59/Pid.Sus/2016/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMIN
1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 6 (enam) lembar uang kertas asli pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ï‚§ 1 (satu) buah laptop warna hitam merk Acer One 14 inci dengan Nomor SNID 443002810415; ï‚§ 1 (satu) buah charger laptop warna hitam merk Asi Power Device Inc (APD) dengan Nomor Seri AAAM YF97114008014821200; Dirampas untuk Negara. ï‚§ 10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ï‚§ 1 (satu) botol tinta printer Canon warna hitam merk E-Prin; ï‚§ 1 (satu) botol tinta printer Canon warna magenta merk E-Prin; ï‚§ 1 (satu) botol tinta printer Canon warna cyan merk E-Prin; ï‚§ 1 (satu) botol tinta printer Canon warna yellow merk E-Prin; ï‚§ 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar kertas HVS (F4) 70 GSM warna putih merk Oficce Print; ï‚§ 1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 (tiga puluh) cm warna silver bertuliskan Stainless; ï‚§ 1 (satu) buah cutter warna merah jambu merk HK; ï‚§ 1 (satu) buah printer warna hitam merk Canon Pixma iP 2770; Dirampas untuk dimusnahkan. ï‚§ 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan No.Pol. BM 4455 V dan No. Rangka : MH33C100219K238850 serta No. Mesin : 3C1-239898; ï‚§ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan No.Pol. BM 4455 V dan No. Rangka : MH33C100219K238850 serta No. Mesin : 3C1-239898; Dikembalikan kepada Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMIN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN.Rgt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMIN
Tempat lahir : Bukit Lingkar
Umur/Tgl.lahir : 27 Tahun / 30 Juni 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II RK II Desa Bukit Lingkar Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru Honorer SMK 1 Batang Cenaku
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 3 Desember 2015 Nomor : Sp.Han/24/XII/2015/Reskrim, sejak tanggal 3 Desember 2015 s/d tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 21 Desember 2015 Nomor : Spp-46/N.4.12/Ep.1/12/2015, sejak tanggal 23 Desember 2015 s/d tanggal 31 Januari 2016;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 29 Januari 2016 Nomor : PRIN- /N.4.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 29 Januari 2016 s/d tanggal 17 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 10 Februari 2016 Nomor : 58/Pen.Pid/2016/PN.Rgt, sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d tanggal 10 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 2 Maret 2016 No. 58/Pen.Pid/2016/PN.Rgt, sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d tanggal 9 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 59/Pen.Pid/2016/PN.Rgt., Tertanggal 10 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 59/Pen.Pid/2016/PN.Rgt., Tertanggal 10 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atasnama Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMINbeserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als HERMAN Bin SUPARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als HERMAN Bin SUPARMIN, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) lembar uang kertas asli pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah laptop warna hitam merk Acer One 14 Inci dengan Nomor SNID 443002810415;
1 (satu) buah Charger Laptop warna hitam merk Asi Power Device Inc (APD) dengan nomor seri AAAM YF97114008014821200;
Dirampas untuk Negara.
10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) botol tinta printer Canon warna hitam merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna magenta merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna cyan merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna yellow merk E-Prin;
327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar kertas HVS (F4) 70 GSM warna putih merk Oficce Print;
1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 (tiga puluh) cm warna silver bertuliskan Stainless;
1 (satu) buah Cutter warna merah jambu merk HK.
1 (satu) buah Printer warna hitam merk Canon Pixma iP 2770;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BM 4455 V dan nomor rangka MH33C100219K238850 serta no mesin 3C1-239898;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BM 4455 V dan nomor rangka MH33C100219K238850 serta no mesin 3C1-239898.
Dikembalikan kepada terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als HERMAN Bin SUPARMIN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah memperhatikan Pembelaan/Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara :PDM-15/Euh.2/RGT/01/2016, tertanggal 29 Januari 2016, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als HERMAN Bin SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 Sekira Pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 29Nopember 2015 sekira pukul20.00 WIB terdakwa membuka jejaring sosial Facebook dan berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa menanyakan nomor HP saksi REGI MIA MONIKA dan saksi REGI MIA MONIKA pun langsung mengirimkan nomor Handpone melalui jejaring sosial Facebook miliknya dengan pesan “082283846816” dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi REGI MIA MONIKA melalui SMS dengan menggunakan Handpone milik terdakwa dengan nomor Sim Card 081378785656 dan mengatakan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA.
Kemudian pada hari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengambil atau mendownload gambar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari internet kemudian terdakwa edit menggunakan Laptob merk acer one warna hitam setelah terdakwa merasa sudah sesuai dengan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mencetaknya menggunakan Printer Canon Pixma IP2770 dengan kertas HVS Polio atau F4 70 Gsm warna putih kemudian hasil cetakan tersebut dalam satu lembar kertas berjumlah 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memotong sesuai dengan uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan pisau Cutter dan penggaris.
Bahwa setelah terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menggabungkan dengan uang yang asli sebanyak 6 (enam) lembar dengan pecahan yang sama dengan uang palsu tersebut sehingga jumlahnya 16 (enam belas) lembar sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi dan mengajak saksi REGI MIA MONIKA untuk bertemu atau berjumpa dengan terdakwa, setelah terdakwa mengetahui tempat yang dijanjikan untuk berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA terdakwapun langsung berangkat dari rumahnya dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 4455 V dan berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ambil uang ini MIA sudah mau ketemu dengan abang, abang sudah senang” namun saksi REGI MIA MONIKA menolak kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor bagian depan yang saksi REGI MIA MONIKA kendarai dan terdakwapun langsung pergi meninggalkan saksi REGI MIA MONIKA.
Bahwa setelah terdakwa meniggalkan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa datang ke Polsek Lirik dan melaporkan kepada saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG bahwa terdakwa baru saja menerima uang penjualan handphone yang diduga palsu dari saksi REGI MIA MONIKA, setelah terdakwa menduga bahwa uang tersebut palsu terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA, mendapat laporan tersebut kemudian saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG langsung melakukan penyelidikan dan menjumpai saksi REGI MIA MONIKA, setelah diintrogasi saksi REGI MIA MONIKA pun menjelaskan bahwa uang palsu tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa langsung memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan terdakwa langsung pergi. Setelah mendapatkan informasi dari saksi REGI MIA MONIKA selanjutnya saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa memang terdakwalah yang menyerahkan atau mengedarkan uang palsu tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA dengan tujuan agar saksi REGI MIA MONIKA menganggap terdakwa orang kaya yang mempunyai banyak uang sehingga saksi REGI MIA MONIKA mau berkenalan dan menjadi pacar terdakwa.
Bahwa pada awalnya saksi REGI MIA MONIKA tidak mau menerima/menolak uang pemberian dari terdakwa tersebut namun terdakwa langsung memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan saksi REGI MIA MONIKA juga tidak menyadari apabila uang yang diserahkan oleh terdakwa adalah palsu, namun setelah saksi REGI MIA MONIKA pulang kerumahnya dan mengambil uang dari dalam kantong sepeda motornya tersebut barulah saksi menduga bahwa dari 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdapat 10 (sepuluh) lembar uang palsu, pada saat itu terdakwa belum sempat melaporkan uang tersebut kepada orang tuanya tiba-tiba polisi datang dan menanyakan tentang uang palsu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SUTRISNO Als SUTRIS Als HERMAN Bin SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 Sekira Pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 29Nopember 2015 sekira pukul20.00 WIB terdakwa membuka jejaring sosial Facebook dan berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa menanyakan nomor HP saksi REGI MIA MONIKA dan saksi REGI MIA MONIKA pun langsung mengirimkan nomor Handpone melalui jejaring sosial Facebook miliknya dengan pesan “082283846816” dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi REGI MIA MONIKA melalui SMS dengan menggunakan Handpone milik terdakwa dengan nomor Sim Card 081378785656 dan mengatakan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA.
Kemudian pada hari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengambil atau mendownload gambar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari internet kemudian terdakwa edit menggunakan Laptob merk acer one warna hitam setelah terdakwa merasa sudah sesuai dengan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mencetaknya menggunakan Printer Canon Pixma IP2770 dengan kertas HVS Polio atau F4 70 Gsm warna putih kemudian hasil cetakan tersebut dalam satu lembar kertas berjumlah 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memotong sesuai dengan uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan pisau Cutter dan penggaris.
Bahwa setelah terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menggabungkan dengan uang yang asli sebanyak 6 (enam) lembar dengan pecahan yang sama dengan uang palsu tersebut sehingga jumlahnya 16 (enam belas) lembar sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi dan mengajak saksi REGI MIA MONIKA untuk bertemu atau berjumpa dengan terdakwa, setelah terdakwa mengetahui tempat yang dijanjikan untuk berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA terdakwapun langsung berangkat dari rumahnya dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 4455 V dan berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ambil uang ini MIA sudah mau ketemu dengan abang, abang sudah senang” namun saksi REGI MIA MONIKA menolak kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor bagian depan yang saksi REGI MIA MONIKA kendarai dan terdakwapun langsung pergi meninggalkan saksi REGI MIA MONIKA.
Bahwa setelah terdakwa meniggalkan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa datang ke Polsek Lirik dan melaporkan kepada saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG bahwa terdakwa baru saja menerima uang penjualan handphone yang diduga palsu dari saksi REGI MIA MONIKA, setelah terdakwa menduga bahwa uang tersebut palsu terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA, mendapat laporan tersebut kemudian saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG langsung melakukan penyelidikan dan menjumpai saksi REGI MIA MONIKA, setelah diintrogasi saksi REGI MIA MONIKA pun menjelaskan bahwa uang palsu tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa langsung memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan terdakwa langsung pergi. Setelah mendapatkan informasi dari saksi REGI MIA MONIKA selanjutnya saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa memang terdakwalah yang menyerahkan atau mengedarkan uang palsu tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA dengan tujuan agar saksi REGI MIA MONIKA menganggap terdakwa orang kaya yang mempunyai banyak uang sehingga saksi REGI MIA MONIKA mau berkenalan dan menjadi pacar terdakwa.
Bahwa pada awalnya saksi REGI MIA MONIKA tidak mau menerima/menolak uang pemberian dari terdakwa tersebut namun terdakwa langsung memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan saksi REGI MIA MONIKA juga tidak menyadari apabila uang yang diserahkan oleh terdakwa adalah palsu, namun setelah saksi REGI MIA MONIKA pulang kerumahnya dan mengambil uang dari dalam kantong sepeda motornya tersebut barulah saksi menduga bahwa dari 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdapat 10 (sepuluh) lembar uang palsu, pada saat itu terdakwa belum sempat melaporkan uang tersebut kepada orang tuanya tiba-tiba polisi datang dan menanyakan tentang uang palsu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, JaksaPenuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di Persidangan sebagai berikut:
1. Saksi REGI MIA MONIKA Binti HARMON (pada pokoknya menerangkan sebagai berikut) :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian.
Bahwa padahari Selasa tanggal 01Desember 2015 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Huluterdakwamenyerahkan uang kepada saksisebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlahRp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwakejadiantersebut berawal pada hari Minggu tanggal 29Nopember 2015 sekira pukul20.00 WIB saksi membuka jejaring sosial Facebook dan berkenalan dengan terdakwa yang mengaku bernama Herman, kemudian terdakwa menanyakan nomor Handponesaksidan saksipun langsung mengirimkan nomor Handpone melalui jejaring sosial Facebook miliknya dengan pesan “082283846816” dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksimelalui SMS dengan nomor Sim Card 081378785656 dan mengatakan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan saksi;
Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 01Desember 2015 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi dan mengajak saksiuntuk bertemu dengan mengirim SMS dengan bunyi “Ketemuan yok” lalu saksi menjawab “Tidak bisa”,kemudian saksi keluar dari rumah saksi dengan menggunakan sepda motor dan pada saat sampai di desa Banjar Balam tiba-tiba sepeda motor saksi diberhentikan oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan “Ini Mia ya, aku Herman” lalu saksi menjawab “Iya” dan terdakwa berkata “Bisa ketemuan di tempat lain” lalu saksi menjawab “Tidak lah”, selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ambil uang ini MIA sudah mau ketemu dengan abang, abang sudah senang” namun saksimenolak. Kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor bagian depan yang saksikendarai dan terdakwapun langsung pergi meninggalkan saksi;
Bahwakemudiansaksi pulang ke rumah saksi dan mengambil uang yang terdakwa masukkan kedalam kantong sepeda motor bagian depan motor saksi, lalu saksi melihat ada 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang seperti palsu dan 6 (enam) lembar lagi asli;
Bahwapadasaat itu saksi belum sempat melaporkan uang palsu tersebut kepada orang tuanya tiba-tiba polisi datang dan menanyakan tentang uang palsu tersebut kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi HENDRIK G. SIREGAR Bin A. SIREGAR (di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut) :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian;
Bahwa padahari Selasa tanggal 01Desember 2015 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Huluterdakwamenyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlahRp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwasaksiadalah anggota kepolisian yang menangkap terdakwa;
Bahwaprosespenangkapan terdakwa bermula dari terdakwa datang ke Polsek Lirik dan melaporkan kepada saksidan saksi ROHANDI MANURUNGbahwasanya terdakwa baru saja menerima uang penjualan handphone yang diduga palsu dari saksi REGI MIA MONIKA, setelah terdakwa menduga bahwa uang tersebut palsu terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA;
Bahwamendapatlaporan tersebut kemudian saksidan saksi ROHANDI MANURUNG langsung melakukan penyelidikan dan menjumpai saksi REGI MIA MONIKA, setelah diintrogasi saksi REGI MIA MONIKA pun menjelaskan bahwa uang palsu tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa langsung memasukkan uang tersebutkedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan terdakwa langsung pergi;
Bahwa atas informasi dari saksi REGI MIA MONIKA selanjutnya saksidan saksi ROHANDI MANURUNG melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa memang terdakwalah yang menyerahkan atau mengedarkan uang palsu tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA dengan tujuan agar saksi REGI MIA MONIKA menganggap terdakwa orang kaya yang mempunyai banyak uang sehingga saksi REGI MIA MONIKA mau berkenalan dan menjadi pacar terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi ROHANDI MANURUNG Bin A. MANURUNG (di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut) :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian;
Bahwa padahari Selasa tanggal 01Desember 2015 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Huluterdakwamenyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlahRp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwasaksiadalah anggota kepolisian yang menangkap terdakwa;
Bahwaprosespenangkapan terdakwa bermula dari terdakwa datang ke Polsek Lirik dan melaporkan kepada saksidan saksi HENDRIKbahwasanya terdakwa baru saja menerima uang penjualan handphone yang diduga palsu dari saksi REGI MIA MONIKA, setelah terdakwa menduga bahwa uang tersebut palsu terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA;
Bahwamendapatlaporan tersebut kemudian saksidan saksi HENDRIK langsung melakukan penyelidikan dan menjumpai saksi REGI MIA MONIKA, setelah diintrogasi saksi REGI MIA MONIKA pun menjelaskan bahwa uang palsu tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa langsung memasukkan uang tersebutkedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan terdakwa langsung pergi;
Bahwa atas informasi dari saksi REGI MIA MONIKA selanjutnya saksidan saksi HENDRIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa memang terdakwalah yang menyerahkan atau mengedarkan uang palsu tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA dengan tujuan agar saksi REGI MIA MONIKA menganggap terdakwa orang kaya yang mempunyai banyak uang sehingga saksi REGI MIA MONIKA mau berkenalan dan menjadi pacar terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli yang bernama PURSENO, bekerja pada Bank Indonesia, yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara di Kepolisian;
Bahwa Ahli bekerja pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Riau dengan Jabatan sebagai Kasir II sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli telah mengikuti pendidikan khusus Trainer of trainer mengenai ciri – ciri keaslian uang rupiah sekaligus memiliki sertifikasi keahlian uang rupiah;
BahwaberdasarkanPasal 11 ayat (3) Undang-undang No.07 tahun 2011 bahwasannya Bank Indonesia adalah satu – satunya lembaga Negara yang berwenang melakukan pengeluaran, dan atau pencabutan dan penarikan uang rupiah;
Bahwa Ahli telah menerima barang bukti berupa uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dari Penyidik Polri selanjutnya dilakukan pemeriksaan terdapat 6 (enam) lembar uang rupiah kertas dengan nomor seri NRT261615, YPR735940, PYN681052, NYH439110, OTL549956, BYQ479919 telah sesuai dengan uang yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia;
Bahwa terhadap 10 (sepuluh) lembar uang rupiah kertas dengan nomor seri yang sama yaitu SMF060606 tidak sesuai dengan uang yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia karena pada bagian muka tulisan bilangan nominal ”LIMA PULUH RIBU RUPIAH” tidak terasa kasar bila diraba, logo BI pada segi empat tidak mengalami perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, Gambar saling isi berupa logo BI tidak dilihat secara utuh apabila diterawang ke arah cahaya, tulisan BI tidak dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, kode tuna netra berupa 2 (dua) segitiga tidak terasa kasar bila diraba, tulisan BI berukuran sangat kecil tidak dapat dibaca dengan bantuan loupe (kaca pembesar), tidak ada tanda air berupa gambar pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, dan pada bagian belakang gambar siluet penari bali dan angka nominal tidak memendar dibawah sinar ultra violet, tidak ada benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan BI 50000 namun hanya berupa hasil cetakan printer berupa benang pengaman, nomor seri pada sudut kiri bawah terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang berwarna merah tidak mengalami perubahan dibawah sinar ultra violet, nomor seri pada sudut kanan atas terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang berwarna merah tidak mengalami perubahan dibawah sinar ultra violet, Sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa10 (sepuluh) lembar uang rupiah kertas dengan nomor seri yang sama yaitu SMF060606 adalah uang rupiah kertas tidak asli.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangan Terdakwa dalam Berita Acara di Kepolisian;
Bahwa Terdakwamengakui pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa menyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwaberawalpada hari Minggu tanggal 29Nopember 2015 sekira pukul20.00 WIB terdakwa membuka jejaring sosial Facebook dan berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa menanyakan nomor HP saksi REGI MIA MONIKA dan saksi REGI MIA MONIKA pun langsung mengirimkan nomor Handpone melalui jejaring sosial Facebook miliknya dengan pesan “082283846816” dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi REGI MIA MONIKA melalui SMS dengan menggunakan Handpone milik terdakwa dengan nomor Sim Card 081378785656 dan mengatakan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA;
Bahwapadahari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dengan cara terdakwa mengambil atau mendownload gambar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari internet kemudian terdakwa edit menggunakan Laptop merk acer one warna hitam milik terdakwa, setelah terdakwa merasa sudah sesuai dengan uangpecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mencetaknya menggunakan Printer Canon Pixma IP2770 dengan kertas HVS Polio atau F4 70 Gsm warna putih dengan hasil cetakandalam satu lembar kertas berjumlah 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memotong sesuai dengan ukuran uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan pisau Cutter dan penggaris;
Bahwasetelahterdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menggabungkan dengan uang yang asli sebanyak 6 (enam) lembar dengan pecahan yang sama dengan uang palsu tersebut sehingga jumlahnya 16 (enam belas) lembar sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi dan mengajak saksi REGI MIA MONIKA untuk bertemu atau berjumpa dengan terdakwa, setelah terdakwa mengetahui tempat yang dijanjikan untuk berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA terdakwapun langsung berangkat dari rumahnya dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 4455 V dan berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ambil uang ini MIA sudah mau ketemu dengan abang, abang sudah senang” namun saksi REGI MIA MONIKA menolak kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor bagian depan yang saksi REGI MIA MONIKA kendarai dan terdakwapun langsung pergi meninggalkan saksi REGI MIA MONIKA;
Bahwasetelahterdakwa meninggalkan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa datang ke Polsek Lirik dan melaporkan kepada saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG bahwa terdakwa baru saja menerima uang penjualan handphone yang diduga palsu dari saksi REGI MIA MONIKA, setelah terdakwa menduga bahwa uang tersebut palsu terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA, mendapat laporan tersebut kemudian saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG langsung melakukan penyelidikan dan menjumpai saksi REGI MIA MONIKA, setelah diinterogasi saksi REGI MIA MONIKA pun menjelaskan bahwa uang palsu tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa langsung memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan terdakwa langsung pergi. Setelah mendapatkan informasi dari saksi REGI MIA MONIKA selanjutnya saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa padasaat interogasiterdakwa lah yang menyerahkan atau mengedarkan uang palsu tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA dengan tujuan agar saksi REGI MIA MONIKA menganggap terdakwa orang kaya yang mempunyai banyak uang sehingga saksi REGI MIA MONIKA mau berkenalan dan menjadi pacar terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa:
6 (enam) lembar uang kertas asli pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah laptop warna hitam merk Acer One 14 inci dengan Nomor SNID 443002810415;
1 (satu) buah charger laptop warna hitam merk Asi Power Device Inc (APD) dengan Nomor Seri AAAM YF97114008014821200;
10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) botol tinta printer Canon warna hitam merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna magenta merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna cyan merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna yellow merk E-Prin;
327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar kertas HVS (F4) 70 GSM warna putih merk Oficce Print;
1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 (tiga puluh) cm warna silver bertuliskan Stainless;
1 (satu) buah cutter warna merah jambu merk HK;
1 (satu) buah printer warna hitam merk Canon Pixma iP 2770;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan No.Pol. BM 4455 V dan No. Rangka : MH33C100219K238850 serta No. Mesin : 3C1-239898;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan No.Pol. BM 4455 V dan No. Rangka : MH33C100219K238850 serta No. Mesin : 3C1-239898;
Barang bukti yang diajukan didepan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwamengakui pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa menyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwaberawalpada hari Minggu tanggal 29Nopember 2015 sekira pukul20.00 WIB terdakwa membuka jejaring sosial Facebook dan berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa menanyakan nomor HP saksi REGI MIA MONIKA dan saksi REGI MIA MONIKA pun langsung mengirimkan nomor Handpone melalui jejaring sosial Facebook miliknya dengan pesan “082283846816” dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi REGI MIA MONIKA melalui SMS dengan menggunakan Handpone milik terdakwa dengan nomor Sim Card 081378785656 dan mengatakan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA;
Bahwapadahari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dengan cara terdakwa mengambil atau mendownload gambar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari internet kemudian terdakwa edit menggunakan Laptop merk acer one warna hitam milik terdakwa, setelah terdakwa merasa sudah sesuai dengan uangpecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mencetaknya menggunakan Printer Canon Pixma IP2770 dengan kertas HVS Polio atau F4 70 Gsm warna putih dengan hasil cetakandalam satu lembar kertas berjumlah 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memotong sesuai dengan ukuran uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan pisau Cutter dan penggaris;
Bahwasetelahterdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menggabungkan dengan uang yang asli sebanyak 6 (enam) lembar dengan pecahan yang sama dengan uang palsu tersebut sehingga jumlahnya 16 (enam belas) lembar sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi dan mengajak saksi REGI MIA MONIKA untuk bertemu atau berjumpa dengan terdakwa, setelah terdakwa mengetahui tempat yang dijanjikan untuk berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA terdakwapun langsung berangkat dari rumahnya dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 4455 V dan berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ambil uang ini MIA sudah mau ketemu dengan abang, abang sudah senang” namun saksi REGI MIA MONIKA menolak kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor bagian depan yang saksi REGI MIA MONIKA kendarai dan terdakwapun langsung pergi meninggalkan saksi REGI MIA MONIKA;
Bahwasetelahterdakwa meninggalkan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa datang ke Polsek Lirik dan melaporkan kepada saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG bahwa terdakwa baru saja menerima uang penjualan handphone yang diduga palsu dari saksi REGI MIA MONIKA, setelah terdakwa menduga bahwa uang tersebut palsu terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA, mendapat laporan tersebut kemudian saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG langsung melakukan penyelidikan dan menjumpai saksi REGI MIA MONIKA, setelah diinterogasi saksi REGI MIA MONIKA pun menjelaskan bahwa uang palsu tersebut didapat dari terdakwa yang mana terdakwa langsung memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor saksi REGI MIA MONIKA dan terdakwa langsung pergi. Setelah mendapatkan informasi dari saksi REGI MIA MONIKA selanjutnya saksi HENDRIK.G.SIREGAR dan saksi ROHANDI MANURUNG melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa padasaat interogasiterdakwa lah yang menyerahkan atau mengedarkan uang palsu tersebut kepada saksi REGI MIA MONIKA dengan tujuan agar saksi REGI MIA MONIKA menganggap terdakwa orang kaya yang mempunyai banyak uang sehingga saksi REGI MIA MONIKA mau berkenalan dan menjadi pacar terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu : PRIMAIR : MelanggarPasal 36 ayat (3) Undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, SUBSIDIAIR: MelanggarPasal 36 ayat (1) Undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap diatas, menurut hemat Majelis Hakim, Terdakwa melanggar Pasal36 ayat (3) Undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa.
Yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “barang siapa” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa tentang tentang kemampuan bertanggung jawab itu sendiri ditegaskan dalam Memorie Van Toeltichting, bahwa siapa saja sebagai unsur Setiap orang secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali bila secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa identitas para terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu memberikan keterangan keterangan serta pendapat-pendapat dengan baik, sehingga membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “barang siapa” yang disandarkan kepada terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMINuntuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek Hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi.
ad.2. Unsur yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan pengakuan terdakwa sendiri serta dengan didukung adanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwaberawal pada hari Minggu tanggal 29Nopember 2015 sekira pukul20.00 WIB terdakwa membuka jejaring sosial Facebook dan berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA kemudian terdakwa menanyakan nomor HP saksi REGI MIA MONIKA dan saksi REGI MIA MONIKA pun langsung mengirimkan nomor Handpone melalui jejaring sosial Facebook miliknya dengan pesan “082283846816” dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi REGI MIA MONIKA melalui SMS dengan menggunakan Handpone milik terdakwa dengan nomor Sim Card 081378785656 dan mengatakan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan saksi REGI MIA MONIKA;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dengan cara terdakwa mengambil atau mendownload gambar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari internet kemudian terdakwa edit menggunakan Laptop merk acer one warna hitam milik terdakwa, setelah terdakwa merasa sudah sesuai dengan uangpecahanRp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mencetaknya menggunakan Printer Canon Pixma IP2770 dengan kertas HVS Polio atau F4 70 Gsm warna putih dengan hasil cetakandalam satu lembar kertas berjumlah 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memotong sesuai dengan ukuran uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan pisau Cutter dan penggaris;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mencetak uang palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menggabungkan dengan uang yang asli sebanyak 6 (enam) lembar dengan pecahan yang sama dengan uang palsu tersebut sehingga jumlahnya 16 (enam belas) lembar sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi dan mengajak saksi REGI MIA MONIKA untuk bertemu atau berjumpa dengan terdakwa, setelah terdakwa mengetahui tempat yang dijanjikan untuk berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA terdakwapun langsung berangkat dari rumahnya dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 4455 V dan berjumpa dengan saksi REGI MIA MONIKA di pinggir jalan Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi REGI MIA MONIKA sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang palsu dan 6 (enam) lembar uang asli yang berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ambil uang ini MIA sudah mau ketemu dengan abang, abang sudah senang” namun saksi REGI MIA MONIKA menolak kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam kantong sepeda motor bagian depan yang saksi REGI MIA MONIKA kendarai dan terdakwapun langsung pergi meninggalkan saksi REGI MIA MONIKA;
Menimbang, bahwa setiap pecahan mata uang kertas rupiah berbeda nomor seri antara satu dengan yang lain atau tidak ada nomor seri yang sama;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dari Penyidik Polri selanjutnya dilakukan pemeriksaan terdapat 6 (enam) lembar uang rupiah kertas dengan nomor seri NRT261615, YPR735940, PYN681052, NYH439110, OTL549956, BYQ479919 telah sesuai dengan uang yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia sedangkan 10 (sepuluh) lembar uang rupiah kertas dengan nomor seri yang sama yaitu SMF060606 tidak sesuai dengan uang yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia karena pada bagian muka tulisan bilangan nominal ”LIMA PULUH RIBU RUPIAH” tidak terasa kasar bila diraba, logo BI pada segi empat tidak mengalami perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, Gambar saling isi berupa logo BI tidak dilihat secara utuh apabila diterawang ke arah cahaya, tulisan BI tidak dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, kode tuna netra berupa 2 (dua) segitiga tidak terasa kasar bila diraba, tulisan BI berukuran sangat kecil tidak dapat dibaca dengan bantuan loupe (kaca pembesar), tidak ada tanda air berupa gambar pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, dan pada bagian belakang gambar siluet penari bali dan angka nominal tidak memendar dibawah sinar ultra violet, tidak ada benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan BI 50000 namun hanya berupa hasil cetakan printer berupa benang pengaman, nomor seri pada sudut kiri bawah terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang berwarna merah tidak mengalami perubahan dibawah sinar ultra violet, nomor seri pada sudut kanan atas terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang berwarna merah tidak mengalami perubahan dibawah sinar ultra violet, Sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang rupiah kertas dengan nomor seri yang sama yaitu SMF060606 adalah uang rupiah kertas tidak asli.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa, maka haruslah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang dapat memberatkan :
Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan disebutkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
6 (enam) lembar uang kertas asli pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah laptop warna hitam merk Acer One 14 inci dengan Nomor SNID 443002810415;
1 (satu) buah charger laptop warna hitam merk Asi Power Device Inc (APD) dengan Nomor Seri AAAM YF97114008014821200;
Dirampas untuk Negara.
10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) botol tinta printer Canon warna hitam merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna magenta merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna cyan merk E-Prin;
1 (satu) botol tinta printer Canon warna yellow merk E-Prin;
327 (tiga ratus dua puluh tujuh) lembar kertas HVS (F4) 70 GSM warna putih merk Oficce Print;
1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 (tiga puluh) cm warna silver bertuliskan Stainless;
1 (satu) buah cutter warna merah jambu merk HK;
1 (satu) buah printer warna hitam merk Canon Pixma iP 2770;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan No.Pol. BM 4455 V dan No. Rangka : MH33C100219K238850 serta No. Mesin : 3C1-239898;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan No.Pol. BM 4455 V dan No. Rangka : MH33C100219K238850 serta No. Mesin : 3C1-239898;
Dikembalikan kepada Terdakwa SUTRISNO Als. SUTRIS Als. HERMAN Bin SUPARMIN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, pada hari SELASA, tanggal 15 MARET 2016 oleh kami MUHAMAD SALAM GIRI BASUKI, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, DAVID DARMAWAN, S.H dan OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H masing - masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MARTIVIANTI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh DODI ARIYANSYAH, S.H. M.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat serta Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, MUHAMAD SALAM GIRI BASUKI, S.H |
PANITERA PENGGANTI,
MARTIVIANTI