440/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 440/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Lukita Sari alias Lina binti Budiono
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 440/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Triana Lukita Sari alias Lina binti Budiono;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/20 September 1984;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Mangunrejo RT. 003/RW. 002, Desa Pranggan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina binti Budiono ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Rinni Puspitasari, S.H., M.H., advokat, berdasarkan Penetapan Nomor 440/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 3 Agustus 2016;
Budiarjo Setiawan, S.H. dan Ignatius Wijanarko, S.H., para advokat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal Agustus 2016; dan Rahyono Wirawan, S.H., M.H., advokat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 440/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 28 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 440/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 28 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : -
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa Triana Lukita Sari dari segala dakwaan hukum (vrijspraak) atau setidaktidaknya menyatakan Terdakwa Triana Lukita Sari lepas dari tuntutan hukum (onslaag van rechtvelvoging);
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Triana Lukita Sari ;
Membebankan biaya yang timbul karenanya kepada negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Ia terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono, pertama pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekira jam 11.00 wib dan kedua pada hari Jum’at tanggal 15 April 2016 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat dirumah terdakwa di Dusun Mangunrejo RT.003 RW.004. Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatlkan mati, sebagaimana dimaksud pasal 76C, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
berawal dari saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr. Muhadi yang merupakan suami-istri yang menikah siri sejak tahun 2010 dan telah dikarunia seorang anak perempuan yang diberi nama Bella Puspita Sari yang dilahir tanggal 28 Juni 2011 dan sekarang berumur 5 tahun dan 9 bulan dan hidup bersama sampai dengan tahun 2012 dan menikah secara hukum tahun 2013;
bahwa Saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr.Muhadi pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasati tahun 2012 s/d 2014 telah menitipkan anaknya Bella Puspita Sari kepada Ali Murtadoh dan pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti bulan Desember 2014 saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr.Muhadi ada panggilan untuk berangkat sebagai TKI dan TKW di Negara Malaysia dan sebelum berangkat menjadi TKI-TKW saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr. Muhadi pergi kerumah terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono yang masih ada hubungan keluarga yaitu sepupu yang terletak di Dusun Mangunrejo RT.003 RW.004. Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri untuk menitipkan anaknya yang bernama Bella Puspita Sari dengan diberi uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan serta jasa penitipan;
bahwa yang pertama pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekira jam 11.00 wib setelah sdri. Bella Puspita Sari pulang sekolah bersama anak terdakwa tepat di ruang tengah rumah terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono, terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono mencium bau seperti bau kotoran manusia selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono bertanya kepada korban Bella Puspita Sari dengan berkata ”nduk, sampeyan ngek” (nduk, kamu apa buang air besar) selanjutnya korban Bella Puspita Sari menjawab ”gak buk” (tidak buk) selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono bertanya kepada anak terdakwa dan anak terdakwa juga mencium bau tersebut kemudian terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono kembali menayai korban Bella Puspita Sari tetapi korban Bella Puspita Sari tetap tidak mengaku selanjutnya korban Bella Puspita Sari menangis lalu terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono melihat celananya ternyata korban Bella Puspita Sari buang air besar di celana tersebut sehingga setelah itu terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono melakukan kekerasan terhadap korban Bella Puspita Sari dengan cara mencubit paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan perut sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali;
bahwa yang kedua pada hari Jum’at tanggal 15 April 2016 sekira jam 11.00 wib setelah korban Bella Puspita Sari pulang sekolah di ruang tengah rumah terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono bersama anak tersangka yang kedua sdr. Bagas, tersangka Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono mencium bau seperti bau kotoran manusia selanjutnya terdakwa bertanya kepada korban Bella Puspita Sari dengan berkata ”bel, sampeyan ngek neh neng katok to” (bel, kamu buang air besar lagi di celana ya) selanjutnya korban Bella Puspita Sari menjawab ”gak buk” (tidak buk) selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono berkata kepada korban Bella Puspita Sari ”sampeyan kan wes tak omongi lek ngek kon matur koyok biasane” (kamu kan sudah saya bilangi kalau buang air besar saya suruh bilang seperti biasanya) selanjutnya korban Bella Puspita Sari menjawab iya sambil menangis dengan keras,kemudian karena jengkel sudah dibilangi tidak pernah dihiraukan akhirnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono melakukan kekerasan terhadap korban Bella Puspita Sari untuk yang kedua kalinya tersebut dengan cara mencubit pada bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono meremas pada bagian mulut sebanyak 2 (dua) kali hingga luka lalu terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono cubit telinga sebelah kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono meremas pada bagian lengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali serta bagian wajah yang selanjutnya kuku terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono menggores bagian dagu dan dada sebanyak 1 (satu) kali, sehingga tubuh korban Bella Puspita Sari terdapat luka lebam dan bekas cubitan, luka sobek di bagian bibir, luka bekas cubitan di telinga, luka lebam di bagian perut, luka lebam di paha, dan luka di lengan serta mengalami panas dan muntah darah sehingga pada tanggal 26 April 2016 sekira jam 06.30 WIb korban dibawa ke RS NU Tuban dan menjalani rawat inap selama 14 jam kemudian pada sekira jam 23.30 Wib korban meninggal dunia. sebagaimana dimaksud dalam hasil pemeriksaan dari RS Nahdatul Ulama Tuban Nomor:RM05.0753 oleh dr. Titien P SpA dan diperkuat dengan VisumEt Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soetomo Nomor:KF.160218 tanggal 27 April 2016 yang ditanda tangani oleh dr.H.Ahmad Yudianto Sp.F,SH,M.Kes;
perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Atau :
Kedua
Bahwa Ia terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatlkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
berawal dari saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr. Muhadi yang merupakan suami-istri yang menikah siri sejak tahun 2010 dan telah dikarunia seorang anak perempuan yang diberi nama Bella Puspita Sari yang dilahir tanggal 28 Juni 2011 dan sekarang berumur 5 tahun dan 9 bulan dan hidup bersama sampai dengan tahun 2012 dan menikah secara hukum tahun 2013;
bahwa saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr. Muhadi pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasati tahun 2012 s/d 2014 telah menitipkan anaknya Bella Puspita Sari kepada Ali Murtadoh dan pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti bulan Desember 2014 saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr. Muhadi ada panggilan untuk berangkat sebagai TKI dan TKW di Negara Malaysia dan sebelum berangkat menjadi TKI-TKW saksi Anis Sulistiana binti Tumiran dan sdr. Muhadi pergi kerumah terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono yang masih ada hubungan keluarga yaitu sepupu yang terletak di Dusun Mangunrejo RT.003 RW.004.Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri untuk menitipkan anaknya yang bernama Bella Puspita Sari dengan diberi uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan serta jasa penitipan;
bahwa yang pertama pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekira jam 11.00 wib setelah sdri. Bella Puspita Sari pulang sekolah bersama anak terdakwa tepat di ruang tengah rumah terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono, terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono mencium bau seperti bau kotoran manusia selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono bertanya kepada korban Bella Puspita Sari dengan berkata ”nduk, sampeyan ngek” (nduk, kamu apa buang air besar) selanjutnya korban Bella Puspita Sari menjawab ”gak buk” (tidak buk) selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono bertanya kepada anak terdakwa dan anak terdakwa juga mencium bau tersebut kemudian terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono kembali menayai korban Bella Puspita Sari tetapi korban Bella Puspita Sari tetap tidak mengaku selanjutnya korban Bella Puspita Sari menangis lalu terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono melihat celananya ternyata korban Bella Puspita Sari buang air besar di celana tersebut sehingga setelah itu terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono melakukan kekerasan terhadap korban Bella Puspita Sari dengan cara mencubit paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan perut sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali;
bahwa yang kedua pada hari Jum’at tanggal 15 April 2016 sekira jam 11.00 wib setelah korban Bella Puspita Sari pulang sekolah di ruang tengah rumah terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono bersama anak tersangka yang kedua sdr. Bagas, tersangka Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono mencium bau seperti bau kotoran manusia selanjutnya terdakwa bertanya kepada korban Bella Puspita Sari dengan berkata ”bel, sampeyan ngek neh neng katok to” (bel, kamu buang air besar lagi di celana ya) selanjutnya korban Bella Puspita Sari menjawab ”gak buk” (tidak buk) selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono berkata kepada korban Bella Puspita Sari ”sampeyan kan wes tak omongi lek ngek kon matur koyok biasane” (kamu kan sudah saya bilangi kalau buang air besar saya suruh bilang seperti biasanya) selanjutnya korban Bella Puspita Sari menjawab iya sambil menangis dengan keras, kemudian karena jengkel sudah dibilangi tidak pernah dihiraukan akhirnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono melakukan kekerasan terhadap korban Bella Puspita Sari untuk yang kedua kalinya tersebut dengan cara mencubit pada bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono meremas pada bagian mulut sebanyak 2 (dua) kali hingga luka lalu terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono cubit telinga sebelah kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono meremas pada bagian lengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali serta bagian wajah yang selanjutnya kuku terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina Binti Budiono menggores bagian dagu dan dada sebanyak 1 (satu) kali,sehingga tubuh korban Bella Puspita Sari terdapat luka lebam dan bekas cubitan, luka sobek di bagian bibir, luka bekas cubitan di telinga, luka lebam di bagian perut, luka lebam di paha, dan luka di lengan serta mengalami panas dan muntah darah sehingga pada tanggal 26 April 2016 sekira jam 06.30 WIb korban dibawa ke RS NU Tuban dan menjalani rawat inap selama 14 jam kemudian pada sekira jam 23.30 Wib korban meninggal dunia. sebagaimana dimaksud dalam hasil pemeriksaan dari RS Nahdatul Ulama Tuban Nomor: RM05.0753 oleh dr. Titien P SpA dan diperkuat dengan VisumEt Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soetomo Nomor:KF.160218 tanggal 27 April 2016 yang ditanda tangani oleh dr.H.Ahmad Yudianto Sp.F,SH,M.Kes;
Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 440/Pid.Sus/2016/PN Gpr, tanggal 22 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa TRIANA LUKITA SARI Alias LINA Binti BUDIONO tersebut tidak diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 440/Pid.Sus/2016/PN Gpr atas nama terdakwa TRIANA LUKITA SARI Alias LINA Binti BUDIONO dengan menghadirkan saksi-saksi maupun barang bukti ke depan persidangan ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anis Sulistiana binti Tumiran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti kapan dan dimana kejadian penganiayaan terhadap anak Saksi tersebut, Saksi mengetahui awalnya pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 17.00 WIB saat Saksi berada di Malaysia untuk bekerja bersama suami Saksi yang bernama Muhadi, Saksi mendapat telepon dari paman Saksi yang bernama Saujadi dan Saksi dikirimi foto-foto bergambar tentang kondisi anak Saksi bernama Bela yang berisi luka-luka dihampir sekujur tubuh anak saya tersebut. Luka tersebut di kedua telinganya, lengan, tangan kanannya, pahanya memar, perutnya memar, pipi kanannya bengkak, bibir bawah bagian dalam sobek, dagu sobek, dadanya luka lecet, pelipis sebelah kanan lecet yang menurut keterangan dari Saksi Saujadi yang berada di Kediri bahwa luka-luka yang ada ditubuh anak Saksi tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa tersebut terhadap Bela dan setelah memberitahu tentang kabar tersebut kemudian Saksi Saujadi menyuruh Saksi agar segera pulang ke Kediri untuk melihat kondisi Bela;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa yaitu saudara sepupu ;
Bahwa pada awalnya Bela Saksi titipkan di rumah Terdakwa di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena waktu itu Saksi dan suami Saksi bekerja di Malaysia sebagai TKI sehingga Saksi dan suami Saksi menitipkan Bela Puspitasari pada Terdakwa;
Bahwa Saksi Saujadi mengetahui Bela telah dianiaya oleh Terdakwa dari teman dan tetangga Saksi Saujadi ;
Bahwa selanjutnya Saksi menyuruh Saksi Saujadi untuk mengambil Bela di rumah Terdakwa dan membawanya ke rumah Saksi Saujadi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang telah membawa Bela ke rumah Saksi Saujadi, namun menurut keterangan Saksi Saujadi, pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang sendiri ke rumah Saksi Saujadi bersama dengan Bela Puspitasari dan anak perempuannya, dan Terdakwa berkata kepada Saksi Saujadi, “Mas Aku mari ditelpun Anis, Bela dikon deleh kene, aku nek jogo ono kurang luwihe njaluk seporo” (mas aku habis ditelpun Anis, Bela disuruh dibawa kesini, kalau selama ini saya merawat dan menjaga Bela kurang baik, Saya minta maaf) dan dijawab oleh Saksi Saujadi, “Yo podo-podo nek bocahe nakal opo gawe susah Aku yo njaluk sepuro” (ya sama-sama, kalau anaknya nakal, saya juga minta maaf) namun pada saat itu Bela Puspitasari tidak mau tinggal dengan Saksi Saujadi dengan alasan yang tidak diketahui oleh Saksi Saujadi, karena tidak mau tinggal di rumah Saksi Saujadi, akhirnya Terdakwa mengajak Bela Puspitasari pulang ke rumahnya, selanjutnya Saksi Saujadi memberitahu Saksi bahwa Bela Puspitasari tidak mau tinggal di rumah Saksi Saujadi dan kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Saujadi nanti sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Saujadi Saksi suruh menjemput Bela Puspitasari di rumah Terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib Saksi Saujadi atas permintaan Saksi datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput Bela Puspitasari namun setelah paman Saksi sampai di rumah Terdakwa, Bela Puspitasari tetap tidak mau ikut tinggal bersama dengan Saksi Saujadi dengan wajah yang ketakutan serta menangis. Karena Bela Puspitasari menangis, Saksi Saujadi kemudian pulang lagi ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mengantar Bela Puspitasari ke rumah Saksi Saujadi bersana anak perempuannya dan pada saat itu Bela Puspitasari langsung mau tinggal bersama Saksi Saujadi namun masih seperti wajah anak yang ketakutan dan menurut Saksi Saujadi, Saksi Saujadi melihat di wajah Bela ada luka lebam dan gores di pipi, telinga serta suhu badannya panas;
Bahwa Saksi tiba di rumah Saksi pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, dan sehabis maghrib, Saksi datang ke rumah Saksi Saujadi untuk melihat keadaan Bela ;
Bahwa sebelumnya Bela Puspitasari tidak ada sakit ;
Bahwa sebelum dititipkan kepada Terdakwa, Bela Puspitasari dititipkan kepada tetangga Saksi ;
Bahwa Saksi berada di Malaysia selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa Saksi pulang dari Malaysia pada bulan Nopember 2015 karena bapak Saksi meninggal dunia lalu Saksi bertemu dengan anak Saksi, yaitu Bela Puspitasari dan takut dengan Saksi ;
Bahwa Saksi menitipkan Bela Puspitasari kepada Terdakwa dengan diberi uang sejumlah Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa pada saat Bela Puspitasari dititipkan kepada tetangga Saksi tidak ada masalah ;
Bahwa Bella Puspitasari sebelumnya sehat-sehat saja;
Bahwa pada waktu menitipkan Bela Puspitasari, Saksi mengatakan kepada Triana Lukita Sari, Titip anak Saksi, kamu perlakukan seperti anak kamu sendiri ;
Bahwa pada waktu Saksi bertemu dengan Bela Puspitasari, Saksi melihat ada bagian tubuh yang lebam yaitu di dahi dan Saksi tanya kepada Bela Puspitasari tetapi dia tidak mau bilang ;
Bahwa saat Saksi tanyakan, Bela Puspitasari Binti Muhadi sempat mengatakan kepada Saksi dicubit oleh Terdakwa dan saat Saksi tanya apakah Bela Puspitasari dicubit oleh Terdakwa karena nakal, dijawab oleh Bela Puspitasari tidak ;
Bahwa setelah anak Saksi Bela Puspitasari memar lalu anak Saksi Bela Puspitasari diambil oleh Saksi Saujadi ;
Bahwa anak Saksi Bela Puspitasari kemudian Saksi bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara lalu dilakukan pemeriksaan luarnya saja ;
Bahwa saat Anak Saksi Bela Puspitasari Saksi tanya kenapa sampai dicubit Terdakwa apakah karena nakal dijawab tidak oleh Bela Puspitasari;
Bahwa yang di telapak tangan mencubit memakai kuku, yang di perut dan di paha mencubit memakai tangan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2016 jam 09.00 WIB Bela Puspitasari Saksi ajak ke Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ke rumah suami Saksi, namun waktu itu kondisi Bela Puspitasari tidak apa-apa, pada hari Senin, tanggal 25 April 2016 Bela Puspitasari mulai demam panas dan Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Bidan dan diberi obat turun panas saja dan setelah di rumah panas badannya turun dan batuknya juga reda. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WIB, Bela Puspitasari minta makan kepada Saksi Anis dan hanya dimakan sedikit setelah itu muntah-muntah dan tidur lagi kemudian minta minum lagi dan muntah lagi bercampur darah yang menggumpal, habis muntah tidur lagi kemudian muntah lagi bercampur darah dan tidur lagi sampai pagi. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 sekitar pukul 06.30 Wib Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Rumah Sakit NU Tuban untuk Saksi Anis periksakan dan saat tiba di RS NU Tuban Bela Puspitasari muntah lagi bercampur darah dan Saksi Anis bawa masuk ke dalam Rumah Sakit NU Tuban dan setelah dilakukan pemeriksaan katanya dokter Bela Puspitasari harus puasa untuk membersihkan lambungnya yang sakit dan sekitar pukul 15.00 WIB, Bela Puspitasari ditambah darah satu kantong kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Bela Puspitasari meninggal dunia dan menurut keterangan dokter Rumah Sakit NU Tuban Bela Puspitasari sudah tidak bisa ditolong lagi karena darahnya sudah naik ke syarafnya ;
Bahwa Saksi menikah dengan suami Saksi sejak tahun 2013 ;
Bahwa Anak Saksi Bela Puspitasari lahir pada tahun 2011 ;
Bahwa sebelum anak Saksi Bela Puspitasari dibawa ke Tuban, anak tersebut dirawat oleh Pak Saujadi ;
Bahwa selama Saksi pulang, Bela Puspitasari Binti Muhadi masih masuk sekolah;
Bahwa Saksi selalu mengamati Bela Puspitasari setelah pulang, Bela Puspitasari tidak jatuh naik sepeda karena Puspitasari belum bisa naik sepeda ;
Bahwa Bela Puspitasari mengatakan kepada Saksi dicubit memakai kuku dan yang di kaki dan di perut dicubit memakai tangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya Terdakwa keberatan;
Saujadi bin Karnoto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelumnya tidak tahu kejadian penganiayaan atas diri Bela Puspitasari, namun pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi mendapat kiriman foto Bela Puspitasari yang terdapat luka-luka di hampir sekujur tubuh dari adik Saksi bernama Supriyadi dan setelah Saksi tanya Supriyadi mengatakan mendapatkan foto tersebut dari guru sekolah Bela Puspitasari yaitu Hasan, selanjutnya karena Saksi mendengar bahwa terhadap Bela Puspitasari dilakukan penganiayaan oleh Terdakwa dari teman maupun tetangga Saksi, Saksi spontan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Plosoklaten Kediri namun karena ini menyangkut anak, Saksi disarankan untuk melapor ke unit PPA Polres Kediri, sesampai di Unit PPA Polres Kediri Saksi disuruh untuk menghadirkan Bela Puspitasari Binti Muhadi tersebut, karena Bela Puspitasari Binti Muhadi masih dalam asuhan Terdakwa, Saksi tidak bisa menghadirkannya, karena Saksi tidak bisa menghadirkan Bela Puspitasari, Saksi kemudian pulang ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi mengirim foto Bela Puspitasari yang di tubuhnya terdapat luka-luka tersebut kepada ibunya yang bekerja di Malaysia yaitu Saksi Anis dan kemudian Saksi menyuruh Saksi Anis menelpon Saksi, dan setelah berbicara dengan Saksi lewat telpon Saksi bertanya kepada Saksi Anis, apakah Bela Puspitasari Binti Muhadi ini diambil dari tempat Terdakwa dan apakah dititipkan ke saudara lainnya, kemudian Saksi Anis menelpon Terdakwa untuk mengantar Bela Puspitasari ke tempat Saksi;
Bahwa yang melaporkan ke Polsek adalah Saksi lalu Saksi lapor ke Unit Perlindungan Anak di Kediri ;
Bahwa setelah Saksi Anis Saksi kirimi foto, lalu Saksi Anis pulang ;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Bela Puspitasari karena takut dengan Saksi ;
Bahwa usia Bela Puspitasari kurang lebih 5 (lima) tahun, masih bersekolah TK kecil ;
Bahwa Bela Puspitasari tinggal bersama dengan Terdakwa kurang lebih 1 (satu) tahun ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah ibu rumah tangga ;
Bahwa pada waktu itu keadaan Bela Puspitasari dalam keadaan takut dan menangis ;
Bahwa Bela Puspitasari sekolah jam.07.00 WIB sampai dengan jam.10.00 WIB ;
Bahwa Saksi tidak melihat kondisi terakhir Bela Puspitasari;
Bahwa bapaknya Bela Puspitasari sekarang di rumah setelah Bela Puspitasari Binti Muhadi dimakamkan;
Bahwa Saksi pernah dengar Bela Puspitasari cerita dengan anak Saksi ;
Bahwa selama tinggal di rumah Saksi, Bela Puspitasari tidak pernah mengeluh tetapi Bela Puspitasari hanya diam saja ;
Bahwa Saksi dengar cerita dari masyarakat bahwa Bela Puspitasari Binti Muhadi ada luka-luka pada tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB;
Bahwa Terdakwa adalah bibi dari Bela Puspitasari;
Bahwa yang telah memberitahu Saksi bahwa Bela Puspitasari tersebut telah dianiaya oleh Terdakwa adalah Suyitno;
Bahwa yang dikatakan oleh Suyitno sewaktu memberitahu Saksi adalah “Deloken putumu kae awake gosong-gosong enek lukane jiwitan ditakoni wong-wong jarene tibo tapi ditakoni pak guru Hasan kok jarene dijiwiti bu Lina”, (lihatlah cucumu sana badannya lebam-lebam ada lukanya karena cubitan, ditanya orang-orang katanya jatuh tapi ditanya pak guru Hasan katanya dicubit bu Lina) ;
Bahwa tindakan Saksi setelah mendengar kabar tersebut lalu menuju rumah Saksi Khoiri karena Saksi tahu bahwa Bela Puspitasari pulang sekolah dijemput oleh Saksi Khoiri namun sesampainya di rumah Saksi Khoiri Saksi tidak ketemu dengan Bela Puspitasari karena sudah diantar ke rumah Saksi Lina ;
Bahwa Saksi pernah melihat langsung luka-luka yang terdapat pada badan Bela Puspitasari selain Saksi melihat dari foto handphone ;
Bahwa sewaktu Bela Puspitasari diantar oleh Terdakwa ke rumah saksi, Saksi melihat bagian tubuh Bela Puspitasari yang terdapat luka-luka yaitu bagian pipi, bibir serta telinga ;
Bahwa setahu Saksi, luka yang terdapat pada pipi adalah luka lebam dan bekas cubitan lalu luka yang terdapat di bibir adalah luka sobek sedangkan luka yang terdapat di telinga adalah luka bekas cubitan ;
Bahwa sewaktu satu minggu di rumah Saksi tersebut pada waktu mandi, Saksi melihat bahwa ada luka-luka lainnya di badan Bela Puspitasari yaitu di perut sebelah kanan, paha, dada sebelah kanan serta lengan kanan ;
Bahwa selama tinggal di rumah Saksi, Bela Puspitasari tidak pernah cerita apa-apa dan tidak pernah mengeluh karena luka-luka yang dideritanya tersebut ;
Bahwa Saksi tidak melihat sendiri penganiayaan tersebut ;
Bahwa selama tinggal di rumah Saksi, yang memandikan Bela Puspitasari adalah istri Saksi ;
Bahwa Saksi tidak ikut mengantar Bela Puspitasari ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016;
Bahwa pada waktu Bela Puspitasari berada di rumah Saksi selama satu minggu yang mengantar Bela Puspitasari ke sekolah adalah istri Saksi ;
Bahwa pada hari Kamis ada acara Kartinian, setahu Saksi Bela Puspitasari bersekolah seperti biasa ;
Bahwa di rumah Saksi setelah diserahkan pada hari Minggu sampai dengan hari Sabtu, Bela Puspitasari seperti biasa ;
Bahwa pada waktu Saksi ke Tuban, Bela Puspitasari sudah meninggal di Rumah Sakit NU Tuban, Saksi pergi ke Tuban bersama dengan adik Saksi dan ibu Saksi ;
Bahwa yang mengurusi otopsi Bela Puspitasari ke Surabaya adalah Saksi, yang menanda tangani izin otopsi di Rumah Saksit Dr. Sutomo adalah Saksi dan teman Saksi bernama Pak Bambang, Saksi tanda tangan izin otopsi atas perintah dari ibunya Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak melihat luka di pergelangan kaki Bela Puspitasari ;
Bahwa saksi tidak melihat Bela Puspitasari Binti Muhadi luka sekitar siku dengan luka lebam ;
Bahwa selain Bela Puspitasari ada anak lain yang diasuh oleh Terdakwa bernama Bagas umur kurang lebih 4 (empat) tahun ;
Bahwa Saksi tidak tahu pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 Saksi Anis ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri bersama siapa dan seingat Saksi waktu di Rumah Sakit Bhayangkara hanya diperiksa bagian luar saja karena alatnya bermasalah sehingga oleh dokter disuruh pulang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi cukup;
Suyitno bin alm Warso Slamet, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut, Saksi hanya mengetahui pada saat Bela Puspitasari mengalami luka lebam di pipi, pelipis pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB di sekolah TK Dharma Wanita Pranggang ;
Bahwa semula pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 07.00 Wib saat Saksi mengantar cucu Saksi yang bernama Elly Dwi Pratiwi, 4 tahun yang sekolah di TK Dharma Wanita Pranggang lalu Saksi melihat para orang tua murid sedang duduk-duduk berkumpul di depan kelas bersama Bela Puspitasari dan membicarakan luka-luka yang dialami oleh Bela Puspitasari, Saksi melihat secara langsung juga terdapat luka lebam pada pipi sebelah kanan tetapi berjarak 10 (sepuluh) meter dari Saksi berdiri kemudian Saksi pulang mencari rumput dan sekitar pukul 10.00 WIB, cucu Saksi dijemput oleh istri Saksi dan memberitahu Saksi bahwa Bela Puspitasari mengalami luka lebam dan dijemput oleh kakeknya Khoiri kemudian Saksi berangkat ke warung dan bertemu dengan Saksi Saujadi dan Saksi memberitahu untuk melihat Bela Puspitasari yang saat itu mengalami luka lebam “Aku krungu teko gone ibuke cah-cah kok Bela di jikok Khoiri, Deloken putumu” (Saya dengar dari istri Saya Bela diambil oleh Khoiri, lihatlah cucumu) selanjutnya Saksi Saujadi berangkat pergi ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, saksi Saujadi berangkat untuk menjenguk Bela Puspitasari tetapi bertemu atau tidak, Saksi tidak tahu ;
Bahwa sepengetahuan Saksi Bela Puspitasari menderita memar pada pipi sebelah kanan, karena Saksi hanya melihat dengan jarak yang agak jauh;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada yang melihat pada waktu Terdakwa menganiaya Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab Terdakwa menganiaya Bela Puspitasari;
Bahwa saat terakhir Bela Puspitasari Binti Muhadi saat itu murung dan pendiam ;
Bahwa setahu Saksi akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Bela Puspitasari sakit dan meninggal dunia ;
Bahwa Saksi melihat luka Bela Puspitasari hanya di bagian wajah;
Bahwa Bela Puspitasari takut dengan Saksi, biasanya Bela Puspitasari bersifat ceria dan menjadi pendiam ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang telah melakukan penganiayaan terhadap Bela Puspitasari binti Muhadi;
Bahwa sepengetahuan Saksi memar pada pipi sebelah kanan Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi dalam perkara penganiayaan anak kecil yang bernama Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi dengar cerita dari masyarakat Bela Puspitasari ada luka-luka pada tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB ;
Bahwa pada waktu istri Saksi menjemput cucu saat itu wali murid mengatakan bahwa Bela Puspitasari dijemput oleh Pak Khoiri (kakek Bela Puspitasari);
Bahwa Saksi bertemu dengan Saksi Saujadi di warung lalu Saksi Saujadi pergi mencari Bela Puspitasari setelah mendapat informasi dari Saksi ;
Bahwa pada saat itu Bela Puspitasari memakai baju olah raga;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya cukup;
Suparmiasih binti Sairen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut, Saksi hanya mengetahui pada saat Bela Puspitasari mengalami banyak luka lebam di seluruh badan terakhir pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB di sekolah TK Dharma Wanita Pranggang ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kali Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Bela Puspitasari, yang Saksi ketahui ada banyak bekas luka lebam di muka dan badan Bela Puspitasari;
Bahwa awalnya pada tanggal lupa, bulan Pebruari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Saksi menunggu anak Saksi yang sekolah satu kelas dengan Bela Puspitasari di sekolah TK tersebut, Saksi melihat Bela Puspitasari terdapat luka bekas cubitan pada pipi sebelah kanan dan Saksi berusaha tanya tetapi Bela Puspitasari menjawab kalau terjatuh, tetapi Saksi tidak percaya melihat keadaan luka tersebut, dan selang beberapa hari atau Minggu pada Bela Puspitasari sering terdapat luka pada tubuh maupun muka Bela Puspitasari dan lukanya seperti bekas pukulan juga Saksi lihat, hingga pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB saat di sekolah Saksi melihat Bela Puspitasari mengalami luka lebam pada pipi, hidung, telinga sebelah kanan memar kemudian teman-teman Saksi yang saat itu menunggu anaknya di sekolah menyarankan untuk melaporkan ke pihak keluarga atau kepolisian. Lalu Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, setelah sampai di rumah Saksi Khoiri yang merupakan kakek Bela Puspitasari, ternyata tidak bertemu lalu Saksi menitip pesan pada tetangganya agar melihat Bela Puspitasari secepatnya. Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB Saksi Khoiri datang ke sekolah untuk menjemput Bela Puspitasari lalu dibawa pulang ke rumah Saksi Khoiri lalu Saksi merasa sudah diamankan oleh Saksi Khoiri kakek dari Bela Puspitasari selanjutnya Saksi pulang ke rumah. Pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi mengetahui Bela Puspitasari masih masuk sekolah meski dalam keadaan lebam tetapi berangkat dari rumah Saksi Saujadi yang masih saudara. Saksi merasa sudah di tempat yang aman, Saksi mengira lukanya tidak parah, ternyata luka parah hingga pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 Bela Puspitasari meninggal dunia di Tuban ;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa melakukannya terhadap Bela Puspitasari dan menggunakan alat apa;
Bahwa yang Saksi ketahui Bela Puspitasari mengalami luka lebam/memar pada hidung, telinga, bibir dan lengan sebelah kanan setelah dinaikkan lengan bajunya sebelah kanan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada yang mengetahui pada saat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Bela Puspitasari tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Bela Puspitasari ;
Bahwa pada saat peristiwa terhadap Bela Puspitasari terjadi, umur Bela Puspitasari masih sekitar 4 (empat) tahun ;
Bahwa saat terakhir Bela Puspitasari saat itu murung dan pendiam, setelah Saksi tanya bahwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Bela Puspitasari tidak ada luka-luka ;
Bahwa pada saat-saat terakhir, Saksi melihat Bela Puspitasari pada hari Senin, Selasa sampai Kamis, pada hari Jumat dan Sabtu Saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu hari Kartinian, Bela Puspitasari masih ikut Kartinian di sekolah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya cukup;
Khoiri bin Poniman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena masalah penganiayaan anak ;
Bahwa Saksi mengetahui perihal penganiayaan tersebut saat hari Sabtu, tanggal lupa bulan April 2016 Saksi diberitahu oleh tetangga Saksi bahwa Saksi dicari oleh guru TK tempat Bela Puspitasari bersekolah. Saat itu Saksi disuruh melihat kondisi Bela Puspitasari di sekolah TK. Setelah diberi kabar tersebut kemudian Saksi berangkat ke sekolah Bela Puspitasari dan mengetahui Bela Puspitasari sudah keluar dari sekolah hendak pulang, kemudian Saksi langsung menjemput Bela Puspitasari Saksi ajak pulang ke rumah. Selanjutnya Saksi mengetahui telinga korban sebelah kiri ada luka seperti bekas kuku dan telinga korban kemerahan kemudian di bibir korban mengalami luka berwarna kemerahan selanjutnya Saksi bertanya tentang luka yang dialami oleh Bela Puspitasari tersebut Bela Puspitasari hanya menangis seperti anak yang ketakutan selanjutnya Saksi mengantar Bela Puspitasari pulang ke rumah Terdakwa yang mengasuh Bela Puspitasari ;
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari adalah Terdakwa yang dalam keseharian Bela Puspitasari tersebut diasuh oleh Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, Bela Puspitasari diasuh oleh Terdakwa sejak 1,5 (satu setengah) tahun yang lalu ;
Bahwa Bela Puspitasari Binti Muhadi diasuh oleh Terdakwa dikarenakan orang tua Bela Puspitasari bekerja di Malaysia ;
Bahwa yang Saksi lakukan saat mengantar Bela Puspitasari ke rumah Terdakwa hanya mengantarkan Bela Puspitasari dan memberitahu kepada Terdakwa “Awakmu gek piye to Lin, njewer bocah kok sampe kayak ngunu” (kamu itu bagaimana Lin, menjewer anak kok sampai kayak gitu) kemudian Terdakwa hanya diam saja selanjutnya Saksi pulang ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari ;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa tidak pernah membentak-bentak Bela Puspitasari;
Bahwa sebelum Saksi pergi ke sekolah menjemput Bela Puspitasari, Saksi masih ke pasar lalu ke rumah ;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan Terdakwa kurang lebih 0,5 (setengah) meter ;
Bahwa Saksi tidak sempat bertanya kepada Bela Puspitasari tentang lukanya;
Bahwa stahu Saksi sebelumnya Terdakwa tidak pernah menjewer atau memukul Bela Puspitasari ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah selain Bela Puspitasari ada anak lain yang diasuh oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Saksi menggantikan neneknya menjemput Bela Puspitasari dan saat melihat Bela Puspitasari menurut saksi ada pecah-pecah sariawan di mulut ;
Bahwa Saksi bertemu dengan Bela Puspitasari di jalan, dari sekolah Bela Puspitasari kurang lebih 100 (seratus) meter ;
Bahwa Saksi menjemput Bela Puspitasari ke sekolah sekitar jam.09.00 WIB ;
Bahwa setahu Saksi tidak ada perubahan di tubuh Bela Puspitasari ;
Bahwa sesampai di rumah Terdakwa, Saksi bertemu dengan Tewrdakwa setelah Saksi Saujadi ke rumah Saksi ;
Bahwa saat itu Pak Saujadi sudah ketemu dengan Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak melihat mulut Bela Puspitasari sebelah dalam;
Bahwa Saksi melihat Bela Puspitasari pada hari Sabtu, saat tetangga Saksi memberitahu Saksi;
Bahwa yang dikatakan tetangga Saksi kepada Saksi yaitu Saksi disuruh untuk menjemput Bela Puspitasari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya cukup;
Hasanudin bin alm. Ahmad Kasmuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena penganiayaan terhadap anak ;
Bahwa yang telah menjadi korban adalah Bella Puspitasari;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut namun dari pengakuan Bela Puspitasari ternyata yang melakukan kekerasan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dan dimana Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari;
Bahwa setahu Saksi selama ini yang mengasuh Bela Puspitasari adalah Terdakwa, tetapi Saksi tidak tahu sejak kapan;
Bahwa setahu Saksi Bela Puspitasari tersebut sebagai cucu dari Terdakwa tapi Saksi tidak tahu pasti hubungannya;
Bahwa Saksi melihat luka Bela Puspitasari di paha sebelah kanan lebam lalu pakaian dibuka ada lebam dan ada bintik-bintik dan di bibir seperti ada sariawan, di perut luka-luka ;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan siapa yang setiap hari menjemput Bela Puspitasari ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Bela Puspitasari pernah jatuh;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak bertemu dengan wali Bela Puspitasari;
Bahwa pada waktu Kartinian (Hari Kartini) Bela Puspitasari masih masuk ;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa berada di warung karena menjemput anaknya kelas 1 yang bernama Bagas ;
Bahwa selain Saksi, yang mengetahui Bela Puspitasari menderita luka-luka tersebut adalah Saksi Bimbieng Susilowati, dan Dwi Puri Handayani, guru TK Dharma Wanita Pranggang;
Bahwa Saksi tidak menyampaikan tentang luka-luka Bela Puspitasari kepada keluarganya;
Bahwa ada luka di bibir Bela Puspitasari yang seperti sariawan tetapi bukan luka akibat sariawan ;
Bahwa yang membuka baju Bela Puspitasari adalah wali murid dan ada luka kehitam-hitaman yang sudah kering ;
Bahwa Saksi dengar di ruang guru, Bela Puspitasari mengatakan telah dicubit oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi mengetahui di bagian kening, bibir, lengan dan paha dari Bela Puspitasari terdapat luka-luka lebam, tetapi pada waktu itu Saksi hanya menanyakan luka yang di bibir dan Bela Puspitasari menjelaskan bahwa luka di bibir tersebut akibat ditampar di bagian mulut (Jawa = ditapuk) oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui Bela Puspitasari menderita luka-luka tersebut pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 sekitar jam 08.00 WIB di ruang guru TK Dharma Wanita Pranggang Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Bahwa Bela Puspitasari diam pada waktu dikerumuni orang banyak karena merasa sakit ;
Bahwa Saksi tidak melihat keseharian Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan di bibir Bela Puspitasari ada luka sobek atau tidak;
Bahwa di bagian tangan Bela Puspitasari ada luka yang mengering ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya cukup;
Dwi Puri Handayani binti Sugianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah guru kelas Bela Puspitasari ;
Bahwa yang Saksi ketahui sebagai guru kelas, saat kegiatan belajar mengajar Saksi mengetahui siswa Saksi yang bernama Bella Puspitasari mengalami luka-luka di tubuhnya ;
Bahwa Saksi mengetahui permasalahan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016, Saksi sebagai guru kelas TK Dharma Wanita Pranggang 2 Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri melihat siswa Saksi yang bernama Bella Puspitasari mengalami lebam-lebam di pipi, luka gores di dagu, di telinga kanan dan kiri bagian belakang ada luka gores, dan bibir bawahnya mengalami luka kemudian Saksi berusaha mengobati dengan menggunakan minyak tawon selanjutnya Saksi berusaha melihat tubuh korban dengan membuka baju seragam olahraga yang saat itu dipakai, Saksi mengetahui ada luka lain di tubuh Bela yaitu di lengan kanan mengalami luka seperti bekas cubitan yang cukup banyak, ada luka lebam di paha Bela ;
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut menurut pengakuan Bela Puspitasari adalah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa merupakan bibi Bela Puspitasari yang dalam keseharian mengasuh Bela Puspitasari karena ibu danh ayah kandung Bela Puspitasari bekerja sebagai TKW di Malaysia ;
Bahwa sepengetahuan Saksi Bela diasuh oleh Terdakwa sudah selama (satu) tahun;
Bahwa sebelum hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 Saksi sebagai guru kelas Bela Puspitasari pernah melihat paha Bela Puspitasari mengalami memar-memar ;
Bahwa setelah itu setahu Saksi Bela Puspitasari dijemput oleh Mbak Dela anaknya Pak Saujadi ;
Bahwa Bela Puspitasari diasuh oleh Terdakwa dikarenakan ibu kandung dan bapak kandung Bela Puspitasari bekerja di Malaysia ;
Bahwa menurut pengakuan Bela Puspitasari kepada Saksi bahwa seluruh luka yang diderita oleh Bela Puspitasari akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa tetapi Bella Puspitasari tidak menjelaskan secara jelas, Bela Puspitasari hanya mengatakan, “Di anu ibu Lina” ;
Bahwa Bela Puspitasari masuk sekolah mulai jam 07.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB pada hari Senin sampai dengan hari Kamis ;
Bahwa Bela Puspitasari tidak pernah diganggu oleh temannya ;
Bahwa pada waktu Saksi mengantar kencing Bela Puspitasari, Saksi melihat luka lebam pada Bela Puspitasari ;
Bahwa sebelum Saksi datang, ibu-ibu sudah datang terlebih dulu melihat keadaan Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi mengobati Bella Puspita Sari dengan menggunakan minyak tawon di dalam ruang ;
Bahwa Bela Puspitasari tidak bisa naik sepeda ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Bela Puspitasari pernah dipukul orang ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sewaktu di dalam ruang saat melihat keadaan Bela Puspitasari ada yang foto-foto;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai luka di perut ;
Bahwa saat itu Saksi tanya kepada Bela Puspitasari mengenai luka di mulutnya karena saat itu mulutnya kelihatan merah ;
Bahwa murid-murid saksi pernah saling cakar-cakaran ;
Bahwa sewaktu Saksi melihat Bela Puspitasari mengalami luka-luka lebam Saksi beri minyak tawon dan Bela Puspitasari diam saja ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Bella Puspitsari memakai gelang atau tidak ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Bella Puspitasari tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari yaitu hari Selasa dan hari Jumat dan pada hari Kamis, Bella Puspita Sari mengikuti upacara Kartini pakai baju adat biasa ;
Bahwa awalnya Bella Puspitasari pemurung, setelah diserahkan ke Pak Saujadi menjadi periang, sejak hari apa, Saksi lupa tetapi setelah dengan Mbak Dila;
Bahwa Bella Puspitasari tidak pernah mengeluh sakit;
Bahwa Saksi pernah mengantar Bella Puspitasari buang air besar, tetapi Saksi tidak tahu apakah buang air besarnya mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi pernah melihat Bela Puspitasari makan jajan dan pada waktu makan jajan tidak pernah muntah ;
Bahwa Bela Puspitasari tidak pernah menderita sesak nafas ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya cukup;
Bimbieng Susilowati binti Indro Asmoro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini pekerjaan Saksi adalah guru di TK Dharma Wanita Pranggang 2, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang kejadian dalam perkara ini Bela Puspitasari ada lebam-lebam ;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut namun dari pengakuan Bela Puspitasari ternyata yang melakukan kekerasan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan serta dimana Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari tersebut ;
Bahwa setahu Saksi selama ini yang mengasuh Bela Puspitasari adalah Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, Bela Puspitasari diasuh oleh Terdakwa sejak tahun 2015 ;
Bahwa setahu Saksi Bela Puspitasari adalah cucu Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, orangtua kandung Bela Puspitasari adalah Muhadi dan Anis tetapi Saksi tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Terdakwa yang mengasuh Bela Puspitasari namun setahu Saksi kedua orangtua kandung Bela Puspitasari tersebut bekerja di Malaysia ;
Bahwa Saksi sebelumnya sudah kenal dengan Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa juga wali murid di TK Dharma Wanita 2 Pranggang namun dengan Terdakwa Saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi mengetahui yang melakukan kekerasan kepada Bela Puspitasari adalah Terdakwa karena pada saat itu Saksi bertanya langsung kepada Bela Puspitasari ;
Bahwa yang menyebabkan Saksi bertanya kepada Bela Puspitasari tentang kekerasan yang dialaminya tersebut karena Saksi sebagai guru kelasnya melihat langsung luka-luka yang ada pada Bela Puspitasari ;
Bahwa Setahu Saksi luka-luka yang terdapat pada telinga adalah luka bekas kuku, luka pada pipi adalah luka lebam, luka pada bibir adalah luka memerah, luka pada lengan adalah luka bekas kuku dan luka pada paha adalah luka lebam;
Bahwa pada waktu itu Saksi hanya menanyakan luka yang di bibir dan Bela Puspitasari menjelaskan bahwa luka di bibir tersebut akibat ditampar di bagian mulut (jawa = ditapuk) oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu Saksi datang, Bu Puri sudah ada di ruangan tersebut bersama dengan Bela Puspitasari ;
Bahwa yang membuka baju Bela Puspita Sari adalah wali murid ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang telah mengambil gambar luka-luka lebam tersebut;
Bahwa setahu Saksi luka lebam di foto Bela Puspitasari karena luka cubitan ;
Bahwa pada waktu Saksi bertemu Bela Puspitasari, saat Saksi datang, Bu Puri yang datang duluan, wali murid kumpul, ada anak sakit, lalu Pak Hasan datang ;
Bahwa pada waktu di dalam kelas yang mengajar adalah Saksi dan Bu Puri ;
Bahwa setelah Saksi masuk kelas, Saksi melihat Bela Puspitasari, lalu dipanggil dan ditanya, “Siapa yang memukul, mungkin Bela Puspitasari yang nakal waktu dalam kelas”, lalu dijawab oleh Bela Puspitasari,”Dipuk oleh Ibu Lina” ;
Bahwa yang ada di dalam kantor pada waktu itu adalah Saksi, Pak Hasan dan wali murid ;
Bahwa Saksi tahu siapa yang melorotkan celana Bela Puspitasari untuk melihat luka lebam apakah Pak Hasan atau wali murid ;
Bahwa seragam yang dikenakan Bela Puspitasari pada waktu itu adalah seragam olahraga warna kuning dan celana bagian bawah warna hitam ;
Bahwa Saksi tidak melihat aksesoris yang dikenakan Bela Puspitasari ;
Bahwa setahu Saksi dalam kesehariannya, tangan Bela Puspitasari tidak memakai gelang ;
Bahwa Saksi lupa pada hari Sabtu, apakah Bela Puspitasari memakai gelang atau tidak ;
Bahwa yang pertama kali tahu tangan Bela Puspitasari luka-luka adalah Saksi ;
Bahwa saksi mengetahui dan menanyakan kepada Bela Puspitasari tentang luka lebam yang dialaminya saat masih mengikuti pelajaran, lalu sekitar jam 08.00 WIB, Bela Puspitasari dibawa ke ruang guru lalu Saksi kembali ke kelas mengajar dengan Bu Puri ;
Bahwa pada waktu Bela Puspitasari pulang, Saksi tidak mengawasi karena biasanya sudah dijemput dan sudah yakin pulang ;
Bahwa kemudian setelah peristiwa tersebut Saksi masih melanjutkan mengajar ;
Bahwa wali murid kumpul-kumpul pada hari Jumat dan besuknya Bela Puspitasari masih masuk sekolah;
Bahwa pada hari Seninnya, Bela Puspitasari masih masuk, rambutnya dipotong ibunya;
Bahwa pada waktu hari Senin, ada perbedaan sikap Bella Puspitasari menjadi ceria ;
Bahwa pada hari Selasa Bela Puspitasari tidak masuk, karena ibunya mau datang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi cukup;
Eka Yuda Darmawan, (Saksi Verbalisan) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa foto-foto dalam berkas perkara ini diperoleh dari Saksi Saujadi ;
Bahwa Bela Puspitasari sudah meninggal dunia dan Saksi sempat ke Polres Tuban ;
Bahwa Saksi tidak ada file atau sumber fotonya;
Bahwa Saksi memperoleh foto dari Penyidik, yaitu Pak Kanit ;
Bahwa setahu Saksi Kanit tidak ada file atau sumber fotonya;
Bahwa Saksi yang memeriksa Terdakwa dan apa yang diterangkan oleh Terdakwa seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada waktu Saksi memeriksa Terdakwa tidak ditekan dan tidak ada kekerasan fisik ;
Bahwa Terdakwa menjawab sendiri pertanyaan dari penyidik dan tanpa diarahkan ;
Bahwa pada waktu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Terdakwa didampingi oleh Penyidik;
Bahwa foto dalam berkas perkara tersebut diambil dari HPnya Pak Saujadi ;
Bahwa team yang menjemput Terdakwa untuk dibawa ke Polres yaitu Saksi dan 4 (empat) orang lain;
Bahwa foto dalam berkas perkara yang didapat Pak Saujadi berasal dari masyarakat ;
Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yaitu pemeriksaan pertama pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 mulai jam.14.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB ketika pemeriksaan ada berapa orang, Saksi lupa, pemeriksaan kedua pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2016 mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB, pemeriksaan ketiga pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, mulai jam 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB ;
Bahwa dilakukan pemeriksaan sampai 3 (tiga) kali karena berkasnya ada yang kurang ;
Bahwa dari 3 (tiga) kali pemeriksaan tersebut Terdakwa selalu didampingi oleh Pengacara ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya Terdakwa dibentak-bentak;
Wulantika Widhasari, (Saksi Verbalisan) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memeriksa Terdakwa dengan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ;
Bahwa apa yang diterangkan oleh Terdakwa tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan oleh Kanit Terdakwa tidak ditekan ;
Bahwa selama pemeriksaan tidak ada penekanan secara fisik maupun non fisik;
Bahwa Terdakwa menjawab sendiri pertanyaan yang diajukan Penyidik tanpa diarahkan ;
Bahwa pada waktu tanda tangan Terdakwa didampingi Kanit ;
Bahwa foto dalam berkas perkara diambil dari HPnya Pak Saujadi ;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali karena ada yang kurang yaitu penyebab luka ;
Bahwa foto yang ada di berkas perkara pada waktu pemeriksaan yang ke 2 (dua) ;
Bahwa informasi yang pertama tidak ada fotonya ;
Bahwa pertanyaan yang Saksi ajukan tidak bersumber atau berdasarkan pada foto tersebut;
Bahwa perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polres Tuban ;
Bahwa foto dalam berkas perkara tidak ada sumbernya/filenya, foto tersebut didapat dari keluarga Bela Puspitasari yaitu Pak Saujadi ;
Bahwa pada waktu penangkapan sampai pemeriksaan Penyidik tidak ada marah-marah maupun melakukan kekerasan;
Bahwa team yang menjemput Terdakwa dan membawa ke Polres yaitu Kanit, Saksi dan 3 (tiga) orang lain;
Bahwa foto dalam berkas perkara tersebut didapat Pak Saujadi dari masyarakat;
Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pemeriksaan pertama pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 mulai jam 14.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB ketika pemeriksaan ada berapa orang, Saksi lupa, pemeriksaan kedua pada hari Sabtu, tanggal 04 Juni 2016 mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB, pemeriksaan ketiga pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, mulai jam 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Bahwa dilakukan pemeriksaan sampai 3 (tiga) kali karena berkasnya ada yang kurang ;
Bahwa dari ke 3 (tiga) pemeriksaan tersebut didampingi oleh Pengacara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya selama pemeriksaan Terdakwa dibentak-bentak ;
Dyan Purwandi, S.H., (Saksi Verbalisan) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi yang memeriksa Terdakwa dan kejadiannya benar ;
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa dengan posisi berhadap-hadapan;
Bahwa pada waktu memeriksa Terdakwa tidak Saksi tekan ;
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa tidak ada kekerasan fisik dan non fisik ;
Bahwa dalam menjawab pertanyaan penyidik, Terdakwa menjawab sendiri dan tidak diarahkan ;
Bahwa pada waktu Terdakwa tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan didampingi Saksi;
Bahwa foto-foto dalam berkas perkara diambil dari HPnya Pak Saujadi ;
Bahwa pada waktu mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa tidak disertai dengan paksaan ;
Bahwa foto dalam berkas perkara tersebut didapat Pak Saujadi dari masyarakat;
Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pemeriksaan pertama pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 mulai jam 14.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB, ketika pemeriksaan ada berapa orang, Saksi lupa, pemeriksaan kedua pada hari Sabtu, tanggal 04 Juni 2016 mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB, pemeriksaan ketiga pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB;
Bahwa dilakukan pemeriksaan sampai 3 (tiga) kali karena berkasnya ada yang kurang ;
Bahwa dalam 3 (tiga) kali pemeriksaan didampingi oleh pengacara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya selama pemeriksaan Terdakwa dibentak-bentak ;
Djainudin, S.H., (Saksi verbalisan), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan selama perjalanan dengan Terdakwa menuju Kantor polisi tidak ada marah-marah maupun gertakan-gertakan ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa duduk di bangku bagian tengah ;
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa tidak ada penekanan-penekanan dan pengancaman ;
Bahwa setelah Terdakwa tiba di Kantor polisi pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan PPA ;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa ada waktu itu ;
Bahwa cara pemeriksaan dilakukan antara Penyidik dengan tersangka, Penyidik menghadap di depan komputer, Penyidik mengajukan pertanyaan dan dijawab secara spontan oleh Terdakwa lalu dituangkan dalam Berita Acara, setelah selesai Tersangka sendiri yang membaca lalu tanda tangan ;
Bahwa pada waktu tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak ada penekanan-penekanan ;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali karena ada yang kurang yaitu penyebab luka ;
Bahwa pada saat pemeriksaan yang pertama tidak ada foto, masalah foto ada pada pemeriksaan yang kedua ;
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa biasa-biasa saja tidak seperti orang kesakitan ;
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa tidak ada raut wajah seperti ketakutan ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan yang ke tiga, raut wajah Terdakwa biasa-biasa saja ;
Bahwa setelah Saksi mendapat foto-foto itu, foto-foto tersebut tidak dilakukan penyitaan karena foto-foto itu hanya sebagai petunjuk ;
Bahwa Saksi menjadi Kanit sejak tahun 2015 sampai dengan Mei 2016 ;
Bahwa ada laporan dari Polres Tuban pada hari Kamis, tanggal 16 April 2016 ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan Terdakwa didampingi kuasa hukum bernama Budiarjo ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan yang kedua Terdakwa didampingi oleh Ignatius Widjanarko ;
Bahwa pada waktu Terdakwa diperiksa tidak ada kekerasan fisik maupun psikis;
Bahwa keterangan yang telah diberikan Terdakwa dibenarkan semua oleh Terdakwa ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan Terdakwa yang ketiga didampingi saksi;
Bahwa pertanyaan yang ditanyakan Penyidik langsung dijawab Terdakwa tanpa diarahkan penyidik;
Bahwa saat Saksi mendapat foto-foto, Saksi lupa tanggal penyerahannya ;
Bahwa Saksi menerima foto sebelum pemeriksaan Terdakwa;
Bahwa pada waktu pelimpahan dari Polres Tuban ada permintaan Visum, tetapi Visumnya belum lengkap ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya selama pemeriksaan Terdakwa dibentak-bentak ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
dr. Titien Prasetyaningtyas, Sp.A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bela Puspita Sari menjadi pasien di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (NU) Tuban pada tanggal 26 April 2016 sekitar jam 08.00 WIB ;
Bahwa kondisi kesehatan Bela Puspitasari saat awal ahli tangani yaitu suhu badan panas dengan temperatur 38,4 (tiga puluh delapan koma empat) derajat celcius, tensi normal, nadi dalam kondisi kuat, dalam kondisi sadar dan dalam tubuh Bela Puspitasari tidak terdapat jejas/memar dan tidak ada bekas luka dengan keluhan yang disampaikan oleh orangtuanya bahwa Bela Puspitasari mengalami muntah darah ;
Bahwa tindakan medis yang dilakukan selaku dokter spesialis anak adalah melakukan pemeriksaan darah pasien karena kondisi pasien dalam keadaan panas, kemudian pemberian cairan infus mengingat pasien tidak mau makan, melakukan transfusi darah (FWB) karena pasien mengalami muntah darah, injeksi obat, melakukan kumbah lambung selanjutnya pemasangan NGT ;
Kondisi kesehatan Sdri.Bella Puspita Sari saat dilakukan perawatan oleh pihak RS NU Tuban pada tanggal 26 April 2016 :
Jam 09.00 WIB Bela Puspitasari dilakukan pemeriksaan di UGD Rumah Sakit NU Tuban dengan keadaan umum : lemas, vital sign meliputi tensi, nadi, pernafasan dalam kondisi normal, suhu badan panas, tanda jejas negative disarankan opname ;
Jam 12.00 WIB kumbah lambung bersih, tidak ada sisa pendarahan ;
Jam 16.00 WIB tranfuse darah FWB, vital sign baik ;
Jam 18.00 WIB Bela Puspitasari terlihat pucat, akral kaki (ujung kaki) kering pucat, pernafasan agak cepat kemudian diberi 02 masker ;
Jam 20.00 WIB ahli melakukan kunjungan (visite) dengan keadaan Bela Puspitasari anemi berat, pucat berat dengan kemungkinan kandungan Hb kurang dari 5, nadi dalam keadaan kuat, pernafasan cepat, pupil dalam keadaan normal selanjutnya dilakukan pengecekan darah ulang ;
Jam 21.00 WIB Hasil cek darah menunjukkan kandungan Hb 4,6 sehingga dibawah normal, selanjutnya direncanakan tranfuse darah (PRC) ;
Jam 23.00 WIB Bela Puspitasari mengalami sesak nafas berat selanjutnya dilakukan Resusitasi (Berikan nafas bantuan) ;
Jam 23.45 WIB Bela Puspitasari meninggal dunia ;
Bahwa melihat dari kondisi Bela Puspitasari mengalami pendaharan, badan panas dan tidak mau makan dan minum sehingga dikhawatirkan kekurangan cairan pihak RS NU Kabupaten Tuban mengharuskan Sdri.Bella Puspita Sari untuk menjalani rawat inap;
Bahwa melihat dari kondisi Bela Puspitasari tersebut dapat disebabkan karena trauma akibat kekerasan yang sebelumnya dialami oleh Bela Puspitasari sehingga mengakibatkan Bela Puspitsari mengalami panas dan harus dilakukan rawa inap di Rumah Sakit NU Tuban ;
Bahwa ahli tidak bisa memastikan penyebab kematian Bela Puspitasari karena yang bisa menentukan adalah setelah dilakukan otopsi, tetapi melihat dari kondisi Bela Puspitasari pada saat itu ahli menduga bahwa adanya trauma kekerasan di bagian otak disertai pendarahan di bagian perut ;
Bahwa kemungkinan kematian Bela Puspitasari tersebut diakibatkan oleh kekerasan yang dialaminya mengingat kondisi Bela Puspitasari, pendarahan yang terjadi bukan akibat infeksi yang disebabkan virus atau bakteri karena ditunjang hasil laborat serial didapatkan sel darah putih dalam batas normal dan saat dilakukan tranfusi darah kondisi Bela Puspitasari semakin melemah bukannya membaik sehingga hal tersebut diakibatkan oleh adanya pendarahan di organ yang tidak terlihat ;
Bahwa Bela Puspitasari menjalani rawat inap di Rumah Sakit NU Tuban selama 14-15 jam kemudian Bela Puspitasari meninggal dunia ;
Bahwa kekerasan yang dialami oleh Bela Puspitasari dapat menurunkan tingkat psikis atau kejiwaan Bela Puspitasari kemudian mempengaruhi sistem imun/kekebalan tubuh Bela Puspitasari (sesuai teori psiko neuro imunology) ;
Bahwa saat awal Bela Puspitasari dilakukan perawatan di Rumah Sakit NU Tuban ahli dapat mengkategorikan luka yang dialami adalah luka ringan mengingat ahli tidak menemukan jejas di tubuh Bela Puspitasari tetapi setelah melihat kondisi Bela Puspitasari di sore hari ahli mengkategorikan luka berat ;
Bahwa pada waktu Bela Puspitasari datang, ahli ada di Rumah Sakit NU Tuban, Bela Puspitasari masuk di Rumah Sakit NU Tuban dalam keadaan panas dan anemia ;
Bahwa Bela Puspitasari muntah darah sebanyak 3 (tiga) kali dan muntah darah terakhir jam.19.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB ;
Bahwa Bela Puspitasari kekurangan darah karena anemia, maka akan mengalami epolexia;
Bahwa ahli pada waktu itu tidak melihat Bella Puspitasari muntah darah ;
Bahwa ahli memberikan antibiotik untuk bakteri karena pada waktu itu pasien panas dan apolexianya tinggi ;
Bahwa jejas suatu tanda trauma tidak selalu muncul ;
Bahwa luka dalam tidak selalu muncul darah ;
Bahwa Bela Puspitasari datang ke Rumah Sakit NU Tuban bersama dengan keluarganya ;
Bahwa sewaktu datang HBnya Bela Puspitasari 7,7 sedikit pucat ;
Bahwa sewaktu ahli tanya kepada keluarganya apakah Bela Puspitasari pernah jatuh, dijawab “Tak” dalam logat melayu, yang artinya tidak ;
Bahwa ahli belum tahu, sakit Bela Puspitasari diakibatkan apa ;
Bahwa bekas memar-memar di perut Bella Puspita Sari tidak ada ;
Bahwa keadaan Bela Puspitasari setelah tranfusi darah pucat sekali ;
Bahwa kondisi Bela Puspitasari dibawah matanya pucat ;
Bahwa Bela Puspitasari mengeluh kesakitan dan menangis pada waktu diperiksa;
Bahwa tidak ada perubahan di sekitar perut Bela Puspitasari ;
Bahwa pada waktu ahli pegang kepalanya, Bella Puspitasari menangis kesakitan;
Bahwa selain panas yang bisa mengakibatkan muntah darah adalah batuk darah, usus besar dan usus kecil pecah mengalami pendarahan ;
Bahwa kondisi wajah orang yang mengalami pendarahan, wajahnya pucat;
Bahwa kondisi wajah orang yang mengalami pendarahan di lambung, mukanya pucat;
Bahwa Bela Puspitasari diinjeksi obat karena muntah ;
Bahwa menurut ahli penyebab HB turun adalah sistem produksi darah mengandung bahaya, bisa dari proses yang berlebihan dalam darah, proses pengeluaran yang banyak bisa dari pendarahan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum diasuh Terdakwa, Terdakwa tidak kenal dengan Bela Puspitasari karena sebelumnya Bela Puspitasari tinggal di Malaysia sejak lahir, selanjutnya diasuh oleh orang lain sedangkan dengan ibu Bela Puspitasari Terdakwa sudah mengenal sejak kecil karena masih ada hubungan keluarga yaitu saudara sepupu ;
Bahwa yang telah melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari tersebut adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa Bela Puspitasari diasuh oleh Terdakwa sejak tahun 2014 ;
Bahwa Bela Puspitasari Terdakwa asuh karena ibunya kerja di luar negeri ;
Bahwa yang menyerahkan Bela Puspitasari kepada Terdakwa adalah ibu dan bapaknya Bela Puspitasari ;
Bahwa kekerasan yang Terdakwa lakukan terhadap Bela Puspitasari yang pertama pada hari Kamis, tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Bela Puspitasari pulang sekolah di ruang tengah rumah Terdakwa di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri sedangkan yang kedua pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Bela Puspitasari pulang sekolah di ruang tengah rumah Terdakwa di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari Terdakwa tidak menggunakan alat dalam bentuk apapun melainkan dengan menggunakan tangan sebelah kanan ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari dengan cara mencubit dan meremas ;
Bahwa Ayah dan Ibu Bela Puspitasari menyerahkan Bela Puspitasari kepada Terdakwa karena pengasuh pertama Bela Puspitasari setiap sakit selalu meminta uang ;
Bahwa pada waktu Bela Puspitasari ikut Terdakwa belum sekolah lalu Bela Puspitasari Terdakwa masukkan sekolah bulan Desember 2014 ;
Bahwa yang dikatakan orangtua Bela Puspitasari kepada Terdakwa yaitu tanggung jawab Terdakwa untuk menjaga Bela Puspitasari, untuk menjaga kasih sayang, menyekolahkan dan mendidik anak ;
Bahwa cara Terdakwa mendidik Bela Puspitasari dengan cara hanya memberitahu saja ;
Bahwa Terdakwa marah pada hari Kamis sepulang sekolah karena Bela Puspitasari diberitahu tidak pernah mendengarkan yaitu buang air besar di celana ;
Bahwa kemudian Terdakwa mencubit Bela Puspitasari di bagian paha dan tangan sebelah kanan ;
Bahwa Bela Puspitasari apabila sedang sakit Terdakwa beri paracetamol, tolak angin dan bodrexin sirup dan Bella Puspitasari dibawa ke Dokter kalau dikasih obat tidak bisa sembuh ;
Bahwa Terdakwa terakhir kali mencubit Bela Puspitasari di bagian pipi satu kali dan Terdakwa puk dengan tangan terbuka pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 karena Bela Puspitasari buang air besar lagi di celana dalam;
Bahwa Terdakwa mencubit Bela Puspitasari di bagian paha dan tangan sebelah kanan, telinga dijewer sampai merah, Terdakwa bilang kepada Bela Puspitasari, jangan diulangi lagi ;
Bahwa reaksi Bela Puspitasari ketika dicubit dan dipuk menangis ;
Bahwa Terdakwa ikut menjaga 3 (tiga) orang anak, Terdakwa kalau anak lainnya melakukan dengan cara mencubit dan dipuk, kalau anak kecil dipuk dan anak Terdakwa sendiri dan Bela Puspitasari yang dicubit ;
Bahwa Terdakwa merasa jengkel kepada Bela Puspitasari karena kalau memberitahu jangan hujan-hujan tetap hujan-hujan;
Bahwa Terdakwa mencubit Bela Puspitasari karena buang air besar di celana dan Bela Puspitasari kalau diberitahu tidak pernah mendengarkan;
Bahwa ketiga anak tersebut tidak bisa diberitahu ;
Bahwa perasaan Terdakwa ketika mencubit Bela Puspitasari dan anak lainnya sama ;
Bahwa wali murid melihat lebam pada Bela Puspitasari yaitu ada lebam biru, tetapi ketika Bela Puspitasari pulang Terdakwa tidak melihat lebamnya;
Bahwa pada hari Jumat dan Sabtu, sebelum ibunya datang, luka lebam Bela Puspitasari sudah tidak nampak dan juga di tangan tidak ada bekasnya ;
Bahwa di pantat Bela Puspitasari lebam mulai menghilang, saat Terdakwa mencubit lebam sore masih ada tetapi hari Sabtu sudah tidak ada ;
Bahwa ketika Bela Puspitasari dibawa oleh ibunya, yang mengambil adalah Pak Saujadi ;
Bahwa Terdakwa pernah menemui ibunya Bela Puspitasari;
Bahwa rencananya Bela Puspitasari diambil oleh orang tuanya dan akan dibawa ke Tuban, ibunya Bela Puspitasari yang bilang, alasannya bahwa Bela Puspitasari akan dibawa ke Tuban akan diasuh neneknya ;
Bahwa pada saat Bela Puspitasari dan orang tuanya berangkat ke Tuban Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa pada saat Bela Puspitasari dibawa oleh ibunya, Terdakwa menanyakan kepada gurunya, dimana Bela Puspitasari, lalu dijawab gurunya, Bela Puspitasari dibawa ibunya ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada permasalahan dengan orangtua Bela Puspitasari ;
Bahwa sebelum Bela Puspitasari diambil ibunya Bela Puspitasari mengeluh, ini anak saya pahanya lebam dan Terdakwa jawab karena Bela Puspitasari buang air besar di celana dalam ;
Bahwa Terdakwa tahu Bela Puspitasari meninggal dunia esok harinya dari tetangga, tindakan Terdakwa setelah mendengar khabar Bela Puspitasari meninggal, Terdakwa ingin ke Tuban tetapi tidak tahu alamatnya;
Bahwa Terdakwa mengasuh tiga orang anak yaitu Bela Puspitasari, anak yang satu lagi berumur 2 tahun 1 bulan dan anak Terdakwa berumur 9 tahun;
Bahwa di rumah Terdakwa, Bela Puspitasari dan anak Terdakwa bermain bersama-sama ;
Bahwa saat Bela Puspitasari Terdakwa asuh saat itu mempunyai ketergantungan pada pampers ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal karena telah mencubit Bela Puspitasari ;
Bahwa Bela Puspitasari dititipkan kepada Terdakwa selama 1,5 tahun ;
Bahwa tugas Terdakwa atas Bela Puspitasari mengantar sekolah dan menjemput Bela Puspitasari ;
Bahwa Bela Puspitasari tidak pernah pulang sendiri dan selalu Terdakwa jemput ;
Bahwa Bela Puspitasari selalu Terdakwa tunggui di sekolah ;
Bahwa Bela Puspitasari diantar ke sekolah dengan naik sepeda motor. Bela Puspitasari di depan dan anak Terdakwa di belakang ;
Bahwa Terdakwa menerima Bela Puspitasari dari orangtuanya dalam keadaan sehat ;
Bahwa Bela Puspitasari selama Terdakwa asuh selama 1,5 tahun dengan berat badan 19 (sembilan belas) kilogram ;
Bahwa Bela Puspitasari saat bermain dengan teman-temannya pernah jatuh;
Bahwa Bela Puspitasari tidur dengan Terdakwa dan anak Terdakwa ;
Bahwa kondisi terakhir Bela Puspitasari pada waktu diserahkan dalam keadaan sehat ;
Bahwa Bella Puspitasari pernah muntah karena masuk angin ;
Bahwa saat Bela Puspitasari bermain-main selalu dalam pengawasan Terdakwa ;
Bahwa perasaan Terdakwa saat Bela Puspitasari meninggal, Terdakwa prihatin sekali dan menyesal karena tidak bisa ketemu yang terakhir kalinya ;
Bahwa Bela Puspitasari dimakamkan di Tuban ;
Bahwa Terdakwa bertanya kepada Pak Saujadi, kata Pak Saujadi Bela Puspitasari sakit lambung, yang memberitahu istrinya Pak Saujadi, Terdakwa berusaha menemui Bela Puspitasari tetapi tidak bisa ;
Selama orangtua Bella Puspitasari di Malaysia, Terdakwa selalu telpon 2 (dua) minggu sekali ;
Bahwa yang memberitahu untuk menyerahkan Bela Puspitasari yang pertama kali adalah kakaknya ;
Bahwa Terdakwa mencubit Bela Puspitasari untuk mendidik anak ;
Bahwa mulut Bela Puspitasari memar bengkak merah karena Terdakwa hanya mengepuk (menampar) saja ;
Bahwa pada hari Jumat dan Sabtu Bela Puspitasari memakai baju olahraga ;
Bahwa di bagian leher dan perut, Terdakwa tidak pernah mencubit Bela Puspitasari, tetapi Terdakwa pernah mencubit di paha;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa penangkapan tanggal 11 Mei 2016, Terdakwa ditangkap, dimasukkan di mobil, Terdakwa disodori foto dan Terdakwa kaget dibentak-bentak, disuruh mengakui yang ada difoto, bibir pecah, cakaran di tangan lalu Terdakwa datang ke Kantor Polisi jam 12.30 WIB dan ditanya 8 orang ;
Bahwa pada hari kamis Terdakwa mencubit Bela Puspitasari bagian paha, tangan dan pada hari Jumat pipi Bela Puspitasari Terdakwa tampar ;
Bahwa Terdakwa ragu bahwa foto dalam berita acara pemeriksaan bukan Bela Puspitasari ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi anting-anting kepada Bela Puspitasari yang menempel ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabutan Penasehat Hukum pada tanggal 20 April 2016 ;
Bahwa Terdakwa mencubit Bela Puspitasari pada bagian paha dan tangan sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa Terdakwa mencubit Bela Puspitasari pada bagian pipi dan menjewer kuping sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa Terdakwa mencubit Bela Puspitasari karena buang air besar di celana;
Bahwa sekarang Bela Puspitasari meninggal dunia dan merasa prihatin dan meminta maaf kepada keluarga ;
Bahwa Bela Puspitasari sangat manja kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah rekreasi dengan Bela Puspitasari di Sengkaling Malang dan ada fotonya kira-kira 1 (satu) bulan sebelum kejadian;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge) sebagai berikut:
Kabul Wardoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menitipkan cucu Saksi kepada Terdakwa karena orangtuanya pergi ke luar kota ;
Bahwa Saksi mengantar cucu Saksi ke rumah Terdakwa jam 05.30 WIB ;
Bahwa Saksi dan istri Saksi tidak mengasuh cucu Saksi karena kerja, pekerjaan Saksi sebagai petani ke sawah dan istri Saksi kerja sebagai guru ;
Bahwa pada waktu Saksi di rumah Terdakwa melihat Bela Puspitasari di wajahnya pipi sebelah kanan agak gelap dan di mulut ;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah ada luka-luka pada Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak tahu apa aktivitas Terdakwa saat saksi dan isteri saksi bekerja;
Bahwa yang mengantar Bela Puspitasari ke sekolah adalah Terdakwa ;
Bahwa setahu Saksi, Bela Puspitasari tidak nakal ;
Bahwa saat sore hari, Saksi tidak tahu bagaimana Terdakwa merawat Bela Puspitasari dan cucu Saksi;
Bahwa saksi tidak pernah dengar Bela Puspitasari menangis di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan saat Bela Puspitasari mandi hanya melihatnya saja;
Bahwa Saksi tahu tentang foto-foto Bela Puspitasari ada luka bahwa foto tersebut difoto oleh guru-guru ;
Bahwa cucu Saksi pernah mengeluh atau sakit pada waktu di rawat dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa lebih dulu merawat cucu Saksi daripada merawat Bela Puspitasari ;
Bahwa cucu Saksi dirawat oleh Terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) bulan baru kemudian Bela Puspitasari ;
Bahwa Bela Puspitasari suka bermain dengan anak-anak lain ;
Bahwa tipe Bela Puspitasari dalam bergaul dengan temannya mudah bergaul;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Bela Puspitasari suka bermain dengan anak-anak lain;
Bahwa Saksi mengantar cucu Saksi ke rumah Teerdakwa jam 05.30 WIB dan dijemput jam 16.30 WIB;
Bahwa Terdakwa memandikan cucu Saksi di pancuran air;
Bahwa Saksi tahu apakah Bela Puspitasari disuapi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Bela Puspitasari pernah dicubit Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu sekilas Bela Puspitasari waktu mandi ada memar di pipi;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan dari Bella Puspitasari ;
Bahwa Saksi tidak tahu foto-foto kejadian pada tanggal 14 April, 15 April dan 16 April 2016 ;
Bahwa Saksi melihat Bela Puspitasari mandi dalam jarak 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter ;
Bahwa Saksi tidak melihat luka-luka di tubuh Bela Puspitasari ;
Bahwa rumah Saksi dengan Terdakwa dalam jarak kurang lebih 5 (lima) meter berhadap-hadapan ;
Bahwa cucu Saksi yang diasuh oleh Terdakwa bernama Najwa ;
Bahwa setahu Saksi, Bela Puspitasari dititipkan kepada Terdakwa karena bapak ibunya bekerja ke luar negeri ;
Bahwa Terdakwa ada di sidang karena penganiayaan anak ;
Bahwa pada tanggal 14 April, 15 April dan 16 April 2016, Saksi melakukan kegiatan yang sama dan Saksi tidak melihat keanehan Bela Puspitasari ;
Bahwa Saksi tidak melihat Bela Puspitasari sebelum berangkat sekolah, mandi dan makan ;
Bahwa Saksi pada tanggal 14 April, 15 April dan 16 April 2016 melihat sendiri Bela Puspitasari pada saat pagi dan sore hari ;
Bahwa pada tanggal 14 April, 15 April dan 16 April 2016 Saksi tidak melihat muka Bela Puspitasari lebam seperti pada foto;
Bahwa Saksi tidak melihat robek pada telinga Bela Puspitasari ;
Bahwa Saksi tidak melihat tangan sebelah kanan luka-luka, luka gores di bawah bibir sebelah kanan, memar di perut dan pipi Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Bela Puspitasari bermain sepeda ;
Bahwa sebelum Bela Puspitasari dititipkan di tempat Terdakwa, ada anak yang dititipkan di tempat Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak percaya dengan foto-foto Bela Puspitasari yang ada di masyarakat;
Bahwa Saksi melihat jarak dekat foto yang ada di gurunya ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya cukup;
Ari Atmaja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melihat terakhir kali Bela Puspitasari malam Minggu, kemudian paginya Bela Puspitasari diserahkan kepada Saksi Saujadi ;
Bahwa Saksi tahu saat saksi Saujadi datang, ketika Saksi Saujadi datang untuk mengambil Bela Puspitasari, reaksi Bela Puspitasari tidak mau dan menangis dan Bela Puspitasari menangis dipangkuan Terdakwa ;
Bahwa Bela Puspitasari ikut dengan Terdakwa kurang lebih 1,5 (satu setengah) tahun ;
Bahwa setahu Saksi ibunya Bela Puspitasari mengunjungi Bela Puspitasari sebanyak 1 (satu) kali tetapi Saksi tidak tahu bagaimana reaksi Bela Puspitasari;
Bahwa selain Bella Puspitasari, ada anak lain yang diasuh Terdakwa, yaitu Bagas dan cucunya Pak Kabul ;
Bahwa Saksi tahu keseharian Bela Puspitasari berada di rumah Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah mengambil pasir ;
Bahwa Saksi tidak melihat antara 2 hari sampai 3 hari sebelum Bela diantar ke rumah Saksi Saujadi ada keanehan pada Bela;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan wajah Bela dan Saksi tidak tahu tentang foto seperti Bela Puspitasari ;
Bahwa pada saat Saksi mulai kerja, Terdakwa belum mengasuh Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak tahu aktivitas Bela Puspitasari di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu Saksi Saujadi mengambil Bela Puspitasari karena disuruh ibunya Bela Puspitasari;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar informasi dari masyarakat Bela Puspitasari dicubit oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya cukup;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et repertum (jenazah) Nomor KF: 160218, tanggal 27 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. H. Ahmad Yudianto, Sp.F., S.H., M.Kes., dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, yang setelah melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah atas nama Bella Puspita Sari binti Muhadi, diperoleh kesimpulan :
Jenazah perempuan, dengan usia sekitar enam tahun, berat badan sembilan koma tiga kilogram, panjang badan seratus tiga belas sentimeter, kulit sawo matang ;
Pemeriksaan luar ditemukan:
luka memar pada pipi, perut, pantat, anggota gerak atas kanan, anggota gerak bawah kanan;
luka lecet pada leher, pipi, dada, perut, pantat, anggota gerak atas kiri, anggota gerak bawah kanan dan kiri ;
luka lecet lama pada anggota gerak atas kanan ;
kelainan tersebut di atas akibat kekerasan benda tumpul ;
Pemeriksaan dalam ditemukan :
perdarahan pada usus halus dan usus besar;
pelebaran pembuluh darah pada otak besar dan otak kecil;
organ mata, lidah, jantung, paru, hati, limpa, lambung, ginjal, anak ginjal tampak pucat;
Pemeriksaan tambahan ditemukan: pada pemeriksaan histopatologi tampak pelebaran pembuluh darah/ tanda kongestif pada paru, hati ginjal, limpa dan usus halus. Pancreas tampak sedikit nekrosis dengan timbunan cairan limfe. Mukosa usus halus dan appendix nekrosis luas;
Sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada perut yang mengakibatkan perdarahan dan kerusakan organ dalam rongga perut;
Rekam medis Nomor 05 0753 Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban atas nama pasien Bella Puspita ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat berupa Surat jawaban dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya tertanggal 29 September 2016, tanpa nomor, yang ditandatangani oleh Dr. dr. H. Ahmad Yudianto, Sp.F., S.H., M.Kes., atas surat dari kantor advokat Budiarjo Setiawan dan rekan No. Sek.Sus/001/IX/BAS/2016 tertanggal 27 September 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Bela Puspitasari adalah anak dari suami isteri Muhadi dan Saksi Anis Sulistiana ;
Bahwa karena Muhadi dan Saksi Anis Sulistiana bekerja di Malaysia, maka kemudian Bela Puspitasari dititipkan kepada Terdakwa yang masih Saudara sepupu Saksi Anis Sulistiana dan dengan demikian Terdakwa merupakan bibi Bela Puspitasari, ;
Bahwa untuk keperluan hidup sehari-hari Bela Puspitasari, Saksi Anis Sulistiana dan Muhadi mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan dikirim melalui Bank BRI;
Bahwa Bela Puspitasari oleh Terdakwa disekolahkan pada TK Dharma Wanita Desa Pranggang ;
Bahwa Bela Puspitasari tidak bisa naik sepeda dan pada saat bermain dengan teman-temannya baik di sekolah dan di rumah, tidak pernah mengalami kekerasan dari teman-teman, maupun Terjatuh
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari pada hari Kamis, tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Bela Puspitasari pulang sekolah kemudian Terdakwa mencubit Bela Puspitasari di bagian paha dan tangan sebelah kanan di ruang tengah rumah Terdakwa di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena buang air besar di celana dan Bela Puspitasari kalau diberitahu tidak pernah mendengarkan, kemudian pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Bela Puspitasari pulang sekolah di ruang tengah rumah Terdakwa di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Terdakwa mencubit Bela Puspitasari di bagian pipi satu kali dan Terdakwa puk (tampar) dengan tangan terbuka pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 karena Bela Puspitasari buang air besar lagi di celana ;
Bahwa Saksi Suparmiasih menyatakan pada Bulan Pebruari 2016 juga melihat Bela Puspitasari terdapat luka bekas cubitan pada pipi sebelah kanan dan Saksi Suparmiasih berusaha tanya tetapi Bela Puspitasari menjawab kalau terjatuh, tetapi Saksi Suparmiasih tidak percaya melihat keadaan luka tersebut, dan selang beberapa hari atau Minggu pada Bela Puspitasari sering terdapat luka pada tubuh maupun muka Bela Puspitasari dan lukanya seperti bekas pukulan juga ;
Bahwa pada Hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 saat para orang tua/wali murid menjemput anak-anaknya termasuk Saksi Suparmiasih, juga guru-guru Bela Puspitasari yaitu Saksi Dwi Puri Handayani dan Bimbieng Susilowati dan Saksi Hasanudin melihat Luka pada Bela Puspitasari di kedua telinganya, lengan, tangan kanannya, pahanya memar, perutnya memar, pipi kanannya bengkak, bibir bawah bagian dalam sobek, dagu sobek, dadanya luka lecet, pelipis sebelah kanan lecet;
Bahwa Saksi Khoiri yang diberitahu Saksi Suparmiasih melalui tetangga Saksi Khoiri segera menjemput Bela Puspitasari ke sekolah TK Dharma Wanita Pranggang. tetapi saat itu Bela Puspitasari sudah berjalan pulang sendiri dan setelah bersama Saksi Khoiri kemudian Bela Puspitasari diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi Suyitno yang mendengar dari isterinya tentang keadaan Bela Puspitasari saat bertemu dengan Saksi Saujadi di warung, memberitahukan kepada Saksi Saujadi yang masih mempunyai hubungan keluarga yaitu kakek Bela Puspitasari tentang keadaan Bela Puspitasari dan diminta untuk melihat keadaannya;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 17.00 WIB saat Saksi Anis Sulistiana masih berada di Malaysia karena bekerja bersama suaminya, Saksi Anis Sulistiana mendapat telepon dari Saksi Saujadi dan Saksi Anis Sulistiana dikirimi foto-foto bergambar tentang kondisi Bela Puspitasari yang berisi luka-luka dihampir sekujur tubuh anak Saksi Anis Sulistiana tersebut. Luka tersebut di kedua telinganya, lengan, tangan kanannya, pahanya memar, perutnya memar, pipi kanannya bengkak, bibir bawah bagian dalam sobek, dagu sobek, dadanya luka lecet, pelipis sebelah kanan lecet;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang sendiri ke rumah Saksi Saujadi bersama dengan Bela Puspitasari dan anak perempuannya, dan Terdakwa berkata kepada Saksi Saujadi, “Mas Aku mari ditelpun Anis, Bela dikon deleh kene, aku nek jogo ono kurang luwihe njaluk seporo” (mas aku habis ditelpun Anis, Bela disuruh dibawa kesini, kalau selama ini saya merawat dan menjaga Bela kurang baik, Saya minta maaf) dan dijawab oleh Saksi Saujadi, “Yo podo-podo nek bocahe nakal opo gawe susah Aku yo njaluk sepuro” (ya sama-sama, kalau anaknya nakal, saya juga minta maaf) namun pada saat itu Bela Puspitasari tidak mau tinggal dengan Saksi Saujadi dengan alasan yang tidak diketahui oleh Saksi Saujadi, karena tidak mau tinggal di rumah Saksi Saujadi, akhirnya Terdakwa mengajak Bela Puspitasari pulang ke rumahnya, selanjutnya Saksi Saujadi memberitahu Saksi Anis bahwa Bela Puspitasari tidak mau tinggal di rumah Saksi Saujadi dan kemudian Saksi Anis mengatakan kepada Saksi Saujadi agar sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Saujadi menjemput Bela Puspitasari di rumah Terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib Saksi Saujadi atas permintaan Saksi Anis datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput Bela Puspitasari namun setelah Saksi Saujadi dan setelah sampai di rumah Terdakwa, Bela Puspitasari tetap tidak mau ikut tinggal bersama dengan Saksi Saujadi dengan wajah yang ketakutan serta menangis. Karena Bela Puspitasari menangis, Saksi Saujadi kemudian pulang lagi ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mengantar Bela Puspitasari ke rumah Saksi Saujadi bersama anak perempuannya dan pada saat itu Bela Puspitasari langsung mau tinggal bersama Saksi Saujadi namun masih seperti wajah anak yang ketakutan dan menurut Saksi Saujadi, Saksi Saujadi melihat di wajah Bela ada luka lebam dan gores di pipi, telinga serta suhu badannya panas;
Bahwa Saksi Anis tiba di rumah Saksi Anis dari Malaysia pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, dan sehabis maghrib, Saksi Anis datang ke rumah Saksi Saujadi untuk melihat keadaan Bela Puspitasari;
Bahwa pada Hari Kamis, tanggal 21 April 2016 Bela Puspitasari masih mengikuti kegiatan Hari Kartini di sekolah dan diperiksakan ke klinik anak Rumah Sakit Bhayangkara;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2016 sekitar jam 09.00 WIB Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Desa Grabag, Kecamatan Grabag Kabupaten Tuban dan saat tiba di Tuban keadaan Bela Puspitasari masih baik-baik saja;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 April 2016 Bela Puspitasari mulai demam panas dan Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Bidan dan diberi obat turun panas saja dan setelah di rumah panas badannya turun dan batuknya juga reda. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WIB, Bela Puspitasari minta makan kepada Saksi Anis dan hanya dimakan sedikit setelah itu muntah-muntah dan tidur lagi kemudian minta minum lagi dan muntah lagi bercampur darah yang menggumpal, habis muntah tidur lagi kemudian muntah lagi bercampur darah dan tidur lagi sampai pagi. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 sekitar pukul 06.30 Wib Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Rumah Sakit NU Tuban untuk Saksi Anis periksakan dan saat tiba di RS NU Tuban Bela Puspitasari muntah lagi bercampur darah dan Saksi Anis bawa masuk ke dalam Rumah Sakit NU Tuban dan setelah dilakukan pemeriksaan katanya dokter Bela Puspitasari harus puasa untuk membersihkan lambungnya yang sakit dan sekitar pukul 15.00 WIB, Bela Puspitasari ditambah darah satu kantong kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Bela Puspitasari meninggal dunia dan menurut keterangan dokter Rumah Sakit NU Tuban Bela Puspitasari sudah tidak bisa ditolong lagi karena darahnya sudah naik ke syarafnya;
Bahwa berdasarkan Visum et repertum (jenazah) Nomor KF: 160218, tanggal 27 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. H. Ahmad Yudianto, Sp.F., S.H., M.Kes., dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, yang setelah melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah atas nama Bella Puspita Sari binti Muhadi, diperoleh kesimpulan:
Jenazah perempuan, dengan usia sekitar enam tahun, berat badan sembilan koma tiga kilogram, panjang badan seratus tiga belas sentimeter, kulit sawo matang ;
Pemeriksaan luar ditemukan:
luka memar pada pipi, perut, pantat, anggota gerak atas kanan, anggota gerak bawah kanan;
luka lecet pada leher, pipi, dada, perut, pantat, anggota gerak atas kiri, anggota gerak bawah kanan dan kiri ;
luka lecet lama pada anggota gerak atas kanan ;
kelainan tersebut di atas akibat kekerasan benda tumpul ;
Pemeriksaan dalam ditemukan :
perdarahan pada usus halus dan usus besar;
pelebaran pembuluh darah pada otak besar dan otak kecil;
organ mata, lidah, jantung, paru, hati, limpa, lambung, ginjal, anak ginjal tampak pucat;
Pemeriksaan tambahan ditemukan: pada pemeriksaan histopatologi tampak pelebaran pembuluh darah/ tanda kongestif pada paru, hati ginjal, limpa dan usus halus. Pancreas tampak sedikit nekrosis dengan timbunan cairan limfe. Mukosa usus halus dan appendix nekrosis luas;
Sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada perut yang mengakibatkan perdarahan dan kerusakan organ dalam rongga perut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Kekerasan sebabkan anak mati ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan atau korporasi tersebut adalah subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana. Orang perseorangan orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina binti Budiono, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Tentang unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Bela Puspitasari pada hari Kamis, tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Bela Puspitasari pulang sekolah kemudian Terdakwa mencubit Bela Puspitasari di bagian paha dan tangan sebelah kanan di ruang tengah rumah Terdakwa di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena buang air besar di celana dan Bela Puspitasari kalau diberitahu tidak pernah mendengarkan, kemudian pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Bela Puspitasari pulang sekolah di ruang tengah rumah Terdakwa di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Terdakwa mencubit Bela Puspitasari di bagian pipi satu kali dan Terdakwa puk (tampar) dengan tangan terbuka pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 karena Bela Puspitasari buang air besar lagi di celana ;
Menimbang, bahwa Saksi Suparmiasih menyatakan pada Bulan Pebruari 2016 juga melihat Bela Puspitasari terdapat luka bekas cubitan pada pipi sebelah kanan dan Saksi Suparmiasih berusaha tanya tetapi Bela Puspitasari menjawab kalau terjatuh, tetapi Saksi Suparmiasih tidak percaya melihat keadaan luka tersebut, dan selang beberapa hari atau Minggu pada Bela Puspitasari sering terdapat luka pada tubuh maupun muka Bela Puspitasari dan lukanya seperti bekas pukulan juga ;
Menimbang, bahwa pada Hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 saat para orang tua/wali murid menjemput anak-anaknya termasuk Saksi Suparmiasih, juga guru-guru Bela Puspitasari yaitu Saksi Dwi Puri Handayani dan Bimbieng Susilowati dan Saksi Hasanudin melihat Luka pada Bela Puspitasari di kedua telinganya, lengan, tangan kanannya, pahanya memar, perutnya memar, pipi kanannya bengkak, bibir bawah bagian dalam sobek, dagu sobek, dadanya luka lecet, pelipis sebelah kanan lecet;
Menimbang, bahwa Saksi Khoiri yang diberitahu Saksi Suparmiasih melalui tetangga Saksi Khoiri segera menjemput Bela Puspitasari ke sekolah TK Dharma Wanita Pranggang. tetapi saat itu Bela Puspitasari sudah berjalan pulang sendiri dan setelah bersama Saksi Khoiri kemudian Bela Puspitasari diserahkan kepada Terdakwa. Saksi Suyitno yang mendengar dari isterinya tentang keadaan Bela Puspitasari saat bertemu dengan Saksi Saujadi di warung, memberitahukan kepada Saksi Saujadi yang masih mempunyai hubungan keluarga yaitu kakek Bela Puspitasari tentang keadaan Bela Puspitasari dan diminta untuk melihat keadaannya;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 17.00 WIB saat Saksi Anis Sulistiana masih berada di Malaysia karena bekerja bersama suaminya, Saksi Anis Sulistiana mendapat telepon dari Saksi Saujadi dan Saksi Anis Sulistiana dikirimi foto-foto bergambar tentang kondisi Bela Puspitasari yang berisi luka-luka dihampir sekujur tubuh anak Saksi Anis Sulistiana tersebut. Luka tersebut di kedua telinganya, lengan, tangan kanannya, pahanya memar, perutnya memar, pipi kanannya bengkak, bibir bawah bagian dalam sobek, dagu sobek, dadanya luka lecet, pelipis sebelah kanan lecet;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang sendiri ke rumah Saksi Saujadi bersama dengan Bela Puspitasari dan anak perempuannya, dan Terdakwa berkata kepada Saksi Saujadi, “Mas Aku mari ditelpun Anis, Bela dikon deleh kene, aku nek jogo ono kurang luwihe njaluk seporo” (mas aku habis ditelpun Anis, Bela disuruh dibawa kesini, kalau selama ini saya merawat dan menjaga Bela kurang baik, Saya minta maaf) dan dijawab oleh Saksi Saujadi, “Yo podo-podo nek bocahe nakal opo gawe susah Aku yo njaluk sepuro” (ya sama-sama, kalau anaknya nakal, saya juga minta maaf) namun pada saat itu Bela Puspitasari tidak mau tinggal dengan Saksi Saujadi dengan alasan yang tidak diketahui oleh Saksi Saujadi, karena tidak mau tinggal di rumah Saksi Saujadi, akhirnya Terdakwa mengajak Bela Puspitasari pulang ke rumahnya, selanjutnya Saksi Saujadi memberitahu Saksi Anis bahwa Bela Puspitasari tidak mau tinggal di rumah Saksi Saujadi dan kemudian Saksi Anis mengatakan kepada Saksi Saujadi agar sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Saujadi menjemput Bela Puspitasari di rumah Terdakwa. Sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Saujadi atas permintaan Saksi Anis datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput Bela Puspitasari namun setelah Saksi Saujadi sampai di rumah Terdakwa, Bela Puspitasari tetap tidak mau ikut tinggal bersama dengan Saksi Saujadi dengan wajah yang ketakutan serta menangis. Karena Bela Puspitasari menangis, Saksi Saujadi kemudian pulang lagi ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mengantar Bela Puspitasari ke rumah Saksi Saujadi bersama anak perempuannya dan pada saat itu Bela Puspitasari langsung mau tinggal bersama Saksi Saujadi namun masih seperti wajah anak yang ketakutan dan menurut Saksi Saujadi, Saksi Saujadi melihat di wajah Bela ada luka lebam dan gores di pipi, telinga serta suhu badannya panas;
Menimbang, bahwa setelah dihubungkan fakta tersebut telah ternyata karena Terdakwa menjadi emosi terhadap Bela Puspitasari baik karena buang air besar di celana, susah diberitahu dan sebab lain yang berkaitan dengan keseharian Bela Puspitasari kemudian Terdakwa telah mencubit dan melakukan puk (menampar) Bela Puspitasari. Peristiwa tersebut ternyata selain terjadi pada tanggal 14 dan 15 April 2016, juga terjadi pada Bulan Pebruari 2016 dimana Saksi Suparmiasih melihat lebam pada pipi Bela Puspitasari. Dengan demikian Terdakwa telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik terhadap Bela Puspitasari hingga timbulnya perlukaan dan lebam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik berdasarkan keterangan Saksi Anis Sulistiana, Bela Puspitasari lahir pada tahun 2011 dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang menerangkan bahwa Bela Puspitasari sekolah di taman kanak-kanak (TK) dan surat visum et repetum maka usia Bela Puspitasari masih berusia 5 (lima) tahun, sehingga usia Bela Puspitasari belum 18 (delapan belas) tahun dan masih seorang anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan kekerasan terhadap anak terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Tentang unsur kekerasan akibatkan mati
Menimbang, bahwa setelah Saksi Anis tiba di rumah Saksi Anis dari Malaysia pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, dan sehabis maghrib, Saksi Anis datang ke rumah Saksi Saujadi untuk melihat keadaan Bela Puspitasari. Pada Hari Kamis, tanggal 21 April 2016, Bela Puspitasari masih mengikuti kegiatan Hari Kartini di sekolah dan diperiksakan ke klinik anak Rumah Sakit Bhayangkara;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2016 sekitar jam 09.00 WIB Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Desa Grabag, Kecamatan Grabag Kabupaten Tuban dan saat tiba di Tuban keadaan Bela Puspitasari masih baik-baik saja. Pada hari Senin, tanggal 25 April 2016 Bela Puspitasari mulai demam panas dan Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Bidan dan diberi obat turun panas saja dan setelah di rumah panas badannya turun dan batuknya juga reda. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WIB, Bela Puspitasari minta makan kepada Saksi Anis dan hanya dimakan sedikit setelah itu muntah-muntah dan tidur lagi kemudian minta minum lagi dan muntah lagi bercampur darah yang menggumpal, habis muntah tidur lagi kemudian muntah lagi bercampur darah dan tidur lagi sampai pagi. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 sekitar pukul 06.30 Wib Saksi Anis membawa Bela Puspitasari ke Rumah Sakit NU Tuban untuk Saksi Anis periksakan dan saat tiba di RS NU Tuban Bela Puspitasari muntah lagi bercampur darah dan Saksi Anis bawa masuk ke dalam Rumah Sakit NU Tuban dan setelah dilakukan pemeriksaan katanya dokter Bela Puspitasari harus puasa untuk membersihkan lambungnya yang sakit dan sekitar pukul 15.00 WIB, Bela Puspitasari ditambah darah satu kantong kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Bela Puspitasari meninggal dunia dan menurut keterangan dokter Rumah Sakit NU Tuban Bela Puspitasari sudah tidak bisa ditolong lagi karena darahnya sudah naik ke syarafnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat kematian Bela Puspitasari tersebut berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan Terdakwa karena adanya fakta-fakta Bela Puspitasari saat diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Saujadi menurut keterangan Saksi Saujadi saat itu dalam keadaan panas/demam, sehingga dengan adanya suhu tubuh yang panas tersebut menunjukkan bahwa Bela Puspitasari pada saat itu dalam keadaan sakit;
Menimbang, bahwa ternyata setelah anak diserahkan Terdakwa kepada Saksi Saujadi dan kemudian dibawa oleh saksi Anis Sulistiana, ternyata tidak ada fakta yang menunjukkan secara fisik Bela Puspitasari mengalami kekerasan atau benturan yang mengakibatkan perdarahan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pada saat hari Kartini tanggal 21 April 2016, Bela Puspitasari masih datang dalam acara Hari Kartini di sekolah Bela Puspitasari, dan kemudian oleh Saksi Anis Sulistiana, Bela Puspitasari diajak diperiksakan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, namun ternyata kemudian tidak tuntas karena peralatan pada Rumah Sakit Bhayangkara yang rusak sehingga Saksi Anis Sulistiana membawa pulang kembali Bela Puspitasari, fakta tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya telah terjadi sesuatu dengan Bela Puspitasari yang perlu diperiksa lebih lanjut, tetapi karena keterbatasan peralatan, yaitu saat itu dalam keadaan rusak, sehingga tidak jadi dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2016 Bela Puspitasari diajak oleh Saksi Anis Sulistiana ke Tuban ke tempat nenek Bela Puspitasari, namun kemudian, pada hari Senin, tanggal 25 April 2016, ternyata Bela Puspitasari mengalami demam dan muntah-muntah dan memuncak pada malam harinya dengan muntah darah dan meskipun Bela Puspitasari dibawa ke rumah sakit pada pagi harinya, Selasa, tanggal 26 April 2016 dan telah dilakukan tindakan pertolongan, tetapi Bela Puspitasari tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Berdasarkan bukti surat visum et repertum (jenazah) Nomor KF: 160218, tanggal 27 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. H. Ahmad Yudianto, Sp.F., S.H., M.Kes., dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya telah ternyata sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada perut yang mengakibatkan perdarahan dan kerusakan organ dalam rongga perut;
Menimbang, bahwa pencabutan keterangan Terdakwa yang telah termuat dalam BAP Kepolisian di dalam persidangan adalah diperbolehkan dan merupakan hak dari Terdakwa namun demikian pencabutan tersebut haruslah mempunyai alasan yang berdasar dan logis karena pencabutan tanpa didasarkan alasan yang logis adalah pencabutan yang tidak dibenarkan hukum, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K.K/kr.1959, tanggal 23 Pebruari 1960 yang menjelaskan, “Pengakuan Terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan verbalisan yang diberikan di persiadangan setelah dikonfrontasi dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa selama pemeriksaan di Kepolisian, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum serta tidak terbukti bahwa Terdakwa pada saat diperiksa penyidik dengan cara ditekan atau diancam ;
Menimbang bahwa sesuai fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pencabutan keterangan Terdakwa yang termuat dalam BAP Kepolisian adalah tidak logis karena tidak disertai dengana alasan yang masuk akal sehingga menolak pencabutan keterangan tersebut yang berakibat pengakuan Terdakwa dalam pemeriksaan di penyidik yang termuat dalam BAP Kepolisian dapat dipergunakan sebagai petunjuk atau sebagai pembantu menemukan alat bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa dan pertimbangan sebagaimana telah terurai tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kematian Bela Puspitasari akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kekerasan akibatkan mati terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti karena tidak ada niat, yang dibuktikan dengan Terdakwa mencubit dengan emosi yang terukur sebagai bentuk pendidikan, tindak pidana terjadi 3 (tiga) hari sebelum dilakukan otopsi pada tanggal 27 April 2016 sehingga tidak ada hubungan dengan peristiwa tanggal 14 dan 15 April 2016, dan foto-foto luka-luka dalam berkas perkara tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya;
Dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti karena bukan merupakan luka berat berdasarkan Pasal 90 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tentang pembelaan angka 1, perbuatan kekerasan yang dilakukan Terdakwa dilakukan tidak dengan niat yang dibuktikan dengan mencubit dengan emosi yang terukur sebagai bentuk pendidikan, majelis hakim berpendapat bahwa dengan situasi Bela Puspitasari yang buang air besar tidak sebagaimana mestinya dan menurut Terdakwa susah diberitahu, maka situasi tersebut akan membuat emosi Terdakwa naik dan membuat marah dan berakibat Terdakwa melakukan kekerasan dengan mencubit. Jika memang emosi Terdakwa terukur, terukur yang bagaimana dimaksudkan, dan tujuan pendidikan seperti apa yang hendak dituju atau dicapai oleh Terdakwa, tentu tindakan untuk mendidik tidak perlu sampai mencubit maupun menampar (puk), yang faktanya banyak saksi-saksi yang melihat dan menjadi perbincangan di kalangan wali murid dan guru-guru, bahkan wali murid pada akhirnya melaporkan kepada pihak keluarga Bela Puspitasari tentang keadaan Bela Puspitasari yang banyak lebam-lebam di tubuhnya tersebut, lagi pula fakta menunjukkan bahwa jauh sebelumnya, yaitu pada Bulan Februari 2016 Bela Puspitasari telah mengalami lebam-lebam serupa, hal tersebut menunjukkan adanya niat pada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang tindak pidana yang terjadi sebelum dilakukan otopsi pada tanggal 27 April 2016 sehingga tidak ada hubungan dengan peristiwa tanggal 14 dan 15 April 2016, Majelis Hakim berpendapat bahwa argumen Penasihat Hukum Terdakwa didasarkan hanya kepada warna pada lebam. Tetapi apa akibat dari kekerasan yang terjadi selain lebam-lebam tersebut haruslah pula diperhatikan. Bukan berarti apabila lebam pada saat divisum baru berusia 3 (tiga) hari, timbulnya suatu akibat dari kekerasan yang terjadi sebelum 3 (tiga) hari tersebut pasti tidak ada. Karena dapat saja bekas lebam secara kasat mata telah hilang, tetapi akibat dalam tubuh seperti pada organ dalam pasti tidak ada, oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tentang foto-foto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya, Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini tidak digantungkan dan didasarkan kepada foto-foto, tetapi majelis hakim berpegangan kepada alat-alat bukti dalam perkara ini, yaitu keterangan Saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa dan bila diperlukan bukti petunjuk. Saksi-saksi di persidangan telah menerangkan apa yang dilihat dan didengarnya, oleh karena itu untuk menggambarkan lebam-lebam atau luka pada korban tanpa adanya fotopun tidak masalah, bahkan dengan peraga saksi sendiri, atau penuntut umum sendiri atau penasihat hukum Terdakwa untuk menunjukkan dimana lebam atau luka yang dilihatnya hal tersebut sudah cukup, mengingat Saksi telah disumpah. Oleh karena itu seandainya ada foto, Majelis Hakim berpendapat foto tersebut hanya sebagai media untuk membantu memvisualkan letak lebam atau luka tersebut, oleh karena itu Majelis hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan angka 2, Majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kesatu telah terbukti, maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa angka 2 haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Seharusnya Terdakwa mendidik Bela Puspitasari dengan lebih sabar ;
Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua Bela Puspitasari;
Terdakwa berbelit-belit di persidangan ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah merawat Bela Puspitasari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Triana Lukita Sari alias Lina binti Budiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Kamis, tanggal 3 November 2016, oleh kami, Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Soegeng Harijantono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Ichwan Kabalmay, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
Soegeng Harijantono, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .