53/Pid.SUS.PK/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 53/Pid.SUS.PK/2016/PT.MTR
HAMIM THOHARI
MENGADILI I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Panuntut Umum. II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 54/PID.Sus/2016/PN.Sel tanggal 25 Mei 2016,sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut 1) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “HAMIM THOHARI” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun 2) Memerintahkan bahwa Pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun. III. Memerintahkan agar barang bukti berupa: a) 627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, seberat 31,350 ton, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik, isi @50 kg b) 50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi), seberat 2 (dua) ton, produksi PT Petrokimia Gresik, isi @40 kg c) 380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik, produksi CV Mitra Agro Sentosa d) 1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar e) Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung, seberat ± 100 (seratus) kg f) 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA beserta STNK, dan 1 (satu) buah kunci kontaknya g) 1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver , Tetap disita untuk keperluan dalam perkara atas nama Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, S.P. IV. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 53/Pid.SUS.PK/2016/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama : HAMIM THOHARI;
2. Tempat lahir : Lumajang, Jawa Timur;
3. Umur/tgl.lahir : 33 tahun / 17 Mei 1983;
4. Jenis kelamin : laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perum Pondok Jati Asri No. 20, Dusun Dasan Utama, RT 005, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : wiraswasta;
Terdakwa pernah ditahan oleh:
1. Penyidik, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 13 November 2015 s.d. 2 Desember 2015;
2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Desember 2015 s.d. 10 Januari 2016;
3. Ditangguhkan oleh Penyidik, pada tanggal 18 Desember 2015;
4. Penuntut Umum, dengan jenis penahanan kota, sejak tanggal 17 Februari 2016 s.d. 7 Maret 2016;
5. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, dengan jenis penahanan kota, sejak tanggal 8 Maret 2016 s.d. 6 April 2016;
Terdakwa menghadap ke persidangan Pengadilan Tingkat Pertama tanpa didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 25 Mei 2016 Nomor :54/Pid.Sus/2016/PN.Sel. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-12/SLONG/Euh.2/02/2016 tertanggal 10 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa HAMIM THOHARI bersama dengan sdr. MUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015, sekitar Pukul 16.00 WITA, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Gudang KUD Tri Karya Pohgading Batuyang, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi MULYADI selaku aparat Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda NTB sedang melaksanakan penyelidikan bertempat di Gudang KUD Tri Karya dan setelah saksi sampai di tempat yang dituju kemudian saksi melihat ada kendaraan roda empat jenis Mitsubishi masuk ke areal gudang KUD Tri Karya dengan mengangkut pupuk yang dikemas dengan menggunakan karung, di mana pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah jenis Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik yang kemudian pupuk tersebut dimasukkan ke dalam Gudang KUD Tri Karya, lalu saksi selaku aparat kepolisian mencari tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam gudang dengan cara masuk ke areal gudan KUD Tri Karya dan setelah masuk ternyata saksi melihat adanya karung bekas bungkus pupuk subsidi pemerintah jenis Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik berserakan;
Bahwa setelah berada di dalam gudang saksi melihat terdapat beberapa orang yang berada di dalam gudang serta adanya tumpukan karung berisi pupuk hasil oper sak/ganti karung, di mana pada karung terdapat tulisan pupuk Mitraganik Granul yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa dan masih terdapat beberapa karung yang masih berisi pupuk subsidi pemerintah organis jenis Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik yang akan dioper sak/ganti karung. Selain itu di gudang juga masih terdapat tumpukan pupuk yang berserakan di lantai yang belum dimasukkan ke dalam karung hingga kemudian saksi menunjukkan surat perintah tugas kepada orang yang berada di dalam gudang dan selanjutnya melakukan pengecekan atas gudang tersebut;
Bahwa saksi MULYADI kemudian mengecek dengan menginterogasi beberapa orang yang berada di dalam gudang di antaranya yaitu buruh-buruh sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi RIZALDI, ADI, ASRI, NAS, dan RIAN, yang setelah diinterogasi buruh-buruh tersebut mengakui bahwa mereka berada di dalam gudang sedang memasukkan pupuk kemudian dikemas ke dalam karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa yang adalah pupuk hasil oper sak/ganti karung yang berasal dari pupuk merek Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik;
Bahwa pupuk-pupuk tersebut diketahui dibawa oleh saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA, di mana sebelumnya Terdakwa HAMIM THOHARI menghubungi saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. dan meminta saksi untuk mencarikan pupuk organik granul dari PT Petrokimia Gresik, setelah mendapat kabar dari saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. bahwa stok pupuk tersebut banyak maka selanjutnya Terdakwa menanyakan kalau dilakukan oper sak/ganti karung apakah aman dan setelah dijawab aman lalu Terdakwa menyiapkan dana untuk membeli pupuk tersebut, selanjutnya dengan dana yang diberikan tersebut saksi MUSHAN MUNANDAR, S.P. membeli pupuk yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik di pengecer pupuk di wilayah Pringgabaya, lalu saksi membawa pupuk dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA membawa pupuk dimaksud ke gudang KUD Tri Karya Pohgading, di Desa Batu, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai di gudang kemudian buruh menurunkannya dan setelah terkumpul kemudian pupuk organik dengan merekSuper Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik dibuka dengan cara karung pupuk Petroganik disobek pada bagian atas, kemudian pupuk ditumpah ke lantai gudang dan kemudian karung dengan merek Pupuk Organik Granul Mitraganik CV Mitra Agro Sentosa disiapkan dan dimasukkan pupuk Petro Ganik yang telah ditumpah ke lantai gudang dan setelah penuh kemudian karung dijahit dengan menggunakan mesin jahit karung;
Bahwa karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang tercantum produksi CV Mitra Agro Sentosa didatangkan Terdakwadari Jawa dengan membeli sebanyak 800 pcs, di mana karung yang dibeli tersebut tidak melalui izin atau tanpa sepengetahuan dari CV Mitra Agro Sentosa dan pihak CV Mitra Agro Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk memproduksi atau melakukan oper sak/ganti karung terhadap pupuk lain ke pupuk milik CV Mitra Agro Sentosa, sehingga antara karung yang dibeli Terdakwa dengan karung asli merekCV Mitra Agro Sentosa berbeda. Setelah karung tersebut tiba kemudian Terdakwa HAMIM THOHARI mengantarkan karung ke rumah saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. yang kemudian menyimpan di rumahnya, lalu karung tersebut diambil oleh saksi RIAN PARHUDIN selaku Kepala Gudang dan membawanya ke gudang KUD Tri Karya, kemudian setelah saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah produksi PT Petrokimia Gresik dan membawa masuk pupuk ke dalam gudang kemudian dilakukan oper sak/ganti karung di dalam gudang tersebut oleh buruh atas upah yang diberikan oleh saksi MUSHAN MUNANDAR;
Bahwa dalam label karung asli milik CV Mitra Agro Sentosa tercantum tulisan spesifikasi yaitu C. Organik min 12%, C/N rasio: 15-25, Ph: 4-9, Kadar Air: 10-25%, sementara dalam karung palsu yang dipesan Terdakwadari Jawa tercantum tulisan C. Organik: min 12%, C/N rasio: 10-15, Ph: 4-8 dan Kadar Air: 4-12% sehingga nampak perbedaan spek karung antara asli dengan yang palsu, hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin perusahaan yang bersangkutan sehingga tanpa melalui standarisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh CV Mitra Agro Sentosa. Selain itu komposisi pupuk organik PT Petrokimia Gresik adalah terdiri dari kotoran ayam, kotoran sapi, mistro dan kapur, sementara pupuk organik CV Mitra Agro Sentosa terdiri atas kotoran ayam, kotoran sapi, blotong, kle/perekat serta dolomit sehingga kembali nampak perbedaan standar tidak sesuai dengan yang ditetapkan atau yang dipersyaratkan dalam pupuk organik produksi CV Mitra Agro Sentosa. Dengan demikian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HAMIM THOHARI bersama dengan saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. telah bertentangan dan tidak sesuai dengan SNI sebagaimana yang telah ditetapkan dalam produksi pupuk non subsidi;
Bahwa berdasarkan laporan hasil uji laboratorium BPTP NTB Nomor: 049/POG/2015 tanggal 16 Oktober 2015 unsur yang terkandung sesuai hasil uji antara pupuk PT Petrokimia Gresik dengan Pupuk Organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa hasil oper sak/ganti karung yang diuji adalah:
Pupuk organik produksi PT Petrokimia Gresik (pupuk organik subsidi pemerintah) dengan kandungan:
Kadar air : 14,17%;
PH - H2O : 8,1;
N - total : 0,68%;
C – Organik : 14,97%;
C/N : 22,01;
Pupuk organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa (diduga hasil oper sak/ganti karung) adalah:
Kadar air : 14,40%;
PH - H2O : 7,8;
N - total : 0,86%;
C – Organik : 13,98%;
C/N : 16,26;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli terdapat sampel yang diteliti menerangkan bahwa terdapat kemiripan atas kedua sampel tersebut;
Bahwa rencananya pupuk organik bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik yang telah Terdakwa tukar dengan cara oper sak/ganti karung menggunakan karung palsu merekCV Mitra Agro Sentosa yang merupakan pupuk non subsidi sehingga pupuk yang sebelumnya adalah pupuk bersubsidi akan dijual sebagai pupuk non subsidi yang rencananya akan Terdakwa bawa ke DEM AREA SRI di Dinas Pertanian Lombok Barat;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa HAMIM THOHARI bersama-sama dengan sdr. MUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015, sekitar Pukul 16.00 WITA, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Gudang KUD Tri Karya Pohgading Batuyang, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi MULYADI selaku aparat Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda NTB sedang melaksanakan penyelidikan bertempat di Gudang KUD Tri Karya, setelah saksi sampai di tempat yang dituju kemudian saksi melihat ada kendaraan roda empat jenis Mitsubishi masuk ke areal gudang KUD Tri Karya dengan mengangkut pupuk yang dikemas dengan menggunakan karung, dimana pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah jenis Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik yang kemudian pupuk tersebut dimasukkan ke dalam gudang KUD Tri Karya, lalu saksi selaku aparat kepolisian mencari tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam gudang dengan cara saksi masuk ke areal gudang KUD Tri Karya dan setelah masuk ternyata saksi melihat ada karung bekas bungkus pupuk subsidi pemerintah jenis petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik berserakan;
Bahwa setelah berada di dalam gudang saksi melihat terdapat beberapa orang yang berada di dalam gudang serta adanya tumpukan karung berisi pupuk hasil oper sak/ganti karung, di mana pada karung terdapat tulisan pupuk mitra ganik granul yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa dan masih terdapat beberapa karung yang masih berisi pupuk subsidi pemerintah organik jenis Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik yang akan dioper sak/ganti karungnya, selain itu di gudang juga masih terdapat tumpukan pupuk yang berserakan di lantai yang belum dimasukkan ke dalam karung hingga kemudian saksi menunjukkan surat perintah tugas kepada orang yang berada di dalam gudang dan selanjutnya melakukan pengecekan atas gudang tersebut;
Bahwa saksi MULYADI kemudian mengecek dengan menginterogasi beberapa orang yang berada di dalam gudang di antaranya yaitu buruh-buruh sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi RIZALDI, ADI, ASRI, NAS, dan RIAN, yang setelah diinterogasi buruh-buruh tersebut mengakui bahwa mereka berada di dalam gudang sedang memasukkan pupuk kemudian dikemas ke dalam karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa yang adalah pupuk hasil oper sak/ganti karung yang berasal dari pupuk merek Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik;
Bahwa pupuk-pupuk tersebut diketahui dibawa oleh saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA, di mana sebelumnya Terdakwa HAMIM THOHARI menghubungi saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. dan meminta saksi untuk mencarikan pupuk organik granul dari PT Petrokimia Gresik, setelah mendapat kabar dari saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. bahwa stok pupuk tersebut banyak maka selanjutnya Terdakwa menanyakan kalau dilakukan oper sak/ganti karung apakah aman dan setelah dijawab aman lalu Terdakwa menyiapkan dana untuk membeli pupuk tersebut, selanjutnya dengan dana yang diberikan tersebut saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. membeli pupuk yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik di pengecer pupuk di wilayah Pringgabaya, lalu saksi membawa pupuk dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA membawa pupuk dimaksud ke gudang KUD Tri Karya Pohgading, di Desa Batu, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai di gudang kemudian buruh menurunkannya dan setelah terkumpul kemudian pupuk organik dengan merekSuper Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik dibuka dengan cara karung pupuk Petroganik disobek pada bagian atas, kemudian pupuk ditumpah ke lantai gudang dan kemudian karung dengan merek Pupuk Organik Granul Mitraganik CV Mitra Agro Sentosa disiapkan dan dimasukkan pupuk Petro Ganik yang telah ditumpah ke lantai gudang dan setelah penuh kemudian karung dijahit dengan menggunakan mesin jahit karung;
Bahwa karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang tercantum produksi CV Mitra Agro Sentosa didatangkan Terdakwadari Jawa dengan membeli sebanyak 800 pcs, di mana karung yang dibeli tersebut tidak melalui izin atau tanpa sepengetahuan dari CV Mitra Agro Sentosa dan pihak CV Mitra Agro Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk memproduksi atau melakukan oper sak/ganti karung terhadap pupuk lain ke pupuk milik CV Mitra Agro Sentosa, sehingga antara karung yang dibeli Terdakwa dengan karung asli merekCV Mitra Agro Sentosa berbeda. Setelah karung tersebut tiba kemudian Terdakwa HAMIM THOHARI mengantarkan karung ke rumah saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. yang kemudian menyimpan di rumahnya, lalu karung tersebut diambil oleh saksi RIAN PARHUDIN selaku Kepala Gudang dan membawanya ke gudang KUD Tri Karya, kemudian setelah saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah produksi PT Petrokimia Gresik dan membawa masuk pupuk ke dalam gudang kemudian dilakukan oper sak/ganti karung di dalam gudang tersebut oleh buruh atas upah yang diberikan oleh saksi MUSHAN MUNANDAR;
Bahwa dalam label karung asli milik CV Mitra Agro Sentosa tercantum tulisan spesifikasi yaitu C. Organik min 12%, C/N rasio: 15-25, Ph: 4-9, Kadar Air: 10-25%, sementara dalam karung palsu yang dipesan Terdakwadari Jawa tercantum tulisan C. Organik: min 12%, C/N rasio: 10-15, Ph: 4-8 dan Kadar Air: 4-12% sehingga nampak perbedaan spek karung antara asli dengan yang palsu, hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin perusahaan yang bersangkutan sehingga tanpa melalui standarisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh CV Mitra Agro Sentosa. Selain itu komposisi pupuk organik PT Petrokimia Gresik adalah terdiri dari kotoran ayam, kotoran sapi, mistro dan kapur, sementara pupuk organik CV Mitra Agro Sentosa terdiri atas kotoran ayam, kotoran sapi, blotong, kle/perekat serta dolomit sehingga kembali nampak perbedaan standar tidak sesuai dengan yang ditetapkan atau yang dipersyaratkan dalam pupuk organik produksi CV Mitra Agro Sentosa. Dengan demikian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HAMIM THOHARI bersama dengan saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. telah bertentangan dan tidak sesuai dengan SNI sebagaimana yang telah ditetapkan dalam produksi pupuk non subsidi;
Bahwa berdasarkan laporan hasil uji laboratorium BPTP NTB Nomor: 049/POG/2015 tanggal 16 Oktober 2015 unsur yang terkandung sesuai hasil uji antara pupuk PT Petrokimia Gresik dengan Pupuk Organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa hasil oper sak/ganti karung yang diuji adalah:
Pupuk organik produksi PT Petrokimia Gresik (pupuk organik subsidi pemerintah) dengan kandungan:
Kadar air : 14,17%;
PH - H2O : 8,1;
N - total : 0,68%;
C – Organik : 14,97%;
C/N : 22,01;
Pupuk organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa (diduga hasil oper sak/ganti karung) adalah:
Kadar air : 14,40%;
PH - H2O : 7,8;
N - total : 0,86%;
C – Organik : 13,98%;
C/N : 16,26;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli terdapat sampel yang diteliti menerangkan bahwa terdapat kemiripan atas kedua sampel tersebut;
Bahwa rencananya pupuk organik bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik yang telah Terdakwa tukar dengan cara oper sak/ganti karung menggunakan karung palsu merekCV Mitra Agro Sentosa yang merupakan pupuk non subsidi sehingga pupuk yang sebelumnya adalah pupuk bersubsidi akan dijual sebagai pupuk non subsidi yang rencananya akan Terdakwa bawa ke DEM AREA SRI di Dinas Pertanian Lombok Barat;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa HAMIM THOHARI bersama-sama dengan sdr. MUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015, sekitar Pukul 16.00 WITA, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Gudang KUD Tri Karya Pohgading Batuyang, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi MULYADI selaku aparat Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda NTB sedang melaksanakan penyelidikan bertempat di Gudang KUD Tri Karya, setelah saksi sampai di tempat yang dituju kemudian saksi melihat ada kendaraan roda empat jenis Mitsubishi masuk ke areal gudang KUD Tri Karya dengan mengangkut pupuk yang dikemas dengan menggunakan karung, dimana pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah jenis Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik yang kemudian pupuk tersebut dimasukkan ke dalam gudang KUD Tri Karya, lalu saksi selaku aparat kepolisian mencari tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam gudang dengan cara saksi masuk ke areal gudang KUD Tri Karya dan setelah masuk ternyata saksi melihat ada karung bekas bungkus pupuk subsidi pemerintah jenis petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik berserakan;
Bahwa setelah berada di dalam gudang saksi melihat terdapat beberapa orang yang berada di dalam gudang serta adanya tumpukan karung berisi pupuk hasil oper sak/ganti karung, di mana pada karung terdapat tulisan pupuk mitra ganik granul yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa dan masih terdapat beberapa karung yang masih berisi pupuk subsidi pemerintah organik jenis Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik yang akan dioper sak/ganti karungnya, selain itu di gudang juga masih terdapat tumpukan pupuk yang berserakan di lantai yang belum dimasukkan ke dalam karung hingga kemudian saksi menunjukkan surat perintah tugas kepada orang yang berada di dalam gudang dan selanjutnya melakukan pengecekan atas gudang tersebut;
Bahwa saksi MULYADI kemudian mengecek dengan menginterogasi beberapa orang yang berada di dalam gudang di antaranya yaitu buruh-buruh sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi RIZALDI, ADI, ASRI, NAS, dan RIAN, yang setelah diinterogasi buruh-buruh tersebut mengakui bahwa mereka berada di dalam gudang sedang memasukkan pupuk kemudian dikemas ke dalam karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa yang adalah pupuk hasil oper sak/ganti karung yang berasal dari pupuk merek Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik;
Bahwa pupuk-pupuk tersebut diketahui dibawa oleh saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA, di mana sebelumnya Terdakwa HAMIM THOHARI menghubungi saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. dan meminta saksi untuk mencarikan pupuk organik granul dari PT Petrokimia Gresik, setelah mendapat kabar dari saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. bahwa stok pupuk tersebut banyak maka selanjutnya Terdakwa menanyakan kalau dilakukan oper sak/ganti karung apakah aman dan setelah dijawab aman lalu Terdakwa menyiapkan dana untuk membeli pupuk tersebut, selanjutnya dengan dana yang diberikan tersebut saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. membeli pupuk yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik di pengecer pupuk di wilayah Pringgabaya, lalu saksi membawa pupuk dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA membawa pupuk dimaksud ke gudang KUD Tri Karya Pohgading, di Desa Batu, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai di gudang kemudian buruh menurunkannya dan setelah terkumpul kemudian pupuk organik dengan merekSuper Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik dibuka dengan cara karung pupuk Petroganik disobek pada bagian atas, kemudian pupuk ditumpah ke lantai gudang dan kemudian karung dengan merek Pupuk Organik Granul Mitraganik CV Mitra Agro Sentosa disiapkan dan dimasukkan pupuk Petro Ganik yang telah ditumpah ke lantai gudang dan setelah penuh kemudian karung dijahit dengan menggunakan mesin jahit karung;
Bahwa karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang tercantum produksi CV Mitra Agro Sentosa didatangkan Terdakwadari Jawa dengan membeli sebanyak 800 pcs, di mana karung yang dibeli tersebut tidak melalui izin atau tanpa sepengetahuan dari CV Mitra Agro Sentosa dan pihak CV Mitra Agro Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk memproduksi atau melakukan oper sak/ganti karung terhadap pupuk lain ke pupuk milik CV Mitra Agro Sentosa, sehingga antara karung yang dibeli Terdakwa dengan karung asli merekCV Mitra Agro Sentosa berbeda. Setelah karung tersebut tiba kemudian Terdakwa HAMIM THOHARI mengantarkan karung ke rumah saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. yang kemudian menyimpan di rumahnya, lalu karung tersebut diambil oleh saksi RIAN PARHUDIN selaku Kepala Gudang dan membawanya ke gudang KUD Tri Karya, kemudian setelah saksi MUSHAN MUNANDAR, S.P. mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah produksi PT Petrokimia Gresik dan membawa masuk pupuk ke dalam gudang kemudian dilakukan oper sak/ganti karung di dalam gudang tersebut oleh buruh atas upah yang diberikan oleh saksi MUSHAN MUNANDAR;
Bahwa dalam label karung asli milik CV Mitra Agro Sentosa tercantum tulisan spesifikasi yaitu C. Organik min 12%, C/N rasio: 15-25, Ph: 4-9, Kadar Air: 10-25%, sementara dalam karung palsu yang dipesan Terdakwadari Jawa tercantum tulisan C. Organik: min 12%, C/N rasio: 10-15, Ph: 4-8 dan Kadar Air: 4-12% sehingga nampak perbedaan spek karung antara asli dengan yang palsu, hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin perusahaan yang bersangkutan sehingga tanpa melalui standarisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh CV Mitra Agro Sentosa. Selain itu komposisi pupuk organik PT Petrokimia Gresik adalah terdiri dari kotoran ayam, kotoran sapi, mistro dan kapur, sementara pupuk organik CV Mitra Agro Sentosa terdiri atas kotoran ayam, kotoran sapi, blotong, kle/perekat serta dolomit sehingga kembali nampak perbedaan standar tidak sesuai dengan yang ditetapkan atau yang dipersyaratkan dalam pupuk organik produksi CV Mitra Agro Sentosa. Dengan demikian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HAMIM THOHARI bersama dengan saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. telah bertentangan dan tidak sesuai dengan SNI sebagaimana yang telah ditetapkan dalam produksi pupuk non subsidi;
Bahwa berdasarkan laporan hasil uji laboratorium BPTP NTB Nomor: 049/POG/2015 tanggal 16 Oktober 2015 unsur yang terkandung sesuai hasil uji antara pupuk PT Petrokimia Gresik dengan Pupuk Organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa hasil oper sak/ganti karung yang diuji adalah:
Pupuk organik produksi PT Petrokimia Gresik (pupuk organik subsidi pemerintah) dengan kandungan:
Kadar air : 14,17%;
PH - H2O : 8,1;
N - total : 0,68%;
C – Organik : 14,97%;
C/N : 22,01;
Pupuk organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa (diduga hasil oper sak/ganti karung) adalah:
Kadar air : 14,40%;
PH - H2O : 7,8;
N - total : 0,86%;
C – Organik : 13,98%;
C/N : 16,26;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli terdapat sampel yang diteliti menerangkan bahwa terdapat kemiripan atas kedua sampel tersebut;
Bahwa rencananya pupuk organik bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik yang telah Terdakwa tukar dengan cara oper sak/ganti karung menggunakan karung palsu merekCV Mitra Agro Sentosa yang merupakan pupuk non subsidi sehingga pupuk yang sebelumnya adalah pupuk bersubsidi akan dijual sebagai pupuk non subsidi yang rencananya akan Terdakwa bawa ke DEM AREA SRI di Dinas Pertanian Lombok Barat;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HAMIM THOHARI bersama-sama dengan sdr. MUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015, sekitar Pukul 16.00 WITA, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di gudang KUD Tri Karya Pohgading Batuyang, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi MULYADI selaku aparat Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda NTB sedang melaksanakan penyelidikan bertempat di Gudang KUD Tri Karya, setelah saksi sampai di tempat yang dituju kemudian saksi melihat ada kendaraan roda empat jenis Mitsubishi masuk ke areal gudang KUD Tri Karya dengan mengangkut pupuk yang dikemas dengan menggunakan karung, dimana pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah jenis Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik yang kemudian pupuk tersebut dimasukkan ke dalam gudang KUD Tri Karya, lalu saksi selaku aparat kepolisian mencari tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam gudang dengan cara saksi masuk ke areal gudang KUD Tri Karya dan setelah masuk ternyata saksi melihat ada karung bekas bungkus pupuk subsidi pemerintah jenis petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik berserakan;
Bahwa setelah berada di dalam gudang saksi melihat terdapat beberapa orang yang berada di dalam gudang serta adanya tumpukan karung berisi pupuk hasil oper sak/ganti karung, di mana pada karung terdapat tulisan pupuk mitra ganik granul yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa dan masih terdapat beberapa karung yang masih berisi pupuk subsidi pemerintah organik jenis Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik yang akan dioper sak/ganti karungnya, selain itu di gudang juga masih terdapat tumpukan pupuk yang berserakan di lantai yang belum dimasukkan ke dalam karung hingga kemudian saksi menunjukkan surat perintah tugas kepada orang yang berada di dalam gudang dan selanjutnya melakukan pengecekan atas gudang tersebut;
Bahwa saksi MULYADI kemudian mengecek dengan menginterogasi beberapa orang yang berada di dalam gudang di antaranya yaitu buruh-buruh sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi RIZALDI, ADI, ASRI, NAS, dan RIAN, yang setelah diinterogasi buruh-buruh tersebut mengakui bahwa mereka berada di dalam gudang sedang memasukkan pupuk kemudian dikemas ke dalam karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa yang adalah pupuk hasil oper sak/ganti karung yang berasal dari pupuk merek Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik;
Bahwa pupuk-pupuk tersebut diketahui dibawa oleh saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA, di mana sebelumnya Terdakwa HAMIM THOHARI menghubungi saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. dan meminta saksi untuk mencarikan pupuk organik granul dari PT Petrokimia Gresik, setelah mendapat kabar dari saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. bahwa stok pupuk tersebut banyak maka selanjutnya Terdakwa menanyakan kalau dilakukan oper sak/ganti karung apakah aman dan setelah dijawab aman lalu Terdakwa menyiapkan dana untuk membeli pupuk tersebut, selanjutnya dengan dana yang diberikan tersebut saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. membeli pupuk yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik di pengecer pupuk di wilayah Pringgabaya, lalu saksi membawa pupuk dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Strada Open Cup dengan Nopol. N 8988 ZA membawa pupuk dimaksud ke gudang KUD Tri Karya Pohgading, di Desa Batu, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai di gudang kemudian buruh menurunkannya dan setelah terkumpul kemudian pupuk organik dengan merekSuper Petroganik produksi PT Petrokimia Gresik dibuka dengan cara karung pupuk Petroganik disobek pada bagian atas, kemudian pupuk ditumpah ke lantai gudang dan kemudian karung dengan merek Pupuk Organik Granul Mitraganik CV Mitra Agro Sentosa disiapkan dan dimasukkan pupuk Petro Ganik yang telah ditumpah ke lantai gudang dan setelah penuh kemudian karung dijahit dengan menggunakan mesin jahit karung;
Bahwa karung merek Pupuk Organik Granul Mitraganik yang tercantum produksi CV Mitra Agro Sentosa didatangkan Terdakwadari Jawa dengan membeli sebanyak 800 pcs, di mana karung yang dibeli tersebut tidak melalui izin atau tanpa sepengetahuan dari CV Mitra Agro Sentosa dan pihak CV Mitra Agro Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk memproduksi atau melakukan oper sak/ganti karung terhadap pupuk lain ke pupuk milik CV Mitra Agro Sentosa, sehingga antara karung yang dibeli Terdakwa dengan karung asli merekCV Mitra Agro Sentosa berbeda. Setelah karung tersebut tiba kemudian Terdakwa HAMIM THOHARI mengantarkan karung ke rumah saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. yang kemudian menyimpan di rumahnya, lalu karung tersebut diambil oleh saksi RIAN PARHUDIN selaku Kepala Gudang dan membawanya ke gudang KUD Tri Karya, kemudian setelah saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah produksi PT Petrokimia Gresik dan membawa masuk pupuk ke dalam gudang kemudian dilakukan oper sak/ganti karung di dalam gudang tersebut oleh buruh atas upah yang diberikan oleh saksi MUSHAN MUNANDAR;
Bahwa dalam label karung asli milik CV Mitra Agro Sentosa tercantum tulisan spesifikasi yaitu C. Organik min 12%, C/N rasio: 15-25, Ph: 4-9, Kadar Air: 10-25%, sementara dalam karung palsu yang dipesan Terdakwadari Jawa tercantum tulisan C. Organik: min 12%, C/N rasio: 10-15, Ph: 4-8 dan Kadar Air: 4-12% sehingga nampak perbedaan spek karung antara asli dengan yang palsu, hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin perusahaan yang bersangkutan sehingga tanpa melalui standarisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh CV Mitra Agro Sentosa. Selain itu komposisi pupuk organik PT Petrokimia Gresik adalah terdiri dari kotoran ayam, kotoran sapi, mistro dan kapur, sementara pupuk organik CV Mitra Agro Sentosa terdiri atas kotoran ayam, kotoran sapi, blotong, kle/perekat serta dolomit sehingga kembali nampak perbedaan standar tidak sesuai dengan yang ditetapkan atau yang dipersyaratkan dalam pupuk organik produksi CV Mitra Agro Sentosa. Dengan demikian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HAMIM THOHARI bersama dengan saksiMUSHAN MUNANDAR, S.P. telah bertentangan dan tidak sesuai dengan SNI sebagaimana yang telah ditetapkan dalam produksi pupuk non subsidi;
Bahwa Terdakwa HAMIM THOHARI dalam melakukan oper sak/ganti karung dari pupuk Super Petroganik produksi PT PETRO KIMIA GRESIK ke pupuk non subsidi merek PUPUK ORGANIK GRANUL MITRA GANIK yang dipalsukan karungnya ke CV Mitra Agro Sentosa dilakukan Terdakwa tanpa mendapat ijin baik dari PT PETRO KIMIA GRESIK maupun dari CV Mitra Agro Sentosa dan dalam melakukan oper sak tersebut yaitu mendatangkan karung palsu produksi dari CV Mitra Agro SentosaTerdakwa HAMIM THOHARI tidak ada ijin dari menteri sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 karena Terdakwa sendiri bukan merupakan pengecer pupuk bersubsidi dan perbuatan Terdakwa memindahkarungkan dari pupuk bersubsidi ke pupuk non subsidi dengan cara meminta bantuan saksi MUSHAN MUNANDAR, S.P. untuk melakukan oper sak/ganti karung dilakukan tanpa ijin menteri perdagangan;
Bahwa rencananya pupuk organik bersubsidi produksi PT PETRO KIMIA GRESIK yang telah Terdakwa tukar dengan cara oper sak/ganti karung dan menggunakan karung palsu merekCV Mitra Agro Sentosa yang merupakan pupuk non subsidi sehingga pupuk yang sebelumnya adalah pupuk bersubsidi akan dijual sebagai pupuk non subsidi yang rencananya akan Terdakwa bawa ke DEM AREA SRI di Dinas Pertanian Lombok Barat;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 03 Mei 2016 No.Reg.Perkara : PDM-12/Euh /02/2016,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HAMIM THOHARI, bersalah melakukan tindak pidana “tentang perlindungan konsumen” sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair Pasal62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 31,350 ton atau 627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik isi @50 kg;
- 2 (dua) ton atau 50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi) produksi PT Petrokimia Gresik isi @40 kg;
- 380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa;
- 1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar;
- Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung ± 100 (seratus) kg;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA, 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK kendaraan;
- 1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver;
Digunakan dalam perkara lain, yaitu MUSHAN MUNANDAR, S.P.;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan tertulis yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa TerdakwaHAMIM THOHARI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum;
Menimbang bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan tertulis, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan atas tanggapan tersebut Terdakwa secara lisan, menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Selong , telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HAMIM THOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memproduksi barang yang tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, seberat 31,350 ton, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik, isi @50 kg;
- 50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi), seberat 2 (dua) ton, produksi PT Petrokimia Gresik, isi @40 kg;
- 380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik, produksi CV Mitra Agro Sentosa;
- 1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar;
- Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung, seberat ± 100 (seratus) kg;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA beserta STNK, dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver;
Diputus dalam perkara atas namaTerdakwaMUSHAN MUNANDAR, S.P.;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.(dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa Hamim Thohari telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor:18/Pid.Sus.Bdg./2016 /PN.Sel.Jo.No:54/Pid.Sus/2016/PN.Sel. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 01 Juni 2016 . Demikian pula Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding dengan Akta Permohonan Banding tanggal 01 Juni 2016 Nomor:18/Pid.Sus.Bdg./2016/PN.Sel. Jo.No:54/Pid.Sus/2016/PN.Sel. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 10 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 08 juni 2016 dan memeori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya mengajukan keberatan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong dijatuhkan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Hakim telah melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum ;
Bahwa Hakim didalam memutus perkara Nomor 54/PID/Sus/2016/PN.Sel.kurang mempertimbangkan pembelaantertulis dari Terdakwa dalam putusannya memutus selama 2 (dua) tahun dengan alasan yang telah dikemukakan dalam persidangan ;
Bahwa Hakim selama dalam persidangan kurang mendengarkan atau mempertimbangkan kenyataan yang telah diakui Terdakwa dalam persidangan ;
Bahwa Hakim dalam memutus perkara Nomor 54/PID/Sus/2016/PN.Sel. tanggal 23 Mei 2016 kurang mempertimbangkan dari segi filosofis sosiologis dan kemanfaatan ;
Oleh karena itu Pemohon Banding mohon pada majelis Hakim Tingkat banding untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima memori Banding Terdakwa Hamin Thohari atas Putusan Nomor 54/Pid/.sus/2016/PN.Sel. tanggal 23 Mei 2016;
Membatalkan Putusan Nomor 54/PID.Sus/2016/PN.Sel/ tanggal 23 Mei 2016 ;
Mengadili sendiri :
Membatalkan Putusan Nomor 54/PID.Sus/2016/PN.Sel/ tanggal 23 Mei 2016 ;
Menyatakan perbuatan Terdakwa yang dinyatakan kepadanya bukan merupakan tindak Pidana ;
Menyatakan bahwa Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Jika majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya ;
Dan Terdakwa juga mengajukan alasan secara kemanusiaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sampai saat iniadalah satu-satunya tulang Punggung keluarga yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil ;
Bahwa Terdakwa memilikiBapak Kandung yang sedang sakit keras karena divonis dokter menderita diabetes dan kusta dimana Terdakwa biasanya sering pulang menjenguk tetapi dengan status tahanan kota dalam hal ini Terdakwa sudah lama sekali tidak bias menjenguk ;
Menimbang terhadap memori banding tersebut Jaksa penuntut Umum tidak mengajukan Kontra memori banding .
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Selong melalui Surat Pengadilan Negeri Mataram Nomor:54/PID.B./2016/PN.Sel. tertanggal 10 Juni 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selama 7(tujuh) hari kerja untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan di dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang bahwa setelah majelis Hakim Tingkat banding mencermati Surat Dakwaan dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dalam berkas perkara / berita acara pemeriksaan , pertimbangan Pengadilan Negeri Selong dalam perkara aquo serta memori Banding dari Terdakwa , Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi lamanya pidana tersebut terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan Pengadilan Tingkat banding akan mempertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 54/PID.Sus/2016/PN.Sel tanggal 25 Mei 2016, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya , maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Peratama tersebut Pengadilan Tinggi mengambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam tingkat banding dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa selain daripada hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tingkat pertama, bahwa usia Terdakwa masih sangat muda serta mempunyai tanggungan keluarga seorang istri dua orang anak yang masih kecil (balita) dan orang tua yang yang masih memerlukan bantuan Terdakwa , serta Perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa belum dapat dikatakan meresahkan Masyarakat karena belum ada bukti masyarakat Petani yang dirugikan dan Terdakwa tersebut belum sempat menjual atau belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya dan barang bukti pupuk tersebut telah disita dan masih tetap menjadi milik Negara ;
Menimbang bahwa Pidana yang dijatuhkan Kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat banding sebaiknya dilaksanakan di luar tembok Penjara atau diluar Lembaga pemasyarakatan , karena apabila dilaksanaklan dalam tembok Penjara atau dalam Lembaga pemasyarakatan maka justru akibatnya akan berpengaruh yang kurang baik terhadap diri Terdakwa , maka sebaiknya kepada Terdakwa cukup adil dijatuhi Pidana bersyarat / pidana percobaan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bertujuan untuk mendidik Terdakwa agar menyadari kesalahannya sehingga diharapkan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bentuk dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 54/PID.Sus/2016/PN.Sel/ tanggal 25 Mei 2016, haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini ;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Panuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 54/PID.Sus/2016/PN.Sel tanggal 25 Mei 2016,sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “HAMIM THOHARI” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun ;
Memerintahkan bahwa Pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, seberat 31,350 ton, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik, isi @50 kg;
50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi), seberat 2 (dua) ton, produksi PT Petrokimia Gresik, isi @40 kg;
380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik, produksi CV Mitra Agro Sentosa;
1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar;
Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung, seberat ± 100 (seratus) kg;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA beserta STNK, dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver , Tetap disita untuk keperluan dalam perkara atas nama Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, S.P.;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami MOHAMAD LEGOWO,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan I GUSTI LANANG DAUH,SH.MH. dan SUHARTANTO,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Juli 2016 Nomor :53/PID.SUS.PK/2016/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh H.SUKARDI S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis;
IGUSTI LANANG DAUH,SH.MH. MOHAMAD LEGOWO,SH.
SUHARTANTO , S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
H.SUKARDI.SH.