55/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 55/Pid/2019/PT SMG
Amim als Bebek Bin Ramelan
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 357/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 17 Januari 2019 yang dimintakan banding; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 55/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : Amim als Bebek Bin Ramelan;
Tempat lahir : Pekalongan;
Umur/Tgl.lahir : 35 Tahun / 23 September 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Bugisan RT 004 RW 001, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri di Persidangan;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 9 November 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2018 sampai dengan tanggal 19 Desember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 28 Januari 2019 Nomor 120/Pid/2019/PT SMG sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 28 Januari Nomor 121/Pid/2019/PT SMG sejak tanggal 20 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 357/Pid.B/2018/PN Pkl. tanggal 17 Januari 2019 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan tanggal 6 Desember 2018 No.Reg.Perk : PDM-48/Pekal/Ep.2/12/2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa AMIM Als BEBEK Bin RAMELAN pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2018, bertempat di Kampung Bugisan RT 004 RW 001 Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal kepolisian Polres Kota Pekalongan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel, kemudian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut pihak Polres Kota Pekalongan melakukan kegiatan penyelidikan dengan menugaskan saksi Sandhi Cahyo Nugroho dan saksi Khaerudin serta saksi Fendi Sujarwanto untuk melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara dan setelah dilakukan pengintaian ternyata benar terdakwa sedang melakukan judi jenis togel sehingga pada saat itu juga terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa : 2 (dua) lembar kertas folio rekapan pembelian nomor togel, 5 (lima) lembar kertas sobekan pembeli nomor togel, 7 (tujuh) buah pulpen, 1 (satu) buah kaleng biskuit warna kuning yang digunakan untuk menaruh uang dan uang tunai sebesar Rp. 336.500 (tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa permainan judi jenis togel tersebut dilakukan oleh terdakwa selaku pengecer dengan cara terdakwa setiap hari mulai dari jam 20.00 WIB sampai jam 21.00 WIB melayani pembelian/pemasangan judi togel dirumah terdakwa dengan cara pembeli/pemasang datang kerumah terdakwa lalu terdakwa menulis angka-angka yang dibeli oleh para pembeli/pemasang berikut besarnya uang pembelian dari pembeli/pemasang tersebut pada kertas sobekan, dan setelah selesai lalu angka-angka tersebut direkap dengan menggunakan kertas folio rangkap 2 (dua), kemudian pada jam 21.30 WIB rekapan angka togel tersebut terdakwa setorkan pada Sdr. Soni Als Siwer (DPO) selaku bandar berikut uang hasil penjualan. Kemudian apabila angka yang dipasang oleh pembeli/pemasang keluar maka terdakwa meminta uang kepada Sdr. Soni Als Siwer (DPO) selaku bandar untuk diberikan kepada pembeli/pemasang yang angkanya keluar tersebut.
Bahwa dalam permainan judi jenis togel yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan taruhan yang dilakukan dengan cara :
Apabila pembeli/pemasang, memasang empat angka dengan taruhan sebesar Rp. 1.000,- maka bila nomor tersebut keluar pembeli/pemasang mendapatkan hadiah atau uang taruhan sebesar Rp. 2.500.000,- ;
Apabila pembeli/pemasang, memasang tiga angka dengan taruhan sebesar Rp. 1.000,- maka bila nomor tersebut keluar pembeli/pemasang mendapatkan hadiah atau uang taruhan sebesar Rp. 350.000,- ;
Apabila pembeli/pemasang, memasang dua angka dengan taruhan sebesar Rp. 1.000,- maka bila nomor tersebut keluar pembeli/pemasang mendapatkan hadiah atau uang taruhan sebesar sebesar Rp. 60.000,- ;
Bahwa terdakwa dalam bertindak sebagai pengecer dalam permaian judi jenis togel tersebut mendapat upah sebesar 10% dari omset yang didapat setiap harinya dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana ;
ATAU :
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa AMIM Als BEBEK Bin RAMELAN pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2018, bertempat di Kampung Bugisan RT 004 RW 001 Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal kepolisian Polres Kota Pekalongan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel, kemudian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut pihak Polres Kota Pekalongan melakukan kegiatan penyelidikan dengan menugaskan saksi Sandhi Cahyo Nugroho dan saksi Khaerudin serta saksi Fendi Sujarwanto untuk melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara dan setelah dilakukan pengintaian ternyata benar terdakwa sedang melakukan judi jenis togel sehingga pada saat itu juga terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa : 2 (dua) lembar kertas folio rekapan pembelian nomor togel, 5 (lima) lembar kertas sobekan pembeli nomor togel, 7 (tujuh) buah pulpen, 1 (satu) buah kaleng biskuit warna kuning yang digunakan untuk menaruh uang dan uang tunai sebesar Rp. 336.500 (tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa permainan judi jenis togel tersebut dilakukan oleh terdakwa selaku pengecer dengan cara terdakwa setiap hari mulai dari jam 20.00 WIB sampai jam 21.00 WIB melayani pembelian/pemasangan judi togel dirumah terdakwa dengan cara pembeli/pemasang datang kerumah terdakwa lalu terdakwa menulis angka-angka yang dibeli oleh para pembeli/pemasang berikut besarnya uang pembelian dari pembeli/pemasang tersebut pada kertas sobekan, dan setelah selesai lalu angka-angka tersebut direkap dengan menggunakan kertas folio rangkap 2 (dua), kemudian pada jam 21.30 WIB rekapan angka togel tersebut terdakwa setorkan pada Sdr. Soni Als Siwer (DPO) selaku bandar berikut uang hasil penjualan. Kemudian apabila angka yang dipasang oleh pembeli/pemasang keluar maka terdakwa meminta uang kepada Sdr. Soni Als Siwer (DPO) selaku bandar untuk diberikan kepada pembeli/pemasang yang angkanya keluar tersebut.
Bahwa dalam permainan judi jenis togel yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan taruhan yang dilakukan dengan cara :
Apabila pembeli/pemasang, memasang empat angka dengan taruhan sebesar Rp. 1.000,- maka bila nomor tersebut keluar pembeli/pemasang mendapatkan hadiah atau uang taruhan sebesar Rp. 2.500.000,- ;
Apabila pembeli/pemasang, memasang tiga angka dengan taruhan sebesar Rp. 1.000,- maka bila nomor tersebut keluar pembeli/pemasang mendapatkan hadiah atau uang taruhan sebesar Rp. 350.000,- ;
Apabila pembeli/pemasang, memasang dua angka dengan taruhan sebesar Rp. 1.000,- maka bila nomor tersebut keluar pembeli/pemasang mendapatkan hadiah atau uang taruhan sebesar sebesar Rp. 60.000,- ;
Bahwa terdakwa dalam bertindak sebagai pengecer dalam permaian judi jenis togel tersebut mendapat upah sebesar 10% dari omset yang didapat setiap harinya dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan tuntutan yang dibacakan pada persidangan tanggal 10 Januari 2019 No.Reg.Perk : PDM-48/Pekal/Ep.2/12/2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Amim alias Bebek bin Ramelan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “perjudian” sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amim alias Bebek bin Ramelan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
uang tunai sebesar Rp. 366.500,- (tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
2 (dua) lembar kertas folio rekapan pembelian nomor togel ;
5 (lima) lembar kertas sobekan pembelian nomor togel ;
1 (satu) buah kaleng biskuit warna kuning ;
7 (tujuh) buah bollpoint/pulpen ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan telah menjatuhkan putusan Nomor 357/Pid.B/2018/PN Pkl. tanggal 17 Januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMIM Alias BEBEK Bin RAMELAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi”, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
uang tunai sebesar Rp. 366.500,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Dirampas untuk negara.
2 (dua) lembar kertas folio rekapan pembelian nomor togel ;
5 (lima) lembar kertas sobekan pembelian nomor togel ;
1 (satu) buah kaleng biskuit warna kuning ;
7 (tujuh) buah bolpoin ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 21 Januari 2019 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 03/Akta.Pid.Banding/2019/PN Pkl Jo Nomor 357/Pid.B/2018/PN Pkl, permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 23 Januari 2019 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat yang ditandatangani Jurusita Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 25 Januari 2019 dan tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan mengenai penjatuhan hukuman dimana perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral dan penjatuhan hukuman tersebut tidak memberikan efek jera;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 357/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 17 Januari 2019 serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum alternatif pertama yaitu melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi’ dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti Terdakwa telah melayani pembelian / pemasangan judi togel dari pukul 20.00 wib sampai pukul 21.00 wib dengan cara pembeli datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mencatat angka-angka yang dibeli / dipasang oleh pembeli yang dapat berupa 2 angka, 3 angka dan 4 angka dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian tersebut kepada bandar Sdr. Soni als Siwer dan Terdakwa mendapatkan komisi 10 % dari omset penjualan. Dan pembeli / pemasang akan mendapatkan hadiah dengan cara untung-untungan yaitu pembeli akan mendapat hadiah apabila nomor yang dipasangnya sama dengan nomor yang keluar dengan besaran bila memasang sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 angka mendapat hadiah Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 3 angka mendapat hadiah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4 angka mendapat hadiah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta bila ada yang menang maka Terdakwa meminta uang hadiah tersebut dari Sdr. Soni. Bahwa Terdakwa telah menjual togel tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Jaksa Penuntut umum, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah tepat dan cukup adil serta telah dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa dan telah cukup pula untuk dapat merubah perilaku Terdakwa untuk menjadi lebih baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 357/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 17 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk di keluarkan dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam peradilan tingkat banding tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya di bebankan untuk mewmbayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 357/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 17 Januari 2019 yang dimintakan banding;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 oleh Dina Krisnayati,S.H. sebagai Hakim Ketua, Eddy Risdianto, S.H.,M.H. dan Sudaryadi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 55/Pid/2019/PT SMG tanggal 12 Februari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan
didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta Purwo Hadijati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Eddy Risdianto, S.H.,M.H. Dina Krisnayati, S.H.
ttd
Sudaryadi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Purwo Hadijati,S.H.