67/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 67/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUMARUDIN Bin UMAR HASAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Kumarudin Bin Umar Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMNYEMBUNYIKAN, DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA AMUNISI DAN SENJATA API” 2. Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Kumarudin Bin Umar Hasan Dengan pidana penjara Selama 2(dua) tahun; 3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan agar barang hukti berupa: - 2(dua) pucuk senjata api rakitan jenis Lucok laras pendek bergagang kayu berlilit karet dengan panjang lebih kurang 25 Cm dan senjata api jenis Lucok Laras panjang begagang kayu berlilit karet dengan panjang lebih kurang 45 Cm. - 21 (dua puluh satu) butir amunisi yang berukuran kecil terbuat dari timah. Dirampas umtuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.5000,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
Jl. HS. SIMANJUNTAK No: 0792
BATURAJA
P U T U S A N
Nomor : 67/PID.Sus/2015/PN.BTA
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Kumaridin Bin Umar Hasan.
Tempat lahir : Negeri Cahaya (Oku Selatan)
Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 04 april 1984
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Desa Negeri Cahay Kec.Buay Seneng Aji Kab.Oku Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa ditahan dalam perkara lain
Setelah memeriksa berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dimuka persidangan ;
Setelah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja tanggal 08 April 2015 Nomor : PDM- 02 /Euh.2/01/2015, yang pada pokoknya mohon putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa : Kumarudin Bin Umar Hasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menguasai, Menyembunyikan, dan mempunyai dalam miliknya amunisi dan senjata api” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang no.12/Drt Tahun 1951 sesuai dengan dakwaan tunggal.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Kumarudin Bin Umar Hasan, dengan pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis locok laras pendek bergagang kayu berlilit karet dengan panjang lebih kurang 25 Cm dan senjata api jenis locok laras panjang bergagang kayu berlilit karet dengan panjang lebih kurang 45 Cm.
-21 (dua puluh satu) butir amunisi yang berukuran kecil terbuat dari timah.
Dirampas umtuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa Kumarudin Bin Umar Hasan Dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus)
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pokoknya agar diringankan hukumannya karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum sebagai tanggapan atas permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedang terdakwa dengan Dupliknya yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor.12/Drt 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan beberapa orang saksi yaitu :
Saksi Septa Alen Maryantino Bin Ramadyan
Saksi Riski Pramana Putra Bin Ruslan sukri
Saksi Fitriyani Binti Bustomi
Menimbang bahwa di persidangan para saksi telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Septa Alen Maryantino Bin Ramadyan :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa karena memiliki, menguasai, menyimpan amunisi dan senjata api rakitan jenis Lucok.
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 18 November 2014sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Negeri Cahya Kab.Oku Selatan
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki surat izin ke pemilikan senjata api rakitandan amunisi.
Bahwa amunisi dan senjata api tersebutjika digunakan dapat membunuh dalam jarak 15(lima belas) meter
Atas Keterngan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Riski Ramana Putra,SH Bin Ruslan Sukri :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa karena memiliki, menguasai, menyimpan amunisi dan senjata api rakitan jenis Lucok.
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 18 November 2014sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Desa Negeri Cahya Kab.Oku Selatan
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki surat izin ke pemilikan senjata api rakitandan amunisi.
Bahwa amunisi dan senjata api tersebutjika digunakan dapat membunuh dalam jarak 15(lima belas) meter
Atas Keterngan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Fitriyani Binti Bustomi:
Bahwa benar saksi telah adalah istri dari terdakwa.
Bahwa saksi tahu terdakwa memiliki senjata api jenis Lucok laras panjang dan senjata api laras pendek beserta amunisinya 21 (dua puluh satu)
butir yang ditemukan didalam tanah yang dikuburkan dibawah pondok rumah saksiBahwa senjata api tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang
Atas Keterngan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa selama dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian porles muaradua kab.Oku Selatan karena memiliki senjata api jenis lucok beserta amunisinya 21 (dua puluh satu) butir.
Bahwa Kejadiannya pada hari selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 12.00 Wib bertempat dipondok kebon terdakwa di Desa Negeri Cahya Kec.Buay Sandang Aji Kab.Oku Selatan.
Bahwa terdakwa memilik senjata api dan amunisi tersebut tidak ada surat izin dari yang berwenang.
Menimbang, bahwa terdakwa diaujukan kepersidangan telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk dipersalahkannya terdakwa, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi keseluruhan unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt tahun 1951 mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa hak ;
Unsur membuat, Menguasai, Mempergunakan sesuatu senjata api dan amunisi atau bahan peledak
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian porles muaradua kab.Oku Selatan karena memiliki senjata api jenis lucok beserta amunisinya 21 (dua puluh satu) butir.
Bahwa benar Kejadiannya pada hari selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 12.00 Wib bertempat dipondok kebon terdakwa di Desa Negeri Cahya Kec.Buay Sandang Aji Kab.Oku Selatan.
Bahwa benar terdakwa memilik senjata api dan amunisi tersebut tidak ada surat izin dari yang berwenang.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, maka dan Majelis Hakim perkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum mengajukan pidana Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan berikut ini ;
Keadaan yang memberatkan:
.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan orang lain
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Perbuatan terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Terdakwa sudah pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam persidangan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa mengenai lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 22 Ayat (4) KUHP haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dipersidangan tidak ditemui adanya alasan untuk mengalihkan jenis penahanan seperti diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) KUHAP ataupun menangguhkan penahanan sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP dan pidana yang dijatuhkan melebihi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa maka sesuai dengan Pasal 193 Ayat (2) huruf b KUHAP, terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 194 Ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti berupa :
-2(dua) pucuk senjata api rakitan jenis Lucok laras pendek bergagang kayu berlilit karet dengan panjang lebih kurang 25
(dua puluh lima) senti meter dan senjata api jenis Lucok Laras panjang begagang kayu berlilit karet dengan panjang lebih kurang 45 (empat puluh lima) senti meter.
-21 (dua puluh satu) butir amunisi yang berukuran kecil terbuat dari timah.
Dirampas umtuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt Tahun 1951 dan Pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Kumarudin Bin UmarHasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMNYEMBUNYIKAN, DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA AMUNISI DAN SENJATA API”
Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Kumarudin Bin Umar Hasan Dengan pidana penjara Selama 2(dua) tahun;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan agar barang hukti berupa:
- 2(dua) pucuk senjata api rakitan jenis Lucok laras pendek bergagang kayu berlilit
karet dengan panjang lebih kurang 25 Cm dan senjata api jenis Lucok Laras panjang
begagang kayu berlilit karet dengan panjang lebih kurang 45 Cm.
- 21 (dua puluh satu) butir amunisi yang berukuran kecil terbuat dari timah.
Dirampas umtuk dimusnahkan.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.5000,-
(dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Rabu, tanggal 08 April 2015 oleh kami, RAMA WIJAYA PUTRA,SH.MH Hakim Ketua, I.NYOMAN ARY MUDJANA,SH.MH Dan MADELA NATALIA SAI REVEE,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim ketua, di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SYAIFUL AMRI,SH Panitera pengganti PADA Pengadilan Negeri Baturaja, dihadiri oleh APIAN JAUHARI,SH penuntut umum pada cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di MuaraDua serta dihadapan terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota I.NYOMAN ARY MUDJANA,SH.MH | Hakim Ketua RAMA WIJAYA PUTRA,SH.MH | |
| MADELA NATALIA SAI REVEE, SH.MH | Panitera Pengganti SYAIFUL AMRI ,SH |