119/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 119/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : KHOIRUDIN Als COI Bin SUGIYONO ; Tempat lahir : Gunung Kidul ; Umur/ tanggal lahir : 34 Tahun/ 24 September 1982 ; Jenis Kelamin : Laki- laki ; Tempat tinggal : Mess PT. Marsam Citra Agro Perkasa 3 Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat/Jomblangan Rt 001/Rw 31 Kecamatan Bangun Tapan Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Manager Kebun PT. Marsam Citra Agro Perkasa) ; II. Nama Lengkap : ARIS RIYANTO, A.Md Bin SUDIRJO ; Tempat lahir : Sarko (jambi) ; Umur/ tanggal lahir : 32 Tahun/ 30 Juni 1985 Jenis Kelamin : Laki- laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Mess PT. Marsam Citra Agro Perkasa 3 kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat/Jl. DR. Soetomo Komp. Graha Mandiri Permai Blok N Rt/Rw 026/008 Kel. Punggolaka Kec. Puuwati Kab.Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Kepala TU PT. Marsam Citra Agro Perkasa) ;
- Merubah
P U T U S A N
Nomor : 119/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa- Terdakwa :
I . Nama Lengkap : KHOIRUDIN Als COI Bin SUGIYONO ;
Tempat lahir : Gunung Kidul ;
Umur/ tanggal lahir : 34 Tahun/ 24 September 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki- laki ;
Tempat tinggal : Mess PT. Marsam Citra Agro Perkasa 3 Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat/Jomblangan Rt 001/Rw 31 Kecamatan Bangun Tapan Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Manager Kebun PT. Marsam Citra Agro Perkasa) ;
II. Nama Lengkap : ARIS RIYANTO, A.Md Bin SUDIRJO ;
Tempat lahir : Sarko (jambi) ;
Umur/ tanggal lahir : 32 Tahun/ 30 Juni 1985
Jenis Kelamin : Laki- laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Mess PT. Marsam Citra Agro Perkasa 3 kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat/Jl. DR. Soetomo Komp. Graha Mandiri Permai Blok N Rt/Rw 026/008 Kel. Punggolaka Kec. Puuwati Kab.Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Kepala TU PT. Marsam Citra Agro Perkasa) ;
Terdakwa I KHOIRUDIN Als COI Bin SUGIYO ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 April 2017 ;
Perpanjangan Penahanan ole Penuntut Umum, sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, sejak tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 13 Juni 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Juli 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 2 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2017 ;
Terdakwa II ARIS RIYANTO, A.Md Bin SUDIRJO ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 April 2017 ;
Perpanjangan Penahanan ole Penuntut Umum, sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, sejak tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 13 Juni 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Juli 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 2 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 22 Agustus 2017 Nomor : 119/PID/2017/PT.SMR tentang Penunjukan Majelis Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat- surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat tertanggal 12 Juni 2017 No. Reg. Perkara : PDM-37 /SDWR/OHARDA/06/2017 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa I KHOIRUDIN als COI bin SUGIYONO dan terdakwa II ARIS RIYANTO, A. Md bin SUDIRJO (alm) pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2017 sekira Pukul 03.00 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun dua ribu tujuh belas bertempat di kantor PT. MCA yang terletak Kamp. Tukul Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, menyebabkan peledakan atau menyebabkan banjir dan dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang”. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari rabu tanggal 15 maret 2017 pukul 21.00 wita terdakwa I KHOIRUDIN als COI bin SUGIYONO dan terdakwa II ARIS RIYANTO, A. Md bin SUDIRJO (alm) selaku Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) PT.MCA telah mengambil uang milik PT.MCA sebesar Rp.963.702.000 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) di kantor PT. MCA yang terletak Kamp. Tukul Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 03.00 wita sesudah menyembunyikan uang yang diambil, untuk menghilangkan jejaknya terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke kantor PT MCA dengan berjalan kaki, setelah sampai di kantor PT MCA terdakwa II menuju ke ruang KTU dan Terdakwa I menuju ke ruang manager kebun untuk membakar ruangan tersebut dengan cara terdakwa II dan Terdakwa I menggunakan kertas yang sudah tersusun di rak ruangan KTU dan ruangan manager kebun di dalam kantor PT. MCA kemudian disulut dengan api yang berasal dari 1 (satu) buah korek api setelah terbakar kedua terdakwa keluar dan kembali ke mess untuk tidur lalu sekira jam 03.40 wita terdakwa I dibangunkan oleh pembantu kalau kantor PT. MCA telah terbakar ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan teknik kriminalistik TKP kebakaran bangunan kantor perkebunan sawit PT. Fangiono Agro Plantation B / PT. Marsam Citra Adi Perkasa Ds. Tukul Kec. Long Iram Kab. Kubar Prov. Kaltim dengan No. Lab : 4013/FBF/2017 tanggal 27 April 2017 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di lokasi api pertama kebakaran (LAPK) ada 2 (dua) yakni :
Berada di dalam ruang KTU (Kepala Tata Usaha).
Berada di dalam ruang Manager Kebun.
Penyebab kebakaran berasal dari tersulutnya bahan mudah terbakar di LAPK antara lain : kertas, plastik, kayu dan lain-lain oleh nyala api terbuka (open flame).
Ditemukan 2 LAPK menunjukan indikasi adanya unsur kesengajaan/pembakaran (arson).
Bahwa dengan adanya kebakaran akibat perbuatan para terdakwa maka dapat membahayakan jiwa karyawan yang ada di Base Camp PT. MCA karena adanya sambungan kabel listrik yang menghubungkan kantor yang terbakar dengan mess karyawan.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana.
DAN
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I KHOIRUDIN als COI bin SUGIYONO dan terdakwa II ARIS RIYANTO, A. Md bin SUDIRJO (alm) pada hari Rabu Tanggal 15 Maret 2017 sekira Pukul 21.00 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun dua ribu tujuh belas bertempat di kantor PT. MCA yang terletak Kamp. Tukul Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang dilakukan oleh dua orang”. Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 15 maret 2017 pukul 15.00 wita terdakwa II ARIS RIYANTO, A. Md bin SUDIRJO (alm) mengambil cek yang berjumlah Rp. 963.703.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) di kantor PT. Fangiono Agro Plantation kantor perwakilan yang berada di Bisnis Center Kamp. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat kemudian terdakwa II mencairkan cek tersebut di BANK BPD KALTIM dan terdakwa II kembali ke PT. MCA yang terletak di Kamp. Tukul Kec. Long Iram Kab.Kutai Barat kemudian uang tersebut terdakwa II masukan ke dalam brankas yang tersimpan di dalam ruang Kepala TU PT. MCA setelah itu terdakwa II pulang ke mess terdakwa II.
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 15 maret 2017 pukul 20.30 wita terdakwa I KHOIRUDIN als COI bin SUGIYONO selaku manager kebun PT.MCA mendatangi kamar terdakwa II ARIS RIYANTO, A. Md bin SUDIRJO (alm) selaku Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) PT.MCA kemudian terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pergi ke kantor PT. MCA dengan tujuan ingin mengambil uang yang berada di dalam brankas tepatnya didalam ruangan KTU, setelah sampai di depan Ruang KTU terdakwa II membuka pintu dan masuk, setelah sampai di dalam ruangan tersebut terdakwa II langsung membuka brankas dengan menggunakan kunci brankas yang mana kunci brankas tersebut disimpan oleh terdakwa II, setelah terbuka Terdakwa I mengambil uang dengan jumlah Rp.963.702.000 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dan dimasukkan kedalam tas berwarna hitam dan setelah itu terdakwa II dan terdakwa I membawa uang tersebut menuju ke Mess dengan menggunakan mobil mitsubishi triton, setelah sampai dimess PT.MCA, terdakwa I langsung ke kamar terdakwa I tanpa membawa uang tersebut yang masih berada di dalam mobil, sekitar 10 menit terdakwa I memanggil terdakwa II ke kamar terdakwa I untuk memindahkan uang dari tas ke koper setelah terdakwa II sampai di kamar Terdakwa I, terdakwa II melihat Terdakwa I dan Sdri. SINTIA (Istri Terdakwa I) dan tas yang berisi uang berada di atas kasur Terdakwa I kemudian terdakwa I membuka tas tersebut dan kemudian langsung memindahkan uang ke dalam koper dengan menggunakan kedua tangannya.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 00.00 wita terdakwa II bersama–sama dengan Terdakwa I kembali lagi ke ruangan KTU tersebut, setelah sampai disana terdakwa II dan Terdakwa I membongkar papan di ruangan KTU dan terdakwa II pada saat itu disuruh oleh terdakwa I untuk mengawasi orang yang ada di sekitar ruang KTU dan Terdakwa I membongkar papan yang pas berada di dekat brankas tersebut setelah itu terdakwa I dan terdakwa II mendorong papan tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa II dan Terdakwa I setelah papan tersebut terbongkar, kemudian brankas tersebut jatuh ke tanah setelah brankas tersebut jatuh ke tanah, Terdakwa I mengikat brankas tersebut dengan menggunakan tali dengan tujuan untuk di tarik dengan menggunakan mobil dan di buang ke sungai menihing yang terletak di bibitan 1 areal Perkebunan kelapa sawit PT. MCA dan pada saat dalam perjalanan ke sungai menihing pintu brankas tersebut terlepas dari badan brankas dan kemudian terdakwa II dan Terdakwa I berhenti dan melihat bahwa pintu brankas sudah terlepas dan setelah itu badan brangkas tersebut di tinggalkan di jalan kemudian untuk pintu brankas tersebut dimasukan ke dalam bak mobil setelah itu terdakwa II dan Terdakwa I melanjutkan perjalanan lagi ke Sungai Menihing setelah sampai di Sungai menihing terdakwa II beserta Terdakwa I mengangkat pintu brankas tersebut dan kemudian langsung membuangnya ke sungai menihing setelah itu terdakwa II dan Terdakwa I kembali lagi ke Mess untuk mengganti baju setelah mengganti baju, terdakwa II dan Terdakwa I mengambil uang yang sudah berada di dalam koper tersebut dan menyembunyikan uang tersebut di pinggir jalan.
Bahwa para terdakwa dalam mengambil uang sejumlah Rp. 963.702.000 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT. MCA.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut pihak PT. MCA mengalami kerugian sekitar Rp. 963.702.000 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 27 Juli 2017 N0.REG.PERk : PDM-37/SDWR/Euh.2/07/2017 menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I KHOIRUDIN als COI Bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO Bin SUDIRJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, menyebabkan peledakan atau menyebabkan banjir dan dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang dilakukan oleh dua orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KHOIRUDIN als COI Bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO Bin SUDIRJO (Alm) berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) buah kunci pintu dengan panjang ± 9 cm berwarna silver bertuliskan MAUER MADE IN GERMANY di kepala kuncinya.
1 (satu) buah gembok besar bertuliskan MM Miami dalam keadaan terbakar.
1 (satu) buah gembok kecil bertuliskan GOLDPANTHER dalam keadaan terbakar.
2 (dua) buah pengunci pintu (grendel) dalam keadaan terbakar.
1 (satu) batang besi panjang (tojok/alat untuk memanen buah sawit dalam keadaan bengkok sisi kiri runcing sisi kanan berbentuk huruf T warna hitam dengan panjang ± 100 cm.
1 (satu) buah tas koper merk Polo berwarna abu-abu.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil merk Strada Triton warna putih dengan nomor polisi KT 8651 NC.
Dikembalikan Kepada PT. MARSAM CITRA AGRO PERKASA melalui SANOHOSI LASE
1 (satu) brankas terbuat dari besi baja beserta pintunya berwarna putih dengan ukuran panjang ± 100 cm dan lebar ± 60 cm.
Uang tunai sejumlah Rp. 955.803.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian 4.021 (empat ribu dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 11.000 (sebelas ribu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 101 (seratus satu) lembar uang Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Dikembalikan Kepada PT. MARSAM CITRA AGRO PERKASA
Menetapkan agarTerdakwa I KHOIRUDIN als COI Bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO Bin SUDIRJO (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I KHOIRUDIN als COI bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO, A. Md bin SUDIRJO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menimbulkan Kebakaran yang Mendatangkan Bahaya Umum bagi Barangdan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun;
Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci pintu dengan panjang ± 9 cm berwarna silver bertuliskan MAUER MADE IN GERMANY dikepala kuncinya;
1 (satu) buah gembok besar bertuliskan MM Miami dalam keadaan terbakar;
1 (satu) buah gembok kecil bertuliskan GOLDPANTHER dalam keadaan terbakar;
2 (dua) buah pengunci pintu (grendel) dalam keadaan terbakar;
1 (satu) batang besi panjang tojok / alat untuk memanen buah sawit dalam keadaan bengkok sisi kiri runcing sisi kanan berbentuk huruf T warna hitam dengan panjang ± 100 cm;
1 (satu) buah tas koper merk polo berwarna abu-abu;
Dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil merk Strada Triton warna putih dengan nomor Polisi KT 8651 NC;
1 (satu) brankas terbuat dari besi baja beserta pintunya berwarna putih dengan ukuran panjang ± 100 cm dan lebar ± 60 cm;
Uang tunai sejumlah Rp 955.803.000 (sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian 4.021 (emapat ribu duapuluh satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 11.000 (sebelas ribu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) dan 101 (seratus satu) lembar uang pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah)
Dikembalikan kepada PT Marsam Citra Agro Perkasa melalui Sanohosi Lase;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor : 105/Pid.B/2017/PN.Sdw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat ternyata bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 Terdakwa I Khoirudin Als Coi Bin Sugiyono dan Terdakwa II Aris Riyanto, A.Md Bin Sudirjo telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 105/Pid.B/2017/PN.Sdw tanggal 31 Juli 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kutai Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa I Khoirudin Als Coi Bin Sugiyono dan Terdakwa II Aris Riyanto, A.Md Bin Sudirjo (Alm) telah menyerahkan memori bandingnya masing- masing tertanggal 4 Agustus 2017 yang diterima di Kepaniteraan Penngadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 4 Agustus 2017 dan masing- masing memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum masing- masing pada tanggal 7 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 21 Agustus 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 30 Agustus 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 30 Agustus 2017:
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, kepada Terdakwa I dan Terdakwa II serta Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa I dan Terdakwa II telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang oleh karena itu terhadap permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa I pada pokoknya didasarkan atas alasan- alasan sebagai berikut :
Bahwa didalam persidangan saya tidak pernah melakukan hal- hal yang membuat Hakim marah, saya mengakui perbuatan saya yaitu mencuri uang perusahaan dan untuk menghilangkan jejak saya membakar mess perusahaan, saya tidak pernah berbelit- belit didalam sidang dan saya juga kaget dengan penjelasan salah satu saksi yang bisa menerangkan kerugian materil dari pembakaran mess tersebut sampai sebesar Rp.600.000.000,- padahal setahu saya mess tersebut hanya mess biasa yang terbuat dari kayu, sehingga nilainya tidak sampai segitu, untuk pencuriannya sendiri saya belum sempat menikmati hasil curian saya tersebut dan uang yang saya curi tersebut masih ada dan menjadi barang bukti di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara saya ini telah menuntut saya selama 4 tahun penjara, walaupun saya anggap sangat berat, tapi saya masih menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam memutus perkara saya sangat tidak manusiawi, dikarenakan putusan selama 7 tahun penjara tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang saya lakukan, sama halnya saya seperti disamakan dengan perbuatan pembunuhan atau bandar narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat sangat kejam dan telah menzolimi saya dengan menjatuhkan putusan selama 7 tahun penjar tersebut, mereka tidak mempertimbangkan hal- hal yang meringankan terhadap diri saya.
Berdasarkan hal- hal tersebut diatas saya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim untuk dapat memberikan rasa keadilan yang penuh dan berhati nurani kepada diri saya, karena sampai sekarang saya masih memiliki beban keluarga yang harus saya nafkahi, saya memohon maaf yang sebesar- besarnya atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Menimbang, bahwa demikian juga memori banding yang diajukan Terdakwa II pada pokoknya didasarkan atas alasan- alasan sebagai berikut :
Bahwa didalam persidangan saya tidak pernah melakukan hal- hal yang membuat Hakim marah, saya mengakui perbuatan saya yaitu mencuri uang perusahaan dan untuk menghilangkan jejak saya membakar mess perusahaan, saya tidak pernah berbelit- belit didalam sidang dan saya juga kaget dengan penjelasan salah satu saksi yang bisa menerangkan kerugian materil dari pembakaran mess tersebut sampai sebesar Rp.600.000.000,- padahal setahu saya mess tersebut hanya mess biasa yang terbuat dari kayu, sehingga nilainya tidak sampai segitu, untuk pencuriannya sendiri saya belum sempat menikmati hasil curian saya tersebut dan uang yang saya curi tersebut masih ada dan menjadi barang bukti di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara saya ini telah menuntut saya selama 4 tahun penjara, walaupun saya anggap sangat berat, tapi saya masih menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam memutus perkara saya sangat tidak manusiawi, dikarenakan putusan selama 7 tahun penjara tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang saya lakukan, sama halnya saya seperti disamakan dengan perbuatan pembunuhan atau bandar narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat sangat kejam dan telah menzolimi saya dengan menjatuhkan putusan selama 7 tahun penjar tersebut, mereka tidak mempertimbangkan hal- hal yang meringankan terhadap diri saya.
Berdasarkan hal- hal tersebut diatas saya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim untuk dapat memberikan rasa keadilan yang penuh dan berhati nurani kepada diri saya, karena sampai sekarang saya masih memiliki beban keluarga yang harus saya nafkahi, saya memohon maaf yang sebesar- besarnya atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan- keberatan yang diajukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat, setelah membaca dan mencermati isi memori banding Terdakwa I KHOIRUDIN als COI Bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO, Amd Bin SUDIRJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pembakaran bahwa memang hasil tindak pidana pencurian telah dikembalikan kepada pihak perusahaan yaitu PT. CITRA MASAM AGRO PERKASA namun hal tersebut tidak menghapus perbuatan Terdakwa I KHOIRUDIN Als COI Bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO, Amd Bin SUDIRJO (Alm) yang dapat merugikan PT. CITRA MASAM AGRO PERKASA senilai Rp.955.803.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah) kemudian tentang kerugian materiil senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) memang belum ada perhitungan yang pasti namum kantor PT. CITRA MASAM AGRO PERKASA telah habis terbakar dan tidak dapat dipergunakan lagi sehingga mengganggu aktivitas pekerjaan di PT. CITRA MASAM AGRO dan pembakaran tersebut berpotensi untuk membahayakan lingkungan di sekitarnya.
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat, bahwa kami Penuntt Umum sudah melakukan penuntutan selama 4 tahun penjara dan kami anggap tuntutan kami sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa I KHOIRUDIN Als COI Bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO, Amd Bin SUDIRJO (Alm) dan atas putusan hakim yang memutus lebih berat lagi dari tuntutan kami, kami menghargai putusan dan pertimbangan hakim sehingga memutus diatas tuntutan kami.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari serta mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 105/Pid.B/2017/PN.Sdw tanggal 31 Juli 2017 serta memori banding yang diajukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa I KHOIRUDIN als COI bin SUGIYONO dan Terdakwa II ARIS RIYANTO, A. Md bin SUDIRJO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menimbulkan Kebakaran yang Mendatangkan Bahaya Umum bagi Barang dan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”; menurut Pengadilan Tinggi telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai dengan fakta- fakta hukum yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu terhadap pertimbangan- pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai pendapatnya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak dapat menyetujui Hakim tingkat pertama mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa yang dianggap terlalu berat oleh karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada saat para Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Long Iram uang tunai sebesar Rp.955.803.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah) yang diambil oleh para Terdakwa dari kantor Masram Citra Agro Perkasa (PT.MCA) masih tetap utuh yang artinya bahwa para Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya sehingga hal tersebut harus pula diperhitungkan sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana terhadap para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan memperhatikan hal- hal yang memberatkan dan meringankan yang telah dipertimbangkan Hakim pertama ditambah dengan hal meringankan yang dipertimbangkan Pengadilan Tinggi sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa harus diperbaiki sehingga lamanya sebagaimana akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 105/Pid.B/2017/PN.Sdw tanggal 31 Juli 2017 harus diubah sekedar mengenai pidana yang diajatuhkan sedangkan untuk selebihnya dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 105/Pid.B/2017/PN.Sdw tanggal 31 Juli 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) tahun ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing- masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Selasa, 5 September 2017 oleh kami ARTHUR HANGEWA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis RAILAM SILALAHI, SH.,MH dan EDWARD HARRIS SINAGA, SH.,MH selaku Hakim- Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 22 Agustus 2017 Nomor : 119/PID/2017/PT.SMR, ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HOTMA SITUNGKIR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dengan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa ;
Hakim- Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
RAILAM SILALAHI, SH.,MH.ARTHUR HANGEWA, SH.
Panitera Pengganti,
HOTMA SITUNGKIR, SH