipet;
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah korek gas.
Bahwa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca tersebut saksi temukan di kantung pembungkus kulkas yang ada di dalam kamar terdakwa Zainuddin Als Loki.
Bahwa berdasarkan hasil introgasi yang saksi lakukan terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki bahwa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap sdr. Zainuddin Als Loki, DKK, keesokan harinya kemudian diambil sample urine selanjutnya dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dan berdasarkan hasil uji lab urin terdakwa Zainuddin Als Loki adalah positif (+) Amphetamin.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;
I NENGAH WINAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa orang yang saksi tangkap yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di dalam kamar di café GRON yang beralamat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut bersama dengan rekan saksi yang merupakan anggota Keplolisian Resor Sumbawa Barat yakni sdr. Arisman dan sdr. Kamaluddin;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki, saksi juga melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang teman terdakwa yaitu sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Fulki, sdr. Suhardi, S, sdr. Supriadin, sdr. Heri Syahrial Bastama, dan sdr. Sultan Bahri;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebur berdasarkan informasi/ laporan dari masyarakat bahwa di mes café GRON tersebut sedang terjadi pesta Narkotia, selanjutnya atas informasi tersebut saksi bersama dengan anggota Polisi Resor Sumbawa Barat lainnya langsung menuju café Gron lalu melakukan pengintaian disekitar café Gron;
Bahwa sebelum melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, saksi bersama dengan anggota Kepolisian lainnya melakukan pengintaian terlebih dahulu selama sekitar 2 jam pinggir jalan depan café GRON;
Bahwa setelah beberapa lama melakukan pengintaian yakni sekitar pukul 15.15 wita saksi bersam dengan anggota kepolisian lainnya kemudian masuk ke halaman café GRON melalui pintu gerbang café gron yang pada waktu itu dalam posisi tidak terkunci, dan pada saat saksi hendak masuk ke dalam bangunan café Gron ternyata pintu pagar café Gron tersebut dalam posisi terkunci hingga akhirnya saksi meloncati pintu pagar tersebut;
Bahwa setelah saksi berhasil melompati tembok tersebut saksi mendengar suara ayam dari depan halaman café GRON dan pada saat itulah saksi melihat terdakwa keluar dari dalam kamar dan berjalan ke arah lorong depan mes café GRON yang hendak turun dari tangga, selanjutnya saksi memerintahkan terdakwa untuk kembali ke kamar mes tempat terdakwa dan teman-temannya berkumpul, dan setibanya saksi di dalam kamar mess tersebut saksi melihat teman-teman terdakwa yang sedang berkumpul yaitu Zainuddin Als Loki, saksi juga melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang teman terdakwa yaitu sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Fulki, sdr. Suhardi, S, sdr. Supriadin, sdr. Heri Syahrial Bastama, dan sdr. Sultan Bahri Als Rokam;
Bahwa pada saat saksi melihat ke dalam kamar kecil (tolilet) tersebut saksi tidak melihat dan menemukan adanya barang-barang yang mencurigakan, selanjutnya saksi keluar untuk mencari ketua RT dan Trantib setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan di dalam kamar dan pakaian sdr. Zainuddin Als Loki dan kawan-kawan;
Bahwa setelah mengamankan terdakwa dan teman-temannya, salah satu dari petugas kepolisian kemudian memanggil Kepala Lingkungan dan masyarakat di Desa Pasir Putih yakni sdr. Jaenudin dan sdr. Saguni untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar mess tersebut, dan setelah sdr. Jaenuddin dan sdr. Saguni tiba di dalam kamar mess tersebut, saksi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar mes tersebut;
Bahwa pada waktu melakukan penggeledahan di dalam kamar/ mes café GRON tersebut, saksi menemukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gunting di atas lemari;
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari the kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastic;
1 (satu) buah tutup botolair mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet;
1 (satu) buah mascara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang kedua ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa setelah melakukan introgasi terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki dan teman-temannya, tidak ada yang mengakuinya kepemilikan barang-barang yang saksi temukan;
Bahwa yang menemukan pertama kali 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic obat transparan tersebut adalah saksi sendiri, dimana 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut saksi temukan di dalam ember tempat sampah yang tercampur dengan potongan kartu remi dan kartu domino bekas;
Bahwa posisi ember bak sampah tempat ditemukan 1 (satu) poket Narkotika tersebut terletak di samping lemari di dalam kamar mess tempat dilakukan penggeledahan tersebut;
Bahw berat Narkotika jenis sabu-sabu yang saksi temukan di dalam ember bak sampah tersebut setelah dilakukan penimbangan di pegadaian adalah seberat 0,28 gram;
Bahwa selain melakukan penggledahan di dalam kamar mes tersebut, saksi bersama dengan petugas kepolisian lainnya dengan disaksikan oleh sdr. Jaenuddin, sdr. Saguni dan terdakwa sendiri juga melakukan penggeledahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki yang ada di sebelah kamar mess yang sudah digeledah terlebih dahulu tersebut, dan setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki, saksi menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca;
6 (enam) potong pipet;
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah korek gas.
Bahwa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca tersebut saksi temukan di kantung pembungkus kulkas yang ada di dalam kamar terdakwa Zainuddin Als Loki.
Bahwa berdasarkan hasil introgasi yang saksi lakukan terhadap terdakwa Zainuddin Als Loki bahwa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap sdr. Zainuddin Als Loki, DKK, keesokan harinya kemudian diambil sample urine selanjutnya dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dan berdasarkan hasil uji lab urin terdakwa Zainuddin Als Loki adalah positif (+) Amphetamin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;
JAENUDDIN Bin AMAQ MAHRIFUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan masalah saksi telah ikut menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terkait kasus judi dan kasus narkoba;
Bahwa penggerebekan dan penggelahan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 15.35 Wita bertempat di kamar Mess café Gron Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten. Sumbawa Barat;
Behwa yang menyuruh saksi untuk menyaksikan polisi melakukan penggeledahan di kamar mess café gron adalah anggota Kepolosian;
Bahwa pemilik café gron tempat saksi menyaksikan polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan kasus judi dan kasus narkotika tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Barang pada waktu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar mess tersebut ditemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (Dua) buah gunting di atas lemari.
1 (Satu) buah kotak teh kotak bekas berisi:
1 (Satu) buah korek gas
2 (Dua) potong pipet
1 (Satu) lembar klip plastic
1 (Satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (Satu) buah mascara yang berisi:
1 (Satu) buah pipet kaca.
1 (Satu) buah pipet yang ujungnya runcing
1 (Satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
1 (Satu) buah ember tong sampah berisi 1 (satu) poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa selain polisi melakukan penggeledahan di kamar mess café gron tempatnya terdakwa dan teman-temannya berkumpul, petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki, dan dari hasil pengeledahan di dalam kamar pribadi Zainuddin Als Loki tersebut petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah botol kaca warna putih yang tutupnya berisi pipet.
6 (enam) potong pipet.
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas rokok.
1 (satu) korek gas.
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantung pembungkus kulkas yang ada di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki.
Bahwa saksi tahu barang-barang tersebut adalah milik terdakwa Zainuddin Als Loki karena pada waktu penggeledahan dan ditemukan bong tersebut sempat saksi dengar pada waktu terdakwa Zainuddin Als Loki ditanya oleh petugas kepolisian dengan mengatakan ”buat apa ini” dan dijawab oleh terdakwa Zainuddin Als Loki ”buat saya pakai sendiri”.
Bahwa pada saat itu saksi menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan bersama dengan sdr. Saguni;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
SAGUNI Bin ABDURRAHIM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan masalah saksi telah ikut menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terkait kasus judi dan kasus narkoba;
Bahwa penggerebekan dan penggelahan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 15.35 Wita bertempat di kamar Mess café Gron Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten. Sumbawa Barat;
Behwa yang menyuruh saksi untuk menyaksikan polisi melakukan penggeledahan di kamar mess café gron adalah anggota Kepolosian;
Bahwa pemilik café gron tempat saksi menyaksikan polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan kasus judi dan kasus narkotika tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Barang pada waktu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar mess tersebut ditemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (Dua) buah gunting di atas lemari.
1 (Satu) buah kotak teh kotak bekas berisi:
1 (Satu) buah korek gas
2 (Dua) potong pipet
1 (Satu) lembar klip plastic
1 (Satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (Satu) buah mascara yang berisi:
1 (Satu) buah pipet kaca.
1 (Satu) buah pipet yang ujungnya runcing
1 (Satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
1 (Satu) buah ember tong sampah berisi 1 (satu) poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa selain polisi melakukan penggeledahan di kamar mess café gron tempatnya terdakwa dan teman-temannya berkumpul, petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki, dan dari hasil pengeledahan di dalam kamar pribadi Zainuddin Als Loki tersebut petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah botol kaca warna putih yang tutupnya berisi pipet.
6 (enam) potong pipet.
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas rokok.
1 (satu) korek gas.
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantung pembungkus kulkas yang ada di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa pada saat itu saksi menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan bersama dengan sdr. Jaenuddin;
Bahwa saksi tahu barang-barang tersebut adalah milik terdakwa Zainuddin Als Loki karena pada waktu penggeledahan dan ditemukan bong tersebut sempat saksi dengar pada waktu terdakwa Zainuddin Als Loki ditanya oleh petugas kepolisian dengan mengatakan ”buat apa ini” dan dijawab oleh terdakwa Zainuddin Als Loki ”buat saya pakai sendiri”;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
SUHARDI S. Alias BANG DI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan petugas kepolisian telah melakukan penggrebekan di kamar mess cafe gron di Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat yakni pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 15.30 Wita.;
Bahwa pada waktu dilakukan penggrebekan di mess kafe gron tersebut saksi berada di dalam kamar mess tersebut, dimana sebelum dilakukan penggerebekan saksi bersama dengan teman-teman saksi yaitu terdakwa Zainuddin Als Loki, Agus Lewiyanto, Heri Syahrial Bastama, Supriadin, Fulqi sedang maen judi kartu gaplek tembak;
Bahwa pemilik kamar mess cafe Gron yang digerebek oleh petugas kepolisian tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa setelah dilakukan penggerebekan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan pada badan saksi dan teman-teman saksi dan juga melakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat saksi bermain judi kartu gaplek tersebut;
Bahwa dari hasil pengeledahan di dalam kamar mess tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (Dua) buah gunting.
1 (Satu) buah kotak teh kotak bekas berisi:
1 (Satu) buah korek gas
2 (Dua) potong pipet
1 (Satu) lembar klip plastic
1 (Satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (Satu) buah mascara yang berisi:
1 (Satu) buah pipet kaca.
1 (Satu) buah pipet yang ujungnya runcing
1 (Satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
1 (Satu) buah ember tong sampah berisi 1 (satu) poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepilisian di dalam kamar mess cafe Gron pada waktu penggeledahan tersebut, karena saksi baru tahu ada barang-barang tersebut setelah dilakukannya penggeldahan oleh petugas kepolisian;
Bahwa kamar mess cafe Gron yang digeledah oelh petugas kepolisian tersebut sebelumnya adalah kamar yang digunakan oleh karyawan cafe GRON, namun karyawan tersebut sudah pulang dan kamar tersebut sudah kosong;
Bahwa posisi 1 (satu) buah kotak teh kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) potong pipet, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat saksi dan teman-teman saksi bermain judi domino (gaplek tembak) yakni dilantai kamar mess;
Bahwa posisi ember tong sampah tempat ditemukannya 1 (satu) poket Narkotika tersebut adalah berada di samping lemari, dimana sebelumnya tong sampah tersebut tidak ada di dalam kamar karena sebelumnya ember tong sampah tersebut ada di luar kamar;
Bahwa yang membawa dan memasukkan ember tong sampah tersebut adalah sdr. Sultan bahri Als rokam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada waktu dilakukan penggerebekan di dalam kamar mess cafe GRON tersebut;
Bahwa kamar mess tempat saksi main judi yang digerebek oleh petugas kepolisian tersebut sebelumnya adalah kamar yang digunakan oleh karyawan cafe GRON, namun karyawan tersebut sudah pulang dan kamar tersebut sudah kosong;
Bahwa awal mula dilakukannya penggerebekan tersebut adalah berawal saksi datang ke cafe gron pada hari kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 12.00 Wita, dengan tujuan untuk melihat bangunan milik desa, setelah itu saksi masuk ke halaman mess cafe Gron karena saksi melihat terdakwa Zainuddin Als Loki bersama dengan sdr. Agus Lewiyanto Als Agus berada di depan cafe Gron, selanjutnya datang sdr. Fulqi Als Pak Cik ke cafe Gron, setelah itu saksi bersama dengan terdakwa Zainuddin Als Loki, sdr. Agus Lewiyanto Als Agus dan sdr. Fulqi Als Pak Cik naik ke kamar mess cafe Gron untuk main judi gaplek tembak dan setelah beberapa lama kemudian datang sdr. Heri Syahrial Bastama Als Ebeh dan sdr. Supriadin Als Prin ke dalam kamar mess ikut bermain judi gaplek tembak menggantikan posisi saksi dan terdakwa Zainudin, dan tidak alam kemudian setelah selesai main judi gaplek tembak, petugas kepolisian datang ke cafe Gron melakukan penggerebekan;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) buah ember tong sampah, terhadap barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa ember tong sampah tersebut adalah embar yang ditemukan di dalam kamar mess cafe gron tempat main judi dan didalam ember tersebut ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa selain dilakukan penggeledahan di dalam akamr mess tempat saksi bermain judi gaplek temak tersebut, petugas kepolisian juga melakukan penggeldahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
Bahwa pada waktu dilakukan penggerebekan tersebut, saksi tidak pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi sabu-sabu sekitar 1 (satu) minggu sebelum dilakukannya penggerebekan di dalam kamar mess cafe Gron tersebut;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
FULQI Alias PAK CIK yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan petugas kepolisian telah melakukan penggrebekan di kamar mess cafe gron di Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat yakni pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 15.30 Wita;
Bahwa pada waktu dilakukan penggrebekan di mess kafe gron tersebut saksi berada di dalam kamar mess tersebut, dimana sebelum dilakukan penggerebekan saksi bersama dengan teman-teman saksi yaitu terdakwa Zainuddin Als Loki, Agus Lewiyanto, Heri Syahrial Bastama, Supriadin, Suhardi sedang main judi kartu gaplek tembak;
Bahwa pemilik kamar mess cafe Gron yang digerebek oleh petugas kepolisian tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa setelelah dilakukan penggerebekan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan pada badan saksi dan teman-teman saksi dan juga melakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat saksi bermain judi kartu gaplek tersebut;
Bahwa dari hasil pengeledahan di dalam kamar mess tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (Dua) buah gunting.
1 (Satu) buah kotak teh kotak bekas berisi:
1 (Satu) buah korek gas
2 (Dua) potong pipet
1 (Satu) lembar klip plastic
1 (Satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (Satu) buah mascara yang berisi:
1 (Satu) buah pipet kaca.
1 (Satu) buah pipet yang ujungnya runcing
1 (Satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
1 (Satu) buah ember tong sampah berisi 1 (satu) poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepilisian di dalam kamar mess cafe Gron pada waktu penggeledahan tersebut, karena saksi baru tahu ada barang-barang tersebut setelah dilakukannya penggeldahan oleh petugas kepolisian;
Bahwa kamar mess cafe Gron yang digeledah oleh petugas kepolisian tersebut sebelumnya adalah kamar yang digunakan oleh karyawan cafe GRON, namun karyawan tersebut sudah pulang dan kamar tersebut sudah kosong;
Bahwa posisi 1 (satu) buah kotak teh kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) potong pipet, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat saksi dan teman-teman saksi bermain judi domino (gaplek tembak) yakni dilantai kamar mess;
Bahwa posisi ember tong sampah tempat ditemukannya 1 (satu) poket Narkotika tersebut adalah berada di samping lemari, dimana sebelumnya tong sampah tersebut tidak ada di dalam kamar karena sebelumnya ember tong sampah tersebut ada di luar kamar;
Bahwa yang membawa dan memasukkan ember tong sampah tersebut adalah sdr. Sultan bahri Als rokam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada waktu dilakukan penggerebekan di dalam kamar mess cafe GRON tersebut;
Bahwa kamar mess tempat saksi main judi yang digerebek oleh petugas kepolisian tersebut sebelumnya adalah kamar yang digunakan oleh karyawan cafe GRON, namun karyawan tersebut sudah pulang dan kamar tersebut sudah kosong;
Bahwa awal mula dilakukannya penggerebekan tersebut adalah berawal saksi datang ke cafe gron pada hari kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 12.30 Wita, setibanya saksi di cafe Gron saksi bertemu dengan terdakwa Zainuddin Als Loki, sdr. Suhardi dan sdr. Agus Lewinyanto, setelah itu saksi bersama dengan terdakwa Zainuddin Als Loki, sdr. Agus Lewiyanto Als Agus dan sdr. Suhardi naik ke kamar mess cafe Gron untuk main judi gaplek tembak dan setelah beberapa lama kemudian datang sdr. Heri Syahrial Bastama Als Ebeh dan sdr. Supriadin Als Prin ke dalam kamar mess ikut bermain judi gaplek tembak menggantikan posisi sdr. Suhardi dan terdakwa Zainudin Als Loki, dan tidak alam kemudian setelah selesai main judi gaplek tembak, petugas kepolisian datang ke cafe Gron melakukan penggerebekan;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) buah ember tong sampah, terhadap barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa ember tong sampah tersebut adalah embar yang ditemukan di dalam kamar mess cafe gron tempat main judi dan didalam ember tersebut ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa selain dilakukan penggeledahan di dalam akamr mess tempat saksi bermain judi gaplek temak tersebut, petugas kepolisian juga melakukan penggeldahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
Bahwa pada waktu dilakukan penggerebekan tersebut, saksi tidak pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi sabu-sabu sekitar 5 (lima) hari sebelum dilakukannya penggerebekan di dalam kamar mess cafe Gron tersebut;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
AGUS LEWIYANTO Alias AGUS GONDORONG yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan petugas kepolisian telah melakukan penggrebekan di kamar mess cafe gron di Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat yakni pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 15.30 Wita;
Bahwa pada waktu dilakukan penggrebekan di mess kafe gron tersebut saksi berada di dalam kamar mess tersebut, dimana sebelum dilakukan penggerebekan saksi bersama dengan teman-teman saksi yaitu terdakwa Zainuddin Als Loki, Fulqi, Heri Syahrial Bastama, Supriadin, Suhardi sedang main judi kartu gaplek tembak;
Bahwa pemilik kamar mess cafe Gron yang digerebek oleh petugas kepolisian tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa setelelah dilakukan penggerebekan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan pada badan saksi dan teman-teman saksi dan juga melakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat saksi bermain judi kartu gaplek tersebut;
Bahwa dari hasil pengeledahan di dalam kamar mess tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (Dua) buah gunting.
1 (Satu) buah kotak teh kotak bekas berisi:
1 (Satu) buah korek gas
2 (Dua) potong pipet
1 (Satu) lembar klip plastic
1 (Satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (Satu) buah mascara yang berisi:
1 (Satu) buah pipet kaca.
1 (Satu) buah pipet yang ujungnya runcing
1 (Satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
1 (Satu) buah ember tong sampah berisi 1 (satu) poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepilisian di dalam kamar mess cafe Gron pada waktu penggeledahan tersebut, karena saksi baru tahu ada barang-barang tersebut setelah dilakukannya penggeldahan oleh petugas kepolisian;
Bahwa kamar mess cafe Gron yang digeledah oleh petugas kepolisian tersebut sebelumnya adalah kamar yang digunakan oleh karyawan cafe GRON, namun karyawan tersebut sudah pulang dan kamar tersebut sudah kosong;
Bahwa posisi 1 (satu) buah kotak teh kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) potong pipet, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat saksi dan teman-teman saksi bermain judi domino (gaplek tembak) yakni dilantai kamar mess;
Bahwa posisi ember tong sampah tempat ditemukannya 1 (satu) poket Narkotika tersebut adalah berada di samping lemari, dimana sebelumnya tong sampah tersebut tidak ada di dalam kamar karena sebelumnya ember tong sampah tersebut ada di luar kamar;
Bahwa yang membawa dan memasukkan ember tong sampah tersebut adalah sdr. Sultan bahri Als rokam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada waktu dilakukan penggerebekan di dalam kamar mess cafe GRON tersebut;
Bahwa kamar mess tempat saksi main judi yang digerebek oleh petugas kepolisian tersebut sebelumnya adalah kamar yang digunakan oleh karyawan cafe GRON, namun karyawan tersebut sudah pulang dan kamar tersebut sudah kosong;
Bahwa awal mula dilakukannya penggerebekan tersebut adalah berawal saksi datang ke cafe gron pada hari kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar jam 12.30 Wita, setibanya saksi di cafe Gron saksi berkumpul dengan terdakwa Zainuddin Als Loki, sdr. Suhardi dan sdr. Fulqi, setelah itu saksi bersama dengan terdakwa Zainuddin Als Loki, sdr. Fulqi dan sdr. Suhardi naik ke kamar mess cafe Gron untuk main judi gaplek tembak dan setelah beberapa lama kemudian datang sdr. Heri Syahrial Bastama Als Ebeh dan sdr. Supriadin Als Prin ke dalam kamar mess ikut bermain judi gaplek tembak menggantikan posisi sdr. Suhardi dan terdakwa Zainudin Als Loki, dan tidak alam kemudian setelah selesai main judi gaplek tembak, petugas kepolisian datang ke cafe Gron melakukan penggerebekan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah ember tong sampah, terhadap barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa ember tong sampah tersebut adalah embar yang ditemukan di dalam kamar mess cafe gron tempat main judi dan didalam ember tersebut ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa selain dilakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat saksi bermain judi gaplek tembak tersebut, petugas kepolisian juga melakukan penggeldahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
Bahwa pada waktu dilakukan penggerebekan tersebut, saksi tidak pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi sabu-sabu sekitar 5 (lima) hari sebelum dilakukannya penggerebekan di dalam kamar mess cafe Gron tersebut;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
HERI SYAHRIAL BASTAMA Alias EBEH yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan penggrebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di kamar mess cafe gron;
Bahwa penggerebekan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 15.30 Wita bertempat di dalam kamar mess cafe gron milik terdakwa Zainuddin Als Loki di Desa Pasir Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat;
Bahwa sebelum dilakukan penggrebekan di dalam kamar mess cafe Gron tersebut, saksi berada di dalam kamar mess cafe gron milik terdakwa Zainuddin Als Loki hanya duduk melihat terdakwa ZAINUDDIN alias LOKI, SUHARDI, FULQI dan AGUS GONDRONG bermain judi kartu domino, selanjutnya saksi menggantikan terdakwa Zainuddin Als Loki bermain judi gaplek tembak;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggrebekan mess cafe gron milik tersangka Zainuddin Als Loki tersebut saksi berada teras lantai dua depan kamar terdakwa Zainuddin Als Loki bersama dengan sdr. Agus Gondrong, sedangkan di dalam kamar adalah masih adar sdr. SULTAN BAHRI, sdr. FULQI, sdr. SUHARDI dan sdr. SUPRIADIN;
Bahwa awal mula terjadinya penggerebekan tersebut berawal saksi pergi ke mess cafe gron sekitar pukul 14.30 wita dan saksi masuk kafe gron kemudian saksi naik melalui tangga kamar lantai dua, saksi melihat tidak ada orang, kemudian saksi jalan menuju kamar yang paling pojok kemudian saksi mengintip memastikan apakah ada orang atau tidak di dalam kamar kemudian saksi mendengar ada suara orang dari dalam kamar dan saksi mencoba untuk membuka pintu kamar dan pintu kamar tersebut terkunci dari dalam dan pada saat saksi mencoba untuk buka pintu, saksi dilihat oleh orang-orang dari dalam dan kemudian mereka kaget sambil mereka melihat saksi dari dalam kemudian saksi dibukain pintu dari dalam dan saksi masuk ke dalam kamar mess tersebut dan saksi melihat FULQI, SUHARDI S, LOKI dan AGUS GONDRONG yang sedang main gaplek dan ada juga ROKAM yang sedang nonton kemudian selang beberapa menit datang Sdr. SUPRIADIN, lalu saksi mengantikan terdakwa Zainuddin Als Loki dan sdr. Supriadin menggantikan sdr. Suhardi untuk bermain judi gaplek tembak,
Bahwa kemudian setelah selesai bermain judi gaplek tembak, datang anggota peolres melakukan penggerebekan di dalam kamar mess tempat bermain judi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memiliki ide untuk main judi gaplek dan yang menyiapakan kartu domino, karena pada saat saksi sampai disana saksi sudah melihat terdakwa Zainuddin Als Loki,sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Suhardi, dan sdr. Fulqi sedang main judi gaplek tembak;
Bahwa setelah melakukan penggerebekan di dalam kamar mess cafe Gron tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledah di dalam kamar mess tersebut ditemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (dua) buah gunting di atas lemari
1 (satu) buah kotak bekas teh kotak yang di dalamnya berisi:
1 (satu) buah korek gas
2 (dua) potong pipet
1 (satu) lembar klip plastik
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (satu) buah mascara yang berisi:
1 (satu) buah pipet kaca
1 (satu) buah pipet yang kedua ujungnya runcing
1 (satu) buh jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok
1 (satu) buah ember tong sampah warna merah yang berisi sampah dan ada plastik transparan warna putih di dalam plastik tersebut masih berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan dalam kamar mess cafe gron tersebut yang jelas kamar mess tersebut milik terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa selain dilakukan penggeledahan di dalam akamr mess tempat saksi bermain judi gaplek temak tersebut, petugas kepolisian juga melakukan penggeldahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi sabu-sabu yaitu 2 (dua) minggu sebelum terjadi penggrebekan di dalam kamar mess cafe gron miliknya LOKI dan saksi mengkonsumsinya di Lombok;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
SUPRIADIN Alias PRIN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan penggrebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di kamar mess cafe gron;
Bahwa penggerebekan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 15.30 Wita bertempat di dalam kamar mess cafe gron milik terdakwa Zainuddin Als Loki di Desa Pasir Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat;
Bahwa sebelum dilakukan penggrebekan di dalam kamar mess cafe Gron tersebut, saksi berada di dalam kamar mess cafe gron milik terdakwa Zainuddin Als Loki hanya duduk melihat terdakwa ZAINUDDIN alias LOKI, SUHARDI, FULQI dan AGUS GONDRONG bermain judi kartu domino, selanjutnya saksi menggantikan terdakwa Zainuddin Als Loki bermain judi gaplek tembak;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggrebekan mess cafe gron milik tersangka Zainuddin Als Loki tersebut saksi berada teras lantai dua depan kamar terdakwa Zainuddin Als Loki bersama dengan sdr. Agus Gondrong, sedangkan di dalam kamar adalah masih adar sdr. SULTAN BAHRI, sdr. FULQI, sdr. SUHARDI dan sdr. HERI SYAHRIAL BASTAMA;
Bahwa awal mula terjadinya penggerebekan tersebut berawal saksi pergi ke mess cafe gron sekitar pukul 14.30 wita dan saksi masuk kafe gron kemudian saksi naik melalui tangga kamar lantai dua, setibanya di dalam kamar mess tersebut saksi melihat terdakwa bersama-dengan sdr. Suhardi, sdr. Fulqi, dan sdr. Agus Lewiyanto sedang main gaplek dan ada juga ROKAM yang sedang nonton kemudian selang beberapa menit saksi mengantikan saksi Suhardi sedangkan sdr. Hery Syahrial Bastama menggantikan terdakwa Zainuddin Als Loki. Kemudian setelah selesai bermain judi gaplek tembak, datang anggota polres melakukan penggerebekan di dalam akamr mess tempat bermain judi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memiliki ide untuk main judi gaplek dan yang menyiapakan kartu domino, karena pada saat saksi sampai disana saksi sudah melihat terdakwa Zainuddin Als Loki,sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Suhardi, dan sdr. Fulqi sedang main judi gaplek tembak;
Bahwa setelah melakukan penggerebekan di dalam kamar mess cafe Gron tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledah di dalam kamar mess tersebut ditemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (dua) buah gunting di atas lemari
1 (satu) buah kotak bekas teh kotak yang di dalamnya berisi:
1 (satu) buah korek gas
2 (dua) potong pipet
1 (satu) lembar klip plastik
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (satu) buah mascara yang berisi:
1 (satu) buah pipet kaca
1 (satu) buah pipet yang kedua ujungnya runcing
1 (satu) buh jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok
1 (satu) buah ember tong sampah warna merah yang berisi sampah dan ada plastik transparan warna putih di dalam plastik tersebut masih berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang-barang yang ditemukan dalam kamar mess cafe gron tersebut yang jelas kamar mess tersebut milik terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa selain dilakukan penggeledahan di dalam akamr mess tempat saksi bermain judi gaplek temak tersebut, petugas kepolisian juga melakukan penggeldahan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi sabu-sabu yaitu 1 (satu) minggu sebelum terjadi penggrebekan di dalam kamar mess cafe gron miliknya LOKI dan saksi mengkonsumsinya di Dompu;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
PUTU GITA ISWARI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli pada waktu diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah narkotika.
Bahwa yang di maksud dengan Narkotika adalah Suatu zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ).
Bahwa narkotika mempunyai potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan dan digolongkan menjadi 3 (tiga) Golongan yaitu : Golongan I, Golongan II dan Golongan III.
Bahwa barang bukti berupa satu bungkus yang diduga sabu-sabu yang diuji Labkan leh Penyidik Kepolisian Polres Sumbawa Barat ke Balai POM NTB Mataram sesuai dengan surat permintaan pengujian Nomor : B/ 223/ II/ 2015/ Res Sbw Brt, tanggal 05 Februari 2015 beserta satu bungkus yang diduga sabu-sabu atas nama tersangka SOFYANTO ALS RIBON BIN MAKASAU adalah benar Positif(+) adalah yang termasuk Narkotika golongan I sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
I KOMANG SUDARSANA, S.Si., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli pada waktu diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah narkotika.
Bahwa jabatan ahli sekarang adalah sebagai staf Instalasi Laboratorium dan bertugas untuk melakukan pengujian/ pemeriksaan terhadap urine Narkoba.
Bahwa yang dimaksud dengan Urine adalah sisa hasil metabolisme tubuh yang keluar melalui ureter setelah melalui proses filtrasi, reabsorpsi, dan eksrensi oleh ginjal.
Bahwa jenis narkoba yang dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Jiwa Mataram digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu Golongan Narkotika jenis Morphin, Golongan Narkotika jenis THC/ Canabis, Golongan Narkotika jenis Metamphetamin.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan urine dengan dengan cara urine seseorang diambil dan ditaruh pada sebuah gelas kecil/ urine pot, selanjutnya dimasukkan alat steck metampetamin (alat untuk menguji sabu) ke dalam gelas yang berisi sample urine tersebut, dan didiamkan beberapa menit untuk mengetahui positif atau negatif adanya metampetamin pada urine yang diperiksa.
Bahwa narkotika jenis sabu dapat dideteksi pada urine sesorang yang telah menkonsumsi narkotika jenis sabu adalah 1 sampai 2 hari dan setelah itu tidak dapat dideteksi lagi.
Bahwa dari hasil pemeriksaan urine yang ahli lakukan atas permintaan pemeriksan urine dari Polres Sumbawa Barat dan hasil yang dikeluarkan oleh oleh Rumah Sakit jiwa Provinsi NTB terhadap urine Sofyanto Als Ribon tidak ditemukan adanya METAMPHETAMIN, Taufiqurrahman Zain Suah Als Gery ditemukan adanya METAMPHETAMIN, dan Abdul Rahman Als Man AK Hasan tidak ditemukan adanya METAMPHETAMIN.
Bahwa metampetamin atau sabu-sabu adalah obat ilegal yang termasuk dalam kategori yang sama seperti kokain dan obat stimulan (perangsang emosi) lainnya dan metampetamin tersebut termasuk Narkotika golongan I.
Bahwa sesorang tidak diperbolehkan untuk memiliki, menyimpan, membawa, menyerahkan, menguasai, perantara jual beli, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu terkecuali dalam rangka Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap urine sdr. Taufiqurrahman Als Gery di ruangan Laboratorium Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB, karena petugas kepolisian hanya membawa urine saja ke RSJ Provinsi NTB.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah penggerebekan di dalam kamar mess cafe Gron;
Bahwa penggerebekan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 15.30 Wita, di kamar mess karyawan kafe Gron Desa Pasir Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat;
Bahwa pemilik kamar mess kafe gron yang telah digerebek oleh petugas kepolisin tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa pada waktu dilakukan penggerebekn tersebut, terdakwa sedang berada di depan kamar mess tersebut;
Bahwa sebelum dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian di dalam kamar mess tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr. Suhardi, sdr. Fulqi, sdr. Agus, sdr. Heri dan sdr. Supriadin sedang bermain judi gaplek tembak;
Bahwa kamar mess tempat terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa main judi gaplek tersebut sebelumnya adalah merupakan kamar karyawan cafe, namun karyawan tersebut sudah pulang sekitar seminggu sebelum dilakukannya pengegrebekan;
Bahwa setelah dilakukan penggerebekan di dalam kamar mess tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
Seperangkat kartu domino
2 (dua) buah gunting
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak berisi:
1 (satu) buah korek gas
2 (dua) potong pipet
1 (satu) lembar klip plastik
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet
1 (satu) buah mascara yang berisi:
1 (satu) buah pipet kaca
1 (satu) buah pipet yang kedua ujungnya runcing
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok
1 (satu) buah ember tong sampah berisi:
1 (satu) buah klip yang di dalamnya tersisa Narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam ember tong sampah tersebut, karena ember tong sampah tersebut dibawa masuk ke dalam kamar mess oleh sdr. Sultan Bahri Als Rokam;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu pada waktu terdakwa main judi gaplek tembak bersama dengan teman-teman terdakwa sebelum dilakukan penggrebekan tersebut;
Bahwa selain melakukan penggeledahan di dalam kamar mess tempat bermain judi tersebut, petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di dalam akamr pribadi terdakwa, dan dari hasil penggeledahan di dalam akamr pribadi terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca.
6 (enam) potong pipet
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
1 (satu) buah korek gas.
Bahwa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan di dalam kamar terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yaitu sekitar 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penggerebekan bertempat di dalam kamar pribadi terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa gunakan 3 (tiga) hari yang lalu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. Sultan bahri Als Rokam dengan cara dibeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tabung kaca, lalu tabung kaca tersebut disambungkan dengan pipet yang sudah terangkai pada alat hisap sabu (bong), selanjutnya alat hisap sabu (bong) tersebut diisi dengan air sebanyak setengah botol, selanjutnya tabung kaca yang sudah diisi deangan sabu-sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek gas hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut terdakwa hisap melalui pipet yang terdapat dalam tutup botol (bong) tersebut layaknya seperti orang merokok;
Bahwa efek dari mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah terdakwa merasa fit dan kuat bekerja pada malam hari;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengkonsi Narkotia jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
2 (dua) buah gunting;
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastic;
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (satu) buah mascara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil
1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi :
1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
6 (enam) potong pipet;
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah korek gas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan pula bukti surat sebagai berikut:
Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Balai Besar POM di Mataram Nomor : 15.108.99.20.05.0113.K, tanggal 23 Juni 2015 yang di tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt. Kepala bidang pengujian terapetik, narkotika, obat tradisional, dan produk komplemen.
Laporan Hasil Uji (LHU) Pemeriksaan Narkoba terhadap terdakwa Nomor Nar- R02576/ LHU/ BLKM-PL/ VI/ 2015 tanggal 20 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh I Made Suadnya, SKM Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sampel urine terdakwa positif (+) mengandung Amphetamin.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di dalam kamar mess cafe GRON yang beralamat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat telah terjadi penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi Arisman, saksi Kamaluddin, saksi I Nengah Winaya dan beberapa orang petugas Kepolisian Resor Sumbawa Barat;
Bahwa pemilik kamar mess cafe Gron tempat dilakukannya penggerebekan tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa orang yang ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Sumbawa Barat yang di duga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut adalah terdakwa Zainuddin Als Loki, bersama-sama dengan sdr. Suhardi, sdr. Fulqi Als Pak Cik, sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Heri Syahrial Bastama Als Ebeh, dan sdr. Supriadin Als Prin;
Bahwa sebelum petugas kepolisian melakukan penggerebekan di dalam kamar mess cafe GRON, sdr. Zainuddin Als Loki, bersama-sama dengan sdr. Suhardi, sdr. Fulqi Als Pak Cik, sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Heri Syahrial Bastama Als Ebeh, dan sdr. Supriadin Als Prin berkumpul di dalam kamar mess cafe GRON tersebut untuk bermain judi gaplek tembak;
Bahwa pada waktu dilakukannya penggerebekan di dalam kamar mess cafe BRON tesebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar mess cafe GRON tempat sdr. Zainuddin Als Loki, bersama-sama dengan sdr. Suhardi, sdr. Fulqi Als Pak Cik, sdr. Agus Lewiyanto, sdr. Heri Syahrial Bastama Als Ebeh, dan sdr. Supriadin Als Prin dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastik;
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang di atasnya terdapat 2 (dua) potong pipet.
1 (satu) buah maskara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang kedua ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil
1 (satu) buah ember tong sampah warna merah yang di dalamnya berisi sampah dan berisi :
1 (satu) poket/ bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Bahwa selain melakukan penggeledahan di dalam kamar mess cafe GRON tersebut, petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa Zainuddin Als Loki, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa Zainuddin Als Loki, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca.
6 (enam) potong pipet.
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
1 (satu) buah korek gas.
Dimana barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas kepolisin di dalam kantung pembungkus kulkas yang ada di dalam kamar terdakwa Zainuddin Als Loki;
Bahwa 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang ditemukan di dalam kamar pribadi terdakwa Zainuddin Als Loki tersebut adalah milik terdakwa Zainuddin Als Loki yang digunakan oleh terdakwa Zainuddin Als Loki untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa terdakwa Zainuddin Als Loki pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yakni 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penggerebekan yang bertempat di dalam kamar pribadi terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh terdakwa 3 (tiga) hari sebelum terjadinya penggerebekan tersebut adalah dari sdr. Sultan Bahri Als Rokam;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan uji laboratorium terhadap urine terdaka Zainuddin Als Loki, positif (+) mengandung Metamphetamine;
Bahwa terdakwa Zainuddin Als Loki tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa sesorang tidak diperbolehkan untuk memiliki, menyimpan, membawa, menyerahkan, menguasai, perantara jual beli, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu terkecuali dalam rangka Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang ”;
Unsur “Penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
Unsur “Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa menurut buku II MARI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminitrasi Edisi Revisi Tahun 2002 kata “ setiap orang” identik dengan kata “ barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa, orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa ZAINUDDIN AliasLOKIBin ABU BAKAR, yang identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan di persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa ZAINUDDIN AliasLOKIBin ABU BAKAR, adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah gunaan adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (pasal 1 angka 15 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika), sedangkan Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sinetis yang sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Pemeriksaan Narkoba terhadap terdakwa Nomor Nar- R02576/ LHU/ BLKM-PL/ VI/ 2015 tanggal 20 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh I Made Suadnya, SKM Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sampel urine terdakwa positif (+) mengandung Amphetamin yang termasuk narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan bahwa terdakwa bahwa pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di dalam akamr pribadi terdakwa yakni di dalam kamar mess café Gron yang beralam di Desa pasir Putih, Kecamatan Seteluk, kabuapten Sumbawa Barat telah menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa peroleh dari sdr. Sultan Bahri Als Rokam (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp. 300.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana terdakwa menggunkan/ mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas parpum dimana pada tutup botol kaca parpum tersebut terdapat 2 (dua) buah pipet dan botol bekas parpum tersebut diisi dengan air mineral lubang. Kemudian setelah alat hisap sabu (bong) tersebut selesai dirakit, terdakwa lalu memasukkan sabu-sabu ke dalam tabung kaca, lalu tabung kaca tersebut terdakwa sambungkan ke dalam sebuah pipet yang terdapat di alat isap sabu (bong) tersebut, kemudian tabung kaca yang sudah berisi bahan narkotika jenis sabu-sabu yang telah disambungkan dengan salah satu pipet yang terdapat dalam bong tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas hingga menghasilkan asap di dalam bong, selanjutnya asap yang ada di dalam bong tersebut terdakwa hisap melalui salah satu pipet yang terhubung dengan bong hingga asap yang ada dalam bong tersebut habis layaknya seperti orang merokok ;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 18 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 wita saksi Arisman, saksi Nengah Winaya dan saksi Kamaluddin (ketiganya merupakan anggota Polisi Resor Sumbawa) penggeledahan di dalam kamar pribadi terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kantung pembungkus kulkas berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, dimana alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di dalam kamar terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakan sendiri untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Pemeriksaan Narkoba terhadap terdakwa Nomor Nar- R02576/ LHU/ BLKM-PL/ VI/ 2015 tanggal 20 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh I Made Suadnya, SKM Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sampel urine terdakwa positif (+) mengandung Amphetamin;
Menimbang, bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tanpa hak atau melawan hukum yang dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang, dimana penggunaan Narkotika hanya boleh digunakan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus mendapat izin dari Depkes RI;
Menimbang, bahwa unsur penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut diatas, Majelis berpendapat telah terpenuhi secara sah menurut hukum pada perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur “ Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bagi diri sendiri adalah bahwa Narkotika Golongan I tersebut tidak diedarkannya, atau dijual belikan kepada orang orang, cukup digunakan oleh diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa menggunakan Narktika Golongan I jenis sabu-sabu hanya untuk diri sendiri, bukan pengedar atau memproduksi atau menjual sabu-sabu tersebut kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur Bagi diri sendiri tersebut diatas, Majelis berpendapat telah terpenuhi secara sah menurut hukum pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Tiga ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dipandang sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi ; 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) potong pipet, 1 (satu) lembar klip plastic dan 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet. 1 (satu) buah mascara yang berisi ; 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok dan 2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil. 1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi ; 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 6 (enam) potong pipet, dan 5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok serta 1 (satu) buah korek gas, yang dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, yang disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa Zainuddin Alias Loki Bin Abu Bakar;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Alias LOKI Bin ABU BAKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum telah menggunakan Narkotika golongan I “ sebagaimana Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gunting;
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari teh kotak yang berisi :
1 (satu) buah korek gas;
2 (dua) potong pipet;
1 (satu) lembar klip plastic;
1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) potong pipet
1 (satu) buah mascara yang berisi :
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing;
1 (satu) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
2 (dua) buah botol aqua ukuran kecil
1 (satu) buah ember tong sampah yang berisi :
1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
6 (enam) potong pipet;
5 (lima) buah jarum yang terbuat dari kertas bungkus rokok;
1 (satu) buah korek gas
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Zainuddin Als Loki bin Abu Bakar.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, pada hari Senin tanggal 30November 2015 oleh kami Sri Sulastri, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. Nur Salam, S.H. dan Rini Kartika,S.H.,M.H., masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhaedi Susanto, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sumbawa Besar serta dihadiri oleh Mohamad Isa Ansyori, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan Terdakwa.------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Nur Salam, S.H. Sri Sulastri, S.H.,M.H.
Rini Kartika, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Suhaedi Susanto, S.H.