16-K/PMU/BDG/AU/XI/2011
Putusan DILMILTAMA Nomor 16-K/PMU/BDG/AU/XI/2011
Other Participants (1)
Marsda TNI (Purn) Suyitno
1. Menerima secara formal permohonan banding dari Tim Penasihat Hukum. 2. Mengubah Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011 sehingga menjadi : Memidana Terdakwa dengan pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. 3. Menguatkan Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011 tanggal 11 Oktober untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
PENGADILAN MILITER UTAMA SALINAN
P U T U S A N
Nomor : PUT/26-K/PMU/BDG/AU/XII/2011
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Suyitno.
Pangkat/NRP : Marsekal Muda TNI (Purn).
Jabatan : Mantan Anggota Fraksi TNI-Polri Komisi IX.
DPR RI periode tahun 1999-2004.
Kesatuan : Mabes TNI.
Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 4 Maret 1949.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam.
Alamat tempat tinggal : JI. Kelapa Hijau Raya Blok Q 1 No.8 Billy Moon Rt. 001/Rw.010 Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur.
Terdakwa ditahan oleh :
Panglima TNI selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2011 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan dari Panglima TNI selaku Ankum No. Skep/ 48/II/2011 tanggal 1 Pebruari 2011.
2. Kemudian diperpanjang sesuai :
a. Perpanjangan penahanan I dari Panglima TNI selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 22 Maret 2011 berdasarkan Skep Nomor Kep/94/II/ 2011 tanggal 16 Pebruari 2011.
b. Perpanjangan penahanan II dari Panglima TNI selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 23 Maret 2011 sampai dengan tanggal 21 April 2011 berdasarkan Skep Nomor Kep/213/III/ 2011 tanggal 23 Maret 2011.
c. Perpanjangan penahanan III dari Panglima TNI selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 22 April 2011 sampai dengan tanggal 21 Mei 2011 berdasarkan Skep Nomor Kep/291/IV/2011 tanggal 13 April 2011.
d. Perpanjangan penahanan IV dari Panglima TNI selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 22 Mei 2011 sampai dengan tanggal 20 Juni 2011 berdasarkan Skep Nomor Kep/383/V/2011 tanggal 9 Mei 2011.
e. Perpanjangan penahanan V dari Panglima TNI selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juni 2011 sampai dengan tanggal 20 Juli 2011 berdasarkan Skep Nomor Kep/466/V/2011 tanggal 8 Juni 2011.
3. Penahanan dari Hakim Ketua pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 18 Juli 2011 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2011 berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor TAPHAN/43/K-AU/PMT-II/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011.
4. Perpanjangan Penahanan dari Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 17 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2011 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor TAPHAN/55/K-AU/PMT-II/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011.
3. Penahanan dari Hakim Ketua Pengadilan Militer Utama selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2011 berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor TAP/15-K/ PMU/BDG/AU/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011.
4. Perpanjangan Penahanan dari Kepala Pengadilan Militer Utama selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 9 Januari 2012 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor Nomor: TAP/18-K/PMU/BDG/AU/XI/2011 10 Nopember 2011.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama tersebut di atas ;
Membaca berturut-turut :
I. Berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
II. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor Sdak/ 44/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011, berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 9 bulan Juni tahun 2000 empat atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2004 di Jakarta atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan tindak pidana :
” Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”.
Dengan cara -cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa (Marsda TNI (Purn) Suyitno) menjadi Prajurit TNI AU melalui pendidikan Akabri Udara tahun 1972, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua Lek. kemudian setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI-Polri periode tahun 1999 s.d 2004 dengan pangkat Marsekal Muda TNI.
2. Bahwa Terdakwa diangkat sebagai anggota DPR RI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 83/M tahun 2002 tanggal 1 Mei 2002 dan diberhentikan sebagai anggota DPR RI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 132/M tahun 2004 tanggal 21 September 2004.
3. Bahwa Terdakwa sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI-Polri mempunyai tugas sebagai berikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, Legislasi atau perundang-undangan dan Budget atau penganggaran.
4. Bahwa Terdakwa sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI-Polri mempunyai tanggungjawab sebagai berikut :
Melaksanakan tugas-tugas komisi seperti dengar pendapat dan lain-lain.
Melaksanakan tugas-tugas yang dijabarkan sebagai anggota Sub komisi BUMN.
Melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota pokja atau pansus.
Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh komisi dan fraksi antara lain seperti menerima pelaporan warga masyarakat/ aspirasi masyarakat.
Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut,
Terdakwa bertanggung jawab kepada fraksi maupun komisi tergantung darimana penugasan berasal.
Bahwa Terdakwa bertugas di Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI / Polri bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf.
7. Bahwa sekira tahun 2004 Terdakwa sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI‑Polri pernah melaksanakan Fit and Proper Test yang berkaitan dengan Bank Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
Pemilihan Gubernur BI pengganti Sdr Sjahril Syabirin yang saat itu terpilih adalah Sdr Burhanuddin Abdullah.
Pemilihan Deputy Gubernur BI yang terpilih adalah Sdr Hartadi Sarwono.
Pemilihan Deputy Senior Gubernur BI yang saat itu terpilih Sdri Miranda Goeltom.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Mei tahun 2004, saat dilaksanakan rapat pleno Komisi IX DPR RI, ketua rapat menyampaikan surat dari Presiden RI tentang pengiriman tiga nama calon yang akan ikut fit and proper tes pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yaitu Sdri.Miranda Gultom, Sdr. Budi Rochadi dan Sdri. Hartadi A Sarwono, lalu seluruh anggota Komisi IX DPR RI termasuk Terdakwa menerima pengarahan dari Ketua Komisi IX agar memilih calon yang professional, kapabel, berpengalaman dan kompeten sesuai bidangnya.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Mei 2004 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf datang ke Rumah makan Jepang
di sebuah hotel yang terletak di kawasan kuningan Jakarta untuk memenuhi undangan Sdr. Budi Rochadi, setelah bertemu kemudian Sdr.Budi Rochadi memperkenalkan diri sebagai calon Deputi senior Gubernur BI dan menyampaikan visi dan misinya kepada Terdakwa serta temantemannya , namun ketika itu antara Terdakwa dan 3 (tiga) temannya dari fraksi TNI /Polri di Komisi IX DPR RI tidak ada komitmen apapun dengan Sdr. Budi Rochadi, setelah selesai perkenalan dan makan malam sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bersama temannya meninggalkan restoran tersebut.
10. Bahwa dua minggu kemudian masih dalam bulan Mei 2004 sekira jam 20.30 Wib atau setelah diketahui jadwal pemilihan bertempat di Kamar Suite Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Terdakwa bersama 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang anggota komisi IX DPR RI yang mewakili beberapa fraksi melakukan pertemuan dengan anggota tim sukses Sdr.Budi Rochadi yaitu seorang perempuan dengan ciri-ciri berperawakan tinggi, berambut panjang ikal dan berumur kurang Iebih 40 tahun dan seorang anggota Golkar dari Komisi lain yang bernama Sdr.Bernie, ketika itu Tim Sukses Sdr.Budi Rochadi berbicara dengan anggota-anggota fraksi lain dari Komisi IX di Meja tersendiri yang letaknya kurang Iebih 2 sampai dengan 3 meter dari tempat duduk Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, kemudian sekira jam 21.30 Wib Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf mendahului pulang.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Mei tahun 2004 siang hari bertempat di sebuah Kantor yang beralamat di JI. Jenderal Sudirman tepatnya di depan Ratu Plaza Jakarta, atas undangan Sdri.Miranda Gultom yang disampaikan melalui Saksi-5 Sdr.Darsup Yusuf , Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf bertemu dengan Sdri. Miranda Gultom selama 1 (satu) jam, ketika itu Sdri. Miranda Gultom melakukan sosialisasi kepada Terdakwa dan 3 (tiga) anggota lainnya dari fraksi TNI /Polri di Komisi IX DPR RI dengan menjelaskan visi dan misinya dalam rangka menghadapi pemilihan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia.
Bahwa saat akan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para calon Deputi Senior Gubernur BI, Terdakwa tidak pernah minta ijin terlebih dahulu kepada pimpinan DPR RI.
Bahwa sekira awal bulan Juni 2004 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J alias Arie Malangjudo menerima telepon dari Sdri. Nunun Nurbaeti Darajatun yang menyampaikan agar Saksi-1 datang keruangannya, lalu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J datang ke ruangan Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun di Gedung Nomor 17-19 JI. Riau Menteng Jakarta dan ternyata di tempat tersebut sudah ada seorang laki-laki yang mengenakan jas, berambut kelimis sedang duduk di Sofa dekat pintu, kemudian Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun menyampaikan kalau orang tersebut adalah anggota DPR RI tanpa menyebutkan namanya dan mengatakan kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J " Saya ingin Pak Ari membantu Saya untuk menyampaikan tanda terima kasih kepada anggota Dewan " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J mengatakan " Iho kenapa Saya ", lalu Sdri.Nunun berkata " Iha masak office boy ini kan untuk anggota dewan " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari
M.J jawab " ya sudahlah kalau begitu, kapan waktunya " lalu Sdri. Nunun Nurbaeti Darajatun sambil menunjuk tamu tersebut berkata "nanti Bapak ini akan menghubungi Pak Ari " dan Saksi jawab "baik bu", kemudian sambil menunjuk kearah 4 (empat) buah kantong dari karton yang ada disamping meja kerjanya
Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun berkata lagi kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J " kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning, hijau, putih pada kantong itu , nanti ada orang yang mengambil dan kamu dikabarin lagi " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J jawab " baik kalau begitu ", setelah itu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J mohon diri kembali ke ruang kerja sedangkan orang yang ada di ruang kerja Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun mengikuti Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menuju ke ruang kerja , ketika itu orang tersebut yang kemudian oleh Saksi-1 di kenal bernama Sdr.Hamka Yandhu sempat berkata " ruangannya kok dilorong-lorong ", selanjutnya Sdr.Hamka Yandu meninggalkan kantor Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J sempat mengantar sampai ke mobilnya dan sempat melihat di dalam mobil tersebut ada 1 (satu) orang yang menunggu seperti sopirnya.
Bahwa pada keesokan harinya tanggal 9 Juni 2004 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menerima telepon melalui HP milik Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dengan nomor 0817400500 dari sesorang yang mengatakan " Saya mau ambil yang merah " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menjawab " bapak ini siapa ", namun orang tersebut tidak mau memperkenalkan diri melainkan langsung mengatakan " Saya tunggu di restoran Bebek Bali di Taman Ria Senayan Jakarta, Saya nanti menggunakan jaket dan topi dan langsung mematikan HP nya, kemudian Saksi langsung menghubungi Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun melalui telepon ruangan dan menyampaikan pesan tersebut, dan Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun mengatakan " o ya nanti sekalian semuanya diantar ke ruangan Pak Ari ".
Bahwa sekira pukul 12.00 Wib seorang Office Boy yang Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J tidak kenal namanya dengan membawa 4 (empat) kantong belanjaan berkode merah, kuning, hijau dan putih datang keruang kerja Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dan mengatakan " dari Ibu " lalu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J jawab " ya " lalu pergi meninggalkan ruang kerja Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J, kemudian Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dengan membawa keempat buah kantong belanja tersebut pergi meninggalkan kantor menuju ke Restoran bebek Bali di Taman Ria Senayan Jakarta, namun saat dalam perjalanan mendapat telepon dari seseorang yang menyampaikan " Saya mau mengambil "dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J jawab sambil bercanda " merah , kuning , hijau " lalu dijawab oleh orang tersebut " Hijau, Saya tunggu pukul 15.00 Wib di Hotel Atlet Century Park, café lobby atas " dan Saksi-1 Sdr. Ir. Ahmad Hakim Safari M.J jawab “ya”.
16. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2004 bertempat di Ruang Rapat Komisi IX lantai dasar gedung Nusantara dilaksanakan Fit And Property Tes pemilihan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia dengan cara yaitu pertama para calon menyampaikan visi dan misinya, lalu anggota Komisi IX mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada tolak ukur kemampuan meliputi profesionalisme kompetensi, kemudian para calon menjawab pertanyaan yang berkembang dari seluruh anggota, dan bersamaan dengan itu seluruh anggota Komisi IX Iangsung melakukan penilaian yang diperoleh dari riwayat hidup yang dibuat, hasil presentasi serta cara mempertahankan visi dan misi yang dilakukan oleh para calon, setelah itu dilakukan pemilihan sesuai mekanisme demokrasi dengan cara voting tertutup oleh kurang Iebih sebanyak 55 anggota komisi IX, dari hasil voting tersebut Sdri.Miranda Gultom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI periode 2004 sampai dengan 2009 dengan suara terbanyak.
17. Bahwa ketika dilaksanakan voting tersebut, dari Fraksi TNI/Polri yang ada di Komisi IX yaitu Terdakwa , Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf telah memilih Sdri. Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2004 sore hari atau setelah selesai pelaksanakan Fit and Property Tes pemilihan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia, Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri menerima telepon dari seseorang yang tidak di kenal namanya yang menyampaikan pesan dengan kata-kata " Pak Udju agar datang ke J1.Riau No. 17 Jakarta Pusat bersama dengan teman-teman anggota Fraksi TNI /Polri Iainnya untuk menemui Ari yang menunggu disana ", kemudian Saksi 2 Sdr.Udju Djuhaeri menyampaikan pesan tersebut kepada Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi serta Terdakwa dan ketiganya menyatakan setuju.
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Juhaeri , Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi dengan menggunakan kendaraan Toyota Kijang warna abu-abu metalik milik Terdakwa yang disopiri oleh sopir Terdakwa bernama Sdr. Tasdik pergi menuju Kantor di JI Riau No.17 Jakarta Pusat , sesampainya di tempat tersebut Iangsung masuk ke ruang tunggu dan ketika itu Terdakwa melihat di dalam ruangan tersebut terdapat foto lukisan ukuran besar bergambar Komjen Pol Adang Darajatun dengan berpakaian dinas, tidak lama kemudian Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J keluar dari ruangannya Iangsung menyalami Terdakwa , Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri , Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, dan Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi lalu membawanya ke ruangan rapat.
20. Bahwa setelah sampai di ruang rapat, Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J mempersilahkan Terdakwa, Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf,dan Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi untuk duduk. Kemudian Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri berkata kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J " barangkali ada titipan untuk kami " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menjawab " ada sebentar saya ambilkan ", lalu kembali ke ruang kerjanya mengambil kantong kode warna putih kemudian kembali lagi ke ruang rapat, ketika itu Sdr.Udju memperkenakan diri kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dengan menyebutkan nama panjangnya dan berasal dari Polri, selanjutnya Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri memperkenalkan Terdakwa, Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf,dan Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi. Setelah itu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menyerahkan kantong kode warna putih kepada Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri lalu Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri mengeluarkan amplop kecil-kecil dari dalam amplop warna putih lalu dibagikan kepada Terdakwa, Saksi -4 Sdr.HR Sulistyadi , Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf serta Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri. Setelah itu Terdakwa, Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi dan Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri kembali ke ke Gedug DPR RI selanjutnya kembali ke rumah masing-masing.
Bahwa saat berada di rumah, Terdakwa kemudian membuka amplop yang diterimanya dari Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri dan di dalam amplop tersebut berisi 10 (sepuluh) lembar Travel Cek dari BII dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nomor seri masing-masing yaitu 135010661, 135010662, 135010663, 135010664, 135010665, 35010666, 135010667, 135010668, 135010669, 135010670. sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2004 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati melalui HP dan menyampaikan agar Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati datang ke kantor Terdakwa di Gedung DPR RI Fraksi IX Iantai 9, setibanya Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati di Gedung DPR RI langsung menuju ke ruang kerja Terdakwa, ketika itu Terdakwa langsung mengeluarkan amplop warna putih polos yang berisi beberapa lembar Traveller Cek yang diterbitkan oleh BII dengan nilai nominal sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar Traveller Cek
kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati sambil bertanya " Saya dapat cek yang seperti ini, apa ini cek Dan ", lalu dijawab oleh Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati " o, ini Travel Cek Pak " dan Terdakwa bertanya kembali kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati dengan mengatakan " ini bisa diuangkan atau tidak "lalu dijawab oleh Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati " bahwa ini bisa diuangkan baik tunai maupun ditransfer ke rekening Bapak ", selanjutnya Terdakwa memberikan kurang lebih 5 (lima ) lembar Travellers Cek @ Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nilai seluruhnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati sambil berkata " ya udah dicashkan saja Dan”.
Bahwa masih pada hari yang sama , Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati kemudian langsung menuju ke Bank BII Juanda Jakarta Pusat untuk mencairkan Travelle cek , namun mendapat jawaban dari teller Bank bahwa Travelle cek baru bisa dicairkan besok setelah makan siang, kemudian esok harinya pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2004 , Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati dengan diantar sopir dari kantornya berangkat menuju Bank BII Juanda Jakarta Pusat, setibanya di tempat tersebut langsung menyerahkan kelima Travelle cek yang diterimanya dari Terdakwa untuk dicairkan, lalu Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati menerima uang cash sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) dan Rp.100.000 (sertaus ribu rupiah), dan memasukkannya ke dalam amplop kantong warna coklat lalu kantong uang tersebut dimasukkan ke dalam tas, setelah itu Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati langsung menuju ke Gedung DPR RI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.
24. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2004, Terdakwa menghubungi Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati kembali melalui HP dan menyampaikan agar Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati datang ke kantor Terdakwa di Gedung DPR RI Fraksi IX Iantai 9, setibanya Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati di kantor Terdakwa kemudian Terdakwa minta bantuan kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati untuk mencairkan Traveller Cek kembali kurang lebih 5 (lima ) lembar Travellers Cek Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nilai seluruhnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sambil mengatakan bahwa Terdakwa kembali mendapatkan Traveller Cek.
25. Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2004 sekira jam 11.00 Wib,Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati berangkat dari kantornya yang beralamat di JI. Medan Merdeka Barat menuju Bank BII Juanda Jakarta Pusat, setibanya di tempat tersebut langsung mencairkan Travelle cek yang diterima dari dari Terdakwa, kemudian setelah menerima uang cash sebesar Rp. 250.000.000 ,- (dua ratus lima puluh juta) hasil pencairan Traveller Cek, Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati langsung menuju ke Gedung DPR RI untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, setibanya di ruang kerja Terdakwa di Iantai 9 Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati langsung menghitung uang yang diterima dari BII di hadapan Terdakwa dan setelah jumlahnya pas sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa uang hasil pencairan Traveller Cek yang diterima Terdakwa dari Saksi-3 Sdri. Bondan Banowati, kemudian Terdakwa pergunakan sebagaian untuk tambahan membeli mobil dan uang muka rumah sedangkan sebagian lagi ditabung.
Bahwa pada tanggal 22 September 2008 atau setelah permasalahan Traveler Cek muncul kepermukaan Terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK seluruhnya berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 9 bulan Juni tahun 2000 empat atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2004 di Jakarta atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan tindak pidana :
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”.
Dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa (Marsda TNI (Purn) Suyitno) menjadi Prajurit TNI AU melalui pendidikan Akabri Udara tahun 1972, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua Lek. kemudian setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI-Polri periode tahun 1999 s.d 2004 dengan pangkat Marsekal Muda TNI.
2. Bahwa Terdakwa diangkat sebagai anggota DPR RI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 83/M tahun 2002 tanggal 1 Mei 2002 dan diberhentikan sebagai anggota DPR RI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 132/M tahun 2004 tanggal 21 September 2004.
3. Bahwa Terdakwa sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI-Polri mempunyai tugas sebagai berikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, Legislasi atau perundang-undangan dan Budget atau penganggaran.
4. Bahwa Terdakwa sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI-Polri mempunyai tanggungjawab sebagai berikut :
a). Melaksanakan tugas-tugas komisi seperti dengar pendapat dan lain-lain.
b). Melaksanakan tugas-tugas yang dijabarkan sebagai anggota Sub komisi BUMN.
c). Melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota pokja atau pansus.
d). Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh komisi dan fraksi antara lain seperti menerima pelaporan warga masyarakat/ aspirasi masyarakat.
5. Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Terdakwa bertanggung jawab kepada fraksi maupun komisi tergantung darimana penugasan berasal.
6. Bahwa Terdakwa bertugas di Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI / Polri bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf.
Bahwa sekira tahun 2004 Terdakwa sebagai anggota DPR RI Komisi IX Fraksi TNI‑Polri pernah melaksanakan Fit and Proper Test yang berkaitan dengan Bank Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
a). Pemilihan Gubernur BI pengganti Sdr Sjahril Syabirin yang saat itu terpilih adalah Sdr Burhanuddin Abdullah.
Pemilihan Deputy Gubernur BI yang terpilih adalah Sdr Hartadi Sarwono.
c). Pemilihan Deputy Senior Gubernur BI yang saat itu terpilih Sdri Miranda Goeltom.
8. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Mei tahun 2004, saat dilaksanakan rapat pleno Komisi IX DPR RI, ketua rapat menyampaikan surat dari Presiden RI tentang pengiriman tiga nama calon yang akan ikut fit and proper tes pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yaitu Sdri.Miranda Gultom, Sdr. Budi Rochadi dan Sdri. Hartadi A Sarwono, lalu seluruh anggota Komisi IX DPR RI termasuk Terdakwa menerima pengarahan dari Ketua Komisi IX agar memilih calon yang professional, kapabel, berpengalaman dan kompeten sesuai bidangnya.
9. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Mei 2004 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf datang ke Rumah makan Jepang di sebuah hotel yang terletak di kawasan kuningan Jakarta untuk memenuhi undangan Sdr. Budi Rochadi, setelah bertemu kemudian Sdr.Budi Rochadi memperkenalkan diri sebagai calon Deputi senior Gubernur BI dan menyampaikan visi dan misinya kepada Terdakwa serta temantemannya , namun ketika itu antara Terdakwa dan 3 (tiga) temannya dari fraksi TNI /Polri di Komisi IX DPR RI tidak ada komitmen apapun dengan Sdr. Budi Rochadi, setelah selesai perkenalan dan makan malam sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bersama temannya meninggalkan restoran tersebut.
10. Bahwa dua minggu kemudian masih dalam bulan Mei 2004 sekira jam 20.30 Wib atau setelah diketahui jadwal pemilihan bertempat di Kamar Suite Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Terdakwa bersama 20 (dua puluh) sampai dengan 25 ( dua puluh lima) orang anggota komisi IX DPR RI yang mewakili beberapa fraksi melakukan pertemuan dengan anggota tim sukses Sdr.Budi Rochadi yaitu seorang perempuan dengan ciri-ciri berperawakan tinggi , berambut panjang ikal dan berumur kurang Iebih 40 tahun dan seorang anggota Golkar dari Komisi lain yang bernama Sdr.Bernie, ketika itu Tim Sukses Sdr.Budi Rochadi berbicara dengan anggota-anggota fraksi lain dari Komisi IX di Meja tersendiri yang letaknya kurang Iebih 2 sampai dengan 3 meter dari tempat duduk Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, kemudian sekira jam 21.30 Wib Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf mendahului pulang.
11. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Mei tahun 2004 siang hari bertempat di sebuah Kantor yang beralamat di JI. Jenderal Sudirman tepatnya di depan Ratu Plaza Jakarta, atas undangan Sdri.Miranda Gultom yang disampaikan melalui Saksi-5 Sdr.Darsup Yusuf, Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf bertemu dengan Sdri. Miranda Gultom selama 1 (satu) jam, ketika itu Sdri. Miranda Gultom melakukan sosialisasi kepada Terdakwa dan 3 (tiga) anggota lainnya dari fraksi TNI /Polri di Komisi IX DPR RI dengan menjelaskan visi dan misinya dalam rangka menghadapi pemilihan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia.
12. Bahwa saat akan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para calon Deputi Senior Gubernur BI, Terdakwa tidak pernah minta ijin terlebih dahulu kepada pimpinan DPR RI.
13. Bahwa sekira awal bulan Juni 2004 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J alias Arie Malangjudo menerima telepon dari Sdri. Nunun Nurbaeti Darajatun yang menyampaikan agar Saksi-1 datang keruangannya, lalu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J datang ke ruangan Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun di Gedung Nomor 17-19 JI. Riau Menteng Jakarta dan ternyata di tempat tersebut sudah ada seorang laki-laki yang mengenakan jas, berambut kelimis sedang duduk di Sofa dekat pintu, kemudian Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun menyampaikan kalau orang tersebut adalah anggota DPR RI tanpa menyebutkan namanya dan mengatakan kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J " Saya ingin Pak Ari membantu Saya untuk menyampaikan tanda terima kasih kepada anggota Dewan " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J mengatakan " Iho kenapa Saya " , lalu Sdri.Nunun berkata " Iha masak office boy ini kan untuk anggota dewan " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J jawab " ya sudahlah kalau begitu, kapan waktunya " lalu Sdri. Nunun Nurbaeti Darajatun sambil menunjuk tamu tersebut berkata " nanti bapak ini akan menghubungi pak Ari " dan Saksi jawab "baik bu", kemudian sambil menunjuk kearah 4 (empat) buah kantong dari karton yang ada disamping meja kerjanya Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun berkata lagi kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J " kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning , hijau, putih pada kantong itu , nanti ada orang yang mengambil dan kamu dikabarin lagi " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J jawab " baik kalau begitu ", setelah itu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J mohon diri kembali ke ruang kerja sedangkan orang yang ada di ruang kerja Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun mengikuti Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menuju ke ruang kerja , ketika itu orang tersebut yang kemudian oleh Saksi-1 di kenal bernama Sdr.Hamka Yandhu sempat berkata " ruangannya kok dilorong-lorong ", selanjutnya Sdr.Hamka Yandu meninggalkan kantor Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J sempat mengantar sampai ke mobilnya dan sempat melihat di dalam mobil tersebut ada 1 (satu) orang yang menunggu seperti sopirnya.
14. Bahwa pada keesokan harinya tanggal 9 Juni 2004 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menerima telepon melalui HP milik Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dengan nomor 0817400500 dari sesorang yang mengatakan " Saya mau ambil yang merah " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menjawab " bapak ini siapa ", namun orang tersebut tidak mau memperkenalkan diri melainkan langsung mengatakan " Saya tunggu di restoran Bebek Bali di Taman Ria Senayan Jakarta, Saya nanti menggunakan jaket dan topi ", dan langsung mematikan HP nya, kemudian Saksi langsung menghubungi Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun melalui telepon ruangan dan menyampaikan pesan tersebut, dan Sdri.Nunun Nurbaeti Darajatun mengatakan " o ya nanti sekalian semuanya diantar ke ruangan Pak Ari ".
15. Bahwa sekira pukul 12.00 Wib seorang Office Boy yang Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J tidak kenal namanya dengan membawa 4 (empat) kantong belanjaan berkode merah, kuning, hijau dan putih datang keruang kerja Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dan mengatakan " dari Ibu " lalu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J jawab " ya " lalu pergi meninggalkan ruang kerja Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J, kemudian Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dengan membawa keempat buah kantong belanja tersebut pergi meninggalkan kantor menuju ke Restoran bebek Bali di Taman Ria Senayan Jakarta, namun saat dalam perjalanan mendapat telepon dari seseorang yang menyampaikan " Saya
mau mengambil "dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J jawab sambil bercanda " merah , kuning , hijau " lalu dijawab oleh orang tersebut " Hijau, Saya tunggu pukul 15.00 Wib di Hotel Atlet Century Park, café lobby atas " dan Saksi-1 Sdr. Ir. Ahmad Hakim Safari M.J jawab “ya”.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2004 bertempat di Ruang Rapat Komisi IX lantai dasar gedung Nusantara dilaksanakan Fit And Property Tes pemilihan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia dengan cara yaitu pertama para calon menyampaikan visi dan misinya, lalu anggota Komisi IX mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada tolak ukur kemampuan meliputi profesionalisme kompetensi, kemudian para calon menjawab pertanyaan yang berkembang dari seluruh anggota, dan bersamaan dengan itu seluruh anggota Komisi IX Iangsung melakukan penilaian yang diperoleh dari riwayat hidup yang dibuat, hasil presentasi serta cara mempertahankan visi dan misi yang dilakukan oleh para calon, setelah itu dilakukan pemilihan sesuai mekanisme demokrasi dengan cara voting tertutup oleh kurang Iebih sebanyak 55 anggota komisi IX, dari hasil voting tersebut Sdri.Miranda Gultom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI periode 2004 sampai dengan 2009 dengan suara terbanyak.
17. Bahwa ketika dilaksanakan voting tersebut, dari Fraksi TNI/Polri yang ada di Komisi IX yaitu Terdakwa , Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-4 Sdr. HR Sulistyadi dan Saksi-5 Sdr. Darsup Yusuf telah memilih Sdri. Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
18. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2004 sore hari atau setelah selesai pelaksanakan Fit and Property Tes pemilihan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia, Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri menerima telepon dari seseorang yang tidak di kenal namanya yang menyampaikan pesan dengan kata-kata " Pak Udju agar datang ke J1.Riau No. 17 Jakarta Pusat bersama dengan teman-teman anggota Fraksi TNI /Polri Iainnya untuk menemui Ari yang menunggu disana ", kemudian Saksi 2 Sdr.Udju Djuhaeri menyampaikan pesan tersebut kepada Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi serta Terdakwa dan ketiganya menyatakan setuju.
19. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama Saksi-2 Sdr.Udju Juhaeri , Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi dengan menggunakan kendaraan Toyota Kijang warna abu-abu metalik milik Terdakwa yang disopiri oleh sopir Terdakwa bernama Sdr. Tasdik pergi menuju Kantor di JI Riau No.17 Jakarta Pusat , sesampainya di tempat tersebut Iangsung masuk ke ruang tunggu dan ketika itu Terdakwa melihat di dalam ruangan tersebut terdapat foto lukisan ukuran besar bergambar Komjen Pol Adang Darajatun dengan berpakaian dinas, tidak lama kemudian Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J keluar dari ruangannya Iangsung menyalami Terdakwa , Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri , Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, dan Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi lalu membawanya ke ruangan rapat.
20. Bahwa setelah sampai di ruang rapat, Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J mempersilahkan Terdakwa, Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri, Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf,dan Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi untuk duduk. Kemudian Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri berkata kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J " barangkali ada titipan untuk kami " dan Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menjawab " ada sebentar saya ambilkan ", lalu kembali ke ruang kerjanya mengambil kantong kode warna putih kemudian kembali lagi ke ruang rapat, ketika itu Sdr.Udju memperkenakan diri kepada Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J dengan menyebutkan nama panjangnya dan berasal dari Polri, selanjutnya Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri memperkenalkan Terdakwa, Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf,dan Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi. Setelah itu Saksi-1 Sdr. Ir.Ahmad Hakim Safari M.J menyerahkan kantong kode warna putih kepada Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri lalu Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri mengeluarkan amplop kecil-kecil dari dalam amplop warna putih lalu dibagikan kepada Terdakwa, Saksi -4 Sdr.HR Sulistyadi , Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf serta Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri. Setelah itu Terdakwa, Saksi-5 Sdr.Darsuf Yusuf, Saksi-4 Sdr, R. Sulistyadi dan Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri kembali ke ke Gedug DPR RI selanjutnya kembali ke rumah masing-masing.
21. Bahwa saat berada di rumah, Terdakwa kemudian membuka amplop yang diterimanya dari Saksi-2 Sdr.Udju Djuhaeri dan di dalam amplop tersebut berisi 10 (sepuluh) lembar Travel Cek dari BII dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nomor seri masing-masing yaitu 135010661, 135010662, 135010663, 135010664, 135010665, 135010666, 135010667, 135010668, 135010669, 135010670. sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah).
22. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2004 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati melalui HP dan menyampaikan agar Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati datang ke kantor Terdakwa di Gedung DPR RI Fraksi IX Iantai 9, setibanya Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati di Gedung DPR RI langsung menuju ke ruang kerja Terdakwa, ketika itu Terdakwa langsung mengeluarkan amplop warna putih polos yang berisi beberapa lembar Traveller Cek yang diterbitkan oleh BII dengan nilai nominal sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar Traveller Cek kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati sambil bertanya " Saya dapat cek yang seperti ini, apa ini cek Dan ", lalu dijawab oleh Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati " o, ini Travel Cek Pak " dan Terdakwa bertanya kembali kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati dengan mengatakan " ini bisa divangkan atau tidak "lalu dijawab oleh Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati " bahwa ini bisa divangkan baik tunai maupun ditransfer ke rekening Bapak ", selanjutnya Terdakwa memberikan kurang lebih 5 (lima ) lembar Travellers Cek @ Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nilai seluruhnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati sambil berkata " ya udah dicashkan saja Dan”.
Bahwa masih pada hari yang sama , Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati kemudian langsung menuju ke Bank BII Juanda Jakarta Pusat untuk mencairkan Travelle cek , namun mendapat jawaban dari teller Bank bahwa Travelle cek baru bisa dicairkan besok setelah makan siang, kemudian esok harinya pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2004 , Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati dengan diantar sopir dari kantornya berangkat menuju Bank BII Juanda Jakarta Pusat, setibanya di tempat tersebut langsung menyerahkan kelima Travelle cek yang diterimanya dari Terdakwa untuk dicairkan, lalu Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati menerima uang cash sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) dan Rp.100.000 (sertaus ribu rupiah), dan memasukkannya ke dalam amplop kantong warna coklat lalu kantong uang tersebut dimasukkan ke dalam tas , setelah itu Saksi3 Sdri.Bondan Banowati langsung menuju ke Gedung DPR RI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.
24. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2004, Terdakwa menghubungi Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati kembali melalui HP dan menyampaikan agar Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati datang ke kantor Terdakwa di Gedung DPR RI Fraksi IX Iantai 9, setibanya Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati di kantor Terdakwa kemudian Terdakwa minta bantuan kepada Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati untuk mencairkan Traveller Cek kembali kurang lebih 5 (lima ) lembar Travellers Cek @ Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nilai seluruhnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sambil mengatakan bahwa Terdakwa kembali mendapatkan Traveller Cek.
25. Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2004 sekira jam 11.00 Wib,Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati berangkat dari kantornya yang beralamat di JI. Medan Merdeka Barat menuju Bank BII Juanda Jakarta Pusat, setibanya di tempat tersebut langsung mencairkan Travelle cek yang diterima dari dari Terdakwa, kemudian setelah menerima uang cash sebesar Rp. 250.000.000 ,- (dua ratus lima puluh juta) hasil pencairan Traveller Cek, Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati langsung menuju ke Gedung DPR RI untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, setibanya di ruang kerja Terdakwa di Iantai 9 Saksi-3 Sdri.Bondan Banowati langsung menghitung uang yang diterima dari BII di hadapan Terdakwa dan setelah jumlahnya pas sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.
26. Bahwa uang hasil pencairan Traveller Cek yang diterima Terdakwa dari Saksi-3 Sdri. Bondan Banowati, kemudian Terdakwa pergunakan sebagaian untuk tambahan membeli mobil dan uang muka rumah sedangkan sebagian lagi ditabung.
27. Bahwa pada tanggal 22 September 2008 atau setelah permasalahan Traveler Cek muncul kepermukaan Terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK seluruhnya berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal:
Pertama : Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua:Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
III. Tuntutan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta tanggal 26 September 2011, yang pada pokoknya Oditur Militer Tinggi berpendapat bahwa Terdakwa Marsekal muda TNI (Purn) Suyitno tersebut di atas terbukti bersalah melakukan tindak pidana:
“ Korupsi yang dilakukan bersama-sama ”
sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana:
a Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
b Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 30.000 (tiga pupuh ribu rupiah).
- Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat :
a. Sepuluh lembar foto copy travel cek BII dengan nomor seri masing-masing 135010661, 135010662, 135010663, 135010664, 135010665, 135010666, 135010667, 135010668, 135010669, 135010670.
b. Tiga lembar poto kopy Traveller Cek @Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan KTP an. Sdri. Bondan Banowati. -
c. Satu lembar foto copy Skep pengangkatan Prajurit TNI AU An. Suyitno.
d. Satu lembar foto copy Skep pengangkatan anggota DPR RI.
e. Satu lembar foto copy Skep pemberhentian anggota DPR RI.
f. Satu lembar foto copy Skep pemberhentian/pension dari anggota TNI AU.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
IV. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 18-K/PMT-II/AU/VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang bersidang pada Tingkat Pertama dengan amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Suyitno, marsekal Muda (Purn) TNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa :
Surat-surat :
a. Sepuluh lembar travel cek BII dengan nomor seri masing-masing 135010661, 135010662, 135010663, 135010664, 135010665, 135010666, 135010667, 135010668, 135010669, 135010670.
b. Tiga lembar poto kopy Traveller Cek @Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan KTP an. Sdri. Bondan Banowati.
c. Satu lembar foto copy Skep pengangkatan Prajurit TNI AU An. Suyitno.
d. Satu lembar foto copy Skep pengangkatan anggota DPR RI
e. Satu lembar foto copy Skep pemberhentian anggota DPR RI
f. Satu lembar foto copy Skep pemberhentian/pension dari anggota TNI AU.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
V. Akte Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno Nomor APB/18-K/PMT-II/AU/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2011 tersebut mengajukan Permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Panitera Mayor Sus Tutut Dyah Rojani, SH, NRP 524581 dan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Mayor Sus Bambang Siswoko, SH NRP 511471.
Menimbang : Bahwa Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Nomor APB/18-K/PMT-II/AU/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 untuk Pemeriksaan Tingkat Banding terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011 telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu Permohonan Banding dapat diterima.
Menimbang : Bahwa dalam mengajukan permohonan banding Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum yaitu Kolonel Sus Agus Mulyadi SH, MH. Dkk. 6 (enam) orang, berdasarkan Surat Perintah Kadiskumau Nomor Sprin/349/XI/2010 tanggal 12 November 2010 dan Surat Kuasa dari Terdakwa kepada Tim Penasihat Hukum tersebut Tertanggal 12 November 2010.
Menimbang : Bahwa Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 12 Juli 2011, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Sebelum kami menyampaikan keberatan atas hukuman klien kami, demi tercapainya keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kami akan menyampaikan kronologis kejadian, sehingga Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Utama dapat mempertimbangkan dan memutus perkara aquo dengan harapan tercapai suatu putusan yang benar benar adil bagi klien kami.
Kronologis kejadian :
1. Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2004, Irjen Pol Udju Juhairi mengajak terhukum dengan dua orang temannya ke suatu tempat yang tidak / belum pernah di ketahui sebelumnya. Sdr. Udju Juhairi tidak memberi tahu maksud dan tujuan kegiatan tersebut dan ternyata tujuan kegiatan tersebut untuk menemui seorang laki laki yang tidak di kenal sebelumnya (kemudian pada tahun 2008 sdr Irjen Pol /Purn Uju Juhairi menjelaskan bahwa orang tersebut diketahui bernama Ari Malang Yudho).
2. Bahwa setelah bertemu dengan Ari Malang Yudho, yang bersangkutan memberikan amplop besar kepada Irjen Pol Uju Juhairi yang kemudian dibuka oleh sdr. Irjen Pol/Purn Uju Juhairi. Didalam amplop tersebut di dalamnya terdapat amplop kecil yang selanjutnya oleh Irjen Pol/Purn. Uju Juhairi dibagikan kepada Terhukum, Mayjen/Purn. Darsup Yusuf, dan Laksma/Purn Sulistyadi tanpa memberitahukan maksud dan tujuannya.
3. Setelah sampai dirumah amplop tersebut dibuka oleh Terhukum berisi 10 (sepuluh) lembar Travel Chek. Kemudian terhukum menanyakan kembali kepada Sdr. Irjen Pol/Purn. Uju Juhairi dari siapa amplop tersebut kemudian dijawab “tidak perlu tahu dicairkan saja”. Dalam benak terhukum penuh tanda tanya tentang travel chek tersebut karena tidak jelas sumbernya, dan harus kemana kalau mau di kembalikan karena Sdr Irjen Pol/Purn. Uju Juhairi tidak mau menjelaskan, Kemudian atas inisiatif sendiri pada sekitar bulan September 2008 terhukum menyerahkan uang sebagai pengganti Travel Chek tersebut ke Negara melalui KPK sebelum ada proses pemanggilan ataupun pemeriksaan oleh KPK.
4. Adapun alasan dan pertimbangan mengembalikan travel chek tersebut adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan pengakuan Irjen Pol/Purn, Uju Juhairi kepada Terhukum, saksi I (Mayjen/Purn. Darsup Yusuf), dan Saksi II ( Laksma/Purn Sulistyadi ) dan pada sekitar bulan Agustus 2008 di tempatnya di kantor BPK RI Jl Gatot Subroto, tentang peristiwa pada bulan Juni 2004 menjelaskan bahwa beliau waktu itu menerima telepon dari seseorang yang kemudian di ketahui sebagai Ibu Nunun Dorojatun yang menyampaikan agar menemui sdr Ari di jln Riau no 17 Menteng Jakarta pusat untuk menerima titipan yang ternyata berupa (Travel Chek), dengan demikian terhukum baru mengetahui bahwa sumber travel chek tersebut pada bulan Agustus 2008.
b. Karena khawatir pemberian travel chek tersebut berhubungan dengan jabatan terhukum selaku Anggota DPR RI, berkaitan dengan berita tentang pengakuan Sdr. Agus Condro anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, bahwa Travel Chek tersebut dihubungkan dengan kegiatan pemilihan Deputi Gubenur Senior BI pada bulan Juni 2004 yang dimenangkan oleh Sdri . Miranda Gultom.
c. Bahwa terdapat hal hal baru yang baru diketahui terhukum dari sdr Irjen Pol /Purn Uju Juhairi, sekitar tahun 2008 di kantor BPK RI antara lain :
1) Tentang telepon bahwa Sdr Irjen Pol Purn Uju Juhairi dengan Ibu Nunun Dorojatun tentang pemberian travel chek tersebut.
2) Tentang Sdr. Ari adalah orang yang di tunjuk oleh Ibu Nunun untuk memberikan hadiah travel chek sebagai tanda terima kasih.
3) Bahwa Jln. Riau Nomor 17 Menteng Jakarta Pusat ternyata kantor Ibu Nunun Dorojatun.
d. Bahwa hal-hal tersebut di atas adalah pernah disampaikan terhukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada tahun 2010 sebagai saksi dalam pemeriksaan Terdakwa Irjen Pol /Purn Uju Juhairi dan tidak dibantah dan di setujui oleh yang bersangkutan.
B. Proses Hukum di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Militer Tinggi II.
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Utama kami menyampaikan pelaksanaan persidangan anggota Komisi IX lainnya yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Militer Tinggi II yang didasarkan pada kriteria peran sertanya dalam melakukan tindak pidana sebagai berikut :
1. Gelombang I tahun 2009. menyidangkan 3 ORANG politisi Sipil dan 1 ORANG Fraksi TNI Polri.
a. Persidangan 4 ( empat ) orang tersangka yaitu mantan Anggota DPR RI Komisi IX tahun 1999 – 2004 yang dianggap sebagai inisiator adalah Sdr Dudi Makmun Murod fraksi PDIP, Sdr Hamka yandu Fraksi Golkar, sdr Endin Sufihara Fraksi P3 dan Sdr Irjen Pol /Purn Udju Juhairi Fraksi TNI Polri.
b. Mereka yang disidangkan gelombang I telah terbukti menerima hadiah (gratifikasi) dan melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan telah dijatuhi hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp. 100 juta.
c. Dalam pelaksanaan pidana, para Terhukum telah menerima Remisi, Asimilasi dan pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006, sehingga yang bersangkutan hanya menjalani pidana selama 14, 5 BULAN dan sekarang telah bebas Bersyarat.
2. Gelombang II tahun 2011 menyidangkan 26 politisi Sipil mantan Anggota DPR RI Komisi IX tahun 1999 – 2004 yang terdiri dari anggota Faksi PDI P, Anggota Fraksi Golkar, dan anggota Fraksi PPP :
a. Pada bulan Juni 2011 para Terdakwa disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka terbukti menerima Hadiah (gratifikasi) melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 KUHP tentang ikut serta bersama sama melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman bervariasi antara 15 bulan, 16 bulan dan 17bulan dan denda masing masing Rp. 50 juta.
b. Dalam pelaksanaan hukuman, para Terpidana tersebut menerima remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006.
c. Disamping Remisi selama 1, 5 bulan juga mendapat pengurangan karena hari Raya Idul Fitri 0.5 bulan dan hari Kemerdekaan RI 1 bulan sehingga mereka menjalani hukuman sebagai berikut :
1) Bagi Terpidana yang dijatuhi Pidana 15 bulan telah menjalani pidana selama 8,5 bulan sehingga mereka bebas bersyarat pada tanggal 15 Oktober 2011.
2) Bagi Terpidana yang dijatuhi Pidana 16 bulan telah menjalani pidana selama 9,5 bulan sehingga mereka bebas bersyarat pada tanggal 15 Nopember 2011.
3) Bagi Terpidana yang dijatuhi Pidana 17 bulan telah menjalani pidana selama 10,5 bulan sehingga mereka akan bebas bersyarat pada tanggal 15 Desember 2011.
Data-data tersebut kami peroleh dari para mantan terpidana tersebut saat berkunjung ke RTM Cimanggis dengan saling menyampaikan kesan dan pesan selama menjalani hukuman.
3. Gelombang III Sidang/Pemeriksaan bagi Terdakwa Fraksi TNI di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dari bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2011 menyidangkan 3 Orang Pati mantan anggota DPR RI Komisi IX Perode tahun 1999 – 2004.
a. Adapun nama nama tersebut antara lain Mayjen TNI (Purn) Drs. Darsuf Yusuf SH, Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno. S.Ip, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) HM. Sulistyadi, S.Ip. MM.
b. Oditur Militetr Tinggi II Jakarta telah menuntut pertama dengan pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kedua pasal 11 Jo Pasal 55 KUHP tentang ikut serta bersama sama melakukan tindak pidana dan dituntut masing masing 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 100.000.000,-
c. Dalam persidangan pada pengadilan Militer Tinggi II jakarta pada tanggal 11 Oktober 2011, Majelis Hakim memutuskan Para Terdakwa dianggap terbukti telah menerima hadiah (gratifikasi) yaitu melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 KUHP masing masing di pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- dan Terpidana mengajukan Banding di Dilmiltama.
C. Keberatan atas putusan Dilmilti II Nomor 18 – K/PMT-II/AU/VII/2011
Bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dirasakan terlalu berat dan kurang adil bagi klien kami serta terkesan (bersifat Politis) dan hanya sekedar mengikuti putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada Irjen Pol ( Purn) Uju Djuhairi di Pengadilan Tipikor Jakarta. pada tahun 2010 di dalam persidangan telah secara terang terbukti bahwa klien kami beserta dua orang temannya (saksi-I Mayjen/Purn. Darsup Yusuf), dan Saksi II (Laksma/Purn Sulistyadi) tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian amplop yang berisi travel check.
Bahwa dalam tuntutannya Oditur Militer pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membuktikan dakwaan pertama sebagaimana yang dirumuskan dalam tuntutannya tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kami penasihat hukum terhukum menyatakan tidak sependapat dan berkeberatan terhadap putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang akan kami uraikan dalam memori banding ini. Putusan majelis hakim pada perkara aquo berdasarkan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti Sehingga Majelis hakim lebih memilih menggunakan pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.
Bahwa, sebelum Kami menganalisis lebih lanjut terhadap putusan majelis hakim tersebut izinkanlah kami mengutip ketentuan dari pasal 5 ayat (1), b dan ayat (2) dari Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), setiap orang yang :
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 5 ayat (2) :
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.
Bahwa setiap A contrario bunyi dan makna kedua ayat dalam pasal tersebut tidak berdiri sendiri yakni untuk dapat di kenakan/diterapkan pasal 5 (2), maka haruslah ditemukan unsur unsur yang terpenuhi dalam ayat (2) karena dalam pasal tersebut tidak ada unsur alternatif seperti kata ” atau “, melainkan berhubungan antara ayat (1) dengan ayat berikutnya.
Bahwa, dalam penjelasan dari ketentuan tersebut diatas disebutkan pasal 5 ayat (1), cukup jelas, sedangkan untuk ayat (2) dalam penjelasannya disebutkan “penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999, dst.”
Bahwa jika kita menelaah ketentuan dalam pasal 5 tersebut, maka ketentuan tersebut haruslah dipahami secara utuh dan bukan secara parsial, artinya pasal 5 ini menjadi satu kesatuan perbuatan yang saling berhubungan/berbanding lurus dengan perbuatan yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dengan perbuatan yang dimaksudkan dalam ayat (2), hal ini tercermin dari kalimat pada ayat (2) yang menyatakan “Bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b…dst”.
Bahwa, dengan demikian untuk membuktikan pelaku perbuatan dalam ayat (2) selaku penerima haruslah terlebih dahulu dibuktikan adanya pelaku “ yang memberi pada ayat (1) huruf a atau huruf b dalam pasal 5 tersebut, oleh karenanya sangat tidak dapat dipahami jika pelaku dalam pasal 5 ayat (1) tidak dapat atau belum dibuktikan, namun pelaku pada ayat (2) sudah dinyatakan terbukti ”.
Bahwa, dengan demikian sangat tidak dapat dibenarkan menurut hukum pembuktian apabila seseorang didakwa/dituntut melanggar ketentuan pasal 5 ayat 2, sedangkan pelaku “Pemberi” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b tidak pernah dibuktikan.
Bahwa menurut pendapat ahli hukum pidana SIMON yang dimaksud dengan perbuatan yang memenuhi rumusan delik haruslah perbuatan itu dilakukan “gewild” (dikehendaki) atau “bewust” (dengan keinsyafan) atau adanya kesengajaan “opzetlijke”, Berdasarkan pendapat tersebut, maka penerapan pasal 5 khususnya untuk membuktikan “pelaku pemberi” dan “pelaku penerima” haruslah dapat dibuktikan adanya unsur “gewild” atau “bewust” atau “opzetlijke”
Bahwa, dalam dakwaan kesatu maupun Tuntutan Oditrur Militer telah mencantumkan kata “jo”, dibaca “JUNCTO” “sebagai hal yang berhubungan dengan“. Sehingga terhadap penerapan Pasal 5 ayat (2) tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus dihubungkan dengan Pasal 5 ayat (1) nya, yang secara historis inti delik Pasal 5 tersebut adalah di adopsi dari Pasal 209, 418 dan Pasal 419 KUHP yang dikenal sebagai Pasal “SUAP” (bribery, active dan passive omkoping), dalam hubungan tersebut melibatkan adanya “Si Pemberi Suap” dan juga adanya “Si Penerima Suap”.
Bahwa dengan penafsiran seperti itu, haruslah dapat dibuktikan adanya pelaku “Si Pemberi Suap” (active omkoping) dan adanya pelaku “Si Penerima Suap” (passive omkoping) tersebut, sehingga kemudian menjadi jelas adanya perbuatan suap-menyuap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Dengan fakta hukum dan fakta di persidangan serta analisis hukum tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusannya halaman 52 Alinea 3 “Dengan demikian majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Tim Penasehat hukum terdakwa“ justru hal ini yang harus dipertimbangkan karena Miranda Gultom yang menjadi obyek permasalahan ini tidak disentuh hukum, dan justru pertimbangan demikian makin mengukuhkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta tidak cukup dan tidak lengkap (onvoldonde) sehingga oleh karenanya putusan tersebut harus dibatalkan (Vernitag baar) karena tidak semua keberatan dan argument yuridis dipertimbangkan. Pada persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam surat dakwaan maupun dalam tuntutannya, Oditur Militer tidak pernah menyebutkan dan membuktikan siapa pelaku pemberi dalam perkara a quo, sehingga menjadi tidak logis apabila Terdakwa MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO didakwa dan dituntut serta dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) yang di junctokan dengan ayat (1) huruf b, sedangkan siapa pelaku pemberi ?, untuk apa pemberian itu ?, dan apakah ada keterkaitannya pemberian itu dengan perbuatan Terhukum yang bertentangan dengan kewajibannya ? serta apakah memang perbuatan Terhukum tersebut yang dikehendaki oleh Pelaku Pemberi ?, tidak pernah dibuktikan oleh Oditur Militer namun dijadikan dasar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusannya.
Jika dihubungkan dengan pendapat SIMON, maka perbuatan memberi dan menerima hadiah atau janji tersebut haruslah dikehendaki, diinsyafi serta dengan kesengajaan oleh kedua pelaku dari ayat 1 huruf b dan ayat 2, dan tentunya perbuatan tersebut harus saling bersesuaian dengan maksud dan tujuan dari para pelaku delik pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
Sedangkan fakta dalam persidangan membuktikan bahwa klien kami tidak pernah mengetahui atau tidak pernah menyadari/menginsyafi apa maksud pemberian travel check oleh Sdr. Ari Malang Yudho, sedangkan mengenai hubungan yang terjadi antara pemberi dan penerima tidak pernah dibuktikan sama sekali.
Bahwa, jika dianalisis secara cermat tentang “tempus delicti” penerimaan Travellers Cheque BII tersebut oleh Terdakwa yakni beberapa hari setelah pemilihan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia, maka sangat jelas bahwa antara “ Pemberi dalam hal ini menurut keterangan saksi-4 adalah Nunun Nurbaeti” dengan Terdakwa selaku penerima tidak ada kesamaan kehendak karena perbuatan Terdakwa dalam memilih Deputy Senior Gubernur Senior Bank Indonesai telah dilakukan terlebih dahulu sebelum “Pelaku Pemberi” memberikan Travellers Cheque BII tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa, berdasarkan fakta hukum tersebut, maka jelaslah bahwa perbuatan Terhukum tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana yang di rumuskan dalam pasal 5 ayat (2) huruf b sebagaimana yang dikemukakan oleh Oditrur Militer dalam tuntutanya, oleh karenanya Dakwaan Pertama Oditrur Militer tidak terbukti, dan putusan Majelis Hakim telah didasarkan pada dakwaan dan tuntutan yang tidak terbukti.
Bahwa benar sebelum pelaksanaan fit and proper test salah satu staf Sdri. Miranda Goeltom menghubungi saksi-2 Darsup Yusuf melalui telepon kantor untuk mengundang pertemuan di kantornya. Inisiatif pertemuan berasal dari Sdri. Miranda Goletom melalui sekretarisnya. Selanjutnya saksi-2 menyampaikan undangan tersebut kepada Saksi Sdr. Udju Djuhaeri, Terdakwa dan Saksi Sdr. R. Sulistyadi. Kemudian pada sore harinya Terdakwa bersama Saksi Sdr. Udju Djuhaeri, Saksi Sdr. Darsup yusuf dan Saksi Sdr. R. Sulistyadi datang ke kantor Sdri. Miranda Goeltom di Jl. Sudirman yang letaknya di depan Ratu Plaza Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Sdri. Miranda Gultom yang didampingi oleh seorang stafnya.
Pertemuan selama kurang lebih 1 jam bersifat silahturahmi, tidak ada komintmen tidak ada permintaan dukungan. Terdakwa dan rekan-rekan dari Fraksi TNI-Polri melakukan pertemuan-pertemuan dengan para calon Deputi Gubernur Senior BI, tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada Pimpinan DPR RI
Bahwa apabila perbuatan terdakwa MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik DPR RI sebagaimana dirumuskan dalam surat keputusan DPR RI No.03 B/DPR RI/2001-2002 tanggal 16 Oktober 2001 maupun Keputusan DPR RI nomor 16/DPR-RI/I/2004-2005 tentang kode etik DPR RI, maka kewenangan merumuskan pelanggaran dan sanksinya ada pada Badan Kehormatan DPR RI, yang pada kenyataannya terhukum MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO tidak pernah mengalami pemeriksaan, teguran ataupun hukuman dari Badan Kehormatan DPR RI tersebut.
Bahwa demikian pula dengan larangan menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 11 Keputusan DPR RI Nomor.16/DPR-RI/I/2004-2005 tentang kode etik DPR RI, yang pada kenyataannya terhukum MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO tidak pernah diperiksa oleh Badan Kehormatan DPR RI dimaksud.
Bahwa dengan demikian pula pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 untuk membuktikan unsur ” karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya ”, Majelis Hakim telah memaksakan diri untuk mengandalkan dugaan dan asumsi yang dikait-kaitkan dengan pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Bahwa oleh karena Oditur gagal membuktikan unsur tersebut, maka menurut kami unsur “karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya” sepatutnya dinyatakan tidak terbukti.
Karena fiksi Hukum (anggapan) tidak dapat dijadikan alasan untuk dapatnya menghukum seseorang.
Tanggapan terhadap pembuktian unsur keempat “Yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”.
Bahwa Pasal 55 KUHP dikenal sebagai pasal turut serta/penyertaan melakukan tindak pidana (deelneming) yang terjadi apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang/lebih dari seorang pelakunya. Dalam hal ini harus dipahami hubungan tiap peserta, karena didalam hubungan tiap peserta ini terletak pokok dari turut serta tersebut yaitu pertanggung jawaban daripada setiap peserta terhadap delik.
Bahwa KUHP sendiri tidak mengenal perbedaan bentuk-bentuk turut serta tersebut, tetapi membuat perincian sebagai berikut :
Peserta yang dihukum sebagai orang yang melakukan delik (pleger, doen pleger, medepleger, dan uitlokker);
Peserta yang dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan ( medeplichtige).
Bahwa kemudian timbul pertanyaan : Apakah bentuk turut serta melakukan delik tersebut termasuk bentuk turut serta sebagai pembuat (mededaderschap) ?
Bahwa mededaderschap (bentuk turut serta sebagai pembuat) terjadi apabila beberapa orang melakukan bersama-sama suatu delik dan setiap peserta harus memenuhi semua unsur yang ditentukan bagi si pembuat.
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Tehukum MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO bersama-sama saksi-1 (Mayjen darsuf Yusuf), saksi-2 (Laksamana Pertama Sulistyadi) dan saksi-4 (Irjen Pol Uju Juhairi) telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, Dalam hal ini kami tidak sepenuhnya sependapat dengan Majelis Hakim fakta dalam persidangan bahwa Berdasarkan pengakuan Irjen Pol Uju Juhairi kepada Terhukum, saksi I (Mayjen TNI /Purn Darsup Yusuf) dan saksi II (Laksma TNI/Pur Sulistyadi) pada sekitar bulan Agustus 2008 di tempatnya BPK RI Jl Gatot Subroto tentang peristiwa pada bulan Juni 2004 menjelaskan bahwa beliau waktu itu menerima telepon dari seseorang yang kemudian di ketahui sebagai Ibu Nunun Dorojatun yang menyampaikan agar menemui sdr Ari malang yudho di jln Riau no 17 Menteng Jakarta pusat untuk menerima titipan yang ternyata berupa (Travel Chek) Keberangkatnnya memang satu mobil milik Terhukum namun tujuannya dan maksudnya Irjen Pol/Purn. Uju Juhairi tidak memberitahu kepada Terhukum, saksi I dan saksi II, dengan demikian disimpulkan bahwa Terhukum tidak dapat dikatakan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Karena terdapat perbedaan peran antara Saksi 4 ( Irjen Pol /Purn Uju Juhairi) dengan Terhukum Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno. S.Ip, beserta Saksi I Mayjen TNI (Purn) Drs. Darsuf Yusuf SH, , dan Saksi II Laksamana Pertama TNI (Purn) HM. Sulistyadi, S.Ip. MM .
Bahwa Terhukum bersama-sama dengan saksi-1, saksi-2 dan saksi-4 melakukan pertemuan dengan Miranda Gultom selaku Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebelum pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia adalah pertemuan Informal atas inisiatif Miranda Gultom yang berupa perkenalan biasa tidak ada permintaan dan dukungan dan tidak terdapat pengikatan janji atau keharusan memenangkan Miranda Gultom pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut. Demikian juga dengan calon lainnya ( Budi Rochadi) juga melaksanakan hal yang sama di tempat yang lain.
Bahwa, Majelis Hakim kemudian berasumsi bahwa pemberian Travelers Cheque yang diterima oleh Terhukum dari saksi-5 ( Ari Malang Yudho ) tersebut berkaitan dengan pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun Oditur Militer sama sekali tidak pernah dan tidak mampu membuktikan bahwa Travelers Cheque tersebut adalah milik Miranda Gultom
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas keterkaitannya dengan beberapa Yurisprudensi Arset Hoge Raad 29 Oktober 1934, untuk dapat dikualifisir sebagai perbuatan “Turut melakukan” sebagaimana dakwaan Oditrur Militer maka harus terpenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Antar para peserta ada suatu kerjasama yang diinsyafi (bewuste zusamen welking).
2. Peserta bersama-sama telah melakukan pelaksanaan perbuatan (qezamenlijke uitvuring).
3. Antara para peserta ada satu kerjasama yang begitu sempurna dan erat.
Bahwa Oditrur Militer tidak pernah membuktikan untuk tujuan apa, dalam hubungan apa Pemberian Travelers Cheque tersebut sampai di tangan terdakwa Kalau Terdakwa dinyatakan sebagai PELAKU PENERIMA, lalu siapa PELAKU PEMBERI ? Sungguh sangat tidak jelas dan tidak pernah dijelaskan oleh Oditur, namun ironisnya hal tersebut justru dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Bahwa, memperhatikan dan mempelajari Tuntutan Oditur Militer mengenai pembuktian unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, Kami sependapat dengan Sdr. Oditur Militer khusus mengenai kebersamaan kegiatan antara Terdakwa dengan saksi-1, saksi-2 dan saksi-4 dalam penerimaan Travellers Cheque tersebut, namun demikian Kami tidak sependapat apabila pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana tersebut kemudian di junto kan dengan pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal tersebut berdasarkan alasan Kami yang telah Kami paparkan diatas.
Bahwa, dengan demikian unsur pasal 55 ayat 1 ke-1 sepatutnya dinyatakan tidak terbukti.
TENTANG DENDA Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim telah menjatuhkan Terpidana untuk membayar uang denda sebesar Rp,100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Bahwa dalam Pasal 5 maupun pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perkataan “dan atau denda” dapat ditafsirkan sebagai alternative terhadap hukuman tambahan terhadap hukuman pokoknya dan juga dapat ditafsirkan sebagai yang “bukan keharusan” adanya hukuman tambahan berupa denda. Bahwa jika menurut penafsiran Majelis Hakim ketentuan tersebut mengharuskan adanya hukuman denda, maka Putusan Majelis Hakim tersebut telah mencerminkan bahwa Majelis Hakim adalah penganut aliran Legisme yang demi kepastian hukum setiap aturan undang-undang harus ditegakkan kendatipun secara nyata sangat mengusik rasa keadilan.
Menurut kami selaku penasehat hukum Terhukum sepatutnyalah kita penegak hukum tidak “kekeh” dengan aturan yang diatur dalam UU yang jika dihubungkan dengan perkara tertentu nyata-nyata telah “ memporak porandakan keadilan “ karena para penegak hukum ( Penyidik, Penuntut dan Hakim serta Advokat) .bukanlah corong Undang Undang.
Mencermati perkembangan penegakan hukum akhir-akhir ini, para penegak hukum pada umumnya telah “meninggalkan” aliran positifisme atau legisme yang dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa “Jika terjadi konflik antara kepastian hukum dengan keadilan, maka keadilan yang harus dimenangkan”.
Rakernas para Hakim tahun 2003 sependapat dengan pendapat mantan hakim Agung tersebut. Rancangan KUHP baru juga menegaskan tentang hal tersebut, namun Majelis Hakim dalam perkara aquo telah meninggalkan aliran tersebut.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Profesor Satjipto Raharjo menyatakan bahwa para penegak hukum bukanlah sarjana Undang-Undang akan tetapi Sarjana Hukum. Oleh karenanya penegak hukum tidak boleh “dipenjara” oleh Undang-Undang”.
Menurut Bambang Purnomo untuk melengkapi kelemahan “The Principle of legality” perlu dilakukan pendekatan konsep norma hukum eksepsional yang bersifat legal, extra legal dan contra legem dengan menumbuh kembangkan “The principle of justice” (Bambang Purnomo, Partisipasi Masyarakat anti korupsi lebih efektif sesuai dengan fungsi prevensi dan standar penegakan hukum dari pada putusan seremonial di Pengadilan, Jakarta Hilton Convention Centre, 13 September 2003, halaman 4).
Bahwa berkaitan dengan pendapat-pendapat tersebut, maka sungguh sangat tidak adil dan tidak patut Terhukum MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO yang telah mengembalikan Traveller Cheque dalam perkara a quo kepada KPK dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan dan pengaruh dari dan oleh siapapun juga termasuk penegak hukum melalui KPK pada tanggal 22 September 2008 sebelum dimulainya proses penyidikan perkara aquo dan tidak ada kerugian Negera harus dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,-. (seratus juta rupiah)
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka demi keadilan penegak hukum dibenarkan untuk MENEROBOS kekuatan azas legalitas bahkan dalam perkara tertentu dibenarkan untuk melakukan contra legem (bertentangan dengan UU) dalam menyelesaikan suatu perkara. Mengenai hal ini telah banyak yurisprudensi yang Kami yakin kita semua sudah mengetahuinya.
Terhukum dan keluarganya saat ini memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari gaji pensiunan TNI yang relatif kecil. Denda sejumlah seratus juta rupiah relatif banyak bagi Terhukum. Dengan demikian tidak adil dan tidak patut jika Terhukum dihukum untuk membayar denda sebagaimana putusan Majelis Hakim.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN.
Berdasarkan segala apa yang telah Kami kemukakan diatas maka kami tim penasehat hukum Terhukum MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO dalam perkara ini berkesimpulan:
Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, analisis fakta dan analisa yuridis yang telah dikemukakan diatas maka Putusan Majelis Hakim dalam perkara aquo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama tidaklah tepat dan telah nyata-nyata tidak terbukti. Bahwa Irjen Pol /Purn Uju Juhairi saat menerima tilpon dari seseorang kemudian menuju ke jln Riau no 17 Menteng, Jakarta pusat tidak pernah menmberitahu dan maksud dan tujuannya kepada Terhukum.
Saksi I Mayjen TNI (Purn) Drs. Darsuf Yusuf SH, maupun Laksamana Pertama TNI (Purn) HM. Sulistyadi, S.Ip. MM., barulah setelah empat tahun kemudian tepatnya pada sekitar bulan Agustus 2008 menceritakan hal tersebut kepada Terhukum, Saksi I Mayjen TNI (Purn) Drs. Darsuf Yusuf SH, maupun Saksi II Laksamana Pertama TNI (Purn) HM. Sulistyadi, S.Ip. MM . dan saat itu pulalah uang tersebut tanpa paksaan dan dorongan dari siapapun langsung menyerahkan ke KPK. Dengan bukti berita acara tertanggal 22 bulanSeptember 2008.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pendapat ahli tersebut, maka menurut kami Oditur TIDAK BERHASIL membuktikan bahwa Terhukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, dan kedua sehingga putusan Majelis Hakim yang mendasarkan pada kegagalan Oditur Militer tersebut merupakan putusan yang sangat tidak adil dan bertentangan dengan hukum.
Bahwa, pada akhirnya Kami Penasehat Hukum Terhukum berkesimpulan bahwa MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pindana Korupsi secara bersama sama
Selanjutnya atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang telah Kami kemukakan dalam memori banding ini dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, maka dengan ini Kami Tim Penasehat Hukum Terhukum MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO, pada kesempatan ini juga menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan antara lain sebagai berikut :
1. Terhukum telah mengabdi kepada Negara dan Bangsa/Tentara Nasional Indonesia selama 33 tahun, berturut turut tanpa cacat dan tidak pernah dihukum baik disiplin maupun pidana.
2. Dalam pengabdiannya telah di Anugerahi Bintang dan Tanda Jasa Negara
3. Dalam kasus ini tidak terdapat kerugian bagi Keuangan Negara.
4. Terhukum sudah mengembalikan uang senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai pengganti Travel Chek, sebelum proses peyeledikan dan penyidikan oleh KPK. pada bulan September 2008 atas inisiatip sendiri.
5. Terhukum telah menyesali atas terjadinya penerimaan Travel Chek ini dan telah memohon maaf kepada Bpk Panglima TNI serta Kepada Negara dan Bangsa. .
Dengan uraian serta pertimbangan pertimbangan tersebut diatas memohon Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Utama yang Kami muliakan berkenan kiranya mengadili perkara ini dengan memutuskan :
Menyatakan MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Membebaskan MARSEKAL MUDA TNI (PURN) SUYITNO dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle recht vervolging).
Memulihkan hak MARSEKAL TNI (PURN) SUYITNO dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Utama berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Menimbang : Bahwa terhadap Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Oditur Militer Tinggi tidak mengajukan Kontra Memori Banding.
Menimbang : Bahwa terhadap Memori Banding dari penasehat hukum Terdakwa tersebut, Majelis Pengadilan Militer Utama selaku Pengadilan Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
Kronologis kejadian :
Bahwa terhadap kronologis kejadian Majelis Hakim Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa kronologis kejadian yang disampaikan tersebut menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, merupakan fakta fakta hukum yang diperoleh berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan sebagaimana termuat dalam putusan tingkat pertama sebagai dasar Pengadilan Tingkat Pertama memutus perkara ini, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut.
Bahwa penyampaian kronologis dalam memory banding pada butir 4 d yang menyitir kembalai hasil pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan : “ hak-hal tersebut diatas adalah pernah disampaikan terhukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada tahun 2010 sebagai saksi dalam pemeriksaan Terdakwa Irjen Pol /Purn Uju Juhairi dan tidak dibantah dan di setujui oleh yang bersangkutan” pada prinsipnya tidak dapat digunakan digunakan sebagai dasar dalam perkara ini, sebab berdasarkan ketentuan pasal 194 (1) butir d UU Peradilan Militer menyatakan ; pertimbangan sebagai dasar putusan diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa (dalam hal ini dipersidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara Terdakwa aquo). Oleh sebab itu Majelis Hakim Banding berpendapat hasil pemeriksaan di Pengadilan Tipikor tidak dapat dijadikan dasar atau tidak relevansinya dengan pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara aquo.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terkait dengan kronologis yang disampaikan tidak perlu ditanggapi lebih lanjut, sedangkan
fakta-fakta hukum terkait dengan hasil pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam perkara aquo, sehingga harus dinyatakan ditolak.
Proses Hukum di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Militer Tinggi II.
Bahwa terhadap proses hukum tersebut Majelis Hakim Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah membandingkan putusan Pengadilan Tipikor tehadap Terdakwa sipil dengan hasil putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memeriksa Terdakwa militer . Terhadap hal tersebut Majelis Hakim Banding berpendapat dalam penjatuhan pidana (strafmacht) Hakim diberi kebebasan sesuai dengan keyakinan dan kemandirian yang dimiliki, sehingga tidak ada ukuran yang mutlak setiap kasus/perkara yang sama harus diputus sama persis termasuk penjatuhan pidananya.
Bahwa putusan di Pengadilan Tipikor terhadap Terdakwa sipil dengan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Terdakwa anggota TNI, berlaku juga asas “kemandirian” bagi seorang hakim militer yang hanya dapat diubah melalui proses upaya hukum oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu Majelis Hakim Banding berpendapat keberatan Penasehat Hukum terkait dengan hal tersebut tidak ada relevansinya, disebabkan hakim diberi kebebasan dalam memutus suatu perkara berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan yang dimiliki.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Keberatan atas putusan Dilmilti II Nomor 18 – K/PMT-II/AU/VII/2011.
Bahwa inti dari keberatan dalam Memory Banding Penasehat Hukum menyatakan :
Bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dirasakan terlalu berat dan kurang adil bagi klien kami serta terkesan (bersifat Politis) dan hanya sekedar mengikuti putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada Irjen Pol (Purn) Uju Djuhairi di Pengadilan Tipikor Jakarta. pada tahun 2010 di dalam persidangan telah secara terang terbukti bahwa klien kami beserta dua orang temannya (saksi-I Mayjen/Purn. Darsup Yusuf), dan Saksi II (Laksma/Purn Sulistyadi) tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian amplop yang berisi travel check.
Bahwa dalam tuntutannya Oditur Militer pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membuktikan dakwaan pertama sebagaimana yang dirumuskan dalam tuntutannya tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim untuk
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Penasihat Hukum tidak sependapat dan berkeberatan terhadap putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang akan kami uraikan dalam memori banding ini. Putusan Majelis Hakim pada perkara aquo berdasarkan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti Sehingga Majelis Hakim lebih memilih menggunakan pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa keberatan terhadap penerapan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi karena terdapat perbedaan peran antara saksi 4 ( Irjen Pol /Purn Uju Juhairi) dengan Terdakwa Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno. S.Ip., dan Saksi I Mayjen TNI (Purn) Drs. Darsuf Yusuf SH, serta Saksi II Laksamana Pertama TNI (Purn) HM. Sulistyadi, S.Ip. MM .
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa keberatan terhadap denda Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sebab perkataan “dan atau denda” dapat ditafsirkan sebagai alternatif.
Bahwa terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa terhadap keberatan yang menyatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dirasakan terlalu berat dan kurang adil bagi klien kami serta terkesan (bersifat Politis) dan hanya sekedar mengikuti putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada Irjen Pol ( Purn) Uju Djuhairi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim Banding berpendapat :
Bahwa adalah hak dari Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan ; putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap diri Terdakwa terlalu berat dan kurang adil bagi klien kami serta terkesan (bersifat Politis) dan hanya sekedar mengikuti putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada Irjen Pol ( Purn) Uju Djuhairi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim Banding berpendapat putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah tepat dan benar dan bukan bersifat politis, dan dalam melakukan pemeriksaan dipersidangan telah berpegang pada asas “audi et alteram partem” sejalan dengan ketentuan pasal 5 (1) UU N0.4 Tahun 2004 jo UU N0.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa Majelis Hakim Banding berpendapat tidak benar ada tendensi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap diri Terdakwa terlalu berat dan kurang adil bagi klien kami serta terkesan (bersifat Politis), sebab setiap Hakim (termasuk Hakim Militer) diberi kebebasan sesuai dengan asas kemandirian yang dimiliki dalam memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim, sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 ayat (3) jo pasal 6 ayat(2) UU N0.4 Tahun 2004 jo UU N0.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap hal tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Bahwa terhadap keberatan buitr b dan butir c yang berkaitan dengan pembuktian pasal alternatif yang didakwakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dinyatakan tidak terbukti. Sedangkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama memilih menggunakan pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001. Majelis hakim Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan pendapat Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan ; Majelis Hakim pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak dapat membuktikan pemberi suap dan penerima suap dalam perkara ini sebagaimana dalam memori bandingnya yang mengatakan bahwa ; Pasal “SUAP” (bribery, active dan passive omkoping), dalam hubungan tersebut melibatkan adanya “Si Pemberi Suap” dan juga adanya “Si Penerima Suap”. Bahwa dengan penafsiran seperti itu, haruslah dapat dibuktikan adanya pelaku “Si Pemberi Suap” (active omkoping) dan adanya pelaku “Si Penerima Suap” (passive omkoping) tersebut, sehingga kemudian menjadi jelas adanya perbuatan suap-menyuap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka jelaslah bahwa perbuatan Terhukum tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana yang di rumuskan dalam pasal 5 ayat (2) huruf b sebagaimana yang dikemukakan oleh Oditrur Militer dalam tuntutannya, oleh karenanya Dakwaan Pertama Oditrur Militer tidak terbukti, dan putusan Majelis Hakim telah didasarkan pada dakwaan dan tuntutan yang tidak terbukti.
Bahwa dalam perkara ini dakwaan disusun secara alternative artinya, baik Oditur Militer maupun Hakim diberi kebebasan/kewenangan untuk memilih membuktikan salah satu dakwaanya tersebut. Dalam tuntutannnya Oditur Militer menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternative kedua yaitu Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dakwaan yang dibuktikan adalah alternative kedua, sehingga “Si Pemberi Suap” (active omkoping) tidak disyaratkan untuk dibuktikan karena yang dibuktikan dalam Pasal ini adalah kedudukan Terdakwa dalam kapasitas selaku “pegawai negeri atau penyelenggara Negara menerima yang hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Jadi unsur yang dibuktikan dalam pasal ini adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah bukan pemberi hadiah. Sedangkan kedudukan Terdakwa dalam kapasitas selaku peneyelenggara negara karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi IX DPR RI Periode Tahun 1999 – 2004 pada saat pemilihan Calon Deputi Senior Bank Indonesia/Fit And Proper Test.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan dari pengakuan Terdakwa dan para saksi (saksi-I Mayjen/Purn. Darsup Yusuf), dan Saksi II (Laksma/Purn Sulistyadi) ; bahwa mereka datang di jln. Riau no. 17 Menteng Jakata Pusat dan menerima hadiah berupa travel cek seharusnya sudah patut diduga dalam kedudukan Terdakwa dalam kapasitas selaku peneyelenggara negara karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi IX DPR RI Periode Tahun 1999 – 2004 pada saat pemilihan Calon Deputi Senior Bank Indonesia/Fit And Proper Test.
Bahwa adalah alasan yang tidak dapat diterima dalam kedudukan dan kapasitas Terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR RI Periode Tahun 1999 – 2004 pada saat pemilihan Calon Deputi Senior Bank Indonesia/Fit And Proper Test tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian amplop yang berisi travel check, sehingga keberatan Penasehat Hukum terdakwa bahwa pemberi suap dan penerima suap tidak terbukti dan putusan Majelis Hakim telah didasarkan pada dakwaan dan tuntutan yang tidak terbukti adalah tidak berdasar dan beralasan.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap hal tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Bahwa terhadap keberatan butir d tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi karena terdapat perbedaan peran antara saksi 4 ( Irjen Pol /Purn Uju Juhairi) dengan Terdakwa Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno. S.Ip., dan Saksi I Mayjen TNI (Purn) Drs. Darsuf Yusuf SH, serta Saksi II Laksamana Pertama TNI (Purn) HM. Sulistyadi, S.Ip. MM . Majelis Hakim banding berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa penerapan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam tindak pidana ini dikarenakan Terdakwanya lebih dari satu orang sekalipun berkas perkaranya displit.
- Bahwa mengenai perbedaan peran diantara para terdakwa menurut keberatan Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya Majelis Hakim Banding berpendapat tidak dipersoalkan, sebab berdasarkan teori hukum dalam putusan “Hooge Raad” dan sejalan dengan pendapat “Pompe” menyatakan “ bahwa setiap orang bersama sama mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana disebut petindak petindak atau pelaku pelaku, tetapi dibenarkan pula menyebut mereka sebagai turut serta melakukan atau pelaku peserta”. Pendapat tersebut diperkuat dengan Arrest HR 21 Juni 1926 W.11541 yang menyatakan “ bahwa dalam bekerja sama pelaku mengetahui adanya keadaan pribadi dengan siapa ia bekerja sama, maka orang tersebut adalah pelaku peserta”.
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terbukti peran Terdakwa (Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno. S.Ip., turut serta bersama-sama dengan Saksi I Mayjen TNI (Purn) Drs. Darsuf Yusuf SH, serta Saksi II Laksamana Pertama TNI (Purn) HM. Sulistyadi, S.Ip. MM dan saksi-4 (Irjen Pol Uju Juhairi) pergi dengan mengendarai mobil Terdakwa menuju ke jln Riau no 17 Menteng Jakarta pusat dan menerima Travellers Cheque Bll dengan nominal @ Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dimana diberikan karena adanya kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Anggota Komisi IX DPR RI Periode Tahun 1999 – 2004 .
Berdasarkan pendapat tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap hal tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak.
d. Bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum dalam butir e, tentang denda Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang menyatakan bahwa perkataan “dan atau denda” dapat ditafsirkan sebagai alternatif, Majelis Hakim Banding berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa dalam Pasal 5 maupun Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perkataan “dan atau denda” tidak dapat ditafsirkan sebagai alternative terhadap hukuman tambahan diluar hukuman pokoknya dan tidak dapat juga dapat ditafsirkan sebagai yang “bukan keharusan” adanya hukuman tambahan berupa denda.
- Bahwa penjatuhan hukuman denda dalam Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perkataan “dan atau denda” bukan merupakan alternative hukuman tambahan terhadap hukuman pokoknya, sebab kata “dan” merupakan suatu kalimat yang memisahkan dengan kalimat yang lainnya artinya berdiri sendiri dari kalimat tersebut dan merupakan suatu keharusan, lain halnya dengan kata “atau” yang merupakan kalimat bersambung yang bisa dialternatifkan atau pilihan.
Berdasarkan pendapat tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap hal tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Menimbang : Bahwa sebelum mempertimbangkan keterbuktian unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Banding memandang perlu untuk memberikan pendapatnya mengenai substansi Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang didakwakan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa inti dari tindak pidana ini adalah menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatannya, sehingga tidak dipersoalkan apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak. Hal ini disebabkan unsur kesalahan yang
dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum dalam kapasitas selaku seorang pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan jabatannya.
Bahwa dalam perkara ini perbuatan Terdakwa terbukti telah menerima Travellers Cheque Bll dengan nominal @ Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) bersama saksi Darsuf Yusuf, saksi R. Sulistyadi dan saksi Udju Djuhaeri yang diterima dari sdr. Ari Malang Yudo di Jl. Riau No.17 Menteng Jakarta Pusat diberikan setelah adanya pemilihan Calon Deputi Senior Bank Indonesia/Fit And Proper Test oleh Komisi IX DPR RI Periode Tahun 1999 – 2004 pada tanggal 8 Juni 2004.
Bahwa pemberian hadiah Travellers Cheque Bll dengan nominal @ Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) adalah patut diduga oleh Terdakwa diberikan karena adanya kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Anggota Komisi IX DPR RI Periode Tahun 1999 – 2004 atau oleh pemberi hadiah dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu, Dengan demikian Majelis Hakim Banding berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk dalam lingkup Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan setelah mengkaji Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AU/ VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta selaku Pengadilan tingkat pertama dalam mempertimbangkan keterbuktian unsur-unsur tindak pidana, telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan Perundang-undangan. Oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan tersebut haruslah dikuatkan dan diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim Banding.
Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada Terdakwa yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga ) bulan, Majelis Hakim Banding memberikan pendapatnya sebagai berikut :
1. Bahwa secara normatif, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah merumuskan secara limitatif
bahwa ancaman pidana singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa norma tersebut bersifat limitatif dan imperatif sehingga mengikat penegak hukum dalam penerapannya.
2. Bahwa dilihat dari kapasitas jabatan Terdakwa sebagai Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi TNI/Polri Periode Tahun 1999 – 2004 yang telah menerima Travellers Cheque Bll dengan nominal @ Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) adalah suatu perbuatan tercela dan melanggar hukum karena dapat merusak citra TNI/Polri yang pada saat itu diharapkan menjadi dinamisator dan stabilisator dalam segala aspek pembangunan berbangsa dan bernegara, terlebih pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam setiap lingkup kegiatan penyelenggaraan Negara untuk mengamankan keuangan Negara dan mengembalikan setiap kerugian Negara akibat dari perbuatan para koruptor.
3. Bahwa untuk kepastian hukum dalam menerapkan undang-undang dan sebagai efek jera bagi diri Terdakwa dan fihak lainnya, sekalipun uang yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) telah dikembalikan kepada Negara melalui KPK dan Terdakwa tidak menikmati uang tersebut, Majelis Hakim banding berpendapat bahwa ancaman minimum dalam undang-undang tersebut perlu diterapkan kepada diri Terdakwa dalam perbuatan ini.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AU/ VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011 sepanjang penjatuhan pidanannya perlu diperbaiki dan dirubah sehingga menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan untuk selebihnya yang dilakukan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusannya Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa hal itu sudah tepat dan benar, oleh karenanya harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara perlu dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Mengingat : Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding dari Tim Penasihat Hukum dalam perkara Terdakwa Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011, sehingga menjadi sebagai berikut :
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 19-K/PMT-II/AL/VII/2011 tanggal 11 Oktober 2011, untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkara kepada Kepala Pengadilan MiliterTinggi II di Jakarta.
Demikian Putusan ini diambil dalam musyawarah Hakim hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011, kami Mayor Jenderal TNI Drs. Burhan Dahlan,S.H., M.H. selaku Hakim Ketua serta Marsekal Muda TNI (Lokal) Pudi Astoto, S.H. dan Laksamana Muda TNI (Lokal) A.R. Tampubolon, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Mayor Sus Mustofa, S.H. NRP 524423, akan tetapi tidak dihadiri oleh Ormilti maupun Terdakwa.
Hakim Ketua
Cap. Ttd.
Drs. Burhan Dahlan,S.H., M.H
Mayor Jenderal TNI
Hakim Anggota I
Ttd.
Pudi Astoto, S.H
Marsekal Muda TNI (Lokal)
Hakim Anggota II
Ttd.
A.R. Tampubolon, S.H., M.H.
Laksamana Muda TNI (Lokal)
Panitera
Ttd.
Mustofa, S.H.
Mayor Sus NRP 524423
Untuk salinan sesuai aslinya
Panitera
Mustofa, S.H.
Mayor Sus NRP 524423