32/Pid.Sus/2015/PN Snb
Putusan PN SINABANG Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Snb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
: WIWI GUSTINA SARI Binti H.SYAHRUL Sinabang 34 tahun / 8 Maret 1981 Perempuan Indonesia Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Islam Pegawai Negeri Sipil RSUD Simeulue
1. Menyatakan Terdakwa WIWI GUSTINA SARI BINTI H.SYAHRUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet Dirampas untuk dimusnakan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Snb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkara dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | WIWI GUSTINA SARI Binti H.SYAHRUL Sinabang 34 tahun / 8 Maret 1981 Perempuan Indonesia Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Islam Pegawai Negeri Sipil RSUD Simeulue |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan secukupnya sehubungan dengan hak-hak terdakwa sebagaimana yang telah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Terdakwa dalam perkara tersebut tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor 32/Pen.Pid/2015/PN Snb tanggal 10 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pen.Pid/2015/PN Snb tanggal 10 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor 32/Pen.Pid/2015/PN Snb tanggal 5 Oktober 2015 tentang Perggantian Penunjukan Majelis Hakim
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penutut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaWIWI GUSTINA SARI binti H.SYAHRUL dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/persyaratan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaWIWI GUSTINA SARI binti H.SYAHRUL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah memasukkan terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Codein 10 mg sebanyak 6576 tablet
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).
Telah mendengar pula Permohonan tertulis yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saya merasa heran kenapa hal tersebut saya yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini sedangkan tentang obat temuan oleh BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN kodein tersebut dinyatakan palsu bukanlah saya yang memalsukan yang seharusnya penyalurlah yang harus bertanggung jawab atas pemalsuan obat tersebut;
Saya hanya bekerja diapotek mengambil obat dari gudang farmasi rumah sakit dan yang membutuhkan obat tersebut adalah sesuai dengan resep dokter;
Saya bekerja melakukannya atas perintah Pimpinan;
Pada saat itu saya tidak mengetahui kalau obat tersebut hanya dapat dibeli di Kima Farma;
Menyatakan bahwa saya tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tersebut diatas ;
Membebaskan saya WIWI GUSTINA SARI BINTI H.SYAHRUL, dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan WIWI GUSTINA SARI BINTI H.SYAHRUL dari semua tuntutan hukum dikarenakan bukan merupakan tindak pidana (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging) sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 163 K/Kr/1975. “Karena unsur- tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan, tidaklah terbukti, saya seharusnya “dibebaskan dari segala tuduhan” dan tidak “dilepaskan dari tuntutan hukum”. DanYurisprudensi Mahkamah Agung, No. 592 K/Pid/1984, Terbit : 1985-1 “Saya dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti”. ;
Dan atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain sudi kirannya yang mulia majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang telah saya lakukan dengan pertimbangan adalah sebagai berikut :
Hal memberatkan
Tidak hal yang memberatkan dari penuntut umum
Hal yang meringankan
Perbuatan saya hanyalah merupakan perintah pimpinan
Saya menyesali perbuatannya
Saya sopan dipersidangan
Saya belum pernah dihukum
Saya merupakan seorang ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungjawab anak-anak yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu
Akibat perbuatan saya sebagaimana keterangan AHLI RETNO AYU KUSUMANINGTYAS, S.Farm., Apt. dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh menerangkan Bahwa efek samping dari Codein yang tidak sesuai standar tersebut adalah tidak mengakibatkan efek samping yang buruk, hanya saja Obat tersebut hanya obat batuk biasa, sedangkan Codein yang seharusnya adalah Obat batuk untuk batuk yang sudah masuk kategori parah .
Perbuatan saya hanya semata-mata memenuhi kebutuhan kesehatan bagi warga kabupaten simeulue.
Menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara
Menimbang bahwa terhadap pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa WIWI GUSTINA SARI Binti H.SYAHRUL pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tahun 2009 untuk kebutuhan pembelian obat-obatan dana Jamkesmas, terdakwa sudah membeli dari Apotek Zikmal di Medan selain Apotek Milenium di Medan, dimana terdakwa mengetahui tentang Apotek Zikmal dari Saudari Nurdeliana ;
- Bahwa terdakwa tidak pernah ke Apotek Zikmal di Medan, dimana pemesanan hanya lewat telepon, dan ketika stok obat Jamkesmas sudah menipis dan Direktur menyuruh terdakwa untuk membeli langsung maka terdakwa menghubungi Apotek Milenium, sehingga semua kebutuhan obat sudah dipenuhi oleh Apotek Milenium Medan kecuali Codein 10 mg tablet karena tidak ada surat pesanan khusus Narkotika ;
- Bahwa terdakwa menghubungi Apotek Zikmal di Medan karena pembayarannya bisa ditunda selama sebulan/tidak tunai, terdakwa memesan Codein 10 mg sebanyak 20 botol, serta obat pesan ATS dan Lomatul. ATS dan Lomatul ini barang yang belum masuk dari PT. Visa Karya Mandiri sehingga saksi Rudi Arfiansyah (PPTK RSUD Simeulue) meminta tolong kepada terdakwa agar membantu mencarikannya pada saat terdakwa berada di Banda Aceh, dimana terdakwa menghubungi Sdr.FERI ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 petugas Balai Besar Pegawas Obat dan makanan (BBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN) didampingi oleh Petugas dari Kepolisian Daerah Aceh berdasarkan Surat tugas No P.06.01.814.10.12.496 tanggal 9 Oktober 2012 telah melakukan Operasi Gabungan Daerah yakni melakukan pemeriksaan di RSUD Simeulue, pada saat itu petugas menemukan Codein 10 mg bets KI 4372 J ;
- Bahwa petugas menemukan Codein 10 mg dengan no. bets KI 4372 J sebanyak 618 tablet diruang pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Simeulu dan 24 botol @ 250 tablet digudang ( 20 botol pengadaan Jamkesmas sedangkan 4 botol pengadaan APBD ;
- Bahwa pada saat pemeriksan, faktur pengadaan Codein 10 mg tablet tidak dapat diperlihatkan yang hanya ada addendum kontrak dan bukti penyerahan barang, dimana menurut keterangan Rudy staf IPRS ( sebagai PPTK tahun 2010 ), bahwa untuk Codein 10 mg dibeli dengan dana Jamkesmas dilakukan pembelian secara langsung dari Apotek Zikmal di Medan oleh terdakwa WIWI GUSTINA SARI Binti H.SYAHRUL dengan Surat Pesanan yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siemeulue ;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Sdri. RETNO AYU KUSUMANINGTYAS.S.Farm,Apt selaku Staf Bidang Pengujian Teranokoko BBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Banda Aceh menerangkan yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian dan Apoteker menurut Peratutan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan , pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan atau obat tradisional. Sedangkan Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, dimana terdakwa adalah bukan seorang Apoteker ;
- Bahwa berdasarkan hasil uji yang dilakukan oleh Pusat Pengujian Obat dan Makanan Bidang Produk Terapetik dan Bahan Berbahaya Badan POM RI NO.PM.01.06.71.01.11.12.008 tanggal 29 November 2012 menyatakan Codein 10 mg dengan nomor bets KI 4372 J bahwa Codein 10 mg dengan N0 bets KI 4372 J tersebut tidak mengandung kodein tetapi mengandung Gliseril Guaiakolat dan Klorfeniramin Maleat, sehingga barang bukti berupa Codein tersebut adalah obat yang tidak memenuhi standard dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
- Bahwa terdakwa selaku Pegawai RSUD Simeulue tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Codein 10 mg ;
- Selanjutnya barang bukti berupa Codein 10 mg dibawa ke kantor Balai Besar POM Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi RUDI ARFIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2012, Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan Banda Aceh pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan ditemukan obat berupa Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut di temukan di apotek dan gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut berasal dari tender yang dilakukan pada bulan april tahun 2010 dimana PT. Visa Karya Mandiri menjadi pemenang tender tersebut;
Bahwa saksi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada tender obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut;
Bahwa awal mula PT. Visa Karya Mandiri yang merupakan pemenang tender obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut tidak dapat memenuhi pengadaan obat tersebut sehingga diadakan proses addendum yang selanjutnya PT. Visa Karya Mandiri meminta bantuan apotik Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut;
Bahwa terdakwa sebagai petugas di instalasi farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut dikarenakan sangat di butuhkan oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa terdakwa memesan secara langsung obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut ke apotek Zikmal yang berada di Medan;
Bahwa saksi menerima pembelian obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah obat tersebut palsu atau tidak;
Bahwa terdakwa memesan obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut adalah asli dan tidak ada niat untuk memesan obat palsu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi dr HANIF, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi merupakan direktur Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2012, Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dilakukan pemeriksaan oleh BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Banda Aceh pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan ditemukan obat berupa Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut di temukan di apotek dan gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut berasal dari tender yang dilakukan pada bulan april tahun 2010 dimana PT. Visa Karya Mandiri menjadi pemenang tender tersebut;
Bahwa awal mula PT. Visa Karya Mandiri yang merupakan pemenang tender obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut tidak dapat memenuhi pengadaan obat tersebut sehingga diadakan proses addendum yang selanjutnya PT. Visa Karya Mandiri meminta bantuan apotik Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab instalasi farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue ditunjuk oleh saksi Rumah untuk membeli obat tersebut dikarenakan sangat di butuhkan oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa terdakwa memesan secara langsung obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut atas perintah saksi ke apotek Zikmal yang berada di Medan;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut dipesan sebanyak 50 (lima puluh) botol;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg digunakan untuk meredakan batuk pada orang dewasa dan dipesan atas permintaan dokter terhadap obat tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui obat tersebut tidak asli setelah adanya pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut setelah diperiksa di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh tidak memiliki composisi codein sebagaimana mestinya tetapi mengandung Gliseril Guaikolat;
Bahwa Gliseril Guaikolat untuk meredakan batuk tetapi codein 10 (sepuluh) mg mg untuk menekan frekuensi batuk serta mengeluarkan dahak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HARTATIK, S.Farm, Apt di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2012, saksi yang merupakan staf pemeriksa pada Badan Pengawa Obat dan Makanan Banda Aceh melakukan pemeriksaan pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan ditemukan obat berupa Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 618 (enam ratus delapan belas) tablet di ruang layanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan 24 (dua puluh empat) botol masing-masing berisi 250 (dua ratus lima puluh tablet) di gudang farmasi;
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue tidak dapat memperlihatkan surat pemesanan obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut berasal dari tender yang dilakukan pada bulan april tahun 2010 dimana PT. Visa Karya Mandiri menjadi pemenang tender tersebut;
Bahwa awal mula PT. Visa Karya Mandiri yang merupakan pemenang tender obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut tidak dapat memenuhi pengadaan obat tersebut sehingga diadakan proses addendum yang selanjutnya PT. Visa Karya Mandiri meminta bantuan apotik Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut;
Bahwa terdakwa sebagai petugas di instalasi farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue ditunjuk oleh Direktur Rumah untuk membeli obat tersebut dikarenakan sangat di butuhkan oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa terdakwa memesan secara langsung obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut atas perintah saksi dr Hanif selaku Direktur Rumah Sakit Umum Simeulue ke apotek Zikmal yang berada di Medan;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut setelah diperiksa di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh tidak memiliki composisi codein sebagaimana mestinya tetapi mengandung Gliseril Guaikolat;
Bahwa Gliseril Guaikolat untuk meredakan batuk tetapi codein 10 (sepuluh) mg untuk menekan frekuensi batuk serta mengeluarkan dahak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Ahli RETNO AYU KUSUMANINGTYAS S.Farm, Apt, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi merupakan staf pengujian pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh;
Bahwa saksi melakukan pengujian terhadap obat codein 10 (sepuluh) mg yang di temukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan saat dilakukan uji laboratorium obat tersebut tidak mengandung komposisi codein sebagaimana mestinya tetapi mengandung Gliseril Guaikolat dan Klorofenimarin Maleat sehingga obat tersebut tidak memenuhi persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu;
Bahwa secara kasat mata obat tersebut tidak dapat dibedakan antara yang asli maupun yang palsu;
Bahwa Gliseril Guaikolat berkhasiat untuk mengencerkan dan mengeluarkan dahak melalui saluran nafas dan Klorofenimarin Maleat berkhasiat untuk menyebabkan rasa kantuk sedangkan khasiat codein 10 (sepuluh) mg berkhasiat untuk meredakan batuk dan meninggikan ambang rangsang yang dibutuhkan;
Bahwa codein 10 (sepuluh) mg tersebut merupakan Narkotika Golongan III untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa WIWI GUSTINA SARI BINTI H.SYAHRUL, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2012, Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dilakukan pemeriksaan oleh BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Banda Aceh pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan ditemukan obat berupa Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut di temukan di apotek dan gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut berasal dari tender yang dilakukan pada bulan april tahun 2010 dimana PT. Visa Karya Mandiri menjadi pemenang tender tersebut;
Bahwa awal mula PT. Visa Karya Mandiri yang merupakan pemenang tender obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut tidak dapat memenuhi pengadaan obat tersebut sehingga diadakan proses addendum yang selanjutnya PT. Visa Karya Mandiri meminta bantuan apotik Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab instalasi farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut dikarenakan sangat di butuhkan oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa terdakwa memesan secara langsung obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut atas perintah saksi dr Hanif selaku Direktur Rumah Sakit Umum Simeulue ke apotek Zikmal yang berada di Medan;
Bahwa terdakwa menghubungi Apotek Zikmal untuk memesan obat codein 10 (sepuluh) mg yang asli;
Bahwa obat codein 10 (sepuluh) mg digunakan untuk meredakan batuk pada orang dewasa dan dipesan atas permintaan dokter terhadap obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa seperti tersebut diatas, dipersidangan telah pula diajukan Bukti berupa:
Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan Bukti sebagaimana tersebut diatas, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 9 Oktober 2012, Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dilakukan pemeriksaan oleh BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Banda Aceh pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan ditemukan obat berupa Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet;
Bahwa benar obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut di temukan di apotek dan gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa benar obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut berasal dari tender yang dilakukan pada bulan april tahun 2010 dimana PT. Visa Karya Mandiri menjadi pemenang tender tersebut;
Bahwa benar awal mula PT. Visa Karya Mandiri yang merupakan pemenang tender obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut tidak dapat memenuhi pengadaan obat tersebut sehingga diadakan proses addendum yang selanjutnya PT. Visa Karya Mandiri meminta bantuan apotik Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut;
Bahwa benar terdakwa sebagai petugas di instalasi farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat tersebut dikarenakan sangat di butuhkan oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue;
Bahwa benar terdakwa memesan secara langsung obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut atas perintah saksi dr Hanif selaku Direktur Rumah Sakit Umum Simeulue ke apotek Zikmal yang berada di Medan;
Bahwa benar obat codein 10 (sepuluh) mg digunakan untuk meredakan batuk pada orang dewasa dan dipesan atas permintaan dokter terhadap obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut;
Bahwa benar obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut setelah diperiksa di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh tidak memiliki composisi codein sebagaimana mestinya tetapi mengandung Gliseril Guaikolat;
Bahwa benar terdakwa tidak ada niat untuk memesan obat codein 10 (sepuluh) mg yang palsu;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan tunggal, yaitu melanggar ketentuan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat Ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan;
Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memeiliki Standard dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara seksama unsur-unsur tersebut diatas satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa Wiwi Gustina Sari Binti H.Syahrul, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri terdakwa Wiwi Gustina Sari Binti H.Syahrul tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah suatu perbuatan itu telah dilakukan dengan disadari atau telah ada niat dari pelaku, baik untuk melakukan perbuatan itu sendiri ataupun untuk timbulnya suatu akibat dari perbuatan yang akan dilakukannya itu sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud “Memproduksi” adalah menghasilkan atau membuat hasil atas sesuatu dan “Mengedarkan” adalah Membawa berkeliling atau membawa sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, dikaitkan dengan barang bukti serta keterangan terdakwa, didapati fakta bahwa berawal pada tanggal 9 Oktober 2012,di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan ditemukan obat berupa Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet dan telah dilakukan uji laboratorium terhadap obat tersebut dengan Nomor PM.01.06.71.01.11.12.008 tanggal 29 November 2016 dengan kesimpulan bahwa Codein tersebut tidak mengandung Kodein tetapi mengandung Gliseril Guaikolat, dan Klorfeniramin Maleat;
Menimbang bahwa terdakwa sebagai petugas di instalasi farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk membeli obat codein tersebut dikarenakan sangat di butuhkan oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dan PT. Visa Karya Mandiri selaku pemenang tender terhadap obat tersebut tidak dapat menyanggupi untuk menyediakan obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut sehingga diadakan proses addendum dimana PT.Visa Karya Mandiri meminta bantuan agar Instalasi Farmasi dapat membeli obat tersebut, maka atas hal tersebut disertai dengan perintah saksi dr Hanif selaku Direktur Rumah Sakit Umum Simeulue, terdakwa memesan secara langsung obat codein 10 (sepuluh) mg tersebut ke apotek Zikmal yang berada di Medan dan terdakwa memesan obat codein 10 (sepuluh) mg kepada apotek Zikmal untuk obat codein 10 (sepuluh) mg yang asli bukan memesan yang tidak asli ataupun palsu;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 ayat Ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan tidak terbukti menurut hukum dan keyakinan maka unsur-unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, oleh karena unsur-unsur tersebut diatas tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa WIWI GUSTINA SARI BINTI H.SYAHRUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 196 jo Pasal 98 ayat Ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan oleh karenanya pula Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka kepada terdakwa yang dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kepada terdakwa haruslah diberikan Rehabilitasi ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan ketentuan pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa
Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan obat yang telah dipalsukan dimana berdasarkan uji laboratorium terhadap obat tersebut dengan Nomor PM.01.06.71.01.11.12.008 tanggal 29 November 2016 dengan kesimpulan bahwa Codein tersebut tidak mengandung Kodein tetapi mengandung Gliseril Guaikolat, dan Klorfeniramin Maleat, maka majelis hakim berpendapat sudah selayaknya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum , maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap biaya perkara dibebankan oleh Negara ;
Memperhatikan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat Ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. dan pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WIWI GUSTINA SARI BINTI H.SYAHRUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Codein 10 (sepuluh) mg dengan No Bets KI 45732 J sebanyak 6576 (enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) tablet
Dirampas untuk dimusnakan.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2016, oleh kami SAID HASAN, S.H, sebagai Hakim Ketua, AHMAD HIDAYAT, S.H. M.kn dan MUHAMAD ADI HENDRAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, AULIA ALFACRISY,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinabang, FRI WISDOM S SUMBAYAK, SH. Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sinabang dan dihadapan terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| d.t.o AHMAD HIDAYAT, SH.M.kn | d.t.o SAID HASAN, SH. |
| d.t.o M. ADI HENDRAWAN,SH. |
Panitera Pengganti,
d.t.o
AULIA ALFACRISY, S.H.
Salinan Putusan ini telah disesuaikan dengan aslinya oleh
Panitera Pengadilan Negeri Sinabang
ARIFIN, S.H.
NIP. 19571231 198203 1 063