386/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 386/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMDANI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun No. Pol. BB 3331 NH ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 386/Pid.Sus/2013/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RAMDANI ;
Tempat lahir : Balakka Nalomak ;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 07 Mei 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Simirik Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal 26 April 2013 s/d sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara atas nama terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Setelah meneliti barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim pengadilan negeri padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RAMDANI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang meninggal dunia ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMDANI berupa pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun BB 3331 NH
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ramdani
Menetapkan agar terdakwa RAMDANI dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
---------setelah mendengar Pembelaan lisan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar hakim pengadilan negeri padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa ;
---------Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Primair pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidiair pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
---------Menimbang bahwa atas pertanyaan majelis hakim pengadilan negeri tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, dan terdakwa menerangkan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut ;
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, jaksa penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah selengkapnya keterangan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut ;
Saksi 1 : DAME SIREGAR (Disumpah):
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Umum kenanga Kel. Ujung padang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya didepan rumah saksi telah terjadi kecelakaan antara Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH yang datang dari arah pasar Kota Padangsidimpuan hendak menuju arah kantor Bupati Tapsel kontra dengan pejalan kaki yang sedang melintas di badan jalan .
Bahwa benar, pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berada didalam rumah bersama anak dan istri saksi dan ketika mendengar suara benturan keras saksi dan istri saksi keluar rumah dan menuju TKP, dan saksi melihat korban sudah terlentang di badan jalan dan mengeluarkan darah dari kepala bagian belakang sedangkan terdakwa juga tercampak di badan jalan beserta sp. Motornya, namun langsung berdiri dan menolong korban dan membawanya ke RSU Padangsidimpuan dan tidak berapa lama kemudian Polisi datang ke TKP dan mengamankan terdakwa dan barang bukti ;
Bahwa benar, keadaan korban pejalan kaki tersebut mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah dari kepala bagian belakang dan berserakan di badan jalan sedangkan terdakwa hanya mengalami luka lecet dibagian pipi kanan .
Bahwa benar adapun kerusakan Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH mengalami kerusakan pada bagian batok depan pecah dan lampu utama pecah.
Bahwa benar, menurut saksi adapun penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan terdakwa pada saat mengendarai kendaraannya kurang hati-hati dan tidak memperhatikan situasi jalan yang gelap karena tidak ada lampu penerang jalan .
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di Persidangan .
Saksi 2 : EVI NASUTION (Disumpah):
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Umum kenanga Kel. Ujung padang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya didepan rumah saksi telah terjadi kecelakaan antara Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH yang datang dari arah pasar Kota Padangsidimpuan hendak menuju arah kantor Bupati Tapsel kontra dengan pejalan kaki yang sedang melintas di badan jalan .
Bahwa benar, pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berada didalam rumah bersama anak dan istri saksi dan ketika mendengar suara benturan keras saksi dan istri saksi keluar rumah dan menuju TKP, dan saksi melihat korban sudah terlentang di badan jalan dan mengeluarkan darah dari kepala bagian belakang sedangkan terdakwa juga tercampak di badan jalan beserta sp. Motornya, namun langsung berdiri dan menolong korban dan membawanya ke RSU Padangsidimpuan dan tidak berapa lama kemudian Polisi datang ke TKP dan mengamankan terdakwa dan barang bukti ;
Bahwa benar, keadaan korban pejalan kaki tersebut mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah dari kepala bagian belakang dan berserakan di badan jalan sedangkan terdakwa hanya mengalami luka lecet dibagian pipi kanan .
Bahwa benar adapun kerusakan Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH mengalami kerusakan pada bagian batok depan pecah dan lampu utama pecah.
Bahwa benar, menurut saksi adapun penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan terdakwa pada saat mengendarai kendaraannya kurang hati-hati dan tidak memperhatikan situasi jalan yang gelap karena tidak ada lampu penerang jalan .
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di Persidangan .
Saksi 3: IRWAN SYAHBANA HASIBUAN (Disumpah):
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Umum kenanga Kel. Ujung padang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan isteri saksi An. Nurlela Rambe telah mengalami kecelakaan .
Bahwa benar, saksi mengetahui kejadian tersebut dari seorang laki-laki dan perempuan yang datang kerumah saksi dan menyampaikan kepada saksi bahwa istri saksi sudah mengalami kecelakaan di Jln. Kenanga kemudian selang berapa menit saudara saksi datang kerumah mengajak saksi ke RSU Padangsidimpuan untuk melihat istri saksi yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas jalan tersebut, dan setelah saksi tiba di RSU Padangsidimpuan saksi melihat istri saksi sudah tidak bernyawa lagi dan luka yang cukup parah pada kepala bagian belakang yang bersimbah darah .
Bahwa benar, adapun yang menabrak istri saksi adalah Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di Persidangan ;
---------Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
---------Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang selengkapnya keterangan tersebut telah di catat dalam berita acara pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa RAMDANI (Disumpah) ;
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Umum kenanga Kel. Ujung padang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya didepan rumah saksi telah terjadi kecelakaan antara Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH yang terdakwa kendarai yang datang dari arah Pasar Kota Padangsidimpuan hendak menuju arah kantor Bupati Tapsel menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan An. Nurlela Rambe yang menyeberang di badan jalan dari kanan menuju kekiri badan jalan jika menuju arah Kantor Bupati .
Bahwa benar korban mengalami luka-luka dan terdakwa langsung membawanya ke RSU Padangsidimpuan akan tetapi pada saat diperjalanan menuju RSU Padangsidimpuan korban sudah meninggal dunia (MD).
Bahwa benar adapun awal terjadinya kecelakaan tersebut setibanya di TKP terdakwa melaju cukup kencang yaitu sekitar 50 km/jam kemudian pada saat berjalan terdakwa tidak melihat korban yang sedang melintas di badan jalan dimana situasi jalan sangat gelap karena tidak ada lampu penerang sehingga terdakwa menabrak korban yang mengakibatkan korban tercampak ke badan jalan dan mengalami luka-luka sedangkan terdakwa sendiri tercampak dibadan jalan beserta Sp. Motor yang terdakwa kendarai .
Bahwa benar usaha terdakwa untuk menghindar terjadinya kecelakaan tersebut adalah membelokkan stang ke kiri namun upaya tersebut tidak berhasil dan tetap menabrak korban.
Bahwa benar adapun penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah karena saat terdakwa mengendarai Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH tidak melihat korban yang sedang menyebrang dibadan jalan yang mana pada saat itu situasi jalan gelap sedangkan terdakwa mengendarai Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH cukup kencang sehingga tidak dapat menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan tersebut dan menabrak korban .
Bahwa benar, korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, keluar darah dari hidung dan telinga kanan, patah pada lengan atas sebelah kiri, luka lecet pada pinggang sebelah kiri, luka lecet pada ibu jari sebelah kiri, sedangkan Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada bagian batok depan pecah dan lampu utama mati .
---------Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti maka terdapat keadaan-keadaan atau fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Umum kenanga Kel. Ujung padang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya didepan rumah saksi telah terjadi kecelakaan antara Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH yang terdakwa kendarai yang datang dari arah Pasar Kota Padangsidimpuan hendak menuju arah kantor Bupati Tapsel menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan An. Nurlela Rambe yang menyeberang di badan jalan dari kanan menuju kekiri badan jalan jika menuju arah Kantor Bupati .
Bahwa benar korban mengalami luka-luka dan terdakwa langsung membawanya ke RSU Padangsidimpuan akan tetapi pada saat diperjalanan menuju RSU Padangsidimpuan korban sudah meninggal dunia (MD).
Bahwa benar adapun awal terjadinya kecelakaan tersebut setibanya di TKP terdakwa melaju cukup kencang yaitu sekitar 50 km/jam kemudian pada saat berjalan terdakwa tidak melihat korban yang sedang melintas di badan jalan dimana situasi jalan sangat gelap karena tidak ada lampu penerang sehingga terdakwa menabrak korban yang mengakibatkan korban tercampak ke badan jalan dan mengalami luka-luka sedangkan terdakwa sendiri tercampak dibadan jalan beserta Sp. Motor yang terdakwa kendarai .
Bahwa benar usaha terdakwa untuk menghindar terjadinya kecelakaan tersebut adalah membelokkan stang ke kiri namun upaya tersebut tidak berhasil dan tetap menabrak korban.
Bahwa benar adapun penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah karena saat terdakwa mengendarai Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH tidak melihat korban yang sedang menyebrang dibadan jalan yang mana pada saat itu situasi jalan gelap sedangkan terdakwa mengendarai Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH cukup kencang sehingga tidak dapat menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan tersebut dan menabrak korban .
Bahwa benar, korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, keluar darah dari hidung dan telinga kanan, patah pada lengan atas sebelah kiri, luka lecet pada pinggang sebelah kiri, luka lecet pada ibu jari sebelah kiri, sedangkan Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada bagian batok depan pecah dan lampu utama mati .
---------Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa ;
---------Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yaitu melanggar pasal Primair pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidiair pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
---------Menimbang bahwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar pasal primair pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidiair pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka unsur-unsur dari pasal tersebut haruslah dipenuhi unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana kepadanya, dalam perkara ini adalah terdakwa RAMDANI sebagai subjek hukumnya dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut karena dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yaitu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum .
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa didukung pula dengan adanya barang bukti bahwa terdakwa an. RAMDANI sewaktu mengemudikan Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH yang terdakwa kendarai yang datang dari arah Pasar Kota Padangsidimpuan hendak menuju arah kantor Bupati Tapsel menabrak korban An. Nurlela Rambe yang sedang menyeberang jalan yang menyeberang di badan jalan dari kanan menuju kekiri badan jalan jika menuju arah Kantor Bupati, oleh karena itu unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa didukung pula dengan adanya barang bukti bahwa terdakwa An. RAMDANI karena kelalaiannya sewaktu mengemudikan Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH menabrak korban An. Nurlela Rambe yang sedang menyeberang jalan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu diperjalanan menuju RSU Padangsidimpuan sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita No. 440/105/VM/IV/2013 tanggal 25 April 2013. Oleh karena itu unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang terungkap dalam persidangan ternyata benar perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa ;
---------Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ;
---------Menimbang bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan di persidangan, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa tersebut, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka atas tindak pidana tersebut terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan dibebani membayar ongkos perkara ;
---------Menimbang bahwa oleh karena terdakwa sejak menjalani proses pemeriksaan perkara sampai dengan sekarang ditahan dalam rumah tahanan negara maka lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang dijatuhkan;
---------Menimbang bahwa karena lamanya masa tahanan yang dijatuhkan kepada diri terdakwa lebih lama dari tahanan yang telah dijlani oleh terdakwa dan majelis hakim tidak mendapatkan alasan yang tepat dan menurut hukum terdakwa untuk tidak ditahan maka kepada terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu ;
1 (satu) unit Sp. Motor Suzuki Shogun BB 3331 NH ;
Akan diputuskan sebagaimana tersebut dalam amar Putusan dibawah ini ;
---------Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk pidana tersebut ;
Hal-Hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa menyebabkan korban Nurlela Rambe meninggal dunia
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum penah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa dari hal-hal yang diuraikan diatas maka mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan akan menjatuhkan hukuman sebagimana yang tertera dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, ketentuan hukum dari perundang-undangan yang berkenan dengan putusan ini khususnya dalam pasal Primair pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun No. Pol. BB 3331 NH ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013, oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH. dan WAHYUDINSYAH PANJAITAN, SH. MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh A H M A D, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SITTI SUHARNI HARAHAP, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH. MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
WAHYUDINSYAH PANJAITAN, SH. MHum.
Panitera Pengganti,
A H M A D, SH.