543/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 543/PDT/2017/PT.DKI
PT.ESHAM DIMA MANDIRI (DIREKTUR HERI) >< PARLIN JUMANTI SIAHAAN
MENGADILI ï€ Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 431/ Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Tim tanggal 17 Mei 2017 yang dimohonkan banding ï€ Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 543/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ----------------------------------------------------------------
PT. ELSHAM DIMA MANDIRI, dalam hal ini diwakili oleh HERI sebagai Direktur, beralamat di Sudirman Plaza-Plaza Marein, Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman, Kav.76-78, Kelurahan Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Selanjutnya telah memberi Kuasa kepada: CHRISTINA LOHO.SH. dan kawan-kawan, sebagai Corporate Legal Manager PT. ELSHAM DIMA MANDIRI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 Mei 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Nomor 782/SK/Penge/Insdt/2017/PN.Jkt.Tim, tanggal 26 Mei 2016 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; ------------------------------
LAWAN
PARLIN JUMANTI SIAHAAN, Karyawan, Dahulu bertempat tinggal di Jl. Ten I,
RT.011/RW.001. Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 0954022111690380. Sekarang tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam negeri, maupun di luar negeri wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;-------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 24 Oktober 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Nomor 431/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim, tanggal 26 Oktober 2016, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:-------------------------
Bahwa Penggugat adalah badan hukum Perseroan Terbatas (“PT”) yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan, yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 30 Tanggal 20 (dua puluh) bulan Januari tahun 2016 (dua ribu enam belas) yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Rose Takarina dan Tergugat adalah Pemilik/ Penanggung Jawab dari tempat usaha “LAPO AMELIA” (atau yang selanjutnya disebut “Outlet”) yang bertempat usaha di Jalan Pramuka Raya No. 70 (Samping Pom Bensin), seberang Hotel Central, Jakarta Timur, yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berdasarkan angka 7 (tujuh) Spesimen Tanda Tangan milik Penggugat;
Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan hukum berupa perikatan jual beli, yaitu transaksi produk Guinness, merupakan bir hitam Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A (untuk selanjutnya disebut “transaksi jual beli Barang”). Dalam transaksi jual beli Barang ini, Penggugat berada dalam posisi sebagai Penjual, sedangkan Tergugat berada dalam posisi sebagai Pembeli;
Bahwa memperhatikan landasan Yuridis yang menjadi dasar dalil Penggugat sebagaimana tertulis di angka 2 (dua) Gugatan, terdapat pada ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (atau yang selanjutnya disebut “KUHPerdata”, yang mengatur Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Bahwa didalam transaksi jual beli Barang antara Penggugat dan Tergugat, tidak ada perjanjian tertulis. Selama ini, transaksi jual beli Barang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan dan kepercayaan. Penggugat dan Tergugat telah sepakat atas produk Barang, jumlah, harga, mekanisme pembayaran, tempat pengiriman dan penyerahan Barang yang diperjualbelikan sebagaimana tercermin pada surat Proforma Invoice;
Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mencantumkan tempat usaha “LAPO AMELIA” sebagai pihak yang dibebankan di dalam Proforma Invoice;
Bahwa memperhatikan landasan Yuridis yang menjadi dasar dalil Pengguat sebagaimana tertulis di angka 4 (empat) Gugatan, terdapat pada ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata, yang mengatur:
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana para pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Bahwa mempertegas dalil Penggugat pada angka 4 (empat) Gugatan, didasari oleh ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata, yang mengatur:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayarkan.
Bahwa Penggugat telah melaksanakannya seluruh kewajibannya dengan menyerahkan seluruh Barang kepada Tergugat sesuai dengan Proforma Invoice yang telah ditandatangani oleh Tergugat. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1513 KUHPerdata, maka Tergugat selaku pembeli berkewajiban membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati;
Bahwa kemudian timbul permasalahan yang berawal dari Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas pembelian Barang sebagaimana tercantum dalam 3(tiga) lembar Proforma Invoice yang disebutkan di bawah ini:
Proforma Invoice No. 2111- DO- 1405 - 69789 tertanggal 08 Mei 2014 dengan sisa nilai tagihan pembayaran sebesar Rp.2.520 .500,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), yang jatuh tempo pembayaran tertanggal 21 Mei 2014 (atau yang selanjutnya disebut “Invoice I”);
Proforma Invoice No. 2111 – DO – 1404 – 66708 tertanggal 24 April 2014, dengan sisa nilai tagihan pembayaran sebesar Rp.3.893.999,- (tiga juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), yang jatuh tempo pembayaran tertanggal 07 Mei 2014 (atau yang selanjutnya disebut “Invoice II”);
Proforma Invoice No. 2111 – DO – 1403 – 61380 tertanggal 28 Maret 2014, dengan sisa nilai tagihan pembayaran sebesar Rp. 3.887.999,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), yang jatuh tempo pembayaran tertanggal 10 April 2014 (atau yang selanjutnya disebut “Invoice III”);
Bahwa berdasarkan 3 (Tiga) lembar Proforma Invoice sebagaimana disebutkan dalam dalil angka 9 (Sembilan) di atas, maka Tergugat mempunyai total pembayaran yang wajib dibayar dan telah jatuh tempo pembayarannya sebesar Rp. 10.302.498,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Ribu Empat Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana tercantum di dalam angka 9 (Sembilan) Gugatan, maka status kedudukan Penggugat adalah sebagai kreditur, dan Tergugat adalah sebagai Debitur;
12. Bahwa karena Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas pembelian Barang sebagaimana tertuang dalam 3 (Tiga) lembar Proforma Invoice yang Penggugat jelaskan pada dalil angka 9 (Sembilan) di atas, maka Penggugat khawatir mengalami kerugian lalu menghentikan pengiriman Barang dan tidak melakukan transaksi jual beli Barang dengan Tergugat, serta Penggugat telah mengingatkan dan meminta Tergugat untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 05 November 2015 sebagaimana disampaikan melalui Surat Penggugat No: 008/SP-AR/EDM/2015, perihal : Pemberitahuan Tagihan Pembayaran, tertanggal 29 Oktober 2015; 2015.
Bahwa permintaan Penggugat yang meminta Tergugat agar menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran paling lambat tanggal 05 November 2015 melalui Surat Penggugat sebagaimana didalilkan pada angka 12 (dua belas) di atas, yang kemudian tidak direspon oleh Tergugat;
Bahwa selain kerugian yang telah disebutkan pada dalil angka 10 (Sepuluh) di atas, Penggugat juga menderita kerugian berupa Bunga selama 29 (dua puluh sembilan) bulan atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak lewat waktu jatuh tempo Invoice I tertanggal 21 May 2014 sampai dengan waktu pendaftaran Gugatan ini di ajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, apabila uang pembayaran tersebut digunakan untuk usaha serta di depositokan di Bank sebesar 6% (enam persen) pertahun atau 0,5% (nol koma lima persen) setiap bulannya, maka perhitungan rincian bunga atas Invoice I sebagai berikut = 0.5% x Rp. 2.520.500,- x 29 bulan = Rp. 365.472,5,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu empat Ratus Tujuh Puluh Dua koma Lima Rupiah);
Bahwa selain kerugian berupa bunga dari Invoice I sebagaimana didalilkan pada angka 14 (empat belas) di atas, Penggugat juga menderita kerugian berupa Bunga selama 29 (Dua Puluh Sembilan) bulan atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak lewat waktu jatuh tempo Invoice II tertanggal 07 Mei 2014 sampai dengan waktu pendaftaran Gugatan ini di ajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, apabila uang pembayaran tersebut digunakan untuk usaha serta di depositokan di Bank sebesar 6% (enam persen) pertahun atau 0,5% (nol koma lima persen) setiap bulannya, maka perhitungan rincian bunga atas Invoice II sebagai berikut = 0.5% x Rp. 3.893.999,- x 29 bulan = Rp. 564.629,- (Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
Bahwa selain kerugian berupa Bunga dari Invoice I dan Invoice II sebagaimana didalilkan pada angka 15 (lima belas) di atas, Penggugat juga menderita kerugian berupa Bunga selama 30 (Tiga Puluh) bulan atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak lewat waktu jatuh tempo invoice III tertanggal 10 April 2014 sampai dengan waktu pendaftaran Gugatan ini di ajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, apabila uang pembayaran tersebut digunakan untuk usaha serta di depositokan di Bank sebesar 6% (enam persen) pertahun atau 0.5% (nol koma lima persen) setiap bulannya, maka perhitungan rincian bunga atas invoice III sebagai berikut = 0.5% x Rp 3.887.999,- x 30 bulan = Rp. 583.199,85,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga RIbu Seratus Sembilan Puluh Sembilan koma Delapan Lima Rupiah).
Bahwa atas kelalaian dan kesengajaan Tergugat sebagaimana disebutkan pada dalil angka 9 (Sembilan) di atas, Penggugat telah 3 (tiga) kali melakukan teguran secara tertulis kepada outlet Tergugat, sebagaimana tertuang pada:
Surat PT. Esham Dima Mandiri Nomor: 003/EDM-LGL/SOMASI/XI/2015 tanggal 23 November 2015 Perihal: Surat Peringatan I (SOMASI I);
Surat PT. Esham Dima Mandiri Nomor: 001/EDM-LGL/Somasi-II/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 Perihal: Surat Peringatan II (SOMASI II);
Surat PT. Esham Dima Mandiri Nomor: 001/EDM-LGL/SOMASI-III/I/2016 tanggal 08 Januari 2016 Perihal: Surat Peringatan Terakhir (SOMASI III);
akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan, Tergugat tetap tidak mau melaksanakan kewajiban pembayaran atas pembelian Barang yang tercantum pada 3 (tiga) lembar Proforma Invoice sebagaimana disebutkan dalam dalil angka 9 (Sembilan) di atas;
Bahwa Penggugat sudah beritikad baik mengingatkan Tergugat kembali perihal kewajiban Tergugat sebagaimana didalilkan pada angka 9 (Sembilan) dengan cara menerbitkan 1 (satu) kali Surat Peringatan (SOMASI) No. : 002/EDM-LGL/SOMASI/III/2016 tertanggal 15 Maret 2016 melalui Pos Indonesia sebagai Pos Terdaftar;
Bahwa tindakan Penggugat sebagaimana didalilkan pada angka 16 (enam belas) dan 17 (tujuh belas) Gugatan sudah sesuai dengan upaya Penggugat memberikan 3 (tiga) kali Surat Peringatan dan 1 (kali) tambahan Surat Peringatan kepada Tergugat perihal kewajiban hukum Tergugat yang belum terselesaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang mengatur:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bahwa, untuk menjamin agar Gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap barang milik Tergugat dengan dasar Yuridis Pasal 227 jo. 197 HIR, dan Pasal 26 jo. 208 Rbg yaitu:
Barang bergerak milik Tergugat;
Harta benda lainnya milik Tergugat yang diketahui kemudian oleh Penggugat.
Bahwa karena Gugatan ini didukung bukti-bukti yang cukup, maka Penggugat mohon agar Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat, yaitu:
Barang bergerak milik Tergugat;
Harta benda lainnya milik Tergugat yang diketahui kemudian oleh Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus seluruh harga pembelian produk Guinness, sebesar Rp. 10.302.498,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Ribu Empat Sembilan Puluh Delapan Rupiah) kepada Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
Proforma Invoice No. 2111- DO- 1405 - 69789 tertanggal 08 Mei 2014 dengan sisa nilai tagihan pembayaran sebesar Rp.2.520.500,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), yang jatuh tempo pembayaran tertanggal 21 Mei 2014;
Proforma Invoice No. 2111 – DO – 1404 – 66708 tertanggal 24 April 2014, dengan sisa nilai tagihan pembayaran sebesar Rp.3.893.999,- (tiga juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), yang jatuh tempo pembayaran tertanggal 07 Mei 2014;
Proforma Invoice No. 2111 – DO – 1403 – 61380 tertanggal 28 Maret 2014, dengan sisa nilai tagihan pembayaran sebesar Rp. 3.887.999,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), yang jatuh tempo pembayaran tertanggal 10 April 2014;
Menghukum Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus seluruh bunga yang timbul akibat belum terbayarnya Invoice I; Invoice II dan Invoice III secara keseluruhan sebesar Rp. 1.513.301,35 (Satu Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Satu koma Tiga Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Perhitungan bunga yang timbul dari Invoice I: 0.5% x Rp. 2.520.500,- x 29 bulan = Rp. 365.472,5,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu empat Ratus Tujuh Puluh Dua koma Lima Rupiah);
Perhitungan bunga yang timbul dari Invoice II: 0.5% x Rp. 3.893.999,- x 29 bulan = Rp. 564.629,- (Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
Perhitungan bunga yang timbul dari Invoice III: 0.5% x Rp 3.887.999,- x 30 bulan = Rp. 583.199,85,- (lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan koma delapan lima rupiah).
Bunga Invoice I + Bunga Invoice II + Bunga Invoice III: Rp. 365.472,5,- + Rp. 564.629,- + Rp. 583.199,85 = Rp. 1.513.301,35,- (satu juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus satu koma tiga lima rupiah)
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau,apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa sebelum pembacaan gugatan tersebut, Penggugat telah mengajukan perbaikan sesuai dengan surat perbaikan tertanggal 2 Desember 2016, khususnya mengenai alamat Tergugat Dahulu bertempat tinggal di Jl. Ten I, RT.011/RW.001. Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur., sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 0954022111690380., Sekarang tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menimbang, Terhadap Gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 17 Mei 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya berisi sebagai berikut :-------------------------------------------------------
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA;
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir atau tidak menyuruh wakilnya yang sah ke depan persidangan;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan Verstek;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.022.000,- (Dua juta dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor: 47/Tim/V/2017-AP Jo No. 431/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim yang dibuat dan ditanda tangani oleh CORIANA JULVIDA SARAGIH ,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Timur yang menerangkan bahwa kuasa dari Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 26 Mei 2017 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Mei 2017 Nomor 431/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim dan permohonan banding mana telah diberitahukan seracara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Juli 2017;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding Pada Tanggal 14 Juni 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Juli 2017 ;------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan Kontra memori banding ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 14 Juli 2017 dan 19 Juli 2017 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Terggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini; ----------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang - undang, oleh karenanya maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Keberatan terhadap Pokok Perkara yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur , surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini , dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Mei 2017 Nomor 431/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Tingkat Pertama sudah tepat dan benar oleh karena telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusannya ditingkat banding sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding: --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Mei 2017 Nomor 431/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Timl dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;---------
Menimbang, oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradlan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan- peraturan lain yang berhubungan ;-------------------------------------------
-------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 431/ Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Tim tanggal 17 Mei 2017 yang dimohonkan banding ;-------
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Kamis tanggal 26 Oktober 2017 oleh Kami SUDIRMAN W. P, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE P, SH,MHdanMOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 543/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 27 September 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : NY.NANIKWINARSIH,SH,MH Panitera Pengganti berdasarkan Surat Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 543/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 27 Setember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1DANIEL DALLE .P, SH,MH SUDIRMAN W. P, SH
2.MOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
NY.NANIK WINARSIH,SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
__________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-