Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Njk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket shabu seberat 0, 14 gram; - 2 (dua) korek api gas; - Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) botol Pocari, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia; Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain (ANDRIANSYAH); 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO;
Tempat : Nganjuk;
Umur/ Tanggal lahir : 30 tahun/ 10 Agustus 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh:
Penyidik, No.SP.Han/11/II/2015/Satresnarkoba, tertanggal 17 Februari 2015, sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 08 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, No: 416/0.5.29/Euh.1/03/2015, tertanggal 03 Maret 2015, sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 April 2015;
Penuntut Umum, No.PRINT: 373/0.5.29/Euh.2/04/2015, tertanggal 01 April 2015, sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Njk, tertanggal 07 April 2015, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Njk, tertanggal 30 April 2015, sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015;
Terdakwa di Persidangan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan maju sendiri walaupun Hakim Ketua Majelis telah memberitahukan haknya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Telah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri Sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket shabu seberat 0, 14 gram;
2 (dua) korek api gas;
Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) botol Pocari, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan;
1 (satu) buah handphone merk Nokia;
Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain (ANDRIANSYAH);
Membebankan kepada terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-;
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah mendengar pula Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
D A K W A A N :
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat di rumah orang tua terdakwa Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA dengan EDY SISWANTO (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) sudah saling kenal karena sudah pernah 2 (dua) kali (bulan Januari dan Februari 2015) membeli Narkotika jenis Shabu. Adapun cara APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA memesan Narkotika jenis shabu yaitu dengan mengirim pesan singkat/SMS ke AAN (split) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, selanjutnya AAN menyuruh APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA menemui EDY SISWANTO di jalan umum masuk Kelurahan Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk untuk transaksi Narkotika jenis shabu;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum masuk Kelurahan Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk , APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA bertemu dengan EDY SISWANTO dan membeli 1 (satu) pocket kecil shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 Wib, APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA mendatangi rumah mertua FRADO CANDRA WIJAYA di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk lalu APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA bersama FRADO CANDRA WIJAYA mengkonsumsi shabu;
Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yaitu shabu diambil menggunakan sedotan pendek dan ditaruh dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan bong (alat hisap), kemudian pipet kaca dibakar menggunakan korek gas dan setelah keluar asap dari sedotan sisi yang lain dihisap seperti menghisap rokok. Setelah FRADO CANDRA WIJAYA dan APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA masing-masing menghisap shabu sebanyak 2 kali lalu datang Aiptu MOCH. MUBIN dan Brigadir YUDHA KRISTIAWAN beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggledahan dari atas meja ruang tamu didapati 1 buah handphone merk Nokia, 1 poket shabu berat bersih 0, 14 gram dans seperangkat alat hisap (terdiri 1 botol bekas pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas). Berdasarkan temuan tersebut lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk dilakukan pemeriksaan dengan Nomor Bukti: 1994/2015/NNF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No.Lab: 1288/NNF/2015 pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat Sumpah Jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, SSi., MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt., dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,018 gr yang disita dari terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO dkk adalah positif METAMFETAMIN dan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat di rumah orang tua terdakwa Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 Wib, APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA datang ke rumah FRADO CANDRA WIJAYA di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk dengan membawa Narkotika jenis shabu lalu APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA mengajak terdakwa mengkonsumsi shabu dimana ajakan tersebut disetujui terdakwa dengan terdakwa menyiapkan alat hisap berupa 1 botol bekas Pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas. Selanjutnya Narkotika jenis shabu diambil menggunakan sedotan pendek dan ditaruh dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan bong (alat hisap), kemudian pipet kaca yang dibakar menggunakan korek gas dan setelah keluar asap dari sedotan sisi yang lain dihisap seperti menghisap rokok. Setelah terdakwa dan APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA masing-masing menghisap shabu sebanyak 2 kali tiba-tiba datang Aiptu MOCH. MUBIN dan Brigadir YUDHA KRISTIAWAN beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggledahan dari atas meja ruang tamu didapati 1 buah handphone merk Nokia, 1 poket shabu berat bersih 0, 14 gram dans seperangkat alat hisap (terdiri 1 botol bekas pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas). Berdasarkan temuan tersebut lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna Penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO, tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HINA AINITA selaku dokter Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk menyimpulkan urine yang diambil dari FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO adalah Positif Amphetamine dan positif Methamfetamine;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No.Lab: 1288/NNF/2015 pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, SSi., MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt., dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor 1994/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,018 gr yang disita dari FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO, dkk adalah Positif Methamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I. YUDHA KRISTIAWAN:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, saksi bersama teman saksi dari Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA karena telah menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama dengan saksi APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA sering menggunakan narkotika jenis shabu selanjutnya saksi bersama teman saksi berangkat ke tempat yang dituju dan mengadakan penyelidikan seterusnya mendatangi rumah yang dimaksud sebagaimana laporan masyarakat dan kemudian saksi dan bersam teman saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan yang didapatkan 1 buah handphone merk Nokia, 1 poket shabu berat bersih 0, 14 gram dan seperangkat alat hisap yang terdiri 1 botol bekas pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas;
Bahwa cara mengkonsumsi shabu yaitu terdakwa ambil menggunakan sedotan pendek dan ditaruh dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan bong (alat hisap), kemudian pipet kaca yang dibakar menggunakan korek gas dan setelah keluar asap dari sedotan sisi yang lain dihisap seperti menghisap rokok. Setelah terdakwa dan saksi APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA menghisap shabu masing-masing 2 kali tiba-tiba datang petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan;
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memakai ganja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II. EDI SISWANTO:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jl. WR Supratman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, saksi ditelepon oleh sdr. Aan yang saat itu sedang berada di Lapas madiun sebagai Narapidana yang meminta saksi untuk mengambil paket shabu milik sdr. Aan yang disimpan di Pot Bunga di Jl. Panglima Sudirman;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke tempat yang diberitahu oleh sdr. Aan dan ternyata ada paket shabu dan sdr. Aan memberitahukan paket narkotika yang berisi shabu tersebut diberikan kepada orang yang datang dan menyerahkan uang kepada saksi;
Bahwa tak berapa lama datang orang yang mengambil barang tersebut dan menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wib saat berada di Jl. Panglima Sudirman I No. 34 Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada sdr. Aan melalui rekening BCA milik sdr. Aan dan saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menjadi perantara narkotika jenis shabu kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa saksi tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa saksi membenar barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi III. APRIYANTO FAJAR RISMAHENDRA:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, saksi ditangkap bersama dengan terdakwa oleh Polisi dari Polres Nganjuk karena;
Bahwa awalnya hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 Wib, saksi bersama HERU Alias BADAK datang ke rumah terdakwa di Jl. Panglima Sudirman Nganjuk dengan membawa Narkotika jenis shabu lalu saksi dan HERU Alias BADAK mengajak terdakwa mengkonsumsi shabu dimana ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa;
Bahwa lalu atas ajakan tersebut kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap berupa 1 botol bekas Pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas;
Bahwa cara saksi bersama dengan terdakwa menggunakan shabu tersebut adalah shabu diambil menggunakan sedotan pendek dan ditaruh dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan bong (alat hisap), kemudian pipet kaca yang dibakar menggunakan korek gas dan setelah keluar asap dari sedotan sisi yang lain dihisap seperti menghisap rokok;
Bahwa sebelumnya sdr. HERU Alias BADAK (DPO) pamit sebentar keluar kamar sehingga saksi dan terdakwa melanjutkan dengan menghisap shabu sebanyak 2 kali namun tiba-tiba datang datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dari atas meja ruang tamu didapati 1 buah handphone merk Nokia, 1 poket shabu berat bersih 0, 14 gram dan seperangkat alat hisap (terdiri 1 botol bekas pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas);
Bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut didapat dari sdr. Edi Siswanto dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memakai Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi dibawah sumpah di penyidikan oleh Penyidik IMAM SUTRISNO, Pangkat Aiptu Nrp 73050171 Jabatan Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk tertanggal 24 Februari 2015, yaitu saksi ANDRIANSYAH, saksi SUKARNO, saksi MOCH. MUBIN dan keterangan Ahli yaitu dr. NIHA AINITA sebagaimana keterangan saksi-saksi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 Wib, di rumah mertua saksi di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap bersama dengan saksi Apryanto Fajar Rismahendra oleh Petugas Polisi dari Polres Nganjuk karena kedapatan sedang memakai narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa awalnya saksi Apryanto Fajar Rismahendra bersama temannya yang bernama sdr. Heru Alias Badak (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk memakai narkotika jenis shabu tersebut lalu atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Apryanto Fajar Rismahendra dan sdr. Heru Alias Badak (DPO) mulai menggunakan dan kemudian sdr. Heru Alias Badak (DPO) meminta ijin kepada saksi Apryanto Fajar Rismahendra dan terdakwa untuk keluar karena ada keperluan;
Bahwa tidak berapa lama dari sdr. Heru Alias Badak keluar dari rumah terdakwa keumdian datang Polisi dari Polres Nganjuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di dapat berupa 1 buah handphone merk Nokia, 1 poket shabu berat bersih 0, 14 gram dan seperangkat alat hisap yang terdiri 1 botol bekas pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas;
Bahwa cara mengkonsumsi shabu yaitu terdakwa ambil menggunakan sedotan pendek dan ditaruh dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan bong (alat hisap), kemudian pipet kaca yang dibakar menggunakan korek gas dan setelah keluar asap dari sedotan sisi yang lain dihisap seperti menghisap rokok. Setelah terdakwa dan saksi Apryanto Fajar Rismahendra menghisap shabu masing-masing 2 kali tiba-tiba datang petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan;
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi diri sendiri;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) paket shabu seberat 0, 14 gram, 2 (dua) korek api gas, Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) botol Pocari, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah sesuai dengan Surat Penyitaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA, tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIHA AINITA selaku dokter Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk menyimpulkan urine yang diambil dari APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA adalah Positif Amphetamine dan positif Methamfetamine dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1288/NNF/2015 pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, SSi., MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt., dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor 1994/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,018 gr yang disita dari FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO, dkk adalah Positif Methamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa yang diajukan didepan persidangan satu sama lain saling bersesuaian maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 Wib, di rumah mertua saksi di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap bersama dengan saksi Apryanto Fajar Rismahendra oleh Petugas Polisi dari Polres Nganjuk karena kedapatan sedang memakai narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa benar awalnya saksi Apryanto Fajar Rismahendra bersama temannya yang bernama sdr. Heru Alias Badak (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk memakai narkotika jenis shabu tersebut lalu atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Apryanto Fajar Rismahendra dan sdr. Heru Alias Badak (DPO) mulai menggunakan dan kemudian sdr. Heru Alias Badak (DPO) meminta ijin kepada saksi Apryanto Fajar Rismahendra dan terdakwa untuk keluar karena ada keperluan;
Bahwa benar tidak berapa lama dari sdr. Heru Alias Badak keluar dari rumah terdakwa keumdian datang Polisi dari Polres Nganjuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di dapat berupa 1 buah handphone merk Nokia, 1 poket shabu berat bersih 0, 14 gram dan seperangkat alat hisap yang terdiri 1 botol bekas pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas;
Bahwa benar cara mengkonsumsi shabu yaitu terdakwa ambil menggunakan sedotan pendek dan ditaruh dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan bong (alat hisap), kemudian pipet kaca yang dibakar menggunakan korek gas dan setelah keluar asap dari sedotan sisi yang lain dihisap seperti menghisap rokok. Setelah terdakwa dan saksi Apryanto Fajar Rismahendra menghisap shabu masing-masing 2 kali tiba-tiba datang petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan;
Bahwa benar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA, tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIHA AINITA selaku dokter Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk menyimpulkan urine yang diambil dari APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA adalah Positif Amphetamine dan positif Methamfetamine dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1288/NNF/2015 pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, SSi., MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt., dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor 1994/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,018 gr yang disita dari FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO, dkk adalah Positif Methamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi diri sendiri;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta hukum yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa di depan persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan:
PERTAMA : Melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
KEDUA : Melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif maka berdasarkan hukum acara Pembuktian maka Majelis akan memilih dan mempertimbangkan Dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan dan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum maka Majelis Hakim memilih dan akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut yaitu; Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
Ad 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam Undang-Undang Narkotika adalah Subyek Hukum Pidana Narkotika (Pelaku Delik Narkotika) yaitu orang perorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena pelaku delik Narkotika adalah seorang terdakwa yang perbuatannya telah terbukti memenuhi unsur-unsur delik yang lain yang baru akan dipertimbangkan setelah ini, maka pembuktian unsur “Setiap Orang” disini oleh Majelis Hakim bukan dimaksudkan untuk membuktikan pelaku delik melainkan sekedar untuk menentukan telah terdapat orang yang dapat dijadikan sebagai Subyek Hukum dakwaan delik Narkotika, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan didepan persidangan seorang terdakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perorangan lengkap dengan identitasnya yang mengaku bernama FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO yang setelah dicocokan dengan alat-alat bukti yang berkaitan ternyata identitas yang dinyatakan disidang sesuai satu sama lain dengan yang tercantum dalam BAP Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum serta cocok dengan diri orangnya; Dengan demikian, terdakwa inilah yang dimaksud sebagai pelaku perbuatan delik dalam Surat dakwaan, yang bila nanti terbukti memenuhi unsur-unsur delik lainnya dalam pertimbangan hukum dibawah ini, kepadanya akan dipandang sebagai Subyek Hukum Pelaku Delik dan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum diatas, unsur “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan adanya barang bukti di persidangan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, terdakwa ditangkap bersama dengan saksi Apryanto Fajar Rismahendra oleh Polisi dari Polres Nganjuk karena telah menggunakan atau menghisap Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa sabu-sabu;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 20.30 Wib, saksi Apryanto Fajar Rismahendra bersama HERU Alias BADAK datang ke rumah terdakwa di Jl. Panglima Sudirman Nganjuk dengan membawa Narkotika jenis shabu lalu saksi Apryanto Fajar Rismahendra dan sdr. HERU Alias BADAK (DPO) mengajak terdakwa mengkonsumsi shabu dimana ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa lalu atas ajakan tersebut kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap berupa 1 botol bekas Pocari, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, 2 buah korek api gas dan cara saksi Apryanto Fajar Rismahendra bersama dengan terdakwa menggunakan shabu tersebut adalah shabu diambil menggunakan sedotan pendek dan ditaruh dalam pipet kaca yang dihubungkan dengan bong (alat hisap), kemudian pipet kaca yang dibakar menggunakan korek gas dan setelah keluar asap dari sedotan sisi yang lain dihisap seperti menghisap rokok dan sebelumnya sdr. HERU Alias BADAK (DPO) pamit sebentar keluar kamar sehingga saksi Apryanto Fajar Rismahendra dan terdakwa melanjutkan dengan menghisap shabu sebanyak 2 kali namun tiba-tiba datang datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut didapat oleh saksi Apryanto dari saksi. Edi Siswanto dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau menghisap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman karena terdakwa tidak sedang sakit atau perawatan dari dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA, tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIHA AINITA selaku dokter Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk menyimpulkan urine yang diambil dari APRYANTO FAJAR RISMAHENDRA adalah Positif Amphetamine dan positif Methamfetamine dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1288/NNF/2015 pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, SSi., MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt., dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor 1994/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,018 gr yang disita dari FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO, dkk adalah Positif Methamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka unsur Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri telah dapat terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim dari fakta-fakta hukum yang terbukti di sidang, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan ditetapkan dalam amar putusan dan dijatuhi pidana sebagai pertanggungjawaban penegakan hukum pidana;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) jo Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP kepadanya akan dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkotika;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Mengingat, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa FRADO CANDRA WIJAYA Bin SOEKARNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket shabu seberat 0, 14 gram;
2 (dua) korek api gas;
Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) botol Pocari, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan;
1 (satu) buah handphone merk Nokia;
Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain (ANDRIANSYAH);
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari, S E L A S A tanggal 12 Mei 2015, oleh kami: DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., Sebagai Hakim Ketua, PRONGGO JOYONEGARA, SH. dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUTRISNO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk, dihadiri oleh M. ANGGIDIGDO, SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
PRONGGO JOYONEGARA, SH. DWIANTO JATI SUMIRAT, SH.
Ttd
ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
SUTRISNO, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUTRISNO, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3