555/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 555/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Perum Grand Tamansari, Jalan Hm. Rifadin Cluster Sebatik Blok D5 No. 3
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 September 2015 Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 555/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.BATUAH ENERGI PRIMA, beralamat dan berkantor di Mayapada Tower, Lantai 6, di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya HAMZAH FANSYURI, SH., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE yang beralamat di Menara Rajawali Level 7-1 Kawasan Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT ;
Melawan
PT. ARJA WAHANA BHAKTI, beralamat di Villa Melati Mas Blok L5/63, Serpong, Tangerang, Banten, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 555/PDT/2016/PT.DKI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 15 September 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 21 November 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 26 November 2014, yang pada tanggal tanggal 2 Februari 2015 Penggugat telah mengajukan perbaikan gugatan tentang alamat Tergugat, yang mengemukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, telah sepakat memilih dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum yang akan menyelesaikan segala perselisihan yang timbul antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana dinyatakan dalam butir “21” Bab I Syarat-syarat umum Kontrak (Bukti : P-1) dari “Surat Perjanjian Nomor : BEP-AWB/X/2012 Tentang “Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling”;
Bahwa “Surat Perjanjian, Nomor : BEP-AWB/X/2012 Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling” (Bukti: P-2) dimaksud pada butir “1” diatas, dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT selaku Perusahaan Jasa Kontraktor alat berat (Perusahaan Penyedia Jasa) dengan TERGUGAT selaku Pemilik Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling (Perusahaan Pengguna Jasa), pada tanggal 10 Oktober 2012, yang dikenal terletak di luar wilayah konsesi pertambangan IUP-OP PT. BATUAH ENERGI PRIMA yang dimulai dari Simpang Jalan PU/KISN sampai dengan Pelabuhan Sanga-sanga PT. BEP-ATP sepanjang 5,8 Km (lima koma delapan Kilometer) dan Pekerjaan Insfrastruktur Stockpile seluas 5 Ha (lima hektar) di Pelabuhan Sanga-sanga PT BEP, Desa Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Madya Samarinda;
Bahwa Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile sebagaimana dimaksud pada butir “2” di atas berdasarkan gambar Jalan Hauling yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2) ini, dibagi atas 3 Blok, yaitu Blok “A, B dan C” (Bukti : P-3) dengan Jangka Waktu Pekerjaan ditentukan selama 31 (tiga puluh satu) hari, yaitu sejak tanggal penandatanganan Perjanjian dan akan berakhir tanggal 31 Nopember 2012 (Vide : butir “2” Surat Perjanjian, (Bukti : P-2), dengan Nilai Kontrak disepakati adalah sebesar Rp. 4.077.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) (Vide : Butir “7” Surat Perjanjian, Bukti : P-2);
Bahwa dari nilai kontrak disepakati tersebut, TERGUGAT wajib membayarkan uang muka kepada PENGGUGAT sebesar 50 % (lima puluh persen) dari nilai harga kontrak ditentukan dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2) yang wajib dibayarkan dalam 2 tahapan pembayaran sebagai berikut, (Vide : Butir “5.2” Bab I Tentang Syarat-syarat umum kontrak Junto Butir “3” Bab II Tentang syarat-syarat khusus kontrak dari Surat Perjanjian (Bukti : P-2):
Uang Muka Tahap I (Pertama) wajib dibayarkan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada saat ditandatanganinya kontrak oleh kedua belah pihak (PENGGUGAT dengan TERGUGAT); dan
Uang muka Tahap ke II (Dua) wajib dibayarkan sebesar Rp. 1.788.500.000,- (satu milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada saat sejumlah 50 % (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah unit alat berat siap di lapangan pekerjaan dengan melampirkan berita acara pemeriksaan lapangan yang ditandatangani kedua belah pihak (PENGGUGAT dengan TERGUGAT).
Bahwa berdasarkan jumlah dan tahapan pembayaran uang muka dimaksud pada butir “4” di atas, PENGGUGAT telah menerima pembayaran uang sebesar Rp. 2.038.500.000,- (Dua Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari TERGUGAT yang masing-masing dibayarkan sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Pada tanggal 12 Oktober 2012, PENGGUGAT telah menerima pembayaran uang muka Tahap I (Pertama) dari TERGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui Bilyet Giro Bank CIMB NIAGA No. AAO 330472 (Bukti : P-4);
Pada tanggal 16 Nopember 2012, PENGGUGAT telah menerima pembayaran uang muka Tahap ke II (Dua) dari TERGUGAT sebesar Rp. 1.788.500.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui Bilyet Giro Bank CIMB NIAGA No. AAO 33047 (Bukti : P-5);
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan seluruh Pembangunan Infrastruktur Jalan hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo dapat selesai secara tepat waktu, TERGUGAT selaku Pengguna Jasa Perusahaan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Butir “6” huruf “c” Surat Perjanjian (Bukti : P-2) wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh Perizinan yang diperlukan, termasuk menyelesaikan pembebasan atau pembayaran ganti rugi atas lahan di lokasi Pembangunan Jalan Hauling & Stocpile yang ditentukan dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2).
Dan berdasarkan ketentuan butir “36.3” Tentang Penundaan atas Perintah Pengguna Jasa Bab I syarat-syarat umum kontrak dari Surat Perjanjian (Bukti : P-2) dinyatakan;
“Bahwa atas segala Penundaan Kerja yang terjadi lebih dari 24 Jam secara berturut-turut yang disebabkan oleh Persoalan Perizinan dan/atau pembebasan lahan maka PENGGUGAT berhak mendapatkan Kompensasi atas setiap penundaan yang terjadi sebesar 10 Jam kerja per hari berdasarkan jumlah, Jenis dan tarif alat perjam kerja;
Bahwa PENGGUGAT untuk dapat segera memulai “Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling & Stockpile” dimaksud dalam Perkara aquo, telah mendapatkan “Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Nomor : 076.BEP/AWB/LJ/X/2012,” tertanggal 12 Oktober 2012 dari TERGUGAT (Bukti : P-6), yang pada pokoknya, “Memerintahkan PENGGUGAT untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Hauling sepanjang 5.8 km (lima koma delapan kilometer) dan Stockpile 5 ha (lima hektar) dengan waktu mulai kerja ditentukan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2012”;
Bahwa berdasarkan waktu mulai kerja yang ditentukan dalam SPMK (Bukti : P-6) tersebut, TERGUGAT bersama-sama dengan PENGGUGAT telah melaksanakan Pengecekan fisik lahan dimaksud dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2), sebagaimana tertuang dalam “Berita Acara Nomor : 001.AWB/BEP/X/2012” (Bukti : P-7);
Bahwa kenyataannya berdasarkan apa yang dituangkan dalam Berita Acara (Bukti : P-7) tersebut, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut; “BAHWA PROSES PEMBEBASAN LAHAN DAN PROSES IZIN PINJAM PAKAI JALAN BELUM SELESAI DAN ALAT BERAT MILIK PENGGUGAT TIDAK BISA MASUK KE LOKASI KERJA KARENA TIDAK ADA AKSES JALAN YANG DAPAT DIGUNAKAN dan AKIBATNYA PENGGUGAT MENGALAMI HAMBATAN TIDAK DAPAT MEMULAI PEKERJAAN”.
Padahal sangat jelas berdasarkan ketentuan Butir “6” huruf “a” Surat Perjanjian (Bukti : P-2), disamping TERGUGAT wajib menyelesaikan terlebih dahulu secara tuntas seluruh urusan yang berkaitan dengan Pembebasan lahan dan Izin Pinjam Pakai Lahan, TERGUGAT selaku Pengguna Jasa PENGGUGAT juga wajib menyediakan fasilitas penunjang kelancaran pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling & Stockpile dimaksud dalam Gugatan aquo, yaitu menyediakan akses jalan masuk alat berat ke lokasi Pekerjaan;
Bahwa atas kejadian sebagaimana dimaksud pada butir “8” diatas telah dituangkan secara tegas oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam sebuah “Berita Acara Nomor : 002/AWB/BEP/X/2012, tertanggal 19 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan Pihak PENGGUGAT dengan TERGUGAT (Bukti : P-8),” yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penyedia jasa dalam hal ini PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban dan tugasnya serta siap melaksanakan sejak 12 Oktober 2012 dengan kesiapan alat alat berat sebanyak 8 unit, yang terdiri dari : 1 Unit Dozer D 85ESS, 2 Unit Excavator PC 300, 1 unit Excavator PC 200, 1 Unit Dozer D7G, 1 Unit Grader K120, 2 Unit compactor bomag, 1 Unit Tangki solar;
Penyedia Jasa juga telah siap dilokasi kerja dengan team tenaga kerja, yang terdiri dari Operator 16 orang (2 Shift), helper 8 orang, Foreman 3 orang, Supervisor 2 orang, Project Manager 1 orang, Seperintendent 1 orang, Administrasi 1 orang, Fuelman 2 orang, Waker 4 orang, Driver umum 1 orang, Harian lepas 4 orang. Total jumlah tenaga kerja 43 orang.
Bahwa Penyedia Jasa telah siap diarea Fleet A, namun tidak dapat melaksanakan pekerjaanya karena masalah pembebasan lahan yang belum tuntas oleh Pengguna Jasa dalam hal ini TERGUGAT;
Bahwa Penyedia Jasa tidak dapat memobilisasi alat ke fleet B dan C karena tidak memiliki jalan masuk baik melalui jalan Robert maupun jalan masyarakat karena proses negosiasi Pengguna Jasa belum selesai;
Bahwa masih terdapat proses pembebasan lahan dan proses izin pinjam pakai jalan yang belum diselesaikan oleh Pengguna Jasa yang menyebabkan Penyedia Jasa mengalami hambatan tidak dapat memulai pekerjaan dan menunggu pihak Pengguna Jasa menyelesaikan masalah tersebut;
Berdasarkan Point-point dan kondisi tersebut di atas Pihak Penyedia Jasa dalam kondisi telah siap kerja dan menunggu pengguna jasa menyelesaikan segala hambatan tersebut, Pengguna Jasa bertanggung jawab dalam bentuk perhitungan kompensasi kepada Penyedia Jasa terhitung dari tanggal 13 Oktober 2012 – 19 Oktober 2012 sebanyak 7 (tujuh) hari.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan apa yang dinyatakan dalam Berita Acara (Bukti : P-8) tersebut, merupakan suatu bukti kuat dan tidak terbantahkan bahwa benar pada waktu TERGUGAT memerintahkan PENGGUGAT untuk segera memulai Kerja tertanggal 12 Oktober 2012 melalui SPMK (Bukti : P-5), PENGGUGAT secara factual telah siap untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2), namun oleh karena adanya kesalahan TERGUGAT, yakni belum menyelesaikan pembebasan lahan dan izin pinjam pakai jalan sebagaimana dimaksud pada butir “8” diatas, sehingga tidak ada akses jalan untuk alat-alat berat PENGGUGAT dan mengakibatkan PENGGUGAT tidak bisa segera atau mulai bekerja selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2012 sampai dengan 19 Oktober 2012, serta melahirkan kerugian yang sangat besar terhadap PENGGUGAT;
Bahwa sesungguhnya, menyikapi jangka waktu Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling dan Stockpile yang berdasarkan Surat Perjanjian (Bukti : P-2) ditentukan wajib diselesaikan selama 1 (satu) bulan waktu kerja, berdasarkan pengalaman PENGGUGAT dapat selesai secara tepat waktu, dengan catatan alat berat milik PENGGUGAT dapat dioperasionalkan langsung 3 Fleed (armada), dimulai dari Blok “A” sampai dengan Blok “C” tanpa mendapatkan gangguan apapun, baik itu yang bersumber dari masalah pembebasan lahan maupun yang bersumber dari persoalan Izin Pinjam Pakai lahan.
Bahwa mengenai kesanggupan PENGGUGAT ini sendiri pada dasarnya telah PENGGUGAT sampaikan secara tertulis kepada TERGUGAT melalui surat PENGGUGAT tertanggal 9 Nopember 2012 (Bukti : P-9).
Namun kenyataannya 1 armada pun alat berat milik PENGGUGAT tidak bisa dioperasionalkan, bahkan yang ada adalah PENGGUGAT sama sekali tidak bisa bekerja selama 7 hari dikarenakan oleh kesalahan TERGUGAT termaksud berdampak langsung pada Pelaksanaan dan Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling dan Stockpile dalam Perkara aquo meleset jauh dari batas waktu yang ditentukan !!
Bahwa meski demikian, PENGGUGAT tetap bersabar dan tetap berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan seluruh Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo.
Bahwa bukti dari kesabaran dan komitmen PENGGUGAT tersebut, PENGGUGAT buktikan dengan dimulainya pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan hauling dan stockpile oleh PENGGUGAT, yaitu tertanggal 20 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2012 di Blok “A” dan Blok “B” Jalan Hauling dimaksud dalam Perkara aquo.
Namun kenyataannya, pada waktu PENGGUGAT sedang bekerja di Blok “B” dan belum sempat menyelesaikan pekerjaan PENGGUGAT, TERGUGAT secara tiba-tiba, pada hari yang sama yaitu tanggal 26 Nopember 2012 meminta PENGGUGAT untuk segera melakukan mobilisasi alat ke Blok “C”. Selanjutnya, atas dasar permintaan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT langsung melakukan mobilisasi alat ke Blok “C”.
Namun lagi-lagi PENGGUGAT dihadapkan dengan keadaan yang sangat tidak menyenangkan, dimana pada akses jalan alat berat menuju Blok “C” sama sekali belum tersedia yang mengakibatkan alat berat milik PENGGUGAT tertahan beberapa jam dan tidak bisa langsung masuk ke Blok “C”.
Bahwa memang akhirnya alat berat milik PENGGUGAT dapat tembus masuk ke Blok “C” dan PENGGUGAT pun mulai bekerja pada tanggal 7 Nopember 2012, namun ini pun tidak berlangsung lama karena pada tanggal 19 Desember 2012 terjadi Demo di Lokasi Kerja di Blok “C” yang dilancarkan oleh masyarakat setempat kepada TERGUGAT.
Bahwa penyebab utama Demo yang dilancarkan masyarakat pada waktu itu adalah terkait dengan Persoalan Pembebasan lahan yang belum selesai diurus TERGUGAT secara tuntas !
Bahwa Ironisnya, akibat dari Demo yang dilancarkan masyarakat tersebut, justru harus ditanggung oleh PENGGUGAT dimana beberapa alat berat milik PENGGUGAT malah ditahan oleh masyarakat, antara lain; 1 Unit Excavatoe Komatsu Pc 300, 1 unit Doser Komatsu D85ESS, 1 Unit Motor Grader Caterpillar, 2 unit Compactor Bomag dan 4 unit DT Nissan, terhitung sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan 19 Februari 2013 selama lebih dari 2 (dua) bulan lamanya, yaitu; selama 62 hari.
Bahwa terkait kejadian penundaan dan penahanan alat berat dimaksud diatas telah dituangkan secara tegas dalam Berita Acara Nomor : 004/AWB/BEP/XII/ 2012, tertanggal 19 Desember 2012 (Bukti : P-10), berikut Berita Acara Nomor : 005/AWB/BEP/II/2013, tertanggal 19 Februari 2013 (Bukti : P-11) yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan dari PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
Bahwa memang kesabaran PENGGUGAT dalam mengerjakan Proyek dimaksud dalam Perkara aquo benar-benar diuji, dimana meskipun PENGGUGAT tidak dapat bekerja selama 62 (enam puluh dua) hari dan beberapa alat berat milik PENGGUGAT ditahan oleh masyarakat yang secara factual mendatangkan kerugian sangat besar bagi PENGGUGAT, PENGGUGAT tetap bersabar dan tetap berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan seluruh pembangunan jalan hauling & stockpile dimaksud dalam perkara aquo secara sempurna.
Bahwa, pada tanggal 20 Februari 2013, waktu dimana beberapa alat berat milik PENGGUGAT dilepaskan masyarakat tertanggal 19 Februari 2013, PENGGUGAT kembali mulai bekerja untuk melanjutkan kewajiban PENGGUGAT membangun Jalan Hauling & Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013;
Bahwa adapun progress kerja tahap ke 2 (dua) yang telah selesai PENGGUGAT kerjakan adalah meliputi, Perataan lahan (Cut & Fill) dengan total perhitungan sebesar 129.054.068 BCM dan Penambahan Jarak Fill sebesar 8.600 BCM + 2.590 BCM = 11.190 bcm ~ 17.904 Ton, dimana progress kerja tahap ke 2 (dua) ini telah diterima dengan baik oleh TERGUGAT, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Berita Acara Nomor : 007.AWB/BEP/III/2013, tertanggal 23 Maret 2013 (Bukti : P-12);
Bahwa akibat dari tersendat-sendatnya pelaksanaan Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo dan ditahannya beberapa alat berat milik PENGGUGAT telah berdampak langsung pada kemampuan modal usaha PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT untuk tetap bisa mempertahankan dan tetap dapat melanjutkan Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo telah mengeluarkan modal usaha sebesar Rp. 4.650.000.000,- (Empat Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yang ditanggung langsung dari cash flow Perusahaan PENGGUGAT yang nilainya telah melebihi batas maksimum kemampuan modal usaha PENGGUGAT. Bukti dari besarnya modal usaha yang dikeluarkan dan ditanggung oleh PENGGUGAT dalam membiayai pelaksanaan Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo dapat terlihat jelas pada Rekapitulasi Biaya Aktual Proyek Kontrak 027/BEP-AWB/X2012, yang ditanggung PENGGUGAT dari tanggal 12 Oktober 2012 sampai dengan 15 Maret 2013 (Bukti : P-13);
Bahwa selanjutnya, untuk dapat mengatasi jumlah kerugian dan kesulitan modal usaha yang dialami PENGGUGAT tersebut, pada tanggal 9 Nopember 2012 (Bukti : P-9) PENGGUGAT telah meminta kesediaan TERGUGAT untuk duduk bersama-sama PENGGUGAT merenegoisasi atau meninjau ulang seluruh poin-point, berikut nilai kontrak kerja disepakati dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2), namun permintaan PENGGUGAT tersebut ditolak mentah-mentah oleh TERGUGAT (Bukti : P-14), meskipun berdasarkan ketentuan butir “10” huruf “b” dan “c” Bab I Tentang Syarat-syarat umum Kontrak dari Surat Perjanjian (Bukti : P-2), renegosiasi harga kontrak dibuka luas melalui “Amandemen Perjanjian”;
Bahwa penolakan renegosiasi Perjanjian (Bukti : P-14) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, merupakan suatu bukti nyata bahwa TERGUGAT memiliki itikad buruk dimana TERGUGAT semata-mata hanya memperhatikan kepentingan Perusahaannya sendiri tanpa mau melihat kesulitan-kesulitan dan kerugian besar yang diderita oleh PENGGUGAT, khususnya dalam mempertahankan, melanjutkan dan menyelesaikan Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo;
Bahwa agar PENGGUGAT dapat membiayai dan menyelesaikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo, PENGGUGAT juga telah berusaha mengajukan pinjaman kepada TERGUGAT namun itu pun ditolak oleh TERGUGAT;
Bahwa memang untuk mengatasi persoalan kesulitan pembiayaan yang dihadapi PENGGUGAT tersebut, pada akhirnya TERGUGAT menganjurkan kepada PENGGUGAT agar meng-closing (menutup) saja progress kerja tahap Pertama dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan tagihan (invoice) kepada TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan himbauan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengeluarkan tagihan (Invoice) No. 004/INV-EGB/2012 yang diberi tanggal 12 Desember 2012 (Bukti : P-15), sebagai tagihan atas Progress Pekerjaan Tahap I (Pertama), sebesar Rp. 2.315.642.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian biaya progress pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Perataan Lahan (Cut & Fill) Rp. 2.090.000.000,-
Sepanjang 110.000 BCM x Rp. 19.000
Mobilisasi dan Demobiliasasi Rp. 80.000.000,-
Potong Pohon Rp. 7.000.000,-
Pekerjaan Tambahan Pipa dan Pemasangan
Gorong-gorong Rp. 138.642.000,- +
Total Progress yang dicapai Rp. 2.315.642.000,-
Kemudian total progress kerja Tahap I (Pertama) tersebut dikurangi jumlah Uang Muka (DP) sebesar 50 %, sebesar :
Rp. 2.038.500.000 x 2.177.000.000 4.077.000.000 | = Rp. 1.088.500.000,- |
Selanjutnya, Total Progress Kerja Tahap I (Pertama) sebesar :
Rp. 2.315.642.000 - Rp. 1.088.500.000 = Rp. 1.227.142.000,-
Dengan demikian Sisa tagihan atas progress kerja Tahap I (Pertama) yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.227.142.000 (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selain dari pada itu, sehubungan dengan terjadinya penundaan pekerjaan selama 7 hari sebagaimana diuraikan pada butir “8” dan “9” diatas, dengan berpedomankan pada ketentuan butir “36.3” Bab I Syarat-syarat umum kontrak dari Surat Perjanjian (Bukti : P-2) yang menyatakan, bahwa PENGGUGAT selaku Perusahaan Penyedia Jasa berhak mendapatkan kompensasi sebesar 10 jam kerja atas setiap penundaan pelaksanaan waktu kerja sesuai jumlah, jenis dan tarif alat perjam kerja.
Maka berdasarkan ketentuan kompensasi tersebut, PENGGUGAT berhak mendapatkan nilai Kompensasi sebesar Rp. 188.300.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atas setiap penundaan kerja yang terjadi dan wajib dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, sebagaimana PENGUGUGAT nyatakan dalam Invoice No. 003/INV-EGB/2012, tertanggal 12 Desember 2012, (Bukti : P-16) dengan rincian perhitungannya sebagai berikut :
Doser D85ESS : 7 hari x 10 Jam x Rp. 385.000,- Rp. 26.950.000,-
Exc EPC 300 : 2 unit x 7 hari x 10 Jam
x Rp. 375.000 Rp. 52.500.000,-
Exc PC 200 : 7 hari x 10 Jam x Rp. 275.000 Rp. 19.250.000,-
Doser D7G : 7 hari x 10 jam x Rp. 370.000,- Rp. 25.900.000,-
Grader : 7 hari x 10 jam x Rp. 370.000,- Rp. 25.900.000,-
Compactor : 2Unitx7harix10jam x Rp. 270.000 Rp.37.800.000,- +
Total ..………………………………………………… Rp. 188.300.000,-
Bahwa selain dari pada itu, PENGGUGAT juga telah mengalami penundaan waktu kerja dan sejumlah alat-alat berat milik PENGGUGAT ditahan masyarakat selama 62 (enam puluh dua) hari maka berdasarkan ketentuan kompensasi sebagaimana diuraikan diatas maka PENGGUGAT berhak mendapatkan nilai kompensasi sebesar Rp. 1.555.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan wajib dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam Invoice No. 005/INV-EGB/2013, tertanggal 1 Maret 2013 (Bukti : P-17) dengan rincian perhitungannya sebagai berikut :
PC 300 : 62 hari x 10 jam x Rp. 375.000 Rp. 232.500.000,-
Doser D85ESS : 62 hari x 10 jam x Rp. 385.000 Rp. 238.700.000,-
Grader : 62 hari x 10 jam x Rp. 370.000 Rp. 229.400.000,-
Compactor : 2 unit x 62 hari x 10 jam
x Rp. 270.000 Rp. 334.800.000,-
4 unit DT CSW : 62 hari x 4 unit x Rp. 65.000.000 Rp. 520.000.000,- +
Total ……………………………………………………….. Rp.1.555.400.000,-
Bahwa setelah beberapa alat berat milik PENGGUGAT dibebaskan dan PENGGUGAT mulai bekerja kembali, pada tanggal 19 Februari 2013 sampai dengan 20 Maret 2013, TERGUGAT juga telah menyewa 1 unit alat berat milik PENGGUGAT jenis Excavator PC 300 untuk mengerjakan gorong-gorong jembatan, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 006.AWB/BEP/III/2013, tanggal 20 Maret 2013 (Bukti : P-18).
Adapun nilai sewa 1 unit alat berat jenis Excavator PC 300 tersebut adalah sebesar Rp. 54.365.000,- dengan rincian pemakaiannya adalah sebagai berikut :
1 unit Excavator PC 300 x 83 HM x Rp. 375.000 Rp. 31.125.000,-
Pemakaian BBM 2.324 liter x Rp. 10.000,- Rp. 23.240.000.- +
Total …………………………………………………………. Rp. 54.365.000,-
Sehingga total biaya sewa yang wajib dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah berjumlah Rp. 54.365.000,- (Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana tertera dalam Invoice (Bukti : P-18);
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan pada butir “14” dan “15” diatas, bahwa setelah beberapa alat berat PENGGUGAT dibebaskan, PENGGUGAT kembali mulai bekerja sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013 dan sesuai Progress Pekerjaan Tahap 2 yang dituangkan dalam Berita Acara (Bukti : P-10) maka sesuai Progress Kerja dimaksud TERGUGAT wajib membayar Jasa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 555.271.263,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), sebagaimana tertera dalam Invoice Nomor : 007/INV-EGB/2013 (Bukti : P-19) dengan rincian nilai jasa PENGGUGAT sebagai berikut :
Pekerjaan Perataan Lahan (Cut & Fill) Rp. 412.039.263,-
21.686,277 BCM x Rp. 19.000,-
Penambahan Jarak Fill Rp. 143.232.000,-
(Fill ke SBJ = 8.600 BCM + 2.590 BCM = 11.190 BCM ~ 17.904 Ton)
17.904 Ton x 5 km x Rp. 16.000,-
Total …………………………………………………..Rp. 552.271.263,-
Bahwa dengan demikian, berdasarkan beberapa Invoice yang telah ditagihkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT diatas yang terdiri dari :
Invoice No. 004 (Bukti : P-15) Rp. 1.227.142.000,-
Invoice No. 003 (Bukti : P-16) Rp. 188.300.000,-
Invoice No. 005 (Bukti : P-17) Rp. 1.555.400.000,-
Invoice No. 006 (Bukti : P-18) Rp. 54.365.000,-
Invoice No. 007 (Bukti : P-19) Rp. 555.271.263,- +
Total,……………………………………………….Rp. 3.580.478.263,-
Dengan demikian Total atau jumlah tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 3.580.478.263,- (Tiga Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Bahwa oleh karena TERGUGAT disamping telah membayarkan seluruh jumlah uang muka (DP) dimaksud dalam Perjanjian (Bukti : P-1), TERGUGAT juga telah melakukan pembayaran bertahap kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.100.000.000,- (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah), dengan rincian tahapan pembayarannya sebagai berikut :
Sisa Dp Rp. 950.000.000,-
Pada tanggal 4 Februari 2013 Rp. 700.000.000,-
Pada tanggal 19 Februari 2013 Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 28 Februari 2013 Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 15 Maret 2013 Rp. 250.000.000,-+
Total ………………………………………..,,,……Rp. 2.100.000.000,-
Atau Dua Milyar Seratus Juta Rupiah.
Dengan demikian, maka sisa tagihan uang jasa yang wajib dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.480.478.263,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), dengan dasar perhitungannya sebagai berikut :
Rp. 3.580.478.263 - Rp. 2.100.000.000 = Rp. 1.480.478.263
Adapun mengenai dasar perhitungan atas jumlah sisa tagihan uang jasa PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagaimana diuraikan dalam butir “25” dan butir “26” ini, telah PENGGUGAT uraikan dan serahkan kepada TERGUGAT sebagaimana tertera dalam Rekepitulasi Invoice (Bukti : P-20) ;
Bahwa meskipun sisa uang jasa sebesar Rp. 1.480.478.263,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) tersebut telah ditagihkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT dan telah jatuh tempo, sebagaimana ditentukan dalam butir “5.3” Bab I Syarat-syarat Umum Kontrak dari Surat Perjanjian (Bukti : P-2), yaitu; 30 (tiga puluh) hari sejak Penyedia Jasa dalam hal ini PENGGUGAT menyerahkan asli tagihan, TERGUGAT tetap belum membayarkan sisa tagihan dimaksud kepada PENGGUGAT hingga saat Perkara aquo dilimpahkan pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa sesungguhnya, terkait realisasi pembayaran beberapa Invoice dimaksud, PENGGUGAT telah berulang kali meminta kepada TERGUGAT untuk segera membayarkan seluruh tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, baik melalui telepon, email dan surat tertulis. Namun tidak satu pun ditanggapi serius oleh TERGUGAT, sementara disisi lain PENGGUGAT sangat membutuhkan bantuan pembiayaan untuk tetap dapat melanjutkan, serta menyelesaikan seluruh Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling dan Stocpile dimaksud dalam Perkara aquo;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian yang sangat besar dan telah menanggung biaya operasional pelaksanaan pekerjaan diluar batas kemampuan maksimum modal usaha PENGGUGAT dan sejumlah tagihan PENGGUGAT tidak kunjung dibayarkan oleh TERGUGAT maka Pada akhirnya PENGUGAT pun tidak sanggup bertahan, melanjutkan dan menyelesaikan Pembangunan Inftrastruktur Jalan Hauling dan Stockpile milik TERGUGAT.
Bahwa adapun sisa jalan hauling yang belum selesai PENGGUGAT kerjakan pada waktu PENGGUGAT berhenti atau tidak lagi melanjutkan Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Perkara aquo adalah berkisar 800 meter, sebagaimana tertera dalam gambar jalan hauling (Bukti : P-21).
Bahwa untuk menyelesaikan segala persoalan dimaksud dalam Perka aquo, PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan Surat Somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada TERGUGAT secara berturut-turut, masing-masing tertanggal 29 September 2012 (Bukti : P-22) dan tertanggal 10 Oktober 2014 (Bukti : P-23);
Bahwa memang pada akhirnya, pada tanggal 22 Oktober TERGUGAT telah memberikan tanggapannya atas ke 2 (dua) Somasi PENGGUGAT tersebut, yang pada pokoknya dalam surat tanggapannya TERGUGAT menyampaikan (Bukti : P-24)
Bahwa kegiatan operasional PT. BEP (TERGUGAT) selama ini sangat terganggu dengan jalan akses angkut batubara PT. BEP yang dalam pembebasan lahan mengalami kendala dengan kondisi jalan sampai saat ini belum dimiliki sepenuhnya oleh PT. BEP; dan
Bahwa untuk penyelesaian kewajiban PT. BEP kepada PENGGUGAT baru dapat diupayakan penyelesaiannya tahun depan;
Bahwa TERGUGAT meminta pengertian dan waktu untuk penyelesaian kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, serta bersedia hadir di Kantor Kuasa Hukum PENGGUGAT untuk bersama-sama membicarakan perihal tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan apa yang dinyatakan TERGUGAT dalam surat tanggapannya (Bukti : P-24) tersebut, merupakan suatu bukti nyata dan kuat bahwa benar kendala utama dalam Pembangunan Jalan Hauling dan Stockpile milik TERGUGAT adalah masalah pembebasan lahan yang masih terus berlanjut hingga saat ini. Selain itu secara eksplisit dalam surat tanggapan TERGUGAT tersebut telah mengakui secara tegas, bahwa benar TERGUGAT memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap PENGGUGAT yang disebabkan oleh adanya gangguan operasional disamping turunnya harga pasaran batubara.
Bahwa untuk memenuhi permintaan TERGUGAT sebagaimana dinyatakannya dalam surat tanggapan (Bukti : P-24), PENGGUGAT telah mengirimkan surat tanggapan dan undangan pertemuan kepada TERGUGAT, yaitu; tertanggal 31 Oktober 2014 (Bukti : P-25), namun TERGUGAT tidak hadir memenuhi undangan PENGGUGAT sesuai waktu dan tempat yang ditentukan PENGGUGAT;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang diurai jelaskan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tidak selesainya seluruh Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2) adalah sepenuhnya disebabkan oleh tidak dilakukannya pengurusan dan penyelesaian secara tuntas oleh TERGUGAT atas pembebasan lahan dan Izin Pinjam Pakai sebagaimana dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2) yang secara yuridis adalah merupakan tugas dan tanggungjawab sepenuhnya bagi TERGUGAT;
Bahwa faktanya dan tidak terbantahkan bahwa persoalan tentang pembebasan lahan, berikut izin pinjam pakai dengan masyarakat setempat tetap tidak terselesaikan secara tuntas sesuai apa yang telah diakui dan dinyatakan TERGUGAT dalam surat tanggapannya (Bukti : P-24) telah mengakibat batas waktu penyelesaian pembangunan infrastruktur jalan hauling dan stockpile yang ditentukan dalam Surat Perjanjian (Bukti : P-2) meleset jauh bahkan tetap tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diurai jelaskan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanpretasi terhadap PENGGUGAT;
Bahwa sebagai akibat perbuatan “wanpreastasi” atau “cidera janji” dari pihak TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah mengalami beberapa Kerugian Materil sebagai berikut :
Pembayaran sisa tagihan sebagai biaya (Standby) selama penundaan waktu kerja dan biaya sewa alat berat 1 (satu) Unit Excavator PC 300, serta nilai Jasa atas Progress Kerja Tahap ke 2 (dua), sebesar Rp. 1.480.478.263 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Denda atas setiap keterlambatan pembayaran sebesar 2 % (dua persen) x 19 (Sembilan belas bulan) keterlambatan pembayaran, terhitung sejak bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Nopember 2014, sebesar Rp. 562.581.739,94,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan koma Sembilan puluh empat rupiah).
Total : Rp. 1.480.478.263 + Rp. 562.581.739,94 = Rp. 2.043.060.002,94,- (Dua Milyar Empat Puluh Tiga Juta Enam Puluh Ribu Dua Koma Sembilan Puluh Empat Rupiah)
Bahwa selain mengalami Kerugian Materil, PENGGUGAT juga mengalami Kerugian Imateriil, yakni kerugian secara moril karena hancurnya nama baik PENGGUGAT, rasa malu dan stress yang dialami PENGGUGAT yang sulit dinilai dengan uang, namun bila ditaksir setara dengan ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa mengingat, batas waktu pengerjaan dan penyelesaian “Pembangunan Infrastruktur Jalan Hauling dan Stockpile dimaksud pada Surat Perjanjian (Bukti : P-2) telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan PENGGUGAT telah menolak secara tegas penyelesaian pembangunannya sejak tanggal 24 Maret 2013 maka sangat berdasar jika PENGGUGAT memohonkan “Pembatalan” atas seluruh Isi Surat Perjanjian (Bukti : P-2) kepada Majelis Hakim Mulia yang memeriksa Perkara aquo, terhitung sejak tanggal 24 Maret 2013;
telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan PENGGUGAT telah menolak secara tegas penyelesaian pembangunannya maka sangat berdasar jika PENGGUGAT memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkan Perjanjian (Bukti : P-1) dalam Perkara aquo;
Bahwa untuk memastikan bahwa Gugatan Wanprestasi ini tidak bersifat “nihil” atau illusioner maka dengan ini PENGGUGAT mohon Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas : Seluruh Jalan Hauling dan Stockpile milik TERGUGAT dimulai dari Simpang Jalan PU/KISN sampai dengan Pelabuhan Sanga-sanga PT. BEP-ATP sepanjang 5,8 Km (lima koma delapan Kilometer), berikut terhadap seluruh lokasi tambang milik TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 540/688/IUP-OP/MB-PBAT/III/2010 atas nama TERGUGAT yang luas dan batas-batas lahannya akan Kami susulkan kemudian;
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT secara sukarela memenuhi bunyi putusan perkara ini, maka PENGGUGAT mohon pula agar TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap keterlambatan per hari dalam memenuhi Putusan ini;
Bahwa mengingat Gugatan PENGGUGAT didasarkan atas bukti-bukti kuat dan otentik maka cukup beralasan apabila Majelis Hakim untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitveorbaar bij vooraad);
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi maka patutlah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
PERMOHONAN PUTUSAN
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami urai jelaskan diatas, berkenan kiranya Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “wanprestasi” atau “cidera janji”;
Menyatakan Surat Perjanjian Nomor : BEP-AWB/X/2012, yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 10 Oktober 2012, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT “Dibatalkan Untuk Seluruhnya”, terhitung sejak tanggal 24 Maret 2013;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Kerugian Materil sebagai berikut ;
Pembayaran sisa tagihan sebagai biaya (Standby) selama penundaan waktu kerja dan biaya sewa alat berat 1 (satu) Unit Excavator PC 300, serta nilai Jasa atas Progress Kerja Tahap ke 2 (dua), sebesar Rp. 1.480.478.263 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Denda atas setiap keterlambatan pembayaran sebesar 2 % (dua persen) x 19 (Sembilan bulan) keterlambatan pembayaran, terhitung sejak bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Nopember 2014, sebesar Rp. 562.581.739,94,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan koma Sembilan puluh empat rupiah).
Total : Rp. 1.480.478.263 + Rp. 562.581.739,94,- = Rp. 2.043.060.002,94,- (Dua Milyar Empat Puluh Tiga Juta Enam Puluh Ribu Dua Koma Sembilan Puluh Empat Rupiah)
Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas : Seluruh Jalan Hauling dan Stockpile milik TERGUGAT dimulai dari Simpang Jalan PU/KISN sampai dengan Pelabuhan Sanga-sanga PT. BEP-ATP sepanjang 5,8 Km (lima koma delapan Kilometer), berikut terhadap seluruh lokasi tambang milik TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 540/688/IUP-OP/MB-PBAT/III/2010 atas nama TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 10.000.000,-/hari (sepuluh juta perhari) yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini;Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT (uitverbaar bij vooraad);
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara ini mempunyai pendapat yang berbeda, PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut selanjutnya Tergugat memberikan jawabannya tertanggal 14 April 2015 sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil – dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat pada angka 6,8,9,10,11,12,13,14,15,33,34 yang pada intinya mengenai wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh perijinan yang diperlukan termasuk menyelesaikan pembebasan atau pembayaran ganti rugi atas lahan di lokasi pembangunan jalan Hauling & Stocpile dan berdasarkan butir “36.3” tentang Penundaan atas Perintah Pengguna Jasa Bab I syarat-syarat umum kontrak dari Surat Perjanjian dinyatakan “Bahwa atas segala Penundaan Kerja yang terjadi lebih dari 24 jam secara berturut-turut” yang disebabkan oleh Persoalan Perizinan dan/atau pembebasan lahan maka PENGGUGAT berhak mendapat Kompensasi atas setiap penundaan yang terjadi sebesar 10 jam kerja perhari berdasarkan jumlah, jenis dan tarif alat perjam kerja.
Bahwa terhadap hal tersebut diatas tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Tergugat, oleh karena sesuai dengan Surat Perjanjian No. 27/ BEP-AWB/X/2012 di syarat-syarat umum kontrak di point 18 Keadaan Kahar ayat 1 dan ayat 2 berbunyi : 18.1: yang dimaksud dalam keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Begitu pula didalam point 18.2 huruf e yang digolongkan dalam keadaan kahar salah satunya adalah demonstrasi. (bukti T-1). Terlampir.
Bahwa pada kenyataannya pada hari pelaksanaan kerja tersebut telah terjadi demonstrasi oleh warga sekitar yang menyatakan pembebasan atau pembayaran ganti rugi atas lahan di lokasi pembangunan jalan Hauling & Stocpile belum dibayarkan oleh Tergugat. Padahal kenyataannya Tergugat telah membayar semua lahan kepada masyarakat terhadap obyek perkara, hal tersebut dapat kami lampirkan dalam bukti surat (bukti T-2). Terlampir
Bahwa di poin 18.4 dan 18.5 di dalam Surat Perjanjian No. 27/ BEP-AWB/X/2012 menyatakan 18.4 : Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenakan sanksi, dan dipoin 18.5 : Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Bahwa mengenai perijinan, Tergugat telah mendapat ijin dan juga telah membayar lahan masyarakat sesuai dengan bukti-bukti yang akan Tergugat tunjukan di persidangan (bukti T-3) Terlampir.
SANGAT TIDAK BERALASAN DAN MENGADA-ADA DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN TERGUGAT TIDAK MEMILIKI IJIN ATAU TIDAK MEMBEBASKAN LAHAN MASYARAKAT. DENGAN ADANYA PEMBUKTIAN IJIN TERGUGAT DAN PELUNASAN PEMBEBASAN LAHAN MASYARAKAT OLEH TERGUGAT TENTU DALIL PENGGUGAT GUGUR DENGAN SENDIRINYA.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat pada angka 17 dan 18 tentang merenegosiasi atau meninjau ulang seluruh poin-poin berikut nilai kontrak kerja yang telah disepakati, bahwa tergugat tidak pernah menolak mentah-mentah permintaan Penggugat, apalagi dikatakan Tergugat memiliki itikad buruk hal tersebut sangatlah merugikan bagi tergugat.
Bahwa Tergugat telah beritikad baik dengan membayar sejumlah uang kepada Penggugat akibat kesalahan yang bukan semata-mata adalah kesalahan penuh dari Tergugat yaitu akibat keadaan force majure tetapi Tergugat tetap memenuhi isi perjanjian kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.077.000.000 (empat milyar tujuh-puluh tujuh juta) bahwa Tergugat telah membayar bertahap seluruh nilai kontrak kepada Penggugat dengan rincian :
Uang muka (DP) sebesar : Rp. 2.038.500.000 (dua milyar tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). (bukti T-4) terlampir
Pada tanggal 4 Pebruari 2013 sebesar : Rp. 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) (bukti T-5) terlampir
Pada tanggal 19 Pebruari 2013 sebesar : Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). (bukti T-6) terlampir
Pada tanggal 28 Pebruari 2013 sebesar : Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). (bukti T-7) terlampir
Pada Tanggal 15 Maret 2013 sebesar : Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (bukti T-8) terlampir
Dengan demikian total uang yang telah diterima Penggugat dari Tergugat yaitu sebesar : Rp. 2.038.500.000
Rp. 950.000.000
Rp. 700.000.000
Rp. 100.000.000
Rp. 250.000.000
--------------------------- +
Rp. 4.100.000.000 (empat milyard seratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat telah beritikad baik kepada Penggugat dalam suatu perjanjian nilai kontrak yang telah disepakati bersama sesuai dengan isi Perjanjian dalam perkara aquo.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat terhadap gugatan Penggugat pada angka 21,22,23,24,25,26,27 yang pada intinya tentang rincian pembayaran proyek pembangunan infrastruktur jalan Hauling diwilayah konsensi pertambangan IUP-OP PT. Betuah Energi Prima yang dimulai dari simpang jalan PU/KISN sampai dengan pelabuhan Sanga-sanga sepanjang 5,8 KM (lima koma delapan kilo meter) dan pekerjaan Infrastruktur Stocklipe seluas 5 ha (lima hectare) di Pelabuhan Sanga-sanga PT. BEP, Desa Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Madya Samarinda yang nyata-nyata jelas merugikan Tergugat, oleh karena Tergugat telah membayar semua proyek tersebut sesuai dengan rincian pada jawaban tergugat angka 3. Oleh karena Penggugat tetap mengklaim kepada Tergugat sisa tagihan uang jasa yang hanya Menguntungkan sepihak bagi Penggugat, hal tersebut sangatlah merugikan bagi Tergugat, dan perlu diketahui bahwa Tergugat tidak pernah sepakat terhadap rincian yang didalilkan oleh Penggugat.
Bahwa Syarat “sepakat” merupakan syarat subjektif. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa hukum menganggap tidak terjadi kata sepakat apabila kata sepakat tersebut di berikan atau di terima karena adanya unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan. Apabila syarat kesepakatan ini tidak di penuhi maka akibat hukum yang timbul adalah kontrak tersebut dapat di batalkan.
Bahwa terhadap gugatan penggugat angka 30,31,32 mengenai somasi.
Bahwa benar Tergugat telah mengirimkan Surat Tanggapan Somasi tanggal 22 Oktober namun kata-kata penyelesaian dalam surat tanggapan somasi tidak merujuk pada pembayaran denda Tergugat akibat masyarakat melakukan demonstrasi dilapangan sebagaimana disalilkan oelh Penggugat.
Bahwa Tergugat jelas-jelas sudah mengantungi ijin-ijin dan juga telah melakukan pembebasan lahan sebagaimana diuraikan dalaim point 2 Jawaban (vide. Bukti T-3) dengan demikian maksud dan tujuan dari Surat Tanggapan tersebut bukan merujuk biaya tambahan akibat adanya demonstrasi masyarakat melainkan kewajiban-kewajiban Tergugat bilamana ada yang belum dibayarkan sesuai dengan nilai dalam Perjanjian. Sebesar Rp.4.077.000.000,-. Faktanya setelah Surat Tanggapan tersebut dilayangkan Penggugat kembali memeriksa transaksi sewa menyewa alat dengan Penggugat ternyata semua invoice Penggugat sudah dibayarkan sebagaimana di jelaskan dalam butir 3.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan penggugat angka 35 yang menyatakan tergugat wanprestasi, atau ingkar janji yang pada dasarnya Penggugat sendiri telah membayar seluruh nilai kontrak sesuai yang telah disepakati.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan penggugat angka 36 dan 37 mengenai perincian ganti kerugian baik secara materill dan imaterill bahwa didalam jawaban Tergugat angka 2 telah dijelaskan bahwa timbulnya masalah ini akibat keadaan kahar yang nyata-nyata merugikan kedua belah pihak. Dalam KUHPerdata mengenai keadaan kahar dalam pasal 1244 KUHPerdata hanya mengatur masalah force majure dalam hubungan dengan pergantian biaya ganti kerugian dan bunga saja bahwa seorang debitur tidak dapat menanggung biaya ganti rugi dari kreditur atas prestasinya yang tidak di laksanakannya apabila ia dapat mebuktikan bahwa pada waktu ia harus melaksanakan prestasinya tersebut terjadi suatu keadaan yang memaksa yang membuatnya tidak dapat memenuhi prestasinya dan itikad buruk untuk wanprestasi tidak ada padanya.
Bahwa Penggugat tetap memberikan sewa alat beratnya berupa 1 unit Escavator PC 300 kepada Tergugat (di luar Perjanjian) pada tanggal 20 Maret 2013 (Gugatan No.36 a halaman 14) untuk mengerjakan di Lokasi yang sama (Padahal Penggugat mendalilkan Tergugat tidak membebaskan lahan masyarakat/lahan bermasalah). Ini menandakan dan membuktikan bahwa Penggugat tetap memberikan kepercayaan kepada Tergugat. Tentu bila Penggugat tidak percaya lagi dengan Tergugat akibat adanya demonstrasi masyarakat atas tidak selesainya pembebasan lahan, tidak mungkin Penggugat masih mau menyewakan alat beratnya kepada Tergugat.
JIKA MAU DIKATAKAN DEMONSTRASI MENGAKIBATKAN KERUGIAN MAKA BUKAN HANYA PENGGUGAT SAJA YANG MENGALAMI, TERGUGAT JUGA MENDERITA KERUGIAN JAUH LEBIH BESAR. NAMUN PENGGUGAT TETAP MELAKSANAKAN KOMITMENNYA MEMBAYAR TAGIHAN-TAGIHAN PENGGUGAT. SANGAT TIDAK PATUT JIKA PENGGUGAT MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA MENETAPKAN KERUGIAN MENURUT INTERPRESTASI DAN KEMAUANNYA SENDIRI.
Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan penggugat pada angka 40 mengenai sita jaminan terhadap seluruh jalan Hauling dan Stocklipe milik tergugat dimulai dari simpang jalan PU/KISN sampai dengan Pelabuhan Sanga-Sanga PT. BEP-ATP sepanjang 5,8 Km, berikut terhadap lokasi tambang milik Tergugat sebagaimana dalam Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No.540/688/IUP-OP/MB-PBAT/III/2010 atas nama tergugat, oleh karena sesuai dengan SEMA No.2 tahun 1962 tertanggal 25 April 1962 apabila yang disita adalah mengenai tanah atau jalan harus sesuai dengan batas serta luas tanah, dan keadaan tanah yang akan disita. Dalam hal ini Penggugat tidak jelas batas-batas dan letak obyek yang akan disita.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada angka 41 mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah untuk setiap keterlambatan perhari dalam memenuhi Putusan ini, Bahwa Lembaga uang paksa (dwangsom) hanya dapat dijatuhkan terhadap putusan dengan sifat kondemnatoir yang bukan merupakan putusan pembayaran sejumlah uang. Hal tersebut dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Pebruari 1973, No. 791K/Sip/1972 sebagai berikut : “Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terhadap gugatan Penggugat pada angka 42 mengenai putusan serta merta atau (uitvorbaar bij vooraad) bahwa mengenai putusan serta merta sesuai dengan Sema No.3 tahun 2000 pada butir 7 yang menyebutkan “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang / obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”.
Maka berdasarkan uraian-uraian dan bantahan-bantahan tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aqou berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Jawaban Tergugat seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yangb seadil – adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputus tanggal 15 September 2015 , Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji ;
Menyatakan Surat Perjanjian Nomor : BEP-AWB/X/2012, yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 10 Oktober 2012, antara Penggugat dengan Tergugat dibatalkan seluruhnya terhitung sejak tanggal 24 Maret 2013 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat materi sebagai berikut ;
Pembayaran sisa tagihan sebagai biaya standby selama penundaan waktu kerja dan biaya sewa alat berat 1 (satu) unit excavator PC 300 serta nilai jasa atas progress kerja tahap ke 2 (dua) sebesar Rp. 1.480.478.263., (satu milyar, empat ratus delapan puluh juta, empat ratus tujuh puluh delapan ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah);
Membayar denda atas setiap keterlambatan pembayaran sebesar 6% x Rp.1.480.478.263 = Rp. 88.828.696 : 12 = Rp. 7.402.391 setiap bulannya. sehingga denda keterlambatan yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 7.402.391 x 19 bulan sebesar Rp. 140.645.429., (seratus empat puluh juta, enam ratus empat puluh lima ribu, empat ratus dua puluh Sembilan rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Telah membaca:
Akte Permohonan Banding Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 28 September 2015, yang dibuat Bukaeri, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 15 September 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 13 Juni 2016 Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat tanggal 7 Juni 2016 dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 13 Juni 2016 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa walaupun Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim tingkat banding untuk memeriksa dan meneliti apakah putusan Mejelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 September 2015 Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati dan meneliti dalil-dalil gugatan dan jawaban dari pihak yang berperkara berikut bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara Aquo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 September 2015 nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memeperhatikan Pasal 1243 KUHPerdata, Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 September 2015 Nomor 722/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: KAMIS tanggal 17 NOPEMBER 2016 oleh kami JOHANES SUHADI, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan DR. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 555/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 22 September 2016 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 21 NOPEMBER 2016 dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh C.R. ELFIANI, SH.,MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 555/PDT/2016/PT.DKI tanggal 22 September 2016, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | JOHANES SUHADI, SH.,MH |
| DR. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI C.R. ELFIANI, SH.,MH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )