1496/Pid.Sus/2017/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby
Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI Terdakwa 2. ABDUL RAUF
1. Menyatakan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF tersebut diatas telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan Primer; 2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (tahun) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram; - Seperangkat alat hisap (1 botol air meneral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna Putih); - 7 korek api; - 1 (satu) buah sedotan warna Putih (skrop/sotetan); - 1 (satu) gunting warna Hitam; - 1 (satu) pipet kaca; - 1 (satu) celana pendek merk Jeans warna Coklat; dirampas untuk dumusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ; dikembalikan kepada Terdakwa FARID ALWI ALJUFRI; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : FARID ALWI ALJUFRI;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 1 Januari 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kalimas Udik 1A No. 09 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Penjaga Toko);
Nama lengkap : ABDUL RAUF;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 6 Mei 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ampel Suci 18 RT 08 RW 02 Ampel Surabaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Penjaga Toko);
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 4 April 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 4 Maret 2017;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum R. ARIF BUDI PRASETIJO, SH., dari KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) “TARUNA INDONESIA” Surabaya, Jawa Timur beralamat di Jalan Dukuh Pakis 6 B No.64 Surabaya berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby. tanggal 12 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby. tanggal 24 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby. tanggal 29 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa II ABDUL RAUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa II ABDUL RAUF masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan jumlah tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pocket narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram;
Seperangkat alat hisap (1 botol air meneral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna Putih);
7 korek api;
1 (satu) buah sedotan warna Putih (skrop/sotetan);
1 (satu) gunting warna Hitam;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) celana pendek merk Jeans warna Coklat;
dirampas untuk dumusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ; dikembalikan kepada Terdakwa FARID ALWI ALJURI;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan kepada Terdakwa Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika;
Mohon putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum dan permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum dan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya/permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I FARID ALWI ALJUFRI bersama dengan Terdakwa II ABDUL RAUF pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jln. Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut mereka lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jln. Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Bahwa dalam pertemuan di rumah Terdakwa I tersebut, baik Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama. Bahwa kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan no.polisi L-6548-LQ menemui MAS BRO (DPO) di Jln. Kunti Kec. Semampir Surabaya untuk memperoleh 1 (satu) poket sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke rumah Terdakwa I di Jln. Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Surabaya untuk menggunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut.
Bahwa pada saat yang bersamaan, atau sekira pukul 20.00 WIB, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO melihat gerak-gerik para terdakwa yang mencurigakan saat para terdakwa masuk ke dalam rumah. Bahwa kemudian saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan melakukan penggeledahan. Bahwa saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO menemukan para terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bahwa dalam penggeledahan tersebut diketemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat. Bahwa atas barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 2913/NNF/2017 tertanggal 10 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
= 4114/2017/NNF.- : berupa satu poket berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,086 gram;
= 4115/2017/NNF.- : berupa seperangkat alat hisap pada pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram;
Pemeriksaan :
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji konfirmasi 4114/2017/NNF
dan
5115/2017/NNF
(+) positip narkotika (+) positip metamfetamina
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
= 4114/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
= 4115/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor :
= 4114/2017/NNF :berupa satu poket berisikan kristal dengan berat netto 0,060 gram warna putih dikembalikan.
= 4115/2017/NNF :seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I FARID ALWI ALJUFRI bersama dengan Terdakwa II ABDUL RAUF pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jln. Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut mereka lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jln. Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Bahwa dalam pertemuan di rumah Terdakwa I tersebut, baik Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama. Bahwa kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan no.polisi L-6548-LQ menemui MAS BRO (DPO) di Jln. Kunti Kec. Semampir Surabaya untuk memperoleh 1 (satu) poket sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke rumah Terdakwa I di Jln. Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Surabaya untuk menggunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut.
Bahwa pada saat yang bersamaan, atau sekira pukul 20.00 WIB, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO melihat gerak-gerik para terdakwa yang mencurigakan saat para terdakwa masuk ke dalam rumah. Bahwa kemudian saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan melakukan penggeledahan. Bahwa saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO menemukan para terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bahwa dalam penggeledahan tersebut diketemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat. Bahwa atas barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 2913/NNF/2017 tertanggal 10 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
= 4114/2017/NNF.- : berupa satu poket berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,086 gram;
= 4115/2017/NNF.- : berupa seperangkat alat hisap pada pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram;
Pemeriksaan :
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji konfirmasi 4114/2017/NNF
dan
5115/2017/NNF
(+) positip narkotika (+) positip metamfetamina
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
= 4114/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
= 4115/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor :
= 4114/2017/NNF :berupa satu poket berisikan kristal dengan berat netto 0,060 gram warna putih dikembalikan.
= 4115/2017/NNF :seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa penguasaan atas narkotika tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IMAM MASHUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Polsek Benowo Resor Kota Besar Surabaya;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, saksi bersama saksi KRISTIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan melakukan penggeledahan;
Bahwa pada saat masuk kedalam rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI saksi bersama saksi KRISTIYANTO menemukan para Terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat;
Bahwa kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik dengan hasil bahwa benar barang bukti tersebut terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar para Terdakwa dalam menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar hasil interogasi saksi kepada para Terdakwa atas penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan para Terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Bahwa benar para Terdakwa mengakui pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017 Terdakwa 2. ABDUL RAUF bertemu dengan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dirumah Terdakwa 1 yang beralamat di jalan Kalimas Udik I A No. 09 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya;
Bahwa dalam pertemuan para Terdakwa di rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI mereka para Terdakwa sepakat untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama;
Bahwa setelah para Terdakwa sepakat Terdakwa 2. ABDUL RAUF memberikan uang kepada Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI untuk membeli narkotika jenis shabu;
Bahwa kemudian para Terdakwa pergi dengan mennggunakan sepeda motor Blade No.Polisi L-6548-LQ menemui MAS BROW (DPO) di jalan Kalimas Udik I A No. 09 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk membeli 1 (satu) poket shabu seharga Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa para Terdakwa setelah memperoleh narkotika jenis shabu kembali ke rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI di jalan Kalimas Udik I A No. 09 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk besama-sama menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang baru dibelinya tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
KRISTIYANTO B.S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Polsek Benowo Resor Kota Besar Surabaya;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, saksi bersama saksi KRISTIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan melakukan penggeledahan;
Bahwa pada saat masuk kedalam rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI saksi bersama saksi KRISTIYANTO menemukan para Terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat;
Bahwa kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik dengan hasil bahwa benar barang bukti tersebut terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar para Terdakwa dalam menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar hasil interogasi saksi kepada para Terdakwa atas penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan para Terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Bahwa benar para Terdakwa mengakui pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017 Terdakwa 2. ABDUL RAUF bertemu dengan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dirumah Terdakwa 1 yang beralamat di jalan Kalimas Udik I A No. 09 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya;
Bahwa dalam pertemuan para Terdakwa di rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI mereka para Terdakwa sepakat untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama;
Bahwa setelah para Terdakwa sepakat Terdakwa 2. ABDUL RAUF memberikan uang kepada Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI untuk membeli narkotika jenis shabu;
Bahwa kemudian para Terdakwa pergi dengan mennggunakan sepeda motor Blade No.Polisi L-6548-LQ menemui MAS BROW (DPO) di jalan Kalimas Udik I A No. 09 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk membeli 1 (satu) poket shabu seharga Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa para Terdakwa setelah memperoleh narkotika jenis shabu kembali ke rumah Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI di jalan Kalimas Udik I A No. 09 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk besama-sama menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang baru dibelinya tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI:
Bahwa benar berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya;
Bahwa benar dalam pertemuan di rumah Terdakwa I tersebut, baik Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama;
Bahwa benar kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu;
Bahwa benar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan no.polisi L-6548-LQ menemui MAS BRO (DPO) di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya untuk memperoleh 1 (satu) poket sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke rumah Terdakwa I di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk menggunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut;
Bahwa benar pada saat yang bersamaan, atau sekira pukul 20.00 WIB, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO melihat gerak-gerik para terdakwa yang mencurigakan saat para terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa benar kemudian saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan melakukan penggeledahan;
Bahwa benar saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO menemukan para terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
Bahwa benar dalam penggeledahan tersebut diketemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat;
Bahwa benar atas barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik;
Bahwa benar para terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar penguasaan atas narkotika tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Terdakwa 2. ABDUL RAUF:
Bahwa benar berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya;
Bahwa benar dalam pertemuan di rumah Terdakwa I tersebut, baik Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama;
Bahwa benar kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu;
Bahwa benar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan no.polisi L-6548-LQ menemui MAS BRO (DPO) di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya untuk memperoleh 1 (satu) poket sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke rumah Terdakwa I di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk menggunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut;
Bahwa benar pada saat yang bersamaan, atau sekira pukul 20.00 WIB, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO melihat gerak-gerik para terdakwa yang mencurigakan saat para terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa benar kemudian saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan melakukan penggeledahan;
Bahwa benar saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO menemukan para terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
Bahwa benar dalam penggeledahan tersebut diketemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat;
Bahwa benar atas barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik;
Bahwa benar para terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar penguasaan atas narkotika tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 2913/NNF/2017 tertanggal 10 April 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa dua bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
= 4114/2017/NNF.- : berupa satu poket berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,086 gram;
= 4115/2017/NNF.- : berupa seperangkat alat hisap pada pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram;
Pemeriksaan :
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji konfirmasi 4114/2017/NNF
dan
5115/2017/NNF
(+) positip narkotika (+) positip metamfetamina
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
= 4114/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
= 4115/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor :
= 4114/2017/NNF :berupa satu poket berisikan kristal dengan berat netto 0,060 gram warna putih dikembalikan.
= 4115/2017/NNF :seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pocket narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram;
Seperangkat alat hisap (1 botol air meneral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna Putih);
7 korek api;
1 (satu) buah sedotan warna Putih (skrop/sotetan);
1 (satu) gunting warna Hitam;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) celana pendek merk Jeans warna Coklat;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ;
Bahwa Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Para Terdakwa dan masing-masing menyatakan mengenal serta membenarkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I FARID ALWI ALJUFRI bersama dengan Terdakwa II ABDUL RAUF pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Kalimas Udik I A/ 9, RT 04 RW 08, Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa perbutan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, Terdakwa II melakukan pertemuan dengan Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08, Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya;
Bahwa dalam pertemuan di rumah Terdakwa I tersebut, baik Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama;
Bahwa kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ menemui MAS BRO (DPO) di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya untuk memperoleh 1 (satu) poket sabu seharga Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke rumah Terdakwa I di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08, Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk menggunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut;
Bahwa pada saat yang bersamaan, atau sekira pukul 20.00 WIB, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO melihat gerak-gerik Para Terdakwa yang mencurigakan saat Para terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa kemudian saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan melakukan penggeledahan;
Bahwa pada saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO menemukan Para Terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut diketemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat;
Bahwa atas barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 2913/NNF/2017 tertanggal 10 April 2017 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor: 4114/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan nomor: 4115/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa penguasaan atas narkotika tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan Para Terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam hukum pidana adalah subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya yaitu orang (si pelaku);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana, dan Para Terdakwa mengakui seluruh identitasnya yang sesuai dalam surat dakwaan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi lain tidak terdapat sangkalan bahwa Para Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana yang mengenai kebenaran adanya tindak pidana itu akan dibuktikan lebih dahulu sebagaimana pertimbangan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa disamping itu Para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Para Terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
A.d. 2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian tanpa hak identik dengan istilah melawan hukum. Ketiadaan hak untuk berbuat sesuatu yang melekat pada seseorang dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum, apabila perbuatan yang tidak beralaskan hak tersebut tetap dilakukannya;
Menimbang, bahwa Noyon-Langenmeijer mengartikan istilah melawan hukum sebagai terjemahan wederrechtelijk yang dalam kepustakaan hukum dikenal tiga pengertian yang berdiri sendiri (Het Wetboek van Straafrecht 1954. hal 12):
bertentangan dengan hukum;
bertentangan dengan hak orang lain;
tanpa hak sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan Para Terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa Para terdakwa sewaktu membawa atau menguasai Narkotika Golongan I yaitu 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram tersebut tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan untuk suatu tujuan pengobatan/kesehatan maupun untuk suatu penelitian ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa demikian unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa menentukan ada tidaknya hak seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika dapat dilihat dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai hal-hal yang memperbolehkan seseorang atau pihak-pihak tertentu untuk penyaluran, penyerahan atau menyediakan narkotika, sehingga di luar dari ketentuan tersebut adalah suatu hal yang dilarang dan mempunyai konsekuensi hukum;
Menimbang, berdasarkan Pasal 7 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya dalam pasal 8 lebih tegas disebutkan bahwa penggunaan Narkotika Golongan I, dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kemudian pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 menentukan bahwa Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
apotek;
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
balai pengobatan; dan
dokter.
Dalam pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 juga ditentukan, bahwa setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya. Bahwa dalam pertemuan di rumah Terdakwa I tersebut, baik Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama;
Bahwa kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ menemui MAS BRO (DPO) di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya untuk memperoleh 1 (satu) poket sabu seharga Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke rumah Terdakwa I di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08, Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk menggunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut;
Bahwa pada saat yang bersamaan, atau sekira pukul 20.00 WIB, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO melihat gerak-gerik Para Terdakwa yang mencurigakan saat para terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa kemudian saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan melakukan penggeledahan;
Bahwa pada saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO menemukan Para Terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut diketemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat. Bahwa atas barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 2913/NNF/2017 tertanggal 10 April 2017 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor: 4114/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan nomor: 4115/2017/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa penguasaan atas narkotika tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan Para Terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas tidak nampak perbuatan Para Terdakwa menawarkan atau menjadi perantara, maka menurut Majelis Hakim unsur ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan Subsider akan dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap telah dipertimbangkan diatas, maka unsur "Setiap orang" telah terpenuhi;
A.d. 2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian tanpa hak dan melawan hukum dalam dakwaan Primer tersebut telah dipertimbangkan diatas, maka tidak perlu dipertimbangakan lagi, dengan demikian unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan Para Terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa I FARID ALWI ALJUFRI bersama dengan Terdakwa II ABDUL RAUF pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Kalimas Udik I A/ 9, RT 04 RW 08, Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa perbutan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, Terdakwa II melakukan pertemuan dengan Terdakwa I di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08, Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya;
Menimbang, bahwa dalam pertemuan di rumah Terdakwa I tersebut, baik Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ menemui MAS BRO (DPO) di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya untuk memperoleh 1 (satu) poket sabu seharga Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian kembali menuju ke rumah Terdakwa I di Jalan Kalimas Udik I A/ 9 RT 04 RW 08, Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk menggunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan, atau sekira pukul 20.00 WIB, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO melihat gerak-gerik Para Terdakwa yang mencurigakan saat Para terdakwa masuk ke dalam rumah;
Menimbang, bahwa kemudian saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan melakukan penggeledahan;
Menimbang, bahwa pada saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi IMAM MASHUDI dan saksi KRISTRIYANTO menemukan Para Terdakwa sedang duduk akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa dalam penggeledahan tersebut diketemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, seperangkat alat hisap (1 botol air mineral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna putih), 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih (skrop/sotetan), 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) celana pendek merk jeans warna coklat;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk diperiksa di laboratorium forensik, berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 2913/NNF/2017 tertanggal 10 April 2017 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 4114/2017/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan nomor 4115/2017/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas penguasaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut disebabkan adanya kesepakatan kemauan Para Terdakwa untuk memiliki benda tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut masing-masing harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pocket narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram;
Seperangkat alat hisap (1 botol air meneral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna Putih);
7 korek api;
1 (satu) buah sedotan warna Putih (skrop/sotetan);
1 (satu) gunting warna Hitam;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) celana pendek merk Jeans warna Coklat;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dumusnahkan; sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ, yang telah disita dari FARID ALWI ALJUFRI, maka dikembalikan kepada Terdakwa FARID ALWI ALJUFRI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah;
Perbuatan Para Terdakwa berdampak merusak diri sendiri dan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF tersebut diatas telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan Primer;
Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (tahun) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pocket narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram;
Seperangkat alat hisap (1 botol air meneral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna Putih);
7 korek api;
1 (satu) buah sedotan warna Putih (skrop/sotetan);
1 (satu) gunting warna Hitam;
1 (satu) pipet kaca;
1 (satu) celana pendek merk Jeans warna Coklat;
dirampas untuk dumusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ; dikembalikan kepada Terdakwa FARID ALWI ALJUFRI;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2017, oleh SIFA’ UROSIDIN, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, ISJUAEDI, S.H.,M.H. dan FX. HANUNG DWI WIBOWO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS WIDODO, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta dihadiri oleh AGUNG R, SH. Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISJUAEDI, S.H.,M.H. SIFA’ UROSIDIN, S.H.,M.H.
FX. HANUNG DWI WIBOWO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
AGUS WIDODO, S.H.,M.H.