46/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana 1. MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah kapal berwarna biru dan dinding kapal berwarna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN;
Tempat lahir : Pematang Siantar;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/6 Agustus 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan DI Panjaitan Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/Tekong Kapal;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh JPU sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh PN I Tanjungbalai sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 26 Desember 2014;
Perpanjangan oleh PN II Tanjungbalai sejak tanggal 27 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015;
Penetapan Penahanan Hakim sejak tanggal 3 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan 3 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum MUSA SETIAWAN, S.H., Dkk Advokat/Ass Advokat/ Penasehat Hukum dan Pengabdi Bantuan Hukum dari LBH TRISILA SUMATERA UTARA beralamat di Jalan Sei Bertu No. 32/7 Medan dan Jalan Imam Bonjol No. 44/47 Kota Tanjungbalai berdasarkan Penetapan Penunjukan tertanggal 17 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 46/Pen.Pid/2015/PN Tjb tanggal 3 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pen.Pid/2015/PN Tjb tanggal 3 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah kapal berwarna biru dan dinding kapal berwarna merah; Dikembalikan kepada terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105; Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan baik secara bersama-sama dengan temannya yakni saksi Rudianto als Rudi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 bertempat di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.026,8 (seribu dua puluh enam koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 992,3 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.024,2 (seribu dua puluh empat koma dua) gram dengan berat kotor keseluruhannya 3.043,3 (tiga ribu empat puluh tiga koma tiga) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama temannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib Petugas Bea dan Cukai yaitu saksi Mulia P. Sinambela,SE,MM dan saksi Adi Purwanto melakukan patroli laut dan menemukan adanya perahu nelayan yang membawa orang dari Malaysia sehingga perahu tersebut digiring menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib Petugas Bea dan Cukai tiba di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara lalu dilakukan pemeriksaan dengan cara menggunakan alat X-Ray dengan sistem kerja barang yang ada di kapal penumpang tersebut diangkut dan dimasukkan kedalam X-Ray, kemudian setelah melalui mesin X-Ray barulah para penumpang mengambil masing-masing barang bawannya, pada saat barang bawaan dari kapal nelayan tersebut masuk kedalam mesin X-Ray ada ditemukan narkotika sehingga dibiarkan sementara barang tersebut lewat mesin X-Ray dengan maksud untuk mengetahui siapa yang memiliki barang tersebut, selanjutnya Petugas Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut kepada pihak BNN yang saat itu sedang berada di dekat Pelabuhan Teluk Nibung, setelah barang tersebut diambil oleh pemiliknya lalu Petugas Bea dan Cukai mengamankan orang tersebut, setelah petugas BNN datang lalu dilakukan pengecekan barang tersebut dengan menyuruh pemiliknya bernama saksi Rudianto als Rudi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membuka satu buah goni plastik, setelah goni plastik tersebut dibuka ternyata berisikan 3 (tiga) buah kotak deterjen yang bertuliskan fersil dan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah diinterogasi saksi Rudianto als Rudi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai atas suruhan Sdr Ilyas (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah bangku penumpang dan saat itu kapal tersebut dibawa/dikemudikan oleh terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Rudianto als Rudi selanjutnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan perincian 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.026,8 (seribu dua puluh enam koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 992,3 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.024,2 (seribu dua puluh empat koma dua) gram dengan berat kotor keseluruhannya 3.043,3 (tiga ribu empat puluh tiga koma tiga) gram, 1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah-rumah warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 dibawa ke Polda Sumatera Utara guna pengusutan selanjutnya oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6517/NNF/2014 tertanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Fast Blue Salt B Test Marquis Test TLC 1.
2.
3.
A
B
C
-
-
-
Positif
Positif
Positif
Positif Metamfetamina
Positif Metamfetamina
Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa Rudianto als Rudi dan Marzuki als Zuki Panjaitan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan baik secara bersama-sama dengan temannya yakni saksi Rudianto als Rudi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 bertempat di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.026,8 (seribu dua puluh enam koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 992,3 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.024,2 (seribu dua puluh empat koma dua) gram dengan berat kotor keseluruhannya 3.043,3 (tiga ribu empat puluh tiga koma tiga) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama temannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib Petugas Bea dan Cukai yaitu saksi Mulia P. Sinambela,SE,MM dan saksi Adi Purwanto melakukan patroli laut dan menemukan adanya perahu nelayan yang membawa orang dari Malaysia sehingga perahu tersebut digiring menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib Petugas Bea dan Cukai tiba di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara lalu dilakukan pemeriksaan dengan cara menggunakan alat X-Ray dengan sistem kerja barang yang ada di kapal penumpang tersebut diangkut dan dimasukkan kedalam X-Ray, kemudian setelah melalui mesin X-Ray barulah para penumpang mengambil masing-masing barang bawannya, pada saat barang bawaan dari kapal nelayan tersebut masuk kedalam mesin X-Ray ada ditemukan narkotika sehingga dibiarkan sementara barang tersebut lewat mesin X-Ray dengan maksud untuk mengetahui siapa yang memiliki barang tersebut, selanjutnya Petugas Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut kepada pihak BNN yang saat itu sedang berada di dekat Pelabuhan Teluk Nibung, setelah barang tersebut diambil oleh pemiliknya lalu Petugas Bea dan Cukai mengamankan orang tersebut, setelah petugas BNN datang lalu dilakukan pengecekan barang tersebut dengan menyuruh pemiliknya bernama saksi Rudianto als Rudi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membuka satu buah goni plastik, setelah goni plastik tersebut dibuka ternyata berisikan 3 (tiga) buah kotak deterjen yang bertuliskan fersil dan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah diinterogasi saksi Rudianto als Rudi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai atas suruhan Sdr Ilyas (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah bangku penumpang dan saat itu kapal tersebut dibawa/dikemudikan oleh terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Rudianto als Rudi selanjutnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan perincian 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.026,8 (seribu dua puluh enam koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 992,3 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.024,2 (seribu dua puluh empat koma dua) gram dengan berat kotor keseluruhannya 3.043,3 (tiga ribu empat puluh tiga koma tiga) gram, 1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah-rumah warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 dibawa ke Polda Sumatera Utara guna pengusutan selanjutnya oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6517/NNF/2014 tertanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Fast Blue Salt B Test Marquis Test TLC 1.
2.
3.
A
B
C
-
-
-
Positif
Positif
Positif
Positif Metamfetamina
Positif Metamfetamina
Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa Rudianto als Rudi dan Marzuki als Zuki Panjaitan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------Perbuatan terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
A T A U
KETIGA :
---------Bahwa ia terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 bertempat di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib Petugas Bea dan Cukai yaitu saksi Mulia P.Sinambela,SE,MM dan saksi Adi Purwanto melakukan patroli laut dan menemukan adanya perahu nelayan yang membawa orang dari Malaysia sehingga perahu tersebut digiring menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib Petugas Bea dan Cukai tiba di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara lalu dilakukan pemeriksaan dengan cara menggunakan alat X-Ray dengan sistem kerja barang yang ada di kapal penumpang tersebut diangkut dan dimasukkan kedalam X-Ray, kemudian setelah melalui mesin X-Ray barulah para penumpang mengambil masing-masing barang bawannya, pada saat barang bawaan dari kapal nelayan tersebut masuk kedalam mesin X-Ray ada ditemukan narkotika sehingga dibiarkan sementara barang tersebut lewat mesin X-Ray dengan maksud untuk mengetahui siapa yang memiliki barang tersebut, selanjutnya Petugas Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut kepada pihak BNN yang saat itu sedang berada di dekat Pelabuhan Teluk Nibung, setelah barang tersebut diambil oleh pemiliknya lalu Petugas Bea dan Cukai mengamankan orang tersebut, setelah petugas BNN datang lalu dilakukan pengecekan barang tersebut dengan menyuruh pemiliknya bernama saksi Rudianto als Rudi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membuka satu buah goni plastik, setelah goni plastik tersebut dibuka ternyata berisikan 3 (tiga) buah kotak deterjen yang bertuliskan fersil dan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah diinterogasi saksi Rudianto als Rudi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai atas suruhan Sdr Ilyas (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah bangku penumpang dan saat itu kapal tersebut dibawa/dikemudikan oleh terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Rudianto als Rudi selanjutnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan perincian 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.026,8 (seribu dua puluh enam koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 992,3 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.024,2 (seribu dua puluh empat koma dua) gram dengan berat kotor keseluruhannya 3.043,3 (tiga ribu empat puluh tiga koma tiga) gram, 1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah-rumah warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 dibawa ke Polda Sumatera Utara guna pengusutan selanjutnya;
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6517/NNF/2014 tertanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Fast Blue Salt B Test Marquis Test TLC 1.
2.
3.
A
B
C
-
-
-
Positif
Positif
Positif
Positif Metamfetamina
Positif Metamfetamina
Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa Rudianto als Rudi dan Marzuki als Zuki Panjaitan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa Marzuki als Zuki Panjaitan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
MULIA P. SINAMBELA, SE, MM dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara, saksi bersama dengan saksi ADI PURWANTO (petugas Bea dan Cukai) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PAJAITAN oleh karena mengetahui saksi RUDIANTO (berkas perkara terpisah) memiliki Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kapal milik terdakwa dan tidak melaporkannya;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB, saksi bersama dengan saksi ADI PURWANTO sedang melakukan patroli di laut lalu mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada kapal yang membawa Narkotika jenis sabu;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi bersama dengan saksi ADI PURWANTO melihat perahu nelayan yang dinakhodai oleh terdakwa MARZUKI ALS ZUKI membawa penumpang dari Malaysia, lalu mengigiringnya hingga tiba di Pelabuhan Teluk Nibung;
Bahwa setelah dipelabuhan seluruh barang bawaan penumpang diperiksa dengan X-Ray termasuk barang milik saksi RUDIANTO yang saat itu terlihat didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu berupa: 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan kotak deterjen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat 3.034 (tiga ribu tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi RUDIANTO ALS RUDI yang diperoleh dari Malaysia dan diketahui setelah barang keluar melewati X-Ray;
Bahwa Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN tidak ada ijin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk membawa penumpang terlebih lagi diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kapal milik terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
ADI PURWANTO dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara, saksi bersama dengan saksi MULIA P.SINAMBELA,SE,MM (petugas Bea dan Cukai) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PAJAITAN oleh karena mengetahui saksi RUDIANTO (berkas perkara terpisah) memiliki Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kapal milik terdakwa dan tidak melaporkannya;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB, saksi bersama dengan saksi MULIA P. SINAMBELA, SE,MM sedang melakukan patroli di laut lalu mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada kapal yang membawa Narkotika jenis sabu;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi bersama dengan saksi ADI PURWANTO melihat perahu nelayan yang dinakhodai oleh terdakwa MARZUKI ALS ZUKI membawa penumpang dari Malaysia, lalu mengigiringnya hingga tiba di Pelabuhan Teluk Nibung;
Bahwa setelah dipelabuhan seluruh barang bawaan penumpang diperiksa dengan X-Ray termasuk barang milik saksi RUDIANTO yang saat itu terlihat didalamnya ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu berupa: 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan kotak deterjen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat 3.034 (tiga ribu tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi RUDIANTO ALS RUDI yang diperoleh dari Malaysia yang diketahui setelah barang keluar melewati X-Ray;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saksi RUDIANTO ALS RUDI dari Malaysia;
Bahwa Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN tidak ada ijin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk membawa penumpang dengan menggunakan kapal milik terdakwa terlebih yang diketahui membawa narkotika;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
RUDIANTO ALS RUDI dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara, saksi ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung oleh karena memiliki Narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut saksi peroleh dari PAIMIN (DPO) yang berada di Malaysia sebanyak 3000 (tiga ribu) gram lebih dan sudah dikemas;
Bahwa saksi disuruh oleh PAK ILYAS (mertua saksi/DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia dan saksi dijanjikan upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), akan tetapi upah tersebut belum diterima oleh saksi karena sudah tertangkap lebih dulu;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari Narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram lagi;
Bahwa saksi sudah 1 (satu) tahun kenal dengan terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN dan saksi sering pulang dari Malaysia dengan menggunakan kapal milik terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN sekaligus Nakhodanya;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi membawa narkotika jenis sabu karena sebelumnya PAK ILYAS (DPO) sudah mengatakan agar saksi berangkat dan terdakwa MARZUKI yang akan menjemput diperbatasan laut Indonesia-Malaysia dan saksi tidak membayar ongkos kepada MARZUKI karena mertua saksi (PAK ILYAS) sudah menelpon terdakwa, kemudian saat dikapal saksi meletakkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di bawah kemudi dimana terdakwa sebagai Nakhodanya;
Bahwa saksi tidak ada mendapat ijin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki Narkotika jenis sabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Bea dan Cukai Teluk Nibung karena mengetahui saksi RUDIANTO ALS RUDI (berkas perkara terpisah) memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dan tidak melaporkannya sebagai penumpang di kapal yang terdakwa nakhodai;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi RUDIANTO ALS RUDI salah satu penumpang terdakwa yang saat itu membawa Narkotika jenis sabu karena barang bawaan milik saksi RUDIANTO diletakkan dibawah kemudi terdakwa sebanyak 3000 (tiga ribu) gram yang diperoleh dari Malaysia, dan saksi tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun bekerja sebagai pembawa penumpang dari Malaysia dan saksi mempunyai 5 (lima) orang Anak Buah Kapal;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ongkos kepada saksi RUDIANTO ALS RUDI karena ILYAS (mertua RUDIANTO/DPO) sebagai orang yang sering mencarikan/memberi penumpang untuk terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk membawa penumpang terlebih lagi membawa Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat X-Ray barang bawaan saksi RUDIANTO ALS RUDI terdeteksi ada membawa narkotika jenis sabu-sabu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah kapal berwarna biru dan dinding kapal berwarna merah;
1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6517/NNF/2014 tertanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Barang Bukti | Hasil Analisis | ||
| Fast Blue Salt B Test | Marquis Test | TLC | ||
1. 2. 3. | A B C | - - - | Positif Positif Positif | Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina |
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa Rudianto als Rudi dan Marzuki als Juki Panjaitan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan barang bukti dan juga bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai melakukan patroli dilaut dan menemukan adanya perahu nelayan dinakhodai terdakwa membawa penumpang dari Malaysia yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu sehingga perahu digiring menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung;
Bahwa setiba dipelabuhan sekira pukul 03.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray dan ditemukan 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan kotak deterjen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat 3.034 (tiga ribu tiga puluh empat) gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 yang merupakan milik saksi RUDIANTO ALS RUDI, dan 1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah kapal berwarna biru dan dinding kapal berwarna merah yang merupakan milik terdakwa MAZUKI sebagai Nakhoda;
Bahwa Petugas Bea dan Cukai juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30 (tiga puluh) gram dibawah bangku penumpang yang pada saat itu kapal tersebut dibawa/dikemudikan oleh terdakwa namun tidak diketahui pemiliknya;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi RUDIANTO ALS RUDI ada membawa Narkotika jenis sabu karena sebelumnya saksi RUDIANTO ALS RUDI meletakkan barang bawaannya yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibawah kemudi dimana terdakwa sebagai nakhodanya dan saksi RUDIANTO ALS RUDI tidak membayar ongkos sebagai penumpang karena sebelumnya terdakwa telah ditelepon oleh PAK ILYAS (mertua saksi RUDIANTO ALS RUDI) yang membayarnya dan orang yang sering mencarikan penumpang untuk terdakwa;
Bahwa sebagaimana bukti surat yang menerangkan Barang Bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa Rudianto als Rudi dan Marzuki als Juki Panjaitan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk membawa penumpang dengan menggunakan kapal milik terdakwa tersebut dimana terdakwa mengetahui saksi RUDIANTO ALS RUDI ada memiliki Narkotika jenis sabu-sabu;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan yang lebih mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendirian untuk membuktikan dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah setiap orang selaku subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (Natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Disamping itu tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat Undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (Error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa
melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan didepan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa dan saksi-saksi membenarkannya sehingga dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang yang dihadapkan sebagai Terdakwa, oleh karenanya unsur “Setiap Orang” sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal ini adalah Terdakwa : MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN sebagai subjek hukum pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dengan Sengaja” adalah adanya niat dan keinginan untuk melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja terhadap sesuatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas pada pokoknya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai melakukan patroli dilaut yang telah mendapat informasi tentang adanya penumpang dari Malaysia yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian menemukan kapal tersebut dan menggiring kapal menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung, lalu sekira pukul 03.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray terhadap barang bawaan penumpang, lalu saat itu juga benar ditemukan 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan kotak deterjen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat 3.034 (tiga ribu tiga puluh empat) gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 yang merupakan milik saksi RUDIANTO ALS RUDI salah satu penumpang dikapal terdakwa dan sekaligus terdakwa sebagai Nakhodanya, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30 (tiga puluh) gram dibawah bangku penumpang, maka selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RUDIANTO ALS RUDI beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui kalau saksi RUDIANTO ALS RUDI (penumpang kapal) ada membawa Narkotika jenis sabu, karena saat di kapal saksi RUDIANTO ALS RUDI meletakkan barang bawaannya yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut tepat dibawah kemudi dimana terdakwa sebagai nakhodanya biasa menyimpan barang, dan saksi RUDIANTO ALS RUDI tidak membayar ongkos sebagai penumpang karena sebelumnya terdakwa telah ditelepon oleh PAK ILYAS (mertua saksi RUDIANTO ALS RUDI) yang membayarnya dan sebagai orang yang sering mencarikan penumpang untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6517/NNF/2014 tertanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Barang Bukti | Hasil Analisis | ||
| Fast Blue Salt B Test | Marquis Test | TLC | ||
1. 2. 3. | A B C | - - - | Positif Positif Positif | Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina |
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa Rudianto als Rudi dan Marzuki als Juki Panjaitan adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas adalah telah dengan sengaja terdakwa tidak berbuat sesuatu (melaporkan) tentang hal yang diketahuinya yaitu perbuatan saksi RUDIANTO ALS RUDI memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebagai penumpang dikapal terdakwa sebagai Nakhodanya sedang hal tersebut terdakwa mengetahui adalah perbuatan melanggar undang-undang, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah kapal berwarna biru dan dinding kapal berwarna merah, merupakan milik terdakwa dan telah selesai dilakukan pemeriksaan, maka perlu ditetapkan agar barang butki tersebut dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, dari Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARZUKI ALS ZUKI PANJAITAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan)Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit kapal yang terbuat dari kayu dengan rumah kapal berwarna biru dan dinding kapal berwarna merah;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, oleh Dahlan,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Sugeng Harsoyo,S.H., dan Albon Damanik,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rawatan Manik, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat hukum terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sugeng Harsoyo,S.H. Dahlan, S.H.,M.H.
Albon Damanik,S.H.
Panitera Pengganti,
Sapriono, S.H.