70/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 70/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ABDULLAH MATONDANG, DKK
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR: 70/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraPara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDULLAH MATONDANG
Tempat lahir : Adian Kulim;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 2Maret 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Adian KuIim Desa Bangun Rejo Kec. NA IX-X
Kab. Labuhan Batu Utara
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Nama lengkap : THAMRIN SIPAHUTAR
Tempat lahir : PoIIung;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 24Februari 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Adian KuIim Desa Bangun Rejo Kec. NA IX-X
Kab. Labuhan Batu Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Nama lengkap : SARIJAL SIPAHUTAR
Tempat lahir : Adian KuIim
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 12 Desember 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Adian KuIim Desa Bangun Rejo Kec. NA IX-X
Kab. Labuhan Batu Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Para Terdakwa ditahan daIam Rumah Tahanan Negara oIeh
Penyidik sejak tanggaI 08 Agustus 2015 sampai dengan tanggaI 27 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggaI 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggaI 06 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggaI 29 September 2015 sampai dengan tanggaI 18 Oktober 2015;
MajeIis Hakim sejak tanggaI 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggaI 11 Nopember 2015;
Perpanjangan WakiI Ketua PengadiIan Negeri Rantau Prapat sejak tanggaI 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggaI 10 Januari 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun untuk itu teIah disarankan akan tetapi Para Terdakwa secara tegas menoIaknya di depan persidangan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11Februari 2016 Nomor: 70/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 799/PID.B./2015/PN.Rap-, tanggal 16 Desember 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapattanggal 7Oktober 2015 No.Reg.Prk : PDM- 68/Rp.Rap/Ep.2/09/2015 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa mereka Terdakwa I. Abdullah Matondang dan Terdakwa II. Thamrin Sipahutar serta Terdakwa III. Sarijal Sipahutar pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di Dusun Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di warung milik Sarial atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, tanpa mendapat izin turut main judi sebagai pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Dusun Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di warung milik Sarial dimana di warung tersebut ada menyediakan mesin jeck pot untuk bermain judi, datang Terdakwa I. Abdullah Matondang, Terdakwa II. Thamrin Sipahutar dan Terdakwa III. Sarijal Sipahutar membeli koin kepada Sarial dimana Terdakwa I membeli koin seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), Terdakwa II meminta koin dari Terdakwa I sebanyak 1 (satu) koin dan dari Terdakwa III sebanyak 1 (satu) koin sedangkan Terdakwa III membeli koin seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yangmana per koin seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III bermain judi jenis jeck pot tersebut dengan cara Para Terdakwa memasukkan koin tersebut satu demi satu ke dalam mesin jeck pot lalu menekan tombol pilihan masing-masing yang ada di mesin jeck pot tersebut dan kembali menekan lagi tombol untuk memutar mesin jeck pot tersebut sehingga lampu mesin jeck pot berputar dan tidak lama kemudian lampu mesin jeck pot tersebut berhenti dan apabila lampu mesin jeck pot berhenti tepat pada pilihan masing-masing Para Terdakwa maka Para Terdakwa akan mendapat keuntungan berlipat ganda koin dan koin tersebut keluar dari dalam mesin dan apabila lampu mesin jeck pot berhenti tidak tepat pada pilihan maka Para Terdakwa tidak akan mendapat apapun, demikian selanjutnya permainan judi jeck pot tersebut bersifat untung-untungan dan apabila koin yang didapat banyak maka Para Terdakwa bisa menukar kembali koin tersebut kepada Sarial dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per koin dan hasilnya akan dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari akan tetapi Para Terdakwa sering kalah ketika bermain judi jenis jeck pot tersebut dan ketika Para Terdakwa tersebut sedang bermain judi jeck pot, tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung menangkap Para Terdakwa karena tidak memiliki ijin dari yang berwenang kemudian disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin jeck pot dan 568 (lima ratus enam puluh delapan) keping koin logam.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke -3 KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa I. Abdullah Matondang dan Terdakwa II. Thamrin Sipahutar serta Terdakwa III. Sarijal Sipahutar pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di Dusun Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di warung milik Sarial atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Dusun Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di warung milik Sarial yang dapat dikunjungi oleh masyarakat dimana di warung tersebut ada menyediakan mesin jeck pot untuk bermain judi, datang Terdakwa I. Abdullah Matondang, Terdakwa II. Thamrin Sipahutar dan Terdakwa III. Sarijal Sipahutar membeli koin kepada Sarial dimana Terdakwa I membeli koin seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), Terdakwa II meminta koin dari Terdakwa I sebanyak 1 (satu) koin dan dari Terdakwa III sebanyak 1 (satu) koin sedangkan Terdakwa III membeli koin seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yangmana per koin seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III bermain judi jenis jeck pot tersebut dengan cara Para Terdakwa memasukkan koin tersebut satu demi satu ke dalam mesin jeck pot lalu menekan tombol pilihan masing-masing yang ada di mesin jeck pot tersebut dan kembali menekan lagi tombol untuk memutar mesin jeck pot tersebut sehingga lampu mesin jeck pot berputar dan tidak lama kemudian lampu mesin jeck pot tersebut berhenti dan apabila lampu mesin jeck pot berhenti tepat pada pilihan masing-masing Para Terdakwa maka Para Terdakwa akan mendapat keuntungan berlipat ganda koin dan koin tersebut keluar dari dalam mesin dan apabila lampu mesin jeck pot berhenti tidak tepat pada pilihan maka Para Terdakwa tidak akan mendapat apapun, demikian selanjutnya permainan judi jeck pot tersebut bersifat untung-untungan dan apabila koin yang didapat banyak maka Para Terdakwa bisa menukar kembali koin tersebut kepada Sarial dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per koin namun ketika Para Terdakwa tersebut sedang bermain judi jeck pot, tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung menangkap Para Terdakwa karena tidak memiliki ijin dari yang berwenang kemudian disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin jeck pot dan 568 (lima ratus enam puluh delapan) keping koin logam.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapattanggal 3 Desember 2015 No. Reg. Perk. : PDM- 63/Rp.Rap/Ep.2/09/2015 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI. ABDULLAH MATONDANG, Terdakwa II. THAMRIN SIPAHUTAR dan TerdakwaIII. SARIJAL SIPAHUTARterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ikut serta bermain judi di jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin untuk mengadakan perjudian itu”, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ABDULLAH MATONDANG, Terdakwa II. THAMRIN SIPAHUTAR dan Terdakwa III. SARIJAL SIPAHUTARberupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin jackpot dan
568 (lima ratus enam puluh delapan) keeping koin logam
Di rampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 16 Desember 2015 Nomor: 799/Pid.B/2015/PN.Rap-, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH MATONDANG, Terdakwa II. THAMRIN SIPAHUTAR dan Terdakwa III. SARIJAL SIPAHUTAR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Ikut serta bermain judi di jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin untuk mengadakan perjudian itu” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1(satu) unit mesin Jack pot dan ;
568 (lima ratus enam puluh delapan) keeping koin logam ;
Dimusnakan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Membaca surat-surat :
Membaca Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan bahwa padatanggal 17 Desember 2015, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor:799/Pid.B/2015/PN.Rap.-, tanggal 16Desember 2015;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Bandingyang dibuat olehJurusitaPengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 8Januari 2016 Pernyataan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Para Terdakwa;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 31 Desember 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 6 Januari 2016, Memori Banding mana telah diserahkan kepada Para Terdakwa pada tanggal 8Januari 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan kepada Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umumtanggal 18 Januari 2016, untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 19 Januari 2016 sampai dengan tanggaI 27 Januari 2016sebelum pengiriman berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan Memori Banding tertanggaI 31 Desember 2015 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau PrapatNomor: 799/Pid.B/2015/PN-Rap., yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding ini.
Mengubah Putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat Nomor: 799/Pid.B2015/PN. Rap., tanggaI 16 Desember 2015 atas nama terdakwa I. ABDULLAH MATONDANG, terdakwa II. THAMRIN SIPAHUTAR dan terdakwa III. SARIJAL SIPAHUTAR tersebut diatas;
MengadiIi sendiri perkara tersebut;
Menyatakan terdakwa I. ABDULLAH MATONDANG, terdakwa II. THAMRIN SIPAHUTAR dan terdakwa III. SARIJAL SIPAHUTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana “ikut serta main judi di jaIan umum atau di pinggir jaIan umum atau di tempat yang dapat di kunjungi umum, kecuaIi kaIau ada izin untuk mengadakan perjudian itu” sebagaimana diatur dan diancam daIam dakwaan kedua meIanggar PasaI 303 Bis ayat (1) ke -2 KUHP; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I. ABDULLAH MATONDANG, terdakwa II. THAMRIN SIPAHUTAR dan terdakwa III. SARIJAL SIPAHUTAR berupa pidana penjara masing-masing seIama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) buIan dikurangi seIama para Terdakwa berada di daIam tahanan sementara dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan; menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit meisn jeck pot dan 568 (Iima ratus enam puIuh deIapan) keping koin Iogam dirampas untuk dimusnahkan; menetapkan agar Para Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sesuai dengan apa yang kami mintakan daIam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggaI 3 Desember 2015.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan PengadiIan Negeri RantauPrapat Nomor: 799/Pid.B/2015/PN. Rap., tanggaI 16 Desember 2015, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam Putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan, sehingga adil apabila Terdakwa dipidana seperti tersebut dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tidak hanya mendidik Para Terdakwa sendiri akan tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat Nomor: 799/Pid.B/2015/PN. Rap., tanggaI 16 Desember 2015, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini, dan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut Pengadilan Tinggi sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan,PasaI 303 Bis ayat 1 ke-2 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan Iainnya;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umumtersebut;
Memperbaiki, Putusan PengadilanNegeri Rantau Prapat Nomor: 799/Pid.B/2015/PN.Rap.- tanggal 16 Desember 2015 yang dimintakan
banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehinggaamar seIengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH MATONDANG, Terdakwa II. THAMRIN SIPAHUTAR dan Terdakwa III. SARIJAL SIPAHUTAR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Ikut serta bermain judi di jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin untuk mengadakan perjudian itu” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1(satu) unit mesin Jack pot dan ;
568 (lima ratus enam puluh delapan) keeping koin logam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh kami: BANTU GINTING, SH. sebagai Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH. dan H. DASNIEL, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11Februari 2016 Nomor: 70 /PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasatanggal 22 Maret 2016 oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota serta dibantu oleh HERRI, SH.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
JANNES ARITONANG, SH., MH. BANTU GINTING, SH.
H. DASNIEL, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
HERRI, SH.