457/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI SANTOSO Bin SUMARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan Mutu “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 9. 1 (satu) klip plastic berisi 10 (Sepuluh) butir Pil Double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 10. Uang tunai sebesar Rp. 25..000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) ; 11. 1 (satu) unit Hand phone merk Asiafone, warna putih dengan nomor 085608721772 ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 457 / Pid.Sus / 2017 / PN.JBG
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : EDI SANTOSO Bin SUMARDI
Tempat Lahir : Jombang Umur/tgl. Lahir : 19 tahun / 23 Agustus 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Sukorejo Rt.14 Rw.4 Desa Sukorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 28 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017.
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juli 2017.
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 9 September 2017 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2017.
---------Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum,
---------Pengadilan Negeri tersebut ;
---------Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya ;
---------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
---------Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
---------Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 20 September 2017 No. Reg. Perkara PDM – 478 / JOMBA/09/2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-00 (satu juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merk ASIA FONE warna putih dengan nomor kartu perdana didalamnya 085608721772 ;
10 butir pil Doble L yang dibungkus plastik warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
--------Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) Jaksa / Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan / pledoinya secara lisan dan yang pada pokoknya yaitu mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
---------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan Dakwaan tertanggal 7 Agustus 2017, NO..REG.PERK. PDM. 478 /JOMBA/07/ 2017, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira jam 19.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di halaman SPBU Jl. Gatot Subroto, Kel, Jelakombo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar jam 16.00 wib terdakwa menerima SMS dari saksi VEA AMANDA yang isinya tentang Pil Dobel L seadanya saja, kemudian terdakwa menjawab SMS tersebut karena terdakwa sudah mempunyai Pil Dobel L yang sebelumnya terdakwa pesan dari teman terdakwa yaitu Sdr. GONDOL, kemudian terdakwa dan VEA AMANDA janjian di pasar Menganto, Kecamatan Mojowarno untuk bertemu, setelah bertemu kemudian Pil dobel L yang dipesan oleh saksi VEA tersebut terdakwa serahkan ke saksi VEA, kemudian terdakwa diajak jalan-jalan (dengan menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri) dan berhenti di SPBU jalan Gatot Subroto Kel Jelakombo, Kec. Jombang, karena saksi VEA AMANDA akan hendak ke Toilet untuk buang air kecil, setelah saksi VEA AMANDA keluar dari toilet tersebut saksi VEA AMANDA langsung ditangkap oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polsek Jombang, kemudian datang lagi seorang petugas dari belakang terdakwa untuk menangkap saya dan langsung menggeledah pakaian yang terdakwa dan saksi VEA AMANDA gunakan, dan pada saat itu petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa, 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip warna putih, yang berada disaku celana sebelah kiri saksi VEA AMANDA, dan sebuah HP merk Asia Fone warna putih dengan nomor kartu perdana di dalamnya 085608721772 dan uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dari dalam saku celana sebelah kiri dan belakang yang terdakwa pakai, selanjutnya saya beserta barang bukti tersebut bersama dengan saksi VEA AMANDA dibawa ke Polsek Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ARIS AGUS SETIANTO :
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani / rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan perkara bersama dengan dua anggota reskrim polsek Jombang lain telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan di halaman SPBU Jl. Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo, Kec/Kab. Jombang pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar pukul 19.30 Wib.
Bahwa laki-laki yang ditangkap oleh saksi adalah terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI sedangkan yang perempuan adalah mengaku bernama VEA AMANDA, namun antara saksi dan dua orang tersebut tidak ada hubungan keluarga dan juga tidak mengenal sebelumnya.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap EDI SANTOSO Bin SUMARDI dan VEA AMANDA bersama dengan AIPTU SUGENG PRASOJO dan BRIPKA GURUH WAHYUDI ASMORO, SH.
Bahwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI dilakukan penangkapan karena melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dan yang diedarkan oleh EDI SANTOSO Bin SUMARDI tersebut berupa obat terlarang jenis Pil Dobel L kepada VEA AMANDA yang waktu mereka saksi tangkap sedang bersama-sama.
Bahwa barang bukti yang berhasil saksi amankan dari penangkapan terhadap terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI yaitu 1 buah Handphone merk ASIA FONE wama putih dengan nomor kartu perdana di dalamnya 085608721772, uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) berada disaku celana sebelah kiri milik terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI, dan untuk satu klip plastic wama putih yang berisi 10 butir pil dobel L ditemukan di saku celana milik saksi VEA AMANDA.
Bahwa awalnya atau seminggu sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil dobel L yang dilakukan oleh terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI, setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan anggota polsek jombang melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut bahwa benar pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar pukul 19.30 Wib di SPBU Jl. Gatot Subroto, Kel. Jelakombo, Kec/Kab. Jombang saksi melihat terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI bersama-sama dengan VEA AMANDA berboncengan, kemudian VEA AMANDA turun dari motor dan masuk ke toilet SPBU, selanjutnya saksi berbagi tugas untuk saksi dan BRIPKA GURUH WAHYUDI ASMORO mengamati dan mengawasi terdakwa EDI SANTOSO bin SUMARDI.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi GURUH WAHYUDI ASMORO, SH :
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani / rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan benar.
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan perkara bersama dengan dua anggota reskrim polsek Jombang lain telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan di halaman SPBU Jl. Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo, Kec/Kab. Jombang pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar pukul 19.30 Wib.
Bahwa laki-laki yang ditangkap oleh saksi adalah terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI sedangkan yang perempuan adalah mengaku bernama VEA AMANDA, namun antara saksi dan dua orang tersebut tidak ada hubungan keluarga dan juga tidak mengenal sebelumnya.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap EDI SANTOSO Bin SUMARDI dan VEA AMANDA bersama dengan AIPTU SUGENG PRASOJO dan BRIPKA GURUH WAHYUDI ASMORO, SH.
Bahwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI dilakukan penangkapan karena melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dan yang diedarkan oleh EDI SANTOSO Bin SUMARDI tersebut berupa obat terlarang jenis Pil Dobel L kepada VEA AMANDA yang waktu mereka saksi tangkap sedang bersama-sama.
Bahwa barang bukti yang berhasil saksi amankan dari penangkapan terhadap terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI yaitu 1 buah Handphone merk ASIA FONE wama putih dengan nomor kartu perdana di dalamnya 085608721772, uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima nbu rupiah) berada disaku celana sebelah kiri milik terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARD1J dan untuk satu klip plastic wama putih yang berisi 10 butir pil dobel L ditemukan di saku celana milik saksi VEA AMANDA.
Bahwa awalnya atau seminggu sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil dobel L yang dilakukan oleh terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI, setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan anggota polsek jombang melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut bahwa benar pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar pukul 19.30 Wib di SPBU Jl. Gatot Subroto, Kel. Jelakombo, Kec/Kab. Jombang saksi melihat terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI bersama-sama dengan VEA AMANDA berboncengan, kemudian VEA AMANDA turun dari motor dan masuk ke toilet SPBU, selanjutnya saksi berbagi tugas untuk saksi dan BRIPKA GURUH WAHYUDI ASMORO mengamati dan mengawasi terdakwa EDI SANTOSO bin SUMARDI.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
---------Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan dan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik ;
Bahwa terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira jam 19.30 Wib, bertempat di halaman SPBU Jl. Gatot Subroto, Kel, Jelakombo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang Awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar jam 16.00 wib terdakwa menerima SMS dari saksi VEA AMANDA yang isinya tentang Pil Dobel L seadanya saja, kemudian terdakwa menjawab SMS tersebut karena terdakwa sudah mempunyai Pil Dobel L yang sebelumnya terdakwa pesan dari teman terdakwa yaitu Sdr. GONDOL, kemudian terdakwa dan VEA AMANDA janjian di pasar menganto, kecamatan mojowamo untuk bertemu, setelah bertemu kemudian Pil dobel L yang dipesan oleh saksi VEA tersebut terdakwa serahkan ke saksi VEA, kemudian terdakwa diajak jalan-jalan (dengan menggunakan sepeda motor sendiri- sendiri) dan berhenti di SPBU jalan Gatot Subroto Kel Jelakombo, Kec. Jombang, karena saksi VEA AMANDA akan hendak ke Toilet untuk buang air kecil, setelah saksi VEA AMANDA keluar dari toilet tersebut saksi VEA AMANDA langsung ditangkap oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polsek Jombang, kemudian datang lagi seorang petugas dari belakang terdakwa untuk menangkap saya dan langsung menggeledah pakaian yang terdakwa dan saksi VEA AMANDA gunakan, dan pada saat itu petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti bempa, 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip wama putih, yang berada disaku celana sebelah kiri saksi VEA AMANDA, dan sebuah HP merk Asia Fone wama putih dengan nomor kartu perdana di dalamnya 085608721772 dan uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dari dalam saku celana sebelah kiri dan belakang yang terdakwa pakai,
Bahwa selanjutnya saya beserta barang bukti tersebut bersama dengan saksi VEA AMANDA dibawa ke Polsek Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I
Bahwa Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
---------Menimbang bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastic berisi 10 (Sepuluh) butir Pil Double L, Uang tunai sebesar Rp. 25..000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hand phone merk Asiafone, warna putih dengan nomor 085608721772, yang telah disita secara sah menurut hukum yang diakui dan dibenarkan oleh saksi- saksi dan terdakwa, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira jam 19.30 Wib, bertempat di halaman SPBU Jl. Gatot Subroto, Kel, Jelakombo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar jam 16.00 wib terdakwa menerima SMS dari saksi VEA AMANDA yang isinya tentang Pil Dobel L seadanya saja, kemudian terdakwa menjawab SMS tersebut karena terdakwa sudah mempunyai Pil Dobel L yang sebelumnya terdakwa pesan dari teman terdakwa yaitu Sdr. GONDOL, kemudian terdakwa dan VEA AMANDA janjian di pasar Menganto, Kecamatan Mojowarno untuk bertemu, setelah bertemu kemudian Pil dobel L yang dipesan oleh saksi VEA tersebut terdakwa serahkan ke saksi VEA, kemudian terdakwa diajak jalan-jalan (dengan menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri) dan berhenti di SPBU jalan Gatot Subroto Kel Jelakombo, Kec. Jombang, karena saksi VEA AMANDA akan hendak ke Toilet untuk buang air kecil, setelah saksi VEA AMANDA keluar dari toilet tersebut saksi VEA AMANDA langsung ditangkap oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polsek Jombang, kemudian datang lagi seorang petugas dari belakang terdakwa untuk menangkap saya dan langsung menggeledah pakaian yang terdakwa dan saksi VEA AMANDA gunakan, dan pada saat itu petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa, 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip warna putih, yang berada disaku celana sebelah kiri saksi VEA AMANDA, dan sebuah HP merk Asia Fone warna putih dengan nomor kartu perdana di dalamnya 085608721772 dan uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dari dalam saku celana sebelah kiri dan belakang yang terdakwa pakai, selanjutnya saya beserta barang bukti tersebut bersama dengan saksi VEA AMANDA dibawa ke Polsek Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahw benar perbuatn yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I ;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
---------Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 196 Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan pemuntut umum yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu pasal 196 Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI adalah subjek hukum individu yang mempunyai hak dan kewajiban secara hukum serta identitasnya telah dibacakan oleh Hakim di depan persidangan, kemudian ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan bahwa terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu:
Menimbang, bahwa terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira jam 19.30 Wib, bertempat di halaman SPBU Jl. Gatot Subroto, Kel, Jelakombo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang Awalnya pada had Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar jam 16.00 wib terdakwa menerima SMS dari saksi VEA AMANDA yang isinya tentang Pil Dobel L seadanya saja, kemudian terdakwa menjawab SMS tersebut karena terdakwa sudah mempunyai Pil Dobel L yang sebelumnya terdakwa pesan dari teman terdakwa yaitu Sdr. GONDOL, kemudian terdakwa dan VEA AMANDA janjian di pasar Menganto, Kecamatan Mojowamo untuk bertemu, setelah bertemu kemudian Pil dobel L yang dipesan oleh saksi VEA tersebut terdakwa serahkan ke saksi VEA, kemudian terdakwa diajak jalan-jalan (dengan menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri) dan berhenti di SPBU jalan Gatot Subroto Kel Jelakombo, Kec. Jombang, karena saksi VEA AMANDA akan hendak ke Toilet untuk buang air kecil, setelah saksi VEA AMANDA keluar dari toilet tersebut saksi VEA AMANDA langsung ditangkap oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polsek Jombang, kemudian datang lagi seorang petugas dari belakang terdakwa untuk menangkap saya dan langsung menggeledah pakaian yang terdakwa dan saksi VEA AMANDA gunakan, dan pada saat itu petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa, 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip wama putih, yang berada disaku celana sebelah kiri saksi VEA AMANDA, dan sebuah HP merk Asia Fone wama putih dengan nomor kartu perdana di dalamnya 085608721772 dan uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dari dalam saku celana sebelah kiri dan belakang yang terdakwa pakai, selanjutnya saya beserta barang bukti tersebut bersama dengan saksi VEA AMANDA dibawa ke Polsek Jombang guna proses hukum lebih lanjut, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti.
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi ;
---------Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan tersebut, dan pada diri terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana maka pada diri terdakwa, haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
---------Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim berpendapat ada cukup alasan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 21 KUHAP, maka sudah sepatutnya apabila dinyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
---------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan tersebut ;
---------Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastic berisi 10 (Sepuluh) butir Pil Double L, Uang tunai sebesar Rp. 25..000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hand phone merk Asiafone, warna putih dengan nomor 085608721772, status dari barang-barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini;
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengaku terus terang perbuatannya ;
---------Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka menurut majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut, dipandang telah pantas dan adil ;
---------Menimbang, bahwa dengan akan dijatuhkannya pidana pada diri terdakwa, maka pada diri terdakwa dibebani pula kewajiban untuk membayar biaya perkara;
---------Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
------------------------------------------ M E N G A D I L I : ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EDI SANTOSO Bin SUMARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan Mutu “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) klip plastic berisi 10 (Sepuluh) butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 25..000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) unit Hand phone merk Asiafone, warna putih dengan nomor 085608721772 ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah );
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari : SENIN, tanggal 16 Oktober 2017 oleh kami : WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum. selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 18 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SARI ISWOYO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh INDRA SUBRATA, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum.
Hakim Anggota II,
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SARI ISWOYO, S.H.