03/Pid.Sus/2014/P.Tpkor.YK
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 03/Pid.Sus/2014/P.Tpkor.YK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID SIANTURI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DAVID SIANTURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diakukan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa DAVID SIANTURI dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa DAVID SIANTURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diakukan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Sianturi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa DAVID SIANTURI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari bukti surat, berupa : 1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/II/165/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta; 4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta; 5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip; 6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan; 7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1; 8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu; 11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa; 14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa; 15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa; 16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa; 17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa; 18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati; 19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero); 20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009; 22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati; 23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero); 24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan kepada Terdakwa DAVID SIANTURI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
p u t u s a n
Nomor: 03/Pid.Sus/2014/P.Tpkor.YK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DAVID SIANTURI;
Tempat lahir : Sidikalang;
Umur atau tanggal lahir : 61 tahun/18 Nopember 1952;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek Banjar Wijaya Blok N 25 No. 5 Cipondok, Tangerang, Provinsi Banten;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa.
Pendidikan : STM.
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Yogyakarta, oleh :
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta No. Print 78/0.4.10//Ft.1/01/2014, tanggal 16 Januari 2014, sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2014;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 3/Pen.Pid/I/2014/P.Tpkor.Yk, tanggal 24 Januari 2014, sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 03/Pen.Pid/II/2014/P.Tpkor.Yk, tanggal 17 Pebruari 2014, sejak tanggal 23 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 12/Pen. Tipikor/2014/PTY, tanggal 17 April 2014, sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 12/Pen. Tipikor/2014/PTY, tanggal 16 Mei 2014, sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 22 Juni 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, ABI HASAN MU’AN, S.H., M.H, AMALUDDIN, S.H, dan AHMAD HANDOKO, S.H.,M.H,dari Kantor Advokat ABI HASAN MU’AN & Rekan, alamat Jln Amir Hamzah No. 40 Gotong Royong, Bandar Lampung, Telp/Fax 0721-7623271, Kode Pos 35119, berdasarkan surat kuasa tanggal 4 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dibawah Register No. W13.UI/05/P.Tpkor.YK/11/2014, tanggal 6 Pebruari 2014;
Penasehat Hukum AHMAD HANDOKO, S.H., M.H memberikan Kuasa Substitusi tanggal 5 Juni 2014 kepada MUSLIH H. RAHMAN, SH, Advokat, alamat Jln Perintis Kemerdekaan No. 73 Yogyakarta;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 03/Pen.Pid.Sus/2014/P.Tpkor.YK, tanggal 24 Januari 2014, tentang Penunjukan Hakim Majelis Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim No. 03/Pen.Pid/I/P.Tpkor.YK, tanggal 25 Januari 2014, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa DAVID SIANTURI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-01/YOGYA/01/2014, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 6 Pebruari 2014;
Telah mendengar Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 13 Pebruari 2014, dan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum, tanggal 20 Pebruari 2013, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan;
Telah memperhatikan putusan sela atas Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 6 Maret 2014, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan;
Telah mendengar keterangan para saksi, para ahli dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dan tambahan Barang Bukti dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 5 Juni2014 Reg. Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa David Sianturi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan No. PDS-01/YOGYA/01/2014;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Sianturi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip;
6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan;
7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1;
8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu;
11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero);
20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009;
22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero);
24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa David Sianturi, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 12 Juni 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, untuk :
1. Menyatakan Surat Tuntutan Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
2. Menyatakan Terdakwa David Sianturi tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan segera membebaskan Terdakwa dari tahanan sementara serta merehabilitir/memulihkan martabat Terdakwa dalam keadaan semula;
3. Memerintahkan agar PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta mengembalikan sisa pembayaran prestasi kerja Terdakwa dalam pekerjaan pada Stasiun Kereta Api Lempuyangan, Yogyakarta;
4. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum tanggal 13 Juni 2014, yang dibacakan di sidang pengadilan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, tetap sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014;
Telah memperhatiakn Duplik Penasehat Hukum Terdakwa (lisan), tanggal 16 Juni 2014, Penasehat Hukum Terdakwa, tetap pada permohonan semula, sebagaimana tertuang dalam Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 12 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-01/YOGYA/01/2014, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 6 Pebruari 2014, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa DAVID SIANTURI selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 36 Tanggal 10 Juli 1993 pada Notaris Jimmy Simanungkalit, SH. yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 39 Tanggal 12 Agustus 1999 yang dibuat oleh Dahniar. SH. sebagai pengganti dari Notaris Jimmy Simanungkalit yang disampaikan oleh Notaris Daniel Parganda Marpaung, SH. sebagai protokol dari Jimmy Simanungkalit, SH. dalam hal ini selaku Penyedia Barang / Jasa pada proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Tahun Anggaran 2008/2009, bersama sama dengan Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan sebagai Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2008 sampai bulan Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta di Jalan Lempuyangan Nomor 1 Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebagai perusahaan yang antara lain bergerak di bidang jasa konstruksi yang dipimpin oleh terdakwa selaku Direktur Utama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) PT. Kereta Api (Persero) berdasarkan Bab IV Pasal 19 ayat (4) Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : PL.102/IV/17/KA-2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008/2009 terdapat Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta senilai Rp. 1.988.440.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana PT. Kereta Api (Persero) Pusat yang meliputi pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan ;
Bangunan Hall ;
Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS ;
Area Parkir ;
Bangunan Pujasera ;
Kamar Mandi ;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2008 terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan semua tugas kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 untuk periode bulan Juni 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang terdiri dari :
Ketua : Agus Dwi Santosa ;
Sekretaris : Agus Purwanto ;
Anggota : Luki Nugroho Hadi S.;
Tarno ;
Dwi Rustanto ;
Kadato ;
Rajiyo ;
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2008 dan tanggal 10 Desember 2008 PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengikuti penjelasan pekerjaan (aanwijzing) Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008 PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah melakukan negosiasi harga dengan Panitia Pelelangan berdasarkan Berita Acara Negosiasi Nomor : PL/D-VI/PROP/116/BA-NEGO/XII/2008 dan disepakati bahwa proyek akan dikerjakan dengan nilai Rp1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, saksi Agus Dwi Budi Santosa, SE. selaku Ketua Panitia Pelelangan Terpadu mengirimkan surat kepada Kepala Seksi Properti 6 Yogyakarta nomor : PL.D-VI/PROP/116/LHL/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal : Laporan Hasil Pelelangan Terbatas dengan dilampiri Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 yang isi suratnya antara lain menyampaikan proses dan hasil pelelangan serta mohon ditetapkan pemenangnya, yang ditembuskan kepada saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 tersebut selanjutnya saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menandatangani Keputusan Penetapan Pemenang nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 yang isinya menetapkan pemenang pelelangan terbatas pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yaitu :
Pemenang I : PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Pemenang II : PT. Calista Perkasa Mulia ;
Pemenang III : PT. Novita Putri Sulung ;
Bahwa kemudian saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. menandatangani Keputusan Penunjukan Pemenang nomor : PL.101/XII/02/D.VI-2008 tentang Pelaksanaan Pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tanggal 30 Desember 2008 yang isinya menunjuk perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut yaitu PT. Daya Hasta Multi Perkasa, beralamat di Jl. Biak No. 7 F Lt. 2 Cideng Gambir Jakarta Pusat, dengan nilai hasil negosiasi (termasuk PPN 10%) sebesar Rp. 1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender;
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 No. 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 Antara PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta Dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Tentang Pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan senilai Rp.1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Bangunan Hall
Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
Area Parkir
Bangunan Pujasera
Kamar Mandi
Bahwa selain membentuk Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan tugas pengujian terhadap semua pengadaan barang/jasa di di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta untuk periode bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juni 2009 yang terdiri dari :
Ketua : Yusup ;
Sekretaris : Dedy Hendrady ;
Anggota : Agung Eko Hariyanto ;
Safri Endi ;
Adi Senjaya ;
Suharto ;
Suharun ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan tersebut saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menunjuk Kasi Properti PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yaitu saksi Saimun untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dengan surat Nomor : 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009, padahal seharusnya berdasarkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) mengatur bahwa :
(1) Lingkup jasa layanan konsultansi meliputi layanan survey, layanan studi makro, layanan studi rinci, layanan perancangan dan perencanaan, layanan pengawasan, layanan produksi dan industry, layanan konsultansi koperasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi, layanan jasa informasi, layanan jasa menejemen, penelitian dan pelatihan serta layanan jasa penasehatan.
(2) Penyedia jasa konsultansi terdiri dari perusahaan jasa konsultansi lembaga ilmiah, lembaga non profit lainnya, perusahaan jasa industry dan perbankan yang memiliki unit litbang dengan keahlian khusus , konsultan perorangan, perguruan tinggi (PTN/PTS), lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
(6) Konsultan perorangan diutamakan untuk tugas-tugas khusus perusahaan :
a. Pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan tidak memerlukan team work untuk penyelesaiannya.
b. Pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh seorang yang sangat ahli di bidangnya.
c. Jasa konsultansi bersifat tugas-tugas khusus perusahaan dalam memberikan masukan / nasehat dalam pelaksanaan proyek / kegiatan.
d. Konsultan perorangan yang ditunjuk harus mampu menyelesaikan penugasannya ditinjau dari segi teknis waktu dan harga.
Dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 No. 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 Pasal 11 mengatur bahwa sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah konsultan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yaitu terdakwa selaku Kepala PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2009 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengirim surat kepada saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR Nomor : 010/DHMP/I/2009 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%), kemudian saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR menandatangani Nota Penagihan Nomor : 08/SK/DHMP/I/2009 tanggal 9 Januari 2009 agar PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta membayar uang sebesar Rp. 387.108.295,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) sebagai pembayaran Uang Muka pekerjaan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota Norek : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa. Selanjutnya Bendahara Stasiun Tugu Yogyakarta yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sejumlah Rp. 387.108.295,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan Bukti Pembayaran Nomor : 0159/01/2009 – D.VI/KHS tanggal 13 Januari 2009;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2009 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengirim surat kepada saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta Nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 perihal Permohonan Addendum Waktu Dan Addendum Volume Pekerjaan yang isinya antara lain menyatakan agar dapat diberikan perpanjangan waktu untuk pengerjaan pekerjaan dengan alasan :
1) Berbagai kendala teknis di lapangan :
a. Rencana area parkir terdapat bangunan lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
b. Rencana area parkir terdapat bangunan tempat parkir lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
c. Rencana bangunan baru terdapat instalasi kabel listrik dan kabel telepon yang perlu proses dan pemindahan jalur.
2) Dalam pelaksanaan pekerjaan, banyak volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume Surat Perjanjian, sehingga pekerjaan menjadi tambah kurang, dalam hal ini juga berpengaruh terhadap proses waktu kerja yang menjadi lebih lama.
3) Faktor curah hujan yang tinggi juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan terutama pada pekerjaan galian pondasi dan pengecoran pondasi footplat.
Bahwa berdasarkan surat dari terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa Nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 tersebut dilakukan pemeriksaan lapangan oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti yang ditunjuk untuk Pengawas Pekerjaan bersama dengan staf Seksi Properti yaitu saksi Agung Eko Hariyanto, ST selaku Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, selanjutnya melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa. Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih volume pekerjaan sebesar Rp.474.590.000,-(empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dihitung dari nilai kontrak sebesar Rp.1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikurangi dengan perhitungan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebesar Rp. 1.470.800.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil perhitungan saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti dan yang ditunjuk sebagai Pengawas pekerjaan tersebut, kemudian dilakukan addendum perjanjian dengan nomor :
HK.213/II/01/D.VI-2009 No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009 tanggal 20 Februari 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang isinya antara lain :
a) Merubah ruang lingkup pekerjaan menjadi :
I) Pekerjaan Persiapan
II) Bangunan Hall
III) Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
IV) Area Parkir
V) Bangunan Pujasera
VI) Kamar Mandi
VII) Pekerjaan Schowing
VIII) Pekerjaan Lain-Lain
b) Merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari
c) Penyerahan tahap pertama paling lambat tanggal 29 April 2009
Bahwa pada tanggal 23 April 2009 terdakwa selaku penyedia barang / jasa telah menyerahkan pekerjaan I dengan nilai fisik 100% kepada Kepala Seksi Properti yaitu saksi Saimun yang ditunjuk selaku Pengawas Pekerjaan dengan surat nomor : 025/Sket/DHMK/IV/2009, padahal terdakwa mengetahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perbedaan spesifikasi dalam pekerjaan Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ;
Selanjutnya berdasarkan surat terdakwa tersebut, Kepala Seksi Properti mengirimkan surat kepada Tim / Panitia Penguji / Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daerah Operasi 6 Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan I di lokasi dengan surat nomor : D.VI/Prop.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009;
Bahwa selanjutnya Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daop 6 Yogyakarta melakukan pengujian pekerjaan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 24 April 2009 dan pengujiannya dilakukan hanya dengan cara meninjau dan mencocokkan pekerjaan yang ada dalam SPK atau kontrak dengan hasil pekerjaan yang secara fisik terlihat, tanpa melakukan pengujian terhadap volume pekerjaan.
Bahwa setelah melakukan pengujian, selanjutnya Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu membuat Berita Acara Pengujian / Penerimaan Pekerjaan Barang / Jasa Ke – I nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh semua anggota Tim / Panitia Penerima / Penguji dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang kemudian diketahui dan ditandatangani oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti;
Bahwa pada tanggal 24 April 2009, saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti bersama dengan terdakwa selaku penyedia barang / jasa telah menemui saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. yang pada saat itu sedang mengikuti pendidikan di Bandung, untuk meminta terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang isinya menerangkan bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan pekerjaan yang dimaksud kepada Pihak Pertama maka Pihak Pertama telah menerima pekerjaan tersebut dengan kondisi baik dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dengan demikian Pihak Kedua berhak menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas.
Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 24 April 2009 oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR, selanjutnya pada tanggal 27 April 2009 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menyetujuinya dengan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Nota Penagihan nomor: 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang telah disetujui oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. tersebut maka Bendahara Stasiun Tugu yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG) pada tanggal 7 Mei 2009 yang terdiri dari :
BG Nomor : BS 754759 sebesar Rp. 1.040.490.500,- (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank DKI Jakarta Cabang Balaikota Nomor Rekening : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
BG Nomor : BS 754760 sebesar Rp. 410.673.179,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Cirebon Nomor Rekening : 0136290025 atas nama Yati Sri Mulyati.
BG Nomor : BS 754761 sebesar Rp. 97.269.500,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta Nomor Rekening : 0030444009 atas nama PT. Kereta Api (Persero).
Seluruhnya dibukukan dengan Bukti Pembayaran Nomor : 0009/04/2009 – D.VI/KHS tanggal 30 April 2009 ;
Bahwa perbuatan Terdakwa David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yaitu menerima pembayaran dari PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta sebesar Rp.1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta ditemukan bahwa :
- Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,-
- Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp. 17.767.000,-
Rp 74.021.000,-
- Pekerjaan tambah yang belum diperhitungkan Rp. 9.110.400,-
Rp 64.910.600,-
sehingga hal tersebut telah memperkaya terdakwa dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah memperkaya orang lain sebesar Rp. 64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Negara c.q. PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta menderita kerugian sebesar Rp. 64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Nomor : LHAI-177/PW.12/2010 tanggal 9 Juli 2010 dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa DAVID SIANTURI selaku Direktur Utama PT.Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 36 Tanggal 10 Juli 1993 pada Notaris Jimmy Simanungkalit, SH. yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 39 Tanggal 12 Agustus 1999 yang dibuat oleh Dahniar. SH. sebagai pengganti dari Notaris Jimmy Simanungkalit yang disampaikan oleh Notaris Daniel Parganda Marpaung, SH. sebagai protokol dari Jimmy Simanungkalit, SH. dalam hal ini selaku Penyedia Barang / Jasa pada proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Tahun Anggaran 2008/2009, bersama sama dengan Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan sebagai Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2008 sampai bulan Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta di Jalan Lempuyangan Nomor 1 Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, telah melakukan, atau turut serta melakukanperbuatan yaitudengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Ir. Yayat Rustandi, MSTr selaku pejabat yang berwenang dalam kegiatan pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan perjanjian HK.213/II/01/D.VI-2009 No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009 tanggal 20 Februari 2009, terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 yaitu :
Pihak Kedua (terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa) harus mengadakan pemborongan pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan.
Bangunan Hall
Ruang Loket PBD, KS dan Staff KS.
Area parkir.
Bangunan Pujasera.
Kamar mandi.
Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTr selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta ) sebagimana terdapat dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebagai perusahaan yang antara lain bergerak di bidang jasa konstruksi yang dipimpin oleh terdakwa selaku Direktur Utama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) PT. Kereta Api (Persero) berdasarkan Bab IV Pasal 19 ayat (4) Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : PL.102/IV/17/KA-2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008/2009 terdapat Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta senilai Rp. 1.988.440.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana PT. Kereta Api (Persero) Pusat yang meliputi pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan
Bangunan Hall
Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
Area Parkir
Bangunan Pujasera
Kamar Mandi
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2008 terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan semua tugas kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 untuk periode bulan Juni 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang terdiri dari :
Ketua : Agus Dwi Santosa
Sekretaris : Agus Purwanto
Anggota : Luki Nugroho Hadi S.
Tarno
Dwi Rustanto
Kadato
Rajiyo
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2008 dan tanggal 10 Desember 2008 PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengikuti penjelasan pekerjaan (aanwijzing) Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008 PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah melakukan negosiasi harga dengan Panitia Pelelangan berdasarkan Berita Acara Negosiasi Nomor : PL/D-VI/PROP/116/BA-NEGO/XII/2008 dan disepakati bahwa proyek akan dikerjakan dengan nilai Rp. 1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, saksi Agus Dwi Budi Santosa, SE. selaku Ketua Panitia Pelelangan Terpadu mengirimkan surat kepada Kepala Seksi Properti 6 Yogyakarta nomor : PL.D-VI/PROP/116/LHL/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal : Laporan Hasil Pelelangan Terbatas dengan dilampiri Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 yang isi suratnya antara lain menyampaikan proses dan hasil pelelangan serta mohon ditetapkan pemenangnya, yang ditembuskan kepada saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 tersebut selanjutnya saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menandatangani Keputusan Penetapan Pemenang nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 yang isinya menetapkan pemenang pelelangan terbatas pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yaitu :
Pemenang I : PT. Daya Hasta Multi Perkasa
Pemenang II : PT. Calista Perkasa Mulia
Pemenang III : PT. Novita Putri Sulung
Bahwa kemudian saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. menandatangani Keputusan Penunjukan Pemenang nomor : PL.101/XII/02/D.VI-2008 tentang Pelaksanaan Pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tanggal 30 Desember 2008 yang isinya menunjuk perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut yaitu PT. Daya Hasta Multi Perkasa, beralamat di Jl. Biak No. 7 F Lt. 2 Cideng Gambir Jakarta Pusat, dengan nilai hasil negosiasi (termasuk PPN 10%) sebesar Rp. 1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender;
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 No. 07/SP-KAI/DHMP/II/2008, tanggal 31 Desember 2008 Antara PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta Dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Tentang Pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan senilai Rp.1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Bangunan Hall
Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
Area Parkir
Bangunan Pujasera
Kamar Mandi
Bahwa selain membentuk Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan tugas pengujian terhadap semua pengadaan barang/jasa di di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta untuk periode bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juni 2009 yang terdiri dari :
Ketua : Yusup
Sekretaris : Dedy Hendrady
Anggota : Agung Eko Hariyanto
Safri Endi
Adi Senjaya
Suharto
Suharun
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan tersebut saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menunjuk Kasi Properti PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yaitu saksi Saimun untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dengan surat Nomor : 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009, padahal seharusnya berdasarkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) mengatur bahwa :
(1) Lingkup jasa layanan konsultansi meliputi layanan survey, layanan studi makro, layanan studi rinci, layanan perancangan dan perencanaan, layanan pengawasan, layanan produksi dan industry, layanan konsultansi koperasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi, layanan jasa informasi, layanan jasa menejemen, penelitian dan pelatihan serta layanan jasa penasehatan.
(2) Penyedia jasa konsultansi terdiri dari perusahaan jasa konsultansi lembaga ilmiah, lembaga non profit lainnya, perusahaan jasa industry dan perbankan yang memiliki unit litbang dengan keahlian khusus , konsultan perorangan, perguruan tinggi (PTN/PTS), lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Konsultan perorangan diutamakan untuk tugas-tugas khusus perusahaan :
a. Pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan tidak memerlukan team work untuk penyelesaiannya.
b. Pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh seorang yang sangat ahli di bidangnya.
c. Jasa konsultansi bersifat tugas-tugas khusus perusahaan dalam memberikan masukan / nasehat dalam pelaksanaan proyek / kegiatan.
d. Konsultan perorangan yang ditunjuk harus mampu menyelesaikan penugasannya ditinjau dari segi teknis waktu dan harga.
Dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 No. 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 Pasal 11 mengatur bahwa sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah konsultan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yaitu terdakwa selaku Kepala PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2009 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengirim surat kepada saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR Nomor : 010/DHMP/I/2009 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%), kemudian saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR menandatangani Nota Penagihan Nomor : 08/SK/DHMP/I/2009 tanggal 9 Januari 2009 agar PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta membayar uang sebesar Rp. 387.108.295,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) sebagai pembayaran Uang Muka pekerjaan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota Norek : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa. Selanjutnya Bendahara Stasiun Tugu Yogyakarta yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sejumlah Rp. 387.108.295,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan Bukti Pembayaran Nomor : 0159/01/2009 – D.VI/KHS tanggal 13 Januari 2009;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2009 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengirim surat kepada saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta Nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 perihal Permohonan Addendum Waktu Dan Addendum Volume Pekerjaan yang isinya antara lain menyatakan agar dapat diberikan perpanjangan waktu untuk pengerjaan pekerjaan dengan alasan :
1) Berbagai kendala teknis di lapangan :
a. Rencana area parkir terdapat bangunan lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
b. Rencana area parkir terdapat bangunan tempat parkir lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
c. Rencana bangunan baru terdapat instalasi kabel listrik dan kabel telepon yang perlu proses dan pemindahan jalur.
2) Dalam pelaksanaan pekerjaan, banyak volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume Surat Perjanjian, sehingga pekerjaan menjadi tambah kurang, dalam hal ini juga berpengaruh terhadap proses waktu kerja yang menjadi lebih lama.
3) Faktor curah hujan yang tinggi juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan terutama pada pekerjaan galian pondasi dan pengecoran pondasi footplat.
Bahwa berdasarkan surat dari terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa Nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 tersebut dilakukan pemeriksaan lapangan oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti yang ditunjuk untuk Pengawas Pekerjaan bersama dengan staf Seksi Properti yaitu saksi Agung Eko Hariyanto, ST selaku Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, selanjutnya melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa. Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih volume pekerjaan sebesar Rp.474.590.000,-(empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dihitung dari nilai kontrak sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikurangi dengan perhitungan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebesar Rp1.470.800.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil perhitungan saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti dan yang ditunjuk sebagai Pengawas pekerjaan tersebut, kemudian dilakukan addendum perjanjian dengan Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2009 No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009 tanggal 20 Februari 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang isinya antara lain :
a) Merubah ruang lingkup pekerjaan menjadi :
I) Pekerjaan Persiapan
II) Bangunan Hall
III) Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
IV) Area Parkir
V) Bangunan Pujasera
VI) Kamar Mandi.
VII) Pekerjaan Schowing.
VIII) Pekerjaan Lain-Lain.
b) Merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari;
c) Penyerahan tahap pertama paling lambat tanggal 29 April 2009.
Bahwa pada tanggal 23 April 2009 dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan terdakwa selaku penyedia barang / jasa telah menyerahkan pekerjaan I dengan nilai fisik 100% kepada Kepala Seksi Properti yaitu saksi Saimun yang ditunjuk selaku Pengawas Pekerjaan dengan surat nomor : 025/Sket/DHMK/IV/2009, padahal terdakwa mengetahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perbedaan spesifikasi dalam pekerjaan Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ;
Selanjutnya berdasarkan surat terdakwa tersebut, Kepala Seksi Properti mengirimkan surat kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daerah Operasi 6 Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan I di lokasi dengan surat nomor : D.VI/Prop.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009;
Bahwa selanjutnya Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daop 6 Yogyakarta melakukan pengujian pekerjaan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 24 April 2009 dan pengujiannya dilakukan hanya dengan cara meninjau dan mencocokkan pekerjaan yang ada dalam SPK atau kontrak dengan hasil pekerjaan yang secara fisik terlihat, tanpa melakukan pengujian terhadap volume pekerjaan.
Bahwa setelah melakukan pengujian, selanjutnya Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu membuat Berita Acara Pengujian / Penerimaan Pekerjaan Barang / Jasa Ke – I nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh semua anggota Tim / Panitia Penerima / Penguji dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang kemudian diketahui dan ditandatangani oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti;
Bahwa pada tanggal 24 April 2009, saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti bersama dengan terdakwa selaku penyedia barang / jasa telah menemui saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. yang pada saat itu sedang mengikuti pendidikan di Bandung, untuk meminta terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang isinya menerangkan bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan pekerjaan yang dimaksud kepada Pihak Pertama maka Pihak Pertama telah menerima pekerjaan tersebut dengan kondisi baik dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dengan demikian Pihak Kedua berhak menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas.
Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 24 April 2009 oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR, selanjutnya pada tanggal 27 April 2009 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menyetujuinya dengan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang telah disetujui oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. tersebut maka Bendahara Stasiun Tugu yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG) pada tanggal 7 Mei 2009 yang terdiri dari :
BG Nomor : BS 754759 sebesar Rp. 1.040.490.500,- (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank DKI Jakarta Cabang Balaikota Nomor Rekening : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
BG Nomor : BS 754760 sebesar Rp. 410.673.179,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Cirebon Nomor Rekening : 0136290025 atas nama Yati Sri Mulyati.
BG Nomor : BS 754761 sebesar Rp. 97.269.500,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta Nomor Rekening : 0030444009 atas nama PT. Kereta Api (Persero).
Seluruhnya dibukukan dengan Bukti Pembayaran Nomor : 0009/04/2009 – D.VI/KHS tanggal 30 April 2009 ;
Bahwa perbuatan Terdakwa David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yaitu menerima pembayaran sebesar Rp.1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta ditemukan bahwa :
- Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,-
- Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp. 17.767.000,-
Rp. 74.021.000,-
- Pekerjaan tambah Rp. 9.110.400,-
Rp. 64.910.600,-
sehingga hal tersebut telah menguntungkan terdakwa dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain, sebesar Rp.64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Negara c.q. PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta menderita kerugian sebesar Rp.64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Nomor : LHAI-177/PW.12/2010 tanggal 9 Juli 2010 dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah usai pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-01/YOGYA/01/2014, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 6 Pebruari 2014, Terdakwa menyatakan, telah mengerti seluruh materi dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi secara tertulis, tanggal 13 Maret 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk:
1. Menerima Nota Keberatan/eksepsi secara keseluruhan dan menyatakan bahwa uraian fakta dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PSD-01/YOGYA/01/2014 tanggal 24 Januari 2014 tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dan menyatakan Surat Dakwaan tersebut kabur (obscuur libel);
2. Memutuskan dan menetapkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PSD-01/YOGYA/01/2014 tanggal 24 Januari 2014 atas nama Terdakwa David Sianturi batal demi hukum;
3. Memutuskan dan menetapkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
4. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat/Tanggapan secara tertulis, tanggal 20 Maret 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, tanggal 3 April 2014, dengan amar putusan sela, sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan menolak Eksepsi/Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;-
Menetapkan agar pemeriksaan perkara terdakwa DAVID SIANTURI dengan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDS-01/YOGYA/01/2014 dilanjutkan;-------------
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada putusan akhir perkara ini. ----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan kepada Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti, sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti, berupa :
1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip;
6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan;
7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1;
8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu;
11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero);
20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009;
22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero);
24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009;
Menimbang, bahwa selain mengajukan Barang Bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 14 (empat belas) SAKSI dan para saksi tersebut, masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AGUS DWI BUDI SANTOSA, SE,
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 1 Juli 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/VI/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Menyusun RKS ;
Menetapkan sistim pelelangan ;
Menentukan Jadwal Lelang ;
Mengundang rekanan peserta lelang ;
Menetapkan HPS (Owner Estimate) ;
Mengumumkan dan mengundang rekanan ;
Memberikan penjelasan kepada Rekanan ;
Menerima Surat Penawaran ;
Mengevaluasi dan Negosiasi harga ;
Mengusulkan calon pemenang kepada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Membuat draft/Surat Perjanjian ;
Bahwa masa jabatan saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah :
1997- 2000 : Masuk pertama Calon Pegawai di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan ditempatkan di Stasiun Klaten ;
2000-2003 : Ditempatkan di Pusdalopka (Pusat Pengendali Operasi Kereta Api) di Yogyakarta ;
2003-sekarang : Ditempatkan di Kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI sebagai Staf Operasi dan Pemasaran ;
Bahwa nama Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : Agus Dwi Budi Santosa, SE;
Sekretaris : Agus Purwanto ;
Anggota : Luki Nugroho Hadi S, ;
Anggota : Tarno ;
Anggota : Dwi Rustanto ;
Anggota : Rajiyo ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi Lelang meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.988.400.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa metode yang digunakan dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Pelelangan Terbatas sistim 2 (Dua) sampul karena sifat pekerjaannya merupakan pekerjaan tertentu karena ada sifat kekhususan karena berada di area yang dekat dengan pergerakan Kereta Api ;
Bahwa Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut memakai Pelelangan Terbatas sistim 2 (Dua) sampul tersebut karena batasan kewenangan anggaran dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dengan sistim tersebut sedangkan untuk nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) menjadi kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa dasar mengenai batasan kewenangan dalam pelaksanaan pelelangan tersebut ada Petunjuk Pelaksanaannya dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat mengenai Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tetapi saksi lupa nomor dan tanggalnya ;
Bahwa setahu saksi selain itu tidak ada lagi dasarnya;
Bahwa dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 membuat HPS yaitu awalnya sebesar Rp. 1.988.280.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian ada perubahan karena ada perubahan desain sehingga menjadi sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tjuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dasar pembuatan HPS pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah EE (Estemate Engineering) yang disusun oleh Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa rekanan yang ikut memasukan dokumen Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebanyak 6 (Enam) rekanan yaitu : PT. John dan Ro Jakarta, PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Aska Karya Cirebon, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta, PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan satu lagi lupa ;
Bahwa tidak semua rekanan memenuhi persyaratan mengikuti Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang lulus hanya 3 (Tiga) rekanan yaitu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta dan PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan sebagai pemenangnya adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta karena nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan Pemenang Pelelangan pada Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta tidak sebagai Pemenang Pelelangan karena nilai penawarannya lebih tinggi dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta yaitu sebesar Rp. 1.972.842.000,00 (Satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sedangkan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ada kegiatan Aanwijziing dalam Pelelangan tersebut yang hadir pada waktu itu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta diwaliki oleh Sdr. Heri, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta diwakili oleh Saksi Irvan Wilman, S.Si, PT. Novita Putri Sulung Jakarta diwakili oleh Sdr. Samsu PT. John dan Ro Jakarta diwakili oleh Sdr. Erwin;
Bahwa selain Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi pernah sebagai Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa yang mengeluarkan Keputusan pemenang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR dengan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang menentukan sistim pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 ;
Bahwa kewenangan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menentukan Pelelangan tersebut karena kewenangan kami didaerah hanya melakukan pelelangan yang nilainya dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) yang melaksanakan Pelelangan dengan metode Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung dan metode Pelelangan Umum hanya kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa bisa terjadi nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan penawaran PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) karena pada waktu negosiasi harga antara Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kami tuangkan dalam Berita Acara Negosiasi harga Nomor : PL.D- VI/PRPO/116/BA-NEGO/XII/2008 tertanggal 17 Desember 2008 kemudian Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
Bahwa saksi lupa kapan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaksanakan tugasnya ;
Bahwa Bukti Nomor : 3 dan 4 adalah Surat Keputusan saya sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa saksi kenal Bukti Nomor : 9 yaitu ringkasan kegiatan kami sejak awal melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa selama saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bertanggungjawab mengenai Pelelengan Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa saksi tahu besarnya nilai anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak ada Surat Perintah Pelelangan ;
Bahwa saksi tidak tahu RKAP PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi tidak tahu anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah disahkan dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi tidak tahu dana sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah disetujui oleh Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak menggunakan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 untuk melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi tidak tahu ada Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Menteri BUMN terkait Pelelangan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi tidak tahu yang menyusun RKS terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kami mendapatkan dari Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu Aanwijziing dijelaskan juga pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada rekanan;
Bahwa Teknis penyusunan HPS dalam pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berpedoman dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan survey harga pasaran kalau harga pasaran lebih menguntungkan ya memakai harga pasaran ;
Bahwa pada waktu Anwijziing juga disebutkan plafond pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa semua penawaran dari rekanan semua dibawah HPS yang ditentukan ;
Bahwa pada waktu negosiasi harga semua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 hadir ;
Bahwa yang menentukan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa saksi juga dimintai informasi oleh Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR mengenai pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pada waktu masa sanggah tidak ada pihak yang melakukan sanggahan terhadap Pemenang Pelelangan ;
Bahwa yang menyusun draft kontrak adalah Tim PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu saksi sendiri kemudian dikoreksi oleh Subsi Hukum, Kepala Seksi Property dan Kelapa Seksi Operasi dan Sarana;
Bahwa ada jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar 5 % dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari ;
Bahwa saksi tahu ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi saksi tidak tanya karena itu sudah bukan tugas saksi lagi ;
Bahwa Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR pernah menyuruh saksi untuk mencari Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi pada tahun 2009 Karena di kontrak disebutkan mengenai Konsultan Pengawas kemudian saksi menyuruh CV Arupadatu untuk menjadi Konsultan Pengawas kemudian Saksi EDI YUWONO, ST datang tetapi mengajukan dengan bendera PT. TITIMATRA TUJUTAMA dalam draft pengajuan Saksi EDI YUWONO, ST sebagai Pimpinannya dengan pengajuan anggaran sebesar Rp. 56.000.000,00 (Lima puluh enam juta rupiah) namu ternyata setelah saksi baca profil PT. TITIMATRA TUJUTAMA ternyata pimpinanya bukan Saksi EDI YUWONO, ST tetapi orang lain yang namanya saksi lupa;
Bahwa akhirnya PT. TITIMATRA TUJUTAMA tidak sebagai Konsultasn Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut alasannya saksi tidak tahu padahal draft SPK Kontrak sudah disetujui tinggal minta nomor dari PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan penandatangan oleh pimpinan PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan draft tersebut dibawa oleh Saksi EDI YUWONO, ST sampai sekarang tidak kembali ;
Bahwa Konsultan Pengawasnya dari lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik tanggal 11 Agustus 2009 Nomor 11 benar;
Bahwa saksi tidak punya Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi saksi pernah mengikuti Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa Tahun 2009 ;
Bahwa saksi pernah bilang pada Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR kalau belum mempunyai Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu ada pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak tahu desain gambar awalnya setahu saksi sudah dari Kepala Seksi Porperty PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa lama masa Surat Keputusan saya sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 adalah 1 (satu) Tahun ;
Bahwa selain pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Tahun 2008 tidak ada pekerjaan proyek lain di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Tahun 2008 oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa ada teguran yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak tahu ada pernyataan dari Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menyatakan ada kejanggalan mengenai anggaran dan gambar dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pencairan pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak tahu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pernah minta pengujian pada pihak lain diluar lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada penyimpangan mengenai pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa ;
DWI RUSTANTO,
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Anggota Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 1 Juli 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/VI/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Anggota Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Menyusun RKS ;
Menetapkan sistim pelelangan ;
Menentukan Jadwal Lelang ;
Mengundang rekanan peserta lelang ;
Menetapkan HPS (Owner Estimate) ;
Mengumumkan dan mengundang rekanan ;
Memberikan penjelasan kepada Rekanan ;
Menerima Surat Penawaran ;
Mengevaluasi dan Negosiasi harga ;
Mengusulkan calon pemenang kepada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Membuat draft/Surat Perjanjian ;
Bahwa lama masa jabatan Saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah :
1997- 2000 : Masuk pertama Calon Pegawai di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan ditempatkan di Stasiun Klaten ;
2000-2003 : Ditempatkan di Pusdalopka (Pusat Pengendali Operasi Kereta Api) di Yogyakarta ;
2003-sekarang : Ditempatkan di Kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI sebagai Staf Operasi dan Pemasaran ;
Bahwa nama Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : Agus Dwi Budi Santosa, SE;
Sekretaris : Agus Purwanto ;
Anggota : Luki Nugroho Hadi S, ;
Anggota : Tarno ;
Anggota : Dwi Rustanto ;
Anggota : Rajiyo ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi Lelang meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.988.400.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa metode yang digunakan dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Pelelangan Terbatas sistim 2 (Dua) sampul karena sifat pekerjaannya merupakan pekerjaan tertentu karena ada sifat kekhususan karena di berada di area yang dekat dengan pergerakan Kereta Api ;
Bahwa Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut memakai Pelelangan Terbatas sistim 2 (Dua) sampul tersebut karena batasan kewenangan anggaran dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dengan sistim tersebut sedangkan untuk nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) menjadi kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa dasar mengenai batasan kewenangan dalam pelaksanaan pelelangan tersebut ada Petunjuk Pelaksanaannya dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat mengenai Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tetapi saksi lupa nomor dan tanggalnya ;
Bahwa setahu saksi selain itu tidak ada lagi dasarnya;
Bahwa dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 membuat HPS yaitu awalnya sebesar Rp. 1.988.280.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian ada perubahan karena ada perubahan desain sehinga menjadi sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tjuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dasar pembuatan HPS pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah EE (Estemate Engineering) yang disusun oleh Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa rekanan yang ikut memasukan dokumen Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebanyak 6 (Enam) rekanan yaitu : PT. John dan Ro Jakarta, PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Aska Karya Cirebon, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta, PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan satu lagi lupa ;
Bahwa tidak semua rekanan memenuhi persyaratan mengikuti Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang lulus hanya 3 (Tiga) rekanan yaitu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta dan PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan sebagai pemenangnya adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta karena nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan Pemenang Pelelangan pada Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta tidak sebagai Pemenang Pelelangan karena nilai penawarannya lebih tinggi dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta yaitu sebesar Rp. 1.972.842.000,00 (Satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sedangkan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ada kegiatan Aanwijziing dalam Pelelangan tersebut yang hadir pada waktu itu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta diwaliki oleh Sdr. Heri, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta diwakili oleh Irvan Wilman, S.Si, PT. Novita Putri Sulung Jakarta diwakili oleh Sdr. Samsu PT. John dan Ro Jakarta diwakili oleh Sdr. Erwin;
Bahwa selain Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi pernah sebagai Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa yang mengeluarkan Keputusan pemenang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR dengan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang menentukan sistim pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 ;
Bahwa kewenangan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menentukan Pelelangan tersebut karena kewenangan kami didaerah hanya melakukan pelelangan dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) yang melaksanakan Pelelangan dengan metode Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung dan metode Pelelangan Umum hanya kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa bisa terjadi nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan penawaran PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) karena pada waktu negosiasi harga antara Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kami tuangkan dalam Berita Acara Negosiasi harga Nomor : PL.D- VI/PRPO/116/BA-NEGO/XII/2008 tertanggal 17 Desember 2008 kemudian Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
Bahwa saksi lupa kapan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaksanakan tugasnya ;
Bahwa Bukti Nomor : 3 dan 4 adalah Surat Keputusan saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa saksi kenal Bukti Nomor : 9 yaitu ringkasan kegiatan kami sejak awal melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa selama saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bertanggungjawab mengenai Pelelengan Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tahu besarnya nilai anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak ada Surat Perintah Pelelangan ;
Bahwa Saksi tidak tahu RKAP PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak tahu anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah disahkan dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak tahu dana sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sduah disetjui oleh Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak menggunakan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 untuk melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Menteri BUMN terkait Pelelangan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyusun RKS terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kami mendapatkan dari Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu Aanwijziing dijelaskan juga pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada rekanan;
Bahwa Teknis penyusunan HPS dalam pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berpedoman dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan survey harga pasaran kalau harga pasaran lebih menguntungkan ya memakai harga pasaran ;
Bahwa pada waktu Anwijziing juga disebutkan plafond pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa semua penawaran dari rekanan semua dibawah HPS yang ditentukan ;
Bahwa pada waktu negosiasi harga semua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 hadir ;
Bahwa yang menentukan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR;
Bahwa saksi juga dimintai informasi oleh Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR mengenai pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pada waktu masa sanggah tidak ada pihak yang melakukan sanggahan terhadap Pemenang Pelelangan ;
Bahwa yang menyusun draft kontrak adalah Tim PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu saksi sendiri kemudian dikoreksi oleh Subsi Hukum, Kepala Seksi Property dan Kelapa Seksi Operasi dan Sarana;
Bahwa ada jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar 5 % dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari ;
Bahwa Saksi tahu ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi yFlow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi saksi tidak tanya karena itu sudah bukan tugas saksi lagi ;
Bahwa Saksi tidak tahu point yang di Addendum ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada tambah atau pengurangan dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dalam Addendum tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu hasil Addendum Kontrak tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada perubahan nilai kontrak setelah ada Addendum ;
Bahwa Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR pernah menyuruh saksi untuk mencari Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi pada tahun 2009 Karena di kontrak disebutkan mengenai Konsultan Pengawas kemudian saksi menyuruh CV Arupadatu untuk menjadi Konsultan Pengawas kemudian Saksi EDI YUWONO, ST datang tetapi mengajukan dengan bendera PT. TITIMATRA TUJUTAMA dalam draft pengajuan Saksi EDI YUWONO, ST sebagai Pimpinannya dengan pengajuan anggaran sebesar Rp. 56.000.000,00 (Lima puluh enam juta rupiah) namun ternyata setelah saksi baca profil PT. TITIMATRA TUJUTAMA ternyata pimpinannya bukan Saksi EDI YUWONO, ST tetapi orang lain yang namanya saksi lupa ;
Bahwa akhirnya PT. TITIMATRA TUJUTAMA tidak sebagai Konsultasn Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut alasannya saksi tidak tahu padahal draft SPK Kontrak sudah disetujui tinggal minta nomor dari PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan penandatangan oleh pimpinan PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan draft tersebut dibawa oleh Saksi EDI YUWONO, ST sampai sekarang tidak kembali ;
Bahwa Konsultan Pengawasnya bukan dari lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri;
Bahwa keterangan Saksi dalam BAP Penyidik tanggal 11 Agustus 2009 Nomor 14 benar ;
Bahwa Saksi tidak punya Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi saya pernah mengikuti Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa Tahun 2009 ;
Bahwa Saksi pernah bilang pada Terdakwa kalau belum mempunyai Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu ada pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak tahu desain gambar awalnya setahu saksi sudah dari Kepala Seksi Porperty PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa lama masa Surat Keputusan saya sebagai Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 adalah 1 (satu) Tahun ;
Bahwa selain pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Tahun 2008 tidak ada pekerjaan proyek lain di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Tahun 2008 oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa ada teguran yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pernyataan dari Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menyatakan ada kejanggalan mengenai anggaran dan gambar dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pencairan pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak tahu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pernah minta pengujian pada pihak lain diluar lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada penyimpangan mengenai pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
YUSUP ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 31 Desember 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Melihat dan mencocokan apa yang tercantum dalam SPK/Kontrak/Addendum dengan kondisi di lapangan ;
Bahwa lama masa jabatan Saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun ;
Bahwa nama Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : YUSUP;
Sekretaris : DEDY HENDRADY ;
Anggota : AGUNG EKO HARIYANTO ;
Anggota : SAFRI ENDI ;
Anggota : ADI SENJAYA ;
Anggota : SUHARTO ;
Anggota : SUHARUN ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi kerjakan dalam Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut meliputi :
Dalam Kontrak :
Pekerjaan Persiapan meliputi Pengukuran dan pembersihan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Membangun bangunan Hall
Pembangunan Ruang Loket, PBD (Penjualan karcis/tiket), Ruang Kepala Stasiun (KS) dan Ruang Staf (Renovasi bangunan baru) ;
Area Parkir (Depan dan samping stasiun) ;
Bangunan Pujasera (Pusat Jajan Serba Ada);
Pembangunan kamar Mandi, WC ;
Dalam Addendum :
Pekerjaan schowing/ruang petugas pemeriksa kereta api ;
Pekerjaan lain-lain meliputi :
Pasang keramik dinding depan Ruang Kepala Stasiun lama ;
Pasang keramik dinding Hall ;
Pasang keramik di luar ruang Kepala Stasiun baru ;
Pengecetan ulang bangunan lama ;
Pengecatan atap bangunan lama ;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA Jakarta ;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 adalah Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/DVI-2008 tanggal 31 Desember 2008 ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan hasil pengujian pada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR dengan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 dan hasilnya bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 telah selesai dengan hasil baik, lengkap dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
Bahwa Saksi menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut secara visual saja yaitu dengan melihat mengukur dan mencocokan dengan Kontrak ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga menanda tangani berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 tersebut ;
Bahwa tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga mendatangi lokasi pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setelah proyek selesai 100 % ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bisa menolak hasil pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melakukan penilaian sebanyak 1 (satu) kali saja ;
Bahwa sebelum pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak bisa melakukan penilaian ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada arahan dari Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR untuk menggunakan tenaga Konsultan pengawas dari luar setahu saksi hanya dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri ;
Bahwa seingat saksi pada waktu Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan hasil pengujian pada Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR tidak ada kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca hasil LHP dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa yang menyampaikan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 pada Terdakwa adalah Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta tetapi pertanggungjawabannya pada Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak sama dengan Tugas Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta, kalau saksi melakukan pengujian setelah proyek selesai kalau Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak sampai bagian dalam dan tidak menggali pondasinya serta tidak mengecek bagian atasnya;
Bahwa Saksi tidak tahu SAIMUN mengecek semua sampai detil hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kalau saksi mengecek secara visual saja ;
Bahwa Saksi tahu ada Addendum Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak tahu secara detail ;
Bahwa Saksi mengecek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai dengan yang di Addendum ;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pengecatan gedung Staiun Lempunyangan diSubkan pada Kontraktor lain ;
Bahwa alat yang digunakan untuk menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah meteran, palu, kalkulator, linggis dan sebagainya ;
Bahwa Saksi tidak menguji mutu Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa setahu saksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak melakukan uji mutu terhadap hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa saksi juga mengukur ketebalan bangunan beton Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak punya Sertifikasi mengenai Keahlian Penguji ;
Bahwa Saksi tidak punya ilmu untuk menguji mutu bangunan ;
Bahwa lama masa Surat Keputusan saya sebagai Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 adalah 1 (satu) Tahun ;
Bahwa selain pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Tahun 2008 tidak ada pekerjaan proyek lain di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Tahun 2008 oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa ada teguran yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pernyataan dari Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menyatakan ada kejanggalan mengenai anggaran dan gambar dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pencairan pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak tahu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pernah minta pengujian pada pihak lain diluar lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada penyimpangan mengenai pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
AGUNG EKO HARIYANTO, ST ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 31 Desember 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut secara umum adalah melihat dan mencocokan apa yang tercantum dalam SPK/Kontrak/Addendum dengan kondisi di lapangan ;
Bahwa masa jabatan saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun ;
Bahwa nama Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : YUSUP;
Sekretaris : DEDY HENDRADY ;
Anggota : AGUNG EKO HARIYANTO ;
Anggota : SAFRI ENDI ;
Anggota : ADI SENJAYA ;
Anggota : SUHARTO ;
Anggota : SUHARUN ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi kerjakan dalam Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut meliputi :
Dalam Kontrak :
Pekerjaan Persiapan meliputi Pengukuran dan pembersihan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Membangun bangunan Hall
Pembangunan Ruang Loket, PBD (Penjualan karcis/tiket), Ruang Kepala Stasiun (KS) dan Ruang Staf (Renovasi bangunan baru) ;
Area Parkir (Depan dan samping stasiun) ;
Bangunan Pujasera (Pusat Jajan Serba Ada);
Pembangunan kamar Mandi, WC ;
Dalam Addendum :
Pekerjaan schowing/ruang petugas pemeriksa kereta api ;
Pekerjaan lain-lain meliputi :
Pasang keramik dinding depan Ruang Kepala Stasiun lama ;
Pasang keramik dinding Hall ;
Pasang keramik di luar ruang Kepala Stasiun baru ;
Pengecetan ulang bangunan lama ;
Pengecatan atap bangunan lama ;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 setahu saksi sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA Jakarta ;
Bahwa Yang menunjuk saya sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 adalah Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/DVI-2008 tanggal 31 Desember 2008 ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan hasil pengujian pada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR dengan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 dan hasilnya bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 telah selesai dengan hasil baik, lengkap dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
Bahwa Saksi menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut secara visual saja yaitu dengan melihat mengukur dan mencocokan dengan Kontrak ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga menanda tangani berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 tersebut ;
Bahwa tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga mendatangi lokasi pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setelah proyek selesai 100 % ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bisa menolak hasil pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melakukan penilaian sebanyak 1 (satu) kali saja ;
Bahwa Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melakukan penilaian dengan cara dilihat, diukur dan dicocokan dengan desain gambarnya ;
Bahwa hasil pengujian saya catat dan dibuatkan Berita Acara Pengujian ;
Bahwa sebelum pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak bisa melakukan penilaian ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada arahan dari Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR untuk menggunakan tenaga Konsultan pengawas dari luar setahu saksi hanya dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri ;
Bahwa seingat saksi pada waktu Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan hasil pengujian pada Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR tidak ada kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca hasil LHP dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa yang menyampaikan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 pada Terdakwa adalah Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta tetapi pertanggungjawabannya pada Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa tugas saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak sama dengan Tugas Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta kalau saksi melakukan pengujian setelah proyek selesai kalau Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak sampai bagian dalam dan tidak menggali pondasinya serta tidak mengecek bagian atasnya;
Bahwa Saksi tidak tahu SAIMUN mengecek semua sampai detil hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kalau saksi mengecek secara visual saja ;
Bahwa Saksi tahu ada Addendum Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak tahu secara detail ;
Bahwa Saksi mengecek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai dengan yang di Addendum ;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pengecatan gedung Stasiun Lempunyangan diSubkan pada Kontraktor lain ;
Bahwa Saksi lupa secara detail pekerjaan tambahan apa saja dalam Addendum tersebut ;
Bahwa alat yang digunakan untuk menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah meteran, palu, kalkulator, linggis dan sebagainya ;
Bahwa Saksi tidak menguji mutu Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa setahu saksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak melakukan uji mutu terhadap hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa saksi juga mengukur ketebalan bangunan beton Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak punya Sertifikasi mengenai Keahlian Penguji ;
Bahwa Saksi tidak punya ilmu untuk menguji mutu bangunan ;
Bahwa Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melakukan pekerjaannya sesuai Tupoksinya ;
Bahwa ada kejanggalan dalam desain gambar oleh CV Arupadatu disamping itu PT. TITIMATRA TUJUTAMA tidak pernah ada di lapangan ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada masalah dengan PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan tidak tahu alasannya tidak hadir di lapangan karena saksi tidak bisa membedakan orang yang dari CV Arupadatu atau PT. TITIMATRA TUJUTAMA setahu saksi yang dilapangan adalah Saksi EDI YUWONO saja;
Bahwa dalam mengukur hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Tim Panitia Penguji dan Penerima tidak melakukan penyimpangan dan tidak ada kekurangan volume pekerjaan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
HM. YARTONO, SE. S. Sos ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah :
Sebagai Koordinator penyusunan Rencana Anggaran Biaya DAOP VI Yogyakarta ;
Sebagai pengelola anggaran di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Melakukan pengesahan pembayaran baik tagihan internal maupun eksternal ;
Menyusun Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1981 masuk di Perum Kereta Api Indonesia sebagai Staf Kepegawaian ;
Tanggal 23 Oktober 1997 dimutasi ke Bagian Keuangan Balai Yasa Menggarai Jakarta ;
Tanggal 19 Mei 1998 dimutasi ke Bagian Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta;
Tanggal 30 Agustus 2006 di mutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 5 (Purwokerto) sebagai Kepala Seksi Keuangan ;
Tanggal 20 Maret 2009 sampai dengan 31 Juli 2009 di mutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai kepala Seksi Keuangan ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut dibayarkan dalam 3 (tiga) tahap/termin yaitu :
Termin I Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tanggal 9 Januari 2009 melalui rekening Giro Bank DKI Cabang Jakarta Nomor rekening 108.08.102232.7 ;
Termin II sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tetapi uang tersebut dibagi 3 (tiga) rekening yaitu ke Nomor rekening antas nama Saksi DAVID SIANTURI sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sedangkan yang masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan sebagai uang jaminan pemeliharaan pekerjaan ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena ada Surat Kuasa dari Terdakwa dan uang yang masuk ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI adalah bukan hak Saksi YATI SRI MULYATI dan Saksi YATI SRI MULYATI mengakui bersalah serta akan mengembalikan uang tersebut melalui rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta paling lambat tanggal 29 Mei 2009 tetapi sampai saksi pensiun uang tersebut belum dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi mengetahui semua tagihan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut dari staf Saksi ASIH PURWATI ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam penagihan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah mengoreksi dokumen sudah lengkap atau belum untuk pengesahan dan saya melakukan kebijakan karena saya tidak tahu Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak awal makanya saya meyakinkan saya membuat nota resi pada Saksi SAIMUN selaku Kepala Seksi Properti PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada waktu itu kalau pekerjaan sudah 100 % dan setuju untuk diproses sepanjang pekerjaan sudah selesai kemudian saya perintahkan Saksi ASIH PURWATI untuk melakukan pembayaran ;
Bahwa dokumen yang digunakan untuk pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut antara lain :
Nota Tagihan dari PT. daya Hasta Multi Perkasa yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan ada persetujuan pembayaran dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Berita Acara Penerimaan Barang ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Berita Acara Pengujian ;
Pembayaran Pajaknya ;
Bahwa selain pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) setahu saksi tidak ada pembayaran lagi ;
Bahwa setahu saksi pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 1 sudah ada kontraknya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek ke lapangan terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 apakah benar-benar sudah selesai 100 % karena saksi tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa Saksi tidak pernah ke Stasiun Lempuyangan Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengisi nilai uang dalam Surat Kuasa untuk pencairan pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada Saksi YATI SRI MULYATI setahu saksi sudah ada tandatangan asli oleh Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa tetapi isinya pada waktu itu Terdakwa tidak mengakui;
Bahwa sebelum saksi Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Sdr. NUR ALI MUDJOKO;
Bahwa petugas tranfer PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi ASIH PURWATI ;
Bahwa saksi tidak mengecek uang sebesar sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) benar-benar masuk ke rekening Terdakwa karena sepanjang rekening giro sudah ditandatangani berarti sudah cair ;
Bahwa Terdakwa pernah keberatan atas di tranfernya uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) di transfer ke rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI dalam perjalanan waktu, saksi bilang itu sesuai permohonan dan Surat Kuasa dari Terdakwa kemudian saksi panggil Saksi YATI SRI MULYATI dan Saksi DAVID SIANTURI ke kantor untuk diklarifikasi dan hasilnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia mengembalikan lagi ke rekening milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta namun sampai saksi pensiun tidak pernah di kembalikan oleh Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa Bukti Nomor : 20 benar notulen rapat klarifikasi tersebut disetujui oleh Terdakwa dan Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa saksi kenal Bukti Nomor : 14 Dokumen Pembayaran pekerjaan telah mencapai 100 % tetapi saksi lupa Bukti Nomor 15 ;
Bahwa selain saksi yang ikut rapat klarifikasi tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi AMBARDI ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal muasal anggaran Pekerjaan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu di dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disebutkan mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) masuk ke rekening Terdakwa karena saksi belum sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan saksi hanya tahu dari dokumen;
Bahwa Pembayaran pajak untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah terbayarkan yang sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1,969.705,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sedangkan yang nilai nya sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pajaknya sebesar Rp. 7.878.821,00 (Tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 2 setelah pelaksanaan proyek selesai 100 % ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk jaminan pemeliharaan atau jaminan pelaksanaan ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyimpan uang jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 16, 17 dan 18 itu bonggol Giro Bilyet milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi masih di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta uang jaminan pemeliharaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut belum cair tidak tahu kalau sekarang;
Bahwa Saksi lupa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Saksi lupa Bukti Nomor 2 mengenai Addendum Kontrak ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut disimpan Kepala Sub Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa saksi membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak menemukan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR dan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah tanya pada Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR kalau pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa benar saksi pernah memanggil Saksi YATI SRI MULYATI untuk menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan benar Saksi YAITU SRI MULYATI menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada Saksi SAIMUN tetapi setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong kemudian saksi mengejar Saksi YATI SRI MULYATI lagi akhirnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut ;
Bahwa tidak ada hutang piutang dalam pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu tagihan pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang tandatangan dari Terdakwa ;
Bahwa kalau tidak ada persetujuan dari Terdakwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak dapat dilaksanakan ;
Bahwa yang menentukan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah selesai adalah Tim Penguji otupun setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Penguji dan itu sudah dilakukan dan sudah ada persetujuan pimpinan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
WASISTO ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Manajer Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Manajer Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah diberikan kuasa untuk meneliti tagihan-tagihan yang ada hubungann dengan pengeluaran perusahaan serta memerintahkan pembayaran ;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1981-1987 masuk di Perum Kereta Api Indonesia di Bandung;
Tahun 1987-1990 dimutasi ke kantor Wilayah Usaha Jawa di Semarang ;
Tahun 1990-2005 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP V Purwokerto ;
Tahun 2005 - 2006 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember;
Tahun 2006-2008 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung ;
Bulan September 2009 –April 2010 di mutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai Manajer Keuangan ;
Bulan April 2010 di mutasi ke Bandung ;
Pensiun tahun 2011 di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP V Purwokerto;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan saksi tahu ada setelah pembayaran tahap 3 ;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lapangan melihat Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi mengetahui pekerjaan tersebut hanya dari dokumen saja;
Bahwa sudah ada Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ketika pembayaran tahap 2 ;
Bahwa yang saksi lakukan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi sebagai pengesah pembayaran menggantikan Saksi HM. YARTONO, SE, S.Sos dan ketika saksi di Yogyakarta pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Surat Kuasa dari Terdakwa kepada Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan Bukti Nomor 14 ;
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu sebagai jaminan pemeliharaan ;
Bahwa ada transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI karena ada Surat Kuasa dari Saksi DAVID SIANTURI tetapi tidak tahu Surat Kuasa mengenai apa ;
Bahwa saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI karena pernah menagih ke Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena pekerjaan sudah selesai dan setahu saksi, Saksi YATI SRI MULYATI adalah pegawai PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan saksi ketemu Saksi YATI SRI MULYATI hanya sekali saja ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal muasal anggaran Pekerjaan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu di dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disebutkan mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) masuk ke rekening Terdakwa karena saksi belum sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan saksi hanya tahu dari dokumen;
Bahwa Pembayaran pajak untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah terbayarkan yang sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1,969.705,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah) sedangkan yang nilai nya sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pajaknya sebesar Rp. 7.878.821,00 (Tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 2 setelah pelaksanaan proyek selesai 100 % ;
Bahwa Saksi tahu pembayaran sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk jaminan pemeliharaan;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyimpan uang jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa sampai saksi pindah dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta , Saksi YATI SRI MULYATI tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 20 Notulen rapat Klarifikasi Pembayaran untuk pengembalian 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 21 Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2008 ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 16, 17 dan 18 itu bonggol Giro Bilyet milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi masih di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta uang jaminan pemeliharaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut belum cair tidak tahu kalau sekarang;
Bahwa Saksi lupa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa saksi lupa Bukti Nomor 2 mengenai Addendum Kontrak ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut disimpan Kepala Sub Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa Saksi membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak menemukan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa dan Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa saksi tidak pernah tanya pada Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR kalau pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa tidak ada hutang piutang dalam pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu tagihan pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang tandatangan dari Terdakwa ;
Bahwa kalau tidak ada persetujuan dari Terdakwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak dapat dilaksanakan ;
Bahwa saksi kenal dengan Fotocopy rekening G215 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa karena pada waktu itu mau membayar jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa sekarang uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai uang jaminan pemeliharaan ada di rekening Bank atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ditujukan Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta mengenai permintaan kajian pekerjaan tanggal 9 Februari 2010 ;
Bahwa Saksi tidak tahu laporan hasil dari Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa setiap Tahun ada audit dari BPK Perwakilan Yogyakarta pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi kalau khusus untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tidak ada ;
Bahwa maksud dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 berasal dari dana internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dana yang berasal dari jasa angkutan barang, sewa menyewa, hasil perputaran tersebut untuk operasional PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sendiri dan bukan berasal dari Pemerintah ;
Bahwa setahu saksi di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak ada dana dari Pemerintah kalau ada untuk Direkturat Jenderal Perhubungan dan Dinas Perhubungan, Komuniksai dan Informasi tidak melalui PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
AMBARDI ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Sub Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah membantu Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk pengesahan pembayaran tagihan, penggajian dan pendapatan lain dari pegawai;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1983-1987 masuk di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Tahun 1987-1990 dimutasi ke Kantor Wilayah Usaha jawa tengah di Semarang ;
Tahun 1990-2007 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Tahun 2007-2009 sebegai Kepala Sub Seksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Tahun Juli 2009 sampai sekarang di smutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 7 Madiun sebagai Asisten Manajer Anggaran Akuntansi ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut, setahu saksi anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena ada Surat Kuasa dari Saksi DAVID SIANTURI dan uang yang masuk ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI adalah bukan hak Saksi YATI SRI MULYATI dan Saksi YATI SRI MULYATI mengakui bersalah serta akan mengembalikan uang tersebut melalui rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta paling lambat tanggal 29 Mei 2009 tetapi sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi mengetahui mengetahui semua tagihan dari PT. daya hasta Multi Perkasa kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut dari staf saksi yaitu Saksi ASIH PURWATI ;
Bahwa dokumen yang digunakan untuk pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut antara lain :
Nota Tagihan dari PT. daya Hasta Multi Perkasa yang sudah ditandatangani oleh Saksi DAVID SIANTURI dan ada persetujuan pembayaran dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Berita Acara Penerimaan Barang ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Berita Acara Pengujian ;
Pembayaran Pajaknya ;
Bahwa selain pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) setahu saksi tidak ada pembayaran lagi ;
Bahwa setahu saksi pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 1 sudah ada kontraknya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek ke lapangan terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 apakah benar-benar sudah selesai 100 % karena saksi tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa Petugas tranfer PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi ASIH PURWATI ;
Bahwa Saksi tidak mengecek uang sebesar sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) benar-benar masuk ke rekening Terdakwa ;
Bahwa Saksi DAVID SIANTURI pernah keberatan atas di tranfernya uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) di transfer ke rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI dalam perjalanan waktu, kemudian dipanggil Saksi YATI SRI MULYATI dan Terdakwa ke kantor untuk diklarifikasi dan hasilnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia mengembalikan lagi ke rekening milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta namun sampai sekarang tidak pernah di kembalikan oleh Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa Bukti Nomor : 20 benar notulen rapat klarifikasi tersebut disetujui oleh Saksi DAVID SIANTURI dan Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa selain saksi yang ikut rapat klarifikasi tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi HM. YARTONO, SE.S,Sos ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal muasal anggaran Pekerjaan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu di dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disebutkan mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) masuk ke rekening Terdakwa karena saksi belum sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan saksi hanya tahu dari dokumen;
Bahwa pembayaran pajak untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah terbayarkan yang sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1,969.705,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sedangkan yang nilai nya sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pajaknya sebesar Rp. 7.878.821,00 (Tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 2 setelah pelaksanaan proyek selesai 100 % ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk jaminan pemeliharaan atau jaminan pelaksanaan ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyimpan uang jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa uang jaminan pemeliharaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi belum cair tidak tahu kalau sekarang;
Bahwa Saksi lupa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Saksi lupa Bukti Nomor 2 mengenai Addendum Kontrak ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut disimpan Kepala Sub Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa saksi membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak menemukan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa dan Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa saksi tidak pernah tanya pada T Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR kalau pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa benar Saksi YATI SRI MULYATI pernah dipanggil untuk menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan benar Saksi YAITU SRI MULYATI menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada Saksi SAIMUN tetapi setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong kemudian Saksi YATI SRI MULYATI dipanggil lagi dan akhirnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut ;
Bahwa tidak ada hutang piutang dalam pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu tagihan pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang tandatangan dari Terdakwa ;
Bahwa kalau tidak ada persetujuan dari Terdakwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak dapat dilaksanakan ;
Bahwa saksi kenal dengan Fotocopy rekening G215 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa karena pada waktu itu mau membayar jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa sekarang uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai uang jaminan pemeliharaan ada di rekening Bank atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ditujukan Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta mengenai permintaan kajian pekerjaan tanggal 9 Februari 2010 ;
Bahwa Saksi tidak tahu laporan hasil dari Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa setiap Tahun ada audit dari BPK Perwakilan Yogyakarta pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi kalau khusus untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tidak ada ;
Bahwa maksud dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 berasal dari dana internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dana yang berasal dari jasa angkutan barang, sewa menyewa, hasil perputaran tersebut untuk operasional PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sendiri dan bukan berasal dari Pemerintah ;
Bahwa setahu saksi di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak ada dana dari Pemerintah kalau ada untuk Direkturat Jenderal Perhubungan dan Dinas Perhubungan, Komuniksai dan Informasi tidak melalui PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
SAIMUN ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Seksi Property sekaligus sebagai Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 5 Januari 2009 Nomor : 01/Kdo/I/D.VI-2009 ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah :
Mengusahakan aset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Melakukan pemeliharaan serta pembangunan bangunan-bangunan yang ada dilingkup wilayah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ; sedangkan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saya melanjutkan pengawasan pekerjaan yang sudah dilakukan oleh KepalaSeksi Property sebelum saksi yang pada waktu itu dirangkap oleh Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu Terdakwa ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan awal Tahun 2009 ;
Bahwa yang saksi gunakan sebagai pedoman Pengawasan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut gambar ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan selama 120 hari dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.988.400.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa Pelaksana Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut awal dari penggalian pondasi, pemasangan kolom, tembok sampai ke atap ;
Bahwa Saksi tidak tiap hari melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya 3-5 hari sekali ;
Bahwa kalau seandainya tidak ada kecocokan antara gambar dengan hasil pekerjaan saksi bilang sama Sdr. HERI PRIYONO salah satu orang kepercayaan Terdakwa di lapangan ;
Bahwa saksi melakukan pengawasan Pekerjaan Recitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sampai pelaksanaannya selesai dan tidak ada kekurangan apapun ;
Bahwa saksi membuat laporan Akhir Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi yang mengerjakan anak buah saksi Saksi AGUNG EKO HARIYANTO, ST sedangkan saksi hanya tahu hasilnya saja kemudian saksi melaporkan kepada Terdakwa bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah selesai tetapi pada waktu pekerjaan selesai 100 % Terdakwa kebetulan sedang di Bandung sampai beberapa hari sehingga pada waktu itu saksi lapor kepada Wakil Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan di lapangan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dengan Saksi AGUNG EKO HARIYANTO, ST ;
Bahwa Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR pernah memberi saran pada saksi terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalam acara Coffe Morning agar saksi bekerja secara hati-hati dan sebagaimana mestinya ;
Bahwa Saksi tidak tahu Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR pernah membaca laporan saksi ;
Bahwa kalau dokumen pencairan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tidak ditandatangani oleh Terdakwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak bisa cair ;
Bahwa setahu saksi hasil Audit yang dilakukan oleh Kantor Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta diserahkan kepada BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi sempat mengikuti Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa bisa ada Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena pada waktu saksi menghitung antara gambar dengan anggarannya terdapat selisih kelebihan sekitar Rp. 474.000.000,00 (Empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian saksi lapor Terdakwa selanjutnya Terdakwa menginstruksikan agar digunakan untuk bangunan gedung karena Stasiun Lempuyangan sudah lama tidak dicat maka kelebihan uang tersebut untuk pengecatan stasiun lama, membuat bangunan schowing, menyempurnaan pekerjaan yang belum tertampung dalam kontrak atnara lain pemasangan sekat di bangunan hall, pemasangan pagar dekat pujasera dan pemasangan kloset kamar mandi ;
Bahwa Bukti Nomor 2 adalah Addendum Kontrak dimaksud ;
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai awal bulan April 2009 ;
Bahwa sempat ada keributan tanggal 18 Mei 2009 karena para pekerja Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah sekian bulan tidak dibayar daripada terjadi demo oleh pekerja maka saksi undang Saksi YATI SRI MULYATI untuk rapat dan akhirnya pekerjaan dibayar oleh pihak PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya para pekerja lama tidak dibayar oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yang membuat perencanaan tetapi sifatnya hanya insidentil tidak setiap saat ;
Bahwa mengenai reklame pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk bagian luar Stasiun PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dilakukan Oleh Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam desain proyek, Saksi tahu anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut, sedang desain gambar yang membuat Kepala Seksi Property sebelum saksi sedangkan saksi masuk di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sudah ada Kontrak dan perjanjian ;
Bahwa RAB Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang membuat juga Kepala Seksi Property yang lama dan saksi hanya menghitung volume pekerjaan dengan gambarnya sehingga terjadi selisih ;
Bahwa Saksi tidak merobah desain gambarnya ;
Bahwa begitu saksi masuk PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta langsung menghitung volume dan gambar proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan audit terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut atas permintaan saksi dan hasilnya Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta mengaudit lebih besar biayanya dari perhitungan yang saksi lakukan;
Bahwa yang minta Terdakwa mengembalikan jaminan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut saksi karena kalau terjadi kerugian maka uang tersebut bisa untuk membayar kerugiannya kemudian saksi minta Saksi MH. YARTONO, SE. S,Sos untuk menerbitkan setoran sejumlah Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut disetorkan di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menerima uang sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut tetapi uang tersebut sampai sekarang masih ada di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa saksi sebelummnya pernah menjadi pengawas proyek di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi pernah melihat Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 selama 75 (Tujuh puluh lima) hari tetapi setelah ada Addendum waktunya menjadi 120 (Seratus dua puluh) hari dan waktu pemeliharaan 6 (enam) bulan ;
Bahwa pada waktu saksi mulai melakukan pengawasan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dalam masih tahap awal pelaksanaan ;
Bahwa boleh melakukan Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sepanjang diperlukan ;
Bahwa Saksi gunakan untuk melakukan perhitungan soft drawing ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah digambar ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi selalu konsultasi dengan Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak ada Konsultan Pengawasnya ;
Bahwa Petunjuk Pelaksana untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada Petunjuk Pelaksana dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP: U/102/IV/17/KA/2008 tanggal 10 April 2008;
Bahwa Saksi tidak punya keahlian khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi ditugaskan dengan Surat Penunjukan sebagaimana dalam barang bukti Nomor 6 ;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut seharus ada Konsultan Pengawasnya tetapi ini tidak ada Konsultan Pengawasnya ;
Bahwa Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai fungsi sebagai Pengawas yang membedakan Konsultan Pengawas dari luar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sedangkan Kepala Seksi Property dari dalam PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Bahwa sebelum Addendum Kontrak waktu pelaksanaannya tidak cukup untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sehingga PT. Daya Hasta Multi Perkasa minta tambahan waktu pelaksanaan ;
Bahwa saksi tandatangan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100 % tetapi sebelumnya saksi melihat terlebih dahulu dilapangan dan bangunan sudah benar selesai 100 % ;
Bahwa tanpa ditandatanganinya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak bisa dibayarkan ;
Bahwa Dasar Dinas Permukiman dan Prasasaran Wilayah Provinsi D.I.Yogyakarta menentukan penghitungan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut supaya kita bisa menghitung masih wajar atau tidak pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa saksi dimintai klarifikasi mengenai penghitungan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta dan penghitungan saksi diterima ;
Bahwa Saksi tidak tahu hasil audit yang dilakuka oleh BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
ASIH PURWATI ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah :
Mengurus pendatapan Stasiun Tugu Yogyakarta ;
Membayarkan setiap pengeluaran yang diterbitkan oleh Pengesah Pembayaran atau Pembantu Pengesah Pembayaran ;
Menangani /menjaga ketersidiaan tiket ;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1995-1997 bekerja sebagai pelaksana di Subdit Pemasaran Angkutan Barang PT. Kereta Api Bandung ;
Tahun 1997 – 2007 pindah ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menjadi pelaksana di Subsi PERKA (Perjalanan Kereta Api) ;
Tahun 2007 – 2009 sebagai bendahara Stasiun tugu Yogyakarta ;
2009 – sekarang pindah Seksi Komersial DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ; `
Kamar Mandi / WC;
Bahwa ada dokumen Bukti Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan yang menerbitkan pengesah pembayaran adalah Sdr. NUR ALI MUJOKO ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa Termin Pertama sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tanggal 9 Januari 2009 melalui rekening Giro Bank DKI Cabang Jakarta Nomor rekening 108.08.102232.7 ;
Termin II sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tetapi uang tersebut dibagi 3 (tiga) rekening yaitu ke Nomor rekening antas nama Saksi DAVID SIANTURI sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sedangkan yang masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan sebagai uang jaminan pemeliharaan pekerjaan ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena ada Surat Kuasa dari Terdakwa dan saksi memperoleh Surat Kuasa tersebut dari Kepala Seksi Keuangan pada waktu itu Sdr. NUR ALI MUJOKO kemudian saksi diperintahkan untuk membayarkan kepada rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa saksi mengetahui mengetahui semua tagihan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut karena saksi yang melakukan pembayaran ;
Bahwa uangnya memang benar-benar masuk ke rekening masing-masing sesuai dengan rekening koran milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Dokumen yang digunakan untuk pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut antara lain :
Nota Tagihan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang sudah ditandatangani oleh Saksi DAVID SIANTURI dan ada persetujuan pembayaran dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Berita Acara Penerimaan Barang ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Berita Acara Pengujian ;
Pembayaran Pajaknya ;
Bahwa selain pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) setahu saksi tidak ada pembayaran lagi ;
Bahwa setahu saksi pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 1 sudah ada kontraknya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek ke lapangan terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 apakah benar-benar sudah selesai 100 % karena saksi tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa setahu saksi uang pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) belum dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa saksi benar melihat Surat Kuasa tersebut ;
Bahwa tidak ada disposisi dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta atau Terdakwa mengenai Surat Kuasa tersebut;
Bahwa saksi mentransfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI hanya berdasarkan Surat Kuasa dari Terdakwa tersebut;
Bahwa Sdr. NUR ALI MUJOKO mengetahui Saksi telah mentransfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa Saksi mentransfer uang sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pembayaran jaminan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi mentransfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI sudah dikurangi pajak;
Bahwa pembayaran pajak pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah dibayarkan ;
Bahwa Saksi melakukan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa pada Termin Kedua ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengklarifikasi dokumen pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa setahu saksi, Saksi YATI SRI MULYATI pada waktu itu bertindak mewakili PT. Daya hasta Multi Perkasa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
YATI SRI MULYATI ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan ditugaskan oleh Saksi DAVID SIANTURI untu mengawasi Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
`Kamar Mandi / WC;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ke rekening Saksi sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama saksi sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena pada waktu hari Jumát dan karena untuk membayar pegawai dan membayar material maka saksi menghubungi Terdakwa dan rekening saksi tersebut untuk menampung sementara kemudian saksi berikan Sdr. HARI PRIYONO untuk membayar pekerja dan material ;
Bahwa saksi benar menerima uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ;
Bahwa Sdr. HARI PRIYONO adalah karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang sama-sama saksi ditugaskan oleh Terdakwa untuk mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pernah diadakan konfrontier mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening saksi agar saksi mengembalikan uang tersebut ke rekeing PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi tidak saksi kembalikan karena uang sudah dipakai untuk membayar pekerja dan membayar material ;
Bahwa saksi dapat gaji dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta ima ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan ;
Bahwa uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut yang sebesar Rp. 400.673.179,00 (Empat ratus juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) saksi serahkan kepada Sdr. HARI PRIYONO sedangkan yang sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) untuk membayar saksi karena saksi telah mengeluarkan uang untuk operasional sehari-hari ;
Bahwa Saksi tidak tahu uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut sudah dipotong pajak saksi hanya menerima sejumlah tersebut ;
Bahwa uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut memang untuk operasional PT. Daya Hasta Multi Perkara ;
Bahwa Saksi tidak tahu alasan pemecahan transfer ke rekening saksi ;
Bahwa saksi tahu ada CV Arupadatu seingat saksi datang ke lokasi kemudian ada pertemuan di hotel Saphir Yogyakarta tetapi saksi lupa yang dibahas di hotel Saphir Yogyakarta ;
Bahwa Saksi lupa yang dibicarakan dari CV Arupadatu dia hanya menyatakan dari CV. Arupadatu ;
Bahwa dari pertemuan di hotel Saphir Yogyakarta beluam ada kesimpulannya ;
Bahwa saksi pernah melihat Berita Acara Penyitaan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tanggal 15 April 2011 mengenai uang jaminan pemeliharaan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa saksi pernah melihat Berita Acara Pengembalian uang titipan sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) dan pernah membaca maksud kalau ada temuan bisa di include dan saksi menyerahkan pada Sdr. DADANG ;
Bahwa Saksi tidak tahu pengembalian uang titipan sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) tersebut padahal tidak ada kerugian negara ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
IRVAN WILMAN, S.Si ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Komisaris PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang mendapatkan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah berbadan hukum dengan Akta Notaris JIMMY SIMANUNGKALIT, SH dan perubahannya oleh Notaris DRAJAT DARMADJI, SH Nomor : 339 tangal 24 Juli 2008 ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa bergerak dalam bidang jasa Konstruksi ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa pernah melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sejak bulan September 2008 ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa Saksi mengetahui ada pengumuman Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena membaca Pengumuman di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat Bandung ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa berkedudukan di Jakarta ;
Bahwa seingat saksi rekanan yang ikut mendaftar sebagai rekanan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berjumlah 5 atau 6 rekanan tetapi saksi lupa namanya dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebagai pemenangnya ;
Bahwa Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah 75 (Tujuh puluh lima) hari ;
Bahwa ada Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengenai tambah kurang pekerjaan dan waktu ditambah ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai sekitar bulan April 2009 ;
Bahwa Saksi mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak setiap hari secara terus menerus bergantian dengan Terdakwa;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah diserah terimakan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ada Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa masa pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selama 6 (enam) bulan) ;
Bahwa ada jaminan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saya sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Saksi lupa jaminan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut sudah diserahkan lagi pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau belum ;
Bahwa tidak ada koreksi mengenai pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi ada penyelidikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta seingat saksi pada waktu masa pemeliharaan sekitar bulan Agustus 2009 ;
Bahwa karena ada laporan dari pihak ketiga sehingga ada penyelidikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta katanya pekerjaan tidak benar ;
Bahwa setahu saksi yang melaporkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta adalah Konsultan Perencana ;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak ada Konsultan Perencananya dan pengawasannya hanya dari Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah menerima uang jaminan pelaksanaan pada bulan Januari 2009 ;
Bahwa Saksi mengikuti pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak tahap pelelangan ;
Bahwa bisa ada Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena pekerjaan yang tidak cocok dengan lapangan kemudian saksi minta pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menghitung ulang ;
Bahwa Bukti Nomor 2 adalah Addendum Kontrak dimaksud dan benar dilaksanakan ;
Bahwa waktu pelaksanaan pengerjaan Addendum ketika pekerjaan sedang berjalan ;
Bahwa setahu saksi anggaran pekerjaan Addendum tersebut sebesar Rp. 474.490.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Inisiatif dilakukan Addendum Kontrak tersebut oleh kedua belah pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Addendum tersebut dikerjakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa sendiri ;
Bahwa saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI karena salah satu karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan ikut melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI karena dikenalkan YUSUP salah satu karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa di Kantor kenal Saksi YATI SRI MULYATI di Yogyakarta ;
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI juga sebagai Pengawas dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa ceritanya bisa ada transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI karena pekerjaan dilapangan yang minta uang secepatnya untuk membayar pekerja dan material kemudian Saksi YATI SRI MULYATI menelpon Saksi DAVID SIANTURI minta ditransfer sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi YATI SRI MULYATI membuat Surat Kuasa pada kertas kosong yang sudah ada tandatangan Saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa ada keberatan dari Terdakwa terhadap transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI tersebut kemudian diadakan rapat antara PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta hasilnya Saksi YATI SRI MULYATI disuruh mengembalikan uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ke rekeniang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi sampai sekarang tidak pernah dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa BAP saksi Nomor 5 benar, saksi tahunya sebelum klarifikasi ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa tidak merasa dirugikan dengan adanya transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI tersebut;
Bahwa Komisaris PT. Daya Hasta Multi Perkasa 1 (satu) saja yaitu saksi ;
Bahwa ada Direktur dan Direktur Utamanya Saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa Penawaran pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut secara terbuka ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah lama menjadi rekanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi aktif dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak sebelum ditetapkan pemenang lelang ;
Bahwa materi penawaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai dengan RKS;
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut beberapa termin, termin pertama 20 % dan termin kedua 75 % dan jaminan pelaksanaan 5 % ;
Bahwa setahu saksi pajak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut PPH 10 % dan PPn 3 % ;
Bahwa Saksi melampirkan jaminan penawaran atau jaminan Bank Garansi tetapi begitu uang muka 20 % keluar jaminan Bank Garansi dikembalikan ;
Bahwa jaminan pelaksanaan juga dalam bentuk sertifikat dan sudah saksi cairkan ;
Bahwa jaminan pemeliharaan dipotong pada termin kedua ;
Bahwa BAP saksi Nomor : 23 karena dari awal tidak ada penyesuaian antara gambar dengan lapangan makanya saksi terus minta opname ;
Bahwa BAP saksi Nomor : 36 saksi hanya minta penambahan waktu pelaksanaan saja tetapi malah ditambah pekerjaannya ;
Bahwa BAP saksi Nomor 41 benar itu kebijakan Terdakwa ;
Bahwa boleh melakukan Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sepanjang diperlukan ;
Bahwa sebelum Addendum Kontrak waktu pelaksanaannya tidak cukup untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sehingga PT. Daya Hasta Multi Perkasa minta tambahan waktu pelaksanaan ;
Bahwa BAP saksi Nomor 41 tetap digunakan dan tidak ada tambahan ;
Bahwa pidak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta tidak mengetahui mengenai Jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta tidak melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya menerima laporan saja ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
MARSINI, SE ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut antara lain membayarkan dan menerima pendapatan dari pihak ketiga maupun dari penjualan tiket ;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1993-1996 bekerja sebagai Kondektris di DAOP 2 Bandung ;
Tahun 1998 – 2008 pindah ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menjadi Staf Pemasaran ;
Tahun 2008 – 2009 sebagai bendahara Stasiun Lempuyangan Yogyakarta ;
2009 – Maret 2011 sebagai Bendaharawan di Stasiun Tugu Yogyakarta ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa ada dokumen Bukti Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 11 Januari 2010 atas perintah Manager Keuangan dan diterima PT. Daya Hasta Multi Perkasa pada tanggal 12 Januari 2010 ;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi terhadap Surat Perintah Membayar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta hanya mengecek saja kepada siapa uang akan dibayarkan dan nomor rekening atas nama siapa ;
Bahwa Bukti Pembayaran PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagaimana Bukti A9 ini penerbitan tangal 8 Januari 2010 isi perintah bendahara kas sdr pindah bukukan dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah menerima uang tersebut;
Bahwa tidak ada lagi uang masuk dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai jaminan pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tanggal 8 April 2010 ;
Bahwa sampai saksi menjabat bendahara uang yang masuk dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut masih ada di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak tahu sekarang ;
Bahwa status uang tersebut masih sebagai Jaminan Pemeliharaan ;
Bahwa Saksi tidak tahu jaminan Bank Garansi untuk pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai jaminan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang memasukkan uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembiulan puluh tuju juta rupiah) tersebut ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi SAIMUN ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang membayarkan pajak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa tidak ada tagihan pajak terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan saksi tahu sewaktu menjadi Bendahara ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Ir. YAYAT RUSTANDI, MSTR ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa pada waktu ada proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 saksi sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi antara lain :
Tahun 1988 masuk Calon Pegawai di PJKA di Kantor Pusat Bandung;
Tahun 1989 diangkat sebagai Pegawai Negeri di PJKA di PJKA di Kantor Pusat Bandung ;
Tahun 1989 sampai dengan Tahun 1994 sebagai Sekretaris Proyek Praska (Prasarana Kereta Api) Jabar di Jakarta ;
Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997 tugas belajar di ITB ;
Tahun 1997 sampai dengan tahun 1998 sidankgat sebagai Ka. UPT Tanah dan Bangunan Inspeksi 13 Kertapati, Palembang ;
Tahun 1998 sampai dengan Tahun 1999 sinkgat sebagai UPT Tanah dan Banguna di DAOPS II bandung ;
Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2005 diangkat sebagai Kasubdiv Property dan Periklanan di Bandung ;
Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2006 diangkats ebagai Kadaops III Cirebon ;
Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009 diangkat sebagai Kadaops VI Yogyakarta ;
Tahun 2009 diangkat sebagai Kasaops II Bandung ;
Sejak Tahun 2009 sabagai Dirut di PT. KA Logistik ;
Bahwa dasar Saksi diangkat sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Surat keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/KP.303/XI/26/KA-2007 tanggal 19 November 2007 ;
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah menjalankan tugas bisnis perkereta apian di wilayah ;
Bahwa wilayah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta meliputi, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Kedung Banteng (Sragen), Stasiun Goprak (Sragen) dan Palbapang Bantul ;
Bahwa Struktur organisasi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta antara lain :
Kepala Seksi SDM dan Umum ;
Kepala Seksi Keuangan ;
Kepala Seksi Jalan Rel dan Jembatan ;
Kepala Seksi Sinyal telekomunikasi ;
Kepala Sarana ;
Kepala Seksi Property ;
Kepala Seksi Kesehatan ;
Masing- Masing Kepala Seksi membawahi Kepala Sub Seksi ;
Bahwa jenis Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi:
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
`Kamar Mandi / WC;
Bahwa asal dan berapa anggaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) besarnya Rp. 1.988.440.000,00 (Satu m,ilyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut masuk Tupoksi Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi SAIMUN ;
Bahwa tujuan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut untu peningkatan pelayanan Prasarana Stasiun Lempuyangan ;
Bahwa Saksi mengetahui Anggaran untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tanggal 29 Oktober 2008 kemudian saksi disposisi pada Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta agar SOT tersebut ditindak lanjuti kemudian memerintahkan pula Panitia Lelang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk melaksanakan pelelangan;
Bahwa Panitia Lelang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sudah dibentuk sebelumnya karena tidak hanya khusus untuk pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 saja ;
Bahwa Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan tanggal 17 Desember 2008 kemudian Panitia membuat laporan pada saksi dan hasilnya setelah dikualifikasi terdapat 5 (lima) rekanan sebagai nominasinya;
Bahwa saksi sudah mengklarifikasi hasil pemenangnya pada Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut apakah sudah sesuai ketentuan perusahaan kemudian saksi ditunjukkan pemenang 1,2 dan 3, saksipun sependapat dengan Panitia Lelang karena masih penawarannya masih dibawah plafond ;
Bahwa saksi tandatangan Pakta Integritas sebelum tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pemenang Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi tidak punya kepentingan terhadap PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tanggal 31 Desember 2008 dan Kontrak tersebut sudah sesuai standar dari perusahaan;
Bahwa proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut benar-benar dilaksanakan dan masing-masing manajer yang terkait sudah melaporkan kepada saksi tiap bulan;
Bahwa ada pencairan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan mekanismenya rekanan mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan BA Pelaksanaan kemudian saksi disposisi ke Manajer Keuangan dan Bendahara agar dapat dicairkan ;
Bahwa ada Berita Acara Pengujian terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang ditandatangani oleh Tim Penguji, Petugas Lapangan dan dari Pihak PT. Daya Hasta multi Perkasa ;
Bahwa pada tanggal 24 April 2009 saksi di Bandung karena sejak Tanggal 19 April 2009 sampai dengan tanggal 13 Mei 2009 saksi mengikuti pendidikan di Bandung dan ketika ada kurir yang mengantar kepada saksi kemudian saksi telepon Saksi SAIMUN ”apakah Berira Acara Pengujian dan Berita Acara Serah terima Barang sudah benar dan sudah dicek dilapangan” dan kata Saksi SAIMUN ”Pekerjaan sudah selesai dan ditandatangani saja”;
Bahwa Saksi percaya dengan laporan Saksi SAIMUN tersebut karena itu Tupoksinya dan begitu saksi selesai pendidikan di Bandung saksi sudah bukan Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta lagi karena dimutasi sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP II Bandung ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengenai tambah kurang pekerjaan dan waktu ditambah karena ada permintaan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa kemudian saksi bilang daripada beberapa kali Addendum sekalian saja dihitung hasil pekerjaannya selanjutnya saksi memerintahkan Saksi SAIMUN untuk melakukan penghitungan pekerjaan yang sudah dilaksanakan, kemudian Saksi SAIMUN melakukan opname dan ditemukan bahwa ada kelebihan uang sebesar Rp. 475.000.000,00 (Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kemudioan saksi tanya lagi pada Saksi SAIMUN ”apakah masih memungkinkan tidak karena ada pekerjaan tahap 2”dan saksipun menyuruh Saksi SAIMUN untuk memanggil Terdakwa selaku Direktur PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan setelah menghadap saksi kemudian saksi tanya Terdakwa äpakah masih sanggup pekerjaan tambah kurang senilai Rp. 475.000.000,00 (Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut”dan dijawab oleh Terdakwa ”asal diberi tambahan waktu siap mengerjakan pekerjaan tambah kurang” dan saksipun sepakat untuk menambah waktu pelaksanaan ;
Bahwa Terdakwa tidak minta tambahan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut justru saksi yang menawari tambah kurang pekerjaan tersebut ;
Bahwa akhirnya pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengusulkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi SAIMUN selaku Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa saksi kenal dengan CV. Arupadatu dan saksi dikenalkan oleh Saksi SAIMUN karena sebelumnya saksi diperlihatkan desain gambar Stasiun Lempuyangan oleh salah satu Staf saksi bernama BUDI kemudian saksi berkata ”ini bagus” selanjutnya minta dipertemukan dengan pemilik desain gambar tersebut ;
Bahwa yang saksi tanyakan pada waktu bertemu dengan CV. Arupadatu ”Apakah desain gambar Stasiun Lempuyangan tersebut boleh dibeli” kemudian dijawab ”Kalau dibeli hubungan kita hanya sampai disini saja” kemudian saksi tawarkan untuk mengelola titik-titik yang mempunyai nilai komersial untuk iklan pada Stasiun Lempuyangan selama 1 (Satu) Tahun dan dari CV. Arupadatu pun sepakat kemudian dibuat MOU antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arudapatu dan setelah saksi tandatangan MOU tersebut kemudian dipinjam oleh CV. Arupadatu dengan alasan akan diberi Nomor dan Cap CV Arupadatu kemudian beberapa lama CV. Arupadatu datang ke antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menemuai saksi dan mengatakan “ Kalau seperti ini saksi belum menikmati sudah habis masa kontrak MOU ;
Bahwa tidak ada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena tidak ada anggaran dari pusat ;
Bahwa Saksi pernah menanyakan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat mengenai Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi dananya sudah habis untuk Tahun 2008 ;
Bahwa tidak ada keharusan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus ada Konsultannya dan saksi hanya mencoba siapa tahu Proyek ini sebagai Pilot Project walaupua nilainya kecil ;
Bahwa Saksi tidak mengembalikan saja dananya ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat karena tidak ada dana untuk Konsultan disebabkan kami harus melakukan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak mungkin ditunda pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang saksi katakan kepada CV. Arupadatu terkait penawaran sebagai Konsultan Pengawas pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ”karena nilai Konsultan dibawah Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) silahkan menghubungi Panitia Lelang saja” dan saksi juga mengatakan ”CV. Arupadatu tidak bisa jadi Konsultan Pengawas karena CV. Arudapatu sebagai desainer Gambar Stasiun Lempuyangan” kemudian Saksi EDI YUWONO, ST membawa Fotocopy PT. Titimatra Tujutama sebagai Konsultan Pengawasnya dan setelah saksi lihat Saksi EDI YUWONO, ST tidak ada namanya disitu saksi mengatakan ”kalau bisa Rekanan Konsultan milik Saksi EDI YUWONO, ST sendiri saja” dan setelah itu saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi EDI YUWONO, ST lagi ;
Bahwa benar saksi pernah mengatakan pada Saksi Ir. BAMBANG WIDJANARKO ”desain gambar Stasiun Lempuyangan seperti bangunan SD Inpres” karena pada waktu itu saksi suruh menggambar Stasiun Lempuyangan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 seperti bangunan SD Inpres kemudian Sdr. BUDI membawa desain gambar dari CV. Arupadatu tersebut ke ruangan saksi;
Bahwa pada waktu tandatanngan MOU saksi melihat kapasitas Saksi EDI YUWODO, ST dalam CV. Arupadatu tersebut sebagai Direktur CV. Arupadatu ;
Bahwa Saksi menunjuk Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena tidak ada dana untuk Konsultan Pengawas disamping itu waktunya tidak memungkinkan lagi untuk menunjuk Konsultan Pengawasn dari luar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak tahu Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mempunyai sertifikat ;
Bahwa ada jaminan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut memakai sistim Pelelangan Penunjukan langsung berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah sesuai dengan nilai Kontrak dan saksi sudah memberi nota agar dibayarkan sesuai Kontrak ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa pada tanggal 31 April 2009 sebesar 80 % padahal seharusnya masih ada jaminan pelaksanaan sebesar 5 % karena batas pencairan tanggal 31 April 2009 dan proyek sudah selesai sehingga dibayar terlebih dahulu baru ditransaksi lagi pada Rekening Bank PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebesar 5% untuk jaminan pemeliharaan dan hal tersebut sudah lazim di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tanggal 31 April 2009 mengapa saksi memberi perintah membayar pada Bendahara karena peekrjaan sudah selesai dan saksi tahu itu kewajiban PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pembayaran karena kalau tidak dibayar kami bisa diklaim oleh Kontraktor dan ketika saksi memberi memo sudah ada Berita Acara Pengujian oleh Tim Penguji, Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Pelaksanaan sudah mencapai 100 % ;
Bahwa seingat saksi Terdakwa minta perpanjangan waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pertengahan bulan Februari 2009 dan pada waktu itu pekerjaan belum selesai kemudian saksi perintahkan pada Saksi SAIMUN diopname sekalian ;
Bahwa Inisiatif dilakukan Addendum Kontrak tersebut oleh sedua belah pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan dalam Pasal 11 saksi perintahkan untuk merubah Konsultan Pengawasnya adalah Kepala Seksi Property yaitu Saksi SAIMUN ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Addendum tersebut dikerjakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa sendiri ;
Bahwa seingat saksi ditandatangani MOU antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arudapatu tanggal 3 Desember 2008 ;
Bahwa Inti MOU antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arudapatu adalah kerjasama kompensasi atas dipakainya desain gambar Stasiun Lempuyangan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa seingat saksi diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pekerjaan belum 1 (Satu) bulan pelaksanaan karena sebelum ada Addendum Kontrak saksi sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan Saksi EDI YUWONO,ST lapor pada pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa pada Tahun 2008 PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak menderita kerugian justru malah ada keuntungan ;
Bahwa Saksi tidak dipaksa untuk menerima proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa sehubungan dengan adanya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak ada perubahan tarif kereta api di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa dalam Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Tahun 2008 tersebut disebutkan PPN 10 % dan otomatis pemotongan pajak dilakukan oleh Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak mengecek secara detail mengenai pajak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi ada di Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai pedoman satuan harga sendiri dan tidak mengikuti SNI ;
Bahwa saksi Saksi tandatangan Bukti Nomor : 8 Laporan Fisik Kesatu ;
Bahwa saksi juga tandatangan Bukti Nomor : 6 Nota Pengawasan Pekerjaan;
Bahwa Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilakukan oleh Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena itu sudah Tupoksinya dan mengenai bangunan dibawah wewenangnya ;
Bahwa benar tidak ada dana untuk Konsultan Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai Pasal 36 angka 6 Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa sebelum Addendum Kontrak waktu, Berita Acara Serah Terima pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebagai salah satu syarat pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa standar pengujian pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah sesuai standar teknis . Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
YUSUF ABBAD, SH ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Bagian Logistik PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan saksi yang menyuplai material untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak yang menentukan kualitas material untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang menentukan Saksi IRVAN WILMAN, S.Si kemudian saksi yang membelanjakan sesuai speknya ;
Bahwa ada petunjuk spesifikasinya dari Saksi IRVAN WILMAN, S.Si ;
Bahwa kalau materialnya tidak sesuai dengan spesifikasinya dari Saksi IRVAN WILMAN, S.Si saksi akan mencari yang sama kualitasnya kemudian saksi ajukan contohnya pada Saksi IRVAN WILMAN, S.Si kalau sudah setuju kemudian saksi order ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Bagian Logistik PT. Daya Hasta Multi Perkasa adalah Saksi IRVAN WILMAN, S.Si ;
Bahwa yang menentukan pekerja untuk melaksanakan pembangunan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI dia Bagian Administrasi termasuk karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI sudah lama dan yang mengenalkan saksi pada Saksi IRVAN WILMAN, S.Si adalah Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa sejak awal Saksi YATI SRI MULYATI sebagai karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa tetapi bukan pegawai tetap ;
Bahwa setahu saksi yang sering membayari pekerja sebagai karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa adalah Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa saksi tahu ada masalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan pekerja karena keterlambatan pembayaran upah pekerja ;
Bahwa Bukti 12 ini spesifikasi dari Saksi IRVAN WILMAN, S.Si (Diperlihatkan Bukti Nomor 12 pada Saksi) ;
Bahwa saksi juga tahu ada Addendum pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi saksi lupa waktunya ;
Bahwa Saksi tidak tahu selain saksi siapa pemasok material untuk proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa tidak ada pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yang titip material untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pernah ada kekosongan material sehingga pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut jadi tertunda 1 (satu) atau 2(Dua) hari tetapi tidak mengganggu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena pekerja mengerjakan pekerjaan yang lain dahulu ;
Bahwa material untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dicek oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebelum dipasang atau digunakan dan tidak pernah ditemukan material yang tidak sesuai dengan speknya ;
Bahwa Saksi membeli material untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut diwilayah Yogyakarta saja ;
Bahwa seingat saksi Bagian Logistik PT. Daya Hasta Multi Perkasa mulai bekerja sejak tanggal 1 Januari 2009 ;
Bahwa sistim pembayaran material untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang kas ada yang kredit tergantung tagihan, kalau yang sifatnya pembelian kecil-kecil biasanya dibayar kas ;
Bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran material untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena yang besar-besar sudah dijadwalkan pembayarannya ;
Bahwa yang menyediakan uang untuk pembayaran material yang kecil-kecil untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi IRVAN WILMAN, S.Si;
Bahwa Saksi dibayar sebagai Bagian Logistik PT. Daya Hasta Multi Perkasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebulan sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan ;
Bahwa saksi tahu uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang masuk ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI untuk membayar upah pekerja dan material ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadirkan 2 (dua) AHLI yang dalam persidangan telah memberi pendapatnya sebagai berikut :
AHLI PURWO UTOMO, Ak ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Ahli tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan Ahli menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Ahli yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Ahli berikan ; ----------
Bahwa yang Ahli ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit Investigasi atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 berdasarkan perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sesuai tugas Nomor : ST-89/PW.12/5/2010 tanggal 20 Januari 2010 dan ST-233/PW12/5/2010 tanggal 9 Maret 2010 ;
Bahwa Ahli mempunyai keahlian khusus Audit sejak Tahun 2005 melalui Pelatihan Khusus diklat Investigasi, Pelatihan Khasus Diklat Penyidikan Tahun 2008 ;
Bahwa Ahli melakukan Audit Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut bersama dengan Sdr. Anjar Suryatmono Aditor Penyelia ;
Bahwa tidak ada Tim lain dari Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta selain Tim Ahli yang melakukan Auditor Investigasi terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dengan cara merusak material dan dengan tidak merusak material kemudian kami melakukan setengah merusak matewrial selanjutnya contoh material dibawa ke laboratorium Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada untuk diteliti kualitas betonnya;
Bahwa data yang digunakan untuk melakukan Audit Investigasi meliputi :
Nota Direktur Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : 620/Angg/2008 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Ijin Prinsip ;
Surat Direktur Operasional PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KU.004/X/9/KA.2008 tanggal 29 Oktober 2008 perihak Penyediaan Dana Prasarana PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Perintah Lelang Nomor : D.VI.PROP.6/198/108/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 ;
Persetujuan Dana Nomor : 2001/121000/0/182/12/2008/260/08 tanggal 30 Desember 2008 ;
Rencana Kerja dan syarat-syarat Nomor : PL.D-VI/PROP/116/RKS/XI/2008 tanggal 26 November 2008 ;
Keputusan Kepala Dearah Operasi VI Yogyakarta Nomor : PL.101/XII/02/2008 tanggal 30 Desember 2008 perihal Keputusan Penunjukan Pemenang ;
Surat Perjanjian Nomor : HK.213/XII/165/D.VI-2008
02/SP-AI/DHMP/XII/2008
tanggal 21 Desember 2008 tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ;
Surat Addendum Perjanjian Nomor :
HK.213/II/01/D.VI-2009
07/ADDP/DHMP/II/2009
tanggal 20 Februari 209 tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ;
Berita Acara Pengujian/Penerimaan Pekerjaan Barang/Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April2009 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tanggal 24 April 2009 ;
Bukti Pembayaran Nomor : 0159/01/2009-D.VI/KHS tanggal 13 Januari 2009 untuk uang Muka Pekerjaan ;
Bukti Pembayaran Nomor : 0009/04/2009-D.VI/KHS tanggal 30 April 2009 untuk Angsuran ke 2 dan ke 3 ;
Bukti Pembayran Nomor : 0038/01/2010-D.VI/KHS tanggal 8 Januari 2010 untuk Pengembalian Jaminan Pemeliharaan ;
Surat dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 983/72/ck tanggal 15 April 2010 perihal keterangan tentang kewajiban Penggunaan SNI pada Pekerjaan Jasa Konstruksi ;
Surat dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 008/ck tanggal 23 Februari 2010 perihal hasil kejian/perhitungan pekerjaan Stasiun Lempuyangan ;
Laporan Hasil Pengujian Lapangan untuk mengetahui kualitas bahan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ;
Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta oleh Universutas Gadjah Mada Yogyakarta ;
As Build Drawing ;
Bahwa Audit Investigasti tersebut atas permintaan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa ada perbedaan analisa dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari Universitas Gadjah Mada memakai SNI sedangkan pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menggunakan BOW yaitu semacam standard harga satuan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Ahli datang dan observasi langsung di lapangan kemudian Ahli melakukan klarifikasi-klarifikasi ;
Bahwa Ahli membuat LHAP Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Ahli membuat LHAP Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dengan cara berdiskusi mengenai item dengan pihak Ahli Konstruksi dari UGM yaitu Saksi ASHAR SAPUTRA dan Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST karena mereka yang berkompeten untuk menilai bangunan kemudian kami membuat kesimpulan sebagaimana dalam LHAP Ahli tertanggal 9 Juli 2010 Nomor : LHAI-177/PW.12/5/2010 ;
Bahwa kalau ada Audit yang berbeda kami akan menanyakan kepada Penyidik mengapa ada perbedaan Audit kemudian kami akan minta pada lembaga yang diamanatkan untuk itu ;
Bahwa ada perbedaan dalam pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari Tim Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang pertama sebesar Rp. 302.000,00 (Tiga ratus dua juta) dan yang kedua kurang lebih sebesar Rp. 173.000,00 (Seratus tujuh puluh tiga juta) karena menurut Ahli Universitas Gadjah Mada ada selisih kurang, selisih kualitas dan selisih harga kearah minus ;
Bahwa kesimpulan dari Tim kami terjadi penyimpangan kerugian negara atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 64.910.600,00 (Enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) dan terjadi pemborosan sebesar Rp. 83.607.000,00 (Delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa maksud maksud kerugian pembayaran dan terjadi pemborosan adalah kerugian berrarti berkurangnya keuangan negara sedangkan pemborosan sama-sama membeli material pada Toko A dan toko B tetapi terjadi perbedaan harga karena Ahli dari Universitas gadjah Mada Yogyakarta menggunakan SNI sedangkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menggunakan BOW yaitu semacam analisa bahan dan upah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga perbedaan tersebut kami kategorikan sebagai pemborosan keuangan Negara tetapi kalau kekurangan volume kami berpendapat sebagai kerugian Negara karena menurut kami adap pekerjaan yang belum diperhitungkan sebesar Rp. 9.410.400,00 (Sembilan juta empat ratus sepuluh empat ratus rupiah) sehingga kesimpulan kami kerugian Negara sebesar Rp. 64.910.600,00 (Enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rnam ratus rupiah);
Bahwa Ahli tidak melakukan pembanding terhadap hasil yang berbeda tersebut dan itu sudah Ahli anggap cukup dasarnya dari kompetensi Ahli tersebut kalau Ahli merasa tidak cukup Ahli akan minta pada Penyidik ;
Bahwa kalau ada 2 pihak yang sama-sama kompetensinya Ahli akan minta klarifikasi kepada Penyidik mana yang akan dipakai kemudian Ahli akan minta pendapat ke lembaga resminya kalau di Indonesia lembaga resminya LPJK karena diamanatkan oleh Undang-undang Jasa Konstruksi ;
Bahwa dalam dokumen ini tidak ada klarifikasi dari LPJK;
Bahwa dasar Ahli melakukan Audit Investigasi atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berdasarkan perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sesuai tugas Nomor : ST-89/PW.12/5/2010 tanggal 20 Januari 2010 dan ST-233/PW.12/5/2010 tanggal 9 Maret 2010 ;
Bahwa Ahli melakukan Audit investigasi tanggal 21 Januari 2010 ;
Bahwa Ahli tidak pernah menemui Kontraktor sebelum Audit Investigasi ;
Bahwa asalnya kerugian Negara sebesar Rp. 64.910.600,00 (Enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rnam ratus rupiah) dari realisasi fisik yang lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,00 (Lima puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), kualitas pekerjaan yang lebih rendah sebesar Rp. 17.767.000,00 tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) adan ada pekerjaan yang belum dihitung sebesar Rp. 9.110.400,00 (Sembilan juta seratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) karena menurut Tik Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta kerugiannya sebesar RP. 173.000.000,00 (Seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kemudian kami analisa menjadi 3 jenis penyimpangan yaitu : kekurangan volume, penurunan kualitas dan perbedaan SNI dan BOW ;
Bahwa Ahli menghitung volume kerugian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berdasarkan Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yaitu Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST dan kami pernah menanyakan kepada Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST apakah ada kewajiban memakai SNI dan dijawab SNI hanya digunakan pada bangunan milik eselon 1 Dinas Pekerjaan Umum dan kami dilapangan hanya observasi saja tidak menghitung ;
Bahwa tidak ada dasarnya keuntungan Kontraktor biasanya keutungan kontraktor 10 % sampai 15 % ;
Bahwa Ahli menghitung kerugian negara terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari volume bangunan yang terpasang bukan dari keuntungan kontraktor ;
Bahwa Ahli pada waktu mengidentifikasi Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut menemui pihak-pihak terkait yang bertangungjawab ;
Bahwa Pengawas dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta juga termasuk pihak terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena mengetahui pengerjaannya sejak awal ;
Bahwa pada waktu observasi lapangan kami diberi analisa harga satuan (BOW) internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa kami tidak merubah harga satuan tersebut sesuai SNI makanya kami menyimpulkan itu merupakan pemborosan keuangan Negara ;
Bahwa maksudnya analisa harga satuan (BOW) hanya merupakan koefisien harga saja;
Bahwa angka sebesar Rp. 83.000.000,00 (Delapan puluh tiga juta rupiah) itu hasil dari perhitungan Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu merupakan kerugian keuangan negara tetapi kami menghitung itu sebagai pemborosan keuangan negara ;
Bahwa SNI merupakan semacam badan standarisasi harga satuan milik negara ;
Bahwa maksudnya di LHAP halaman 16 ada nilai sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) itu ada pekerjaan terpasang tetapi itu mungkin permintaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi belum dihitung oleh Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta maka itu sebagai pengurangan dari kerugian keuangan Negara yang timbul ;
Bahwa Saksi lupa mendapat data-data sebagaimana dalam BAP saksi nomor 4 di Dinas Pekerjaan Umum atau dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi lupa alasan kami tidak memakai hasil penghitungan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai dasar penentuan kerugian keuangan negara Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa selisih penghitungan kerugian terhadap pekerjaan cor plat dag beton adalah yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 23.799.620 (Dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan sebesar Rp. 13.420.834,00 (Tiga belas juta empat ratus dua puluh ribu deapan ratus tiga pulh empat rupiah) dan disitu terdapat kekurang volume beton terpasang dan kualitas betonnya rendah misalnya seharusnya dalam RAB K 250 hanya terpasang K 225 ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan setelah dihitung bersama-sama Tim dan oleh Saksi SAIMUN dalam bentuk volume pekerjaan terpasang dengan harga satuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa ada tambah kurang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dalam Addendum Kontrak tersebut ;
Bahwa dampak yang ditimbulkan akibat kerugian keuangan negara atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dalam Addendum Kontrak tersebut sebagaimana dalam LHAP saksi halaman 14 point a sampai dengan point e;
Bahwa LHAP disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Deputi Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta;
Bahwa yang tandatangan Risalah pembahasan hasil Audit Investigasi tersebut antara lain Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta, saksi sebagai Pengendali Teknis dan diketahui Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta pada tanggal 6 Juni 2010 ;
Bahwa menurut pendapat saksi yang bertanggung atas kerugian keuangan negara terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa dan Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, Ketua Panitia Penguji dan Pengawas serta Saksi DAVID SIANTURI selaku Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang melakukan analisa terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Ahli Konstruksi dari UGM yaitu Saksi ASHAR SAPUTRA dan Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST karena mereka yang berkompeten untuk menilai bangunan ;
Bahwa pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berkompeten terhadap analisa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena dari sisi keilmuan mereka mempunyai kompetensi ;
Bahwa kajian dari Tim Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merupakan kajian institusi bukan personal ;
Bahwa menurut kami sepanjang ada surat dari Penyidik disampaikan pada lembaga maka kami berpendapat itu dari lembaga walaupun tanpa cap dan kop surat dari institusi ;
Bahwa secara keilmuan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berwenang memberikan pendapat mengenai jasa kontruksi ;
Bahwa Ahli tidak tahu dan tidak pernah membaca Fotocopy Laporan hasil evaluasi harga Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut oleh Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST ;
Bahwa Ahli pernah klarifikasi dengan Terdakwa, Saksi SAIMUN dan Panitia Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Ahli tidak kenal Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa Ahli tidak mengetahui mengenai Surat Penyitaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa menurut pendapat Ahli dengan uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puuh tujuh juta) itu sebagai uang pengembalian atau uang titipan sebagai jaminan kelebihan pembayaran bukan jaminan pemeliharaan dan itu merupakan tindak lanjut dari kejadian peristiwa yang terjadi ;
Bahwa bisa muncul angka-angka tersebut tidak terkait dengan Audit Investigasi Ahli hanya karena ada fakta hukum maka dimasukkan saja ;
Bahwa hasil Audit Investigasi mengenai besarnya atau ada tidaknya kerugian keuangan negara ;
Bahwa Ahli lupa siapa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan dalam hal ini dia yang bertanggung jawab secara organisasi ;
Bahwa menurut pendapat ahi yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus bertanggungjawab ;
Bahwa Ahli lupa pada waktu keluarnya LHAP dari Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sudah keluar sprindiknya atau belum ;
Bahwa asal dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa keuangan milik BUMN merupakan kekayaan Negara karena itu kekayaan Negara yang dipisahkan sesuai Undang-undang Keuangan Negara ;
Bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas tetapi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) harus tunduk kepada Undang-Undang Keuangan Negara ;
Bahwa kalau PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai hutang juga sebagai hutang Negara karena itu juga lingkup keuangan Negara ;
Bahwa Ahli tidak pernah membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor : 77/PU-9/2011 tanggal 25 September 2011 yang menyatakan piutang BUMN adalah piutang negara dan hutang BUMN adalah bukan negara ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2003 ;
Bahwa BOW analisa harga satuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) hanya berlaku bagi lingkup PT. Kereta Api Indonesia (Persero) saja ;
Bahwa penggunaan SNI bukan suatu keharusan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa dalam LHAP sudah termasuk estimasi keuntungan tetapi tidak jelas tertulis karena nilai kontrak sudah dihitung keuntungan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
AHLI SETYA BUDI ARIJANTA, SH, KN ;
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan ahli tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (ahli) dalam BAP penyidikan dan Ahli menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Ahli yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Ahli berikan ; ----------
Bahwa yang Ahli ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Pendidikan formal Ahli yaitu :
Kursus TOT Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2001 di LAN ;
Sertifikat Pelatihan Barang dan Jasa secara elektronik Tahun 2004 ;
Studi Banding tentang Best Practice Procurement Internasional di Denmark Tahun 2006 ;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli meliputi :
Tahun 1995 sampai dengan Tahun 1997 sebagai staf perencana Bappenas ;
Tahun 1997 sampai dengan Tahun 1999 sebagai Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri Regional Bappenas ;
Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2003 sebagai Kepala Seksi Sistem Prosedur Pendanaan Bappenas ;
Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2006 sebagai Kepala Seksi Kerjasama Non Infrastruktur Bappenas ;
Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2008 sebagai Kepala Bidang Layanan Teknis dan Informasi Pengadaan Bappenas ;
Tahun 2008 sebagai Kepala Sub Direktorat Saksi Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ;
Sekarang sebagai Kepala Bidang Strategi Pengadaan Barang dan Jasa Umum ;
Tim Penyusun Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Tim Sosialisasi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Saksi Ahli di KPK, Kejaksaan Kepolisian dan Pengadilan TUN, KPPU;
Bahwa kalau dilihat dari jenis pekerjaanya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak bisa lepas dari Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi yang runag lingkupnya mengatur Pemerintah dan swasta dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 yang mengatur tentang Pelaksanaan Jasa Kontruksi disitu mengatur penyedia jasa kontruksi melalui Penunjukan Langsung, Pemilihan langsung dan Pelelangan Umum ;
Bahwa kalau BUMN melaksanakan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa memakai anggaran dari APBN sebelum Januari 2011 menggunakan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tetapi kalau anggaran berasal dari BUMN kalau sudah Go Publik menggunakan pedoman RUPS dan kalau belum Go Publik memakai Pedoman Peraturan dari Menteri Negara BUMN yang isinya 90 % mirip Keppres ;
Bahwa yang berbeda penentuan tata organisasi dan keadaan darurat kalau di BUMN termasuk posisi keuangan ;
Bahwa Force Major Direksi boleh melakukan Penunjukan Langsung yang penting pedomannya efektif dan efisien ;
Bahwa kalau dilihat dari posisinya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak boleh menggunakan keadaan darurat walaupun BUMN tetap harus mengikuti Undang-undang Jasa Kontruksi ;
Bahwa walaupun Direksi BUMN membuat peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa harus tetap tunduk pada Undang-undang Jasa Kontruksi karena itu mengenai Pengadaan Publik walaupun itu uang Pemerintah atau uang BUMN itu harus tidak sembarangan menunjuk tetapi tidak ada institusi Pengawasnya maka diabaikan oleh mereka ;
Bahwa kalau seandainya Direksi bertentangan dalam menyusun Peraturan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 berarti Direksi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 dan harus bertanggung jawab ;
Bahwa kalau Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengikuti Petunjuk Pelaksana dari Direksi yang salah maka pelaksanaannya tetap salah mengapa mengikuti Petunjuk Pelaksana yang salah dan juga bertanggung jawab ;
Bahwa walaupun Perusahaan sudah Go Publik tetapi tetap tidak boleh melanggar Undang-undang Jasa Kontruksi karena lingkup tidak melihat perusahaan itu sudah Go Publik atau belum karena itu merupakan Undang-undang jasa Kontruksi bagi Pemerintah dan Swasta ;
Bahwa Tipikal perusahaan yang sudah Go Publik pemegang sahamnya lebih 50 % dan ada Tbknya kalau tidak ada Tbknya berarti belum Go Publik;
Bahwa rekanan boleh menolak kalau tidak ada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasnya ;
Bahwa Dasar Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut seharusnya tunduk Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ;
Bahwa perubahan dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Keppres 54 Tahun 2011 adalah dulu 2 (Dua) budget sekarang 1 budget, dulu Pimpro sekarang Pejabat Pembuat Komitmen, PPJK boleh melakukan Penunjukan Langsung asal dalam keadaan darurat berapapun nilainya kalau sistim Pelelangannya sama dulu manual sekarang elektronik, dulu Panitia Lelang sekarang Unit Lelang Pekerjaan ;
Bahwa maksud dengan Pelelangan Terbatas adalah yang mampu mengerjakan hanya perusahaan tertentu atau terbatas kemampuannya saja contohnya untuk pekerjaan nuklir;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak termasuk Pelelangan Terbatas karena banyak rekanan di Indonesia yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa boleh ada Pengawas swakelola tetapi harus bersertifikat karena kalau ada kesalahan perencanaan salah itu yang bertanggungjawab dan kalau Pengawas terlibat juga bertanggung jawab ;
Bahwa Pengawas di Perusahaan BUMN juga harus bersertifikat kalau tidak bersertifikat berarti melangar Undang-undang ;
Bahwa kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta bisa sebagai Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut asal punya sertifikat Pengawas tidak punya sertifikat Pengawas berarti melanggar Undang-undang;
Bahwa Direksi BUMN seharusnya mengetahui Undang-undang Jasa Kontruksi ;
Bahwa Fotocopy Petunjuk Pelaksana PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pasal 36 mengenai Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung, Pelelangan Umum, termasuk masalah Konsultan persyaratannya ada di Pasal 12 Kualifikasi Penyedia di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kalau tidak memenuhi berarti melanggar ;
Bahwa seharusnya material yang terpasang ber SNI ;
Bahwa kalau BOW itu standar lama dan kalau dipakai bisa jadi pemboros keuangan negara ;
Bahwa Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Direktur PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEP.U/PL.102/IV/17 KA.2008 tanggal 10 April 2008 isinya tidak sama dengan Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 ;
Bahwa sepanjang tidak melanggar Undang-undang yang berlaku Direktur BUMN tidak dilarang membuat Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa sendiri ;
Bahwa kalau Direktur BUMN belum membuat Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa yang baru bisa menggunakan Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa yang lama asal tidak bertentangan dengan Undang-undang atau Keppres ;
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebelumnya harus melalui Pelelangan Umum telebih dahulu kalau tidak ada rekanan yang lolos baru mengadakan metode Penunjukkan Langsung ;
Bahwa alasannya orang melakukan Penunjukan Langsung biasanya karena menghindari persaingan ;
Bahwa untuk menentukan rekanan dengan metode Penunjukkan Langsung harus disurvey apa benar hanya dia yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa gunanya Konsultan Pengawas harus bersertifikat agar bisa bertanggungjawab dan benar-benar mempunyai keahlian ;
Bahwa pada waktu masih masa pemeliharaan kalau ada kerusakan bangunan yang bertanggung jawab kalau kesalahan speknya adalah rekanan ;
Bahwa Ahli pernah melihat Bukti Nomor 1 dan pernah membaca ;
Bahwa menurut Ahli itu jenis pembayarannya atau harga satuan sebab kalau sistem pembayaran lundsump tidak boleh di Addendum ;
Bahwa dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 diperbolehkan pekerjaan tambah kurang tetapi tidak lebih 10 % dari nilai kontrak kalau lebih 10 % harus Lelang lagi jadi kalau nilainya Rp. 1.900.000.000,00 (Satu milyar sembilan ratus juta rupiah) nilai Addendumnya sebesar Rp. 190.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa kalau nillai Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) harus Lelang lagi kecuali tidak menambah nilai kontraknya ;
Bahwa kalau Addendum menambah item pekerjaan harus negosiasi lagi untuk menelaah harganya dan itu juga dibantu oleh Konsultan Pengawas ;
Bahwa kalau ada kerugian negara karena Perencanaan yang bertanggungjawab adalah Konsultan Perencana ;
Bahwa yang boleh mengikuti Lelang Terbatas adalah hanya rekanan yang khusus mengadakan Barang dan Jasa tertentu ;
Bahwa yang mengeluarkan sertifikat Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana dari asosiasinya profesinya ;
Bahwa kalau pekerjaan diawasi oleh orang yang belum bersertifikat dan ada kegagalan yang bertanggung jawab seharusnya dia juga ikut bertanggungjawab ;
Bahwa kalau pekerjaan tidak sesuai spek 100 % tidak boleh diterima apalagi dibayar ;
Bahwa dalam Kontrak pembayaran pekerjaan tidak mewajibkan pada rekening tertentu ;
Bahwa pembayaran boleh di Subkan bahkan pelaksanaannya juga boleh di Subkan tetapi disebutkan dalam kontrak ;
Bahwa maksud Eddndum Kontrak adalah sebenarnya perubahan Kontrak ;
Bahwa Addendum 100 % tetapi tidak menambah anggaran boleh tetapi harus ada alasannya ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melalui harga satuan karena ada Addendum ;
Bahwa kewenangan Petunjuk Pelaksana dari Direksi BUMN boleh dilaksanakan asal tidak melanggar Undang-undang ;
Bahwa sanksinya kalau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 bisa denda, administrasi dan bisa dicabut ijin usahanya ;
Bahwa BUMN boleh membuat Daftar Rekanan Tetap itu konsep Keppres Nomor 18 Tahun 2000 karena itu untuk masuk DRT itu harus membayar sesuai Kepres Nomor 18 tahun 2000 BUMN atau bukan tidak masuk DRT boleh masuk tetapi di akses lebih dahulu ;
Bahwa diluar DRT boleh ikut Pra kualiafikasi dan dibenarkan ;
Bahwa pengawasan karena jabatan atau ex officio diperbolehkan tetapi harus yang mempunyai sertifikat ;
Bahwa Ahli tidak tahu bisa ada perbedaan penilai bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta dan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta karena itu bukan keahaian Ahli;
Bahwa tanggung jawab pekerjaan tetap pada Terdakwa karena ada penyimpangan peraturan dari Direksi tetapi pelaksanaannya yang bertanggungjawab ;
Bahwa diperboleh membayar pekerjaan tidak pada rekanan asal sudah diperjanjikan sebelumnya ;
Bahwa Korporasi boleh mengatur keuangannya sendiri ;
Atas keterangan Saksi tersebut, menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasehat hukum terdakwa mengajukan 1 (satu) saksi A de Charge yang dalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
AHLI a de chargeMUH. MANSUR, ST.M.Si ;
Bahwa saksi Ahli A De Charge menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa Saksi dalam perkara ini akan menjelaskan tentang hasil pemeriksaan dari instansi terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Asumsi mengenai pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 masih kira-kira nanti ada yang menyusun secara detilnya adalah Konsultan Perencana sedankan kami hanya memberikan advis teknis dalam rangka memberikan regulasi yang benar sedangkan sebagai Instansi Pemerintah dalam pembangunan gedung negara dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyusun anggaran itu, dan yang manyusun anggaran tergantung dari instansi masing-masing;
Bahwa Saksi pernah melihat Fotocopy Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : D.VI/ENSI/C/6/008/106/VI/2010 yang isinya minta bantuan untuk menganalisa anggaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hasil analisa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 saksi tidak tahu karena pada waktu itu saksi belum menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta pernah memberikan hasil analisa pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena pada waktu itu saksi belum menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa Pembangunan gedung kami pasti memmberikan advis menggunakan standard SNI karena itu sudah ada regulasinya dan itu wajib untuk memggunakan regulasi yang ada;
Bahwa Asumsi anggaran untuk menilai suatu pekerjaan karena diminta dan menurut Permen Pekerjaan Umum Nomor 45 bahwa bisa revitalisasi belum ada bangunannya dan ada yang sudah ada bangunannya kemudian melakukan rehabilitasi permeter persegi kali harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sesuai daerah tersebut kalau Kota Yogyakarta yang mengeluarkan Walikota Yogyakarta ;
Bahwa kalau untuk menilai kerusakan-kerusakan untuk menuju kualitas sudah ada tim sendiri dan kami sifatnya ancar-ancar saja ;
Bahwa kalau mengenai volume kami hanya secara global saja tidak terlalu detail kalau detil ada tim ahlinya tersendiri sehingga kalau ada kekurangan volume dan mutu bangunan bukan kewenangan kami ;
Bahwa kalau terjadi tidak sesuai speknya maka diadakan Addendum ;
Bahwa Addendum bukan kewenangan kami karena kami advis teknis saja, kalau mengenai kebjiakan bukan kewenangan kami ;
Bahwa Alat yang kami digunakan untuk melakukan penilaian adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan kalau harus memerlukan alat kami mengunakan alat tetapi kalau tidak perlu menggunakan alat kami cukup felling saja sudah cukup dan kami dalam kajian hanya advis teknis dan regulasi yang harus digunakan dan itu terbatas pada harga yang sudah dialokasikan oleh Pemerintah ;
Bahwa gedung swasta ada yang dibiayai oleh APBN/APBD ;
Bahwa nilai kajian dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta bisa mencapai lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) karena ini ada interval yang sudah ada nilai bangunan dan pondasi juga sudah ada sehingga delapan item pekerjaan sudah dikerjakan tersebut mencapai angka lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) lebih ;
Bahwa dalam menghitung asumsi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta menghitung nilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya asumsi sendiri kalau untuk mendetailkan mengenai harga sudah ada tim tersendiri yang melakukan penghitungan ;
Bahwa Laporan dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta belum bisa untuk mengetahui kerugian negara untuk menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena masih global nilainya ;
Bahwa yang diminta kajian oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta mengenai advis teknisnya karena gedung sudah selesai ;
Bahwa dalam menghitung kajian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 kami tidak ada kerjasama dengan Ahli lain ;
Bahwa Saksi melihat Fotocopy Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : D.VI/ENSI/C/6/008/106/VI/2010 yang isinya minta bantuan untuk menganalisa anggaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 belum lama sejak saksi diperintahkan dari atasan saya untuk memberikan keterangan dipersidangan ini ;
Bahwa terkait asumsi yang sering dibuat sifatnya tidak pasti tergantung dari tingkat kerusakannya kafena sudah ada harga satuan tertinginya ;
Bahwa yang pertama kami melakukan asumsi biaya jelas tidak lepas dari regulasi yang kedau kami melihat harga satuan tertinggi, yang ketiga kami harus melihat side proyeknya karen itu menentukan tingkat kesulitan pembangunan bangunan itu sendiri, ;
Bahwa asumsi tingkat validitasnya karnea kami sering diminta untuk melakukan asumsi kami sudah bisa menghitung apakah yang mau dibangun bertingkat, sederhana itu sudah ada standar harga satuan tertinggi dari daerah ini maksimal harus sama ;
Bahwa kalau bangunan sudah jadi asumsi kami hanya perkiraan harga bangunan tersebut saja ;
Bahwa kalau dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum kalau harga daerahnya berbeda karena item pekerjaan harga satuan materialnya juga berbeda sehingga harga satuan pasti berbeda;
Bahwa kami mempunyai ada sertifkat khusus yang berhak mendampingi pembangunan gedung negara yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan umum ;
Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta tidak ada yang menilai kualitas bangunan;
Bahwa yang termasuk harga satuan setempat juga termasuk upah pekerja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui asumsi kajian pembangunan diluar gedung negara;
Menimbang, bahwa terdakwa DAVID SIANTURI dalam persidangna telah memberi keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang terdakwa berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan terdakwa tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (terdakwa) dalam BAP penyidikan dan terdakwa menanda tangani berita acara tersebut ;
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang terdakwa berikan ;
Bahwa yang terdakwa ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa sebagai Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa terdakwa sebagai Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa sejak Tahun 1993 sesuai RUPS PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa susunan jajaran Direksi dan Komisaris PT. Daya Hasta Multi Perkasa sesuai Akta Notaris Jammy Manungkalit, SH dan perubahannya oleh Notaris Darajat Darmaji, SH meliputi :
Dirut : DAVID SIANTURI ;
Komisaris : IRVAN WILMAN, S.Si ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa tersebut bergerak dalam bidang Konstruksi ;
Bahwa benar PT. Daya Hasta Multi Perkasa tersebut yang melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa nilai proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan empat puluh lima jujta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu ada berapa rekanan yang ikut penawaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena yang mengikuti proses Pelelangan Saksi IRVAN WILMAN S.Si ;
Bahwa ada Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi Ir.YAYAT RUSTANDI dan Terdakwa ;
Bahwa Isi Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengenai :
Waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender sejak ditandatangani kontrak ;
Ruang lingkup pekerjaan ;
Haraga Borongan ;
Sanksi dan denda ;
Masa Pemeliharaan ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah diserah terimakan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan tidak ada catatan khusus berarti tidak ada kekurangan dan tidak ada masalah ;
Bahwa ada Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari pihak PT. Daya Hasta Multi Perkasa bahkan kadang-kadang terdakwa juga ke lokasi disamping itu juga ada dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari pihak luar atau independen ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah 100 % selesai ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sekitar bulan Februari 2009 karena situasi Stasiun Lempuyangan yang sangat ramai dan cuaca curah hujan cukup tinggi sehingga menghambat pekerjaan kemudian terdakwa minta perpanjangan waktu selama 1 (Satu) bulan dan karena ada pekerjaan tambah kurang kemudian dihitung nilai pekerjaan yang sudah kami kerjakan yang pada waktu itu telah mencapai kurang lebih sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (Satu milyar lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa tambahan pekerjaannya seingat terdakwa pembangunan Schowing dan pengecatan stasiun Lempuyangan ;
Bahwa tidak ada tambahan nilai Kontrak setelah ada tambahan pekerjaan ;
Bahwa terdakwa bersedia melaksanakan tambahan pekerjaan tersebut asal diberi waktu tambahan dan akhirnya diberi waktu selama 180 (Seratus delapan puluh) hari untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa penyelesaiannya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sesuai waktu yang diperjanjikan ;
Bahwa ada uang jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan sampai sekarang masih ada di rekening Bank atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa waktu pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut 6 (enam) bulan sejak serah terima pekerjaan ;
Bahwa tidak ada temuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan tidak ada komplain juga ;
Bahwa terdakwa tidak rugi karena ada tambah kurang pekerjaan tersebut ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut terdakwa selalu di lokasi kalau sedang berada di Yogyakarta ;
Bahwa terdakwa percaya dengan pekerja PT. Daya Hasta Multi Perkasa dalam melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa dokumen yang terdakwa tandatangani terkait pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi Dokumen Kontrak, Addendum Kontrak, Pencairan dan Berita Acara Serah Terima pekerjaan ;
Bahwa terdakwa benar membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebelum tandatangan ;
Bahwa lebih dahulu pemeriksaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta baru dilaksanakan Addendum Kontrak ;
Bahwa terdakwa sudah membuat laporan pelaksanaan 100 % Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa terdakwa mengajukan Addendum Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya minta perpanjangan waktu saja tetapi kemudian diberi tambah kurang pekerjaan ;
Bahwa seingat terdakwa pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari tanggal 31 Desember 2008 sampai 15 Maret 2009 tetapi sebelum tanggal 15 Maret 2009 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai;
Bahwa Bukti 1 Benar Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Bukti 2 Benar Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada 3 (tiga) tahap tahap Pertama 20 % tahap kedua 75 % dan tahap ketiga pemeliharaan 5 % ;
Bahwa benar uang pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 418.552.000,00 (Empat ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI karena untuk pembayaran pekerja dan material dan sebelumnya Saksi YATI SRI MULYATI sudah bilang pada terdakwa untuk minta uang karena harinya pada waktu itu hari Jumat kemudian terdakwa setuju untuk memecah pembayaran ke rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa terdakwa setuju terhadap Surat Kuasa untuk memecah pembayaran tersebut ;
Bahwa benar ada pertemuan terkait pembayaran pada rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI tersebut dan hasi pertemuan tersebut Saksi YATI SRI MULYATI disuruh mengembalikan uang sebesar Rp. 418.552.000,00 (Empat ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) tersebut tetapi karena sudah untuk membayar material dan pekerja maka Saksi YATI SRI MULYATI tidak pernah mengembalikan uang tersebut pada rekening milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa ada pekerjaan yang dananya diluar pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut senilai kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) karena ada pekerjaan yang kurang benar dan itu merupakan tanggungjawab kami ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan tambahan tersebut seingat terdakwa setelah ada penyidikan ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau gambar perencanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari CV. Arupadatu dan terdakwa tahu CV. Arupadatu setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa termasuk dalam Daftar Rekanan Tetap PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa diundang oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengikuti tender Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kemudian terdakwa mengajukan penawaran ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa termasuk dalam kontraktor kelas menengah sehingga masuk jenis PKP (Perusahaan Kena Pajak) ;
Bahwa Sistim pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut menggunakan sistim pelelangan terbatas ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut diumumkan melalui mass media setahu terdakwa hanya ditempel di papan pengumuman pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat di Bandung ;
Bahwa terdakwa juga tandatangan negosiasi harga Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa pada termin kedua terdakwa minta pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar 80 % tetapi kemudian dikembalikan 5 % untuk uang jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan Puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa ada jaminan penawaran terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) di Bank Bumi Putra tetapi kemudian sertifikatnya sudah dicairkan ;
Bahwa terdakwa lupa ada jaminan pelaksanaan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah menerima uang pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 semua sesuai Kontrak kecuali uang jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa terdakwa menyerahkan uang jaminan pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) sekitar bulan April 2009 karena dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengatakan kalau ada kekurangan pekerjaan tinggal memakai uang tersebut ;
Bahwa uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut bukan kelebihan pembayaran dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut bukan sebagai gratifikasi ;
Bahwa sebelumnya tidak diperjanjikan pembayaran uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut dan karena terdakwa tidak mau dicap sebagai perusahaan yang tidak bertanggungjawab apabila ada kekurangan volume pekerjaan ;
Bahwa ada laporannya pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu terdakwa laporan mingguan dan bulanan serta juga ada foto pelaksanaannya ;
Bahwa nilai proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan empat puluh lima jujta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut sudah termasuk PPN dan PPH ;
Bahwa yang membayar pajak atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa terdakwa menerima uang pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setelah dipotong pajak ;
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI benar karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa sejak adanya proyek tetapi sebelumnya sudah bergabung tetapi PT. Daya Hasta Multi Perkasa belum dapat proyek ;
Bahwa sebelumnya PT. Daya Hasta Multi Perkasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu minta penambahan waktu PT. Daya Hasta Multi Perkasa tidak minta tambahan volume pekerjaan permintaan tambahan valome pekerjaan dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa pertimbangan terdakwa sehingga mau menerima tambahan pekerjaan karena terdakwa tau jenis pekerjaan dan kami bisa melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa setahu terdakwa pekerjaan schowing termasuk jenis bangunan ;
Bahwa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dari pihak PT. Daya Hasta Multi Perkasa, terdakwa dan Saksi IRVAN WILMAN, S.Si, Saksi YATI SRI MULYATI dan yang lainnya ;
Bahwa Addendum Kontrak tersebut pekerjaannya sesuai sisa anggaran ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa masih ada keuntungan walaupuan adanya Addendum Kontrak tersebut ;
Bahwa sebelumnya ada kesepakatan mengenai pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dengan pemisahan nomor rekening itu sifatnya insidentil karena waktu mendesak untuk membayar pekerja ;’
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI juga mengurusi material dan pekerja ;
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI bukan sub kontrak PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu toko langganan material Saksi YATI SRI MULYATI setahu terdakwa material tercukupi dan bahan sesuai spek ;
Bahwa terdakwa kenal dan bertemu Terdakwa hanya pada waktu tandatangan Kontrak, tandatangan Addendum Kontrak, Pemeriksaan di Kejaksaan dan di RUTAN ;
Bahwa terdakwa kenal Saksi SAIMUN sebagai Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena sebagai Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa ada tenaga ahli di PT. Daya Hasta Multi Perkasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi terdakwa tidak kenal karena yang merekrut Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa selain di PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Daya Hasta Multi Perkasa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sering mengerjakan proyek Pemerintah;
Bahwa mengerjakan proyek Pemerintah dengan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 hampir sama tidak ada yang spesifik ;
Bahwa sebelum Addendum Kontrak seharusnya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tanggal 15 Maret 2009 sudah selesainya dan setelah ada Addendum Kontrak menjadi tanggal 15 April 2009 dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa setahu saksi asal dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta terkait pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sekitar bulan Agustus 2009 dan itu masih tahap pemeliharaan ;
Bahwa selain setoran uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) masih ada setoran lagi sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) yang disetorkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta oleh Saksi YATI SRI MULYATI tetapi kemudian dikembalikan karena katanya tidak ada kerugian negaranya ;
Bahwa kalau ada kerugian negara terdakwa rela uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai uang jaminan pemeliharaan tersebut dikembalikan ke negara karena uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut memang dicadangkan kalau ada kekurangan volume pekerjaan ;
Bahwa terdakwa tidak tahu pada waktu ada pemeriksaan dengan sistim Hammer test yang dilakukan oleh Ahli dari Universitas Gadjah Mada dan sebelumnya tidak ada konfirmasi dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa dalam Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tidak disebutkan ada syarat pengujian dengan Hammer Test ;
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan pekerjaan beton karena sudah terdakwa serahkan pada pengolah beton dan terdakwa juga tidak mengetahui kalau ada kekurangan volume pekerjaan ;
Bahwa ada pemeriksaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Propvinsi D.I. Yogyakarta pada Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebagai seceond opinion dan hasilnya pembangunan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut lebih besar dari Kontraknya sehingga nilainya lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu tahu standar kualitas beton dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ;
Bahwa sebelumnya tidak pernah bermasalah mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Property dalam melaksanakan proyek pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa terdakwa pernah melihat Fotocopy Berita Acara Penyitaan uang sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah), Fotocopy Berita Acara Pengembalian uang sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah), dan Fotocopy Berita Acara Serah Terima uang sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) tersebut yang ditunjukkan oleh Saksi YATI SRI MULYATI;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar-feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 22 (dua puluh dua) orang saksi dan 2 (orang) AHLI, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyetujui dan mempersilahkan kepada Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti baru, yaitu Barang Bukti No. 23 dan 24, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta;
Menimbang, bahwa dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, sebelum membahas unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum tidak membahas secara spesifik terkait dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 12 Juni 2014, selengkapnya tertuang dalam Nota Pembelaan/Pledoi tersebut, dalam putusan ini, diambil beberapa fakta hukum dari Penasehat Hukum Terdakwa, diambil beberapa yang dinilai penting, antara lain, sebagai berikut :
- Bahwa Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daop 6 Yogyakarta melakukan pengujian pekerjaan pada tanggal 24 April 2009 dengan cara meninjau dan mencocokkan pekerjaan yang ada dalam SPK atau kontrak dengan hasil pekerjaan yang secara fisik, sesuai dengan keahliannya sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh saksi Ir. Yayat selaku Ka Daop 6 Yogyakarta.
- Bahwa setelah melakukan pengujian, selanjutnya Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu membuat Berita Acara Pengujian / Penerimaan Pekerjaan Barang / Jasa Ke – I nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh semua anggota Tim / Panitia Penerima / Penguji dan terdakwa yang kemudian diketahui dan ditandatangani oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti;
- Bahwa oleh karena saksi Saimun dan saksi Yusuf telah melakukan pengujian mutu atas pekerjaaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan penilaian kondisi baiksesuai dengan kontrak kerja, maka pada tanggal 24 April 2009, saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti bersama dengan terdakwa selaku penyedia barang / jasa telah menemui saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. Yang pada saat itu sedang mengikuti pendidikan di Bandung, untuk meminta saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan laporan saksi Saimun yang melakukan pengujian pekerjaaan yang dilakukan terdakwa, maka saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang isinya menerangkan bahwa Pihak Kedua (terdakwa) telah menyerahkan pekerjaan yang dimaksud kepada Pihak Pertama (saksi Ir Yayat), dan selanjutnyaPihak Pertama telah menerima pekerjaan tersebut dengan kondisi baik dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sehingga dengan demikian Pihak Kedua berhak menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas.
- Bahwa dengan diterimanya pekerjaan yang diserahkan oleh terdakwa sebagaimana dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 24 April 2009 oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR, selanjutnya pada tanggal 27 April 2009 terdakwa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009, dan atas nota penagihan tersebut saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menyetujui pembayarannya dengan dengan cara membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) membayarkan uang sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ke rekening terdakwa pada Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota dengan Nomor rek. : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Nota Penagihan nomor: 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang telah disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. tersebut maka Bendahara Stasiun Tugu yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati setelah melakukan pemeriksaan atas syarat-syarat pembayaran berupa persetujuan saksi Ir. Yayat selaku Ka Daop 6 Yogyakarta yang dilampiri dengan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Mutu Pekerjaaan maka saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG) pada tanggal 7 Mei 2009 yang terdiri dari :
BG Nomor : BS 754759 sebesar Rp. 1.040.490.500,- (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank DKI Jakarta Cabang Balaikota Nomor Rekening : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
BG Nomor: BS 754760 sebesar Rp. 410.673.179,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Cirebon Nomor Rekening : 0136290025 atas nama Yati Sri Mulyati.
BG Nomor: BS 754761 sebesar Rp. 97.269.500,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta Nomor Rekening : 0030444009 atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), yang merupakan jaminan pemeliharaan pekerjaan yang masih dikuasai oleh PT.KAI Daop 6 Yogyakarta.
Seluruhnya dibukukan dengan Bukti Pembayaran Nomor: 0009/04/2009/D.VI/KHS tanggal 30 April 2009;
- Bahwa terdakwa telah melaksanakan kewajibannya pekerjaannya dengan baik sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kerja awal maupun berdasarkan addendum kontrak kerja, dan tidak pernah mempengaruhi saksi Saimun dan saksi Yusuf dalam melakukan pengawasan dan pengujian mutu pekerjaan yang dilakukan terdakwa, baik merupakan tekanan, ancaman, bujukan dengan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, dan tidak pernah memberikan uang agar saksi Saimun dan saksi Yusuf membuat Berita Acara Penerimaan Pekerjaan yang dilakukan terdakwa, seolah olah pekerjaannya bagus sesuai dengan kontrak kerja, namun pengawasan dan pengujian yang dilakukan saksi Saimun dan saksi Yusuf adalah independen dan professional sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Bahwa terdakwa juga tidak pernah mempengaruhi saksi Ir. Yayat, maupun melakukan tekanan atau intimidasi, agar saksi Ir.Yayat mau menandatangani Berita Acara Penerimaan pekerjaan yang dilakukan terdakwa, dan tidak pernah memberikan uang atau sesuatu, maupun menjanjikan pemberian uang atau menjanjikan sesuatu, yang berhubungan dengan penerimaan pekerjaan oleh saksi Ir. Yayat selaku Ka Daop 6 Yogyakarta.
- Bahwa dalam fakta persidangan terungkap, masih ada Dana pemeliharaan sebesar Rp. 97.269.500, -(Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) pada PT.KAI Daop 6 Yogyakarta, dan bukan merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana diutarakan penuntut umum dalam Surat tuntutannya.
- Bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pernah melakukan penyitaan dana milik terdakwa sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) namun dikembalikan penyidik lagi kepada terdakwa melalui anak buah/ staf terdakwa yaitu saksi Yati Sri Mulyati ( Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Pengembalian uang tersebut telah kami serahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum).
- Bahwa temuan kekurangan volume pekerjaan, berdasarkan penelitian ahli dari UGM, bertentangan dengan kajian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, karena apa yang dikaji oleh Dinas PU kota Yogyakarta menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut lebih besar nilainya dari yang ditemukan oleh ahli dari UGM.
- Bahwa jumlah dana yang sudah diterima oleh terdakwa dari PT.KAI Daop 6 Yogyakarta adalah sebesar Rp. 1.848.120.500,- ( Satu milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), yaitu hasil besarnya nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.945.390.000,- dikurangi biaya pemeliharan 5 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.97.269.500,-
- Bahwa dana yang seharusnya milik terdakwa yang belum dibayarkan oleh PT.KAI Daop 6 Yogyakarta, berupa biaya pemeliharaan sebesar Rp.97.269.500,-(Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupah), masih dalam rekening PT.KAI Daop 6 Yogyakarta;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang ada di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim menyimpulkan adanya FAKTA HUKUM, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Daya Hasta Multi Perkasa, Tahun 1993, dan berlanjut sampai saat ini, dengan Keputusan Rapat PT. Daya Hasta Multi Perkasa No. 339, tanggal 24 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Drajat Darmadji, SH, Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
- Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang berkedudukan di Jalan Kamboja No. 7 c, Tomang, Jakarta Barat, terdaftar sebagai Rekanan Terseleksi pada PT. Kereta Api (Persero) Pusat, di Bandung;
- Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa bergerak di bidang pekerjaan sipil meliputi pembangunan kontruksi, jalan-raya, jembatan, drainase dan bangunan;
- Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, PT Daya Hasta Multi Perkasa melalui Saksi Irvan Hilman, komisaris, melihat pengumuman rencana pelelangan No. PL.D-VI/PROP/116/PENG/XI/2008, tanggal 27 November 2008 di Papan Pengumunan di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta;
- Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa, pada tanggal 27 November 2008, diundang oleh Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, bersama dengan 6 rekanan lain, diantaranya, yaitu PT John dan Ro Jakarta, PT Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT Aska Karya Cirebon, dan PT Novita Putri Sulung Jakarta;
- Bahwa Terdakwa mengajukan penawaran Pelelangan Terbatas Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dalam surat Nomor ................., dengan nilai penawaran sebesar Rp Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa PT Daya Hasta Multi Perkasa, mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan pra-kualifikasi, aanwijzing, pelelangan, gunning, sanggahan dan pemenuhan jaminan atau lainnya, sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
- Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa, sebagai penawar terendah sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), berdasarkan Surat Keputusan Kadaop IV PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta No. PL 101/XII/01/D.IV-2008, tanggal 22 Desember 2008 PT. Daya Hasta Multi Perkasa, ditetapkan sebagai pemenang Pelelangan Terbatas (gunning) dengan nilai kontrak Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), untuk pekerjaan:
a. Persiapan;
b. Bangunan Hall;
c. Ruang loket PBD, KS dan staf KS;
d. Area Parkir;
e. Bangunan pujasera; dan
f. Kamar mandi.
- Bahwa Surat Perjanjian/Kontrak No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008, tentang Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dengan nilai kontrak, setelah negosiasi harga, sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), ditandatangani oleh Terdakwa selaku Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan Saksi YAYATRUSTANDI, selaku Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
- Bahwa nilai kontrak Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sesuai Pasal 9 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen);
- Bahwa sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, termin pembayaran dibagi dalam 3 tahap, yaitu pembayaran tahap pertama (uang muka) sebesar 20% (dua puluh persen), pembayaran tahap kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pembayaran tahap ketiga berupa pengembalian jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) setelah masa pemeliharaan 6 bulan selesai;
- Bahwa pembayaran termin pertama sebagai bentuk pembayaran uang muka, dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar 20% X Rp1.945.390.000,00 = Rp389.078.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan surat No. 010/DHMP/I/2009, tanggal 9 Januari 2009, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008 tersebut, sebesar Rp389.078.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2009 dilakukan pembayaran uang muka menjadi sebesar Rp387.108.295,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) oleh Saksi Asih Purwati Bendahara Pengeluaran, ditransfer ke rek No. 108.08.10232.7 Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota, atas nama Saksi David Sianturi, dengan bukti pembayaran No. 0159/01/2009-D.VI/KHS;
- Bahwa Terdakwa selaku Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa, tanggal 9 Januari 2009, hanya menerima pembayaran termin pertama (uang muka) sebesar Rp387.108.295,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), karena dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.969.705,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah),sekitar 0.50% (setengah persen) dari nilai pembayaran termin pertama;
- Bahwa Terdakwa Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan suratnya No. 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009, tanggal 13 Pebruari 2009, meminta addendum terkait dengan waktu pelaksanaan dan volume pekerjaan, dikarenakan di area parkir terdapat bangunan tempat parkir lama yang perlu dibongkar, dan rencana bangunan baru terdapat instalasi kabel listrik dan telepon yang perlu diproses dan pemindahan jalur serta adanya curah hujan yang tinggi;
- Bahwa selama proses pemberian adenddum, Saksi SAIMUN, selaku Kepala Seksi Properti, tanggal 19 Pebruari 2009, melakukan pengecekan, dan didapat kesimpulan, pelaksanaan pisik Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, terdapat kelebihan biaya sebesar Rp474.590.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus semilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2009 ditanda-tangani addendum dengan No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, yang ditandatangani Terdakwa selaku Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa dan Saksi YAYAT RUSTANDI Kepala Daerah Operasi VI PT. KA (Persero) Yogyakarta, dengan dilakukan perubahan jangka waktu dan perubahan desain bangunan, dengan nilai kontrak tetap Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), meliputi:
a. Persiapan;
b. Bangunan Hall;
c. Ruang loket PBD, KS dan staf KS;
d. Area Parkir;
e. Bangunan pujasera; dan
f. Kamar mandi;
g. Pekerjaan schowing;
h. Pekerjaan lain-lain;
i. Pekerjaan tambah kurang;
j. Pekerjaan tambahan.
- Bahwa terdakwa DAVID SIANTURI Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan surat No. 025/Sket/DHMP/IV/2009, tanggal 23 April 2009, mengajukan permohonan pembayaran termin kedua 80% (delapan puluh persen), sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
- Bahwa hasil pengecekan Tim Pengujian/Penerimaan Pekerjaan dengan mencocokan antara kontrak dan addendum, dalam BA Pengujian/Penerimaan Pekerjaan No. 17/TP/PROP/D.VI/2009, tanggal 24 April 2009, yang isinya, tanggal 23 April 2009 Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, telah selesai dikerjakan dengan hasil baik, lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan;
- Bahwa pada tanggal 30 April 2009 dilakukan pembayaran termin kedua menjadi sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) oleh Saksi ASIH PURWATI Bendahara Pengeluaran, berdasarkan Surat Kuasa dari Terdakwa tanggal 27 April 2009, agar ditranfer ke 3 rekening :
Pertama;
Ditransfer ke rek No. 108.08.10232.7 Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota, atas nama Saksi David Sianturi, dengan bukti pembayaran No. 0008/04/2009-D.VI/KHS, dengan BG BS754759 sebesar Rp1.040.490.500,00 (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Kedua;
Dengan BG BS754760 BNI Cirebon Rek 0136290025 sebesar Rp410.673.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas nama Saksi Yati Sri Mulyati dan
Ketiga.
Sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ke rek 003044099 atas nama Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, sebagai jaminan pemeliharaan;
- Bahwa Terdakwa Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan suratnya No. 025/Sket/DHMP/IV/2009, tanggal 23 April 2009, menerima pembayaran tahap kedua sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), karena dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp7.873.821,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, setelah masa pemeliharaan berakhir, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, telah menerima pengembalian uang jaminan pemeliharaan sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), namun setelah ada penyidikan atas permintan saksi SAIMUN, Terdakwa mengembalian jaminan pemeliharaan sebesar Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, karena kalau terjadi kerugian maka uang tersebut bisa untuk membayar kerugiannya kemudian saksi SAIMUN minta Saksi MH. YARTONO, SE. S,Sos untuk menerbitkan setoran sejumlah Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut disetorkan di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan sampai sekarang uang tersebut masih tetap berada di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa Tim Investigasi dari Fak Teknik UGM, atas permintaan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dalam suratnya No. B-1724/O.4/Fd.1/09/2009, tanggal 5 Oktober 2009, terkait dengan kualitas kekuatan beton dengan alat Schmidt Hammer, pengambilan contoh beton dengan alat Core Case, dan pengukuran letak, diameter dan jumlah tulangan elemen balok dan kolom dengan alat Rebar Locator, dengan hasil mutu beton bangunan pujasera berkisar antara 10 Mpa sd 15 Mpa atau setara dengan beton kualitas K-125 sd K-175, dengan rata-rata sekitar 13 Mpa atau K-150, untuk beton hall, kuat tekan beton sekitar 20 Mpa sd 25 Mpa dengan rerata 22,5 Mpa, setara dengan K-225 sd K-300, dengan rata-rata K-250, dalam kontrak disaratkan K-300, plat lantai pujasera tebal beton 7 cm, disyaratkan 12 cm, selebihnya 5 cm pasangan batu merah;
- Bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan D.I Yogyakarta dalam LHAI 177/PW.12/5/2010, tanggal 9 Juli 2010, dengan kesimpulan pembayaran terhadap keseluruhan dari nilai kontrak, kepada Terdakwa, melebihi prestasi pekerjaan yang dilaksanakan sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) dan terindikasi sebagai kerugian negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. Reg. Perk. No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, dengan susunan Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut :
Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2013, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama DAVID SIANTURI dengan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang menyatakan :
a. Terdakwa membenarkan seluruh identitas sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan;
b. Terdakwa memahami seluruh isi Surat Dakwaan;
c. Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
d. Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 12 Juni 2014, menyatakan, unsur “Setiap orang” karena unsur ini sangat erat hubungannya dengan pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa, karena unsur ini hanya bisa terbukti apabila Terdakwa bertanggung jawab secara pidana atas terbuktinya unsur-unsur yang lain dari pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama DAVID SIANTURI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diketahui, bahwa pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai hukum positif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 4 Juni 2014 berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penuntut Umum berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebagai perusahaan yang antara lain bergerak di bidang jasa konstruksi yang dipimpin oleh Terdakwa selaku Direktur Utama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) PT. Kereta Api (Persero), berdasarkan Bab IV Pasal 19 ayat (4) Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : PL.102/IV/17/KA-2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008, Saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menandatangani Keputusan Penetapan Pemenang No. PL.101/XII/01/D.VI-2008, tanggal 22 Desember 2008 yang isinya, menetapkan pemenang pelelangan terbatas pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yaitu :
Pemenang I : PT. Daya Hasta Multi Perkasa
Pemenang II : PT. Calista Perkasa Mulia
Pemenang III : PT. Novita Putri Sulung
Bahwa pada tanggal 23 April 2009 Terdakwa selaku penyedia barang/ jasa telah menyerahkan pekerjaan I dengan nilai fisik 100% kepada Kepala Seksi Properti yaitu saksi Saimun yang ditunjuk selaku Pengawas Pekerjaan dengan suratnya No: 025/Sket/DHMK/IV/2009, padahal Terdakwa mengetahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perbedaan spesifikasi dalam pekerjaan Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 24 April 2009 oleh saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR, selanjutnya pada tanggal 27 April 2009 Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, telah membuat Nota Penagihan No: 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan Saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR. telah menyetujuinya dengan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan, Terdakwa, selaku Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa yang merupakan kontraktor telah menandatangani Berita Acara Serah terima Pekerjaan Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tanggal 24 April 2009 dengan Saksi Ir YAYAT RUSTANDI, Ms.Tr Kadaop 6 Yogyakarta, padahal pekerjaan yang diserahterimakan tersebut masih ada kekurangan volume dan kualitas pekerjaan untuk beberapa bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang ada dalam kontrak maupun addendum kontrak, yang mengakibatkan ada selisih harga, yang mana, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa selaku penyedia jasa/kontraktor sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintan No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 24 April 2009 ditandatangani oleh saksi Ir. YAYAT RUSTANDI, MSTR, maka Terdakwa DAVID SIANTURI selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan Saksi Ir. YAYAT RUSTANDI, MSTR telah menyalah-gunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Terdakwa DAVID SIANTURI dikarenakan kewenangan yang ada pada saksi Ir. YAYAT RUSTANDI, MSTR, sehingga pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, terjadi kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya telah menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, yaitu menerima pembayaran sebesar Rp.1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I Yogyakarta ditemukan kerugian sebesar Rp64.910.600,00, sehingga hal tersebut telah menguntungkan Terdakwa dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain, sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dikaitkan dengan perundang-undangan, maka unsur melawan hukum menurut Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa terkait dengan bahasan unsur melawan hukum yang disampaikan oleh Penuntut Umum, sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim, berpendapat :
a. Terjadi kerancuan pembahasan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Penuntut Umum, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan penyalah-gunaan kewenangan yang dilakukan oleh Saksi YAYAT RUSTANDI, sehingga Terdakwa atau orang lain mendapat keuntuntungan sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
b. Baik Terdakwa atau Saksi YAYAT RUSTANDI memilki landasan hukum masing-masing, sebagai muara atas perbuatan yang dilakukan, apakah melawan hukum atau tidak, dengan tidak membebankan kesalahan kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 12 Juni 2014 berkaitan dengan unsur melawan hukum, menyatakan, sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PSD-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014;
Menimbang, bahwa dalam Replik Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2014, Penuntut Umum, menegaskan, tetap pada tuntutan Reg. Perkara No. PSD-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum, dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan bagi Terdakwa, adalah :
a. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi;
b. Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tentang Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
c. Addendum Surat Perjanjian/Kontrak No. HK.213/II/01/D.VI-2009
dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tentang Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
- Bahwa sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, termin pembayaran dibagi dalam 3 tahap, yaitu pembayaran tahap pertama (uang muka) sebesar 20% (dua puluh persen), pembayaran tahap kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pembayaran tahap ketiga berupa pengembalian jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) setelah masa pemeliharaan 6 bulan selesai;
- Bahwa Terdakwa selaku Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan surat No. 025/Sket/DHMP/IV/2009, tanggal 23 April 2009, mengajukan permohonan pembayaran termin kedua tidak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) tetapi menjadi sebesar 80% (delapan puluh persen), sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 30 April 2009 dilakukan pembayaran termin kedua sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) oleh Saksi ASIH PURWATI selaku Bendahara Pengeluaran, berdasarkan Surat Kuasa dari Terdakwa tanggal 27 April 2009, agar ditranfer ke 3 rekening:
Pertama;
Ditransfer ke rek No. 108.08.10232.7 Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota, atas nama Terdakwa, dengan bukti pembayaran No. 0008/04/2009-D.VI/KHS, dengan BG BS754759 sebesar Rp1.040.490.500,00 (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Kedua;
Dengan BG BS754760 BNI Cirebon Rek 0136290025 sebesar Rp410.673.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas nama Saksi YATI SRI MULYATI;
Ketiga.
Dengan BG BS754761 BNI Cabang Trikora Yogyakarta Rek 0030444009 sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atas nama PT Kereta Api (Persero).
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, Terdakwa seharusnya hanya menerima pembayaran termin pertama sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) equal dengan Rp1.459.042.500,00 (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), dikurangi PPN dan PPh;
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak, dalam termin kedua Terdakwa seharusnya tidak meminta pembayaran uang jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dana ini seharusnya tetap ditahan oleh Saksi YAYAT RUSTANDi sampai berakhirnya masa pemeliharaan;
- Bahwa pembayaran termin kedua menjadi sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), karena dipotong PPh sekitar 0,50% (setengah persen) sebesar Rp7.873.821,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengetahui, menyetujui, mengakui khususnya terkait dengan kualitas beton yang lebih rendah pada bangunan pujasera, sehingga berdampak pada hasil pemeriksaan terkait dengan kualitas beton berkisar pada 10 Mpa sd 15 Mpa, setara dengan kualitas beton K-125 sd K-175, untuk bangunan hall sekitar 20 Mpa sd 25 Mpa, setara dengan K-225 sd K-250, padahal dalam kontrak disyaratkan minimal K-300, kemudian plat beton bertulang lantai pujasera disyaratkan dalam kontrak 12 cm, akan tetapi ternyata tebal plat beton hanya 7 cm dan yang 5 cm pasangan batu merah, hal ini diperkuat dengan pengakuan Terdakwa pada saat pemeriksaan Ahli ASHAR SAPUTRA di persidangan, tanggal 15 Mei 2014;
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa, mengetahui, menyadari dan memahami adanya kualitas beton pujasera tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya, yaitu kurang dari K-300 dan adanya penyimpangan ketebalan plat lantai pujasera, plat beton hanya 7 cm, seharusnya 12 cm, selebihnya hanya batu-bata, dan dalam pemeriksaan Terdakwa tanggal 22 Mei 2014, membenarkan dan mengakui hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DI Yogyakarta No. LHAI-177/PW.12/5/2010, tanggal 9 Juli 2010, terdapat kelebihan pembayaran Rp64.919.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah), hal ini diperkuat dengan pernyataan tidak keberatan Terdakwa atas keterangan Ahli Purwa Utama, tanggal 5 Mei 2014 dan keterangan Ahli ASHAR SAPUTRA di persidangan, tanggal 15 Mei 2014;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran, khususnya terhadap ketidak-sesuaian dalam pembayaran termin kedua dan ketidak-sesuaian dalam penentuan bahan bangunan, sehingga didapat kelebihan pembayaran yang mengarah pada kerugian negara sebesar Rp64.919.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, Terdakwa sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa pembayaran termin pertama (uang muka) tanggal 13 Januari 2009 sebesar 20% (dua puluh persen) sebesar Rp389.078.000 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah), dana sebesar Rp387.108.295,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), dibayarkan kepada Terdakwa dan sebesar Rp1.969.705,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah) dipungut untuk pembayaran PPh;
- Bahwa pembayaran termin kedua tanggal 30 April 2009 sebesar 80% (delapan puluh persen) sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), dana sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), dibayarkan/ditranfer ke Rekening PT. Daya Hasta Multi Perkasa dhi. Terdakwa sebesar Rp1.040.490.500 (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), masuk ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp410.678.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan masuk ke rekening PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dana sebesar Rp7.873.821,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dipungut untuk pembayaran PPh;
- Bahwa jaminan pemeliharaan tanggal 30 April 2009 sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), yang seharusnya ditahan oleh Saksi YAYAT RUSTANDI, tetapi pada tanggal 30 April 2009, dibayarkan kepada terdakwa dan diterima kembali oleh Saksi YAYAT RUSTANDI dan disimpan di rekening 0030444009 rekening Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
- Bahwa jaminan pemeliharaan sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) telah dikembalikan kepada terdakwa setelah masa pemeliharaan berakhir, pada tanggal 12 Januari 2010, namun setelah ada penyidikan atas permintan saksi SAIMUN, pada bulan April 2010 Terdakwa mengembalian jaminan pemeliharaan sebesar Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, karena kalau terjadi kerugian maka uang tersebut bisa untuk membayar kerugiannya kemudian saksi SAIMUN minta Saksi MH. YARTONO, SE. S,Sos untuk menerbitkan setoran sejumlah Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut disetorkan di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan sampai sekarang uang tersebut masih tetap berada di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa Jaminan uang muka dalam bentuk sertifikat surety bond dari Asuransi Bumiputeramuda No. Bond 1203.08.2009.01.0001.1 sebesar Rp389.078.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 5 Januari 2009 dan jaminan pemeliharaan dalam bentuk sertifikat surety-bond dari Asuransi Bumiputeramuda No 1204.08.2009.04.0005.0 sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), tanggal 24 April 2009, menurut pengakuan Terdakwa dan Saksi YAYAT RUSTANDI, tanggal 29 April 2014 dan tanggal 22 Mei 2014, telah dikembalikan dan diterima oleh Terdakwa;
- Bahwa dari nilai kontrak Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang diterima Terdakwa termin pertama Rp387.108.295,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dan termin kedua sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), dan PPh sebesar Rp9.843.526,00 (sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa, dari nilai/harga kontrak Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang diterima Terdakwa sebesar termin I Rp387.108.295,00 + termin II Rp1.548.438.179,00 + PPh Rp9.843.526,00 = Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan demikian, semua nilai kontrak termasuk PPh telah diterima Terdakwa/disetor ke Kas Negara;
Bahwa dari hasil pembuktian di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi di persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang menjelaskan, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang bersifat melawan hukum, sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa setelah mendapat pekerjaan Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta tahun 2008 menjadi kaya atau bertambahnya kekayaan Terdakwa, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi selebihnya yang terdapat dalam dakwaan primair tersebut, dan karenanya pula Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis hakim mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981, halaman 196, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, dokumen berharga atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg Perk PDS-01/Y)YOGYA/01/2014 tanggal 5 Juni 2014, adalah :
- Bahwa terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, yaitu menerima pembayaran sebesar Rp.1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I Yogyakarta ditemukan :
- Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,-
- Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp. 17.767.000,-
Rp. 74.021.000,-
- Pekerjaan tambah Rp. 9.110.400,-
Rp. 64.910.600,-
sehingga telah menguntungkan Terdakwa dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain, sebesar Rp.64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
- Bahwa dengan demikian unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menurut Penuntut Umum dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 12 Juni 2014, diantaranya, adalah :
Bahwa jumlah dana yang sudah diterima oleh terdakwa dari PT.KAI Daop 6 Yogyakarta adalah sebesar Rp. 1.848.120.500,- ( Satu milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), yaitu hasil besarnya nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.945.390.000,- dikurangi biaya pemeliharan 5 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.97.269.500,00;
Bahwa dana yang seharusnya milik terdakwa yang belum dibayarkan oleh PT.KAI Daop 6 Yogyakarta, berupa biaya pemeliharaan sebesar Rp.97.269.500,-(Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupah), masih dalam rekening PT.KAI Daop 6 Yogyakarta;
Bahwa dalam fakta persidangan terungkap, masih ada dana pemeliharaan sebesar Rp. 97.269.500, -(Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) pada PT.KAI Daop 6 Yogyakarta, dan bukan merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana diutarakan penuntut umum dalam surat tuntutannya.
Dari fakta persidangan tersebut bila dihubungkan dengan pengertian “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” oleh para ahli hukum pidana, dihubungkan dengan Yurisprudensi MARI Nomor 813/K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989, yang dalam pertimbangan hukumnya mengatakan “bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan” maka unsur ini tidak dapat terpenuhi dariperbuatan terdakwa yang baru menerima pembayaran dari PT.KAI Daop 6Yogyakarta sebesar Rp.1.848.120.500,- dari nilai pekerjaan sebesarRp.1.945.390.000,- sehingga masih ada hak terdakwa atas prestasi kerjanya sebesar Rp. 97.269.500,- dengan demikian kalaupun ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.64.910.600,- maka terdakwa maupun orang lain atau korporasinya tidak diuntungkan atau tidak bertambah kaya, bahkan sebaliknya justru terdakwa dirugikan atau berkurang keuntungan/kekayaannya sebesar Rp.32.348.900,-. Maka dengan demikian pembayaran yang diterima terdakwasebesar Rp.1.848.120.500,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat PuluhDelapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) tidaklah melebihiprestasi pekerjaan yang dilakukannya, dalam arti bahwa dana kekuranganvolume pekerjaan sebagaimana temuan ahli UGM sebagaimana dalamlaporan BPKP, belum diterima/dinikmati oleh terdakwa atau korporasinyaataupun orang lain.
Dari uraian tersebut diatas maka unsur “menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu badan” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan secara yuridis dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik tanggal 13 Juni 2014, terkait dengan unsur ini, tetap sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa pembayaran termin kedua, yang digabung dengan termin ketiga, tanggal 30 April 2009, seharusnya dibayarkan 75% (tujuh puluh lima persen), akan tetapi ternyata dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), akhirnya yang dibayarkan kepada Terdakwa sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), karena dipotong PPh sebesar Rp7.873.821,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dalam hal ini, Terdakwa diuntungkan dengan adanya kenaikan prosentase nilai pembayaran;
- Bahwa dari dana sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), dibayarkan/ditranfer ke Rekening PT. Daya Hasta Multi Perkasa dhi. Terdakwa sebesar Rp1.040.490.500 (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), masuk ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp410.678.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan masuk ke rekening PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan demikian, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dalam bentuk kemudahan dari Saksi YAYAT RUSTANDI, dengan menyetujui surat kuasa dari Terdakwa, untuk ditranfer ke 3 rekening, khususnya ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI;
- Bahwa Terdakwa menyadari, mengetahui, dan menyetujui, khususnya terkait dengan kualitas beton yang lebih rendah pada bangunan pujasera berkisar pada 10 Mpa sd 15 Mpa, setara dengan kualitas beton K-125 sd K-175, untuk bangunan hall sekitar 20 Mpa sd 25 Mpa, setara dengan K-225 sd K-250, padahal dalam kontrak disyaratkan minimal K-300, kemudian plat beton bertulang lantai pujasera disyaratkan dalam kontrak 12 cm, akan tetapi ternyata tebal plat beton hanya 7 cm dan yang 5 cm pasangan batu merah, dengan demikian, selisih harga pengadaan bahan/barang yang kualitasnya lebih rendah, telah menguntungkan secara finasial bagi Terdakwa atau orang lain, setidak-tidaknya sebesar Rp64.919.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, telah terbukti, unsur tindak pidana yang ke-dua yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan“.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan, “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 4 Juni 2014, adalah :
- Bahwa Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, yaitu menerima pembayaran sebesar Rp.1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta ditemukan bahwa :
- Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,-
- Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp. 17.767.000,-
Rp. 74.021.000,-
- Pekerjaan tambah Rp. 9.110.400,-
Rp. 64.910.600,-
- Bahwa hal tersebut, telah menguntungkan Terdakwa dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain, sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 12 Juni 2014, ada pokoknya, adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hakekatnya sebagaimana dimaksud oleh pembuat Undang Undang, sebenarnya pasal 3 ini khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara dan bukan untuk pihak swasta, karena kewenangan yang dimaksud disini adalah kewenangan yang melekat diri seorang pejabat atau pegawai negeri yang diberikan oleh negara atau pemerintah, dan bukan kewenangan yang didapat dari jabatan privat;
- Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa adalah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, dan perusahaan tersebut, bukan termasuk BUMN/BUMD.
- Bahwa dari uraian tersebut diatas maka unsur ini tidak terpenuhi dengan perbuatan terdakwa, sehinggatidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara yuridis.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, Terdakwa memiliki kewenangan untuk menagih pembayaran termin kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), akan tetapi Terdakwa dengan suratnya No. 026/NP/DHMP/IV/2009, tanggal 27 April 2009, menagih termin kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai kontrak;
- Bahwa pembayaran termin kedua (yang digabung dengan termin ketiga) tanggal 30 April 2009, Terdakwa memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) equal Rp1.459.042.500,00 (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), tetapi ternyata Terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangannya dengan menagih pembayaran termin kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), dana sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang menjadi kewenangannya, Terdakwa justru minta untuk dibayarkan/ditranfer ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp410.678.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), hanya didasarkan pada surat kuasa Terdakwa dan sama sekali tidak tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak;
- Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuk menggunakan bahan bagunan sesuai standar yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak, akan tetapi Terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangannya, khususnya terkait dengan penggunaan bahan dengan kualitas yang lebih rendah pada bangunan pujasera, hasil pemeriksaan hanya berkisar pada 10 Mpa sd 15 Mpa, setara dengan kualitas beton K-125 sd K-175, untuk bangunan hall sekitar 20 Mpa sd 25 Mpa, setara dengan K-225 sd K-250, padahal dalam kontrak disyaratkan minimal K-300, kemudian plat beton bertulang lantai pujasera disyaratkan dalam kontrak 12 cm, akan tetapi ternyata tebal plat beton hanya 7 cm dan yang 5 cm pasangan batu merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti, “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Nomor : LHAI-177/PW.12/2010 tanggal 9 Juli 2010 dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta, Negara c.q. PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta menderita kerugian sebesar Rp.64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan demikian, maka unsure “dapat merugikan keuangan negara” telah secara syah dan meyakinkan dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 12 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
Bahwa nilai pekerjaan yang dikerjakan terdakwa sesuai dengan kontrak kerja dengan PT.KAI Daop 6 Yogyakarta adalah sebesar Rp.1.945.390.000,- (Satu milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), sementara prestasi yang dibayarkan oleh PT.KAI Daop 6 Yogyakarta kepada terdakwa dari pekerjaan yang dilakukannya hanya sebesar Rp.1.848.120.500,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), sehingga masih ada dana yang menjadi hak terdakwa sebesar Rp.97.269.500,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagai jaminan pekerjaan;
Bahwa dengan demikian kalaupun ada kekurangan volume pekerjaan sebagaimana kesimpulan dari BPKP, sebesar Rp.64.910.600,- tidak merupakan kerugian keuangan negara, karena penerimaan dana dari negara c/q PT.KAI Daop 6 Yogyakarta oleh terdakwa lebih kecil dari prestasi pekerjaan yang telah dilakukannya dalam kontrak kerja, atau dengan kata lain justru lebih besar prestasi kerja yang dilakukan oleh terdakwa daripada uang negara c/q PT.KAI Daop 6 Yogyakarta yang diterimanya;
Bahwa dana sebesar Rp.97.269.500,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagai jaminan pekerjaan, bukanlah atau tidak dapat dikategorikan sebagai dana pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dinyatakan Penuntut Umum, karena dana tersebut secara otomatis langsung dipotong pemberi kerja (PT.KAI Daop 6 Yogyakarta), jadi bukan karena perkara ini di lakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa dengan demikian Negara c/q PT. KAI Daop 6 Yogyakarta, tidak melakukan “lebih bayar “ namun justru sebaliknya melakukan “kurang bayar” kepada terdakwa, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara baik secara formil maupun secara materiel.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan analisa hukum tersbeut diatas maka menurut pendapat Penasehat Hukum terdakwa unsur dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perkenomian Negara Tidak Terbukti menurut Hukum.
Menimbang, bahwa dalam Replik Penuntut Umum, tanggal 12 Juni 2014, menyatakan, tetap berpendirian, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS -01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Peralihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api, disebutkan, PT. Kereta Api (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, disebutkan, modal BUMN, termasuk PT. Kereta Api (Persero), berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Bahwa berdasarkan Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yangtidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (huruf b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban BUMN/BUMD, dan seterusnya;
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Operasi PT. Kereta Api (Persero) No. KU.004/X/9/KA.2008, tanggal 27 Oktober 2008 dan Ijin Prinsip terkait dengan Pendanaan dari Direktur Keuangan PT. Kereta Api (Persero) dalam Nota Dinasnya No. 620/Angg/2008, tanggal 28 Oktober 2008, sebesar Rp1.988.440.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), selanjutnya dalam Surat Perjanjian/Kontrak No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008, dengan nilai kontrak, setelah negosiasi harga, menjadi sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), adalah sebagai uang negara;
- Menimbang, bahwa diketemukannya pembayaran melebihi prestasi pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), Majelis Hakim, berpendapat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan pertimbangan :
- Didasarkan pada hasil pemeriksaan atas kualitas beton/tulagan, yang dilakukan oleh Ahli ASHAR SAPUTRA, Dosen Fak. Teknik UGM, level pendidikan Doktor Bidang Material Beton, yang telah disumpah, dibantu dengan staf yang kualified, telah dilakukan pengecekan di lokasi yang tepat, dengan menggunakan alat Schmidt Hammer, core case dan rebar locator, sebagai alat satu-satunya yang digunakan untuk mengukur kualitas beton di seluruh dunia;
- Kualitas beton bangunan pujasera sekitar K-125 sd K-175, rata-rata K-150 atau 13 MPa, bangunan hall sekitar K-225 sd K-300, rata-rata K-250, atau 22,5 MPa, padahal dalam surat perjanjian/kontrak disyaratkan K-300, hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan tanggal 15 April 2014;
- Plat lantai pujasera dalam Surat Perjanjian/Kontrak disyaratkan tebal plat beton 12cm, ternyata plat beton bertulang 7cm dan yang 5cm terdiri dari pasangan batu bata, hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan tanggal 15 April 2014;
- Tim pengawas pekerjaan, Tim Pengujian kualitas, Tim Penerimaan Barang/Jasa dan Para Pengawas Struktural, tidak ada yang melakukan opname pekerjaan dari awal secara detail yang dituangkan dalam BA opname yang meliputi kebenaran volume, jenis dan kualitas, jenis barang, tipe pekerjaan dan sumber daya yang digunakan dan hanya mengandalkan meteran, palu, kertas dan kalkulator yang sifatnya manual;
- Tidak ada yang dapat membuktikan ketidak-benaran atau kebalikan dari hasil pemeriksaan Tim Fak Teknik UGM atau LHAI BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, baik dari Tim Pengawas, Tim Pemeriksa, Tim Penguji atau Tim Pengendali yang sifatnya Struktural/ Fungsional;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Terdakwa melakukan perbuatanyang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi.
Ad 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, karena adanya frasa ”atau”, yang dimaksud dengan orang yang melakukan (plegen) adalah orang yang memenuhi semua unsur pidana yang didakwakan kepadanya, yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan (doen plegen) pelaku perbuatan paling sedikit ada 2 (dua) orang atau lebih yang menyuruh atau disuruh, sedangkan turut serta melakukan (mede plegen), ada 2 (dua) orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dimana ada yang kerjasamanya menyeluruh antar pelaku untuk mewujudkan pindak pidana dan kerjasamanya dilakukan dengan sadar;
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, menyatakan, telah diuraikan dalam fakta persidangan dan analisa yuridis tentang unsur melawan hukum, maka terungkap fakta, Terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan melainkan bersama-sama dengan Saksi Ir. Yayat Rustandi, MSTR selaku Kepala Daerah Opersai 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan sebagai Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terlihat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik sebelum maupun pada saat pelaksanaan;
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 12 Juni 2014, menyatakan :
- Bahwa meneliti surat tuntutan dari penuntut umum, khususnya analisis juridis tentang pembuktian, penuntut umum tidak mampu untuk membuktikan adanya “kerjasama erat, niat, dan pengetahuan yang sama antara terdakwa dan saksi Ir. YAYAT RUSTANSI dalam melakukan tindak pidana korupsi”, karena apa yang dipaparkan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tentang “kerjasama” hanyalah perbuatan “administrasi” tentang penandatanganan kontrak kerja antara terdakwa dengan saksi Ir. Yayat Rustandi.
- Bahwa berdasarkan pendapat para ahli dan Yurisprudensi sebagaimana kami uraiakan diatas dan dihubungkan dengan fakta persidangan, maka dari fakta persidangan tidak terlihat atau tidak adanya kerjasama atau niat maupun pengetahuan yang Sama antara terdakwa dengan saksi Ir. Yayat (terdakwa dalam perkara lain), terutama karena terdakwa merupakan pihak swasta sementara saksi Ir.Yayat merupakan pegawai negeri atau yang dipersamakan dengan itu. Lagi pula tidak ada fakta dalam persidangan adanya feedbeck aliran Dana dari terdakwa kepada saksi Ir. Yayat, yang membuat saksi Ir.Yayat menyetujui pembayaran atas tagihan terdakwa, karena dalam praktek peradilan biasanya kerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi terletak pada adanya aliran Dana kepada orang lain, yang menjadi satu fakta adanya kerjasama diantara mereka yang menjadi pelaku.
- Bahwa oleh karena tidak adanya feedbeck aliran dana yang diberikan terdakwa kepada saksi Ir.Yayat dalam proses persetujuan pembayaran atas tagihan terdakwa, sehingga tidak ada kerjasama atau niat maupun pengetahuan yang sama antara terdakwa dengan saksi Ir.Yayat, sebagaimana syarat dari medepleger yang ditentukan para ahli hukum pidana dan Yurisprudensi, maka unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tidak terpenuhi atas diri terdakwa, sehingga pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
- Bahwa oleh karena unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka secara otomatis unsur barang siapa yang menjadi wujud pertanggungjawaban pidana secara nyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa Saksi YAYAT RUSTANDI patut diduga mengetahui, menyetujui, dan sekaligus membenarkan, khususnya terkait dengan rendahnya kualitas beton yang digunakan Terdakwa pada bangunan pujasera berkisar pada 10 Mpa sd 15 Mpa, setara dengan kualitas beton K-125 sd K-175, untuk bangunan hall sekitar 20 Mpa sd 25 Mpa, setara dengan K-225 sd K-250, padahal dalam kontrak disyaratkan minimal K-300, kemudian plat beton bertulang lantai pujasera disyaratkan dalam kontrak 12 cm, akan tetapi ternyata tebal plat beton hanya 7 cm dan yang 5 cm pasangan batu merah;
- Bahwa dengan tidak sesuainya kualitas atau bahan bangunan yang digunakan, terjadi kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), yang dilakukan bersama-sama antara Saksi YAYAT RUSTANDI sebagai pemberi kerja dengan Terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan;
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa, mengikuti, menjalani dan turut melakukan perbuatan dan harus dimintai pertanggung-jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”,telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
- Terdakwa selama dalam pelaksanaan pekerjaan, telah berlaku kooperatif, tenggang rasa dan penuh perhatian, sehingga tidak sampai mengganggu mobilitas atau gerakan kereta api;
- Terdakwa telah ikut andil dalam meningkatkan kelancaran, kebersihan dan kenyamanan para calon/penumpang dan meningkatkan arus/flow penumpang/barang di Stasiun Kereta Api Lempuyangan DI Yogyakarta;
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dan denda sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan, jujur dan berterus-terang di persidangan;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, tidak mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi telah terbukti dipersidangan dan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014 telah menyatakan terbukti adanya kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), Majelis Hakim berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, Terdakwa harus dikenakan pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, tidak mengenakan uang pengganti kepada Terdakwa, padahal Penuntut Umum telah membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, bahwa Terdakwa harus dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan pertimbangan :
1. Terdakwa telah mengakui atau setidak-tidaknya membenarkan adanya kelebihan pembayaran yang mengarah kepada kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), pada saat pemeriksaan Ahli ASHAR SAPUTRA di persidangan, tanggal 15 Mei 2014 dan pada saat pemeriksaan Ahli PURWA UTAMA, tanggal 5 Mei 2014;
2. Dari dana/nilai kontrak Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), diterima Terdakwa sebesar termin I sebesar Rp387.108.295,00 + termin II sebesar Rp1.548.438.179,00 = Rp1.935.546.474,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah), termasuk yang ditranfer ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp410.678.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan belum termasuk PPh sebesar Rp9.843.526,00 (sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah);
3. Terdakwa selaku Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa, sebagai penentu kebijakan, baik secara struktural/fungsional, dan harus bertanggung-jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014 mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk dengan dimasukannya Barang Bukti No. 23 dan 24, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DAVID SIANTURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diakukan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa DAVID SIANTURI dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa DAVID SIANTURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diakukan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Sianturi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa DAVID SIANTURI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari bukti surat, berupa :
1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/II/165/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip;
6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan;
7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1;
8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu;
11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero);
20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009;
22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero);
24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
8. Membebankan kepada Terdakwa DAVID SIANTURI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014 oleh SUWARNO, SH, M.H, selaku Hakim Ketua Sidang, dan RINA LISTYAWATI,SH., dan SAMSUL HADI, Hakim Ad Hoc masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh KUWAT WAHYU T, SH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh SRI HARTATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan DAVID SIANTURI Terdakwa serta MUSLIH R. RAHMAN,S.H., M.H Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Ketua Sidang,
SUWARNO, SH, MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
AMSUL HADI,SH.M.Sc RINA LISTYOWATI, SH
Panitera Pengganti,
KUWAT WAHYU M, SH