299/PID.SUS/2015/PN MPw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 299/PID.SUS/2015/PN MPw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUTRA BINTANG SIMBOLON ANAK DARI PENTUS SIMBOLON
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa : PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) bulan ; 3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï¶ 1 (satu) unit mobil truck tronton F 9039 FA; ï¶ 1 (satu) lembar STNK mobil truck tronton F 9039 FA a.n. PT. TRANSINDO PTR PERKASA; Dikembalikan kepada saksi JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIYAN. ï¶ 1 (satu) lembar SIM A a.n. PUTRA BINTANG SIMBOLON; Dikembalikan kepada terdakwa. ï¶ 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN; ï¶ 1 (satu) lembar STNK mobil Xenia KB 1384 HN a.n. RENI MAULITA; ï¶ 1 (satu) lembar SIM A a.n. FAHRIL RIZAL; Dikembalikan kepada saksi FAHRIL RIZAL Bin MAHMUD LATIF. ï¶ 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ; ï¶ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 5964 SZ a.n. EFFENDI USMAN; Dikembalikan kepada saksi EFFENDI Bin USMAN. 5. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 299/Pid Sus/2015/PNMpw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari
PENTUS ;
Tempat Lahir : Tanjung Periuk ;
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun / 16 Januari 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Tipar Cakung, Gg. Gereja Tanjung Periuk, Jakarta. ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditangkap ;
Telah ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) ;
Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;
Perpanjang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2015 ;
Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 299 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN.Mpw tertanggal 28 Agustus 2015, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah Membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor 299 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN.Mpw tertanggal 28 Agustus 2015, tentang Hari Sidang atas perkara ini ;
Telah membaca berkas dalam perkara ini ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor. PDM – 65/MEMPA/ 08/2015 tertanggal 08 Oktober 2015 yang pada pokoknya meminta Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS SIMBOLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tronton F 9039 FA;
1 (satu) lembar STNK mobil truck tronton F 9039 FA a.n. PT. TRANSINDO PTR PERKASA;
Dikembalikan kepada saksi JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIYAN.
1 (satu) lembar SIM A a.n. PUTRA BINTANG SIMBOLON;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN;
1 (satu) lembar STNK mobil Xenia KB 1384 HN a.n. RENI MAULITA;
1 (satu) lembar SIM A a.n. FAHRIL RIZAL;
Dikembalikan kepada saksi FAHRIL RIZAL Bin MAHMUD LATIF.
1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 5964 SZ a.n. EFFENDI USMAN;
Dikembalikan kepada saksi EFFENDI Bin USMAN.
Membebani terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS SIMBOLON membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan di depan persidangan, yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum dan meminta dijatuhi Pidana yang seringan-ringannya oleh Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa telah menyesali semua perbuatannya ;
Teleh mendengar tanggapan Penuntut Umum dan Terdakwa di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan dan Pembelaannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan di dalam Surat Dakwaan Nomor. PDM – 65/MEMPA/ 08/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 yang selengkapnya sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS SIMBOLON, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan Raya Wajok Hulu, Kec. Siantan, Kab. Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa yang mengemudikan kendaraan mobil truck Fuso F 9039 FA memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah Pontianak – Sungai Pinyuh di Jalan Raya Wajok Hulu, Kec. Siantan, Kab. Mempawah karena mogok.
Bahwa terdakwa memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah Pontianak – Sungai Pinyuh tanpa memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 19.40 Wib sdr. IVANSYAH mengendarai sepeda motor KB 5964 SZ berboncengan dengan sdr. SUKMAWAN dan saksi JAMALUDIN Bin USMAN JALI dari arah Pontianak – Sungai Pinyuh.
Bahwa setibanya di Jalan Raya Wajok Hulu, Kec. Siantan, Kab. Mempawah, sdr. IVANSYAH teriak dan kendaraannya membentur bak belakang mobil truck Fuso F 9039 FA dan mengakibatkan sdr. IVANSYAH dan sdr. SUKMAWAN dan saksi JAMALUDIN Bin USMAN JALI terpental ke kanan jalan arah Pontianak – Sungai Pinyuh berikut sepeda motornya dan mengenai bemper bawah kendaraan mobil KB 1384 HN yang dikendarai oleh saksi FAHRIZAL RIZAL Bin MAHMUD LATIF yang pada saat yang bersamaan melintas dari arah Sungai Pinyuh – Pontianak.
Akibat perbuatan terdakwa, sdr. IVANSYAH dan sdr. SUKMAWAN meninggal dunia sedangkan saksi JAMALUDIN Bin USMAN mengalami luka.
Bahwa sdr. IVANSYAH berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. : 441.9/135/VS/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Darwati (selaku dokter umum di PUSKESMAS Rawat Inap Jungkat), dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki berumur 16 tahun ditemukan : korban dalam kondisi meninggal, tampak patah tertutup tulang kepala bagian belakang, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak luka lecet disertai memar dipinggang kanan, tampak luka lecet dan patah tertutup lengan kanan bawah, tampak patah terbuka lengan kiri atas disertai terlepasnya persendian lengan bahu, tampak luka lecet betis kanan ukuran + 20 x 1 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.
Bahwa sdr. SUKMAWAN berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 441.9/136/VS/V/2015 taggal 29 Mei 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Darwati (selaku dokter umum di PUSKESMAS Rawat Inap Jungkat), dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki berumur 17 tahun ditemukan : korban dalam kondisi meninggal, tampak patah tertutup / remuk kepala sebelah kanan sisi depan, tampak patah tertutup / remuk pipi sebelah kanan, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak patah tertutup lengan kanan bawah disertai luka gerus dan memar ukuran + 10 x 3 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.
Perbuatan terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS SIMBOLON tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 TentangLaluLintasdanAngkutanJalan.
DAN
Kedua :
Bahwa ia terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS SIMBOLON, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan Raya Wajok Hulu, Kec. Siantan, Kab. Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa yang mengemudikan kendaraan mobil truck Fuso F 9039 FA memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah Pontianak – Sungai Pinyuh di Jalan Raya Wajok Hulu, Kec. Siantan, Kab. Mempawah karena mogok.
Bahwa terdakwa memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah Pontianak – Sungai Pinyuh tanpa memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 19.40 Wib sdr. IVANSYAH mengendarai sepeda motor KB 5964 SZ berboncengan dengan sdr. SUKMAWAN dan saksi JAMALUDIN Bin USMAN JALI dari arah Pontianak – Sungai Pinyuh.
Bahwa setibanya di Jalan Raya Wajok Hulu, Kec. Siantan, Kab. Mempawah, sdr. IVANSYAH teriak dan kendaraannya membentur bak belakang mobil truck Fuso F 9039 FA dan mengakibatkan sdr. IVANSYAH dan sdr. SUKMAWAN dan saksi JAMALUDIN Bin USMAN JALI terpental ke kanan jalan arah Pontianak – Sungai Pinyuh berikut sepeda motornya dan mengenai bemper bawah kendaraan mobil KB 1384 HN yang dikendarai oleh saksi FAHRIZAL RIZAL Bin MAHMUD LATIF yang pada saat yang bersamaan melintas dari arah Sungai Pinyuh – Pontianak.
Akibat perbuatan terdakwa, sdr. IVANSYAH dan sdr. SUKMAWAN meninggal dunia sedangkan saksi JAMALUDIN Bin USMAN mengalami luka.
Bahwa saksi JAMALUDIN Bin USMAN berdasarkan Visum Et Repertum No. 100/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Supardi PP, Sp.B, dengan Diagnosis :
Cidera kepala ringan, trauma tumpul abdomen, memar bahu kiri.
Luka lecet banyak.
Kesimpulan : kelainan disebabkan oleh benda keras dan kasar.
Bahwa selain menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menimbulkan kerusakan kendaraan yaitu kendaraan sepeda motor KB 5964 SZ dan kendaraan mobil KB 1384 HN.
Perbuatan terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS SIMBOLON tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 TentangLaluLintasdanAngkutanJalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan, telah didengar keterangan 10 (Sepuluh) orang saksi antara lain bernama BAIDI BIN SANUJAN, FAHRIL RIZAL Bin MAHMUD LATIF, LOVINA ZEIN ISHADI Binti ISHAK, RIFQY Bin MUHAMMAD AMIN YUSUF, WURY DEFRIANA Binti JUNAIDI, ESTI RAHAYU Binti FAUZAN, JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN, EFFENDI Bin USMAN, JAMILAH Binti SAMSUDIN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI yang mana tiap-tiap saksi telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BAIDI BIN SANUJAN ;
Bahwa saksi diperiksa terkait kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa Tabrakan terjadi antara Ran Sepeda motor dengan dengan Ran mobil truck Fuso namun keduanya tidak saya ketahui identitasnya ;
Bahwa pada waktu itu saksi dalam perjalanan menuju Jungkat, setibanya saksi di jalan Raya Wajok terlihat sebuah sepeda motor dengan berboncengan 3 (tiga) orang, dalam jarak 20 (dua puluh) meter di depan saksi, dan saksi melihat sebuah mobil Truck Fuso sedang parkir di badan jalan arah menuju Sungai Pinyuh dalam arah berlawanan tiba-tiba datang sebuah mobil minibus dalam berpapasan jalan dengan mobil truck fuso tiba-tiba sepeda motor tersebut berbenturan dengan truck fuso kemudian terpental kekanan jalan dan berbenturan dengan mobil minibus tersebut ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa dari arah Jungkat ;
Bahwa selanjutnya saksi berhenti dan maksud saksi mau menolong korban dan banyak mengeluarkan darah dan tidak bergerak dan sudah meninggal, namun saksi tidak berani menyentuhnya dan saksi langsung mencari sopir mobil truck tetapi tidak kelihatan ;
Bahwa pada waktu itu cuaca malam bagus ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada tanda-tanda berhenti dibelakang mobil Truck Fuso ;
Bahwa pada saat itu korban mau menuju arah Sungai Pinyuh ;
Bahwa pada waktu itu jarak antara saksi dengan sepeda motor korban yang tidak saksi ketahui identitasnya sekitar 5 (lima) meter mendahului saksi sedangkan jarak saksi dengan mobil truck fuso sekitar 20 (dua puluh) meter, dan tiba-tiba saja sepeda motor korban menghantam mobil truck fuso kemudian menghantam lagi mobil minibus ;
Bahwa mobil minibus sudah tidak bisa menghindar lagi karena jarak dekat ;
Bahwa posisi mobil truck menghadap arah minibus ;
Bahwa pada waktu itu pandangan saksi tidak terhalang ;
Bahwa kendaraan Terdakwa mendahului saksi dalam keadaan laju ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana letak titik tabrakan mobil dan sepeda motor tersebut ;
Bahwa pada waktu itu kecepatan korban sekitar 60-70 kilo/jam ;
Bahwa pada waktu itu korban tidak menggunakan helm ;
Bahwa pada waktu itu posisi mobil truck pas di berem jalan ;
Bahwa pada waktu benturan posisi motor pas dipinggir saksi dari arah jalan ;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat 2 (dua) orang korban yang satunya tidak bisa diselamatkan dan sudah meninggal seketika itu juga, sedang yang satunya dibawa ke Rumah Sakit luka parah ;
Bahwa kondisi jalan pada malam itu bagus ;
Bahwa cuaca malam itu gelap dan tidak ada penerangan ;
Bahwa malam itu tidak ada kabut ;
Bahwa saksi tidak sempat membantu korban karena saksi mencari sopirnya namun tidak ketemu lalu saksi membantu melaporkan kejadian di Kantor Polsek Jungkat ;
Bahwa saksi tidak mengenal sopirnya baru dipersidangan ini saksi melihat wajah terdakwa ;
Bahwa benar ini sket kejadiannya (dilihatkan sket kejadian ) ;
Bahwa Pada waktu itu korban terbentur dibagian kepalanya ;
Bahwa jarak pandang saksi malam itu bagius ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi BAIDI BIN SANUJAN ;
Saksi FAHRIL RIZAL Bin MAHMUD LATIF ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saya ketahui identitasnya ;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang mengemudikan Mobil KB.1384 HN, bersama teman-teman saksi an.LOVINA, RIKI, SANIA, DEDE RIFKI, HESTI dan WURI ;
Bahwa pada waktu itu mobil saksi dari arah Sungai Pinyuh mau menuju Pontianak dalam perjalanan mau pulang dan berlawanan arah lalu sepeda motor yang dikendarai oleh korban menghantam mobil saksi sebelah kanan kemudian saksi lihat kedua korban jatuh dan tidak berkutik lagi ;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi juga sebagai korban tabrakan ;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang berliburan dengan teman-teman ;
Bahwa pada waktu itu mobil truck berhenti dibadan jalan menghadap arah Sungai Pinyuh ;
Bahwa mobil truck tidak memberi tanda-tanda berhenti dan tidak ada memasang segitiga pengaman ;
Bahwa pengendara sepeda motor tidak ada menyalakan lampu ;
Bahwa mobil saksi ditabrak korban dan karena benturan sehingga dalam mobil yang saksi kendarai kaget semua ;
Bahwa yang pertama kena benturan pada pada mobil saksi bagian depan korban mengenai bak belakang sebelah kanan mobil truck fuso kemudian korban terpental dan mengenai bemperr depan bawah senelah kanan ;
Bahwa saksi sudah berusaha untuk menghindarkan dari tabrakan dan saksi membanting stir dan menabrak kena bemper bagian mobil sebelah kanan ;
Bahwa letak posisi mobil truck fuso waktu itu dibadan jalan sebelah kiri arah menuju Sungai Pinyuh ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi FAHRIL RIZAL Bin MAHMUD LATIF ;
Saksi LOVINA ZEIN ISHADI Binti ISHAK ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman-teman dari berliburan dan mau pulang dengan menumpang mobil yang dikendarai oleh teman saksi FAHRIZAL setibanya di jalan Raya Wajok tiba-tiba saksi melihat sepeda motor yang tidak saksi ketahui identitasnya jatuh dan melintang didepan mobil yang saksi tumpangi dan kemudian terjadi benturan pada saat bersamaan saksi melihat mobil truck fuso sedang berhenti lalu mobil yang saksi tumpangi berhenti kepinggir jalan lalu saksi kaget dan duduk saja didalam mobil.
Bahwa pada waktu itu posisi saksi duduk dibagian depan dekat sopir ;
Bahwa saksi melihat korban jatuh terpental di pinggir jalan dan sudah tidak berkutik lagi;
Bahwa pada waktu setelah terjadi benturan pada saat parkir posisi ban depan kiri dan kanan serta ban belakang kiri dan kanan mobil truck Fuso berada dibadan jalan sebelah kiri arah menuju Sungai Pinyuh ;
Bahwa kecepatan korban sekitar 60-70 kilo/ jam ;
Bahwa kecepatan mobil yang saksi tumpangi sekitar 50 kilo/jam ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi LOVINA ZEIN ISHADI Binti ISHAK ;
Saksi RIFQY Bin MUHAMMAD AMIN YUSUF ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman-teman dari berliburan dan mau pulang dengan menumpang mobil yang dikendarai oleh teman saksi FAHRIZAL setibanya di jalan Raya Wajok tiba-tiba saksi mendengar benturan dan saksi melihat kedepan datang sepeda motor yang tidak saksi ketahui identitasnya dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh dalam keadaan hilang kendali dan mengarah mobil yang saksi tumpangi dengan jarak sekitar 1-2 meter sedangkan mobil Truck Fuso saksi melihat dengan jarak sekitar 1 (satu) meter sedang parkir setelah terjadi benturan lalu saksi turun dari mobil ;
Bahwa pada waktu itu posisi saksi duduk dibagian belakang sopir ;
Bahwa pada waktu itu posisi mobil yang saya tumpangi berjalan lurus dibadan jalan sebelah kiri arah menuju Pontianak ;
Bahwa pada waktu itu ada penerangan jalan ;
Bahwa Mobil Truck Fuso tidak ada memasang tanda berhenti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi RIFQY Bin MUHAMMAD AMIN YUSUF ;
Saksi WURY DEFRIANA Binti JUNAIDI ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman-teman dari berliburan dan mau pulang dengan menumpang mobil yang dikendarai oleh teman saya FAHRIZAL setibanya di jalan Raya Wajok saksi melihat dalam jarak 1 (satu) meter pas didepan sebuah sepeda motor yang tidak saksi ketahui identitasnya dengan jarak terlalu dekat membentur pada mobil yang saksi tumpangi, lalu saksi turun dari mobil, dan banyak warga di TKP.
Bahwa pada waktu itu posisi saksi duduk dibangku tengah dekat sopir ;
Bahwa saksi melihat mobil Fuso ;
Bahwa pada waktu itu posisi mobil Truck Fuso berhenti dibagian badan jalan sebelah kiri arah menuju Sungai Pinyuh ;
Bahwa mobil yang saksi kendarai telah menyalakan lampu ;
Bahwa mobil truck Fuso berhenti waktu itu tidak memberi tanda menyalakan lampu atau mencari tanda berhenti (segi tiga) ;
Bahwa waktu itu saksi tidak melihat korban ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi WURY DEFRIANA Binti JUNAIDI ;
Saksi ESTI RAHAYU Binti FAUZAN ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman-teman dari berliburan dan mau pulang dengan menumpang mobil yang dikendarai oleh teman saya FAHRIZAL setibanya di jalan Raya Wajok saksi melihat dalam jarak 1 (satu) meter terlihat cahaya kendaraan yang berbenturan dengan mobil yang saksi tumpangi tetapi setelah terjadi benturan pada saat saksi melihat kebelakang untuk memastikan yang saksi lihat berbentuaran antara sepeda motor korban dengan mobil Truck Fuso ;
Bahwa pada waktu itu posisi saksi duduk dibangku tengah dekat sopir ;
Bahwa sepeda motor tersebut datang dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh ;
Bahwa saksi melihat mobil Fuso ;
Bahwa pada waktu itu posisi mobil Truck Fuso berhenti dibagian badan jalan sebelah kiri arah menuju Sungai Pinyuh ;
Bahwa mobil yang saksi kendarai telah menyalakan lampu ;
Bahwa mobil truck Fuso berhenti waktu itu tidak memberi tanda menyalakan lampu atau mencari tanda berhenti (segi tiga) ;
Bahwa waktu itu saksi tidak melihat korban ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi ESTI RAHAYU Binti FAUZAN ;
Saksi JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa terdakwa membawa mobil saksi yaitu mobil Truck Fuso yang telah bertabrakan dengan Sepeda motor korban ;
Bahwa saksi menyuruh terdakwa membawa mobil milik saksi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015, lalu malamnya terjadi tebrakan di Jalan Raya Wajok ;
Bahwa saksi menyuruh terdakwa untuk pergi ke Bengkel Wajok untuk memperbaikinya karena mobil saksi rusak ;
Bahwa pada waktu sebelum tabrakan terdakwa belum memperbaiki mobil saksi karena mogok di Jalan Raya Wajok dan belum sampai ke bengkel ;
Bahwa saksi telah memberi santunan kepada korban sebesar Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang rusak pada mobil saksi yaitu bagian perseneling ;
Bahwa saksi mengetahuinya pada malam itu juga dan ditelpon oleh anak saksi ;
Bahwa setelah saksi mendapat telpon dari anak saksi kemudian saksi pergi ke TKP untuk mengecek mobil saksi dan korban ;
Bahwa saksi menyuruh terdakwa membawa mobil saksi karena terdakwa bekerja dengan saksi dan saksi percayakan kepadanya ;
Bahwa Terdakwa bekerja dengan saya selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa sudah biasa membawa mobil-mobil kecil ;
Bahwa benar ini mobil Saksi (dilihatkan barang bukti ) ;
Bahwa pada waktu tabrakan ada korban 2 (dua) orang namun saksi tidak melihat kejadiannya ;
Bahwa mobil saksi yang rusak pada saat tebrakan tersebut adalah pada bagian lampunya;
Bahwa terdakwa memiliki SIM A dan saksi pernah melihatnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN ;
Saksi EFFENDI Bin USMAN ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa yang menjadi korban yaitu IVAN adalah anak kandung saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana IVAN pergi malam itu karena tidak berpamitan kepada saksi ;
Bahwa sekarang anak saksi sudah meninggal saat kejadian malam itu juga ;
Bahwa saksi mendapat santunan dari pemilik Mobil Truck Fuso dan dari pemilik mobil Minibus sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan dari pemilik Minibus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui kalau anak Sdr ditabrak malam itu karena ada warga berteriak lalu saksi turun dari rumah dan melihat di TKP ternyata anak saksi yang ditabrak dan meninggal seketika itu juga ;
Bahwa anak sksi dimakamkan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 wib di pemakaman Umum Muslim di Desa Parit Baru Pal 8 Kec. Siantan Kab.Pontianak;
Bahwa sepeda motor dengan nomor polisi KB5964 SZ ini (dilihatkan Foto sepeda motor BB) adalah milik saksi yang digunakannya pada malam itu ;
Bahwa kondisi sepeda motor sebelum kejadian dalam kondisi baik siap pakai tidak terdapat kerusakan ;
Bahwa setelah kecelakaan terdapat kerusakan pada sepeda motor saksi yaitu terdapat gores pada knalpot sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi melihat luka pada tubuh anak saksi yaitu robek kepala bagian belakang, luka robek bahu kanan, patah tangan kiri, patah pada leher dan memar didadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi EFFENDI Bin USMAN ;
Saksi JAMILAH Binti SAMSUDIN ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa korban SUKMAWAN adalah anak kandung saksi, sedangkan IVAN adalah keponakan saksi ;
Bahwa pada malam itu anak saksi SUKMAWAN dibawa warga kerumah dan sudah dalam keadaan meninggal ;
Bahwa saksi mendapat santunan atau ansuransi dari pihak pemilik Mobil Truck dan mobil minubus sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan dari pemilik Minibus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa anak saksi dimakamkan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 wib di Pemakaman Umum Muslim di Desa Parit Baru Pal 8 Kec. Siantan Kab.Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu pemilik sepeda motor KB5964 SZ ini (dilihatkan Foto sepeda motor) ;
Bahwa saksi tidak melihat luka pada tubuh anak saksi dan saksi tidak tega ;
Bahwa sebelum anak saksi turun saksi mengetahunya dan ia pergi menuju ke Warnet dan berjalan kaki, jarak Warnet dengan rumah saksi tidak jauh karena letak Warnet disebelah gang rumah saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi JAMILAH Binti SAMSUDIN ;
Saksi JAMALUDIN Bin USMAN JALI ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa tabrakan antara Sepeda motor dengan dengan mobil truck Fuso namun keduanya tidak saksi ketahui identitasnya ;
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada waktu itu saksi berboncengan dengan korban IVAN dan kami berbcncengan bertiga dengan MAWAN, sampai ada terasa benturan sehingga saksi tidak tau apa yang terjadi selanjutnya ;
Bahwa saksi tidak tahu waktu itu tujuan mau kemana dan saksi hanya dibonceng paling belakang ;
Bahwa pada waktu itu kalian hanya pengendara yang paling depan yang menggunakan Helm ;
Bahwa pada waktu itu ada teriakan IVAN dan selanjutnya saksi tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa saksi tidak melihat keadaan kedua korban karena saksi masih dirumah sakit ;
Bahwa sebelum kejadian saksi dari rumah pergi ke gang sebelah rumah saksi dan ngumpul lalu datang IVAN dan MAWAN dan mengajak saksi jalan dengan menggunakan sepeda motor KB.5964 milik IVAN, namun saksi tidak tahu mau tujuan kemana, setibanya di Jalan Raya Wajok tiba-tiba terjadi benturan sepeda motor dan selanjutnya saksi tidak sadarkan diri dan dibawa kerumah sakit, setelah saksi dirumah sakit baru saya mengetahuinya ;
Bahwa sebelum kejadian saksi dan kedua korban tidak meminum alkohol ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara teriakan korban dan begitu terbentur saksi tidak ingat lagi karena pada waktu itu saksi sedang memegang HP ditangan kanan saksi dan sedang menelpon teman saksi ;
Bahwa yang membawa sepeda Motor/ membonceng waktu itu adalah IVAN, saksi duduk paling belakang sedangkan MAWAN duduk ditengah ;
Bahwa pada waktu itu jalan Raya gelap dan tidak ada penerangan lampu jalan ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi tidak melihat mobil di depan saksi ;
Bahwa sebelum kecelakaan terakhir yang saksi rasakan hanya benturan selanjutnya saksi tidak sadarkan diri.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi JAMALUDIN Bin USMAN JALI ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa saksi memiliki SIM Pengendara roda 4 (empat) atau yang biasa disebut SIM A ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa hanya sendirian saja ;
Bahwa saksi berhenti dipinggir jalan karena tiba-tiba saja mobil tersebut mogok dan mengalami konslet pada kabel mesin ;
Bahwa posisi Terdakwa berhenti di badan jalan sebelah kiri arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak memasang segi tiga pengaman tetapi saya ada memasang balok kayu dengan jarak sekira 30 meter kebelakang dan 30 meter kedepan mobil tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyadari ada tabrakan setelah ada terasa benturan, kemudian Terdakwa keluar dari mobil Truck Terdakwa dan mengeceknya ternyata ada 3 (tiga) orang korban yang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa para korban menabrak mobil Terdakwa yang sedang parkir tersebut ;
Bahwa Terdakwa melihat korban dua orang korban dalam kondesi sekarat sedang yang satunya tidak sadarkan diri, namun ketiga korban tersebut dibawa dirumah sakit Sudarso Pontianak ;
Bahwa Terdakwa ada memberi santunan kepada ketiga korban tersebut sekedarnya saja ;
Bahwa inilah mobil truck yang Terdakwa kendarai waktu itu (dilihatkan barang bukti ) ;
Bahwa pada wktu itu situasi kondisi jalan dan cuaca malam itu cerah dan arus lalu lintas sepi ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tronton F 9039 FA;
1 (satu) lembar STNK mobil truck tronton F 9039 FA a.n. PT. TRANSINDO PTR PERKASA;
1 (satu) lembar SIM A a.n. PUTRA BINTANG SIMBOLON;
1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN;
1 (satu) lembar STNK mobil Xenia KB 1384 HN a.n. RENI MAULITA;
1 (satu) lembar SIM A a.n. FAHRIL RIZAL;
1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 5964 SZ a.n. EFFENDI USMAN;
Kesemuanya disita dari Pos Lantas Jungkat ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di depan persidangan saksi-saksi dan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan diajukan bukti-bukti surat berupa hasil Visum et Repertum sebabagai berikut :
Nomor. 100/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Supardi PP, Sp.B sebagai berikut :
Cidera kepala ringan, trauma tumpul abdomen, memar bahu kiri.
Luka lecet banyak.
Kesimpulan : kelainan disebabkan oleh benda keras dan kasar.
Nomor. 441.9/135/VS/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Darwati (selaku dokter umum di PUSKESMAS Rawat Inap Jungkat), dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki berumur 16 tahun ditemukan : korban dalam kondisi meninggal, tampak patah tertutup tulang kepala bagian belakang, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak luka lecet disertai memar dipinggang kanan, tampak luka lecet dan patah tertutup lengan kanan bawah, tampak patah terbuka lengan kiri atas disertai terlepasnya persendian lengan bahu, tampak luka lecet betis kanan ukuran + 20 x 1 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.
Nomor. 441.9/136/VS/V/2015 taggal 29 Mei 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Darwati (selaku dokter umum di PUSKESMAS Rawat Inap Jungkat), dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki berumur 17 tahun ditemukan : korban dalam kondisi meninggal, tampak patah tertutup / remuk kepala sebelah kanan sisi depan, tampak patah tertutup / remuk pipi sebelah kanan, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak patah tertutup lengan kanan bawah disertai luka gerus dan memar ukuran + 10 x 3 cm, luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.
Menimbang, bahwa dari persesuaian alat-alat bukti dan barang-barang bukti di depan persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak, Terdakwa diminta JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN selaku pemilik truck dengan nomor polisi KB 9327 AF untuk memperbaiki sistem kelistrikan pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF di daerah Jungkat ;
Bahwa saat melintasi Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak truck dengan nomor polisi KB 9327 AF yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami korsleting yang mengakibatkan seluruh lampu pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF menjadi mati ;
Bahwa mengetahui hal itu Terdakwa yang mengemudikan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF seorang diri tersebut langsung memarkirkan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF dipinggir jalan ;
Bahwa posisi parkir truck dengan nomor polisi KB 9327 AF berada pada lajur kiri, jalan lurus beraspal mulus tanpa, lubang, tanpa pasir dan tanpa terdapat genangan air, posisi ban sebelah kiri telah berada di tanah namun ban kanan masih di atas aspal jalan, kondisi penerangan gelap namun cuaca tidak berkabut ;
Bahwa saat memarkirkan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF, Terdakwa tidak memasang segitiga pengaman di belakang truck, namun Terdakwa meletakkan kayu-kayu balok di belakang truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, tanpa ada tanda-tanda yang dapat menghasilkan cahaya ataupun memantulkan cahaya pada kayu-kayu balok yang dipergunakan sebagai pengganti segitiga pengaman tersebut serta tidak pula meminta pertolongan kepada orang sekitar untuk membantu memberikan tanda di belakang truck dengan nomor polisi KB 9327 AF ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sendiri masuk ke bagian bawah truck dengan nomor polisi KB 9327 AF untuk memperbaiki kelistrikan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, sesaat Terdakwa berada di bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, Terdakwa mendengarkan suara dentuman pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF, saat Terdakwa keluar dari bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF Terdakwa melihat IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI telah terbaring terkapar ;
Bahwa saat Terdakwa berbaring di bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF ternyata melintaslah 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL dari arah Singkawang menuju Pontianak dengan kecepatan ± 60 Km/Jam sedangkan dari arah berlawanan melintaslah 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI dengan kecepatan ≥ 60 Km/Jam, yang mana hanya IVAN yang menggunakan helm ;
Bahwa tidak dapat menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai oleh IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI menghantam bagian belakang kanan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF yang diparkirkan Terdakwa dipinggir jalan, oleh karena kerasnya hantaman tersebut 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ terpelanting dan menghantam kembali 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL ;
Bahwa karena jarak yang demikian dekat FAHRIL RIZAL yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN tersebut tidak dapat menghindari 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai oleh IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI, sekali pun FAHRIL RIZAL telah berusaha untuk mengerem dan membanting stir ke arah kiri sehingga 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL mengalami kerusakan pada bagian depan kanan ;
Bahwa pada saat kejadian IVAN meninggal dunia seketika itu juga sedangkan SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI sempat dibawa ke Rumah Sakit Soedarso namun SUKMAWAN akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut JAMALUDIN Bin USMAN JALI mengalami Cidera kepala ringan, trauma tumpul abdomen, memar bahu kiri dan Luka lecet banyak, sedangkan IVAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup tulang kepala bagian belakang, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak luka lecet disertai memar dipinggang kanan, tampak luka lecet dan patah tertutup lengan kanan bawah, tampak patah terbuka lengan kiri atas disertai terlepasnya persendian lengan bahu, tampak luka lecet betis kanan ukuran + 20 x 1 cm dan SUKMAWAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup / remuk kepala sebelah kanan sisi depan, tampak patah tertutup / remuk pipi sebelah kanan, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak patah tertutup lengan kanan bawah disertai luka gerus dan memar ukuran + 10 x 3 cm ;
Bahwa Terdakwa selaku pengemudi dan JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN selaku pemilik truck dengan nomor polisi KB 9327 AF telah memberikan santunan berupa uang kepada para ahli waris IVAN dan SUKMAWAN serta memberikan uang bantuan pengobatan kepada JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali tindakannya serta telah meminta maaf kepada korban maupun ahli waris masing-masing korban yang telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana maka Penuntut Umum harus membuktikan tindakan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pokok (Bestendelen Delicti) dan unsur-unsur penyerta (Bijkomende Voorwarden) di dalam rumusan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif yaitu kesatu pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bawah oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan berjenis kumulatif maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan-dakwaan tersebut satu persatu, apakah memiliki relevansi dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di depan persidangan, jika mana salah satu dakwaan telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka keseluruhan dakwaan menjadi tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang merupakan subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan kekuatan undang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Nomor. PDM – 65/MEMPA/ 08/2015 tertanggal 20 Agustus 2015, sehingga Majelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona) ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokument-dokument terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk pengurus suatu Korporasi, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan merupakan orang perseorangan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas guna mendukung pembangunan dan integritas nasional dalam upaya mencapai kesejahteraan umum sebagaimana tujuan nasional di dalam UUD 1945 dengan dilandasi nilai-nilai Pancasila ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah Setiap kendaraan yang dijalankan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain dari kendaraan yang berjalan di atas rel, sedangkan pengertian daripada Kecelakaan Lalu Lintas itu ialah Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kedaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum pidana (Normative Maschapaij Wetenschap) kelalaian yang dapat dijatuhi pidana adalah bentuk kelalaian yang diakibatkan karena sikap mengacuhkan/kesembronoan seseorang dengan tidak memperhatikan kemungkinan-kemungkinan dari akibat perbuatannya tersebut yang seharusnya patut diduga hingga pada akhirnya merugikan orang lain (Bewuste Schuld) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan terungkap peristiwa sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak, Terdakwa diminta JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN selaku pemilik truck dengan nomor polisi KB 9327 AF untuk memperbaiki sistem kelistrikan pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF di daerah Jungkat ;
Bahwa saat melintasi Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak truck dengan nomor polisi KB 9327 AF yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami korsleting yang mengakibatkan seluruh lampu pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF menjadi mati ;
Bahwa mengetahui hal itu Terdakwa yang mengemudikan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF seorang diri tersebut langsung memarkirkan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF dipinggir jalan ;
Bahwa posisi parkir truck dengan nomor polisi KB 9327 AF berada pada lajur kiri, jalan lurus beraspal mulus tanpa, lubang, tanpa pasir dan tanpa terdapat genangan air, posisi ban sebelah kiri telah berada di tanah namun ban kanan masih di atas aspal jalan, kondisi penerangan gelap namun cuaca tidak berkabut ;
Bahwa saat memarkirkan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF, Terdakwa tidak memasang segitiga pengaman di belakang truck, namun Terdakwa meletakkan kayu-kayu balok di belakang truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, tanpa ada tanda-tanda yang dapat menghasilkan cahaya ataupun memantulkan cahaya pada kayu-kayu balok yang dipergunakan sebagai pengganti segitiga pengaman tersebut serta tidak pula meminta pertolongan kepada orang sekitar untuk membantu memberikan tanda di belakang truck dengan nomor polisi KB 9327 AF ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sendiri masuk ke bagian bawah truck dengan nomor polisi KB 9327 AF untuk memperbaiki kelistrikan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, sesaat Terdakwa berada di bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, Terdakwa mendengarkan suara dentuman pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF, saat Terdakwa keluar dari bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF Terdakwa melihat IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI telah terbaring terkapar ;
Bahwa saat Terdakwa berbaring di bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF ternyata melintaslah 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL dari arah Singkawang menuju Pontianak dengan kecepatan ± 60 Km/Jam sedangkan dari arah berlawanan melintaslah 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI dengan kecepatan ≥ 60 Km/Jam, yang mana hanya IVAN yang menggunakan helm ;
Bahwa tidak dapat menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai oleh IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI menghantam bagian belakang kanan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF yang diparkirkan Terdakwa dipinggir jalan, oleh karena kerasnya hantaman tersebut 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ terpelanting dan menghantam kembali 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL ;
Bahwa karena jarak yang demikian dekat FAHRIL RIZAL yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN tersebut tidak dapat menghindari 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai oleh IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI, sekali pun FAHRIL RIZAL telah berusaha untuk mengerem dan membanting stir ke arah kiri sehingga 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL mengalami kerusakan pada bagian depan kanan ;
Bahwa pada saat kejadian IVAN meninggal dunia seketika itu juga sedangkan SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI sempat dibawa ke Rumah Sakit Soedarso namun SUKMAWAN akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut JAMALUDIN Bin USMAN JALI mengalami Cidera kepala ringan, trauma tumpul abdomen, memar bahu kiri dan Luka lecet banyak, sedangkan IVAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup tulang kepala bagian belakang, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak luka lecet disertai memar dipinggang kanan, tampak luka lecet dan patah tertutup lengan kanan bawah, tampak patah terbuka lengan kiri atas disertai terlepasnya persendian lengan bahu, tampak luka lecet betis kanan ukuran + 20 x 1 cm dan SUKMAWAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup / remuk kepala sebelah kanan sisi depan, tampak patah tertutup / remuk pipi sebelah kanan, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak patah tertutup lengan kanan bawah disertai luka gerus dan memar ukuran + 10 x 3 cm ;
Bahwa Terdakwa selaku pengemudi dan JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN selaku pemilik truck dengan nomor polisi KB 9327 AF telah memberikan santunan berupa uang kepada para ahli waris IVAN dan SUKMAWAN serta memberikan uang bantuan pengobatan kepada JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali tindakannya serta telah meminta maaf kepada korban maupun ahli waris masing-masing korban yang telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan bahwa IVAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup tulang kepala bagian belakang, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak luka lecet disertai memar dipinggang kanan, tampak luka lecet dan patah tertutup lengan kanan bawah, tampak patah terbuka lengan kiri atas disertai terlepasnya persendian lengan bahu, tampak luka lecet betis kanan ukuran + 20 x 1 cm dan SUKMAWAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup / remuk kepala sebelah kanan sisi depan, tampak patah tertutup / remuk pipi sebelah kanan, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak patah tertutup lengan kanan bawah disertai luka gerus dan memar ukuran + 10 x 3 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana di dalam dakwaan kesatu, maka Terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain meninggal dunia“ ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ;
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam pertimbangan Majelis Hakim pada dakwaan kesatu tersebut telah terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut ke dalam dakwaan kedua, dengan demikian maka unsur SETIAP ORANG dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas guna mendukung pembangunan dan integritas nasional dalam upaya mencapai kesejahteraan umum sebagaimana tujuan nasional di dalam UUD 1945 dengan dilandasi nilai-nilai Pancasila ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah Setiap kendaraan yang dijalankan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain dari kendaraan yang berjalan di atas rel, sedangkan pengertian daripada Kecelakaan Lalu Lintas itu ialah Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kedaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum pidana (Normative Maschapaij Wetenschap) kelalaian yang dapat dijatuhi pidana adalah bentuk kelalaian yang diakibatkan karena sikap mengacuhkan/kesembronoan seseorang dengan tidak memperhatikan kemungkinan-kemungkinan dari akibat perbuatannya tersebut yang seharusnya patut diduga hingga pada akhirnya merugikan orang lain (Bewuste Schuld) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan terungkap peristiwa sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak ;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 19.30 wib, di Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak, Terdakwa diminta JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN selaku pemilik truck dengan nomor polisi KB 9327 AF untuk memperbaiki sistem kelistrikan pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF di daerah Jungkat ;
Bahwa saat melintasi Jalan Raya Wajok Hulu Kec.Siantan Pontianak truck dengan nomor polisi KB 9327 AF yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami korsleting yang mengakibatkan seluruh lampu pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF menjadi mati ;
Bahwa mengetahui hal itu Terdakwa yang mengemudikan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF seorang diri tersebut langsung memarkirkan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF dipinggir jalan ;
Bahwa posisi parkir truck dengan nomor polisi KB 9327 AF berada pada lajur kiri, jalan lurus beraspal mulus tanpa, lubang, tanpa pasir dan tanpa terdapat genangan air, posisi ban sebelah kiri telah berada di tanah namun ban kanan masih di atas aspal jalan, kondisi penerangan gelap namun cuaca tidak berkabut ;
Bahwa saat memarkirkan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF, Terdakwa tidak memasang segitiga pengaman di belakang truck, namun Terdakwa meletakkan kayu-kayu balok di belakang truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, tanpa ada tanda-tanda yang dapat menghasilkan cahaya ataupun memantulkan cahaya pada kayu-kayu balok yang dipergunakan sebagai pengganti segitiga pengaman tersebut serta tidak pula meminta pertolongan kepada orang sekitar untuk membantu memberikan tanda di belakang truck dengan nomor polisi KB 9327 AF ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sendiri masuk ke bagian bawah truck dengan nomor polisi KB 9327 AF untuk memperbaiki kelistrikan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, sesaat Terdakwa berada di bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF tersebut, Terdakwa mendengarkan suara dentuman pada truck dengan nomor polisi KB 9327 AF, saat Terdakwa keluar dari bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF Terdakwa melihat IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI telah terbaring terkapar ;
Bahwa saat Terdakwa berbaring di bawah kolong truck dengan nomor polisi KB 9327 AF ternyata melintaslah 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL dari arah Singkawang menuju Pontianak dengan kecepatan ± 60 Km/Jam sedangkan dari arah berlawanan melintaslah 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI dengan kecepatan ≥ 60 Km/Jam, yang mana hanya IVAN yang menggunakan helm ;
Bahwa tidak dapat menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai oleh IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI menghantam bagian belakang kanan truck dengan nomor polisi KB 9327 AF yang diparkirkan Terdakwa dipinggir jalan, oleh karena kerasnya hantaman tersebut 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ terpelanting dan menghantam kembali 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL ;
Bahwa karena jarak yang demikian dekat FAHRIL RIZAL yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN tersebut tidak dapat menghindari 1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ yang dikendarai oleh IVAN, SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI, sekali pun FAHRIL RIZAL telah berusaha untuk mengerem dan membanting stir ke arah kiri sehingga 1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN yang dikemudikan oleh FAHRIL RIZAL mengalami kerusakan pada bagian depan kanan ;
Bahwa pada saat kejadian IVAN meninggal dunia seketika itu juga sedangkan SUKMAWAN dan JAMALUDIN Bin USMAN JALI sempat dibawa ke Rumah Sakit Soedarso namun SUKMAWAN akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut JAMALUDIN Bin USMAN JALI mengalami Cidera kepala ringan, trauma tumpul abdomen, memar bahu kiri dan Luka lecet banyak, sedangkan IVAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup tulang kepala bagian belakang, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak luka lecet disertai memar dipinggang kanan, tampak luka lecet dan patah tertutup lengan kanan bawah, tampak patah terbuka lengan kiri atas disertai terlepasnya persendian lengan bahu, tampak luka lecet betis kanan ukuran + 20 x 1 cm dan SUKMAWAN kondisi meninggal, tampak patah tertutup / remuk kepala sebelah kanan sisi depan, tampak patah tertutup / remuk pipi sebelah kanan, tampak perdarahan dari kedua lobang telinga, tampak patah tertutup lengan kanan bawah disertai luka gerus dan memar ukuran + 10 x 3 cm ;
Bahwa Terdakwa selaku pengemudi dan JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN selaku pemilik truck dengan nomor polisi KB 9327 AF telah memberikan santunan berupa uang kepada para ahli waris IVAN dan SUKMAWAN serta memberikan uang bantuan pengobatan kepada JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIAN ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali tindakannya serta telah meminta maaf kepada korban maupun ahli waris masing-masing korban yang telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan bahwa JAMALUDIN Bin USMAN JALI mengalami Cidera kepala ringan, trauma tumpul abdomen, memar bahu kiri dan Luka lecet banyak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana di dalam dakwaan kedua, maka Terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua dakwaan-dakwaan di dalam surat dakwaan Nomor. PDM – 65/MEMPA/ 08/2015 tertanggal 20 Agustus 2015, maka Terdakwa PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain meninggal dunia“ dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “ ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar di dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 48, 49, 50 dan 51 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan dengan cepat dan tepat serta tidak pula memperlihatkan suatu perilaku yang tidak lazim maka Majelis Hakim memandang Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab serta adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut dan tidak terdapat suatu alasan pemaaf sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa dan adanya kesalahan pada diri Terdakwa maka Terdakwa harus dipertanggung jawabkan dimata hukum dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dilihat dari fungsinya sebagai bagian dari Kebijakan Sosial, maka hukum pidana itu sendiri merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan dari kebijakan social itu sendiri atau “a social tool engineering” sebagaimana yang dikatakan oleh Roscoe Pond dengan berlandaskan dengan nilai-nilai tertentu, dilihat dari aspek Yuridis-Konstitutional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Hukum Dasar Republik Indonesia, maka Tujuan daripada Hukum Pidana itu sendiri bertolak dari Keseimbangan Tujuan yaitu untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum” dengan berlandaskan keseimbangan sistem nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan dan Nilai Kemasyarakatan, dengan demikian dalam pemidanaannya sebagaimana hasi Simposium Pembaruan Hukum Nasional tahun 1980 harus terkandung unsur-unsur Kemanusiaan yaitu Pemidanaan menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif yaitu Pemidanaan tersebut haruslah bertujuan menyadarkan, Keadilan yaitu Pemidanaan tersebut haruslah dirasakan secara adil baik kepada Terdakwa maupun kepada masyarakat, melihat dari hakikat pidana itu sendiri dapat memberikan nestapa maka dalam penjatuhannya harus dilakukan secara proporsional dengan kadar kesalahan Terdakwa itu sendiri, maka daripada itu dalam menjatuhkan pidana pada perkara ini Majelis Hakim mempedomani hal-hal sebagai berikut :
Kesalahan Terdakwa ;
Tujuan melakukan tindak pidana tersebut ;
Sikap batin Terdakwa ;
Modus operandi Terdakwa ;
Sikap Terdakwa paska dilakukannya tindak pidana tersebut ;
Latar belakang kehidupan Terdakwa ;
Pengaruh penjatuhan pidana terhadap Terdakwa di masa mendatang ;
Pengaruh tindak pidana bagi korban, keluarga korban & masyarakat ;
Ada atau tidaknya pemaafan antara Terdakwa & Korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam pasal 10 KUHP oleh karena itu maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang termuat di dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa jika ditinjau dari perspektif perumusan pidana (Strafsoort) pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Kombinasi antara beberapa jenis pidana pokok yaitu dalam bentuk, Kumulatif yaitu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda sekaligus atau Alternatif yaitu Majelis Hakim menjatuhkan salah satu diantara pidana penjara dalam waktu tertentu atau pidana denda, dengan demikian maka Majelis Hakim dapat memilih jenis-jenis pidana yang hendak dijatuhkan, sedangkan dari perspektif lama & besarnya pidana (Strafmaat), pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki sistem perumusan memiliki sistem perumusan Indefinite Sentence yaitu undang-undang hanya mengatur batas maksimal daripada pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu lama & besarnya pidana yang dijatuhkan tidak boleh menyimpangi daripada ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang tersebut, sedangkan dalam hal pidana denda itu sendiri, berdasarkan pasal 30 KUHP jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya tidak boleh melebihi sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang sebagaimana disebutkan di dalam amar di bawah ini, berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat jenis pidana, lama dan besarnya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini tersebut telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi dan proporsional dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa guna menciptakan putusan yang berkeadilan sekaligus berkepastian hukum serta berkemanfaatan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankankan dan yang memberatkan pada diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindakan Terdakwa telah mengganggu ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada ahli waris IVAN dan ahli SUKMAWAN serta JAMALUDIN Bin USMAN JALI ;
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan kepada ahli waris IVAN dan ahli SUKMAWAN serta bantuan pengobatan kepada JAMALUDIN Bin USMAN JALI ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan RUTAN, maka untuk mencegah Terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) maka terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan RUTAN dimana tempat Terdakwa tersebut ditahan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tronton F 9039 FA;
1 (satu) lembar STNK mobil truck tronton F 9039 FA a.n. PT. TRANSINDO PTR PERKASA;
1 (satu) lembar SIM A a.n. PUTRA BINTANG SIMBOLON;
1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN;
1 (satu) lembar STNK mobil Xenia KB 1384 HN a.n. RENI MAULITA;
1 (satu) lembar SIM A a.n. FAHRIL RIZAL;
1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 5964 SZ a.n. EFFENDI USMAN;
Bukan termasuk barang yang terlarang atau dilarang untuk diedarkan maka berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP akan ditentukan di dalam amar di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka seperti yang diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada terdakwa ;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta ketentuan Perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : PUTRA BINTANG SIMBOLON Anak Dari PENTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) bulan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tronton F 9039 FA;
1 (satu) lembar STNK mobil truck tronton F 9039 FA a.n. PT. TRANSINDO PTR PERKASA;
Dikembalikan kepada saksi JOKO WIRYANTO Bin HAJI MUHAMAD SOFIYAN.
1 (satu) lembar SIM A a.n. PUTRA BINTANG SIMBOLON;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit mobil Xenia KB 1384 HN;
1 (satu) lembar STNK mobil Xenia KB 1384 HN a.n. RENI MAULITA;
1 (satu) lembar SIM A a.n. FAHRIL RIZAL;
Dikembalikan kepada saksi FAHRIL RIZAL Bin MAHMUD LATIF.
1 (satu) unit sepeda motor Honda KB 5964 SZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 5964 SZ a.n. EFFENDI USMAN;
Dikembalikan kepada saksi EFFENDI Bin USMAN.
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 oleh kami ADE YUSUF,SH,MH. selaku Hakim Ketua Majelis, RAHADIAN NUR, SH.MH dan ALFIAN WAHYU PRATAMA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh RATNAWASIH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AGUS EKO WAHYUDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA IHAKIM KETUA
RAHADIAN NUR, SH.MH. ADE YUSUF, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA II
ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
RATNAWASIH.